SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menetapkan standar pelayanan minimal untuk air bersih, jalan, sanitasi, pengelolaan sampah, penanganan permukiman kumuh, penataan bangunan dan ruang, serta jasa konstruksi yang harus disediakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini menjelaskan indikator capaian SPM untuk masing-masing jenis pelayanan.
100%(1)100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara)
75 tayangan4 halaman
SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menetapkan standar pelayanan minimal untuk air bersih, jalan, sanitasi, pengelolaan sampah, penanganan permukiman kumuh, penataan bangunan dan ruang, serta jasa konstruksi yang harus disediakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini menjelaskan indikator capaian SPM untuk masing-masing jenis pelayanan.
SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menetapkan standar pelayanan minimal untuk air bersih, jalan, sanitasi, pengelolaan sampah, penanganan permukiman kumuh, penataan bangunan dan ruang, serta jasa konstruksi yang harus disediakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini menjelaskan indikator capaian SPM untuk masing-masing jenis pelayanan.
SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menetapkan standar pelayanan minimal untuk air bersih, jalan, sanitasi, pengelolaan sampah, penanganan permukiman kumuh, penataan bangunan dan ruang, serta jasa konstruksi yang harus disediakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini menjelaskan indikator capaian SPM untuk masing-masing jenis pelayanan.
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4
SPM BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM, salah satunya adalah SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Jenis Pelayanan Dasar SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut. Pemerintah Provinsi : 1. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota 2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota Pemerintah Kabupaten/Kota : 1. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari 2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik Indikator capaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai berikut :
No Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal
Indikator Nilai
I Sumber Daya Prioritas Utama 1 Tersedianya air baku untuk 100,00
Air penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok kebutuhan masyarakat minimal sehari hari.
2 Tersedianya air irigasi untuk 70,00
pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada.
II Jalan Jaringan Aksesbilitas 3 Tersedianya jalan yang 100,00
menghubungkan pusat-pusat kegiatan dalam wilayah kabupaten/kota.
Mobilitas 4 Tersedianya jalan yang 100,00
memudahkan masyarakat perindividu melakukan perjalanan.
Keselamatan 5 Tersedianya jalan yang 60,00
menjamin pengguna jalan berkendara dengan selamat
Ruas Kondisi Jalan 6 Tersedianya jalan yang 60,00
menjamin kendaraan dapat berjalan dengan selamat dan nyaman.
Kecepatan 7 Tersedianya jalan yang 60,00
menjamin perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan kecepatan rencana
III Air minum Cluster Pelayanan 8 Tersedianya akses air
minum yang aman melalui Sangat Sistem Penyediaan Air 40,00 buruk Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan Buruk jaringan perpipaan 50,00 terlindungi dengan Sedang kebutuhan pokok minimal 70,00 60 liter/orang/ hari Baik 80,00
Sangat 100,00 Baik
IV Penyehatan Air Limbah Permukiman 9 Tersedianya sistem air 60,00
Lingkungan limbah setempat yang Pemukiman memadai. (Sanitasi Lingkungan 10 Tersedianya sistem air 50,00 dan limbah skala Persampahan komunitas/kawasan/kota
Pengelolaan Sampah 11 Tersedianya fasilitas 20,00
pengurangan sampah di perkotaan.
12 Tersedianya sistem 70,00
penanganan sampah di perkotaan.
Drainase 13 Tersedianya sistem jaringan 50,00
drainase skala kawasan dan skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 2 jam) dan tidak lebih dari 2 kali setahun
V Penanganan Permukiman Kumuh 14 Berkurangnya luasan 10,00
Perkotaan permukiman kumuh di kawasan perkotaan.
VI Penataan Izin Mendirikan 15 Terlayaninya masyarakat 100,00
Bangunan Bangunan dalam pengurusan IMB di dan kabupaten/kota. Lingkungan Harga Standar Bangunan 16 Tersedianya pedoman Harga 100,00 Gedung Negara Standar Bangunan Gedung (HSBGN) Negara di Kabupaten /kota
VII Jasa Izin Usaha Jasa 17 Penerbitan IUJK dalam 100,00
Konstruksi Konstruksi (IUJK) waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
Sistem Informasi Jasa 18 Tersedianya Sistem 100,00
Konstruksi Informasi Jasa Konstruksi setiap tahun
VIII Penataan Informasi Penataan 19 Tersedianya informasi 100,00
Ruang Ruang mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah 100,00 kabupaten/kota beserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital
Pelibatan Peran 20 Terlaksananya penjaringan 100,00
Masyarakat Dalam Proses aspirasi masyarakat melalui Penyusunan RTR forum konsultasi publik yang memenuhi syarat inklusif dalam proses penyusunan RTR dan program pemanfaatan ruang, yang dilakukan minimal 2 (dua) kali setiap disusunnya RTR dan program pemanfaatan ruang.
Izin Pemanfaatan Ruang 21 Terlayaninya masyarakat 100,00
dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya
Pelayanan Pengaduan 22 Terlaksanakannya tindakan 100,00
Pelanggaran Tata Ruang awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang, dalam waktu 5 (lima) hari kerja
Penyediaan Ruang 23 Tersedianya luasan RTH 25,00
Terbuka Hijau (RTH) publik sebesar 20% dari luas Publik wilayah kota/kawasan perkotaan.