Nilai-Nilai Musyawarah Dan Demokrasi Glo
Nilai-Nilai Musyawarah Dan Demokrasi Glo
Nilai-Nilai Musyawarah Dan Demokrasi Glo
DISUSUN OLEH :
PRODI MANAJEMEN
2017/1438H
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat,
taufik, hidayah dan inayahNYA sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “NILAI-NILAI MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI GLOBAL”. Shalawat
dan salam tetap tercurahkan dan dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW,
serta keluarga, sahabat, dan pengikutnya.
Kiranya dalam penyusunan makalah ini tak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk
itu tak lupa kami ucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu, yaitu :
1.Bapak Lili Supriyadi, MM selaku dosen mata kuliah Pancasila
2.Dan semua pihak yang telah membantu proses pembuatan yang tidak dapat disebutkan
satu-satu.
Penyusun yakin bahwa berbagai kelemahan dan keterbatasan dapat terjadi didalam
makalah ini. Oleh karenanya, kritik yang sehat dan membangun, serta saran dan masukan
yang konstruktif sangat saya harapkan dari dosen mata kuliah Pancasila Bapak Lili Supriyadi,
MM. Dan juga dari para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini. Saya berharap makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Negara kita adalah Negara demokrasi dimana dalam Negara demokrasi dibutuhkan
banyak sekali persamaan pendapat dalam penentuan aspirasi,yaitu dengan cara
musyawarah.Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi dan sebagai ciri khas bangsa
Indonesia dalam upaya mengambil suatu keputusan yang di lakukan dengan cara
musyawarah mufakat.
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti
berunding,di Negara kita serta di kehidupan modern hal tentang musyawarah dikenal dengan
sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.Bermusyawarah
berarti berhubungan,”hubungan” dalam kata tersebut mengandung makna pesan dan
penyelesaian masalah dengan cara berunding, yang secara jelas tidak akan menimbulkan
masalah lain.
Ada pun kaitannya dengan sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” adalah bahwa dalam sila tersebut
terkandung makna “musyawarah” dimana musyawarah adalah salah satu media perekat
kehidupan bersama, dimana hal tersebut sangat penting jika terjadi suatu permasalahan
antarindividu dengan individu serta individu dengan kelompok ataupun sebaliknya.
Sebagai masyarakat yang demokratis, bagaimanakah cara kita mengamalkan sila ke-4
dalam kehidupan sehari-hari? adapun jawaban yang berkaitan dengan tema tersebut adalah
mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan bersama dimana hal tersebut
sangat dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan keputusan tersebut adalah mufakat
bersama dari hasil musyawarah tadi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian musyawarah dan demokrasi global?
2. Apa saja nilai-nilai, ciri-ciri, manfaat dalam musyawarah ?
3. Apa saja nilai-nilai dan demokrasi global?
4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam demokrasi ?
5. Apa saja makna dan pokok yang terkandung dalam sila keempat ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dan makna musyawarah dan demokrasi
2. Untuk mengetahui pengertian, nilai, ciri, manfaat dalam musyawarah
3. Untuk mengetahui pengertian, prinsip, ciri, serta macam-macam demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
1. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3. Menjamin dan memperkokoh persaatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, kerana perbedaan adalah
meruapakan suatu bawaan kodrat manusia
5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya
tujuan bersama
Pelaksanaan dan pengamalan sila ini dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara dan bermasyarakat yang demokratis. Meskipun praktik demokratisasi juga
diterapkan di Negara-negara lain, demokrasi di Indonesia memiliki cirri yang khusus, yaitu
ada keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam membentuk dan
menjunjung tinggi pemerintahannya. Berbeda dengan demokrasi Negara-negara lain, ada
demokrasi yang mengutamakan hak dan mengesampingkan kewajiban. Seperti yang dianut
oleh Negara yang berpaham liberal ataupun demokrasi yang mengutamakan kewajiban dan
mengabaikan hak-hak warga negaranya seperti di terapkan di Negara-negara sosialis. Di
Indonesia penerapan demokrasi ada keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara,
yaitu demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila partisipasi masyarakat atau warga
Negara dapat ditampung dan diakomodasi dalam menentukan kebijakan publik sehingga
kebijakan dan ketentuan yang dibuat Pemerintah mendapat dukungan serta pengawasan jalan
musyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang
membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Karakteristik sila ke-empat meliputi:
1. Penyelengggaraan Negara secara demokratis
2. Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, dan
3. Bercirikan musyawarah untuk mufakat
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah ini, dapat kami simpulkan bahwa”Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan “
mengandung pengertian dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia harus mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaikan masalah yaitu dengan cara berunding untuk mencapai satu
kesepakatan bersama(mufakat). Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi.Pengertian
demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan atau tata negara, yang memberikan hak yang
sama kepada setiap warga negaranya sebagai bentuk kedaulatan rakyat dan negara. Sehingga
negara yang menganut sistem demokrasi, menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyatnya, seperti di negara Indonesia kita tercinta ini.
Karena dalam demokrasi pemerintahan berada di tangan rakyat, maka seluruh rakyat
memiliki kesetaran hak untuk berpartisipasi dalam sistem pemerintahan, yaitu dengan
mendapatkan kesempatan atau peluang yang sama untuk dipilih dan memilih, tanpa
membeda-bedakan status sosial, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan lain
sebagainya.
B. Saran
Dengan mempelajari sila keempat, kita dapat mengaplikasikan makna yang
terkandung didalamnya yaitu hakikat kerakyatan, permusyawaran yang merupakan bagian
dari demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA