Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Buku Profil Gender Kabupaten Dharmasraya Tahun 300922090658

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 71

VISI DAN MISI

KABUPATEN DHARMASRAYA

VISI

Terwujudnya Kabupaten Dharmasraya Maju Yang Mandiri dan Berbudaya

MISI

1. Meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur


2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
3. Meningkatkan potensi ekonomi daerah yang berdaya saing
4. Meningkatkan kualitas birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien
5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan
6. Meningkatkan nilai-nilai Agama, Adat dan Budaya yang mencerminkan kepribadian
daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009 tentang
penyelenggara Data Gender dan Anak;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pedoman Sistem Penyelenggara Data Gender dan Anak;
9. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Dharmasraya
Nomor 121 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Dharmasraya.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Penetapan Buku Profil Gender Kabupaten Dharmasraya
Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini;

KEDUA : Buku Profil Gender sebagaimana dimaksud pada Diktum


KESATU bertujuan untuk memberi acuan pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisis data terpilah secara
terpadu sebagai bahan informasi dan pengambilan
keputusan untuk pelaksanaan pembangunan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.

KETIGA : Buku Profil Gender sebagaimana dimaksud pada Diktum


KESATU digunakan sebagai acuan dalam penyususunan
perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Upaya pembangunan kualitas hidup manusia dilaksanakan secara
terus menerus ditujukan untuk kepentingan seluruh penduduk tanpa
membedakan jenis kelamin tertentu atau yang disebut dengan kesetaraan
gender. Kesetaraan gender adalah kondisi yang setara dan perlakuan yang adil
bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya
sebagai manusia.
Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek
kehidupan, di seluruh dunia. Ini adalah fakta meskipun ada kemajuan yang cukup
pesat dalam kesetaraan gender dewasa ini. Sifat dan tingkat diskriminasi sangat
bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Tidak ada satu wilayah pun di negara
dunia ketiga di mana perempuan telah menikmati kesetaraan dalam hak-hak
hukum, sosial dan ekonomi.
Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya,
ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik terjadi di mana-mana. Perempuan dan
anak perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang
terjadi, namun pada dasarnya ketidaksetaraan itu merugikan semua orang. Oleh
sebab itu, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan
pembangunan yang memiliki nilai tersendiri.
Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk
berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Dengan
demikian mempromosikan kesetaraan gender adalah bagian utama dari strategi
pembangunan dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat (semua orang)-
perempuan dan laki-laki-untuk mengentaskan diri dari kemiskinan dan
meningkatkan taraf hidup mereka.
Menindaklanjuti persoalan di atas, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan
sebagai upaya memfasilitasi dan meningkatkan komitmen pemerintah daerah
dalam rangka meningkatkan ketersediaan data gender menurut jenis kelamin di

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 1


Daerahnya melalui Permen Nomor 06 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data
Gender dan Anak. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi acuan pelaksanaan
bagi pemerintah daerah dalam upaya pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan
analisis data terpilah secara terpadu sebagai bahan informasi dan pengambilan
keputusan untuk pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak di daerah. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender, sehingga daerah dalam
melakukan penyelenggaraan system data gender dapat membentuk atau
mengembangkan forum/kelompok kerja data terpilah.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Nasional bahwa setiap Kementerian/ Lembaga dan
Pemerintah Daerah harus melaksanakan pengarusutamaan gender guna
terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif
gender sesuai dengan bidang, tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.
Penduduk Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 hasil proyeksi penduduk
sebanyak 228.591 jiwa yang terdiri dari 116.310 jiwa laki-laki dan 112.281 jiwa
perempuan. Hal tersebut menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di
Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2021 termasuk laju pertumbuhan penduduk
sedang yaitu laju pertumbuhan penduduk yang berkisar antara 1 persen sampai 2
persen.
Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dan
pengintegrasian hak anak diperlukan data terpilah sebagai pembuka wawasan,
sekaligus sebagai input analisis gender dan pemenuhan hak anak. Mengingat
pentingnya data ini dalam proses perencanaan, maka Pemerintah di dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1
mengamanatkan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah menggunakan data
dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 2


BAB VI : PEREMPUAN DI SEKTOR PUBLIK
A. Partispasi Perempuan di Lembaga Legislatif
B. Partisipasi Perempuan di Lembaga Eksekutif
C. Partisipasi Perempuan di Lembaga Yudikatif
D. Organisasi Perempuan
BAB VII : KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN ANAK
A. Kepemilikan AktaKelahiran
B. Kepemilikan kartu Tanda Penduduk
C. Perempuan rawan social Ekonomi
D. Perempuan kepala Keluarga
E. Perlindungan perempuan dan Anak
BAB VIII : PENYANDANG DISABILITAS
BAB IX : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 5


BAB II

STRUKTUR PENDUDUK

Penduduk dalam pembangunan suatu negara sangat berperan penting, karena


penduduk memiliki peran ganda dalam pembangunan. Penduduk merupakan objek
atau sasaran pembangunan itu sendiri yang merupakan komponen utama dalam
pembangunan nasional. Penduduk berfungsi sebagai komponen input sekaligus juga
sebagai komponen output dalam pembangunan. Penduduk bisa sebagai subjek
maupun objek yaitu sebagai pelaku pembangunan sekaligus menjadi sasaran
pembangunan.
Dengan kata lain, akhir setiap tujuan pembangunan adalah meningkatkan
kualitas hidup penduduk secara utuh dan menyeluruh yang biasanya diawali dengan
perbaikan kualitas Sumber daya Manusia (SDM). Maju mundurnya suatu bangsa
sangat ditentukan oleh penduduk yang potensial dan mempunyai sumber daya
manusia yang terampil dan handal. Oleh karena itu, pengelolaan penduduk perlu
diarahkan kepada pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan
mobilitas sehingga mempunyai ciri-ciri dan karakteristik yang menunjang kegiatan
pembangunan. Permasalahan kependudukan seperti jumlah, komposisi, dan distribusi
penduduk menurut umur dan jenis kelamin harus selalu dipantau perkembangannya.

A. Penduduk Menurut Jenis Kelamin

Karakteristrik usia secara jelas mendefinisikan perbedaan yang memisahkan


antara anak dari orang dewasa. Anak yang dimaksud dalam publikasi ini merujuk
pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yaitu seseorang yang belum berusia 18
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dari sudut pandang anak sebagai
asset, anak merupakan salah satu modal sumber daya manusia jika dipenuhi semua
kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kebutuhan social ekonomi
lainnya.

Proyeksi penduduk Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 menunjukkan bahwa


penduduk Kabupaten Dharmasraya sebanyak 228.591 jiwa yang terdiri dari 116.310
jiwa laki-laki dan 112.281 jiwa perempuan.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 6


Tabel 2.1
Jumlah Penduduk Kabupaten Dharmasraya
Menurut Jenis Kelamin Tahun 2021

No. Kecamatan Jumlah Penduduk

Laki- Perempuan Jumlah


Laki

1. Koto Baru 16.225 16.180 32.414


2. Pulau Punjung 22.455 21.730 44.185
3. Sungai Rumbai 11.549 11.062 22.611
4. Sitiung 14.376 13.861 28.237
5. IX Koto 4.623 4.579 9.202
6. Timpeh 8.824 8.462 17.286
7. Koto Salak 8.875 8.820 17.695
8. Tiumang 6.673 6.566 13.239
9. Padang Laweh 3.216 3.185 6.401
10. Asam Jujuhan 4.367 4.034 8.401
11. Koto Besar 13.840 13.542 27.382
Total 115.023 112.030 227.053
Sumber : Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya

Berdasarkan tabel 2.1 diatas dapat dilihat bahwa jumlah penduduk


kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebanyak 227.053 jiwa dengan penduduk
terbanyak di kecamatan Pulau Punjung yaitunya berjumlah 44.185 jiwa,
sedangkan jumlah penduduk terendah terdapat di Kecamatan Padang Laweh
dengan 6.401 jiwa. Dari jumlah tabel tersebut juga dapat di lihat bahwa jumlah
penduduk laki-laki masih mendominasi yaitu sebanyak 115.023 jiwa
dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan yaitu sebanyak 112.030
jiwa.

B. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin


Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa pada tahun 2021 di
Kabupaten Dharmasraya jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibandingkan
jumlah penduduk perempuan. Selain itu jika penduduk Kabupaten Dharmasraya
dikelompokkan menurut umur akan didapatkan 13 bagian kelompok umur mulai
dari umur 0-≤ 65 tahun.Berikut di bawah ini adal tabel jumlah penduduk
menurut kelompok umur dan jenis kelamin di kabupaten Dharmasraya tahun
2021.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 7


Tabel 2.2
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

No. Kelompok Jenis Kelamin


Umur
Laki-Laki Perempuan Jumlah

1. 0–4 8.836 8.279 17.115

2. 5–9 11.220 10.723 21.943

3. 10 – 14 11.790 10.886 22.676

4. 15 – 19 8.640 8.644 17.284

5. 20 – 24 9.838 9.530 19.363

6. 25 – 29 8.816 8.911 17.727

7. 30 – 34 8.351 8.746 17.097

8. 35 – 39 9.680 9.958 19.638

9. 40 – 44 9.203 8.693 17.896

10. 45 – 49 7.856 7.510 15.366

11. 50 – 54 6.193 5.767 11.960

12. 55 – 59 5.043 4.639 9.682

13. 60 – 64 3.776 3.592 7.368

14. 65 – 69 2.619 2.591 5.210

15. 70 – 74 1.474 1.532 3.006

16. > 75 1.688 2.029 3.717

Total 115.023 112.030 227.053

Sumber : Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya

Berdasarkan tabel 2.2 dapat dilihat bahwa jumlah penduduk terbanyak di


dominasi oleh penduduk usia anak-anak yaitu umur 10-14 dengan jumlah 22.676 jiwa
dan usia 5-9 dengan jumlah 21.943 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa di kabupaten
Dharmasraya, banyak usia anak sekolah. Sedangkan penduduk usia lansia umur 70-74
paling sedikit jumlahnya yaitu 3.006 jiwa.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 8


Gambar 2.2
Grafik Jumlah Penduduk berdasarkan umur dan Jenis Kelamin
Di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
100
%

90%

80%

70%

Laki-Laki
60%
Perempu
Sumber : Dinas Dukcapil Kabupaten
an Dharmasraya

50%

Pada gambar 2.2 pada grafik jumlah penduduk berdasarkan umur dan jenis
kelamin di kabupaten
40% Dharmasraya tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak
61.734 penduduk usia 0-14 tahun dimana sebanyak 31.848 laki-laki dan 29.888
30%
perempuan. Sedangkan pendudk usia lansia sebanyak 11.095 terdiri dari lansia laki-
laki 5.465 dan lansia perempuan 5.635. Dengan tingginya persentase penduduk
20%
Kabupaten Dharmasraya usia 0-14 tahun maka seyogyanya diperlukan kebijakan dan
program-program10%
pembangunan yang difokuskan pada aspek-aspek yang berkaitan
dengan perlindungan
0% dan pemenuhan hak anak.

C. Penduduk Produktif
Komposisi penduduk menurut kelompok umur produktif digolongkan menjadi
tiga, yaitu belum produktif (0-14), produktif (15-65), dan tidak produktif lagi (65 ke
atas).

11.933 Gambar 2.3


61.734
Komposisi Penduduk
Menurut Kelompok
Umur Kabupaten
Dharmasraya Tahun
2021

Sumber : Dinas
153.386 Dukcapik Kabupaten
Dharmasraya
Belum Produktif Produktif
Tidak Produktif lagi

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 9


Pada gambar 2.3 menunjukkan bahwa usia belum produktif sebesar 27,39
persen, usia produktif sebesar 67,63 persen dan usia tidak produktif sebesar 5 persen.
Presentase usia produktif paling besar dibandingkan dengan presentase usia belum
produktif dan usia tidak produktif.

Gambar 2.4

80 Komposisi Penduduk Menurut


60
Kelompok Umur Produktif
dan Jenis Kelamin Kabupaten
40 Laki-Laki
Perempuan Dharmasraya tahun 2021
20 Perempuan
Laki-Laki
0 Sumber : Dinas Dukcapil
Belum Produktif Tidak
Kabupaten Dharmasraya
Produktif Produktif
Lagi

Gambar 2.4 menunjukkan bahwa komposisi penduduk usia produktif lebih


didominasi oleh perempuan dengan perbandingan laki-laki yaitu sebesar 67,29 persen
dan perempuan.sebesar 67,94 persen. Begitu juga dengan usia belum produktif dan
usia tidak produktif lagi.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 10


31 HAK ANAK
BAB III
PENDIDIKAN

UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi setiap


warga Negara Indonesia, oleh karena itu setiap warga Negara berhak memperoleh
pendidikan sesuai dengan minta dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status
social, status ekonomi, suku, etnis, agama dan gender. Undang-yndang Nomor 20
tahun 2003 Pasal 6 Ayat Satu menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia
7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (SD/sederajat dan SMP/sederajat).
Melalui Undang-undang tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh anak
dapat berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang
yang belum berusia 18(delapan belas) tahun.

Kepedulian terhadap anak dilakukan dengan memenuhi salah satu hak anak,
yaitu memperoleh pendidikan dan pengajaran yang dapat mengembangkan pribadi
dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya. Menurut Komite hak
ekonomi, social, dan budaya (Pribadi, 2007) menekankan arti penting hak atas
pendidikan untuk meningkatkan dan memberdayakan anak-anak dari kemiskinan.
Sarana untuk berpartisipasi secara aktif dan total dalam pembangunan komunitas
sosialnya dan sebagai jalan menuju keadaban manusia itu sendiri. Demikian juga
dalam konvensi hak-hak anak (Convention on The Rights of the Child) juga
dinyatakan bahwa setiap Negara di dunia melindungi dan melaksanakan hak-hak anak
tentang pendidikan dengan mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar bagi semua
secara bebas (Artikel 28).

Keberhasilan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya


manusia. Sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat diukur dari
kuaitas pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Pendidikan formal
dititikberatkan pada peningkatan mutu pendidikan dengan berbagai cara seperti
perluasan dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar dan menengah baik umum
maupun kejuruan serta perluasan layanan pendidikan tinggi.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 11


Demikian pula peningkatan ketersediaan informasi pendidikan, pengembangan
budaya baca, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya
pendidikan, khususnya bagi perempuan dan anak. Sementara pendidikan non formal
bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat dalam mencapai program wajib
belajar 9 tahun.

Indikator pendidikan seperti Angka Melek Huruf, Status Pendidikan, rata-rata


lama sekolah dan pendidikan tertinggi yang ditamatkan merupakan indicator yang
dapat menunjukkan tingkat kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi perempuan
dan anak. Semakin tinggi pendidikan dan rata-rata lama sekolah bagi perempuan akan
berdampak pada kemampuan pola pikir dan tingkat kesejahteraannya. Perempuan
yang berkualitas diharapkan juga dapat berpartispasi dalam pembangunan dan
pembentukan karakter serta peningkatan kesejahteraan keluarga dan bangsa.

Kesempurnaan memperoleh pendidikan diberikan kepada seluruh masyarakat


baik laki-laki maupun perempuan, agar kelak pembangunan dapat dilaksanakan oleh
penduduk dengan kualitas pendidikan yang baik tanpa membedakan antara laki-laki
dan perempuan. Jumlah penduduk perempuan yang hampir seimbang dengan jumlah
penduduk laki-laki akan sangat potensial apabila diberdaya-gunakan. Tanpa
mengesampingkan peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan yang
bertanggunjawab terhadap keluarga, maka peran perempuan untuk mencipatakan
kader-kader bangsa memegang peranan yang sangat penting sebagai ibu dari anak-
anak. Ibu yang berpendidikan diharapkan akan mengahsilkan anak-anak yang
berkualitas.

Bagaimana peran serta perempuan dalam pembangunan khusunya dalam


bidang pendidikan serta sampai seberapa jauh pendidikan telah di akses oleh
perempuan akan di bahas pada bab ini. Data dan informasi yang disajikan dapat
diharapkan dapat mengidentifikasi sebagian besar profil perempuan dan anak di
bidang pendidikan dalam membantu mengambil keputusan untuk kebijakan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 12


A. Angka Partisipasi Kasar

Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan indikator yang menggambarkan


besarnya tingkat partisipasi sekolah penduduk pada berbagai jenjang pendidikan.
Angka Partisipasi Kasar dapat bernilai lebih diatas 100% karena penduduk yang
bersekolah ditingkat pendidikan tertentu bias saja diluar rentang usia yang seharusnya
bersekolah dijenjang pendidikan tertentu.

Angka Partisipasi Kasar (APK) mengindikasikan partisipasi penduduk yang


sedang mengenyam pendidikan menurut jenjang pendidikan tanpa melihat umur.
Angka Partisipasi Kasar (APK) digunakan untuk mengukur proporsi anak yang
bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu tanpa memperhatikan umur. Artinya data
menggambarkan jumlah anak yang sedang bersekolah pada saat tertentu pada setiap
jenjang pendidikan.

Gambar 3.1
140 Angka Partisipasi Kasar
120 (APK) menurut jenis
kelamin Kabupaten
100
Dharmasraya Tahun
80 2021
Lk
60 PR Sumber : Dinas
40 Dukcapil Kabupaten
20 DHarmasraya

0
SD SMP SMA

Gambar 3.1 menunjukkan bahwa jumlah anak di Kabupaten Dharmasraya


yang sedang bersekolah tahun 2021 pada setiap jenjang pendidikan. APK pendidikan
Kabupaten Dharmasraya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 116,12. APK
tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 84,2 persen. Sedangkan untuk
APK tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 00 persen. Hal ini
mengindikasikan populasi murid yang bersekolah pada jenjang pendidikan SD
mencakup anak berusia di luar batas usia sekolah pada jenjang pendidikan yang
bersangkutan.

Adanya siswa dengan usia yang lebih tua dibandingkan usia standar di jenjang
pendidikan tertentu menunjukkan terjadinya kasus tinggal kelas atau terlambat masuk
sekolah. Sebaliknya, siswa yang lebih muda dibandingkan usia standar yang duduk di

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 13


suatu jenjang pendidikan menunjukkan siswa tersebut masuk sekolah di usia yang
lebih muda. APK cenderung menurun pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

B. Angka Partisipasi Murni


Angka Partisipasi Murni (APM) merupakan proporsi penduduk kelompok
uisia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai
dengan usianya terhadap jumlah penduduk pada kelompok usia sekolah tersebut.
APM berfungsi untuk menunjukkan partisipasi pendidikan penduduk pada tingkat
pendidikan tertentu yang sesuai dengan usianya, atau melihat penduduk usia sekolah
yang dapat bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya.

Angka Partisipasi Murni (APM) menggambarkan besarnya tingkat partisipasi


sekolah murni pada berbagai usia sekolah. Dilihat menurut jenjang pendidikan
terlihat kecenderungan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan maka angka
partisipasi murni sekolah akan semakin kecil. Hal ini juga mengidndikasikan semakin
tingginya angka putus sekolah seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan.
Dengan demikian, APM digunakan untuk melihat penduduk usia sekolah yang dapat
bersekolah tepat waktu. Bila seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu,
maka APM akan mencapai 100%.

Gambar 3.2

140 Angka Partisipasi Murni


120 (APM) menurut jenis
kelamin Kabupaten
100
Dharmasraya Tahun 2021
80
LK Sumber : Dinas Dukcapil
60 Pr Kabupaten DHarmasraya
40
20
0
SD SMP SMA

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 14


Gambar 3.2 menunjukkan bahwa APM Kabupaten Dharmasraya yang
bersekolah tepat waktu pada jenjang pendidikan SD adalah 99,74 persen. APM untuk
jenjang pendidikan SMP sebanyak 83,65 persen. Sedangkan APM jenjang pendidikan
SMA sebanyak 00 persen.

C. Angka Melek Huruf


Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan proporsi penduduk usia 15 tahun ke
atas yang tidak mampu membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya. Tingkat
buta huruf yang rendah menunjukkan adanya sebuah sistem pendidiakn dasar yang
efektif dan/atau program keaksaraan yang memungkinkan sebagian besar penduduk
untuk memperoleh kemampuan menggunakan kata-kata tertulis dalam kehidupan
sehari-hari dan melanjutkan pembelajarannya. Kemampuan membaca dan menulis
diperlukan agar setiap orang dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk
mengembangkan diri dan kehidupannya menjadi lebih baik.

Tabel 3.1
Jumlah Perempuan Melek Huruf Usia 15 Tahun ke Atas per Kecamatan
di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

No. Kecamatan Jumlah Perempuan Jumlah Perempuan


Usia >15 Tahun Melek Huruf Usia >15
Tahun

1. Koto Baru 11.137 11.870

2. Pulau Punjung 14.941 14.655

3. Sungai Rumbai 7.578 7.440

4. Sitiung 9.976 9.810

5. IX Koto 3.124 3.060

6. Timpeh 5.821 5.755

7. Koto Salak 6.594 6.531

8. Tiumang 4.728 4.670

9. Padang Laweh 2.138 2.080

10. Asam Jujuhan 2.640 2.610

11. Koto Besar 9.436 9.350

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 15


Total 78.113 76.831

Sumber : Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya

Berdasarkan tabel 3.1 di atas, jumlah perempuan melek huruf usia 15 tahun ke
atas per kecamatan di kabupaten Dharmasraya tahun 2021 tercatat dari total 227.053
jumlah penduduk Kabupaten Dharmasraya yang berusia 15 tahun ke atas yang
mengalami melek huruf sebanyak 76.831 jiwa.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 16


BAB IV
KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun social yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomis. Setiap
orang berhak atas setiap aspek yang berkaitan dengan kesehatan, baik dalam hal akses
atas sumber daya kesehatan maupun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu dan terjangkau. Berhak atas akses ke sumber daya kesehatan berarti
setiap orang dapat dengan mudah untuk menjangkau fasilitas kesehatan yang
dibutuhkan dan juga berhak untuk mendapatkan segala informasi yang berhubungan
dengan kesehatan. Selain itu setiap orang juga berhak untuk mendapatkan pelayanan
kesehattan yang aman bermutu dan maksimal sesuai dengan keluhan yang diderita
serta dengam pembiayaan yang terjangkau.

Permasalahan bidang kesehatan yang paling mendasar adalah belum


meratanya fasilitas dan tenaga kesehatan yang tersedia disetiap daerah. Selain itu
masih tingginya pembiayaan yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam
mengobati keluhan kesehatan tertentu juga menambah daftarr permasa dalam rangka
mengatasi permasalahan tersebut pemerintah telah melakukan pembangunan di
bidang kesehatan secara terus menerus dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan
Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa
pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan,
membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan
terjangkau oleh masyarakat.

Pembangunan kesehatan yang dilakukan haruslah bermanfaat bagi setiap


orang dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan status social,
jenis kelamin, agama dan lain-lain. Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
pembangunan kesehatan akan menodai tujuan pembangunan itu sendiri yaitu untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Agar
pembangunan dapat berjalan dengan baik maka diperlukan adanya pengawasan yang
melekat terhadap program-program yang sedang dilaksanakan.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 17


Pengawasan dan evaluasi memerlukan data dan informasi yang akurat.
Karenadari data dan informasi tersebut dapat dilihat apakah program-program
pembangunan yang dilaksanakan telah bermanfaat bagi masyarakat ataukah belum
dan apakah program yang telah dilaksanakan telah sesuai dengan yang direncanakan.
Data dan informasi tersebut biasanya berupa indikator-indikator yang berkaitan
dengan kesehatan. Beberapa indikator yang dapat digunakan diantaranya adalah
angka harapan hidup, status kesehatan penduduk yang diukur melalui angka kesakitan
( morbidity rate), yaitu penduduk yang mengalami keluhan kesehatan dan
terganggunya aktifitas sehari-hari disertai jenis-jenis obat yang digunakan dan fasilitas
kesehatan, ukuran fertilitas yang mencakup umur kawin pertama, keluarga berencana
(KB) yang meliputi status pemakaian alat KB dan jenis-jenis alat KB yang digunakan.

Kesejahteraan merupakan hal atau keadaan sejahtera, aman, selamat dan


ttentram. Kesejahteraan meliputi segala aspek kehidupan manusia, baik ekonomi,
social, dan budaya. Salah satu indikator yang dapat mengukur tingkat kesejahteraan
adalah status kesehatan masyarakat. Semakin baik kesehatan masyarakat, semakin
tinggi tingkat kesejahteraannya. Sehubungan dengan itu, maka penyajian data
kesehatan dengan perspektif gender merupakan salah satu cara untuk dapat
mengingatkan kita dan para pemangku kebijakan agar senantiasa memberikan
perhatian yang serius dan khusus terhadap persoalan-persoalan kesehatan perempuan
dan anak.

A. Angka Harapan Hidup


Angka Harapan Hidup (AHH) adalah rata-rata tahun hidup yang akan dijalani
oleh seorang bayi saat lahir sampai pada tahun tertentu saat ia meninggal. Data AHH
di suatu negara berguna untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan penduduk dan meningkatkan derajat kesehatan. Umur harapan hidup
merupakan salah satu indicator yang digunakan dalam menentukan Human
Development Index (HDI). Peningkatan kesejahteraan ditandai dengan peningkatan
derajat kesehatan seluruh masyarakat.

AHH merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam


meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat
kesehatan pada khususnya. AKH yang rendah di suatu daerah harus diikiuti dengan

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 18


program pembangunan kesehatan lingkungan, kecukupan gizi dan kalori termasuk
program pemberantasan kemiskinan.

Tabel 4.1
Jumlah Kelahiran Hidup kabupaten Dharmasraya Tahun 2017-2021

NO TAHUN JUMLAH

1 2007 3.419

2 2008 3.507

3 2009 3.613

4 2010 3.458

5 2011 3.581

6 2012 3.611

7 2013 3.761

8 2014 3.841

9 2015 3.921

10 2016 4.056

11 2017 3.878

12 2018 3.911

13 2019 3.784

14 2020 3.895

15 2021 3.658

Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya

B. Angka Kematian Ibu


Kematian Ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian
dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya
kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena
kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain per 100.000
kelahiran hidup seperti kecelakaan, terjatuh dan lain-lain.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 19


Secara Nasional hasil SKDI 2012, Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia
mengalami peningkatan dari 228 per 100.000 kelahiran hidup tahun 2017 menjadi 359
per 100.000 kelahiran hidup tahun 2012. Sedangkan untuk Sumatera Barat AKI
menurun menjadi 108 per 100.000 kelahiran hidup.

Tabel 4.2
Jumlah kematian ibu melahirkan di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

No. Kecamatan Jumlah


Kematian Ibu

1. Koto Baru 1

2. Pulau Punjung 1

3. Sungai Rumbai 3

4. Sitiung 2

5. IX Koto 2

6. Timpeh 2

7. Koto Salak 0

8. Tiumang 0

9. Padang Laweh 0

10. Asam Jujuhan 2

11. Koto besar 1

Jumlah 14

Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya

Dari tabel 4.2 diatas dapat kita lihat bahwa jumlah kematian ibu saat
melahirkan di Kabupaten Dahrmasraya tahun 2021 yaitu 14 orang dari total persalinan
yang sudah dilakukan baik dari proses persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan
maupun tradisional (dukun) atau proses persalinan lainnya. Jumlah Kematian ibu
terdapat di 8 kecamatan dimana masing-masing kecamatan terdapat 1, 2 dan 3 orang
ibu meninggal saat melahirkan, di antarannya kecamatan Koto Baru (1) orang, Pulau
Punjung (1) orang, Sungai Rumbai (3) Orang, Sitiung (2) Orang, IX Koto (2) Orang,
Timpeh (2) Orang, Asam Jujuhan (2) Orang dan Koto Besar (1) Orang.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 20


C. Cakupan Pertolongan Persalinan
Pertolongan persalinan merupakan factor yang sangat mempengaruhi proses
kelahiran. Pemilihan penolong persalinan yang tepat merupakan upaya untuk
mengurangi resiko kematian ibu dan bayi. Karena kematian ibu terbesar adalah pada
kondisi pra persalinan dan penyebab kematian-kematian bayi tertinggi adalah saat
neonatal. Penolong kelahiran didefinisikan sebagai orang yang biasa
memeriksawanita hamil atau memberikan pertolongan selama persalinan dan masa
nifas.

Pertolongan persalinan debedakan menjadi dua yaitu tenaga kesehatan dan


bukan tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan adalah mereka yang mendapatkan
pendidikan formal seperti dokter spesialis kandungan, bidan dan lain-lain, sedangkan
bukan tenaga kesehatan misalnya dukun terlatih maupun dukun tidak terlatih.

Tabel 4.3
Pertolongan persalinan per Kecamatan di Kabupaten Dharmasraya
Tahun 2021

Penolong Persalinan
No Kecamatan
Dokter Bidan Dukun Lainnya

1. Koto Baru 185 358 0 0

2. Pulau Punjung 311 444 0 0

3. Sungai Rumbai 73 244 0 0

4. Sitiung 148 282 4 0

5. IX Koto 32 133 0 0

6. Timpeh 117 158 1 0

7. Koto Salak 162 98 0 0

8. Tiumang 69 160 0 0

9. Padang Laweh 45 60 1 0

10. Asam Jujuhan 75 88 19 0

11. Koto Besar 225 171 0 0

Jumlah 1442 2196 25 0

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 21


Pada tabel 4.3 di dapatkan bahwa pertolongan persalinan ibu melahirkan di
Kabupaten Dharmasraya tahun 2020 sebanyak 1.442 ditangani oleh dokter dan 2196
persalinan di tangani oleh bidan, tetapi ada 25 kasus persalinan di Kecamatan Sitiung,
Timpeh, Padang Laweh, dan Asam Jujuhan di tolong oleh dukun.

D. Kunjungan Ibu Hamil (K1/K4)


K1 adalah cakupan ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal
oleh tenaga kesehatan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Indikator
akses ini digunakan untuk mengetahui jangkauan pelayanan antenatal serta
kemampuan program dalam menggerakkan masyarakat.

K1 adalah kontak pertama ibu hamil dengan tenaga kesehatan yang


mempunyai kompetensi untuk mendapatkan pelayanan terpadu dan komprehensif
sesuai standar. Kontak pertama ini harus dilakukan sedini mungkin pada trimester
pertama sebaiknya minggu ke 8 dan pada saat kunjungan ini ibu juga diberikan buku
KIA sebagai pedoman para ibu dimulai dari kehamilan sampai pasca persalinan.

Sedangkan k4 adalah kontak ibu hamil sebanyak 4 (empat) kali atau lebih
dengan tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan
terpadu dan komprehensif sesuai standar. Kontak 4 (empat) kali inidilakukan dengan
rincian 1 (satu) kali pada trimester I (kehamilan hingga 12 minggu) dan trimester
ketiga (>12-24 minggu), kemudian minimal 2 (dua) kali kontak pada trimester ketiga
dilakukan setelah minggu ke 24 sampai umur 36 minggu. Kunjungan antenatal ini
bisa lebih dari 4 (empat) kali sesuai dengan kebutuhan dan jika keluhan, penyakit,
atau gangguan kehamilan.

Tabel 4.4
Cakupan Kunjungan Ibu Hamil (K1/K4) per Kecamatan
di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

Kunjungan Ibu Hamil


Sasaran
No Kecamatan Pusdatin Ibu K1 K4
Hamil
Jumlah % Jumlah %

1 Koto Baru 864 581 67.2 479 55.4

2 Pulau Punjung 1104 920 83.3 834 75.5

3 Sungai Rumbai 589 383 65.0 315 53.5

4 Sitiung 762 517 67.8 413 54.2

5 IX Koto 238 187 78.6 120 50.4

6 Timpeh 461 276 59.9 237 51.4

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 22


7 Koto Salak 482 239 49.6 210 43.6

8 Tiumang 353 249 70.5 201 56.9

9 Padang Laweh 160 134 83.8 102 63.8

10 Asam Jujuhan 233 219 94.0 196 84.1

11 Koto Besar 733 410 55.9 398 54.3

Jumlah 5979 4115 68.8 3505 58.6

Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya

Pada tabel 4.4 di atas dapat dilihat bahwa jumlah cakupan kunjungan ibu
hamil K1 sejumlah 4115 dimana kunjungan k1 paling tinggi di kecamatan Pulau
Punjung yaitu 920 kunjungan dan yang paling rendah di kecamatan Padang Laweh
yaitu 134 kunjungan. Sedangkan kunjungan ibu hamil K4 sebanyak 3.505 dimana
sebanyak 834 kunjungan paling tinggi di kecamatan Pulau Punjung dan 102
kunjungan paling rendah di kecamatan Padang laweh.

E. Penderita HIV/AIDS
Acuired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan kumpulan gejala
penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang menular
dan mematikan. Virus tersebut merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang
menyebabkan hilang/turunnya daya tahan tubuh sehingga akan mudah terserang
penyakit bahkan meninggal karena penyakit infeksi, kanker dan lain-laiin.

Sampai saat ini belum ditemukan vaksin pencegahannya atau obat untuk
penyembuhannya. Jangka waktu antara terinfeksi dan munculnya gejalapenyakit pada
orang dewasa memakan waktu rata-rata 6-10 tahun. Selama kurun waktu tersebut
walaupun tampak sehat, baik secara sadar maupun tidak, yang bersangkutan dapat
menularkan virus HIV kepada orang lain. Virus HIV ditularkan kepada orang sehat
terutama melalui hubungan seksual; disamping itu juga bisa melalui darah/produk
darah (misalnya transfuse darah, suntikan, tindakan medis dan lainnya) dan dari ibu
yang terinfeksi kepada janin/bayinya.

AIDS secara nyata ada di Indonesia dari pemeriksaan darah yang sangat
terbatas diketahui keberadaannya di 14 Provinsi. Kasus pertama ditemukan pada
tahun 1987, dan 7 tahun kemudian (Maret 1997) dilaporkan bahwa penderita AIDS
berjumlah 55 orang.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 23


Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, jumlah kasus HIV/AIDS di
Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2021 tercatat ada 7 kasus. Ada penurunan 7
kasus dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2020 terdapat 14 kasus HIV/AIDS.
Hal ini perlu penanganan yang serius agar bisa menekan kasus peningkatan tersebut
karena hal ini cukup mengkhawatirkan bagi generasi penerus.

F. Keluarga Berencana
Keluarga Berencana menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya mengatur
kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui
promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan
keluarga yang berkualitas.

Pada dasarnya tujuan umum program KB adalah meningkatkan kesejahteraan


ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan
mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk
dengan menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan melalui alat
kontrasepsi.

Badan Kependudukan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) selalu bertujuan


untuk menekan laju pertumbuhan penduduk adalah program KB yang telah
dicanangkan sejak tahum 1990-an. Program KB lebih menekankan kualitas keluarga
daripada kuantitasnya, yaitu hanya terdiri dari ayah, ibu dan 2 (dua) orang anak.
Semakin banyak jumlah anak berarti semakin besar tanggungan kepala keluarga
dalam memenuhi kebutuhan anggota rumah tangga. Oleh karena itu pembatasan
jumlah anak melalui KB perlu diperhatikan agar tercapai keluarga yang sejahtera.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 24


Tabel 4.5
Jumlah Peserta KB Aktif di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

No Kecamatan Peserta KB Perempuan Peserta KB Laki2 Juml


ah
MO IUD Impla Suntik Pil Jumlah Mo Kon Jumla
W nt p dom h

1. Koto Baru 132 175 1,067 2,735 1,121 5.230 1 242 243

2. Pulau Punjung 439 454 1,548 3,329 885 6.655 4 254 258

3. Sungai Rumbai 120 128 648 1,760 483 3.139 7 129 136

4. Sitiung 113 150 923 1,900 639 3.725 5 130 135

5. IX Koto 39 52 248 932 228 1.499 2 38 40

6. Timpeh 99 121 730 941 407 2.298 9 136 145

7. Koto Salak 116 133 581 1,938 505 3.273 1 368 369

8. Tiumang 84 131 434 871 358 1.878 1 226 227

9. Padang Laweh 32 31 374 643 108 1.188 1 49 50

10. Asam Jujuhan 61 225 688 894 432 2.300 1 117 118

11. Koto Besar 153 100 899 2,343 480 3.975 5 113 118

Jumlah 1388 1700 8140 18286 5646 35.160 37 1802 1.839

Sumber: Dinas Kesehatan, Dinas SosP3APPKB Kabupaten Dharmasraya

Pada tabel 4.5 dapat dilihat bahwa alat kontrasepsi perempuan sebanyak
35.160 dimana ST (suntik) merupakan alat kontrasepsi yang masih tinggi digunakan
oleh peserta KB perempuan yaitu 18286 sebanyak. Sedangkan sebanyak 1.839 alat
kontrasepsi di gunakan laki-laki di mana di dominasi oleh penggunaan kondom yaitu
sebanyak 1.802 peserta. Tabel tersebut juga menunjukkan bahwa peserta KB
perempuan lebih banyak dari peserta KB laki-laki .

G. Usia Perkawinan Pertama


Usia perkawinan pertama adalah umur menikah pertama kali seorang perempuan
melalui ikatan pernikahan secara hokum dan biologi. Usia perkawinan pertama
memiliki relevansi dengan kesiapan perempuan dalam menjalankan kehidupan

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 25


berumah tangga. Hal ini terkait dengan kematangan fisik, psikis, social maupun
ekonomi yang juga akan bermuara pada tingkat kesejahteraan kaum perempuan.

Menurut Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia


pernikahan pertama bagi remaja saat ini idealnya usia 21 hingga 25 tahun. Dibawah
ini adalah grafik usia perkawinan pertama penduduk Kabupaten Dharmasraya tahun
2021, sebagai berikut

9.54
Gambar 4.1
13.23
Persentase Penduduk
Perempuan yang
pernah Kawin menurut
Usia Perkawinan
Pertama Kabupaten
Dharmasraya Tahun
2021

77.23 Sumber : Badan Pusat


Statistik Kabupaten
< 16 16-24 > 25
Dharmasraya

Usia perkawinan pertama sangat mempengaruhi vertilitas seorang perempuan.


Semakin muda umur perkawinan pertama maka semakin panjang masa reproduksi
seorang perempuan sehingga peluang untuk melahirkan banyak anak semakin besar.
Sayangnya, menikah diusia muda atau dibawah umur juga memberikan dampak buruk
pada kesehatan fisik perempuan karena alat-alat reproduksinya sangat lemah (belum
sempurna). Oleh sebab itu, usia perkawinan pertama perempuan sangat
mempengaruhi resiko melahirkan. Umur dua puluh tahun keatas bagi seorang
perempuan merupakan umur yang dianggap ideal untuk melakukan pernikahan karena
pada umur tersebut perempuan dianggap sudah siap secara fisik maupun mental untuk
melakukan pernikahan. Selain itu, untuk dapat kita ketahui juga semakin tingga umur
perkawinan pertama bagi perempuan dikhawatirkan masa suburnya semakin
berkurang.

H. Penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya


(NAPZA)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 26


menimbulkan ketergantungan. Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada tahun 2021, terdapat 0 orang pengguna NAPZA aktif yang tercatat di
Polres Dharmasraya. Telah terjadi penurunan kasus sebanyak 31 kasus di bandingkan
dengan tahun 2020 yang hanya sebanyak 31 orang pengguna.

I. Jumlah Fasilitas Kesehatan


Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, satu hal penting yang
harus diupayakan oleh pemerintah adalah adanya kemudahan untuk mengakses
pelayanan yang memadai untuk masyarakat. Kemudahan akses kepelayanan
kesehatan meliputi kemudahan dalam menjangkau fasilitas kesehatan, kesamaan
mendapatkan pelayanan oleh petugas kesehatan tanpa membeda-bedakan status sosial,
meratanya petugas kesehatan, baik itu dokter, bidan atau petugas medi lainnya sampai
dengan wilayah yang terpencil, lalu adanya jaminan pembiayaan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan lain-lain.

Terjaminnya persediaan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat juga


merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Bahkan untuk masyarakat yang
akan mengobati sendiri keluhan kesehatan yang dideritanya dapat dengan mudah
mendapatkan obat yang diinginkan. Mengobati sendiri adalah upaya dari penduduk
yang melakukan pengobatan dengan menentukan jenis obat sendiri. Jenis obat bukan
hanya obat modern tetapi bisa juga menggunakan obat tradisional.

Pelayanan kesehatan tidak hanya di Rumah Sakit Umum, namun juga dapat
mengakses ke tempat pelayanan kesehatan lainnya. Seperti puskesmas, puskesmas
pembantu, puskesmas desa, polindes, bidan, praktek dokter dan sebagian masyarakat
juga masih ada yang pergi ke dukun untuk berobat. Jumlah fasilitas kesehatan di
Kabupaten Dharmasraya dapat kita lihat pad table dibawah ini:

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 27


Tabel 4.6
Jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Dharmasraya 2021

No Kecmatan Fasilitas Kesehatan

RS Pusk Pustu Prakter Poskesri Polindes Bidan Apotik

Dokter

1. Koto Baru - 1 5 13 8 8 11 5

2. Pulau
1 1 4 10 10 18 15 11
Punjung

3. Sungai
1 1 4 6 6 2 8 5
Rumbai

4. Sitiung - 2 4 5 19 - 7 3

5. IX Koto - 1 3 - 9 3 - 1

6. Timpeh - 2 4 2 10 1 4 -

7. Koto Salak - 1 4 5 12 5 7 1

8. Tiumang - 1 7 1 6 - 4 -

9. Padang
- 1 2 2 4 1 2 -
Laweh

10. Asam
- 2 - - 5 - 6 -
Jujuhan

11. Koto Besar - 1 5 5 11 - 6 1

Jumlah 2 14 42 49 100 38 70 27

Sumber: Dinas Kesehatan

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 28


KENAPA BISA

TERJADI????
BAB V

KETENAGAKERJAAN

Tujuan pembangunan nasional adalah mencapai kemakmuran dan


kesejahteraan rakyat setara dengan Negara maju. Ketenagakerjaan merupakan salah
satu hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam rangka pembangunan nasional.
Indikator ketenagakerjaan merupakan indikator penting dalam perencanaan dan
evaluasi pembangunan karena dapat memberikan gambaran tentang daya serap
pembangunan.

Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting untuk menggambarkan


kesejahteraan masyarakat tidak hanya untuk mencapai kepuasan individu, tetapi juga
untuk memenuhi perekonomian rumah tangga dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Pada suatu kelompok masyarakat, sebagian besar dari mereka yang telah memasuki
usia kerja diharapkan terlibat dilapangan kerja tertentu atau aktif dalam kegiatan
perekonomian. Penduduk yang telahmemasuki usia kerja dapat dikelompokka
menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Kelompok angkatan kerja terdiri
dari penduduk yang menganggur atau pengangguran.

Pembahasan mengenai ketenagakerjaan menjadi lebih menarik apabila dilihat


dari segi partisipasi laki-laki maupun perempan didalam dunia kerja. Keterlibatan
perempuan dalam pasar kerja dapat menggambarkan tingkat kesejahteraan dan
pemberdayaan perempuan. Semakin banyak perempuan yang bekerja, menunjukkan
semakin banyak perempuan yang mampu mengaktualisasikan dirinya dan semakin
kecil ketimpangan partisipasi bekerja antar perempuan dan laik-laki pada pasar kerja.

Akan tetapi, dibandingkan dengan laki-laki biasanya perempuan relative lebih


sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang bernilai ekonomis baik. Kebanyakan
perempuan bekerja di sector infermal dan tidak terlindungi serta tidak jarang mereka
menjadi pekerja yang tidak dibayar dan menjadi pengangguran. Oleh sebab itu data
statistic berdasarkan jenis kelamin di kabupaten Dharmasraya penying untuk disajikan
untuk melihat tingkat kemerataan gender di sector pasar kerja dan untuk mengukur
kesejahteraan perempuan di Kabupaten Perempuan.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 29


Keterlibatan perempuan dalam dunia kerja tidak hanya bertujuan untuk
membantu memenuhi perekonomian rumah tangga dan memperbaiki tingkat
kesejahteraannya, tapi juga untuk mencapai kepuasan individu. Oleh karena itu
keterlibatan perempuan dalam urusan ketenagakerjaan dapat menggambarkan tingkat
kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan.

Semakin banyak perempuan yang bekerja, secara tidak langsung dapat


menunjukkan semakin banyak perempuan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya. Secara umum penduduk yang telah memasuki usia kerja diharapkan
mampu terlibat secara aktif dalam kegiatan perekonomian, demikian pula dengan
penduduk perempuan. Penduduk yang telah memasuki usia kerja tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Kelompok angkatan kerja terdiri atas penduduk yang bekerja atau punya pekerjaan
namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

A. Penduduk Usia Kerja


Proporsi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama merupakan
angka yang menunjukkan distribusi dari penyebaran penduduk bekerja di setiap
lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan ini terbagi menjaddi 9 sektor yaitu:
pertanian, pertambangan, industry, listrik, kontruksi, perdagangan, jasa, lembaga
keuangan, transportasi dan komunikasi. Pekerjaan kaum perempuan ;lebih
terbatas dan lebih sempit dibandingkan laki-laki. Pekerjaan yang sering
didefinisikan sebagai pekerjaan perempuan adalah pekerjaan dengan pembayaran
yang rendah, status yang rendah dan tingkat keamanan yang minim. Berikut
disajikan data mengenai jumlah tenaga kerja terdaftar menurut kelompok umur
dan jenis kelamin di Kabupaten Dharmasraya tahun 2021:

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 30


Tabel 5.1
Jumlah Tenaga Kerja Terdaftar menurut kelompok umur dan jenis kelamin
Tahun 2021

KELOMPOK JENIS KELAMIN


UMUR JUMLAH
(TAHUN) LAKI-LAKI PEREMPUAN

15 - 19 752 295 1.047

20 - 29 1.879 736 2.615

30 - 44 2.506 981 3.487

45 - 54 1.128 442 1.570

TOTAL 6.265 2.454 8.719

Sumber: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

B. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja


Besarnya partisipasi angkatan kerja digambarkan melalui indikator Tingkat
Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yaitu persentase penduduk yang termasuk dalam
angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja (penduduk usia 15 tahun ke atas). Untuk
melihat besar kecilnya kontribusi serta dinamika tenaga kerja dan pencari kerja dalam
pasar kerja, para pembuat kebijakan dapat mencermati indikator ketenagakerjaan
TPAK ini.

Peningkatan TPAK perempuan erat hubungannya dengan pencapaian tingkat


pendidikan perempuan. Semakin banyak perempuan yang menamatkan pendidikan ke
jenjang lebih tinggi di ikuti pula oleh meningkatnya tingkat partisipasi perempuan
dalam anggkatan kerja. Peningkatan tenaga kerja perempuan lebih mendominasi pada
sektor yang secara tradisional banyak menampung tenaga kerja perempuan seperti
perdagangan, pertanian dan industri. Masuknya perempuan pada pasar kerja di dorong
oleh kebutuhan untuk menambah penghasilan keluarga. TPAK Kabupaten
Dharmasraya pada tahun 2021 dapat dilihat pada table berikut ini.

Masyarakat Kabupaten Dharmasraya merupakan masyarakat yang homogen


dalam hal jenis pekerjaan, mulai dari sektor formal maupun non formal. Namun bagi
para pencari kerja, mereka membutuhkan adanya penyedia lapangan pekerjaan demi
mengaktualisasikan diri dan mencukupi kebutuhan. Bagi pencari kerja (pencaker)

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 31


yang memprioritaskan kerja di sektor formal maka mereka akan mengurus kastu
pencari kerja (AK1) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinas Transnaker)
Kabupaten Dharmasraya dan sedangkan yang tidak memprioritaskan bekerja di sektor
formal tidak akan terdaftar sebagai pencaker di Dinas Transnaker.

Tabel 5.2
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Kabupaten/Kota Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2021

TPAK
No Kabupaten/Kota
2021

1. Kep. Mentawai 81,65

2. Kab. Pessel 65,00

3. Kab. Solok 74,64

4. Kab. Sijunjung 70,70

5. Kab. Tanah Datar 69,42

6. Kab. Padang Pariaman 67,18

7. Kab. Agam 70,29

8. Kab. Lima Puluh Kota 72,71

9. Kab. Pasaman 72,97

10. Kab. Solok Selatan 72,67

11. Kab. Dharmasraya 72,72

12. Kab. Pasaman Barat 67,47

13. Kota Padang 85,11

14. Kota Solok 86,97

15. Kota Sawahlunto 88,74

16. Kota Padang Panjang 87,37

17. Kota Bukittinggi 87,90

18. Kota Payakumbuh 86,95

19. Kota Pariaman 85,17

Total 73,97
Sumber: BPS Sumatera Barat

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 32


Tabel 5.3

Pencari Kerja Terdaftar Menurut Kelompok Umur

dan Jenis Kelamin Tahun 2021

KELOMPOK JENIS KELAMIN JUMLAH


UMUR
(TAHUN) LAKI-LAKI PEREMPUAN

15 – 19 10.143 9.099 19.242

20 – 29 24.108 22.589 46.697

30 – 44 30.697 27.572 58.269

45 – 54 12.557 11.244 23.801

JUMLAH 77.505 70.504 148.009

Sumber : Dinas Transnaker Kabupaten Dharmasraya

Dari tabel 5.3 diatas terlihat bahwa pencari kerja lebih banyak dari jenis
kelamin laki-laki yaitu sebanyak 77.505 orang di bandingkan dengan perempuan
yang berjumlah 70.504 orang. Pencari kerja lebih banyak pada kelompok umur 30-44
yaitu sebanyak 58.269 orang. Di Kabupaten Dharmasraya terdapat cukup banyak
perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan hasil alam
seperti yang tertera dalam tabel di berikut ini.

C. Penyedia Lapangan Kerja


Tabel 5.4
Penyedia lapangan kerja tahun 2021

No. Kabupaten Kapasitas Perusahaan Jumlah

Besar Sedang Menengah Kecil

1. Dharmasraya 17 21 112 17 167

Sumber : Dinas Transnaker Kabupaten Dharmasraya

Dari tabel 5.4 dapat dilihat bahwa jumlah penyedia lapangan kerja di
kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebanyak 167 dengan kapasitas perusahaan
menengah terbanyak yaitu 112.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 33


D. Pekerja Perempuan
Pekerja perempuan yang dimaksud adalah pekerja perempuan yang bekerja
baik di sektor formal maupun informal.

Tabel 5.5
Pekerja Perempuan di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

No. Kecamatan Jumlah Perempuan Jumlah Pekerja


Usia > 15 Tahun Perempuan Usia
> 15 Tahun

1. Koto Baru 218 325

2. Pulau Punjung 311 466

3. Sungai Rumbai 180 271

4. Sitiung 332 501

5. IX Koto 90 135

6. Timpeh 133 199

7. Koto Salak 123 153

8. Tiumang 104 156

9. Padang Laweh 82 125

10. Asam Jujuhan 84 126

11. Koto Besar 133 201

Jumlah 2.659 1.790

Sumber: Dinas Transnaker Kabupaten Dharmasraya

Dari tabel 5.5 dapat dilihat bahwa jumlah perempuan usia >15 tahun sebanyak
1.790 di mana jumlah pekerja perempuan usia < 15 tahun sebanyak 2.659. Ini
menunjukkan bahwa jumlah pekerja perempuan lebih banyak yang berumur <15
tahun.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 34


BAB VI
PEREMPUAN DI SEKTOR PUBLIK

Struktur masyarakat yang mebagi-bagi tugas antara pria dan wanita sering kali
merugikan wanita. Wanita yang bekerja di dalam rumah tangga tidak mendapatkan
penghargaan secara ekonomi. Nilai wanita sebagai ibu adalah suatu nilai yang sacral
dan penuh dengan pengabdian, istilah peran rangkap tiga yang dimiliki wanita yaitu :
peran produktif (pekerja./mencari nafkah), peran reproduktif (menyiapkan semua
keperluan keluarga untuk di dalam dan diluar rumah, keperluan suami dan anak), serta
peran masyarakat (arisan, gotong royong dan pengajian) (Daulay, 2007).

Sebagaimana yang kita ketahui, pengarusutamaan perspektif yang berkeadilan


gender merupakan prasyarat dasar dalam mencapai kesataraan dan pembangunan.
Pemerintah memberi perhatian khusus dalam hal ini sebgaimana dibuktikan dalam
komitmen nasional Indonesia yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
komitmen-komitmen internasional antara lain konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of
Discrimination against Women) atau CEDAW, sebagaimana diratifikasi oleh
Indonesia melalui pemberlakuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984, Deklarasi
Beijing, landasan Tindakan Beijing tahun 1995 dan Tujuan Pembangunan Milenium
(Millenium Development Goal) Tahun 2000. Salah satu himbauan CEDAW PBB
untuk mengeliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan adalah dengan
melakukan tindakan affirmative dimana tindakan ini khusus koreksi dan kompensasi
dari Negara atas ketidakadilan gender terhadap perempuan selama ini.

Peran perempuan di Indonesa dalam sektor publik sudah dari sebelum


Indonesia merdeka bahkan pada masa kerajaan-pun perempuan sudah dapat melawan
penjajah seperti Siti Manggopoh, Rohana Kudus, kemudian muncul Rasuna Said
dalam Pergerakan Nasional, serta RA Kartini dan Dewi Sartika yang telah berjuang
dengan keras agar perempuan mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki.
Dari masa ke masa keterlibatan perempuan dalam sektor publik semakin meningkat.
Hal itu tampak pada partisipasi perempuan menjadi anggota legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif serta partai politik.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 35


Dari waktu ke waktu, keikutsertaan perempuan dalam sector public
menunjukkan adanya peningkatan. Hal ini tampak dari partisipasi perempuan yang
menjadi anggota di badan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Keterlibatan
perempuan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan adalah wujud penting dari
demokrasi. Keterlibatan ini akan berpengaruh pada keputusan –keputusan public yang
dihasilkan.

Diasumsikan semakin proporsional keterwakilan perempuan, akan


proporsional pula kebijakan yang dihasilkan menyangkut berbagai isu perempuan.
Seperti kebijakan tentang ketenagakerjaan, kesehatan, kesejahteraan social,
pendidikan, perlindungan hokum dan lain-lain yang sejauh ini masih banyak belum
berpihak pada perlindungan dan keadilan terhadap perempuan. Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas maka dipaparkan keterlibatan perempuan kabupaten Dharmasraya di
lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

A. Partisipasi Perempuan di Lembaga Legislatif


Peningkatan jumlah perempuan terpilah tidak hanya menunjukkan
bertambahnya minat perempuan masuk dalam dunia politik untuk menjadi wakil
rakyat, namun juga dapat mengindikasikan meningkatnya pemahaman masyarakat
bahwa perempuan memasuki dunia poltik adalah penting dan perlu didukung. Hal ini
juga diatur dalam Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008
tentang partai poltik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
tahun 2011 yang menyatakan bahwa partai politik harus memenuhi kuota 30 persen
bagi perempuan dalam partai politik terutama di Lembaga Perwakilan Rakyat.
Dengan adanya UU tersebut dapat dijadikan momentum yang tepat nagi perempuan
untuk dapat mengangkat harkat dan martabatnya serta menunjukkan bahwa
perempuan mempunyai potensi yang sama dengan laki-laki.

Partai Politik merupakan salah satu wadah dimana perempuan bisa berkiprah
dalam bidang politik atau dengan kata lain untuk meningkatkan pemberdayaan politik
perempuan karena partai politik menjadi salah satu jenjang bagi seseorang menjadi
anggota parlemen.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 36


Kurangnya kepercayaan diri perempuan berkompetisi dengan
pria dalam dunia politik mengakibatkan keterkaitan perempuan dalam lembaga
legislative masih jauh dari memadai, padahal pemilih mayoritas di Indonesia adalah
perempuan.

Tabel 6.1
Jumlah Partisipasi Perempuan di Pemilihan Legislatif di Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pileg periode 2019-2024

No. Kecamatan Jumlah Jumlah Partisipasi


Perempuan Perempuan di Legislatif

1. Pulau Punjung 19.339 19

2. IX Koto 4.138 1

3. Sitiung 12 548 17

4. Timpeh 7 564 2

5. Koto Baru 14 801 19

6. Koto Salak 8 248 8

7. Padang Laweh 2 779 0

8. Tiumang 5 999 6

9. Sungai Rumbai 10 157 9

10. Koto Besar 12 584 13

11. Asam Jujuhan 3 811 3

Jumlah 101.968 97
Sumber : KPU Kabupaten Dharmasraya

Pada tabel 6.1 dapat dilihat bahwa jumlah perempuan yang berpartisipasi
dalam pemilihan legislatif periode 2019-2024 sebanyak 97 orang dari 101.968 jumlah
perempuan di Kabupaten Dharmasraya.

Tabel 6.2
Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Dharmasraya
yang Perempuan periode 2019-2024

No Nama Partai

1. Alisa Septiani Gerindra

2. Sesmi Arli Golkar


Sumber : KPU Kabupaten Dharmasra

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 37


Sedangkan pada tabel 6.2 di atas menunjukkan bahwa anggota DPRD
kabupaten Dharmasraya perempuan sebanyak 2 orang, berasal dari partai Gerindra 1
orang dan partai Golongan Karya 1 orang dari dari 24 orang jumlah anggota DPRD
Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024. Meskipun belum memenuhi 30 persen
keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sudah ada peningkatan di bandingkan
periode sebelumnya yang hanya berjumlah 1 orang.

B. Partisipasi Perempuan di Lembaga Eksekutif


Sejak era reformasi di Indonesia, perempuan mendapat peluang yang besar
untuk jabatan politik di negara ini, seperti yag kita ketahui bahwa Indonesia pernah
dipimpin oleh seorang presiden perempuan yaitunya Megawati Soekarno Putri. Dalam
menjalankan roda pemerintahan, pemerintah dibantu oleh aparat yang terdapat
lembaga pemerintah. Salah satu aparat pemerintah yang ada adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Sebagai PNS, baik laki-laki maupun perempuan dapat berperan dalam
menjalankan program-program pemerintah. Jika partisipasi perempuan dibuka seluas-
luasnya sebagai PNS maka program-program pemerintah dapat diarahkan pada
kesetaraan gender.

Tabel 6.3
Jumlah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Menurut
Kepangkatan dan Jenis Kelamin Tahun 2021

Golongan Laki-Laki Perempuan Jumlah

I - - -

II 19 1 20

III 89 35 124

IV 176 171 347

Fungsional tertentu/ 626 1956 2582


spesific fungsional

Fungsional 269 214 483


Umum/Staf/General
Functional

Struktural/Structural 284 207 491

Jumlah 1179 2377 3556


Sumber : BKPSDM Kabupaten Dharmasraya

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 38


Berdasarkan tabel 6.3 dapat di lihat bahwa jumlah PNS di Kabupaten
Dharmasraya tahun 2021 sebanyak 3.556 orang dengan jumlah PNS perempuan
sebanyak 2.377 lebih besar dari jumlah PNS laki-laki yang berjumlah 1.179 orang.
PNS perempuan terbanyak juga dapat dilihat yaitu pada golongan fungcional tertentu
sebanyak 1956 orang.

C. Perempuan di Lembaga Yudikatif


Representasi perempuan di lembaga yudikatif dapat dilihat misalnya pada
lembaga hukum. Representasi perempuan diperlukan pada lembaga yudikatif karena
banyak persoalan hukum yang dialami perempuan yang belum mendapatkan
penanganan dan perlindungan yang adil. Hal ini tidak saja karena jumlah perempuan
yang sedikit di lembaga-lembaga penegakan hokum, tapi juga karena masih kuatnya
bias gender di dalam lembaga yang bersangkutan maupun di dalam masyarakat.

Salah satu diantaranya adalah lembaga kejaksaan. Representasi perempuan di


lembaga yudikatif dapat dilihat dari jumlah perempuan yang menjadi jaksa. Data dari
Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada tahun 2021 dari total 11 orang jaksa terdapat 4
orang jaksa perempuan.

Jumlah jaksa perempuan yang belum mencapai 50 persen dari jumlah jaksa
laki-laki akan berimplikasi terhadap perlindungan perempuan dan anak. Karena
sejauh ini realitas menunjukkan bahwa sensitivitas gender jaksa khususnya dan para
penegak hokum lainnya seperti hakim dan polisi masih relative rendah. Oleh karena
itu, tidak jarang kasus-kasus yang menimpa perempuan karena perempuan kurang di
perhatikan.

D. Organisasi Perempuan
Maraknya organisasi perempuan dalam forum-forum yang berspektif
perempuan yang didominasi oleh kaum ibu-ibu mengindikasikan bahwa perempuan
memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan
perannya dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Organisasi perempuan
merupakan mitra kerja pemerintah dalam pembangunan pemberdayaan perempuan.

Dalam rangka meningkatkan peran dan eksistensi organisasi perempuan


khususnya dalam bidang pembangunan yang berkeadilan harus dimulai dari

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 39


BAB VII
KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN ANAK
A. Kepemilikan Akte Kelahiran
Pencatatan kelahiran merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Fungsinya
yang esensial adalah untuk melindungi hak anak menyangkut identitasnya.
Pendaftaran kelahiran menjadi satu mekanisme pencatatan sipil yang efektif karena
ada pengakuan eksistensi seseorang secara hukum. Pencatatan ini memungkinkan
anak mendapatkan akte kelahiran dalam kerangka hokum Hak Asasi Manusia (HAM)
internasional, hak atas kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia.

Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam UU No.35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “setiap anak berhak atas
suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Sementara itu UUD
1945 Pasal 28D Ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastia hokum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”. Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status
kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (4) yang menyatakan
“setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.

Berdasarkan Undang-Undang N0.24 Tahun 2013 tentang administrasi


kependudukan, dinyatakan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut
biaya, termasuk didalamnya pengurusan akte kelahiran.

Akte kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran
seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang
lahir harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar terdaftar dalam
Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berguna
sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sesuai dengan
Undang-Undang No 34 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan
bahwa setiap bayi yang lahir dilaporkan oleh penduduk kepada instansi terkait
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Kabupaten Dharmasraya yang sedang mengembangkan Kota Layak Anak


(KLA) juga berusaha untuk memenuhi 31 hak anak, salah satunya yaitu anak layak

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 41


mendapatkan identitas. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan akte kelahiran anak-
anak di Kabupaten Dharmasraya dapat dilihat pada table berikut:

Tabel 7.1
Jumlah Anak berumur 18 Tahun dengan kepemilikan akte kelahiran di
Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

No Kecamatan Jumlah Anak Anak Memiliki Anak Belum Ket


0-18 Tahun Akte Memiliki Akte

Jumlah % Jumlah %

1. Koto Baru 10611 9538 90 1073 10

2. Pulau Punjung 15327 13854 90 1473 10

3. Sungai Rumbai 7738 7111 92 627 8

4. Sitiung 9000 8303 92 697 8

5. IX Koto 3152 2821 89 331 11

6. Timpeh 5692 5324 94 368 6

7. Koto Salak 5115 4683 92 432 8

8. Tiumang 4051 3804 94 247 6

9. Padang Laweh 2141 2024 95 117 5

10. Asam Jujuhan 3003 2628 88 375 12

11. Koto Besar 9305 8530 92 775 8

Total 75135 68620 91 6515 9


Sumber: Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya

Berdasarkan tabel 7.1 di atas dapat dilihat bahwa jumlah anak berumur 18
tahun dengan kepemilikan akte kelahiran di kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
adalah sebanyak 68.620 dimana 6.515 belum memiliki akte kelahiran.

B. Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu identitas legal bagi
penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu
wilayah administrasi di Indonesia. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006, KTP wajib
dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau
mereka yang berumur di bawah 17 tahun tetapi sudah kawin atau sudah pernah kawin,
dalam profil ini disebut penduduk wajib KTP.
Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 42
Dengan demikian KTP penduduk dapat dengan legalitas serta memperoleh
pelayanan social dan ekonomi dasar lainnya. Sejak tahun 2010 KTP manual diganti
secara bertahap dengan KTP elektronik yang dilengkapi cip yang merupakan identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Dari total
penduduk Kabupaten Dharmasraya sebanyak 22.7053 jiwa yang sudah memiliki KTP
sebanyak 156.771 jiwa. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut.

Tabel 7.2
Kepemilikan KTP di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

No Kecamatan Jumlah Jumlah Penduduk % Penduduk %


Penduduk Wajib wajib KTP Wajib KTP
KTP Yang Sudah Yang
Rekam data Sudah
KTP El Memiliki
KTP EL

1. Koto Baru 32414 22472 22472 100 22441 99.86

2. Pulau Punjung 44185 29844 29844 100 29822 99.92

3. Sungai 22611 15402 15402 100 15378 99.84


Rumbai

4. Sitiung 28237 19872 19872 100 19852 99.90

5. IX Koto 9202 6235 6235 100 6221 99.78

6. Timpeh 17286 11919 11919 100 11906 99.89

7. Koto Salak 17695 12924 12924 100 12911 99.90

8. Tiumang 13239 9447 9447 100 9440 99.93

9. Padang Laweh 6401 4392 4392 100 4384 99.82

10. Asam Jujuhan 8401 5568 5568 100 5564 99.93

11. Koto Besar 27382 18695 18695 100 18660 99.81

Total 227053 156771 156770 100 156579 99.88

Sumber: Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum


jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan
bagia anak sejak lahir hingga sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 43


melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan
informal.

PAUD merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang


menitikberatkan pada peletakan dasar kea rah pertumbuhan dan 5 (lima)
perkembangan, yaitunya Perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan/kognisi (daya pikir dan daya cipta),
sosio emosional (sikap dan emosi), bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan
dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini
seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58
Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

PAUD diselenggarakan dalam 2 (dua) jalur pendidikan, yaitu jalur formal dan
jalur nonformal. Jenis PAUD formal seperti : Taman Kanak-Kanak (TK) dan
Raudhatul Athfal (RA). Sedangkan jenis PAUD nonformal seperti : Tempat Penitipan
Anak (TPA), Taman Anak Sejahtera (TAS), Kelompok Bermain, dan Satuan Paud
Sejenis (SPS).

Di Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2019 sudah terdapat 33 PAUD baik


dari jenis formal maupun nonformal. Perkembangan ini menunjukkan bahwa minat
orang tua untuk memasukkan anak ke pendidikan pra sekolah cukup tinggi mengingat
pentingnya memberikan rangsangan suasana bersosialisasi dan belajar kepada anak
sejak usia dini.

C. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi


Kesejahteraan perempuan merupakan konsekuensi logis dari keberadaan
perempuan sebagai bagian dari penduduk suatu daerah. Di Kabupaten Dharmasraya,
jumlah penduduk laki-laki relative lebih banyak dibanding jumlah penduduk
perempuan. Sebagai bagian dari penduduk suatu wilayah, kesejahteraan penduduk
perempuan mutlak untuk diperhatikan.

Dalam hal pencapaian kesetaraan gender dapat ditandai dengan menghapuskan


segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang publik maupun lingkungan
pribadi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia bahwa

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 44


setiap warga Negara berhak memperoleh rasa aman, salah satunya perlindungan diri
pribadi dari tindakan kejahatan. Tindak kejahatan pada umumnya kebanyakan
perempuan menjadi korban misalnya penipuan, pencurian, penodongan, perampokan,
penganiayaan dan pelecehan seksual (termasuk perkosaan dan pencabulan).

Tabel 7.3
Data Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Kabupaten Dharmasraya
Tahun 2021

NO KECAMATAN TOTAL

1. Koto Baru 29

2. Pulau Punjung 91

3. Sungai Rumbai 37

4. Sitiung 58

5. IX Koto 48

6. Timpeh 57

7. Koto Salak 100

8. Tiumang 131

9. Padang Laweh 55

10. Asam Jujuhan 40

11. Koto Besar 112

Total 758

Sumber: Data PMKS Bidang Sosial DINSOSP3APPKB

Berdasarkan table diatas, dapat kita lihat bahwa jumlah keseluruhan


perempuan rawan social ekonomi di kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebanyak
758 orang yang tersebar di 11 kecamatan. Secara social, perempuan yang sangat
rentan mengalami masalah sosial adalah perempuan yang tinggi tingkat
ketergantungan ekonominya.

D. Perlindungan Perempuan dan Anak


Kekerasan terhadap perempuan hingga saat ini masih terjadi dalam berbagai
pola dan modus yang tidak banyak mengalami pergeseran. Hanya saja kesulitan

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 45


dalam mendapatkan data yang benar-benar akurat masih ditemui, hal ini disebabkan
oleh bebrapa factor pada korban kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam
keluarga, biasanya sang istri dan anak tidak ingin masalah pribadinya diketahui oleh
publik. Perasaan malu yang menimpa perempuan atau keluarganya membuat mereka
memilih untuk berdiam diri. Lebih-lebih si korban merasa terancam jiwanya sehingga
tidak mempunyai keberanian untuk melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
apalagi jika pelakunya adalah suami mereka sendiri.

Tabel 7.4
Jumlah Korban Kekerasan dan ABH di dampingi
di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021

No Keterangan Jumlah

1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 1

2. Korban Kekerasan Seksual 7

3 Kekerasan Psikis 1

4. Anak Berhadapan Hukum (ABH) 2

ABH sebagai Pelaku 2

ABH sebagai Saksi 0

ABH sebagai Korban 0

Sumber : Dinas SosP3aPPKB Kabupaten Dharmasaraya

Pada tabel 7.4 di atas dapat dilihat bahwa jumlah perempuan korban kekerasan
di Kabupaten Dharmasraya Pada tahun 2020 tercatat ada 11 kasus kekerasan terhadap
perempuan yang telah didampingi. Korban Pelecehan Seksual sebanyak 7 orang,
korban kekerasan psikis sebanyak 1 orang dan KDRT sebanyak 1 orang sedangkan
pelaku berjumlah 1 orang. Data pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan di
bandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 9 kasus.

Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan


kewajiban setiap warga negara untuk menjaga keberlangsungan negara dan bangsa di
masa yang akan datang, juga demi menjalankan amanat Undang-Undang.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang
merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 46


anak itu terdiri dari 6 (enam) kluster dan kesemua kluster tersebut wajib dilindungi
hak-haknya.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana di amanatkan
dala Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Anak sebagai
tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan
tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Anak jalanan merupakan anak yang tinggal di lahan kosong atau fasilitas
umum tanpa adanya pengawasan dari orangtua maupun kerabat, sedangkan anak
terlantar merupakan anak yang karena suatu sebab tidak mendapatkan hak yang
seharusnya diberikan oleh orangtua baik kebutuhan fisik, jasmani, maupun rohani.
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang harus berurusan dengan
hukum sebagai akibat dari perbuatan diri sendiri maupun orang lain, sehingga ABH
terdiri dari anak korban, saksi dan anak pelaku.

Di Kabupaten Dharmasraya terdapat semua kluster tersebut. Anak jalanan dan


anak terlantar sudah berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKSA) atau lebih umum disebut Panti Asuhan Anak, sedangkan anak dengan balita,
balita terlantar dan disabilitas juga mendapat perhatian khusus. Akan tetapi yang
menjadi perhatian lebih dari publik adalah ABH dan Anak yang Membutuhkan
Perlakuan Khusus (AMPK).S

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 47


BAB VIII
PENYANDANG DISABILITAS
Menurut WHO, disabilitas adalah suatu ketidakmampuan melaksanakan suatu
aktifitas/ kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal, yang disebabkan oleh
kondisi kehilangan atau ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kelainan
struktur atau fungsi anatomis. Disabilitas adalah ketidakmampuan melaksanakan
suatu aktivitas/ kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang
disebabkan oleh kondisi impairment (kehilanganatau ketidakmampuan) yang
berhubungan dengan usia dan masyarakat. Penyandang disabilitas adalah orang yang
memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu
lama, dimana ketika ia berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat
menyulitkannya untuk berpartisipasi penuhdan efektif dalam masyarakat berdasarkan
kesamaan hak.

Tabel 8.1
Data Anak Penyandang Disabilitas Tahun 2021

No Kecamatan Jenis Kelamin Jumlah

L P

1. Koto Baru 6 10 16

2. Pulau Punjung 6 11 17

3. Sungai Rumbai 8 6 14

4. Sitiung 5 9 14

5. IX Koto 1 2 3

6. Timpeh 4 4 8

7. Koto Salak 7 4 11

8. Tiumang 4 2 6

9. Padang Laweh 10 6 16

10. Asam Jujuhan 7 3 10

11. Koto Besar 5 2 7

Jumlah 63 59 122
Sumber:Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 48


Jenis disabilitas atau gangguan fungsi/ keterbatasan antara lain kesulitan
membaca, kesulitan mendengar, berbicara tidak lancer, kesulitan memahami/ hilang
ingatan/ gangguan jiwa, lambat dalam belajar/ memahami pelajaran, keterbatasan
berjalan, keterbatasan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari.
Adapun jumlah penyandang disabiltas di Kabupaten Dharmasraya tahun 2021
berjumlah 122 orang dimana laki-laki sebanyak 63 orang dan perempuan sebanyak 59
orang.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 49


BAB VIII
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan paparan dan data yang telah dikemukakan pada buku profil
gender dan anak di Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:

1. Jumlah penduduk berdasarkan umur dan jenis kelamin di kabupaten Dharmasraya


tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 61.734 penduduk usia 0-14 tahun
dimana sebanyak 31.848 laki-laki dan 29.888 perempuan. Sedangkan penduduk
usia lansia sebanyak 11.095 terdiri dari lansia laki-laki 5.465 dan lansia
perempuan 5.635.

2. Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan


lebih tinggi pada tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD), sedangkan APK
perempuan pada tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lebih
tinggi tetapi pada APM, perempuan yang lebih tinggi persentasenya. APK dan
APM laki-laki lebih rendah persentasenya pada tingkat pendidikan Sekolah
Menengah Atas (SMA).

3. Jumlah perempuan Melek huruf usia 15 tahun ke atas pada tahun 2021 sebesar
98.36 persen dari jumlah perempuan lebih dari 15 tahun ke atas.

4. Jumlah kelahiran hidup di Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebanyak 3.658


jiwa dimana terdapat jumlah kematian ibu sebanyak 14 orang dan jumlah
pertolongan persalinan oleh dokter sebanyak 1.442, jumlah pertolongan
persalinan oleh bidan sebanyak 2.196 dan yang masih di tolong dukun sebanyak
25 orang.

5. Jumlah peserta KB tahun 2021 sebanyak 36.999 orang terdiri dari laki-laki
sebanyak 1.839 dan peserta perempuan sebanyak 35.160 orang. Jumlah fasilitas
kesehatan di Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebanyak 342 buah.

6. Perempuan yang menduduki kursi legislatif di DPRD Kabupaten Dharmasraya


periode tahun 2019-2024 sebanyak 2 orang dari 24 orang jumlah anggota DPRD
(8,3 %). Jumlah PNS Perempuan di kabupaten Dharmasraya tahun 2021 lebih
Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 50
banyak dibandingkan dengan jumlah PNS laki-laki yaitu 2.377 di mana pada
golongan fungcional tertentu terbanyak yaitu 1.956 dari seluruh jumlah PNS
perempuan mulai golongan I, II, III dan IV. Jumlah organisasi perempuan di
kabupaten Dharmasraya tahun 2019 berjumah 23 organisasi.

7. Terjadi penurunan jumlah pengguna NAPZA sejumlah 31 orang dari tahun 2021
sebanyak 31 orang dan tahun 2021 sebanyak 00 orang. Begitu juga dengan
jumlah pekerja perempuan usia > 15 tahun ke atas di mana pada tahun 2021
sebanyak 19.242 orang dan tahun 2021 berjumlah 1.790 orang, terjadi penurunan
sebanyak 17.452 orang.

8. Korban tindak kekerasan pada tahun 2021 berjumlah 11 kasus, terjadi


peningkatan kasus dibanding tahun 2020 yang berjumlah 9 orang.

9. Jumlah penyandang disabilitas meningkat sebanyak 56 orang. Yang mana tahun


2020 sebanyak 66 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 41 orang dan perempuan
sebanyak 25 orang. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 122 orang terdiri dari laki-
laki sebanyak 63 orang dan perempuan sebanyak 59 orang.

B. Saran
1. Diharapkan para pengambil kebijakan di Kabupaten Dharmasraya diharapkan
mempertimbangkan isu gender dan perlindungan anak dalam rangka penyusunan
pembangunan di segala bidang

2. Tingkat pendidikan perempuan di Kabupaten Dharmasraya yang cukup baik


belum mampu mengakomodir kesempatan kerja bagi mereka sehingga
diharapkan adanya kebijakan dalam rangka peningkatan kesempatan kerja bagi
perempuan

3. Semua Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Dharmasraya harus mampu


bekerjasama dalam memberikan perlindungan terhadap anak, karena
perlindungan anak membutuhkan sinergi semua unsur agar mereka terlindungi
serta hak-hak mereka terpenuhi

4. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian


Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSP3APPKB) Kabupaten
Dharmasraya melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 51


Anak diharapkan dapat mendorong pertisipasi perempuan di sector public,
terutama dibidang politik dan organisasi masyarakat

1. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian


Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSP3APPKB) Kabupaten
Dharmasraya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam rangka upaya promotif
dan preventif serta meningkatkan kualitas upaya kuratif dan rehabilitative
kesehatan, sehingga kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Dharmasraya lebih
optimal.

Profil Gender Dharmasraya 2022 Page 52

Anda mungkin juga menyukai