PEDOMAN REGULASI Pusk. BATUYANG - 2023
PEDOMAN REGULASI Pusk. BATUYANG - 2023
PEDOMAN REGULASI Pusk. BATUYANG - 2023
TATA NASKAH
Di Susun Oleh :
PUSKESMAS BATUYANG
2023
i
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PUSKESMAS BATUYANG
Jalan Darwa Km 0,1, Desa Pringgabaya, Kec. Pringgabaya
Kode Pos : 83654 Telp. (0376) 3501362 Email : puskesmasbatuyang@gmail.com
TENTANG
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS
ii
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Kode Perilaku Pegawai Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi
6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor.17 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
7. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 112 tahun 2006 tentang
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Pusat Kesehatan
Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Ditetapkan di : Pringgabaya
Pada Tanggal : 4 Maret 2023
KEPALA PUSKESMAS BATUYANG,
KATA PENGANTAR
iii
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala
rahmat dan hidayat-Nya, sehingga penyusunan buku Pedoman Regulasi Tata
Naskah Puskesmas Batuyang dapat diselesaikan dengan baik.
Kami sadari pedoman ini belum sempurna, oleh karenanya masukan dan
saran perbaikan sangat kami harapkan guna penyempurnaannya.
iv
DAFTAR ISI
v
3. Contoh Template Pedoman Mutu ................................................... 26
vi
PEDOMAN REGULASI PUSKESMAS BATUYANG
I. PENDAHULUAN
Pedoman Umum Tata Naskah di Lingkungan UPT BLUD Puskesmas
Batuyang diperlukan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi UPT BLUD
Puskesmas Batuyang. Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan UPT
BLUD Puskesmas Batuyang adalah administrasi umum. Merujuk pada Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat, untuk dapat memenuhi hal tersebut maka
diperlukan Tata kelola Puskesmas yang baik.
Tata kelola Puskesmas yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi
manajemen Puskesmas yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi,
akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran.
Tata kelola pelayanan yang baik adalah penerapan fungsi manajemen
pelayanan puskesmas yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Untuk mewujudkan tata kelola Puskesmas dan Pelayanan yang baik,
Puskesmas harus menyediakan regulasi (norma), standar-standar, prosedur
dan kriteria (patokan/parameter) yang dijalankan secara konsisten, karena
regulasi sebagai sumber hukum formil berupa peraturan tertulis akan mengikat
secara umum segenap unsur yang ada di puskesmas
Regulasi menjadi salah satu penentu perkembangan puskesmas yang
kini menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari tuntutan masyarakat atas
peningkatan kualitas pelayanan, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran
serta kondisi sosial politik dan ekonomi masyarakat.
Penyiapan dokumen sebagai regulasi merupakan hal pokok di
puskesmas karena merupakan acuan dalam pelaksanaan pelayanan
puskesmas. Dalam Pedoman Regulasi ini dijelaskan dokumen yang harus dibuat
oleh puskesmas, dengan disertai penjelasan penyusunannya sehingga
memudahkan puskesmas dalam menyusun dokumen regulasi puskesmas. Untuk
dapat terjadinya persamaan persepsi dalam penyusunan dokumen Puskesmas,
maka disusunlah Pedoman Regulasi Puskesmas Batuyang.
1
II. TUJUAN
1. Tersedianya panduan bagi Puskesmas dalam penyusunan dokumen yang
berbentuk regulasi Puskesmas.
2. Membantu menyiapkan dokumen yang merupakan bagian yang cukup penting
di puskesmas.
3. Menjadi kerangka hukum dan manajerial yang menjadi acuan bagi
puskesmas dalam mencapai tujuannya.
3. Kebijakan
Kebijakan Puskesmas adalah penetapan Kepala Puskesmas pada
tataran strategis atau bersifat garis besar yang mengikat. Karena kebijakan
bersifat garis besar maka untuk penerapan kebijakan tersebut perlu disusun
pedoman/panduan dan prosedur sehingga ada kejelasan langkah - langkah
untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Kebijakan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesmas.
Kebijakan dapat dituangkan dalam pasal pasal di dalam
2
peraturan/keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari
peraturan/keputusan.
4. Pedoman/Panduan
Pedoman adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah
bagaimana sesuatu harus dilakukan, dengan demikian merupakan hal
pokok yang menjadi dasar untuk menentukan atau melaksanakan kegiatan.
Sedangkan panduan adalah merupakan petunjuk dalam melakukan
kegiatan.
Pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya
meliputi 1 (satu) kegiatan. Agar pedoman/panduan dapat
dimplementasikan dengan baik dan benar, diperlukan pengaturan melalui
SOP.
5. Prosedur
Prosedur suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja yang tetap yang
telah ditentukan.
Prosedur menggambarkan suatu aktifitas yang mengalir dalam
satu organisasi. Di level inilah Flowchart dan workflow dikelompokkan.
Prosedur di Puskesmas Batuyang dibuat dalam bentuk naratif proses
yang tertulis panjang lebar beberapa halaman sehingga tidak se praktis
Flowchart dan workflow.
6. Instruksi kerja
Instruksi Kerja adalah salah satu dokumen yang berisi tentang
instruksi-instruksi yang harus dilakukan oleh semua pihak di dalam
organisasi. Kalimat-kalimatnya lebih bersifat instruktif, bukan narasi.
7. Catatan Mutu
Catatan mutu adalah bukti dari proses kerja yang sudah
dilakukan/dikerjakan, bukti ini dapat ditulis dalam sebuah form sesuai
prosesnya masing-masing.
Catatan mutu pada prinsipnya juga merupakan suatu dokumen
yang dibuat dalam format form, dengan nomor dokumen sesuai dengan
prosedur pengendalian dokumen. Instruksi kerja berupa penjelasan
pelaksanaan suatu aktivitas dalam prosedur yang pada umumnya lakukan
3
oleh satu jabatan/posisi. Contoh Instruksi Kerja adalah instruksi
menghidupkan mesin, memadamkan api kebakaran, cara membuka paket,
dan lain-lain.
4
BB = Bulan pembuatan/ penerbitan regulasi
(menggunakan angka Romawi)
TTTT = Tahun pembuatan/ penerbitan regulasi
Untuk penomoran surat keluar melalui registrasi surat menyurat di Tata
Usaha dengan Format: 000/PKMB-TU/BB/TTTT
Jenis Dokumen
2) Pembukaan
a) Jabatan pembentuk peraturan ditulis simetris, diletakkan di
tengah margin serta ditulis dengan huruf kapital.
b) Konsiderans
Konsiderans Menimbang, memuat uraian singkat
tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan
alasan pembuatan peraturan. Huruf awal kata menimbang
ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua
(:) dan diletakkan di bagian kiri;
Konsiderans Mengingat, yang memuat dasar
kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang
memerintahkan pembuatan peraturan tersebut. Peraturan
perundang- undangan yang menjadi dasar hukum adalah
peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi.
Konsiderans Mengingat diletakkan di bagian kiri tegak lurus
dengan kata menimbang.
c) Diktum
Diktum MEMUTUSKAN ditulis simetris di tengah,
seluruhnya dengan huruf kapital, serta diletakkan di tengah
margin. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata
memutuskan disejajarkan ke bawah dengan kata
menimbang dan mengingat, huruf awal kata.
Menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri
dengan tanda baca titik dua; nama peraturan sesuai dengan
judul (kepala) tanpa RI, seluruhnya ditulis dengan huruf kapital
dan diakhiri dengan tanda baca titik.
3) Batang Tubuh
a) Batang tubuh memuat semua substansi peraturan yang
6
dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya: Kesatu: Kedua: dst
4) Kaki
Kaki peraturan merupakan bagian akhir substansi peraturan yang
memuat penanda tangan penetapan peraturan, pengundangan
peraturan yang terdiri atas tempat dan tanggal penetapan, nama
jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang
menandatangani.
5) Penandatanganan.
Peraturan Puskesmas Batuyang ditanda tangani oleh Kepala
Puskesmas Batuyang dan keabsahan salinan dilakukan oleh Bagian
Tata Usaha.
7
di tengah margin dengan huruf kapital.
c) Nomor keputusan ditulis dengan huruf kapital.
Penomoran Surat Keputusan Kepala Puskesmas.
001/SK/PKMB/BB/TTTT
Tahun penerbitan surat
Jenis Dokumen
4. Diktum
a) Diktum MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan
diletakkan di tengah margin.
b) Diktum Menetapkan dicantumkan sesudah kata
Memutuskan, disejajarkan ke bawah dengan kata
menimbang dan mengingat.
8
c) Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf
kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
d) Nama keputusun sesuai dengan judul (kepala)
keputusan seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan
diakhiri dengan tanda baca titik.
3) Batang Tubuh
a) Batang tubuh memuat semua substansi keputusan yang
dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya:
Kesatu :
Kedua
:
dst
b) Dicantumkan saat berlakunya keputusan, perubahan,
pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c) Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran keputusan, dan
pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang
menetapkan keputusan.
4) Kaki
Kaki memuat tempat penetapan, tanggal, bulan, dan tahun,
nama jabatan, tanda tangan dan stempel Puskesmas serta nama
lengkap pembuat keputusan, nama jabatan diakhiri dengan tanda
koma (,).
5) Penandatanganan.
Surat Keputusan Puskesmas Batuyang ditandatangani oleh Kepala
Puskesmas Batuyang dan keabsahan salinan dilakukan oleh Bagian
Tata Usaha.
3. Kebijakan
Bentuk dan susunan naskah Kebijakan di Puskesmas Batuyang adalah
sebagai berikut:
1) Kepala
a) Kop naskah peraturan terdiri atas gambar logo Daerah dan
Lambang Puskesmas.
b) Kata peraturan dan nama jabatan pejabat yang menetapkan,
ditulis simetris dengan huruf kapital.
c) Nomor peraturan ditulis dengan huruf kapital di bawah kata
9
Peraturan.
c) Diktum
Diktum Memutuskan ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan
huruf kapital, serta diletakkan di tengah margin;
Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan
disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat,
10
huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan
diakhiri dengan tanda baca titik dua; nama peraturan sesuai dengan
judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca titik.
3) Batang Tubuh
a) Batang tubuh memuat semua substansi peraturan yang
dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya: Kesatu, Kedua, dst
b) Dicantumkan saat berlakunya peraturan, perubahan,
pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c) Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran peraturan, dan
pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang
menetapkan peraturan.
4) Kaki
Kaki peraturan merupakan bagian akhir substansi peraturan yang
memuat penanda tangan penetapan peraturan, pengundangan
peraturan yang terdiri atas tempat dan tanggal penetapan, nama
jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang
menandatangani.
5) Penandatanganan.
Kebijakan ditandatangani oleh Direktur Puskesmas Batuyang dan
keabsahan salinan dilakukan oleh Bagian Sekretariat .
4. Pedoman / Panduan
Mengingat sangat bervariasinya bentuk dan isi pedoman/panduan maka
sulit untuk dibuat standar sistematikanya atau format bakunya. Oleh
karena itu Puskesmas Batuyang menyusun sistematika buku
pedoman/panduan sebagai berikut :
1) Pedoman Pelayanan Puskesmas Batuyang
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
C. Sasaran Pedoman
D. Ruang Lingkup Pelayanan
E. Batasan Operasional
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
B. Distribusi Ketenagaan
11
C.Pengaturan Jaga
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang
B.Standar Fasilitas
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A. Lingkup Kegiatan
B. Metode
C. Langkah Kegiatan
BAB V LOGISTIK
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
BAB VII KESELAMATAN KERJA
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
BAB IX PENUTUP
12
maka Puskesmas Batuyang dalam membuat pedoman/panduan
wajib mengacu pada pedoman/panduan yang diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan tersebut.
5. Prosedur
Prosedur dibuat dalam bentuk dan susunan naskah dalam standar
operasional prosedur (SOP) sebagai berikut:
1) Kepala
a) Logo
(1) Kop naskah standar operasional prosedur terdiri atas gambar
logo Pemda Lombok Timur di sebelah kiri dengan tulisan
Puskesmas Batuyang di bawahnya dan logo Puskesmas di
sebelah kanan.
b) Kotak Kop / Heading
(1) Tulisan Standar Operasional Prosedur di bawah judul
(2) Judul standar prosedur operasional yan g ditulis dengan
huruf kapital.
(3) Nomor Dokumen, Nomor Revisi, Tanggal Terbit dan Halaman
dicantumkan secara simetris dibawah judul.
Penomoran dokumen:
001/SOP/PKMB/BB/TTTT
Tahun penerbitan surat
13
(4) No. Revisi: diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf.
Contoh: dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama
diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan angka,
misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 00, sedangkan
dokumen revisi pertama diberi nomor 01, dan seterusnya.
(6) Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau
tanggal diberlakukannya SOP tersebut.
(7) Halaman: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga
total halaman untuk SOP tersebut (misal 1/5). Namun, di tiap
halaman selanjutnya dibuat footer misalnya pada halaman
kedua: 2/5, halaman terakhir: 5/5.
(8) Ditetapkan Kepala FKTP: diberi tandatangan Kepala FKTP dan
nama jelasnya.
2) Batang Tubuh
Komponen batang tubuh SOP adalah sebagai berikut:
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Referensi
5. Prosedur / Langkah-langkah
6. Bagan Alir (jika dibutuhkan)
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
8. Unit Terkait
9. Dokumen terkait
10.Rekaman Historis perubahan
14
c) Kebijakan: berisi kebijakan Kepala FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SOP
tersebut, misalnya untuk SOP PENDELEGASIAN WEWENANG, pada kebijakan
dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No 000/SK/PKMB/III/2023 tentang
PENDELEGASIAN WEWENANG PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB
KEPADA PELAKSANA BILA MENINGGALKAN TUGAS.
d) Referensi: berisi dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan SOP, bisa
berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai
bahan pustaka.
e) Langkah-langkah prosedur: bagian ini merupakan bagian utama yang
menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses
kerjatertentu.
f) Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedurterkait dalam proses kerja
tersebut.
g) Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart):
Di dalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam
langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/ bagan alir untuk
memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara
garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir
mikro.
(1) Diagram alir makro, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari
proses yang ingin kita tingkatkan, hanya mengenal satu simbol, yaitu simbol balok:
(2) Diagram alir mikro, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan
diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut:
(3)
15
6. Instruksi Kerja
Instruksi kerja dibuat dalam bentuk dan susunan naskah sebagai berikut:
1) Kepala
a) Kepala sebelah kiri memuat
(1) Kop naskah instruksi kerja terdiri atas gambar logo
Puskesmas Batuyang serta alamat Puskesmas
Batuyang di bawahnya.
(2) Tulisan Instruksi Kerja dicantumkan di bawah logo
Puskesmas Batuyang.
b) Kepala sebelah kanan memuat
(1) Judul instruksi kerja ditulis dengan huruf kapital.
(2) Nomor Dokumen, Nomor Revisi, dan Halaman dicantumkan
secara simetris dibawah judul.
Penomoran dokumen:
001/INK/PKMB/BB/TTTT
Tahun penerbitan surat
Jenis Dokumen
16
2) Batang Tubuh
Batang tubuh INSTRUKSI KERJA terdiri atas: Tujuan,
Ruang Lingkup, Pelaksana, Referensi, Langkah Kerja dan
Lampiran-lampiran (berisi Keterangan-keterangan yang
diperlukan, Gambar, diagram alir yang diperlukan untuk
menjelaskan Instruksi Kerja. Formulir yang diperlukan untuk
merekam kegiatan yang disyaratkan oleh Instruksi Kerja
tersebut).
7. Catatan Mutu
Untuk memudahkan mengendalikan dokumen-dokumen yang
sangat banyak, maka dibuat Puskesmas Batuyang menetapkan
beberapa form Catatan Mutu sebagai berikut:
1) Daftar Induk Dokumen Internal
2) Daftar Induk Dokumen Eksternal
3) Lembar Distribusi
4) Formulir Bukti Penerimaan Salinan
5) Formulir Bukti Penarikan Dokumen
6) Formulir Amandemen
7) Berita Acara Pemusnahan Dokumen
8) Daftar Dokumen yang dimusnahkan
17
IX. IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI DOKUMEN
1. Setiap dokumen regulasi diklasifikasikan dan diidentifikasikan oleh
Bagian Sekretariat ke dalam 4 (empat) jenis sebagai berikut:
1) Master
2) Dokumen terkendali (Controlled Copy)
3) Dokumen tidak terkendali (Uncontrolled Document)
4) Dokumen tidak berlaku/Kadaluarsa (obsolete).
2. Dokumen Master adalah naskah asli dokumen baik berupa hard copy dan
atau soft copy, lengkap dengan tanda-tanda keabsahannya.
3. Dokumen terkendali adalah dokumen yang berlaku dan didistribusikan
kepada unit kerja. Apabila terjadi perubahan pada dokumen ini, maka
revisi terbaru harus didistribusikan kepada unit kerja penerima sesuai
Daftar Pemegang Dokumen.
4. Dokumen tidak terkendali adalah dokumen yang bila terjadi perubahan
pada dokumen ini, maka revisi terbaru tidak perlu diberikan.
5. Dokumen tidak berlaku/kadaluarsa (obsolete) adalah dokumen yang
sudah tidak berlaku lagi disebabkan oleh karena ada dokumen versi
terbaru atau masa berlaku dokumen sudah kadaluarsa.
X. PENGENDALIAN DOKUMEN
Tanda-tanda keabsahan suatu dokumen ialah nama dokumen, tanggal
diterbitkan, tanda tangan stempel sesuai dengan jenis dokumen.
1. Dokumen dibedakan antara yang dikendalikan dan yang tidak
dikendalikan. Semua dokumen yang dipakai sebagai rujukan kerja
haruslah dokumen yang dikendalikan, termasuk dokumen yang berasal
dari luar.
2. Salinan dokumen yang dikendalikan ditandai dengan cap
“CONTROLLED COPY / TERKENDALI” di lembar pertama.
3. Dokumen yang tidak bertanda cap “CONTROLLEDCOPY /
TERKENDALI” berwarna dianggap sebagai dokumen yang tidak
dikendalikan.
4. Dokumen terkendali harus memiliki keabsahan seperti nama dokumen,
tanggal diterbitkan dan tanda tangan.
5. Semua dokumen, kecuali yang berasal dari luar, harus ada
“MASTER”nya, yang disimpan oleh Bagian Sekretariat sebagai
18
pengendali dokumen. Penggandaan dokumen hanya dilakukan dari
“MASTER”.
XII. PENUTUP
Demikian Pedoman ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam penerbitan
regulasi di lingkungan Puskesmas Batuyang.
Ditetapkan di : Pringgabaya
Pada Tanggal : 3 Maret 2023
KEPALA PUSKESMAS BATUYANG,
19
NIP. 19760807 199703 1 006
LAMPIRAN
20
LAMPIRAN 1 : Contoh Surat Keputusan Kepala Puskesmas:
21
22
23
LAMPIRAN 2 : Contoh Standar Operasional Prosedur (SOP):
24
25
LAMPIRAN 3: Contoh Template Pedoman Mutu
PEDOMAN/MANUAL MUTU
B. Ruang Lingkup:
Lingkup pedoman mutu ini disusun berdasarkan
persyaratan ISO 9001:2008 dan standar akreditasi
Pukesmas, yang meliputi: persyaratan umum system
manajemen mutu, tanggung jawab manajemen,
manajemen sumber daya, proses pelayanan yang terdiri
dari penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat,
yang meliputi: upaya… dst, dan Pelayanan Klinis.
Dalam penyelenggaraan UKM dan pelayanan klinis
memperhatikan keselamatan sasaran/pasien dengan
menerapkan manajemen risiko.
C. Tujuan:
Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi
Puskesmas dalam membangun sistem manajemen
mutu baik untuk penyelenggaraan UKM maupun untuk
26
penyelenggaraan pelayanan klinis.
D. Landasan hukum dan acuan:
Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun
pedoman mutu ini adalah: (sebutkan peraturan yang
terkait dengan Puskesmas). Acuan yang digunakan
dalam menyusun pedoman mutu ini adalah: standar
akreditasi puskesmas.
27
hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta
upaya penyempurnaan yang berkesinambungan.
B. Pengendalian dokumen:
Secara umum dokumen-dokumen dalam system
manajemen mutu yang disusun meliputi:
Dokumen level 1: Kebijakan, dokumen level 2:
pedoman/manual, dokumen level 3: standar prosedur
operasional, dan dokumen level 4: rekamanrekaman
sebagai catatan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan,
pedoman, dan prosedur. (Jelaskan bagaimana
pengendalian dokumen di Puskesmas: proses
penyusunan dokumen, pengesahan, penomoran,
pemberlakukan, distribusi, penyimpanan, pencarian
kembali, proses penarikan dokumen yang kadaluwarsa,
dsb).
A. Komitmen manajemen
Kepala Puskesmas, penanggung jawab manajemen
mutu, penanggung jawab upaya, penanggung jawab
pelayanan klinis, dan seluruh karyawan Puskesmas
bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh
persyaratan yang ada pada manual mutu ini.
B. Fokus pada sasaran/pasien:
Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dilakukan
dengan berfokus pada pelanggan. Pelanggan dilibatkan
mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan pelanggan,
perencanaan penyelenggaraan upaya Puskesmas dan
pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan
evaluasi serta tindak lanjut pelayanan.
C. Kebijakan mutu:
Seluruh karyawan berkomitmen untuk menyelenggarakan
pelayanan yang berfokus pada pelanggan,
memperhatikan keselamatan pelanggan, dan melakukan
penyempurnaan yang berkelanjutan. Kebijakanmutu
dituangkan dalam surat keputusan Kepala Puskesmas
yang meliputi kebijakan mutu pelayanan klinis dan
kebijakan mutu pelayanan UKM.
D. Perencanaan Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran
28
Kinerja/Mutu.
Sasaran mutu ditetapkan berdasarkan standar kinerja/standar
pelayanan minimal yang meliputi indikator-indikator pelayanan
klinis, indikator penyelenggaraan upaya Puskesmas.
Perencanaan disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan
harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya
untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan
mutu Puskesmas dan keselamatan pasien berisi
programprogram kegiatan peningkatan mutu yang meliputi:
1. Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP.
2. Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien.
3. Penerapan manajemen risiko pada area prioritas.
4. Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga.
5. Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien.
6. Peningkatan mutu pelayanan laboratorium.
7. Peningkatan mutu pelayananobat.
8. Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan
keselamatan
pasien.
E. Tanggung jawab, wewenang (jelaskan tangung jawab dan
wewenang mulai dari Kepala, wakil manajemen
mutu/penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKM,
tanggung jawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan
dalam peningkatan mutu.
F. Wakil manajemen mutu/Penanggung jawab manajemen mutu
Kepala Puskesmas menunjuk seorang wakil manajemen mutu
yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan
mutu di Puskesmas:
• Memastikan sistem manajemen mutu ditetapkan,
diimplementasikan, dan dipelihara
• Melaporkan kepada manajemen kinerja dari sistem manajemen
mutu dan kinerja pelayanan
• Memastikan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan
dan
harapan sasaran/pasien
G. Komunikasi internal
Komunikasi internal dilakukan dengan cara workshop
(mini lokakarya), pertemuan, diskusi, email, sms, memo
dan media lain yang tepat untuk melakukan komunikasi.
29
B. Masukan tinjauan manajemen meliputi:
1. Hasil audit
2. Umpan balik pelanggan
3. Kinerja proses
4. Pencapaian sasaran mutu
5. Status tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukan
6. Tindak lanjut tehadap hasil tinjauan manajemen yanglalu
7. Perubahan terhadap Kebijakan mutu
8. Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen
mutu/sistem pelayanan
C. Luaran tinjauan: Hasil yang diharap dari tinjauan
manajemen adalah peningkatan efektivitas sistem
manajemen mutu, peningkatan pelayanan terkait dengan
persyaratan pelanggan, dan identifikasi perubahan-
perubahan, termasuk penyediaan sumber daya yang perlu
dilakukan.
30
4. Penyelenggaraan UKM
a. Pengendalian proses penyelenggaraanupaya
b. Validasi proses penyelenggaraanupaya
c. Identifikasi dan mampu telusur
d. Hak dan kewajibansasaran
e. Pemeliharaan barang milik pelanggan (jikaada)
f. Manajemen risiko dan keselamatan
5. Pengukuran, analisis dan penyempurnaan Sasaran Kinerja
UKM:
a. Umum
b. Pemantauan dan pengukuran:
1) Kepuasan pelanggan
2) Audit internal
3) Pemantauan dan pengukuranproses
4) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
c. Pengendalian jika ada hasil yang tidaksesuai
d. Analisis data
e. Peningkatan berkelanjutan
f. Tindakan korektif
g. Tindakan preventif
31
f. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan:
1) Umum
2) Pemantauan dan pengukuran:
a) Kepuasan pelanggan
b) Audit internal
c) Pemantauan dan pengukuran proses,kinerja
d) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
3) Pengendalian jika ada hasil yang tidaksesuai
4) Analisis data
5) Peningkatan berkelanjutan
6) Tindakan korektif
7) Tindakanreventif
8) Penutup
VII. Penutup
Lampiran (jika ada)
32