Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

S-62 - Satker Inaktif Bersaldo

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 5

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN


DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
GEDUNG PRIJADI PRAPTOSUHARDJO III LANTAI 1-2, JALAN BUDI UTOMO NO. 6 JAKARTA 10710; TELEPON: 021-
3847068, 3449230 PSW. 5500; FAKSIMILE (021) 3864776; LAMAN: WWW.DJPB.KEMENKEU.GO.ID

Nomor : S-62/PB.6/2022 31 Mei 2022


Sifat : Segera
Lampiran : 1 (Satu) berkas
Hal : Hak Akses Pengguna (User) SAKTI pada Satker Inaktif Bersaldo

Yth. Kepala Biro Keuangan/Kepala Biro Keuangan dan BMN/Kepala Pusat Keuangan pada
Kementerian Negara/Lembaga

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang


Pelaksanaan Sistem SAKTI dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting
SAKTI, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh pengguna SAKTI pada Satker wajib memiliki hak akses. Hak akses SAKTI hanya
diberikan kepada pengguna sesuai dengan kewenangannya serta pengguna bertanggung
jawab atas kepemilikan dan penggunaan kode akses.
2. Dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan untuk satker yang masih
berstatus Satker Inaktif Bersaldo (SIB) maka kepada SIB diberikan hak akses ke Aplikasi
SAKTI. SIB adalah satker yang tidak memiliki DIPA pada tahun berjalan, atau pernah memiliki
DIPA pada tahun berjalan namun telah direvisi menjadi Nihil, serta memiliki saldo pada minimal
dua akun di Neraca/Laporan BMN.
3. Kebutuhan pengguna SAKTI pada SIB meliputi pengguna SAKTI Modul Administrasi, Modul
Persediaan, Modul Aset Tetap, dan Modul Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II surat ini.
4. K/L atau eselon I pada K/L yang membawahi 1 (satu) SIB atau lebih, bertindak selaku
wali/penanggung jawab atas SIB. Wali/penanggung jawab SIB wajib menetapkan pengguna
SAKTI pada seluruh SIB yang dikelolanya melalui surat keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III surat ini.
5. K/L atau eselon I pada K/L yang membawahi SIB mengajukan permohonan hak akses dengan
dilampiri surat keputusan pengguna SAKTI pada SIB kepada Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan paling lambat tanggal 10 Juni 2022. Berdasarkan permohonan dari K/L
atau eselon I pada K/L yang membawahi SIB, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
menyampaikan permohonan hak akses kepada KPPN mitra kerja SIB. Prosedur Permohonan
dan Pemberian Hak Akses Pengguna SAKTI pada SIB sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran IV surat ini.
6. Pasca Migrasi ke SAKTI, seluruh SIB pada masing-masing K/L harus segera diselesaikan
hingga tuntas proses likuidasinya menjadi Satker Inaktif Tidak Bersaldo (SITB) dengan
2
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan
Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga dan
peraturan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Akuntansi dan Pelaporan


Keuangan

Ditandatangani secara elektronik


Fahma Sari Fatma

Tembusan:
1. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN II
Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Nomor : S-62/PB.6/2022
Tanggal : 31 Mei 2022

Kebutuhan Pengguna (User) SAKTI pada Satuan Kerja Inaktif Bersaldo

1. Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Hak Akses Pengguna dan
Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
bahwa seluruh pengguna SAKTI wajib memiliki Kode Akses.
2. Dalam rangka penyusunan laporan keuangan dan penyelesaian proses likuidasi Satker
Inaktif Bersaldo (SIB), K/L atau eselon I pada K/L menunjuk wali/penanggung jawab SIB
untuk selanjutnya mengusulkan dan mendaftarkan pengguna (user) SAKTI pada SIB.
3. Kebutuhan pengguna SAKTI pada SIB sebagai berikut:
Modul SAKTI Kebutuhan Role User Pembuatan User
Modul Administrasi 1 User Operator Wajib
Modul Akuntansi dan 1 User Operator Wajib
Pelaporan (GLP)
Modul Persediaan 2 User, meliputi Operator Wajib bagi satker yang memiliki
dan Approver saldo Persediaan
Modul Aset Tetap 3 User meliputi Operator, Wajib bagi satker yang memiliki
Validator, dan Approver saldo BMN
4. K/L atau eselon I pada K/L wajib mendaftarkan user Modul Admin dan Modul Akuntansi dan
Pelaporan (GLP). Dalam hal SIB memiliki saldo pada pos Persediaan dan/atau Aset Tetap di
Neraca/LBMN maka wajib mendaftarkan user Modul Persediaan dan/atau Modul Aset Tetap.
Dalam hal SIB tidak memiliki saldo pada pos Persediaan dan/atau Aset Tetap di
Neraca/LBMN maka tidak mendaftarkan user Modul Persediaan dan/atau Modul Aset Tetap.
5. Ketentuan Role User adalah sebagai berikut:
a. Satu pegawai tidak boleh merangkap Role User yang berbeda dalam satu modul yang
sama dalam satu satker yang sama. Contoh: Budi ditetapkan sebagai user Operator
pada Modul Persediaan pada SIB XYZ. Budi tidak boleh merangkap sebagai user
Approver pada Modul Persediaan pada SIB XYZ.
b. Satu pegawai boleh merangkap Role User dalam modul yang berbeda (lintas modul)
dalam satu satker yang sama. Contoh: Budi ditetapkan sebagai user Operator pada
Modul Persediaan pada SIB XYZ. Budi boleh merangkap sebagai user
Operator/Validator/Approver pada Modul Aset Tetap pada SIB XYZ.
c. Satu pegawai boleh merangkap Role User dalam modul yang sama/berbeda dalam
satker yang berbeda (lintas satker). Contoh: Budi ditetapkan sebagai user Operator pada
Modul Persediaan pada SIB XYZ. Budi boleh merangkap sebagai user Operator Modul
Persediaan pada SIB ABC.
d. Pegawai yang didaftarkan pada beberapa modul yang berbeda dan merangkap pada
satker lainnya akan menerima notifikasi user sebanyak modul dan satker yang
didaftarkan.
6. Pegawai yang didaftarkan sebagai pengguna (user) SAKTI pada SIB telah memiliki e-mail
@sakti.mail.go.id. Pegawai yang melakukan rangkap role user, dapat menggunakan e-mail
@sakti.mail.go.id yang sama. Dalam hal pegawai belum memiliki e-mail @sakti.mail.go.id,
agar melakukan pendaftaran e-mail @sakti.mail.go.id ke admin pusat Direktorat Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melalui HAI DJPb dengan menggunakan form
sebagaimana dimaksud dalam lampiran V surat ini.

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN IV
Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Nomor : S-62/PB.6/2022
Tanggal : 31 Mei 2022

Prosedur Permohonan dan Pemberian Hak Akses Pengguna SAKTI


pada Satker Inaktif Bersaldo

Sesuai ketentuan pemberian hak akses pada pengguna SAKTI yang diatur dalam Perdirjen
Perbendaharaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan
Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, prosedur
pendaftaran pengguna dan pemberian hak akses pada Satuan Kerja Inaktif Bersaldo (SIB)
diatur sebagai berikut:
1. K/L atau eselon I pada K/L yang membawahi 1 (satu) SIB atau lebih mengajukan surat
permohonan User SAKTI kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK)
dengan dilampiri:
a. Surat Keputusan Penetapan Pengguna SAKTI (dalam format file pdf dan sudah
ditandatangani oleh Wali/Penanggung jawab SIB)
b. Form Pendaftaran Pengguna SAKTI (dalam format file pdf dan sudah ditandatangani oleh
Wali/Penanggung jawab SIB dan dalam format file excel sebagai lampiran SK)
c. Daftar SIB disertai dengan KPPN Mitra Kerjanya
d. Format dokumen dapat diakses melalui link https://bit.ly/Pendaftaran_SIB_SAKTI
2. Direktorat APK melakukan mapping SIB yang didaftarkan berdasarkan KPPN mitra kerja
masing-masing SIB untuk kemudian diteruskan kepada masing-masing KPPN mitra kerja
SIB.
3. KPPN mitra kerja SIB memproses pembuatan user SAKTI SIB melalui modul Administrator
KPPN.
4. Pegawai yang didaftarkan sebagai user sakti akan menerima hak akses SAKTI berupa user
dan password akses melalui SMS yang akan dikirimkan secara otomatis apabila pendaftaran
user telah selesai diproses oleh KPPN. Oleh sebab itu, nomor kontak yang didaftarkan pada
saat mengisi dokumen pendaftaran agar dipastikan dalam kondisi masih aktif.
5. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Direktorat APK melakukan monitoring atas penyelesaian
pembuatan user untuk SIB.

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF

Anda mungkin juga menyukai