Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kebijakan Bnsp-Diklat Askom

Unduh sebagai ppt, pdf, atau txt
Unduh sebagai ppt, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 62

KEBIJAKAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI

PROFESI (BNSP) 2019


Disampaikan oleh : Deviyanus/Master Asesor BNSP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP)
MULAI TAHUN 2019 KITA KONSENTRASI PADA PEMBANGUNAN SDM
INDONESIA

Inpres 9/2016
Penguatan
Pendidikan
&Pelatihan Vokasi
menjadi prioritas
Pemerintah

Presiden Jokowi: Mulai 2019, Kita Konsentrasi pada


Pembangunan SDM.
Bekasi, 27/12/2017
Salah satu kunci penting dalam
pembangunan SDM dan peningkatan daya
saing adalah standardisasi dan sertifikasi

3
P E N G A K U A N ATA S
KO M P E T E N S I K E R J A
Merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia untuk mendapat pengakuan
atas : Kepemilikan – Pencapaian –
Kemampuannya, dari otoritas yang dinilai
berwenang memberi pengakuan.
S E R T I F I K AT K O M P E T E N S I

Merupakan produk hukum yang menjadi


legitimasi (pengakuan) terhadap capaian
kemampuan seseorang dalam melakukan
pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh
otoritas yang berwenang, berbasis pada
standar kompetensi yang telah disepakati dan
ditetapkan.
TUJUAN SERTIFIKASI
TENTANG BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2018-2023

BNSP ADALAH OTORITAS SERTIFIKASI PROFESI YANG MENGANUT PRINSIP –


PRINSIP:
GOVERNANCE, ACCOUNTABILITY, TRANSPARENCY, INDEPENDENCE, CONFIDENCE
AND STANDARDS, CONTINUOUS IMPROVEMENT, PROPORTIONALITY, COLLABORATION
(ASEAN Guiding Principles) 8
KOMISIONER BNSP PERIODE 2018-2023
 KETUA : KUNJUNG MASEHAT
 WAKIL KETUA : MIFTAKUL AZIS
 ANGGOTA/KOORDINATOR BIDANG JAMINAN MUTU,
PERENCANAAN, KERJASAMA, HUKUM DAN UMUM : TETTY DESIARTY SOEMARSO
 ANGGOTA/KOORDINATOR BIDANG SERTIFIKASI : BONARDO ALDO TOBING
 ANGGOTA/KOORDINATOR BIDANG LISENSI : MULYANTO
 ANGGOTA/KOORDINATOR BIDANG PENGEMBANGAN SDM : MUHAMMAD ZUBAIR
 ANGGOTA/KOORDINATOR BIDANG DATA DAN INFORMASI. : HENNY S. WIDYANINGSIH
LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP).
5. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP)
6. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
7. Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
8. Instruksi Presiden No.9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK
UU NO.13 TAHUN 2003
Pasal 18
1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja
yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau
pelatihan di tempat kerja.
2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi
kompetensi kerja.
3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga
kerja yang telah berpengalaman.
4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang
independen
5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
TUGAS BNSP
DALAM INPRES 9 TAHUN 2016
TENTANG REVITALISASI SMK

Mempercepat Mempercepat
pemberian sertifikasi
lisensi bagi SMK kompetensi bagi
sebagai lembaga pendidik dan tenaga
sertifikasi kependidikan SMK
pihak pertama.

02 Mempercepat
sertitifikasi
03 kompetensi
bagi lulusan SMK;
01
LINGKUNGAN STRATEGIS
Tuntutan persyaratan kompetensi dalam Program Peningkatan
sistem industri Kualitas &
Kebijakan 3 in 1 produktivitas Tenaga Pengembangan
Tuntutan kompetensi dalam regulasi: Kerja
UU 13/2003 Naker, UU 3/2014 Perindustrian,
Indonesia sebagai
UU 5/2014 ASN, UU 11/Keinsinyuran, SISDIKNA
Poros Maritim
UU 7/2014, Perdagangan, S
UU 10/2009 Kepariwisataan,
UU 11/2008 ITE kominfo, UU 18/12 pangan, Program Stabillisasi Ekonomi
UU 19/2013 Perlindungan dan pemberdayaan petani, UU
4/2011 Geospasial, PROGRAM dan Sektor keuangan

SERTIFIKASI
UU 31/2004 Perikanan,
UU 3/2005 Keolahragaan,
UU 12/2012 pendidikan Tinggi SISTRANAS
Tuntutan persyaratan KOMPETENSI
kompetensi dalam
perjanjian MODA 4 GATS
E- ASEAN CONNECTIVITY
Kerangka Kualifikasi
ASEAN
SISLOGNAS Kerja Nasional Indonesia
(PERPRES 8/2012
INPRES 9/ 2016
12 sektor Prioritas MEA
(REVITALISASI SMK
PP 10 TAHUN 2018 PASAL 23

Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang


selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk
berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui
lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan
dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan
oleh BNSP.
SUMBER DAYA SERTIFIKASI BNSP
• LSP P1 = 1105 • Asesor = 73. 116 org
• LSP P2 = 72 • Asesor aktif teregistrasi oleh LSP di
• LSP P3 = 267 web BNSP = 15.547 org
Jumlah = 1.444 LSP • Master Asesor = 109 org

Skema Sertifikasi
• KKNI = 161
Tempat Uji Kompetensi • Okupasi = 445
(TUK) = 4.514 • Klaster = 613
Jumlah = 1.219

Sumber : Data BNSP, Februari 2019


17
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
JENIS LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LISENSI

LSP-P3 LSP-P2 LSP-P1 industri LSP-P1 VET

SERTIFIKASI KOMPETENSI

Memastikan dan Memastikan dan Memastikan dan Memastikan dan Memelihara


Memelihara Kompetensi Memelihara Kompetensi Memelihara Kompetensi Kompetensi Kerja terhadap
Kerja untuk Sektor dan Kerja terhadap SDM Kerja terhadap SDM Peserta didiknya berbasis
atau profesi tertentu Lembaga Induknya dan Lembaga Induknya kompetensi dan SDM mitra
SDM jejaring kerja nya Induknya

20
STANDAR KOMPETENSI KERJA
STANDAR KOMPETENSI KERJA

SKKNI
Rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian serta
STANDAR KHUSUS sikap kerja yang relevan dengan
(SPESIFIK) pelaksanaan tugas dan syarat jabatan
Standar yang dikembangkan yang ditetapkan sesuai dengan
oleh organisasi otoritas ketentuan peraturan perundang-
/mempunyai tugas di bidang undangan.
standardisasi untuk STANDAR INTERNASIONAL
dipergunakan secara khusus
(spesifik) dan dipublikasikan Standar yang dikembangkan oleh
secara formal bagi organisasi standardisasi internasional.
komunitas spesifik atau Standar Internasional dapat diperoleh
dalam bentuk jurnal untuk dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan dan berlaku di seluruh
dunia.
PRINSIP PRINSIP
PENGEMBANGAN SKKNI

RELEVAN RELEVAN 1
Relevan dengan kebutuhan dunia
2 VALID VALID usaha atau industri di masing-masing
sektor atau lapangan usaha
valid terhadap acuan
dan/atau pembanding
AKSEPTABEL
yang sah AKSEPTABEL 3
Dapat diterima dan digunakan oleh
FLEKSIBEL
FLEKSIBEL
pemangku kepentingan
4
Fleksibel dalam penerapan dan MAMPU
memenuhi kebutuhan pemangku
kepentingan
TELUSUR
MAMPU TELUSUR 5
Mampu telusur dan dapat dibandingkan
dan/atau disetarakan dengan standar
kompetensi lain
= 738

ABOLISI SKKNI : 81
SEDANG TINJAU ULANG : 322
TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)
MENGEMBANGAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
 PBK  mendidik sampai kompeten  diperlukan asesmen
ditempat kerja (WPA= Work Place Assessment).
 TUK (Tempat Uji Kompetensi): tempat kerja atau simulasi tempat
kerja yang baik.
 Tempat Kerja yang Baik: menerapkan Good Practices (GMP= Good
Manufacturing Practices; GCP= Good Catering Practices; GFP =
Good Farming Practices; GHP = Good Handling Practices; GMP =
Good Mining Practices; dll).
 TUK kesesuaiannya diverifikasi oleh LSP.
SKEMA SERTIFIKASI
SKEMA SERTIFIKASI
Paket kompetensi (Pengetahuan, Skill dan Sikap Kerja) dan
persyaratan spesifik (kriteria sertifikasi, metoda penilaian
sertifikasi dan/atau survailen, dan kriteria utk pembekuan
dan pecabutan sertifikat) yang berkaitan dengan kategori
Kualifikasi leveling atau Jabatan (Okupasi) atau
keterampilan tertentu dari seseorang.
JENIS SKEMA SERTIFIKASI

Skema Sertifikasi
Berdasarkan Kerangka
Kualifikasi Nasional
Indonesia

Skema Sertifikasi
Berdasarkan
Pemaketan Kompetensi
Skema Sertifikasi (Cluster)
Berdasarkan Okupasi
Nasional
9
8  Adalah kerangka penjenjangan kualifikasi
7 kompetensi yang dapat menyandingkan,
6 menyetarakan, dan mengintegrasikan antara
5 bidang pendidikan dan bidang pelatihan
4 kerja serta pengalaman kerja dalam rangka
pemberian pengakuan kompetensi kerja
3
sesuai dengan struktur pekerjaan di
2 berbagai sektor.
1
KKNI –PERPRES 8/2012

S3 Subspesialis
9
AHLI
S2 Spesialis 8

Profesi 7

S1 6
D IV
TEKNISI/ANALIS
D III 5

D II 4

DI 3

Sekolah OPERATOR
Sekolah 2
Menengah Menengah
Umum Kejuruan 1
ASESMEN KOMPETENSI
ASESMEN KOMPETENSI
ASESMEN KOMPETENSI OLEH BNSP
 ASESOR KOMPETENSI adalah
seseorang yang mempunyai
kompetensi dan mendapatkan
penugasan resmi untuk melakukan
dan memberikan penilaian dalam uji
kompetensi yang memerlukan
pertimbangan atau pembenaran
secara profesional.
SERTIFIKAT BNSP
HARMONISASI ANTAR SISTEM NASIONAL
TIGA PILAR UTAMA
PENGEMBANGAN SDM BERBASIS KOMPETENSI
INDUSTRI

KKNI
SKKNI

COMPETENCY COMPETENCY BNSP/


LDP BASED BASED LSP
TRAINING ASSESSMENT
POTENSI HARMONISASI ANTAR SISTEM PENDIDIKAN,
PELATIHAN, DAN DUNIA KERJA
SISDIKNAS SSKKN (Sistem SNSP (Sistem Nasional SISTEM INDUSTRI
Standardisasi Sertifikasi Profesi)
Kompetensi kerja
Nasional)

Standar Pendidikan Standar Nasional


Pendidikan = 8 Standar

Standar Standar kompetensi SKKNI SKKNI/SKKI/SKK SKKNI/SKKI/SKK


lulusan
kompetensi

Profil Lulusan Standar lulusan Standar Okupasi, Skema sertifikasi Profesi Okupasi/Jabatan
KKNI (Okupasi, KKNI, Klaster) kerja/peran kerja

Strategi Capaian Pembelajaran SKKNI Skema Sertifikasi KKNI, Sertifikasi


Okupasi, & Klaster Okupasi/peran kerja
Pembelajaran
Kerangka KKNI (Deskriptif) KKNI (berisi Skema sertifikasi KKNI
Kualifikasi SKKNI)
SKKNI: KETELUSURAN/INTERFACE PENERAPAN PADA
INDUSTRI, PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI
PENERAPAN PADA SKKNI PENERAPAN PADA SERTIFIKASI
INDUSTRI PENDIDIKAN  KOMPETENSI
SKKI, SKK DACUM  CP

Judul SOP ≈ Judul Unit Kompetensi ≈Judul Materi Pembelajaran ≈ Judul Sertifikat; unit
kompetensi
Ruang Lingkup SOP ≈ Deskripsi Unit ≈ Ruang lingkup Materi ≈ Ruang lingkup asesmen
pembelajaran
Langkah utama proses Elemen Tujuan Instruksional Elemen
≈ ≈ khusus (Learning ≈
Objectives)
Instruksi kerja ≈ Kriteria Unjuk Kerja (KUK) ≈ Indikator ≈ Kriteria Pencapaian
kompetensi/kompetensi kompetensi
dasar
Speseifikasi sesuai kontek ≈ Batasan variabel ≈ Kontekstualisasi ≈ Konteks asesmen
pembelajaran
≈ ≈ ≈
QA Panduan penialaian Evaluasi Panduan asesmen
KONSEP
PENGEMBANGAN
SERTIFIKASI PADA
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
VOKASI
KEBIJAKAN SALING PENGAKUAN DI ASEAN
8 Sektor/Bidang Profesi yang MRA-ASEAN
Persyaratan Kualifikasi dan Kelembagaan MRA
Bidang Profesi Kualifikasi Lembaga
Jasa Keinsinyuran -Lulus Insinyur Setiap negara hrs Memiliki kelembagaan:
(Engineering) -Izin praktek mandiri -PRA
-Sdh kerja (Professional Regulatory Authority)
7 tahun -MC (Monitoring Committee)
-memiliki sertifikat kompetensi
Jasa Arsitektur -Lulus Arsitek -Harus memiliki PRA,
(Architecture Services) -Memiliki izin praktek MC, AAC
-Memiliki sertifikat kompetensi (ASEAN Architects Council)

Jasa Keperawatan -Lulus perawat -Harus memiliki NRA (Nursing Regulatory Authority)
(Nursing Services) -Memiliki izin praktek
-Memiliki sertifikat kompetensi
Jasa Praktisi Medis/Dokter -Lulus dokter -Harus memiliki PMRA (Professional Medical Regulatory Authority)
(Medical Practitioners) -Memiliki
pengakuan kualifikasi kompetensi
-Memiliki
izin praktek
Jasa Kedokteran Gigi -Lulus dokter gigi -Harus memiliki PDRA (Professional Dental Regulatory Authority)
(Dental Practitioners) -memiliki pengakuan kualifikasi kompetensi
-Memiliki izin praktek.

Tenaga Profesional -Memiliki sertifikat kompetensi ASEAN -Harus memiliki:


Pariwisata (Tourism =NTPB (the National Tourism Professional Board)
Professional) =TPCB(the Tourism Professional Certification Board)
=CATC(the Common ASEAN Tourism Curriculum).
ASEAN Qualification Reference
Framework
Kerangka acuan umum yang berfungsi
sebagai alat untuk memungkinkan
perbandingan kualifikasi di Negara-
Negara Anggota ASEAN
1
THE GUIDELINES INCLUDE:
1. Overview of National Qualification’s
Frameworks of AMS (Section 1)
2. Overview of competency certification
systems of AMS (Section 2)
3. Discussion of key aspects of quality
assurance (Section 3)
4. Agreed guiding principles and protocols for
quality assurance as it relates to
competent bodies and to providers of
assessment services (Section 4)
5. Agreed guiding principles and protocols for
recognition of competency certification
systems (Section 5)
6. Overview of the AQRF and how competent
bodies could participate in national
referencing activities (Section 6).
PANDUAN PRINSIP BAGI LSP
(SESUAI ASEAN GUIDING PRINCIPLES)

 Tata kelola
 Akuntabilitas
 Transparansi
 Independensi
 Jaminan dan standar
 Perbaikan yang berkelanjutan
 Proporsionalitas
 Fleksibilitas layanan
PANDUAN PROTOKOL UNTUK LSP
(SESUAI ASEAN GUIDING PRINCIPLES)

a) Menerapkan sistem manajemen mutu untuk memastikan bahwa layanan asesmen yang
dilakukan berkualitas,
b) Memelihara kredibilitas serta memberikan informasi publik mengenai kinerja LSP.
c) Menerapkan keadilan dalam penyediaan layanan termasuk: persyaratan dasar yang adil,
dukungan terhadap pelanggan disabilitas dalam pelaksanaan asesmen.
d) Bebas dari konflik kepentingan atau pengaruh lainnya.
e) Menerapkan biaya yang wajar dan transparan serta tidak membatasi akses terhadap
atau penyediaan layanan lainnya.
f) Berpartisipasi dalam kegiatan benchmarking dan / atau "moderasi asesmen”
(Assessment Moderation).
g) Melakukan audit atas kinerjanya secara siklus dan mengumumkan hasil temuan dan
perbaikannya.
STRATEGI BNSP TERKAIT REVOLUSI
INDUSTRI 4.0
SEJARAH REVOLUSI INDUSTRI
Revolusi Industri 4.0 ini adalah sebuah Silent
Revolution. Sebuah perubahan yang mendasar
tapi berjalan tanpa terdengar dan sulit terlihat

52
TRANSFORMASI DIGITAL TIDAK TERHINDARKAN

Sumber Bappenas
STRATEGI
BNSP
MENGHADAPI
REVOLUSI
INDUSTRI 4.0
STRATEGI DAN KEBIJAKAN BNSP
KEBIJAKAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI BNSP

58
STRATEGI PERCEPATAN PENGEMBANGAN SDM
MELALUI SERTIFIKASI KOMPETENSI
Harmonisasi
Pengembangan SKKNI
Pengembangan
dan standar Peningkatan
skema sertifikasi
kompetensi diantara kapasitas dan
berdasarkan
1 pemangku 3 pemetaan
5 kualitas
kepentingan
infrastruktur
(Public Private okupasi, SKKNI
Partnership). sertifikasi.
dan KKNI.

Pemetaan Harmonisasi lintas


Pengembangan
okupasi/peran kerja sistem terkait
teknologi digital
dalam kerangka pendidikan tentang
kualifikasi nasional. 2 istilah-istilah kunci, 4 melalui 6
e-certification,
seperti
e-assessment.
profil/visualisasi SDM
Kompeten,
kompetensi kerja,
kompetensi lulusan,
standar kompetensi
lulusan, SKKNI,
sertifikasi
kompetensi, dan lain-
lain.
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PROGRAM
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA (PSKK)
Sebagai stimulus agar terlaksananya Program
Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi calon tenaga
kerja dan tenaga kerja melalui serangkaian
kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan
secara efektif, efisien dan \ terukur.

Terlaksananya sertifikasi
sebanyak 174.100 orang
calon/tenaga kerja yang
dilaksanakan oleh LSP terlisensi
BNSP
SELAMAT
MEMBANGUN SDM
INDONESIA YANG
KOMPETEN 

www.bnsp.go.id
admin@bnsp.go.id

Anda mungkin juga menyukai