Tugas Arbitrase-Dikonversi
Tugas Arbitrase-Dikonversi
Tugas Arbitrase-Dikonversi
Nim : 180102063
TUGAS ARBITRASE
Klausula arbitrase adalah suatu ketentuan (clause) yang tercantum didalam kontrak
dagang atau perjanjian lainnya, bahwa apabila dikemudian hari timbul suatu sengketa berkenaan
dengan perjanjian tersebut maka penyelesaianya diserahkan atau dilakukan secara arbitrase.
Menurut Catur, klausul arbitrase dapat dikesampingkan para pihak dan tidak berlaku mutlak.
Catur merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 1851 K/Pdt/1984. Bila pihak menghendaki
penyelesaian sengketa melaui pengadilan sah-sah saja, sepanjang pengadilan menyatakan diri
berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Meskipun tidak terdapat klausula penyelesaian
sengketa melalui arbitrase di dalam kontrak (perjanjian) yang telah disepakati, para pihak tetap
dapat menyelesaikan permasalahannya melalui arbitrase apabila para pihak membuat perjanjian
arbitrase tersendiri setelah timbul sengketa.
Unsur utama yang terdapat dalam standar klausul ICC arbitration adalah rujukan
padaperselisihan ,kontrak , ICC Rules of arbitration dan arbitrator.Klausul arbitrase
adalahperjanjian arbitrase.arbitrase hanya dapat dilaksanaan atas dasar perjanjian
arbitrase.klausula arbitrase sebagai perjanjian arbitrase perlu memuat unsur-unsur sehingga jelas
merujukpada instituitional arbitration tertentu misalnya ICC arbitration
Akibat Hukum
Adapun akibat hukum yang ditimbulkan Klausula Arbitrase diatur dan ditegaskan dalam
Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999, dapat dijelaskan sebagai berikut:
2) Akibat hukum berikut yang ditimbulkan Klausula Arbitrase, diatur dalam Pasal
11 UU Arbitrase No.30/1999 yang menyatakan:
• Meniadakan hak para pihak untuk mengajukan gugatan atau penyelesaian
sengketa yang timbul dari perjanjian itu ke PN.
• Akibat hukum kedua yang ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (2) adalah
Pengadilan Negeri berkewajiban untuk menolak atau tidak campur tangan
dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian yang menyepakati
Klausula Arbitrase.
Contoh Klausula
contoh kejahatan belanja online yang terjadi pada bulan Desember 2010, yang telah
dialami oleh Leo Rachmadi seorang warga negara Indonesia telah membeli micro SD di sebuah
situs alibaba.com yang merupakan situs belanja online dari seluruh dunia yang terdaftar dan
berpusat di Hongkong. Leo Rachmadi mencari situs link untuk digunakan sebagai pihak ketiga
agar tidak terjadi penipuan, akhirnya dia memakai link aliexpress.com yang menggunakan sistem
pengaman escrow, di mana escrow di sini bertindak sebagai pihak ketiga untuk menahan uang
sampai barang yang dipesan sampai ke alamat yang dituju. Leo Rachmadi membeli 10 buah
micro SD 32G yang harganya Rp. 150 ribu per satu buah dibanding di Indonesia harganya Rp.
800 ribu per satu buah. Informasi yang diberikan bahwa kapasitas dari produk micro SD tersebut
adalah 32G sebagai upgrade dari 2G, yang akan terbaca di komputer sebesar 32G. Barang yang
dimaksud telah dikirimkan, dan ternyata kapasitas dari micro SD tersebut tidak melebihi 2G dan
pada saat dipaksakan file yang dimasukkan melebihi 2G, menjadi corrupt dan file-file yang ada
menjadi tidak terbaca. Leo Rachmadi mengajukan komplain kepada costumer service di situs
alibaba.com, tidak ada ganti rugi yang dapat diberikan karena Leo dianggap telah mengetahui
resiko yang timbul dari hasil upgrade 2G menjadi 32G tersebut, dan tanggapan yang dapat
diberikan oleh alibaba.com hanya berupa jaminan atas keutuhan barang sampai di tangan
pembeli tanpa adanya jaminan mengenai barang yang dikirimkan cacat atau tidak.
Dengan tidak sedikitnya permasalahan dalam menjalani perdagangan secara online, ada
beberapa cara yang bisa dilakukan apabila terjadi permasalahan sengketa dalam perdagangan,
yaitu dengan cara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi di dalam
pengadilan, menghasilkan kesepakatan yang bersifat sementara yang belum mampu
menyelesaikan semua kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah yang baru, lambat
dalam penyelesaian, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif, dan dapat menimbulkan
permusuhan antara pihak yang bersengketa.