Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1 2 3 Materi Fix

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 21

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah


Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah tidak terlepas dari
keseluruhan layanan-layanan yang diberikan oleh guru BK di sekolah.Berbagai
teknik dan pendekatan yang dilakukan oleh guru BK agar siswa mencapai
kemandirian dirinya yang lebih baik, mengembangkan KES dan mengentaskan
KES-T.Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak
terlepas dari kemampuan dan keprofesionalan guru bimbingan dan konseling di
sekolah.Aktifitas guru bimbingan dan konseling di sekolah haruslah sesuai
dengan peraturan yang berlaku sertadikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah.
Kegiatan bimbingan dan konseling yang menjadi hal penting dalam
perkembangan siswa haruslah menjadi kegiatan yang bisa
diandalkan.Berkenaan dengan hal ini, ketika kegiatan bimbingan dan konseling
menjadi pelayanan yang bisa diandalkan untuk perkembangan peserta didik,
maka keprofesionalan seorang guru bimbingan dan konseling haruslah baik
juga.Untuk lancarnya pelaksanaan dan tingginya tingkat keberhasilan kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah, kegiatan fungsional profesional keahlian
itu perlu terus dikembangkan dan dibina sejalan dengan perkembangan ilmu
dan teknologi yang mendasari kegiatan pelayanan yang ada.
Pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah juga tidak terlepas dari hal-
hal yang melatar belakangi tentang pentingnya bimbingan dan konseling
dalam rumpun pendidikan, baik yang berkenaan dengan sejarah munculnya
BK, kepentingan akan bimbingan dan konseling (factor sosio-kultural, factor
makna dan fungsi pendidikan, factor guru, dan factor psikologis), sampai
dengan penerbitan perundangan yang mengatur tentang BK itu sendiri. Sesuai
dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya .yang menyebutkan konselor juga sebagai guru,
menangani 150 siswa dan tugas guru BK.

1
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Ketentuan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah?
2. Apa Konsep Guru BK di Sekolah?
3. Bagaimanakah Ketentuan tentang Guru BK?
4. Bagaimana Tugas dan Tanggung Jawab Guru BK?
5. Bagaimanakah Aplikasi Ketentuan tentang Guru BK?
6. Apa masalah dan bagaimana solusinya?

C. Manfaat
1. Untuk mengetahui Ketentuan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
2. Untuk mengetahui Konsep Guru BK di Sekolah
3. Untuk mengetahui Ketentuan tentang Guru BK
4. Untuk mengetahui Tugas dan Tanggung Jawab Guru BK
5. Untuk mengetahui Aplikasi Ketentuan tentang Guru BK
6. Untuk mengetahui masalah dan solusinya

2
BAB II
PEMBAHASAN

A. Ketentuan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah


Prayitno (2018: 27-28) menyatakan bahwa pada awalnya (pertengahan
tahun 1960-an) pelayanan BK mulai dikembangkan dengan nama bimbingan
dan penyuluhan (disingkat BP). Pada tahun 1975 pelayanan BP diintegrasikan
ke dalam kurikulum sekolah, yaitu kurikulum 1975 dan seterusnya
berlangsung sampai sekarang. Dalam integrasi ke sekolah, pengertian
bimbingan dirumuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah, seperti “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada
siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan”.
Beberapa peraturan yang terkait dengan pelaksanaan BK dijelaskan
sebagai berikut :
a. SK Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Dalam SK ini nama bimbingan dan penyuluhan secara resmi
diganti menjadi Bimbingan dan Konseling (disingkat BK). Pelaksana BK di
sekolah adalah guru pembimbing, yang secara resmi dibedakan dari jenis
guru lainnya.
b. SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993, SK Mendikbud No.
025/6/1995, dan SK Menpan No. 118/1996 yang seluruhnya mencantumkan
butir tentang bimbingan dan konseling (BK) di sekolah yang mengarah
kepada penghapusan “pola tidak jelas” untuk menggantinya dengan setidak-
tidaknya menjadi ”pola lebih jelas”.
c. SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam SK ini
dicantumkan:
1) Jenis guru:
a. Guru kelas
b. Guru Mata Pelajaran

3
c. Guru Praktik
d. Guru Pembimbing
2) Guru Pembimbing membimbing minimal 150 orang peserta didik
3) Pola BK di sekolah:
a) Pengertian Bimbingan dan Konseling
b) Bidang Pelayanan BK (pribadi, sosial, belajar, dan karir)
c) Jenis-jenis Layanan
d) Kegiatan Pendukung
d. SK Menpan No. 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
dan Angka Kreditnya. Dalam SK ini Pengawas Sekolah dibedakan menjadi:
1) Pengawas Sekolah Bidang TK/SD
2) Pengawas Sekolah Bidang Rumpun Mata pelajaran
3) Pengawas Sekolah Bidang Pendidikan Luar Biasa
4) Pengawas Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling
e. UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit
menyebut konselor sebagai pendidik.
f. UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit menekankan
perlunya profesionalisme kedua jenis pendidikan itu. Dalam undang-undang
ini konselor belum diposisikan, kecuali hanya disebutkan kembali
sehubungan dengan jenis-jenis tenaga pendidik.
g. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor, menyebutkan, Konselor : S1 BK + PPK,
Kompetensi Konselor Pola 17, dalam 5 tahun menyelenggarakan pendidikan
profesi konselor.
h. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/
Madrasah yang mengisyaratkan adanya pembinaan dari pengawas terhadap
layanan bimbingan dan konseling.
i. PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang mencantumkan beban kerja
guru bimbingan dan konseling/ konselor.

4
j. Permenpan No. 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya (secara tidak langsung menggantikan SK Menpan No. 84
Tahun 1993) yang menyebutkan :
Pasal 3, Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
1) Guru Kelas;
2) Guru Mata Pelajaran; dan
3) Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
k. Pasal 5 ayat 3, Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
l. Pasal 13, Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai
berikut:
1) Menyusun kurikulum bimbingan dan
konseling;
2) Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
3) Menyusun satuan layanan bimbingan dan
konseling;
4) Melaksanakan bimbingan dan konseling per
semester;
5) Menyusun alat ukur/lembar kerja program
bimbingan dan konseling;
6) Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan
dan konseling;
7) Menganalisis hasil bimbingan dan
konseling;
8) Melaksanakan pembelajaran/ perbaikan
tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil
evaluasi;
9) Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
10) Membimbing guru pemula dalam program induksi;

5
11) Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
12) Melaksanakan pengembangan diri;
13) Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14) Membuat karya inovatif.

Prayitno (2018: 30-31) mengemukakan pada tahun 1990-an keilmuan


BK diperkembangkan secara intensif. berdasarkan surat keputusan bersama
Mendikbud Nomor 0433/ 1993 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Nomor 25/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
digaris bawahi pokok-pokok materi tentang arah pelaksanaan BK, yang mana
materi tersebut harus dikembangkan sampai sekarang. Materi tersebut
diantaranya:
1. Fungsi yang di dalamnya sekaligus mengandung tujuan pelayanan BK
a. Fungsi pemahaman
b. Fungsi pemeliharaan
c. Fungsi pencegahan
d. Fungsi pengentasan
e. Fungsi mediasi
f. Fungsi advokasi
2. Prinsip penyelenggaraan layanan, yaitu prinsip berkenaan dengan:
a. Sasaran layanan
b. Permasalahan individu
c. Program layanan
d. Tujuan dan pelaksanaan layanan
3. Asas-asas BK, meliputi:
a. Asas kerahasiaan
b. Asas kesukarelaan
c. Asas keterbukaan
d. Asas kegiatan
e. Asas kemandirian

6
f. Asas kekinian
g. Asas kedinamisan
h. Asas keterpaduan
i. Asas kenormatifan
j. Asas keahlian
k. Asas alih tangan
l. Tut Wuri Handayani
4. Strategi layanan BK, meliputi:
a. Jenis layanan
b. Kegiatan pendukung layanan
c. Format layanan
d. Program layanan
e. Waktu dan pelaksanaan layanan
Sehubungan dengan pendapat sebelumnya, Aqib (2012: 15)
berpendapat bahwa apabila layanan bimbingan dan konseling merupakan
bagian integral dari pendidikan di Indonesia. Sebagai sebuah layanan
profesional, kegiatan layanan bimbingan dan konseling tidak bisa dilakukan
secara sembarangan, namun harus berangkat dan berpijak dari suatu landasan
yang kokoh, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang
mendalam.Dengan adanya pijakan yang jelas dan kokoh diharapkan
pengembangan layanan bimbingan dan konseling, baik dalam tataran teoritik
maupun praktik, dapat semakin mantap dan bisa dipertanggungjawabkan serta
mampu memberikan manfaat besar bagi kehidupan, khususnya bagi penerima
jasa layanan/klien.
B. Konsep Guru BK di Sekolah
Thantawy (1995) berpendapat apabila guru bimbingan dan konseling
adalah tenaga kependidikan atau pembimbing di sekolah lanjutan tingkat
pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang tugasnya
memberikan bantuan layanan bimbingan dan konseling baik kepada siswa
yang bermasalah maupun tidak, terutama untuk membantu perkembangan
siswa agar dapat mencapai prestasi yang optimal.

7
Selanjutnya, Prayitno (2018: 56-57) dalam kutipan dari Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum bahwa:
1. Penyelenggara Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor bertugas dan berkewajiban
menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2)
pelayanan pengembangan), (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan
teraputik, dan (5) pelayanan diperluas.
a. Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan. mengarah kepada terpenuhinya
kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan
minum udara segar, dan kesehatan serta kebutuhan hubungan sosio-
emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant
persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan
kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak langsung dan
mendorong para significant persons berperan optimal dalam
memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
b. Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan
potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas
perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik
siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya
dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh
penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal,
serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada
umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi
peserta didik. Pada .satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan
tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan
pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan
dan. konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling

8
atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas
perkembangan siswa.
c. Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi
Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada
peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan
konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas
minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi,
sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat
(jenis layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan
Bimbingan dan Konseling. Pelayanan peminatan/lintas
minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan aspek-
aspek pelayanan pengembangan tersebut.
d. Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan
yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan
pelayanan pengembangan, serta pelayanan peminatan. Permasalahan
tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial,
kehidupan keluarga. kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani
permasalahan peserta didik, Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh
Guru Bimbingan dan Konseling atau konselor dapat menjangkau
aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan dan pelayanan
peminatan.
e. Pelayanan diperluas yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa
pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua,
dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan
kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan
suksesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran,
optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas
ini dapat terkait secara langsung atapun tidak langsung dengan
kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan dan pelayanan
teraputik tersebut.

9
2. Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a. Semua kegiatan mingguan (kegiatan layanan dan/ atau pendukung
bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu
jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam
pembelajaran)
1) Di dalam jam pembelajaran:
(a) Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal dengan
rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk
menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan
penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta
layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
(b) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per
kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara
terjadwal).
(c) Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk
layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data,
kunjungan rumah, tampilan kepustakaan dan alih tangan kasus.
2) DiIuar jam pembelajaran:
(a) Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan
untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan
kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta
kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
(b) Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling
di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua)
jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
(c) Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam
pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan
dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
C. Ketentuan tentang Guru BK

10
Dalam hal ini, menurut Proyek Pendidikan Tenaga Akademik, dkk
(2002: 10) ada beberapa ketentuan, peraturan, kebijakan dan kesepakatan yang
mendasari Pengembangan Standardisasi Profesi dalam kaitannya dengan
pendidikan di perguruan tinggi, tak terkecuali bagi pendidikan tenaga
bimbingan dan konseling (konselor) di Indonesia adalah:
1. SK Mendikbud Nomor 056/U/1994, tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Siswa.
2. SK Menpan Nomor 84/1993, tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
3. SK Menpan Nomor 118/1996, tentang jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.
4. SK Mendikbud Nomor 025/O/1995, tentang Petunjuk Teknis Ketentuan
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
5. SK Mendikbud Nomor 020/U/1998, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
6. SK Mendikbud Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
7. Surat Dirjen Dikti Nomor 2047/D/J/1999, tentang Pelayanan Bimbingan
dan Konseling.
D. Tugas dan Tanggung Jawab Guru BK
Menurut (Dewa Ketut Sukardi, 2003) dalam keputusan menteri
pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 025/O/1995 ditetapkan
bahwa tugas pokok guru pembimbing adalah:
1. Menyusun program bimbingan dan konseling
2. Melaksanakan bimbingan dan konseling
3. Mengevaluasi pelaksanaan BK
4. Menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan BK
5. Tindak lanjut pelaksanaan BK
Mulyadi (2011: 208-209) mengemukakan sekolah sebagai lembaga
pendidikan adalah tempat untuk memperiapkan anak menghadapi kehidupan
sebaik-baiknya, baik sebagai pribadi dalam keluarga maupun dalam

11
masyarakat. Lingkungan hidup yang penting bagi perkembangan anak dalam
hal ini adalah sekolah dengan demikian bimbingan dan konseling memegang
peranan sebagai berikut:
1. Sekolah merupakan lingkungan hidup kedua sesudah rumah tangga,
dimana anak untuk sekian jam tiap-tiap hari mengisi hidupnya.
2. Anak sekolah pada umumnya berusia sekitar 6-18 tahun (dengan patokan
18 tahun lulus SLTA) merupakan masa-masa dalam perkembangan yang
banyak membutuhkan uluran tangan dari berbagai pihak termasuk guru
yang sekian banyak jam mengadakan hubungan dengan anak tiap hari.
3. Tugas pokok guru pembimbing atau konselor sekolah adalah:
a. Bertanggung jawab terhadap kesehatan, kesejahteraan, pendidikan,
kebutuhan sosial anak.
b. Ikut serta dalam aktifitas sekolah secara menyeluruh khususnya
sebagai policy maker.
c. Mendampingkan pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan-
kebijaksanaan edukatif.
d. Mendampingi pimpinan untuk mengatasi sesuatu masalah baik
hubungan-hubungan interpersonal maupun masalah-masalah dari
murid-murid.
e. Menghubungi guru-guru mengadakan pertemuan-pertemuan dengan
para guru, konselor atau tenaga-tenaga terlatih untuk membicarakan
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
di sekolah tersebut.
Sebagai pelaksana dan penyelenggaraan utama kegiatan bimbingan dan
konseling di sekolah/ madrasah guru pembimbing seharusnya memiliki
berbagai pengetahuan, pemahaman serta keahlian di bidang bimbingan dan
konseling sehingga layanan bimbingan dan konseling dapat berjalan sesuai
dengan yang diharapkan sebagaimana tercantum dalam SK Menpan No. 84/
1993 Pasal 3 bahwa tugas pokok guru pembimbing itu adalah menyusun
program bimbingan konseling, melaksanakan program, evaluasi pelaksanaan
program, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling serta tindak

12
lanjut dalam program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik yang
menjadi tanggung jawabnya.
Menurut Prayitno dkk (1997: 144-145) tugas guru pembimbing sebagai
pelaksana utama, tenaga inti dan ahli dalam bimbingan serta konseling adalah
sebagai berikut:
1. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konesling
2. Merencanakan program bimbingan dan konseling terutama program
satuan layanan dan kegiatan pendukung untuk satuan-satuan waktu
tertentu, program tersebut dikemas dalam program mingguan, bulanan,
caturwulan dan tahunan.
3. Melaksanakan segenap program satuan layanan.
4. Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan
dan konseling.
5. Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
6. Menganalisa hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan
dan konseling.
7. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
8. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan satuan pendukung
bimbingan konseling yang dilaksanakannya.
9. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan
bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator BK serta
kepala sekolah.
Menurut Fenti Hikmawati (2012) mengemukakan tanggung jawab seorang
guru BK sebagai berikut:
1. Memiliki nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam
bidang profesi BK yang harus dimiliki konselor yaitu;
a. Konselor wajib terus menerus mengembangkan dan menguasai
dirinya

13
b. Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati,
sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib, dan hormat
c. Konselor wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap sasaran
yang diberikan kepadanya
d. Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak
mengutamakan kepentingan pribadi
e. Konselor wajib terampil dalam menggunakan teknik dan prosedur
khusus dengan wawasan luas
2. Memperoleh pengkuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai
konselor adalah;
a. Pengakuan keahlian
b. Kewenangan organisasi profesi atas dasar wewenang yang
diberikan kepadanya.
E. Aplikasi Ketentuan tentang Guru BK
Prayitno (2007:25) menjelaskan bahwa pertemuan jiwaraga antara
pendidikan dan layanan Konseling ada pada satu istilah dasar yaitu “belajar”.
Pelayanan Konseling sebagaimana juga upaya pendidikan mengembangkan
kegiatan belajar pada diri klien. Mengacu pada pengertian pendidikan dalam
UU SPN maka peserta didik dalam konseling disebut klien. Dari itu, kegiatan
layanan konseling adalah upaya mewujudkan suasana belajar pada diri klien
dan mewujudkan proses pembelajaran untuk kepentingan klien. Lebih lanjut,
kegiatan konseling diselenggaranagar klien secara aktif mengembangkan
potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Adapun pengaplikasian ketentuan tentang guru BK ini dapat dilihat dari
bagaimana visi dan misi bimbingan dan konseling, seperti berdasarkan Proyek
Pendidikan Tenaga Akademik, dkk (2002: 12-13) Perumusan visi dan Misi
bimbingan dan konseling harus dilihat dalam konteks dan perspektif
pendidikan serta kehidupan masyarakat luas secara menyeluruh dan
komprehensif.

14
1. Bimbingan dan Konseling sebagai ilmu dan profesi harus mampu
memberikan sumbangan bagi dunia pendidikan nasional dan kehidupan
masyarakat pada umumnya. Visi Bimbingan dan Konseling tidak lagi
dibatasi pada keempat dinding sekolah, melainkan menjangkau bidang-
bidang di luar sekolah yang memberikan nuansa dan corak pada
penyelenggaraan pendidikan yang lebih sensitif, antisipatif, proaktif dan
responsif terhadap perkembangan peserta didik dan warga masyarakat.
2. Dari sudut pandang profesi bantuan (helping profession) layanan
bimbingan dan konseling seharusnya diabdikan bagi peningkatan harkat
dan martabat kemanusiaan dengan cara memfasilitasi perkembangan
individu atau kelompok individu sesuai dengan kekuatan, kemampuan
potensial dan aktual serta peluang-peiuang yang dimilikinya dan
membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta kendala yang
dihadapi dalam perkembangan dirinya. Pandangan terhadap manusia dari
segi potensinya yang positif adalah sesuatu yang memberikan ciri pada
bimbingan dan konseling dalam konteks pendidikan yang
membedakannya dari perspekstif medis/klinis yang cenderung melihat dari
sudut patologi.
3. Bimbingan dan Konseling tidak lagi hanya dipelajari sebagai seperangkat
teknik, melainkan sebagai kerangka berpikir dan bertindak yang benuansa
kemanusiaan dan keindividuan. Nuansa dimaksud Iebih tampak dalam
masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) yang
menempatkan orientasi kemanusiaan dan belajar sepanjang hayat sebagai
central feature dari kehidupan masyarakat masa kini dan yang akan
datang. Proses pendidikan mencakup tindak pendidikan yang secara sadar
dan intensional bertujuan untuk secara terus menerus memperbaiki
disposisi struktur warganya 'untuk bertindak sesuai dengan norma
kebaikan dan mengalihkan tumbuhnya disposisi yang dinilai jahat! tidak
baik. Pendidikan dalam dunia persekolahan mengalami pergeseran ke arah
pendidikan holistik yang memadukan berbagai potensi dan kecakapan
hidup dalam seluruh domain belajar menempatkan pendidikan umum dan

15
kejuruan sebagai suatu kontinum dan melumatkan nuansa kemanusiaan di
dalam prosesnya yang akan membentuk kualitas dan integritas lulusannya.
Dalam paradigma ini bimbingan dan konseling menempati peran krusial
untuk membantu manusia mampu memenuhi kebutuhan belajar baru dan
memberdayakan diri untuk memperoleh keseimbangan hidup, belajar dan
bekerja Bimbingan dan konseling menjadi proses sepanjang hayat yang
menyertai proses belajar manusia dalam berbagai jalur, setting dan jenjang
serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk warga
masyarakat yang tak beruntung.
4. Orientasi Bimbingan dan Konseling bergeser dari supply-side ke demand-
side yang menuntut upaya proaktif dalam melayani masyarakat yang
menjadi target layanan menggunakan berbagai sumber dan teknologi
infomasi untuk rnemperkaya peran profesional, mengembangkan
manajemen informasi dan jaringan kerja konselor, serta memanfaatkan
berbagai jalur dan setting layanan baik formal maupun nonformal dan
memerankan peran-peran konslutansi.
5. Profesi Bimbingan dan Konseling senantiasa terbuka untuk berkembang
selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan. teknologi dan seni serta
tuntutan lingkungan akademis dan profesional sehingga mampu
memberikan kontribusi yang signifikan bagi dunia pendidikan nasional
dan kehidupan manusia pada umumnya.
6. Sejalan dengan visi yang dirumuskan, maka misi Bimbingan dan
Konseling difokuskan kepada:
a. Misi edukatif, yaitu mendidik warga masyarakat dengan
mengembangkan perilaku-perilaku efektif-normatif, baik perilaku
jangka panjang, jangka pendek maupun keseharian.
b. Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi perkembangan individu di
dalam masyarakat ke arah perkembangan optimal melalui strategi
upaya pengembangan lingkungan, pengembangan individu. dan/atau
lingkungan belajar yang berlangsung dalam berbagai setting
kehidupan.

16
F. Masalah dan Solusi
a. Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di SMAN 6 Padang disamakan
dengan pendidikan. Maksudnya disini bahwa BK sudah menjadi bagian dari
pendidikan dan tidak perlu susah payah untuk menyelenggarakannya secara
mantap dan mandiri. Jadi pihak sekolah hanya mengutamakan aspek
pengajaran dari guru bidang studi dibandingkan dengan aspek dari
pentingnya bimbingan dan konseling disekolah. Solusi: memang benar
bahwa BK yang dilaksanakan suatu sekolah termasuk dalam ruang lingkup
upaya pendidikan, namun bukan berarti aspek pengajaran saja yang
diutamakan untuk mencapai seluruh misi dari sekolah itu sendiri. Pihak
sekolah terumata personil sekolah yang terkait dalam manajemen BK harus
memperhatikan kependidikan para peserta didik untuk bisa menjadikan
peserta didik-peserta didik berkembang secara optimal. Maka dalam hal ini,
peran BK adalah menunjang seluruh aspek misi sekolah demi keberhasilan
peserta didik.
b. Tidak adanya jam Klasikal untuk kelas XI dan XII sehingga cukup sulit bagi
guru BK untuk memberikan layanan secara klasikal dan tidak jarang
pelayanan hanya tertumpu pada peserta didik yang itu-itu saja. Solusi:
menurut kami seharusnya ada jam klasikal bagi guru BK agar lebih mudah
pelaksanaan dalam pelayanan BK
c. Kurang terstrukturnya kinerja Guru BK, contohnya ada peserta didik yang
memainkan HP dikelas saat guru MAPEL menjelaskan, guru MAPEL
langsung membawa ke ruang BK,seharusnya ada penyelesaian oleh guru
mata pelajaran tersebut sekitar 3x, jika tidak ada perubahan maka
penyelesaiannya dengan wali kelas, dan seharusnya wali kelas memproses
terlebih dahulu dan jika tidak ada juga perubahan baru diproses oleh BK.
Solusi: semua warga sekolah harus mengetahui alur penyelesaian masalah
dan melakukannya.
d. Dengan terkendalanya guru BK dalam mensosialisasikan BK di sekolah,
banyak yang menganggap bahwa BK itu sebagai proses pemberian nasehat-
nasehat saja dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan peserta didik. Pada

17
umumnya kesalahan yang dialami peserta didik tentunya memerlukan
pelayanan seperti pemberian informasi, penempatan dan penyaluran,
konseling individual, bimbingan belajar dan lain-lain. Setelah memperoleh
pelayanan tersebut, peserta didik hanya mengira pemberian nasehat tanpa
ada tindak lanjut atau upaya yang lainnya sehingga dapat tercapai tujuan
dari hasil konseling yang dilakukan. Solusi: guru BK disekolah harus
mampu melakukan upaya-upaya tindak lanjut serta mensiskronisasikan
upaya yang satu dengan upaya yang lain sebagai bentuk kerjasama sehingga
keseluruhan upaya itu menjadi suatu rangkaian yang terpadu dan
bersinambungan dan pencapaian tujuan hasil konseling secara efektif.

18
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pelayanan bimbingan dan konseling memfasilitasi pengembangan
peserta didik secara individual, kelompok, dan klasikal, sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-
peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan
dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik. Guru BK
merupakan seorang pendidik yang ditugaskan untuk memandirikan siswa,
mengembangkan potensi diri siswa, dan membantu siswa dalam
mengentaskan masalah-masalah yang dialaminya baik di lingkungan
sekolah maupun di lingkungan luar sekolah. Seorang guru BK diwajibkan
membimbing 150 orang siswa, tetapi kenyataan di lapangan masih banyak
guru BK yang membimbing siswa lebih dari beban kerjanya. Hal ini
berdampak kepada kondisi guru BK yang rentan mengalami masalah
dalam melakukan pekerjannya.
Guru pembimbing/konselor adalah tenaga fungsional yang
bertugas memberikan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi
dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan
untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli
kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan
dan konseling
B. Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat. Semoga dapat menjadi
sumber ilmu bagi kita semua. Penulis menyadari bahwa penulisan dalam
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekhilafan, oleh
karena itu penulis mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun
dari pembaca. Atas kritik dan saran dari pembaca, pemakalah ucapkan
terimakasih..
Jazzakumullahu khairan katsiran

19
DAFTAR PUSTAKA

Hikmawati, Fenti. 2012. Bimbingan konseling. Jakarta: Rajawali Pers

Mulyadi. 2011. Bimbingan dan Konseling di Sekolahdan Madrasah dalam


Perspektif Islam. Padang: Hayfa Press.
Pasal 13, Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling

Pasal 5 ayat 3, Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor

Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah

Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan


Kompetensi Konselor, menyebutkan, Konselor
Permenpan No. 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya (secara tidak langsung menggantikan SK Menpan No. 84 Tahun
1993)
PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Prayitno, dkk.1997. Seri Pemandu Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di


SekolahBuku III Pelayanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah
Umum (SMU).Padang: PT BinaSumberDaya MIPA.

Prayitno. 2007. KonsolidasiProfesionalisasiKonselor. Padang: BK FIP UNP.

Prayitno. 2018. Landasan Keilmuan dan Keprosionalan Bimbingan dan


Konseling. Padang: Universitas Negeri Padang.

Proyek Pendidikan Tenaga Akademik, dkk. 2002. Pengembangan Standardisasi


Profesi Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi.
SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

SK Menpan No. 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan


Angka Kreditnya

SK Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993, SK Mendikbud No.


025/6/1995, dan SK Menpan No. 118/1996

20
Sukardi, Dewa Ketut. 2003. Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
Bandung: Alfabeta.

Thantawy R. 1995. Manajemen Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Pamator.


UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen.

UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit menyebut


konselor sebagai pendidik.
Zainal, Aqib. 2012. Ikhtisar Bimbingan dan Konseling. Bandung: YramaWidya.

21

Anda mungkin juga menyukai