Pedoman Apd
Pedoman Apd
Pedoman Apd
Menimbang :
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038 );
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia
Nomor 5063 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Standar Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 615 );
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 Tentang Izin
Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 Tentang Izin
Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 671 );
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 473);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang
Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 );
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049 );
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin
Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 954);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 Tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2015 Tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin
Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 954);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 Tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Pedoman PPI di Fasilitas Kesehatan;
15. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sungai Betung Kabupaten
Bengkayang Nomor 07/RSIAW/PER/DIR/I/2022 tentang Tim
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas Sungai
Betung Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
KETIGA : Pedoman ini menjadi acuan bagi Puskesmas Sungai Betung untuk
mengevaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di
Puskesmas Sungai Betung.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
Ditetapkan di Bengkayang
Tanggal 02 Januari 2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
bimbingan dan petunjuk kepada kami sehingga kami berhasil menyusun buku Panduan Alat
Pelindung Diri Puskesmas Sungai Betung. Pedoman ini berisi tentang falsafah, kebijakan,
dasar hukum, struktur organisasi, ketenagaan, sarana dan fasilitas penunjang yang harus
dipenuhi oleh rumah sakit. Besar harapan kami, bahwa buku Panduan Alat Pelindung Diri
Puskesmas Sungai Betung bisa digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pencegahan
dan pengendalian infeksi secara aplikatif dan lebih optimal.
Dalam penyelesaian tulisan ini, tim penyusun banyak dibantu oleh berbagai pihak. Oleh
karena itu tim penyusun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi –
tingginya kepada pejabat struktural maupun fungsional yang telah memberikan banyak
kontribusi dalam penyusunan buku ini. Terima kasih kepada Kepala Puskesmas Sungai
Betung serta seluruh kepala unit dan staf Puskesmas Sungai Betung yang terlibat dalam
proses penyelesaian penyusunan buku pedoman ini.
Demi kesempurnaan substansi buku ini, maka segala bentuk evaluasi sangat dibutuhkan
terhadap isi buku ini. Semoga Buku “Panduan Alat Pelindung Diri Puskesmas Sungai
Betung” ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
HAL JUDUL
SURAT KETERANGAN DIREKTUR..................................................................... i
HAL PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN.................................................... iii
KATA PENGANTAR............................................................................................... iv
DAFTAR ISI.............................................................................................................. v
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
A. LATAR BELAKANG................................................................................... 1
B. PENGERTIAN............................................................................................... 2
C. TUJUAN........................................................................................................ 2
D. VISI DAN MISI............................................................................................. 2
E. RUANG LINGKUP....................................................................................... 3
F. BATASAN OPERASIONAL........................................................................ 4
G. ALUR UPAYA PPI....................................................................................... 5
BAB II KEBIJAKAN DAN DASAR HUKUM........................................................ 6
A. KEBIJAKAN................................................................................................. 6
B. DASAR HUKUM.......................................................................................... 6
BAB III KONSEP PENYAKIT MENULAR............................................................ 8
A. KONSEP DASAR PENYAKIT..................................................................... 8
B. RANTAI PENULARAN............................................................................... 9
C. STRATEGI PPI.............................................................................................. 10
D. JENIS PENYAKIT MENULAR.................................................................... 10
BAB IV URAIAN TUGAS....................................................................................... 21
BAB V STANDAR KETENAGAAN....................................................................... 23
A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA............................................. 23
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN..................................................................... 28
BAB VI STANDAR FASILITAS............................................................................. 29
A. DENAH RUANGAN..................................................................................... 29
B. STANDAR FASILITAS................................................................................ 29
C. PERALATAN................................................................................................ 30
BAB VII TATA LAKSANA PELAYANAN............................................................ 31
BAB VIII LOGISTIK................................................................................................ 37
BAB IX KESELAMATAN KERJA.......................................................................... 38
BAB X KESELAMATAN PASIEN.......................................................................... 41
BAB XI PENGENDALIAN MUTU......................................................................... 42
A. SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN............................................ 42
B. PENERAPAN INDIKATOR KESELAMATAN PASIEN........................... 43
C. ANALISIS AKAR MASALAH.................................................................... 44
BAB XII STANDAR DAN INDIKATOR MUTU KINERJA KLINIK................... 45
BAB XIII PENUTUP................................................................................................. 47
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 48
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu sasaran program pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit adalah
petugas kesehatan. Selain pasien itu sendiri, pengunjung atau keluarga pasien serta
lingkungan rumah sakit. Petugas kesehatan menjadi salah satu sasaran program, karena
terbukti bahwa infeksi nosokomial atau HAIs terjadi oleh karena beberapa faktor yang
saling mempengaruhi, yaitu peralatan atau devices, prosedur atau metode, kondisi pasien
itu sendiri, serta peranan petugas kesehatan. Petugas kesehatan memegang peranan
penting dalam risiko terjadinya infeksi. Di sisi lain, keselamatan dan keamanan petugas
kesehatan juga menjadi tujuan utama program pencegahan dan pengendalian infeksi di
rumah sakit, sebagaimana tercantum dalam Kewaspadaan Standar (Standard Precaution).
Salah satu upaya menjamin putusnya rantai penularan infeksi oleh petugas kesehatan,
serta upaya perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam melakukan pelayanan
kesehatan adalah penggunaan alat pelindung diri (APD). Penggunaan alat pelindung diri
secara tepat dan benar akan sangat membantu keberhasilan pencegahan infeksi dan
keselamatan kerja petugas kesehatan. Sebaliknya, penggunaan APD yang keliru, tidak saja
berisiko terjadi infeksi pada pasien, namun juga berisiko terhadap keselamatan petugas itu
sendiri. Penggunaan APD yang tidak tepat juga akan menyebabkan penambahan biaya
operasional di Rumah Sakit. Oleh sebab itu, perlu disusun panduan penggunaan APD
yang benar, agar dapat dijadikan acuan bagi setiap petugas kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan demikian, tujuan pencegahan infeksi dan tujuan keselamatan petugas
dapat tercapai.
B. PENGERTIAN
Alat Pelindung Diri (APD) diartikan sebagai pakaian khusus atau perlengkapan khusus
yang digunakan oleh pekerja (petugas kesehatan) untuk melindungi dirinya dari bahan-
bahan infeksius di dalam lingkungan rumah sakit. APD diartikan juga sebagai peralatan
yang dapat dipakai atau dikenakan untuk melindungi petugas kesehatan terhadap kontak
atau paparan dengan agen infeksius. APD didesain untuk memberikan perlindungan
terhadap kulit dan selaput lendir mata, hidung dan mulut dari kemungkinan terpapar oleh
darah atau cairan tubuh yang bersifat infeksius.
Contoh APD misalnya: sarung tangan, gaun atau skort atau apron, masker wajah, masker
respirator, google dan pellindung wajah atau face shield. Pemilihan APD dilakukan
berdasarkan interaksi alamiah yang terjadi antara petugas dengan pasien dan kemungkinan
terjadinya paparan atau kontak dengan darah, cairan tubuh atau agen infeksius lainnya.
Penggunaan APD yang benar dihubungkan dengan pelaksanaan Kewaspadaan Standar
dapat dicontohkan sebagai berikut:
1. Penggunaan sarung tangan saat harus kontak dengan darah, cairan tubuh, selapur
lendir (membrane mucosa), kulit yang tidak utuh atau bahan lain yang diduga atau
dicurigai infeksius.
2. Gaun atau apron digunakan untuk melindungi tubuh saat melakukan prosedur yang
memungkinkan kontak atau percikan darah atau cairan tubuh pada tubuh.
3. Pelindung wajah, mata dan mulut dipakai saat melakukan prosedur yang
memungkinkan terjadinya percikan darah atau cairan tubuh ke wajah, mata atau mulut
petugas kesehatan.
4. Hand hygiene selalu merupakan langkah terakhir setiap kali melepaskan dan
membuang APD yang telah dipakai.
C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
2. Tujuan Khusus
a. Sebagai pedoman pelayanan bagi staf PPI fasyankes dalam menjalankan tugas, tanggung
jawab dan wewenang secara jelas.
b. Menggerakkan segala sumber daya yang ada di rumah sakit secara efektif dan efisien
dalam pelaksanaan PPI fasyankes.
c. Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan petugas kesehatan melalui penggunaan
APD yang tepat.
d. Untuk memberikan panduan pemilihan dan penggunaan APD yang tepat sesuai dengan
situasi rumah sakit bagi petugas kesehatan.
e. Agar petugas kesehatan mampu mempraktikkan bagaimana mengenakan dan melepas
APD secara tepat dan aman.
E. RUANG LINGKUP
1. Penyelenggaraan PPI di Fasyankes
Program tim PPI dilaksanakan oleh seluruh unit maupun individu yang berada di
Puskesmas Sungai Betung.
3. Pengkajian Resiko
6. Manajemen Linen
Puskesmas Sungai Betung menurunkan risiko infeksi pada pengelolaan linen dengan
benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.
7. Limbah Infeksius
Puskesmas Sungai Betung menurunkan risiko infeksi pada fasilitas yang terkait
dengan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering controls)
9. Penularan Infeksi
a. Puskesmas Sungai Betung menetapkan penempatan pasien dan proses transfer pasien
dengan airbone diseases di dalam puskesmas dan keluar puskesmas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
b. Puskesmas Sungai Betung menetapkan penempatan pasien infeksi airbone dalam
waktu singkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c. Puskesmas Sungai Betung mengembangkan dan menerapkan sebuah proses untuk
menangani lonjakan mendadak (outbreak) penyakit infeksi airbone
10. Kebersihan Tangan
Puskesmas Sungai Betung melakukan edukasi kepada semua staf petugas untuk
menjaga mutu dan kelematan pasien dengan meminimalkan angka infeksi HAIS
(Healthcare Associated Infections).
12. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan
Puskesmas Sungai Betung melakukan edukasi tentang PPI kepada staf klinis dan
nonklinis, pasien, keluarga pasien, serta petugas lain yang terlibat dalam pelayanan
pasien.
Mulai
Unit Pelayanan
Penilaian risiko Infeksi
Panitia PPI
Merekap Penilaian
risiko Infeksi
Panitia PPI
1. Merekap data
surveilan bulanan
2. Melaporkan kepada
Tim
Panitia PPI
Selesai
BAB II
TATA LAKSANA
A. Prinsip Umum
1. Berkaitan dengan kesehatan tempat kerja dan keselamatan pasien, maka rumah sakit harus
menyediakan APD yang sesuai bagi setiap petugasnya dalam jumlah yang cukup.
2. APD yang bersifat disposable harus dibuang setelah digunakan satu kali, sedangkan APD
yang reusable harus dibersihkan, dicuci, dan disimpan setelah digunakan.
3. Jenis-jenis APD meliputi:
a. Sarung tangan untuk melindungi tangan.
b. Gaun atau apron untuk melindungi kulit dan atau pakaian.
c. Masker dan respirator untuk melindungi mulut dan hidung. Respirator digunakan
untuk melindungi saluran nafas dari bahan menular yang ditransmisikan secara
airborne.
d. Google untuk melindungi mata.
e. Face shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah, mata, hidung dan mulut.
f. Sepatu boot untuk melindungi kaki.
4. Pemilihan APD dipengaruhi oleh:
a. Jenis paparan yang diantisipasi dapat terjadi: percikan atau kontak langsung atau
sentuhan, kategori kewaspadaan isolasi ( droplet, kontak, airborne).
b. Jangka waktu pemakaian dan kesesuaian terhadap pekerjaan yang dilakukan.
c. Kenyamanan.
B. Sarung Tangan
1. Digunakan untuk perawatan pasien, perawatan lingkungan rumah sakit dan tujuan lainnya.
2. Biasanya terbuat dari bahan vinyl, latex, nitrile atau lainnya.
3. Indikasi pemakaian sarung tangan
Saat akan melakukan tindakan yang kontak atau diperkirakan akan terjadi kontak dengan darah,
cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh, selaput lendir pasien, dan benda yang
terkontaminasi.
a. Jenis Sarung Tangan:
1) Sarung tangan bersih
2) Sarung tangan steril
3) Sarung tangan rumah tangga
b. Sarung tangan medis bersifat disposable, sedangkan sarung tangan rumah tangga dapat
dipakai ulang (reusable)
c. Prinsip penggunaan sarung tangan:
1) Gunakan sepasang, tidak untuk satu tangan saja.
2) Lakukan pekerjaan mulai dari hal yang ‘bersih’ menuju yang ‘kotor’.
3) Batasi menyentuh bahan-bahan terkontaminasi, lindungilah diri sendiri, orang lain dan
lingkungan.
4) Jangan menyentuh wajah atau memperbaiki APD wajah dengan sarung tangan yang telah
terkontaminasi.
5) Jangan menyentuh permukaan lingkungan pasien kecuali saat diperlukan selama perawatan
pasien.
6) Ganti sarung tangan: jika robek atau tampak sangat kotor; setelah digunakan pada satu
pasien.
7) Buanglah sarung tangan bekas pakai pada tempat sampah infeksius.
8) Jangan pernah mencuci atau menggunakan kembali sarung tangan disposable.
9) Sarung tangan tidak kebal terhadap tusukan.
10)Tetaplah berhati-hati dalam melakukan pekerjaan dengan peralatan medis yang bersifat
tajam.
11) Sarung tangan tidak menggantikan cuci tangan. Petugas harus mencuci tangan sebelum
dan sesudah memakai sarung tangan.
12) Pada sarung tangan bisa didapati robekan kecil yang tak tampak sebelum digunakan,
tangan yang kotor dapat menjadi sumber kontaminasi melalui robekan tersebut.
13) Tangan harus bersih dan benar-benar kering sebelum menggunakan sarung tangan.
Bakteri dapat berkembang dengan cepat pada kulit yang lembab di bawah sarung tangan. Oleh
karenanya, petugas harus mencuci tangan segera setelah melepaskan sarung tangan.
14) Tidak direkomendasikan mencuci sarung tangan dengan sabun, chlorhexidine atau alkohol
sebelum digunakan, karena dapat menyebabkan micropuncture, yang memungkinkan cairan
merembes melalui lubang kecil tersebut.
d. Perbedaan beberapa sarung tangan:
Jenis Indikasi Keterangan Bahan dasar
Sarung tangan Prosedur Non steril, single use Natural rubber latex
untuk pemeriksaan, disposable (NRL)
pemeriksaan prosedur non bedah Gunakan satu pasang
Nitrile
pasien lainnya yang kontak untuk satu pasien
dengan selaput Buang sarung tangan
Polyvinyl chloride
lendir, prosedur bekas pakai dengan
(vinyl) and other
laboratorium benar
synthetics
Polyethylene (plastic)
Sarung tangan Prosedur Steril, single use Natural rubber latex
pembedahan pembedahan disposable (NRL)
Gunakan untuk satu Nitrile
pasien Kombinasi latex dan
Buang sarung tangan synthetics
bekas pakai dengan
benar
Sarung tangan Prosedur rumah Biasanya lebih tahan NRL and nitrile or
non medis tangga tusukan atau bahan chloroprene blends
(pembersihan, kimia. Neoprene
desinfeksi) Bersihkan setelah Nitrile
Menangani benda dipakai, reusable Butyl Rubber
tajam atau bahan
kimia
Tidak untuk
perawatan pasien
F. Sepatu Boot
1. Sepatu boot digunakan untuk melindungi petugas terpercik darah atau cairan tubuh pada
kaki.
2. Sepatu boot harus digunakan pada tempat yang berisiko kontaminasi tinggi, lantai yang
basah atau saat pembersihan lantai.
3. Pemilihan sepatu boot: sepatu boot harus dapat dicuci ulang, dan bersifat kedap air. Alas
sepatu tidak boleh licin jika digunakan di lantai yang basah. Sebaiknya gunakan sepatu karet
ataulas an yang menutupi seluruh ujung dan telapak kaki.
4. Melepas sepatu boot: lepaskan sepatu boot pada langkah akhir melepas APD, dan segera
lakukan cuci tangan.
5. Hal-hal yang harus diperhatikan:
a. Alat pelindung diri sebaiknya selalu tersedia disetiap ruangan dalam keadaan siap pakai.
b. Umumnya sekali pakai atau dipakai terpisah untuk setiap pasien.
c. Setiap alat pelindung yang terkontaminasi harus disingkirkan dan segera diganti.
d. Alat kotor ditempatkan dalam tempat penampungan sementara tanpa mencemari
lingkungan.
e. Alat tersebut diproses dengan dekontaminasi, pencucian dan sterilisasi atau dibuang.
G. Tutup Kepala
1. Tutup kepala atau topi digunakan untuk melindungi kepala dan rambut dari percikan darah
atau cairan tubuh, mencegah jatuhnya mikroorganisme yang ada di rambut dan kulit kepala
petugas terhadap alat- alat atau daerah steril dan juga sebaliknya untuk melindungi kepala atau
rambut petugas dari percikan bahab-bahan terinfeksi dari pasien.
2. Pemilihan tutup kepala: sebaiknya pilihlah tutup kepala yang disposable dan tahan air.
3. Mengenakan tutup kepala:Gunakan tutup kepala sehingga menutupi seluruh kepala dan
rambut
4. Melepaskan tutup kepala:
a.Lepaskan tutup kepala dengan memegang bagian dalam tutup kepala, dan lipat atau gulung
keluar, sehingga bagian dalam tutup kepala berada di luar
b.Buanglah di tempat sampah infeksius
c.Lakukan prosedur cuci tangan
5. Indikasi pemakaian tutup kepala
a.Saat akan melakukan tindakan yang memerlukan area steril yang luas
b.Saat akan melakukan tindakan operasi di kamar operasi
c.Saat akan pemasangan kateter vena sentral
1. Dokumentasi Inventaris Alat Pelindung Diri di rumah sakit dan di Unit Pelayanan
2. Formulir Permintaan Barang
3. Formulir Permintaan Penggantian Kerusakan
4. Laporan pencatatan ketidaktaatan penggunaan APD di Rumah Sakit
BAB IV
PENUTUP
Panduan penggunaan APD ini disusun sebagai acuan dasar bagi karyawan rumah sakit untuk
melakukan perlindungan diri dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Panduan ini terbuka untuk
dapat direvisi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan di Puskesmas Sungai
Betung Kabupaten Bengkayang.
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Sungai Betung
Nomor : 46/RSIAW/PER/DIR/I/2022
Tanggal : 14 Januari 2022
3. Contoh Masker N 95
1. Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 27 Tahun
2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan. Kemenkes RI. Jakarta
2. Guidance for the Selective use of Personal Protective Equipment (PPE) in Healthcare Setting,
CDC, 2004.
3. Guide to Infection Preventing in Outpatient Settings, Minimum Expectations for Safe Care,
CDC, 2016.