Buku Profil Gender Kabupaten Dharmasraya Tahun 300922090658
Buku Profil Gender Kabupaten Dharmasraya Tahun 300922090658
Buku Profil Gender Kabupaten Dharmasraya Tahun 300922090658
KABUPATEN DHARMASRAYA
VISI
MISI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Penetapan Buku Profil Gender Kabupaten Dharmasraya
Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini;
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya pembangunan kualitas hidup manusia dilaksanakan secara
terus menerus ditujukan untuk kepentingan seluruh penduduk tanpa
membedakan jenis kelamin tertentu atau yang disebut dengan kesetaraan
gender. Kesetaraan gender adalah kondisi yang setara dan perlakuan yang adil
bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya
sebagai manusia.
Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek
kehidupan, di seluruh dunia. Ini adalah fakta meskipun ada kemajuan yang cukup
pesat dalam kesetaraan gender dewasa ini. Sifat dan tingkat diskriminasi sangat
bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Tidak ada satu wilayah pun di negara
dunia ketiga di mana perempuan telah menikmati kesetaraan dalam hak-hak
hukum, sosial dan ekonomi.
Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya,
ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik terjadi di mana-mana. Perempuan dan
anak perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang
terjadi, namun pada dasarnya ketidaksetaraan itu merugikan semua orang. Oleh
sebab itu, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan
pembangunan yang memiliki nilai tersendiri.
Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk
berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Dengan
demikian mempromosikan kesetaraan gender adalah bagian utama dari strategi
pembangunan dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat (semua orang)-
perempuan dan laki-laki-untuk mengentaskan diri dari kemiskinan dan
meningkatkan taraf hidup mereka.
Menindaklanjuti persoalan di atas, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan
sebagai upaya memfasilitasi dan meningkatkan komitmen pemerintah daerah
dalam rangka meningkatkan ketersediaan data gender menurut jenis kelamin di
STRUKTUR PENDUDUK
90%
80%
70%
Laki-Laki
60%
Perempu
Sumber : Dinas Dukcapil Kabupaten
an Dharmasraya
50%
Pada gambar 2.2 pada grafik jumlah penduduk berdasarkan umur dan jenis
kelamin di kabupaten
40% Dharmasraya tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak
61.734 penduduk usia 0-14 tahun dimana sebanyak 31.848 laki-laki dan 29.888
30%
perempuan. Sedangkan pendudk usia lansia sebanyak 11.095 terdiri dari lansia laki-
laki 5.465 dan lansia perempuan 5.635. Dengan tingginya persentase penduduk
20%
Kabupaten Dharmasraya usia 0-14 tahun maka seyogyanya diperlukan kebijakan dan
program-program10%
pembangunan yang difokuskan pada aspek-aspek yang berkaitan
dengan perlindungan
0% dan pemenuhan hak anak.
C. Penduduk Produktif
Komposisi penduduk menurut kelompok umur produktif digolongkan menjadi
tiga, yaitu belum produktif (0-14), produktif (15-65), dan tidak produktif lagi (65 ke
atas).
Sumber : Dinas
153.386 Dukcapik Kabupaten
Dharmasraya
Belum Produktif Produktif
Tidak Produktif lagi
Gambar 2.4
Kepedulian terhadap anak dilakukan dengan memenuhi salah satu hak anak,
yaitu memperoleh pendidikan dan pengajaran yang dapat mengembangkan pribadi
dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya. Menurut Komite hak
ekonomi, social, dan budaya (Pribadi, 2007) menekankan arti penting hak atas
pendidikan untuk meningkatkan dan memberdayakan anak-anak dari kemiskinan.
Sarana untuk berpartisipasi secara aktif dan total dalam pembangunan komunitas
sosialnya dan sebagai jalan menuju keadaban manusia itu sendiri. Demikian juga
dalam konvensi hak-hak anak (Convention on The Rights of the Child) juga
dinyatakan bahwa setiap Negara di dunia melindungi dan melaksanakan hak-hak anak
tentang pendidikan dengan mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar bagi semua
secara bebas (Artikel 28).
Gambar 3.1
140 Angka Partisipasi Kasar
120 (APK) menurut jenis
kelamin Kabupaten
100
Dharmasraya Tahun
80 2021
Lk
60 PR Sumber : Dinas
40 Dukcapil Kabupaten
20 DHarmasraya
0
SD SMP SMA
Adanya siswa dengan usia yang lebih tua dibandingkan usia standar di jenjang
pendidikan tertentu menunjukkan terjadinya kasus tinggal kelas atau terlambat masuk
sekolah. Sebaliknya, siswa yang lebih muda dibandingkan usia standar yang duduk di
Gambar 3.2
Tabel 3.1
Jumlah Perempuan Melek Huruf Usia 15 Tahun ke Atas per Kecamatan
di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
Berdasarkan tabel 3.1 di atas, jumlah perempuan melek huruf usia 15 tahun ke
atas per kecamatan di kabupaten Dharmasraya tahun 2021 tercatat dari total 227.053
jumlah penduduk Kabupaten Dharmasraya yang berusia 15 tahun ke atas yang
mengalami melek huruf sebanyak 76.831 jiwa.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun social yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomis. Setiap
orang berhak atas setiap aspek yang berkaitan dengan kesehatan, baik dalam hal akses
atas sumber daya kesehatan maupun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu dan terjangkau. Berhak atas akses ke sumber daya kesehatan berarti
setiap orang dapat dengan mudah untuk menjangkau fasilitas kesehatan yang
dibutuhkan dan juga berhak untuk mendapatkan segala informasi yang berhubungan
dengan kesehatan. Selain itu setiap orang juga berhak untuk mendapatkan pelayanan
kesehattan yang aman bermutu dan maksimal sesuai dengan keluhan yang diderita
serta dengam pembiayaan yang terjangkau.
Tabel 4.1
Jumlah Kelahiran Hidup kabupaten Dharmasraya Tahun 2017-2021
NO TAHUN JUMLAH
1 2007 3.419
2 2008 3.507
3 2009 3.613
4 2010 3.458
5 2011 3.581
6 2012 3.611
7 2013 3.761
8 2014 3.841
9 2015 3.921
10 2016 4.056
11 2017 3.878
12 2018 3.911
13 2019 3.784
14 2020 3.895
15 2021 3.658
Tabel 4.2
Jumlah kematian ibu melahirkan di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
1. Koto Baru 1
2. Pulau Punjung 1
3. Sungai Rumbai 3
4. Sitiung 2
5. IX Koto 2
6. Timpeh 2
7. Koto Salak 0
8. Tiumang 0
9. Padang Laweh 0
Jumlah 14
Dari tabel 4.2 diatas dapat kita lihat bahwa jumlah kematian ibu saat
melahirkan di Kabupaten Dahrmasraya tahun 2021 yaitu 14 orang dari total persalinan
yang sudah dilakukan baik dari proses persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan
maupun tradisional (dukun) atau proses persalinan lainnya. Jumlah Kematian ibu
terdapat di 8 kecamatan dimana masing-masing kecamatan terdapat 1, 2 dan 3 orang
ibu meninggal saat melahirkan, di antarannya kecamatan Koto Baru (1) orang, Pulau
Punjung (1) orang, Sungai Rumbai (3) Orang, Sitiung (2) Orang, IX Koto (2) Orang,
Timpeh (2) Orang, Asam Jujuhan (2) Orang dan Koto Besar (1) Orang.
Tabel 4.3
Pertolongan persalinan per Kecamatan di Kabupaten Dharmasraya
Tahun 2021
Penolong Persalinan
No Kecamatan
Dokter Bidan Dukun Lainnya
5. IX Koto 32 133 0 0
8. Tiumang 69 160 0 0
9. Padang Laweh 45 60 1 0
Sedangkan k4 adalah kontak ibu hamil sebanyak 4 (empat) kali atau lebih
dengan tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan
terpadu dan komprehensif sesuai standar. Kontak 4 (empat) kali inidilakukan dengan
rincian 1 (satu) kali pada trimester I (kehamilan hingga 12 minggu) dan trimester
ketiga (>12-24 minggu), kemudian minimal 2 (dua) kali kontak pada trimester ketiga
dilakukan setelah minggu ke 24 sampai umur 36 minggu. Kunjungan antenatal ini
bisa lebih dari 4 (empat) kali sesuai dengan kebutuhan dan jika keluhan, penyakit,
atau gangguan kehamilan.
Tabel 4.4
Cakupan Kunjungan Ibu Hamil (K1/K4) per Kecamatan
di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
Pada tabel 4.4 di atas dapat dilihat bahwa jumlah cakupan kunjungan ibu
hamil K1 sejumlah 4115 dimana kunjungan k1 paling tinggi di kecamatan Pulau
Punjung yaitu 920 kunjungan dan yang paling rendah di kecamatan Padang Laweh
yaitu 134 kunjungan. Sedangkan kunjungan ibu hamil K4 sebanyak 3.505 dimana
sebanyak 834 kunjungan paling tinggi di kecamatan Pulau Punjung dan 102
kunjungan paling rendah di kecamatan Padang laweh.
E. Penderita HIV/AIDS
Acuired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan kumpulan gejala
penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang menular
dan mematikan. Virus tersebut merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang
menyebabkan hilang/turunnya daya tahan tubuh sehingga akan mudah terserang
penyakit bahkan meninggal karena penyakit infeksi, kanker dan lain-laiin.
Sampai saat ini belum ditemukan vaksin pencegahannya atau obat untuk
penyembuhannya. Jangka waktu antara terinfeksi dan munculnya gejalapenyakit pada
orang dewasa memakan waktu rata-rata 6-10 tahun. Selama kurun waktu tersebut
walaupun tampak sehat, baik secara sadar maupun tidak, yang bersangkutan dapat
menularkan virus HIV kepada orang lain. Virus HIV ditularkan kepada orang sehat
terutama melalui hubungan seksual; disamping itu juga bisa melalui darah/produk
darah (misalnya transfuse darah, suntikan, tindakan medis dan lainnya) dan dari ibu
yang terinfeksi kepada janin/bayinya.
AIDS secara nyata ada di Indonesia dari pemeriksaan darah yang sangat
terbatas diketahui keberadaannya di 14 Provinsi. Kasus pertama ditemukan pada
tahun 1987, dan 7 tahun kemudian (Maret 1997) dilaporkan bahwa penderita AIDS
berjumlah 55 orang.
F. Keluarga Berencana
Keluarga Berencana menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya mengatur
kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui
promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan
keluarga yang berkualitas.
1. Koto Baru 132 175 1,067 2,735 1,121 5.230 1 242 243
2. Pulau Punjung 439 454 1,548 3,329 885 6.655 4 254 258
3. Sungai Rumbai 120 128 648 1,760 483 3.139 7 129 136
7. Koto Salak 116 133 581 1,938 505 3.273 1 368 369
10. Asam Jujuhan 61 225 688 894 432 2.300 1 117 118
11. Koto Besar 153 100 899 2,343 480 3.975 5 113 118
Pada tabel 4.5 dapat dilihat bahwa alat kontrasepsi perempuan sebanyak
35.160 dimana ST (suntik) merupakan alat kontrasepsi yang masih tinggi digunakan
oleh peserta KB perempuan yaitu 18286 sebanyak. Sedangkan sebanyak 1.839 alat
kontrasepsi di gunakan laki-laki di mana di dominasi oleh penggunaan kondom yaitu
sebanyak 1.802 peserta. Tabel tersebut juga menunjukkan bahwa peserta KB
perempuan lebih banyak dari peserta KB laki-laki .
9.54
Gambar 4.1
13.23
Persentase Penduduk
Perempuan yang
pernah Kawin menurut
Usia Perkawinan
Pertama Kabupaten
Dharmasraya Tahun
2021
Pada tahun 2021, terdapat 0 orang pengguna NAPZA aktif yang tercatat di
Polres Dharmasraya. Telah terjadi penurunan kasus sebanyak 31 kasus di bandingkan
dengan tahun 2020 yang hanya sebanyak 31 orang pengguna.
Pelayanan kesehatan tidak hanya di Rumah Sakit Umum, namun juga dapat
mengakses ke tempat pelayanan kesehatan lainnya. Seperti puskesmas, puskesmas
pembantu, puskesmas desa, polindes, bidan, praktek dokter dan sebagian masyarakat
juga masih ada yang pergi ke dukun untuk berobat. Jumlah fasilitas kesehatan di
Kabupaten Dharmasraya dapat kita lihat pad table dibawah ini:
Dokter
1. Koto Baru - 1 5 13 8 8 11 5
2. Pulau
1 1 4 10 10 18 15 11
Punjung
3. Sungai
1 1 4 6 6 2 8 5
Rumbai
4. Sitiung - 2 4 5 19 - 7 3
5. IX Koto - 1 3 - 9 3 - 1
6. Timpeh - 2 4 2 10 1 4 -
7. Koto Salak - 1 4 5 12 5 7 1
8. Tiumang - 1 7 1 6 - 4 -
9. Padang
- 1 2 2 4 1 2 -
Laweh
10. Asam
- 2 - - 5 - 6 -
Jujuhan
Jumlah 2 14 42 49 100 38 70 27
TERJADI????
BAB V
KETENAGAKERJAAN
Tabel 5.2
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Kabupaten/Kota Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2021
TPAK
No Kabupaten/Kota
2021
Total 73,97
Sumber: BPS Sumatera Barat
Dari tabel 5.3 diatas terlihat bahwa pencari kerja lebih banyak dari jenis
kelamin laki-laki yaitu sebanyak 77.505 orang di bandingkan dengan perempuan
yang berjumlah 70.504 orang. Pencari kerja lebih banyak pada kelompok umur 30-44
yaitu sebanyak 58.269 orang. Di Kabupaten Dharmasraya terdapat cukup banyak
perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan hasil alam
seperti yang tertera dalam tabel di berikut ini.
Dari tabel 5.4 dapat dilihat bahwa jumlah penyedia lapangan kerja di
kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebanyak 167 dengan kapasitas perusahaan
menengah terbanyak yaitu 112.
Tabel 5.5
Pekerja Perempuan di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
5. IX Koto 90 135
Dari tabel 5.5 dapat dilihat bahwa jumlah perempuan usia >15 tahun sebanyak
1.790 di mana jumlah pekerja perempuan usia < 15 tahun sebanyak 2.659. Ini
menunjukkan bahwa jumlah pekerja perempuan lebih banyak yang berumur <15
tahun.
Struktur masyarakat yang mebagi-bagi tugas antara pria dan wanita sering kali
merugikan wanita. Wanita yang bekerja di dalam rumah tangga tidak mendapatkan
penghargaan secara ekonomi. Nilai wanita sebagai ibu adalah suatu nilai yang sacral
dan penuh dengan pengabdian, istilah peran rangkap tiga yang dimiliki wanita yaitu :
peran produktif (pekerja./mencari nafkah), peran reproduktif (menyiapkan semua
keperluan keluarga untuk di dalam dan diluar rumah, keperluan suami dan anak), serta
peran masyarakat (arisan, gotong royong dan pengajian) (Daulay, 2007).
Partai Politik merupakan salah satu wadah dimana perempuan bisa berkiprah
dalam bidang politik atau dengan kata lain untuk meningkatkan pemberdayaan politik
perempuan karena partai politik menjadi salah satu jenjang bagi seseorang menjadi
anggota parlemen.
Tabel 6.1
Jumlah Partisipasi Perempuan di Pemilihan Legislatif di Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pileg periode 2019-2024
2. IX Koto 4.138 1
3. Sitiung 12 548 17
4. Timpeh 7 564 2
8. Tiumang 5 999 6
Jumlah 101.968 97
Sumber : KPU Kabupaten Dharmasraya
Pada tabel 6.1 dapat dilihat bahwa jumlah perempuan yang berpartisipasi
dalam pemilihan legislatif periode 2019-2024 sebanyak 97 orang dari 101.968 jumlah
perempuan di Kabupaten Dharmasraya.
Tabel 6.2
Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Dharmasraya
yang Perempuan periode 2019-2024
No Nama Partai
Tabel 6.3
Jumlah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Menurut
Kepangkatan dan Jenis Kelamin Tahun 2021
I - - -
II 19 1 20
III 89 35 124
Jumlah jaksa perempuan yang belum mencapai 50 persen dari jumlah jaksa
laki-laki akan berimplikasi terhadap perlindungan perempuan dan anak. Karena
sejauh ini realitas menunjukkan bahwa sensitivitas gender jaksa khususnya dan para
penegak hokum lainnya seperti hakim dan polisi masih relative rendah. Oleh karena
itu, tidak jarang kasus-kasus yang menimpa perempuan karena perempuan kurang di
perhatikan.
D. Organisasi Perempuan
Maraknya organisasi perempuan dalam forum-forum yang berspektif
perempuan yang didominasi oleh kaum ibu-ibu mengindikasikan bahwa perempuan
memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan
perannya dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Organisasi perempuan
merupakan mitra kerja pemerintah dalam pembangunan pemberdayaan perempuan.
Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam UU No.35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “setiap anak berhak atas
suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Sementara itu UUD
1945 Pasal 28D Ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastia hokum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”. Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status
kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (4) yang menyatakan
“setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Akte kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran
seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang
lahir harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar terdaftar dalam
Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berguna
sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sesuai dengan
Undang-Undang No 34 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan
bahwa setiap bayi yang lahir dilaporkan oleh penduduk kepada instansi terkait
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Tabel 7.1
Jumlah Anak berumur 18 Tahun dengan kepemilikan akte kelahiran di
Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
Jumlah % Jumlah %
Berdasarkan tabel 7.1 di atas dapat dilihat bahwa jumlah anak berumur 18
tahun dengan kepemilikan akte kelahiran di kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
adalah sebanyak 68.620 dimana 6.515 belum memiliki akte kelahiran.
Tabel 7.2
Kepemilikan KTP di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
PAUD diselenggarakan dalam 2 (dua) jalur pendidikan, yaitu jalur formal dan
jalur nonformal. Jenis PAUD formal seperti : Taman Kanak-Kanak (TK) dan
Raudhatul Athfal (RA). Sedangkan jenis PAUD nonformal seperti : Tempat Penitipan
Anak (TPA), Taman Anak Sejahtera (TAS), Kelompok Bermain, dan Satuan Paud
Sejenis (SPS).
Tabel 7.3
Data Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Kabupaten Dharmasraya
Tahun 2021
NO KECAMATAN TOTAL
1. Koto Baru 29
2. Pulau Punjung 91
3. Sungai Rumbai 37
4. Sitiung 58
5. IX Koto 48
6. Timpeh 57
8. Tiumang 131
9. Padang Laweh 55
Total 758
Tabel 7.4
Jumlah Korban Kekerasan dan ABH di dampingi
di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
No Keterangan Jumlah
3 Kekerasan Psikis 1
Pada tabel 7.4 di atas dapat dilihat bahwa jumlah perempuan korban kekerasan
di Kabupaten Dharmasraya Pada tahun 2020 tercatat ada 11 kasus kekerasan terhadap
perempuan yang telah didampingi. Korban Pelecehan Seksual sebanyak 7 orang,
korban kekerasan psikis sebanyak 1 orang dan KDRT sebanyak 1 orang sedangkan
pelaku berjumlah 1 orang. Data pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan di
bandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 9 kasus.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana di amanatkan
dala Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Anak sebagai
tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan
tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia.
Anak jalanan merupakan anak yang tinggal di lahan kosong atau fasilitas
umum tanpa adanya pengawasan dari orangtua maupun kerabat, sedangkan anak
terlantar merupakan anak yang karena suatu sebab tidak mendapatkan hak yang
seharusnya diberikan oleh orangtua baik kebutuhan fisik, jasmani, maupun rohani.
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang harus berurusan dengan
hukum sebagai akibat dari perbuatan diri sendiri maupun orang lain, sehingga ABH
terdiri dari anak korban, saksi dan anak pelaku.
Tabel 8.1
Data Anak Penyandang Disabilitas Tahun 2021
L P
1. Koto Baru 6 10 16
2. Pulau Punjung 6 11 17
3. Sungai Rumbai 8 6 14
4. Sitiung 5 9 14
5. IX Koto 1 2 3
6. Timpeh 4 4 8
7. Koto Salak 7 4 11
8. Tiumang 4 2 6
9. Padang Laweh 10 6 16
Jumlah 63 59 122
Sumber:Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya
3. Jumlah perempuan Melek huruf usia 15 tahun ke atas pada tahun 2021 sebesar
98.36 persen dari jumlah perempuan lebih dari 15 tahun ke atas.
5. Jumlah peserta KB tahun 2021 sebanyak 36.999 orang terdiri dari laki-laki
sebanyak 1.839 dan peserta perempuan sebanyak 35.160 orang. Jumlah fasilitas
kesehatan di Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebanyak 342 buah.
7. Terjadi penurunan jumlah pengguna NAPZA sejumlah 31 orang dari tahun 2021
sebanyak 31 orang dan tahun 2021 sebanyak 00 orang. Begitu juga dengan
jumlah pekerja perempuan usia > 15 tahun ke atas di mana pada tahun 2021
sebanyak 19.242 orang dan tahun 2021 berjumlah 1.790 orang, terjadi penurunan
sebanyak 17.452 orang.
B. Saran
1. Diharapkan para pengambil kebijakan di Kabupaten Dharmasraya diharapkan
mempertimbangkan isu gender dan perlindungan anak dalam rangka penyusunan
pembangunan di segala bidang