Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh Laporan Magang

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 67

LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN

MODEL SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL DALAM


KEBIJAKAN EKONOMI BERKELANJUTAN DI DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
KABUPATEN TRENGGALEK
Disusun Sebagai Salah Satu Syarat untuk Memenuhi Sebagian
Persyaratan Kelulusan Mata Kuliah Praktik Pengalaman Lapangan

Oleh:
Desiwy Widyawaluyanda
(126402202086)

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH


JURUSAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH
TULUNGAGUNG
2023
LEMBAR PENGESAHAN

Judul : Model Sistem Informasi Penanaman Modal dalam Kebijakan

Ekonomi yang Berkelanjutan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek

Disusun Oleh

Nama : Desiwy Widyawaluyanda

NIM : 126402202086

Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam

Jurusan : Ekonomi

Program Studi : Ekonomi Syariah

Telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk diterima sebagai

Laporan Praktik Pengalaman Lapangan.

Tulungagung, … Agustus 2023

Menyetujui, Mahasiswa Pelaksana

Dosen Pembimbing

Wahyu Dwi Warsitasari, M.Pd. Desiwy Widyawaluyanda


NIP. 198707112019032018 NIM. 1264020202086
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah
dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan magang dengan
judul Model Sistem Informasi Penanaman Modal dalam Kebijakan Ekonomi
yang Berkelanjutan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan Magang Mahasiswa ini merupakan salah syarat wajib yang harus
ditempuh dalam Program Studi S1 Program Studi Ekonomi Syariah. Selain untuk
menuntas program studi yang penulis tempuh Kegiatan Magang Mahasiswa ini
ternyata banyak memberikan manfaat kepada penulis baik dari segi akademik
maupun untuk pengalaman yang tidak dapat penulis temukan saat berada di
bangku kuliah.
Dalam penyusunan laporan magang ini bayak pihak yang telah membantu,
oleh karena itu tidak lupa penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada:
1. Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag., selaku Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung.
2. H. Dr. Dede Nurrohman, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

3. Dr. Qomarul Huda, M.Ag., selaku Ketua Jurusan Ekonomi UIN Sayyid Ali
Rahmatullah Tulungagung.

4. Dr. Binti Nur Asiyah, M.Si., selaku Koordinator Program Studi Ekonomi
Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

5. Dr. Moh. Rois Abin, M.Pd.I., selaku Kepala Laboratorium Fakultas


Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

6. Wahyu Dwi Warsitasari, M.Pd., selaku Dosen Pembimbing Praktik


Pengalaman Lapangan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

7. Edi Santoso, S. STP., M.Si., selaku Kepala Kantor Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek.
8. Ery Susilo, SE., selaku Dosen Pamong di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung.

I
9. Seluruh staff dan karyawan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek.
10. Kedua orang tua yang telah memberikan dukungan, doa, dan motivasi
sehingga Praktik Pengalaman Lapangan berjalan dengan lancar..
11. Pihak lain yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, namun telah
memberikan banyak dukungan atas penyelesaian laporan ini.
Saya sebagai penulis menyadari atas keterbatasan pengetahuan dan
pemahaman, maka diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
perbaikan yang akan datang. Harapan saya semoga Laporan Praktik Pengalaman
Lapangan ini dapat dimanfaatkan bagi banyak pihak. Demikian yang bisa saya
sampaikan, saya ucapkan terima kasih.
Akhir kata, penulis berharap semoga laporan magang ini dapat bermanfaat
bagi pembaca dan dapat menjadi gambaran untuk kemajuan laporan ini.

Trenggalek, 26 Juli 2023

Desiwy Widyawaluyanda
NIM. 126402022086

II
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................. I

DAFTAR ISI ......................................................................................................... III

DAFTAR TABEL ...................................................................................................V

DAFTAR GAMBAR ............................................................................................ VI

DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ VII

BAB I ...................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
A. Latar Belakang Praktik Pengalaman Lapangan ........................................... 1
B. Maksud Dan Tujuan Praktik Pengalaman Lapangan ................................... 3
1. Maksud ..................................................................................................... 3
2. Tujuan dan Manfaat .................................................................................. 4
BAB II ................................................................................................................... 13
RENCANA KEGIATAN ...................................................................................... 13
A. Persiapan Magang ...................................................................................... 13
1. Minggu 1: Pengenalan dan Orientasi ..................................................... 13
2. Minggu 2-3: Pendalaman di Bidang Pelayanan Terpadu ....................... 13
3. Minggu 4-5: Proyek dan Tugas Khusus ................................................. 14
4. Minggu 6: Implementasi dan Evaluasi ................................................... 14
B. Waktu Dan Tempat Magang ...................................................................... 14
C. Jadwal Kegiatan Magang ........................................................................... 15
BAB III ................................................................................................................. 16
PELAKSANAAN KEGIATAN ........................................................................... 16
A. Gambaran Umum Objek Ppl ...................................................................... 16
1. Sejarah Perusahaan ................................................................................. 16
2. Bentuk Badan Hukum ............................................................................ 17
3. Lokasi ..................................................................................................... 19
4. Bidang Usaha ......................................................................................... 19
5. Jumlah Pekerja ....................................................................................... 20
6. Bagan Organisasi .................................................................................... 21

III
7. Proses Produksi ...................................................................................... 21
8. Lingkup Pemasaran. ............................................................................... 23
9. Kegiatan Yang Ditekuni ......................................................................... 26
B. Evaluasi Hasil Kegiatan PPL ..................................................................... 30
1. Permasalahan .......................................................................................... 30
2. Pembahasan ............................................................................................ 31
3. Solusi ...................................................................................................... 31
C. Pengalaman ................................................................................................ 43
BAB IV ................................................................................................................. 45
PENUTUP ............................................................................................................. 45
A. Kesimpulan ................................................................................................ 45
B. Saran ........................................................................................................... 46
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 47

LAMPIRAN .......................................................................................................... 48

IV
DAFTAR TABEL

Tabel 2. 1. Jadwal Jam Kerja ................................................................................ 22


Tabel 3. 1. Jumlah Pekerja di Dinas PMPTSP Kab. Trenggalek .......................... 27
Tabel 3. 2. Laporan Kegiatan Harian .................................................................... 33

V
DAFTAR GAMBAR

Gambar 3. 1. Lokasi Dinas PMPTSP Kab. Trenggalek, Sumber: Google Maps


Peta Lokasi Dinas PMPTSP Kab. Trenggalek ...................................................... 32
Gambar 3. 2. Sumber: https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id/ ............................... 39
Gambar 3. 3. Mekanisme Penanganan Pengaduan ............................................... 44

VI
DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1.0 Formulir Biodata Mahasiwa


Lampiran 2.0 Pengajuan Rencana Judul Proposal Laporan PPL
Lampiran 3.0 Berita Acara Vertifikasi Kelayakan Laporan
Lampiran 4.0 Formulir Nilai Bimbingan
Lampiran 5.0 Formulir Rekap Penilaian
Lampiran 6.0 Formulir Penyerahan Laporan
Lampiran 7.0 Laporan Harian
Lampiran 8.0 Dokumentasi Kegiatan

VII
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Praktik Pengalaman Lapangan

Praktik pengalaman lapangan adalah bagian penting dari banyak

program pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi dan sekolah

tinggi. Ini adalah kesempatan bagi siswa untuk memperoleh wawasan

langsung tentang bagaimana teori dan konsep yang dipelajari di kelas

diterapkan dalam dunia nyata. Latar belakang praktik pengalaman lapangan

dapat beragam tergantung pada program studi dan bidang tertentu yang

diikuti oleh siswa.

Pengalaman lapangan ini bertujuan untuk membantu siswa

mengaitkan teori dengan aplikasi praktis, mengasah keterampilan yang

relevan dengan karier yang mereka kejar, dan memberikan wawasan tentang

apa yang diharapkan dalam dunia kerja setelah lulus. Selama praktik

pengalaman lapangan, siswa sering dibimbing oleh supervisor atau mentor

yang berpengalaman di bidang yang relevan untuk memberikan arahan dan

masukan selama periode praktik. Memilih magang di DPMPTSP (Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau lembaga serupa

yang terkait dengan investasi dan pelayanan satu pintu memiliki beberapa

manfaat yang dapat menjadi alasan mengapa seseorang memilihnya sebagai

tempat magang.

Magang di DPMPTSP akan memberikan kesempatan untuk

memahami lebih dalam tentang proses investasi, perizinan, dan pengurusan

izin usaha di suatu wilayah. Ini akan memberikan wawasan unik tentang

1
2

bagaimana pemerintah berperan dalam menarik investasi dan mendukung

pertumbuhan ekonomi.

Pengalaman di Lingkungan Pelayanan Publik: Magang di DPMPTSP

akan memberikan pengalaman bekerja di lingkungan pelayanan publik, di

mana seseorang akan berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan

seperti pengusaha, perusahaan, dan masyarakat umum. Ini dapat membantu

dalam mengembangkan keterampilan komunikasi dan penyelesaian

masalah.

Memahami regulasi dan kebijakan. DPMPTSP berurusan dengan

berbagai peraturan dan kebijakan mengenai investasi dan perizinan. Dengan

melaksanakan magang disini akan memberikan pengalaman pemahaman

mendalam tentang regulasi yang berlaku dan proses dalam memberikan izin

usaha. Selain itu juga memungkinkan untuk dapat membangun jaringan

profesional dengan pejabat pemerintah, pengusaha, dan pemangku

kepentingan lainnya. jaringan ini bisa sangat berharha untuk kesempatan

karier di masa depan.

Dengan melaksanakan magang di Dinas penanaman modal dapat

memberikan kesempatan untuk berkontribusi pada pengembangan ekonomi

suatu wilayah dengan membantu memfasilitasi investasi dan perizinan bagi

perusahaan yang berpotensi menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan

ekonomi. Selain itu juga dapat Menjembatani Teori dengan Praktik dan

Peningkatan Peluang Kerja.


3

B. Maksud Dan Tujuan Praktik Pengalaman Lapangan

1. Maksud

a. Memperoleh Pengalaman Praktis: Melalui magang di

DPMPTSP, peserta dapat memperoleh pengalaman langsung

dalam lingkungan kerja pelayanan publik yang berfokus pada

penanaman modal dan perizinan usaha. Mereka dapat

mengalami bagaimana proses pelayanan satu pintu dijalankan,

memahami prosedur perizinan, serta menghadapi situasi nyata

yang relevan dengan bidang tersebut.

b. Menyambungkan Teori dengan Praktik: Magang di DPMPTSP

membantu peserta mengaitkan konsep teoritis yang mereka

pelajari di lembaga pendidikan dengan aplikasinya dalam

kehidupan nyata. Hal ini memungkinkan mereka untuk

memahami bagaimana teori diterapkan dalam dunia kerja,

khususnya dalam hal investasi dan perizinan usaha.

c. Meningkatkan Keterampilan dan Pengetahuan: Peserta magang

di DPMPTSP akan memiliki kesempatan untuk

mengembangkan keterampilan administrasi, pelayanan publik,

komunikasi, dan negosiasi yang relevan dengan proses

penanaman modal dan perizinan. Mereka juga akan

memperdalam pemahaman mereka tentang regulasi dan

kebijakan terkait dalam bidang tersebut.

d. Berkontribusi dalam Pelayanan Publik: Magang di DPMPTSP

memungkinkan peserta untuk berkontribusi dalam pelayanan


4

publik dan membantu proses pelayanan satu pintu bagi para

investor dan pelaku usaha. Ini memberikan kesempatan bagi

peserta untuk merasakan kepuasan dan tanggung jawab dalam

memberikan pelayanan yang efisien dan membantu mendorong

pertumbuhan ekonomi.

e. Membangun Jaringan Profesional: Selama magang, peserta

dapat berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan,

seperti pejabat pemerintah, pengusaha, dan perwakilan lembaga

lain. Ini memungkinkan mereka membangun jaringan

profesional yang berharga untuk masa depan mereka dalam

karier atau usaha.

f. Menjelajahi Potensi Karier: Magang di DPMPTSP memberikan

kesempatan bagi peserta untuk menjelajahi potensi karier dalam

pelayanan publik, investasi, atau perizinan usaha. Ini membantu

mereka untuk lebih memahami apakah bidang tersebut sesuai

dengan minat dan tujuan karier mereka.

2. Tujuan dan Manfaat

a. Tujuan

1) Menerapkan Pengetahuan Teori: Peserta dapat menerapkan

pengetahuan teoritis yang mereka peroleh di kelas atau

pelatihan dalam situasi nyata di lingkungan kerja atau

lapangan yang sesuai.

2) Mengembangkan Keterampilan Praktis: Peserta memiliki

kesempatan untuk mengembangkan dan mengasah


5

keterampilan praktis yang relevan dengan bidang studi atau

pekerjaan tertentu. Hal ini membantu mereka

mempersiapkan diri untuk tantangan dunia kerja

sebenarnya.

3) Memperoleh Pengalaman Kerja: Dengan berada di

lingkungan kerja nyata, peserta mendapatkan wawasan

tentang bagaimana proses dan dinamika kerja sebenarnya

berlangsung, serta memahami harapan dan tanggung jawab

dalam pekerjaan tertentu.

4) Membangun Jaringan Profesional: Selama praktik, peserta

dapat membangun jaringan profesional dengan sesama

rekan kerja, supervisor, atau orang-orang di industri terkait.

Jaringan ini dapat bermanfaat untuk masa depan mereka

dalam mencari pekerjaan atau peluang karier.

5) Meningkatkan Kesadaran Profesional: Dengan berada di

lapangan, peserta dapat lebih memahami peran dan

tantangan yang dihadapi dalam bidang tertentu, membantu

mereka memutuskan apakah karier tersebut sesuai dengan

minat dan tujuan mereka.

6) Mendapatkan Umpan Balik dan Pembelajaran: Selama

praktik, peserta mungkin menerima umpan balik dari

supervisor atau mentor, yang membantu mereka

mengidentifikasi area kekuatan dan kelemahan serta

meningkatkan kualitas pekerjaan mereka.


6

b. Manfaat

1) Bagi Mahasiswa:

a) Pengalaman Praktis: Mahasiswa akan mendapatkan

pengalaman praktis di dunia kerja dan lingkungan

pelayanan publik. Mereka dapat mengaplikasikan

pengetahuan teoritis yang telah dipelajari di perguruan

tinggi ke dalam situasi nyata dan mendapatkan

wawasan tentang proses penanaman modal dan

perizinan usaha.

b) Pengembangan Keterampilan: Mahasiswa akan

mengembangkan berbagai keterampilan, termasuk

keterampilan administrasi, komunikasi, negosiasi, dan

pelayanan publik. Keterampilan ini akan meningkatkan

daya saing dan kesiapan mereka untuk memasuki pasar

kerja setelah lulus.

c) Jaringan Profesional: Selama magang, mahasiswa dapat

berinteraksi dengan para pejabat pemerintah,

pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini

memungkinkan mereka untuk membangun jaringan

profesional yang berharga untuk masa depan mereka

dalam karier atau usaha.

d) Peningkatan Kesadaran Pelayanan Publik: Melalui

magang di DPMPTSP, mahasiswa akan mendapatkan


7

pemahaman tentang peran pemerintah dalam melayani

masyarakat dan mendukung investasi. Hal ini dapat

meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya

pelayanan publik yang berkualitas bagi pertumbuhan

ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

e) Kesempatan Karier: Magang di DPMPTSP dapat

menjadi batu loncatan untuk kesempatan karier di

lembaga pemerintah atau sektor swasta yang terkait

dengan investasi, perizinan, dan pengembangan

ekonomi.

2) Bagi DPMPTSP:

a) Kontribusi dari Peserta Magang: Dengan adanya

peserta magang, lembaga akan mendapatkan kontribusi

tambahan dari mahasiswa yang membantu dalam

melaksanakan tugas-tugas tertentu dan memperkuat

kapasitas kerja lembaga.

b) Penyegaran Ide dan Perspektif Baru: Mahasiswa

sebagai peserta magang biasanya membawa pemikiran

dan perspektif baru yang segar. Ini dapat membantu

lembaga mendapatkan ide-ide inovatif dan solusi

kreatif dalam meningkatkan proses pelayanan dan

penanganan investasi serta perizinan.

c) Membangun Reputasi: Melaksanakan program magang

yang baik dan memberikan pengalaman berharga bagi


8

mahasiswa dapat meningkatkan reputasi lembaga

sebagai tempat yang menarik untuk bermitra dengan

perguruan tinggi dan berkontribusi pada pengembangan

sumber daya manusia yang berkualitas.

d) Pengembangan Karyawan: Dengan melibatkan

karyawan sebagai mentor atau pembimbing bagi

peserta magang, lembaga dapat mengembangkan

keterampilan kepemimpinan dan pengajaran bagi

stafnya, yang juga berdampak positif pada kualitas

layanan yang diberikan.

e) Jaringan dan Kerjasama: Melalui program magang,

lembaga dapat membangun jaringan dengan institusi

pendidikan dan berpotensi menjalin kemitraan yang

bermanfaat dalam jangka panjang.

3) Bagi Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Islam:

a) Penerapan Prinsip Ekonomi Islam: Mahasiswa dari

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam akan memiliki

kesempatan untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi

Islam dalam konteks dunia kerja nyata. Mereka dapat

memahami bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam

seperti keadilan, transparansi, dan berbagi keuntungan

diimplementasikan dalam proses penanaman modal dan

perizinan usaha.
9

b) Pemahaman tentang Investasi Syariah: DPMPTSP

mungkin juga terlibat dalam penanaman modal yang

sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan

investasi syariah. Mahasiswa dapat memahami

bagaimana mekanisme investasi syariah berjalan dalam

praktik, termasuk peran lembaga pemerintah dalam

memfasilitasi investasi ini.

c) Analisis Kebijakan Ekonomi: Melalui magang di

DPMPTSP, mahasiswa dapat mengamati dan

menganalisis kebijakan ekonomi yang terkait dengan

investasi dan perizinan. Mereka dapat melihat

bagaimana kebijakan tersebut berdampak pada

perekonomian, pertumbuhan usaha, dan pembangunan

ekonomi berdasarkan perspektif ekonomi Islam.

d) Memahami Dampak Investasi pada Masyarakat:

Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

dapat melihat langsung bagaimana investasi dan

perizinan usaha berdampak pada masyarakat dan

ekonomi setempat. Ini akan membantu mereka

memahami bagaimana aspek sosial dan ekonomi saling

terkait dalam pengambilan keputusan ekonomi.

e) Menerapkan Etika Bisnis Islam: Melalui magang di

DPMPTSP, mahasiswa dapat mempraktikkan etika

bisnis Islam dalam berinteraksi dengan pemangku


10

kepentingan, seperti pengusaha dan pihak terkait

lainnya. Mereka dapat belajar bagaimana etika bisnis

Islam diterapkan dalam proses pelayanan dan perizinan.

f) Memperkuat Keterampilan Komunikasi: Dalam

lingkungan pelayanan publik, mahasiswa akan

berinteraksi dengan berbagai pihak, termasuk pejabat

pemerintah dan perwakilan perusahaan. Ini akan

membantu mereka mengasah keterampilan komunikasi

dan diplomasi yang penting dalam dunia bisnis dan

pelayanan publik.

g) Peningkatan Potensi Karier: Magang di DPMPTSP

dapat meningkatkan potensi karier bagi mahasiswa dari

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dengan

memberikan mereka wawasan langsung tentang aspek

bisnis dan ekonomi yang relevan dengan prinsip-prinsip

Islam. Pengalaman ini juga dapat menjadi nilai tambah

dalam mencari pekerjaan atau kesempatan bisnis yang

sesuai dengan latar belakang akademik mereka.

4) Bagi Pihak Lain:

a) Penyegaran Pengetahuan dan Keterampilan: Bagi para

staf atau karyawan DPMPTSP yang terlibat dalam

membimbing dan mendukung peserta magang, program

ini dapat menyegarkan pengetahuan dan keterampilan

mereka. Mereka harus memahami ulang proses-proses


11

kerja dan kebijakan terkini yang relevan dengan bidang

penanaman modal dan perizinan, sehingga dapat

memberikan pembimbingan yang efektif.

b) Pengembangan Keterampilan Pendidikan dan

Pembimbingan: Bagi para mentor atau supervisor

magang, program ini memungkinkan mereka untuk

mengembangkan keterampilan pendidikan dan

pembimbingan. Mereka akan menjadi lebih terampil

dalam memberikan arahan, memberikan umpan balik

yang konstruktif, dan membantu peserta magang dalam

mencapai tujuan mereka selama magang.

c) Meningkatkan Kolaborasi dan Kerjasama: Magang di

DPMPTSP melibatkan kolaborasi antara lembaga

pendidikan (misalnya universitas atau perguruan tinggi)

dan instansi pemerintah (DPMPTSP). Hal ini dapat

meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak dan

menciptakan sinergi dalam hal pendidikan dan

pengembangan sumber daya manusia.

d) Meningkatkan Citra Lembaga: Melalui partisipasi

dalam program magang, DPMPTSP dapat

meningkatkan citra dan reputasi lembaga sebagai

institusi yang peduli dengan pendidikan dan

memberikan kontribusi positif bagi pengembangan

SDM dan pertumbuhan ekonomi.


12

e) Membangun Hubungan dengan Dunia Pendidikan:

Dengan menerima peserta magang dari lembaga

pendidikan, DPMPTSP membangun hubungan dengan

dunia akademik. Hal ini dapat membuka pintu untuk

kerjasama lebih lanjut, seperti program-program

penelitian bersama atau kegiatan lain yang saling

menguntungkan.

f) Memperoleh Ide dan Perspektif Baru: Melalui interaksi

dengan peserta magang yang datang dari latar belakang

dan institusi pendidikan yang berbeda, DPMPTSP

dapat memperoleh ide dan perspektif baru. Hal ini

dapat membantu dalam peningkatan proses pelayanan

dan kebijakan di lembaga tersebut.

g) Membantu Mempersiapkan Tenaga Kerja Masa Depan:

Dengan mendukung program magang, DPMPTSP

berkontribusi dalam mempersiapkan tenaga kerja masa

depan dengan memberikan pengalaman praktis dan

relevan bagi para mahasiswa atau peserta magang. Ini

dapat memperkuat kualitas calon pekerja di dunia kerja.


BAB II

RENCANA KEGIATAN

A. Persiapan Magang

Persiapan magang adalah serangkaian langkah yang diambil sebelum

memulai periode magang di sebuah perusahaan atau organisasi.

Perencanaan magang melibatkan serangkaian langkah yang penting untuk

memastikan bahwa magang berjalan lancar dan memberikan manfaat yang

maksimal bagi kedua belah pihak, yaitu mahasiswa atau peserta magang dan

perusahaan atau lembaga yang menjadi tempat magang. Beberapa rencana

yang akan kami lakukan dalam Dinas PMPTSP Kab. Trenggalek sebagai

berikut:

1. Minggu 1: Pengenalan dan Orientasi

a. Hari 1: Acara pembukaan magang, perkenalan dengan tim dan

atasan, serta pembagian tugas awal.

b. Hari 2-3: Mengikuti sesi orientasi terkait tata kerja, kebijakan,

dan prosedur di DPMPTS Trenggalek.

c. Hari 4-5: Memahami struktur organisasi, bertemu dengan

anggota tim berbagai departemen, dan mendapatkan gambaran

umum tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing unit.

2. Minggu 2-3: Pendalaman di Bidang Pelayanan Terpadu

a. Hari 1-2: Memahami proses pengurusan izin usaha dari awal

hingga akhir. Mengikuti proses praktis dengan pengusaha atau

calon pengusaha.

13
14

b. Hari 3-4: Membantu dalam penyuluhan dan konsultasi kepada

calon investor mengenai persyaratan, regulasi, dan prosedur

penanaman modal di Trenggalek.

c. Hari 5: Mengikuti pertemuan internal atau eksternal terkait

pelayanan terpadu. Memahami bagaimana tim berinteraksi

dengan pihak lain.

3. Minggu 4-5: Proyek dan Tugas Khusus

a. Hari 1-2: Terlibat dalam proyek khusus yang mungkin

diberikan, seperti penelitian potensi sektor usaha tertentu atau

penyusunan materi penyuluhan.

b. Hari 3-4: Melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan

terpadu. Memberikan saran atau rekomendasi untuk perbaikan

jika diperlukan.

c. Hari 5: Membantu dalam pengelolaan data dan dokumen

terkait pelayanan terpadu.

4. Minggu 6: Implementasi dan Evaluasi

a. Hari 1-2: Terlibat dalam implementasi saran atau rekomendasi

yang dihasilkan dari evaluasi sebelumnya.

b. Hari 3-4: Melakukan survei kepuasan pengusaha atau investor

terhadap pelayanan yang diberikan.

c. Hari 5: Menyusun laporan akhir magang dan berpartisipasi

dalam sesi evaluasi bersama tim dan atasan.

B. Waktu Dan Tempat Magang

Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan Gelombang II yang diikuti


15

oleh seluruh jurusan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dilaksanakan

pada tanggal 24 Juli – 1 September 2023 tepatnya pada semester Genap

Tahun Akademik dan berlangsung selama satu bulan lebih sepuluh hari,

dengan jadwal yang disesuaikan dengan lembaga tempat Praktik

Pengalaman Lapangan berlangsung.

C. Jadwal Kegiatan Magang

Berikut ini ialah jadwal kerja harian mahasiswa UIN Sayyid Ali

Rahmatullah Tulungagung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek:

Tabel 2. 1. Jadwal Jam Kerja

HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT


Senin 07.30 – 15.30 12.00 - 12.30
Selasa 07.30 – 15.30 12.00 - 12.30
Rabu 07.30 – 15.30 12.00 - 12.30
Kamis 07.30 – 15.30 12.00 - 12.30
Jumat 07.00 – 15.30 11.30 - 13.00
BAB III

PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Gambaran Umum Objek Ppl

1. Sejarah Perusahaan

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,

pemerintah kabupaten trenggalek lembaga penyelenggaran perizinan

terpadu satu pintu dengan nomenklatur unit pelayanan perizinan

terpadu dengan peraturan bupati trenggalek nomor 4 tahun 2006

tanggal 20 februari 2006 tentang pembentukan unit pelayanan

perizinan terpadu kabupaten trenggalek.

Soft launching uji coba operasionalnya secara resmi

dilaksanakan pada tanggal 30 agustus 2006 oleh bupati trenggalek.

Kebijakan ini didukung sepenuhnya oleh legislatif dan seluruh skpd

yang ada di kabupaten trenggalek. Perubahan kelembagaan menjadi

kantor perizinan dan penanaman modal KPPM dengan peraturan

daerah nomor 17 tahun 2006 tentang pembentukan dan susunan

organisasi kantor perizinan dan penanaman modal yang resmi

operasional mulai 5 februari 2007.

Kemudian menyesuaikan peraturan pemerintah nomor 41 tahun

2007 dengan ditetapkannya peraturan daerah kabupaten trenggalek

nomor 22 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja perangkat

daerah kabupaten trenggalek (lembaga daerah kabupaten trenggalek

tahun 2011 nomor 1 seri D) sebagaimana telah diubah dengan

peraturan daerah kabupaten trenggalek nomor 22 tahun 2013 tentang

16
17

perubahan atas peraturan daerah kabupaten trenggalek nomor 22 tahun

2011 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten

trenggalek (lembaran daerah kabupaten trenggalek tahun 2014 nomor

5 seri E). Tugas pokok dan fungsi KPPM ditetapkan dalam peraturan

bupati nomor 112 tahun 2011 tentang penjabaran tugas pokok dan

fungsi KPPM kabupaten trenggalek.

2. Bentuk Badan Hukum

Bentuk badan hukum Dinas PMPTSP sebagai berikut.1

a. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah.

b. Undang Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

c. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan

Publik.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun Tahun 2016 tentang

Perangkat Daerah.

e. PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

f. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan

Tahun 2017.

g. PERMENPAN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman

Penyusunan Standar Pelayanan Publik.

1
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Trenggalek, Standar
Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek
Tahun 2018 (Trenggalek: DPMPTSP Trenggalek, 2018), https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
18

h. PERMENDAGRI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

i. PERKA BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan

Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal.

j. PERMENDAGRI Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman

Nomenklatur Dinas PM dan PTSP Provinsi dan

Kabupaten/Kota.

k. PERDA Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

l. PERBUP Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang

Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan &

Nonperizinan KPD Dinas PM PTSP.

m. Peraturan Bupati Trenggalek 27 Tahun 2017 tentang

Penjabaran Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu.


19

3. Lokasi

Gambar 3. 1. Lokasi Dinas PMPTSP Kab. Trenggalek,


Sumber: Google Maps Peta Lokasi Dinas PMPTSP Kab. Trenggalek

4. Bidang Usaha

Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

bersifat pelayanan terpadu satu pintu atau one stop service. Dalam

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten

Trenggalek, telah terbagi menjadi 3 bidang yang dikendalikan oleh

kepala bidang masing-masing. Pertama adalah bidang pengembangan

iklim dan penanaman modal, yang kedua adalah bidang pelayanan

penanaman modal, dan yang ketiga adalah dinas pengendalian,

pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal.2

a. Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal

Bidang Perencanaan dan pengembangan iklim penanaman

modal mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka

2
DPM-PTSP PROVINSI JAMBI, “Bidang Kerja,” diakses 29 Agustus 2023,
https://dpmptsp.jambiprov.go.id/bidangkerja/detail/5/Bidangkerja/showmore/5.
20

melakukan kegiatan pengkajian, penyusunan dan

pengembangan perencanaan penanaman modal, deregulasi

penanaman modal dan pemberdayaan usaha.

b. Bidang Pelayanan Penanaman Modal

Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai

tugas menyelenggarakan pelayanan penanaman modal,

perizinan dan non perizinan.

c. Bidang Promosi, Kerjasama dan Pengembangan

Penanaman Modal

Bidang Promosi, Kerjasama dan Pengembangan Penanaman

Modal mempunyai tugas melaksanakan promosi, kerjasama

dan pengembangan penanaman modal.

d. Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan

Penanaman Modal

Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Penanaman

Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,

pengendalian dan pengawasan penanaman modal.

5. Jumlah Pekerja

Tabel 3. 1. Jumlah Pekerja di Dinas PMPTSP Kab. Trenggalek

NO. JABATAN JUMLAH


1 Kepala kantor 1
2 Kepala sub bagian tata usaha 1
3 Kepala seksi 3
4 Staff 19
5 Tenaga honorer 2
JUMLAH 26
21

6. Bagan Organisasi

Gambar 3. 2. Sumber: https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id/

7. Proses Produksi

Mekanisme terbaru dengan komitmen self declaration pertama

yaitu penerbitan perizinan berusaha lalu pemenuhan persyaratan

komitmen lalu post audit. Layanan dapat berupa layanan mandiri

berupa penyediaan sarana komputer bagi pemohon yang sudah paham


22

cara mengakses layanan OSS. Yang kedua layanan bebantuan berupa

pendampingan kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS.3

Alur pendaftaran izin usaha mikro melalui OSS yaitu:4

a. Membuat akun e-mail

b. Melakukan pendaftaran akun oss dengan mengakses oss.go.id

c. User menerima 2 e-mail dari oss, email pertama untuk aktivasi

akun oss. Email kedua berisi username dan password.

d. Log in menggunakan username dan password yang didapat

e. Pelaku usaha melengkapi data pemohon meliputi telepon,

NPWP, pendidikan terkahir, modal atau kekayaan bersih.

f. Pelaku usaha mengisi data-data usaha meliputi nama usaha,

sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha, dan

sebagainya.

g. Pelaku usaha melakukan pengecekan dokumen nib dan ium

dengan menekan tombol preview draft izin usaha dan priview

draft nib.

h. Pelaku usaha dapat melakukan perubahan data sebelum proses

penerbitan nib.

i. Proses penerbitan NIB dan IUM dan berlaku efektif.

3
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Trenggalek, Materi
Sosialisasi Layanan Perizinan Online Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Trenggalek (Trenggalek: DPMPTSP Trenggalek, t.t.),
https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
4
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Trenggalek, Materi
Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Atau Online Single
Submission (OSS). (Trenggalek: DPMPTSP Trenggalek, t.t.), https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
23

8. Lingkup Pemasaran.

Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek

berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang mudah,

cepat, transparan dan pasti dengan selalu mengutamakan kepuasan

pemohon dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang

undangan yang berlaku dan terus menerus melakukan perbaikan

berkesinambungan dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO

9001:2008.

Secara singkat, relevansi dari penerapan Sistem Manajemen

Mutu ISO 9001:2008 ini adalah sebuah jawaban akan tuntutan

masyarakat yang mengharapkan pelayanan yang memenuhi standar.

Hal ini tentu saja seiring dengan perkembangan zaman dimana saat

ini, pola pelayanan perizinan yang berbelit-belit dan tanpa kepastian

sudah menjadi masa lalu. Dengan diterapkannya Sistem Manajemen

Mutu ISO 9001:2008 diharapkan mampu memberikan kenyamanan

dan kepastian pada masyarakat sehingga semua perizinan yang

diberikan harus sesuai dengan peraturan (standar waktu maksimal)

sehingga geliat investasi akan semakin menunjukkan tren positif di

dalam berbagai sektor.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan mutu Kantor Perizinan

dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek bertekad untuk:

a. Meningkatkan mutu pelayanan perizinan;

b. Meningkatkan kualitas aparatur mutu Kantor Perizinan dan

Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek;


24

c. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat

perizinan melalui publikasi dan sosialisasi perizinan

d. Meningkatkan Penadapatan Asli Daerah.

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan penerapan proses-proses

yang sudah ditetapkan maka ditetapkan Sasaran Mutu pada tiap-tiap

Seksi/Sub Bagian yang menggambarkan parameter-parameter terukur

dengan penetapan target yang relevan.

Sasaran Mutu yang ditetapkan selalu terukur, konsisten dan

searah dengan Visi, Misi dan Kebijakan Mutu. Sasaran Mutu

ditetapkan di masing-masing Seksi/Sub Bagian. Evaluasi terhadap

pencapaian Sasaran Mutu dilakukan secara periodik dalam Laporan

Pencapaian Sasaran Mutu dari masing-masing Seksi/Sub Bagian

kepada Kepala Kantor, dengan mengacu pada periode pengukuran

pencapaian terhadap Sasaran Mutu yang ditetapkan pada masing-

masing sasaran mutu yang telah ditetapkan, dan dimasukkan sebagai

salah satu agenda pembahasan dalam Rapat Tinjauan Manajemen.

Secara periodik, Kantor Perizinan dan Penanaman Modal

Kabupaten Trenggalek melakukan evaluasi kinerja dalam upaya

mengidentifikasi penyimpangan terhadap pencapaian sasaran dan

melakukan upaya-upaya peningkatan dan penyempurnaan secara

berkelanjutan.

Kegiatan evaluasi dilakukan dalam upaya melakukan tinjauan

dan tindakan-tindakan perbaikan dan pencegahan secara terus-

menerus dan berkelanjutan, baik melalui Rapat Tinjauan Manajemen,


25

Audit Internal dan pertemuan-pertemuan rutin yang membahas

peningkatan dan penyempurnaan secara terus-menerus. Rapat

Tinjauan Manajemen dilakukan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun

dan Audit Internal dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Untuk menampung kritik, saran dan pengaduan yang

disampaikan pemohon, dapat melalui petugas atau bisa disampaikan

melalui surat, telepon/call center di nomor (0355) 797156, SMS

Center dengan nomor 085235031166, email:

kppmtrenggalek@ymail.com.5 Untuk Mekanisme Penanganan

Pengaduan sebagai berikut:

Gambar 3. 3. Mekanisme Penanganan Pengaduan

5
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Trenggalek, Profil
Kantor Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek (Trenggalek: DPMPTSP
Trenggalek, 2016), https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
26

9. Kegiatan Yang Ditekuni

Pada bagian ini menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan

PPL yang ditekuni oleh mahasiswa selama PPL. Biasanya kegiatan

yang ditekuni diharapkan sesuai dengan konsentrasi yang telah

dipilih oleh mahasiswa peserta PPL. Untuk penulisan aktivitas yang

dilakukan harus dibuat dalam bentuk tabel yang berisi nomer,

aktivitas, dan hari/tanggal.

Tabel 3. 2. Laporan Kegiatan Harian

Dosen
No. Hari/Tgl. Uraian Kegiatan Yang Dilakukan Pamong/Instruktur/Supervisor
Arahan Paraf
- Memindai beberapa dokumen untuk
keperluan bidang seperti tanda tangan
dan surat penetapan tugas
- Mempelajari beberapa buku dan
dokumen mengenai Dinas PMPTSP
Senin/24 seperti profil kantor perizinan dan
1.
Juli 2023 penanaman modal kabupaten
trenggalek, materi mengenai OSS
(Online Single Submission) atau
Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, dan
Standar Pelayanan Dinas PMPTSP.
- Memindai beberapa dokumen yaitu
undangan dan surat penetapan tugas.
- Mencetak undangan sebanyak 40
rangkap untuk acara 27 Juli 2023
- Menulis nomor, tujuan surat beserta
stampel pada amplop undangan
sebanyak 40 biji.
- Mengantar surat penetapan tugas
Selasa/25
2. untuk setiap kabid dan beberapa staff
Juli 2023
di berbagai bidang
- Memilah laporan kode billing dengan
bukti penerimaan pajak untuk acara
yang dilakukan pada tanggal 20 Juli
2023
- Mengisi arsip pada buku catatan
prakerin milik Dinas PMPTSP Kab.
Trenggalek
27

- Mencetak daftar hadir untuk anggota


- Memasukkan data dalam DJP Online
untuk mendapatkan kode biling untuk
acara Bimbingan Teknis yang akan
dilaksanakan pada taggal 27 Juli 2023
- Mengunjungi Hotel Hayam Wuruk
untuk mengambil Banner Selamat
Datang untuk digunakan pada tanggal
27 Juli 2023.
Rabu/26
3. - Mengunjungi Hotel Jaas Permai untuk
Juli 2023
pembayaran sewa Hill dan
memberikan banner untuk dipasang di
acara 27 Juli 2023.
- Mengemas seminar kit atau paket
seminar berupa zipper sletingmap,
satu buku materi dari Dinas PMPTSP,
satu notebook dari Dinas PMPTSP,
dan satu bulpoin.
- Menjadi bagian publikasi untuk salah
satu acara dinas yaitu “Bimbingan
Teknis Perizinan Berusaha berbasis
risiko (OSS RBA) dan Pelaporan
Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) Dana Alokasi Khusus
(DAK) Tahun Anggaran 2023”.
Tugasnya yaitu mendokumentasikan
setiap momen acara mulai dari
sebelum acara dimulai hingga acara
selesai. Dokumentasi nanti akan
digunakan untuk surat pertanggung
Kamis/27 jawaban.
4.
Juli 2023 - Membantu mendata iuran-iuran yang
harus dibayar sesuai dengan kode
billing yang dikerjakan pada tanggal
25 Juli 2023.
- Mencetak setiap bukti pembayaran
lalu memilah setiap kode biling dan
dikelompokkan sesuai kode masing-
masing. Dicetak sebanyak 7 rangkap
setiap kode biling dan bukti
pembayaran yang nantinya 2
digunakan untuk arsip dalam bidang
SPP, dan 5 lainnya diberikan pada
bagian Back Office.
- Menginput data daftar hadir peserta
Jumat/28
5. acara Bimbingan teknis tanggal 27
Juli 2023
Juli 2023
6. Senin/31 - Menginput data Surat Pertanggung
28

Juli 2023 jawaban ke dalam aplikasi bernama


SIMPEDA selama Semester 1 tahun
2023 (Januari-Juli).
- Menulis tujuan dan nomor surat
undangan untuk beberapa kepala
Dinas sebanyak 5 surat.
- Belum ada tugas sehingga digunakan
Selasa/1 untuk mengerjakan laporan magang.
7. Agustus - Setelah dhuhur izin pulang untuk
2023 mengambil surat tanda naik
kendaraan di Blitar.
Rabu/2 - Mengantarkan beberapa file ke front
8. Agustus office
2023 - Melanjutkan mengerjakan laporan
- Mengantar surat ke front office
Kamis/3 - Melanjutkan input data surat
9. Agustus pertanggung jawaban ke dalam
2023 aplikasi simpelda dinas pmptsp
trenggalek
- Jum’at bersih bersama Dinas
PMPTSP.
Jum’at/4
- Melanjutkan input data surat
10. Agustus
pertanggung jawaban ke dalam
2023
aplikasi simpelda dinas pmptsp
trenggalek.
- Sedikit briefing mengenai bagaimana
sistem kerja di bagian pengambilan
Senin/7
perizinan.
11. Agustus
- Turut serta membantu mendaftarkan
2023
NIB pemohon yang sedikit
bermasalah.
- Menyebarkan kuesioner evaluasi dari
BKD untuk seluruh pegawai PNS
Selasa/8
yang ada di Dinas PMPTSP
12. Agustus
- Membantu melayani pemohon yang
2023
ingin mengambil perizinan NIB,
SIPP, SIPB, dan lain sebagainya.
- Input data pemohon Dinas PMPTSP
Rabu/9
mengenai perizinan.
13. Agustus
- Menyeleksi data pemohon melalui
2023
aplikasi simpadu
Kamis/10
- Membantu melayani pemohon yang
14. Agustus
akan mengambil izin berusaha.
2023
- Giat Germas DPMPTSP Trenggalek,
Jumat/11
jalan sehat keliling area kota
15. Agustus
Trenggalek Rute mulai dari Dinas
2023
PMPTSP, Alun-alun kota Trenggalek
29

melewati Hutan Kota, dan kembali


lagi ke DPMPTSP.
- Membantu melayani pemohon yang
akan mengambil izin berusaha.
- Persiapan latihan upacara di Dinas
Senin/14
PMPTSP.
16. Agustus
- Turut serta memeriahkan acara 17
2023
Agustus se-Kabupaten Trenggalek.
Selasa/15
- Turut serta memeriahkan acara 17
17. Agustus
Agustus se-Kabupaten Trenggalek.
2023
Rabu/16 - Melanjutkan mengerjakan laporan
18. Agustus PPL dan mempelajari beberapa materi
2023 mengenai Dinas PMPTSP.
Kamis/17
19. Agustus - Libur Nasional
2023
Jum’at/18 - Turut serta membantu mengarsipkan
20. Agustus beberapa berkas untuk persiapan
2023 penilaian Officement.
Senin/21
- Mendigitalisasi berkas-berkas Izin
20. Agustus
Membangun Bangunan tahun 2009.
2023
Selasa/22
- Mendigitalisasi berkas-berkas Izin
21. Agustus
Membangun Bangunan tahun 2008.
2023
Rabu/23
- Mendigitalisasi berkas-berkas Izin
22. Agustus
Membangun Bangunan tahun 2008.
2023
Kamis/24
- Mendigitalisasi berkas-berkas Izin
23. Agustus
Membangun Bangunan tahun 2009.
2023
- Turut serta mengikuti lomba
agustusan yang diadakan oleh Dinas
PMPTSP. Lomba yang diadakan
adalah memasukkan paku kedalam
Jum’at/25
botol, membawa balon sambil menari,
24. Agustus
membawa kelereng dalam sendok,
2023
dan memindahkan karet dengan
sedotan.
- Mendigitalisasi berkas-berkas Izin
Membangun Bangunan tahun 2009.
Senin/28 - Meregister Data Pemohon
25. Agustus - Membantu melayani pemohon yang
2023 akan mengambil izin berusaha.
Selasa/29 - Melanjutkan revisi laporan magang
26. Agustus - Membantu melayani pengambilan izin
2023 pemohon
30

- Meregister beberapa data pemohon.


Rabu/30 - Membantu membuat kolom untuk
27. Agustus buku data pengambilan izin
2023 - Membantu melayani pengambilan izin
pemohon
- Meregister beberapa data pemohon
Kamis/31 dan membantu melayani pengambilan
28. Agustus izin pemohon
2023 - Turut serta merayakan Hari Jadi
Trenggalek
Jum’at/01 - Meregister beberapa data pemohon
29. September dan membantu melayani pengambilan
2023 izin pemohon

B. Evaluasi Hasil Kegiatan PPL

1. Permasalahan

Berikut merupakan beberapa permasalahan yang dijumpai selama

melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Dinas PMPTSP

Kabupaten Trenggalek.

a. Proses perizinan yang lebih lama setelah menggunakan

jaringan online atau aplikasi.

Penggunaan sistem perizinan online dapat menghadirkan berbagai

tantangan yang memperlambat proses. Beberapa permasalahan

yang sering muncul meliputi keterbatasan infrastruktur teknologi,

kesulitan adaptasi bagi pihak yang kurang terbiasa dengan

teknologi, dan mungkin juga adanya kendala teknis yang

menghambat proses perizinan secara keseluruhan. Selain itu,

kemungkinan terjadinya gangguan jaringan atau masalah teknis

dapat menyebabkan penundaan dalam proses perizinan secara

online.
31

b. Masih banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai

proses alur perizinan berusaha atau mendirikan bangunan.

Dalam era globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus

berkembang, keberadaan perizinan berusaha atau perizinan untuk

melakukan praktik bisnis menjadi sangat penting. Namun, banyak

masyarakat yang menghadapi kesulitan dan kebingungan dalam

memahami proses alur perizinan ini. Hal ini menjadi permasalahan

yang signifikan karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi,

menghambat inovasi, serta menciptakan hambatan bagi para pelaku

usaha, terutama para usaha kecil dan menengah.

2. Pembahasan

a. Proses perizinan yang lebih lama setelah menggunakan

jaringan online atau aplikasi.

Pada dasarnya, penggunaan sistem perizinan online dalam

Dinas PMPTSP seharusnya lebih efisien dan dapat mempercepat

proses perizinan. Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat

menyebabkan perizinan online menjadi lebih lama daripada proses

manual. Beberapa faktor tersebut antara lain:6

1) Infrastruktur dan Teknologi: Jika sistem perizinan online yang

digunakan belum matang atau infrastruktur teknologi yang

mendukungnya kurang memadai, maka sistem tersebut

mungkin tidak mampu menangani volume pengajuan yang

6
Standar Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Trenggalek Tahun 2018.
32

tinggi secara efisien. Ini dapat menyebabkan lambatnya

respons dan proses perizinan.

2) Kapasitas dan Keterbatasan Pegawai: Jika dinas PTSP tidak

memiliki jumlah pegawai yang cukup untuk menangani

pengajuan secara online, atau jika pegawai yang ada belum

terbiasa atau terlatih dengan sistem tersebut, maka proses

perizinan bisa menjadi lebih lama.

3) Kompleksitas Pengajuan: Beberapa jenis perizinan mungkin

memiliki persyaratan yang lebih kompleks atau memerlukan

verifikasi yang lebih rumit. Jika sistem online tidak dapat

mengelola proses ini dengan baik, maka waktu yang

dibutuhkan untuk menyelesaikan perizinan dapat meningkat.

4) Ketersediaan Data dan Integrasi Sistem: Jika sistem perizinan

online tidak terintegrasi dengan sistem lain yang menyimpan

data pribadi atau data pendukung pengajuan, maka proses

verifikasi data mungkin memerlukan waktu lebih lama.

5) Keterbatasan Teknis Pengguna: Terkadang, pengguna yang

mengajukan perizinan secara online mungkin menghadapi

kendala teknis dalam menggunakan platform tersebut.

Kesulitan ini dapat menyebabkan mereka memerlukan bantuan

tambahan dari petugas, yang memperlambat proses secara

keseluruhan.

6) Kendala Hukum dan Regulasi: Beberapa perizinan mungkin

terikat oleh regulasi atau hukum yang kompleks. Jika sistem


33

online tidak mampu mengotomatisasi proses yang mematuhi

semua ketentuan tersebut, proses perizinan bisa menjadi lebih

lambat.

7) Volume Pengajuan yang Tinggi: Jika sistem online sukses dan

populer, dapat menyebabkan volume pengajuan yang tinggi.

Jika sistem tidak siap menangani beban kerja yang besar, maka

proses perizinan bisa memakan waktu lebih lama.

Dalam hal kebijakan ekonomi, Penerapan kebijakan

ekonomi dapat memiliki dampak pada berbagai aspek, termasuk

proses perizinan dan penggunaan jaringan online atau aplikasi.

Hubungan antara kebijakan ekonomi dan proses perizinan yang

lebih lama setelah menggunakan jaringan online atau aplikasi dapat

dijelaskan sebagai berikut:

1) Regulasi dan Kebijakan Ekonomi: Kebijakan ekonomi yang

diterapkan oleh pemerintah dapat mencakup regulasi terkait

dengan berbagai aspek bisnis, termasuk perizinan. Regulasi ini

dapat berkaitan dengan standar keamanan, lingkungan,

kesehatan, atau sektor-sektor tertentu. Jika regulasi ini berubah

atau diperketat, proses perizinan mungkin memerlukan lebih

banyak langkah atau persyaratan baru yang harus dipenuhi

oleh para pemohon.

2) Transisi ke Online atau Aplikasi: Banyak pemerintah dan

lembaga telah berusaha untuk memodernisasi proses perizinan

dengan memanfaatkan teknologi seperti jaringan online atau


34

aplikasi. Tujuan dari ini adalah untuk membuat proses lebih

efisien, transparan, dan mudah diakses oleh pemohon. Namun,

ketika perubahan kebijakan ekonomi terjadi, penerapan

teknologi baru ini juga mungkin memerlukan penyesuaian.

3) Penyesuaian Sistem dan Infrastruktur: Jika terjadi perubahan

dalam kebijakan ekonomi yang mempengaruhi proses

perizinan, sistem dan infrastruktur yang mendukung aplikasi

atau jaringan online perlu disesuaikan. Ini bisa mencakup

penyesuaian perangkat lunak, pelatihan staf, integrasi dengan

sistem yang ada, dan sebagainya. Proses penyesuaian ini bisa

memakan waktu, yang pada akhirnya dapat memperlambat

proses perizinan.

4) Pelaksanaan dan Penyelarasan: Implementasi kebijakan

ekonomi baru dapat memerlukan koordinasi antara berbagai

departemen atau lembaga pemerintah. Jika proses perizinan

melibatkan beberapa tahap yang dikelola oleh unit yang

berbeda, adanya perubahan kebijakan bisa memperlambat

proses karena perlu penyelarasan di seluruh rantai proses.

b. Masih banyak masyarakat yang bingung mengenai proses alur

mengenai perizinan berusaha atau perizinan melakukan

praktik
35

Masih banyaknya masyarakat yang bingung mengenai proses

alur perizinan berusaha atau perizinan melakukan praktik bisa

disebabkan oleh beberapa faktor berikut:7

1) Kompleksitas Peraturan dan Regulasi: Perizinan berusaha

atau perizinan praktik seringkali terkait dengan berbagai

peraturan dan regulasi yang kompleks dan berubah-ubah.

Masyarakat mungkin merasa bingung karena sulit memahami

persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.

2) Beragamnya Perizinan: Setiap jenis usaha atau praktik sering

memerlukan perizinan khusus sesuai dengan bidangnya

masing-masing. Jumlah dan jenis perizinan yang berbeda-

beda ini bisa menjadi membingungkan bagi masyarakat yang

tidak terbiasa.

3) Kurangnya Informasi yang Jelas: Informasi mengenai proses

alur perizinan seringkali belum tersedia dengan jelas dan

mudah diakses oleh masyarakat. Ini dapat menyebabkan

kesulitan bagi mereka dalam memahami langkah-langkah

yang harus diambil.

4) Kurangnya Penerapan Teknologi: Beberapa daerah atau

instansi pemerintah mungkin belum menerapkan sistem

perizinan online atau teknologi lainnya yang dapat

mempermudah proses dan memberikan panduan kepada

pemohon.

7
Materi Sosialisasi Layanan Perizinan Online Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek.
36

5) Keterbatasan Sumber Daya: Kurangnya jumlah pegawai atau

sumber daya manusia yang terlatih di dinas PTSP dapat

menyebabkan keterlambatan dalam memberikan panduan

kepada masyarakat yang mengajukan perizinan.

6) Rendahnya Literasi Digital: Beberapa masyarakat masih

kurang terampil dalam menggunakan teknologi dan internet.

Ini dapat menjadi hambatan bagi mereka dalam mengikuti

proses perizinan secara online.

7) Adanya Praktik Korupsi: Praktik korupsi dalam proses

perizinan juga dapat menyebabkan ketidakjelasan dan

kesulitan bagi masyarakat. Ketidaktransparanan dan biaya

yang tidak wajar bisa membuat proses menjadi rumit dan

membingungkan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah dan instansi

terkait harus berupaya untuk memberikan informasi yang lebih

jelas dan mudah diakses mengenai proses perizinan. Implementasi

sistem perizinan online juga dapat meningkatkan efisiensi dan

transparansi proses. Selain itu, memberdayakan masyarakat melalui

literasi digital dan pelatihan terkait perizinan juga akan membantu

mengurangi kebingungan dan meningkatkan partisipasi aktif dalam

proses perizinan. Keterbukaan dan penegakan hukum terhadap

praktik korupsi juga harus ditegakkan untuk menciptakan

lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan.


37

Kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan

terhadap proses perizinan berusaha atau perizinan untuk melakukan

praktik dalam masyarakat. Hubungan antara kebijakan ekonomi

dan tingkat kebingungan masyarakat mengenai proses perizinan

dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Ketidakpastian Regulasi: Kebijakan ekonomi yang tidak

konsisten atau berubah-ubah secara tiba-tiba dapat

menciptakan ketidakpastian dalam hal regulasi bisnis dan

perizinan. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan di

kalangan pengusaha atau individu yang ingin memulai atau

mengembangkan usaha. Jika aturan-aturan berubah secara

drastis atau tidak konsisten, orang-orang akan kesulitan

memahami persyaratan apa yang harus dipenuhi.

2) Kompleksitas Regulasi: Jika kebijakan ekonomi menghasilkan

peraturan-peraturan yang sangat kompleks, orang-orang dapat

kesulitan memahami proses perizinan dan persyaratan yang

harus dipenuhi. Semakin rumit regulasi, semakin besar

kemungkinan masyarakat akan merasa bingung dan kesulitan

mengikuti prosedur yang diperlukan.

3) Keterbukaan Informasi: Kebijakan ekonomi yang mendukung

transparansi dan keterbukaan informasi mengenai proses

perizinan dapat membantu mengurangi kebingungan

masyarakat. Jika informasi tentang langkah-langkah yang

harus diambil dan persyaratan yang harus dipenuhi tersedia


38

dengan jelas, masyarakat akan lebih mampu memahami alur

perizinan.

4) Dukungan Edukasi: Kebijakan ekonomi yang mendukung

program edukasi dan pelatihan untuk pengusaha atau individu

yang ingin memulai usaha dapat membantu mengurangi

tingkat kebingungan. Dengan memahami secara mendalam

proses perizinan dan praktik bisnis, masyarakat akan lebih

percaya diri dalam menghadapi tantangan perizinan.

5) Komitmen Pemerintah: Jika kebijakan ekonomi menekankan

pada komitmen untuk menyederhanakan proses perizinan dan

mengurangi birokrasi yang berlebihan, masyarakat akan

cenderung lebih yakin dan kurang bingung dalam melangkah

maju. Ketika pemerintah secara aktif bekerja untuk

menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bisnis, hal ini

dapat mengurangi hambatan dan kebingungan dalam proses

perizinan.

Dengan demikian, hubungan antara kebijakan ekonomi dan

tingkat kebingungan masyarakat mengenai proses perizinan sangat

erat. Kebijakan yang mendukung transparansi, keterbukaan

informasi, penyederhanaan regulasi, dan edukasi dapat membantu

mengurangi kebingungan dan mendorong perkembangan usaha

yang lebih lancar.


39

3. Solusi

a. Proses perizinan yang lebih lama setelah menggunakan

jaringan online atau aplikasi.

Untuk mengatasi permasalahan perizinan dalam dinas pelayanan

terpadu satu pintu (PTSP) yang prosesnya lebih lama saat

menggunakan online, berikut beberapa solusi yang dapat

diterapkan:8

1) Peningkatan Infrastruktur dan Teknologi: Pastikan

infrastruktur teknologi yang digunakan dalam sistem perizinan

online sudah memadai untuk menangani volume pengajuan

yang tinggi. Perbaharui sistem secara berkala dan gunakan

teknologi terkini untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi.

2) Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai: Pastikan

pegawai yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan

memproses perizinan online mendapatkan pelatihan yang

memadai. Tingkatkan kapasitas mereka dalam menggunakan

sistem online dengan baik dan efisien.

3) Sederhanakan Proses Perizinan: Evaluasi proses perizinan

secara menyeluruh dan upayakan untuk menyederhanakan

proses tersebut. Hapuskan langkah-langkah yang tidak perlu

atau redundan sehingga proses menjadi lebih efisien.

8
Stenly Rini Larono, “ANALISIS SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA
PELAYANAN PERIJINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD,” JURNAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL 1, no. 1 (10 Desember 2019): 18–32,
https://doi.org/10.38035/jmpis.v1i1.217.
40

4) Integrasi Sistem dan Data: Pastikan sistem perizinan online

terintegrasi dengan sistem lain yang menyimpan data

pendukung, seperti basis data penduduk atau data usaha.

Integrasi ini akan mempercepat verifikasi data dan pengolahan

pengajuan.

5) Penyediaan Panduan dan Bantuan Teknis: Sediakan panduan

dan bantuan teknis yang jelas bagi para pemohon. Hal ini akan

membantu mengurangi kendala teknis yang mungkin mereka

hadapi saat menggunakan sistem online.

6) Otomatisasi dan Penggunaan Kecerdasan Buatan: Manfaatkan

teknologi otomatisasi dan kecerdasan buatan untuk memproses

pengajuan perizinan dengan cepat dan akurat. Automatisasi

dapat membantu mengurangi keterlibatan manual dan

menghemat waktu.

7) Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring secara rutin

terhadap kinerja sistem perizinan online. Evaluasi data dan

umpan balik dari pengguna untuk mengidentifikasi masalah

dan memperbaikinya secara berkala.

8) Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam

penggunaan sistem perizinan online dan memberikan edukasi

tentang manfaat dan cara penggunaan yang benar akan

membantu mengurangi hambatan adopsi teknologi dan

meningkatkan partisipasi.
41

9) Koordinasi Antarinstansi: Jika perizinan melibatkan beberapa

instansi atau departemen, pastikan koordinasi yang baik antara

mereka untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar.

10) Penggunaan Model Best Practices: Pelajari dan adopsi model

best practices dari dinas PTSP lain yang sukses dalam

mengimplementasikan perizinan online yang efisien.

Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, diharapkan proses

perizinan dalam dinas PTSP yang menggunakan sistem online

dapat dipercepat dan memberikan pelayanan yang lebih baik

kepada masyarakat.9

c. Masih banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai

proses alur perizinan berusaha atau mendirikan bangunan.

Untuk mengatasi permasalahan masih banyak masyarakat yang

bingung mengenai proses alur perizinan berusaha atau perizinan

melakukan praktik, berikut adalah beberapa solusi yang dapat

diimplementasikan:

1) Penyediaan Informasi yang Jelas dan Mudah Diakses:

Pemerintah dan instansi terkait harus menyediakan informasi

yang jelas, lengkap, dan mudah diakses tentang proses alur

perizinan berusaha atau perizinan praktik. Informasi ini dapat

disediakan dalam bentuk panduan, brosur, situs web, atau

aplikasi perizinan online.

9
Samsul Anwar dkk., “Analisis Waktu Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan (HO) Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh,” Jurnal
Matematika Integratif 13 (22 Desember 2017): 133,
https://doi.org/10.24198/jmi.v13.n2.12785.133-142.
42

2) Simplifikasi dan Standarisasi Proses Perizinan: Upayakan

untuk menyederhanakan dan mengstandarisasi proses

perizinan berusaha atau perizinan praktik, terutama untuk

usaha atau praktik dengan tingkat risiko rendah. Hal ini akan

memudahkan masyarakat dalam mengikuti proses perizinan.

3) Penerapan Sistem Perizinan Online: Implementasikan sistem

perizinan online yang dapat mempermudah masyarakat dalam

mengajukan perizinan dan mengikuti prosesnya secara digital.

Sistem ini juga dapat memberikan panduan langkah demi

langkah bagi pemohon.

4) Pelatihan dan Edukasi: Selenggarakan pelatihan dan edukasi

kepada masyarakat mengenai proses perizinan, terutama bagi

mereka yang ingin memulai usaha atau praktik baru.

Tingkatkan literasi digital dan pemahaman tentang peraturan

perizinan.

5) Layanan Konsultasi: Sediakan layanan konsultasi atau

bimbingan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan dalam

mengurus perizinan. Tim konsultan dapat membantu mereka

memahami persyaratan dan memandu dalam mengisi formulir.

6) Transparansi dan Partisipasi Publik: Pastikan proses perizinan

berlangsung dengan transparan dan melibatkan partisipasi

publik. Informasikan kepada masyarakat mengenai kemajuan

pengajuan perizinan dan berikan kesempatan bagi mereka

untuk memberikan masukan.


43

7) Monitoring dan Umpan Balik: Lakukan monitoring secara

rutin terhadap kinerja proses perizinan dan dengarkan umpan

balik dari masyarakat. Tinjau kendala yang dihadapi

masyarakat dan upayakan untuk memperbaikinya.

8) Penguatan Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi:

Perkuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam

proses perizinan. Pastikan integritas dan transparansi dalam

memberikan izin usaha atau praktik.

9) Kolaborasi dengan Pihak Swasta dan Organisasi Masyarakat:

Libatkan pihak swasta dan organisasi masyarakat dalam proses

perizinan. Kolaborasi ini dapat membantu dalam membangun

kesadaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai

perizinan.

Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, diharapkan perizinan

berusaha atau perizinan melakukan praktik menjadi lebih mudah

dipahami dan diakses oleh masyarakat. Hal ini akan mendukung

pertumbuhan usaha dan praktik yang legal serta memperkuat iklim

bisnis dan investasi di suatu wilayah.

C. Pengalaman

1. Pemahaman tentang proses dan kebijakan pelayanan publik: Magang

di DPMPTSP memberikan wawasan yang lebih dalam tentang

bagaimana pelayanan publik diatur dan dijalankan dalam suatu

pemerintahan. Kami belajar tentang peraturan, prosedur, dan


44

kebijakan yang terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu, seperti

izin usaha, perizinan, dan perizinan lainnya.

2. Pengalaman bekerja di lingkungan pemerintahan: Magang di lembaga

pemerintah memberikan pengalaman berharga tentang bagaimana

lembaga pemerintahan beroperasi, termasuk struktur organisasinya,

sistem kerja, dan tata kelola.

3. Keterampilan komunikasi dan kerja sama: Ini membantu

mengembangkan keterampilan komunikasi dan kemampuan untuk

bekerja dalam tim.

4. Penguasaan regulasi dan perundang-undangan: Kami belajar tentang

berbagai regulasi dan perundang-undangan yang berkaitan dengan izin

usaha dan perizinan.

5. Memahami tantangan dan solusi dalam memberikan pelayanan publik:

Magang di DPMPTSP akan memperkenalkan pada berbagai tantangan

yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan

bisnis.

6. Jaringan profesional: Selama magang, kami berinteraksi dengan

berbagai orang dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat

pemerintah, pegawai negeri, dan pemangku kepentingan lainnya.


BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Pemahaman tentang Pelayanan Publik: Magang di DPMPTSP

membuka wawasan tentang cara pelayanan publik diatur dan

dijalankan di suatu pemerintahan. Pengalaman ini dapat membantu

melengkapi pengetahuan tentang prosedur dan peraturan dalam

memberikan izin usaha dan perizinan.

2. Pengembangan Keterampilan: Magang dapat membantu mengasah

keterampilan komunikasi, kerja sama tim, serta kemampuan untuk

mengatasi tantangan dalam lingkungan kerja. Hal ini dapat menjadi

modal penting untuk menghadapi situasi dalam karier masa depan.

3. Pengalaman Bekerja di Lingkungan Pemerintahan: Menghabiskan

waktu di lembaga pemerintah memberikan perspektif tentang

bagaimana sistem pemerintahan bekerja, struktur organisasi, dan tata

kelola pelayanan publik.

4. Membangun Jaringan Profesional: Selama magang, Anda

berkesempatan untuk berinteraksi dengan berbagai orang dari berbagai

latar belakang. Membangun jaringan profesional ini bisa membuka

peluang karier di masa depan.

5. Mengetahui Tantangan dan Solusi: Magang di DPMPTSP mungkin

juga membantu Anda memahami tantangan yang dihadapi dalam

memberikan pelayanan publik dan mencari solusi untuk meningkatkan

kualitas dan efisiensi pelayanan.

45
46

B. Saran

1. Evaluasi dan Perbaikan Sistem Perizinan. Identifikasi hambatan dan

proses yang rumit atau berbelit-belit. Tindaklanjuti dengan perbaikan

dan penyederhanaan proses perizinan. Penerapan prinsip one-stop

service dapat mempercepat proses perizinan dengan menyatukan

berbagai tahapan dalam satu loket.

2. Implementasikan Sistem Perizinan Online: Tingkatkan efisiensi

dengan mengimplementasikan sistem perizinan online. Sediakan

panduan langkah demi langkah bagi pemohon dalam mengajukan

perizinan online.

3. Tingkatkan Komunikasi dan Layanan Publik: Sediakan layanan

konsultasi untuk membantu masyarakat memahami persyaratan

perizinan dan menjawab pertanyaan terkait.

4. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai: Pastikan pegawai

DPMPTSP memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi dan

proses perizinan, serta mampu memberikan bantuan secara efektif

kepada pemohon.

5. Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring dan evaluasi secara

berkala terhadap kinerja proses perizinan. Identifikasi permasalahan

yang muncul dan segera cari solusinya. Terbuka terhadap masukan

dari masyarakat, dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas

dan efisiensi layanan.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Samsul, Desfira Ahya, Afriyani Afriyani, Nurhidayati Nurhidayati, Reza


Ariska, Rudi Wahyudi, dan Novira Iswani. “Analisis Waktu Pelayanan
Penerbitan Izin Gangguan (HO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh.” Jurnal Matematika
Integratif 13 (22 Desember 2017): 133.
https://doi.org/10.24198/jmi.v13.n2.12785.133-142.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Trenggalek.
Materi Sosialisasi Layanan Perizinan Online Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek. Trenggalek:
DPMPTSP Trenggalek, t.t. https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
———. Materi Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Atau Online Single Submission (OSS). Trenggalek: DPMPTSP
Trenggalek, t.t. https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
———. Profil Kantor Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek.
Trenggalek: DPMPTSP Trenggalek, 2016.
https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
———. Standar Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Trenggalek Tahun 2018. Trenggalek: DPMPTSP
Trenggalek, 2018. https://dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
JAMBI, DPM-PTSP PROVINSI. “Bidang Kerja.” Diakses 29 Agustus 2023.
https://dpmptsp.jambiprov.go.id/bidangkerja/detail/5/Bidangkerja/showmor
e/5.
Larono, Stenly Rini. “ANALISIS SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
PADA PELAYANAN PERIJINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD.” JURNAL MANAJEMEN
PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL 1, no. 1 (10 Desember 2019): 18–32.
https://doi.org/10.38035/jmpis.v1i1.217.

47
LAMPIRAN

Lampiran 1.0 Formulir Biodata Mahasiwa

48
49

Lampiran 2.0 Pengajuan Rencana Judul Proposal Laporan PPL


50

Lampiran 3.0 Berita Acara Vertifikasi Kelayakan Laporan


51

Lampiran 4.0 Formulir Nilai Bimbingan


52

Lampiran 5.0 Formulir Rekap Penilaian


53

Lampiran 6.0 Formulir Penyerahan Laporan


54

Lampiran 7.0 Laporan Harian


55

Lampiran 8.0 Dokumentasi Kegiatan


56
57
58

Anda mungkin juga menyukai