Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

TATA KELOLA Terbaru Feb 2023 - Copy VEGA-2

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 70

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN...............................................................................................3

A. LATAR BELAKANG.............................................................................................3

B. PENGERTIAN POLA TATA KELOLA.....................................................................4

C. TUJUAN PENERAPAN POLA TATA KELOLA........................................................4

D. RUANG LINGKUP TATA KELOLA........................................................................4

E. DASAR HUKUM POLA TATA KELOLA.................................................................5

F. PERUBAHAN POLA TATA KELOLA.....................................................................6

G. SISTEMATIKA....................................................................................................6

BAB II KELEMBAGAAN................................................................................................7

A. KELEMBAGAAN.................................................................................................7

1. GAMBARAN SINGKAT PUSKESMAS................................................................7

2. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA...............................................9

B. PROSEDUR KERJA..........................................................................................33

1. Alur Pelayanan Pendaftaran..........................................................................34

2. Alur Pelayanan Pemeriksaan Umum.............................................................35

3. Alur Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut.................................................35

4. Alur Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.......................................................36

5. Alur Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit..........................................36

6. Alur Pelayanan Gizi.......................................................................................37

7. Alur Pemeriksaan Anak Gizi Buruk...............................................................38

8. Alur Pelayanan Farmasi................................................................................39

9. Alur Pelayanan Laboratorium........................................................................39

10. Alur Pelayanan Tindakan...........................................................................40

C. PENGELOMPOKAN FUNGSI.............................................................................41

1. Fungsi Pelayanan Kesehatan (Service)...........................................................41

2. Fungsi Penyelenggara Administrasi...............................................................42

3. Fungsi Pendukung/Penunjang......................................................................43

D. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA.......................................................43

1. Perencanaan Pegawai....................................................................................44

2. Pengangkatan Pegawai..................................................................................44
E. PENGELOLA KEUANGAN.................................................................................49

1. Struktur Anggaran........................................................................................49

2. Perencanaan dan Penganggaran BLUD..........................................................51

3. Ketentuan Konsolidasi RBA dan RKA sebagai berikut:...................................52

4. Pelaksanaan Anggaran..................................................................................52

5. Pengelolaan Belanja......................................................................................54

6. Pengelolaan Barang.......................................................................................54

7. Tarif Layanan................................................................................................55

8. Piutang dan Utang/Pinjaman........................................................................56

9. Kerjasama BLUD...........................................................................................57

10. Investasi BLUD..........................................................................................58

11. SiLPA (Sisa Lebih perhitungan Anggaran) BLUD........................................58

12. Defisit........................................................................................................59

13. Laporan Keuangan.....................................................................................59

F. PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH....................................................59

BAB IV PENUTUP......................................................................................................61
BAB 1
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang
menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan
dan ujung tombak pembangunan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 Puskesmas mempunyai fungsi sebagai
penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama dan Upaya
Kesehatan Perorangan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik
(public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan
serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan, antara lain meliputi promosi kesehatan, pemberantasan
penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan
keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan perorangan, yaitu pelayanan yang
bersifat pribadi (private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan
kesehatan dan pencegahan penyakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat
inap.
Mengingat beban kerja puskesmas yang berat, pengelolaa kegiatan yang
tidak memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk menetapkan program
dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat serta tuntutan
puskesmas untuk meningkatkan kinerjanya, sedangkan sistem pembiayaan
masih belum memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk berupaya dalam
peningkatan pelayanan, maka dipandang perlu mengelola puskesmas secara
enterpreneur bukan secara birokratik lagi. Untuk itu Puskesmas perlu
melakukan perubahan mendasar sehingga lebih mandiri dan mampu
berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah dimana memberikan peluang bagi puskesmas
untuk menerapkan pola pengelola keuangan BLUD yang memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaannya.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 3


Dalam rangka menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD perlu
disusun Pola Tata Kelola yang merupakan aturan internal puskesmas dengan
memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibiltas dan
independensi. Dalam mewujudkan penyelenggaraan BLUD tersebut harus
didukung oleh tata kelola UPTD Puskesmas yang baik, meliputi kelembagaan,
prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia.
Dengan disusunya Dokumen Pola Tata Kelola UPTD Puskesmas Marunggi ini,
diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan tata kelola yang
akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan yaitu
tercapainya Kecamatan Sehat demi terwujudnya derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
B. PENGERTIAN POLA TATA KELOLA
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola
merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan
menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa pola tata kelola memuat antara lain:
1. Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi,
tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang.
2. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja
antar posisi jabatan dan fungsi.
3. Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan
fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk
efektifitas pencapaian.
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang memuat kebijakan mengenai
pengelolaaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Tata Kelola UPTD Puskesmas Marunggi ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola
BLUD Puskesmas tersebutdan ditandatangani oleh Kepala
Puskesmasuntukmaju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian.
C. TUJUAN PENERAPAN POLA TATA KELOLA
Pola Tata Kelola diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas bertujuan untuk:

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 4


1. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip
transparansi, akintabilitas, responsibilitas dan indepedensi, agar puskesmas
memiliki daya saing yang kuat.
2. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ
puskesmas.
3. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan
menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap
stakeholder.
4. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan
umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
D. RUANG LINGKUP TATA KELOLA
Ruang lingkup tata kelola Puskesmas meliputi peraturan internal
puskesmas dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksud mengatur
hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang menerapkan BLUD,
yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat
Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggungjawab, kewajiban,
kewenangan dan haknya masing-masing.
E. DASAR HUKUM POLA TATA KELOLA
Dasar Hukum untuk menyusun Pola Tata Kelola Puskesmas adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarkat;

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 5


7. Peraturan Daerah Kota Pariaman No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah No 7 tahun 2016 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah kota Pariaman No 61 Tahun 2016
TentangKedudukanTugas,Fungsi dan Tata Kerja DinasKesehatan Kota
pariaman;
9. Peraturan Daerah Kota Pariaman No 242 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Kategori Puskesmas Di Kota Pariaman;
10. Peraturan Kepala Daerah Kota Pariaman No. 13 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Pariaman;
11. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Pembentukan
Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
12. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tentang Penetapan
Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Puskesmas Sesuai Permenkes 75
tahun 2014;
13. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tentang Penetapan
Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Puskesmas Sesuai Permenkes 43
Tahun 2019;
14. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Marunggi Nomor 002 Tahun 2021
Tentang Penetapan Struktur Organisasi Tata Organisasi (SOTK) di UPTD
Puskesmas Marunggi;
15. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Marunggi No 010 Tahun 2021
Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Dokumen Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di UPTD Puskesmas Marunggi;

F. PERUBAHAN POLA TATA KELOLA


Pola Tata Kelola Puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan
terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola
puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas,
fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta
perubahan lingkungan.
G. SISTEMATIKA
Sistematika penyusunan dokumen tata kelola,sebagai berikut:

Pengantar

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 6


BAB I : PENDAHULUAN

BAB II : A. KELEMBAGAAN

1. Gambaran SingkatPuskesmas

2. Struktur Organisasi Dan Tata Laksana

B. PROSEDUR KEERJA

C. PENGELOMPOKAN YANG LOGIS

D. PENGELOLAAN SDM

BAB III : PENUTUP

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 7


BAB II
KELEMBAGAAN

A. KELEMBAGAAN
1. GAMBARAN SINGKAT PUSKESMAS
UPTD Puskesmas Marunggi Kota Pariaman berlokasi di Puti Bungsu
Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, dengan wilayah
kerja sebanyak 7 (Tujuh) Desa dari desa di wilayah kecamatan Pariaman
Selatan. UPTD Puskesmas Marunggi didukung jaringan dibawahnya sebanyak
1 Pustu, , 7 Poskesdes, 16 posyandu Balita dan 9 Posyandu Lansia serta
Jejaring Dokter Praktek Swasta.
UPTD Puskesmas ditetapkan menjadi Puskesmas Marunggi Non Rawat
Inap dan merupakan Puskesmas dengan karakteristik wilayah keja Puskesmas
Kawasan Perkotaan.berdasarkan Keputusan Walikota Pariaman Nomor :
242/441/2020 mempunyai sertifikat Standar Puskesmas yang didasarkan atas
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dan Tenaga Kerja Kota Pariaman dengan Nomor:
002/SSP/DPMPTSP&NAKER/IX/2022 tentang Sertifikat Standar Puskesmas.
UPTD Puskesmas Marunggi sebagai Puskesmas Non Rawat Inap
mempunyai Ruang Pelayanan yaitu :
a. Ruang Pelayanan Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis (RPRM)
b. Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi (RK)
c. Ruang Pemeriksaan Umum (RPU)
d. Ruang Pemeriksaan Anak (RMTBS & MTBS)
e. Ruang Pemeriksaan Gigi (RPG)
f. Ruang Laboratorium (RLAB)
g. Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, KB, IVA
h. Ruang Pelayanan Imunisasi (RKIA)
i. Ruang Tata Usaha (RTU)
j. Ruang Promkes
k. Ruang Kesling
l. Ruang Pelayanan Farmasi (RPF)
m. Ruang Tindakan
n. Ruang Pimpinan
o. Ruang Laktasi
p. Ruang Bermain Anak

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 8


Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan strata/tingkat pertama, UPTD
Puskesmas Marunggi bertanggungjawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
tingkat pertama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Upaya Kesehatan Perorangan, yaitu pelayanan yang bersifat pribadi
(private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan
pencegahan penyakit melalui pelayanan rawat jalan. Sedangkan Upaya
Kesehatan Masyarakat adalah pelayanan yang bersifar public (public goods)
dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan.
Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama menjadi tanggung jawab
Puskesmas Marunggi meliputi :
a. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial
1. Upaya Promosi Kesehatan
2. Upaya Kesehatan Lingkungan
3. Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
- Keluarga Berencana
- Kesehatan Reproduksi
4. Upaya Gizi
5. Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis
- Pencegahan dan Pengendalian Kusta
- Imunisasi
- Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue
- Pencegahan Dan Pengendalian Malaria
- Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS
- Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
- Surveilans
- Pencegahan dan Pengendalian ISPA/Diare/Tyhpoid
- Pencegahan Dan Pengendalian Rabies
- Pencegahan dan Pengendalian Filariasis @ Kecacingan
- Pencegahan Dan Pengendalian Frambusia
- Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 9


6. Perawatan Kesehatan Masyarakat
b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan
1. Kesehatan Usia Lanjut
2. Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat
3. Usaha Kesehatan Sekolah
4. Kesehatan Jiwa
5. Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
6. Pengobatan Tradisional Komplementer
7. Kesehatan Kerja dan Olahraga
8. Kesehatan Indera
9. Kesehatan Matra/Haji
10. Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
11. Kekerasan Terhadap Anak dan Kekerasan Terhadap Perempuan
(KTA&KTP)
Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama yang menjadi
tanggung jawab Puskesmas Marunggi meliputi :
a. Rawat Jalan :
1. Pemeriksaan Umum
2. Pemeriksaan Gigi Dan Mulut
3. Pemeriksaan Lansia
4. Pemeriksaan Anak/MTBS
5. Pemeriksaan Ibu dan Anak
6. Pelayanan Keluarga Berencana
7. Pelayanan Imunisasi
8. Konseling Gizi dan Sanitasi
9. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
10. Pemeriksaan Deteksi Kanker Leher Rahim
11. Pemeriksaan Infeksi Menular Seksual dan HIV
12. Pelayanan Obat
13. Pelayanan Laboratorium
b. Pelayanan Ruang Tindakan
Pelayanan Gawat Darurat sesuai dengan jam kerja (07.30-14.30 WIB).
Selain itu UPTD Puskesmas Marunggi juga melaksanakan pelayanan rujukan
rawat jalan dan rujukan Gawat Darurat.
2. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 10


Struktur Organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan
kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggung jawab dan komunikasi
dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. UPTD
Puskesmas Marunggi merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota
Pariaman yang bertanggungjawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama di wilayah kerja
Puskesmas Marunggi Kecamatan Pariaman Timur, dimana tata kerjanya diatur
melalui Peraturan Daerah Kota Pariaman No. 72 tahun 2017 tentang Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 61
Tanggal 1 Bulan April Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Walikota Pariaman tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan,
dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Pariaman.
UPTD Puskesmas Marunggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,
pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada
masyarakat di Kecamatan Pariaman Timur sesuai dengan kedudukan
dan/atau wilayah kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok
Dinas Kesehatan Kota Pariaman Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala
yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan.
Struktur organisasi dan uraian tugas puskesmas dalam rangka
penerapan PPK BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan
sesudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sebagai berikut :
a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan BLUD
1. Struktur Organisasi
Sebelum Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
Puskesmas Marunggi merupakan Unit Pelayanan Teknis Dinas
Kesehatan Kota Pariaman. Struktur Organisasi UPTD Puskesmas
Marunggi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota
Pariaman Nomor : 61 Tanggal 01 Bulan April Tahun 2019 dimana dalam
struktur tersebut telah mengakomodasi Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2019.
Bagan Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Marunggi sebagaimana
berikut :

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 11


POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 12
Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Marunggi Kota Pariaman terdiri
dari :
a. Kepala Puskesmas
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu
Kepala Puskesmas dalam pengelolaan Keuangan, Umum dan
Kepegawaian serta Perencanaan dan Pelaporan. Terdiri dari :
1. Pelaksana Keuangan :
 Pelaksana Bendahara JKN
 Pelaksana Bendahara Penerimaan
 Pelaksana Bendahara Pembantu Pengeluaran
2. Pelaksana Umum dan Kepegawaian :
 Pelaksanan Sarana Prasarana Lingkungan/Bangunan
 Pelaksana Pengelolaan Barang
 Pelaksana Sarana Prasarana Kendaraan
 Pelaksana Administrasi dan Kepegawaian
 Pelaksana System Informasi Kepegawaian
3. Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan
c. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarkat (UKM) dan
Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam
mengkoordinasikan kegiatan Pelaksana Upaya yang terbagi dalam :
1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial
a) Pelaksana Promosi Kesehatan
b) Pelaksana Kesehatan Lingkungan
c) Pelaksana Gizi
d) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
 Pelaksana Keluarga Berencana
 Pelaksana Kesehatan Reproduksi
e) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Kusta
 Pelaksana Imunisasi
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah
Dengue

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 13


 Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Malaria
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular
 Pelaksana Surveilans
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian
ISPA/Diare/Tyhpoid
 Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Rabies
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Filariasis @
Kecacingan
 Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Frambusia
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis
f) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat
2. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan
a) Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut
b) Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat
c) Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah
d) Pelaksana Kesehatan Jiwa
e) Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
f) Pelaksana Pengobatan Tradisional Komplementer
g) Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olahraga
h) Pelaksana Kesehatan Indera
i) Pelaksana Kesehatan Matra/Haji
j) Pelaksana Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
k) Pelaksana Pelayanan Kekerasan Terhadap Anak dan Kekerasan
Terhadap Perempuan (KTA&KTP)
d. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Kefarmasian
dan Laboratorium :
1. Penanggung Jawab Ruang Pendaftaran, Adminitrasi dan Rekam
Medis
2. Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Umum
3. Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Lanjut Usia
4. Konseling Gizi dan Sanitasi
5. Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak
6. Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Gigi

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 14


7. Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Ibu, anak, Keluarga
Berencana dan Imunisasi
8. Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan IVA, IMS-HIV
9. Penanggung Jawab Ruang Imunisasi
10. Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Farmasi
11. Penanggung Jawab Ruang Laboratorium
12. Penanggung Jawab Ruang Tindakan
e. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
1. Puskesmas Pembantu
Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu (Yendrita, Amd.Kep)
2. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
Penanggung Jawab Ponkesdes (Yenny Mansuarni, Amd.Keb, Astri
Taslima, Amd.Keb, Sisry, Amd.Keb, Masyitah, Amd.Keb, Yuliarma,
Amd. Keb, Vani Afrianti Amd.Keb)
3. Penanggung Jawab Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Desmawati, Amd.Keb)
f. Penaggung jawab bangunan, prasarana dan peralatan puskesmas
( Syebrina Vidyawati, SKM)
g. Penaggung jawab mutu ( drg. Darmanetti)
b. Hubungan Antar Struktur Organisasi
1. Kedudukan Struktur Organisasi Puskesmas dengan Dinas Kesehatan
Puskesmas Marunggi berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis di
bawah Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan. Sebagai unsur
pelaksana teknis, UPTD Puskesmas Marunggi melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Kegiatan teknis operasional UPTD Puskesmas secara langsung
berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Kegiatan teknis penunjang
dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induk
yaitu Dinas Kesehatan dengan gambaran hubungan sebagai berikut :
a) Sekretariat Dinas Kesehatan
Dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas meliputi
administrasi dan kepegawaian, pengelolaan sarana prasarana, dan
pengelolaan keuangan.
b) Bidang Pelayanan Kesehatan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 15


Dilaksanakan oleh Penanggung Jawab dan pelaksana UKP,
kefarmasian dan laboratorium serta penanggung jawab jaringan dan
jejaring puskesmas
c) Bidang Kesehatan Masyarakat
Dilaksanakan oleh Penanggung Jawab dan pelaksana UKM esensial
dan UKM pengembangan Puskesmas
d) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Dilaksanakan oleh Penanggung Jawab dan pelaksana UKM esensial
dan UKM pengembangan Puskesmas
e) Bidang Sumber Daya Kesehatan
Dilaksanakan oleh penanggung jawab sarana prasarana alat
kesehatan, penanggung jawab kepegawaian dan penanggung jawab
kefarmasian
Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Kepala Puskesmas bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
2. Kedudukan Kepala Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala UPTD Puskesmas berwenang memberikan penugasan
kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan pegawai puskesmas lainnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab langsung terhadap
Kepala UPTD Puskesmas. Penaggung jawab dan pelaksana UKM esensial
dan pengembangan, penanggung jawab dan pelaksana UKP, kefarmasian
dan laboratoriun serta penanggung dan pelaksana jaringan dan jejaring
puskesmas bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPTD
Puskesmas.
1) Kedudukan Penanggung Jawab dan Pelaksana Teknis Kegiatan
a. Penanggung jawab UKM esensial dan UKM pengembangan
berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan UKM
esensial dan pengembangan.
b. Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium
berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan UKP dan
penunjang.
c. Penanggung jawab jejaring dan jaringan puskesmas berkedudukan
sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan pembainaan jejaring di
wilayah kerja puskesmas dan pelaksanaan jaringan pustu dan
poskesdes di wilayah kerja puskesmas.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 16


d. Penanggung jawab dan pelaksana UKM, UKP dan jaringan berada
dalam garis koordinasi untuk mengkoordinasikan masing-masing
kegiatan secara lintas program.
e. Penaggung jawab bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas
berkedudukan sebagai koordinator dalam hal pencatat seluruh
barang milik daerah yang berada di Puskesmas baik yang
berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah serta
melakukan pemantauan dan monitoring pemeliharaan sarana dan
prasarana secara berkala.
f. Penaggung jawab Mutu berkedudukan sebagai Koordinator untuk
meningkatkan mutu puskesmas melalui kegiatan yang
berkesinambungan dalam perbaikan mutu dan kinerja puskesmas.
Tugas Pokok dan Fungsi :
a. Kepala UPTD Puskesmas
Kepala UPTD Puskesmas berada dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Dinas Kesehatan dan secara operasional bertanggung jawab
kepada Camat di wilayah kerjanya. Kepala UPTD Puskesmas memiliki tugas
pokok mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di
wilayah kerjanya dan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Fungsi Kepala UPTD Puskesmas adalah :
1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan
2. Melaksanakan pemberdayaan kesehatan masyarakat
3. Melaksanakan pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi UKM dan
UKP
4. Melaksanakan pengeolaan keuangan
5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kesehatan di
wilayah kerja
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas
Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh tenaga struktural Kepala Sub
Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala UPTD Puskesmas. Kepala Sub Bagian Tata Usaha memiliki tugas pokok
melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta
perencanaan, pencatatan dan pelaporan dan melaporkan kepada Kepala UPTD
Puskesmas.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 17


c. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perkesmas.
UKM dan perkesmas dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis dan
tenaga kesehatan fungsional lainnya yang dikoordinir oleh Penaggung Jawab
UKM dan Perkesmas. Penanggung Jawab UKM Perkesmas bertugas
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan UKM dan Perkesmas dan bertanggung
jawab kepada Kepala UPTD Puskesmas.
d. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan
Laboratorium
UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dilaksanakan oleh tenaga medis,
paramedis, dan tenaga kesehatan fungsional laim sesuai bidang keahliannya
yang dikoordinir oleh Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium.
Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium bertugas
mengkoordinasikan kegiatan pelayanan UKP dan bertanggung jawab kepada
Kepala UPT Puskesmas.
e. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes
Jaringan Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas dilaksanakan oleh
tenaga fungsional paramedis dan struktural administratif yang dikoordinir oleh
Penanggung Jawab Jarinan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes yang
bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Puskesmas. Penanggung Jawab
Jaringan Pelayanan dan Jejaring fasyankes memiliki tugas pokok
mengkoordinasikan pelayanan kesehatan di jejaring pelayanan Pustu dan
Ponkesds, serta mengkoordinasikan kegiatan pembinaan pada jejaring
Fasyankes di wilayah kerja Puskesmas dan bertanggung jawab kepada Kepala
UPTD Puskesmas.
f. Puskesmas Pembantu
Puskesmas Pembantu dipimpin oleh seorang penanggungjawab
Puskesmas Pembantu yang merupakan tenaga fungsional Paramedis.
Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu bertugas mengkoordinasikan
kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Pustu dan bertanggung jawab
kepada Kepala UPTD Puskesmas.
g. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dipimpin oleh seorang
penanggungjawab Poskesdes yang merupakan tenaga fungsional Paramedis.
Penanggung Jawab Poskesdes bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan
pelayanan kesehatan di wilayah kerja secara teknis bertanggung jawab kepada

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 18


Kepala UPTD Puskesmas dan secara administratif bertanggung jawab kepada
Kepala Desa.
h. Penaggung jawan bagunan, prasarana dan peralatan puskesmas
Tenaga non fungsional yang bertugas sebagai koordinator dalam hal
pencatat seluruh barang milik daerah yang berada di Puskesmas baik
yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah serta melakukan
pemantauan dan monitoring pemeliharaan sarana dan prasarana secara
berkala.
i. Penaggung jawab Mutu Puskesmas
Tenaga yang menduduki tugas ini dipilih dari salah satu staf di
puskesmas yang dianggap dapat memimpin perbaikan mutu dan kinerja di
puskesmas secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Puskesmas
2) Uraian Tugas
Uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan
organisasi seperti diuraikan di atas adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPTD Puskesmas mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan/rencana kerja UPTD
2. Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis UPTD
3. Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional dan kinerja
UPTD
4. Menyusun dan menetapkan kebijakan mutu pelayanan UPTD
5. Melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama
6. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama
7. Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat
8. Melaksanakan kegiatan manajemen Puskesmas
9. Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standart,
pedoman dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan
dasar dan kesehatan masyarakat
10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
UPTD
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan kegiatan di bidang
pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 19


3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan
norma, standar, pedoman, dan penunjuk operasional di bidang
pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat
4. Menyusun Pedoman Kerja, Pola Tata Kerja, Prosedur dan Indikator
Kerja Puskesmas
5. Melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, surat
menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan,
kerumahtanggaan, prasarana, dan sarana serta hubungan
masyarakat
6. Melaksanakan pelayanan administratif dan fungsional di
lingkungan UPTD
7. Melaksanakan kegiatan mutu admininstrasi dan manajemen UPTD
8. Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan UPTD
9. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub
Bagian Tata Usaha
c. Penanggungjawab UKM
1. Mengkoordinasikan kegiatan UKM UPT Puskesmas
2. Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan kegiatan,
kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM
3. Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu kegiatan UKM
4. Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas
d. Penanggungjawab UKP
1. Mengkoordinasikan kegiatan UKP UPTD Puskesmas
2. Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan pelayanan,
kepatuhan prosedur dan analisis pelayanan UKP
3. Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu pelayanan UKP
4. Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas
e. Penanggungjawan Jaringan dan Jejaring
1. Mengkoordinasikan kegiatan UKM dan UKP di jaringan pelayanan
kesehatan
2. Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan kegiatan UKM
dan UKP, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM dan UKP
di jaringan pelayanan ksehatan
3. Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu UKM dan UKP di
jaringan pelayanan kesehatan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 20


4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di
jejaring pelayanan kesehatan
5. Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas
a) Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan
1. Menyiapkan bahan, dokumen, kebijakan dan hasil kegiatan dalam
penyusunan perencanaan kegiatan UPTD
Puskesmas/Perencanaan Tingkat Puskesmas
2. Menyususn Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan
Kegiatan Perencanaan dan Pelaporan
3. Melakukan analisis bahan perencanaan kegiatan
4. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan
Kegiatan Puskesmas
5. Menyusun evaluasi dan laporan hasil kegiatan
6. Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas
b) Pelaksana Keuangan
1. Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan
keuangan
2. Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan
Kegiatan pengelolaan keuangan
3. Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan keuangan
4. Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengadministrasi
keuangan
5. Menyusun evaluasi, analisis dan laporan keuangan
6. Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas
c) Pelaksana Umum dan Kepegawaian
1. Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan
kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum
2. Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan
Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum
3. Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian, sarana
prasarana dan administrasi umum
4. Melaksanakan kegiatan pelayanan kepegawaian, sarana prasarana
dan administrasi umum
5. Melakukan analisis kepegawaian, sarana prasarana dan
administrasi umum

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 21


6. Menyusun rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan
kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum
7. Melakukan evaluasi dan laporan kepegawaian, sarana prasarana
dan administrasi umum
8. Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas
d) Pelaksana UKM
1. Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kegiatan
UKM
2. Menyusun Pedoman Kerja dan Prosedur Kerja UKM
3. Menyusun perencanaan kegiatan UKM, Rencana Usulan Kegiatan,
Rencana Pelaksanaa Kegiatan dan Kerangka Acuan Kegiatan UKM
4. Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan
e) Penanggungjawab Ruang UKP
1. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan di ruang pelayanan
2. Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijkan perencanaan kegiatan
pelayanan
3. Menyusun pedoman kerja ruang pelayanan dan prosedur kerja
pelayanan
4. Menyusun rencana kebutuhan sarana kerja, alat kerja dan bahan
kerja
5. Melaksanakan pemenuhan indikator mutu, kinerja dan evaluasi
hasil kegiatan pelayanan
f) Pelaksana Pelayanan UKP
1. Menyiapkan bahan dan alat kerja pelayanan
2. Melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai dengan prosedur yang
berlaku
3. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan
4. Melaporkan hasil kegaitan kepada Penanggung Jawab pelayanan
g) Penanggungjawab Pustu dan Poskesdes
1. Menyiapkan bahan. dokumen dan kebijakan perencanaan kegiatan
pelayanan
2. Menyusun Pedoman Kerja dan Prosedur Kerja
3. Menyusun perencanaan kegiatan, Rencana Usulan Kegiatan,
Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Kerangka Acuan Kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan
5. Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 22


6. Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas
h) Pelaksana Pelayanan Pustu dan Poskesdes
1. Menyiapkan bahan dan alat kerja kegiatan
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur yang berlaku
3. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan
4. Melaporkan hasil kegiatan kepada Penanggung Jawab
c. Struktur Organisasi, Pembina dan Pengawas serta Uraian Tugas Setelah
Penerapan BLUD
1. Struktur Organisasi
Dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
organisasi puskesmas perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah. Susunan organisasi dalam penerapan pola pengelolaan
keuangan, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari :
a) Pemimpin BLUD
b) Pejabat Keuangan
c) Pejabat Teknis
Pejabat Pengelola BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan
oleh Bupati/Walikota. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab
terhadap Bupati/Walikota, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat
Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 23


1) Uraian Tugas Pejabat Pengelola
Dari bagan tersebut terlihat bahwa struktur Organisasi BLUD UPTD
Puskesmas Marunggi Kota Pariaman terdiri dari :
a. Pemimpin BLUD dijabat oleh Kepala UPTD Puskesmas
b. Pejabat Keuangan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c. Pejabat Teknis dijabat oleh Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan
yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelayanan Kesehatan Perorangan, Kefarmasian
dan Laboratorium meliputi :
a) Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis
b) Ruang Pemeriksaan Umum
c) Ruang Pemeriksaan Lanjut Usia
d) Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi
e) Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak
f) Ruang Pemeriksaan Gigi
g) Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana
dan Imunisasi

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 24


h) Ruang Imunisasi
i) Ruang Pelayanan Farmasi
j) Ruang Laboratorium
k) Ruang Pelayanan Tindakan
2. Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Masyarakat meliputi :
a) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial
b) Pelaksana Promosi Kesehatan
c) Pelaksana Kesehatan Lingkungan
d) Pelaksana Gizi
e) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
- Pelaksana Deteksi Dini Tumbuh Kembang
- Pelaksana Keluarga Berencana
- Pelaksana Kesehatan Reproduksi
f) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
- Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis
- Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Kusta
- Pelaksana Imunisasi
- Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah
Dengue
- Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Malaria
- Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS
- Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular
- Pelaksana Surveilans
- Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian
ISPA/Diare/Tyhpoid
- Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Rabies
- Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Filariasis @
Kecacingan
- Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Frambusia
- Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis
g) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat
3. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan
- Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut
- Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat
- Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 25


- Pelaksana Kesehatan Jiwa
- Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
- Pelaksana Pengobatan Tradisional Komplementer
- Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olahraga
- Pelaksana Kesehatan Indera
- Pelaksana Kesehatan Matra/Haji
- Pelaksana Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
- Pelaksana Pelayanan Kekerasan Terhadap Anak dan
Kekerasan Terhadap Perempuan (KTA&KTP)
4. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasilitas
Pelayanan Kesehatan terdiri atas :
a) Puskesmas Pembantu
b) Poskesdes
c) Polindes
d) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
Perubahan lainnya dari struktur organisasi UPTD Puskesmas
Marunggi Kota Pariaman yang perlu disesuaikan dengan ketentuan
dalam penerapan BLUD adalah sebagai berikut :
a. Penyebutan Pejabat Pengelola BLUD disesuaikan dengan
nomenklatur pemerintah daerah setempat, sebagai berikut :
1. Kepala UPT Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD
2. Pejabat Keuangan direpresentasikan dengan Jabatan Kepala Sub
Bagian Tata Usaha
3. Pejabat Teknis direpresentasikan dengan Jabatan Penanggung
Jawab Upaya
b. Pemimpin BLUD dapat membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI)
dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian
internal Puskesmas terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan
pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktik Bisnis
yang sehat. Satuan Pengawas Internal dapat direpresentasikan
dengan Tim Manajemen Mutu Puskesmas.
c. Adanya penambahan fungsi dalam penatausahaan keuangan BLUD
yaitu fungsi akuntansi, verifikasi dan pelaporan.
Pembina dan pengawas terdiri dari :
1. Pembina Teknis dan Pembina Keuangan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 26


Pembina teknis BLUD Puskesmas adalah Kepala Dinas Kesehatan
sedangkan pembina keuangan adalah Kepala Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
2. Satuan Pengawas Internal
Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung di bawah
pemimpin BLUD
3. Dewan Pengawas
Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila Puskesmas telah
memenuhi persyaratan tentang Dewan Pengawas yaitu :
a) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang
apabila :
1. Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi Anggaran 2
(dua) tahun terakhir sebesar Rp 30.000.000.000.00,- (Tiga
Puluh Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000.00,-
(Seratus Miliar Rupiah); atau
2. Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp.
150.000.000.000.00,- (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
sampai dengan Rp. 500.000.000.000.00,- (Lima Ratus Miliar
Rupiah)
b) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang
apabila :
1. Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi Anggaran 2
(dua) tahun terakhir, lebih besar dari
Rp.100.000.000.000.00,- (Seratus Miliar Rupiah); atau
2. Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahu terakhir lebih besar
dari Rp. 500.000.000.00,- (Lima Ratus Miliar Rupiah)
2) Tata Laksana
a. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas
melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal
terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dewan
Pengawas dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah.
1. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah
 Keanggotaan Dewan Pengawas

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 27


Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat
terdiri dari unsur-unsur :
1) 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi
Puskesmas;
2) 1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah;
3) 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD
Puskesmas
Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat
terdiri dari unsur-unsur :
1) 2 (dua) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi
Puskesmas;
2) 2 (dua) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah;
3) 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD
Puskesmas
2. Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan
tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD
Puskesmas
3. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Pengawas pada 3 (tiga) BLUD
4. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah
pengangkatan Pejabat Pengelola
5. Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu
;
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan
dan mengembangkan BLUD;
c. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah;
d. Memiliki pengetahuan yang memadai tugasi dan fungsi BLUD;
e. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. Berijazah paling rendah S-1;
g. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 28


h. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha
yang dipimpin dinyatakan pailit;
i. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
j. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah
atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
6. Masa Jabatan Dewan Pengawas
a. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya apablia belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun.
b. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia
paling tinggi 60 (enam puluh)tahun, Dewan Pengawas dari unsur
tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatann berikutnya.
c. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota
Pariaman karena :
1) Meninggal dunia;
2) Masa jabatan berakhir;
3) Diberhentikan sewaktu-waktu.
d. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, karena :
1) Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
2) Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3) Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD Puskesmas;
4) Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah
mempuyai kekuatan hukum tetap;
5) Mengundurkan diri;
6) Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan
kerugian pada BLUD Puskesmas, negara dan/atau daerah.
7. Sekretaris Dewan Pengawas
a. Walikota Pariiaman dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas
untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
b. Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan
Pengawas.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 29


8. Biaya Dewan Pengawas
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas termasuk honorarium Anggota dan Sekretaris Dewan
Pengawas dibebankan kepada BLUD Puskesmas dan dimuat dalam
Rencana Bisnis Anggaran.
9. Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas
Dewan Pengawas memiliki tugas :
a. Memantau perkembangan kegiatan BLUD;
b. Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD
dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk
ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD;
c. Memonitot tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari
hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah;
d. Memberikan nasehat kepada Pejabat pnegelola dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya;
e. Memberikan pendapat dan saran kepada Walikota mengenai :
1) RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;
2) Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD;
dan
3) Kinerja BLUD.
f. Penilaian kinerja keuangan diukur paling sedikit meliputi :
1) Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang
diberikan (rentabilitas);
2) Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);
3) Memnuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas);
4) Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai
pengeluaran.
g. Penilaian kinerja non keuangan diukurpaling sedikit berdasarkan
perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran,
dan pertumbuhan;
h. Dewan Pengawas melaporkan tugasnya kepada Kepala
Daerahsecara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun
sewaktu-waktu jika diperlukan.
b. Pemimpin BLUD
Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 30


Nomor 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas Marunggi Bertindak
sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas.
1. Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD
a) Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Daerah Kota Pariaman
b) Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah.
c) Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
d) BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari
profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas,
kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi,
ekonomis dan produktif dalam meningkat pelayanan.
e) Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional
lainnya dapat diperkerjakan secara kontrak atau tetap.
f) Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya
diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan
berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahu.
g) Standar Kompetensi Pemimpin BLUD Puskesmas
1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Berijazah setidak-tidaknya Strata Satu (S-1) dibidang
kesehatan.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan
mengawasi kegiatan Puskesmas secara seksama.
5) Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan
Puskesmas sedemikian rupa sehingga dapat berjalan secara
lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan.
6) Cakap menyusun kebijakan strategis Puskesmas dalam
meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
7) Mampu merumuskan visi, misi, dan program Puskesmas yang
jelas dan dapat diterapkan, diantaranya meliputi :
- Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan
Puskesmas.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 31


- Penciptaan susana Puskesmas yang asri, aman, dan indah.
- Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis dan non
medis Puskesmas.
- Pelaksanaan efektivitas, efisienns, dan akuntabilitas
program.
2. Fungsi Pemimpin BLUD
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Pearturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai
penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas.
Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguma Anggaran
(KPA)/Kuasa Pengguna Barang Puskesmas.
Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil
maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran/Kuasa Penggunaan Barang.
3. Tugas Pemimpin BLUD
a) Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan
dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih
efisien dan produktivitas;
b) Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban
lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala
Daerah;
c) Menyusun Rencana Strategis;
d) Menyiapkan RBA;
e) Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada
kepala daerah sesuai dengan ketentuan;
f) Menetapkan pejabat lainnya seseuai dengan kebutuhab BLUD
selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan;
g) Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan
oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas
pengawasan internal, serta menyampaikan dan
mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan
BLUD kepada kepala daerah;
h) Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai
kewenangannya.
c. Pejabat Keuangan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 32


Dengan mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2018 Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat
Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan
puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntasi,
fungsi verifikasi dan pelaporan.
1. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan
a) Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala Daerah Kota Pariaman.
b) Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pmeimpin BLUD
Puskesmas.
c) Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran,
d) Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
e) Standard Kompetensi :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Berijazah setidak-tidaknya D3
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi
kepegawaian.
6) Mempunyai kemampuan melaksanakan adminitrasi
perkantoran.
7) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi barang.
8) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah
tangga.
9) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi
penyusunan program dan laporan.
2. Tugas Pejabat Keuangan BLUD
Selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut :
a) Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
b) Mengoordinasikan penyusunan RBA;
c) Menyiapkan DPA;

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 33


d) Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
e) Menyelenggarakan pengelolaan kas;
f) Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi;
g) Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada
di bawah penguasaannya;
h) Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
dan
i) Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau
pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya.
d. Pejabat Teknis
Dengan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018, Koordinator Pelayanan Kesehatan bertindak
sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggung jawab teknis
operasional dan pelayanan di bidangnya.
1. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis
a. Pejabat Teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Daerah Kota Pariaman
b. Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD.
c. Pejabat Teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri sipil
dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
d. BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari
professional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas,
kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis
dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
e. Pejabat Teknis BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga
profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
f. Pejabat Teknis BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya
diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan
berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.
g. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD yang
berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan
perundangan-undangan di bidang kepegawaian.
h. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Teknis
BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 34


bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan
keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Teknis BLUD berupa
pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat
merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan
kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD.
2. Standar Kompetensi
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berijazah setidak-tidaknya D3.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
e. Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan
UPTD Puskesmas
f. Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan standar
pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
g. Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan
Puskesmas.
3. Tugas Pejabat Teknis
Selain melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan pelayanan medis
dan pelaksanaan pelayanan Kesehatan masyarakat, tugas Pejabat
Teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi,
peningkatan kualitas SDM dan peningkatan sumber daya lainnya.
Adapun Pejabat Teknis BLUD Puskesmas mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan
di unit kerjanya;
b. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan
berdasarkan RBA;
c. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan
pelayanan di unit kerjanya; dan
d. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau
pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya.
e. Satuan Pengawasan Intern (SPI)

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 35


Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan
Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk
pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan,
keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan
Praktek Bisnis Yang Sehat.
Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang
bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD
Puskesmas, dengan mempertimbangkan:
1. Keseimbangan antara manfaat dan beban;
2. Kompleksitas manajemen; dan
3. Volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang
administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim
audit bidang Kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan
puskesmas.
Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap
seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang
administrasi dan keuangan, bidanag pelayanan medis, dan bidang
kesehatan masyarakat.
1. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Satuan Pengawas Internal
Puskesmas:
a) Sehat jasmani dan rohani;
b) Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,
dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
BLUD;
c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d) Memahami tugas dan fungsi BLUD;
e) Memiliki pengalaman teknis pada BLUD;
f) Berijazah paling rendah D3;
g) Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
h) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55
(lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
j) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k) Mempunyai sikap independen dan obyektif.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 36


2. Fungsi Satuan Pengawas Internal
a) Membantu Pemimpin BLUD Puskemas dalam melakukan
pengawasan internal puskesmas.
b) Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran
puskesmas secara ekonomis, efisien dan efektif.
c) Membantu efektivitas penerapan pola tata kelola di puskesmas.
d) Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya
KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang menimbulkan kerugian
puskesmas sama dengan unit kerja terkait.
3. Tugas Satuan Pengawasan Internal
Tugas Satuan Pengawas Internal adalah membantu manajemen
Puskesmas untuk:
a) Pengamanan harta kekayaan;
b) Menciptakan akurasi sistem informasi keuanagn;
c) Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d) Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan
Praktek Bisnis Yang Sehat.
4. Kewenangan Satuan Pengawas Internal
a) Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-
unit kerja puskesmas, aktivitas, catatan-catatan, dokumen,
personel, aset puskesmas, serta informasi relevan lainnya sesuai
dengan tugas yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Puskesmas.
b) Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik
audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem
pengendalian internal.
c) Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasama dari personel
unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit.
d) Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat
Pengelola Puskesmas, tanggapan terhadap laporan, dan langkah-
langkah perbaikan.
e) Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk
keperluan pelaksanaan tugasnya.
f) Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun
luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam
pelaksanaan tugasnya.
f. Pegawai BLUD

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 37


1. Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja
BLUD.
2. Pegawai BLUD berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai BLUD dapat diangkat dari tenaga profesional lainnya sesuai
dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan
berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam
meningkatkan pelayanan.
4. Pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan
secara kontrak atau tetap dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah
dan komposisi yang telah disetujui BPPKAD.
5. Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan
kompetensi, yaitu pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, dedikasi, dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan
Praktek Bisnis Yang Sehat.

B. PROSEDUR KERJA
Prosedur kerja dalam tata kelola Puskesmas menggambarkan pola
hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam
organisasi. Prosedur kerja puskesmas dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat baik pelayanan kesehatan perorangan
maupun pelayanan kesehatan masyarakat dituangkan dalam bentuk
Standar Operating Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, pelayanan
penunjang kesehatan serta pelayanan manajemen, meliputi:
1. Ruang Pendaftaran, Administrasi, dan Rekam Medis
2. Ruang Pemeriksaan Umum
3. Ruang Pemerikasaan Lanjut Usia
4. Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi
5. Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak
6. Ruang Pemeriksaan Gigi
7. Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana dan
Imunisasi
8. Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular
9. Ruang Pemeriksaan IVA, IMS-HIV

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 38


10. Ruang Imunisasi
11. Ruang Pelayanan Farmasi
12. Ruang Laboratorium
13. Ruang Tindak
14. Tata Usaha/ Administrasi
15. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian
ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas/Pemimpin BLUD, SOP teresebut
kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait baik internal
maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara
berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan.
Selain melalui SOP, mekanismme kerja pelayanan di Puskesmas
Marunggi digambarkan juga dalam Alur Pelayanan, yaitu:
1. Alur Pelayanan Pendaftaran
2. Alur Pelayanan Pemeriksaan Umum
3. Alur Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
4. Alur Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
5. Alur Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit
6. Alur Pelayanan Kamar Obat
7. Alur Pelayanan Laboratorium
8. Alur Pelayanan Ruang Tindakan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 39


DIAGRAM ALUR PROSEDUR PELAYANAN
UPT PUSKESMAS MARUNGGI

1. Alur Pelayanan Pendaftaran

PASIEN DATANG

MENGAMBIL NOMOR
ANTRIAN

R. TINDAKAN
PASIEN MELETAKKAN KARTU
BERKUNJUNG DAN MENUNGGU

PETUGAS MEMANGGIL PASIEN DAN


MENDATA PASIEN DAN
MENANYAKAN TUJUAN PASIEN

RUANG PELAYANAN
RUANGAN ANAK RUANGAN IBU/KB RUANG RUANG
UMUM
PEL.UMUM GIGI

LABORATORIUM
KONSELING
RUANG FARMASI

PULANG

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 40


2. Alur Pelayanan Pemeriksaan Umum

R.
R. PENDAFTARAN
PENDAFTARAN

PASIEN
PASIEN UMUR
UMUR ≥≥ 14
14 TAHUN
TAHUN

MEJA PERAWAT

1. ANAMNISE
2. PEMERIKSAAN TANDA VITAL
3. PEMERIKSAAN FISIK
4. KONSELING KESEHATAN RUJUKAN
RUJUKAN INTERNAL
INTERNAL ::

R.
R. GIGI
GIGI

MEJA DOKTER R.
R. GIZI
GIZI

1. ANAMNISE LANJUTAN R.
R. KIA
KIA
RUJUKAN
RUJUKAN EKSTERNAL
EKSTERNAL 2. PEMERIKSAAN FISIK
3. PENETAPAN DIAGNOSA R.
R. KESLING
KESLING
4. KONSELING KESEHATAN
R.TINDAKAN
R.TINDAKAN

R.
R.
RUANG FARMASI LABORATORIUM
LABORATORIUM

PASIEN
PASIEN PULANG
PULANG

3. Alur Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

RUJUKAN KE RS

RUJUKAN KE PELAYANAN LAIN PULANG


R. PELAYANAN
PENDAFTARAN
GIGI

LAB RUANG
PULANG
FARMASI

TINDAKAN PULANG

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 41


4. Alur Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

R. PENDAFTARAN

R. PELYANAN KIA

LAB

PEMERIKSAAN OLEH R. PELYANAN KIA RUJUKAN Ke RS


DOKTER UMUM

R. PELAYANAN GIGI

RUANG
FARMASI

PULANG

5. Alur Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

RUANG
LAB FARMASI PULANG

R. R. PELAYANAN RUJUKAN
PENDAFTARAN MTBS

RUANG RUANG
RUANG
TINDAKA FARMASI TINDAKA
N N

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 42


6. Alur Pelayanan Gizi

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 43


7. Alur Pemeriksaan Anak Gizi Buruk

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 44


8. Alur Pelayanan Farmasi

R. PELAYANAN UMUM

R. PELAYANAN IBU

R. PELAYANAN ANAK

R. PELAYANAN LANSIA PELAYANAN


FARMASI PULANG

R. PELAYANAN GIGI

R. PELAYANAN KB/ IVA

1. 8. 88.

9. Alur Pelayanan Laboratorium

R. PELAYANAN UMUM R. PELAYANAN UMUM

R. PELAYANAN IBU/KB R. PELAYANAN IBU/KB

R. PELAYANAN ANAK R. PELAYANAN ANAK


LABORA
TORIUM
R. PELAYANAN GIGI R. PELAYANAN GIGI

R. TINDAKAN R. TINDAKAN

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 45


10. Alur Pelayanan Tindakan

IDENTIFIKASI ANAMNESA PEMERIKSAAN DIAGNOSA HRA PULANG


FISIK

P
PASIEN DARURA
T
DATANG

ya tidak

HIJAU MERAH
STABIL

KUNING RESUSITA
RUJUK
ya

MERAH RESUSITA STABIL tidak

HITAM PERAWATAN
JENAZAH PULANG

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 46


C. PENGELOMPOKAN FUNGSI
Pengelompokkan fungsi UPTD Puskesmas Marunggi menggambarkan
pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi
pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka
efektifitas pencapaian organisasi. Dari uraian struktur organisasi tersebut
diatas, tergambar bahwa organisasi puskesmas telah dikelompokkan sesuai
dengan fungsi sebagai berikut:
1. Telah dilakukan Pemisahan fungsi yang tegas antara Dewan Pengawas
dan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat
Keuangan, dan Pejabat Teknis.
2. Pembagian fungsi pelayanan kesehatan, fungsi penunjang pelayanan
kesehatan dan fungsi penyelenggaraan administrasi.
3. Pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing-
masing fungsi dalam organisasi yang ditetapkan melalui keputusan
Kepala Puskesmas.
4. Fungsi audit internal di lingkungan Puskesmas dengan membentuk
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Fungsi Organisasi Puskesmas dijabarkan sebagai berikut:
1. Fungsi Pelayanan Kesehatan (Service)
Fungsi pelayanan di puskesmas dijalankan oleh penanggung jawab dan
pelaksana kegiatan UKM dan UKP sebagai berikut:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial
1) Pelaksana Promosi Kesehatan
2) Pelaksana Kesehatan Lingkungan
3) Pelaksana Gizi
4) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga
Berencana
 Pelaksana Keluarga Berencana
 Pelaksana Kesehatan Reproduksi
5) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Menular
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Kusta
 Pelaksana Imunisasi
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 47


 Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Malaria
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
 Pelaksana Surveilans
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian ISPA/Diare/Tyhpoid
 Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Rabies
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Filariasis @ Kecacingan
 Pelaksana Pencegahan Dan Pengendalian Frambusia
 Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis
6) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat
 Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan
 Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut
 Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat
 Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah
 Pelaksana Kesehatan Jiwa
 Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
 Pelaksana Pengobatan Tradisional Komplementer
 Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olahraga
 Pelaksana Kesehatan Indera
 Pelaksana Kesehatan Matra/Haji
 Pelaksana Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
 Pelaksana Pelayanan Kekerasan Terhadap Anak dan Kekerasan
Terhadap Perempuan (KTA&KTP)
7) Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
 Pelayanan Pendaftaran
 Pelayanan Pemeriksaan Umum
 Pelayanan Pemeriksaan Lanjut Usia
 Pelayanan Konseling Gizi dan Sanitasi
 Pelayanan Pemeriksaan MTBS/Anak
 Pelayanan Pemeriksaan Gigi
 Pelayanan Ibu, anak, Keluarga Berencana dan Imunisasi
 Pelayanan Pemeriksaan IVA, IMS-HIV
 Pelayanan Imunisasi
 Pelayanan Farmasi
 Pelayanan Laboratorium
 Pelayanan Tindakan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 48


2. Fungsi Penyelenggara Administrasi
Fungsi penyelenggaraan administrasi dilaksanakan oleh sub bagian tata
usaha meliputi kegiatan:
1. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian
2. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan
3. Penyelenggaraan pengelolaan barang, sarana dan prasarana termasuk
gedung dan kendaraan ambulans
3. Fungsi Pendukung/Penunjang
Fungsi pendukung/penunjang di puskesmas dilaksanakan oleh
penanggungjawab dan pelaksana:
1. Laboratorium dan pemeriksaan penunjang
2. Kefarmasian dan obat-obatan
3. Pengelolaan alat kesehatan/kedokteran
D. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan
pengambilan kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan
mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka
memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling
menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien,
efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada
posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga (brainware) sehingga perlu
dikelola dengan baik mulai penerimaan, selama aktif bekerja maupun
setelah purna tugas.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia meliputi : ABK
N Jenis Tenaga Jumlah Status Standar Perhitungan Kekurang
o Kebutuh Analisis Beban an
an Kerja
1. Kasubag TU 1 1 PNS 1 1 0
1 Dokter 3 3PNS 3 3 0
2 Dokter gigi 1 1 PNS 1 1 0
3 Apoteker 1 1 PNS 1 1 0
4 Asisten Apoteker 1 1 PNS 1 1 0
5 Administrasi 1 1 PNS 1 1 0
Kepegawaian
6 Bendahara 1 1 PNS 1 1 0
8 Pengadministrasia 1 1 PNS 1 1 0
n Umum

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 49


9 Sistem Informasi 0 0 1 1 -1
Kesehatan
10 Pengelola Barang 0 0 1 1 -1
Aset Negara
11 Pengelola Program 0 0 1 1 -1
dan Pelaporan
13 Perekam Medis 1 1 PNS 1 1 0
14 Perawat 4 4 PNS 4 4 0
15 Perawat gigi 1 1 PNS, 1 1 0
16 Bidan 4 4PNS 4 4 0

Bidan pustu/ 7 6 PNS, 7 7 0


poskesdes/Polinde 1 CPNS
s
17 Nutrisionist 1 1`PNS 1 1 0
18 Pranata Lab 1 1 PNS 1 1 0
19 Sanitarian 2 2 PNS 2 2 0
20 Promkes 1 1 PNS 2 2 0
21 Epidemiologi 0 0 1 1 -1
Kesehatan
23 Kebersihan 2 2 2 2 0
Kontrak
24 Sopir Ambulan 1 1 1 1 0
Kontrak
Jumlah 37 33 PNS, 50 61 1
2 CPNS,
4
Kontrak

1. Perencanaan Pegawai
Perencanaan Pegawai merupakan proses yang sistimatis dan strategis
untuk memprediksi kondisi Jumlah PNS atau Non PNS, jenis kualifikasi,
keahlian dan kompetensi yang diinginkan dimasa depan melalui Analisis
Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik agar
pelayanan di Puskesmas dapat lebih baik dan hasilnya meningkat.
2. Pengangkatan Pegawai
Pola rekruitmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non
medis pada UPTD Puskesmas Marunggi Kota Pariaman adalah sebagai
berikut:

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 50


a. SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
UPTD Puskesmas Marunggi Kota Pariaman dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah
Kota Pariaman.
b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS
Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional Non-PNS
dilaksanakan sebagai berikut:
1) Pengangkatan pegawai berstatus Non-PNS dilakukan sesuai dengan
kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan
pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka
peningkatan pelayanan.
2) Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang lowong
atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada bidang-bidang
yang sangat mendesak yang proses pengadaannya tidak dapat
dipenuhi oleh Pemerintah Kota.
3) Jumlah dan komposisi Pegawai Non PNS telah disetujui oleh BPPKAD.
4) Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang
profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi
sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki sesuai dengan
kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN
(kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM.
5) Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif,
akuntabel, bebas dari KKN serta terbuka.
6) Mekanisme pengangkatan pegawai berstatus Non PNS lebih lanjut
akan diatur dalam Peraturan Walikota Pariaman.
7) Pengangkatan dan penempatan Pegawai BLUD berdasarkan
kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan
Praktek Bisnis Yang Sehat.
c. Penempatan Pegawai
Penempatan Pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu
pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 51


pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang
Sehat.
d. Sistem Remunerasi
1) Pengaturan Remunerasi
Pejabat pengelola BLUD dan Pegawai BLUD dapat diberikan
remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan
profesionalisme. Komponen Remunerasi meliputi:
a) Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap
bulan;
b) Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat
tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan;
c) Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan di luar gaji;
d) Bonus atau prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat
tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif,
atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
e) Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna
jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
f) Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
2) Pengaturan Remunerasi ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usulan
yang disampaikan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan
prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan
kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah.
3) Walikota dapat membentuk tim pengaturan remunerasi yang
keanggotaannya dapat berasal dari unsur:
a) Dinas Kesehatan;
b) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c) Perguruan Tinggi; dan
d) Lembaga Profesional
4) Indikator Remunerasi meliputi:
a) Pengalaman dan masa kerja;
b) Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku;
c) Risiko kerja;
d) Tingkat kegawatdaruratan;
e) Jabatan yang disandang; dan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 52


f) Hasil/capaian kinerja
5) Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, meliputi:
a) Bersifat tetap berupa gaji;
b) Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus
atas prestasi kerja; dan
c) Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan
profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
6) Indikator tambahan bagi remunerasi pemimpin BLUD
mempertimbangkan factor:
a) Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta
produktivitas;
b) Pelayanan sejenis;
c) Kemampuan pendapatan; dan
d) Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan,
mutu dan manfaat bagi masyarakat.
7) Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan
paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi
pemimpin.
8) Remunerasi bagi Pegawai meliputi:
a) Bersifat tetap berupa gaji;
b) Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus
atas prestasi kerja; dan
c) Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan
profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
9) Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai
imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan.
Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut:
a) Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40%
(empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin;
b) Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36%
(tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin;
c) Honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar
15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.
10) Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi PNS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
e. Suksesi Manajemen/Jenjang Karir

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 53


Kepala Puskesmas mengusulkan persyaratan jabatan dan proses
seleksi untuk jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Puskesmas
dalam menjalankan strategi.
1) Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan
tersebut diatas harus dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui
Kepala Dinas.
2) Kepala Puskesmas mengusulkan program pengembangan
kemampuan pegawai Puskesmas baik fungsional maupun structural
secara transparan.
f. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Program pengembangan sumber daya manusia Puskesmas lima
tahun kedepan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada
pada rasio yang ideal. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia
juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada
pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Program
pengembangan SDM pada UPTD Puskesmas Marunggi Kota Pariaman
dijabarkan sebagai berikut:
1) Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam
rangka memenuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan
kebutuhan puskesmas.
2) Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke
jenjang Pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar
negeri.
3) Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan
kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun
administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi
panel, seminar, symposium, lokakarya, pelatihan/diklat, penulisan
buku, studi banding, dll.
4) Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang
potensial, terutama ke jenjang Diploma III dan S1.
g. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1) Hubungan kerja antara Puskesmas dan Pegawai dapat berakhir
karena satu atau lebih sebab-sebab berikut:
a) Pegawai diberhentikan dengan hormat antara lain:
1. Meninggal dunia

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 54


2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun
4. Tidak cakap jasmani dan atau rohani
5. Adanya penyederhanaan organisasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b) Pegawai diberhentikan tidak dengan hormat:
1. Melakukan usaha dan atau kegiatan yang bertujuan mengubah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam
Gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan
Pemerintah.
2. Dipidana penjara atau kurungan berdasarkan ketentuan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang ada
maupun tidak ada hubungannya dengan jabatan.
c) Batas Usia Pensiun sebagai berikut:
1. Batas usia pensiun bagi PNS termasuk yang memangku jabatan
Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan
kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Bagi pegawai yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan
Puskesmas sebagaimana angka 1, dapat diperpanjang setiap
tahun.
3. Keahlian pada angka 2 tersebut ditentukan oleh Kepala
Puskesmas.
4. Apabila terjadi penyederhanaan organisasi, Pegawai dapat
diberhentikan dengan hormat setelah mendapat persetujuan
Kepala Puskesmas.
5. Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak
mendapat hak-hak kepegawaian.
6. Setiap proses pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan
dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan kepegawaian
yang berlaku.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 55


E. PENGELOLA KEUANGAN
1. Struktur Anggaran
Struktur Anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari:
a. Pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD terdiri dari:
1) Jasa Layanan
Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh
puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis layanan yang
diberikan kepada pasien yang berkunjung atau mendapatkan
pelayanan kesehatan puskesmas, meliputi: kunjungan loket,
konsultasi, pemeriksaan, tindakan dan pemeriksaan penunjang.
Komponen jasa layanan puskesmas meliputi: jasa sarana dan jasa
pelayanan yang ditetapkan dalam tarif layanan.
2) Hibah
Pendapatan hibah diperoleh puskesmas dari masyarakat
atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat.
Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai
dengan tujuan pemberi hibah, sesuaia dan selaras dengan tujuan
puskesmas, sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian
hibah.
3) Hasil kerjasama dengan pihak lain
Pendapatan hasil kerjasama diperoleh puskesmas dari hasil
kerjasama dengan pihak lain.
4) APBD
Pendapatan puskesmas dari APBD diperoleh dari alokasi
DPA APBD untuk puskesmas seperti anggaran operasional
puskesmas serta honor subsidi dan non subsidi puskesmas.
5) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Pendapatan lain-lain yang sah meliputi:
a) Jasa giro;
b) Pendapatan bunga;
c) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing;
d) Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa BLUD;

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 56


e) Investasi;
f) Pengembangan usaha. Pengembangan usaha dilaksanakan
dengan cara pembentukan unit usaha yang merupakan bagian
dari puskesmas yang bertujuan untuk peningkatan dan
pengembangan layanan.
Pendapatan BLUD dilaksanakan melalui rekening kas BLUD
puskesmas dan dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran
puskesmas sesuai RBA kecuali yang berasal dari hibah yang
terikat.

b. Belanja BLUD
Belanja BLUD puskesmas terdiri dari:
1) Belanja Operasi
Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk menjalankan
tugas dan fungsi meliputi:
a) Belanja pegawai;
b) Belanja barang dan jasa;
c) Belanja bunga dan belanja lainnya.
2) Belanja Modal
Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan puskesmas.
Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan
mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, belanja irigasi
dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.
c. Pembiayaan BLUD
Pembiayaan BLUD Puskesmas adalah semua penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun anggaran berikutnya.
Jenis pembiayaan meliputi:
1) Penerimaan pembiayaan
Penerimaan pembiayaan puskesmas meliputi:
a) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b) Divestasi;
c) Penerimaan utang/pinjaman.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 57


2) Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan meliputi:
a) Investasi;
b) Pembayaran pokok utang/pinjaman.

2. Perencanaan dan Penganggaran BLUD


Puskesmas merencanakan anggaran dan belanja BLUD dengan
menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang mengacu kepada
Renstra puskesmas. RBA puskesmas disusun berdasarkan:
a. Anggaran berbasis kinerja, yaitu analisis kegiatan yang berorientasi
pada pencapaian output dengan penggunaan dana secara efisien.
b. Standar satuan harga, merupakan harga satuan setiap unit
barang/jasa yang berlaku di Pemerintah Daerah.
c. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan
akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat,
hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha
lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Belanja
dirinci menjadi belanja modal dan belanja operasi.
Penyusunan RBA puskesmas meliputi:
a. Ringkasan pendapatan dan belanja.
b. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan yang
merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang
dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana
pendapatan, belanja dan pembiayaan.
c. Perkiraan harga, merupakan estimasi harga jual produk barang/jasa
setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang
ditentukan seperti tercermin dalam Tarif Layanan.
d. Besaran persentase ambang batas, yaitu besaran persentase
perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang
diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi
kegiatan operasional BLUD.
e. Perkiraan maju/ forward estimate, yaitu perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 58


guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah
disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu
persentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal.
Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD puskesmas dalam APBD
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil
kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam
RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening
kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli
daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD;
b. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal Pendapatan BLUD (jasa
layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) dan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD dikonsolidasikan ke
dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya
dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan
jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai
program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan
pendukung pelayanan;
c. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA Puskesmas yang
selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah;
d. BLUD Puskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belanja
sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada
DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD;
e. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA

3. Ketentuan Konsolidasi RBA dan RKA sebagai berikut:


a. RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA puskesmas.
b. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan
penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
c. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran
pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan.
d. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan
alokasi dana APBD untuk BLUD.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 59


e. Tim anggaran menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah
dilakukaan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
f. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA
mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan
APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

4. Pelaksanaan Anggaran
Tahapan pelaksanaan anggaran BLUD puskesmas meliputi ketentuan
sebagai berikut:
a. Puskesmas Menyusun DPA BLUD berdasarkan peraturan daerah
tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD.
b. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD.
c. DPA yang telah disahkan PPKD menjadi dasar pelaksanaan anggaran
yang bersumber APBD yang digunakan untuk belanja pegawai,
belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan anggarannya dilakukan secara berkala sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran
kas dalam DPA memperhitungkan; jumlah kas yang tersedia, proyeksi
pendapatan dan proyeksi pengeluaran. Pelaksanaan anggaran
dilengkapi dengan melampirkan RBA.
d. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi perjanjian kinerja yang
ditandatangani oleh Bupati/ Walikota. Perjanjian kinerja memuat
kesanggupan untuk:
1) Meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat;
2) Meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan manfaat bagi
masyarakat.
e. Pemimpin BLUD menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan
belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala dan
dilaporkan kepada PPKD. Laporan dilampiri dengan Surat Pernyataan
Tanggungjawab yang ditandatangani pemimpin BLUD.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 60


f. Berdasarkan laporan BLUD tersebut, Kepala Dinas Kesehatan
menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD (SP3B).
g. PPKD kemudian mengesahkan dan menerbitkan Surat Pengesahan,
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2B)
Penatausahaan keuangan BLUD dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pemimpin BLUD membuka rekening kas BLUD untuk keperluan
pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan
pengeluaran kas yang sumber dananya berasal dari Pendapatan
BLUD yaitu jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain
yang sah.
c. Penyelenggaraan pengelolaan kas BLUD meliputi:
1) Perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas.
2) Pemungutan pendapatan atau tagihan.
3) Penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD.
4) Pembayaran.
5) Perolehan sumber dana untuk menutup deficit jangka pendek.
6) Pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan
tambahan.
d. Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui
Pejabat Keuangan.
e. Penatausahaan keuangan BLUD paling sedikit memuat:
1) Pendapatan dan belanja.
2) Penerimaan dan pengeluaran
3) Utang dan piutang.
4) Persediaan, aset tetap dan investasi.
5) Ekuitas.

5. Pengelolaan Belanja
Pengelolaan Belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan
mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang
dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan
pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan
secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap Belanja BLUD yang

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 61


bersumber dari Pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah,
hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat.
Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi
belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu
mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
b. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan
usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD.
c. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan
saldo awal kas.
d. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi
kegiatan operasional meliputi:
1) Kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain
APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran
sebelumnya.
2) Kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD
dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
3) Besaran persentase ambang batas dicantumkan dalam RBA dan
DPA berupa catatan yang memberikan informasi besaran
persentase ambang batas.
4) Persentase ambang batas merupakan kebutuhan yang dapat
diprediksi, dicapai, terukur, rasional dan dipertanggungjawabkan.
e. Ambang batas digunakan apabila Pendapatan BLUD (jasa layanan,
hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) diprediksi
melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan
DPA tahun yang dianggarkan.

6. Pengelolaan Barang
Pengadaan barang dan/atau jasa di puskesmas BLUD mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
mengenai barang/jasa pemerintah.
b. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanan,
hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain pendapatan BLUD

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 62


yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau
seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa
diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota untuk menjamin
ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah,
proses pengadaan yang sederhana, cepat, serta mudah menyesuaikan
dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan
puskesmas.
d. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah
terikat, dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi
hibah atau Peraturan Walikota sepanjang disetujui oleh pemberi
hibah.
Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan ketentuan:
a. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan oleh pelaksana
pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin untuk
BLUD puskesmas untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau
jasa BLUD.
b. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara
pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan
bidang lain yang diperlukan.
Ketentuan pengelolaan barang BLUD puskesmas mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.

7. Tarif Layanan
Puskesmas mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atas penyediaan
layanan barang/jasa kepada masyarakat berupa besaran Tarif dan/atau
Pola Tarif. Penyusunan Tarif Layanan sesuai ketentuan berikut:
a. Tarif Layanan bisa disusun atas dasar:
1) Perhitungan biaya per unit layanan. Bertujuan untuk menutup
seluruh atau Sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk
menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan
puskesmas. Cara perhitungan dengan akuntansi biaya.
2) Hasil per investasi dana. Menggambarkan tingkat pengembalian
dari investasi yang dilakukan oleh puskesmas selama periode
tertentu.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 63


3) Jika Tarif Layanan tidak dapat ditentukan atas dasar perhitungan
biaya per unit layanan atau hasil per investasi, maka Tarif
ditentukan dengan perhitungan atau penetapan lain yang
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Besaran Tarif disusun dalam bentuk:
1) Nilai nominal uang; dan/atau
2) Persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan
kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih.
c. Pola Tarif merupakan penyusunan Tarif Layanan dalam bentuk
formula.
Proses penetapan Tarif Layanan sebagai berikut:
a. Pemimpin BLUD puskesmas Menyusun Tarif Layanan puskesmas
dengan mempertimbangkas aspek kontinuitas, pengembangan
layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan
kepatutan, dan kompetisi sehat dalam penetapan Tarif Layanan yang
dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif.
b. Pemimpin BLUD puskesmas mengusulkan Tarif Layanan puskesmas
kepada Bupati/Walikota berupa usulan Tarif Layanan baru dan/atau
usulan perubahan Tarif Layanan.
c. Usulan Tarif Layanan dilakukan secara keseluruhan atau per unit
layanan.
d. Untuk penyusunan Tarif Layanan, pemimpin BLUD dapat
membentuk tim yang terdiri dari:
1) Dinas Kesehatan
2) Pengelolaan Keuangan Daerah
3) Unsur Perguruan Tinggi
4) Lembaga profesi
e. Tarif Layanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dan
disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

8. Piutang dan Utang/Pinjaman


Ketentuan pengelolaan piutang BLUD puskesmas sesuai ketentuan
berikut:
a. Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau
transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan
kegiatan BLUD puskesmas.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 64


b. Penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo, dilengkapi dengan
administrasi penagihan.
c. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada
Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah.
d. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Tata caranya
diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Ketentuan pengelolaan utang BLUD puskesmas sebagai berikut:
a. Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau
perikatan pinjaman dengan pihak lain.
b. Utang/pinjaman dapat berupa:
1) Utang/pinjaman jangka pendek. Yaitu utang/pinjaman yang
memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul
karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan
tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia
ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi
jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dibuat
dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani
oleh pemimpin BLUD puskesmas dan pemberi utang/pinjaman.
2) Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus
dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung
jawab Puskesmas. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman
yang telah jatuh tempo menjadi kewajiban puskesmas. Pemimpin
BLUD puskesmas dapat melakukan pelampauan pembayaran
bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas
yang telah ditetapkan dalam RBA.
Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur
dengan Peraturan Bupati/Walikota.
3) Utang/pinjaman panjang. Yaitu utang/pinjaman yang memberikan
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran
kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran..
Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja
modal.
Pembayaran utang/pinjaman jangka Panjang merupakan
kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi
pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 65


pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan
perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.
Mekanisme pengajuan utang/ pinjaman jangka panjang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Kerjasama BLUD
Puskesmas dapat melakukan Kerjasama dengan pihak lain untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan berdasarkan prinsip
efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Prinsip
saling menguntungkan dapat berbentuk finansial dan/atau non
finansial.
a. Kerjasama operasional. Dilakukan melalui pengelolaan manajemen
dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama
dengan tidak menggunakan barang milik daerah.
b. Pemanfaatan barang milik daerah. Dilakukan mellui pendayagunaan
barang milik daerah dan atau optimalikasi barang milik daerah
dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi
kewajiban puskesmas. Pelaksanaan kerjasama dalam bentuk
perjanjian Pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah yang
sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kegiata
puskesmas yang bersangkutan merupakan pendapatan BLUD.
Pemanfaatan barang milik daerah mengikuti peraturan perundang-
undangan.Tata cara kerjasama dengan pihak lain mengikuti
peraturan kepala daerah.

10. Investasi BLUD


BLUD puskesmas dapat melakukan investasi jangka sepanjang
memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas
keuangan dengan tetap memperhatikan rencana keuangan. Investasi
yang diperbolehkan adalah investasi jangka pendek. Yaitu investasi yang
dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua
belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan
dengan mengoptimalkan surplus jangka pendek dengan memperhatikan
rencana pengeluaran.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 66


Investasi jangka pendek meliputi :
a. Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai 12
(dua belas) bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis.
b. Surat berharga negara jangka pendek
Karakteristik investasi jangka pendek yaitu :
a. Dapat segera dipejualbelikan.
b. Ditujukan untuk manajemen kas.
c. Instrumen keuangan dengan resiko rendah.

11. SiLPA (Sisa Lebih perhitungan Anggaran) BLUD


Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) merupakan selisih lebih
antara realisasi penerimaan dan pengeluaran puskesmas selama 1
(satu) tahun anggaran. Dihitung berdasarkan Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) pada 1 (satu) periode anggaran. Ketentuan mengenai
SiLPA sebagai berikut :
a. SiLPA dapat digunakan dalam satu tahun anggaran berikutnya,
kecuali atas perintah kepala daerah disetorkan sebagian atau
seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi
likuiditas dan rencana pengeluaran puskesmas.
b. Pemanfaatan SilPA dalam tahun anggaran berikutnya dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
c. Pemanfaatan SiLPA dalam tahun anggaran berikutnya yang
digunakan untuk membiayai program dan kegitan harus melalui
mekanisme APBD.
d. Dalam Kondisi mendesak, pemanfaatan SILPA tahun anggaran
berikutya dapat dilaksanakan melalui perubahan APBD.
e. Kondisi mendesak yang dimaksud adalah :
1) Program dan kegiatan pelayana dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dan atau belum cukup anggarannyaa
pada tahun anggaran berjalan.
2) Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan
menimbulkn kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah
dan masyarakat.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 67


12. Defisit
Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan dan
belanja BLUD. Dalam hal anggaran diperkirakan defirit, ditetapkan
pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut anatar lain dapat
bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan
pinjaman.

13. Laporan Keuangan


Puskesmas menyusun laporan dan pertanggungjawaban berupa
laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri dari :
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional (LO)
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan perubahan ekuitas dan
g. Catatan atas laporan keuangan (CALK)
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP). Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja
yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Laporan
keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Penyusunan laporan keuangan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut :
b. Pimpinan BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan
tahunan.
c. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja paling lama 2
(dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan
review oleh bidang pengawasan di pemerintah daeerah.
d. Laporan keuangan diintegrasikan atau dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan pemerintah daerah
e. Hasil review merupakan kesatuan dari laporan keuangan BLUD
puskesmas.

F. PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 68


Kepala puskesmas yang menerapakan BLUD menetapkan kebijakan
pengelolaan sampah dan limbah baik limbah kimia, fisik dan biologik.
Kebijkan pengelolaan lingkungan dan limbah diseelenggarakan di UPTD
Puskesmas Marunggi yaitu :
1. Pengelolaan limbah di UPTD Puskesmas Marunggi dengan
menggunakan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Alur pembungan
air limbah di puskesmas semua dialirkan menjadi satu aliran pipa
pembuangan yang berakhir pada IPAL. Sumber limbah labor dialirkan
ke bak pengumpulan labor menggunakan pompa, kemudian di alirkan
ke mini lab. Dari mini lab di alirkan ke bak an aerob .Di bak ini tempat
pengumpulan seumua limbah cair puskesmas termasuk limbah kamar
mandi dan wastapel. Disini ada 2 sumur,setelah mengalir kesumur
3,limbah di alirkan ke bak ke 4 atau bak reactor Aerosi. Di bak ini
limbah diolah menggunakan mesin blower. Dari bak 4 limbah mengalir
ke bak 5 atau bak redktor clarifier. Dari bak ini air limbah sudah siap di
alirkan ke kolam parameter yang berisikan. Kemudian air dalam limbah
yang mengalir ke kolam parameter di alirkan kesumur peresapan.
(sudah layak dilepas ke lingkungan).
2. UPTD Puskesmas Marunggi memiliki tanggungjawab sosial terhadap
lingkungan. Hal ini diwujudkan dalam upaya pencegahan penyakit yang
dapat ditimbulkan oleh lingkungan yang tidak sehat. Tidak hanya itu
UPTD Puskesmas Marunggi juga memiliki komitmen dalam masalah
limbah dan sampah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 69


BAB IV
PENUTUP

Pola tata kelola yang diterapkan pada puskesmas yang menerapkan pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bertujuan untuk :
1. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan indenpendensi, agar
puskesmas memiliki daya saing yang kuat.
2. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian
organisasi puskesmas.
3. Mendorong agar organisasi puskesmas dalam membuat keputusan dan
menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta kesadaran atas adanya tanggungjawab sosial puskesmas terhadap
stakeholder.
4. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan
umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
Untuk dapat terlaksannya aturan dalan Tata Kelola perlu mendapat
dukungan dan partisipasi seluruh karyawan puskemas, serta perhatian dan
dukungan pemerintah Kota Pariaman baik secara materiil, administratif
maupun politis. Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi
perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola
tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan
dengan fungsi, tanggungjawab, dan kewenagan organisasi puskesmas serta
perubahan lingkungan.

POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS 70

Anda mungkin juga menyukai