Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KAK TMMD Air Temam Blok 51

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 13

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

1. LATAR BELAKANG
1.1. Perencanaan Teknis Jalan merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam
menunjang pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, yang pelaksanaannya
di Kota Lubuk Linggau salah satunya dilaksanakan oleh Kegiatan Perencanaan
Pembangunan Jalan (Perencanaan Teknis) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2021.
1.2. Perencanaan Teknis Jalan sangat terkait dengan pemerataan pembangunan
beserta hasil-hasilnya melalui pengembangan prasarana jalan yang bertujuan
untuk meningkatkan kondisi jalan sesuai dengan tuntutan laju pertumbuhan
lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan/ pertumbuhan ekonomi Kota
Lubuk Linggau.

2. MAKSUD DAN TUJUAN


Maksud dan tujuan diadakannya Pengadaan Jasa Konsultan ini adalah untuk
membantu Kegiatan Perencanaan Pembangunan Jalan (Perencanaan Teknis) dalam
pelaksanaan perencanaan teknis jalan dengan tekanan gandar (MST) 8 atau 10 ton
tergantung kelas jalan.
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah melaksanakan perencanaan teknis Jalan,
pembuatan Dokumen Perencanaan Teknis jalan (gambar rencana, Estimate Engineer
dan Spesifikasi) dan Dokumen Tender untuk pekerjaan Fisik.

3. SASARAN
Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah penyiapan Dokumen DED Jalan TMMD Air
Temam - Blok 51 Kel. Rahma Kota Lubuklinggau dan Dokumen Lelang untuk DED
Jalan TMMD Air Temam - Blok 51 Kel. Rahma Kota Lubuklinggau.
Pembuatan Rencana Teknis Penanganan Jalan lengkap dengan dokumen lelang
tersebut dapat dibagi dalam tahapan proses, yaitu:
a. Tahapan pengumpulan data lapangan;
b. Tahapan analisa data lapangan;
c. perencanaan dan penggambaran.

4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada lokasi :
- Jalan TMMD Air Temam - Blok 51 Kel. Rahma Kota Lubuklinggau.

5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua
Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN dibiayai dengan sumber dana APBD Kota Lubuk
Linggau Tahun Anggaran 2021.

6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN


Nama PPK adalah Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan. Organisasi KPA
adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuk Linggau.
Alamat Kantor adalah Jalan Dempo Raya Kelurahan Air Kuti Lubuk Linggau Timur Kota
Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

7. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 02
tahun 2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik;
5. Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau No: tentang
Penetapan Status Ruas-ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tanggal 23
Desember 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis
Jalan;
7. Manual Desain Perkerasan Jalan Nomor 04/SE/Db/2017 tanggal Juli 2017;
8. Pd T-05-2005-B tentang Perencanaan Tebal Lapis Tambah Perkerasan Lentur
dengan Metode Lendutan;
9. Pd T-14-2003 tentang Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen;
10. Pedoman InterimNomor 002/P/BM/2011 tentang Desain Perkerasan Jalan Lentur;
11. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota Nomor 038/TBM/1997
tanggal September 1997 dan RSNI T-14-2004 tentang Standar Geometrik Jalan
Perkotaan;

8. LINGKUP KEGIATAN
8.1. Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan dan Teknis Pelaksanaan
1. Pembuatan rencana Teknik Jalan tersebut dapat dibagi dalam beberapa
tahapan proses, yaitu:
a. Tahap pengumpulan data lapangan;
b. Tahap analisa data lapangan, perencanaan dan penggambaran;
c. Tahap pengadaan dokumen lelang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan sesuai dengan tahapannya
adalah sebagai berikut :
a. Tahapan Pengumpulan data lapangan
 Pemeriksaan Dynamic Cone Penetrometer (DCP) untuk jalan yang
belum beraspal/ Pemeriksaan daya dukung tanah/ CBR laboratorium;
 Pemeriksaan Lendutan dengan menggunakan Benkelman Beam (BB) /
Falling Weight Deflectometer (FWD);
 Pengukuran topografi;
 Inventarisasi kondisi jalan;
 Inventarisasi sumber material di sekitar lokasi proyek;
 Inventarisasi jembatan;
 Mengumpulkan data perhitungan lalu lintas, peta lokasi dan lain-lain.
b. Tahapan Analisa data lapangan, desain, dan gambar- gambar
 Perhitungan dan perencanaan geometrik desain pada jalan yang
direncanakan;
 Menghitung CBR rencana dari data pemeriksaan DCP dan CBR hasil
Laboratorium;
 Menghitung tebal lapis tambahan dari data lendutan menggunakan BB
/ FWD;
 Perhitungan tebal perkerasan jalan yang akan direncanakan;
 Menentukan "Unique Section" yang akan dipakai dalam proses desain;
 Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya;
 Membuat gambar-gambar standar dan khusus.

c. Tahapan pengadaan dokumen lelang, terdiri dari pekerjaan - pekerjaan


sebagai berikut :
 Menyusun ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan baik dalam
proses pelelangan maupun dalam proses pelaksanaan;
 Ketentuan - ketentuan tersebut dituangkan dalam dokumen lelang
yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya dan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 02 tahun 2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan Secara
Elektronik;
 Mencetak dokumen lelang setiap paket kontrak.
d. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai
dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) Perencanaan Pembangunan Jalan;
e. Setiap hasil Perencanaan Teknik desain harus diketahui dan disetujui oleh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebelum hasil tersebut dituangkan
dalam dokumen lelang;
f. Hasil akhir yang dituangkan dalam laporan Perencanaan Teknik harus
mencakup seluruh bagian jalan yang tercantum dalam T.O.R lengkap
dengan gambar-gambarnya yang akan digunakan sebagai dasar untuk
kegiatan penanganan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Lubuk LinggauTahun Anggaran 2021 (Baik itu penanganan
peningkatan, maupun penanganan berkala jalan).

8.2. TeknisPelaksanaan Pekerjaan


1. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai ruas-ruas jalan yang akan
ditangani.
2. Konsultan harus berusaha untuk mendapat informasi umum mengenai
kondisi ruas jalan yang akan disurvai, sehingga dapat mempersiapkan hal-hal
yang diperlukan dalam pelaksanaan survai di setiap ruas jalan.
3. Pengumpulan Data Lapangan.
Tujuan pengumpulan data lapangan dimaksudkan sebagai bahan dasar
perencanaan, proses pengambilan data harus didasarkan pada ketentuan
yang
dipersyaratkan. Adapun data yang akan dikumpulkan pada lapangan yaitu
sebagai berikut :
a. Dynamic Cone Penetrometer (DCP)
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai CBR lapisan tanah dasar
yang dilakukan pada ruas-ruas jalan yang belum beraspal, seperti jalan
tanah, jalan kerikil atau jalan aspal yang telah rusak hingga tampak
lapisan pondasinya.
Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Alat DCP yang dipakai harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku;
2. Pemeriksaan dilakukan dgn interval pemeriksaan 200 m;
3. Pemeriksaan dilakukan pada permukaan lapisan tanah dasar;
4. Harus dicatat ketebalan dan jenis setiap bahan perkerasan yang ada
seperti lapisan sirtu, lapisan Telford, lapisan pasir dan sebagainya.
5. Pemeriksaan dilakukan hingga kedalaman 90 cm dari permukaan
lapisan tanah dasar, kecuali bila dijumpai lapisan tanah yang sangat
keras (lapis batuan).
6. Selama pemeriksaan harus dicatat keadaan - keadaan khusus yang
perlu diperhatikan seperti timbunan, kondisi drainase, cuaca, waktu
dan sebagainya.
7. Lokasi awal dan akhir dari pemeriksaan harus dicatat dengan jelas.
8. Data yang diperoleh dari pemeriksaan ini, dicatat dalam formulir.

b. Survey Kondisi dan Geometrik Jalan


Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan data umum
mengenai kondisi perkerasan yang ada dan kondisi geometrik jalan yang
bersangkutan.
Pemeriksaan dilakukan dengan metode yang di sederhanakan, yaitu
cukup mencatat kondisi rata-rata setiap 1,0 km yang tercatat selama
berkendaraan dan mengisikannya dalam formulir.
Data yang harus diperoleh dari pemeriksaan ini adalah :
1. Lebar perkerasan yang ada dalam meter.
2. Jenis bahan perkerasan yang ada, misalnya AC, HRS, Nacas, Lasbutag,
Penetrasi Macadam, Kerikil, Tanah, Soil Cement dsb.
3. Nilai kekasaran jalan (Road Condition Index), yang dapat diperoleh
dari survai NAASRA Roughness Meter atau ditentukan secara visual
dengan ketentuan skala sebagai berikut :
4. Kondisi daerah samping jalan serta sarana utilitas yang ada seperti
saluran samping, gorong-gorong, bahu, kerb, kondisi drainase
samping, jarak pagar/bangunan penduduk/te bing ke pinggir
perkerasan.
5. Lokasi awal dan akhir pemeriksaan harus jelas dan sesuai dengan
lokasi yang ditentukan untuk jenis pemeriksaan lainnya.
6. Data yang diperoleh dicatat dalam formulir.
7. Membuat foto dokumentasi inventarisasi geometrik jalan minimal 1
(satu) buah foto perkilometer.
8. Foto dicetak pada formulir dengan mencantumkan hal-hal yang
diperoleh seperti nomor dan nama ruas jalan, arah pengambilan foto,
tanggal pengambilan foto dan tinggi petugas yang memegang nomor
Sta.

c. PemeriksaanLokasi Sumber Material


Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui informasi mengenai
bahan-bahan perkerasan yang dapat dipakai untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi pada ruas-ruas jalan yang dikerjakan.
Informasi yang harus diperoleh dan dicatat dalam Formulir adalah
sebagai berikut :
1. Jenis bahan untuk perkerasan yang ada, misalnya pasir, kerikil, tanah
timbunan, batu.
2. Lokasi quarry setiap jenis bahan perkerasan berikut perkiraan jumlah
yang ada. Perkiraan harga satuan tiap jenis bahan perkerasan.
3. Perkiraan jarak pengangkutan bahan dari quarry ke base camp proyek.
4. Peta Lokasi quarry berikut keterangan lokasinya (Km, Sta).
5. Data yang diperoleh dicatat dalam formulir.
d. Inventarisasi Geometrik Jembatan
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai
kondisi jembatan yang terdapat pada ruas jalan yang ditinjau.
Informasi yang harus diperoleh dan dicatat dalam Formulir adalah sbb.
1. Nama dan lokasi jembatan.
2. Dimensi jembatan yang meliputi bentang, lebar, kebebasan, jenis
lantai dan kondisi jembatan.
3. Perkiraan volume pekerjaan bila diperlukan pekerjaan perbaikan atau
pemeliharaan.
4. Data yang diperoleh dicatat dalam Formulir.
5. Foto dokumentasi sebanyak 2 (dua) lembar untuk setiap jembatan
yang diambil dari arah memanjang dan melintang Foto ditempel pada
Formulir.

e. Survey topografi
Pengukuran topografi ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data
topografi yang cukup untuk kebutuhan perencanaan dan dilakukan pada
daerah yang direlokasi atau jalan Baru.
Detail dari pengukuran ini adalah sebagai berikut :
Pengukuran polygon dengan ketelitian 1:10.000 dan patok-patok
permanen harus dipasang dengan interval tidak lebih dari 500 m serta
dapat terlihat dengan mudah.
Pengukuran jarak dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan
titik-titik sementara dan bantuan alat ukur elektronis.
Patok-patok pengukuran dapat berupa :
1. Patok beton bertulang dengan ukuran 10 x 10 x 60 cm dipasang
ditempat yang bebas dari gangguan lalu lintas atau lain nya selama
pelaksanaan.
2. Paku yang dipasang pada beton atau cara lainnya, pada bangunan-
bangunan tetap.
Pengukuran harus meliputi :
1. Titik-titik kontrol vertikal dan horizontal, berupa patok-patok kayu
yang dipasang setiap interval 50 m pada rencana as jalan.
Ukuran patok kayu adalah 1x7x60 cm dan dapat ditancapkan ketanah
sedalam 50 cm.
Pada pengukuran polygon :
 Titik kontrol horizontal:
Pengukuran menggunakan theodolit dengan ketelitian bacaan 1
detik dan ketelitian orde ketiga.
 Titik kontrol vertical:
Pengukuran menggunakan waterpass dengan ketelitian 1,5-2,5
mm/Km, pengukuran dilakukan dua arah.
2. Titik-titik penting pada tikungan (CS, ST, PI, TS, SC) harus ditentukan
dengan teliti. Pada titik tersebut dibuat pula patok-patok pembantu
dan perlu dipasang 1 patok beton pada titik PI nya jika titik tersebut
diluar daerah pengukuran jalan harus dibuat patok pembantu.
3. Pengukuran lebar Right Of Way (ROW) dengan menyebutkan tata
guna tanah serta data lainnya seperti : pemukiman, sawah dll.
4. Crosssection.
Cross section dibuat untuk setiap interval 50 m pada tiap-tiap titik
kontrol. Lebar cross section minimal adalah 25 m kekanan dan kekiri
dari as jalan.
5. Perhitungan dan penggambaran peta topografi berdasarkan atas
koordinat titik-titik kontrol diatas.
Gambar peta topografi dibuat pada kertas melimeter dengan skala
1:1000 dengan garis contur tiap interval 1 meter. semua titik-titik
kontrol harus dicantumkan dalam gambar.
6. Pengambilan contoh tanah.
Pengambilan contoh tanah bertujuan untuk penyelidikan tanah
tersebut di laboratorium. Pengambilan contoh tanah dikerjakan
dengan cara Disturbed sample dengan jumlah yang disesuaikan
dengan kebutuhan. Umumnya pada lapisan tanah yang berbeda harus
dilakukan pengambilan contoh tanah.
Dalam hal ini dilakukan batasan-batasan sebagai berikut :
 Pada daerah yang lapisan tanahnya sama, sekurang-kurangnya
sejauh jarak 5 Km harus diambil 1 buah contoh tanah untuk jalan
baru dan maksimum 5 Km untuk Peningkatan atau Pemeliharaan
jalan
 Pada tempat - tempat dimana terjadi perubahan lapisan tanah,
baik kedudukan maupun macamnya harus diambil contoh tanah.
7. TestLaboratorium
Pelaksanaan test di laboratorium dimaksudkan untuk mendapatkan
data-data yang digunakan dalam perhitungan perencanaan.
Test yang dimaksud antara lain meliputi :
 Analisa Saringan digunakan untuk menentukan cara-cara dan
kemungkinan pemadatan lapisan tanah, baik sebagai subgrade
maupun sebagai base (Quarry, materials).
 Compaction test.
Hubungan Moisture Content dan Dry Density akan digunakan pada
pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Jalan.
 Atterberg Limits Test.
Pengukuran Atterberg Limits akan memungkinkan kelengkapan
Klasifikasi Tanah dan peninjauan untuk Pavement Design dan
Embankment.
Penyelidikan ini digunakan terutama untuk perhitungan Stabilitas
lereng - lereng galian dan Urugan jalan serta penetapan nilai c dan
q.
 CBR Test
Nilai-nilai Test digunakan untuk Klasifikasi Daya dukung Tanah
Subgrade. CBR test hendaknya dikerjakan sesuai dengan CBR
Modified AASHTO.

8.3. Analisa Data Lapangan, Desain dan Gambar-Gambar


1. Analisa data CBR.
Nilai CBR rencana ditentukan dengan formula :
CBR (desain) = CBR (rata-rata) - 1 Std Deviasi
Dalam pemakaian kedua formula tersebut, harus diperhatikan batasan-
batasan yang berlaku dalam teori statistik.
2. Analisa data lapangan lalu lintas, untuk menghitung besarnya beban
gandar kumulatif selama umur rencana dan menghitung besarnya ATD pada
pertengahan umur rencana
3. Penentuan "unique section" yaitu suatu seksi jalan yang mempunyai
karakteristik seragam dalam beberapa variabel desain seperti :
a. lebar perkerasan yang ada/rencana,
b. lendutan balik rencana atau
c. nilai CBR rencana,
d. nilai beban lalu lintas,
e. perubahan camber.
4. Mempelajari kemungkinan pemakaian tipe bahan perkerasan jalan yang
sesuai untuk suatu daerah tertentu. Tipe perkerasan yang diijinkan dalam
pekerjaan ini adalah type-type yang sekarang dipakai Dit. Jend. Bina Marga.
5. Melakukan desain tebal perkerasan tambahan menurut metode yang telah
ditetapkan.
6. Menganalisa hasil desain sehingga diperoleh hasil desain yang optimal dan
selalu memperhatikan batasan-batasan dalam biaya proyek.
7. Menganalisa dan menghitung volume pekerjaan ikutan (side works).
8. Menyiapkan gambar-gambar standar dan khusus yang diperlukan dalam
tiap- tiap pekerjaan pemeliharaan berkala.
9. Menyiapkan gambar-gambar khusus yang diperlukan untuk setiap ruas jalan
tertentu, misalnya :
a. Gambar 1.01 : Alinyemen dari kontrak lanjutan.
b. Gambar 1.04 : Rencana Kuantitas.
c. Gambar 1.06 : Sumber Material.
d. Gambar 2.01 : Dimensi Perkerasan.

8.4. Pengadaan Dokumen Lelang


Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menyiapkan dokumen pelelangan yang
diperlukan pada saat pelelangan pekerjaan.

9. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Antara
4. Laporan Survey Topographi/Hidrologi
5. Laporan Survei Geoteknik (Penyelidikan Tanah)
6. Laporan Akhir
 Executive Summary
 Laporan Akhir Jilid A
 Laporan Akhir Jilid B (Perhitungan Struktur)
 Laporan Akhir Jilid C (Engineering Estimate)
7. Gambar Rencana Desain
8. Soft Copy Laporan dan Gambar dalam Hard Disk Eksternal 1 (satu) TB.

10. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS


Penyedia jasa harus menyediakan peralatan, material, Personil dan fasilitas
penunjang, yang tidak disediakan oleh pengguna jasa dan memelihara semua
fasilitas, material dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.

11. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN


Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 1,5 (satu koma lima) bulan atau
45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
12. PERSONIL
Personil yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah :
12.1. Team Leader
Adalah seorang Sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil yang memiliki Sertifikat
Keahlian minimal Ahli Teknik Jalan Madya dan berpengalaman sebagai
koordinator perencanaan Jalan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun.
Sudah biasa bekerja dengan metode desain yang dikembangkan oleh Bina
Marga/Departemen Kimpraswil maupun metode teknik perkerasan khusus
yang dipakai pada kondisi tertentu.
Tugas dan Tanggung jawab meliputi :
1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
sehingga bisa menghasilkan pekerjaaan seperti yang diminta oleh Pemilik
Pekerjaan;
2. Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik
pengambilan data, pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil
pekerjaan;
3. Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan gambar-gambar.

12.2. Ahli Estimasi Biaya


Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun dalam melakukan perhitungan / estimasi biaya pembangunan
jembatan, dengan rincian tugas adalah :
Tugas dan tanggung jawab meliputi :
a. Mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk melakukananalisis dan
estimasirencana biaya pembangunan.
b. Memberi masukkan pada Ahli Jalan.
c. Ikut aktif dalam penyusunan laporan akhir
.
12.3. Ahli K3 Konstruksi
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli K3 Konstruksi Muda dengan pengalaman
dalam melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya selama 1 (satu)
tahun yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).

Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 / Teknik
Lingkungan Strata 1 lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus Ujian
Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
diutamakan/disukai perencanaan jalan dan jembatan, diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tenaga ahli tersebut tugas utamanya membantu Team Leader/Ketua Tim dan
menjaga keamanan dan keselamatan kerja.
12.4. Asisten Ahli Jalan
Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil yang memiliki sertifikat keahlian minimal
Ahli Teknik Jalan Muda dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun dalam perencanaan jalan raya.
Tugas dan Tanggung jawab meliputi :
1. Membantu mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk analisis Jalan
Raya dan biaya;
2. Bekerjasama dengan Ahli Struktur Jalan Raya untuk memutuskan Nomor
ruas Jalan, Nama Pengenal Jalan, Titik pangkal dan Ujung serta jurusan
lain, Sistem jaringan jalan, Status jalan menurut wewenang Pembinaan,
Lebar ruang pengawasan jalan, dan Lebar ruang manfaat jalan serta
bangunan- bangunan yang ada di kiri kanan jalan yang menjadi
wewenang pengukuran;
3. Ikut aktif dalam penyusunan laporan.

12.5. Surveyor
Adalah seorang Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) mempunyai pengalaman 0
(nol) tahun atau SLTA/SMK/STM sekurang-kurangnya berpengalaman 3 (tiga)
tahun dan harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atau Sertifikat
Keterampilan Kerja (SKT).
Tugas dan Tanggung Jawab meliputi :
1. Melaksanakan survei pengukuran dan pengumpulan data yang telah
ditetapkan sesuai wilayah tanggung jawabnya dengan baik, tepat waktu,
lengkap, dan akurat;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian dan ketepatan waktu
sesuai dengan buku petunjuk dan jadwal yang telah ditetapkan.

12.6. Operator Autocad


Mempunyai pengalaman dalam bidang pembuatan gambar-gambar teknik
sipil jalan. Dapat mengoperasikan program AutoCad, bekerja dengan cepat
dengan tingkat ketelitian yang tinggi.
Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil
(D3) atau Sarjana Teknik Sipil Strata 1. Operator Autocad bertanggung jawab
atas pembuatan gambar-gambar yang dibutuhkan.
12.7. Operator Komputer
Lulusan lembaga pendidikan / Kursus komputer yang sudah berpengalaman
dalam menggunakan komputer.
Tugas dan tanggung jawab operator adalah memasukkan data hasil Survei
lapangan ke dalam komputer dan bertanggung jawab atas kebenaran,
ketelitian pemasukkan data sesuai dengan yang telah ditentukan.

13. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA


Memiliki Sertifikat Badan Usaha RE 104 (Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi)
14. LAPORAN- LAPORAN
Konsultan harus menyiapkan laporan-laporan sebagai berikut :
1. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Laporan ini berisikan rencana mutu (Quality Assurence) dalam pelaksanaan
pekerjaan laporan ini diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah SPMK
diterbitkan, dan disampaikan sebanyak 3 (tiga) buku.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap kerangka acuan kerja
kegiatan yang anatara lain meliputi latarbelakang masalah, maksud dan tujuan,
ruang lingkup yang diharapkan, metode/cara pendekatan, teknik dan prosedur
pengumpulan data serta analisis. Pada pelaporan ini dicantumkan juga
pentahapan pekerjaan, jadwal rencana kerja dan organisasi pelaksanaan studi
yang akan dibahas dalam pertemuan dengan Pengguna Jasa. Laporan ini
diserahkan pada hari kalender ke-15 (lima belas) setelah diterbitkan SPMK dan
diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku dan Soft copy;
3. Laporan Antara, meliputi :
Laporan ini bersisi hasil pengumpulan bahan dan kajian yang akan dibahas dalam
pertemuan dengan Penyedia Jasa. Laporan ini diserahkan pada hari kalender ke-
30 (tiga puluh) setelah diterbitkan SPMK dan dibuat sebanyak 3 (tiga) ;

4. Laporan Survey Topografi dan Hidrologi


Laporan topografi mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai hal-hal
berikut :
- Data Proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap
kota besar terdekat.
- Kegiatan perintisan untuk pengukuran.
- Kegiatan pengukuran untuk titik kontrol horizontal dan vertical.
- Kegiatan pengukuran situasi.
- Kegiatan pengukuran penampang melintang.
- Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).
- Perhitungan dan penggambaran.
- Peralatan ukur yang digunakan berukur nilai koreksinya.
- Dokumentasi foto (ukuran 3R) mengenai kegiatan pengukuran topografi
termasuk kegiatan pencetakan dan pemasangan BM, pengamatan matahari,
dan semua obyek yang dianggap penting untuk keperluan perencanaan jalan.
- Deskripsi BM (sebagai lampiran).
- Data ukur hasil ploting dan negative film harus diserahkan.
Laporan ini disampaikan paling lambat satu minggu setelah seluruh pekerjaan
survei telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) asli dan 2
(dua) copy yang berisi seluruh hasil kegiatan survei topografi, hidrologi dan
geoteknik yang dilakukan Penyedia Jasa.

5. Laporan Survey Geoteknik


Laporan Akhir Geoteknik harus mencakup sekurang-kurangnya pembahasan
mengenai hal-hal berikut :
- Data proyek.
- Peta situasi proyek menunjukkan secara jelas lokasi proyek.
- Kondisi morfologi sepanjang lokasi.
- Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan.
- Hasil Boring dan Sondir.
- Hasil akhir pemeriksaan/uji tanah di laboratorium.
- Analisa perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng,
- Analisa longsoran sepanjang trase jalan.
- Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume cadangan).
- Rekomendasi.
Laporan ini disampaikan paling lambat satu minggu setelah seluruh pekerjaan
survei telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) asli dan 2
(dua) copy yang berisi seluruh hasil kegiatan survei geoteknik yang dilakukan
Penyedia Jasa.
6. Laporan Akhir, meliputi :
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) kalender
setelah kontrak berakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 (satu) asli dan 2
(dua) copy yang berisikan hasil seluruh pekerjaan. Laporan akhir ini terdiri dari:
 Excecutive Summary, berisikan resume eksekutif tentang pekerjaan yang
dilaksanakan;
 Laporan Akhir Jilid A, berisikan tentang penjelasan hasil seluruh pekerjaan;
 Laporan Akhir Jilid B, berisikan tentang perhitungan seluruh struktur
jembatan berdasarkan standar dan peraturan yang berlaku;
 Laporan Akhir Jilid C, berisikan tentang estimasi biaya yang diperlukan
dalam pembangunan jembatan.
7. Gambar Rencana Desain
Dokumen Gambar Rencana Desain akhir diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh hari) kalender setelah kontrak berakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap terdiri
dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy yang mana dokumen ini dibuat berdasarkan
standar dokumen pelelangan yang dikeluarkan LKPP dan spesifikasi teknisnya
menggunakan standar tahun 2018. Selain itu Penyedia Jasa menyiapkan gambar
perencanaan teknis dalam ukuran A3 sebanyak 3 (tiga) buku termasuk 1 (satu)
asli.
8. Box Container
Seluruh laporan – laporan, gambar diserahkan kepada pengguna jasa dalam
bentuk hard copy dan dimasukan kedalam box container .

9. Hard disk eksternal (Laporan – laporan, Dokumen Lelang dan Gambar)


Seluruh laporan – laporan, gambar diserahkan kepada pengguna jasa selain
dalam bentuk hard copy, juga dalam bentuk softcopy ke Hard disk Eksternal 1
(satu) TB sebanyak 1 (satu) buah.

15. ALIH PENGETAHUAN


Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Lubuk Linggau.

16. PENUTUP
Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam acara
rapat penjelasan (aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kontrak pekerjaan. Demikian KAK Perencanaan Teknis ini dibuat sebagai acuan dasar
dalam pelaksanaan pekerjaan oleh konsultan.

Lubuklinggau, 2021.
Kepala Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Lubuk Linggau
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PAHNI HASTERA, ST.


NIP. 19760213 201001 1 006

Anda mungkin juga menyukai