Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Beban Mengajar Semester 2 Tahun Pelajaran 2023 - 2024

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO

DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 BALONG
Alamat : Jln.Pemuda No.06 Balong (0352) 372447
KECAMATAN BALONG Kode Pos 63461

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 BALONG
Nomor : 421.2/ 02 /405.07.2. 217/2024
Tentang
Beban Kerja Guru Semester II Tahun Pelajaran 2023/2024

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur,

Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan
pada satuan pendidikan;
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan
pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah;
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2015 tentang Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada
Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Riset dan Teknologi
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15. Permendikbudristek RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
18. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada
Kurikulum Merdeka;
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
19. 033/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum
Merdeka;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa
Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 53 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Ponorogo;
23. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 41 tahun 2020 tentang Insersi Pendidikan Anti
Korupsi bagi Satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP;
24. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Berbasis Keagamaan pada Pendidikan dasar di Kabupaten Ponorogo.
25. SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Nomor 800/4483/405.07/2023
tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo
Tahun Pelajaran 2023/2024.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : BEBAN KERJA GURU SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2023/2024


Pertama : Beban kerja guru semester II tahun pelajaran 2023/2024 meliputi kewajiban tatap muka,
PProjek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan tugas tambahan lainnya;
Kedua : Beban kerja Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.

Ditetapkan di : Ponorogo
Tanggal : 2 Januari 2024
Kepala Sekolah,

JOKO, S.Pd., M.Pd.


NIP. 19640511 198504 1 002

Tembusan :
1. Pengawas SD Kecamatan Balong
2. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
3. Pertinggal
*Coret yang tidak perlu
Lampiran I : SK Kepala SD Negeri 1 Balong
Nomor : 421.2/ 03 /405.07.2. 217/2024
Tanggal : 02 Januari 2024

PEMBAGIAN BEBAN KERJA GURU SEMESTER II


TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Jumlah Jam per Minggu


Nama Guru Guru Kelas/ Guru Jumlah
Profil
No NIP/ NI P3K Mata Pelajaran/ Tugas Beban Keterangan
Pangkat/Gol. Ruang Tugas Tambahan
Rombel Siswa Pelajar Kerja
PBM
Pancasila
1. JOKO, S.Pd., M.Pd. Kepala Sekolah - - 24 - 24 Manajerial,
19640511 198504 1 002 Kewirausaha,
Pembina Tk.I, IV/b Supervisi
2. Katini,S.Pd. Guru Kelas I 1 26 19 5 24 Kurmer
19710814 200701 2 014
Pengatur Tk I, II/d
3. Afrilia Wati, S.Pd. Guru Kelas II-A 1 20 25 5 30 Kurmer
19840413 201101 2 014
Penata Muda Tk I, III/b
4. Puput Widyasari, S.Pd Guru Kelas II-B 1 9 25 5 30 Kurmer
Guru B. Inggris Kurmer
8 - 8
Kls.IV-A, IV-B,
V-A, V-B
Klas III-A, III-B, VI- 8 - 8 K-13
A, VI-B
4 Putri Yunisda Mawarni, Guru Kelas III-A 1 16 26 - 26 K-13
M.Pd
-
5 Putri Yunisda Mawarni, Guru Kelas III-B 1 16 26 - 26 K-13
M.Pd
-
6 Titis Dwi Hidayati, S.Pd. Guru Kelas IV-A 1 23 25 5 30 Kurmer
-
7 ENDANG PUJI LESTARI, Guru Kelas IV-B 1 23 25 5 30 Kurmer
S.Pd.SD
-
8 Waginingsih,S.Pd Guru Kelas V-A 1 20 25 5 30 Kurmer
19651109 199008 2 001
Pembina Tk I, IV/b
9 Sumadi, S.Pd Guru Kelas V-B 1 20 25 5 30 Kurmer
19640412 198504 1 007
Pembina Tk I, IV/b
10 Soirah,S.Pd Guru Kelas VI-A 1 25 28 - 28 K-13
19720402 199703 2 007
Pembina, IV/a
11 Kadiono,S.Pd Guru Kelas VI-B 1 26 28 - 28 K-13

Pembina, IV/a
12 Wasis, S.Pd.I Kurmer
- Guru PAI Klas II-A, 1 3 1 4
Guru PAI Klas IV-A 1 3 1 4
Guru PAI Klas IV-A 1 3 1 4
Gr. PAI Kls. III-A, VI-A 2 8 - 8 K-13

13 Nurul Ngasarati, S.Pd.I Guru PAI Klas I 1 3 1 4 Kurmer


- Guru PAI Klas II-B, 1 3 1 4
Guru PAI Klas IV-B 1 3 1 4
Guru PAI Klas IV-B 1 3 1 4
Jumlah Jam per Minggu
Nama Guru Guru Kelas/ Guru Jumlah
Profil
No NIP/ NI P3K Mata Pelajaran/ Tugas Beban Keterangan
Pangkat/Gol. Ruang Tugas Tambahan
Rombel Siswa Pelajar Kerja
PBM
Pancasila
Gr. PAI Kls. III-B, VI-B 2 8 8 K-13
14 RUDI BURHANANI, S.Pd Gr. PJOK Kelas I 7 21 14 35 Kurikulum
19830610 202221 1 005 II-AB, IV-AB, V-AB Merdeka

Guru/ IX
Gr. PJOK Kelas III- 4 16 - 16 K-13
AB,
Dan VI-AB
JUMLAH JAM PER MINGGU

Catatan : Jumlah siswa dimasukkan pada guru kelas / wali kelas

Ditetapkan di : Ponorogo
Tanggal : 02 Januari 2024
Kepala Sekolah,

JOKO, S.Pd., M.Pd.


NIP. 19640511 198505 1 002
Lampiran II : SK Kepala SD Negeri 1 Balong
Nomor : 421.2/ 02 /405.07.2. 217/2024
Tanggal : 02 Januari 2024

PEMBAGIAN BEBAN KERJA GURU SEMESTER II


DALAM MEMBIMBING KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Nama Guru/ Koordinator Sasaran


Nama Kegiatan
No. NIP/NI P3K Bukti Kegiatan
Ekstra Kurikuler Kelas Jml. Siswa
Pangkat/ Gol. Ruang
1 Katini,S.Pd. Pramuka Siaga I 26 1. Program
19710814 200701 2 014 Tahunan
Pengatur Tk I, II/d

2 Afrilia Wati, S.Pd. Pramuka Siaga II-A 20


19840413 201101 2 014
Penata , III/c

3 Yeny Rahmawati, S.Pd. Pramuka Siaga II-B 9 2. Program


Semester
4 Putri Yunisda Mawarni, M.Pd Pramuka Siaga III-A 17
-

5 Putri Yunisda Mawarni, M.Pd Pramuka Siaga III-B 16 3. Silabus Materi


- Kegiatan

6 Titis Dwi Hidayati, S.Pd. Pramuka IV-A 23 4. Rencana


Penggalang Pelaksanaan
Kegiatan
(RPK)
7 ENDANG PUJI LESTARI, S.Pd.SD Pramuka IV-B 23
- Penggalang
8 Waginingsih,S.Pd Pramuka V-A 27 5. Jurnal
19651109 199008 2 001 Penggalang Pelaksanaan
Pembina Tk I, IV/b
Kegiatan
9 Sumadi, S.Pd Pramuka V-B 25
19640412 198504 1 007 Penggalang
Pembina Tk I, IV/b

10 Soirah,S.Pd Pramuka VI-A 27


19720402 199703 2 007 Penggalang
Pembina, IV/a

11 Kadiono,S.Pd Pramuka VI-B 26 6. Penilaian


19720402 199703 2 007 Penggalang Hasil Kegiatan
Pembina, IV/a

12 Wasis, S.Pd.I Baca Tulis Al Qur’an I-A - VIA * Alokasi Waktu


- 2 x 35 menit

14 Nurul Ngasarati, S.Pd.I Baca Tulis Al Qur’an I-B - VI-B


-

15 Imam Muhadi,S.Pd PKS I-A - VIA


19630706 198303 1 016
Pembina Tk I, IV/b
Nama Guru/ Koordinator Nama Kegiatan Sasaran
No. Bukti Kegiatan
NIP/NI P3K Ekstra Kurikuler Kelas Jml. Siswa
16 Pangkat/ Gol.
RUDI BURHANANI, Ruang
S.Pd UKS -B
I - VI -B
19830610 202221 1 005
Guru/ IX

*) Coret yang tidak diperlukan! Ditetapkan di : Ponorogo


Tanggal : 17 Juli 2023

Kepala Sekolah,

JOKO, S.Pd., M.Pd.


NIP. 19640511 198505 1 002

Anda mungkin juga menyukai