Kaidah Fiqih Muamalah 2
Kaidah Fiqih Muamalah 2
Kaidah Fiqih Muamalah 2
Sebagai hamba Allah, manusia harus diberi tuntutan langsung agar hidupnya
tidak menyimpang dan selalu diingatkan bahwa manusia diciptakan untuk
beribadah kepada-Nya (QS. Adz-Dzaariyaat : 56). Sebagai khalifah fi al-ardh
manusia ditugasi untuk mr=emakmurkan kehidupan ini (QS. Huud : 61)
Kedua fungsi ini sebagai amanah dari Allah (QS. Al-Ahzab :72) harus
ditunaikan dalam kehidupannya di dunia agar tercapai kebahagiaan dunia dan
akhirat (QS. Al-Baqarah : 201), yang tjuan akhirnya meraih keridhaan Allah SWT
(QS. Al-Baqarah : 207 dan 265; an-Nsaa : 144; al-Lail : 20; dan al-Fajr : 28)
Dalam kerangka itulah manusia diberi kebebasan berusaha di muka bumi
ini.untuk memakmurkan kehidupan dunia ini, manusia sebagai khalifah fi al-ardh
harus kreatif, inovatif, kerja keras, dan berjuang. Bukan berjuang untuk hidup,
tetapi hidup ini adalah perjuangan untuk melaksanakan amanat Allah tersebut di
atas, yang pada hakikatnya untuk kemaslahatan umat itu juga.
Banyak sekali usaha-usaha manusia yang berhubungan dengan barang dan jasa.
Dalam transaksi saja para ulama menyebut tidak kurang dari 25 macam. Sudah
barng tentu sekarang denga perkembangan ilmu dan teknologi, serta tuntutan
masyarakat yang makin meningkat, melahirkan model-model transaksi baru yang
membutuhkan penyelesaiannya dari sisi hukum Islam. Penyelesaian yang di satu
sisi tetap Islami dan di sisi lain mampu menyelesaikan masalah kehidupan yang
nyata. Sudah tentu caranya adalah dengan mwngguanakan kaidah-kaidah.
Kaidah-kaidah fikih di bidang muamalah mulai dari kaidah asasi dan
cabangnya, kaidah umum dan kaidah khusus yang kemudian dihimpun oleh
ulama-ulama Turki zaman kekhalifahan Turki Utsmani tidak kurang dari 99
kaidah, yang termuat dalam majalah al-ahkam al-adliyah. Kesembilan puluh
sembilan kaidah tadi menjadi acuan dan menjadi jiwa dari 1851 pasal tentang
transaksi yang tercantum dalam majalah al-ahkam al-adliyah.
B. Kaidah-Kaidah Fiqh Tentang Muamalah
Berikut ini akan disampaikan beberapa kaidah fikih yang khusus di bidang
muamalah. Di antara kaidah khusus di bidang muamalah ini adalah :
1.
Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil
yang mengharamkannya
Maksud kaidah ini bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada
dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja sama
(mudharabahatau musyarakah), perwakilan dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas
diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi dan riba.
Ibnu Taimiyah menggunakan ungkapan lain :
Hukum asal dalam muamalah adalah pemaafan, tidak ada yang diharamkan
kecuali apa yang diharamkan Allah SWT.
2.
Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan, kedua belah pihak yang
berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan
Keridhaan dalam melakukan transaksi adalah merupakan prinsip. Oleh karena
itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak.
Artinya tidak sah suatu akad apabila suatu pihak dalam keadaan terpaksa atau
dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi padaa waktu akad sudah saling
meridhai, tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang
keridhaannya, maka akad tersebut bisa batal. Contohnya seperti pembeli yang
merasa tertipu karena dirugikan oleh penjual karena barangnya terdapat cacat.
Suatu hal yang dibolehkan oleh syara tidak dapat dijadikan objek tuntutan
ganti rugi.
Maksud kaidah ini adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syariah baik
melakukan atau meninggalkannya, tidak dapat dijadikan tuntutan ganti rugi.
Contohnya, si A menggali sumur di tempat miliknya sendiri. Kemudian binatang
tetangganya jatuh ke dalam sumur tersebut dan mati. Maka, tetangga tadi tidak
bisa menuntut ganti rugi kepada si A, sebab menggali sumur di tempatnya sendiri
dibolehkan oleh syariah.[12]
15.
Sesuatu benda tidak bisa dicabut dari tangan seseorang kecuali atas dasar
ketentuan hukum yang telah tetap.
16.
Setiap syarat untuk kemaslahatan akad atau diperlukan oleh akad tersebut,
maka syarat tersebut dibolehkan.
Contonya seperti dalan gadai emas kemudian ada syarat bahwa apabila
barang gadai tidak ditebus dalam waktu sekian bulan, maka penerima gadai
berhak untuk menjualnya. Atau syarat kebolehan memilih, syarat tercatat di
notaris.
18.
Setiap pinjaman dengan menarik manfaat (oleh Kreditor) adlah sama dengan
riba.