SK Swakelola 2019
SK Swakelola 2019
SK Swakelola 2019
TENTANG
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka koordinasi dan singkronisasi di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Bidang Sumber daya air pada kegiatan pemeliharaan Bangunan
irigasi, Saluran irigasi dan Sungai maka perlu dilaksanakan secara terencana dan
terpadu.
b. Bahwa agar kegiatan pemeliharaan Bangunan irigasi, Saluran irigasi dan Sungai
sebagaimana yang dimaksud pada hurup a dapat berjalan dengan lancer dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu dibentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim
Pengawas pada kegiatan Pemeliharaan Bangunan irigasi, Saluran Irigasi dan
Sungai Bidang Sumber daya air.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pengguna Anggaran tentang pembentukan
Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas pada kegiatan Pemeliharaan
Bangunan irigasi, Saluran Irigasi dan Sungai Bidang Sumber daya air Tahun
anggaran 2019.
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Membentuk yang terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas
pada Kegiatan swakelola Pemeliharaan Bangunan Irigasi, Saluran Irigasi dan
Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Sumber daya air
Kabupaten Barito Timur Tahun anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam keputusan ini.:
KEDUA : Tugas dan wewenang Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU adalah :
a. Tim Perencana Teknis
1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Swakelola;
2. Melakukan survey harga lapangan;
3. MembuatRencana Anggaran Biaya (RAB);
4. Membuat gambar rencana;
5. Membuat Spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan pedoman/ standar
yang diperlukan dalam pekerjaan;
6. Menyusun jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan;
7. Melaporkan hasil perencanaan teknis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
melalui Ketua Tim Pelaksana Teknis.
b. Tim Pelaksana
1. Melaksanakan survey dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan
gambar rencana;
2. Menyusun Jadwal Pelaksanaan Kerja;
3. Mengajukan Kebutuhan bahan/ material, tenaga kerja, dan peralatan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk diproses oleh Pejabat/ Panitia
Pengadaan;
4. Melaksanakan kegiatan swakelola;
5. Menyusun laporan tntang penerimaan dan penggunaan bahan/ material,
tenaga kerja dan peralatan;
6. Menyusun laporan kemajuan fisik pekerjaan.
c. Tim Pengawas
1. Melakukan Pengawasan Administrasi, Dokumentasi pelaksanaan
kegiatan dan pelaporan;
2. Melakukan Pengawasan Teknis pada bahan/ material, peralatan, dan
tenaga kerja;
3. Melakukan pengawasan keuangan yang mencakup cara pembayaran serta
efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran;
4. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan yang ditemukan saat
pelaksanaan;
5. Membuat Berita Acara Hasil evaluasi pekerjaan;
6. Melaporkan hasil pengawasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
melalui Ketua Tim Pengawas.
KETIGA : Kepada Tim Perencana, Tim pelaksana dan Tum Pengawas diberikan honorarium
sesuai dengan kedudukannya dalam Tim dan berdasarkan penugasan yang
bersangkutan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT : Apabila dipandang perlu, Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas
dapat merekrut tenaga narasumber/ instruktur/ tenaga ahli dari instansi atau
kelompok masyarakat yang dianggap memiliki kompetensi di bidangnya sesuai
kegiatan swakelola yang akan di selenggarakan.
KELIMA : Masa Tugas Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas kegiatan
swakelola selama 9 (Sembilan) Bulan dan dinyatakan berakhir setelah
pelaksanaan kegiatan swakelola dimaksud selesai terlebih dahulu menyampaikan
laporan akhir.
KEENAM : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2019.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diubah dan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENEATAAN RUANG
A. TIM PERENCANA :
Ketua :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
B. TIM PENGAWAS :
Ketua :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
C. TIM PENGAWASAN:
Ketua :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENEATAAN RUANG