Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pedoman Pengorganisasian Komnakes

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 29

PEDOMAN PENGORGANISASIAN

KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN


RSUD JAMPANGKULON

JL. RAYA CIBARUSAH NO 1, KABUPATEN SUKABUMI


TAHUN 2022

i
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, karena atas rahmat-
Nya Pedoman Pengorganosasian Komite Kesehatan Tenaga Lain RSUD
Jampangkulon dapat diselesaikan.

Penyusunan Pedoman Pengorganisasian ini diperlukan agar pelaksanaan tugas


menjadi terarah, untuk meningkatkan mutu pelayanan Tenaga Kesehatan Lain di
RSUD Jampangkulon dan mendorong pelaksananaan kegiatan meningkatkan dan
pengembangan kualitas sumber daya manusia pendukung pelayanan kesehatan untuk
memenuhi standar pelayanan, keselamatan pasien dan memberikan kepuasan kepada
pasien.

Ucapan terima kasih kepada semua pihak, yang telah memberikan kontribusi
dalam penyusunan Pedoman Pengorganisasian Komite Kesehatan Tenaga Lain di
RSUD Jampangkulon Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Semoga buku ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk meningkatkan
mutu pelayanan di RSUD Jampangkulon.

Penyusun

ii
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................................

DAFTAR ISI.........................................................................................................................

SK DIR TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN.........................................................

BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................

A. LATAR BELAKANG.............................................................................................

B. TUJUAN.................................................................................................................

1. Tujuan Umum..................................................................................................

2. Tujuan Khusus..................................................................................................

C. RUANG LINGKUP...............................................................................................

D. LANDASAN HUKUM..........................................................................................

BAB II GAMBARAN UMUM RSUD JAMPANGKULON................................................

BAB III VISI MISI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA RSUD


JAMPANGKULON...............................................................................................................

A. VISI.......................................................................................................................

B. MISI.....................................................................................................................

C. TUJUAN.............................................................................................................

BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RSUD JAMPANGKULON.....................................

BAB V STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN


RSUD JAMPANGKULON..................................................................................................

BAB VI URAIAN TUGAS..................................................................................................

A. KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN...........................................

B. WAKIL KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN.............................

C. SEKRETARIS KOMITE TENAGA KESEHATAN...........................................

D. SUB KOMITE TENAGA KESEHATAN...........................................................

1. Sub Komite Kredensial.................................................................................

2. Sub Komite Mutu..........................................................................................

3. Sub Komite Etik & Disiplin Profesi..............................................................

BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA...............................................................................

A. TATA HUBUNGAN INTERNAL.......................................................................

B. TATA HUBUNGAN EKSTERNAL...................................................................

BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PEGAWAI...............................

iii
BAB IX KEGIATAN ORIENT`ASI....................................................................................

BAB X PERTEMUAN / RAPAT.........................................................................................

A. PENGERTIAN.....................................................................................................

B. TUJUAN UMUM.................................................................................................

C. TUJUAN KHUSUS..............................................................................................

D. TATA LAKSANA...............................................................................................

BAB XI PELAPORAN.........................................................................................................

BAB XII PENUTUP.............................................................................................................

iv
SK DIR TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN

v
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Perkembangan informasi yang semakin pesat kian membuka pengetahuan
masyarakat mengenai dunia kesehatan. Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat
yang mulai menyoroti kinerja tenaga kesehatan dan mengkritisi berbagai aspek yang
terdapat dalam pelayanan kesehatan. Pengetahuan masyarakat yang semakin
meningkat, berpengaruh terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu
pelayanan kesehatan dari berbagai profesi, termasuk pelayanan dari para tenaga
kesehatan lain. Oleh karena itu, citra seorang tenaga kesehatan lain kian menjadi
sorotan. Hal ini tentu saja merupakan tantangan bagi masing-masing profesi tenaga
kesehatan lainnya dalam mengembangkan profesionalisme selama memberikan
pelayanan yang berkualitas agar citra setiap profesi tenaga kesehatan lain senantiasa
baik dimata masyarakat.
Tenaga kesehatan lain di rumah sakit merupakan jenis tenaga kesehatan yang
menunjang pelayanan medis dan terdiri dari beberapa bidang profesi yang memiliki
tanggungjawab dan tanggung gugat sesuai kewenangan dalam memberikan pelayanan
kepada pasien dan keluarganya. Dengan demikian diperlukan tenaga kesehatan lain
yang kompeten, mampu berpikir kritis, selalu berkembang serta memilki etika profesi
sehingga pelayanan disetiap bidang tenaga kesehatan lain dapat diberikan dengan baik,
berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya.
Untuk mencapai hal tersebut, perlu dibentuk Komite Tenaga Kesehatan Lain di
RSU Jampangkulon sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2013
tentang Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit. Agar Komite Tenaga Kesehatan
Lain dapat berjalan dengan baik dan berfungsi sesuai dengan tujuan di atas maka perlu
disusun suatu pedoman pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan lain.

B. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Sebagai dasar bagi Komite Tenaga Kesehatan Lain dalam
menyelenggarakan tata kelola klinis dan pelayanan kesehatan yang baik
dilingkungan RSU Jampangkulon.

2. Tujuan Khusus
a. Terselenggaranya upaya peningkatan mutu pada setiap bidang profesi tenaga
kesehatan lainnya
b. Terselengaranya penyelesaian dan pembinaan masalah-masalah terkait
dengan penerapan disiplin, moral dan etik tenaga kesehatan lainnya.
c. Terselenggaranya proses kredensialing tenaga kesehatan lainnya.

1
C. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Komite Tenaga Kesehatan lain meliputi Instalasi/ Poliklinik Gigi
dan Mulut, Instalasi Farmasi, Instalasi Sanitarian, Instalasi Gizi, Instalasi/Poliklinik
Fisioterapi, Instalasi Radiologi, Instalasi/Workshop Elektromedis, Instalasi
Laboratorium, Instalasi Perekam Medis, Instalasi/Ruang Anastesi OK, Instalasi PKRS,
Instalasi Bank Darah.

D. LANDASAN HUKUM
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga
Kesehatan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2012 Tentang
Akreditasi
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2013 Tentang
Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 378 Tahun 2007
Tentang Standar Profesi Perawat Gigi
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2016 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Informasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis
Gigi dana Mulut
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 58 tahun 2014 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 73 Tahun 2016 Tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin
Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 573 Tahun 2008
tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2015 tentang
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian

2
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 374 tahun 2007
Tentang Standar Profesi Gizi
17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 26 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneasia Nomor : 65 tahun 2015 tentang
Standar Profesi Fisioterapis
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1363 Tahun 2001
Tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis
20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 375 Tahun 2007
tentang Standar Profesi Radiografer
21. Peraturan Menteri Keshatan Republik Indonesia Nomor : 81 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 371 Tahun 2007
Tentang Standar Profesi Elektromedis
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun 2015 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektomedis
24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 370 Tahun 2007
Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan
25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2015 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 269 Tahun 2008
Tentang Rekam Medis
27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 55 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Tenaga Perekam Medis
28. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2017 Tentang jabatan Fungsional Penata
Anestesi
29. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2016 tentang
Izin dan Penyelengaraan Praktik Penata Anastesi
30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 004 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit
31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 44 Tahun 2018 Tentang
Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 91 Tahun 2015 Tentang
Standar Pelayanan Transfusi Darah
33. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang
Pelayanan Darah
34. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan

3
BAB II

GAMBARAN UMUM RSUD JAMPANGKULON

A. PROFIL RSUD JAMPANGKULON

Wilayah RSU Jampangkulon terletak di sebelah Selatan Kota Sukabumi atau


berdasarkan Geografis terletak antara 106°45 - 106°56 bujur timur dan 6°56 - 7°04
lintang selatan. Batas wilayah kerja RSU Jampangkulon adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kecamatan Waluran/Lengkong
- Sebelah Selatan : Kecamatan Cibitung
- Sebelah Barat : Kecamatan Cimanggu/Kalibunder
- Sebelah Timur : Kecamatan Surade
Keadaan tofografi RSU Jampangkulon pada umumnya berbukit-bukit dengan
kemiringan anatar 15° - 25° yang mempunyai ketinggian antara 300 – 500 meter dpl
(di atas permukaan laut). Wilayah RSU Jampangkulon terletak 61 KM sebelah Selatan
Kabupaten Sukabumi 188 Km arah barat daya Ibu kota propinsi Jawa Barat dan 203
Km arah Tenggara Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon terletak di Jl. Cibarusah No. 01
Jampangkulon, dengan luas tanah sebesar 91,780 m² dan luas bangunan sebesar 2216
m². RSU Jampangkulon mempunyai jumlah tempat tidur sebanyak 152 buah yang
didukung Jumlah Pegawai RSU Jampangkulon Per Mei 2019 sebanyak 606 orang,
terdiri dari tenaga medis sebanyak 28 orang, paramedis perawatan 176 orang, Tenaga
Paramedis Non Perawatan sebanyak 131 orang dan non medik 259 orang. Dalam lima
tahun kedepan SDM yang berstatus PNS banyak yang memasuki usia pensiun,
tentunya perlu dipersiapkan upaya-upaya agar ketersediaan SDM tetap tercukupi.

4
Adapun Pelayanan yang diberikan RSU Jampangkulon adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan Rawat Jalan
2. Pelayanan Rawat Inap
3. Pelayanan Rawat Darurat
4. Pelayanan Tindakan Operasi
5. Perawatan Intensif
6. Pelayanan Persalinan/Curetage
7. Pelayanan Radiologi
8. Pelayanan Anasthesi
9. Pelayanan Patologi Klinik
10. Pelayanan Patologi Anatomi
11. Pelayanan Farmasi
12. Pelayanan Gizi

B. VISI RSUD JAMPANGKULON


“Terwujudnya RSU Jampangkulon juara dalam pelayanan kesehatan lahir batin
berdasarkan pelayanan prima, adil, inovasi dan kolaborasi”.

C. MISI RSUD JAMPANGKULON


1. Membentuk sumber daya manusia yang berbudaya berkualitas, berbahagia melalui
pelayanan prima dan professional dengan sasaran misi pelayanan kesehatan juara.
2. Mempercepat pembangunan sarana prasarana berbasis ramah lingkungan dan tata
ruang melalui inovasi berkelanjutan dengan sasaran misi akses pelayanan
kesehatan juara.
3. Meningktakan produktivitas, daya saing rumah sakit melalui pemanfaatan
teknologi dan kolaborasi untuk mencapai tata kelola rumah sakit yang efektif
efisien dengan sasaran misi rumah sakit juara.

D. MOTTO RSUD JAMPANGKULON


S : Semangat
I : Inovatif
G : Gesit
A : Amanah
P : Profesional

5
BAB III
VISI MISI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA RSUD
JAMPANGKULON

A. VISI
Dalam rangka mewujudkan Sistem Pelayanan Kesehatan yang berbasis
kompetensi, maka Komite Tenaga Kesehatan RSU Jampangkulon memiliki Visi yang
ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan dan bersinergi dengan Visi Rumah Sakit
Umum Jampangkulon juara, maka dirumuskan sebagai :
”Terwujudnya Pelayanan Kesehatan RSU JAMPANGKULON juara
yang bermutu Prima, Adil dan profesional
melalui inovasi dan kolaborasi
Bersama kita BISA”.
Pusat Pelayanan Kesehatan yang bermutu Prima, adalah memberikan pelayanan
kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sarana prasarana
dan sumber daya manusia yang ada dan terus ditingkatkan.
Adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya, tidak
membeda-bedakan status pasien yang dilayani, dan tenaga kesehatan yang melayani
mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sesuai tugas dan kewenangannya, serta
untuk mewujudkan kesejahteraan bersama bagi semua pihak antara karyawan
(medis/paramedis/tenaga kesehatan lain/tenaga penunjang lain) dengan pihak RS, RS
dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan karyawan (medis/paramedis,tenaga kesehatan
lain, tenaga penunjang lain) dengan Pemerintah Daerah Provinsi untuk bersinergi
dalam mencapai tujuan.
Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi, berpegang pada nilai moral
yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi,
bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan
enggan bertindak. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi
tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang
khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi)
didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Inovasi adalah proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi
pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk
menciptakan atau memperbaiki produk(barang dan /atau jasa), proses dan/atau sistem
yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan(terutama
ekonomi dan sosial). Karakter dan sikap inovasi ini selalu berupaya melakukan
perbaikan, menyajikan sesuatu yang baru/unik yang berbeda dengan yang sudah ada,
yang dimplementasikan dari karakteristik yang mampu membawa perubahan pada
lingkungan sekitarnya. Dari suatu sumber daya yang kurang produktif menjadi sumber

6
daya yang produktif sehingga memberikan nilai ekonomis, baik langsung maupun
tidak langsung, dalam cakupan output/hasil pelayanan publik Rumah sakit
Jampangkulon dengan nilai ekonomis dan sosial juara.
Kolaboarasi adalah segala bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau
sekelompok orang, unit, instansi, ataupun organisasi dalam bidang bidang berbasis
pelayanan profesional tertentu, dengan menggabungkan beberapa orang yang
kompeten dalam bidang tersebut secara maksimal, agar satu dengan yang lain saling
membantu mengisi dan melengkapi dalam mencapai target dan tujuan Pelayanan Prima
juara.

B. MISI
Sejalan dengan VISI diatas, maka ada 4 (empat) MISI Utama yang akan
dijalankan, yaitu :
1. Meningkatkan dan memelihara Standar Mutu Profesi Tenaga Kesehatan yang
terakreditasi serta mengutamakan keselamatan pasien melalui inovasi
berkelanjutan dengan sasaran misi akses pelayanan kesehatan juara.
2. Menjamin tersedianya Tenaga Kesehatan yang kompeten bermutu prima, adil dan
profesional serta etis sesuai kewenangannya, melalui inovasi berkelanjutan dengan
sasaran misi akses pelayanan kesehatan juara.
3. Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan profesi Tenaga Kesehatan dalam
kegiatan yang terorganisir melalui inovasi berkelanjutan dengan sasaran misi akses
pelayanan kesehatan juara.
4. Mempertahankan pelayanan Tenaga Kesehatan berkualitas, beretika, disiplin dan
aman bagi pasien melalui praktik tenaga kesehatan yang kompeten bermutu prima,
adil dan profesional melalui inovasi berkelanjutan dengan akses pelayanan
kesehatan juara.

C. MOTTO
Bersinergi dengan Moto Rumah Sakit Umum Jampangkulon “SIGAP”
S : Semangat
I : Inovatif
G : Gesit
A : Amanah
P : Profesional
Moto Komite Tenaga Kesehatan Lain : Bersama kita “ BISA”
B : Bermutu
I : Inovatif
S : Semangat
A : Amanah

7
Dalam mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki, mengantisipasi kondisi dan
permasalahan yang masih ada, memanfaatkan peluang, serta menghadapi tantangan,
untuk mencapai Pusat Pelayanan Kesehatan Lahir Batin berdasarkan pelayanan Prima,
Adil, Profesional, Inovasi dan Kolaborasi yang ditetapkan dalam tujuan operasional
pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Jampangkulon Juara.

D. TUJUAN
1. Membentuk dan Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berbudaya, berkualitas,
berbahagia melalui pelayanan yang prima, adil dan profesional dengan sasaran misi
pelayanan kesehatan juara yang bertujuan :
a. Meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Tenaga Kesehatan, seperti Analis
Farmasi, Radiografer, Penyuluh Kesehatan, Nutrisionis dan Dietisien, Perekam
Medis, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian, Teknisi Elektromedis,
Fisioterapis, Penata Anastesi, dan Terapis Gigi dan Mulut yang mendukung
pelayanan kesehatan juara.
b. Membantu Pegum SDM dalam proses mendapatkan dan memastikan staf Tenaga
Kesehatan yang kompeten dan profesional untuk menjamin mutu pelayanan
kesehatan serta melindungi keselamatan pasien di Rumah sakit umum
Jampangkulon juara.
c. Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Tenaga Kesehatan yang mendukung
mutu dan kualitas pelayanan kesehatan juara dengan melaksanakan mekanisme
Kredensial & ReKredensial bagi para Tenaga Kesehatan dan Merekomendasikan
kewenangan klinis bagi setiap tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan Medis
di Rumah Sakit Umum Jampangkulon juara.
2. Mempercepat pembangunan sarana prasarana berbasis ramah lingkungan dan tata
ruang melalui inovasi berkelanjutan dengan sasaran misi akses pelayanan kesehatan
juara, yang bertujuan :
a. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana yang mendukung
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Jampangkulon juara.
b. Menjaga, memelihara dan mengelola sarana dan prasarana berbasis ramah
lingkungan melalui inovasi berkelanjutan dengan sasaran misi akses pelayanan
kesehatan juara.
3. Meningkatkan produktivitas, daya saing rumah sakit melalui pemanfaatan
teknologi dan kolaborasi untuk mencapai tatakelola rumah sakit yang efektif
efisien dengan sasaran misi Rumah Sakit Umum Jampangkulon juara.

8
BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI RSUD JAMPANGKULON

Pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan Susunan organisasi Rumah


Sakit Umum RSU Jampangkulon didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit,
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Struktur Organisasi ini diharapkan mampu mewadahi seluruh aspek kegiatan


pelayanan dan administrasi RSU Jampangkulon, sehingga untuk mencapai hasil
yang optimal dan maksimal, pengembangan Manajemen diarahkan pada
pemantapan tata kerja sistem dan prosedur serta optimalisasi pelayanan. Sejalan
dengan perkembangan dan tuntutan pelayanan yang bermutu, RSU Jampangkulon
telah berupaya pengelolaannya secara profesional yang ditunjang dengan sistem
manajemen dan administrasi yang baik.

Struktur Organisasi RSU Jampangkulon berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi


Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2017, terdiri dari 1 Orang Direktur, 1 orang Kepala
Bagian Tata Usaha, 2 orang Kepala Bidang, 3 orang Kepala Sub Bagian, dan 6
orang Kepala Seksi Secara rinci adalah sebagai berikut:

1. Direktur

2. Kepala Bagian Tata Usaha

a. Kepala Sub Bagian Kepegawaian & Umum

b. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

c. Kepala Sub Bagian Perencanaan & Pelaporan

3. Kepala Bidang Pelayanan

a. Kepala Seksi Pelayanan Medis

b. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan

c. Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis

4. Kepala Bidang Penunjang

a. Kepala Seksi Rekam Medik

b. Kepala Seksi Sarana

c. Kepala Seksi Mutu

9
10
STRUKTUR ORGANISASI RSUD JAMPANGKULON

DIREKTUR
dr. ROCHADY HSW, Sp.OG., M.Kes
19730217200604 1 010

KEPALA BAGIAN TATA USAHA KEPALA BIDANG PELAYANAN KEPALA BIDANG PENUNJANG
SPI KOMITE
RAMDAN NUGRAHA,SKM.,MM ZAENAL ABIDIN,SKM.SPd.MM.Msi HJ. HODIJAH, S.IP, MM
NIP. 19681125199203 1 006 NIP. 19650718198703 1 003 19630306198302 2 001

KEPALA SEKSI PELAYANAN MEDIS KEPALA SEKSI SARANA


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM
H.ENCANG RUKMANA, SKM.,MM dr. Hj. LUSI APRIANI H.MAMAN SUMARNA, SKM.,MM
NIP. 19701219199103 1 002 NIP. 19770424201001 2 008 NIP. 19710402199101 1 001

KEPALA SEKSI REKAM MEDIS


KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN ASET KEPALA SEKSI PELAYAN KEPERAWATAN
UJUN JUNAEDI, SE ATI PUSRIATI, S.Kep H. CECEP ROSIDIN, SKM
NIP. 19661203199103 1 009 19710922199403 2 002 19670323198803 1 010

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPALA SEKSI MUTU


PELAPORAN KEPALA SEKSI PELAYANAN PENUNJANG MEDIS
ERDI GUNAWAN, SKM,M.KM ALIAMRI HASIBUAN, SKM DEWI LAELASARI, SE
NIP. 19770618200701 1 004 NIP. 19630928198603 1 006 NIP. 19680115199203 2 012

11
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN RSUD JAMPANGKULON

12
BAB VI
URAIAN TUGAS

A. KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN


1. Ketua Komite Tenaga Kesehatan dipilih pada pemilihan langsung oleh anggota
secara periodik yang diselenggarakan setiap 3 tahun selanjutnya diajukan dan
disetujui oleh Direktur.
2. Ketua Tenaga Kesehatan adalah karyawan tetap.
3. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan ketua sebelum masa jabatannya berakhir,
masa kekosongan tersebut diisi oleh Sekretaris.
4. Tugas Ketua Komite Tenaga kesehatan adalah :
a. Menyelenggarakan komunikasi yang efektif dan mewakili pendapat
kebijakan, laporan, kebutuhan, dan kelompok serta bertanggung jawab kepada
seluruh Staf Tenaga Kesehatan.
b. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas semua risalah rapat yang
diselenggarakan ketua Komite Tenaga Kesehatan.
c. Menghadiri pertemuan yang diadakan oleh direktur dan Sub Komite lainnya.
d. Menentukan agenda setiap rapat Komite Tenaga Kesehatan.

B. WAKIL KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN


1. Wakil Ketua Komite Tenaga Kesehatan dipilih pada pemilihan langsung oleh
anggota secara periodik yang diselenggarakan setiap 3 tahun selanjutnya diajukan
dan disetujui oleh Direktur.
2. Wakil Ketua Tenaga Kesehatan adalah karyawan tetap.
3. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil ketua sebelum masa jabatannya
berakhir, masa kekosongan tersebut diisi oleh Sekretaris.
4. Tugas Wakil Ketua Komite Tenaga kesehatan adalah :
a. Membantu Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain dalam menyelenggarakan
komunikasi yang efektif dan mewakili pendapat kebijakan, laporan,
kebutuhan, dan kelompok serta bertanggung jawab kepada seluruh Staf
Tenaga Kesehatan.
b. Mewakili Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain dalam menyelenggarakan
dan bertanggung jawab atas semua risalah rapat yang diselenggarakan ketua
Komite Tenaga Kesehatan.
c. Mewakili menghadiri pertemuan yang diadakan oleh direktur dan Sub Komite
lainnya.
d. Menentukan agenda setiap rapat Komite Tenaga Kesehatan.

13
C. SEKRETARIS KOMITE TENAGA KESEHATAN
1. Sekretaris Komite tenaga kesehatan ditetapkan oleh Ketua Komite tenaga
kesehatan.
2. Sekretaris Komite tenaga kesehatan adalah seorang Staf Tenaga kesehatan
karyawan tetap.
3. Sekretaris Komite Tenaga kesehatan bertanggung jawab untuk mengkordinasikan
tugas - tugas kesekretariatan Komite Tenaga kesehatan.
4. Mewakili Komite tenaga kesehatan dalam hal Ketua Komite tenaga kesehatan
berhalangan.
5. Pada sekretaris Komite Tenaga kesehatan disediakan fasilitas kesekretariatan dan
segala prasarana lain oleh rumah sakit.
6. Tugas Sekertaris Komite Tenaga kesehatan adalah :
a. Melakukan pemberitahuan kepada semua anggota yang berhak untuk
menghadiri rapat-rapat Komite Tenaga kesehatan.
b. Mempersiapkan dan mengedarkan risalah rapat yang lengkap kepada hadirin
yang berhak menghadiri rapat.
c. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Komite tenaga
kesehatan.

D. SUB KOMITE TENAGA KESEHATAN


1. Sub Komite Kredensial
Kredensial adalah proses verifikasi kompetensi seorang tenaga kesehatan yang
selanjutnya ditetapkan kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan
tindakan tenaga kesehatan sesuai dengan lingkup prakteknya. Rumah sakit wajib
menetapkan kewenangan klinis tenaga kesehatan yang memperoleh izin praktek
dalam rangka melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical
governance). Kewenangan klinis harus dirumuskan dalam peraturan internal
tenaga kesehatan
a. Tujuan Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga tenaga
kesehatan yang memberikan asuhan tenaga kesehatan benar kompeten dan etis.
b. Tugas dan wewenang Tugas sub komite kredensial adalah :
1) Menyusun dan membuat daftar kewenangan klinis sesuai jenjang karir,
berdasarkan masukan dari kelompok staf non keperawatan.
2) Melakukan assesmen dan pemeriksaan :
a) Kompetensi
b) Status kesehatan
c) Perilaku
d) Etika profesi

14
3) Melaporkan hasil assesmen dan pemeriksaan serta memberikan
rekomendasi kewenangan klinik kepada komite non keperawatan.
4) Melakukan proses kredensial masa berlaku surat penugasan dan adanya
permintaan khusus dari komite tenaga kesehatan.
Sub komite kredensial mempunyai kewenangan menilai dan memutuskan
kewenangan klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap
non tenaga kesehatan sesuai jenjang karir.
c. Keanggotaan Keanggotaan sub komite kredensial sekurang-kurangnya terdiri
dari ketua dan anggota serta dibantu oleh kelompok staf fungsional tenaga
kesehatan.
d. Mekanisme kerja
1) Mempersiapkan kewenangan sesuai kompetensi
2) Menyusun kewenangan klinis dengan kriteria : pendidikan, lisensi,
prestasi penjagaan dan peningkatan mutu pelayanan tenaga kesehatan,
status personal, status kesehatan serta tidak pernah terlihat dalam tindak
kriminal dan kekerasan jika melakukan praktik mandiri, jelaskan pola
praktik dan implementasinya.
3) Membuat keputusan untuk pemberian kewenangan dengan memberikan
rekomendasi kepada komite tenaga kesehatan
4) Melakukan pembinaan dan pemulihan kewenangan secara berkala
5) Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang di
tetapkan.

2. Sub Komite Mutu


Dalam rangka menjamin pasien memperoleh pelayanan asuhan tenaga kesehatan
berkualitas, maka tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan harus bermutu,
kompeten, etis dan profesional. Perlu dilakukan upaya-upaya yang terencana dan
terarah agar kompetensi dipertahankan dan dikembangkan. Tenaga kesehatan
harus memberikan pelayanan-asuhan paramedis non ketenaga kesehatanan sesuai
dengan standar praktik, standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang
ditetapkan oleh rumah sakit. Mutu pelayanan tenaga kesehatan harus selalu
dipantau dievaluasi serta diperbaharui dan ditingkatkan agar pasien dan keluarga
memperoleh kepuasan
a. Tujuan Memastikan kualitas asuhan tenaga kesehatanan yang diberikan oleh
tenaga tenaga kesehatan, benar-benar sesuai standar melalui penggunaan
sumber-sumber dan evaluasi yang berkesinambungan.
b. Tugas dan Kewenangan Tugas sub komite mutu profesi adalah :
1) Mempersiapkan bahan standar pelayanan tenaga kesehatan dan standar
prosedur operasional yang telah disusun oleh rumah sakit.

15
2) Menyususun data dasar profile tenaga kesehatan sesuai area praktik.
3) Pendataan kompetensi tenaga kesehatan sesuai jenjang karir pada setiap
area praktik tenaga kesehatan.
4) Mengidentifikasikan dan mengevaluasi data tenaga kesehatan.
5) audit tenaga kesehatan.
6) Melakukan koordinasi dengan unit mutu RS, untuk telaah temuan kualitas
sehingga dapat dilakukan tindak lanjut perubahan mutu.
7) Mengadakan pertemuan-pertemuan ilmiah, pelatihan internal RS, untuk
berdasarkan hasil asesmen kompetensi dan kemajuan IPTEK.
8) Mengadakan kegiatan-kegiatan ilmiah, pelatihan diluar RS bagi tenaga
kesehatan sesuai area praktik pada setiap level jenjang karir.
9) Memfasilitasi proses pendampingan couch (preceptorship/ mentorship)
selama melaksanankan praktik tenaga kesehatan.
10) Mengidentifikasi perubahan-perubahan kompetensi berdasarkan fakta
melalui kaji ulang.
Kewenangan sub komite mutu profesi adalah; assesmen, mempertahankan dan
mengembangkan mutu profesi setiap tenaga tenaga kesehatan.
c. Keanggotaan Sub komite mutu profesi terdiri dari sekurang-kurangnya ketua
dan anggota. Dibantu oleh tenaga kesehatan yang di beri wewenang untuk
melakukan asesmen kompetensi tenaga kesehatan.
d. Mekanisme Kerja
Untuk melaksanakan tugas sub komite mutu profesi, maka ditetapkan
mekanisme sebagai berikut :
1) Koordinasi dengan bidang tenaga kesehatan untuk memperoleh data dasar
tentang profil tenaga tenaga kesehatan di RS sesuai jenjang karirnya
2) Berdasarkan hasil asesmen kompetensi dan perkembangan IPTEK,
diidentifikasikan gap, kompetensi atau kompetensi baru sebagai materi
pertemuan ilmiah, dan pelatihan baik dilakukan di dalam maupun luar RS
3) Koordinasi dengan supervisor, instruktur klinik dan kelompok fungsional
tenaga kesehatan melakukan couch, bimbingan (perseptorship/ mentorship)
selama melaksanakan praktik
4) Melakukan audit tenaga kesehatan dan pembahasan kasus bersama unit
mutu
5) Mengidentifikasikan telaah kompetensi tenaga kesehatan sebagai bahan
mengadakan perubahan/ motivasi pelayanan penunjang medis, standar
pelayanan dan kompetensi yang ada saat ini.
6) Memberi masukan kepada kepala bidang penunjang medis, bagaimana
pengembangan sumber daya manusia tentang prestasi atau kegagalan

16
tenaga tenaga kesehatan sebagai bahan penilaian kinerja tenaga kesehatan
atau perubahan kewenangan klinik.

3. Sub Komite Etik & Disiplin Profesi


Setiap tenaga kesehatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam
memberikan asuhan dengan menerapkan standar pelayanan, prosedur operasional
serta menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesialisme tenaga tenaga
kesehatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan
disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi.
Penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara
terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan tenaga
kesehatan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan mendapat
kepuasan.
a. Tujuan Sub komite etik & disiplin profesi bertujuan :
1) Melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga tenaga
kesehatan yang tidak layak.
2) Memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga tenaga kesehatan.
b. Tugas dan Kewenangan
1) Melakukan penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan.
2) Melakukan pembinaan etika tenaga kesehatan.
3) Membantu menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran disiplin dan
masalahmasalah etik dalam pelayanan asuhan.
4) Memberikan nasehat pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam
asuhan.
c. Keanggotaan Sub komite etik & disiplin profesi tenaga kesehatan terdiri dari
ketua dan anggota. Dalam penegakan disiplin profesi dilakukan oleh panel yang
dibentuk oleh ketua sub komite disiplin profesi. Panel terdiri dari 3 (tiga) orang
tenaga kesehatan atau lebih dengan jumlah yang ganjil, komposisinya
disesuaikan dengan jenis penegakan disiplinnya.
d. Mekanisme kerja
1) Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan:
a) Identifikasi sumber laporan dari manajemen rumah sakti, tenaga
kesehatan lain, dokter atau tenaga kesehatan lain serta pasien dan
keluarganya, juga dapat berasal dari laporan hasil konferensi klinis dan
kematian.

17
b) Pemeriksaan didahulukan oleh panel disiplin profesi melalui proses
pembuktian. Tim panel dapat menggunakan keterangan saksi ahli sesuai
kebutuhan. Seluruh pemeriksaan dilakukan tertutup dan rahasia.
2) Membuat keputusan Keputusan panel dilakukan berdasarkan suara
terbanyak. Bila tenaga kesehatan merasa keberatan terhadap keputusan
maka yang bersangkutan dapat mengajukan bukti-bukti baru yang
kemudian sub komite disiplin membentuk panel baru. Akhirnya keputusan
dilaporkan kepada direksi rumah sakit melalui komite tenaga kesehatan.
3) Memberikan tindakan disiplin profesi tenaga kesehatan berupa teguran,
penugasan peringatan tertulis, pembatasan sampai pencabutan wewenang
klinis, sementara atau selamanya, serta bekerja dibawah supervisi dari
tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan.
4) Memberi keputusan tindakan disiplin untuk dilaksanakan. Keputusan sub
komite disiplin profesi diserahkan kepada pemimpin rumah sakit dalam
bentuk rekomendasi komite tenaga kesehatan untuk selanjutnya
disampaikan kepada tenaga kesehatan oleh pemimpin RS untuk
dilaksanakan.
5) Melakukan pembinaan profesionalisme tenaga kesehatan. Pembinaan
profesionalisme merupakan bagian penting dari tahapan sosialisasi
profesionalisme tenaga tenaga kesehatan untuk mencapai profesionalisme.
a) Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam
pelaksanaan praktik tenaga kesehatan sehari-hari.
b) Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topic dan
metode serta evaluasi.
c) Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya,
symposium, bedside teaching, refleksi diskusi kasus dan lain-lain
disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang tersedia.
d) Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan bidang tenaga kesehatan,
diklat dan kelompok fungsional tenaga kesehatan untuk melakukan
pembinaan.

18
BAB VII
TATA HUBUNGAN KERJA

A. TATA HUBUNGAN INTERNAL


Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain menerima laporan pertanggungjawaban
dari Ketua Sub Komite Kredensial, Ketua Sub Komite Mutu dan Ketua Sub Komite
Etik dan Disiplin Profesi. Atas pelaporan tersebut dilakukan analisa untuk perbaikan
pelayanan dalam bentuk arahan dan pembinaan .

B. TATA HUBUNGAN EKSTERNAL


Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain :

1. Memberikan laporan kegiatan-kegiatan Komite Kesehatan lainnya kepada


Direktur.
2. Melakukan koordinasi dengan Komite Medis dan Komite Keperawatan untuk
peningkatan pelayanan rumah sakit.

19
BAB VIII

POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PEGAWAI

Komite Tenaga Kesehatan Lain harus memiliki tenaga keprofesian yang sesuai
dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Komite
Tenaga Kesehatan Lain. Tenaga kesehatan lain terdiri dari Apoteker, Tenaga Teknis
Kefarmasian, Ahli Gizi, Radiografer, Analis Kesehatan, Perekam Medis, Elektromedis, dan
Sanitarian. Ketersediaan jumlah tenaga keprofesian ini terdiri atas :

1. 1 (satu) orang tenaga kesehatan lain sebagai Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain.
2. 1 (satu) orang tenaga kesehatan lain sebagai Wakil Ketua Komite Tenaga Kesehatan
Lain.
3. 1 (satu) orang tenaga kesehatan lain sebagai Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lain.
4. Tenaga kesehatan lain sebagai Sub Ketua Komite sesuai jumlah Sub Komite.
5. Tenaga kesehatan lain sebagai Sub Komite Kredensial sesuai jumlah Sub Komite.
6. Tenaga kesehatan lain sebagai Sub Komite Mutu sesuai jumlah Sub Komite.
7. Tenaga kesehatan lain sebagai Sub Komite Etik dan Disiplin sesuai jumlah Sub Komite.
Uraian tugas tertulis dari masing-masing jabatan harus ada dan dilakukan
peninjauan kembali paling sedikit setiap tiga tahun.

20
BAB IX

KEGIATAN ORIENTASI

Kegiatan orientasi merupakan hal penting sebelum seseorang melakukan suatu


kegiatan untuk mendapatkan informasi dari lingkungan tugasnya, bertujuan agar cepat
beradaptasi dalam melaksanakan tugas. Pengertian orientasi adalah proses penyesuaian
bagi pekerja baru di lingkungan organisasi. Orientasi dapat diartikan sebagai usaha agar
pegawai atau karyawan baru dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan terhadap ruang
lingkup pekerjaan. Sebelum karyawan atau pegawai ditempatkan pada pekerjaannya, maka
terlebih dahulu dilaksanakan orientasi. Kata orientasi berasal dari bahasa inggris orient
yang artinya mengatakan penyesuaian diri atau menyesuaikan diri, bertujuan untuk:

1. Memperkenalkan karyawan baru untuk mengenal organisasi, tujuan organisasi,


struktur organisasi dan para pemimpinnya.
2. Menanamkan dalam diri karyawan baru agar mempunyai kesadaran dalam berperan
dan terlibat dalam organisasi yang jauh lebih besar dari pada kelompok kerjanya
sendiri.
3. Membuka peluang bagi karyawan baru untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan
mengenai berbagai pokok yang menyangkut dirinya.
4. Memberi kepada karyawan baru suatu pengarahan dasar yang diperlukannya untuk
berhasil dalam pekerjaannya.
5. Mengajarkan kepada karyawan baru bahan yang secukupnya dalam hal kebijakan dan
prosedur-prosedur organisasi agar terhindar dari berbagai kesalahan yang tidak perlu
terjadi pada awal masa kerjanya.
6. Memperkenalkan karyawan baru dengan berbagai fasilitas fisik dalam perusahaannya.

Adapun kegiatan orientasi memiliki beberapa tahapan, meliputi:


1. Persiapan orientasi
a. Membuat jadwal orientasi (± 1 bulan )
b. Melakukan pertemuan dengan staf baru untuk pengarahan orientasi dan tatacara
pembuatan laporan
c. Menyiapkan daftar hadir peserta orientasi
2. Pelaksanaan orientasi
Melakukan orientasi sesuai jadwal orientasi selama 1 bulan..
3. Pencatatan dan pelaporan hasil orientasi
a. Setiap peserta orientasi mengisi format catatan harian dan ditandatangani oleh
penanggungjawab diakhir putaran orientasi pada bagian unit/ruangan tersebut.
(format dapat diisi dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru)

21
b. Format catatan harian tersebut digabung menjadi satu laporan orientasi dan
dikumpulkan paling lambat 3 hari setelah selesai masa orientasi

BAB X

PERTEMUAN / RAPAT

A. PENGERTIAN
Rapat (conference atau meeting) merupakan alat/media komunikasi kelompok
yang bersifat tatap muka dan sangat penting, diselenggarakan untuk mendapatkan
mufakat melalui musyawarah untuk pengambilan keputusan.Jadi rapat merupakan
bentuk komunikasi yang dihadiri oleh beberapa orang untuk membicarakan dan
memecahkan permasalahan tertentu, dimana melalui rapat berbagai permasalahan
dapat dipecahkan dan berbagai kebijaksanaan organisasi dapat dirumuskan.
Rapat atau pertemuan dipimpin oleh pimpinan dalam kelompok unit kerja. Hasil
pertemuan ditulis oleh notulen rapat dan peserta yang hadir wajib mengisi daftar hadir
yang disediakan. Hasil dari pertemuan ditindaklanjuti dan evaluasi dilakukan pada
pertemuan berikutnya.

B. TUJUAN UMUM
Membantu terselenggaranya program kerja dan sasaran kerja unit kerja

C. TUJUAN KHUSUS
1. Menggali dan menginventarisasi segala permasalahan yang terkait dengan
program kerja unit kerja
2. Mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan program
unit kerja
3. Untuk memecahkan atau mencari jalan keluar suatu masalah.
4. Untuk menyampaikan informasi, perintah, pernyataan.
5. Sebagai alat koordinasi antar intern atau antar ekstern.
6. Agar peserta rapat dapat ikut berpartisipasi kepada masalah-masalah yang
sedang terjadi.
7. Mempersiapkan suatu acara atau kegiatan.
8. Menampung semua permasalahan dari arus bawah ( para peserta rapat ).

D. TATA LAKSANA

Komite Tenaga Kesehatan Penunjang Lain harus menyelenggarakan rapat


pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan

22
penunjang medis. Rapat dilakukan 1 (satu) bulan sekali. Hasil rapat tersebut
disebarluaskan dan dicatat untuk disimpan.

BAB XI

PELAPORAN

Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan Komite Tenaga


Kesehatan Lain yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan.

1. Bentuk pelaporan terdiri dari :


a. Laporan Harian
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Tahunan
2. Tujuan :
a. Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi
b. Tersedianya informasi yang akurat
c. Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan
d. Mendapat data/laporan yang lengkap untuk membuat perencanaan
3. Proses pendataan dan pelaporan dapat dilakukan secara:
a. Tulis tangan,
b. Otomatisasi dengan menggunakan computer (software)

23
BAB XII

PENUTUP

Demikian pedoman pengorganisasian komite tenaga Kesehatan lain RSUD


Jampangkulon yang disusun berdasarkan kolaborasi antara regulasi nasional, referensi dan
implementasi dilapangan. Pedoman ini dibuat untuk menstandarisasi proses pemberian
pelayanan tenaga kesehatan lain dengan harapan terciptanya pelayanan yang bermutu dan
berkualitas.

Pemberian pelayanan yang berkualitas selain adanya standarisasi tata cara


penyelengaraannya juga harus dilakukan evaluasi secara berkala. Apakah standar yang
telah ditetapkan ini dapat diterapkan secara maksimal atau masih adanya ketidakpatuhan
staf terhadap standar yang dilakukan.

Penyusun

24

Anda mungkin juga menyukai