KPBU Presentation Review
KPBU Presentation Review
KPBU Presentation Review
Public Private
Pemerintah Swasta
Agenda Definisi
Tujuan
Tahapan
Pemrakarsa KPBU
Landasan Hukum
Agenda Pihak Yang Terlibat
Organisasi KPBU
PPP
Public Private Partnership (PPP)
merupakan bentuk perjanjian
antara sektor publik (Pemerintah)
dengan sektor privat (Swasta)
untuk mengadakan sarana
layanan publik yang diikat
dengan perjanjian, terbagi
menjadi beberapa bentuk
tergantung kontrak dan
pembagian resiko.
Tujuan KPBU/PPP
Mendorong prinsip
Penyediaan pakai-bayar oleh
infrastruktur yang pengguna, atau dalam
berkualitas, efektif, hal tertentu
efisien, tepat sasaran mempertimbangkan
dan tepat waktu. kemampuan
membayar pengguna
.
Menurut Perpres 38/2015 Pasal 3
Mencukupi Memberikan
Menciptakan iklim kepastian
kebutuhan pendanaan
investasi yang pengembalian
penyediaan
mendorong partisipasi investasi Badan
infrastruktur secara
Badan Usaha dalam Usaha melalui
berkelanjutan melalui
penyediaan pembayaran secara
pengerahan dana
infrastruktur berkala oleh
swasta
Pemerintah Kepada
Badan Usaha.
Tahapan KPBU/PPP
03
transaksi
02
penyiapan
01
Perencanaan
Pemrakarsa KPBU
Solicited Unsolicited
Prakarsa Pemerintah Prakarsa Badan Usaha
Merupakan suatu proyek infrastruktur Merupakan suatu proyek infrastruktur
yang diinisiasi oleh pemerintah dan yang diinisiasi oleh Badan Usaha
ditawarkan kepada Badan Usaha dimana proposal yang diajukan oleh
untuk dikerjasamakan. Badan Usaha harus memenuhi
persyaratan kesesuaian dengan
rencana induk sektor
Bentuk Dukungan Pemerintah
2019
Kompensasi Insentif
Financial Perpajakan
Landasan Hukum
1
Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun 2015
2
Peraturan Menteri
Keuangan No.
3 223/PMK.011/2012.
Peraturan Menteri
Perhubungan RI No. PM
58 Tahun 2018
Pihak Yang Terlibat
Kementerian Kementerian/
PPN/BAPPENAS Kementerian Lembaga/
sebagai koordinator Keuangan Daerah/BUMN/
KPBU melalui DJPPR BUMD sebagai
PJPK
Penanggung
Jawab Proyek
Kerjasama
(PJPK)
Organisasi KPBU
Kelebihan
Pihak swasta mempunyai kapasitas kontruksi, sumber daya, pakar yang lebih
baik.
Kekurangan
Dalam rangka pemerataan pembangunan di Indonesia, diperlukan infrastruktur yang memadai untuk menghubungkan antar
wilayah di Indonesia. Namun pembiayaan infrastruktur di Indonesia masih bergantung dari dana APBN maupun APBD. Sehingga
dengan diterapkannya skema ini dapat membantu dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.
PENERAPAN SKEMA
KPBU/PPP
Thank You