S-207-MK.05-2023 Nilai IKPA KL Tahun 2022 PDF
S-207-MK.05-2023 Nilai IKPA KL Tahun 2022 PDF
S-207-MK.05-2023 Nilai IKPA KL Tahun 2022 PDF
Sehubungan dengan hasil evaluasi atas capaian kinerja pelaksanaan anggaran tahun
anggaran 2022 sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan anggaran belanja K/L yang berkualitas
sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance), efektif, efisien, dan akuntabel, bersama
ini disampaikan sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan telah melakukan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
(IKPA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, dan Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA
Belanja K/L.
2. Penilaian dimaksud dilakukan secara tersistem melalui Aplikasi Online Monitoring-Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang meliputi tiga aspek pengukuran dan
delapan indikator kinerja, yaitu:
a. Aspek kualitas perencanaan anggaran, yang terdiri dari dua indikator: (1) revisi anggaran,
dan (2) deviasi terhadap rencana penarikan dana bulanan;
b. Aspek kualitas pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari lima indikator: (1) penyerapan
anggaran, (2) belanja kontraktual, (3) penyelesaian tagihan, (4) pengelolaan Uang
Persediaan (UP), dan (5) dispensasi keterlambatan atas penyampaian Surat Perintah
Membayar (SPM) pada akhir tahun anggaran; serta
c. Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, yakni kinerja Capaian Output.
3. Berdasarkan hasil evaluasi tahun anggaran 2022, nilai IKPA K/L secara agregat telah dicapai
dengan nilai sebesar 94,07 (dari skala 100). Hal ini mencerminkan bahwa tata kelola
pelaksanaan anggaran belanja K/L pada APBN tahun anggaran 2022 tetap terjaga dengan
baik. Adapun hasil penilaian IKPA pada K/L Saudara adalah sebagaimana pada Lampiran II.
4. Dari hasil capaian IKPA tersebut di atas, terdapat beberapa isu strategis yang kiranya perlu
mendapat perhatian dari K/L Saudara sebagai berikut:
a. Kinerja Revisi Anggaran: (1) Proses perencanaan anggaran masih dilakukan secara
parsial pada masing-masing bidang atau unit kerja, termasuk antara Satker dan Unit
Eselon I; (2) Rumusan revisi anggaran belum memperhatikan kesesuaian dengan target
penyerapan anggaran dan capaian output.
b. Kinerja Deviasi Rencana Penarikan Dana: (1) K/L belum sepenuhnya menyusun rencana
kegiatan dan proyeksi pencairan dana secara akurat; (2) Belum optimalnya koordinasi
GEDUNG DJUANDA I LANTAI 3, JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR 1 JAKARTA 10710, KOTAK POS 21
TELEPON (021) 3449230, FAKSIMILE (021) 3453710, LAMAN www.kemenkeu.go.id
terkait penjadwalan revisi anggaran secara terpusat di awal triwulan yang menyebabkan
Satker tidak dapat melakukan revisi pemutakhiran rencana penarikan dananya.
c. Kinerja Penyerapan Anggaran: (1) Masih terdapat blokir anggaran (non automatic
adjustment) yang mengakibatkan kegiatan tidak dapat dilaksanakan; (2) Pedoman
umum dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan, serta keputusan penunjukan pejabat
pengelola keuangan terlambat diterbitkan; (3) K/L belum sepenuhnya dapat
mengidentifikasi kegiatan-kegiatan atau belanja yang berpotensi dapat diakselerasi dan
dilaksanakan pada awal tahun, terutama kegiatan yang terkait dengan operasional
perkantoran seperti perjalanan dinas, honorarium, serta pengadaan yang bersifat
langsung; (4) K/L memiliki kecenderungan wait and see dalam melakukan kegiatan dan
pembayaran untuk mengantisipasi perubahan kebijakan. (5) Penambahan pagu pada
DIPA Satker menjelang akhir tahun anggaran.
d. Kinerja Belanja Kontraktual: (1) Satker belum sepenuhnya disiplin dalam
mendokumentasikan dokumen kontraktual; (2) Satker belum sepenuhnya dapat
mengidentifikasi dan/atau memanfaatkan mekanisme pengadaan/lelang dini; (3) Terjadi
keterlambatan penyelesaian pengadaan yang secara prinsip dapat dilakukan melalui
pengadaan sederhana/secara sekaligus (nilai kontrak sampai dengan Rp 200 juta).
e. Kinerja Penyelesaian Tagihan: (1) Satker belum sepenuhnya disiplin dalam melengkapi
dokumen pembayaran dan mengajukan tagihan; (2) Pihak ketiga/supplier tidak segera
mengajukan tagihan setelah hak tagih muncul.
f. Kinerja Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tunai: (1) UP terlalu besar (melebihi
kebutuhan operasional bulanan); (2) Pengajuan Tambahan UP belum memperhitungkan
kebutuhan riil secara akurat; (3) Pengelolaan UP belum terkoordinasi dengan baik.
g. Kinerja dispensasi atas pembayaran pada akhir tahun anggaran: (1) Kegiatan belum
dilaksanakan sesuai jadwal sehingga terjadi keterlambatan pembayaran; (2)
Keterlambatan penagihan dari pihak ketiga/supplier; (3) Satker tidak memperhatikan
batas-batas waktu penyampaian perintah membayar pada akhir tahun anggaran.
h. Kinerja Capaian Output: (1) K/L belum memiliki standardisasi pengukuran capaian
output; (2) Terdapat pemahaman yang kurang tepat terkait pengakuan kinerja output.
5. Selanjutnya, dalam rangka menjaga capaian nilai IKPA tahun 2023 yang semakin baik, maka
diminta K/L Saudara agar:
a. Memedomani langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023 sesuai Surat
Menteri Keuagan Nomor S-1047/MK.05/2022 tanggal 14 Desember 2022.
b. Menjadikan IKPA sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) pada setiap unit kerja di
lingkungan K/L Saudara.
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara periodik.
d. Memerintahkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan K/L untuk lebih
meningkatkan perhatian dalam mengawal kinerja pelaksanaan anggaran.
GEDUNG DJUANDA I LANTAI 3, JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR 1 JAKARTA 10710, KOTAK POS 21
TELEPON (021) 3449230, FAKSIMILE (021) 3453710, LAMAN www.kemenkeu.go.id
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Menteri Keuangan
Tembusan:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan
3. Direktur Jenderal Anggaran
GEDUNG DJUANDA I LANTAI 3, JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR 1 JAKARTA 10710, KOTAK POS 21
TELEPON (021) 3449230, FAKSIMILE (021) 3453710, LAMAN www.kemenkeu.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN I
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : S-207/MK.05/2023
Tanggal : 14 Maret 2023
Tahun
TW I TW II TW III
2022
2 060 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 95,48 95,86 97,1 97,19 SANGAT BAIK
3 063 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 96,62 91,98 96,03 96,64 SANGAT BAIK
4 010 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 95,01 92,95 95,44 96,48 SANGAT BAIK
5 004 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 92,72 93,88 95,49 96,47 SANGAT BAIK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN
6 048 APARATUR NEGARA DAN REFORMASI 98,64 91,15 93,52 96,03 SANGAT BAIK
BIROKRASI
7 095 DEWAN PERWAKILAN DAERAH 94,63 96,32 96,42 95,85 SANGAT BAIK
10 006 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 88,3 89,66 93,87 95,14 SANGAT BAIK
Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710, Kotak Pos 21
Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id
NILAI IKPA K/L 2022
KODE
NO. NAMA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA PREDIKAT
BA
Tahun
TW I TW II TW III
2022
20 111 BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN 92,45 89,94 92,82 94,20 BAIK
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN
22 047 88,81 85,17 91,14 94,10 BAIK
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
23 032 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 86,88 87,77 92,46 93,74 BAIK
25 041 KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 81,17 90,51 93,77 93,31 BAIK
30 085 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 95,96 83,16 90,15 93,08 BAIK
Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710, Kotak Pos 21
Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id
NILAI IKPA K/L 2022
KODE
NO. NAMA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA PREDIKAT
BA
Tahun
TW I TW II TW III
2022
46 051 BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA 94,14 85,94 89,59 91,96 BAIK
KEMENTERIAN PERENCANAAN
49 055 80,5 82,51 87,44 91,85 BAIK
PEMBANGUNAN NASIONAL/ BAPPENAS
Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710, Kotak Pos 21
Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id
NILAI IKPA K/L 2022
KODE
NO. NAMA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA PREDIKAT
BA
Tahun
TW I TW II TW III
2022
56 087 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 78,2 82,09 88,02 90,80 BAIK
59 115 BADAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM 88,82 86,63 85,92 90,51 BAIK
Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710, Kotak Pos 21
Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id
NILAI IKPA K/L 2022
KODE
NO. NAMA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA PREDIKAT
BA
Tahun
TW I TW II TW III
2022
70 124 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 84,68 79,67 84,13 88,04 CUKUP
71 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 72,63 77,91 83,57 88,03 CUKUP
73 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA 76,41 84,92 85,62 87,67 CUKUP
KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN
79 065 72,29 67,43 74,13 80,61 CUKUP
KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Menteri Keuangan
Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710, Kotak Pos 21
Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id