19 Rizky Maulidna Hukum Taklifi Menurut Mazhab Hanafi
19 Rizky Maulidna Hukum Taklifi Menurut Mazhab Hanafi
19 Rizky Maulidna Hukum Taklifi Menurut Mazhab Hanafi
A. Pengertian
Hukum taklifi adalah hukum yang berisi tentang sebuah tuntutan, baik tuntutan
untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan secara pasti, atau memilih
diantara keduanya yang terdapat dalam firman Allah (Al-Qur’an) dan hadist[1].
Imam hanafi membagi hukum taklifi ke dalam 7 jenis, yaitu:
a. Fardhu adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dalam situasi apapun.
Apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan
mendapatkan dosa.
b. Wajib Adalah suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat pahala
dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
c. Sunnah Adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala,
tetapi bila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa.
d. Haram Adalah suatu perbuatan yang dilarang melakukannya, apabila
dilakukan akan mendapat siksa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
e. Makruh tahrim Adalah makruh yang dekat kepada haram yaitu sesuatu yang
dilarang oleh syariat tetapi dalil yang melarangnya itu zhanny al-wurud.
f. Makruh tanzi Adalah makruh yang tidak dicela bila dikerjakan, tetapi terpuji
bila ditinggalkan. yaitu segala perbuatan yang meninggalkan lebih baik
daripada mengerjakan.
g. Mubah Artinya boleh. Yaitu boleh dikerjakan atau tidak dikerjakan.
Dikerjakan akan mendapatkan pahala apabila ditinggalkan tidak berdosa.
1 Wahbah Al-Zuhaili, Ushulu Al-Fiqhi Al-Islami, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1986), hal 43.
B. Argumentasi
Mayoritas para ulama mengartikan bahwa pengertian fardhu dan wajib adalah
sama. Namun Imam Hanafi membedakan antara keduanya.
Fardhu yaitu
tuntutan untuk mengerjakan perbuatan berdasarkan firman Allah dan hadist
mutawattir.
wajib yaitu,
tuntutan untuk mengerjakan menurut hadist mashur dan hadist ahad[2].
1. Sunnah
Sunnah terbagi atas tiga macam, yaitu:
1) Sunnah muakkad ialah suatu perbuatan yang diperintahkan untuk
menyempurnakan perbuatan wajib seperti azan dan shalat berjamaah. Orang
yang meninggalkan perbuatan yang seperti ini dikatakan tersesat dan tercela.
2) Sunnah ghairu muakkad ialah sunnah yang biasa dianjurkan, sebab sunnah
ini biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. namun terkadang
ditinggalkan seperti memberikn sedekah kepada orang yang dalam kondisi
terdesak.
2. Haram
Haram dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Haram lidzatihi adalah sesuatu yang diharamkan oleh syariat islam karena
esensinya mengandung kerusakan dan bahaya bagi kehidupan manusia.
2) Haram lighoirihi adalah sesuatu yang diharamkan oleh syariat bukan karena
esensinya, namun karena membawa esensi (nilai) haram. Seperti jual beli pada
saat adzan jum’at, melaksanakan sholat menggunakan sarung yang diperoleh
dari curian ,berpuasa pada hari raya idul fitri.
Imam Hanafi juga membedakan antara makruh tanzi dan makruh tahrim.
Makruh tahrim
Adalah makruh yang dekat kepada haram yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat
tetapi dalil yang melarangnya itu zhanny al-wurud.
Makruh tanzi
Adalah makruh yang tidak dicela bila dikerjakan, tetapi terpuji bila ditinggalkan.
yaitu segala perbuatan yang meninggalkan lebih baik daripada mengerjakan.
C. Contoh Penerapannya
Fardhu : Shalat lima waktu, membaca ayat al-quran dalam shalat.
Wajib : Zakat fitrah, shalat witir dan ‘idain.
Sunnah : Shalat sunnah rawatib, sedekah, tolong menolong dalam hal
kebaikan
Haram : Berzina, berjudi, membunuh, memakan daging babi dan anjing.
Makruh tahrim: Meminang wanita yang sudah dipinang orang lain.
Makruh tanzi : Merokok (menurut naudhatul ulama haram), shalat diakhir waktu.
Mubah : Makan dan minum.
Kesimpulan
Mayoritas para ulama membagikan hokum taklifi ke dalam 5 jenis saja. Sedangkan
imam Hanafi membaginya ke dalam 7 jenis. Yang mana fardh dan wajib berbeda.
Makruh juga dibagikan atas 2 yaitu makruh tahrim dan makruh tanzi.
Daftar Pustaka
Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), hal 24.
Wahbah Al-Zuhaili, Ushulu Al-Fiqhi Al-Islami, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1986), hal 43.
Nilai makalah80