Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Yakub Widodo (C1C018090) Tugas Pajak

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

NAMA : Yakub Widodo

NIM : C1C018090
KELAS : R-009

Tugas Klasfikasi Pajak atas Konsumsi

A. Pajak atas konsumsi yang bersifat umum (Taxes on General Consumption)

1) Pajak Pertambahan Nilai (VAT)


PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) pada
transaksi dari produsen ke konsumen.
 Karakteristik :

1) PPN Merupakan Pajak Tidak Langsung


Pajak disebut tidak langsung karena pajak ini tidak disetorkan langsung oleh si
pembayar dan penyetor dari pihak berbeda. Seperti yang sudah dijelaskan di
atas, pajak dibayarkan oleh konsumen melalui pembayaran barang yang sudah
dikenai PPN oleh produsen, lalu yang berkewajiban menyetorkan PPN
tersebut adalah produsen.

2) PPN Merupakan Pajak Atas Konsumsi Barang/Jasa di Dalam Negeri


Perlu diketahui pula bahwa PPN hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak
(BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang transaksinya terjadi di dalam negeri
saja. Sebagai contoh transaksi impor juga dikenai PPN karena konsumsi
berada di dalam negeri.

3) PPN bersifat Multi Stage Levy


Hal yang dimaksud Multi Stage Levy adalah PPN tidak menimbulkan efek
pemungutan pajak ganda atau berulang. Padahal PPN ini sendiri dikenakan
pada setiap tahap produksi dan distribusi muali dari pabrik, pedagang besar,
grosir, hingga ke pengecer. Tidak bersifat pemungutan pajak ganda tersebut
terjadi lantaran mekanismenya yang menggunakan sistem pengkreditan Pajak
Keluaran dan Pajak Masukan.
4) PPN Menggunakan Metode Indirect Subtraction
Dalam perhitungannya, mekanisme PPN menggunakan metode pengurangan
secara tidak langsung (indirect substraction method). Metode ini berarti
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan pajak masukan atas BKP dan
JKP yang berbeda. Misalnya pajak masukan didapat dari pembelian BKP
sedangkan pajak keluaran dari penjualan jasa.

5) PPN Merupakan Pajak atas Konsumsi


PPN adalah bagian dari pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang atau
jasa. Ini artinya, pajak ini dibebankan kepada pembeli atau konsumen yang tidak
akan menjual kembali barang yang sudah dibelinya. Pembayaran PPN dari
konsumen akhir ini dilakukan melalui penambahan biaya beli dan nantinya akan
disetorkan oleh produsen.

6) PPN Merupakan Pajak Objektif


PPN merupakan pajak objektif artinya bahwa pajak ini dinilai berdasarkan
objek pajaknya (barang atau jasa) bukan subjek pajaknya (pembayar). Jadi,
siapapun yang membeli barang atau jasa kena pajak yang dimaksud, maka nilai
pajaknya akan sama saja.

7) PPN Menggunakan Tarif Tunggal


Sesuai peraturan perundang-undangan pajak, tarif dasar PPN bersifat tunggal
untuk semua BKP atau JKP yaitu 10%. Ini artinya pajak ini akan bersifat regresif
karena besar kecilnya nilai pajak sangat relatif antara satu orang dengan orang
lainnya.

 Contoh Perhitungan :

1. PT. Gragas merupakan PKP yang menjual elektronik di Palembang. Selama Agustus 2016,
PT Gragas melakukan berbagai transaksi sebagai berikut:

1) Penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp1.600.000.000.


2) Penyerahan BKP, yakni barang elektronik kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar
Rp660.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN.
3) PT. Gragas juga membangun sebuah gudang elektronik seluar 500m2 di kawasan
pergudangan sendiri dengan biaya sebesar Rp550.000.000.
4) Menyumbang ke sebuah yayasan panti jompo 1 buah televisi dengan harga Rp2.000.000
termasuk keuntungan Rp200.000.

Selain transaksi di atas, terdapat tambahan transaksi selama bulan Agustus sebagai berikut:
Membeli sebuah mobil box untuk mengangkut barang dengan harga Rp550.000.000 dan
harga tersebut sudah termasuk PPN.

Dari transaksi-transaksi yang terjadi di atas, maka hitunglah PPN dari transaksi tersebut?
Dan berapa total PPN yang disetorkan?

Jawab:

PPNdari setiap transaksi di atas adalah sebagai berikut. 

Transaksi pertama:

PPN = 10% x Rp1.600.000.000 = Rp160.000.000 (pajak keluaran/penjualan)

Transaksi kedua:

DPP = 100/110 x Rp660.000.000 = Rp600.000.000

PPN = 10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000 (pajak keluaran/penjualan)

Transaksi ketiga:

DPP = 20% x Rp550.000.000 = Rp110.000.000

PPN = 10% x Rp110.000.000 = Rp100.000.000 (pajak keluaran)

Transaksi keempat:

DPP = Rp2.000.000 – Rp200.000 = Rp1.800.000 (pajak keluaran)

Transaksi tambahan:

DPP = 100/110 x Rp550.000.000 = Rp500.000.000

PPN = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000 (pajak masukan)

Total PPN yang harus disetorkan:

PPN keluaranya:

Transaksi pertama + transaksi kedua + transaksi ketiga + transaksi keempat

Rp160.000.000 + Rp60.000.000 + Rp100.000.000 + Rp1.800.000 = Rp321.800.000


PPN masukannya:

Rp50.000.000

Cara menghitung PPN yang harus disetorkan: Pajak keluaran – pajak masukan

Rp321.800.000 – Rp50.000.000 = Rp271.800.000

Jadi, total PPn yang perlu PT. Gragas setorkan atas transaksi yang dilakukan selama
Agustus 2016 tersebut adalah sebesar Rp271.800.000.

2. Toko Samson menjual kulkas sebanyak 20 kulkas dengan harga satuannya sebesar
Rp6.000.000. Lalu, berapakah PPN terutang toko Samson yang wajib disetorkan?

Jawab:

Total DPP atas penjualan 20 kulkas: 20 x Rp6.000.000 = Rp120.000.000

PPN = 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000

Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Samson adalah sebesar
Rp.12.000.000

3. Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 20 unit dengan harga
satuannya sebesar Rp5.000.000. Tentukan besar PPN keluarannya!

Jawab :

Harga 1 laptop: Rp5.000.000

PKP menjual sebanyak 20 unit = 20 x Rp5.000.000 = Rp100.000.000

Maka PPN-nya: Rp100.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp10.000.000

Jadi, PPN sebesar Rp10.000.000 merupakan PPN Keluaran PKP yang menyerahkan
atau menjual BKP dalam bentuk laptop tersebut.
2) Pajak Penjualan (Sales Tax)
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan
pada barang-barang yang berkategori mewah. PPnBM ini sendiri diberlakukan untuk
menciptakan keseimbangan pembebanan pajak, mengendalikan pola konsumsi atas
BKP, perlindungan pada produsen kecil, serta mengamankan penerimaan negara.

 Karakteristik :

1) PPnBM Hanya Dikenakan Satu Kali

Pemungutan PPnBM hanya diberlakukan satu kali yaitu pada saat impor
Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah tersebut. Selain itu bisa juga
saat penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak atau pabrikan yang membuatnya.

2) PPnBM untuk Eksportir bisa Melakukan Restitusi

Meskipun tidak dapat dikreditkan, khusus PKP yang mengekspor BKP yang
tergolong mewah bisa meminta restitusi (permohonan pengembalian
pembayaran) PPnBM yang sudah dibayar.

3) PPnBM Tidak Dapat Dikreditkan dengan PPN

PPnBM memiliki ciri tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Hal ini lantaran
BKP yang terkena PPnBM bersifat konsumtif. Selain itu hal ini dilakukan
sebagai upaya penerapan keadilan antara orang kaya dan miskin.

4) PPnBM Merupakan pungutan tambahan di samping PPN

Ini artinya, PPnBM terpisah dengan kewajiban PPN. Barang yang sudah
terkena PPN dan tergolong mewah maka terkena pula PPnBM sehingga nilai
pajaknya menjadi lebih besar.
 Contoh Perhitungan :

1) Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film,


pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga
Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM
sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak
Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – 360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000 =Rp54.000.0000

Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah:

Harga Mobil + PPN + PPnBM = Rp1.314.000.000

2) PT Irsyadin Jaya merupakan sebuah perusahaan yang memproduksi


berbagai macam barang elektronik mewah seperti AC dan lemari
pendingin. Barang yang diproduksi di sini termasuk dalam kategori
barang mewah dengan tarif PPnBM sebesar 20%.

Pada bulan Desember tahun 2017, PT Irsyadin Jaya menjual lemari


pendingin ke Toko Ahmad dengan sebanyak 30 unit dengan harga jual
per barang sekitar Rp6.000.000. Lalu, berapakah nilai PPN dan PPnBm
yang harus dipungut dan dibayarkan PT Irsyadin Jaya ke pemerintah?

Jawab :

PPN = Tarif PPN x (harga barang – PPNBM)


PPN = 10% x ((30 x Rp6.000.000) – (harga barang total x 40%))
PPN = 10 % x (Rp180.000.000 – (Rp180.000.000 x 40%))
PPN = 10% x 108.000.000 = Rp10.800.000

Artinya, total pajak yang harus dibayar PT Irsyadin Jaya adalah


Rp10.800.000

3) Bapak Aldi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan


tarif 20% seharga Rp 200.000.000.

Hitunglah PPN dan PPnBM yang di bayar Bapak Aldi?

Jawaban:
PPN 10% X Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000
PPN-BM 20% X Rp 200.000.000 = Rp 40.000.000

Jumlah yang harus dibayarRp 260.000.000


B. Pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (Taxes on Specific Consumption)

1. Cukai (Excise)

Cukai merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang
yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan undang-undang cukai.

 Karakteristik :

1) Konsumsi yang di kendalikan


2) Peredaran yang di awasi
3) Penggunaanya itu akan menimbulkan dampak yang negative untuk
masyarakat dan juga di dalam lingkungan hidup
4) Penggunaan ini memerlukan pembebanan dari pungutan Negara untuk
dapat terciptanya keadilan dan juga suatu keseimbangan (terhadap suatu
barang yang telah di cirikan sebagai barang mewah dengan nilai yang
tinggi) di kenai cukai.

 Contoh Perhitungan :

A. Pengusaha rokok pada umumnya menentukan Harga Jual


Eceran untuk masing-masing batang rokok yang diproduksi. Salah satu
pertimbangan penentuan Harga Jual Eceran rokok adalah ongkos
produksi. Untuk menghitung Pajak Rokok, Anda harus mengetahui cukai
rokok terlebih dahulu. Dalam contoh perhitungan ini, anggap saja HJE
rokok adalah Rp2.500,00 per batang dengan tarif cukai sebesar 40%.
Dengan demikian, nominal yang harus dibayar untuk cukai sebatang
rokok adalah:

40% x Rp2.500,00 = Rp1.000,00.

Sesudah mengetahui nominal cukai, Anda baru bisa melakukan


perhitungan Pajak Rokok. Sebagaimana sudah dikemukakan sebelumnya,
tarif Pajak Rokok adalah 10% dari nilai cukai rokok. Sehingga, nominal
Pajak Rokok yang harus dibayar oleh pengusaha adalah:

10% x Rp1.000,00 = Rp10,00

B. Berbeda dengan perhitungan Pajak Rokok berdasarkan HJE,


sistem advolrum  menggunakan harga jual satu bungkus sebagai dasar
perhitungan. Sebagai contoh, harga sebungkus rokok merek E adalah
Rp20.000,00. Anggap saja tarif cukai yang dikenakan adalah sebesar
40%, sehingga nilai nominal cukai rokok merek E adalah:

40% x Rp20.000,00 = Rp8.000,00.

Tarif Pajak Rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok sehingga nilai
Pajak Rokok merek E adalah:

10% x Rp8.000,00 = Rp800,00.

2. Bea Masuk (Import Duties)

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan


terhadap barang yang memasuki daerah pabean (impor).

 Karakteristik :

1) Konsumsi yang di kendalikan


2) Peredaran yang di awasi
3) Penggunaanya itu akan menimbulkan dampak yang negative untuk
masyarakat dan juga di dalam lingkungan hidup
4) Penggunaan ini memerlukan pembebanan dari pungutan Negara untuk
dapat terciptanya keadilan dan juga suatu keseimbangan (terhadap suatu
barang yang telah di cirikan sebagai barang mewah dengan nilai yang
tinggi) di kenai cukai.

 Contoh Perhitungan :

Misal Nilai impornya (nilai barang dan ongkos kirim): Rp5.000.000, maka bea masuk dan
pajak yang harus dibayarkan adalah:

 Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp5.000.000 = 375.000


 PPN 10% = 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp537.500
 PPh Pasal 22

Memiliki NPWP: 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp537.500


Tanpa NPWP: 20% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp1.075.000
Total pajak yang harus dibayar:
Memiliki NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp537.500 = Rp1.450.000
Tanpa NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp1.075.000 = Rp1.987.500
Facebook

Anda mungkin juga menyukai