Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Profil Gender Dan Anak

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 74

PROFIL GENDER DAN ANAK

KABUPATEN SOLOK
TAHUN 2019

DISUSUN OLEH:

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA


PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(DP2KBP3A)

KABUPATEN SOLOK
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur di kirimkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan hidayahNya sehingga dapat diselesaikan “Buku Profil Gender,
Perempuan dan Anak Kabupaten Solok Tahun 2019”. Salawat dan salam
dimohonkan kepada Allah SWT agar dilimpahkan kepada Nabi Muhammad
SAW.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan


Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, yang akan diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Solok setiap tahunnya. Adapun yang dimaksudkan
dengan penyelenggaraan data gender dan anak adalah suatu upaya
pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan,
analisis dan penyajian data yang sistematis komprehensif dan
berkesinambungan yang dipilah menurut jenis kelamin, serta data
kelembagaan terkait unsur unsur prasyarat pengurusutamaan gender dan
pengarusutamaan hak anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan
pengurusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak.

Dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, maka


dilaksanakan kegiatan Penyusunan dan Pengolahan Data Analisa Perspektif
Gender sebagi acuan dalam meningkatkan kapsitas dan jaringan kelembagaan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui data gender dan
anak secara terpilah yang mencakup sebagai berikut:
I. Daftar Jenis Kelembagaan
1. Biang Kesehatan
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang ekonomi dan Ketenagakerjaan
4. Bidang Politik dan Pengambilan Keputusan
5. Bidang Hukum dan Sosial Kekerasan Terhadap Perempuan
ii
il. Daftar Jenis Data Anak
1. Thmbuh Kembang
2. Kelansungan Hidup
3. Perlindungan

[H. Daftar Jenis Data Kelernbagaan


1. Kelembagan Pengarusutamaan'r Gender
2. Kelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak

Terselengaranya br"rku profil Gender dan Anak secara data. terpilah ini
adalah berkat kerja sama yang baik dengan OPDI Instansil Lembnga terkait
melalui Tim Pokja Data Terpilah Gender dan Anak Kabupaten Solok. Untuk
itu melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas sumbangan
pikiran, saran dar,l rnasukan yang sangat berarti untuk kesempurnaan buku
ini. Kalmi meny-adari hahrnra delkuunen data analisis gender ini rnasih jauh dari
kesempurnaan akan tetapi berbagai upaya telah dilakukan untuk
kesempurnaan buku ini, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan
untuk kesempurnaan buku ini dirnasa yang akar,r datang.
Semoga buku ProfiI Gender dan Anak Kabupaten Sotok zAXg ini dapat
berguna untuk semua pemangku kepentingan guna menjawab kelangkaan
data terpilah, mudah-mudahan pen5msunan buku ini dapat bermanfaat
sebagai pedornan dala:rr Pen5rusunan Perencanaan dan Penganggaran Yang
Responsif, Gender (PPRGI.

Koto Baru, Septq ber 2Ol9


Kepala DPPKBP3A upaten Solok

ZULFATIUI. STI.MIfi
mrF" I9660iI26. 1994ofi, t ffIt
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Beragam permasalahan yang dialami perempuan pada masa


lalu maupun kini, tentu saja tidak luput dari perhatian komunitas
Negara-negara di dunia. Perhatian ini sebagai wujud ungkapan
keprihatinan sesama manusia atas terjadinya ketidakadilan
diberbagai hal yang menyangkut perempuan. Dalam berbagai
kesempatan kerap perempuan sebagai selalu dijadikan objek
eksploitasi, serta adanya upaya marginalisasi perempuan. Padahal
bila ditinjau dari konteks kehidupan bermasyarakat perempuan
mempunyai hak yang sama dengan laki-laki untuk diperlakukan
secara adil dalam berbagi peran di segala bidang kehidupan.
Keprihatinan Negara-negara di dunia diwujudkan dalam
berbagai bentuk pertemuan yang menghasilkan serangkaian
deklarasi dan konvensi dan telah dicatat dalam dokumen sejarah.
Dimulai dari dicetuskannya The Universal declaration of Human
Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ) oleh Majelis Umum
PBB di tahun 1948 yang kemudian diikuti oleh berbagai deklarasi
serta konvensi lainnya yang dijadikan landasan hukum tentang hak
perempuan yaitu Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women) yang diadopsi oleh majelis Ulama
PBB pada tahun 1979. Konvensi tersebut disebut juga Konvensi
Wanita, atau Konvensi perempuan atau Konvensi CEDAW
(Committee on the Elimination of Discrimination Against Women)
selanjutnya hak asasi perempuan yang merupakan hak asasi
manusia kembali di deklarasikan pada konferensi Perserikatan
Bangsa United World Ke-4 tentang Perempuan, yang diselenggarakan
di Beijing (Cina) pada tahun 1995.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Deklarasi ini menyoroti 12 bidang yang menjadi keprihatinan


Negara-negara di dunia mencakup :
1. Perempuan dan kemiskinan;
2. Pendidikan dan pelatihan bagi perempuan;
3. Perempuan dan kesehatan;
4. Perempuan dan konflik bersenjata;
5. Kekerasan terhadap perempuan;
6. Perempuan dan ekonomi;
7. Perempuan dan kekuasaan serta pengambilan keputusan;
8. Mekanisme kelembagaan untuk kemajuan perempuan;
9. Hak asasi perempuan;
10. Perempuan dan Media;
11. Perempuan dan lingkungan hidup;
12. Anak perempuan.

Sebagai konsekuensi dari kesepakan internasional yang


disepakati oleh Pemerintah Indonesia, maka keadilan dan kesetaraan
gender menjadi salah satu proses dan hasil pembangunan yang ingin
dicapai oleh Pemerintah Indonesia. Bentuk komitmen tersebut
kemudian dijabarkan dalam INPRES No. 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender (PUG).

Bentuk komitmen yang tertuang dalam INPRES No. 9 Tahun


2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) mensyaratkan adanya
kondisi awal dan komponen kunci PUG. Berikut ini kondisi awal dan
komponen kunci PUG:

Tabel; 1.1 Komponen Kunci PUG

No Kondisi Awal Komponen Kunci PUG

1. Komitmen Politik Peraturan Perundang undangan

2. Kerangka Kebijakan Tindak lanjut atas ratifikasi,


konvensi internasional,
penyusunan system dan
mekanisme akuntabilitas yang
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

responsive gender, dan


pelembagaan instuti PUG

3. Struktur dan mekanisme Unit PUG, Focal Point, Pokja dan


pemerintah berbagai Forum

4. Sumberdaya Sumberdaya manusia dan


sumber dana

5. Sistem Informasi dan data Data dan statistik yang terpilah


menurut jenis kelamin

6. Alat Analisis Analisis gender

7. Masyarakat Madani Mekanisme dialog dan proses


yang partisipatif

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dibangun


untuk mengintegrasikan gender menjadi suatu dimensi integral dari
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
atas kebijakan dan program pembangunan. Pembangunan yang
dilakukan di Kabupaten Solok dalam setiap sektor kehidupan pada
dasarnya bertujuan untuk memberikan kemakmuran dan keadilan
kepada semua masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun disadari bahwa hasil pembangunan itu belum dapat
dinikmati secara adil dan aspirasi perempuan belum optimal
terakomodir oleh perempuan dan laki-laki secara adil.
Data gender menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG.
Data gender dapat membantu para pengambil keputusan antara lain
untuk:
1. Mengidentifikasikan perbedaan (kondisi/perkembangan) keadaan
perempuan dan laki-laki, dalam dimensi tempat dan waktu.
2. Mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap
perempuan dan laki-laki.
3. Mengidentifikasikan masalah, membangun opsi dan memilih opsi
yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

yang responsif terhadap masalah, kebutuhan, pengalaman


perempuan dan laki-laki.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan anak Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009
Penyelenggaraan data gender dan anak adalah suatu upaya
pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan,
pengolahan analisis dan penyajian data yang sistematis,
komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis
kelamin, dan umur serta data kelembagaan terkait unsur-unsur
Pengarusutamaan gender (PUG) dan Pengarusutramaan Hak Anak
(PUHA).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah, program pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak menjadi salah satu urusan wajib
yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi,
kabupaten dan kota. Sebagai pelaksana mandat ini dibentuk satuan
kerja perangkat dinas setaraf dinas atau badan yang
bertanggungjawab dalam menyusun, melaksanakan dan melakukan
evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Solok diemban
oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Mengacu pada mandat yang diamanahkan oleh Peraturan
Pemerintah No. 38 Tahun 2007 dan INPRES No. 9 Tahun 2000
tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), DPPKBP3A menyusun
Profil Gender dan Anak Kabupaten Solok Tahun 2019.
1.2 Tujuan dan Hasil yang Diharapkan
Penyusunan Profil Gender dan Anak Kabupaten Solok Tahun
2019 secara umum dilakukan untuk menyediakan data dasar
terpilah berdasarkan jenis kelamin yang menggambarkan capaian
pembangunan, permasalahan pembangunan dan upaya-upaya yang
telah dan masih diperlukan dalam penyeleseaian permasalahan
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

pemberdayaan perempuan di Kabupaten Solok. penyediaan data


terilah jenis kelamin ini dimaksudkan untuk acuan bagi
OPD/Instansi/Lembaga sebagai pertimbangan dalam Perencanaan,
Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Kebijakan/Program/Kegiatan Pembangunan yang Responsif Gender
dan Peduli Anak di Kabupaten Solok.
Secara lebih khusus, penyusunan Profil Gender dan Anak
Kabupaten Solok 2019 betujuan:
1. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah Kab. Solok dalam
penggunaan data gender dan anak dalam perencananaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program
dan kegiatan pembangunan daerah.
2. Meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pengarusutamaan
Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) di daerah
secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan.
3. Meningkatkan ketersediaan data gender dan anak
4. Tersedianya data terpilah gender di bidang pendidikan, social,
ekonomi, ketenagakerjaan, peran perempuan di sector public,
masalah-masalah dalam perlindungan perempuan dan anak,
serta bidang-bidang yang menjadi isu gender di Kabupaten Solok.
5. Tersedianya hasil analisis tentang capaian pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak. Hal ini dilihat berdasarkan
indicator pemberdayaan gender, meliputi partisipasi perempuan
dan laki-laki di sector public, meliputi bidang pemerintahan,
posisi di parlemen, dan dalam distribusi pendapatan
1.3 Prinsip-pripsip Data Terlipah
Pelaksanaan penyusunan Profil Gender dan Anak Kabupaten
solok Tahun 2019 merujuk pada peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 6 Tahun
2019, penyelenggaraan Data Gender dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip:

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

1. Spesifik artinya data yang dikelola menggambarkan secara


spesifik indikator gender dan anak;
2. Dapat dipercaya, artinya dilaksanakan secara bertanggung jawab
baik dari segi kualitas pengumpulan, pengolahan dan penyajian
data serta dihitung dengan menggunakan metode dan prosedur
yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah;
3. Dapat diukur, artinya dilaksanakan dengan menggunakan
metodologi, konsep, defenisi, klarifikasi dan ukuran-ukuran
statistik yang mengacu pada standar yang ditetapkan;
4. Relevan artinya data dikelola masih berlaku dan dibutuhkan bagi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan/program/kegiatan pembangunan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak; dan
5. Berkelanjutan artinya penyelenggaraan pengelolaan data gender
dan anak dilaksanakan secara berkesinambungan dalam bidang,
program, kegiatan dan waktu.
1.4 Sasaran
“Seluruh kalangan masyarakat baik yang bergabung dalam
lembaga pemerintah (Departemen dan Non Departemen), Organisasi
Perempuan, LSM, Organisasi Profesi, Organisasi Swasta, Organisasi
Keagamaan maupun pada masyarakat paling kecil yaitu keluarga.”
1.5 Penjelasan umum
1. Data gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam
status, peran dan kondisi antara laki laki dan perempuan.
2. Data terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin
dan status dan kondisi perempuan dan laki laki diseluruh
bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan,
ekonomi dan ketenaga kerjaan, bidang politik dan pengambilan
keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
3. Data anak adalah data kondisi tentang anak perempuan dan
laki laki yang dibawah umur 18 (delapan belas) tahun, yang
terpilah menurut kategori umur yang terdiri dari 0-1 tahun, 2-3
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

tahun, 4-6 tahun, 7-12 tahun, 13 – 15 tahun dan 16 – 18


tahun.
4. Data kelembagaan Pengarusutamaan Gender adalah data
kelembagaan yang terkait unsur unsur prasyarat
pengarusutamaan gender, yang berfungsi secra efektif dalam
satu system berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam
pemenuhan hak hak asasi perempuan dan laki laki secara adil
untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki laki
diseluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintah.
5. Data kelembagaan pengarusutamaan hak anak adalah data
kelembagaan yang terkait unsur unsur prasyarat
pengarusutamaan hak anak, yang berfungsi secara efektif
dalam pemenuhan hak anak untuk mencapai kesejahteraan dan
perlindungan anak di seluruh bidang pembangunan dan
tingkatan pemerintah.
6. Pengolahan data adalah proses operasi sistematis terhadap data
yang meliputi verifikasi, pengorganisasian data, pencarian
kembali, transformasi, penggabungan pengurutan,
perhitungan/kalkulasi ekstraksi data untuk memebentuk
informs yang dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah.
7. Analisis data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan
antar variable yang menggambarkan situasi kondisi, posisi dan
status laki laki dan perempuan.
8. Penyajian data adalah kegiatan menyajikan data yang telah
diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat
bagi pengambilan keputusan manajerial.
9. Survey adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui
pencacahan sampel untuk meperkirakan karakteristik suatu
populasi pada saat tertentu.
10. Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan
perempuan adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang
berbentuk Badan, Biro, Dinas atau Kantor.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB II
PERSPEKTIF GENDER DALAM PEMBANGUNAN

2.1 Konsep Gender

Merujuk pada konsep gender yang dikemukakan oleh United


Nations (2001) Komsep gender perlu dipahami dengan jelas sebagi
variable sosio-budaya lintas sektoral. Gender sebagai suatu konsep
dan variable menyeluruh dala arti bahwa ender juga dapat diterapka
kesemua variable lintas sektoral lainnya seperti ras, kelas, usia,
kelompok etnis, dll. Sistem gender dibentuk dalam sosio-budaya
yang berbeda konteks yang menentukan apa yang diharapkan,
diizinkan, dihargai dalam wanita/pria dan wanita/anak laki laki
dalam hal konteks spesifik. Peran gender dipelajari melalui proses
sosialisasi; mereka tidak tetap tapi bisa berubah. Sistem gender
dilembagakan melalui system pendidikan, politik dan ekonomi
system, undang-undang, dan budaya dan tradisi. Dalam
memafaatkan pendekatan gender, fokusnya tidak ada wanita dan
pria perorangan tetapi pada system yang menentukan
peran/tanggung jawab gender, akses ked an control atas sumber
daya, potensi pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Wood (2001) mendefenisikan gender sebagai
suatu kontruksi sosial yang bervariasi lintas budaya, berubah
sejalan perjalanan waktu dalam suatu kebudayaan tertentu,
berssifat relasional, karena feminimitas dan maskulinitas
memperoleh maknanya dari fakta dimana masyarakat kitalah yang
menjadikan mereka berbeda.
Sehubungan dengan sejumlah definidi fiatas, penting untuk
ditekanknan bahwa konsep gender berbeda dengan jens kelamin.
Jenis kelamin merujuk pada bentuk dan fungsi biologis yang berifat
kodrati dan tidak dapat dipertukarkan. Sementara itu konsep gender
mengacu pada pebedaab perebdab dab relasi sosial antara

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

perempuan dan alaki laki yang dibentuk dan dipelajari sehingga


dapat berubah seiring perkembangannya. Pebedaan peran gender
tidak menjadi maslah ssepanjang tidak menimbulkan kepentingan
gender (gender inequility). Perbedaan dan ketidaksetaraan ini dapat
dimanifestasikan dalam beragam bentuk dan bisa saja berbeda
antara Negara atau sektor tertentu. Merujuk pada United Nations
(2002) terdapat sejumlah elemen yang dapat dijadikan sebagai titik
awal untuk mengeksplorasikan bagaimana dan mengapa perbedaan
gender dan ketidaksetaraan relevan dalam sistuasi tertentu.
1. Ketidaksetaraan dalam kekuasaan politik (akses, pengambilan
keputusan, representasi, dll)
Perempuan kurang terwakili dalam proses politik di
seluruh dunia. Penting untuk melihat dan memahami perbedaan
gender kekuasaan dalam struktur pengambilan keputusan formal
(seperti pemerintah, dewan masyarakat da lembaga pembuat
kebijakan). Mengingat rendahnya represntasi perempuan dan
visilibilitas pandangan perempuan yang rendah, kenyataan
bahawa wanita sering memiliki prioritas, kebutuhan, dan minat
yang berbeda daripada pria sering tidak jelas. Prioritas nasional,
regional atau sub-regional, atau kebutuhan dan prioritas khusus
dari suatu komunitas, seringkali didefinisikan tanpa masukan
yang berarti dari wanita.
2. Ketimpangan dalam rumah tangga
Kesenjangan dalam hal akses dan pengambilan keputusan
terhadap sumber daya yang dimiliki keluarga. Investigasi
perbedaan dan kesetaraan dalam rumah tangga relevan dengan
pemahaman tentang berbagai masalah utama, termasuk
kemampuan perempuan dan lakik laki untuk mennaggapi
insentif ekonomi, desain strategi yang efektif untuk pencegahan
HIV/AIDS, dan kebijakan jaminan sosil yang adil ddan tepat.
3. Perbedaan status dan hak

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Meskipun konstitusi nasional dan instrument internasional yang


mewartakan persaman hak untu perempuan dan laki laki, ada
banyak contoh dimana persamaan hak atas status
pribadi,keamanan, tanah, warisan dan pekerjaan untuk wanita
memiliki peluang ditolak secara hokum maupun praktik.
Mengalamatkan kendala yang dihadapi wanita adalah penting
sebgai tujuan itu sendiri, ttapi juga penting untuknmerumuskan
strategi nasional yang efektif untuk meningkatkan produktifitas
dan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan
mencapai sumber daya manajemen yang berkelanjutan.
Tindakan untuk mengamnkan hak hak wanita tdak hanya
kekwatiran kelompok kecil aktivis perempuan, melainkan
tanggung jawab komuitas internasional secara keseluruhan.
4. Pembagian kerja pada sektor ekonomi
Disebagian besar Negara, perempuan dan laki-laki
didistribusikan secara berbeda pada sektor manufaktur, antara
sektor formal dan informal, dalam pertanian dan diantara
pekerjaan. Perempuan juga lebih mungkin dibandingkan lakilaki
berada di pekerjaan dengan bayaran rendah dan pekerjaan “tdak
standar” (paruh waktu, sementara, berbasis rumah), dan
cenderung memiliki akses yang lebih sedikit daripada laki laki ke
asset produktif seperti pendidikan, keterampilan, property dan
kredit. Pola-pola ini berarti Tren Ekonomi dan kebuijakan
ekonomi cederung memiliki implikasi yang berbeda untuk wanita
dan pria. Sebagai contoh, liberasi perdagangan telah terjadi
dampak yang tidak merata berdasarkan sektor, dengan
konsekuensi bagai kesetraan gender dan pertumbuhan ekonomi
yang barus a menjadi subyek penyelidikan.
5. Ketidak adilan pada sektor domestik/sektor tanpa upah
Dibanyak Negara, perempuanlah yang paling banyak
memikul tanggung jawab dan tugas berkaitan dengan perawatan
dan pengasuhan keluarga (memasak, persipan makanan,
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

perawatan anak, perawatan orang sakit dan bersih-bersih).


Dalam berbagai Negara-negara di Selatan, wanita juga
memberikan kontribusi penting bagi produksi makanan keluarga
dan penyediaan air dan kayu bakar. Tugas-tugas ini menambah
beban kerja wanita dan sering menjadi hambatan untuk terlibat
dalam politik dan meperluas kegiatan ekonomi. Penelitian teraru
telah dicari untuk menunjukkan hubungan antara “pekerjaan
reproduksi” ini dan sektor “produktif” dari ekonomi-khusunya
ketergantungan semua kegiatan produktif pada penciptaan dan
pemeliharaan tenaga kerja yang sehat melalui pekerjaan ini di
tingkat rumah tangga, dan jalan masuk dimana sektor
reproduksi dapat dipenaruhi oleh konsekuensi kebijakan
ekonomi yang terkait dengan perdaganagan, investasi dan
pengeluaran public. Ada pereseran penting dari focus pada
bagaimana kebijakan ekonnomi telaha mempengaruhi
kesejahteraan dengan cara spesifik gender, untuk
mengilustrasikan bagaimana bias gender berdampak negative
terhadap sektor ekonomi produktif.
6. Kekerasan terhadap perempuan
Ketidaksetaraan gender juga dimanifestasikan dalam
kekerasan berbasis gender, baik oleh pasangan intim wanita
(kekrasan dalam rumah tangga), oleh tentara musuh sebagai
senjata upaya „pembersihan etnis‟ atau eksploitasi seksual,
mislanya, perdagangan perempuan dan anak perempuan.
7. Diskiriminasi
Ketidakkesetaraan gender tidak hanya ekonomi, tetapi juga
tercermin dalam cara-cara lain yang sulit diukur dan berubah.
Gagasan tentang prilaku, kemandirian, dan kecakapan yang
tepat sering didasarkan pada stereotip gender dan bervariasi
untuk perempuan dan laki-laki. Gagasan dan praktik cenderung
mencerminkan dan memperkuat satu sama lain (yang

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

memberikan alasan bagi yang lain), yang berkontribusi pada


kompleksitas pencapaian perubahan.
2.2 Pembangunan Berpspektif Gender
Integrasi perspektif gender semakin terus digalakkan baik
pada tataran kebijakan internasional maupun dalam skala nasional
seperti di Indonesia. Sebagaimana siketahui bahwa kesetaraan
gender masuk dalam tujuan kelima pembangunan berkelanjutan
atau Sustainable Development Goals (SDGs). Sasaran global pada
tujuan kelima tersebut meliputi:
1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum
perempuan,
2. Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum
perempuan di ruang public dan pribadi,
3. Menghilangkan semua praktek berbahaya, seperti pernikahan
anak, pernikahan dini dan paksa serta sunat perempuan,
4. Menjamin partisipasi penuh dan efektif serta kesempatan yang
sama bagi perempuan untuk memimpin disemua tingkat
pengambilan keputusnan dalam kehidupan politik, ekonomi,
masyarakat,
5. Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan
reproduksi dan hak reproduksi.
Dalam konteks Indonesia, seperti yang tercantum dalam Inpres
No. 9 tahun 2000 tentag Pengarusutaman Gender dalam
Pembangunan, dinyatakan bahwa gender adalah konsep yang
mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan
perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan
sosial dan budaya masyarakat. Selanjutnya, dinayatakan bahawa
perspektif gender harus diintegrasikan ke dalam siklus program
pembangunan, sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi. Adapun perencanaan yang responsife gender diartikan
sebagai perencanaan yang dilakukan dengan memasukkan
perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, permasalahan dan
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

kebutuhan yang dihadapi perempuan dan laki-laki dalam proses


penyusunan perencanaan program.
Komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan keadilan
dan kesetraan gender diberagam lini salah satunya ditunjukkan
dengan menetapkan sejumlah kebujakan terkait dengan
perlindungan perempuan dan pemberdayaan perempuan dan anak.
Dalam Inpres No. 9 Tahun 2000 pemerintah mengintruksikan
kepada seluruh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Depertamen,
pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara,
panglima TNI, Kepolisisan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan
Gubernur serta Bupati/Walikota untuk mengarusutamaan gender
dalam berbagai aspek kegiatan pembangunan.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender di
Indonesia, tidak hanya diimplementasikan dalam bentuk kebijakan
lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 terdapat sejumlah sasaran yang
responsif gender diantaranya:
1. Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai
bidang pembangunan
Kualitas hidup dan peranan perempuan dalam pembangunan
diukur dari status kesehatan ibu, rasio AMH/rasio rata rata lama
sekolah/APS laki-laki dan perempuan, TPAK perempuan,
sumbangan pendapatan penduduk perempuan sebagai
pengambil keputusan di legislative, eksekutif dan yudikatif.
2. Meningkatnya perlindungan perempuan dari berbagai tindak
kekerasan
Hal ini ditandai dengan meningkatnya upaya-upaya pencegahan,
efektivitas pelayanan, serta pemberdayaan perempuan korban
kekerasan.
3. Meningkatnya kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan
perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan di
tingkat nasional dan daerah.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Kondisi ini terlihat dari ketersediaan peraturan perundang


undangan yang responsif gender, aturan pelaksanaan terkait
PUG dan kekerasan terhadap perempuan, data terpilah dan data
kekerasan terhadap perempuan, SDM yang terlatih, serta
terlaksananya koordinasi antar-K/L/SKPD dan antar pusat dan
daerah dalam pelaksanaan PPRG serta pencegahan dan
penanganan kekerasan terhadap perempuan (KPPPA 2017).
Secara defenisi Pengarusutamaan Gender (PUG) diartikan
sebagai upaya atau strategi untuk mencapai keadilan dan
kesetaraan gender melalui kebijakan dan program yang
memperhatikan kepentingan laki-laki dan perempuan. Sebagaimana
tercantum dalam Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang PUG, komponen
kunci keberhasilan pengarusutamaan gender ditentukan oleh ada
tidaknya komitmen politik dan kerangka kebijakan pemerintah
dalam mendukung pembangunan berspektif gender, sumber daya
manusia yang memiliki gender analisi skill dan sumber dana yang
memadai, data dan statitik gender, alat dan system monitoring dan
evaluasi, media KIE, serta peran serta masyarakat.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dalam
pembangunan di Daerah, menyatakan bahwa “Dalam
Penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan
masyarakat di daerah, masih terdapat kesetaraan dan ketidakasilan
gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengangguran,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan daerah”.
Mengutip United Nations (2002) terdapat sejumlah tahapan
dalam mengimplementasikan PUG dalam pembangunan. Sebagai
langkah pertama, perspektif gender harus dimasukkan dalam
perumusan masalah kebijakan/pertanyaan yang harus ditangani.
Definisi masalah akan menentukan ruang lingkup untuk memeriksa
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

isu isu gender dan untuk mengembangkaan pendekatan konstruktif


terhadap perbedaan dan kesetaraan gender. Selain itu, perumusan
rekomendasi untuk pilihan kebijakan harus mencerminkan
informasi dan analisis tenatang isu-isu kesetaran gender yang
dihasilkan dari langkah sebelumnya.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB III
GAMBARAN UMUM KABUPATEN SOLOK

3.1 Visi dan Misi Kabupaten Solok


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010, Visi dalam RPJMD adalah visi Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah terpilih yang disampaikan pada waktu
pemilihan Kepala Daerah. Visi merupakan arah pembangunan atau
kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam lima tahun
kedepan. Visi Kabupaten Solok Tahun 2016 – 2021 yaitu :

“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Solok yang Maju dan


Mandiri Menuju Kehidupan Masyarakat yang Madani Dalam
Nuansa Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.

Selanjutnya untuk mewujudkan Visi di atas, maka disusun


Misi yaitu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Misi tersebut adalah
sebagai berikut :

1. Mensukseskan program wajib belajar 12 tahun.


2. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pembudayaan
hidup bersih dan lingkungan sehat.
3. Meningkatkan peluang dan akses ekonomi masyarakat yang lebih
luas, didukung oleh sarana dan prasarana infrastruktur yang
memadai.
4. Membangun karakter masyarakat sesuai filosofi : Adat Basandi
Syara;, Syara; Basandi Kitabullah, didukung oleh pemerintah
nagari (Nagari Adat) yang kuat dengan meningkatkan peran
Tungku tigo sajarangan (Niniak Mamak, Alim Ulama dan Cadiak
Pandai) dan lembaga sosial kemasyarakatan lainnya.
5. Memantapkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
bersih (Good Governance and Clean Government).

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

3.2 Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga


Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DPPKBP3A) Kab. Solok

Rencana strategis ini memuat visi, misi, tujuan dan sasaran


yang berorientasi pada keluaran dan hasil yang ingin dicapai pada
kurun waktu 5 (lima) tahun pada Dinas Pengendalian Penduduk
Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Solok.

Visi:

MENJADI LEMBAGA YANG HANDAL DALAM MEWUJUDKAN


KELUARGA BERKUALITAS, PENDUDUK TUMBUH SEIMBANG,
SERTA KESETARAAN GENDER, PERLINDUNGAN PEREMPUAN
DAN ANAK

Untuk mewujudkan visi ini, maka Dinas pengendalian


Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kab. Solok mempunyai Misi kedepan yakni:
1. Menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi.
2. Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan
Hak Anak.
3. Menghapus segala Bentuk Kekerasan kepada Perempuan dan
Anak.
Penetapan tujuan dari orgnisasi Dinas Pengendalian Penduduk
Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Solok berdasarkan kepada pernyataan misi yang
telah dirumuskan. Tujuan akan menggambarkan sesuatu yang akan
dicapai/dihasilkan dalam periode perencanaan dalam jangka waktu
1 ( satu ) sampai 5 ( lima ) tahun kedepan, tujuan yang ditetapkan
mengacu kepada visi dan misi serta berdasarkan kepada isu – isu
yang yang hendak dicapai pada Renstra Dinas Pengendalian

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan


Perlindungan Anak Kabupaten Solok.
Adapun rumusan tujuan dan sasaran dari misi yang dilakukan
tersebut adalah sebagai berikut :
Tujuan:
Tujuan Dinas Pemgendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
yang dijabarkan dari misi adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pengendalian Pertumbuhan Penduduk.
2. Meningkatkan Kesetaraan Gender.
3. Menurunkan Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Sasaran :
Sasaran Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
adalah sebagai berikut :

1. Menurunnya Angka kelahiran Total (TFR).


2. Meningkatkatnya Kualitas Hidup Perempuan.
3. Meningkatnya Perlindungan Perempuan dan Anak.
3.3 Kondisi Geografis Kabupaten Solok
Kabupaten Solok adalah sebuah Kabupaten di Provinsi
Sumatera Barat. Secara geografis Kabupaten Solok terletak pada
posisi 00o32’14” dan 01o46’45” Lintang Selatan dan 100o25’00” dan
101o41’41” Bujur Timur, Luas daratan Kabupaten Solok adalah
3.738 Km². Berada pada ketinggian antara 325 m hingga 1.458 m di
atas permukaan laut. Kabupaten Solok secara administrasi terdiri
dari 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 416 Jorong, yang terdiri atas
penduduk perempuan dan laki-laki, beriklim tropis dengan
temperatur pada kisaran 28,50-31,30o C dengan tingkat kelembaban
udara 80%, curah hujan mencapai 268,93mm/tahun.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Secara umum daerah-daerah yang berada pada dataran tinggi


di atas 1.400 meter diatas permukaan laut antara lain adalah Nagari
Alahan Panjang hingga Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah
Gumanti. Sementara daerah yang relatif landai terdapat di lereng
Gunung Talang mulai dari Kecamatan Guguk, Batu Bajanjang, Bukit
Sileh hingga ke arah utara sampai Koto Anau, Koto Laweh, Dilam,
dan Parambahan. Selanjutnya daerah yang merupakan dataran
rendah adalah Nagari Koto Baru, Muara Panas, Bukit Tandang,
Kinari, Panyakalan, Selayo, Solok, Gaung, Saok Laweh, Sumani, dan
Singkarak. Peta Kabupaten Solok adalah sebagaimana terlihat pada
Gambar 1.

Gambar: Peta Kab. Solok


Kabupaten Solok berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar
di sebelah utara, dengan Kabupaten Sijunjung di sebelah timur,
dengan Kabupaten Solok Selatan di sebelah selatan dan Kabupaten
Pesisir Selatan dan Kota Padang disisi baratnya. Kabupaten Solok
disamping punya banyak sungai juga memiliki banyak danau yang
terkenal dengan pesona keindahan alamnya yaitu memilik 4 (empat)
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

buah danau yaitu Danau Diatas, Danau Dibawah, Danau singkarak,


Danau Talang yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik
maupun internasional. Disamping itu Kabupaten Solok juga memiliki
satu gunung merapi, yaitu Gunung Talang.Dilihat dari letaknya,
posisi Kabupaten Solok juga sangat strategis karena disamping
dilewati Jalur Lintas Sumatera, daerahnya juga berbatasan langsung
dengan Kota Padang.
Semenjak pusat pemerintahan dialihkan ke Arosuka sebagai
ibukota Kabupaten Solok, jarak tempuh ke Kota Padang selaku
ibukota provinsi menjadi semakin pendek yaitu 40 km. Sedangkan
jarak ke Kota Medan 825 km dan ke Banda Aceh 1.433 km. Disisi
lain terjadi sedikit penambahan jarak kalau bepergian dari ibukota
kabupaten ke ibukota provinsi lain seperti Pekanbaru (231 km),
Jambi (495 km), Palembang via Muara Enim (993 km), Bengkulu via
Muaro Bungo (736 km) dan Bandar Lampung (1.170 km).
Ditinjau dari komposisi pemanfaatan lahan, pada tahun 2009
sebagian besar (38.88%) wilayah Kabupaten Solok masih berstatus
hutan negara dan 16.02% berstatus hutan rakyat. Sedangkan yang
diolah rakyat untuk ladang/kebun 10.32% dan dikelola perusahaan
perkebunan 2.09%. Pemanfaatan lahan untuk sawah lebih kurang
6.30% dan merupakan areal sawah terbesar di Sumatera Barat.
Sebagai sentra produksi padi di Sumatera Barat, pada tahun
2009 areal sawah terluas di Kabupaten Solok berada di Kecamatan
Gunung Talang, kemudian diikuti oleh Kecamatan Kubung, dan
Bukit Sundi. Kecamatan-kecamatan lain luas areal sawahnya masih
di bawah angka 3000 Ha.
Pemekaran wilayah Kabupaten Solok pada akhir tahun 2003
telah melahirkan satu kabupaten baru yaitu Kabupaten Solok
Selatan. Dengan tejadinya pemekaran ini berarti luas wilayah
Kabupaten Solok mengalami pengurangan secara signifikan dari
semula 708.402 Ha (7.084.02 km²) menjadi 373.800 Ha (3.738.00
km²).
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

3.4 Kondisi Kependudukan


Maju mundurnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh
penduduk yang potensial dan mempunyai SDM yang terampil dan
handal. Penduduk merupakan objek atau sasaran pembangunan itu
sendiri. Dengan kata lain, penduduk berfungsi sebagai komponen
input sekaligus juga sebagai komponen output dalam
pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan penduduk perlu
diarahkan kepada pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas,
dan pengarahan mobilitas sehingga mempunyai ciri-ciri dan
karakteristik yang menunjang kegiatan pembangunan.
Permasalahan kependudukan seperti jumlah, komposisi, dan
distribusi penduduk menurut umur dan jenis kelamin harus selalu
dipantau perkembangannya.
Penduduk Kabupaten Solok pada Tahun 2018. Berdasarkan
data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Solok penduduk tahun 2018 berjumlah 384.091 jiwa yang terdiri
dari 193.310 jiwa laki-laki atau dan 190.781 jiwa penduduk
perempuan. Berdasarkan perkembangan penduduk masing-masing
kecamatan terlihat Kecamatan Kubung tetap merupakan Kecamatan
terbesar jumlah penduduknya yaitu 60.643 jiwa. Kemudian di ikuti
oleh Kecamatan Lembah Gumanti di posisi kedua dengan jumlah
penduduk 57.817 jiwa dan Kecamatan Gunung Talang pada posisi
ketiga dengan jumlah penduduk 52.118 jiwa, sedangkan Kecamatan
yang terendah jumlah penduduknya adalah Kecamatan Payung
Sekaki sebanyak 9.007 jiwa. Hal ini dapat dilihat pada tabel
berikut:
Tabel 3.1.
JUMLAH PENDUDUK MENURUT JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Jenis Kelamin Total


No Kecamatan
L P
1 Pantai Cermin 11,126 11,042 22,168
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

2 Lembah Gumanti 29,385 28,432 57,817


3 Hiliran Gumanti 9,117 8,779 17,896
4 Payung Sekaki 4,516 4,491 9,007
5 Tigo Lurah 5,314 5,226 10,540
6 Lembang Jaya 14,790 14,358 29,148
7 Danau Kembar 10,644 10,335 20,979
8 Gunung Talang 26,015 26,103 52,118
9 Bukit Sundi 12,889 13,078 25,967
10 IX Koto Sungai Lasi 5,511 5,357 10,868
11 Kubung 30,547 30,096 60,643
12 X Koto Diatas 9,833 9,887 19,720
13 X Koto Singkarak 17,135 17,264 34,399
14 Junjung Sirih 6,488 6,333 12,821
TOTAL 193,310 190,781 384,091
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Di Kabupaten Solok anak berusia 0-18 tahun berjumlah
134.128 jiwa, yang terdiri dari 68.882 jiwa laki-laki dan 65.246 jiwa
perempuan. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3.2.
JUMLAH ANAK BERUSIA 0-18 TAHUN MENURUT JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Jenis Kelamin Total


No Kecamatan
L P
1 Pantai Cermin 3,901 3,773 7,674
2 Lembah Gumanti 11,194 10,670 21,864
3 Hiliran Gumanti 3,354 3,108 6,462
4 Payung Sekaki 1,541 1,384 2,925
5 Tigo Lurah 2,078 1,979 4,057
6 Lembang Jaya 5,556 5,234 10,790
7 Danau Kembar 3,949 3,867 7,816
8 Gunung Talang 9,239 8,771 18,010
9 Bukit Sundi 4,458 4,346 8,804
10 IX Koto Sungai Lasi 1,787 1,665 3,452
11 Kubung 10,789 9,937 20,726
12 X Koto Diatas 3,101 3,003 6,104
13 X Koto Singkarak 5,744 5,362 11,106
14 Junjung Sirih 2,191 2,147 4,338
TOTAL 68,882 65,246 134,128
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Yang menarik dari perspektif gender berdasarkan data adalah


jumlah penduduk laki laki lebih besar dari jumlah penduduk
perempuan. Berdasarkan jumlah penduduk menurut kelompok
umur hasil proyeksi penduduk Indonesia 2010-2035 dalam data BPS
Kabupaten Solok terlihat jumlah penduduk terbesar adalah
kelompok umur 0-4 tahun yaitu 19.409 jiwa laki-laki dan 18.669
jiwa perempuan dan kelompok umur 5-9 tahun yaitu 19.928 jiwa
laki-laki dan 19.421 jiwa perempuan.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB IV
PROFIL GENDER BIDANG PENDIDIKAN

Bidang Pendidikan Dasar menjadi salah satu indikator


cakupan atau ruang lingkup profil gender. Pendidikan menjadi salah
satu kebutuhan masyarakat yang sangat dasar dan penting bagi
suatu bangsa. Tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, Peran pendidikan menjadi penting guna mencerdaskan
kehidupan bangsa dan negara. Hubungan pendidikan dasar dengan
gender dimaksudkan adanya kesamaan hak dalam memperoleh dan
akses fasilitas pendidikan yang sama tidak terpisah atas salah satu
gender dan berdasar kemampuan.
Pendidikan merupakan suatu indikator yang menggambarkan
kualitas sumber daya manusia. Suatu masyarakat yang berkualitas
dapat dilihat dari kemampuan baca tulis, partisipasi sekolah, dan
pendidikan yang ditamatkan. Semakin tinggi tingkat pendidikan
suatu masyarakat, semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Hal ini
bisa dijelaskan karena dengan pendidikan yang tinggi maka
masyarakat dapat lebih optimal dalam berpartisipasi terhadap
pembangunan. Pemerintah telah mencanangkan berbagai program
untuk meningkatkan pendidikan masyarakat, yaitu dengan
membuka kesempatan, memberikan akses serta menyediakan
sarana dan prasarana pendidikan yang berlandaskan pada pasal 31
UUD 1945.
Dalam UUD 1945 pasal 31 menyatakan bahwa “Setiap warga
Negara berhak mendapat pengajaran.” Artinya semua warga Negara
berhak mendapatkan pengajaran yang sama tanpa memandang
status sosial, status ekonomi, suku bangsa, etnis, agama, gender
dan geografis. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
yang sama dan bermutu, serta setiap warga berhak mendapatkan
dan mengembangkan sumber dayanya masing-masing.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu. Diterangkan lagi dalam pasal 6 ayat 1 UU
tahun 2003 bahwa setiap Warga Negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar
(SD/sederajat dan SMP/sederajat).
Kesempatan memperoleh pendidikan diberikan kepada seluruh
masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, agar kelak
pembangunan dapat dilaksanakan oleh penduduk dengan kualitas
pendidikan yang baik tanpa membedakan antara laki-laki dan
perempuan. Jumlah penduduk perempuan yang hampir seimbang
dengan jumlah penduduk laki-laki akan sangat potensial apabila
diberdayagunakan. Tanpa mengesampingkan peran laki-laki sebagai
kepala rumah tangga dan yang bertanggung jawab terhadap
keluarga, maka peran perempuan untuk menciptakan kader-kader
bangsa memegang peranan yang sangat penting sebagai ibu dari
anak anak. Ibu yang berpendidikan diharapkan akan menghasilkan
anak anak yang berkualitas.
Bagaimana peran serta perempuan dalam pembangunan
khusunya dalam bidang pendidakan serta seberapa jauh pendidikan
telah diakses oleh perempuan akan diulas pada bab ini. Data dan
Informasi yang disajikan diharapkan dapat mengidentifikasikasi
sebagian besar profil perempuan dan anak di bidang pendidikan
dalam membantu pegambil keputusan untuk kebijakan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
4.1 Angka Partisipasi Kasar (APK)
Angka Pasrtispasi Kasar merujuk pada proporsi anak sekolah
pada suatu jenjang tertentu dalam kelompok usia yang sesuai
dengan jenjang pendidikan tersebut. APK digunakan untuk
mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang
diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

penduduk untuk mengenyam pendidikan. APK merupakan indikator


yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia
sekolah di masing-masing jenjang pendidikan.
Data tahun 2017 menunjukkan APK pendidikan di
Kabupaten Solok tingkat Sekolah Dasar (SD) melebihi nilai 100
persen, yaitu 114,89 pada laki-laki dan 111,02 pada perempuan. Hal
ini mengindikasikan populasi murid yang bersekolah pada jenjang
pendidikan SD mencakup anak berusia di luar batas usia sekolah
pada jenjang pendidikan yang bersangkutan. Adanya siswa dengan
usia lebih tua dibanding usia standar di jenjang pendidikan tertentu
menunjukkan terjadinya kasus tinggal kelas atau terlambat masuk
sekolah. Sebaliknya, siswa yang lebih muda dibanding usia standar
yang duduk di suatu jenjang pendidikan menunjukkan siswa
tersebut masuk sekolah di usia lebih muda.
APK cenderung menurun pada tingkat pendidikan yang lebih
tinggi. Bahkan APK laki-laki relatif lebih rendah dibandingkan APK
perempuan pada tingkat SMP.

Tabel
ANGKA PARTISIPASI KASAR (APK) MENURUT JENIS
KELAMIN DAN JENJANG PENDIDIKAN
TAHUN 2017

Jenjang Pendidikan
No Kecamatan SD SMP
L P Jml L P Jml
1 PANTAI CERMIN 123,70 121,54 122,68 106,80 120,17 113,34
2 HILIRAN GUMANTI 109,86 110,35 110,10 96,88 95,05 96,00
3 LEMBAH GUMANTI 130,48 128,20 129,38 78,65 95,24 86,86
4 TIGO LURAH 104,74 105,34 105,02 44,68 56,20 50,18
5 PAYUNG SEKAKI 112,13 110,07 111,19 101,45 110,34 105,51
6 DANAU KEMBAR 121,34 112,90 117,07 41,27 48,88 44,97
7 LEMBANG JAYA 120,10 116,22 118,22 75,77 87,61 81,66
8 GUNUNG TALANG 113,85 113,02 113,45 101,34 105,40 103,33
9 BUKIT SUNDI 114,71 109,16 111,95 69,77 80,43 75,05
10 KUBUNG 106,09 101,04 103,65 73,52 81,69 77,47
11 IX KOTO SUNGAI LASI 103,90 98,11 101,16 92,55 98,30 95,18

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

12 JUNJUNG SIRIH 125,17 113,81 119,67 74,50 106,94 90,44


13 X KOTO SINGKARAK 113,16 111,19 112,24 98,22 97,74 97,98
14 X KOTO DIATAS 109,24 103,32 106,30 72,23 81,12 76,49
114,89 111,02 113,01 80,54 90,37 85,32
Sumber data Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian APK di


Kabupaten Solok. APK terendah terdapat pada jenjang pendidikan
SMP yaitu pada anak laki-laki sebesar 80,54 persen, sedangan
berdasarkan tingkat kecamatan APK terendah pada Kecamatan
Danau Kembar yaitu 41, 27 persen laki-laki dan perempuan sebesar
48,88 persen. APK tertinggi pada kecamatan Lembah Gumanti yaitu
130, 48 persen laki-laki dan perempuan sebesar 128,20 persen.
Perlu diketahui, angka partisipasi dalam suatu kegiatan
penting diketahui, dengan mengetahui angka partisipasi tersebut
dapat dinilai apakah kegiatan tersebut disukai masyarakat atau
tidak disukai. Semakin besar angka partisipasi suatu program
pendidikan berarti, program, lembaga, daerah tersebut berkualitas,
sebaliknya kurang dan peserta banyak berhenti dalam proses
pelaksanaan program berarti program, lembaga dan daerah tersebut
tidak berkualitas.
4.2 Angka Partisipasi Murni (APM)
Angka Partispasi Murni (APM) adalah persentase jumlah anak
pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada
jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah
seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan. Bila
APK digunakan untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia
sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan di
suatu jenjang pendidikan tertentu tanpa melihat berapa usianya,
angka Angka Partisipasi Murni (APM) mengukur proporsi anak yang
bersekolah tepat waktu.
Perbandingan nilai APM antara anak laki-laki dan anak
perempuan menunjukkan bahwa pada jenjang SD lebih banyak anak
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

laki-laki yaitu dengan nilai 93,35, pada jenjang SMP dan SMA lebih
banyak perempuan, pada tingkat SMP perempuan dengan nilai
64,35, dan pada jenjang SMA dengan nilai 45, 01. Bila seluruh anak
usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu maka APM akan
mencapai nilai 100. Secara umum, nilai APM akan selalu lebih
rendah dari APK karena nilai APK mencakup anak diluar usia
sekolah pada jenjang pendidikan yang bersangkutan. Selisih antara
APK dan APM menunjukkan proporsi siswa terlambat atau terlalu
cepat sekolah. Keterbatasan APM adalah kemungkinan adanya under
estimate karena adanya siswa diluar kelompok usia yang standar di
tingkat pendidikan tertentu.
Berdasakan nilai APM di kecamatan, menunjukkan bahwa
APM pada tingkat SD tertinggi di Kecamatan Lembah Gumanti
dengan nilai laki-laki 103,44 dan perempuan 105,58. Dan terendah
di Kecamatan Tigo Lurah dengan nilai 78,75 laki-laki dan perempuan
85, 46. APM pada tingkat SMP tertinggi pada Kecamatan Gunung
Talang dengan nilai 72,74 laki laki, sedangkan perempuan 83,27.
Dan terendah di kecamatan Danau Kembar dengan nilai 23,02 laki-
laki sedangkan perempuan 28,63. APM pada tingkat SMA tertinggi
pada kecamatan Gunung Talang dengan nilai 63,35 sedangan kan
perempuan 48,18. Dan terendah di kecamatan tigo lurah dengan
nilai 4,16 laki-laki sedangkan perempuan 5,13.
Tabel
ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM) MENURUT JENIS
KELAMIN DAN JENJANG PENDIDIKAN
TAHUN 2017
Umur Sekolah
No Kecamatan SD SMP SMA/SMK
L P Jml L P Jml L P Jml
1 X KOTO DIATAS 88,81 89,66 89,23 66,61 73,02 69,68 26,23 38,58 32,27

2 X KOTO SINGKARAK 95,06 98,00 96,42 70,16 78,95 74,60 47,62 63,31 55,29
3 JUNJUNG SIRIH 101,08 97,55 99,37 57,05 72,45 64,62 38,38 69,75 53,22
4 X KOTO SUNGAI LASI 83,73 87,74 85,63 60,46 72,11 65,79 23,13 29,84 26,53
5 KUBUNG 90,55 89,98 90,28 54,79 60,28 57,44 31,55 56,69 43,38

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

6 BUKIT SUNDI 90,00 90,69 90,34 38,88 52,85 45,80 37,66 55,18 46,21
7 GUNUNG TALANG 97,35 100,33 98,79 72,74 83,27 77,90 63,35 98,18 79,61

8 LEMBANG JAYA 95,96 98,20 97,04 41,48 57,26 49,34 10,40 20,23 15,23

9 DANAU KEMBAR 93,21 94,46 93,84 23,02 28,63 25,75 7,70 9,43 8,57

10 PAYUNG SEKAKI 96,87 97,42 97,12 72,46 81,90 76,77 29,64 44,98 36,86
81,86
11 TIGO LURAH 78,75 85,46 33,10 43,54 38,09 4,16 5,13 4,62

12 LEMBAH GUMANTI 103,44 105,58 104,48 47,97 63,21 55,52 22,72 49,19 35,51

13 HILIRAn GUMANTI 89,95 93,67 91,72 55,78 62,12 58,81 27,11 35,31 31,05

14 PANTAI CERMIN 102,13 102,03 102,08 51,90 71,24 61,36 42,18 54,34 48,40

Jumlah 93,35 95,06 94,16 53,31 64,35 58,67 29,42 45,01 36,91
Sumber data Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok

4.3 Angka Partisipasi Sekolah


Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan ukuran daya serap
lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APS
merupakan indikator dasar yang digunakan untuk melihat akses
penduduk pada fasilitas pendidikan khususnya bagi penduduk usia
sekolah. Semakin tinggi Angka Partisipasi Sekolah semakin besar
jumlah penduduk yang berkesempatan mengenyam pendidikan.
Namun demikian meningkatnya APS tidak selalu dapat diartikan
sebagai meningktnya pemerataan kesempatan masyarakat untuk
mengenyam pendidikan.
Tabel
ANGKA PARTISIPASI SEKOLAH (APS) MENURUT JENIS KELAMIN
DI KABUPATEN SOLOK TAHUN 2017

2017

Umur Sekolah
No Wilayah
7 - 12 tahun 13 – 15 16 – 18

L P Jml L P Jml L P Jml

1 KAB. SOLOK
22.163 20.623 42.786 12.031 11.490 23.521 121,121 11.341 23.462

Sumber data Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

4.4 Angka Putus Sekolah


Ketika berbicara program wajib belajar 12 tahun yang
dicanangkan pemerintah menyasar pada jenjang SD, SMP dan SMA
yang pada hakekatnya itu merupakan satu sistem kesatuan yang
holistik menyeluruh dan tiap jenjang pendidikan berkaitan antara
satu dengan yang lain terlebih ini berkaitan dengan potensi dan
kualitas SDM yang ada di wilayah tersebut.
Angka putus sekolah merupakan proporsi anak menurut
kelompok usia sekolah yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang
tidak menamatkan pendidikan tertentu. Data yang tersaji
menunjukkan bahwa masih tingginya angka putus sekolah di
kabupaten solok. Pada jenjang Sekolah Dasar hanya ada 87 orang
laki-laki sedangkan perempuan 1 orang, sementara pada jenjang
Sekolah Menengah Pertama justru dominasi oleh perempuan
sebanyak 3 orang sedangkan laki-laki tidak ada, dan pada jenjang
Sekolah Menengah Atas ada 35 orang laki-laki sedangan perempuan
27 orang. Dari data tersebut tidak menyebutkan alasan mengapa
putus sekolah terjadi pada masing-masing jenjang mengingat tidak
ada penjelasan/inform concern didalamnya.
Data menurut kecamatan di kabupaten solok angka putus
sekolah pada jenjang pendidikan SMP tertinggi didominasi oleh anak
laki-laki, di kecamatan lembang jaya ada 28 orang, kecamatan
lembah gumanti ada 21 orang, kecamatan bukit sundi 10 orang, dan
anak putus sekolah perempuan ada 1 orang di kecamatan kubung,
sedangkan angka putus sekolah pada jenjang pendidikan SMP
tertinggi ada di kecamatan gunung talang ada 15 orang laki-laki dan
6 orang perempuan, kecamatan tigo lurah ada 8 orang laki-laki dan
7 0rang perempuan, kecamatan x koto singkarak ada 16 laki-laki
dan 3 orang perempuan, sedangkan angka putus sekolah pada
jenjang pendidikan SMA tertinggi ada di kecamatan gunung talang
ada 9 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, kecamatan lembang
jaya ada 4 orang laki-laki dan 6 orang perempuan
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Tabel
ANGKA PUTUS SEKOLAH MENURUT JENIS KELAMIN
DAN JENJANG PENDIDIKAN
TAHUN 2017
Umur Sekolah
No Kecamatan SD SMP SMA/SMK
L P Jml L P Jml L P Jml
1 X KOTO DIATAS 1 0 1 0 0 0 0 1 1

2 X KOTO SINGKARAK 3 0 3 16 3 19 2 4 6
3 JUNJUNG SIRIH 1 0 1 0 1 1 1 0 1
4 X KOTO SUNGAI LASI 0 0 0 0 0 0 4 2 6
5 KUBUNG 8 1 9 3 4 7 4 2 6
6 BUKIT SUNDI 10 0 10 4 1 5 0 2 2
7 GUNUNG TALANG 6 0 6 15 6 21 9 4 13
8 LEMBANG JAYA 28 0 28 2 1 3 4 6 10
9 DANAU KEMBAR 4 0 4 0 3 3 0 0 0
10 PAYUNG SEKAKI 1 0 1 3 1 4 4 1 5
11 TIGO LURAH 0 0 0 8 7 15 0 0 0
12 LEMBAH GUMANTI 21 0 21 3 3 6 0 0 0
13 HILIRAn GUMANTI 3 0 3 1 0 1 3 3 6
14 PANTAI CERMIN 1 0 1 0 0 0 4 2 6
Jumlah 87 1 88 55 30 85 35 27 62
Sumber data Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB V
PROFIL GENDER BIDANG KESEHATAN DAN
KELUARGA BERENCANA

Salah satu upaya pemerintah dalam memperhatikan


kesehateraan perempuan adalah dibidang kesehatan dan keluarga
berencana. Pembangunan di bidang kesehatan menjadi salah satu
isu prioritas Kabupaten Solok dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat. Perhatian Pemerintah Kabupaten Solok
terhadap kesehatan terus ditingkatkan sesuai dengan misi
Kabupaten Solok yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
pembudayaan hidup bersih dan lingkungan sehat.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak
atas setiap aspek yang berkaitan dengan kesehatan, baik dalam hal
akses atas sumber daya kesehatan maupun untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Berhak
atas akses ke sumber daya kesehatan berarti setiap orang dapat
dengan mudah untuk menjangkau fasilitas kesehatan yang
dibutuhkan dan juga berhak untuk mendapatkan segala informasi
yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu setiap orang juga
berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman
bermutu dan maksimal sesuai dengan keluhan yang diderita serta
dengan pembiayaan yang terjangkau.
Pembangunan kesehatan yang dilakukan haruslah bermanfaat
bagi setiap orang dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa
membeda-bedakan status sosial, jenis kelamin, agama dan lain-lain.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
pembangunan kesehatan akan menodai tujuan pembangunan itu
sendiri yaitu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

yang setinggi-tingginya. Agar pembangunan dapat berjalan dengan


baik maka diperlukan adanya pengawasan yang melekat terhadap
program-program yang sedang dilaksanakan dan evaluasi terus
menerus terhadap program-program yang telah dilaksanakan.
Program Keluarga Berencana (KB) juga merupakan upaya
pemerintah dalam mendukung kesejahteraan perempuan dan
menekan laju pertumbuhan penduduk. Indikator yang digunakan
meliputi status pemakaian alat/cara KB, jenis-jenis alat KB yang
digunakan dan anak lahir hidup. Sementara itu usia perkawinan
pertama dapat mempengaruhi seseorang dalam status pemakaian
alat/cara KB. Semakin rendah usia perkawinan pertama seorang
perempuan, semakin besar resiko yang dihadapi selama masa
kehamilan dan melahirkan. Oleh karena itu perlu diantisipasi
dengan peran serta perempuan secara lansung untuk mendukung
program keluarga berencana, yaitu pemakaian alat kontrasepsi.
5.1 Angka Harapan Hidup
Angka harapan hidup adalah rata-rata tahun hidup yang akan
dijalani oleh seorang bayi baru lahir sampai pada tahun tertentu
saat ia meninggal. Menurut data dinas kesehatan Kabupaten Solok
angka harapan hidup tahun 2018 adalah 68,18 tahun. Artinya bila
pada tahun 2018 angka harapan hidup mencapai 68 tahun berarti
bayi yang lahir pada tahun 2018 diperkirakan akan hidup selama
68-69 tahun dengan asumsi besarnya angka kematian atau kondisi
kesehatan menurut umur tidak berubah. Kegunaan Angka Harapan
Hidup adalah alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya derajat
kesehatan.
5.2 Angka dan Penyebab Kematian Ibu Melahirkan.
Berdasarkan WHO, kematian ibu merupakan kehamilan atau
periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat semua sebab
yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau
penangannya, Data terkait jumlah kematian ibu, baik normal
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

maupun dalam tahap melahirkan sepanjang tahun 2018


berdasarkan data dari pemerintah penyebab kematian ibu
melahirkan di Kab. solok disebabkan oleh faktor Eklamsia dengan
jumlah 2 kasus terjadi pendarahan 4 kasus dan berapa sebab
lainnya ada 4 kasus. Kasus-kasus tersebut terjadi di Kecamatan
Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti, Lembang Jaya, Danau Kembar,
Gunung Talang dan Kubung.
Pada dasarnya kematian ibu melahirkan akibat dari factor
utama tersebut dapat dicegah atau dikurangi dengan pemeriksaan
rutin ketenaga medis pada saat kehamilan atau menjelang kelahiran.
Selain itu tidak cepatnya penanganan proses melahirkan, terutama
jika ada faktor penyulit menjadi hal yang menyebabkan ibu
melahirkan tidak terselamatkan nyawanya.

Tabel.

JUMLAH KEMATIAN IBU MELAHIRKAN


TAHUN 2018

Jumlah Kematian Ibu


No Kecamatan
Melahiran
1 Pantai Cermin 0
2 Lembah Gumanti 2
3 Hiliran Gumanti 1
4 Payung Sekai 0
5 Tigo Lurah 0
6 Lembang Jaya 3
7 Danau Kembar 2
8 Gunung Talang 1
9 Buit Sundi 0
10 IX Koto Sungai Lasi 0
11 Kubung 1
12 X Koto Diatas 0
13 X Koto Singkara 0
14 Junjung Sirih 0
Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Solok

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Tabel.

PENYEBAB KEM ATIAN IBU M ELAHIRAN


TAHUN 2018

Penyebab Kematian Ibu, Melahiran dan Nifas


No Kecamatan P.Lama/ Emboli Kompl Masa Pendara Lain
Eklamsia Infeksi Abortus
Macet Obstetri Puepureum han Lain
1 Pantai Cermin 0 0 0 0 0 0 0 0
2 Lembah Gumanti 0 0 0 0 0 0 2 0
3 Hiliran Gumanti 1 0 0 0 0 0 0 0
4 Payung Sekai 0 0 0 0 0 0 0 0
5 Tigo Lurah 0 0 0 0 0 0 0 0
6 Lembang Jaya 1 0 0 0 0 0 0 2
7 Danau Kembar 0 0 0 0 0 0 1 1
8 Gunung Talang 0 0 0 0 0 0 1 0
9 Buit Sundi 0 0 0 0 0 0 0 0
10 IX Koto Sungai Lasi 0 0 0 0 0 0 0 0
11 Kubung 0 0 0 0 0 0 0 1
12 X Koto Diatas 0 0 0 0 0 0 0 0
13 X Koto Singkara 0 0 0 0 0 0 0 0
14 Junjung Sirih 0 0 0 0 0 0 0 0
Sumber: Dinas Kesehatan

5.3 Cakupan Pertolongan Persalinan


Pencapaian persalinan oleh tenaga kesehatan di kabupaten
solok Tahun 2018 adalah rata-rata diatas 90 persen. Pada beberapa
kecamatan masih ada persalinan yang ditolong oleh dukun. Kondisi
ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melahirkan pada
tenaga medis, seperti dokter atau bidan cukup tinggi. Selain itu
akses terhadap fasilitas kesehatan juga tinggi.
Program-program ansuransi kesehatan untuk masyarakat
miskin, seperti Kartu Indonesia Sehat dan akses BPJS oleh
masyarakat turut meningkatkan persentase pertolongan persalinan
oleh tenaga medis.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Tabel.
JUMLAH CAKUPAN PERTOLONGAN PERSALINAN
TAHUN 2018

Penolong Persalinan
No Kecamatan
Tenaga Kesehatan Dukun Lainnya
1 Pantai Cermin 86, 9 4,7 0
2 Lembah Gumanti 92,3 1,3 0
3 Hiliran Gumanti 0 3,3 0
4 Payung Sekai 93,1 1,5 0
5 Tigo Lurah 93,4 93,4 0
6 Lembang Jaya 90,2 0,5 0
7 Danau Kembar 97,3 2,8 0
8 Gunung Talang 95,9 0,1 0
9 Bukit Sundi 91,2 0,2 0
10 IX Koto Sungai Lasi 93,2 0,4 0
11 Kubung 93,3 0,0 0
12 X Koto Diatas 93,35 1,35 0
13 X Koto Singkara 90,4 0,0 0
14 Junjung Sirih 90,3 0,0 0
Sumber: Dinas Kesehatan
5.4 Kunjungan Ibu Hamil (K1/K4)
Antenatal Care atau dikenal dengan ANC merupakan suatu
pemeriksaan yang sagat penting untk ibu hamil. ANC terdiri atas K1
dan K4. Cakupan K1 adalah jumlah ibu hamil yang telah
memperoleh pelayanan antenatal pertama kali, dibandingkan jumlah
sasaran ibu hamil diwilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.
Cakupan K4 adalah jumlah ibu hamil yang telah memperoleh
pelayanan antenatal sesuai dengan standar, paling sedikit empat kali
sesuai jadwal yang dianjurkan, dibandingkan jumlah sasaran ibu
hamil diwilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun (Kemenkes RI
2012).
Tabel dibawah ini menunjukkan cakupan kunjungan ibu hamil
K4 pada tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Solok pada tahun
2018 sebagai berikut:

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Tabel.
JUMLAH KUNJUNGAN IBU HAMIL (K1/K4) KE
SARANA PELAYANAN KESEHATAN
TAHUN 2018

Jumlah Kunjungan
No Kecamatan
K1 K4
1 Pantai Cermin 98.4 96.7
2 Lembah Gumanti 100 90.1
3 Hiliran Gumanti 100 100
4 Payung Sekai 101.5 99
5 Tigo Lurah 96.7 94.6
6 Lembang Jaya 93 87.7
7 Danau Kembar 100 92
8 Gunung Talang 98.06 95.83
9 Buit Sundi 99.8 94.1
10 IX Koto Sungai Lasi 96.5 94.8
11 Kubung 99 96.45
12 X Koto Diatas 99.3 97.5
13 X Koto Singkara 90.7 87.8
14 Junjung Sirih 95.4 89
Sumber: Dinas Kesehatan
5.5 Jumlah Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) Pada Ibu Hamil
Berikut adalah data jumlah imunisasi Tetanus Toxoid (TT)
pada ibu Hamil di Kabupaten Solok. Diketahui, TT 1 sebanyak 599
orang, TT 2 sebanyak 797 orang di sepanjang tahun 2018. Pada
tahun tersebut terdata bahwa imunisasi TT 2 paling banyak dan
yang paling rendah adalah TT 1. Perlu diketahui bahwa Tetanus
disebabkan oleh bakteri yang masuk melalui luka terbuka dan
menghasilkan racun yang kemudian menyerang sistem saraf pusat.
Penderita mengalami kejang otot serta diikuti kesulitan menelan dan
bahkan bernafas.
Tetanus khususnya beresiko pada bayi-bayi yang dilahirkan
dengan bantuan dukun bayi di rumah dengan peralatan yang tidak
steril. Mereka juga beresiko ketika alat-alat yang tidak bersih
digunakan untuk memotong tali pusar dan olesan-olesan tradisional
atau abu digunakan untuk menutup luka bekas potongan. Upaya
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

pencegahan tetanus neonatorum dilakukan dengan memberikan


imunisasi TT (Tetanus Toksoid) pada ibu hamil. Konsep imunisasi TT
adalah life long imunization yaitu pemberian imunisasi imunisasi TT
1 sampai dengan TT 5. Skema life long immunization adalah sebagai
berikut:
1. TT 0, dilakukan pada saat imunisasi dasar pada bayi.
2. TT 1, dilakukan pada saat imunisasi dasar pada bayi.
3. TT 2, dilakukan pada saat imunisasi dasar pada bayi.
4. TT 3, dilalukan pada saat BIAS (bulan imunisasi anak sekolah)
pada kelas satu.
5. TT 4, dilalukan pada saat BIAS (bulan imunisasi anak sekolah)
pada kelas dua.
6. TT 5, dilalukan pada saat BIAS (bulan imunisasi anak sekolah)
pada kelas tiga.
Manfaat Imunisasi TT Ibu Hamil, adalah melindungi bayi baru
lahir dari tetanus neonatorum (BKKBN, 2005; Chin, 2000). Tetanus
neonatorum adalah penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus
(bayi berusia kurang 1 bulan) yang disebabkan oleh clostridium
tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan
menyerang sistem saraf pusat (Saifuddin dkk, 2001), serta
melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka
(Depkes RI, 2000).
Tabel.

JUMLAH IMUNISASI TETANUS TOXOID (TT) PADA


IBU HAMIL
TAHUN 2018
Jumlah Kunjungan
No Kecamatan
TT 1 TT 2
1 Pantai Cermin 32 13
2 Lembah Gumanti 227 236
3 Hiliran Gumanti 8 60
4 Payung Sekai 8 4
5 Tigo Lurah 48 39
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

6 Lembang Jaya 13 42
7 Danau Kembar 154 167
8 Gunung Talang 78 119
9 Bukit Sundi 4 20
10 IX Koto Sungai Lasi 2 10
11 Kubung 13 54
12 X Koto Diatas 0 4
13 X Koto Singkarak 10 9
14 Junjung Sirih 2 20
Jumlah 599 797
Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Solok

5.6 Penderita HIV/AIDS


Acguired Immuno Defixiency Syndrome (AIDS) merupakan
kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh virus HIV (Human
Immunodeficiency Virus) yang mudah menular dan mematikan. Virus
tersebut merusak system kekebalan tubuh manusia, dengan akibat
turunnya/hilangnya daya tahan tubuhnya, sehingga mudah
terjangkit dan meninggal karena penyakit infeksi, kanker dan lain
lain.
HIV dan AIDS adalah masalah darurat global. Generasi muda
termasuk anak-anak ternyata menjadi ancaman terbesar terkena
infeksi yang berbahaya ini. Sebagian besar kasus HIV AIDS di
Indonesia adalah usia 20-29 tahun dan sebagian anak sudah mulai
terjangkit. HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman terbesar
terhadap pembangunan sosial ekonomi, stabilitas dan keamanan
pada negara berkembang termasuk Indonesia. HIV dan AIDS telah
menyebabkan kertepurukan masalah sosial dan ekonomi di tengah
resesi dunia ini.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Solok ada 9
orang penderita HIV/AID sepanjang tahun 2018. Secara kelompok
umur, penderita HIV/AID didominasi pada kelompok 20-29 tahun,
dengan jumlah 8 orang. Sedangkan yang terendah ada pada tahun
30-39 tahun sebanyak 1 orang. Berikut perkembangan kasus

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

HIV/AIDS di Kabupaten Solok pada tahun 2018 menurut kelompok


usia sebagai berikut:
Tabel
PENDERITA HIV/AIDS
TAHUN 2018

Jumlah Kunjungan
No Usia
L P Jumlah
1 1 Tahun 0 0 0
2 1-4 Tahun 0 0 0
3 5-14 Tahun 0 0 0
4 15-19 Tahun 0 0 0
5 20-29 Tahun 6 2 8
6 30-39 Tahun 1 0 1
7 40-49 Tahun 0 0 0
8 50-59 Tahun 0 0 0
9 >60 Tahun 0 0 0
Sumber: Dinas Kesehatan

5.7 Jumlah Penduduk Lansia Yang Sakit Dan Jenis Kelamin


Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah
semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk. Namun
dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk,
meyebabkan jumlah penduduk lanjut usia terus meningkat dari
tahun ke tahun. Proses penuaan penduduk tentunya berdampak
pada berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekoomi, dan terutama
kesehatan, karena dengan semakin bertambahnya usia, fungsi organ
tubuh akan semakin menurun baik Karena faktor alamiah maupun
karena penyakit. Dengan demikian, peningkatan jumlah penduduk
lanjut usia mejadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan
sekaligus sebagai tantangan dalam pembangunan.
Bila permasalahan tersebut tidak diantisipasi dari sekarang,
maka tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pembangunan akan
mengalami berbagai hambatan. Oleh sebab itu, permasalahan lanjut
usia harus menjadi perhatian kita semua, baik pemerintah, lembaga
masyarakat maupun masyarakat itu sendiri. Namun tidak dapat
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

dipungkiri proses penuaan penduduk akan berdampak pada tingkat


kesakitan yang dialami lansia.
Jumlah penduduk lanjut usia (Lansia) yang terdata sakit
menurut jenis kelamin di Kabupaten Solok tahun 2018 didominasi
kalangan perempuan dengan 3153 pasien lansia. Sementara itu,
jumlah pasien laki-laki ada 2722 pasien lansia. Di Kabupaten Solok
tersebut, total jumlah lanjut 5875 pasien lansia.
Tabel

JUMLAH PENDUDUK LANSIA YANG SAKIT


MENURUT JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Penolong Persalinan
No Kecamatan
L P Jumlah
1 Pantai Cermin 154 137 291
2 Lembah Gumanti 440 500 940
3 Hiliran Gumanti 125 153 278
4 Payung Sekaki 65 73 138
5 Tigo Lurah 51 73 124
6 Lembang Jaya 173 193 366
7 Danau Kembar 131 173 304
8 Gunung Talang 372 473 845
9 Bukit Sundi 186 200 386
10 IX Koto Sungai Lasi 78 87 165
11 Kubung 504 576 1080
12 X Koto Diatas 129 126 255
13 X Koto Singkarak 227 289 516
14 Junjung Sirih 87 100 187
Jumlah 2722 3153 5875
Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Solok

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB VI
PROFIL GENDER BIDANG POLITIK DAN
PEMERINTAHAN

Perilaku keluarga dan peran serta setiap individu anggota


keluarga akan membantu kita untuk mengerti tentang peranan
wanita dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Pada
struktur masyarakat yang turut berpengaruh peran wanita berbeda
bagi setiap masyarakat (Hutajulu, 2004)
Struktur sosial masyarakat yang membagi-bagi tugas antar
pria dan wanita seringkali merugikan wanita. Wanita yang bekerja di
dalam rumah tangga tidak mendapatkan penghargaan secara
ekonomi. Nilai wanita sebagai ibu adalah suatu nilai yang sakral
yang penuh dengan pengabdian. Istilah peran rangkap tiga yang
dimiliki wanita, yaitu : peran produktif (bekerja/mencari nafkah),
peran reproduktif (menyiapkan semua keperluan keluarga untuk di
dalam dan di luar rumah, keperluan suami dan anak), serta peran
masyarakat (arisan. Gotong royong dan pengajian) (Daulay, 2007).
Sebagaimana yang kita ketahui, pengarusutamaan perspektif
yang berkeadilan gender merupakan prasyarat dasar dalam
mencapai kesetaraan dan pembangunan. Hak dan kewajiban yang
sama antara laki-laki dan perempuan diatur oleh Negara dan
Undang-undang dasar 1945. Degan demikian, perempuan diberikan
kebebasan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk
berperan disemua bidang dan sektor. Tidak hanya di ranah
domestic, peran perempuan juga diakui disektor publik.
6.1 Partisipasi Perempuan di Lembaga Legislatif
Fakta menunjukkan, peran perempuan Indonesia secara
progresif banyak menduduki posisi penting, meskipun persentasenya
masih lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki. Berkat perjuangan
gigih koalisi para aktivis permasalahan perempuan dan koalisi
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

perempuan anggota parlemen, telah berhasil mengundangkan secara


formal dalam pasal 65 undang-undang pemilu No. 12 tahun 2003.
Pasal tersebut adalah 65 ayat (1) dan (2), yang dikenal dengan
sebutan ”kuota” untuk perempuan, lengkapnya pasal tersebut
berbunyi :
1) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk
setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
2) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon
sebanyakbanyaknya 120 persen jumlah kursi yang ditetapkan
pada setiap daerah pemilihan.
Sementara Pasal 67 ayat (1) berbunyi :
”Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang
diajukan partai politik peserta pemilu merupakan hasil seleksi secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal parpol”.
Sehingga meskipun ada peluang bagi perempuan untuk
berkiprah di bidang politik, khususnya menjadi calon legislatif, tetap
saja kesempatan tersebut bergantung kepada pimpinan partai politik
yang memiliki kuasa untuk menetapkan nomor urut calon
legislatifnya. Dilain pihak, perempuan terjun ke dunia politik harus
mempersiapkan diri agar mampu bersaing dengan laki-laki, dalam
hal ini, perempuan harus turut aktif dalam kepengurusan partai
politik dan membekali diri dengan memenuhi kapasitas, kompetensi
dan kualifikasi sebagai warga politik dengan tetap dalam koridornya
sebagai perempuan.
Berdasarkan data kabupaten solok memperlihatkan jumlah
anggota dewan perwakilan daerah menurut partai politik dan jenis
kelamin. Keterwakilan perempuan dalam partai politik yang menjadi
anggota dewan perwakilan daerah lebih rendah dibandingkan
dengan laki-laki, bahkan ada beberapa partai politik yang tidak ada
keterwakilan perempuannya seperti Fraksi Partai Persatuan
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Pembangunan dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Dari total anggota


dewan perwakilan daerah sebanyak 35 orang hanya 3 orang saja
keterwakilan perempuannya.
Keterwakilan perempuan yang ada di DPRD Kabupaten Solok
nampak dari jumlah perempuan yang dicalonkan oleh partai politik.
Dari keseluruhan partai politik yang memiliki anggota DPRD di
Kabupaten Solok, partai Golkar merupakan partai politik yang
memiliki keterwakilan perempuan di DPRD yaitu sebanyak 3 orang.
Tabel

JUMLAH ANGGOTA DPRD KABUPATEN MENURUT


PARTAI DAN JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Anggota DPRD Kab. Solok


No Partai
L P Jumlah
1 Partai Golongan Karya 2 3 5
2 Partai Persatuan Pembangunan 5 5
3 Partai Amanat Nasional 4 4
4 Partai Gerakan Indonesia Raya 4 4
5 Partai Demokrat 4 4
6 Partai Keadilan Sejahtera 3 3
7 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 3 3
8 Partai Nasional Demokrat 3 3
9 Partai Hati Nurani Rakyat 2 2
10 Partai Bulan Bintang 2 2
Sumber:Sekretariat DPRD Kabupaten Solok

Komisi yang ada di DPRD Kabupaten Solok yaitu komis A,


komisi B, komisi C, keterwakilan perempuan di bidang politik
menurut komisi data menunjukkan 13 orang di komisi A dengan
keterwakilan perempuan 1 orang, komisi B ada 10 orang dengan
keterwakilan perempuan 1 orang, komisi C ada 12 orang dengan
keterwakilan perempuan 1 orang.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Tabel
JUMLAH ANGGOTA DPRD PROVINSI MENURUT
KOMISI DAN JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Anggota DPRD Provinsi


No Komisi
L P Jumlah
1 Komisi A 12 1 13
2 Komisi B 9 1 10
3 Komisi C 11 1 12
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Solok

6.2 Partisipasi Perempuan di Lembaga Yudikatif.


Data partisipasi perempuan di lembaga yudikatif meliputi
data jaksa, hakim dan polisi. Terdapat 26 jaksa yang terdiri dari 9
jaksa perempuan.
Tabel
JUMLAH JAKSA MENURUT JENIS JABATAN DAN JENIS
KELAMIN
TAHUN 2018
Jumlah Jaksa
No Jenis Jabatan Jaksa
L P Jumlah
1 Fungsional 3 7 10
2 Struktural 0 0 0
Eselon I 0 0 0
Eselon II/a 0 0 0
Eselon II/b 0 0 0
Eselon III/a 1 0 1
Eselon III/b 0 0 0
Eselon IV 7 0 7
Eselon V 6 2 8
Jumlah 17 9 26
Sumber: Kejaksaan Negeri Solok

Data di Kejaksaan Negeri Solok tahun 2018 menunjukkan


bahwa perempuan kini dapat berperan publik sebagai jaksa baik
sebagai fungsional maupun struktural. Namun terlihat bahwa
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

perempuan dalam jabatan jaksa fungsional lebih banyak dibandigka


perempuan pada jabatan structural. Jaksa fungsional adalah jabatan
yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang
karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas
kejaksaan. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia). Dari sisi structural jaksa, jaksa
perempuan sudah ada keterwakilan hanya eselon V sebanyak 2
orang namun tidak ada yang pada Eselon I,II,III, dan IV hanya saja
masih banyak posisi disi oleh laki-laki.
Tabel

JUMLAH HAKIM MENURUT JENIS JABATAN DAN JENIS KELAMIN


TAHUN 2018

Jumlah Hakim
No Jenis Jabatan Hakim
L P Jumlah
1 Ketua Pengadilan Koto Baru 1 0 0
2 Wakil Ketua Pengadilan Koto Baru 0 0 0
3 Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru 2 2 4
Jumlah 3 2 5
Sumber: Pengadilan Koto Baru,

Data di Kejaksaan Negeri Koto Baru tahun 2018


menunjukkan bahwa peran perempuan sebagai hakim di Kabupaten
Solok sebanyak 2 orang.
Tabel
JUMLAH POLISI MENURUT JENIS KEPANGKATAN
DAN JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Jumlah Polisi di Polres


No Jenis Kepangkatan
L P Jumlah
1 AKBP 1 0 1
2 KOMPOL 4 0 4
3 AKP 2 0 2
4 IPTU 11 0 11
5 IPDA 17 1 18
6 AIPTU 7 0 7

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

7 AIPDA 3 0 3
8 BRIPKA 35 3 38
9 BRIGADIR 43 5 48
10 BRIPTU 17 3 20
11 BRIPDA 24 10 34
12 ABRIP 0 0 0
13 ABRDA 0 0 0
14 BHARKA 0 0 0
15 BHARATU 0 0 0
Jumlah 164 22 186
Sumber: Kabupaten Solok Dalam Angka

Tabel
JUMLAH POLISI MENURUT JENIS KEPANGKATAN
DAN JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Jumlah Polisi di Polsek


No Jenis Kepangkatan
L P Jumlah
1 AKBP 0 0 0
2 KOMPOL 0 0 0
3 AKP 1 0 1
4 IPTU 10 0 10
5 IPDA 8 0 8
6 AIPTU 17 0 17
7 AIPDA 0 0 0
8 BRIPKA 51 0 51
9 BRIGADIR 36 1 37
10 BRIPTU 7 0 7
11 BRIPDA 7 0 7
12 ABRIP 0 0 0
13 ABRDA 0 0 0
14 BHARKA 0 0 0
15 BHARATU 0 0 0
Jumlah 137 1 138
Sumber: Kabupaten Solok Dalam Angka

Data Kabupaten Solok Dalam Angka tahun 2019


menunjukkan bahwa peran perempuan di kepolisian menurut
pangkat sebanyak 23 orang di Kabupaten Solok.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

6.3 Partisipasi Perempuan di Lembaga Eksekutif


Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Solok menurut data
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Solok tahun 2018 dari total PNS sebanyak 5.553 orang,
sebanyak 3.603 orang adalah PNS perempuan, sisanya sebanyak
1.950 orang adalah PNS laki-laki.

Tabel

JUMLAH PNS DAERAH MENURUT GOLONGAN RUANG


DAN JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Jumlah PNS
No Golongan Ruang Kepangkatan PNS
L P Jumlah
1 I-a 6 0 6
2 I-b 1 0 1
3 I-c 21 3 24
4 I-d 12 0 12
5 Golongan I 40 3 43
6 II-a 94 122 216
7 II-b 71 30 101
8 II-c 153 220 373
9 II-d 68 110 178
10 Golongan II 386 482 868
11 III-a 222 623 845
12 III-b 218 617 835
13 III-c 184 341 525
14 III-d 264 364 628
15 Golongan III 888 1945 2833
16 IV-a 532 1047 1579
17 IV-b 83 124 207
18 IV-c 20 2 22
19 IV-d 1 0 1
20 IV-e 0 0 0
21 Golongan IV 636 1173 1809
Sumber: BKPSDM

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Tabel.

JUMLAH PNS DAERAH MENURUT JENIS JABATAN DAN


JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Jumlah PNS
No Jenis Jabatan PNS
L P Jumlah
1 Fungsional Umum 311 601 912
2 Fungsional Tertentu 1027 3019 4046
3 Eselon I 0 0 0
4 Eselon II 29 2 31
5 Eselon III 114 32 146
6 Eselon IV 201 217 418
7 Eselon V 0 0 0
Sumber: BKPSDM

Jumlah pejabat struktural di Kabupaten Solok sebanyak 595


orang, jabatan diantaranya ditempati oleh perempuan. Data tersebut
menunjukkan pejabat struktural perempuan terbanyak menduduki
posisi eselon IV dan III, yakni masing-masing jabatan 32 orang dan
217 orang sementara eselon II hanya 2 orang. Angka ini lebih rendah
dibandingkan pejabat struktural laki-laki, yakni menempati 344
posisi, terdiri dari, 29 orang eselon II, 114 orang eselon III dan 201
orang eselon IV.
Tabel

JUMLAH TIM PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN


MENURUT JENIS KELAMIN DI INDONESIA
TAHUN 2018

Pengurus dan Anggota Tim


Badan Pertimbangan Jabatan
No Wilayah dan Kepangkatan Jumlah

L P

1 Kabupaten Solok 7 0 0

Sumber: BKPSDM
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Meskipun perempuan sudah dapat menikmati kesetaraan


dalam pekerjaan sebagai PNS, namun belum ada yang berada pada
posisi pengambil keputusan. Sebagian besar pejabat struktural
didominasi oleh kaum laki-laki dan semakin tinggi jabatan semakin
kecil persentase perempuan yang menduduki jabatan tersebut.

Tabel
JUMLAH CAMAT MENURUT JENIS KELAMIN
TAHUN 2018

Jenis Kelamin
No Kecamatan
L P
1 Gunung Talang v
2 Kubung V
3 X Koto Singkarak v
4 Junjung Sirih v
5 X Koto Diatas V
6 IX Koto Sungai Lasi v
7 Bukit Sundi v
8 Payung Sekaki v
9 Danau Kembar v
10 Lembang Jaya v
11 Lembah Gumanti v
12 Hiliran Gumanti v
13 Pantai Cermin v

14 Tigo Lurah v
Sumber: BKPSDM

Data menunjukkan bahwa jumlah perempuan yang


menduduki posisi camat/ walinagari jauh lebih sedikit dibandingkan
laki-laki. Dari 14 kecamatan di Kabupaten solok posisi camat
perempuan hanya 2 orang dan jumlah laki-laki ada 12 orang.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

6.4 Organisasi Perempuan dan Kemasyarakatan


Maraknya organisasi perempuan dalam forum-forum yang
berspektif perempuan, dimana anggotanya didominasi oleh kaum ibu
merupakan salah satu indikator bahwa potensi perempuan sangat
besar dan mempunyai peluang untuk mengembangkan diri dan
meningkatkan pemahaman akan pentingnya perempuan disegala
aspek kehidupan. Organisasi perempuan merupakan mitra kerja
pemrintah dalam pembangunan pemberdayaan perempuan.
Banyak dan beragamnya organisasi Perempuan di Kabupaten
Solok menjadi salah satu kekuatan yang dahsyat dalam mendukung
pelaksanaan PUG di Kabupaten Solok. Mereka memiliki pengurus
yang cukup handal serta memiliki jumlah anggota yang sangat
besar. Melalui berbagai oraganisasi perempuan tersebut
memudahkan dan melancarkan sampainya pesan-pesan kesetaraan
dan keadilan gender kepada masyarakat. Dan melalui pembinaan
organisasi yang dilakukan, dapat memunculkan kader-kader
perempuan yang berkualitas. Dan melalui pembinaan berbagai
keterampilan baik bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi, akan
dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hidup
perempuan di Kabupaten Solok.
Dalam rangka meningkatkan peran dan eksistensi organisasi
perempuan khususnya dalam bidang pembangunan yang
berkeadilan harus dimulai dari komitmen yang tinggi melalui
manajemen yang diterapkan serta peningkatan kinerja individu pada
organisasi tersebut. Apabila organisasi atau kelompok-kelompok
perempuan yang tergabung dalam wadah organisasi kemasyarakatan
terkelola dengan baik maka pembangunan pemberdayaan
perempuan akan bisa lebih dan lebih optimal.
Salah satu bentuk pemberdayaan dan kepedulian pemerintah
dalam pemberdayaan perempuan yaitu melibatkan organisasi dalam
beberapa kegiatan yang didanai dengan anggaran pemerintah
daerah, organisasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Kabupaten Solok pada Dinas Pengendalian penduduk Kelauarga


Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Solok yaitu Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Ikatan
Keluarga Anggota (IKA) DPRD, dan Dharmawanita Persatuan (DWP)
Kabupaten Solok.
Tabel.

DATA TERKAIT ORGANISASI PEREMPUAN


KABUPATEN SOLOK
No Nama Organisasi
1 GOW Kab. Solok
2 Dharmawanita Persatuan Kabupaten Solok
3 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kab. Solok
4 Aisyiah
5 Kualisi Perempuan Indonesia (KPI)
6 Perempuan Wiraswasta Indonesia
7 HWK
8 IWAPI
9 Dharmayukti Karini
10 Dharmawanita Persatuan Kementerian Agama
11 Dharmawanita Persatuan Balitbu Tropika
12 Bundo Kanduang
13 IKA (Ikatan Keluarga Anggota)
14 Tata Boga
15 Dharmawanita Persatuan BPTP
19 Alhidayah
20 Perwati
21 Persit
22 Bhayangkari
23 Adhiyaksa Dharma Karini
24 Kaukus Perempuan Golkar
25 KWAFERI
26 Himpunan Wanita Muslim
27 Wanita Kosgoro
Sumber: Dinas PPKBP3A Kab. Solok

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB VII
PROFIL GENDER BIDANG HUKUM DAN SOSIAL

Perlindungan hukum adalah suatu upaya melindungi hak


setiap orang untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang
sama oleh hukum dan undang-undang, oleh karenanya untuk setiap
pelanggaran hukum yang dituduhkan padanya serta dampak yang
diderita olehnya ia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum
yang diperlukan sesuai dengan asas hukum.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan heterogen, tentu
saja saja menjadi tantangan cukup berat dalam mengelola masalah
kesejahteraan sosial di daerah. Di samping hak-hak atas kebutuhan
dasar semua warga harus terpenuhi, pemerintah juga berkewajiban
menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan
sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Hal ini tersirat di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial.
Beberapa kelompok masyarakat yang dianggap memiliki
masalah sosial dan rentan sosial antara lain pelaku kriminalitas
yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan, penduduk lanjut
usia dan penyandang disabilitas (dahulu disebut penyandang cacat).
Terhadap kelompok masyarakat tersebut perlu diupayakan
pemberdayaan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara
mandiri, tidak menjadi beban bagi kelompok masyarakat lain. Dalam
hal ini dibutuhkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan
sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
7.1 Penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana
dan anak didik pemasyarakatan. Narapidana mengacu kepada orang
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas berusia di atas


18 tahun, sedangkan anak didik pemasyarakatan berusia hingga 18
tahun. Dengan penerapan sistem pemasyarakatan ini, narapidana
dianggap bukan sebagai objek melainkan subjek yang tidak berbeda
dengan warga lainnya yang tidak luput dari berbuat salah kemudian
perlu dibina agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak
mengulangi tindak pidana sehingga akhirnya dapat diterima kembali
oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan
dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung
jawab.
Tabel

JUMLAH JENIS LAPAS DI KABUPATEN SOLOK


TAHUN 2018
Jenis Lapas
No Wilayah
Umum (Laki - Laki) Anak Wanita

1 Kabupaten Solok 22 1 1
Sumber: Rutan Solok Alahan Panjang

Tabel

JUMLAH PENGHUNI LAPAS MENURUT JENIS LAPAS DAN


KELOMPOK UMUR
TAHUN 2018

Jumlah Penghuni Lapas


No Kelompok Umur
Umum (Laki - Laki) Anak Wanita
1 < 12 Tahun 0 0 0
2 13 -17 Tahun 0 1 0
3 18 - 22 Tahun 2 0 0
4 23 - 27 Tahun 12 0 0
5 31 - 35 Tahun 4 0 1
6 40 - 50 Tahun 4 0 0
Sumber: Rutan Solok Alahan Panjang

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Data menunjukkan bahwa dari 24 orang penghuni lapas di


Rutan Solok di Alahan Panjang Kabupaten Solok maka terdapat
sebanyak 1 orang penghuni lapas adalah wanita, dan 1 orang anak-
anak, artinya perempuan dan anak-anak tidak akan lepas dari
permasalahan hukum yang akhirnya mendapat pembinaan
dilembaga permasyarakatan dan rumah tahanan. Data tidak
menjelaskan terkait kasus hukum penghuni lapas.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB VIII
PROFIL PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

8.1 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


Menurut Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap
Perempuan PBB Tahun 1993, kekerasan terhadap perempuan
adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan berbasis gender
yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau
penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis,
termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut. Pemaksaan atau
perampasan kebebasan secara sewenangwenang, baik yang terjadi di
ranah publik maupun di ranah kehidupan privat atau pribadi. .
Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan merupakan salah satu
bentuk ketidakadilan gender, oleh karenanya kekerasan terhadap
perempuan sering di sebut kekeresan yang berbasis gender.
Walaupun kebanyakan korban kekerasan yang berbasis gender
berjenis kelamin perempuan, namun tidak semua laki-laki berperan
sebagai pelaku kekerasan. Sebaliknya tidak semua perempuan
korban kekerasan kerena pada kasus tertentu mereka malah
menjadi pelaku, adapun bentuk kekerasan fisik, seksual, dan
psikologi terjadi di dalam :
1. Keluarga, termasuk pemukulan, penganiayaan seksual anak
perempuan dalam keluarga, pemerkosaan dalam perkawinan,
pemotongan kelamin perempuan dan praktek-praktek tradisional
lainnya yang menyengsarakan perempuan. Kekerasan yang
dilakukan bukan oleh pasangan hidup dan kekerasan yang
terkait dengan ekploitasi.
2. Komunitas, termasuk di dalamnya perkosaan, penganiayaan
seksual,pelecahan dan intimedasi seksual di tempat kerja,
institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan
perempuan dan pelacuran paksa.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

3. Yang dilaksanakan atau dibiarkan terjadinya oleh negara,


dimanapun kekerasan tersebut terjadi (Pasal 2 Deklarasi
Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan PP Tahun 1993).
Isu kekrasan pada perempuan merupakan salahs atu isu kritis
dalam upay perlindungan perempuan, selama bertahun-tahun,
upaya untuk menanggulangi kekerasan pada perempuan telah
banyak dilakukan, namun kejadian kekerasan pada perempuan
masih saja terjadi.
Salah satu isu kritis dalam perlindungan perempuan serta
dalam rangka menyusun program perlindungan perempuan yang
komprehensif di Kabupaten Solok, maka diperlukan data dasar yang
memadai terkait potret kekerasan pada perempuan. Oleh
karenanya, berikut ini disajikan data terkait kekerasan terhadap
perempuan di Kabupaten Solok.
Tabel
JUMLAH KASUS PEREMPUAN DAN ANAK MENURUT
KELOMPOK UMUR DI KAB.SOLOK
TAHUN 2018
Kelompok umur
WILAYAH
No
Anak (o<18 Remaja (18 - 25 Tahun Total
tahun) 25 tahun) ke atas

1 KAB. SOLOK 54 9 15 78

Jumlah 53 9 15 78

Sumber data : Polres, P2TP2A Kab. Solok, Dinas PPKBP3A Kab. Solok

Berdasarkan data kasus perempuan dan anak tersebut


berupa kasus pemerkosaan, pelecehan seksual/pencabulan
penganiayaan, KDRT, pencurian. Dari kasus tersebut ada anak yang
sebagai pelaku dan ada anak yang sebagai korban. Jumlah ini
menunjukkan tingginya kasus terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Solok meningkat dari tahun 2017 yang hanya berjumlah
55 kasus dan tahun 2018 ada 78 kasus.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Tabel
JENIS KASUS PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SOLOK
TAHUN 2018

Jenis Kekerasan

No WILAYAH Seksual/ penga


KDRT TPPO lainnya Jumlah
caabul niyaan

KAB.
1 24 0 21 0 7 55
SOLOK
Jumlah 24 0 21 0 7 55
Sumber data : P2TP2A

Tabel
JENIS KASUS PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SOLOK
TAHUN 2018

Jenis Kekerasan

No WILAYAH Seksual/ Pene


Fisik Psikis Pencab TPPO lanta lainnya Jumlah
ulan ran
KAB.
1 25 0 42 0 0 11 78
SOLOK
Jumlah 25 0 42 0 0 11 78
Sumber data : P2TP2A

8.2 Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

KORBAN PERDAGANGAN ORANG MENURUT UMUR DI KAB.SOLOK


TAHUN 2018
Kebangsaan
0 - 18 tahun TOTAL
No WILAYAH > 18 Tahun
(Anak)
L P L P L P
0
1 KAB. SOLOK 0 0 0 0 0
0
Jumlah 0 0 0 0 0
Sumber data : Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Daerah Kepolisian

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

8.3 Kelembagaan dan Kebijakan Terkait Pemberatasan


Perdagangan Orang
GUGUS TUGAS DAN KEBIJAKAN TERKAIT PEMBERATASAN
PERDAGANGAN ORANG DI KAB.SOLOK
TAHUN 2018
Gugus Tugas/Kebijakan terkait TPPO
Pusat Produk
rencana Aksi Koordinasi
No Wilayah Gugus Pelayanan Hukum
Daerah PP- Dengan
Tugas Terpadu (Perda/SK/S
TPPO Daerah lain
(PPT) E)
ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak
KAB.
1 √ √ √ √ √
SOLOK
Sumber data : Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Daerah

8.4 Hambatan dan Anggaran Terkait Pemberatasan


Perdagangan Orang
GUGUS TUGAS DAN KEBIJAKAN TERKAIT PEMBERATASAN
PERDAGANGAN ORANG DI KAB.SOLOK
TAHUN 2017
Pusat
Rencan
Pelayan
Gugus a Aksi
an Anggaran
Tugas Daerah
NO Wilayah Terpadu Ket
TPPO
(PPT)
Hambat Hambat Hambat Juml Sum Hambat
an an an ah ber an

1 KAB. SOLOK 0 0 0 0 0 0 0

Sumber data : Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Daerah

8.5 Kekerasan Terhadap Anak


JUMLAH KORBAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT JENIS
KEKERASAN DAN JENIS KELAMIN DI KAB.SOLOK
TAHUN 2017
JENIS KEKERASAN
Eksploit Penelan
Fisik Psikis Seksual lainnya
No WILAYAH asi taran

L P L P L P L P L P L P

1 KAB. SOLOK 8 1 0 0 0 34 0 0 0 0 9 1

Sumber data : P2TP2A, Polres, Dinas DPPKBP3A Kab. Solok

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

8.3 DAFTAR JENIS DATA KELEMBAGAAN


83.1 Kelembagaan Pengarusutamaan Gender

a. Hasil Kajian atau Hasil Penelitian tentang PUG,


Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Perempuan

Hasil Kajian atau Hasil Penelitian tentang PUG, Pemberdayaan Perempuan


dan Perlindungan Perempuan kabupaten Solok
tahun 2018

No Wilayah Hasil Kajian

1 Kab. Solok Indeks Pembangunan Gender


Sumber data: Badan PP, Dinkes

b. Peraturan Daerah dan Kebijakan/Program/Kegiatan yang


Responsif Gender

Jumlah dan Jenis Peraturan Daerah yang Responsif Gender


Kabupaten Solok tahun 2018

Dikeluarkan
No Wilayah Jenis Peraturan Daerah Nomor
Oleh

Perda Pemberdayaan
No. 6 tahun
1 Kab Solok Perempuan dan Bupati Solok
2015
Perlindungan Anak

Perbub pedoman
No. 24 tahun
2 pelaksanaan PUG di Bupati Solok
2014
lingkungan Pemkab. Solok
Sumber data: DP3A&P2KB

c. Peraturan Daerah dan Kebijakan/Program/Kegiatan tentang


Perlindungan Perempuan

Jumlah dan Jenis Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Kabupaten Solok
Tahun 2018

Dikeluarkan
No Wilayah Jenis Peraturan Daerah Nomor
Oleh

Perda Pemberdayaan
No.6 Tahun
1 Kab Solok Perempuan dan Bupati Solok
2015
Perlindungan Anak

Sumber data: DP3A&P2KB

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

d. Jumlah dan Jenis Kebijakan/ Program/Kegiatan tentang


Perlindungan Perempuan

Jumlah dan Jenis Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan


Kabupaten Solok tahun 2018
Jenis Peraturan Dikeluarkan
No Wilayah Nomor
Daerah Oleh
Perda Pemberdayaan
1 Kab Solok Perempuan dan No.6 Tahun 2015 Bupati Solok
Perlindungan Anak
Sumber data: DP3A&P2KB

e. Jumlah dan Jenis Kebijakan/ Program/Kegiatan tentang


Perlindungan Perempuan

Jumlah dan Jenis Kebijakan /Program / Kegiatan tentang Perlindungan


Perempuan
Kabupaten Solok tahun 2018

No Wilayah Jumlah
1 RPTC 0
2 LBH 0
3 PKT 0
4 PPT 0
5 UPPA 1
6 Trauma Center 0
7 Women Crisis center 0
8 Shalter 0
9 Rumah Singgah 1
10 RPSA 0
11 Panti Asuhan Anak 0
12 LPA 0
Sumber data: sosial
f. Kelembagaan Daerah (Unit PP,PA dan KB: Pusat Studi
Wanita/Gender: LSM/LBH Peduli Perempuan dan Anak
Daftar Kelembagaan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Daerah DiKabupaten Solok tahun 2018

Alamat
Dasar Hukum / Nama Kantor
Nomen Klatur
No Wilayah Tahun Pimpinan (Telp,
Kelembagaan
Pembentukan Eselonisasi Fax,
Email)
Dinas Oengendalian
Penduduk Keluarga
Berencana ZULFAHMI, 0755
1 Kab Solok 2017
Pemberdayaan SH.MM 20830
Perempuan dan
Perlindungan Anak
Sumber data: DP3A&P2KB

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

g. Jumlah dan Jenis Kebijakan/ Program/Kegiatan tentang


Perlindungan Perempuan

Daftar Kelembagaan Pusat Studi Wanita/ Gender DiDaerah


Kabupaten Solok tahun 2018

Nama Alamat
Dasar Hukum / Nama
Universitas/ Kantor
No Wilayah Tahun Pimpinan/
Perguruan (Telp, Fax,
Pembentukan Ketua
Tinggi Email)

1 Kab Solok 0 0 0 0

Sumber data:Diknas, Unit PP, PA&KB

8.3.2 Kelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak

1. Peraturan Daerah/Kebijakan/Program/Kegiatan yang Peduli


Anak

Jumlah Dan Perturan Yang Peduli anak


Kabupaten Solok tahun 2018
Jenis Perlindungan Dikeluarkan
No Wilayah Nomor
Daerah Oleh

Perda Pemberdayaan
1 Kab Solok Perempuan dan No. 6 Tahun 2015 Bupati Solok
Perlindungan Anak
Sumber data: DP3A&P2KB

2. Kelembagaan Partisipasi Anak

Jumlah Kelembagaan Tumbuh Kembang dan Kelangsungan Hidup


Anak Kabupaten Solok tahun 2018

Telepon
Organisasi/ Forum
No Wilayah Kegiatan Ekstrakurikuler Sahabat
Anak
Anak 129
Forum Anak sosilaisasi kekerasan
1
Keluruhan terhadap anak
Kab.
Penyuluhan kepada ibu
2 Solok Kelompok BKB
kelluarga balita
Konseling terhadap
3 PIK Remaja
kesehatan reproduksi remaja

peyelenggaraan pendidikan
4 PAUD
anak usia dini

5 Sanggar Tari menyalurkan bakat anak

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

6 TPA/TPSA kegiatan keagamaan

7 Pramuka aktifitas anak


Sumber data: DP3A&P2KB, Diknas

3. Kelembagaan Mendorong Lingkungan Kondusif bagi Anak

Jumlah Kelembagaan Untuk Perlindungan Anak


Kabupaten Solok tahun 2018

Gugus Tugas Gugus Tugas


No Tahun LPA KPAID Lain-lain
Trafiking KLA

1 Kab Solok 1 1 0 0

Sumber data: UPPA, DP3A&P2KB

4. Peraturan Daerah/Kebijakan/Program/Kegiatan yang


mendukung Program PUG

Jumlah Dan Peraturan tentang PUG


Kabupaten Solok tahun 2018

Jenis Perlindungan Dikeluarkan


No Wilayah Nomor
Daerah Oleh

Peraturan Bupati solok


tentang Pedoman
1 Kab Solok Pelaksanaan PUG di No. 24 Tahun 2014 Bupati Solok
Lingkungan Pemkab.
Solok
Sumber data: DP3A&P2KB

5. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan


Perlindungan Anak (P2TP2A) yang meberikan pelayanan
pemberdayaan perempuan dan penanganan korban

Daftar P2TP2A
Kabupaten Solok tahun 2018

Dasar hukum
No Wilayah Nama P2TP2A Alamat
Pembentukan

1 Kab Solok P2TP2A Bundo Koto Baru-Solok Bupati Solok

Sumber data: DP3A&P2KB

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

6. Pokja PUG, Forum Perlindungan Perempuan dan Focal Point


Gender,

Pokja PUG , Forum Perlindungan Perempuan dan Anak, Focal Point


Gender
Kabupaten Solok tahun 2018
Forum
Focal Point
No Wilayah Pokja PUG Perlindungan
Gender
Perempuan

1 Kab Solok ada Ada Ada


Sumber data: DP3A&P2KB

7. Jumlah dan Jenis Kebijakan/ Program/Kegiatan Yang Peduli


anak

Jumlah dan Jenis Kebijakan yang Peduli Anak


Kabupaten Solok tahun 2018

Dikeluarkan
No Jenis Kebijakan/ Progam Nomor
Oleh

Pembentukan Forum Anak


1 518-460-2017 Bupati Solok
Kabupaten Solok
Sumber data:DPPKBP3A

8. Kelembagaan Partisipasi anak


Jumlah dan Jenis Kebijakan yang Peduli Anak
Kabupaten Solok tahun 2018
Telepon
No Wilayah Orgnisasi/Forum Kegiatan Ekstrakurikuler Sahabat
Anak
Sosialisasi Undang undang
Kabupaten Forum Anak
1 Perlindungan Anak, Pertemuan 0
Solok Kabupaten
Forum Anak
Forum Anak
Sda
Kecamatan
Forum Anak
Sda
Nagari
2 Kelompok BKB Penyuluhan
Konseling terhadap kesehatan
3 PIK REamaja
reproduksi remaja
4 Sanggar tari Menayalurkan bakat anak
5 TPA/TPSA Kegiatan keagamaan
6 Pramuka Aktifitas anak
Penyelenggaraan Pedidikan
7 PAUD
Anak Usia Dini
Sumber data:DPPKBP3A

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

BAB IX
PENUTUP

9.1 Kesimpulan
Pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender (PUG) sangat
bergantung pada pemahaman dan pengetahuan para pengambil
kebijakan tentang status keadilan dan kesetaraan gender di wilayah
masing-masing. Untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender
banyak provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan
perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, sudah
banyak pula yang membentuk dan mengaktifkan Kelompok
Kerja/Pokja PUG dalam mengumpulkan data terpilah, tetapi masih
banyak juga yang baru melangkah pada tataran sosialisasi PUG.
Pelaksanaan di Kota Blitar sendiri sudah berjalan dengan berbagai
tahapan dan proses didalamnya, hanya saja ada beberapa
permasalahan yang perlu mendapatkan penangangan secara lebih
komprehensif dan tersistemik diantaranya :
1. Data Masih Belum Terpilah Laki-laki dan Perempuan
Data yang ada pada masing-masing OPD masih belum terpilah
sepenuhnya, termasuk data presesensi kehadiran rapat yang secara
komprehensif bersifat total dan tidak terpilah. Padahal tersedianya
data terpilah merupakan data pembuka wawasan yang sangat urgent
dalam menganalisa data.
2. Pemahaman Gender yang belum komprehensif
Masih dijumpainya ASN yang mempersepsikan gender adalah
perempuan, padahal gender disini adalah relasi antara perempuan
dan laki-laki. Beberapa istilah dalam pemahamn gender seperti buta
gender disini dimaksudkan tidak memahami pengertian gender dan
permasalahan gender, sedangkan bias gender merupakan kondisi
yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

munculnya permasalahan gender. Sedangkan netral gender adalah


kondisi yang tidak memihak pada salah satu jenis kelamin.
3. Terbatasnya Forum Penguatan Focal Point Gender
Kurangnya pemahaman yang holistic tentang
Pengarusutamaan Gender (PUG) bagi para focal point gender dari
masing-masing OPD. Ini disebabkan terbatasnya wadah sosialisasi,
kalaupun ada pesertanya berganti ganti sehingga sasaran penguatan
kapasitas tersebut tidak mengena. Jika dilihat dari pengembangan
SDM ASN maka kita bisa melihat belum terintegrasi pengembangan
SDM ASN terkait gender.
4. Orientasi Masih Sebatas EventEvaluasi
Forum-forum penguatan kapasitas tentang gender marak saat
mendekati perlombaan sehingga ini masih sebatas tuntutan event
dan bukan lagi sebagai kebutuhan yang memang keberadaannya
semestinya sebagai bagian dari yang terintegral dari sebuah proses
perencanaan.
5. Tidak Tahu Landasan Hukum
Apa yang dilakukan sekedar menjalankan rutinitas. Adanya
anggapan bagi stake holder di pemberdayaan perempuan dulu-
dulunya ya seperti itu dan saat ditanya landasan hukum justru tidak
paham.
9.2 Saran dan Rekomendasi
Oleh karena itu dibutuhkan sebuah rekomendasi atau solusi
yang jitu agar pelaksanaan pembangunan PUG di Kabupaten Solok
semakin optimal dan berdaya guna. Beberapa rekomendasi
diantaranya dapat penulis sampaikan yaitu :
a. Penguatan Kapasitas SDM Focal Point Gender
b. Penguatan kapasitas SDM focal point gender dapat dilakukan
secara berkala mulai dari bimtek, workshop maupun capacity
building yang membahas masalah ataupun issue actual terkait
PUG. Selain itu kejelasan tugas pokok dan fungsi pada masing-
masing focal point gender sebagai bagian dari pokja gender. Jika
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok
PROFIL GENDER DAN ANAK
KABUPATEN SOLOK 2019

di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan


Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mencetak
para champions gender nasional maka di level provinsi,
kabupaten/kotapun juga bisa demikian yaitu mencetak para
champions gender daerah, dengan harapan semakin banyak para
champions gender maka semakin banyak yang terpapar
informasi dan siap menjadi agen perubahan di masing-masing
institusi maupun OPDnya.

Demikianlah Profil gender dan anak kabupaten solok tahun


2019 secara terpilah yang dapat kami susu, kalau ada kekurangan
dalam penyusunan data ini akan diperbaiki sebagai mana mestinya.
Atas bantuan dan Kerja sama dengan OPD/Instansi/Lembaga terkait
diucapkan Terima Kasih.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana


Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok

Anda mungkin juga menyukai