Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KAK Perencanaan DAK

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 7

PEMERINTAH KOTA BIMA

DINAS KESEHATAN
Jln. Soekarno Hatta No. 66 Raba-Bima Telp.(0374) 646044
website : www.dinaskesehatan.bimakota.go.id, email : dinkeskotabima@yahoo.co.id

KERANGKA ACUAN KERJA


(KAK)
Kegiatan : Peningkatan Puskesmas Pembantu menjadi
Puskesmas
Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencana (DAU+DAK)
Tahun Anggaran : 2016

URAIAN PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Dana Alokasi Khusus Bidang kesehatan, serta sarana prasarana penunjang


tahun 2016 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan
bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas
pembangunan kesehatan Nasional tahun 2016.
Guna menjamin pelayanan kesehatan masyarakat kota Bima yang nyaman
dan terjangkau, pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kesehatan Kota Bima
melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik yang representatif
guna tercapainya pelayanan prima.

2. Maksud dan Tujuan

Penyusunan KAK ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan perencana


yang memuat substansi, azas kriteria, dan proses yang harus dipenuhi dan
diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan
penyedia jasa konsultansi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran hasil studi yang memadai sesuai KAK ini

3. Sasaran

Dalam pelaksanaan kegiatan ini Pemerintah Kota Bima melalui Dinas


Kesehatan Kota Bima bermaksud untuk menjalin kerjasama dengan Konsultan
yang sudah berpengalaman dibidang Perencanaan untuk membantu dalam
tahapan-tahapan pelaksanaan Perencanaan Kegiatan pengadaan obat dan
perbekalan kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan proses pengadaan konsultan
Perencanaan dengan tujuan dan sasaran antara lain :
a. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat terlaksana secara transparan,
tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
b. Dana yang disediakan dapat digunakan secara efektif dan efisien,
akuntabel yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik kualitas
maupun pemanfaatannya.

4. Lokasi Kegiatan

Kegiatan Perencanaan dilaksanakan di wilayah Kota Bima Provinsi Nusa


Tenggara Barat.

5. Sumber Pendanaan

Kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Bima Tahun 2016

6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen

Nama PPK : ADHIE AULIA, ST., M.Ec.Dev.


NIP : 19740712 200604 1 005
Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Satuan Kerja : DINAS KESEHATAN KOTA BIMA

DATA PENUNJANG

7. Standar Teknis

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014


tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT yang berisi tentang standar
sarana prasarana puskesmas
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang
Kesehatan, serta Sarana Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras
Kesehatan Tahun Anggaran 2016

8. Referensi Hukum

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi


2. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Serta
Masyarakat Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi;

RUANG LINGKUP

9. Lingkup Kegiatan

Lingkup pekerjaan adalah Rancangan dan Detail Engineering Design (DED)


sarana prasarana Kesehatan meliputi:
1. Pembangunan Pagar Instalasi Farmasi Kota Bima
2. Pembangunan Instalasai Pembuangan Air Limbah (IPAL)
3. Rehabilitasi Puskesmas Mpunda
4. Penambahan Ruangan Puskesmas Asakota
5. Peningkatan PUSTU Kumbe menjadi PUSKESMAS Non Perawatan
6. Peningkatan PUSTU Jatibaru menjadi PUSKESMAS Non Perawatan

10. Metodologi Pelaksanaan

Untuk merencanakan penyelesaian pekerjaan perencanaan Pembangunan


sarana Prasarana Kesehatan ini, penyedia harus dapat mengikuti proses dan
lingkup tugas yang harus dilaksanakan yang terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan
Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
terkait item pekerjaan yang akan direncanakan.
2. Penyusunan Rencana Detail
Penyusunan rencana Detail meliputi:
a) Gambar-Gambar Pelaksanaan detail struktur berupa site plan, denah
dan potongan
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS/Spesifikasi)
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB/Estimasi Biaya)
d) Rencana Volume Pelasanaan Pekerjaan (BQ/Bill of Quantity)
e) Seluruh Dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak 5 (lima)
eksemplar
f) Laporan Akhir perencanaan meliputi laporan penyelenggaraan
perencanaan teknis secara lengkap digandakan sebanyak 5 (lima)
eksemplar

11. Program Kerja

1. Konsultan Perencana harus segera menusun program kerja minimal


meliputi:
a) Jadwal Kegiatan secara detail
b) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga yang
diusulkan konsultan perencana harus dilampiri curiculum vitae dan surat
pernyataan bersedia ditugaskan.
c) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapat persetujuan dari
pengguna anggaran, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan
perencana dan mendapat masukan teknis dari pengelola teknis kegiatan
3. Setelah kerangka acuan kerja (KAK) ini diterima, maka calon konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
4. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan pengelola kegiatan.

12. Keluaran

Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan perencana dari kegiatan ini


berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
Surat Perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Laporan Pendahuluan
Berisikan metodologi pelaksanaan pekerjaan konsultan perencanaan,
struktur organisasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan perencanaan dibuat 5
(lima) buku
b. Laporan Akhir
Tahap Rencana Detail, terdiri dari:
Gambar rencana detail pelaksanaan pembangunan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Rencana Kegiatan dan Volume Pekerjaan (BQ)
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
c. Softcopy
Berisikan hasil produk kegiatan perencanaan dibuat 5 (lima) keping
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi

Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan peralatan dan material untuk


mendukung pelaksanaan kegiatan ini yang terdiri dari :
1. Kendaraan untuk kelancaran pelaksanaan survey.
2. Kamera untuk dokumentasi
3. Alat Ukur
4. Komputer dan printer

14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan

Pekerjaan Perencanaan ini harus sudah selesai dilaksanakan selama 60


(Enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.

15. Personil

JUMLAH
PENGALA
NO POSISI ORANG PENDIDIKAN KEAHLIAN
MAN
BULAN
I. TENAGA AHLI
S2-Teknik SKA Ahli Madya
1 Team Leader 1 org 5 thn
Sipil/Arsitek Perencanaan Struktur
S1-Teknik.
2 Ahli Arsitek 1 org SKA. Ahli Muda Arsitek 5 Thn
Arsitektural
Ahli Struktur SKA Ahli Madya
3 1 org S1-Teknik Sipil 5 Thn
Perencanaan Struktur
SKA Ahli Muda
4 Ahli Estimator 1 org S1-Teknik Sipil 5 Thn
Perencanaan Struktur
5 Ahli Elektrikal 1 org S1-Teknik Elektro SKA.Ahli Muda Elekrikal 5 thn
II TENAGA PENDUKUNG
S1-Teknik Ijazah Teknik
1 Surveyor / Staf Teknik 1 org 5 Thn
Sipil/Arsitek Sipil/Arsitek
Pembantu Surveyor / Staf
2 3 org STM. Bangunan Ijazah STM Bangunan 3 thn
Teknik
3 Drafter 1 org S1-Teknik Sipil Ijazah Teknik Sipil 5 Thn
4 Pembantu Drafter 1 org STM Bangunan Ijazah STM Bangunan 3 thn
Operator Komputer (Adm.
5 2 org SMU/SMK Ijazah SMU/SMK 3 Thn
& Keu.)
6 Driver / SMU 1 SMU/SMK Ijazah SMU/SMK 3 Thn
7 Office Boy / SMU 1 SMU/SMK Ijazah SMU/SMK 3 Thn
LAPORAN

16. Laporan Pendahuluan

Berisikan Berisikan metodologi pelaksanaan pekerjaan konsultan


perencanaan, struktur organisasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan
perencanaan dibuat 5 (lima) buku

17. Laporan Akhir

1. Gambar Lay Out/Site Plan


2. Gambar Cross Section dan Long Section
3. Gambar Detail yang diperlukan
4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan
5. Spesifikasi Teknis

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja


sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan (hardcopy) dan
softcopy

HAL-HAL LAIN

18. Produksi dalam Negeri

Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di


dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
15 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.

19. Alih Pengetahuan

Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan


dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Raba Bima Februari 2015
Mengetahui, Disusun Oleh :
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Pejabat Pembuat Komitmen,

Drs. H. AZHARI, M.Si ADHIE AULIA, ST., M.Ec.Dev.


NIP. 19630502 198702 1 004 NIP.19740712 200406 1 005

Anda mungkin juga menyukai