Pancasila Sebagai Etika (Moral) Politik
Pancasila Sebagai Etika (Moral) Politik
Pancasila Sebagai Etika (Moral) Politik
1. Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan
manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan
mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan
salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.
Cita-cita, gagasan, konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem
nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau
sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai
cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya, penalarannya, dan
kenyataannya.
Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi
kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang
terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas, Prof.
Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas.
3) Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian
dapat dirinci sebagai berikut:
a. Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
b. Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi.
c. Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa,
etika)
d. Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan, merupakan nilai kerohanian yang
tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusia
kepada Tuhan
2. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah
ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam
masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi
itu dianggao tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik,
terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun
dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum,
moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspeknya.
3. Pengertian Norma
Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan
atau norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-
hari berdasarkan motivasi tertentu.
Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial,
moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata
nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama,
norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk
dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
a. Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan
b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c. Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d. Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang
dipaksakan oleh alat Negara.
Pancasila merupakan dasar Negara dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai
yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan
Negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila wajib dijadikan norma
moral dalam menyelenggarakan Negara menuju cita-cita sebagaimana dirumuskan dalam alinea
IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Etika politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan
bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan,
peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua produk hukum yang
berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Pancasila.
Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam
penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran yang
termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan
menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan
menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum.
Sebagai sumber segala sumber Pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang
berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai
ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya
merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap
insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan
Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat
manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.
Dalam kaitannya dengan penjabarannya, nilai dapat dikelompokkan kepada tiga macam,
yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Nilai Dasar
Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui pancra indra manusia,
tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan
manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari
atau makna yang dalam dari nilai-nilai tesebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena
menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Contohnya, hakikat Tuhan, manusia, atau
makhluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat kepada suatu benda, kiantitas, aksi,
ruang dan waktu, nilai itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan
yang praktis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak boleh bertentangan dengan
nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma tersebut. Nilai dasar yang menjadi sumber
etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai
dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi
serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan
dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut akan menjadi
norma moral. Akan tetapi, jika nilai instrumental itu merupakan suatu arahan kebijakan atau
strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai
instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam kehidupan ketatanegaraan kitam nilai instrumental itu dapat kita temuakan dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka nilai-
nilai dasar yang termuat dalam Pancasila belum memberikan makna yang konkret dalam praktek
ketatanegaraan kita.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan
yang lebih nyata. Dengan demikian, nilai praksis merupakan pelaksanaan secra nyata dari nilai-nilai
dasar dan nilai instrumental. Berhubung fungsinya sebagai penjabaran dari nilai dasar dan nilai
instrumental, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar dan instrumental dan sekaligus tidak
bertentangan dengan nilai-nilai dasar dan instrumental tersebut.
Nilai praksis dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang
organic, yaitu semua perundang-udangan yang berada dibawah UUD 1945 sampai kepada
peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dikaitkan dengan nilai-nilai yang
dibahas diatas, maka nilai-nilai dasar terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam pembukaannya,
sedangkan nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan juga dalam
ketetapan MPR. Nilai praksis dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya,
yaitu dalam Undang-udang sampai kepada peraturan dibawahnya.