Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara - Lembaga Tahun 2023 (Unaudited)

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 4

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN


KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI
JAWA TENGAH
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2 CILACAP
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28, Cilacap; TELEPON (0282) 548888; FAKSIMILE (0282) 547009; SUREL
kppn130.cilacap@gmail.com; LAMAN www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/cilacap

Nomor : S-26/KPN.1415/2024 9 Januari 2024


Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga Tahun 2023 (Unaudited)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Cilacap

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-31/PB/PB.6/2023


tanggal 29 Desember 2023 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2023 (Unaudited), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyusunan LKKL Tahun 2023 (Unaudited) dihasilkan melalui Aplikasi SAKTI dengan data
transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
2. Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan eksternal berpedoman pada Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas
Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada
Kementerian Negara/Lembaga.
3. Dalam rangka penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2023 (Unaudited), Satker agar:
a. Memastikan satker telah menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan
KPPN untuk periode Desember 2023 sampai dengan terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi
(SHR). Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam
lampiran II surat dimaksud diatur sebagai berikut:
Periode Batas Waktu TMT Pengenaan
Periode Penyelesaian Penerbitan SHR Sanksi
Rekonsiliasi Tidak Kena
Sanksi
Desember 2023 1 Desember 2023 s.d. 24 Januari 2024
25 Januari 2024
24 Januari 2024
b. Satker agar memonitor hasil rekonsiliasi secara berkala dan memastikan data Aplikasi
SAKTI sudah lengkap dan valid.
c. Pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan oleh setiap UAKPA sampai dengan terbit SHR
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tidak terdapat TDK Rupiah maupun TDK Chart of Account (CoA) pada menu
rekonsiliasi SAKTI-SPAN pada periode terkait.
2) Tidak terdapat data pada menu To Do List yang belum sesuai ketentuan berdasarkan
periode penyelesaian/tindak lanjutnya.
2
3) Telah melakukan tutup periode pada modul persediaan, modul aset tetap, dan modul
piutang serta tutup periode permanen modul GLP pada periode terkait.
4) Tutup periode permanen modul GLP periode 12 dapat dilakukan mulai tanggal 15
Januari 2024.
5) Setelah tutup buku permanen modul GLP periode 12 maka kelompok modul
pelaporan periode 13 akan secara otomatis berstatus terbuka.
6) Dalam hal diperlukan, satker dan subsatker dapat melakukan penyesuaian/perbaikan
data transaksi pada Aplikasi SAKTI menggunakan periode 13 sampai dengan
penyampaian LKKL Tahun 2023 (Unaudited).
7) Tutup buku permanen modul GLP periode 13 dapat dilakukan mulai tanggal 25
Januari 2024 dengan terlebih dahulu K/L memastikan sudah tidak terdapat TDK dan
To Do List. K/L agar dapat memonitor tutup buku permanen modul GLP periode 13
untuk memastikan Laporan Keuangan (Unaudited) yang disusun bersifat final.
8) Dalam penyusunan LKKL tahun 2023 (Unaudited), K/L tidak diperkenankan untuk
membukukan transaksi pada periode 14.
d. Memperhatikan batas waktu penyampaian LKKL Tahun 2023 (Unaudited) untuk setiap
jenjang Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II
surat dimaksud diatur sebagai berikut:
No. Kategori K/L Jadwal Penyampaian
1. UAKPA Dapat diatur oleh masing masing K/L
sepanjang tidak melampaui batas akhir
penyampaian LK tingkat UAPA kepada
Kementerian Keuangan (cq. Direktorat
APK, DJPb).
2.UAPPA-W
3.UAPPA-E1
4.UAPA K/L dengan jumlah satuan
kerja maksimal 10 (sepuluh) 16 Februari 2024
satker
5. UAPA K/L dengan jumlah satuan 29 Februari 2024
kerja lebih dari 10 (sepuluh) satker
e. Memastikan lembar muka/on the face setiap komponen LKKL Tahun 2023 (Unaudited)
telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
f. Memastikan LKKL Tahun 2023 (Unaudited) telah disertai dengan Pernyataan Tanggung
Jawab dari Pengguna Anggaran serta Pernyataan Telah Direviu dari Aparat
Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga;
g. Melakukan pengungkapan atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output prioritas
nasional, tematik APBN, dan capaian output strategis tahun 2023 dalam CaLK pada
laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga dengan mekanisme dan format
sebagaimana lampiran III surat dimaksud;
4. Bagi K/L yang memiliki transaksi keuangan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah
Terencana Luar Negeri (PHLN) agar memedomani Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-
3
4/PB/PB.6/2023 hal Petunjuk Teknis 06: Laporan Keuangan Pinjaman dan/atau Hibah Luar
Negeri, serta mengungkapkan secara memadai pada Catatan Penting Lainnya di CaLK.
5. Bagi K/L yang mendapatkan hibah langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat
berharga yang direalisasikan pada tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran 2023 agar
melaksanakan administrasi pengelolaan hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Surat
Dirjen Perbendaharaan Nomor S-876/PB/2020 tanggal 10 Desember 2020 hal Penyelesaian
Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun Anggaran yang Lalu.
6. Bagi Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, penyusunan LK BLU Tahun
2023 (Unaudited) dapat berpedoman pada S-9/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Februari 2023 hal
Petunjuk Teknis Akuntansi 08: Penyusunan Laporan keuangan BLU Tahun 2022 atau
ketentuan terbaru.
7. Untuk meningkatkan kualitas LKKL Tahun 2023, setiap K/L agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Memanfaatkan dan menindaklanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian
pada Aplikasi MonSAKTI untuk mengoptimalkan validitas data laporan keuangan;
b. Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L sesuai
dengan kertas kerja telaah LK sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi;
c. Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi keuangan,
termasuk memo penyesuaian;
d. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai
dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan
Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
e. Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil
Pemeriksaan LKKL tahun 2022 sesuai dengan rencana aksi;
f. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga
keandalan dan kualitas penyajian LKKL.
8. Satker menyampaikan LK tingkat UAKPA (Unaudited) Tahun 2023 kepada KPPN dalam
bentuk softcopy (format .pdf) melalui alamat e-mail kppn.cilacap@kemenkeu.go.id cc
verakppn130@gmail.com sebelum batas akhir penyampaian Laporan Keuangan. Selanjutnya
Satker mengunggah Surat Pengantar penyampaian LK pada Aplikasi MonSAKTI.
9. Ketentuan secara rinci terkait rekonsiliasi, penyusunan, dan penyampaian Laporan Keuangan
UAKPA Tahun 2023 (Unaudited), agar mempedomani surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan nomor S-31/PB/PB.6/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Pedoman
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun
2023 (Unaudited) sebagaimana terlampir.
4
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Kepala Kantor Pelayanan


Perbendaharaan Negara Tipe A2
Cilacap

Ditandatangani secara elektronik


Luqman Joyo Kartono

Tembusan:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF

Anda mungkin juga menyukai