TATA KELOLA Terbaru Feb 2023 - Copy VEGA-2
TATA KELOLA Terbaru Feb 2023 - Copy VEGA-2
TATA KELOLA Terbaru Feb 2023 - Copy VEGA-2
BAB 1 PENDAHULUAN...............................................................................................3
A. LATAR BELAKANG.............................................................................................3
G. SISTEMATIKA....................................................................................................6
BAB II KELEMBAGAAN................................................................................................7
A. KELEMBAGAAN.................................................................................................7
B. PROSEDUR KERJA..........................................................................................33
C. PENGELOMPOKAN FUNGSI.............................................................................41
3. Fungsi Pendukung/Penunjang......................................................................43
1. Perencanaan Pegawai....................................................................................44
2. Pengangkatan Pegawai..................................................................................44
E. PENGELOLA KEUANGAN.................................................................................49
1. Struktur Anggaran........................................................................................49
4. Pelaksanaan Anggaran..................................................................................52
5. Pengelolaan Belanja......................................................................................54
6. Pengelolaan Barang.......................................................................................54
7. Tarif Layanan................................................................................................55
9. Kerjasama BLUD...........................................................................................57
12. Defisit........................................................................................................59
BAB IV PENUTUP......................................................................................................61
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang
menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan
dan ujung tombak pembangunan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 Puskesmas mempunyai fungsi sebagai
penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama dan Upaya
Kesehatan Perorangan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik
(public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan
serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan, antara lain meliputi promosi kesehatan, pemberantasan
penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan
keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan perorangan, yaitu pelayanan yang
bersifat pribadi (private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan
kesehatan dan pencegahan penyakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat
inap.
Mengingat beban kerja puskesmas yang berat, pengelolaa kegiatan yang
tidak memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk menetapkan program
dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat serta tuntutan
puskesmas untuk meningkatkan kinerjanya, sedangkan sistem pembiayaan
masih belum memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk berupaya dalam
peningkatan pelayanan, maka dipandang perlu mengelola puskesmas secara
enterpreneur bukan secara birokratik lagi. Untuk itu Puskesmas perlu
melakukan perubahan mendasar sehingga lebih mandiri dan mampu
berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah dimana memberikan peluang bagi puskesmas
untuk menerapkan pola pengelola keuangan BLUD yang memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaannya.
Pengantar
BAB II : A. KELEMBAGAAN
1. Gambaran SingkatPuskesmas
B. PROSEDUR KEERJA
D. PENGELOLAAN SDM
A. KELEMBAGAAN
1. GAMBARAN SINGKAT PUSKESMAS
UPTD Puskesmas Marunggi Kota Pariaman berlokasi di Puti Bungsu
Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, dengan wilayah
kerja sebanyak 7 (Tujuh) Desa dari desa di wilayah kecamatan Pariaman
Selatan. UPTD Puskesmas Marunggi didukung jaringan dibawahnya sebanyak
1 Pustu, , 7 Poskesdes, 16 posyandu Balita dan 9 Posyandu Lansia serta
Jejaring Dokter Praktek Swasta.
UPTD Puskesmas ditetapkan menjadi Puskesmas Marunggi Non Rawat
Inap dan merupakan Puskesmas dengan karakteristik wilayah keja Puskesmas
Kawasan Perkotaan.berdasarkan Keputusan Walikota Pariaman Nomor :
242/441/2020 mempunyai sertifikat Standar Puskesmas yang didasarkan atas
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dan Tenaga Kerja Kota Pariaman dengan Nomor:
002/SSP/DPMPTSP&NAKER/IX/2022 tentang Sertifikat Standar Puskesmas.
UPTD Puskesmas Marunggi sebagai Puskesmas Non Rawat Inap
mempunyai Ruang Pelayanan yaitu :
a. Ruang Pelayanan Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis (RPRM)
b. Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi (RK)
c. Ruang Pemeriksaan Umum (RPU)
d. Ruang Pemeriksaan Anak (RMTBS & MTBS)
e. Ruang Pemeriksaan Gigi (RPG)
f. Ruang Laboratorium (RLAB)
g. Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, KB, IVA
h. Ruang Pelayanan Imunisasi (RKIA)
i. Ruang Tata Usaha (RTU)
j. Ruang Promkes
k. Ruang Kesling
l. Ruang Pelayanan Farmasi (RPF)
m. Ruang Tindakan
n. Ruang Pimpinan
o. Ruang Laktasi
p. Ruang Bermain Anak
B. PROSEDUR KERJA
Prosedur kerja dalam tata kelola Puskesmas menggambarkan pola
hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam
organisasi. Prosedur kerja puskesmas dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat baik pelayanan kesehatan perorangan
maupun pelayanan kesehatan masyarakat dituangkan dalam bentuk
Standar Operating Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, pelayanan
penunjang kesehatan serta pelayanan manajemen, meliputi:
1. Ruang Pendaftaran, Administrasi, dan Rekam Medis
2. Ruang Pemeriksaan Umum
3. Ruang Pemerikasaan Lanjut Usia
4. Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi
5. Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak
6. Ruang Pemeriksaan Gigi
7. Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana dan
Imunisasi
8. Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular
9. Ruang Pemeriksaan IVA, IMS-HIV
PASIEN DATANG
MENGAMBIL NOMOR
ANTRIAN
R. TINDAKAN
PASIEN MELETAKKAN KARTU
BERKUNJUNG DAN MENUNGGU
RUANG PELAYANAN
RUANGAN ANAK RUANGAN IBU/KB RUANG RUANG
UMUM
PEL.UMUM GIGI
LABORATORIUM
KONSELING
RUANG FARMASI
PULANG
R.
R. PENDAFTARAN
PENDAFTARAN
PASIEN
PASIEN UMUR
UMUR ≥≥ 14
14 TAHUN
TAHUN
MEJA PERAWAT
1. ANAMNISE
2. PEMERIKSAAN TANDA VITAL
3. PEMERIKSAAN FISIK
4. KONSELING KESEHATAN RUJUKAN
RUJUKAN INTERNAL
INTERNAL ::
R.
R. GIGI
GIGI
MEJA DOKTER R.
R. GIZI
GIZI
1. ANAMNISE LANJUTAN R.
R. KIA
KIA
RUJUKAN
RUJUKAN EKSTERNAL
EKSTERNAL 2. PEMERIKSAAN FISIK
3. PENETAPAN DIAGNOSA R.
R. KESLING
KESLING
4. KONSELING KESEHATAN
R.TINDAKAN
R.TINDAKAN
R.
R.
RUANG FARMASI LABORATORIUM
LABORATORIUM
PASIEN
PASIEN PULANG
PULANG
RUJUKAN KE RS
LAB RUANG
PULANG
FARMASI
TINDAKAN PULANG
R. PENDAFTARAN
R. PELYANAN KIA
LAB
R. PELAYANAN GIGI
RUANG
FARMASI
PULANG
RUANG
LAB FARMASI PULANG
R. R. PELAYANAN RUJUKAN
PENDAFTARAN MTBS
RUANG RUANG
RUANG
TINDAKA FARMASI TINDAKA
N N
R. PELAYANAN UMUM
R. PELAYANAN IBU
R. PELAYANAN ANAK
R. PELAYANAN GIGI
1. 8. 88.
R. TINDAKAN R. TINDAKAN
P
PASIEN DARURA
T
DATANG
ya tidak
HIJAU MERAH
STABIL
KUNING RESUSITA
RUJUK
ya
HITAM PERAWATAN
JENAZAH PULANG
1. Perencanaan Pegawai
Perencanaan Pegawai merupakan proses yang sistimatis dan strategis
untuk memprediksi kondisi Jumlah PNS atau Non PNS, jenis kualifikasi,
keahlian dan kompetensi yang diinginkan dimasa depan melalui Analisis
Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik agar
pelayanan di Puskesmas dapat lebih baik dan hasilnya meningkat.
2. Pengangkatan Pegawai
Pola rekruitmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non
medis pada UPTD Puskesmas Marunggi Kota Pariaman adalah sebagai
berikut:
b. Belanja BLUD
Belanja BLUD puskesmas terdiri dari:
1) Belanja Operasi
Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk menjalankan
tugas dan fungsi meliputi:
a) Belanja pegawai;
b) Belanja barang dan jasa;
c) Belanja bunga dan belanja lainnya.
2) Belanja Modal
Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan puskesmas.
Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan
mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, belanja irigasi
dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.
c. Pembiayaan BLUD
Pembiayaan BLUD Puskesmas adalah semua penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun anggaran berikutnya.
Jenis pembiayaan meliputi:
1) Penerimaan pembiayaan
Penerimaan pembiayaan puskesmas meliputi:
a) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b) Divestasi;
c) Penerimaan utang/pinjaman.
4. Pelaksanaan Anggaran
Tahapan pelaksanaan anggaran BLUD puskesmas meliputi ketentuan
sebagai berikut:
a. Puskesmas Menyusun DPA BLUD berdasarkan peraturan daerah
tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD.
b. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD.
c. DPA yang telah disahkan PPKD menjadi dasar pelaksanaan anggaran
yang bersumber APBD yang digunakan untuk belanja pegawai,
belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan anggarannya dilakukan secara berkala sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran
kas dalam DPA memperhitungkan; jumlah kas yang tersedia, proyeksi
pendapatan dan proyeksi pengeluaran. Pelaksanaan anggaran
dilengkapi dengan melampirkan RBA.
d. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi perjanjian kinerja yang
ditandatangani oleh Bupati/ Walikota. Perjanjian kinerja memuat
kesanggupan untuk:
1) Meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat;
2) Meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan manfaat bagi
masyarakat.
e. Pemimpin BLUD menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan
belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala dan
dilaporkan kepada PPKD. Laporan dilampiri dengan Surat Pernyataan
Tanggungjawab yang ditandatangani pemimpin BLUD.
5. Pengelolaan Belanja
Pengelolaan Belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan
mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang
dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan
pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan
secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap Belanja BLUD yang
6. Pengelolaan Barang
Pengadaan barang dan/atau jasa di puskesmas BLUD mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
mengenai barang/jasa pemerintah.
b. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanan,
hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain pendapatan BLUD
7. Tarif Layanan
Puskesmas mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atas penyediaan
layanan barang/jasa kepada masyarakat berupa besaran Tarif dan/atau
Pola Tarif. Penyusunan Tarif Layanan sesuai ketentuan berikut:
a. Tarif Layanan bisa disusun atas dasar:
1) Perhitungan biaya per unit layanan. Bertujuan untuk menutup
seluruh atau Sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk
menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan
puskesmas. Cara perhitungan dengan akuntansi biaya.
2) Hasil per investasi dana. Menggambarkan tingkat pengembalian
dari investasi yang dilakukan oleh puskesmas selama periode
tertentu.
9. Kerjasama BLUD
Puskesmas dapat melakukan Kerjasama dengan pihak lain untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan berdasarkan prinsip
efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Prinsip
saling menguntungkan dapat berbentuk finansial dan/atau non
finansial.
a. Kerjasama operasional. Dilakukan melalui pengelolaan manajemen
dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama
dengan tidak menggunakan barang milik daerah.
b. Pemanfaatan barang milik daerah. Dilakukan mellui pendayagunaan
barang milik daerah dan atau optimalikasi barang milik daerah
dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi
kewajiban puskesmas. Pelaksanaan kerjasama dalam bentuk
perjanjian Pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah yang
sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kegiata
puskesmas yang bersangkutan merupakan pendapatan BLUD.
Pemanfaatan barang milik daerah mengikuti peraturan perundang-
undangan.Tata cara kerjasama dengan pihak lain mengikuti
peraturan kepala daerah.
Pola tata kelola yang diterapkan pada puskesmas yang menerapkan pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bertujuan untuk :
1. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan indenpendensi, agar
puskesmas memiliki daya saing yang kuat.
2. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian
organisasi puskesmas.
3. Mendorong agar organisasi puskesmas dalam membuat keputusan dan
menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta kesadaran atas adanya tanggungjawab sosial puskesmas terhadap
stakeholder.
4. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan
umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
Untuk dapat terlaksannya aturan dalan Tata Kelola perlu mendapat
dukungan dan partisipasi seluruh karyawan puskemas, serta perhatian dan
dukungan pemerintah Kota Pariaman baik secara materiil, administratif
maupun politis. Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi
perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola
tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan
dengan fungsi, tanggungjawab, dan kewenagan organisasi puskesmas serta
perubahan lingkungan.