Modul 4 Pancasila SBG Sistem Etika
Modul 4 Pancasila SBG Sistem Etika
Modul 4 Pancasila SBG Sistem Etika
Nilai adalah kualitas dari sesuatu. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila
ada kualitas yg melekat pada sesuatu, berupa :
- Berguna
- Benar (nilai kebenaran)
- Indah (nilai estetis)
- Baik (nilai moral atau etika)
- Religius (nilai agama)
Menilai berarti menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yg lainnya
untuk kemudia mengambil keputusan. Hasil pertimbangan adalah nilai.
1. Nilai Dasar
Adalah nilai yg bersifat tetap tidak berubah sepanjang masa, abstrak, umum,
tidak terikat dengan waktu dan tempat. Nilai ini mencakup cita-cita, tujuan, tatanan
dasar dan ciri khasnya nilai dasar yg dianut bangsa Indonesia adalah kebersamaan,
persatuan, dan kesatuan, kekeluargaan yg menolak individualisme dan egoisme.
Dalam sistem kenegaraan nilai dasar tercantum dalam hukum dasar tertulis,
Pembukaan dan Batang Tubuh yg memuat kaidah yg hakiki antara lain cita-cita,
tujuan nasional, tatanan dasar dan ciri khasnya.
2. Nilai Instrumen
Adalah penjabaran dari nilai dasar, yg merupakan arahan kinerja untuk waktu
dan kondisi, mempunyai sifat dinamis konstektual dan mengikuti perkembangan
jaman.
Nilai ini merupakan kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program. Nilai ini
dipengaruhi waktu, keadaan, dan tempat sehingga perlu secara berkala penyesuaian.
Nilai ini merupakan konstektualisasi dan kongkritisasi dari nilai dasar untuk menjamin
agar nilai tersebut dapat relevan dengan perkembangan jaman. Nilai dituangkan
dalam bentuk norma.
Nilai ini tercantum dalam seluruh dokumen kenegaraan yg menindaklanjuti UUD,
misal UU dan peraturan pelaksana termasuk konvensi. Kongkritnya diperlukan strategi
dan kebijaksanaan.
3. Nilai Praksis
Adalah merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental. Sifat nilai ini
dinamis, karena yg diinginkan adalah tegaknya nilai instrumental dalam kenyataan.
Nilai praksis dalam wujud penerapannya nilai Pancasila oleh organisasi kegiatan
politik, ormas, badan-badan ekonomi, pemimpin kemasyarakatan, warga negara
perseorangan.
Dalam kenyataannya sehari-hari nilai praksis terkandung dalam cara bagaimana kita
melaksanakan nilai-nilai Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius. Nilai ini mengandung
makna, antara lain :
1) Percaya pada Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
2) Kebebasan untuk memeluk agama (religi) sesuai dengan kepercayaan masing-
masing. Negara pun tidak bisa memaksakan, karena religi berdasarkan pada
keyakinan individual terhadap ikatan yg dibuat dengan Illahi. Religi berupa
keputusan batin pribadi yg diikuti ikatan yg bersifat komunal dalam wadah
agama. Negara tidak berhak mengurusi dan mencampuri kehidupan bathiniah
seseorang. Mengatur dan melarang kehidupan bathiniah adalah perampasan
kemerdekaan manusia. Hal bathiniah memang tergantung kepada manusia
sendiri.