Rips Print
Rips Print
Rips Print
I. LATAR BELAKANG
Misi SMA Tahfiz Al-Batthawi NW Kerongkong Kec. Suralaga Kabupaten Lombok Timur
1. Membina potensi religious, intelektual, dan emosional secara integral dan
berkesinambungan.
2. Membudayakan kehidupan Islami, menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai
pedoman utama dan tetap dalam manhaj serta pemikiran para ulama’ salafussholih.
3. Mengembangkan potensi life skill yang dimiliki santri.
4. Mengembangkan pendidikan berorientasi internasional dengan tetap
mempertahankan budaya lokal.
5. Mengusahakan semua santri bukan hanya pandai membaca dan menghafal Al-
Qur’an tetapi juga memahami isi dan kandungannya serta mengamalkan dalam
kehidupan sehari-hari.
A. Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Inti
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMA/MA dapat dilihat pada Tabel berikut.
2. Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata
pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran
keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Struktur kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut
Keterangan:
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan
acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan
acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri
sendiri.
d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 menit.
f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari
waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan
faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal
2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan
wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik
mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti
dapat diganti setiap semesternya.
i. Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
j. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha
kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan
kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
B. Muatan Kurikulum
1. Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran di SMA/MA yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari
berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk
integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi,
fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan
sosiologi. Kedua mata pelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi
aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan
pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.
Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian
dapat dilakukan dengan cara connected, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang
tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas.
Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya
makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta
senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).
Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu.
Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan
mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di
mana kehidupan manusia itu terjadi.
2. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi
Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik,
dan kekhasan masing masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok
sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
1. kelompok 1 : kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan
KI-1;
2. kelompok 2 : kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-
2;
3. kelompok 3 : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan
KI-3; dan
4. kelompok 4 : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan
KI-4.
3. Muatan Lokal
Pada Permendikbud nomor 79 tahun 2014 tentang Mulok Kurikulum 2013 antara lain
dinyatakan bahwa :
1) “Muatan lokal dapat berupa antara lain:
a) seni budaya,
b) prakarya,
c) pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
d) bahasa, dan/atau
e) teknologi.” (pasal 4 ayat 1).
2) “Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan
dan kearifan daerah tempat tinggalnya.” (pasal 4 ayat 2).
3) “Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.” (pasal 4 ayat 3).
4) “Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan,
muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri
sendiri.” (pasal 4 ayat 4).
5) “Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan
pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per
minggu.” (pasal 8 ayat 2).
Sesuai pasal 8 ayat 2 diatas jika satu mata pelajaran Muatan Lokal jumlah jamnya ditetapkan
2 jam pelajaran, maka penambahan pelajaran MULOK sebagai mata pelajaran yang berdiri
sendiri hanya diperbolehkan 1 mata pelajaran.
4. Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib
dan ekstrakurikuler pilihan. Ragam kegiatan ekstrakurikuler diuraikan berikut.
a. Ekstrakurikuler Wajib
Ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan pramuka. Kegiatan ekstrakurikuler ini wajib diikuti
siswa. Secara programatik, ektrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diorganisasikan
dalam 3 model yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Reguler di Gugus Depan.
Model Pelaksanaan Kegiatan Kepramukaan yang digunakan di SMA Tahfiz Al-Batthawi
Kerongkong adalah Model Aktualisasi dengan karakteristik sebagai berikut.
a. Wajib : diikuti oleh seluruh siswa dalam setiap kelas
b. Rutin : dilaksanakan setiap satu minggu sekali setiap hari Jumat sore
c. Terjadwal : Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit
d. Penilaian Formal
e. Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan/ hanaya terdiri dari peserta
didik SMA Tahfiz Al-Batthawi Kerongkong)
Untuk Kegiatan Ekstrakurilkuler wajib ini siswa harus mendapatkan nilai memuaskan
( Baik ) pada setiap semester. Oleh karena itu guru kelas harus mengidentifikasi nilai-
nilai yang termuat dalam setiap muatan pelajaran dan bersama pelatih pembina
mengembangkan nilai-nilai tersebut kepada para siswa. Pelatih-pembina secara berkala
melaporkan kepada guru kelas dan sekolah tentang ketercapaian nilai-nilai yang
dikembangkan pada kegiatan Kepramukaan.
Nilai ekstrakurikuler wajib ( Kepramukaan ) berpengaruh terhadap kenaikan kelas. Nilai
di bawah memuaskan dalam dua semester mengharuskan peserta didik menempuh
program khusus.
b. Ekstrakurikuler Pilihan
1) Paskibra
Tujuan:
a. Peserta didik dapat menguasai kemampuan dasar baris berbaris
b. Peserta didik dapat menciptakan gerakan variasi
c. Peserta didik memiliki pengetahuan tentang kepemimpinan
Pelaksanaan : setiap hari Minggu
Sistem Penilaian : Bentuk Tagihan
a. Melakukan gerakan dasar baris berbaris
b. Menampilkan gerakan variasi terbaru
c. Mempraktikan kepemimpinan dalam baris berbaris
2) Kesenian
a. Seni Tari
Tujuan :
Peserta didik dapat mempraktikkan seni tari
Peserta didik dapat berprestasi dalam bidang seni tari
Peserta didik menghargai dan mengapresiasi seni tari
Pelaksanaan : Setiap hari Sabtu, pukul. 11.00 – 12.00
Sistem Penilaian :
Penilaian dilakuan dengan teknik
Praktik
Meraih prestasi dalam setiap perlombaan
b. Seni Kriya
Tujuan :
Peserta didik dapat membuat anyaman/ kriya
Peserta didik dapat berprestasi dalam bidang seni kriya
Peserta didik menghargai dan mengapresiasi seni kriya
Pelaksanaan : Setiap hari Sabtu, pukul. 11.00 – 12.00
Sistem Penilaian :
Penilaian dilakuan dengan teknik
Praktik
Produk
Meraih prestasi dalam setiap perlombaan
3) Prestasi Akademik (Lomba Cerdas Cermat, , OSN, O2SN, FLS2N) :
Tujuan : Peserta didik dapat berprestasi dalam bidang akademik
Beban belajar yang digunakan SMA Tahfiz Al-Batthawi Kerongkong adalah sistem paket
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum, yaitu:
6. Ketuntasan Belajar
Tingkat Ketuntasan/Kriteria
No
Mata Pelajaran Ketuntasan Minimal (KKM)
.
X XI XII Rata-rata
Kelompok A
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 90 90
Pendidikan Pancasila dan
2. 90 90
Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia 90 90
4. Matematika 90 90
5. Ilmu Pengetahuan Alam 90 90
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 90 90
7. Bahasa Inggris 90 90
Kelompok B
1. Seni Budaya 90 90
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
2. 90 90
Kesehatan
3. Prakarya 90 90
Rata-rata 90 75
A. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
Kriteria Kenaikan Kelas :
1. Peserta didik dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
2. Tidak terdapat nilai di bawah KKM
3. Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
4. Peserta didik memiliki nilai raport semester ganjil dan genap pada kelas yang diikuti
5. Kehadiran peserta didik di kelas mencapai minimal 90%.
6. Penentuan kenaikan kelas
a. Penentuan peserta didik yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu
rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan KKM, sikap/penilaian/budi
pekerti dan kehadiran peserta didik yang bersangkutan.
b. Peserta didik yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas ......
b. Kriteria Kelulusan
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai minimal Baik untuk seluruh kelompok Mata Pelajaran; agama
dan akhlaq mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani olahraga dan
kesehatan.
3. Lulus Ujian Sekolah sesuai dengan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan
yang berlaku.
4. Tidak terdapat nilai di bawah KKM
5. Peserta didik memiliki raport dari kelas X s.d XII , semester 1 s.d. 6.
6. Mengikuti Ujian Nasional.
7. Kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.
8. Penentuan kelulusan
a. Penentuan peserta didik yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat
dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai Ujian Sekolah,
sikap/prilaku/budi pekerti peserta didik yang bersangkutan dan memenuhi
kriteria kelulusan.
b. Peserta didik yang dinyatakan lulus diberi Ijazah, Surat Hasil Ujian Nasional
(SHUN), dan raport dari semester 1 s.d 6 .
c. Peserta didik yang tidak lulus tidak memperoleh Ijazah dan Surat Hasil Ujian
Nasional (SHUN).
Sebagai sekolah swasta yang dikelola oleh Yayasan memperoleh biaya penyelenggaraan
dari peserta didik untuk honor Kepala Sekolah, Guru-Guru, Pegawai Tata Usaha dan biaya
Operasional Sekolah serta Yayasan. Adapun kewajiban yang dikutip dari peserta didik adalah
Uang Sumbangan Pembangunan (USP) dan Uang Sekolah serta biaya lain yang timbul karena
kepentingan biaya pendidikan peserta didik itu sendiri.
Sebagai peran serta masyarakat, sangat dibutuhkan dalam pembiayaan pendidikan yang
ditetapkan melalui kerja sama sekolah dengan Yayasan . Hal ini adalah untuk memacu
peningkatan Sumber daya Manusia. Keterpaduan pengurus Yayasan, Masyarakat, Kepala
sekolah, Guru-guru serta staf TU menjadikan suatu pilar penegakan displin sekolah, sehingga
terlaksana Proses Kegiatan Belajar Mengajar yang baik.
PESERTA DIDIK
Jumlah siswa pada Tahun Pelajaran 2018-2019 adalah sebanyak 11: orang, dengan
rekapitulasi sebagai berikut :
Kepala Sekolah,