Laporan Diklat PTK Online
Laporan Diklat PTK Online
Laporan Diklat PTK Online
Disusun oleh :
KEMENTERIAN AGAMA
BALAI PENDIDKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN JAKARTA
TANGGAL 19 - 28 AGUSTUS 2022
0
HALAMAN PENGESAHAN
DIKLAT ONLINE
MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS MULTIMEDIA
TAHUN 2022
1
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan atas segala nikmat dan karuniaNya, sehingga
kegiatan Diklat Online Media Pembelajaran berbasis multimedia ini dapat terselenggarakan
dengan baik. Shalawat serta salam senantiasa kita sampaikan pada rasul al anbiya’,
Muhammad, SAW, pencerah ummat dari masa jahiliyyah ke masa kebenaran.
Peserta,
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan
bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip
profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek,
yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi guru harus terus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan
peningkatan kualitas pendidikan nasional. Kualitas pendidikan nasional salah satu
pilarnya adalah kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan. Kualitas guru akan
menentukan kualitas proses pembelajaran yang selanjutnya berpengaruh pada kualitas
hasil belajar.Peningkatan kompetensi guru salah satunya dapat ditempuh melalui
pendidikan dan pelatihan (diklat). Diklat merupakan bentuk intervensi lembaga agar
pegawainya memiliki kompetensi standar sehingga mampu melaksanakan tugasnya
dengan baik dan benar.
B. TUJUAN DIKLAT
Tujuan diselenggarakan Diklat Jarak Jauh (DJJ) online adalah untuk
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam proses pembelajaran
terutama berkaitan dengan IT dan sikap mental peserta sehingga dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi sebagai seorang guru yang
profesional.
3
C. DASAR PENYELENGGARAAN
1. Undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil;
4. PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Sipil;
5. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan;
6. KMA Nomor 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat
Keagamaan;
7. Intruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengalihan Perencanaan
Program dan Anggaran serta Pelaksanaan Diklat di Lingkungan Departemen
Agama;
8. PMA Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis di Lingkungan Kementerian Agama;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81A tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013
10. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya
Penyelenggaraan Diklat
11. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional;
D. MANFAAT DIKLAT
1. Meningkatkan pengetahuan guru dalam penguasaan IT
2. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja dalam proses pembelajaran
3. Meningkatkan kemampuan guru dalam merancang Penelitian Tindakan Kelas
(PTK)
4
E. SASARAN
Terwujudnya peserta Diklat dalam Peningkatan Kompetensi dalam Perancangan
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
F. TARGET
Target yang harus dicapai dari kegiatan tersebut adalah peserta diklat dapat
melakukan Penelitian di madrasahnya masing-masing dengan menggunakan berbagai
teknik dan metode.
5
BAB II
LAPORAN KEGIATAN
2. Tempat Pelaksanaan
Seluruh kegiatan dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Jakarta (Pintar) secara
online.
I PENDAHULUAN
II KELOMPOK DASAR
6
JAM PELAJARAN
NO MATA DIKLAT
TEORI PRAKTEK
Jumlah
Total JP 60
7
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan salah satunya sangat dipengaruhi
oleh keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme dari pendidik dan
tenaga kependidikan. Guru merupakan salah satu unsur dalam dunia pendidikan yang
memiliki peran sangat penting terhadap mutu pendidikan utamanya di madrasah.
Profesionalisme guru-guru madrasah diperlukan agar mampu menjawab
tantangan pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan madrasah
mencapai tujuan pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
Salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kualitas guru menjadi lebih
maju dan berkembang adalah melalui pelatihan dan pendidikan.
B. TINDAK LANJUT
Rencana tindak lanjut kami setelah mengikuti Diklat PTK ini adalah
mensosialisasikan hasil diklat tersebut kepada guru-guru di instansi kerja masing-
masing.
C. DAMPAK
Suatu kegiatan yang telah dilakukan tentunya menghasilkan dampak bagi
bidang yang lain. Pada kegiatan Diklat Online Media Pembelajaran Bagi Guru ini
diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi
guru-guru di Madrasah. Lebih lanjut kompetensi guru-guru madrasah akan memicu
pula meningkatkan kualitas pembelajaran. Ketika kualitas pembelajaran meningkat,
maka akan akan berdampak semakin berkualitasnya peserta didik baik dari sisi
prestasi akademik maupun kemampuan afektif dan psikomotornya.
8
D. SARAN
1. Kegiatan pembekalan kompetensi kurikulum 2013 bagi Guru-guru Madrasah
hendaknya dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan.
2. Koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam peningkatan kompetensi kurikulum
2013 bagi guru hendaknya selalu terjalin.
3. Sosialisasi Kurikulum 2013 tidak hanya diselenggarakan oleh Balai Diklat
Keagamaan Semarang tetapi juga dilakukan internal oleh guru di lingkup
Madrasahnya sendiri maupun di lingkup MGMP dan forum guru lainnya.
9
LAPORAN PENYELENGGARAAN
DIKLAT JARAK JAUH (DJJ) ONLINE
MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS MULTIMEDIA
ANGKATAN XIII
TAHUN 2022
Disusun oleh :
KEMENTERIAN AGAMA
BALAI PENDIDKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN JAKARTA
TANGGAL 25 - 31 JULI 2022
10
HALAMAN PENGESAHAN
DIKLAT ONLINE
MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS MULTIMEDIA
TAHUN 2022
11
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan atas segala nikmat dan karuniaNya, sehingga
kegiatan Diklat Online Media Pembelajaran berbasis multimedia ini dapat terselenggarakan
dengan baik. Shalawat serta salam senantiasa kita sampaikan pada rasul al anbiya’,
Muhammad, SAW, pencerah ummat dari masa jahiliyyah ke masa kebenaran.
Peserta,
12
BAB I
PENDAHULUAN
G. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan
bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip
profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek,
yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi guru harus terus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan
peningkatan kualitas pendidikan nasional. Kualitas pendidikan nasional salah satu
pilarnya adalah kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan. Kualitas guru akan
menentukan kualitas proses pembelajaran yang selanjutnya berpengaruh pada kualitas
hasil belajar.Peningkatan kompetensi guru salah satunya dapat ditempuh melalui
pendidikan dan pelatihan (diklat). Diklat merupakan bentuk intervensi lembaga agar
pegawainya memiliki kompetensi standar sehingga mampu melaksanakan tugasnya
dengan baik dan benar.
H. TUJUAN DIKLAT
Tujuan diselenggarakan Diklat Jarak Jauh (DJJ) online adalah untuk
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam proses pembelajaran
terutama berkaitan dengan IT dan sikap mental peserta sehingga dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi sebagai seorang guru yang
profesional.
13
I. DASAR PENYELENGGARAAN
12. Undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil;
15. PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Sipil;
16. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan;
17. KMA Nomor 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat
Keagamaan;
18. Intruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengalihan Perencanaan
Program dan Anggaran serta Pelaksanaan Diklat di Lingkungan Departemen
Agama;
19. PMA Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis di Lingkungan Kementerian Agama;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81A tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013
21. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya
Penyelenggaraan Diklat
22. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional;
J. MANFAAT DIKLAT
4. Meningkatkan pengetahuan guru dalam penguasaan IT
5. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja dalam proses pembelajaran
6. Meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan profesinya dengan
menggunakan media dan sumber pembelajaran yang inovatif.
7. Meningkatkan kemampuan guru dalam membuat media pembelajaran yang
inovatif
14
K. SASARAN
Terwujudnya peserta Diklat dalam Peningkatan Kompetensi Pembuatan Media
Pembelajaran yang inovatif dan kreatif dengan menggunakan aplikasi kinemaster dan OBS
L. TARGET
Target yang harus dicapai dari kegiatan tersebut adalah peserta diklat dapat
melaksanakan pembelajaran di madrasah dengan menggunakan media pembelajaran
yang kreatif dan inovatif.
15
BAB II
LAPORAN KEGIATAN
4. Tempat Pelaksanaan
Seluruh kegiatan dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Semarang, Jalan
Temugiring, Banyumanik, Semarang secara online.
I PENDAHULUAN
2 Overview
II KELOMPOK DASAR
16
JAM PELAJARAN
NO MATA DIKLAT
TEORI PRAKTEK
Jumlah
Total JP 60
17
BAB III
PENUTUP
E. SIMPULAN
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan salah satunya sangat dipengaruhi
oleh keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme dari pendidik dan
tenaga kependidikan. Guru merupakan salah satu unsur dalam dunia pendidikan yang
memiliki peran sangat penting terhadap mutu pendidikan utamanya di madrasah.
Profesionalisme guru-guru madrasah diperlukan agar mampu menjawab
tantangan pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan madrasah
mencapai tujuan pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
Salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kualitas guru menjadi lebih
maju dan berkembang adalah melalui pelatihan dan pendidikan.
F. TINDAK LANJUT
Rencana tindak lanjut kami setelah mengikuti Diklat Online Media Pembelajaran
ini adalah mensosialisasikan hasil diklat tersebut kepada guru-guru di instansi kerja
masing-masing.
G. DAMPAK
Suatu kegiatan yang telah dilakukan tentunya menghasilkan dampak bagi
bidang yang lain. Pada kegiatan Diklat Online Media Pembelajaran Bagi Guru ini
diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi
guru-guru di Madrasah. Lebih lanjut kompetensi guru-guru madrasah akan memicu
pula meningkatkan kualitas pembelajaran. Ketika kualitas pembelajaran meningkat,
maka akan akan berdampak semakin berkualitasnya peserta didik baik dari sisi
prestasi akademik maupun kemampuan afektif dan psikomotornya.
18
H. SARAN
4. Kegiatan pembekalan kompetensi kurikulum 2013 bagi Guru-guru Madrasah
hendaknya dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan.
5. Koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam peningkatan kompetensi kurikulum
2013 bagi guru hendaknya selalu terjalin.
6. Sosialisasi Kurikulum 2013 tidak hanya diselenggarakan oleh Balai Diklat
Keagamaan Semarang tetapi juga dilakukan internal oleh guru di lingkup
Madrasahnya sendiri maupun di lingkup MGMP dan forum guru lainnya.
19
LAPORAN PENYELENGGARAAN
DIKLAT JARAK JAUH (DJJ) ONLINE
PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)
ANGKATAN XIII
TAHUN 2022
Disusun oleh :
KEMENTERIAN AGAMA
BALAI PENDIDKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN JAKARTA
TANGGAL 19 - 28 AGUSTUS 2022
20
HALAMAN PENGESAHAN
DIKLAT ONLINE
MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS MULTIMEDIA
TAHUN 2022
21
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan atas segala nikmat dan karuniaNya, sehingga
kegiatan Diklat Online Media Pembelajaran berbasis multimedia ini dapat terselenggarakan
dengan baik. Shalawat serta salam senantiasa kita sampaikan pada rasul al anbiya’,
Muhammad, SAW, pencerah ummat dari masa jahiliyyah ke masa kebenaran.
Peserta,
22
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan
bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip
profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek,
yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi guru harus terus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan
peningkatan kualitas pendidikan nasional. Kualitas pendidikan nasional salah satu
pilarnya adalah kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan. Kualitas guru akan
menentukan kualitas proses pembelajaran yang selanjutnya berpengaruh pada kualitas
hasil belajar.Peningkatan kompetensi guru salah satunya dapat ditempuh melalui
pendidikan dan pelatihan (diklat). Diklat merupakan bentuk intervensi lembaga agar
pegawainya memiliki kompetensi standar sehingga mampu melaksanakan tugasnya
dengan baik dan benar.
B. TUJUAN DIKLAT
Tujuan diselenggarakan Diklat Jarak Jauh (DJJ) online adalah untuk
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam proses pembelajaran
terutama berkaitan dengan IT dan sikap mental peserta sehingga dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi sebagai seorang guru yang
profesional.
23
C. DASAR PENYELENGGARAAN
1. Undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil;
4. PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Sipil;
5. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan;
6. KMA Nomor 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat
Keagamaan;
7. Intruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengalihan Perencanaan
Program dan Anggaran serta Pelaksanaan Diklat di Lingkungan Departemen
Agama;
8. PMA Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis di Lingkungan Kementerian Agama;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81A tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013
10. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya
Penyelenggaraan Diklat
11. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional;
D. MANFAAT DIKLAT
8. Meningkatkan pengetahuan guru dalam penguasaan IT
9. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja dalam proses pembelajaran
10. Meningkatkan kemampuan guru dalam merancang Penelitian Tindakan Kelas
(PTK)
24
E. SASARAN
Terwujudnya peserta Diklat dalam Peningkatan Kompetensi dalam Perancangan
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
F. TARGET
Target yang harus dicapai dari kegiatan tersebut adalah peserta diklat dapat
melakukan Penelitian di madrasahnya masing-masing dengan menggunakan berbagai
teknik dan metode.
25
BAB II
LAPORAN KEGIATAN
2. Tempat Pelaksanaan
Seluruh kegiatan dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Jakarta (Pintar) secara
online.
I PENDAHULUAN
II KELOMPOK DASAR
26
JAM PELAJARAN
NO MATA DIKLAT
TEORI PRAKTEK
Jumlah
Total JP 60
27
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan salah satunya sangat dipengaruhi
oleh keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme dari pendidik dan
tenaga kependidikan. Guru merupakan salah satu unsur dalam dunia pendidikan yang
memiliki peran sangat penting terhadap mutu pendidikan utamanya di madrasah.
Profesionalisme guru-guru madrasah diperlukan agar mampu menjawab
tantangan pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan madrasah
mencapai tujuan pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
Salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kualitas guru menjadi lebih
maju dan berkembang adalah melalui pelatihan dan pendidikan.
B. TINDAK LANJUT
Rencana tindak lanjut kami setelah mengikuti Diklat PTK ini adalah
mensosialisasikan hasil diklat tersebut kepada guru-guru di instansi kerja masing-
masing.
C. DAMPAK
Suatu kegiatan yang telah dilakukan tentunya menghasilkan dampak bagi
bidang yang lain. Pada kegiatan Diklat Online Media Pembelajaran Bagi Guru ini
diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi
guru-guru di Madrasah. Lebih lanjut kompetensi guru-guru madrasah akan memicu
pula meningkatkan kualitas pembelajaran. Ketika kualitas pembelajaran meningkat,
maka akan akan berdampak semakin berkualitasnya peserta didik baik dari sisi
prestasi akademik maupun kemampuan afektif dan psikomotornya.
28
D. SARAN
1. Kegiatan pembekalan kompetensi kurikulum 2013 bagi Guru-guru Madrasah
hendaknya dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan.
2. Koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam peningkatan kompetensi kurikulum
2013 bagi guru hendaknya selalu terjalin.
3. Sosialisasi Kurikulum 2013 tidak hanya diselenggarakan oleh Balai Diklat
Keagamaan Semarang tetapi juga dilakukan internal oleh guru di lingkup
Madrasahnya sendiri maupun di lingkup MGMP dan forum guru lainnya.
29