Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK TPPK

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


SD NEGERI WANGKAL II
KECAMATAN GADING KAB. PROBOLINGGO
Jln Mayjen Widodo 10 Wangkal Telp. 085331245754
EMAIL : sdnwangkalii@yahoo.com

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI WANGKAL II


NOMOR: 800/38/426.101.19.SD/2023
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SD
NEGERI WANGKAL II

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri


Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri
Wangkal II tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan SD Negeri Wangkal II

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
3. … (dst)

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KESATU : Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di


Lingkungan SD Negeri Wangkal II, yang selanjutnya disingkat TPPK
SD Negeri Wangkal II dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala SD Negeri Wangkal II ini.

KEDUA : TPPK SD Negeri Wangkal II mempunyai tugas melaksanakan


pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SD Negeri
Wangkal II

KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum


KEDUA, TPPK SD Negeri Wangkal II memiliki fungsi sebagai berikut:
a. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan
kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
b. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan
mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan
pendidikan;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait
pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan
satuan pendidikan;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
e. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan
kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari
peserta didik yang terlibat kekerasan;
g. memeriksa laporan dugaan kekerasan
h. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan
pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
i. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan;
j. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya
yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;
k. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan
kebutuhan korban kekerasan;
l. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta
didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang
berhadapan dengan hukum; dan
m. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas
pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.

KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam


Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SD Negeri Wangkal II memiliki
masa tugas selama 2 (dua) tahun.

KELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam


Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SD Negeri Wangkal II
bertanggung jawab kepada Kepala SD Negeri Wangkal II

KEENAM : Koordinator TPPK SD Negeri Wangkal II menyampaikan laporan


pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala SD Negeri Wangkal II
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo
KETUJUH : Keputusan Kepala SD Negeri Wangkal II ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Wangkal
pada tanggal : 11 Oktober 2023

KEPALA SEKOLAH

SUROTO, S.Pd.SD
NIP. 19681223 200312 1 002

LAMPIRAN

No Nama Perwakilan Unsur Jabatan dalam TPPK

1. HENDRIANA IKA P., S.Pd.SD Pendidik Koordinator

2. SUPRIHATI NINGSIH, S.Pd.SD Pendidik Anggota

3. SAMSUL HIDAYAT, S.Pd.I Pendidik Anggota

4. ANAS FAISOL, S.Pd Pendidik Anggota

5 IIS SOLEHA, S.Pd Pendidik Anggota

6 LUKMAN HAKIM, S.Pd Pendidik Anggota

7 KHAIRUNNISAK Tenaga Administrasi Anggota

8 ZAENAL ARIFIN Komite Sekolah Anggota

9 SAIFUL BAHRI Perwakilan Orang Tua Anggota

10 SELAMET BUDIANTO, S.Pd Perwakilan Orang Tua Anggota

11 NASILUDIN Perwakilan Orang Tua Anggota

12 ANDRI ADIANTO, S.Pd Perwakilan Orang Tua Anggota

NIKEN MARTHA KARTIKA


13 Perwakilan Orang Tua Anggota
SARI

Anda mungkin juga menyukai