Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Rule of Law Dan Hak Asasi Manusia

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 14

lOMoARcPSD|25631276

Makalah Rule of Law dan Hak Asasi Manusia

Pengetahuan Umum (Universitas Udayana)

Studocu is not sponsored or endorsed by any college or university


Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)
lOMoARcPSD|25631276

PAP E R
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

Paper ini bertujuan untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan


Pendidikan Kewarganegaraan

OLEH:

Luh Gede Rahma Wira Andini (2007521026)

PROGRAM STUDI MANAJEMEN


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS UDAYANA
BALI
2022

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Rule of Law dan
Hak Asasi Manusia” dengan baik dan tepat waktu untuk memenuhi salah satu
tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini penulis tulis dengan harapan besar agar dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan mengenai Rule of Law dan Hak
Asasi Manusia. Penulis juga ingin mengucapkan terima kasih kepada yang
terhormat Bapak I Gusti Bagus Wirya Agung, S. Psi., M.B.A. selaku Dosen Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Udayana.
Penulis berharap, kiranya makalah ini dapat dimengerti dan berguna bagi
penulis sendiri dan siapapun yang membacanya. Penulis juga menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan jauh dari
kata sempurna. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata
yang kurang berkenan. Selain itu, penulis juga mohon kritik dan saran yang
membangun demi perbaikan di masa depan.

Denpasar, 25 April 2022

Penulis

ii

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

DAFTAR ISI

COVER......................................................................................................................................i
KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................1
1.1. Latar Belakang..........................................................................................................1
1.2. Rumusan asalah.........................................................................................................1
1.3. Tujuan.........................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................................3
2.1. Konsep Rule of Law...................................................................................................3
2.1.1. Prinsip-prinsip Rule of Law...............................................................................4
2.2. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945........................................................5
2.3. Contoh Kasus.............................................................................................................6
BAB III PENUTUP..................................................................................................................8
3.1. Simpulan.....................................................................................................................8
3.2. Saran...........................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................9
LAMPIRAN10

iii

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD)


1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum
(the rule of law). Pakar ilmu sosial, Franz-Magnis Suseno (1990), melihat
bahwa perlindungan HAM adalah salah satu elemen dari the rule of law,
selain hukum yang adil. Kita bisa melacak akar prinsip the rule of law dari
putusan-putusan pengadilan internasional seperti Pengadilan Hak Azasi
Manusia (HAM) Eropa dan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), untuk mengetahui pembahasan antara the rule of law dan Hak Asasi
Manusia. Pembukaan UUD 1945 menyatakan terbentuknya Negara adalah
untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dinyatakan bahwa untuk itu, UUD 1945
harus mengandung ketentuan yang “mewajibkan Pemerintah dan
penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.” UUD 1945
selanjutnya menegaskan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hukum
(rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat). Hak asasi
manusia (HAM) merupakan hak-hak yang (seharusnya) diakui secara
universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan
kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ karena
hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok
manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar
belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya.
Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki
sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan
bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena
dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak
sesaatpun boleh dirampas atau dicabut. Dari uraian pendahuluan di atas,

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

penulis melihat penting dan menariknya wawasan tentang HAM dan rule of
law. Oleh sebab itu, penulis berusaha menjabarkan pembahasannya dalam
bentuk makalah ini untuk menambah wawasan kita.

1.2. Rumusan asalah

Dari pemaparan latar belakang di atas rumusan masalah yang dapat ditarik
sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan Rule of Law?
2. Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
3. Bagaimana contoh kasus terkait materi rule of law dan hak asasi
manusia?

1.3. Tujuan

Dari rumusan masalah di atas adapun tujuan yang ingin dicapai sebagai
berikut:
1. Mengetahui Rule of Law.
2. Memahami Hak Asasi Manusia.
3. Mengetahui contoh kasus terkait materi rule of law dan hak asasi
manusia.

1.2 Metode Penulisan


Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang
dimana metode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk
meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu
sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang,
sedangkan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan
data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan
perilaku yang diamati. Data yang dihasilkan berupa kata-kata, gambar serta
perilaku manusia.
Teknik analisis yang digunakan yaitu mengumpulkan dan
mengobservasi data secara kualitatif berdasarkan sumber terpercaya dan
disajikan dalam bentuk deskriptif sesuai dengan data dan faktor faktor

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

permasalahan yang telah diperoleh.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Konsep Rule of Law

Rule of law merupakan doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19,
seiring dengan negara konstitusi dan demokrasi. The rule of law
dikemukakan oleh seorang Albert Venn Dicey pada tahun 1885 yang
dituangkannya dalam sebuah buku berjudul Introduction To The Study Of
The Law Of Constitution. Rule of law adalah konsep tentang common law
yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang
dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Pada hakekatnya Rule of
Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh
elemen bangsa dalam sebuah negara.
Dalam UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum bukan
negara kekuasaan. Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan
terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip
pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang
diatur dalam UUD, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak
yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta
menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan
wewenang oleh setiap penguasa. Oleh karena itu, Indonesia menganut
prinsip “Rule of Law,and not of Man”.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa pengertian Rule of Law
tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Negara hukum. Negara yang
menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas.
Menurut Albert Venn Dicey dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan,
terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu :
1. Supremasi aturan-aturan hukum,tidak adanya kekuasaan sewenang-
wenang.
2. Kedudukan yang sama di muka hukum.

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-


keputusan pengadilan.

2.2.1 Prinsip-prinsip Rule of Law

Prinsip-prinsip rule of law secara secara formal dimuat di dalam


pasal-pasal UUD 1945, diantaranya :
a) Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1:3)
b) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
tanpa kecuali (pasal 27:1)
c) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum
(pasal 28D:1)
d) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D:2)
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya
dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum)
“the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan
pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi
prinsip-prinsip rule of law.Berdasarkan pengalaman berbagai Negara
dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the
rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa
(Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of
law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis
yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena
bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat
dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang
sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait
rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi
implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa
keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

dirasakan di masyarakat.
Generasi muda sebagai calon penerus bangsa diharapkan dapat
memahami konstitusi negara agar terhindar dari perilaku koruptif di
masa mendatang. Generasi muda perlu tahu konstitusi negara karena
merekalah nantinya yang memegang tongkat estafet perjalanan
bangsa. Dengan memahami konstitusi secara benar, pemerintah
berharap dapat menghindarkan generasi muda dari perilaku koruptif
dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab,
pemahaman yang kurang terhadap konstitusi menjadi penyebab
maraknya praktik korupsi dewasa ini
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu
merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada deklarasi universal hak-hak
asasi manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan UUD
1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 agustus 1945,
sedangkan deklarasi hak-hak asasi manusia PBB pada tahun 1948.
Dalam UUD 1945 telah diangkat hak-hak asasi manusia dan
melindunginya dalam kehidupan bernegara. Melalui Pembukaan UUD
1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa Negara Indonesia sebagai
persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya
terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun
tujuan Negara tersebut adalah sebagai berikut :
“…… Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa……”
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

kemajuan. Antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk


KOMNASHAM, walaupun pelaksanaan belum optimal.
jaminan hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD
1945 manjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya UU
Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia dalam
konsiderans dan ketentuan umum pasal I dijelaskan, bahwa hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa,dan merupakan
anugrahNya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara, hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Undang- Undang No. 39 tahun 1999 tersebut terdiri dari 105 pasal
yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak asasi manusia,
pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNASHAM yang
merupakan lembaga pelaksaan atas prlindungan hak-hak asasi manusia.
Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi: hak-hak hidup, hak berkeluarga,
dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebassan pribadi, hak atas rasa aman , hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 , telah memberikan
jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang terutama dalam
BAB X A, pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Jikalau dibandingkan
dengan UUD 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan menjadi tambah
pasalnya dan lebih rinci. Adapun juga ketentuan pasal-pasal dalam
Deklarasi Universal tentang Hak- Hak Asasi Manusia yang diatur dalam
pasal 1 sampai dengan 30.

2.3 Contoh Kasus


a) Contoh Kasus Rule of Law
Kasus Korupsi e-KTP
Kasus ini mulai terjadi pada tahun 2010, dimana kasus ini terkait
pengadaan e-KTP untuk tahun 2011-2012. Kasus yang menimbulkan

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

kerugian negara sebesar 2,3 Triliun Rupiah ini menyeret sejumlah nama,
seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, MarkusNari, Anang Sugiana
Sudiharjo, dan SetyaNovanto. Penyebab korupsi ini menjadi headline
dibanyak media massa karena ada beberapa kejadian yang menjadi
buntut permasalahan ini, diantaranya kematian mendadak Johannes
Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini, hingga
drama kecelakaan yang dilakukan oleh SetyaNovanto untuk mengulur
proses penyelidikan kasus ini.

b) Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Peristiwa Tri Sakti
Salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang paling terkenal adalah
peristiwa trisakti. Peristiwa ini adalah peristiwa penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Hal ini
terjadi saat demonstrasi mahasiswa yang menuntut Soeharto mundur dari
jabatannya. Sebanyak 4 orang mahasiswa tewas tertembak dan puluhan
lainnya luka-luka saat melakukan unjuk rasa.

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

BAB III

PENUTUP

3.1. Simpulan

Dalam UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum bukan


negara kekuasaan. Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas negara
hukum (the rule of law). Pakar ilmu sosial, Franz-Magnis Suseno (1990),
melihat bahwa perlindungan HAM adalah salah satu elemen dari the rule of
law, selain hukum yang adil. Sebagai warga negara indonesia kita
diwajibkan untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum yang ada di negara
kita. Sebagai makhluk tuhan kita mempunya hak asasi yang melekat dalam
diri kita sejak lahir maka dari itu hormati hak asasi yang dimiliki oleh orang
lain juga.

3.2. Saran

Saran yang dapat kami sampaikan sebagai pelajar / mahasiswa kita


harus bisa menegakkan hukum yang ada di Indonesia dan menaati segala
hukum yang ada di Indonesia karena kita ketahui bahwa Negara Indonesia
adalah Negara hukum. Apabila dalam Negara Indonesia hukumnya
ditegakkan dan ditaati oleh setiap kalangan masyarakat baik rakyat yang ada
dalam kalangan kecil sampai pejabat – pejabatnya maka Negara Indonesia
akan menjadi Negara yang kondusif dan bahkan bisa menjadi Negara yang
maju. Selain itu kita juga harus bisa melindungi warga Negara Indonesia
baik yang ada di dalam dan luar negeri.

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:


Paradigma.
Kaelan.2007.Pendidikan Kewaarganegaraan untuk PerguruanTinggi.
Paradigma.Yogyakarta
Undang-Undang Dasar 1945

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)


lOMoARcPSD|25631276

LAMPIRAN

Ika. 2019. Generasi Milenial Harus Pahami Konstitusi Negara. Diakses melalui
https://www.ugm.ac.id/id/berita/18425-generasi-milenial-harus-pahami-
konstitusi-negara pada 20 Februari 2022.

10

Downloaded by Fikri (fikri.tpy@gmail.com)

Anda mungkin juga menyukai