Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Pancasila

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 16

MAKALAH

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIK

KELOMPOK 6 :

REGINA KARIMA PUTRI F. (P07134222002)


PRASASTI RAHMA SUMUNAR (P07134222015)
DIKA NARARYA NABILA Z. (P07134222037)
NEYZHA RAMADHANIA (P07134222050)
RIFKY PASHA W. (P07134222052)
VIKA OKTA NURFAIDA (P07134222066)

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA
JURUSAN TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS
PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN
2022
KATA PENGANTAR

Puji syukur selalu kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan
rezeki-Nya sehingga makalah yang telah kami susun berjudul “Pancasila Sebagai Sistem
Etik” dapat diselesaikan tepat pada waktunya

Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada Bu Ullya Rahmawati selaku dosen
mata kuliah Pancasila. Tugas yang telah diberikan kepada kami dapat menambah wawasan
penulis berkaitan dengan tema yang diberikan.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalalah ini,
baik dari segi penulisan maupun isi. Oleh karena itu, apabila dalam penyampaian makalah ini
ditemukan hal-hal yang tidak berkenan bagi pembaca, dengan segala kerendahan hati kami
mohon maaf yang setulusnya. Walaupun demikian, diharapkan dengan disusunnya makalah
ini dapat memberi pengetahuan mengenai pancasila sebagai sistem etik kepada pembaca.
BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Secara etimologis, pengertian


Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata yaitu Panca dan Sila.
Panca berarti lima dan Sila berarti dasar. Sila juga diartikan sebagai aturan yang
melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut
adab (sopan santun), akhlak dan moral. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengertian Pancasila
wajib dipahami setiap Warga Negara Indonesia. Pasalnya, Pancasila merupakan ideologi
bangsa Indonesia dan juga merupakan dasar negara. Semua hukum yang berlaku di
Indonesia, bersumber dari Pancasila. Eksistensi Pancasila merupakan bagian penting bagi
bangsa Indonesia. Hal ini disebabkan karena Pancasila menjadi satu-satunya landasan paling
utama bagi bangsa Indonesia untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila memiliki peran - peran yang sangat penting bagi masyarakat berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Peran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, filsafat negara,
cita – cita bangsa, pedoman atau landasan hidup bagi bangsa Indonesia, jiwa bangsa
Indonesia, dan sebagai sistem etik. Pancasila sebagai sistem etik tujuannya untuk
mengembangkan dimensi nilai, norma, dan moral pada setiap individu sehingga dapat
mewujudkan sikap yang baik dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Nilai, norma,
dan moral adalah konsep-konsep yang saling terkait. Dengan pancasila, ketiga hal tersebut
akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etik.

Dalam etik, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar,


rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu sistem etik adalah suatu nilai-
nilai yang mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bersifat praksis atau
kehidupan nyata. Sehingga diwujudkan norma-norma yang kemudian menjadi pedoman
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma-norma tersebut meliputi
Norma moral dan Norma hukum. Norma moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang
dapat diukur dari sudut baik dan buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
Sedangkan Norma hukum merupakan Sistem peraturan-undangan yang berlaku dalam suatu
tempat dan waktu tertentu. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber
dari segala sumber hukum. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan
suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu
sistem etika yang merupakan sumber norma.

Pancasila sebagai sistem etik adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila
Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia. Tujuan hal ini dilakukan agar tidak adanya ketimpangan dalam etika agar dapat
memiliki dasar mana yang baik dan mana yang buruk dinilai dari segi nilai luhur bangsa.
Pancasila sebagai sistem etik, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam
diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila memegang kewajiban krusial
pada pelaksanaan semacam sistem etik yang benar di wilayah indonesia. Etika Pancasila
diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebab berisikan
tuntunan nilai-nilai moral yang hidup.

Nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila sebagai sistem etik meliputi nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai ketuhanan mengandung dimensi
moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada Sang Pencipta,
ketaatan kepada nilai agama yang dianutnya. Nilai kemanusiaan mengandung dimensi
humanus, artinya menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas
kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama. Nilai persatuan mengandung dimensi nilai
solidaritas, rasa kebersamaan (mitsein), cinta tanah air. Nilai kerakyatan mengandung
dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain. Nilai keadilan mengandung dimensi nilai mau
peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.

Manusia, nilai, norma, moral, dan etik merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan. Masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai,
norma, moral, dan etik antara lain mengenai kejujuran, keadilan, dan perbuatan negatif
lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan norma dan moral. Pendidikan nilai
mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu
yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial. Sebagai
masyarakat Indonesia tentunya harus berperilaku tidak bertentangan dengan nilai, norma,
moral dan etik serta harus bisa meninggikan nilai sila yang termuat dalam pancasila yang
jelas membentuk suatu hal yang banyak meneruskan manfaat bagi orang lain

B. Rumusan masalah

1. Apa yang dimaksud dengan nilai, norma, moral, dan etik?

2. Apa pengertian dari nilai dasar?

3. Apa yang dimaksud dengan nilai instrumental dan nilai praksis?

4. Apa saja nilai nilai Pancasila sebagai fundamen moral dan fundamen politik negara
Indonesia?

C. Tujuan

1. Mampu memahami tentang nilai, norma, moral, dan etik

2. Dapat memahami pengertian nilai dasar

3. Memahami tentang nilai instrumental dan nilai praksis

4. Mengetahui nilai nilai Pancasila sebagai fundamen moral dan fundamen politik negara
Indonesia

D. Manfaat

1. Memiliki pengetahuan tentang nilai, norma, moral, dan etik

2. Menambah pengetahuan mengenai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis
Pancasila

3. Menambah wawasan tentang apa saja nilai nilai Pancasila sebagai fundamen moral dan
politik
BAB II

KAJIAN PUSTAKA

A. Pengertian Nilai, Norma, Moral dan Etik

1. Nilai
a. Pengertian Nilai
1) Di dalam Dictionary of sociology and related sciences mengemukakan
bahwa Nilai adalah kemampuan yang dapat dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi hakikatnya, nilai yaitu
sifat yang melekat pada suatu objek. Sesuatu mengandung nilai berarti
ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu.
2) Menurut Cheng (1995), nilai adalah sesuatu yang potensial yang
artinya terdapat hubungan harmonis dan kreatif. Sehingga berfungsi
untuk menyempurnakan manusia, kualitas adalah atribut atau sifat
yang sebenarnya dimiliki (dalam Lasyo, 1999 Hal 1)
3) Menurut Lasyo (1999, Hal 9), nilai bagi manusia adalah sebuah
landasan atau motivasi di segala tingkah laku atau perbuatannya.

b. Hierarki Nilai

Max Sceler mengemukakan bahwa nilai yang ada, tidak sama lahirnya
dan tingginya. Menurut tinggi rendahnya, nilai- nilai ada 4 kelompok yaitu :

1. Nilai-nilai kenikmatan yang terdapat nilai-nilai mengenakan dan tidak


mengenakan yang menyebabkan orang menjadi senang ataupun
menderita.
2. Nilai- nilai kehidupan yang terdapat nilai-nilai yang penting buat
kehidupan seperti, kesehatan, kesejahteraan manusia.
3. Nilai- nilai kejiwaan yang terdapat nilai-nilai kejiwaan yang tidak
bergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Contoh nilai-
nilainya adalah keindahan, kebenaran, pengetahuan murni yang dicapai
filsafat.
4. Nilai- nilai kerohanian yang terdapat modalitas nilai yang suci dan tak
suci. Contohnya adalah nilai-nilai pribadi.

Welter G. Everest ada 8, digolongkan nilai-nilai manusiawi yaitu

1. Nilai- nilai ekonomis (Yang ditunjukkan oleh harga pasar dan


semua benda yang dapat dibeli)
2. Nilai- nilai kejasmanian (Membantu pada bagian
kesehatan,efisien dan kesehatan badan)
3. Nilai- nilai hiburan (Pada permainan di waktu senggang untuk
menyumbangakan pada kehidupan)
4. Nilai-nilai sosial (Berasal dari kepribadian dan sosial yang ada)
5. Nilai- nilai watak (Keseluruhandan kepribadian yang diiingkan
6. Nilai- nilai estetis (Nilai keindahan alam dan nilai dalam karya
seni)
7. Nilai- nilai intelektual (Nilai dalam kebenaran)
8. Nilai-nilai keagamaan

Notonagoro membagi nilai menjadi 3 yaitu :

1. Nilai material (Sesuatu yang berguna untuk kehidupan jasmani


manusia, atau kebutuhan material manusia)
2. Nilai vital (Sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
mengadakan kegiatan atau aktivitas)
3. Nilai kerokhanian (Sesuatu yang berguna bagi rohani manusia)
nilai kerokhanian dibedakan menjadi 4 :
a. Nilai kebenaran (bersumber pada akal manusia)
b. Nilai keindahan (bersumber pada unsur perasaan
manusia)
c. Nilai moral (bersumber pada kehendak manusia)
d. Nilai religius (bersumber pada keyakinan manusia
dengan disertai penghayatan melalui akal budi)

c. Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut :

1. Nilai suatu realitas abstrak yang ada dalam kehidupan manusia. Nilai
yang bersifat abstrak tidak dapat dirasa. Hal yang dapat diamati hanya
objek yang bernilai.
2. Nilai bersifat nomatif, adalah nilai yang mengandung harapan, cita-cita
dan suatu yang harus sehingga nilai yang dimiliki sifat ideal dan sollen.
3. Nilai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia menjadi pendukung
nilai.

2. Norma

a. Norma adalah pedoman dalam suatu tindakan ataupun aspek praksis


melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar. Norma tersebut
meliputi :

1. Norma moral adalah berkaitang dengan tingkah laku manusia yang


dapat diukur dari pandangan baik ataupun buruk
2. Norma hukum adalah suatu sistem peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum di negara Indonesia.
3. Etika

a. Etika adalah ilmu tentang yang baik dan buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral, kumpulan nilai yang berkenaan dengan akhlaq, nilai
benar atau salah yang dianut oleh satu golongan masyarakat.

Etika dikelompokkan secara garis besar yaitu :

1. Etika umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku untuk


setiap yang dilakukan manusia
2. Etika khusus, membahas prinsip-prinsip yang berhubungan dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik individu maupun makhluk
sosial.

B. Nilai Dasar

Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa
Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang
mencerminkan hakikat nilai kultural. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah
merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar
tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar Nilai dasar ideologi
tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh karena Pembukaan memuat
nilai-nilai dasar ideologi Pancasila maka Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma
dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif sehingga dalam
negara memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnormi’ atau pokok kaidah negara
yang fundamental yang terlekat pada kelangsungan hidup negara.

Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala
sesuatu misalnya hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya. Jikalau nilai dasar itu
berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan
adalah kausa prima (sebab pertama), sehingga segala sesuatu diciptakan (berasal) dari Tuhan.
Demikian juga kalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia, maka nilai-nilai
tersebut bersumber pada hakikat kodrat manusia, sehingga jikalau nilai-nilai dasar
kemanusiaan itu dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan sebagai hak dasar (hak
asasi). Demikian juga hakikat nilai dasar itu dapat juga berlandaskan pada hakikat sesuatu
benda, kuantitas, kualitas, aksi, relasi. ruang maupun waktu. Demikianlah sehingga nilai
dasar dapat juga disebut sebagai sumber norma yang pada gilirannya dijabarkan atau
direalisasikan dalam suatu kehidupan yang bersifat praksis.

C. Nilai Instrumental dan Nilai Praksis

1. Nilai Instrumental

Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk
ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar sampai dengan peraturan
daerah. Ketentuan tersebut dimulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut,
diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun
1945:

a. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan
pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undan-undang sebagai warga negara. Adapun
yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk
mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai
kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan
bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini
menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi
di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak
warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan
kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian,
penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang
bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.

d. Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara
menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak
sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak
warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan
untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara
berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

f. Kemerdekan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama.
Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas
tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-
masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.ajiban
mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara

Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk
hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut
menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.

h. Hak Mendapat Pendidikan

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini
merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal
31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga
negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini
merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan
jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah
sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional

Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri
atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan
hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k. Kesejahteraan Sosial

Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini
terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial.
Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan
kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan
jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

2. Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.
Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat
dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.
Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan
perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan
Pancasila sebagai ideologi yang terbuka. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai
praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu
sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Oleh
sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun penerapan sikap positif tersebut dalam sila pancasila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina


kerukunan hidup.

b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan


kepercayaannya.

c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.

b. Saling mencintai sesama manusia.

c. Tenggang rasa kepada orang lain.

d. Tidak semena-mena kepada orang lain.

e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

f. Berani membela kebenaran dan keadilan.

g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan


negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .

c. Cinta tanah air dan bangsa.

d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.


e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan


Perwakilan

a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan


bersama.

d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.

e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada


Tuhan Yang Maha Esa.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

b. Menghormati hak-hak orang lain.

c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.

e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.

f. Rela bekerja keras.

g. Menghargai hasil karya orang lain

D. Nilai- nilai pancasila fundamen moral dan fundamen politik negara Indonesia

Fundamen moral negara sebagai moral negara tercermin dalam sila pertama dan
kedua yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang
didalamnya terkandung tiga hukum, yaitu hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etik.

1. Sila ketuhanan YME

Meliputi dan menjiwai ke-4 sila lainnya, segala hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan Negara, dijiwai nilai ketuhanan YME . Kebebasan untuk memeluk
agama dan melaksanakan ibadah saling menghargai/toleransi antar pemeluk agama
tidak ada tempat bagi paham atheism.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab


Didasari dan dijiwai oleh sila I, mendasari dan menjiwai ke 3 sila berikutnya :

○ Negara menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia , HAM harus dijamin
○ Adil, dalam hubungan dengan diri sendiri, terhadap manusia lainnya, terhadap
masyarakat/bangsa/Negara, terhadap lingkungan, terhadap tuhan YME.
○ Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
○ Sikap saling mencintai sesama manusia

Dalam fundamen politik negara, sila ketiga sebagai dasar negara yang inti pikiran
adalah persatuan. Sila keempat sebagai sistem negara yang bertumpu pada kerakyatan,
permusyawaratan dan perwakilan. Sedangkan sila kelima sebagai tujuan negara yang
berintikan keadilan sosial.

3. Persatuan Indonesia

Didasari dan dijiwai oleh sila I, dan sila II, mendasari dan menjiwai sila IV
dan V. Negara Indonesia beraneka ragam tetapi satu jua : “bhineka tunggal ika”
Negara mengatasi paham golongan, etnis, suku, ras, agama, dalam keragaman.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam


permusyawaratan/perwakilan.

Didasari dan dijiwai oleh sila I, II, dan III, mendasari dan menjiwai sila V.
Terkandung nilai demokratis :

○ Adanya kebebasan disertai tanggung jawab


○ Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
○ Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan
○ Mengakui perbedaan sebagai kodrat manusia
○ Mengakui persamaan hak
○ Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama
○ Menjunjung tinggi asa musyawarah
○ Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Didasari dan dijiwai sila I, II, III, dan IV. Terkandung nilai-nilai yang
merupakan tujuan Negara.

○ Keadilan distributif yakni keadilan negara terhadap warga negara


○ Keadilan legalis yakni keadilan warga negara terhadap Negara : warga Negara
mentaati peraturan/perundang-undangan
○ Keadilan komutatif yakni keadilan antar kelompok

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Pancasila memiliki peran - peran
yang sangat penting bagi masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai, norma,
dan moral adalah konsep-konsep yang saling terkait. Dengan pancasila, ketiga hal tersebut
akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etik. Implementasi
pancasila sebagai sistem etik dapat terwujud apabila pemerintah dan masyarakat dapat
menerapkan nilai-nilai pancasila dengan mengedepankan prinsip hak dan kewajiban.

B. Saran

Pancasila sebagai sistem etik merupakan rambu normatif untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hendaknya pancasila bisa dijadikan dasar pedoman
dalam berperilaku sehingga akan terwujud negara yang adil dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA

Winarno.2016.Paradigma Baru Pendidikan Pancasila.Jakarta:Bumi Medika.


Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Rahayu Amri,S. 2018. Pancasila Sebagai Sistem Etika. Sulawesi Selatan : Suara Kebidanan.
A. Aco Agus. 2016. Relevansi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
Lubis, Yusnawan dan Mohamad Sodel.2018.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan /
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

Anda mungkin juga menyukai