Buku Saku Pembinaan Jakon Pandeglang
Buku Saku Pembinaan Jakon Pandeglang
Buku Saku Pembinaan Jakon Pandeglang
JASA KONSTRUKSI
TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI
KABUPATEN PANDEGLANG
0
DAFTAR ISI
TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI………………..……………….…. (2)
KEGIATAN-KEGIATAN TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI.…. (3)
PENGATURAN JASA KONSTRUKSI………………………….……..... (4)
PEMBERDAYAAN JASA KONSTRUKSI……………………….………. (4)
PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI…………………………….…….. (5)
ASAS DAN TUJUAN JASA KONSTRUKSI……..……………….…….. (6)
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT.………………………….…… (7)
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI.……….…… (8)
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA. (9)
BENTUK DAN KUALIFIKASI USAHA………………………………….. (10)
SEGMENTASI PASAR………………………………..………………....... (11)
PERLINDUNGAN USAHA KUALIFIKASI KECIL……………….…… (11)
PERSYARATAN USAHA JASA KONSTRUKSI………………..……… (13)
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN…………………….. (14)
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI………………..….……. (14)
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI………………..…………………….. (15)
PENGELOLA JASA KONSTRUKSI………………..……………………. (17)
PERJANJIAN PENYEDIAAN BANGUNAN………………..…….……. (19)
KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN
KONSTRUKSI……………..………..……………… (20)
TENAGA KERJA KONSTRUKSI………………..……………………….. (23)
PEMBINAAN……………..……….………………..……….…………..……. (25)
PENYELESAIAN SENGKETA………………..……………………….…… (27)
SANKSI …………..……….…………………………………..……….………. (27)
CATATAN PEMBINA JASA KONSTRUKSI…………..……….………. (33)
J AJ SA AS AK O
KNOS
N TSRT U
R KU SKIS I 1
TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI
JASA KONSTRUKSI 2
KEGIATAN-KEGIATAN
TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI
JASA KONSTRUKSI 3
PENGATURAN JASA KONSTRUKSI
JASA KONSTRUKSI 4
PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI
JASA KONSTRUKSI 5
ASAS DAN TUJUAN JASA KONSTRUKSI
JASA KONSTRUKSI 6
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
(UU JAKON NO. 02 TAHUN 2017)
JASA KONSTRUKSI 7
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
(UU JAKON NO. 02 TAHUN 2017)
JASA KONSTRUKSI 8
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(UU NO. 02 TAHUN 2017)
JASA KONSTRUKSI 9
BENTUK DAN KUALIFIKASI USAHA
Kemampuan
dalam Ketersediaan
penyediaan
peralatan Tenaga Kerja
konstruksi
Perjualan Kemampuan
Tahunan Keuangan
JASA KONSTRUKSI 10
SEGMENTASI PASAR
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 11
Jenis Usaha Jasa
Klasifikasi Layanan
Konsultansi Konstruksi
Umum a. Arsitektur a. pengkajian
b. Rekayasa b. perencanaan
c. Rekayasa terpadu c. Perancangan
d. Arsitektur lanskap dan d. pengawasan
perencanaan wilayah
Spesialis a. Konsultansi ilmiah dan teknis a. Survei
b. Pengujian dan analisis teknis b. Pengujian teknis
c. analisis
J AJ A
SSA AK K
OONN
SSTR
TRUU
KKSS
I I 12
PERSYARATAN USAHA JASA KONSTRUKSI
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 13
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 14
KONTRAK KERJA KOSNTRUKSI
• Cara pembayaran
• Wanprestasi
• Penyelesaian perselisihan
• Keadaan memaksa
• Kegagalan bangunan
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 15
• Pelindungan pekerja
• Aspek lingkungan
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 16
PENGELOLA JASA KONSTRUKSI
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 17
2. Pembiayaan Jasa Konstruksi
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 18
PERJANJIAN PENYEDIAAN BANGUNAN
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 19
KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN
KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 20
Standar K4 untuk setiap produk Jakon diatur oleh menteri
teknis (SE Menteri PUPR No. 66 Tahun 2015 tentang Biaya
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum) sesuai dengan
kewenangannya dan memperhatikan kondisi geografis yang rawan
gempa dan kenyamanan llingkungan terbangun.
2. Kegagalan Bangunan
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 21
Tugas penilai ahli antar lain :
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 22
TENAGA KERJA KONSTRUKSI
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 23
4. REGISTRASI PENGALAMAN PROFESIONAL
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 24
PEMBINAAN
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 25
• pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi nasional di wiiayah provinsi;
dan
• penyelenggaraan pemberdayaan pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam kewenangan
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 26
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI
Jika Usaha perseorangan tidak memiliki Tanda Daftar
Usaha Perseorangan dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing tidak
memliki Izin Usaha yang masih berlaku, akan dikenai sanki berupa:
• Peringatan tertulis;
• Denda administratif; dan/atau
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
2. Jika Badan Usaha tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha , akan
dikenai sanki berupa:
• Denda administratif;
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
dan/atau
• Pencantuman dalam daftar hitam.
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 27
3. Jika Asosiasi badan usaha tidak melakukan kewajiban, akan dikenai
sanki berupa:
• Peringatan Tertulis;
• Pembekuan akreditasi; dan/atau
• Pencabutan akreditasi.
4. Jika kantor perwakilan badan usaha asing a tidak melakukan
kewajiban, akan dikenai sanki berupa:
• Peringatan Tertulis;
• Denda administratif;
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
• Pencantuman dalam daftar hitam;
• Pembekuan izin; dan/atau
• Pencabutan izin.
5. Jika Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga
kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak
memperhatikan standar remunerasi minimal, akan dikenai sanki
berupa:
• Peringatan Tertulis; dan/atau
• Denda administratif.
6. Pengguna Jasa yang menggunakan penyedia Jasa yang terafiliasi
untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui tender atau
seleksi, atau pengadaan secara elektronik, akan dikenai sanksi
berupa :
• Peringatan Tertulis; dan/atau
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 28
7. Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan
utama, akan dikenai sanksi berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Denda administratif;
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
dan/atau
• Pembekuan izin;
8. Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, akan dikenai sanksi
berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Denda administratif;
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
• Pencantuman dalam daftar hitam;
• Pembekuan izin; dan/atau
• Pencabutanizin;
9. Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang dalam memberikan
pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan, akan dikenai
sanksi berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Denda administratif;
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
• Pencantuman dalam daftar hitam;
• Pembekuan izin; dan/atau
• Pencabutanizin;
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 29
11. Penilai ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak menjalankan
kewajiban, akan dikenai sanksi berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Pemberhentian dari tugas; dan/atau
• Dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi;
12. Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti
atau memperbaiki Kegagalan Bangunan, akan dikenai sanksi
berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Denda administratif;
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
• Pencantuman dalam daftar hitam;
• Pembekuan izin; dan/atau
• Pencabutanizin;
13. Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang Jasa
Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, akan dikenai
sanksi berupa pemberhentian dari tempat kerja.
14. Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang memperkerjakan
tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja, akan dikenai sanksi berupa :
• Denda administratif; dan/atau
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 30
15. Lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan
pelaksanaan uji kompetensi, akan dikenai sanksi berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Denda administratif;
• Pembekuan lisensi; dan/atau
• Pencabutan lisensi;
16. Asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan,
akan dikenai sanksi berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Pembekuan akreditasi; dan/atau
• Pencabutan akreditasi.
17. pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing yang tidak memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dan izin
mempekerjakannya yang tidak memiliki registrasi dari Menteri, akan
dikenai sanksi berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Denda administratif;
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
dan/atau
• Pencantuman dalam daftar hitam.
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 31
18. Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak
melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi, akan
dikenai sanksi berupa :
• Peringatan Tertulis;
• Denda administratif;
• Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
dan/atau
• Pencantuman dalam daftar hitam.
JA
J AS SA AKKO ONNS ST R
TRUU
KKSS
I I 32
CATATAN PEMBINA JASA KONSTRUKSI
JASA KONSTRUKSI 33
CATATAN PEMBINA JASA KONSTRUKSI
J A S A K O N S T R UVK S I
3
4
CATATAN PEMBINA JASA KONSTRUKSI
J AA SKAOKNOS NT R
JAS S TU R
KUSK
I SI 35
CATATAN PEMBINA JASA KONSTRUKSI
JAS
J AA SKAOKNOS NT R
S TU R
KUSK
I SI 36
CATATAN PEMBINA JASA KONSTRUKSI
J AA SKAOKNOSNT R
S TU R
3
JAS K US K
I SI
7