Makalah Rule of Law Dan Hak Asasi Manusia
Makalah Rule of Law Dan Hak Asasi Manusia
Makalah Rule of Law Dan Hak Asasi Manusia
PAP E R
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
OLEH:
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Rule of Law dan
Hak Asasi Manusia” dengan baik dan tepat waktu untuk memenuhi salah satu
tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini penulis tulis dengan harapan besar agar dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan mengenai Rule of Law dan Hak
Asasi Manusia. Penulis juga ingin mengucapkan terima kasih kepada yang
terhormat Bapak I Gusti Bagus Wirya Agung, S. Psi., M.B.A. selaku Dosen Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Udayana.
Penulis berharap, kiranya makalah ini dapat dimengerti dan berguna bagi
penulis sendiri dan siapapun yang membacanya. Penulis juga menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan jauh dari
kata sempurna. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata
yang kurang berkenan. Selain itu, penulis juga mohon kritik dan saran yang
membangun demi perbaikan di masa depan.
Penulis
ii
DAFTAR ISI
COVER......................................................................................................................................i
KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................1
1.1. Latar Belakang..........................................................................................................1
1.2. Rumusan asalah.........................................................................................................1
1.3. Tujuan.........................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................................3
2.1. Konsep Rule of Law...................................................................................................3
2.1.1. Prinsip-prinsip Rule of Law...............................................................................4
2.2. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945........................................................5
2.3. Contoh Kasus.............................................................................................................6
BAB III PENUTUP..................................................................................................................8
3.1. Simpulan.....................................................................................................................8
3.2. Saran...........................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................9
LAMPIRAN10
iii
BAB I
PENDAHULUAN
penulis melihat penting dan menariknya wawasan tentang HAM dan rule of
law. Oleh sebab itu, penulis berusaha menjabarkan pembahasannya dalam
bentuk makalah ini untuk menambah wawasan kita.
Dari pemaparan latar belakang di atas rumusan masalah yang dapat ditarik
sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan Rule of Law?
2. Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
3. Bagaimana contoh kasus terkait materi rule of law dan hak asasi
manusia?
1.3. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas adapun tujuan yang ingin dicapai sebagai
berikut:
1. Mengetahui Rule of Law.
2. Memahami Hak Asasi Manusia.
3. Mengetahui contoh kasus terkait materi rule of law dan hak asasi
manusia.
PEMBAHASAN
Rule of law merupakan doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19,
seiring dengan negara konstitusi dan demokrasi. The rule of law
dikemukakan oleh seorang Albert Venn Dicey pada tahun 1885 yang
dituangkannya dalam sebuah buku berjudul Introduction To The Study Of
The Law Of Constitution. Rule of law adalah konsep tentang common law
yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang
dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Pada hakekatnya Rule of
Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh
elemen bangsa dalam sebuah negara.
Dalam UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum bukan
negara kekuasaan. Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan
terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip
pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang
diatur dalam UUD, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak
yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta
menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan
wewenang oleh setiap penguasa. Oleh karena itu, Indonesia menganut
prinsip “Rule of Law,and not of Man”.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa pengertian Rule of Law
tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Negara hukum. Negara yang
menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas.
Menurut Albert Venn Dicey dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan,
terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu :
1. Supremasi aturan-aturan hukum,tidak adanya kekuasaan sewenang-
wenang.
2. Kedudukan yang sama di muka hukum.
dirasakan di masyarakat.
Generasi muda sebagai calon penerus bangsa diharapkan dapat
memahami konstitusi negara agar terhindar dari perilaku koruptif di
masa mendatang. Generasi muda perlu tahu konstitusi negara karena
merekalah nantinya yang memegang tongkat estafet perjalanan
bangsa. Dengan memahami konstitusi secara benar, pemerintah
berharap dapat menghindarkan generasi muda dari perilaku koruptif
dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab,
pemahaman yang kurang terhadap konstitusi menjadi penyebab
maraknya praktik korupsi dewasa ini
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu
merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada deklarasi universal hak-hak
asasi manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan UUD
1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 agustus 1945,
sedangkan deklarasi hak-hak asasi manusia PBB pada tahun 1948.
Dalam UUD 1945 telah diangkat hak-hak asasi manusia dan
melindunginya dalam kehidupan bernegara. Melalui Pembukaan UUD
1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa Negara Indonesia sebagai
persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya
terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun
tujuan Negara tersebut adalah sebagai berikut :
“…… Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa……”
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami
kerugian negara sebesar 2,3 Triliun Rupiah ini menyeret sejumlah nama,
seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, MarkusNari, Anang Sugiana
Sudiharjo, dan SetyaNovanto. Penyebab korupsi ini menjadi headline
dibanyak media massa karena ada beberapa kejadian yang menjadi
buntut permasalahan ini, diantaranya kematian mendadak Johannes
Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini, hingga
drama kecelakaan yang dilakukan oleh SetyaNovanto untuk mengulur
proses penyelidikan kasus ini.
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Ika. 2019. Generasi Milenial Harus Pahami Konstitusi Negara. Diakses melalui
https://www.ugm.ac.id/id/berita/18425-generasi-milenial-harus-pahami-
konstitusi-negara pada 20 Februari 2022.
10