KAK TMMD Air Temam Blok 51
KAK TMMD Air Temam Blok 51
KAK TMMD Air Temam Blok 51
1. LATAR BELAKANG
1.1. Perencanaan Teknis Jalan merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam
menunjang pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, yang pelaksanaannya
di Kota Lubuk Linggau salah satunya dilaksanakan oleh Kegiatan Perencanaan
Pembangunan Jalan (Perencanaan Teknis) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2021.
1.2. Perencanaan Teknis Jalan sangat terkait dengan pemerataan pembangunan
beserta hasil-hasilnya melalui pengembangan prasarana jalan yang bertujuan
untuk meningkatkan kondisi jalan sesuai dengan tuntutan laju pertumbuhan
lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan/ pertumbuhan ekonomi Kota
Lubuk Linggau.
3. SASARAN
Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah penyiapan Dokumen DED Jalan TMMD Air
Temam - Blok 51 Kel. Rahma Kota Lubuklinggau dan Dokumen Lelang untuk DED
Jalan TMMD Air Temam - Blok 51 Kel. Rahma Kota Lubuklinggau.
Pembuatan Rencana Teknis Penanganan Jalan lengkap dengan dokumen lelang
tersebut dapat dibagi dalam tahapan proses, yaitu:
a. Tahapan pengumpulan data lapangan;
b. Tahapan analisa data lapangan;
c. perencanaan dan penggambaran.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada lokasi :
- Jalan TMMD Air Temam - Blok 51 Kel. Rahma Kota Lubuklinggau.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua
Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN dibiayai dengan sumber dana APBD Kota Lubuk
Linggau Tahun Anggaran 2021.
7. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 02
tahun 2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik;
5. Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau No: tentang
Penetapan Status Ruas-ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tanggal 23
Desember 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis
Jalan;
7. Manual Desain Perkerasan Jalan Nomor 04/SE/Db/2017 tanggal Juli 2017;
8. Pd T-05-2005-B tentang Perencanaan Tebal Lapis Tambah Perkerasan Lentur
dengan Metode Lendutan;
9. Pd T-14-2003 tentang Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen;
10. Pedoman InterimNomor 002/P/BM/2011 tentang Desain Perkerasan Jalan Lentur;
11. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota Nomor 038/TBM/1997
tanggal September 1997 dan RSNI T-14-2004 tentang Standar Geometrik Jalan
Perkotaan;
8. LINGKUP KEGIATAN
8.1. Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan dan Teknis Pelaksanaan
1. Pembuatan rencana Teknik Jalan tersebut dapat dibagi dalam beberapa
tahapan proses, yaitu:
a. Tahap pengumpulan data lapangan;
b. Tahap analisa data lapangan, perencanaan dan penggambaran;
c. Tahap pengadaan dokumen lelang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan sesuai dengan tahapannya
adalah sebagai berikut :
a. Tahapan Pengumpulan data lapangan
Pemeriksaan Dynamic Cone Penetrometer (DCP) untuk jalan yang
belum beraspal/ Pemeriksaan daya dukung tanah/ CBR laboratorium;
Pemeriksaan Lendutan dengan menggunakan Benkelman Beam (BB) /
Falling Weight Deflectometer (FWD);
Pengukuran topografi;
Inventarisasi kondisi jalan;
Inventarisasi sumber material di sekitar lokasi proyek;
Inventarisasi jembatan;
Mengumpulkan data perhitungan lalu lintas, peta lokasi dan lain-lain.
b. Tahapan Analisa data lapangan, desain, dan gambar- gambar
Perhitungan dan perencanaan geometrik desain pada jalan yang
direncanakan;
Menghitung CBR rencana dari data pemeriksaan DCP dan CBR hasil
Laboratorium;
Menghitung tebal lapis tambahan dari data lendutan menggunakan BB
/ FWD;
Perhitungan tebal perkerasan jalan yang akan direncanakan;
Menentukan "Unique Section" yang akan dipakai dalam proses desain;
Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya;
Membuat gambar-gambar standar dan khusus.
e. Survey topografi
Pengukuran topografi ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data
topografi yang cukup untuk kebutuhan perencanaan dan dilakukan pada
daerah yang direlokasi atau jalan Baru.
Detail dari pengukuran ini adalah sebagai berikut :
Pengukuran polygon dengan ketelitian 1:10.000 dan patok-patok
permanen harus dipasang dengan interval tidak lebih dari 500 m serta
dapat terlihat dengan mudah.
Pengukuran jarak dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan
titik-titik sementara dan bantuan alat ukur elektronis.
Patok-patok pengukuran dapat berupa :
1. Patok beton bertulang dengan ukuran 10 x 10 x 60 cm dipasang
ditempat yang bebas dari gangguan lalu lintas atau lain nya selama
pelaksanaan.
2. Paku yang dipasang pada beton atau cara lainnya, pada bangunan-
bangunan tetap.
Pengukuran harus meliputi :
1. Titik-titik kontrol vertikal dan horizontal, berupa patok-patok kayu
yang dipasang setiap interval 50 m pada rencana as jalan.
Ukuran patok kayu adalah 1x7x60 cm dan dapat ditancapkan ketanah
sedalam 50 cm.
Pada pengukuran polygon :
Titik kontrol horizontal:
Pengukuran menggunakan theodolit dengan ketelitian bacaan 1
detik dan ketelitian orde ketiga.
Titik kontrol vertical:
Pengukuran menggunakan waterpass dengan ketelitian 1,5-2,5
mm/Km, pengukuran dilakukan dua arah.
2. Titik-titik penting pada tikungan (CS, ST, PI, TS, SC) harus ditentukan
dengan teliti. Pada titik tersebut dibuat pula patok-patok pembantu
dan perlu dipasang 1 patok beton pada titik PI nya jika titik tersebut
diluar daerah pengukuran jalan harus dibuat patok pembantu.
3. Pengukuran lebar Right Of Way (ROW) dengan menyebutkan tata
guna tanah serta data lainnya seperti : pemukiman, sawah dll.
4. Crosssection.
Cross section dibuat untuk setiap interval 50 m pada tiap-tiap titik
kontrol. Lebar cross section minimal adalah 25 m kekanan dan kekiri
dari as jalan.
5. Perhitungan dan penggambaran peta topografi berdasarkan atas
koordinat titik-titik kontrol diatas.
Gambar peta topografi dibuat pada kertas melimeter dengan skala
1:1000 dengan garis contur tiap interval 1 meter. semua titik-titik
kontrol harus dicantumkan dalam gambar.
6. Pengambilan contoh tanah.
Pengambilan contoh tanah bertujuan untuk penyelidikan tanah
tersebut di laboratorium. Pengambilan contoh tanah dikerjakan
dengan cara Disturbed sample dengan jumlah yang disesuaikan
dengan kebutuhan. Umumnya pada lapisan tanah yang berbeda harus
dilakukan pengambilan contoh tanah.
Dalam hal ini dilakukan batasan-batasan sebagai berikut :
Pada daerah yang lapisan tanahnya sama, sekurang-kurangnya
sejauh jarak 5 Km harus diambil 1 buah contoh tanah untuk jalan
baru dan maksimum 5 Km untuk Peningkatan atau Pemeliharaan
jalan
Pada tempat - tempat dimana terjadi perubahan lapisan tanah,
baik kedudukan maupun macamnya harus diambil contoh tanah.
7. TestLaboratorium
Pelaksanaan test di laboratorium dimaksudkan untuk mendapatkan
data-data yang digunakan dalam perhitungan perencanaan.
Test yang dimaksud antara lain meliputi :
Analisa Saringan digunakan untuk menentukan cara-cara dan
kemungkinan pemadatan lapisan tanah, baik sebagai subgrade
maupun sebagai base (Quarry, materials).
Compaction test.
Hubungan Moisture Content dan Dry Density akan digunakan pada
pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Jalan.
Atterberg Limits Test.
Pengukuran Atterberg Limits akan memungkinkan kelengkapan
Klasifikasi Tanah dan peninjauan untuk Pavement Design dan
Embankment.
Penyelidikan ini digunakan terutama untuk perhitungan Stabilitas
lereng - lereng galian dan Urugan jalan serta penetapan nilai c dan
q.
CBR Test
Nilai-nilai Test digunakan untuk Klasifikasi Daya dukung Tanah
Subgrade. CBR test hendaknya dikerjakan sesuai dengan CBR
Modified AASHTO.
9. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Antara
4. Laporan Survey Topographi/Hidrologi
5. Laporan Survei Geoteknik (Penyelidikan Tanah)
6. Laporan Akhir
Executive Summary
Laporan Akhir Jilid A
Laporan Akhir Jilid B (Perhitungan Struktur)
Laporan Akhir Jilid C (Engineering Estimate)
7. Gambar Rencana Desain
8. Soft Copy Laporan dan Gambar dalam Hard Disk Eksternal 1 (satu) TB.
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 / Teknik
Lingkungan Strata 1 lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus Ujian
Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
diutamakan/disukai perencanaan jalan dan jembatan, diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tenaga ahli tersebut tugas utamanya membantu Team Leader/Ketua Tim dan
menjaga keamanan dan keselamatan kerja.
12.4. Asisten Ahli Jalan
Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil yang memiliki sertifikat keahlian minimal
Ahli Teknik Jalan Muda dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun dalam perencanaan jalan raya.
Tugas dan Tanggung jawab meliputi :
1. Membantu mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk analisis Jalan
Raya dan biaya;
2. Bekerjasama dengan Ahli Struktur Jalan Raya untuk memutuskan Nomor
ruas Jalan, Nama Pengenal Jalan, Titik pangkal dan Ujung serta jurusan
lain, Sistem jaringan jalan, Status jalan menurut wewenang Pembinaan,
Lebar ruang pengawasan jalan, dan Lebar ruang manfaat jalan serta
bangunan- bangunan yang ada di kiri kanan jalan yang menjadi
wewenang pengukuran;
3. Ikut aktif dalam penyusunan laporan.
12.5. Surveyor
Adalah seorang Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) mempunyai pengalaman 0
(nol) tahun atau SLTA/SMK/STM sekurang-kurangnya berpengalaman 3 (tiga)
tahun dan harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atau Sertifikat
Keterampilan Kerja (SKT).
Tugas dan Tanggung Jawab meliputi :
1. Melaksanakan survei pengukuran dan pengumpulan data yang telah
ditetapkan sesuai wilayah tanggung jawabnya dengan baik, tepat waktu,
lengkap, dan akurat;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian dan ketepatan waktu
sesuai dengan buku petunjuk dan jadwal yang telah ditetapkan.
16. PENUTUP
Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam acara
rapat penjelasan (aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kontrak pekerjaan. Demikian KAK Perencanaan Teknis ini dibuat sebagai acuan dasar
dalam pelaksanaan pekerjaan oleh konsultan.
Lubuklinggau, 2021.
Kepala Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Lubuk Linggau
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)