Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Pengantar Ekonomi

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 13

MAKALAH PENGANTAR EKONOMI

PRIVATISASI DAN DEREGULASI

Dosen pengampu: Armei Rapudin, ST.,MT

DISUSUN OLEH

KELOMPOK 5

Ababil 2022D1C001

Anhar 2022D1C010

Arlin Ferdiansyah 2022D1C011

Bayu Pamungkas 2022D1C014

PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM

2023
KATAR PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi kami kesempatan petunjuk untuk
menyelesaikan tugas makalah ini. Tanpa pertolongan dari-Nya kami sekelompok tidak akan
bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun berdasarkan tugas dan proses
pembelajaran yang tekah dititipkan kepada kelompok kami. Kami menyadari sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan, baik dari segi susunan kalimat maupun tata baahasanya. Oleh
karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima berbagai saran yang bersifat membangun
untuk dapat memperbaiki cara penulisan makalah kami kedepannya.
Akhir kata, kami berharap semoga makalah yang membahas mengenai
“PRIVATISASI DAN DEREGULASI” ini dapat memberikan manfaat dan motivasi terhadap
pembaca.

Mataram, 11 MEI 2023

Kelompok 5
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…………...……………………………………………………………….
1.2 Rumusan Masalah…………………..…………………………………………………….
1.3 Tujuan…………………………………………………………………………………….

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Privatisasi Dan Deregulasi……………………………………………………...
2.2 Tujuan Dan Manfaat Privatisasi Dengan Deregulasi………………………….....................
2.4 Dampak privatisasi dan Deregulasi Di Indonesi……………………………………………
2.5 Contoh Privatisasi Dan Deregulasi Di indonesia…………………...………………………

BAB III PENUTUP


3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………………….

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang


Fenomena privatisasi di dunia telah lama digagas dan dipelopori oleh Amerika
Serikat dan Inggris. Privatisasi merupakan peralihan pengelolaan oleh negara ke
swasta, hal ini sangat beralasan karena upaya tersebut dinilai akan menghasilkan
perbaikan yang signifikan terkait dengan peningkatan efisiensi BUMN yang dinilai
kurang efisien dibandingkan dengan perusahaan swasta. Privatisasi juga telah
diterapkan di Indonesia sejak tahun 1997 pasca krisis ekonomi dan dengan tujuan
yang sama meningkatkan efisiensi BUMN. Dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945 disebutkan bahwa negara menguasai suatu cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang dipergunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat. orang orang. Bidang usaha yang dapat
diprivatisasi di Indonesia tidak seluruhnya karena terdapat.Deregulasi yang dikelola
secara tepat dapat meningkatkan laba yang diperoleh oleh perusahaan. Pengelolaan ini
berkaitan dengan distribusi pendapatan yang berkaitan dengan distribusi upah dan
keuntungan perusahaan dan negara serta kebijakan redisistribusi. Peningkatan laba
diperoleh melalui deregulasi berupa penurunan pada pembagian upah. Dalam
deregulasi, terjadi peningkatan kekuatan sektor ekonomi. Selain itu, ada kesediaan
oleh perusahaan maupun negara untuk mengambil risiko demi memperoleh laba yang
lebih besar. Penambahan laba diperoleh melalui investasi dari para pemegang saham
dan investor.
Munculnya privatisasi sebagai instrumen baru dalam kebijaksanaan ekonomi
pada awal tahun 1980-a n berawal dari manifesto pemilihan umum Partai Konservatif
Di Inggris pada tahun 1979 . Ketidakpuasan Partai tersebut terhadap kinerja ekonomi
badan-badan usaha milik negara telah mendorong Partai untuk mengurangi
keterlibatannya secara langsung dalam pengelolaan perekonomian masyarakat, karena
kepercayaannya yang sungguh-sungguh pada keunggulan kekuatan pasar untuk
mencapai tujuan-tujuan ekonomi . Karena itu subsidi terhadap badan-badan usaha
milik negara yang tidak efisien juga dipandang sebagai kendala terhadap proses
restrukturisasi industri . Pada waktu yang bersamaan Partai Republik yang sedang
memerintah di Amerika Serikat memandang deregulasi dan kompetisi pasar sebagai
sarana yang tepat untuk mempercepat proses structural adjustment perekonomiannya.
Jadi, privatisasi dalam berbagai bentuknya dapat dilihat sebagai jalan keluat terhadap
masalah-masalah struktural dan sebagai sarana untuk mencapai penyesuaian-
penyesuaian dalam bidang ekonomi . Oleh karena itu penekanan terhadap privatisasi
sebagai suatu instrumen kebijaksanaan ekonomi tidak muncul dalam kehampaan
intelektual . Gejala ini dapat dipandang sebagai bagian dari kerangka yang lebih luas
untuk menggunakan harga dan kekuatan pasar sebagai mekanisme untuk alokasi
sumber daya , dan sekaligus sebagai penolakan terhadap resep-resep ekonomi Keynes
yang menghendaki campur tangan pemerintah yang cukup kuat dalam perekonomian.
1.2. Rumusan masalah
Bagaimana konsep privatisasi dan deregulasi di indonesia
1.3. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari makalah ini adalah
untuk mengetahui apa itu privatisasi dan deregulasi
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian privatisasi dan deregulasi


Privatisasi merupakan kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada
alternatif lain selain pasar yang dapat mnegendalikan ekonomi secara efisien,serta
menyadari bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan
selama ini seharusnya diserahkan kepada sektor swasta. Asumsi penyerahan
pengelolaan pelayanan publik ke sektor swasta adalah peningkatan efisiensi
penggunaan sumber daya yang dapat dicapai. Privatisasi secara mudahnya berasal
dari kata 'privat' yang merujuk kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Menurut
teori Dunleavy (1980) mengartikan Privatisasi sebagai pemindahan permanen
aktivitas produksi barang danjasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke
perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi nonpublik, seperti lembaga swadaya
masyarakat.Ideologi privatisasi dengan sendirinya adalah paham yang memusatkan
pada penguasaan perorangan, pemusatan penguasaan modal pada orang-
seorang.Dalam sistem kapitalisme, yang berlaku adalah kebebasan penuh orang-
seorang dalam menguasai dan mengakumulasi modal.Disamping penguasaan
perorangan, berjalan juga penguasaan Negara atau penguasaan publik. Negara dan
publik seharusnya tidak terpisahkan, karena Negara menjalankan kebijakan publik
serta menjalankan amanat dan mandat publik. “Negara menguasai hajat hidup orang
banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, itulah filosofi dasar Negara
dan publik, tidak terpisahkan.Dalam sistem ekonomi yang sehat (juga dalam sistem
kapitalisme) maka batasan atau garis-batas antara penguasaan perorangan dan
penguasaan publik/negara sudah jelas.Penguasaan perorangan tidak boleh menabrak-
nabrak atau menyingkirkan penguasaan publik/Negara.Akan tetapi yang namanya
sistem kapitalisme, semakin lama penguasaan perorangan memutlakkan kebebasan
pribadi dalam menguasai sumber-sumber ekonomi.Dan dalam suatu waktu,
kekuasaan orang-seorang ini mulai merangsek masuk menabrak batas-batas
penguasaan publik. Mereka ingin terus menguasai apa saja yang ada di bumi ini,
entah itu yang ada dalam penguasaan negara.
Menurut Wallich seperti dikutip Berry & Donnely (1975: 5) yang dimaksud dengan
deregulasi adalah: ketergantungan yang lebih besar pada harga dan kekuatan pasar.
Dalam arti ini,deregulasi berarti alokasi sumber daya yang lebih baik, lebih banyak
persaingan, dan sebagai hasilnya lebih banyak hasil dan pertumbuhan yang lebih
cepat. Dari pengertian deregulasi di atas dapat dikatakan deregulasi tersebut muncul
karena didorong oleh:
(1) keinginan untuk mengalokasikan sumber daya yang lebih baik, (2) persaingan,
dan (3) dapat menghasilkan produk (output) yang lebih banyak serta mencapai
pertumbuhan yang lebih cepat. Secara teoritis, suatu negara yang melakukan
deregulasi bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya menjadi
lebih baik, sehingga dapat meningkatkan persaingan di pasar internasional yang pada
akhirnya mampu menghasilkan produk (output) lebih banyak dan berkualitas. Jika
memang kondisi ini terpenuhi dan dapat diwujudkan dalam prakteknya, pertumbuhan
perekonomian yang lebih cepat akan dapat dicapai.
Deregulasi adalah proses pencabutan atau pengurangan regulasi negara,
biasanya regulasi yang berhubungan dengan ruang lingkup ekonomi. Deregulasi
menjadi kebijakan yang umum dalam ekonomi industri di negara maju pada tahun
1970-an dan 1980-an, sebagai dampak dari kecenderungan baru dalam pemikiran
ekonomi tentang ketidakefisiensian dari regulasi yang dilakukan oleh pemerintah,
dan ancaman yang berasal dari badan regulasi yang mungkin dikendalikan oleh
industri demi meningkatkan keuntungannya sendiri, sehingga merugikan konsumen
dan ekonomi secara keseluruhan.
Proses globalisasi yang disertai dengan kapitalisme dapat membentuk suatu
deregulasi yang membuat pengaruh pemerintah di dalam ekonomi negara berkurang.
Bukti empiris dari deregulasi akibat paham kapitalisme ialah ketika Krisis finansial
Asia 1997. Pemerintah negara-negara di Asia memilih melakukan deregulasi yang
melibatkan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia. Selain itu, dilakukan pula
pembukaan pasar modal bagi investor asing, privatisasi badan usaha milik negara,
atau liberalisasi ekonomi melalui perdagangan bebas.

2.2 Tujuan Dan Manfaat Privatisasi Dan Deregulasi


Tujuan yang dicapai melalui kebijakan privatisasi adalah untuk memberikan
kontribusi keuangan kepada organisasi negara dan komersial, akses terbuka ke pasar
internasional, dan transfer teknologi ke organisasi komersial.
Manfaat pelaksanaan kebijakan privatisasi selain untuk memperbaiki
perekonomian nasional ( skala makro ) juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja
BUMN (skala mikro). Dapat dijelaskan sebagai berikut: Manfaat privatisasi pada
skala makro ekonomi adalah (1) membantu pemerintah untuk memperoleh dana
pembangunan. Dengan melakukan privatisasi perusahaan diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara, baik dalam bentuk pajak ,
deviden, maupun kontribusi langsung terhadap APBN ; (2) pengganti kewajiban
setoran tambahan modal pemerintah, di mana BUMN merupakan salah satu aset
yang dimiliki pemerintah sekaligus agen dalam menjalankan pembangunan nasional.
Kontribusi BUMN pasca privatisasi menunjukkan peningkatan yang cukup
signifikan. Ketika dilakukan Initial Public Offering(IPO) dan pemerintah juga
menjual sebagian saham seri B maka terjadilah divestasi. Dana hasil penjalan saham
Seri B digunakan sepenuhnya oleh pemerintah untuk mendanai kebutuhan kebutuhan
pemerintah (misal: pembayaran angsuran pinjaman luar negeri dan menutup
kekurangan APBN); (3) mendorong Pasar Modal dalam negeri. Privatisasi melalui
penerbitan saham (IPO) diharapkan dapat mendorong pasar modal dalam
negeri.Contoh: Penerbitan saham PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Memiliki
kontribusi yang cukup signifikan terhadap pasar modal dengan tingkat kapitalisasi
pasar kurang lebih 18 %. Kapitalisasi sebesar itu merupakan nilai terbesar yang
pernah diberikan satu emiten di Bursa Efek Jakarta.
Deregulasi yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi yang
timbul dari adanya suatu peraturan. Jika memandang dari segi ekonomi makro,
deregulasi memberikan empat keuntungan, yaitu: (a) deregulasi akan mengurangi
ongkos; (b) deregulasi akan memfleksibelkan perdagangan; (c) deregulasi akan
meningkatkan kompetisi; dan (d) deregulasi akan mengurangi ongkos serta beban
Pemerintah dalam penegakan serta pelaksanaan peraturan.15 Konsekuensi logis dari
konsepsi deregulasi ini yaitu teori tentang kenegaraan tidak akan mampu
menjelaskannya secara paripurna. Hal ini dikarenakan deregulasi tidak hanya
berkaitan dengan teori tentang negara melainkan terdapat pula kaitannya dengan
bidang ekonomi, serta fleksibilitas politik suatu negara. Deregulasi yang dapat
mengurangi birokratisme yang berbelit-belit untuk menyediakan efisiensi ekonomi
sangat berkaitan erat dengan birokrasi pemerintahan. Dengan kata lain, pembahasan
mengenai deregulasi tidak akan tuntas jika hanya berlandaskan kepada teori tentang
kenegaraan. Oleh karena itu, untuk memahami deregulasi secara teori dan pragmatis,
dibutuhkan pemahaman dalam berbagai aspek terkait. Adapun, deregulasi yang akan
dibahas lebih lanjut fokus pada deregulasi yang dicanangkan untuk diberlakukan di
Indonesia. Selain itu, akan dibahas pula mengenai deregulasi dalam konstruksi
hukum di Indonesia.

2.3 Dampak privatisasi dan Deregulasi Di Indonesi


Salah satu dampak terbesar dari privatisasi adalah menurunnya transparansi
pengelolaan keuangan perusahaan pada masyarakat. Hal tersebut akan berpotensi
menyebabkan terjadinya korupsi semakin besar setelah dilakukan privatisasi.
Beberapa studi menunjukkan bahwa privatisasi memiliki dampak positif terhadap
pertumbuhan dan lapangan kerja. Pertumbuhan adalah hasil dari peningkatan
efisiensi di tingkat perusahaan. Bukti empiris menunjukkan bahwa pengangguran
total cenderung turun, mengingat kekhawatiran tentang meningkatnya pengangguran.
Namun, beberapa kelompok pekerja mungkin mengalami hal yang sebaliknya
(Davis, 2000).
Harus diakui juga bahwa sementara privatisasi meningkatkan pemerataan
dalam bentuk penurunan pendapatan dan ketidaksetaraan akses, beberapa privatisasi
dilakukan dengan mengorbankan orang kurang mampu. Efek lain yang sering
dirasakan oleh kebijakan privatisasi adalah kepemilikan negara diperluas ke sektor
swasta, mengurangi konsentrasi kepemilikan pada kelompok atau suatu perusahaan.
Sebagai sarana transisi ke pasar bebas, kegiatan ekonomi lebih terbuka terhadap
kekuatan yang lebih kompetitif di pasar, memastikan bahwa tidak ada hambatan
persaingan dalam bentuk regulasi, regulasi atau subsidi. Untuk melakukan ini, kita
perlu mengadopsi kebijakan yang dapat mendukung pertumbuhan dan menarik
investasi swasta dengan menghilangkan hambatan masuk pasar dan menghilangkan
efek mengganggu pada usahanya. Program privatisasi harus menekankan manfaat
mengubah monopoli publik menjadi milik pribadi. Hanya terbatas pada kepentingan
ekonomi dan politik. Dengan pengalihan kepemilikan, alternatifnya adalah
menerbitkan saham kepada semua orang dan pegawai BUMN yang terlibat merasa
memiliki dan dengan senang hati berpartisipasi untuk meningkatkan kerja. Dengan
demikian dapat berpartisipasi dalam manajemen dan memotivasi karyawan. Hal ini
dapat berdampak pada produktivitas karyawan dan meningkatkan keuntungan.
Tindakan deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menata
perekonomian sangat membawa dampak yang berarti terhadap kegiatan keuangan,
moneter, perbankan, perdagangan dan juga efisiensi serta daya saing perekonomian
di pasar dunia (Nasution, 1988: 8). Beberapa paket deregulasi yang dilakukan oleh
pemerintah tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap
perusahaan-perusahaan yang bergerak di dunia perbankan maupun di pasar modal.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut menyebabkan tingginya tingkat persaingan
antar perusahaan di dalam mengejar keuntungan. Tetapi yang diperlukan sekarang
yaitu adanya suatu pengawasan yang seperlunya, memberikan informasi yang up to
date dan menerapkan keahlian lanjutan yang bersifat antimonopoli. Sehingga
diharapkan persaingan yang sehat antar bank maupun para investor yang bergerak di
pasar modal dapat lebih meningkat.
Dampak lain dari deregulasi adalah agar bisnis dapat mengembangkan produk
baru, menetapkan harga yang kompetitif, mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja,
bertumbuh dan masuk ke negara lain, membeli aset baru hingga berinteraksi dengan
konsumen.

2.4 Contoh Privatisasi Dan Deregulasi Di indonesia


Privatisasi secara resmi diatur dalam UU No. 59 Tahun 2009. Privatisasi
adalah suatu bentuk transaksi penjualan saham milik perusahaan BUMN maupun
melalui penerbitan obligasi konversi. Contoh kasus privatisasi di Indonesia yang
menyebabkan pemindahan atas kepemilikan saham kepada investor asing adalah PT
Semen Indonesia. Pada awalnya, perusahaan ini memiliki nama PT Semen Gresik
(Persero) Tbk, merupakan pabrik semen terbesar di Indonesia. Namun, akibat adanya
privatisasi pada tanggal 20 Desember 2012, perusahaan ini secara resmi mengganti
namanya menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan saham terbesar dimiliki
oleh perusahaan semen asal Meksiko, CEMEX. Selain itu juga ada beberapa
perusahaan perseroan lainnya yang melakukan privatisasi. Diantaranya sebagai
berikut.
 PT Indofarma Tbk (INAF)
 PT Adhi Karya (ADHI)
 PT Garuda Indonesia (GIAA)
 PT Kimia Farma (KAEF)
 PT Krakatau Steel (KRAS)
 PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM)
Beberapa contoh dari deregulasi adalah sebagai berikut.
 Eliminasi kebijakan kontrol harga
Menghilangkan kebijakan kontrol harga yang berfungsi untuk menghasilkan
kerugian bobot mati di dalam perekonomian.
 Eliminasi hambatan perdagangan
Mengeliminasi hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota untuk membuka
lebih banyak persaingan asing.
 Mengurangi hambatan aliran modal
 Mengubah sistem nilai tukar uang
Mengubah sistem nilai tukar tetap menjadi nilai tukar mengambang. Dalam
nilai tukar tetap, pemerintah mendevaluasi nilai tukar mata uang domestik
untuk membuat produk ekspor lebih murah karena memiliki keunggulan tidak
merangsang produsen domestik untuk lebih efisien dan menurunkan biaya
produksi.
 Memotong subsidi untuk perusahaan
Subsidi dapat menjadi keuntungan bagi beberapa perusahaan yang akan
menempatkan perusahaan lain pada posisi yang tidak menguntungkan yang
akhirnya menghasilkan persaingan yang tidak adil.
 Mengurangi hambatan untuk menjalankan bisnis
Mengurangi hambatan untuk menjalankan bisnis seperti mengurangi peraturan
dan persyaratan perizinan. Kompleksitas peraturan dan birokrasi membuat
pengusaha merasa ragu untuk mendirikan perusahaan baru.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Privatisasi merupakan kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada alternatif
lain selain pasar yang dapat mnegendalikan ekonomi secara efisien,serta menyadari bahwa
sebagian besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya
diserahkan kepada sektor swasta. Asumsi penyerahan pengelolaan pelayanan publik ke sektor
swasta adalah peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya yang dapat dicapai. Sedangkan
deregulasi adalah proses pencabutan atau pengurangan regulasi negara, biasanya regulasi
yang berhubungan dengan ruang lingkup ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA

Bastian, Indra ( 2002) : Privatisasi di Indonesia, Jakarta : Salemba Empa

Berry & Donnely (1975). Marketing for bankers. American Bankers Association.

Davis, V.2000. Dampak Privatisasi Pada Kinerja Keuangan Badan Usaha


Milik Negara (BUMN) Di Indonesia” JRAK: 4.(1).1-12.

Nasution, Anwar (1988). Tinjauan ekonomi atas dampak paket deregulasi tahun 1988
pada system keuangan Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Anda mungkin juga menyukai