Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Swakelola 2019

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG


Jl. A.YANI No. 78  ( 0526 ) 91134 TAMIANG LAYANG 73611 TAMIANG LAYANG

KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN


NOMOR : 600/ /DPUPR-BT/I/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PERENCANA, TIM PELAKSANA, DAN TIM PENGAWAS


PADA KEGIATAN SWAKELOLA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka koordinasi dan singkronisasi di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Bidang Sumber daya air pada kegiatan pemeliharaan Bangunan
irigasi, Saluran irigasi dan Sungai maka perlu dilaksanakan secara terencana dan
terpadu.
b. Bahwa agar kegiatan pemeliharaan Bangunan irigasi, Saluran irigasi dan Sungai
sebagaimana yang dimaksud pada hurup a dapat berjalan dengan lancer dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu dibentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim
Pengawas pada kegiatan Pemeliharaan Bangunan irigasi, Saluran Irigasi dan
Sungai Bidang Sumber daya air.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pengguna Anggaran tentang pembentukan
Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas pada kegiatan Pemeliharaan
Bangunan irigasi, Saluran Irigasi dan Sungai Bidang Sumber daya air Tahun
anggaran 2019.

Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah


Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4180);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Baarang/ Jasa
Pemerintahan;
6. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pedoman Swakelola;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Barito Timur;
11. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 59 Tahun 2009 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Barito Timur, dan Perubahan Pertama Peraturan Bupati Barito Timur
Nomor 78 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Timur;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2014;
13. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pejabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Barito Timur Tahun 2019

MEMUTUSKAN

Menetapakan : KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM


PERENCANA, TIM PELAKSANA, DAN TIM PENGAWAS PADA
KEGIATAN SWAKELOLA PEMELIHARAAN BANGUNAN IRIGASI,
SALURAN IRIGASI DAN SUNGAI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG BIDANG SUMBER DAYA AIR TAHUN ANGGARAN
2019.

PERTAMA : Membentuk yang terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas
pada Kegiatan swakelola Pemeliharaan Bangunan Irigasi, Saluran Irigasi dan
Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Sumber daya air
Kabupaten Barito Timur Tahun anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam keputusan ini.:
KEDUA : Tugas dan wewenang Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU adalah :
a. Tim Perencana Teknis
1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Swakelola;
2. Melakukan survey harga lapangan;
3. MembuatRencana Anggaran Biaya (RAB);
4. Membuat gambar rencana;
5. Membuat Spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan pedoman/ standar
yang diperlukan dalam pekerjaan;
6. Menyusun jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan;
7. Melaporkan hasil perencanaan teknis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
melalui Ketua Tim Pelaksana Teknis.
b. Tim Pelaksana
1. Melaksanakan survey dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan
gambar rencana;
2. Menyusun Jadwal Pelaksanaan Kerja;
3. Mengajukan Kebutuhan bahan/ material, tenaga kerja, dan peralatan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk diproses oleh Pejabat/ Panitia
Pengadaan;
4. Melaksanakan kegiatan swakelola;
5. Menyusun laporan tntang penerimaan dan penggunaan bahan/ material,
tenaga kerja dan peralatan;
6. Menyusun laporan kemajuan fisik pekerjaan.
c. Tim Pengawas
1. Melakukan Pengawasan Administrasi, Dokumentasi pelaksanaan
kegiatan dan pelaporan;
2. Melakukan Pengawasan Teknis pada bahan/ material, peralatan, dan
tenaga kerja;
3. Melakukan pengawasan keuangan yang mencakup cara pembayaran serta
efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran;
4. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan yang ditemukan saat
pelaksanaan;
5. Membuat Berita Acara Hasil evaluasi pekerjaan;
6. Melaporkan hasil pengawasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
melalui Ketua Tim Pengawas.
KETIGA : Kepada Tim Perencana, Tim pelaksana dan Tum Pengawas diberikan honorarium
sesuai dengan kedudukannya dalam Tim dan berdasarkan penugasan yang
bersangkutan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT : Apabila dipandang perlu, Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas
dapat merekrut tenaga narasumber/ instruktur/ tenaga ahli dari instansi atau
kelompok masyarakat yang dianggap memiliki kompetensi di bidangnya sesuai
kegiatan swakelola yang akan di selenggarakan.

KELIMA : Masa Tugas Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas kegiatan
swakelola selama 9 (Sembilan) Bulan dan dinyatakan berakhir setelah
pelaksanaan kegiatan swakelola dimaksud selesai terlebih dahulu menyampaikan
laporan akhir.

KEENAM : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2019.

KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diubah dan
diperbaiki sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI : TAMIANG LAYANG


PADA TANGGAL :

PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENEATAAN RUANG

YUMAIL J. PALADUK,ST, MAP.

Tembusan surat penugasan ini disampaikan kepada Yth :

1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang


Kabupaten Barito Timur;
2. Kepala Bidang Sumber daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Timur;
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG KABUPATEN BARITO TIMUR
NOMOR : 600
TANGGAL :
TENTANG :

A. TIM PERENCANA :
Ketua :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
B. TIM PENGAWAS :
Ketua :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
Anggota :

C. TIM PENGAWASAN:
Ketua :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
Anggota :

DITETAPKAN DI : TAMIANG LAYANG


PADA TANGGAL :

PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENEATAAN RUANG

YUMAIL J. PALADUK,ST, MAP.

Anda mungkin juga menyukai