PENG669PJPJ.012022 Peserta Workshop Manajerial Contact Center TA2022
PENG669PJPJ.012022 Peserta Workshop Manajerial Contact Center TA2022
PENG669PJPJ.012022 Peserta Workshop Manajerial Contact Center TA2022
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-669/PJ/PJ.01/2022
TENTANG
PEMANGGILAN PESERTA
WORKSHOP MANAJERIAL CONTACT CENTER ANGKATAN I
TAHUN ANGGARAN 2022
Jumlah
Nama Program Pelatihan JP Jadwal Keterangan
Peserta
Tatap Muka :
Workshop Manajerial
17 09 s.d 10 November 2022 40 Lampiran I
Contact Center Angkatan I
Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Kav. 40-42, tidak diasramakan
Ruang Kelas Lantai 3 Jl. Gatot Subroto No.7, Jakarta Selatan
b. melakukan presensi online dan mengisi Self Assessment Kesehatan (SAK) setiap hari
pada laman: https://logbook.pajak.go.id;
c. menaati seluruh tata tertib dan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh
Penyelenggara, mengingat:
1) kewajiban mengikuti pelatihan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas
kedinasan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2) jumlah jam pelajaran akan diperhitungkan sebagai salah satu indikator kinerja utama
bagi masing-masing unit kerja yang bersangkutan;
d. setelah selesai mengikuti pelatihan, setiap peserta harus menyampaikan hasil pelatihan
(transfer of knowledge) kepada pegawai lain dalam satu lingkup jabatan terkait di unit kerja
masing-masing;
5. kepada setiap kepala unit kerja terkait diminta bantuannya untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. menerbitkan surat tugas bagi pegawai yang ditunjuk sebagai peserta;
b. memberi kesempatan kepada pegawai yang ditunjuk sebagai peserta untuk mengikuti
pelatihan secara penuh dan tidak memberikan penugasan lain kepada peserta selama
mengikuti pelatihan;
c. bagi peserta yang berhalangan hadir, kepala unit kerja wajib menyampaikan nota dinas
Pernyataan Berhalangan Hadir dengan ketentuan sebagai berikut:
1) peserta berhalangan hadir pelatihan dalam hal:
a) mendapatkan penugasan sesuai keahlian khusus pegawai yang bersangkutan
sehingga tidak dapat digantikan;
b) sakit sehingga tidak dapat mengikuti pelatihan dengan dibuktikan surat keterangan
dokter;
c) alasan kondisi tertentu;
2) nota dinas Pernyataan Berhalangan Hadir (format sebagaimana terdapat pada
Lampiran II) beserta dokumen pendukung agar disampaikan kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
dan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur serta agar
dilakukan perekaman dan melalui Aplikasi Whatsapp (WA) dengan nomor 0856-1100-
408;
3) dalam hal peserta berhalangan hadir, unit kerja diperkenankan mengusulkan pegawai
lain pada unitnya sebagai peserta pengganti. Sekretaris Direktorat Jenderal berhak
menerima atau menolak peserta pengganti yang diusulkan. Adapun ketentuan peserta
pengganti adalah sebagai berikut:
a) pegawai dengan status PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b) sedang menjabat sebagai Fungsional Penyuluh Pajak atau Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak;
c) tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin;
d) berasal dari unit kerja yang sama;
4) penggantian peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat didiskualifikasi oleh
pihak penyelenggara pelatihan;
6. biaya perjalanan dinas sehubungan dengan kegiatan pelatihan sebagaimana jadwal pada
angka 1 dibebankan pada DIPA unit kantor masing-masing peserta;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2022
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
3. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
LAMPIRAN I
Pengumuman Direktur Jenderal
Nomor : PENG-669/PJ/PJ.01/2022
Tanggal : 31 Oktober 2022
DAFTAR PESERTA
WORKSHOP MANAJERIAL CONTACT CENTER ANGKATAN I
TAHUN ANGGARAN 2022
Tanggal Pelatihan Tatap Muka: 09 s.d 10 November 2022
NOTA DINAS
NOMOR ND - ……../……./……./2022
Demikian disampaikan, atas kerja sama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
2. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur