Panduan Penyusunan Studi Pendahuluan Endorsement Bappenas
Panduan Penyusunan Studi Pendahuluan Endorsement Bappenas
Panduan Penyusunan Studi Pendahuluan Endorsement Bappenas
INFRASTRUKTUR PUBLIK
Penulis:
Andreas Wibowo
Josep Bely Utarja
Eko Nur Surachman
Novie Andriani
Astu Gagono
Aulia Ihsanin
Delano Dalo
Reni Fatimatuz Zahro
Imas Dayana
Penerbit:
Edisi Pertama
i
ACKNOWLEDGEMENTS
Seluruh pandangan dan opini dalam laporan ini berasal dari Tim Peneliti dan
tidak harus merefleksikan kebijakan IIGF Institute dan/atau institusi lainnya
tempat anggota Tim Peneliti berafiliasi. Tim peneliti mengucapkan terima
kasih kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) melalui IIGF
Institute yang telah memberikan dukungan sepenuhnya bagi
terselenggaranya penelitian ini. Apresiasi dan penghargaan setinggi-
tingginya diberikan kepada Brahmantio Isdijoso (Kementerian Keuangan), Sri
Bagus Guritno (Kementerian PPN/Bappenas), Herry Trisaputra Zuna
(Kementerian PUPR), Haryo Bekti Martoyoedo (Kementerian PUPR), Rinaldi
(Kementerian PUPR), Arief Mustofa (Kementerian Perhubungan), Oscar
(Kementerian PUPR), Rani Sjamsinarsi (Tim Percepatan Pelaksanaan
Program Pembangunan DIY), Ismed (Bappeda Kota Semarang), Popy
Indrawati (World Bank STC), Muhammad Wahid Sutopo (PT PII), Ratna
Widianingrum (PT PII), dan Allendra Taher (PT PII). Meski demikian, setiap
kesalahan yang mungkin terjadi tetap menjadi tanggung jawab Tim Peneliti.
ii
KATA PENGANTAR
Jakarta, 2020
iii
PRAKATA
Puji syukur Alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas segala kuasa-Nyalah Divisi IIGF Institute PT PII bekerja sama
dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan bisa
menyusun buku panduan penyusunan dokumen Studi Pendahuluan, yang
bisa dijadikan sumber informasi dan salah satu referensi bagi pelaksanaan
pembangunan infrastruktur publik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden No. 38 tahun 2015.
Tidak lupa kami atas nama Manajemen PT PII menyampaikan rasa terima
kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah
memberikan kontribusi dalam pelaksanaan program pembangunan
infrastruktur publik dengan skema KPBU sehingga bisa memperkaya buku
Panduan Penyusunan Studi Pendahuluan Infrastruktur Publik di Indonesia
ini.
Akhir kata, Manajemen PT PII berharap buku ini dapat memberikan panduan
dalam penyusunan dokumen Studi Pendahuluan atas proyek infrastruktur
publik yang akan diselenggarakan dapat memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Jakarta, 2020
Penerbit
iv
DAFTAR ISI
ACKNOWLEDGEMENTS .................................................................................... ii
KATA PENGANTAR........................................................................................... iii
PRAKATA ......................................................................................................... iv
DAFTAR ISI ........................................................................................................ v
1 PENDAHULUAN ............................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang............................................................................................ 1
1.2 Tujuan ........................................................................................................ 2
2 ANALISIS STRATEGIS..................................................................................... 3
2.1 Ketercantuman Proyek dalam Dokumen Perencanaan ............................. 3
2.2 Definisi Layanan Proyek ............................................................................. 7
2.3 Evaluasi Layanan Eksisting ....................................................................... 10
2.4 Penetapan Target Layanan ...................................................................... 11
2.5 Analisis Kesenjangan Layanan.................................................................. 13
2.6 Analisis Kerangka Opsi ............................................................................. 14
2.7 Kesesuaian Proyek terhadap Penutupan Kesenjangan............................ 18
3 ANALISIS NILAI MANFAAT UANG ............................................................... 19
3.1 Skrining Awal ............................................................................................ 22
3.2 Kelayakan dan Kesesuaian ....................................................................... 22
3.3 Public Sector Comparator dan Private Sector Benchmark ...................... 28
4 ANALISIS KELAYAKAN EKONOMI................................................................ 31
4.1 Metodologi............................................................................................... 32
4.2 Tahapan.................................................................................................... 33
5 ANALISIS MINAT PASAR ............................................................................. 35
5.1 Identifikasi Layanan yang Akan Dipilih..................................................... 36
5.2 Identifikasi Cara/Metode Untuk Mendapatkan Layanan ........................ 36
5.3 Identifikasi Minat/Ketertarikan Awal dari Pasar (Potential Bidders)....... 37
5.4 Penyusunan Struktur/Draft Kontrak Dari Skema Pengadaaan. ............... 37
v
1
PENDAHULUAN
Infrastruktur memiliki peran yang sangat vital bagi produktivitas, daya saing,
dan pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara. Meski belum ada
konsensus tentang elastisitas antara investasi infrastruktur dan pertumbunan
ekonomi, World Bank menyatakan bila tidak sebagai mesin penggerak,
infrastruktur setidaknya berperan sebagai roda penggerak aktivitas ekonomi.
Oleh karena itu, ketersediaan infrastruktur dalam kualitas dan kuantitas yang
memadai menjadi kunci dalam pertumbuhan ekonomi. Namun demikian,
Pemenuhan infrastruktur dalam ukuran jumlah yang memadai ini menjadi isu
yang harus dipecahkan oleh pemerintah, baik di negara maju maupun negara
berkembang.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh World Economic Forum, pilar
infrastruktur di Indonesia menempati posisi ke-72 dari 141 negara dengan
skor total 67,7 dari skor maksimum 100. Lebih lanjut, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) memperkirakan kebutuhan
investasi infrstruktur untuk periode 2020-2024 mencapai Rp 6.445 triliun.
Adapun proporsi pendanaan yang diharapkan adalah 37% dari APBN, dari
BUMN sebesar 21%, dan persentase terbesar diharapkan dari partisipasi
swasta yaitu 42%. Meskipun persentase terbesar dari pendanaan diharapkan
berasal dari partisipasi swasta, namun disadari bahwa sumber ini memiliki
biaya pendanaan yang relatif lebih tinggi dibandingkan dua lainnya. Oleh
karena itu pemanfaatan pendanaan swasta harus diikuti dengan
pemanfaatan kapabilitas swasta yang memberikan value for money.
Untuk memastikan ketersediaan kualitas dan kuantitas yang memadai serta
pencapaian value for money, perencanaan penyediaan infrastruktur yang
baik merupakan kunci. Dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha (KPBU), tahapan penyediaan infrastruktur terdiri dari perencanaan,
penyiapan, transaksi dan manajemen pelaksanaan. Dalam tahap
perencanaan calon Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)
menyusun Studi Pendahuluan yang menjadi dasar untuk pengambilan
1
keputusan untuk lanjut ke tahap penyiapan, termasuk hal-hal yang perlu
ditindaklanjuti pada tahap penyiapan tersebut.
Kualitas Studi Pendahuluan akan mempengaruhi efisiensi dan efektivitas
tahap penyiapan proyek. Kajian-kajian yang dilakukan dalam Studi
Pendahuluan meliputi: analisis kebutuhan layanan, kesesuaian (compliance),
perbandingan pendapatan dari layanan dengan biaya penyediaan
infrastruktur, analisis struktur proyek, analisis value for money dan hal-hal
yang harus ditindaklanjuti pada tahap penyiapan. Kajian-kajian ini
memberikan alasan mengapa inisiatif proyek penyediaan infrastruktur ini
perlu dilakukan serta bagaimana skema atau struktur yang tepat untuk
penyediaan infrastruktur tersebut.
Buku panduan ini dirancang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Perencanaan dan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional No. 2 Tahun 2020 pembaharuan atas Permen PPN No. 4 tahun
2015, dan mengadopsi skema 5 Case Model.
1.2 Tujuan
Panduan ini disusun dengan tuuan untuk membantu calon-calon PJPK dalam
menyiapkan studi pendahuluan proyek infrastruktur publik khususnya pada
bagian analisis kebutuhan.
2
2
ANALISIS STRATEGIS
Analisis Strategis dilakukan untuk memastikan Proyek secara strategis
dibutuhkan dan memenuhi kriteria kepatuhan (compliance criteria). Untuk
memenuhi sasaran pertama dibutuhkan analisis kebutuhan (need analysis)
yang memadai berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat analisis
dilakukan. Sementara itu, sasaran kedua dipenuhi dengan menganalisis
keterpenuhan Proyek atas seluruh kriteria kepatuhan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
3
biasanya sudah tercantum kementerian/lembaga mana yang menjadi
Penanggung Jawab Proyek dan/atau koordinator Penanggung Jawab Proyek
jika melibatkan lebih dari satu sektor dan/atau kementerian dan/atau
lembaga.
Sementara itu, untuk kelompok kedua, dibutuhkan proses lebih lanjut untuk
memastikan ruang lingkup Proyek sesuai dengan manfaat yang telah
ditetapkan dalam dokumen perencanaan pemerintah. Definisi Proyek yang
jelas berikut dengan segala atribut kuncinya (e.g., lokasi, ruang lingkup,
indikasi kebutuhan pendanaan, skema pembiayaan) menjadi salah satu
luaran dalam Analisis Strategis.
4
Dokumen Perencanaan
(RPLMN/D, Rencana
Induk RKP/RKPD, RK – Regulasi terkait
KL, Renbis)
Definisikan Layanan
AX
Konsultasi publik Evaluasi Layanan Sumber
Daya
Laporan evaluasi kinerja instansi Eksisting
Survei lapangan
Data kinerja BUMN/D terkait
A2
Layanan target
Tetapkan Target
Konsultasi publik
Layanan untuk Periode
Kompetisi dengan proyek/layanan sejenis
Proyek
Pangsa pasar potensial
Karakteristik Proyek (brown/greenfield)
A3
Kesenjangan layanan
Analisis Kesenjangan
(Gap Analysis) Layanan
A4
Opsi Terpilih (Proyek Referens)i
Konsultasi publik
Analisis Kerangka Opsi
Opsi-Opsi yang Dipertimbangkan
(Option Framework
Dokumen Perencanaan (RPLMN/D, Rencana Induk, RKP/RKPD, RK – KL, Renbis)
Analysis)
Keterkaitan antarinfrastruktur dan wilayah
Regulasi terkait
A5
Penanggung Jawab
Proyek
Pastikan Kesesuaian
(Fitness) Proyek
terhadap Penutupan Dokumen Analisis Kebutuhan
Gap
A6
5
Kotak 1 Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Projects)
Pada tahap ini Penanggung Jawab Proyek juga harus sudah memastikan
juga bahwa Proyek sudah sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik regulasi yang sifatnya umum maupun sektoral.
Meski bersifat rutin dan normatif, tahapan ini penting untuk menjamin Proyek
berada dalam koridor regulasi berlaku, termasuk pembatasan-pembatasan
yang diatur dalam regulasi sektor (jika ada).
6
Dokumen
Perencanaan (RPLMN/
D, Rencana Induk Regulasi terkait
RKP/RKPD, RK – KL,
Renbis)
Penanggung Jawab
Proyek
7
dapat dijadikan acuan. Pelayanan dasar yang diberikan harus memenuhi
mutu pelayanan dasar yang didefinisikan sebagai ukuran kuantitas dan
kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara
minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis agar hidup secara
layak.
Pada beberapa sektor infrastruktur telah dirumuskan SPM dan diundangkan dalam bentuk
peraturan menteri; sebagai contoh, Permen Perhubungan No. PM62/2019 tentang Standar
Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan, Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) No.16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Permen
PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27/2017 tentang
Tingkat Mutul Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero). Sementara itu, sektor infrastruktur lainnya belum
memiliki SPM.
Standar ini tidak hanya mendefinisikan kapasitas pelayanan atau output yang akan didesain,
dibangun dan dioperasikan melainkan juga aspek-aspek yang berkenaan dengan kualitas
pelayanan. Untuk sistem penyediaan air minum, misal, kualitas layanan meliputi:Kualitas air
minum yang diproduksi
Untuk sektor jalan, kualitas layanan misal dalam bentuk toleransi maksimum jumlah hari
lubang pada badan jalan, banjir pada badan jalan.
8
mendetailkan atau menyesuaikan layanan Proyek jika sudah didefinisikan
dalam dokumen perencanaan pemerintah.
Beberapa teknik pengambilan keputusan sudah lama dikenal dalam praktik, termasuk
konsultasi publik, curah pendapat, dan survei dan beberapa teknik lainnya memang kurang
populer dan lebih sering diaplikasikan dalam ranah akademis. Termasuk dalam kelompok ini
adalah curah tulisan (brainwriting). Curah tulisan ini sama dengan curah pendapat dengan
pengecualian seluruh ide dinyatakan secara tertulis dan tidak verbal sebagaimana halnya
curah pendapat. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengaruh atau dominasi dari suatu
kelompok peserta tertentu. Nominal group technique mengombinasikan curah tulisan, curah
pendapat, dan voting untuk pengambilan keputusan akhir. Synectic merupakan suatu proses
kreatif untuk mendapatkan ide-ide yang baru (novel) atau bahkan “liar”. Keterbaruan (novelty)
lebih dikedepankan dibandingkan kuantitas ide yang muncul. Metode Delphi merupakan
proses iteratif dalam rangka mencapai konsensus. Proses pengambilan ide atau data dari
peserta bisa dilakukan dalam dua atau tiga ronde dan dengan menggunakan analisis statistik
dapat ditentukan apakah konvergensi terjadi.
9
Standar Pelayanan
Minimal
Ketercantuman Proyek
Definisi Layanan
Proyek Definsi Layanan
dalam Dokumen
Infrastruktur
Perencanaan
A1
Penanggung Jawab
Proyek
10
Definisi Layanan
Infrastruktur
Konsultasi publik
Laporan evaluasi kinerja instansi Evaluasi Layanan
Survei lapangan Eksisting Layanan Eksiting
Data kinerja BUMN/D terkait
A2
Penanggung Jawab
Proyek
Selain definisi layanan, sebagai instrumen kontrol atas penetapan target ini
adalah kesesuaian tugas dan fungsi organisasi Penanggung Jawab Proyek.
Kontrol ini untuk memastikan Penanggung Jawab Proyek memiliki kendali
dan tanggung jawab atas ketercapaian target yang ditetapkan. Yang perlu
dihindari adalah menetapkan indikator kinerja kunci suatu organisasi yang
bukan menjadi kendali sepenuhnya organisasi tersebut. Risiko ini tidak
mungkin dihindari namun setidaknya diminimalkan.
11
layanan. Pada situasi ini, melakukan penetapan target layanan secara
terpisah atau terisolasi dapat mengakibatkan target layanan menjadi tidak
realistis terlalu rendah atau terlalu tinggi.
Sebagai input penetapan target layanan meliputi, namun tidak terbatas pada,
hasil konsultasi publik, identifikasi ada atau tidaknya kompetisi dengan
infrastruktur yang menghasilkan layanan sama sehingga terjadi kompetisi
dengan Proyek, identifikasi pangsa pasar yang potensial untuk dilayani
Proyek, dan memahami karakteristik Proyek apakah sebagai proyek
pengembangan eksisting (brownfield) atau sama sekali baru dibangun
(greenfield) karena kedua tipe ini berpengaruh signifikan terhadap target
layanan.
Output dari tahapan ini adalah dokumen target layanan. Dokumen ini
sekaligus mendetailkan dan/atau menginikan (updating) target layanan yang
telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pemerintah (jika ada).
Gambar 2.5 memperlihatkan input, output, dan kendali pada tahapan ini.
12
Ketersediaan infrastruktur dasar pendukung
Relevansi dengan tugas dan fungsi organisasi
A3
Penanggung Jawab
Proyek
Layanan eksisting
Analisis Kesenjangan
(Gap Analysis) Layanan Kesenjangan layanan
Layanan target
A3
Penanggung Jawab
Proyek
13
2.6 Analisis Kerangka Opsi
Untuk proyek-proyek yang masih belum terdefinisi jelas, analisis ini dapat
membantu mengidentifikasi opsi proyek yang paling fisibel (Proyek), di
samping opsi-opsi lainnya sebagai alternatif yang masih dimungkinkan
menjadi opsi terpilih sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Masukan
dari pakar praktisi dan/atau akedemisi serta pemangku kepentingan lainnnya
sangat dibutuhkan saat melakukan analisis. Analisis kerangka opsi ini bersifat
dinamis dan iteratif. Pelibatan seluruh pemangku kepentingan kunci juga
esensial pada tahapan ini.
14
Output-output dari tahapan-tahapan sebelumnya dapat menjadi sekaligus
kendali dan input pada tahapan ini. Output dari Analisis Kerangka Opsi
adalah Proyek yang sudah terdefinisi ruang lingkupnya, solusi teknis yang
ditawarkan, pelaksananya, implementasinya, dan skema pendanaan dan
pembiayaannya. Proyek ini untuk selanjutnya menjadi Proyek Referensi
dalam Pedoman ini. Gambar 1.7 menyajikan akivitas pada tahapan ini.
Kesenjangan layanan
Layanan eksisting
Definisi layanan
Layanan target
Konsultasi publik
Analisis Kerangka Opsi
Opsi-Opsi yang Dipertimbangkan
(Option Framework
Dokumen Perencanaan (RPLMN/D, Rencana Induk, RKP/RKPD, RK – KL, Renbis) Opsi terpiih (Proyek Referensi)
Analysis)
Keterkaitan antarinfrastruktur dan wilayah
Regulasi terkait
A5
Penanggung Jawab
Proyek
Analisis Kerangka Opsi di Inggris menggunakan faktor kunci sukses (critical success factors;
CSF) yang meliputi kesesuaian strategis dan kebutuhan operasional, kepatuhan, value for
money, ketercapaian, keterjangkauan, dan keterlaksanaan sebagai kriteria dalam menilai
opsi-opsi yang ada. Hasil penilaian dikategorikan menjadi memenuhi CSF (untuk
memudahkan diberi warna hijau), dapat dikaji lebih lanjut (kuning), dan tidak memenuhi CSF
(merah). Opsi-opsi yang dipertimbangkan dikelompokkan ke dalam skenario: business as
usual (BAU), ambisi rendah (pesimistik), ambisi sedang (moderat), dan ambisi tinggi
(optimistik). Berdasarkan penilaian yang telah dilaksanakan, opsi-opsi dikategorikan menjadi
pendekatan terpilih (perferred approach), opsi ambisi sedang, opsi ambisi rendah, dan
seterusnya. Oleh karena itu, dimungkinkan dihasilkan beberapa set opsi sesuai dengan
kombinasi yang dibangun. Sebagai contoh, berdasarkan Tabel 1, diperoleh pendekatan terpilih
adalah: (i) meningkatkan konektivitas antara pusat kota dan kawasan sekitarnya, (ii) trem, (iii)
DBFOM, (iv) tiga tahun, dan (v) didanai dan dibiayai oleh swasta menggunakan KBPU
berbasis konsesi.
Sumber: Foreign & Commonwealth Office and Infrastructure and Projects Authority (2020).
15
Tabel 2.1 Contoh Penilaian dalam Analisis Kerangka Opsi
Implementasi Kapan proyek N/A Tiga tahun Dua tahun Satu tahun Segera
dapat
dilaksanakan?
16
Kategori Pertanyaan Skenario
Pendanaan Dari mana Pendanaan Didanai dan Didanai Sebagian Didanai dan
dan sumber eksisting dibiayai pemerintah dan didanai dibiayai oleh
pembiayaan: pendanaan dan pemerintah dibiayai swasta pemerintah dan swasta (KPBU
Dari mana? pembiayaan (e.g., KPBU swasta (CAPEX berbasis
proyek? Availability dari Availability konsesi)
Payment) Payment dan
OPEX dari
pengguna)
Sumber: Foreign & Commonwealth Office and Infrastructure and Projects Authority (2020).
17
2.7 Kesesuaian Proyek terhadap Penutupan Kesenjangan
Pastikan Kesesuaian
(Fitness) Proyek
Opsi terpiih (Proyek terhadap Penutupan Dokumen Analisis
Referensi) Kebutuhan
Gap
A6
Penanggung Jawab
Proyek
18
3
ANALISIS NILAI MANFAAT UANG
Dalam Peraturan Presiden No. 38/2015 disebutkan analisis nilai manfaat uang (value for
money; VfM) menjadi salah satu pertimbangan dalam identifikasi infrastruktur untuk dapat di-
KPBU-kan. Namun apa dan bagaimana VfM ini dianalisis tidak didefinisikan lebih lanjut dalam
peraturan ini. Hal yang sama diperoleh untuk Peraturan Menteri Keuangan No. 260/2016 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 96/2016 yang hanya menyebutkan bahwa optimalisasi
nilai guna (value for money) menjadi salah satu dari dua pertimbangan menggunakan metode
pembayaran ketersediaan layanan (availability payment; AP).
“Nilai manfaat uang adalah pengukuran kinerja suatu KPBU berdasarkan nilai
ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengeluaran serta kualitas pelayanan yang
memenuhi kebutuhan masyarakat.”
Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan kriteria faktor penentu VfM meliputi empat hal:
Meski ada penjelasan lebih lanjut tentang definisi dan faktor penentu VfM, operasionalisasi
bagaimana VfM dianalisis masih menjadi salah satu tantangan dalam menyiapkan Studi
Pendahuluan.
Argentina
Model KPBU sudah sangat ekstensif diaplikasikan, menggunakan model konsesi untuk sektor air minum,
pelabuhan, dan jalur kereta api. VfM dicari melalui lelang kompetitif untuk penyediaan layanan jalur kereta api di
atas aset milik pemerintah.
Austria
Model KPBU digunakan untuk sektor kesehatan dan transportasi. Konsep PSC tidak digunakan tetapi suatu PPP
unit khusus dibentuk untuk mempromosikan KPBU.
19
Australia
Proyek-proyek menggunakan skema KPBU telah banyak diterapkan pada level pemerintah pusat (federal) dan
daerah (state) dengan Victoria mendominasi pasar KPBU, dilanjutkan New South Wales. Analisis biaya-manfaat
secara penuh dilakukan sebelum memutuskan melanjutkan proyek-proyek infrastruktur berskala besar. VfM diukur
menggunakan PSC dan uji publik. Beberapa perbedaan timbul antarnegara bagian dalam hal penyesuaian risiko
dan tingkat diskonto.
Belgia
Pasar KPBU di Belgia belum terbangun. Proyek yang direncanakan akan diselenggarakan sebagai BOOT adalah
Proyek WTP Brussels North yang keputusannya untuk dimodelkan sebagai BOOT tidak didasarkan pada
pertimbangan VfM atau PSC.
Kanada
Model KPBU telah banyak diterapkan, termasuk untuk sektor jalan, jembatan, bandara, pelabuhan laut, energi,
fasilitas rumah sakit, air limbah, perumahan sosial, dan sekolah. British Columbia memprakarsai Partnership BC
(bersama dengan Partnerships UK dan Ontario’s Superbuild) dan mengembangkan pendekatan PSC.
Perancis
Perancis memunyai sejarah yang sangat panjang dengan KPBU. KPBU tidak diizinkan untuk diaplikasikan bagi
infrasruktur sosial. VfM didasarkan pada hasil evaluasi pelelangan dan analisis VfM secara terpisah tidak termasuk
di dalamnya.
Jerman
Jerman sebenarnya tidak memiliki program KPBU yang formal meski ada beberapa proyek infrastruktur mereka
diselenggarakan menggunakan model KPBU. PSC tidak digunakan di Jerman tetapi ada persyaratan bahwa harus
dilakukan studi ekonomi kelayakan yang detail untuk mendukung investasi publik dan sektor swasta dapat
disyaratkan untuk memperlihatkan jika dan bagaimana mereka dapat mengeksekusi layanan publik memenuhi
standar yang telah ditetapkan dengan biaya yang sama atau lebih rendah.
Hong Kong
Hong Kong juga memiliki sejarah panjang dengan KPBU. Baru-baru ini PSC digunakan untuk evaluasi proyek dan
diterima sebagai komponen wajib dalam proses pengadaan.
India
India juga menggunakan model KPBU secara intensif untuk proyek infrastruktur mereka. India tidak menggunakan
PSC secara sistematis tetapi konsultan bagi unit-unit pemerintah yang membantu penyiapan KPBU biasanya
diminta untuk menyusun estimasi biaya dan penawaran. Jika penawaran berbeda dengan estimasi awal analisis
mendalam harus dilakukan untuk menjastifikasi bagaimana menyikapi penawaran tersebut, terutama jika
penawaran meminta pemerintah membayar lebih dari estimasi.
Irlandia
Irlandia memiliki banyak proyek infrastruktur yang diselenggarakan menggunakan model KPBU. Ada komitmen
yang kuat untuk menyusun program KPBU secara formal. Kerangka regulasi yang jelas sudah dibangun, PPP unit
telah dibuat dan komite pemerintah pusat memfasilitasi proyek-proyek KPBU. Melalui Proyek KPBU M4, Ditjen BM
mereka bekerja sama dengan EIB, bank internasional, dan konsorsium proyek mengidentifikasi alokasi risiko yang
dapat diterima oleh semua pihak, namun PSC tidak digunakan.
Jepang
KBPU di Jepang dimulai dengan diintroduksinya pendekatan sektor ketiga pada pertengahan tahun 1980-an,
setelah sektor publik (sektor pertama) dan sektor swasta (sektor kedua). Sektor publik wajib menyusun PSC dan
mendemonstrasikan bahwa opsi KPBU menawarkan VfM yang lebih baik dan memublikasikan hasilnya, dalam
bentuk relatif persentase atau absolut. Tidak ada ketentuan khusus untuk memverifikasi VfM saat penawaran
sudah disampaikan dan/atau kontrak difinalisasi. Hal ini karena ada aturan terpisah yang menyatakan bahwa
20
penawaran menjadi tidak responsif jika harga penawaran melebihi yang direncanakan pemerintah, biasanya
ditetapkan menggunakan PSC.
Belanda
Belanda memiliki pengalaman ekstensif dengan KPBU. Proyek Delfland menggunakan PSC dan terindikasi
adanya penghematan sebesar 15% terhadap PSC.
Filipina
Filipina juga kaya dengan pengalaman menggunakan KPBU dengan berbagai spektrum kontrak (seperti BOO,
BTO, BLT) di samping BOT yang telah dikenal. Pemerintah juga telah membangun BOT Center untuk memfasilitasi
proyek KPBU. Dua proyek air minum dengan konsesi 25 tahun, dibangun dengan asistensi World Bank dianggap
sebagai best practice model untuk konsesi. VfM dicapai dengan tarif air minum yang 57 dan 27% di bawah tarif
sebelum konsesi dengan tetap memenuhi persyaratan standar.
Afrika Selatan
Beberapa proyek infrastruktur di Afrika Selatan dibangun menggunakan model KPBU. Ada tiga kriteria evaluasi:
afffordability, VfM, dan transfer risiko teknis, operasional, dan finansial. PSC wajib digunakan.
Inggris
Inggris meluncurkan program KPBU pada tahun 1992 dengan Private Finance Initiative. Partnership UK
dibangununtuk mempromosikan konsep KPBU/PFI. Perhitungan PSC dibutuhkan untuk perhitungan VfM.
Amerika Serikat
Meski Amerika Serikat juga memiliki pengalaman yang sangat kaya dengan KPBU untuk penyediaan infrastruktur,
belum ada prosedur baku untuk transfer risiko, valuasi risiko, dan asesmen VfM.
Diadopsi dari: Grimsey, D., & Lewis, M. K. (2005). Are Public Private Partnerships value for money?: Evaluating
alternative approaches and comparing academic and practitioner views. Accounting Forum, 29(4), 345–378.
Analisis VfM dapat dilakukan menggunakan metodologi kualitatif dan kuantitatif. Namun,
yang harus dipahami bahwa tidak ada metodologi yang lebih superior di antara keduanya
karena masing-masing memiliki tujuan yang berbeda. Pendekatan kualitatif bisa dilakukan
terlebih dahulu untuk memastikan apakah suatu opsi pendanaan dan pembiayaan bisa
digunakan. Sementara itu, pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengetahui berapa besar
indikasi VfM suatu opsi dibandingkan opsi-opsi lainnya. Ketersediaan data dan informasi juga
menjadi salah faktor yang perlu dipertimbangkan saat memilih suatu metodologi.
Dalam praktik, Analisis VfM biasanya digunakan sebagai instrumen uji apakah suatu proyek
penyediaan infrastruktur lebih menawarkan VfM yang lebih baik jika dikerjasamakan dengan
badan usaha dibandingkan dengan pengadaan konvensional yang mana pemerintah harus
menanggung seluruh risiko. Namun, analisis ini sebenarnya dapat diperluas objek
analisisnya, misal, dengan memasukkan opsi-opsi selain kedua opsi tersebut, termasuk opsi-
opsi yang mengombinasikan berbagai skenario pendanaan dan pembiayaan.
Dalam Pedoman ini, Proyek Referensi sudah melalui Analisis Strategis, Analisis Ekonomi,
Analisis Komersial dan Bisnis untuk dipastikan bahwa proyek tersebut secara strategis
dibutuhkan dan layak secara ekonomis. Pada Analisis Komersial dan Bisnis, Proyek
21
Referensi telah teridentifikasi potensi pendapatan dan biayanya sehingga dapat diperkirakan
apakah Proyek Referensi layak atau tidak secara finansial tanpa adanya dukungan finansial
dari Pemerintah. Pada tahap Analisis VfM akan ditentukan skema pendanaan dan
pembiayaan yang paling optimal untuk proyek tersebut: apakah di-KPBU-kan atau tidak.
Skrining awal opsi merupakan tahapan pertama dalam metodologi kualitatif untuk
menentukan apakah suatu opsi dapat digunakan untuk penyediaan suatu infrastruktur.
Evaluasi atas set kriteria dilakukan secara kualitatif, bisa dinyatakan dalam skala nilai tertentu,
misal 0–4, dengan batas nilai tertentu secara agregat sebagai batas nilai minimum untuk lulus
atau, lebih sederhana lagi, dengan ya dan tidak. Hanya opsi-opsi yang lulus pada tahap ini
dapat berproses ke tahapan berikutnya. Namun, ada kemungkinan dilakukan re-evaluasi jika
ada perkembangan terkini yang dapat mengubah asumsi atau penilaian yang sudah
diberikan.
Penentuan kriteria dapat disesuaikan dengan kebutuhan Penanggung Jawab Proyek namun
harus tetap objektif dalam pengertian kriteria ditentukan semata-mata hanya untuk
menjustifikasi suatu putusan yang sudah dibuat sebelumnya. Hal ini yang harus dihindari
karena sudah terjadi bias sejak awal yang dapat mengakibatkan opsi yang terpilih bukanlah
opsi yang optimal.
Beberapa pedoman dapat digunakan sebagai acuan untuk skrining awal (praseleksi) ini, salah
satunya adalah pedoman yang dipublikasikan United Nations-Economic and Social
Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP). Pemenuhan beberapa kriteria praseleksi
sebenarnya sudah dipastikan saat Analisis Strategis dilakukan karena dalam analisis ini
kriteria kepatuhan menjadi instrumen kendali atau kontrol.
Tahapan seleksi merupakan tahapan berikutnya setelah Proyek Referensi lulus dalam
Skrining Awal, yang artinya Proyek Referensi dapat di-KPBU-kan. Tahapan ini dilalui untuk
memastikan kelayakan (viability) dan kesesuaian (suitability) jika di-KPBU-kan. Kriteria yang
digunakan masih kualitatif dan evaluasinya dapat menggunakan skala tertentu.
Beberapa pedoman dapat digunakan sebagai acuan dalam tahapan seleksi ini; sebagai
contoh, pedoman yang dipublikasikan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Prioritas (KPPIP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, UNESCAP, atau Indonesia
Infrastructure Guarantee Fund Institute. Setiap pedoman memiliki karakteristiknya masing-
masing; ada yang membandingkan skema KPBU dengan skema lainnya dan ada yang tidak.
Pengguna Pedoman ini disarankan untuk memilih salah satu metodologi saja yang paling
sesuai dengan kebutuhannya untuk menghindari terjadinya konflik hasil.
22
Kotak 8 Metodologi Kualitatif VfM Model KPPIP
Di Indonesia, kerangka analisis VfM dalam pemilhan modalitas sudah dikembangkan oleh Komite Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk proyek-proyek prioritas. Metode analisis VfM yang dilakukan
oleh KPPIP relatif sederhana, dengan suatu prinsip bahwa modalitas penyediaan infrastruktur yang melibatkan
badan usaha memiliki VfM apabila risiko yang dapat ditransfer kepada pihak badan usaha dapat optimal.
Pada umumnya, jika tingkat kerumitan suatu proyek semakin tinggi maka risiko yang ada semakin tinggi. Oleh
sebab itu, tingkat risiko yang dapat ditransfer tersebut tergambar apabila proyek merupakan proyek yang kompleks
dengan empat persyaratan, yaitu: persyaratan teknologi proyek, persyaratan efisiensi operasional dan persyaratan
tingkat layanan pelanggan, serta persyaratan inovasi komersial. Sebuah daftar periksa kualitatif telah disusun oleh
KPPIP untuk mengindikasikan adanya nilai tambah apabila menggunakan modalitas penyedaiaan infrastruktur
yang melibatkan badan usaha.
Kelebihan dari instrumen uji VfM yang dimiliki oleh KPPIP adalah dari kemudahan dalam penggunaan serta
kejelasan data pendukung yang dibutuhkan untuk menjustifikasi VfM secara kualitatif. Kekurangannya adalah
value yang dinilai hanya terbatas kepada alokasi risiko yang optimal kepada badan usaha. Di sisi lain, beberapa
value lain sesungguhnya dapat menjadi faktor pendorong bagi terciptanya VfM. Contoh analisis VfM yang bersifat
kualitatif untuk proyek pembangunan jalan tol dapat dilihat pada diagram di bawah ini.
• Apakah setiap teknologi yang dibutuhkan oleh suatu proyek adalah teknologi baru di Indonesia?
• Apakah proyek memiliki kondisi yang tidak biasa atau memerlukan fitur struktural khusus tertentu seperti
Fitur Teknologi
situasi atau kondisi medan yang tidak biasa atau adanya kebutuhan terowongan, jembatan, atau fitur
struktural lainnya?
• Sejauh ini apakah skala dan kelengkapan operasional suatu proyek melebihi proyek kereta
api di Indonesia?
Efisiensi Operasional • Apakah proyek berisi fitur yang tidak biasa aau khusus yang membutuhkan efisiensi yang
tinggi dalam pengoperasian dan pemeliharaan seperti situasi atau kondisi medan yang tidak
biasa atau adanya kebutuhan terowongan, jembatan, atau fitur struktural lainnya?
• Apakah proyek tersebut dapat mencapai kompetisi yang sangat tinggi dengan moda
Tingkat Layanan
transportasi lainnya, yang mana persyaratan tersebut harus memenuhi kepuasan pelanggan
Pelanggan
yang tinggi?
• Apakah ada ruang inovasi untuk integrasi tol dengan pengembangan model bisnis seperti
Inovasi Komersial
pengembangan kawasan perumahan (real estate)?
23
Kotak 9 Metodologi Kualitatif VfM Model Bappenas (Contoh Sektor Sistem Penyediaan Air Minum)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyediakan dalam situs mereka pedoman untuk melakukan
analisis VfM secara kualitatif berdasarkan sektornya (toolkitkpbu.com). Dalam pedoman ini, penilaian dilakukan
menggunakan skala 0, 1, dan 2 dengan semakin besar nilai, semakin tinggi pula suatu opsi (KPBU atau
konvensional) menciptakan VfM pada suatu kriteria tertentu. Skor agregat digunakan untuk menentukan opsi
mana yang paling tepat. Berikut adalah contoh perhitungan untuk analisis VfM pada sistem penyediaan air minum
(SPAM).
24
KPBU: melalui mekanisme kompetisi
yang efektif, peserta tender didorong
menerapkan pendekatan whole of
life untuk biaya proyek dan
mengusulkan pembayaran ketersediaan
serendah mungkin.
25
Kotak 10 Metodologi Kualitatif VfM Model UNESCAP
Untuk analisis kualitatif pada tahapan setelah skrining awal dilakukan, UNESCAP mendefinisikan lima kriteria
sebagai berikut:
• Kesiapan sektor – apakah skema KPBU dapat diterapkan pada sektor yang bersangkutan?
• Minat dan kesiapan sektor swasta – apakah sektor swasta siap dan berminat berinvestasi pada proyek
jika di-KBPU-kan?
• Kesiapan pemerintah dan dukungan – apakah pemerintah memiliki kapasitas dalam menyiapkan,
mengimplementasikan, dan mendukung proyek jika akan di-KPBU-kan? Apakah ada dukungan secara
umum untuk proyek-proyek KPBU?
• Kelayakan dan kesiapan proyek – apakah proyek itu sendiri layak dan berpotensi untuk di-KPBU-kan,
termasuk:
o Kompleksitas implementasi proyek/kelayakan teknis;
o Kelayakan atas dampak sosio-ekonomis, lingkungan, dan institusional;
o Kelayakan komersial/finansial;
o Ketersediaan data pendukung dan analisis
• Kesesuaian di-KPBU-kan – apakah proyek memiiki karakteristik yang dibutuhkan untuk suatu proyek
layak di-KPBU-kan.
Evaluasi atas masing-masing kriteria dilakukan menggunakan skala ordinal 1–4, di mana skor 4 adalah skor
optimal. Dalam pedoman yang ada diberikan petunjuk penilaian yang lebih detail untuk menghindari subjektivitas.
Sumber: UNESCAP
26
Kotak 11 Metodologi Kualitatif VfM Model IIGFI
Indonesia Infrastructure Guarantee Fund Institute (IIGFI) juga mengembangkan metodologi kualitatif VfM. Berbeda
dengan metodologi lainya yang berbasis rating system, metodologi yang dikembangkan IIGFI menggunakan
analytic hierarchy process sebagai basisnya. Input yang diberikan dalam bentuk perbandingan berpasangan
dengan skala 1–9 yang mana skor 1 menunjukkan sama baik dan skor 9 menunjukkan satu opsi sangat jauh lebih
baik dibandingkan opsi lainnya. Ada 31 faktor yang dianggap menjadi penentu VfM dan dikategorisasikan ke
dalam tiga kelompok kriteria yaitu ketercapaian (achieabiiity), kelayakan (viability) dan keterbutuhan (desirability)
yang masing-masing memiliki subkriteria. Untuk memfasilitasi perhitungan, IIGFI juga mengembangkan piranti
lunak sederhana berbasis spreadsheet. Dalam piranti tersebut, selain peringkat opsi-opsi yang dipertimbangkan
juga diberikan notifikasi konsistensi penilaian (consistency ratio) yang penting untuk dijaga sehubungan dengan
sistem penilaian yang berbasis perbandingan berpasangan.
• Dukungan politis
• Dukungan kerangka peraturan
Kerangka Institusional • Proses perijinan
• Koordinasi antarpemangku
kepentingan
Achievability
• Transaksi biaya
• Transaksi waktu
Keunggulan Kompetitif
• Minat BU swasta
• Solusi inovatif
Desirability
• Kemampuan kerja sama PJPK dan
badan usaha
Peningkatan Kapasitas • Keberadaaan proyek sejenis dalam
Publik daftar pemerintah
• Pengurangan beban anggaran
pemerintah
27
Sumber: Indonesia Infrastructure Guarantee Fund Institute
Dalam praktik, untuk memberikan keyakinan lebih kepada pemangku kepentingan, khususnya
Penanggung Jawab Proyek bahwa opsi KPBU adalah opsi yang paling tepat, informasi
mengenai besaran VfM secara kuantitatif kerap dibutuhkan. Namun, sejauh ini belum ada
suatu acuan atau referensi standar metodologi perhitungan yang dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut. Beberapa studi pendahuluan yang pernah disusun diketahui
menggunakan beberapa pendekatan yang berbeda, meski dalam banyak kasus, kerangka
yang digunakan relatif sama yaitu berbasis Public Sector Comparator (PSC).
Pendekatan PSC bukannya tanpa kendala jika diaplikasikan untuk kasus Indonesia yang jika
tidak dipahami dengan baik dapat berdampak pada hasil perhitungan yang tidak wajar
dan/atau menyesatkan (misleading). Beberapa isu yang harus dipahami jika PSC akan
dimanfaatkan:
• Overestimasi risiko
Isu tentang besaran risiko untuk perhitungan VfM sangat relevan untuk konteks Indonesia.
Beberapa kajian VfM telah dilakukan di Indonesia, baik untuk kepentingan akademis maupun
praktis. Persoalan yang timbul adalah besaran risiko yang dihitung kerap kali di luar batas
kewajaran. Meski tidak ada acuan baku tentang berapa besaran risiko yang masih dianggap
28
wajar, jika biaya risiko sudah mencapai lebih dari 50% dari biaya dasar, cek dan ricek perlu
dilakukan. Ada setidaknya dua alasan yang dapat menjelaskan ketidakwajaran biaya risiko
yaitu setiap risiko diasumsikan terjadi secara independen dan overestimasi kemungkinan
terjadi dan dampaknya jika suatu risiko terjadi.
• Tingkat diskonto
Penentuan tingkat diskonto untuk proyek KPBU masih merupakan satu isu yang pelik
sementara di sisi lain, besaran VfM sangat sensitif terhadap tingkat diskonto ini. Di Australia,
misal, pemerintah telah memberikan panduan tentang bagaimana tingkat diskonto ditentukan
untuk perhitungan PSC. Secara prinsip, tingkat diskonto bagi badan usaha biasanya
ditentukan berdasarkan after-tax weighted average cost of capital (WACC). Namun, tingkat
diskonto bagi sektor publik (i.e., Pemerintah) yang tepat masih menjadi subjek perdebatan
dan sampai saat ini belum ada konsensus resolusi atas permasalahan tersebut.
• Netralitas kompetitif
Keuntungan kompetitif (competitive advantages) yang dimiliki oleh pemerintah menjadi salah
satu elemen dalam PSC yang perlu ditentukan secara wajar untuk menjadikan analisis VfM
sebanding (like-with-like VfM assessment). Salah satu bentuk keuntungan kompetitif
pemerintah adalah pajak yang hanya dikenakan kepada badan usaha. Selain keuntungan,
yang perlu disadari adalah pemerintah juga memiliki kerugian kompetitif (competitive
disadvantages) yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan PSC. Dalam konteks
perhitungan keuntungan kompetitif setidaknya ada dua isu. Isu pertama adalah metode untuk
valuasi keduanya yang tidak terdeskripsikan secara lebih jelas dibandingkan elemen-elemen
PSC lainnya. Isu kedua terkait dengan penerapannya untuk konteks Indonesia. Sama dengan
penentuan tingkat diskonto, isu tentang valuasi keuntungan dan kerugian kompetitif
pemerintah perlu dikaji lebih mendalam.
Model analisis yang disampaikan ditujukan hanya untuk mendapatkan informasi awal untuk
menentukan apakah skema KPBU dapat menjadi opsi yang dipertimbangkan dari sudut VfM
dan tidak dimaksudkan untuk menghasilkan besaran VfM yang akurat. Perkiraan yang lebih
akurat tentunya diperoleh jika sudah tersedia informasi tentang penawaran yang diusulkan
oleh calon badan usaha.
• VfM negatif yang terjadi jika PSC > PSB, yang artinya skema KPBU menghasilkan VfM
lebih rendah dibandingkan Skema konvensional untuk Proyek Referensi.
CATATAN Nilai PSC dan PSB dinyatakan dalam konteks manfaat, yang bisa bernilai negatif, i.e., pendapatan
lebih rendah daripada biaya atau positif, i.e., pendapatan lebih tinggi daripada biaya. Konteks ini
perlu dijelakskan di sini karena Metodologi dapat digunakan untuk proyek-proyek net-cost dan net-
revenue. Hal ini perlu digarisbawahi karena dalam beberapa literatur disebutkan jika PSC lebih
29
tinggi dibandingkan PSB, Proyek Referensi menghasilkan VfM positif. Pernyataan ini benar jika
baik PSC maupun PSB dinyatakan dalam konteks biaya sehingga besaran yang lebih tinggi
adalah besaran yang lebih mahal.
• PSC = PSB, yang artinya skema KPBU menghasilkan VfM sama dengan Skema
konvensional untuk Proyek Referensi, atau
• PSC < PSB, yang artinya skema KPBU menghasilkan VfM lebih tinggi dibandingkan
Skema konvensional untuk Proyek Referensi.
30
4
ANALISIS KELAYAKAN EKONOMI
Kelayakan ekonomi adalah terwujudnya manfaat ekonomi bagi masyarakat – sebagai hasil
dari suatu penyediaan infrastruktur publik tertentu – yang lebih besar dibandingkan dengan
biaya ekonominya bagi masyarakat. Analisis kelayakan ini dilakukan oleh PJPK untuk
memastikan kebelanjutan ekonomi suatu proyek yang berkaitan dengan beberapa aspek,
diantaranya adalah ketepatan waktu, efektivitas penggunaan dana serta sumber daya selama
periode proyek1. Adapun tujuan dilakukannya analisis kelayakan ekonomi ini adalah untuk
memilih penyediaan infrastruktur yang paling tepat yang dapat diukur dengan besarnya
peningkatan kehidupan ekonomi dan sosial yang dihasilkan jika dibandingkan dengan
alternatif penyediaan infrastruktur lainnya. Dengan kata lain, manfaat ekonomi yang
dihasilkan oleh proyek infrastruktur tersebut harus lebih besar dibandingkan dengan biaya
ekonomi yang dikeluarkan.
Dalam menyusun analisis kelayakan ekonomi terdapat beberapa kendala yang umum
dihadapi, diantaranya adalah tidak semua manfaat dan biaya suatu proyek terefleksi dalam
arus kas, harga layanan yang diberikan seringkali tidak mencerminkan nilai manfaat bagi
pengguna2, biaya yang dikeluarkan untuk input proyek tersebut tidak mencerminkan nilai
ekonomi dan kelangkaannya karena adanya subsidi Pemerintah.
Terdapat beberapa metode yang bisa digunakan untuk melakukan analisis kelayakan
ekonomi, yaitu:
1. Analisis Biaya-Manfaat (ABM) (Cost-Benefit Analysis (CBA)),
2. Cost Effectiveness Analysis (CEA),
3. Multi Criteria Analysis (MCA).
Pada tahap Studi Pendahuluan, pemilik proyek atau PJPK dapat melakukan perhitungan
kasar nilai kelayakan ekonomi dari suatu rencana penyediaan infrastruktur. Namun hal
tersebut perlu didasari oleh Deskripsi Konteks, Definisi Tujuan dan Identifikasi Proyek yang
cukup kuat. Tahapan Analisis Teknis, Analisis Keuangan, Kelayakan Ekonomi dan Asesmen
Risiko dilakukan berdasarkan data-data sekunder yang tersedia. Hasil kelayakan ekonomi
yang indikatif pada Studi Pendahuluan bisa digunakan untuk membandingkan rencana proyek
penyediaan infrastruktur. Rencana yang secara indikatif memberikan kelayakan ekonomi
yang lebih tinggi akan menjadi lebih prioritas.
31
4.1 Metodologi
1. Mengubah harga / biaya finansial menjadi harga / biaya ekonomi (shadow price3)
yang lebih mencerminkan biaya oportunitas sosial:
a. Untuk biaya, pengubahan menggunakan menggunakan faktor konversi4:
i. Tradable goods yang diimpor, faktor konversi ditentukan
berdasarkan biaya dimpor CIF dikurangi dengan bea dan pajak
impor;
ii. Non-tradable goods, faktor konversi ditentukan berdasarkan biaya
oportunitas penggunaan input non-tradable goods untuk
keperlukan lain;
iii. Biaya personil dan gaji, faktor konversi ditentukan untuk membuat
biaya-biaya tersebut mencerminkan remunerasi normal sesuai
dengan tingkat keahlian / pengetahuan yang digunakan;
b. Proyeksi biaya dalam bentuk arus kas ke luar, tanpa memperhitungkan
depresiasi, pencadangan, kontinjensi, dan pencatatan akrual yang bukan
merupakan arus kas;
c. Menghilangkan pengaruh PPN, pajak langsung maupun pajak tidak
langsung lainnya dari biaya;
d. Untuk manfaat, perhitungan manfaat tidak menggunakan pendapatan
finansial tetapi menggunakan Willingness to Pay5 pengguna layanan untuk
layanan yang diberikan melalui penyediaan infrastruktur yang
direncanakan;
2. Memasukan biaya dan manfaat yang tidak terkait dengan pemilik proyek namun
merupakan dampak langsung dari proyek penyediaan infrastruktur6;
3. Penilaian kelayakan ekonomi menggunakan social discount rate7 yang
mencerminkan bagaimana masyarakat menilai manfaat di masa mendatang relatif
dibandingkan dengan manfaat (konsumsi) yang bisa didapatkan (dilakukan) hari
ini8.
3
Lihat Catatan 5
4
Faktor konversi mencerminkan perbedaan harga finansial dengan harga ekonomi yang disebabkan oleh
ketidakefisienan pasar dan kebijakan Pemerintah (seperti subsidi, penerapan pajak serta bea masuk / ke luar).
5
Bila Willingness to Pay (WTP) sulit didapatkan, pendekatan lain adalah menggunakan biaya yang bisa
dihindarkan oleh pengguna layanan akibat tersedianya layanan dari infrastruktur yang direncanakan. (Lihat
Catatan 4)
6
Seperti yang diharapkan tersedia pada Kajian Teknis. Namun apabila belum tersedia, maka harus dibuat pada
tahap ini. Sebagai contoh biaya adalah: biaya polusi dan biaya relokasi warga, sedangkan contoh manfaat adalah:
pengurangan penggunaan sumber daya tak terbarukan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
7
Lihat Catatan 6
8
Semakin meningkat penilaian atas manfaat di masa mendatang, semakin rendah social discount rate yang
dikenakan.
32
4.2 Tahapan
Tahapan dalam menghitung kelayakan ekonomi seperti diperlihatkan pada Gambar 3.1
adalah sebagai berikut:
1. Persiapan:
a. menyiapkan data proyeksi biaya dan manfaat yang didapatkan dari Kajian
Teknis dan Kajian Finansial, dengan ketentuan-ketentuan yang telah
dibahas di atas;
b. proyeksi tersebut bisa dibagi dua, yang pertama adalah yang terkait
dengan penyedia layanan (dan infrastrukturnya) dengan pengguna
layanan. Sedangkan yang kedua adalah yang terkait dengan pemangku
kepentingan lainnya sehubungan dengan isu-isu;
2. Koreksi fiskal: menghilangkan pengaruh PPN dan pajak lainnya yang
mempengaruhi proyeksi biaya;
33
3. Konversi ke shadow price:
a. Mengubah biaya finansial menjadi biaya ekonomi menggunakan faktor
konversi yang sesuai, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya;
b. Mengganti pendapatan menjadi Willingness to Pay – atau biaya yang bisa
dihindarkan untuk satu satuan volume layanan – dikalikan dengan volume
layanan yang disampaikan;
4. Efek distribusi:
a. mengakomodasi biaya dan manfaat9 yang belum diperhitungkan, yang
bersifat eksternalitas, yaitu yang terkait dengan para pemangku
kepentingan lain, di luar pemberi layanan (penyedia infrastruktur) dan
pengguna layanan;
b. membuat matriks yang menghubungkan para pemangku kepentingan
proyek dengan dampak biaya atau manfaat yang didapatkan oleh para
pemangku kepentingan dari proyek penyediaan infrastruktur tersebut;
c. pastikan bahwa dampak biaya dan manfaat terkait dengan isu-isu penting
bagi Pemerintah maupun dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan
peraturan peraturan perundang-undangan (kesinambungan, wawasan
lingkungan dan lainnya) telah terakomodasi dalam matriks di atas10;
5. Kuantifikasi eksternalitas:
a. melakukan kuantifikasi dampak biaya dan manfaat tersebut di atas dalam
satuan Rupiah;
b. apabila kuantifikasi pada huruf b di atas sulit dilakukan, deskripsi secara
kualitatif perlu diberikan.
9
Estimasi dan proyeksi biaya dan manfaat ini sedapat mungkin berdasarkan rujukan data statistik terkait yang
dapat dipertanggungjawabkan misalkan dari Biro Pusat Statistik pusat dan daerah, Bank Indonesia,
Kementerian Keuangan, kementerian teknis, lembaga multilateral, lembaga penelitian dan lembaga kredibel
lainnya. Apabila data statistik tidak tersedia, dapat pula digunakan penilaian para ahli.
10
Hal ini tentunya termasuk dengan yang telah diidentifikasi dalam Kajian Teknis
34
5
ANALISIS MINAT PASAR
Analisis commercial case menjelaskan mengenai bagaimana struktur kontrak untuk proyek
dan bagaimana skema pengadaannya. Pada tahap awal penyusunan studi pendahuluan,
sangat mungkin apabila struktur kontrak proyek belum dilakukan secara spesifik dikarenakan
belum teridentifikasi secara jelas terkait opsi layanan yang akan dipilih.
Identifikasi ketercantuman
Kendala
/kontrol
A0
Meto de/Skema Kontrak
Identifikasi
Histori pengadaan
Masukan terdahulu
pertimbangan/saran Ketertarikan Awal dari
dari ppotential bidders/local
knowledge Pasar
A2
Gambar 5.1 Diagram IDEF-0 Seluruh Tahapan Analisis Minat Pasar (Commercial Case)
Adapun keluaran dari analisis commercial case berupa rekomendasi menuju tahapan rencana
selanjutnya berdasarkan rumusan masalah, isu dan strategi dari hasil analisis tersebut. Dalam
35
Pedoman ini disampaikan beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk memenuhi
sasaran atas analisis commercial case antara lain:
Dari dokumen input berupa Dokumen Analisis Kebutuhan (A) dan Options Framework, maka
diidentifikasi layanan yang akan dipilih. Dalam pemilihan layanan ini juga mempertimbangkan
sustainabilitas dari aspek sosial yang terkait dengan masyarakat dan juga kelestarian
lingkungan. Hasil dari proses ini adalah Pilihan Layanan.
Terdapat beberapa skema pengadaan yang dapat dilakukan, mulai dari proses yang
sederhana hingga kompleks. Berikut beberapa contoh pendekatan skema pengadaan:
a. Penunjukan langsung: dimana kontrak diberikan tanpa proses tender secara formal,
namun didasarkan pada preferensi tertentu. Biaya dan kualitas penawaran tidak dinilai
selayaknya saat ditender. Biasanya proses dilakukan secara informal, tidak ada
pertanggungjawaban keputusan, risiko yang diterima cenderung berada di Pemerintah
tidak ada pembagian risiko yang signifikan kepada badan usaha, biaya cenderung lebih
tinggi dan value for money lebih rendah.
b. Unsolicited bid: tanpa adanya tekanan persaingan, risiko lebih cenderung, risiko yang
diterima cenderung berada di Pemerintah, biaya cenderung lebih tinggi dan value for
money lebih rendah.
c. Pengadaan sederhana dengan persaingan terbatas: melalui pendekatan ini pemerintah
dapat mengikuti prosedur pengadaan dengan penawaran harga tetap dan pemeang
memiliki penawaran harga terendah. Meskipun dalam hal ini akan sesuai dengan
kontrak, relative sederhana dan tidak memerlukan adanya pembagian risiko, namun
tidak menawarkan value for money yang baik untuk proyek infrastruktur yang kompleks.
d. Pengadaan yang kompleks dengan tingkat persaingan yang tinggi: pengadaan
mengikuti proses hukum yang biasanya dimulai dengan prakualifikasi kemudian memilih
daftar bidder yang akan dilibatkan dalam dialog. Hal ini akan mendorong para bidder
untuk meningkatkan kualitas penawaran dan harga dengan transparan serta sesuai
untuk proyek infrastruktur.
36
5.3 Identifikasi Minat/Ketertarikan Awal dari Pasar (Potential Bidders).
Berdasarkan Indikasi Awal Ketertarikan Pasar dan Skema Pengadaan Layanan, proses
dilanjutkan dengan Penyusunan Struktur Kontrak. Dalam penyusunan Draft Kontrak ini, perlu
mempertimbangkan kontrak sejenis eksisting untuk pengadaan yang sejenis. Pengembangan
bisa dilakukan dari kontrak eksisting ini disesuaikan dengan masukan dan saran dari
prospective/potential bidders maupun local knowledge, baik konsultan, unit pemeritahan
lainnya yang terkait, dan juga masyarakat calon pengguna, atau juga masyarakat terdampak.
Selain itu, dalam penyusunan draft kontrak ini juga memasukkan saran dari stakeholders
lainnya tergantung dari skema layanan yang dipilih, termasuk tapi tidak terbatas pada
Kementerian Sektor, Kementerian Perencanaan/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Adapun aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan dari struktur kontrak meliputi
alokasi risiko dan mekanisme pembayaran. Potensi masalah yang menantang pada proses
kontrak juga perlu untuk diidentifikasi. Identifikasi potensi masalah pada struktur kontrak
proyek diawal sangat penting seperti pembebasan dan kepemilikan lahan, perijinan,
keterlibatan pihak ketiga terkadang terlambat untuk diidentifikasi bahkan terkadang tidak
teridentifikasi, agar tidak menciptakan masalah yang lebih besar dan mengakibatkan
keterlambatan sehingga diperlukan biaya yang tidak terduga. Oleh karena ini, pengaturan
mengenai struktur kontrak perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Studi Pendahuluan. Dan
untuk proyek KPBU pengaturan kontrak juga dipertimbangkan dalam dokumen Rencana
Bentuk Kerjasama.
37