Aspek Sosial
Aspek Sosial
Aspek Sosial
2016
GRI
401
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 10
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 401: Kepegawaian menentukan persyaratan pelaporan mengenai topik kepegawaian.
Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, jenis, sektor, atau lokasi
geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Gambar 1
1. Standar GRI dapat digunakan sebagai satu set dokumen
Ikhtisar rangkaian Standar GRI untuk mempersiapkan laporan keberlanjutan sesuai
dengan Standar. Ada dua pilihan dalam mempersiapkan
Titik awal untuk laporan yang sesuai (Inti atau Komprehensif),
Landasan
menggunakan bergantung pada sejauh mana pengungkapan yang
Standar GRI tercakup dalam laporan.
GRI
101 Suatu organisasi yang menyiapkan sebuah laporan
Standar sesuai dengan Standar GRI menggunakan Standar
Universal
ini, GRI 401: Kepegawaian, jika ini adalah salah satu
Pengungkapan Pendekatan topik materialnya.
Umum Manajemen
GRI GRI 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
102 103 juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
tentang sebuah untuk setiap topik menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
organisasi material menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap kepegawaian dengan
menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Rekomendasi pelaporan
1.2 Organisasi pelapor sebaiknya menjelaskan:
1.2.1 kebijakan atau praktiknya yang mencakup hubungan yang menjadi dasar dilakukannya pekerjaan
untuk organisasi;
1.2.2 tindakan yang diambil untuk menentukan dan menangani situasi ketika pekerjaan yang dilakukan dalam
rantai pasokan tidak dilaksanakan sesuai kerangka kerja institusional dan legal yang tepat;
1.2.3 tindakan yang diambil untuk menentukan dan menangani situasi ketika orang-orang yang bekerja
untuk pemasok tidak mendapat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan yang berhak mereka terima
berdasarkan undang-undang tenaga kerja nasional;
1.2.4 tindakan yang diambil untuk menentukan dan menangani situasi ketika kondisi kerja dalam rantai
pasokannya tidak memenuhi standar buruh internasional atau undang-undang tenaga kerja nasional;
1.2.5 tindakan yang diambil untuk menentukan dan menangani situasi ketika pekerjaan yang dilakukan dalam
rantai pasokannya tidak mendapat remunerasi yang memadai;
1.2.6 tindakan yang diambil untuk menentukan dan menangani hubungan kepegawaian yang disembunyikan
ketika pekerja dalam rantai pasokannya secara palsu dianggap sebagai pekerja mandiri atau ketika tidak
ada pemberi kerja yang diakui secara legal;
1.2.7 tindakan yang diambil untuk menentukan dan menangani situasi ketika pekerjaan yang dilakukan dalam
rantai pasokannya yang dilakukan di rumah tidak tunduk kepada kontrak yang diakui secara legal.
Panduan
Panduan untuk klausul 1.2 dan akses ke layanan medis. Pekerjaan dengan remunerasi
Kebijakan atau praktik yang meliputi hubungan yang yang memadai adalah ketika gaji dan kompensasi untuk
menjadi dasar dilakukannya pekerjaan untuk sebuah satu minggu kerja standar, tidak termasuk lembur,
organisasi dapat mencakup hubungan kepegawaian memenuhi standar minimum legal dan industri, dan
yang diakui, penggunaan karyawan dari organisasi lain cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan
(seperti pekerja yang dipasok oleh agen), dan sejauh mana keluarganya, dan masih ada sisa penghasilan. Tindakan
pekerjaan yang dilakukan secara sementara atau paruh yang diambil untuk menangani situasi ketika suatu
waktu. Deskripsi kebijakan dan praktik dapat mencakup pekerjaan tidak diberikan remunerasi yang memadai,
kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan diskriminasi, dapat mencakup:
kompensasi, promosi, privasi, pengembangan sumber • ialog dengan pemasok mengenai hubungan antara
d
daya manusia dan hubungan industri. harga yang dibayarkan kepada pemasok dan upah
Pekerjaan yang dilakukan dalam kerangka kerja institusi yang dibayarkan kepada pekerja;
dan legal yang tepat biasanya memerlukan hubungan • perubahan pada praktik pengadaan organisasi;
kepegawaian yang diakui dengan atasan yang dapat
• ukungan terhadap perundingan kolektif untuk
d
diidentifikasi dan diakui secara legal.
menentukan upah;
Kondisi kerja dapat mencakup kompensasi, jam kerja,
periode istirahat, hari libur, praktik pendisiplinan dan • enentukan sampai sejauh mana lembur digunakan,
m
pemberhentian, perlindungan maternitas, lingkungan apakah bersifat wajib, dan apakah diberikan
tempat kerja, serta kesehatan dan keselamatan kompensasi dengan tingkat upah premium.
kerja. Kondisi ini dapat juga memasukkan kualitas
akomodasi tempat tinggal jika diberikan, dan penunjang
kesejahteraan, seperti air yang aman diminum, kantin
Pengungkapan 401-1
Perekrutan karyawan baru dan pergantian karyawan
Persyaratan pelaporan
Pengungkapan a. Jumlah total dan tingkat perekrutan karyawan baru selama periode pelaporan, berdasarkan
kelompok usia, jenis kelamin, dan wilayah.
401-1
b. Jumlah total dan tingkat pergantian karyawan selama periode pelaporan, berdasarkan kelompok
usia, jenis kelamin, dan wilayah.
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 401-1, organisasi pelapor harus
menggunakan jumlah total karyawan pada akhir periode pelaporan untuk menghitung tingkat
perekrutan karyawan baru dan pergantian karyawan.
Rekomendasi pelaporan
2.2 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 401-1, organisasi pelapor sebaiknya
menggunakan data dari Pengungkapan 102-7 dalam GRI 102: Pengungkapan Umum untuk mengidentifikasi
jumlah total karyawan.
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 401-1 Tingkat pergantian karyawan yang tinggi dapat
Organisasi dapat menggunakan kelompok usia berikut: mengindikasikan tingkat ketidakpastian dan ketidakpuasan
di antara para karyawan. Hal itu juga dapat memberi
• Di bawah 30 tahun;
sinyal adanya perubahan fundamental dalam struktur
• 30-50 tahun; operasi inti organisasi. Pola pergantian karyawan
• Di atas 50 tahun. yang tidak merata berdasarkan usia atau jenis kelamin
dapat mengindikasikan ketidakserasian atau potensi
Latar belakang ketidaksetaraan di tempat kerja. Pergantian karyawan
Jumlah, usia, jenis kelamin, dan wilayah karyawan baru menyebabkan perubahan pada modal sumber daya
yang direkrut organisasi dapat mengindikasikan strategi manusia dan intelektual organisasi dan dapat berdampak
dan kemampuan organisasi untuk menarik karyawan pada produktivitas. Pergantian karyawan memiliki
yang beragam, dan memenuhi syarat. Informasi ini dapat implikasi biaya langsung baik dalam hal pengurangan
menunjukkan upaya organisasi untuk menerapkan praktik jumlah karyawan dalam daftar gaji atau pengeluaran
perekrutan inklusif berdasarkan usia dan jenis kelamin. yang lebih besar untuk perekrutan karyawan.
Informasi ini juga dapat menunjukkan penggunaan
optimal dari tenaga kerja dan bakat yang ada di wilayah
yang berbeda-beda.
Persyaratan pelaporan
Pengungkapan
ii. perawatan kesehatan;
2.3 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 401-2, organisasi pelapor tidak
boleh mencantumkan tunjangan non-tunai seperti penyediaan fasilitas olahraga atau penitipan anak,
makanan gratis selama jam kerja, dan program-program kesejahteraan karyawan umum sejenisnya.
Panduan
Latar belakang
Data yang dilaporkan dalam pengungkapan ini memberi
pengukuran investasi suatu organisasi dalam sumber daya
manusianya serta tunjangan minimum yang ditawarkan
kepada karyawan purnawaktunya. Kualitas tunjangan
untuk karyawan purnawaktu adalah faktor kunci untuk
mempertahankan karyawan.
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.4 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 401-3, organisasi pelapor sebaiknya
menggunakan formula berikut ini untuk menghitung tingkat karyawan yang kembali bekerja dan
berhasil dipertahankan:
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 401-3 Penerapan legislasi tersebut bervariasi tergantung pada
Karyawan yang berhak mendapatkan cuti melahirkan penafsiran pemerintah, pemberi kerja, dan karyawan.
adalah karyawan yang tercakup dalam kebijakan, Banyak perempuan dihalangi untuk mengambil cuti dan
perjanjian atau kontrak organisasi yang mengandung kembali bekerja oleh praktik-praktik pemberi kerja yang
hak-hak untuk cuti melahirkan. berakibat pada keamanan, remunerasi, dan jalur karier
pekerjaan mereka. Banyak laki-laki tidak didorong untuk
Untuk menentukan siapa yang kembali kerja setelah cuti mengambil cuti yang merupakan hak mereka.
melahirkan selesai dan masih tetap dipekerjakan hingga
12 bulan selanjutnya, organisasi dapat memeriksa catatan Pilihan kesetaraan gender untuk lelaki atau perempuan
dari periode pelaporan yang sebelumnya. untuk mengambil cuti melahirkan, dan hak-hak cuti
lainnya, dapat menuntun pada lebih banyaknya perekrutan
Latar belakang dan pemertahanan karyawan yang memenuhi syarat. Hal
ini juga dapat meningkatkan semangat dan produktivitas
Banyak negara telah memberlakukan legislasi untuk karyawan. Pengambilan pilihan cuti melahirkan oleh kaum
memberikan cuti melahirkan. Tujuan legislasi tersebut pria dapat mengindikasikan sejauh mana suatu organisasi
adalah untuk mengizinkan karyawan untuk mengambil mendorong para ayah untuk mengambil cuti semacam
cuti dan kembali bekerja pada posisi kerja yang sama ini. Laki-laki yang memanfaatkan hak cutinya memberi
atau sebanding. dampak positif terhadap perempuan untuk mengambil
cuti seperti itu tanpa memengaruhi jalur karier mereka.
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
402
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 7
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 402: Hubungan Tenaga Kerja/Manajemen menentukan persyaratan pelaporan
mengenai topik hubungan tenaga kerja/manajemen. Standar ini dapat digunakan oleh
organisasi dari berbagai ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan
dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standard GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
GRI 101: Landasan adalah titik awal untuk Terdapat dua pendekatan dasar dalam menggunakan
penggunaan Standar GRI. Dokumen tersebut Standar GRI. Untuk masing-masing cara menggunakan
memiliki informasi penting tentang cara Standar, ada klaim atau pernyataan penggunaan yang
menggunakan dan merujuk Standar. sesuai, yang wajib disertakan oleh sebuah organisasi dalam
setiap materi yang diterbitkan.
Gambar 1
Ikhtisar rangkaian Standar GRI 1. Standar GRI dapat digunakan sebagai satu set dokumen
untuk mempersiapkan laporan keberlanjutan sesuai
Titik awal untuk
dengan Standar. Ada dua pilihan dalam mempersiapkan
Landasan
menggunakan laporan yang sesuai (Inti atau Komprehensif),
Standar GRI bergantung pada sejauh mana pengungkapan yang
GRI tercakup dalam laporan.
101
Standar Suatu organisasi yang menyiapkan sebuah laporan
Universal sesuai dengan Standar GRI menggunakan Standar ini,
Pengungkapan Pendekatan GRI 402: Hubungan Tenaga Kerja/Manajemen, jika ini
Umum Manajemen
adalah salah satu topik materialnya.
GRI GRI
102 103 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
tentang sebuah untuk setiap topik dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
organisasi material menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
1 Definisi ini berdasarkan pada Organisasi Buruh Internasional (ILO) Konvensi 154, ‘Konvensi tentang Perundingan Kolektif’, 1981.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap hubungan tenaga
kerja/manajemen dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 402-1
Periode pemberitahuan minimum terkait perubahan operasional
Persyaratan pelaporan
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 402-1 Pengungkapan ini juga memungkinkan penilaian praktik
Periode pemberitahuan minimal dapat ditemukan dalam konsultasi organisasi sehubungan dengan harapan yang
kebijakan perusahaan dan kontrak kerja kepegawaian dinyatakan dalam norma internasional yang relevan.
standar. Pernyataan kebijakan berbeda dapat terjadi Inti dari konsultasi adalah manajemen mempertimbangkan
pada tingkat regional. sudut pandang pekerja ketika membuat keputusan
Suatu organisasi dapat mengidentifikasi perjanjian tertentu. Oleh karena itu, penting bahwa konsultasi
perundingan kolektif yang dirujuk dalam Pengungkapan dilakukan sebelum keputusan dibuat. Konsultasi yang
102-41 dari GRI 102: Pengungkapan Umum, dan mengulas bermakna mencakup pemberian semua informasi yang
klausul periode pemberitahuan dalam dokumen- dibutuhkan secara tepat waktu untuk membuat sebuah
dokumen tersebut. keputusan berdasarkan informasi bagi para pekerja atau
perwakilan mereka. Konsultasi yang tulus melibatkan
Latar belakang dialog; survei opini dan kuesioner tidak dianggap
sebagai konsultasi.
Organisasi diharapkan untuk memberikan masa
pemberitahuan yang pantas tentang perubahan Konsultasi yang bermakna dan tepat waktu
operasional yang signifikan kepada para karyawan dan memungkinkan pihak-pihak yang terkena untuk
perwakilan mereka, serta kepada pihak berwenang memahami dampak dari perubahan, seperti kemungkinan
pemerintah yang tepat. Periode pemberitahuan kehilangan pekerjaan. Konsultasi juga memberi
minimum adalah pengukur kemampuan organisasi dalam kesempatan bagi mereka untuk bekerja secara kolektif
mempertahankan kepuasan dan motivasi karyawan untuk menghindari atau mengurangi dampak negatif
selagi mengimplementasikan perubahan signifikan sebanyak mungkin (lihat rujukan 11 dan 12 pada bagian
dalam operasi. Rujukan). Praktik konsultasi yang menghasilkan hubungan
industri yang baik membantu dalam memberikan
Pengungkapan ini memberikan wawasan mengenai lingkungan kerja positif, mengurangi pergantian karyawan,
praktik organisasi dalam memastikan diskusi tepat dan meminimalkan gangguan operasional.
waktu tentang perubahan operasional yang signifikan,
dan melibatkan para karyawan dan perwakilan mereka
untuk bernegosiasi dan mengimplementasikan perubahan
tersebut, yang dapat memiliki implikasi positif atau negatif
kepada para pekerja.
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
403
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Daftar Istilah 25
Rujukan 31
Tanggung jawab Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB). Tanggapan terkait
Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan
GSSB.
Ruang lingkup GRI 403: Keselamatan dan Kesehatan Kerja menentukan persyaratan pelaporan mengenai
topik keselamatan dan kesehatan kerja. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari
berbagai ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait
dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-dokumen
normatif berikut:
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Dalam naskah Standar ini, istilah-istilah yang didefinisikan dalam Daftar Istilah digarisbawahi.
Tanggal berlaku Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2021. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik akan
membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri untuk kembali ke
tampilan sebelumnya.
Pilih dari standar-standar ini untuk melaporkan Lihat Bagian 3 dari GRI 101: Landasan untuk
pengungkapan spesifik untuk setiap topik material informasi lebih lanjut tentang cara menggunakan
Standar GRI, dan pernyataan tertentu yang
diperlukan organisasi untuk dimasukkan dalam
materi yang dipublikasikan.
C. Persyaratan, rekomendasi, dan panduan Merupakan hal yang penting bahwa para pekerja dimintai
pendapat dalam pengembangan kebijakan keselamatan
Standar GRI mencakup: dan kesehatan kerja organisasi, dan berpartisipasi dalam
proses yang diperlukan untuk merencanakan, mendukung,
Persyaratan Ini adalah instruksi wajib. Dalam teks ini, mengoperasikan, dan dengan terus-menerus mengevaluasi
persyaratan disajikan dalam huruf tebal dan ditandai keefektifan sistem dan program manajemen keselamatan
dengan kata ‘harus’. Persyaratan harus dibaca dalam dan kesehatan kerja.
konteks rekomendasi dan panduan; namun, organisasi tidak
diwajibkan untuk mematuhi rekomendasi atau panduan Identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pelatihan pekerja, dan
untuk mengklaim bahwa laporan telah disusun sesuai identifikasi serta investigasi insiden juga merupakan kunci untuk
dengan Standar. merencanakan, mendukung, mengoperasikan, dan mengevaluasi
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Rekomendasi. Ini adalah kasus ketika tindakan tertentu
dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan. Dalam teks ini, kata Selain mencegah terjadinya bahaya, sebuah organisasi
‘sebaiknya’ menunjukkan rekomendasi. dapat meningkatkan kualitas kesehatan pekerja dengan
menawarkan layanan perawatan kesehatan atau layanan dan
Panduan Bagian-bagian ini mencakup informasi latar program peningkatan kualitas kesehatan secara sukarela,
belakang, penjelasan, dan contoh-contoh untuk membantu misalnya, membantu pekerja untuk memperbaiki pola
organisasi lebih memahami persyaratan. makan mereka atau untuk berhenti merokok. Layanan
dan program tambahan ini tidak dapat dijadikan sebagai
Sebuah organisasi diwajibkan untuk mematuhi semua pengganti program, layanan dan sistem keselamatan dan
persyaratan yang berlaku untuk mengklaim bahwa kesehatan kerja yang mencegah bahaya serta melindungi
laporannya telah disusun sesuai dengan Standar GRI. pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Lihat GRI 101: Landasan untuk informasi lebih lanjut.
Semua layanan dan program yang bertujuan untuk
mencegah bahaya dan meningkatkan kualitas kesehatan
D. Konteks latar belakang
pekerja diharapkan untuk menghormati hak-hak privasi
pekerja. Organisasi diharapkan untuk tidak menggunakan
Dalam konteks Standar GRI, dimensi sosial dari
partisipasi pekerja dalam layanan dan program sejenis,
keberlanjutan menyangkut dampak organisasi pada
atau data kesehatan yang didapatkan dari hal-hal tersebut,
sistem sosial di tempat organisasi beroperasi.
sebagai kriteria untuk keputusan mereka yang menyangkut
pekerjaan atau keterlibatan pekerja, termasuk pemutusan
GRI 403 membahas topik tentang keselamatan dan
hubungan kerja, penurunan pangkat, penaikan pangkat atau
kesehatan kerja.
penawaran prospek, kompensasi, atau perlakuan lain yang
menguntungkan atau tidak menguntungkan apa pun.
Kondisi kerja yang sehat dan aman diakui sebagai hak
asasi manusia dan diatur dalam instrumen-instrumen
antarpemerintah yang berwenang, termasuk yang diterbitkan
oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), the Organisasi
untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), da
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO): lihat Rujukan.
1 Lihat Target 8.8: ‘Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin untuk semua pekerja, termasuk pekerja migran,
khususnya migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan yang berbahaya’, dalam Tujuan 8: ‘Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua’. Tujuan Pembanguan Berkelanjutan lainnya juga relevan
untuk topik Keselamatan dan Kesehatan Kerja, misalnya Tujuan 3: ‘Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia’.
Standar ini mencakup jenis pekerja berikut ini, yang keselamatan dan kesehatan kerjanya diharapkan menjadi tanggung
jawab organisasi:
• S emua pekerja yang merupakan karyawan (yaitu para pekerja yang berada dalam hubungan kepegawaian dengan
organisasi, berdasarkan hukum nasional atau penerapannya);
• Semua pekerja yang bukan karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi;
• S emua pekerja yang bukan karyawan dan yang pekerjaan dan tempat kerjanya tidak dikendalikan oleh organisasi,
tetapi operasi, produk atau jasa organisasi secara langsung terkait dengan dampak keselamatan dan kesehatan kerja
yang signifikan terhadap para pekerja tersebut karena hubungan bisnisnya.
Lihat Tabel 1 sebagai contoh karyawan dan pekerja yang bukan karyawan menurut kriteria ‘pengendali pekerjaan’ dan
‘pengendali tempat kerja’.
Ketika organisasi pelapor tidak memiliki data yang tersedia untuk semua pekerja di dalam pengungkapan, organisasi wajib
untuk mengidentifikasi jenis-jenis pekerja yang tidak dimasukkan dalam pengungkapan dan menjelaskan alasan mereka tidak
dimasukkan. Lihat juga klausul 3.2 dalam GRI 101: Landasan untuk persyaratan tentang alasan tidak mencantumkan.
Untuk karyawan, organisasi diwajibkan untuk melaporkan pengungkapan pendekatan manajemen (kecuali Pengungkapan
403-7) dan pengungkapan-pengungkapan topik spesifik.
Pekerja yang bukan karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi
Pekerja yang bukan karyawan di antaranya bisa termasuk sukarelawan, kontraktor, individu atau orang-orang yang bekerja
berwiraswasta/bekerja mandiri, dan pekerja agensi. Pekerja yang bukan karyawan bisa termasuk mereka yang bekerja
untuk organisasi, atau untuk pemasok, pelanggan, atau mitra bisnis lain dari organisasi.
Perhatikan bahwa jenis pekerja tidak menentukan jika pekerja akan dimasukkan oleh organisasi ke dalam data laporannya.
Pekerja, jenis apa pun, akan dimasukkan ke dalam laporan jika organisasi mengendalikan pekerjaan dan/atau tempat
kerja mereka, karena bentuk kendali ini mengharuskan organisasi mengambil tindakan untuk meniadakan bahaya dan
meminimalkan risiko, guna melindungi pekerja dari bahaya.
Pengendalian pekerjaan menyiratkan bahwa organisasi memiliki kendali atas sarana atau metode, atau mengarahkan
pekerjaan yang dilakukan sehubungan dengan kinerja keselamatan dan kesehatan kerjanya. Pengendalian tempat kerja
menyiratkan bahwa organisasi memiliki kendali atas aspek fisik tempat kerja (misal, akses ke tempat kerja), dan/atau jenis
aktivitas yang dapat dilakukan di tempat kerja.
Organisasi mungkin memiliki kendali tunggal atas pekerjaan dan/atau tempat kerja, atau berbagi pengendalian dengan satu
organisasi atau lebih (misal, pemasok, pelanggan, atau mitra bisnis lainnya, seperti dalam perusahaan patungan). Dalam
kasus adanya pembagian pengendalian, pekerja dari mitra bisnis organisasi akan dimasukkan dalam data laporan ketika
ada kewajiban kontraktual antara organisasi dan mitra, dan organisasi berbagi pengendalian atas sarana atau metode, atau
berbagi pengarahan mengenai pekerjaan yang dilakukan, dan/atau tempat kerja. Dalam kasus sejenis, melalui kewajiban
kontraktual, organisasi dapat mewajibkan mitra untuk, sebagai contoh, menggunakan bahan kimia yang kurang berbahaya
dalam produknya atau dalam proses produksi.
Untuk pekerja yang bukan karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi,
organisasi diwajibkan untuk melaporkan pengungkapan pendekatan manajemen (kecuali Pengungkapan 403-7) dan
pengungkapan-pengungkapan topik spesifik.
Dalam kasus organisasi tidak memiliki kendali atas pekerjaan dan tempat kerja, organisasi masih tetap memiliki tanggung
jawab untuk berupaya, termasuk menggunakan upaya atau pengaruh yang mungkin dimilikinya, untuk mencegah dan
memitigasi dampak keselamatan dan kesehatan kerja negatif yang secara langsung terkait dengan operasi, produk atau
jasanya oleh karena hubungan bisnis.
Dalam kasus ini, organisasi diwajibkan, paling tidak, menjelaskan pendekatannya untuk mencegah dan memitigasi dampak-
dampak keselamatan dan kesehatan kerja negatif yang signifikan dan bahaya serta risiko yang terkait, menggunakan
Pengungkapan 403-7 dalam bagian Pengungkapan pendekatan manajemen.
Tabel 1
Contoh karyawan dan pekerja yang bukan karyawan menurut kriteria ‘pengendalian pekerjaan’ dan ‘pengendalian tempat kerja’
Organisasi memiliki pengendalian tunggal atas Organisasi tidak memiliki pengendalian pekerjaan
pekerjaan, atau berbagi pengendalian dengan satu
organisasi atau lebih.
Organisasi yang telah mengidentifikasi keselamatan dan kesehatan kerja sebagai topik material diwajibkan untuk
melaporkan pendekatan manajemennya untuk topik ini dengan menggunakan baik pengungkapan dalam GRI 103:
Pendekatan Manajemen maupun pengungkapan pendekatan manajemen dalam bagian ini.
Pengungkapan dalam bagian ini berfokus pada cara organisasi mengidentifikasi dan mengelola dampak keselamatan dan
kesehatan kerja. Oleh karena itu bagian ini dirancang sebagai pelengkap – dan bukan untuk menggantikan – isi dalam GRI 103.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap keselamatan dan kesehatan
kerja dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Rekomendasi pelaporan
1.2 Organisasi pelapor sebaiknya melaporkan semua indikator atau ukuran utama yang digunakan untuk
menginformasikan manajemen dan evaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Panduan
Jika operasi organisasi pelapor berada di sejumlah besar Indikator utama sering kali unik atau dirancang khusus untuk
negara atau tempat, organisasi boleh mengelompokkan organisasi tertentu. Contoh indikator sejenis termasuk
pengungkapan pendekatan manajemen di seluruh negara jumlah pekerja yang sudah dilatih dalam hal mengidentifikasi
atau tempat berdasarkan kategori yang relevan. Sebagai bahaya dan pelaporan insiden, meningkatkan laporan akan
contoh, organisasi bisa mengelompokkan informasi yang bahaya dan insiden setelah menerapkan kebijakan dan proses
diwajibkan dalam Pengungkapan 403-4-b mengenai pelaporan serta pelatihan pekerja, frekuensi pemeriksaan
komite formal gabungan manajemen dan pekerja untuk atau audit keselamatan dan kesehatan kerja, waktu rata-
keselamatan dan kesehatan di seluruh tempat yang memiliki rata yang diperlukan untuk menerapkan rekomendasi dari
ciri-ciri yang sama; organisasi tidak perlu melaporkan setiap hasil pemeriksaan atau audit, dan waktu untuk menanggapi
komite secara terpisah. investigasi dan menghilangkan bahaya.
Persyaratan pelaporan
Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut untuk karyawan dan pekerja yang bukan
karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi:
a. Pernyataan mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja telah diimplementasikan,
termasuk jika:
i. sistem itu diimplementasikan karena adanya persyaratan hukum dan, jika demikian, perlu
Pengungkapan dijelaskan daftar persyaratannya;
403-1 ii. sistem diimplementasikan berdasarkan manajemen risiko yang sudah diakui dan/atau standar/
panduan sistem manajemen, dan jika demikian, perlu dijelaskan daftar standar/panduan.
b. Deskripsi mengenai ruang lingkup pekerja, aktivitas, dan tempat kerja yang tercakup dalam sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan penjelasan mengenai pekerja, aktivitas, atau
tempat kerja yang tidak tercakup, jika ada.
Panduan
2 Organisasi Buruh Internasional (ILO), Guidelines on Occupational Safety and Health Management Systems, ILO-OSH 2001, 2001.
Persyaratan pelaporan
Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut untuk karyawan dan untuk pekerja yang bukan
karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi:
a. Deskripsi proses yang digunakan untuk mengidentifkasi bahaya terkait pekerjaan dan menilai risiko
secara rutin dan non-rutin, dan untuk menerapkan hierarki pengendalian agar dapat menghilangkan
bahaya dan meminimalkan risiko, termasuk:
i. cara organisasi memastikan kualitas proses tersebut, termasuk kompetensi orang-orang
yang melaksanakannya;
ii. penjelasan hasil proses tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem
Pengungkapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara terus-menerus.
403-2 b. Deskripsi proses bagi pekerja untuk melaporkan bahaya terkait pekerjaan dan situasi berbahaya,
dan penjelasan mengenai cara pekerja dilindungi dari pembalasan akibat melaporkan bahaya.
c. Deskripsi tentang kebijakan dan proses bagi pekerja untuk meninggalkan situasi kerja yang mereka
yakini dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dan penjelasan cara pekerja
dilindungi dari tindak pembalasan akibat menghindari pekerjaan.
d. Deskripsi proses yang digunakan untuk menginvestigasi insiden terkait pekerjaan, termasuk proses untuk
mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko yang berkaitan dengan insiden, untuk menentukan tindakan-
tindakan korektif dengan menggunakan hierarki pengendalian, dan untuk menentukan perbaikan yang
diperlukan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 403-2-a Panduan untuk Pengungkapan 403-2-b dan 403-2-c
Ketika mendeskripsikan proses yang digunakan untuk Melindungi pekerja dari pembalasan termasuk menerapkan
mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko secara rutin dan kebijakan dan proses yang memberi mereka perlindungan
non-rutin, dan untuk menerapkan hierarki pengendalian, terhadap intimidasi, ancaman, atau tindakan yang dapat
organisasi pelapor dapat: berdampak negatif terhadap kepegawaian atau pekerjaan
• memerinci apakah proses-proses ini berdasarkan pada mereka, termasuk pemutusan hubungan kerja, penurunan
persyaratan hukum dan/atau standar/panduan yang pangkat, hilangnya kompensasi, tindakan disipliner, dan
diakui; perlakuan lainnya yang tidak menguntungkan. Pekerja
mungkin menghadapi pembalasan oleh karena keputusan
• menjelaskan frekuensi dan ruang lingkup proses yang mereka untuk meninggalkan situasi kerja yang mereka
dilakukan secara rutin; yakini dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit
akibat kerja, atau karena melaporkan bahaya atau situasi
• mendeskripsikan alasan proses yang dilakukan secara
berbahaya kepada perwakilan pekerja mereka, kepada
non-rutin, seperti perubahan dalam prosedur operasi
pemberi kerja, atau kepada pihak otoritas.
atau peralatan; investigasi insiden; pengaduan atau
rujukan dari pekerja; perubahan dalam pekerja atau Pengungkapan 403-2-c mencakup hak pekerja untuk
alur kerja; hasil pengawasan lingkungan kerja dan menolak atau menghentikan pekerjaan yang tidak aman
kesehatan pekerja, termasuk pemonitoran eksposur atau tidak sehat. Pekerja memiliki hak untuk meninggalkan
(misal, eksposur terhadap kebisingan, getaran, debu); lingkungan kerja yang mereka yakini dapat menyebabkan
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi mereka
• menjelaskan tentang upaya mengatasi kendala dalam
atau orang lain.
menerapkan upaya untuk menghilangkan hal-hal yang
menyebabkan pekerja rentan terhadap kecelakaan
kerja atua penyakit akibat kerja seperti pekerja
yang mengalami halangan bahasa atau memiliki
kendala penglihatan atau pendengaran (misal, dengan
memberikan pelatihan dan informasi keselamatan dan
kesehatan kerja dalam bahasa yang mudah dimengerti
oleh pekerja).
Persyaratan pelaporan
Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut untuk karyawan dan untuk pekerja yang bukan
karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi:
Pengungkapan
a. Deskripsi mengenai fungsi layanan kesehatan kerja yang berkontribusi pada proses mengidentifikasi
403-3 dan menghilangkan bahaya serta meminimalkan risiko, dan juga penjelasan tentang cara organisasi
memastikan kualitas layanan tersebut dan memfasilitasi pekerja untuk mengaksesnya.
Rekomendasi pelaporan
1.3 Organisasi pelapor sebaiknya melaporkan informasi tambahan berikut:
1.3.1 Cara organisasi mempertahankan kerahasiaan informasi pribadi pekerja yang berkaitan dengan kesehatan;
1.3.2 Cara organisasi memastikan bahwa informasi pribadi pekerja yang berkaitan dengan kesehatan dan
partisipasi mereka dalam layanan kesehatan kerja tidak digunakan untuk perlakuan yang menguntungkan
maupun tidak menguntungkan terhadap pekerja.
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 403-3 Organisasi dapat juga melaporkan pengukuran yang dipakai
Layanan kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi untuk mengevaluasi efektivitas layanan tersebut, dan
kesehatan para pekerja sehubungan dengan lingkungan pendekatan yang dipakai untuk meningkatkan kesadaran
kerja mereka. mengenai layanan serta mendorong partisipasi.
Ketika mendeskripsikan upaya kualitas layanan kesehatan Panduan untuk klausul 1.3.1 dan 1.3.2
kerja dijamin, organisasi pelapor dapat menjelaskan jika
Layanan kesehatan kerja diharapkan dapat menghormati
layanan diberikan oleh individu yang kompeten dengan
hak pekerja atas privasi. Organisasi-organisasi diharapkan
kualifikasi dan akreditasi yang diakui, dan jika layanan itu
untuk tidak menyalahgunakan partisipasi pekerja dalam
mematuhi persyaratan hukum dan/atau standar/panduan
layanan dan program sejenis, atau data kesehatan yang
yang diakui.
didapatkan dari program tersebut, sebagai kriteria untuk
Ketika mendeskripsikan upaya organisasi memfasilitasi keputusan-keputusan mereka yang menyangkut pekerjaan
akses pekerja ke layanan kesehatan kerja, organisasi atau keterlibatan pekerja, termasuk pemutusan hubungan
dapat mendeskripsikan apakah organisasi menyediakan kerja, penurunan pangkat, kenaikan pangkat atau penawaran
layanan itu di tempat kerja dan selama jam kerja; apakah prospek, kompensasi, atau perlakuan lain apapun yang
organisasi mengatur transportasi ke klinik kesehatan menguntungkan atau tidak menguntungkan. Lihat rujukan 6
atau mempercepat layanan di sana; apakah organisasi pada bagian Rujukan.
menyediakan informasi tentang layanan, termasuk dalam
bahasa yang mudah dimengerti oleh pekerja; dan apakah Rujukan
organisasi menyesuaikan beban kerja untuk memungkinkan Lihat rujukan 3 dan 9 pada Bagian rujukan.
pekerja memanfaatkan layanan tersebut.
Persyaratan pelaporan
Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut untuk karyawan dan untuk pekerja yang bukan
karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi:
a. Deskripsi mengenai proses partisipasi dan konsultasi dengan pekerja dalam pengembangan,
pengimplementasian, dan evaluasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan untuk
Pengungkapan menyediakan akses ke dan mengomunikasikan informasi yang relevan mengenai keselamatan dan
403-4 kesehatan kerja kepada pekerja.
b. Jika ada komite formal gabungan manajemen dan pekerja untuk keselamatan dan kesehatan, deskripsi
mengenai tanggung jawab mereka, frekuensi pertemuan, otoritas pengambilan keputusan, dan jika
terjadi jelaskan alasan adanya pekerja yang tidak diwakili oleh komite-komite tersebut.
Rekomendasi pelaporan
1.4 Organisasi pelapor sebaiknya melaporkan jika topik keselamatan dan kesehatan kerja yang tercakup dalam
perjanjian resmi lokal atau global dengan serikat buruh.
Panduan
Persyaratan pelaporan
Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut untuk karyawan dan untuk pekerja yang bukan
karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi:
Pengungkapan
a. Deskripsi tentang pelatihan keselamatan dan kesehatan yang diberikan kepada pekerja, termasuk
403-5 pelatihan umum dan pelatihan mengenai bahaya terkait pekerjaan tertentu, aktivitas berbahaya, atau
situasi yang berbahaya.
Panduan
Persyaratan pelaporan
Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut untuk karyawan dan untuk pekerja yang bukan
karyawan tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi:
a. Penjelasan tentang cara organisasi memfasilitasi akses pekerja terhadap layanan obat dan perawatan
Pengungkapan kesehatan yang tidak terkait pekerjaan, dan ruang lingkup akses yang disediakan.
403-6 b. Deskripsi semua layanan dan program sukarela untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang
ditawarkan kepada pekerja untuk mengatasi risiko kesehatan utama yang tidak terkait pekerjaan,
termasuk mengatasi risiko kesehatan spesifik dan cara organisasi memfasilitasi akses pekerja ke
layanan dan program tersebut.
Rekomendasi pelaporan
1.5 Organisasi pelapor sebaiknya melaporkan informasi tambahan berikut:
1.5.1 Bagaimana organisasi mempertahankan kerahasiaan informasi pribadi pekerja yang berkaitan dengan kesehatan;
1.5.2 Bagaimana organisasi memastikan bahwa informasi pribadi pekerja yang berkaitan dengan kesehatan
dan partisipasi mereka dalam layanan atau program apa pun tidak digunakan untuk perlakuan yang
menguntungkan maupun tidak menguntungkan terhadap pekerja.
Panduan
Layanan dan program peningkatan kualitas kesehatan sukarela • ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi efektivitas
ini dapat melengkapi namun tidak dapat menggantikan layanan, layanan dan program-program itu;
program, dan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang
• pendekatan yang dipakai untuk meningkatkan
mencegah bahaya serta melindungi pekerja dari kecelakaan
kesadaran tentang layanan dan program tersebut
kerja dan penyakit akibat kerja. Peningkatan kualitas kesehatan
dan mendorong adanya partisipasi.
secara sukarela dan keselamatan dan kesehatan kerja dapat
dikelola secara bersama-sama oleh organisasi, sebagai bagian
Panduan untuk klausul 1.5.1 dan 1.5.2
dari pendekatan menyeluruh untuk memastikan keselamatan
dan kesehatan para pekerja. Layanan dan program kesehatan yang tidak terkait pekerjaan
diharapkan dapat menghormati hak pekerja atas privasi.
Ketika menjelaskan upaya organisasi memfasilitasi akses Organisasi-organisasi diharapkan untuk tidak menggunakan
pekerja ke layanan dan program peningkatan kualitas partisipasi pekerja dalam layanan dan program sejenis,
kesehatan sukarela, organisasi dapat menjelaskan apakah atau data kesehatan yang didapatkan dari hal-hal tersebut,
organisasi mengizinkan pekerja untuk memanfaatkan layanan sebagai kriteria untuk keputusan-keputusan mereka yang
dan program itu selama jam kerja berbayar. Organisasi juga menyangkut pekerjaan atau keterlibatan pekerja, termasuk
dapat melaporkan jika layanan dan program itu disediakan pemutusan hubungan kerja, penurunan pangkat, penaikan
untuk anggota keluarga pekerja. pangkat atau penawaran prospek, kompensasi, atau
Ketika menjelaskan tentang layanan dan program perlakuan lain apapun yang menguntungkan atau tidak
peningkatan kualitas kesehatan sukarela, organisasi juga menguntungkan. Lihat rujukan 6 pada bagian Rujukan.
dapat melaporkan:
Rujukan
• Bagaimana memilih topik yang dicakup dalam layanan
dan program, termasuk proses melibatkan pekerja Lihat rujukan 1, 14, dan 15 bagian Rujukan.
dalam pemilihan topik;
• Sejauh mana layanan dan program menyertakan
intervensi yang terbukti efektif (lihat rujukan 19
di dalam bagian Rujukan);
Persyaratan pelaporan
Panduan
Latar belakang
Dalam kasus organisasi tidak memiliki kendali atas pekerjaan
dan tempat kerja, organisasi masih tetap memiliki tanggung
jawab untuk berupaya, termasuk memberlakukan pengaruh
yang mungkin dimilikinya, untuk mencegah dan memitigasi
dampak-dampak keselamatan dan kesehatan kerja negatif
yang secara langsung terkait dengan operasi, produk atau
layanannya oleh karena hubungan bisnis. Untuk panduan
lebih lanjut, lihat Ruang lingkup ‘pekerjar’ dalam bagian
Standar ini.
Rujukan
Lihat rujukan 13 pada bagian Rujukan.
Pengungkapan 403-8
Pekerja yang tercakup dalam sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja
Persyaratan pelaporan
Panduan
Jika tidak semua pekerja tercakup dalam sistem manajemen Audit oleh pihak eksternal bisa melibatkan proses audit
keselamatan dan kesehatan kerja, organisasi dapat terhadap pihak kedua dan pihak ketiga. Audit pada pihak
melaporkan jika ada pekerja yang tidak tercakup memiliki kedua biasanya dilakukan oleh pelanggan atau pihak lain atas
risiko tinggi dan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit nama pelanggan, atau oleh pihak eksternal lain mana pun yang
akibat kerja. memiliki kepentingan resmi atas organisasi. Audit pada pihak
ketiga dilakukan oleh organisasi independen seperti panitera
Selain informasi yang diwajibkan oleh pengungkapan ini,
pencatat (yaitu badan-badan sertifikasi) atau regulator.
organisasi dapat melaporkan jumlah dan persentase tempat
yang tercakup dalam sistem manajemen keselamatan dan
Panduan untuk Pengungkapan 403-8-b
kesehatan kerja berdasarkan persyaratan hukum dan/atau
standar/panduan yang diakui. Jenis-jenis pekerja bisa berdasarkan kriteria tertentu,
seperti jenis kontrak ketenagakerjaan (purnawaktu atau
Organisasi juga dapat mendeskripsikan: paruh waktu), kontrak kerja kepegawaian (permanen atau
• pendekatan yang digunakan untuk proses audit internal temporer), jenis atau tingkat kendali (misal, pengendalian
(misal, apakah dilakukan dengan mengikuti standar atas pekerjaan atau tempat kerja, pengendalian tunggal atau
audit yang dikembangkan secara internal atau standar berbagi), dan lokasi.
audit yang sudah diakui, apakah kualifikasi auditornya);
• jika ada proses atau fungsi yang tidak dimasukkan
dalam ruang lingkup audit atau sertifikasi, dan
bagaimana kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
dimonitor di area-area tersebut;
• Standar audit atau sertifikasi yang digunakan.
Persyaratan pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 403-9, organisasi pelapor harus:
2.1.1 tidak memasukkan fatalitas dalam penghitungan jumlah dan tingkat kecelakaan kerja dengan
konsekuensi tinggi;
2.1.2 memasukkan fatalitas sebagai akibat kecelakaan kerja dalam penghitungan jumlah dan tingkat
kecelakaan kerja yang tercatat;
2.1.3 memasukkan kecelakaan kerja sebagai akibat insiden ketika pergi atau pulang kerja hanya bila
transportasinya diatur oleh organisasi;
2.1.4 menghitung berdasarkan 200.000 atau 1.000.000 jam kerja, dengan menggunakan formula berikut:
Rekomendasi pelaporan
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 403-9 Jika kenaikan jumlah atau tingkat insiden yang dilaporkan
Pengungkapan ini mencakup kecelakaan kerja. Data merupakan hasil dari tindakan organisasi untuk
mengenai kecelakaan kerja adalah ukuran sejauh mana memperbaiki pelaporan dan pencatatan fatalitas, kecelakaan
bahaya yang diderita oleh para pekerja; bukan ukuran kerja, dan penyakit akibat kerja, atau tindakan-tindakannya
keamanan. untuk memperluas ruang lingkup sistem manajemennya
untuk mencakup lebih banyak pekerja atau tempat
Peningkatan jumlah atau tingkat insiden yang dilaporkan kerja, organisasi pelapor dapat menjelaskan hal ini dan
tidak berarti bahwa ada lebih banyak jumlah insiden melaporkan tindakan-tindakan itu dan hasilnya.
dibandingkan sebelumnya; ini bisa mengindikasikan
perbaikan dalam pencatatan dan pelaporan insiden.
Jenis-jenis kecelakaan kerja dapat termasuk antara lain Di samping melaporkan informasi mengenai kecelakaan
kematian, amputasi anggota tubuh, luka sobek, patah tulang, kerja dengan konsekuensi tinggi berdasarkan waktu
hernia, luka bakar, hilang kesadaran, dan kelumpuhan. pemulihan seperti yang diwajibkan oleh pengungkapan
ini, organisasi juga dapat melaporkan jumlah dan tingkat
Dalam konteks Standar ini, gangguan muskuloskeletal yang
kecelakaan kerja yang menyebabkan kasus-kasus hilangnya
terkait pekerjaan tercakup dalam penyakit akibat kerja
hari kerja, jumlah rata-rata hari kerja yang hilang per kasus
(dan bukan kecelakaan kerja) dan dilaporkan menggunakan
hilangnya hari kerja, jumlah hari kerja yang hilang, dan
Pengungkapan 403-10. Jika organisasi beroperasi dalam
tingkat ketidakhadiran.
yurisdiksi yang mengatur sistem kompensasi pekerja
mengklasifikasikan gangguan muskuloskeletal sebagai
Panduan untuk Pengungkapan 403-9-c
kecelakaan kerja, organisasi dapat menjelaskan hal ini dan
melaporkan gangguan ini menggunakan Pengungkapan 403- Pengungkapan ini mencakup bahaya terkait pekerjaan
9. Lihat rujukan 5 dan 16 di dalam bagaian Rujukan untuk yang menimbulkan risiko adanya kecelakaan kerja dengan
daftar gangguan muskuloskeletal. konsekuensi tinggi jika tidak dikendalikan, sekalipun sudah
ada langkah-langkah pengendalian. Bahaya ini mungkin sudah
Kecelakaan kerja yang melibatkan anggota masyarakat teridentifikasi secara proaktif melalui penilaian risiko, atau
sebagai akibat dari insiden terkait pekerjaan tidak dimasukkan secara reaktif akibat adanya insiden berpotensi tinggi atau
dalam pengungkapan ini, tetapi organisasi dapat melaporkan kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi.
informasi ini secara terpisah. Sebagai contoh, organisasi
dapat melaporkan insiden-insiden ketika kendaraan yang Contoh-contoh bahaya terkait pekerjaan yang
dikemudikan oleh pekerja menyebabkan kematian pengguna menyebabkan atau berkontribusi pada kecelakaan kerja
jalan lainnya atau insiden ketika pengunjung terluka saat dengan konsekuensi tinggi termasuk tuntutan beban kerja
mengunjungi tempat kerja organisasi. yang berlebihan, bahaya tersandung atau eksposur terhadap
bahan-bahan yang mudah terbakar.
Panduan untuk pelaporan kecelakaan kerja dengan Jika bahaya terkait pekerjaan yang teridentifikasi bervariasi
konsekuensi tinggi secara signifikan di berbagai lokasi, organisasi dapat
Sesuai definisi kecelakaan kerja yang dapat dicatat, mengelompokkan atau memisahkan hal-hal ini berdasarkan
organisasi diwajibkan melaporkan semua kecelakaan kerja kategori yang relevan, seperti area geografis atau lini bisnis.
sebagai bagian dari ‘jumlah dan tingkat kecelakaan kerja Sama halnya juga, jika ada banyak bahaya, organisasi dapat
yang dapat dicatat’. Selain itu, organisasi diwajibkan untuk mengelompokkan atau mengategorikan mereka untuk
melaporkan secara terpisah kecelakaan kerja dengan memfasilitasi pelaporan.
konsekuensi tinggi, dengan perincian berdasarkan:
Ketika melaporkan bagaimana organisasi telah menentukan
• fatalitas, untuk dilaporkan menggunakan Pengungkapan bahaya terkait pekerjaan mana yang menimbulkan risiko
403-9-a-i dan 403-9-b-i. kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi menggunakan
Pengungkapan 403-9-c-i, organisasi tersebut dapat menjelaskan
• kecelakaan kerja lainnya yang menyebabkan pekerja
kriteria atau ambang batas yang dipakai untuk menentukan
tidak bisa dipulihkan (misal, amputasi anggota
bahaya mana yang memberikan risiko demikian dan mana yang
tubuh), atau tidak pulih atau diduga tidak dapat pulih
tidak. Proses untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko,
sepenuhnya ke status kesehatan sebelum terjadinya
dan untuk menerapkan hierarki pengendalian, dilaporkan
kecelakaan kerja dalam waktu 6 bulan (misal,
menggunakan Pengungkapan 403-2-a.
patah tulang dengan komplikasi), untuk dilaporkan
menggunakan Pengungkapan 403-9-a-ii dan 403-9-b-ii. Pengungkapan 403-9-c-ii tidak mewajibkan pelaporan
bahaya terkait pekerjaan yang menyebabkan atau
Definisi ‘kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi’
berkontribusi pada kecelakaan kerja dengan konsekuensi
menggunakan ‘waktu pemulihan’, dibandingkan dengan
tinggi selama periode pelaporan; pengungkapan mewajibkan
‘waktu yang hilang’, sebagai kriteria untuk menentukan
analisis agregat dari semua bahaya terkait pekerjaan yang
tingkat keparahan suatu kecelakaan kerja. Waktu yang
menyebabkan kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi.
hilang merupakan indikator hilangnya produktivitas bagi
organisasi sebagai akibat kecelakaan kerja; hal ini tidak selalu Jika insiden terkait pekerjaan yang menyebabkan kecelakaan
mengindikasikan intensitas bahaya yang dialami pekerja. kerja dengan konsekuensi tinggi masih berada dalam
penyelidikan pada akhir periode pelaporan, organisasi
‘Waktu pemulihan’, sebaliknya, merujuk pada waktu yang
dapat menyatakan hal ini dalam laporan. Organisasi dapat
diperlukan seorang pekerja untuk pulih sepenuhnya ke
melaporkan tindakan-tindakan yang diambil selama periode
status kesehatan sebelum terjadi kecelakaan kerja, hal ini
pelaporan untuk menghilangkan bahaya dan meminimalkan
tidak merujuk pada waktu yang diperlukan pekerja untuk
risiko yang teridentifikasi, atau untuk menangani insiden
kembali bekerja. Dalam sejumlah kasus, pekerja mungkin
terkait pekerjaan yang terjadi, sebelum periode pelaporan.
kembali bekerja sebelum pulih sepenuhnya.
Panduan untuk Pengungkapan 403-9-d berdasarkan 200.000 atau 1.000.000 jam kerja.
Pengungkapan ini mencakup tindakan apa pun yang diambil Penghitungan yang terstandardisasi memungkinkan
atau sedang berlangsung untuk menghilangkan bahaya- statistik perbandingan yang bermakna, misalnya antara
bahaya lain yang terkait pekerjaan dan untuk meminimalkan periode atau organisasi berbeda, atau membantu
risiko (misal, yang tidak dicakup dalam Pengungkapan 403- mempertanggungjawabkan perbedaan antara jumlah pekerja
9-c) menggunakan hierarki pengendalian. Pengungkapan dalam kelompok rujukan dan jumlah jam kerja mereka.
ini dapat menyertakan tindakan-tindakan yang diambil
sebagai tanggapan terhadapkecelakaan kerja tidak dengan Penghitungan berdasarkan 200.000 jam kerja
konsekuensi tinggi, dan insiden terkait pekerjaan dengan mengindikasikan jumlah kecelakaan kerja per 100
probabilitas rendah yang dapat menyebabkan kecelakaan pekerja purnawaktu selama kerangka waktu satu tahun,
kerja dengan konsekuensi tinggi. berdasarkan asumsi bahwa seorang pekerja purnawaktu
bekerja 2.000 jam per tahun. Sebagai contoh, tingkat 1,0
Panduan untuk Pengungkapan 403-9-f berarti bahwa secara rata-rata ada satu kecelakaan kerja
untuk setiap kelompok berisikan 100 pekerja purnawaktu
Jenis-jenis pekerja bisa berdasarkan kriteria seperti jenis dalam kerangka waktu satu tahun. Penghitungan
kontrak ketenagakerjaan (purnawaktu atau paruh waktu), berdasarkan 1.000.000 jam kerja mengindikasikan jumlah
kontrak kerja kepegawaian (permanen atau temporer), jenis kecelakaan kerja per 500 pekerja purnawaktu selama
atau tingkat kendali (misal, pengendalian atas pekerjaan atau kerangka waktu satu tahun.
tempat kerja, pengendalian tunggal atau berbagi), dan lokasi.
Penghitungan berdasarkan 200.000 jam kerja mungkin lebih
Panduan untuk Pengungkapan 403-9-g cocok untuk organisasi kecil.
Jika organisasi mengikuti kode praktik ILO mengenai Selain penghitungan yang sudah distandardisasi,
Pencatatan dan pemberitahuan kecelakaan dan penyakit pengungkapan ini mewajibkan organisasi untuk melaporkan
akibat kerja, organisasi dapat menyatakan hal ini untuk data mutlak (misal, angka-angka), untuk memungkinkan
menanggapi Pengungkapan 403-9-g. pengguna informasi mengkalkulasi tingkat itu sendiri
menggunakan metodologi lain jika diperlukan.
Jika organisasi tidak mengikuti kode praktik ILO, organisasi
dapat menunjukkan sistem peraturan yang diberlakukan
Panduan untuk klausul 2.2.1 dan 2.2.2
pada pencatatan dan pelaporan kecelakaan kerja dan
hubungannya dengan kode praktik ILO. Target 8.8 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB
bertujuan untuk ‘melindungi hak-hak tenaga kerja dan
Jika organisasi tidak dapat secara langsung menghitung mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin
jumlah jam kerja, organisasi dapat memperkirakan hal bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya
ini berdasarkan jam kerja normal atau standar, dengan pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja
mempertimbangkan pemberian hak cuti berbayar saat tidak dalam pekerjaan berbahaya’. Beberapa kelompok mungkin
masuk kerja (misal, liburan berbayar, cuti sakit berbayar, mengalami peningkatan risiko kecelakaan kerja karena faktor
libur nasional) dan menjelaskan hal ini dalam laporan. demografis seperti jenis kelamin, gender, status migran atau
Ketika organisasi tidak dapat menghitung atau mengestimasi usia; oleh karena itu akan lebih baik jika memerinci data
jumlah jam kerja (misal, karena pekerja melakukan pekerjaan mengenai kecelakaan kerja berdasarkan kriteria demografis
tidak rutin selama situasi darurat, atau karena pekerjaan itu. Lihat rujukan 14 pada bagian Rujukan.
yang dilakukan tidak dibayar berdasarkan jam), organisasi Konvensi 143 ILO ‘Konvensi Pekerja Migran (Ketetapan
diwajibkan untuk memberikan alasan tidak mencantumkan Tambahan)’ mendefinisikan ‘pekerja migran’ sebagai
sebagaimana ditetapkan dalam GRI 101: Landasan. Lihat ‘seseorang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu
klausul 3.2 dalam GRI 101 untuk persyaratan tentang alasan negara ke negara lainnya dengan tujuan untuk dipekerjakan
tidak mencantumkan. selain untuk tujuan pribadi dan termasuk siapa pun yang
secara rutin diakui sebagai pekerja migran’. Lihat Konvensi
Panduan untuk klausul 2.1.3 143 ILO untuk panduan lebih lanjut.
Klausul 2.1.3 mewajibkan organisasi menyertakan
Jika data mengenai kecelakaan kerja mayoritas adalah jenis
kecelakaan kerja akibat insiden ketika perjalanan pergi
kecelakaan kerja tertentu (misal, amputasi, kelumpuhan)
dan pulang kerja dalam kasus transportasinya diatur oleh
atau insiden (misal, ledakan, kecelakaan di jalan), organisasi
organisasi (misal, bus atau kendaraan yang disewa atau milik
dapat menyediakan perincian untuk informasi ini.
perusahaan). Organisasi dapat melaporkan insiden lain ketika
pergi atau pulang kerja secara terpisah; misalnya jika informasi
Rujukan
ini akan dilaporkan menurut undang-undang setempat.
Lihat rujukan 10 pada bagian Rujukan.
Panduan untuk klausul 2.1.4
Klausul 2.1.4 mewajibkan organisasi menghitung tingkat
Persyaratan pelaporan
2.3 ketika menyusun informasi yang diperinci dalam Pengungkapan 403-10, organisasi pelapor harus
memasukkan fatalitas akibat penyakit akibat kerja yang terkait pekerjaan dalam penghitungan jumlah
kasus penyakit akibat kerja yang dapat dicatat.
Rekomendasi pelaporan
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 403-10 • Sifat informasi mengenai pekerja terpapar faktor-
Penyakit akibat kerja dapat termasuk masalah kesehatan akut, faktor psikososial, yang sebagian besar berdasarkan
kambuh, dan kronis yang disebabkan atau diperburuk oleh pengungkapan sendiri dan dalam banyak contoh
kondisi atau pelaksanaan pekerjaan. Ini termasuk gangguan dilindungi oleh peraturan kerahasiaan perawatan
muskuloskeletal, penyakit kulit dan saluran pernapasan, kanker kesehatan, mungkin membatasi organisasi dalam
ganas, penyakit yang disebabkan gangguan fisik (misal, hilang mengungkapkan informasi ini.
pendengaran karena suara bising, penyakit yang disebabkan Dalam situasi-situasi itu, organisasi diwajibkan untuk
getaran), dan penyakit mental (misal, kecemasan, gangguan memberikan alasan tidak mencantumkan data-data tersebut
stres pasca-trauma). Pengungkapan ini mencakup, tetapi tidak seperti yang ditetapkan dalam GRI 101: Landasan. Lihat
terbatas pada, penyakit-penyakit yang dimasukkan dalam klausul 3.2 dalam GRI 101 untuk persyaratan tentang alasan
Daftar Penyakit Akibat Pekerjaan ILO. Dalam konteks Standar tidak mencantumkan.
ini, gangguan muskuloskeletal yang terkait pekerjaan dicakup
Kasus-kasus gangguan kesehatan yang melibatkan anggota
dalam penyakit akibat kerja (dan bukan kecelakaan kerja) dan
masyarakat sebagai akibat dari insiden terkait pekerjaan
dilaporkan menggunakan pengungkapan ini. Lihat rujukan 5
tidak dimasukkan dalam pengungkapan ini, tetapi organisasi
dan 16 pada bagian Rujukan.
dapat melaporkan informasi ini secara terpisah. Contoh
Pengungkapan ini mencakup semua kasus penyakit akibat insiden sejenis ketika tumpahan zat kimia menyebabkan
kerja yang diberitahukan kepada organisasi pelapor atau penyakit akibat kerja di antara anggota masyarakat sekitar.
diidentifikasi oleh organisasi melalui pengawasan medis,
selama periode pelaporan. Organisasi bisa menerima Panduan untuk Pengungkapan 403-10-c
informasi mengenai kasus-kasus penyakit akibat kerja Pengungkapan ini termasuk paparan terhadap agen-agen
lewat laporan oleh pekerja yang terkena, badan-badan ‘Golongon 1 menurut Badan Internasional untuk Riset
kompensasi, atau para profesional perawatan kesehatan. Kanker (IARC)’ (karsinogenik bagi manusia), ‘Golongan 2A
Pengungkapan dapat termasuk kasus-kasus penyakit akibat menurut IARC’ (kemungkinan karsinogenik bagi manusia),
kerja yang terdeteksi selama periode pelaporan di antara dan ‘Golongan 2B menurut IARC’ (mungkin karsinogenik
para mantan pekerja. Jika organisasi memutuskan, misalnya bagi manusia). Lihat rujukan 17 dan 18 pada bagian Rujukan.
melalui penyelidikan, bahwa kasus gangguan kesehatan yang
Lihat Panduan untuk Pengungkapan 403-9-c untuk informasi
diberitahukan tidak disebabkan oleh paparan saat bekerja
lebih lanjut mengenai pelaporan bahaya.
pada organisasi, maka organisasi dapat menjelaskan hal
tersebut dalam laporan. Panduan untuk Pengungkapan 403-10-d
Pengungkapan ini mencakup penyakit akibat kerja dengan Jenis-jenis pekerja bisa berdasarkan kriteria seperti jenis
latensi pendek dan panjang. Latensi merujuk pada periode kontrak ketenagakerjaan (purnawaktu atau paruh waktu),
waktu antara paparan dan permulaan gangguan kesehatan. kontrak kerja kepegawaian (permanen atau temporer), jenis
Banyak kasus penyakit akibat kerja dengan latensi panjang atau tingkat kendali (misal, pengendalian atas pekerjaan atau
tidak terdeteksi; jika terdeteksi, mungkin tidak selalu tempat kerja, pengendalian tunggal atau berbagi), dan lokasi.
dikarenakan paparan dengan satu pemberi kerja. Sebagai
contoh, seorang pekerja mungkin terpapar pada asbestos Panduan untuk Pengungkapan 403-10-e
ketika bekerja untuk berbagai tempat kerja selama beberapa Jika organisasi mengikuti kode praktik ILO mengenai
waktu, atau mungkin menderita penyakit dengan latensi Pencatatan dan pemberitahuan kecelakaan kerja dan penyakit,
panjang yang kemudian menjadi fatal bertahun-tahun organisasi dapat menyatakan hal ini untuk menanggapi
kemudian setelah pekerja meninggalkan organisasi. Untuk Pengungkapan 403-10-e.
alasan ini, data mengenai penyakit akibat kerja akan dilengkapi
Jika organisasi tidak mengikuti kode praktik ILO, organisasi
dengan informasi tentang bahaya terkait pekerjaan.
dapat menunjukkan sistem peraturan yang diberlakukan
Dalam sejumlah situasi, organisasi mungkin tidak dapat pada pencatatan dan pelaporan penyakit akibat kerja dan
mengumpulkan atau mengungkapkan data tentang penyakit hubungannya dengan kode praktik ILO.
akibat kerja secara terbuka. Berikut ini contoh dari situasi-
situasi itu: Panduan untuk klausul 2.4.1
• Peraturan nasional atau regional, kewajiban kontraktual, Jika data mengenai penyakit akibat kerja mayoritas
penyediaan asuransi kesehatan, dan persyaratan disebabkan oleh jenis-jenis gangguan kesehatan atau
hukum lainnya yang berkaitan dengan privasi informasi penyakit tertentu (misal, penyakit saluran pernapasan,
kesehatan pekerja, mungkin menghalangi organisasi penyakit kulit) atau insiden (misal, terpapar bakteri atau
untuk mengumpulkan, mempertahankan, dan virus), organisasi dapat memberikan perincian informasi ini.
melaporkan data-data itu secara terbuka.
Lihat juga Panduan untuk klausul 2.2.1 dan 2.2.2.
Rujukan
Lihat rujukan 5, 10, dan 16 pada bagian Rujukan.
Daftar Istilah ini menyertakan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Standar ini, yang berlaku ketika menggunakan
Standar ini. Definisi-definisi ini mungkin mengandung istilah-istilah yang diperjelas lebih lanjut dalam Daftar Istilah Standar
GRI lengkap.
Semua istilah yang didefinisikan digarisbawahi. Jika ada istilah yang tidak didefinisikan di dalam Daftar Istilah ini atau di
dalam Daftar Istilah Standar GRI yang lengkap, maka berlaku definisi yang secara umum digunakan dan dimengerti.
dampak
Dalam Standar GRI, kecuali dinyatakan sebaliknya, ‘dampak’ mengacu pada efek dari organisasi terhadap ekonomi,
lingkungan, dan/atau masyarakat, yang pada saatnya dapat mengindikasikan kontribusinya (positif atau negatif) pada
pembangunan berkelanjutan.
Catatan 1: D
alam Standar GRI, istilah ‘dampak’ dapat mengacu pada dampak positif, negatif, aktual, potensial,
langsung, tidak langsung, jangka pendek, jangka panjang, disengaja, atau tidak disengaja.
Catatan 2: D
ampak pada ekonomi, lingkungan, dan/atau masyarakat juga bisa dikaitkan dengan konsekuensi untuk
organisasi itu sendiri. Sebagai contoh, sebuah dampak pada ekonomi, lingkungan, dan/atau masyarakat
dapat memiliki konsekuensi terhadap model bisnis, reputasi, atau kemampuan organisasi dalam
mencapai tujuannya.
hierarki pengendalian
endekatan sistematis untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, menghilangkan bahaya, dan
p
meminimalkan risiko
Catatan 1: H
ierarki pengendalian berupaya untuk melindungi pekerja dengan memberi peringkat cara-cara
mengendalikan bahaya. Setiap pengendalian dalam hierarki dipandang kurang efektif dibandingkan
pengendalian pada tingkat sebelumnya. Prioritasnya adalah menghilangkan bahaya, yang merupakan
cara paling efektif untuk mengendalikannya.
Catatan 2: O
rganisasi Buruh Internasional (ILO) Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dari 2001 dan ISO 45001:2018 memaparkan langkah-langkah preventif dan pencegahan dengan urutan
prioritas berikut ini:
• menghilangkan bahaya/risiko;
• mengganti bahaya/risiko dengan proses, operasi, bahan, atau peralatan yang lebih tidak berbahaya;
karyawan
individu yang berada dalam hubungan kepegawaian dengan organisasi, berdasarkan hukum nasional atau
penerapannya
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja terkait pekerjaan yang dapat dicatat
k ecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menyebabkan hal-hal berikut ini: kematian, hari tidak bisa bekerja,
pekerjaan yang terbatas atau pemindahan ke pekerjaan lain, perawatan medis melampaui pertolongan pertama,
atau kehilangan kesadaran; atau kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja signifikan yang diagnosis oleh dokter
atau profesional medis berlisensi lainnya, sekalipun tidak menyebabkan kematian, hari tidak bisa bekerja, pekerjaan
yang terbatas atau pemindahan ke pekerjaan lain, perawatan medis melampaui pertolongan pertama, atau
kehilangan kesadaran
Catatan: D
efinisi ini berdasarkan pada Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Amerika Serikat,
Pencatatan umum kriteria 1904.7, https://www.osha.gov/pls/oshaweb/owadisp.show_document?p_
table=STANDARDS&p_id=9638, diakses tanggal 1 Juni 2018.
layanan
tindakan organisasi dalam memenuhi permintaan atau kebutuhan
nyaris terjadi
insiden terkait pekerjaan ketika tidak ada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang terjadi, tetapi berpotensi
untuk menyebabkannya
Catatan 1: ‘Nyaris terjadi’ mungkin juga dirujuk sebagai ‘hampir celaka’ atau ‘nyaris celaka’.
Catatan 2: Definisi ini berdasarkan ISO 45001:2018.
paparan
jumlah waktu yang digunakan untuk atau sifat kontak dengan lingkungan tertentu yang menimbulkan berbagai
tingkatan dan jenis bahaya, atau kedekatan dengan kondisi yang mungkin menyebabkan kecelakaan kerja atau
penyakit akibat kerja (misal, bahan kimia, radiasi, tekanan tinggi, suara bising, api, ledakan)
partisipasi pekerja
keterlibatan pekerja dalam pengambilan keputusan
pekerja
orang yang melakukan pekerjaan
Catatan 1: Istilah ‘pekerja’ meliputi, tapi tidak terbatas pada, karyawan.
Catatan 2: C
ontoh lain dari pekerja, termasuk pemagang, orang yang sedang belajar dalam suatu pekerjaan,
wiraswasta, dan orang-orang yang bekerja untuk organisasi selain organisasi pelapor, misalnya
pemasok.
Catatan 3: D
alam konteks Standar GRI, dalam sejumlah kasus dijelaskan apakah suatu bagian khusus dari pekerja
akan digunakan.
pemasok
rganisasi atau orang yang menyediakan produk atau layananyang digunakan dalam rantai pasokan organisasi
o
pelapor
Catatan 1: Pemasok selanjutnya ditandai dengan hubungan komersial langsung atau tidak langsung yang nyata
dengan organisasi.
Catatan 2: Contoh pemasok dapat mencakup, tapi tidak terbatas pada:
• Makelar: Orang atau organisasi yang membeli dan menjual produk, jasa, atau aset untuk orang lain,
termasuk badan kontraktor yang memasok buruh.
• Konsultan: Orang atau organisasi yang memberikan saran dan layanan ahli dengan dasar profesional
dan komersial yang diakui secara sah. Konsultan adalah mereka yang diakui secara sah sebagai
wiraswasta atau yang secara sah diakui sebagai karyawan dari organisasi lain.
• Kontraktor: Orang atau organisasi yang bekerja di lokasi organisasi atau di luar lokasi atas nama
sebuah organisasi. Kontraktor dapat mengontrakkan pekerja mereka sendiri secara langsung, atau
mengontrak sub-kontraktor atau kontraktor independen.
• Distributor: Orang atau organisasi yang memasok produk kepada lainnya.
• Pemegang waralaba atau pemegang lisensi: Orang atau organisasi yang diberikan waralaba atau
lisensi oleh organisasi pelapor. Waralaba dan lisensi mengizinkan aktivitas komersial spesifik, seperti
pemroduksian dan penjualan sebuah produk.
• Pekerja dari rumah: Orang yang berada di rumah atau di lokasi yang mereka pilih, selain daripada
tempat kerja pemberi kerja, yang menjalankan pekerjaan untuk mendapat remunerasi dan yang
menghasilkan sebuah produk atau jasa seperti yang ditentukan pemberi kerja, tanpa memandang
siapa yang menyediakan peralatan, material atau input lain yang digunakan.
• Kontraktor independen: Orang atau organisasi yang bekerja pada sebuah organisasi, kontraktor, atau
sub-kontraktor.
• Pabrikan: Orang atau organisasi yang membuat produk untuk dijual.
• Produsen utama: Orang atau organisasi yang menanam, memanen, atau mengekstrak bahan-bahan
mentah.
• Sub-kontraktor: Orang atau organisasi yang bekerja di lokasi organisasi atau di luar lokasi atas nama
organisasi yang memiliki hubungan kontrak langsung dengan kontraktor atau sub-kontraktor, tapi
tidak harus dengan organisasi tersebut. Sub-kontraktor dapat mengontrakkan pekerja mereka sendiri
secara langsung atau mengontrak kontraktor independen.
• Pedagang grosiran: Orang atau organisasi yang menjual produk dalam jumlah besar untuk dijual secara
eceran oleh orang lain.
perjanjian resmi
okumen tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang relevan yang menyatakan maksud bersama untuk
d
tunduk pada apa yang diatur dalam dokumen
Catatan: S uatu perjanjian resmi dapat mencakup, misalnya, perjanjian perundingan kolektif lokal, atau perjanjian
kerangka kerja nasional atau internasional.
perwakilan pekerja
orang yang diakui sebagai perwakilan menurut undang-undang atau praktik nasional, baik itu mereka:
• perwakilan serikat buruh, yaitu perwakilan yang ditunjuk atau dipilih oleh serikat buruh atau oleh para
anggota serikat tersebut; atau
• perwakilan yang dipilih, yaitu, seorang perwakilan yang dipilih secara bebas oleh para pekerja perusahaan
sesuai dengan ketetapan undang-undang nasional, regulasi, atau kesepakatan kolektif, yang fungsinya tidak
mencakup aktivitas yang diakui sebagai hak prerogatif eksklusif serikat buruh di negara bersangkutan.
Catatan: D
efinisi ini berasal dari Konvensi 135 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Perwakilan
Pekerja’, 1971.
produk
barang atau unsur yang ditawarkan untuk dijual atau merupakan bagian dari layanan yang diberikan oleh sebuah organisasi
topik material
topik yang mencerminkan dampakekonomi, lingkungan, dan sosial yang signifikan dari organisasi pelapor; atau yang
secara substansial memengaruhi penilaian dan keputusan para pemangku kepentingan
Catatan 1: U
ntuk informasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi topik material, lihat Prinsip-prinsip Pelaporan
untuk menentukan isi laporan dalam GRI 101: Landasan.
Catatan 2: U
ntuk menyiapkan sebuah laporan yang sesuai dengan Standar GRI, organisasi diwajibkan untuk
melaporkan tentang topik materialnya.
Catatan 3: T
opik material bisa termasuk, namun tidak terbatas pada, topik yang dicakup dalam Standar GRI
dalam seri 200, 300, dan 400.
Definisi-definisi yang didasarkan pada standar ISO 45001: 2018 direproduksi dengan izin dari Organisasi Internasional untuk Standardisasi, ISO. Hak cipta tetap dipegang
oleh ISO.
Dokumen-dokumen berikut menjadi sumber informasi untuk pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam
memahami dan menerapkannya.
GRI would like to thank the Department of GRI berterima kasih kepada Departemen
Foreign Affairs and Trade (DFAT) of the Australian Luar Negeri dan Perdagangan Pemerintah
Government for funding the translation of the Australia karena telah mendanai penerjemahan
GRI Standards into Bahasa Indonesian. Standar GRI ke dalam Bahasa Indonesia.
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
standards@globalreporting.org Dokumen ini dilindungi oleh hak cipta dari Stichting Global Reporting Initiative (GRI).
Reproduksi dan distribusi dokumen ini sebagai sumber informasi dan/atau penggunaan
www.globalreporting.org dalam menyiapkan sebuah laporan keberlanjutan dapat dilaksanakan tanpa harus meminta
izin terlebih dahulu dari GRI. Namun, baik dokumen ini atau kutipannya tidak dapat
direproduksi, disimpan, dialihbahasakan, atau dipindahkan ke dalam bentuk apa pun atau
dengan cara apa pun (elektronik, mekanis, fotokopi, direkam, atau lainnya) untuk tujuan
GRI lain apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari GRI.
PO Boks 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI Sustainability
Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari Stichting Global
1001 EA Reporting Initiative.
GRI
404
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 10
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 404: Pelatihan dan pendidikan menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik
pelatihan dan pendidikan. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai
ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait
dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
GRI GRI 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
102 103 juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
tentang sebuah untuk setiap topik menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
organisasi material menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap pelatihan dan pendidikan
dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 404-1
Rata-rata jam pelatihan per tahun per karyawan
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 404-1, organisasi pelapor sebaiknya:
2.1.1 menyatakan jumlah karyawan baik berdasarkan jumlah kepala atau Setara Purna Waktu (FTE),
serta mengungkap dan menerapkan pendekatan ini secara konsisten dalam periode tersebut,
dan di antara periode-periode;
2.1.2 menggunakan data dari Pengungkapan 102-7 di GRI 102: Pengungkapan Umum untuk mengidentifikasi
jumlah total karyawan;
2.1.3 mengambil dari informasi yang digunakan untuk Pengungkapan 405-1 di GRI 405: Keanekaragaman
dan Kesempatan Setara untuk mengidentifikasi jumlah karyawan berdasarkan kategori karyawan.
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 404-1 Untuk menghitung informasi dalam Pengungkapan 404-1,
Pengungkapan ini memberikan wawasan terhadap skala organisasi pelapor dapat menggunakan rumus
investasi sebuah organisasi dalam pelatihan, dan tingkat berikut:
sejauh mana dilakukannya investasi ke seluruh karyawan.
Dalam konteks Standar ini, ‘pelatihan’ mengacu pada: Rata-rata jam pelatihan per karyawan
=
• semua jenis instruksi dan pelatihan kejuruan;
Jumlah total jam pelatihan yang
• c uti pendidikan dibayar yang diberikan oleh
diberikan kepada karyawan
organisasi untuk karyawannya;
• elatihan atau pendidikan yang dijalankan secara
p Jumlah total karyawan
eksternal dan dibayar penuh atau sebagian
oleh organisasi; Rata-rata jam pelatihan bagi perempuan
• pelatihan tentang topik spesifik. =
Pelatihan tidak mencakup pembinaan di lokasi Jumlah total jam pelatihan yang diberikan
oleh supervisor. kepada karyawan perempuan
Persyaratan pelaporan
Panduan
Persyaratan pelaporan
404-3 a. Persentase total karyawan berdasarkan jenis kelamin dan berdasarkan kategori karyawan yang
menerima tinjauan rutin terhadap kinerja dan pengembangan karier selama periode pelaporan.
Rekomendasi pelaporan
2.2 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 404-3, organisasi pelapor sebaiknya:
2.2.1 menggunakan data dari Pengungkapan 102-7 di GRI 102: Pengungkapan Umum untuk mengidentifikasi
jumlah total karyawan;
2.2.2 mengambil dari informasi yang digunakan untuk Pengungkapan 405-1 di GRI 405: Keanekaragaman dan
Kesempatan Setara untuk mengidentifikasi jumlah karyawan berdasarkan kategori karyawan.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
405
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 8
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 405: Keanekaragaman dan Kesempatan Setara menetapkan persyaratan pelaporan
mengenai topik keanekaragaman dan kesempatan setara. Standar ini dapat digunakan oleh
organisasi dari berbagai ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan
dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 405: Keanekaragaman dan Kesempatan Setara
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: adalah Standar GRI topik spesifik dalam seri 400
GRI 101: Landasan (topik Sosial).
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen
B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI 101: Landasan adalah titik awal untuk Terdapat dua pendekatan dasar dalam menggunakan
penggunaan Standar GRI. Dokumen tersebut Standar GRI. Untuk masing-masing cara menggunakan
memiliki informasi penting tentang cara Standar, ada klaim atau pernyataan penggunaan yang
menggunakan dan merujuk Standar. sesuai, yang wajib disertakan oleh sebuah organisasi
dalam setiap materi yang diterbitkan.
Gambar 1
Ikhtisar rangkaian Standar GRI 1. Standar GRI dapat digunakan sebagai satu set dokumen
untuk mempersiapkan laporan keberlanjutan sesuai
Titik awal untuk
dengan Standar. Ada dua pilihan dalam mempersiapkan
Landasan
menggunakan laporan yang sesuai (Inti atau Komprehensif),
Standar GRI bergantung pada sejauh mana pengungkapan yang
GRI tercakup dalam laporan.
101
Standar Suatu organisasi yang menyiapkan sebuah laporan
Universal sesuai dengan Standar GRI menggunakan Standar ini,
Pengungkapan Pendekatan GRI 405: Keanekaragaman dan Kesempatan Setara, jika
Umum Manajemen
ini adalah salah satu topik materialnya.
GRI GRI
102 103 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
tentang sebuah untuk setiap topik dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
organisasi material menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap keanekaragaman dan
kesempatan setara dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Panduan
Ketika melaporkan pendekatan manajemen untuk Hal ini dapat mencakup pangsa pekerja perempuan
keanekaragaman dan kesempatan setara, organisasi yang melakukan kegiatan organisasi, kesetaraan
pelapor juga dapat menggambarkan lingkungan hukum remunerasi mereka, dan partisipasi mereka di tingkat
dan sosial ekonomi yang memberikan kesempatan untuk, tata kelola tertinggi.
dan hambatan pada, kesetaraan gender.
Pengungkapan 405-1
Keanekaragaman badan tata kelola dan karyawan
Persyaratan pelaporan
Pengungkapan iii.
Indikator keberagaman lainnya yang relevan (seperti kelompok minoritas atau
kelompok rentan).
405-1
b. Persentase karyawan per kategori karyawan dalam setiap kategori keanekaragaman berikut:
i. Jenis kelamin;
ii. Kelompok usia: di bawah 30 tahun, 30 – 50 tahun, di atas 50 tahun;
iii. Indikator keberagaman lainnya yang relevan (seperti kelompok minoritas atau
kelompok rentan).
Rekomendasi pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 405-1, organisasi pelapor sebaiknya
menggunakan data dari Pengungkapan 102-7 dalam GRI 102: Pengungkapan Umum untuk mengidentifikasi
jumlah total karyawan.
Panduan
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.2 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 405-2, organisasi pelapor sebaiknya
melandaskan remunerasi pada pembayaran rata-rata dari setiap kelompok jenis kelamin dalam setiap
kategori karyawan.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
406
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 7
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 406: Non-diskriminasi menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik non-
diskriminasi. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, jenis,
sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 406: Non-diskriminasi adalah topik spesifik
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: Standar GRI dalam seri 400 (topik Sosial).
GRI 101: Landasan
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI GRI 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
102 103 juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
tentang sebuah untuk setiap topik menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
organisasi material menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap non-diskriminasi dengan
menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 406-1
Insiden diskriminasi dan tindakan perbaikan yang dilakukan
Persyaratan pelaporan
2.1 Saat menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 406-1, organisasi pelapor harus
mencakup insiden diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, opini politik,
keturunan, atau asal sosial seperti yang didefinisikan oleh ILO, atau bentuk diskriminasi lain yang
relevan yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal di seluruh operasi
dalam periode pelaporan.
Panduan
1 Sumber: Organisasi Buruh Internasional (ILO), Laporan I(B) - Kesetaraan di tempat kerja: Tantangan berkelanjutan – Laporan Global sebagai tindak
lanjut untuk Deklarasi ILO mengenai Prinsip-Prinsip Fundamental dan Hak-Hak di tempat kerja, 2011.
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
407
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 7
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 407: Kebebasan Berserikat dan Perundingan Kolektif menetapkan persyaratan
pelaporan mengenai topik kebebasan Berserikat dan Perundingan Kolektif. Standar ini
dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis
yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
1 Definisi ini berdasarkan Konvensi 154 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Perundingan Kolektif’, 1981.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan apa informasi yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya kebebasan berserikat dan
perundingan kolektif dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Rekomendasi pelaporan
1.2 Organisasi pelapor sebaiknya menjelaskan satu atau lebih kebijakan yang dianggap akan berpengaruh pada
keputusan pekerja untuk membentuk atau bergabung dalam serikat buruh, untuk melakukan perundingan
secara kolektif atau untuk terlibat dalam aktivitas serikat buruh.
Pengungkapan 407-1
Operasi dan pemasok di mana hak atas kebebasan berserikat
dan perundingan kolektif mungkin berisiko
Persyaratan pelaporan
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 407-1 Pengungkapan ini juga bertujuan untuk mengungkapkan
Proses untuk mengidentifikasi operasi dan pemasok, langkah yang telah diambil untuk mendukung hak-hak ini
sebagaimana dijelaskan dalam Pengungkapan 407-1, dapat di seluruh jangkauan operasi organisasi. Pengungkapan ini
mencerminkan pendekatan organisasi pelapor terhadap tidak mewajibkan organisasi untuk mengekspresikan opini
penilaian risiko atas masalah ini. Proses ini juga dapat spesifik tentang kualitas sistem legal nasional.
menggunakan sumber data internasional yang diakui, Perjanjian kolektif dapat dilakukan pada tingkat organisasi,
seperti berbagai macam hasil dari badan Supervisor ILO tingkat industri, di negara-negara tempat organisasi
dan rekomendasi dari Komite Kebebasan Berserikat ILO berpraktik; atau keduanya. Perjanjian kolektif dapat
(lihat rujukan 4 dalam bagian Rujukan). mencakup kelompok pekerja tertentu, misalnya,
Ketika melaporkan tindakan yang dilakukan, organisasi pekerja yang melakukan aktivitas khusus atau bekerja
dapat merujuk pada ‘Deklarasi Tripartit tentang di lokasi khusus.
Prinsip-Prinsip mengenai Perusahaan Multinasional dan Suatu organisasi diharapkan menghormati hak para
Kebijaksanaan Sosial’ ILO dan Organisasi untuk Kerja pekerja untuk menjalankan kebebasan berserikat dan
Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Pedoman perundingan kolektif. Organisasi juga diharapkan untuk
OECD untuk Perusahaan-Perusahaan Multinasional tidak mengambil keuntungan dari atau berkontribusi pada
untuk panduan lebih lanjut. pelanggaran semacam itu melalui hubungan bisnisnya
(contohnya, pemasok).
Latar belakang
Pengungkapan ini menyangkut uji tuntas sebuah organisasi
dengan memperhatikan dampak negatif apa pun dari
kegiatannya terhadap hak asasi manusia para pekerja
untuk membentuk atau bergabung dengan serikat buruh
dan untuk melakukan perundingan kolektif. Pengungkapan
ini dapat mencakup kebijakan dan proses dengan
memperhatikan hubungan bisnis organisasi, termasuk
pemasoknya. Pengungkapan ini juga dapat mencakup
proses uji tuntas untuk mengidentifikasi operasi dan
pemasok di mana hak-hak ini sedang berisiko.
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
408
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 8
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 408: Pekerja anak menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik pekerja anak.
Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, jenis, sektor, atau lokasi
geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
GRI GRI 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
102 103 juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
informasi kontekstual pendekatan manajemen dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
tentang sebuah untuk setiap topik menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
organisasi material
menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
1 Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Organisasi Pemberi Kerja Internasional (IOE), Bagaimana melakukan bisnis sehubungan
dengan hak-hak anak untuk terbebas dari pekerja anak: alat panduan pekerja anak ILO-IOE untuk bisnis, 2015.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan apa informasi yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap pekerja anak dengan
menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 408-1
Operasi dan pemasok yang berisiko signifikan terhadap insiden
pekerja anak
Persyaratan pelaporan
Panduan
Konvensi 138 ILO menetapkan bahwa ‘undang- kerja paksa atau wajib kerja, perhambaan, perekrutan
undang atau peraturan nasional mungkin mengizinkan untuk konflik bersenjata); penggunaan, penyediaan, atau
dipekerjakannya atau kerja untuk mereka yang berusia penawaran anak untuk prostitusi atau kegiatan terlarang
13 sampai 15 tahun pada pekerjaan ringan yang (a) tidak dan pekerjaan apa pun yang mungkin membahayakan
mungkin berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak. Konvensi
mereka; dan (b) tidak berpengaruh pada kehadiran 182 ILO dimaksudkan untuk menetapkan prioritas untuk
mereka di sekolah, partisipasi mereka dalam program negara-negara; namun, organisasi diharapkan untuk tidak
orientasi atau pelatihan kejuruan yang disetujui oleh menggunakan konvensi ini untuk menjustifikasi bentuk-
otoritas yang berwenang atau kapasitas mereka untuk bentuk pekerja anak.
mendapatkan manfaat dari instruksi yang diterima’. Pekerja anak menghasilkan pekerja yang kurang terampil
Sementara pekerja anak mengambil banyak bentuk yang dan tidak sehat untuk masa depan serta melanggengkan
berbeda, prioritasnya adalah untuk menghapus tanpa kemiskinan lintas generasi, sehingga menghambat
penundaan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak seperti pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu,
yang didefinisikan oleh Pasal 3 Konvensi 182 ILO. Hal penghapusan pekerja anak penting untuk pembangunan
ini mencakup semua bentuk perbudakan atau praktik ekonomi dan manusia.
serupa perbudakan (seperti penjualan, perdagangan,
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
Pendahuluan 3
Rujukan 7
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 409: Kerja Paksa atau Wajib Kerja menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik
kerja paksa atau wajib kerja. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai
ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait
dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 409: Kerja Paksa atau Wajib Kerja adalah
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: Standar GRI topik spesifik dalam seri 400
GRI 101: Landasan (topik Sosial).
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen
B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI 101: Landasan adalah titik awal untuk Terdapat dua pendekatan dasar dalam menggunakan
penggunaan Standar GRI. Dokumen tersebut Standar GRI. Untuk masing-masing cara menggunakan
memiliki informasi penting tentang cara Standar, ada klaim atau pernyataan penggunaan yang
menggunakan dan merujuk Standar. sesuai, yang wajib disertakan oleh sebuah organisasi
dalam setiap materi yang diterbitkan.
Gambar 1
Ikhtisar rangkaian Standar GRI 1. Standar GRI dapat digunakan sebagai satu set dokumen
untuk mempersiapkan laporan keberlanjutan sesuai
Titik awal untuk
dengan Standar. Ada dua pilihan dalam mempersiapkan
Landasan
menggunakan laporan yang sesuai (Inti atau Komprehensif),
Standar GRI bergantung pada sejauh mana pengungkapan yang
GRI tercakup dalam laporan.
101
Standar Suatu organisasi yang menyiapkan sebuah laporan
Universal sesuai dengan Standar GRI menggunakan Standar ini,
Pengungkapan Pendekatan GRI 409: Kerja paksa atau Wajib kerja, jika ini adalah
Umum Manajemen
salah satu topik materialnya.
GRI GRI
102 103 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
tentang sebuah untuk setiap topik dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
organisasi material menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
D. Konteks latar belakang Pengungkapan mengenai topik terkait pekerja anak bisa
ditemukan di:
Dalam konteks Standar GRI, dimensi sosial dari
• GRI 408: Pekerja anak
keberlanjutan menyangkut dampak organisasi pada
sistem sosial di tempat organisasi beroperasi.
1 Konvensi 29 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi tentang Kerja Paksa’, 1930.
2 Organisasi Buruh Internasional (ILO), Melawan Kerja Paksa. Buku Pegangan untuk Pemberi Kerja & Bisnis, 2015.
3 Organisasi Buruh Internasional (ILO), Melawan Kerja Paksa. Buku Pegangan untuk Pemberi Kerja & Bisnis, 2015.
4 Organisasi Buruh Internasional (ILO), Kerja paksa, perdagangan manusia dan perbudakan,
http://www.ilo.org/global/topics/forced-labour/lang--en/index.htm, diakses pada tanggal 1 September 2016.
Oleh karena itu, Standar topik yang spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan
Manajemen untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan
pendekatan manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap kerja paksa atau wajib
kerja dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 409-1
Operasi dan pemasok yang berisiko signifikan terhadap insiden kerja
paksa atau wajib kerja
Persyaratan pelaporan
Panduan
5 Organisasi Buruh Internasional (ILO), Standar Buruh Internasional tentang Kerja Paksa.
http://www.ilo.org/global/standards/subjects-covered-by-international-labour-standards/forced-labour/lang--en/index.htm#P23_4987,
diakses pada tanggal 1 September 2016.
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
410
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 7
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan oleh GSSB.
Ruang lingkup GRI 410: Praktik Keamanan menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik praktik
keamanan. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, jenis, sektor,
atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 410: Praktik Keamanan adalah Standar GRI
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: topik spesifik dalam seri 400 (topik Sosial).
GRI 101: Landasan
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI GRI 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
102 103 juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
tentang sebuah untuk setiap topik menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
organisasi material menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap praktik pengadaan
dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 410-1
Petugas keamanan yang dilatih mengenai kebijakan atau prosedur hak
asasi manusia
Persyaratan pelaporan
Pengungkapan a. Persentase petugas keamanan yang telah menerima pelatihan resmi dalam kebijakan organisasi
tentang hak asasi manusia atau prosedur spesifik dan penerapannya pada keamanan.
410-1
b. Apakah persyaratan pelatihan juga berlaku bagi organisasi pihak ketiga yang menyediakan
petugas keamanan.
Rekomendasi pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 410-1-a, organisasi pelapor sebaiknya:
2.1.1 menghitung persentase dengan menggunakan jumlah total petugas keamanan, apakah mereka
karyawan dari organisasi atau karyawan dari organisasi pihak ketiga;
2.1.2 mengatakan apakah karyawan dari organisasi pihak ketiga juga termasuk dalam penghitungan.
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 410-1 Menurut Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia
Pelatihan dapat mengacu pada pelatihan yang khusus PBB, ‘pendidikan hak asasi manusia merupakan kontribusi
tentang hak asasi manusia atau modul hak asasi manusia penting bagi pencegahan jangka panjang terhadap
di dalam program pelatihan umum. Pelatihan dapat pelanggaran hak asasi manusia dan mewakili investasi
meliputi masalah seperti penggunaan kekuatan, perlakuan penting dalam upaya menggapai masyarakat yang adil
tidak manusiawi atau merendahkan atau diskriminasi, di mana hak asasi semua manusia dihargai dan dihormati.’1
atau identifikasi dan pendaftaran. Pelatihan petugas keamanan tentang hak asasi manusia
karena itu dapat membantu memastikan perilaku mereka
Latar belakang yang tepat kepada pihak ketiga, khususnya terkait
Penggunaan petugas keamanan dapat berperan penting penggunaan kekuatan. Pengungkapan ini mengindikasikan
dalam memungkinkan sebuah organisasi beroperasi proporsi pasukan keamanan yang dapat dengan wajar
dengan cara yang aman dan produktif, serta dapat diasumsikan menyadari ekspektasi organisasi mengenai
berkontribusi pada keamanan masyarakat lokal kinerja hak asasi manusia. Informasi yang diberikan dalam
dan penduduk. pengungkapan ini dapat mendemonstrasikan sejauh
mana sistem manajemen yang berkaitan dengan hak asasi
Namun, sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman manusia diberlakukan.
Perilaku Internasional untuk Penyedia Layanan Keamanan
Swasta, penggunaan petugas keamanan juga dapat
memiliki potensi dampak negatif pada populasi lokal dan
pada penegakan hak asasi manusia dan aturan hukum.
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Rujukan relevan:
1. Pedoman Perilaku Internasional untuk Penyedia Layanan Keamanan Swasta, 2010.
2. Prinsip Sukarela mengenai Keamanan dan Hak Asasi Manusia, http://voluntaryprinciples.org/, diakses pada
tanggal 1 September 2016.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
Pendahuluan 3
Rujukan 8
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org
untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 411: Hak Masyarakat Adat menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik hak-
hak masyarakat adat. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran,
jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan
topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 411: Hak-Hak Masyarakat Adat adalah Standar
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: GRI topik spesifik dalam seri 400 (topik Sosial).
GRI 101: Landasan
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI GRI 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
102 103 juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
tentang sebuah untuk setiap topik menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
organisasi material menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
1 Sumber: Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 169, ‘Konvensi Masyarakat Hukum Adat’, 1991.
2 Sumber: Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ‘Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat Perserikatan Bangsa-Bangsa’, 2007.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap hak masyarakat adat
dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Panduan
Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat Perserikatan Hak-hak kolektif masyarakat adat mencakup, misalnya,
Bangsa-Bangsa (PBB) dan Konvensi 169 Organisasi Buruh hak untuk memelihara adat istiadat dan institusi mereka
Internasional ‘Masyarakat Hukum Adat’ membahas hak- sendiri, serta hak untuk menentukan nasib sendiri.
hak masyarakat adat. Masyarakat adat memiliki hak-hak Menurut Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat PBB,
kolektif dan individual, sebagaimana dijelaskan dalam hak untuk menentukan nasib sendiri memungkinkan
instrumen-instrumen ini. masyarakat adat untuk 'menentukan dengan bebas status
politik mereka dan melanjutkan pembangunan ekonomi,
sosial, dan budaya mereka dengan bebas' dan memiliki hak
untuk 'otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal yang
terkait dengan masalah internal dan lokal mereka, juga
cara dan sarana untuk membiayai fungsi otonomi mereka.'
Masyarakat adat juga berhak untuk menempati dan Sebuah organisasi diharapkan melakukan uji tuntas
menggunakan tanah atau wilayah mereka, termasuk untuk menghindari pelanggaran hak-hak masyarakat adat
mereka yang memiliki atau menggunakan tanah melalui kegiatan dan keputusannya. Sebuah organisasi
berdasarkan hak yang tidak formal atau hak-hak adat. juga diharapkan menghormati hak masyarakat adat atas
Masyarakat adat tidak dapat direlokasi tanpa persetujuan persetujuan bebas, sukarela dan terinformasi dalam
bebas, sukarela dan terinformasi. Mereka juga berhak masalah-masalah tertentu yang berakibat kepada mereka.
untuk mendapatkan perbaikan jika tanah atau sumber Ini adalah kasus ketika, misalnya, sebuah organisasi
daya mereka diduduki atau dirusak tanpa persetujuan bermaksud untuk memulai operasi di tanah yang
bebas, sukarela dan terinformasi mereka. ditempati atau dimiliki oleh masyarakat adat.
Pengungkapan 411-1
Insiden pelanggaran yang melibatkan hak-hak masyarakat adat
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 411-1, organisasi pelapor sebaiknya
menyertakan insiden yang melibatkan hak-hak masyarakat adat di antara:
2.1.1 pekerja yang menjalankan kegiatan organisasi;
2.1.2 masyarakat yang kemungkinan besar terkena dampak kegiatan organisasi yang sudah ada atau
yang direncanakan.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
412
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 10
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org
untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 412: Penilaian Hak Asasi Manusia menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik
penilaian hak asasi manusia. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai
ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait
dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 412: Penilaian Hak Asasi Manusia adalah
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: Standar GRI topik spesifik dalam seri 400
GRI 101: Landasan (topik Sosial).
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI 101: Landasan adalah titik awal untuk Terdapat dua pendekatan dasar dalam menggunakan
penggunaan Standar GRI. Dokumen tersebut Standar GRI. Untuk masing-masing cara menggunakan
memiliki informasi penting tentang cara Standar, ada klaim atau pernyataan penggunaan yang
menggunakan dan merujuk Standar. sesuai, yang wajib disertakan oleh sebuah organisasi
dalam setiap materi yang diterbitkan.
Ekonomi Lingkungan Sosial Lihat Bagian 3 dari GRI 101: Landasan untuk
Standar informasi lebih lanjut tentang cara menggunakan
topik spesifik GRI GRI GRI Standar GRI, dan klaim tertentu yang diperlukan
200 300 400 organisasi untuk dimasukkan dalam materi yang
dipublikasikan.
Pilih dari standar-standar ini untuk melaporkan
pengungkapan spesifik untuk setiap topik material
Panduan. Bagian-bagian ini mencakup informasi Selain itu, organisasi dapat mengintegrasikan kriteria
latar belakang, penjelasan, dan contoh-contoh untuk hak asasi manusia dalam penyaringan, atau memasukkan
membantu organisasi lebih memahami persyaratan. kriteria hak asasi manusia dalam persyaratan kinerja ketika
membuat kontrak dan perjanjian dengan pihak lain, seperti
Sebuah organisasi diwajibkan untuk mematuhi semua usaha patungan dan anak perusahaan.
persyaratan yang berlaku untuk mengklaim bahwa
laporannya telah disusun sesuai dengan Standar GRI. Pengungkapan dalam Standar ini dapat memberikan
Lihat GRI 101: Landasan untuk informasi lebih lanjut. informasi tentang pendekatan organisasi untuk
mencegah dan memitigasi dampak negatif terhadap
hak asasi manusia.
D. Konteks latar belakang
Standar GRI lainnya berurusan dengan hak asasi manusia
Dalam konteks Standar GRI, dimensi sosial dari khusus (seperti GRI 408: Pekerja Anak atau GRI 411:
keberlanjutan menyangkut dampak organisasi pada Hak-Hak Masyarakat Adat). Selain itu, penilaian terhadap
sistem sosial di tempat organisasi beroperasi. pemasok untuk dampak terkait hak asasi manusia dapat
dilaporkan dengan GRI 414: Penilaian Sosial Pemasok.
GRI 412 membahas tentang topik penilaian hak asasi
manusia. Standar internasional yang menetapkan
ekspektasi atas perilaku yang bertanggung jawab untuk
organisasi sesuai dengan hak asasi manusia adalah ‘Prinsip-
Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia’ Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), yang disahkan oleh Dewan Hak
Asasi Manusia PBB pada tahun 2011.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap penilaian hak asasi
manusia dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Panduan
Pengungkapan 412-1
Operasi-operasi yang telah melewati tinjauan hak asasi manusia atau
penilaian dampak
Persyaratan pelaporan
412-1 a. Jumlah total dan persentase operasi yang telah melewati tinjauan hak asasi manusia atau penilaian
dampak hak asasi manusia, berdasarkan negara.
Panduan
Latar belakang
Informasi yang dilaporkan untuk pengungkapan ini dapat
menunjukkan sejauh mana organisasi mempertimbangkan
hak asasi manusia ketika membuat keputusan di
lokasi-lokasi operasinya. Pengungkapan ini juga dapat
memberikan informasi untuk menilai potensi organisasi
untuk diasosiasikan dengan, atau untuk dianggap terlibat
dalam, pelanggaran hak asasi manusia.
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 412-2, organisasi pelapor sebaiknya
menggunakan data dari Pengungkapan 102-7 dalam GRI 102: Pengungkapan Umum untuk mengidentifikasi
jumlah total karyawan.
Panduan
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.2 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 412-3, organisasi pelapor sebaiknya:
2.2.1 memasukkan jumlah total perjanjian dan kontrak investasi yang signifikan yang diselesaikan selama
periode pelaporan yang memindahkan organisasi ke posisi kepemilikan di entitas lain, atau memulai
proyek investasi modal yang penting untuk rekening keuangan;
2.2.2 memasukkan hanya perjanjian dan kontrak yang signifikan dalam hal ukuran atau kepentingan strategis.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
‘Deklarasi mengenai Prinsip-Prinsip Fundamental dan Hak-Hak di Tempat Kerja’ ILO, dibuat berdasarkan delapan
Konvensi inti ILO1:
3. Konvensi 29 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi tentang Kerja Paksa’, 1930.
4.
Konvensi 87 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi’, 1948.
5.
Konvensi 98 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Hak-Hak untuk Berorganisasi dan Berunding
Bersama’, 1949.
6. Konvensi 100 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Kesetaraan Upah’, 1951.
7. Konvensi 105 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi tentang Penghapusan Kerja Paksa’, 1957.
8. Konvensi 111 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)’, 1958.
9. Konvensi 138 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Usia Minimum’, 1973.
10. Konvensi 182 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Bentuk Terburuk Pekerja Anak’, 1999.
Konvensi-konvensi regional yang berpegang teguh pada prinsip universalitas dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia
Internasional, untuk wilayah-wilayah tempat organisasi pelapor beroperasi, termasuk:
11. Piagam Uni Afrika, ‘Piagam Afrika mengenai Hak Asasi Manusia’, 1981.
12. Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia, ‘Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan
Kebebasan Dasar’, 1950.
13. Liga Negara-Negara Arab, ‘Piagam Arab mengenai Hak Asasi Manusia’, 1994.
14. Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS), ‘Konvensi Amerika mengenai Hak Asasi Manusia’, 1969.
Konvensi yang melindungi hak-hak individu yang dapat terkena dampak pekerjaan organisasi, termasuk tapi tidak
terbatas pada:
15. Konvensi 107 Organisasi Buruh Internasional (ILO), ‘Konvensi Masyarakat Adat’, 1957.
16. Konvensi Buruh Internasional (ILO) 169, ‘Konvensi Masyarakat Hukum Adat’, 1991.
1 Konvensi 100 dan 111 berkaitan dengan non-diskriminasi; Konvensi 87 dan 98 berkaitan dengan kebebasan berserikat dan perundingan kolektif;
Konvensi 138 dan 182 berkaitan dengan penghapusan pekerja anak; dan Konvensi 29 dan 105 berkaitan dengan pencegahan kerja paksa atau
wajib kerja.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
413
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 11
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan apa pun tentang Standar GRI dapat dikirimkan ke
standards@globalreporting.org untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 413: Masyarakat Lokal menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik
masyarakat lokal. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, jenis,
sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 413: Masyarakat Lokal adalah Standar GRI
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: topik spesifik dalam seri 400 (topik Sosial).
GRI 101: Landasan
GRI 102: Pengungkapan Umum B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Terdapat dua pendekatan dasar dalam menggunakan
GRI 101: Landasan adalah titik awal untuk Standar GRI. Untuk masing-masing cara menggunakan
penggunaan Standar GRI. Dokumen tersebut Standar, ada klaim atau pernyataan penggunaan yang
memiliki informasi penting tentang cara sesuai, yang wajib disertakan oleh sebuah organisasi
menggunakan dan merujuk Standar. dalam setiap materi yang diterbitkan.
Persyaratan. Ini adalah instruksi wajib. Dalam teks ini, Pengungkapan dalam Standar ini bisa memberikan
persyaratan disajikan dalam huruf tebal dan ditandai informasi tentang dampak suatu organisasi terkait
dengan kata ‘harus’. Persyaratan harus dibaca dalam masyarakat lokal, dan bagaimana organisasi tersebut
konteks rekomendasi dan panduan; namun, sebuah mengatur dampak tersebut.
organisasi tidak diwajibkan untuk mematuhi rekomendasi
atau panduan untuk mengklaim bahwa laporan telah
disusun sesuai dengan Standar.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap masyarakat lokal dengan
menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Panduan
Pengungkapan 413-1
Operasi dengan keterlibatan masyarakat lokal, penilaian dampak,
dan program pengembangan
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 413-1, organisasi pelapor sebaiknya
menggunakan data dari pengungkapan 102-7 dalam GRI 102: Pengungkapan Umum untuk mengidentifikasi
jumlah total operasi.
Panduan
Menetapkan proses identifikasi dan keterlibatan Sebuah organisasi diharapkan untuk mempertimbangkan
pemangku kepentingan yang tepat waktu dan efektif sifat masyarakat lokal yang berbeda-beda serta
adalah penting untuk membantu organisasi memahami melakukan tindakan khusus untuk mengidentifikasikan
kerentanan masyarakat lokal dan bagaimana hal ini dan melibatkan kelompok rentan. Hal ini mungkin
mungkin dipengaruhi oleh kegiatan organisasi. Sebuah memerlukan penggunaan langkah-langkah yang dibedakan
proses keterlibatan pemangku kepentingan baik di untuk memungkinkan partisipasi yang efektif dari
tahap perencanaan awal maupun selama operasi, dapat kelompok rentan, seperti menyediakan informasi dalam
membantu membangun jalur komunikasi antara berbagai bahasa atau format alternatif bagi mereka yang tidak
departemen dalam organisasi (perencanaan, keuangan, melek huruf, atau yang tidak memiliki akses ke bahan
lingkungan, produksi, dll.) dan kelompok kepentingan cetak. Jika perlu, organisasi diharapkan untuk melakukan
pemangku kepentingan utama di masyarakat. Hal ini proses tambahan atau terpisah sehingga dampak negatif
memungkinkan organisasi untuk mempertimbangkan pada kelompok rentan atau kurang beruntung dapat
pandangan pemangku kepentingan masyarakat dalam dihindari, diminimalisasi, dikurangi, atau dikompensasi.1
keputusannya, dan untuk mengatasi dampak potensialnya
pada masyarakat lokal dengan tepat waktu.
Organisasi dapat memanfaatkan sejumlah alat yang
berguna untuk melibatkan masyarakat, termasuk penilaian
dampak hak asasi manusia dan sosial, yang meliputi
serangkaian beragam pendekatan untuk mengidentifikasi
pemangku kepentingan dan karakteristik masyarakat
secara tepat. Hal ini dapat berdasarkan kepada isu-isu
seperti latar belakang etnis, keturunan masyarakat adat,
jenis kelamin, usia, status migran, status sosial ekonomi,
tingkat melek huruf, disabilitas, tingkat penghasilan,
ketersediaan infrastruktur, atau kerentanan kesehatan
manusia tertentu yang mungkin ada dalam masyarakat
pemangku kepentingan.
1 Korporasi Keuangan Internasional (IFC), Catatan Panduan: Standar Kinerja mengenai Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial, 2012.
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.2 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 413-2, organisasi pelapor sebaiknya:
2.2.1 melaporkan kerentanan dan risiko terhadap masyarakat lokal dari potensi dampak negatif yang
diakibatkan faktor-faktor termasuk:
2.2.1.1 derajat keterasingan ekonomi atau fisik masyarakat lokal;
2.2.1.2 tingkat pengembangan sosial ekonomi, termasuk derajat kesetaraan gender
dalam masyarakat;
2.2.1.3 keadaan infrastruktur sosial ekonomi, termasuk infrastruktur kesehatan dan pendidikan;
2.2.1.4 kedekatan dengan operasi;
2.2.1.5 tingkat organisasi sosial;
2.2.1.6 kekuatan dan mutu tata kelola institusi lokal dan nasional di sekitar masyarakat;
2.2.2 melaporkan paparan masyarakat lokal ke operasinya yang disebabkan penggunaan sumber daya
bersama yang lebih tinggi dari rata-rata atau dampak pada sumber daya bersama, termasuk:
2.2.2.1 penggunaan zat-zat berbahaya yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan manusia
secara umum, dan khususnya memengaruhi kesehatan reproduksi;
2.2.2.2 volume dan jenis polusi yang dilepaskan;
2.2.2.3 status sebagai pemberi kerja utama di masyarakat lokal;
2.2.2.4 konversi lahan dan pemukiman;
2.2.2.5 konsumsi sumber daya alam;
2.2.3 untuk setiap dampak ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan negatif aktual dan potensial yang
signifikan pada masyarakat lokal dan hak-hak mereka, jelaskan:
2.2.3.1 intensitas atau keparahan dampak tersebut;
2.2.3.2 durasi yang mungkin dari dampak tersebut;
2.2.3.3 reversibilitas dampak;
2.2.3.4 skala dampak.
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
414
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 9
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org
untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 414: Penilaian Sosial Pemasok menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik
penilaian sosial pemasok. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai
ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait
dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Persyaratan. Ini adalah instruksi wajib. Dalam teks ini, Jika organisasi pelapor telah mengidentifikasi kedua
persyaratan disajikan dalam huruf tebal dan ditandai topik sebagai material, organisasi tersebut bisa
dengan kata ‘harus’. Persyaratan harus dibaca dalam mengombinasikan pengungkapannya dengan GRI 308
konteks rekomendasi dan panduan; namun, sebuah dan GRI 414. Misalnya, jika organisasi menggunakan
organisasi tidak diwajibkan untuk mematuhi rekomendasi pendekatan yang sama untuk mengelola kedua topik,
atau panduan untuk mengklaim bahwa laporan telah organisasi tersebut dapat menyediakan satu penjelasan
disusun sesuai dengan Standar. yang dikombinasikan dari pendekatan manajemennya.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap penilaian sosial pemasok
dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Panduan
Ketika melaporkan pendekatan manajemen untuk • proses yang digunakan, seperti uji tuntas, untuk
penilaian sosial pemasok, organisasi pelapor juga mengidentifikasikan dan menilai dampak sosial
bisa mengungkapkan: aktual dan potensial signifikan dalam rantai pasokan;
• Sistem yang digunakan untuk menyeleksi pemasok • bagaimana organisasi mengidentifikasi dan
baru dengan menggunakan kriteria sosial, dan daftar memprioritaskan pemasok untuk penilaian
kriteria sosial yang digunakan untuk menyeleksi dampak sosial;
pemasok baru;
• tindakan yang diambil untuk mengatasi dampak Kriteria atau penilaian sosial pemasok untuk dampak
sosial negatif aktual dan potensial yang signifikan sosial dapat mencakup topik pada seri 400 (topik Sosial).
dalam rantai pasokan, dan apakah tindakan Dampak negatif dapat mencakup hal-hal yang disebabkan
dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi, atau dikontribusikan oleh suatu organisasi, atau hal-hal
atau melakukan remediasi terhadap dampak; yang terkait langsung dengan kegiatan, produk, atau
• bagaimana harapan dibentuk dan ditetapkan layanan berdasarkan hubungannya dengan pemasok.
dalam kontrak dengan pemasok untuk Penilaian dapat menggunakan informasi dari audit,
mempromosikan pencegahan, pengurangan, dan kajian kontrak, keterlibatan dua arah, dan keluhan
remediasi dampak sosial negatif aktual dan potensial serta mekanisme penanganan pengaduan.
yang signifikan, termasuk sasaran dan tujuan;
Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi dampak sosial
• apakah pemasok diberi insentif dan imbalan untuk dapat mencakup mengubah praktik pengadaan organisasi,
pencegahan, mitigasi, dan remediasi dampak sosial menyesuaikan ekspektasi kinerja, peningkatan kapasitas,
negatif aktual dan potensial yang signifikan; pelatihan, perubahan proses, serta pengakhiran hubungan
• praktik untuk menilai serta mengaudit pemasok dengan pemasok.
dan produk serta layanan mereka dengan Penilaian dan audit atas pemasok serta produk dan
menggunakan kriteria sosial; jasa mereka dengan menggunakan kriteria sosial dapat
• daftar jenis, sistem, ruang lingkup, frekuensi, dilakukan oleh organisasi, oleh pihak kedua, atau oleh
penerapan terkini penilaian dan audit, serta bagian pihak ketiga.
mana dari rantai pasokan yang telah disertifikasi
dan diaudit;
• sistem yang digunakan untuk menilai potensi
dampak negatif dari pengakhiran hubungan dengan
pemasok sebagai akibat dari penilaian terhadap
pemasok untuk dampak sosial, dan strategi
organisasi untuk mengurangi dampak tersebut.
Pengungkapan 414-1
Seleksi pemasok baru dengan menggunakan kriteria sosial
Persyaratan pelaporan
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 414-1 Organisasi diharapkan untuk memulai uji tuntas
Kriteria sosial dapat mencakup topik dalam seri 400 sedini mungkin dalam pengembangan hubungan baru
(topik Sosial). dengan pemasok.
Dampak mungkin bisa dicegah atau dikurangi pada tahap
Latar belakang menyusun kontrak atau perjanjian lainnya, serta melalui
Pengungkapan ini menginformasikan pemangku kerja sama terus menerus dengan pemasok.
kepentingan tentang persentase pemasok yang dipilih atau
dikontrak dengan tunduk pada proses uji tuntas untuk
dampak sosial.
Persyaratan pelaporan
Rekomendasi pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang ditentukan dalam Pengungkapan 414-2, organisasi pelapor sebaiknya,
ketika menyediakan konteks yang sesuai mengenai dampak yang signifikan, memberikan perincian
informasi berdasarkan:
2.1.1 lokasi pemasok;
2.1.2 dampak sosial negatif aktual dan potensial signifikan.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
415
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 7
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org
untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 419: Kepatuhan Sosial Ekonomi menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik
kepatuhan sosial ekonomi. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai
ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait
dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar peramban, menggunakan
‘ctrl’ + klik akan membuka tautan eksternal di jendela peramban baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan
‘alt’ + panah kiri untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 415: Kebijakan Publik adalah Standar GRI
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: topik spesifik dalam seri 400 (topik Sosial).
GRI 101: Landasan
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI GRI 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
102 103 juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
tentang sebuah untuk setiap topik menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
organisasi material menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap kebijakan publik dengan
menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Rekomendasi pelaporan
1.2 Organisasi pelapor sebaiknya melaporkan:
1.2.1 masalah signifikan yang merupakan fokus dari partisipasinya dalam pengembangan kebijakan publik
dan pelobian;
1.2.2 sikapnya terhadap isu-isu ini, dan perbedaan apa pun antara posisi yang dilobinya dan kebijakan, tujuan,
atau posisi publik lain yang disebutkannya.
Pengungkapan 415-1
Kontribusi politik
Persyaratan pelaporan
Pengungkapan a. Total nilai moneter kontribusi politik baik secara finansial maupun dalam bentuk benda/barang
yang diberikan langsung dan tidak langsung oleh organisasi berdasarkan negara dan penerima/
415-1 penerima manfaat.
b. Jika berlaku, bagaimana nilai moneter kontribusi berupa benda/barang diperkirakan.
2.1 Ketika menyusun informasi yang ditentukan dalam Pengungkapan 415-1, organisasi pelapor harus
menghitung kontribusi politik keuangan sesuai dengan aturan akuntansi nasional, bila hal ini berlaku.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
416
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 9
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Global (GSBB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org
untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 416: Kesehatan dan Keselamatan Pelanggan menetapkan persyaratan pelaporan
mengenai topik kepatuhan sosial ekonomi. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi
dari berbagai ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya
terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 416: Kesehatan dan Keselamatan Pelanggan
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: adalah Standar GRI topik spesifik dalam seri 400
GRI 101: Landasan (topik Sosial).
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen
B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI 101: Landasan adalah titik awal untuk Terdapat dua pendekatan dasar dalam menggunakan
penggunaan Standar GRI. Dokumen tersebut Standar GRI. Untuk masing-masing cara menggunakan
memiliki informasi penting tentang cara Standar, ada klaim atau pernyataan penggunaan yang
menggunakan dan merujuk Standar. sesuai, yang wajib disertakan oleh sebuah organisasi
dalam setiap materi yang diterbitkan.
Gambar 1
Ikhtisar rangkaian Standar GRI 1. Standar GRI dapat digunakan sebagai satu set dokumen
untuk mempersiapkan laporan keberlanjutan sesuai
Titik awal untuk
dengan Standar. Ada dua pilihan dalam mempersiapkan
Landasan
menggunakan laporan yang sesuai (Inti atau Komprehensif),
Standar GRI bergantung pada sejauh mana pengungkapan yang
GRI tercakup dalam laporan.
101
Standar Suatu organisasi yang menyiapkan sebuah laporan
Universal sesuai dengan Standar GRI menggunakan Standar ini,
Pengungkapan Pendekatan GRI 416: Kesehatan dan Keselamatan Pelanggan, jika ini
Umum Manajemen
adalah salah satu topik materialnya.
GRI GRI
102 103 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
tentang sebuah untuk setiap topik dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
organisasi material menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap kesehatan dan
keselamatan pelanggan dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Panduan
Pengungkapan 416-1
Penilaian dampak kesehatan dan keselamatan dari berbagai kategori
produk dan jasa
Persyaratan pelaporan
416-1 a. Persentase kategori produk dan jasa yang signifikan yang dinilai dampak kesehatan dan
keselamatannya untuk perbaikan.
Panduan
Persyaratan pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 416-2, organisasi pelapor harus:
2.1.1 tidak memasukkan insiden ketidakpatuhan di mana organisasi dinyatakan tidak bersalah;
2.1.2 tidak memasukkan insiden ketidakpatuhan yang berkaitan dengan pelabelan. Insiden yang
berkaitan dengan pelabelan dilaporkan dalam Pengungkapan 417-2 dari GRI 417: Pemasaran
dan Pelabelan;
2.1.3 jika berlaku, identifikasikan insiden ketidakpatuhan apa pun yang berkaitan dengan kejadian-
kejadian dalam periode sebelum periode pelaporan.
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 416-2 untuk menjalankan fungsi secara memuaskan sebagaimana
Insiden ketidakpatuhan yang terjadi dalam periode mestinya, dan tidak memberi risiko bagi kesehatan dan
pelaporan dapat berkaitan dengan insiden yang telah keselamatan. Pelanggan memiliki hak atas produk yang
resmi terselesaikan selama periode pelaporan, apakah tidak berisiko bahaya. Jika kesehatan dan keselamatan
itu terjadi dalam periode sebelum periode pelaporan mereka terpengaruh, maka pelanggan juga berhak untuk
atau bukan. menuntut ganti rugi.
Pengungkapan ini membahas siklus hidup dari produk
Latar belakang atau jasa setelah tersedia untuk digunakan, oleh karena
itu tunduk kepada regulasi dan peraturan sukarela yang
Perlindungan kesehatan dan keselamatan adalah menyangkut kesehatan dan keselamatan dari produk
tujuan yang diakui oleh banyak peraturan nasional dan dan jasa.
internasional. Pelanggan mengharapkan produk dan jasa
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
417
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 9
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org
untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 417: Pemasaran dan Pelabelan menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik
kepatuhan sosial ekonomi. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai
ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait
dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
GRI GRI 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
102 103 juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
tentang sebuah untuk setiap topik menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
organisasi material menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap pemasaran dan pelabelan
dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 417-1
Persyaratan untuk pelabelan dan informasi produk dan jasa
Persyaratan pelaporan
Panduan
Persyaratan pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 417-2, organisasi pelapor harus:
2.1.1 tidak memasukkan insiden ketidakpatuhan di mana organisasi dinyatakan tidak bersalah;
2.1.2 Jika berlaku, identifikasikan insiden ketidakpatuhan apa pun yang berkaitan dengan kejadian-
kejadian dalam periode sebelum periode pelaporan.
Panduan
Panduan untuk Pengungkapan 417-2 undang-undang nasional, dan Organisasi untuk Kerja Sama
Insiden ketidakpatuhan yang terjadi dalam periode dan Pembangunan Ekonomi (OECD Panduan OECD untuk
pelaporan dapat berkaitan dengan insiden yang telah Perusahaan Multinasional. Hal ini juga mungkin terkait
resmi terselesaikan selama periode pelaporan, apakah dengan kepatuhan terhadap strategi untuk pembedaan
itu terjadi dalam periode sebelum periode pelaporan merek dan pasar.
atau bukan. Penyajian serta penyediaan informasi dan pelabelan untuk
produk dan jasa menjadi subjek banyak peraturan dan
Latar belakang undang-undang. Ketidakpatuhan dapat mengindikasikan
Menyediakan informasi dan pelabelan yang tepat baik prosedur dan sistem manajemen internal yang tidak
sehubungan dengan dampak ekonomi, lingkungan, dan memadai atau penerapan yang tidak efektif. Tren yang
sosial yang dapat dikaitkan dengan kepatuhan terhadap diungkapkan oleh pengungkapan ini tersebut dapat
regulasi, undang-undang, dan peraturan jenis tertentu. mengindikasikan perbaikan atau kemunduran dari
Misalnya, terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas pengendalian internal.
Persyaratan pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 417-3, organisasi pelapor harus:
2.2.1 tidak memasukkan insiden ketidakpatuhan di mana organisasi dinyatakan tidak bersalah;
2.2.2 Jika berlaku, identifikasikan insiden ketidakpatuhan apa pun yang berkaitan dengan kejadian-
kejadian dalam periode sebelum periode pelaporan.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
418
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 7
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org
untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 418: Privasi Pelanggan menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik kepatuhan
sosial ekonomi. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, jenis,
sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap privasi pelanggan dengan
menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 418-1
Pengaduan yang berdasar mengenai pelanggaran terhadap privasi
pelanggan dan hilangnya data pelanggan
Persyaratan pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang spesifik dalam Pengungkapan 418-1, organisasi pelapor harus
mengindikasikan jika sejumlah besar pelanggaran ini berkaitan dengan kejadian-kejadian pada
tahun-tahun sebelumnya.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.
GRI
419
Daftar Isi
Pendahuluan 3
Rujukan 7
Tanggung Standar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).
jawab Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.org
untuk dipertimbangkan GSSB.
Ruang lingkup GRI 419: Kepatuhan Sosial Ekonomi menetapkan persyaratan pelaporan mengenai topik
kepatuhan sosial ekonomi. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai
ukuran, jenis, sektor, atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait
dengan topik ini.
Rujukan Standar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumen-
normatif dokumen berikut.
GRI 101: Landasan
GRI 103: Pendekatan Manajemen
Daftar Istilah Standar GRI
Tanggal Standar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelah
berlaku tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.
Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ + klik
akan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ + panah kiri
untuk kembali ke tampilan sebelumnya.
Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiap GRI 419: Kepatuhan Sosial Ekonomi adalah
organisasi yang menyusun laporan keberlanjutan: Standar GRI topik spesifik dalam seri 400
GRI 101: Landasan (topik Sosial).
GRI 102: Pengungkapan Umum
GRI 103: Pendekatan Manajemen
B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaim
GRI 101: Landasan adalah titik awal untuk Terdapat dua pendekatan dasar dalam menggunakan
penggunaan Standar GRI. Dokumen tersebut Standar GRI. Untuk masing-masing cara menggunakan
memiliki informasi penting tentang cara Standar, ada klaim atau pernyataan penggunaan yang
menggunakan dan merujuk Standar. sesuai, yang wajib disertakan oleh sebuah organisasi
dalam setiap materi yang diterbitkan.
Gambar 1
Ikhtisar rangkaian Standar GRI 1. Standar GRI dapat digunakan sebagai satu set dokumen
untuk mempersiapkan laporan keberlanjutan sesuai
Titik awal untuk
dengan Standar. Ada dua pilihan dalam mempersiapkan
Landasan
menggunakan laporan yang sesuai (Inti atau Komprehensif),
Standar GRI bergantung pada sejauh mana pengungkapan yang
GRI tercakup dalam laporan.
101
Standar Suatu organisasi yang menyiapkan sebuah laporan
Universal sesuai dengan Standar GRI menggunakan Standar ini,
Pengungkapan Pendekatan GRI 419: Kepatuhan Sosial Ekonomi, jika ini adalah salah
Umum Manajemen
satu topik materialnya.
GRI GRI
102 103 2. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,
juga dapat digunakan untuk melaporkan informasi
Untuk melaporkan Untuk melaporkan
informasi kontekstual pendekatan manajemen
tertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuai
tentang sebuah untuk setiap topik dengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan dan
organisasi material menggunakan Standar GRI dengan cara ini harus
menyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.
Standar ini mencakup pengungkapan pendekatan manajemen dan pengungkapan topik yang
spesifik. Hal ini ditetapkan dalam Standar sebagai berikut:
Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen
untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan
manajemen dan informasi apa yang diberikan.
Persyaratan pelaporan
1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap kepatuhan sosial
ekonomi dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.
Pengungkapan 419-1
Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan peraturan di bidang
sosial dan ekonomi
Persyaratan pelaporan
Pengungkapan
i. nilai moneter total dari denda yang signifikan;
Rekomendasi pelaporan
2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan pada Pengungkapan 419-1, organisasi pelapor sebaiknya
mencantumkan sanksi administratif dan yudisial karena kegagalan mematuhi undang-undang dan/atau
peraturan tentang wilayah sosial dan ekonomi, termasuk:
2.1.1 deklarasi, konvensi, dan traktat internasional;
2.1.2 peraturan nasional, provinsi, regional, dan lokal;
2.1.3 kasus yang diajukan melawan organisasi melalui penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa
internasional atau nasional yang diawasi oleh pihak berwenang pemerintah.
Panduan
Dokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahami
dan menerapkannya.
Terjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjau
oleh individu berikut:
Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair of
the Peer Review Committee
Louise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ricky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable Development
Division, PT. Kaltim Prima Coal, Indonesia
Ali Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for Sustainability
Reporting (NCSR), Indonesia
Bob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, Indonesia
Semerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno Junardy
Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagai
upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakan
naskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaru
Standar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situs
web GRI (www.globalreporting.org).
PO Box 10039 Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRI
Sustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dari
1001 EA Stichting Global Reporting Initiative.