Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Modul 4 Pancasila SBG Sistem Etika

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 7

Pendidikan Pancasila

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

1. PENGERTIAN NILAI, NORMA DAN MORAL

Nilai adalah kualitas dari sesuatu. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila
ada kualitas yg melekat pada sesuatu, berupa :
- Berguna
- Benar (nilai kebenaran)
- Indah (nilai estetis)
- Baik (nilai moral atau etika)
- Religius (nilai agama)
Menilai berarti menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yg lainnya
untuk kemudia mengambil keputusan. Hasil pertimbangan adalah nilai.

Prof. Notonegoro membedakan nilai ke dalam 3 (tiga) macam :


1. Nilai Material, yaitu segala sesuatu yg berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yg berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai Kerohanian, yaitu segala sesuatu yg berguna bagi rohani manusia.
Selanjutnya nilai kerohanian dapat dibedakan lagi atas 4 (empat) macam,
yaitu:
1) Nilai kebenaran/kenyataan, yg bersumber pd akal manusia (rasio).
2) Nilai Keindahan, yg bersumber pada unsur rasa manusia (perasaan/intuisi).
3) Nilai Kebaikan atau nilai moral yg bersumber pada unsur kehendak/kemauan
manusia (will, karsa).
4) Nilai Religi, yg merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yg tinggi dan mutlak
(kepercayaan/keyakinan).

Pancasila tergolong sebagai nilai kerohanian yakni yg di dalamnya terkandung


nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, baik nilai materil, nilai vital, nilai kebenaran.
Nilai estetis, nilai ethis/moral maupun nilai religius seperti yg tampak pada susunan
sila-sila Pancasila yg sistematis, hierarkis, dimulai dari sila pertama sampai sila kelima.
Secara kausalitas, nilai2 Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Hal tersebut
artinya esensi nilai2 Pancasila adalah bersifat universal, yaitu Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan, sehingga dimungkinkan dapat
diterapkan pada negara lain walaupun namanya bukan Pancasila. Artinya jika suatu
negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara Berketuhanan, Berkemanusiaan,
Berpersatuan, Berkerakyatan dan Berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya
menggunakan dasar filsafat dari nilai sila2 Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat Objektif dapat dijelaskan sebagi berikut :

Dosen : Yussi Retna Wulan Sari, S.sos., M.Pd.


Pendidikan Pancasila

a. Rumusan sila2 Pancasila pada hakikatnya maknanya bersifat umum universal


dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
b. Inti nilai2 Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin pada bangsa lain, baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan dan kehidupan keagamaan.
c. Pancasila yg terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum
memenuhi syarat pokok kaidah yg fundamental negara sehingga merupakan
sumber hukum positif di Indonesia dan sebagai hukum yg tertinggi. Maka
secara objektif Pancasila tidak dapat diubah secara hukum karena melekat
langsung pada hidup negara. Jika Pancasila diubah maka sama halnya
pembubaran negara Proklamasi 1945.

Nilai2 Subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila


bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertiannya dapat
dijelaskan :
a. Nilai2 Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis. Nilai tersebut hasil pemikiran, penilaian kritis serta
hasil refleksi bangsa Indonesia.
b. Nilai2 Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia
sehingga merupakan jati diri bangsa, yg diyakini sebagai sumber kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
c. Nilai2 Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai2 kerokhanian yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yg
manifestasi dari kepribadian bangsa.

Prof Dardji Darmodihardjo mengklasifikasi tentang nilai antara lain sbb :

1. Nilai Dasar
Adalah nilai yg bersifat tetap tidak berubah sepanjang masa, abstrak, umum,
tidak terikat dengan waktu dan tempat. Nilai ini mencakup cita-cita, tujuan, tatanan
dasar dan ciri khasnya nilai dasar yg dianut bangsa Indonesia adalah kebersamaan,
persatuan, dan kesatuan, kekeluargaan yg menolak individualisme dan egoisme.
Dalam sistem kenegaraan nilai dasar tercantum dalam hukum dasar tertulis,
Pembukaan dan Batang Tubuh yg memuat kaidah yg hakiki antara lain cita-cita,
tujuan nasional, tatanan dasar dan ciri khasnya.

2. Nilai Instrumen
Adalah penjabaran dari nilai dasar, yg merupakan arahan kinerja untuk waktu
dan kondisi, mempunyai sifat dinamis konstektual dan mengikuti perkembangan
jaman.

Dosen : Yussi Retna Wulan Sari, S.sos., M.Pd.


Pendidikan Pancasila

Nilai ini merupakan kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program. Nilai ini
dipengaruhi waktu, keadaan, dan tempat sehingga perlu secara berkala penyesuaian.
Nilai ini merupakan konstektualisasi dan kongkritisasi dari nilai dasar untuk menjamin
agar nilai tersebut dapat relevan dengan perkembangan jaman. Nilai dituangkan
dalam bentuk norma.
Nilai ini tercantum dalam seluruh dokumen kenegaraan yg menindaklanjuti UUD,
misal UU dan peraturan pelaksana termasuk konvensi. Kongkritnya diperlukan strategi
dan kebijaksanaan.

3. Nilai Praksis
Adalah merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental. Sifat nilai ini
dinamis, karena yg diinginkan adalah tegaknya nilai instrumental dalam kenyataan.
Nilai praksis dalam wujud penerapannya nilai Pancasila oleh organisasi kegiatan
politik, ormas, badan-badan ekonomi, pemimpin kemasyarakatan, warga negara
perseorangan.
Dalam kenyataannya sehari-hari nilai praksis terkandung dalam cara bagaimana kita
melaksanakan nilai-nilai Pancasila.

Norma adalah penjabaran/kongkretisasi dari nilai sebagai penuntun perilaku


seseorang atau masyarakat. Norma ini berisi lebih dari satu nilai. Norma memiliki arti
juga petunjuk tingkah laku yg harus dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-
hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) dengan disertai sanksi. Norma tersebut dapat
dibedakan ke dalam empat jenis, yaitu :
1. Cara
2. Kebiasaan
3. Tata Kelakuan
4. Adat Istiadat (Custom)

Moral adalah nilai-nilai dan norma yg menjadi pegangan bagi


seseorang/kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral memiliki arti juga ajaran
tentang baik buruk perbuatan (akhlak), budi pekerti, susila. Moral pada hakikatnya
berkaitan dengan integritas manusia, dan harkat martabat manusia.
Ada 3 (tiga) macam Prinsip Dasar Moral, yaitu :
1. Prinsip Sikap Baik, bahwa manusia jangan sampai berbuat sesuatu yg
merugikan orang lain.
2. Prinsip Keadilan, yaitu perlakuan yg sama dalam situasi yg sama dan
menghormati semua hak orang.
3. Prinsip Hormat terhadap diri sendiri, agar manusia selalu memperlakukan diri
sendiri sebagai sesuatu yg sangat bernilai.

Dosen : Yussi Retna Wulan Sari, S.sos., M.Pd.


Pendidikan Pancasila

2. MAKNA NILAI SILA-SILA PANCASILA


Nilai-nilai yg terkandung pada Pancasila dapat dibagi menjadi lima, sesuai
dengan jumlah silanya, yaitu nilai dan jiwa :
1. Religius (Ketuhanan)
2. Kemanusiaan
3. Persatuan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial

 Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa


Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, Pencipta segala yg ada dan
semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, Esa dalam dzatnya, Esa dalam
sifatnya, Esa dalam perbuatannya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat
yg banyak kemudian menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah adikodrati (sempurna),
tidak dapat disamai oleh siapapun.
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu dogma atau
kepercayaan yg tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan
suatu kepercayaan yg berakar pada pengetahuan yg benar yg dapat diuji atau
dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.

Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius. Nilai ini mengandung
makna, antara lain :
1) Percaya pada Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
2) Kebebasan untuk memeluk agama (religi) sesuai dengan kepercayaan masing-
masing. Negara pun tidak bisa memaksakan, karena religi berdasarkan pada
keyakinan individual terhadap ikatan yg dibuat dengan Illahi. Religi berupa
keputusan batin pribadi yg diikuti ikatan yg bersifat komunal dalam wadah
agama. Negara tidak berhak mengurusi dan mencampuri kehidupan bathiniah
seseorang. Mengatur dan melarang kehidupan bathiniah adalah perampasan
kemerdekaan manusia. Hal bathiniah memang tergantung kepada manusia
sendiri.

 Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab


Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yg memiliki
potensi pikir, rasa dan karsa. Dengan potensi ini manusia memiliki martabat yg tinggi.
Dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan. Dengan budi nuraninya,
manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan berarti sifat manusia
yg merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya (human
dignity).

Dosen : Yussi Retna Wulan Sari, S.sos., M.Pd.


Pendidikan Pancasila

Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan


didasarkan atas norma-norma yg obyektif, jadi tidak subyektif apalagi sewenang-
wenang.
Beradab berasal dari kata adab yg berarti budaya. Jadi beradab berarti
berbudaya, artinya sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu didasarkan pada nilai2
budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan.
Jadi kemanusiaan yg adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia
didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma2
dan kebudayaan pd umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun
terhadap alam dan hewan.
Kemanusiaan yg adil dan beradab mengandung nilai kemanusiaan. Nilai ini
mengandung makan, antara lain :
1) Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan
kewajiban asasi.
2) Perlakuan adil terhadap sesama manusia, diri sendiri, alam sekitar dan Tuhan.
3) Manusia sebagai makhluk beradab memiliki daya cipta, rasa, karsa dan
keyakinan.

 Nilai Persatuan Indonesia


Persatuan berasal dari kata satu, yg berarti utuh tidak terpecah-pecah,
persatuan mengandung arti bersatunya bermacam corak yg beraneka ragam menjadi
satu kebulatan.
Indonesia mengandung dua makna, pertama, makna geografis berarti sebagian
bumi yg membentang dari 950 – 1410 BT dan dari 60 LU – 110 LS. Kedua, makna politis
yaitu bangsa yg hidup di wilayah itu.
Jadi Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yg mendiami wilayah
Indonesia. Bangsa yg mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk
mencapai kehidupan kebangsaan yg bebas dalam wadah negara yg merdeka dan
berdaulat.
Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan bangsa. Nilai ini mengandung
makna:
1) Pengakuan terhadap ke-Bhineka Tunggal Ika-an.
2) Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia serta wajib
membela dan menjunjungnya.
3) Cinta dan bangga akan bangsa dan negara Indonesia.

 Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam


Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yg berarti sekelompok manusia yg
berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubungan dengan sila ke-4
ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.

Dosen : Yussi Retna Wulan Sari, S.sos., M.Pd.


Pendidikan Pancasila

Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yg sehat dengan


selalu mempertimbangkan kesatuan dan persatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan
dilaksanakan secara sadar, jujur dan bertanggungjawab serta didorong oleh itikad baik
sesuai hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk
merumuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yg
berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem tata cara dalam mengusahakan turut sertanya
rakyat dalam mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan
dengan melalui badan-badan perwakilan yg anggotanya dipilih dalam pemilihan
umum (Pemilu).
Jadi Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya
melalui sistem perwakilan dan keputusan2nya diambil dengan jalan musyawarah yg
dipimpin oleh pikiran yg sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada tuhan YME
maupun kepada rakyat yg diwakilinya.
Sila ke-4 merupakan suatu azas bahwa tata pemerintahan RI didasarkan atas
kedaulatan rakyat atau dikenal dengan istilah lain yaitu demokrasi.
Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan mengandung nilai kerakyatan. Nilai ini mengandung makna antara
lain :
1) Negara adalah untuk kepentingan rakyat.
2) Kedaulatan ada ditangan rakyat.
3) Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yg sama.
4) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yg dilandasi akal sehat.
5) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

 Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan berarti sebuah keadaan dimana seseorang atau semua orang


mendapatkan hal apa saja yg menjadi haknya, atau bisa juga keadaan seseorang
mendapatkan bagian yg sama seperti yg diterima orang lain.
Jadi keadilan sosial berarti meletakkan keadilan dalam struktur dan sistem
masyarakat. Artinya tindakan adil seseorang tidak hanya tergantung dari kemauannya
saja, tetapi ditentukan juga oleh unsur2 dalam keseluruhan struktur itu beserta
dinamikanya.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan sosial.
Mengandung makna :
1) Perlakuan yg adil dalam segala bidang kehidupan terutama bidang politik,
ekonomi, sosial budaya.
2) Perwujudan keadilan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
3) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Dosen : Yussi Retna Wulan Sari, S.sos., M.Pd.


Pendidikan Pancasila

4) Menghormati hak milik orang lain.


5) Cita2 masyarakat adil dan makmur merata materil spiritual.
6) Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

Dosen : Yussi Retna Wulan Sari, S.sos., M.Pd.

Anda mungkin juga menyukai