Asp Partai Politik
Asp Partai Politik
Asp Partai Politik
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga
negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan
negara melalui Pemilihan Umum. Tujuan umum partai politik adalah
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan
tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-cita para
anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Moralitas politik yang menyangkut keuangan dan kesejahteraan rakyat
tidak pernah menjadi agenda kerja yang serius dalam proses reformasi.
Akibatnya ketiadaan transparansi akan sumber keuangan partai merupakan
bagian yang paling lemah dari kemungkinan untuk terjadi praktek-praktek
korupsi untuk keuangan partai, seperti kasus yang paling mutakhir.
Institusi hukum yang berselisih waktu dalam pencekalan perginya sang
kader partai ke negeri yang tidak memiliki perjanjian extradisi, dan KPK
yang juga dicitrakan terlambat dalam mencegah kepergian pelaku yang
diduga terlibat dalam kasus penyuapan pembangunan wisma Atlit. Jika ini
benar, maka kita dapat mengatakan bahwa partai tidak lagi memiliki
moralitas politik.
1.2 Rumusan Masalah
1.Bagaimana Pengertian Partai Politik?
2.Bagaimana Fungsi Partai Politik?
3.Mengapa perlu menyusun laporan keuangan Partai Politik?
4.Bagaimana Penyusunan Laporan Keuangan dalam Partai Politik?
5.Bagaimana Audit Atas Laporan Keuangan Partai Politik?
6.Bagaiamana Tinjauan PSAK dan Kebutuhan Standar Akuntansi untuk
Partai Politik?
7.Darimanakah Sumber Dana Partai Politik?
PEMBAHASAN
a) Akuntabilitas
Mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan
kebijakan yang dipercayakan kepada partai politik dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan partai
politik.
b) Manajerial
Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan
pengelolaan keuangan partai politik serta memudahkan pengendalian yang
efektif atas seluruh aset, hutang, dan aktiva bersih.
c) Menyediakan informasi bagi kepatuhan terhadap undang-undang
(compliance) dan bebas dari konflik kepentingan dan politik uang.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. 2007. Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik. Jakarta:
Penerbit ERLANGGA Hafild, Emmy. 2008. Laporan Studi: Standar
Akuntansi Keuangan Khusus Partai Politik. Jakarta: Transperency
International Indonesia