Technology & Engineering">
Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SKKNI Pengolahan Tuna

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 862

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI


REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 60 / MEN / III / 2009

TENTANG

PENETAPAN SKKNI
SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN
SUBSEKTOR INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
BIDANG INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN
SUBBIDANG INDUSTRI PENGOLAHAN TUNA
KEPUTUSAN
II/IENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIKINDONESIA

TENTANG
PENETAPANSTANDARKOIIIPETENSI KERJA NASIONALINDONESIA
SEKTORINDUSTRIPENGOLAHAN SUBSEKTORINDUSTRI IIIIAKANAN
DANMINUMANBIDANGINDUSTRIPENGOIAHAN DANPENGAWETAN IKAN
SUB BIOANGINDUSTRIPENGOIAHAN TUNA

KERJA DAN TRANSIIIIGRASIREPUBLIK INDONESIA,

pens€mbanganpendidkan dan peralihan kerja bedasis


P-'sor" d1 c.b serro 'D,e'

e.jaNasionar
rndonesia
sekrtr
nduslriPensorahansub sekrorIndusr Makanandan Minuman
Bdanq ndtrsrriPensoahandan Pengawelan tkan Sub Bidans
ndustrPengoahan TunadenganKepulusan Menler;
'
und"T u idc ig
keienasake4aan (Lembaran

RepubrikIndonesaNomor427e);
31 lahun 2006lentang
S srem

Nesa€ R€pubrik
IndoneeaNomor.1637);

kal dtubahterakhirdensan
Kepulusan
P€sden Nomor31/PTahun 2007
c.agr r- a d-' I d' .a's d{ \on o
PER.21IMENDU2007tenlangTalaca€ Penetapan Standa
Kompe'ensKertaNasonaIndonesia;

Hasir Konvensi Nasonal RSKKN| seklor tndust


Pengoahansub Setlof LndusrLMakanan.tan Miouman
BLdanglidusiri Pensolabandan Pensawelanlkatr Sub
runa yans diserengqarakan
tanggar2lNovember20m benempar
d Jakana
SuEr D €ritur JenderaPengorahan
dai PemasaranHas
Pedkanan No: B 172P2HPIPS
Januai 2009 pedhalPeneiapanRSKKNTseklor Lnd"slr
PenqoahanSub
Bdans IndusiriPengorahan
Bdans nduslrPengolahan Tuna
KerF Nasionar rndonesia seklq Indusrr

P € n l t d ' S L b B d a n qI ' d L i a

reli.d ci'cn oe"veelsdcra.r oe d'd d' d.' pelrt.'an ierc


setu uli kompetensidalamranska se'lilikasi kompelens
s dtd roape.e'. Ketc Nas'oral lrdore,a ,ebaqarrE

u padaran9qar
diteiapkan

padaianggal 5 ruet i!o9

IIIENTERI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 60 / MEN / III / 2009

TENTANG

PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA


SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN SUB SEKTOR INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
BIDANG INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN SUB BIDANG INDUSTRI
PENGOLAHAN TUNA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut


SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SKKNI Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman
Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Sub Bidang Industri Pengolahan
Tuna ini merupakan bagian dari Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan,
mulai dari bidang pekerjaan kelompok terendah yaitu bidang pekerjaan
Operasi, Pengawasan Produksi sampai dengan bidang pekerjaan/kelompok
tertinggi jabatan General Manajer di Industri Pengolahan Tuna.

Draft RSKKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan, Sub


Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan Tuna ini terdiri atas
unit-unit kompetensi dari beberapa area pekerjaan, yaitu :
- Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri Pengolahan Tuna,
- Laboratorium Industri Pengolahan Tuna,
- Pengolahan Tuna Segar untuk Sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


1
- Pengolahan Tuna Loin Segar/Beku.
- Pengolahan Tuna Steak Beku.
- Perlengkapan Alat dan Mesin Pengolahan Tuna.
- Pengemasan dan Pengepakan Hasil Produk Pengolahan Tuna.
- Pertunatunaan Pengolahan Tuna.
- Manajemen Industri Pengolahan Tuna.
Dalam rangka mendapatkan jaminan keselamatan dan jaminan kualitas serta
pengakuan kompetensi (Safety, quality insurance and recognition) perlu
dilaksanakan Konvensi Nasional RSKKNI Sub Bidang Operasi dan
Pengawasan Industri Pengolahan Tuna untuk menyepakati dan
membakukan RSKKNI Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Industri
Pengolahan Tuna, yang melibatkan stakeholder terkait (Asosiasi profesi,
pakar, praktisi, pemangku kepentingan, instansi pembina teknis dan instansi
terkait).

B. Tujuan

Penyusunan RSKKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan,


Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan Tuna bertujuan :
1. Sebagai acuan penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi dan
penyusunan materi uji kompetensi bidang Sub Bidang Operasi dan
Pengawasan Industri Pengolahan Tuna.
2. Sebagai acuan penyelengaraan program pelatihan berbasis kompetensi
bagi lembaga pendidikan dan pelatihan Sub Bidang Operasi dan
Pengawasan Industri Pengolahan Tuna di dalam negeri dan penempatan
TKI keluar negeri.
3. Sebagai acuan pemberian pengakuan lulusan program pendidikan dan
pelatihan berbasis kompetensi Sub Bidang Operasi dan Pengawasan
Industri Pengolahan Tuna melalui sertifikasi kompetensi kerja yang
dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan
pada Komisi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (LSP KP) yang

SKKNI Pengolahan Tuna


2
telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
4. Sebagai acuan pemberian pengakuan bagi Tenaga Kerja di Indonesia
yang berpengalaman dibidang Industri Pengolahan dan Pengawetan
Tuna melalui sertifikasi kompetensi kerja yang dilaksanakan oleh LSP
P2HP yang telah memperoleh lisensi dari BNSP.
5. Sebagai acuan pembinaan, penempatan dan perlindungan serta
pembinaan karier tenaga kerja di lingkungan pekerjaan industri
pengolahan tuna, dalam rangka melaksanakan kebijakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Format Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Format penyusunan RSKKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan


Ikan, Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan Tuna
mengacu kepada Peraturan Menakertrans Nomor : PER. 21/MEN/X/2007
tentang Tata Cara Penetapan SKKNI serta Pedoman Penyusunan SKKNI
yang dikeluarkan oleh Depnakertrans tahun 2007 yang terdiri atas :

Kode Unit. : Kode unit diisi dan ditetapkan dengan mengacu pada format
kodifikasi SKKNI.
Judul Unit. : Mendefinisikan tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang
mengambarkan sebagian atau keseluruhan standar
kompetensi.
Deskripsi Unit : Menjelaskan judul unit yang mendeskripsikan pengetahuan
dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mencapai standar
kompetensi.
Elemen :
Kompetensi : Mengidentifikasi tugas-tugas yang harus dikerjakan ke dalam
beberapa aktivitas/kegiatan yang mencakup pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja untuk mencapai kompetensi
berupa pernyataan yang menunjukkan komponen-

SKKNI Pengolahan Tuna


3
komponen pendukung unit kompetensi dan sasaran apa
yang harus dicapai.
Kriteria
Unjuk Kerja : Menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan ke
dalam unjuk kerja untuk memperagakan kompetensi
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja disetiap elemen,
apa yang harus dikerjakan pada waktu menilai dan apakah
syarat-syarat dari elemen dipenuhi.
Batasan
Variabel : Ruang lingkup, situasi dan kondisi dimana kriteria unjuk kerja
diterapkan. Mendefinisikan situasi dari unit dan menberikan
informasi lebih jauh tentang tingkat otonomi perlngkapan
dan materi yang mungkin digunakan dan mengacu pada
syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk peraturan dan
produk atau jasa yang dihasilkan.
Panduan
Penilaian : Membantu menginterpretasikan dan menilai unit dengan
mengkhususkan petunjuk nyata yang perlu dikumpulkan,
untuk memperagakan kompetensi sesuai tingkat
keterampilan yang digambarkan dalam kriteria unjuk kerja
yang meliputi :
o Penjelasan prosedur penilaian, yang meliputi alat, bahan,
tempat uji kompetensi, kondisi penilaian dan cara
penilaian yang dapat dilakukan dengan cara : tertulis,
lisan/ wawancara, demontrasi/praktek dan sikap kerja di
workshop/di tempat kerja, simulasi di
ruang simulator.
o Pengetahuan yang dibutuhkan untuk menudukung
seseorang dinyatakan kompeten pengetahuannya pada
tingkat kualifikasi
tertentu.

SKKNI Pengolahan Tuna


4
o Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung
sesorang dinyatakan kompeten keterampilannya pada
tingkat kualifikasi tertentu.
o Aspek kritis dari penilaian dalam menemukenali titik
kritis pada sikap kerja untuk mendukung seseorang
dinyatakan kompeten sikap kerjanya merupakan kunci
pokok yang perlu dilihat pada waktu pelaksanaann
pengujian.
Kompetensi
Kunci : Keterampilan kunci yang diperlukanagar kriteri unjuk kerja
tercapai pada gradasi atau tingkatan indikator kerja / kinerja
yang dipersyaratkan untuk fungsi dan perannya pada
tugas pekerjaan di dalam unit kompetensi.

Kompetensi Kunci ada 7 (tujuh) keterampilan kunci, meliputi :


- Mengumpulkan, mengorganisasikan dan menganalisa informasi.
- Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi.
- Merencanakan dan mengorganisasikan aktifitas-aktifitas.
- Bekerja dengan orang lain dan kelompok.
- Menggunakan ide-ide dan teknik matematika.
- Memecahkan masalah.
- Menggunakan teknologi.

Kompetensi kunci dibagi dalam tiga gradasi/tingkatan yaitu :


Tingkat 1, harus mampu :
- Melaksanakan proses yang telah ditentikan
- Menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Tingkat 2, harus mampu :
- Mengelola proses.
- Menentikankriteria untuk mengevaluasi proses.

SKKNI Pengolahan Tuna


5
Tingkat 3, harus mampu :
- Menentikanprinsip-prinsip dan proses.
- Mengevaluasi dan mengubah bentuk proses
- Menentukan kriteria untuk mengevaluasi proses.

D. Kodifikasi Standar Kompetensi

Kodifikasi setiap unit kompetensi mengacu pada format sebagai berikut :

XXX XX 00 000 00

Sektor Sub-Sektor Kelompok Unit Nomor Urut Unit Versi

Sektor/ Lapangan
Usaha : Diisi dengan singkatan 3 huruf kaPHTal dari nama sektor/
lapangan usaha Industri Pengolahan dan Pengawetan
Ikan dan Biota Perairan lainnya, atau setara yang
dimaksud, yaitu Industri Pengolahan Hasil Perikanan Tuna
(PHT).

Sub-Sektor/Sub-
Lapangan Usaha: Diisi dengan singkatan 2 huruf kapital dari sub sektor, jika
tidak ada sub sektor, diisi dengan huruf OO, diisi kode
dengan Area Pekerjaan pada Sub Bidang Industri
Pengolahan dan Pengawetan Tuna, Bidang Industri
Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan
Biota Perairan Lainnya, sebagai berikut :
1. Kompetensi Umum (KU)
2. Kompetensi Inti/Fungsional (KI)
2.1. Bahan Baku Pengolahan Tuna
2.1.1. Bahan Baku Ikan Tuna (BT)
2.2. Pengolahan Tuna
2.2.1 Ikan Tuna Segar untuk Sashimi (TS).

SKKNI Pengolahan Tuna


6
2.2.2 Ikan Tuna Loin Segar dan Loin Beku (LS/B)
2.2.3 Ikan Tuna Steak Beku (SB)
2.2.4 Tuna Kaleng (TK)
2.3. Laboratorium Pengolahan Tuna (LT).
2.4. Pengemasan dan Pengepakan (PP).
2.5. Pergudangan Pengolahan Tuna
2.5.1. Pergudangan Pengolahan Tuna (GT).
2.6. Manajemen Pengolahan Tuna
2.6.1. Manajemen Pengolahan Tuna (MT).
3. Kompetensi Khusus (KS)

Kelompok Unit
Kompetensi : Diisi dengan 2 digit angka yaitu :
01. Kelompok Unit Kompetensi Umum yang
diperlukanuntuk dapat bekerja pada sektor, sub sektor
dan bidang tertentu.
02. Kelompok Unit Kompetensi Inti yang diperlukanuntuk
mengerjakan tugas-tugas inti pada sektor, sub sektor,
bidang tertentu
03. Kelompok Unit Kompetensi Khusus yang
diperlukanuntuk mengerjakan tugas khusus pada
sektor, sub sektor dan bidang tertentu.
04. Kelompok Unit Kompetensi Pilihan yang
diperlukanuntuk mengerjakan tugas tertentu pada
sektor, sub sektor dan bidang tertentu.

No. Urut Unit :Diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan
menggunakan 3 digit angka mulai dari unit kompetensi
terendah sampai unit kompetensi tertinggi, yaitu mulai dari
001, 002, 003, 004 dan seterusnya.

SKKNI Pengolahan Tuna


7
Versi : Diisi dengan nomor urut versi menggunakan 2 digit angka
mulai dari 01, 02, 03 dan seterusnya

E. Kelompok Kerja Nasional

RSKKNI Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan


Minuman, Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan, Sub.Bidang
Operasi dan Pengawasan Pengolahan Tuna disusun dan dirumuskan oleh
kelompok kerja nasional yang dibentuk oleh pejabat setingkat eselon satu
dari Instansi Teknis Pembina Sektor pada bulan dan akan
merepresentasikan kepada perwakilan pemangku kepentingan pada acara
Konvensi Nasional RSKKNI Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri
Makanan dan Minuman, Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan,
Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan Tuna. Adapun
nama-nama personal Kelompok Kerja Nasional yang diusulkan, terdiri dari :

1. Komite RSKKNI

Komite RSKKNI Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Makanan


dan Minuman, Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan, Sub
Bidang Operasi dan Pengawasan Pengolahan Tuna adalah sebagai berikut
:
JABATAN DALAM
NO. N A M A JABATAN / INSTANSI
TIM
1. Martani Huseini Dirjen Pengolahan dan Ketua Komite,
Pemasaran Hasil merangkap anggota.
Perikanan, DKP
2. Masri Hasyar Dirjen Binalattas, Wakil Ketua Komite,
Depnakertrans merangkap anggota.
3. Victor PH. Direktur Usaha dan Sekretaris I, Komite,
Nikijuluw Investasi, Ditjen. P2HP merangkap anggota.
4. Abd. Wahab Direktur Stankomproglat, Sekretaris II,
Bangkona Depnakertrans merangkap anggota.
5. Made W. Arthajaya Kasubdit. Anggota.
Ketenagakerjaan
Pengolahan dan

SKKNI Pengolahan Tuna


8
JABATAN DALAM
NO. N A M A JABATAN / INSTANSI
TIM
Pemasaran, Ditjen. P2HP
6. Edy Susanto Dit. Stankomproglat,
Depnakertrans
7. D. Slamet PH Pakar A2PBK2 Anggota
8. Rachmad Sudjali BNSP Anggota
9. Suhadi Sekretariat BNSP Anggota
10. Herry Maryuto LSP Kelautan dan Anggota
Perikanan
11. Purwito KTI Anggota
Martosubroto
12. Doharmat Purba Dit. Usaha dan Investasi, Anggota
Ditjen. P2HP DKP
13. Muchlison Zaini MPN Anggota
14. Edi Yuwono ASTUIN Anggota
15. Joko Santoso Pakar IPB Bogor Anggota
16. Asriani Pakar STP Anggota
17. Teguh PT PT. Bonecom Anggota
18. Wisnu Putra PT. Lucky Samudra Anggota
Pratama

2. Panitia Teknis RSKKNI

Panitia Teknis Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Tuna, Sub


Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan dan Pengawetan Tuna
adalah sebagai berikut :
NO. N A M A JABATAN/INSTANSI JABATAN DALAM
KEPANITIAAN
1. Victor PH. Nikijuluw Direktur Usaha dan Investasi, Ketua
Ditjen P2HP, Dep. KP
2. Made W. Arthajaya Kasubdit Ketenagakerjaan Sekretaris
Pengolahan dan Pemasaran,
Ditjen P2HP, Dep. KP
3. Edy Susanto Kasubdit Standardisasi Anggota
Kompetensi,
Depnakertrans
4. Rachmad Sudjali BNSP Anggota
5. Doharmat Purba Ditjen P2HP, Dep. KP Anggota
6. Purwito Martosubroto Komisi Tuna Indonesia (KTI) Anggota

SKKNI Pengolahan Tuna


9
7. Edy Yuwono Asosiasi Tuna Indonesia Anggota
(ASTUIN)
8. Muchlison Zaini Masyarakat Perikanan Anggota
Nusantara (MPN)
9. Herry Maryuto LSP Kelautan dan Perikanan Anggota
10. Joko Santoso Pakar IPB Anggota
11. Asriani Pakar STP Anggota
12. D.Slamet PH Pakar A2PBK2 Anggota
13. Wisnu Putra PT. Lucky Samudra Pratama Anggota
14. Catur Wicaksono Ditjen P2HP, Dep. KP Anggota
15. M. Siddik Ditjen P2HP, Dep. KP Anggota

BAB II

RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA


(RSKKNI) PENGOLAHAN TUNA

A. Kodifikasi Pekerjaan/Profesi

Pemberian kode pada suatu kualifikasi pekerjaan berdasarkan hasil


kesepakatan dalam pemaketan sejumlah unit kompetensi, diisi dan
ditetapkan dengan mengacu pada Format Kodifikasi
Pekerjaan/Profesi/Jabatan sebagai berikut :

X 00 00 00 00 00 00 Y 00

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)

KBLI – 2005. Aspro, Pakar, Praktisi, LDP dan Stakeholder

Kategori, merupakan garis pokok penggolongan kegiatan


(1) X :
ekonomi, huruf kaPHTal dari kategori lapangan usaha.
Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari
(2) 00 : kategori, diisi dengan 2 digit angka ssuai nama golongan
pokok lapangan usaha.
Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan
(3) 00 : pokok, diisi dengan 2 digit angka sesuai nama golongan
lapangan usaha

SKKNI Pengolahan Tuna


10
Sub golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan
ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan, diisi
(4) 00 :
dengan 1-2 digit angka sesuai nama golongan lapangan
usaha.
Kelompok, memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup
dalam suatu sub golongan menjadi beberapa kegiatan
(5) 00 :
yang lebih homogen, diisi dengan 1-2 digit angka sesuai
nama kelompok lapangan usaha.
Sub kelompok, memilah lebh lanjut kegiatan yang
(6) 00 : tercakup dalam suatu kelompok, diisi dengan 1-2 digit
angka sesuai nama sub kelompok lapangan usaha.
Bagian, memilah lebih lanjut kegian yang tercakup dalam
suatu sub kelompok menjadi nama-nama pekerjaan (paket
(7) 00 :
SKKNI), diisi dengan 1-2 digit angka sesuai nama bagian
lapangan usaha (pekerjaan / profesi/ jabatan)
Kualifikasi kompetensi, untuk menetapkan jenjang
Y kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah s/d yang
tertinggi untuk masing-masing nama pekerjaan/
jabatan/profesi, diisi dengan 1 digit angka romawi dengan
mengacu pada penjenjangan KKNI, yaitu :
(8) : - Kualifikasi I , untuk Sertifikat 1
- Kualifikasi II, untuk Sertifikat 2
- Kulifikasi III, untuk Sertifikat 3
- Kualifikasi IV, untuk Sertifikat 4
- Kualifikasi V s/d.IX, untuk Sertifikat 5 s/d 9
Versi, untuk paket SKKNI diisi dengan nomor urut versi
(9) 00 : dengan menggunakan 2 digit angka, mulai dari 01, 02, 03
dan seterusnya.

SKKNI Pengolahan Tuna


11
B. Pemetaan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Sektor : Industri Pengolahan; Sub Sektor : Industri Makanan dan Minuman
Bidang : Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : Operasi dan Pengawasan Pengolahan Tuna
AREA PEKERJAAN /JABATAN PROFESI
KUALIFIKASI BERJENJANG
JENJANG
KKNI Pengolahan Pasteurisasi/ KUALIFIKASI
Bahan Baku Pengolahan Pengolahan Pergudangan TERTENTU
Tuna Segar Pengalengan
Tuna Tuna Loin Tuna Steak Pengolahan Tuna
untuk Sashimi Tuna
1 2 3 4 5 6 7 8
-
Sertifikat IX -
-
Sertifikat VIII -
-
Sertifikat VII General Manager Pengolahan Tuna
-
Sertifikat VI Factory Manager Pengolahan Tuna
-
Sertifikat V Manager Produksi Pengolahan Tuna
-
Sertifikat IV Asisten Manager Produksi Pengolahan Tuna
Sertifikat III Pengawas Mutu Pengawas Mutu Pengecek Bahan
Pengawas Pengawas Mutu Pengawas Mutu Supervisor
Produk Ikan Tuna Produk Tuna Baku Tuna
Mutu Bahan Produk Tuna Steak Produk Tuna Pergudangan
Segar Sashimi Loin Segar dan (Checker)
Baku Beku Kaleng Pengolahan Tuna
Loin Beku
Sertifikat II Penyedia Bahan
Supervisor Baku Tuna
Supervisor Produk Supervisor Produk
Supervisor Supervisor Produk Produk Tuna Teknisi Pergudangan
Tuna Steak Beku Tuna Kaleng
Bahan Baku Ikan Tuna Segar Loin Segar dan Pengolahan Tuna Teknisi
Loin Beku Perlengkapan
Alat dan Mesin
Sertifikat Pengemas
Pengemas Produk
I Pengemas Produk Produk Tuna Pengemas Produk
Tuna Steak Beku
Ikan Tuna Segar Loin Segar dan Tuna Kaleng Pelayan
Penerima
Loin Beku Pergudangan
(Receiver) -
Operator Pengolahan Tuna
Bahan Baku Operator Produksi Operator Produksi
Operator Produksi Produksi
Tuna Steak Beku Tuna Kaleng
Ikan Tuna Segar Tuna Loin Segar
dan Loin Beku

SKKNI Pengolahan Tuna


12
C. Pemaketan Unit Kompetensi

1. Penjelasan Kodifikasi Pekerjaan

NO URAIAN KETERANGAN
1 2 3
1. Kategori D. Industri Pengolahan

2. Golongan Pokok 15. Industri Makanan dan Minuman


1512. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan
Biota Perairan Lainnya
3. Golongan 1. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
2. Industri Pengawetan dan Pengawetan Tuna
3. Industri Pengolahan Hasil Perikanan Sejenisnya
4. Industri Pengolahan Biota Perairan Lainnya
4. Sub Golongan 1. Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan
Tuna
2. Manajerial Produksi Industri Pengolahan Tuna
5. Kelompok I. Kualifikasi Berjenjang
II. Kualifikasi Tertentu
6. Sub Kelompok 1. Bahan Baku Ikan Tuna
2. Pengolahan Tuna Segar untuk Sashimi
3. Pengolahan Tuna Loin Segar dan Loin Beku
4. Pengolahan Tuna Steak Beku
5. Pengolahan Tuna Kaleng
6. Pergudangtunaan Pengolahan Tuna
7. Bidang/Pekerjaan I. Kualifikasi Berjenjang
1. Bahan Baku Ikan Tuna
1.1. Penerima (receiver) Bahan Baku Ikan Tuna
1.2. Supervisor Bahan Baku Ikan Tuna
1.3. Pengawas Mutu (QC) Bahan Baku Ikan Tuna

2. Pengolahan Tuna Segar untuk Sashimi


2.1. Operator Produk Ikan Tuna Segar untuk Sashimi.
2.2. Pengemas Produk Ikan Tuna Segar untuk Sashimi.
2.3. Supervisor Produk Ikan Tuna Segar untuk Sashimi.
2.4. Pengawas Mutu (QC) Produk Ikan Tuna Segar

SKKNI Pengolahan Tuna


13
NO URAIAN KETERANGAN
1 2 3
Sashimi.
3. Pengolahan Ikan Tuna Loin
3.1. Operator Produk Tuna Loin Segar dan Loin Beku
3.2. Pengemas Produk Tuna Loin Segar dan Loin Beku
3.3. Supervisor Produk Tuna Loin Segar dan Loin Beku
3.4. Pengawas Mutu (QC) Produk Tuna Loin Segar
dan Loin Beku
4. Pengolahan Tuna Steak Beku
4.1. Operator Produk Tuna Steak Beku
4.2. Pengemas Produk Tuna Steak Beku
4.3. Supervisor Produk Tuna Steak Beku
4.4. Pengawas Mutu (QC) Produk Tuna Steak Beku

5. Pengolahan Tuna Kaleng


5.1. Operator Produk Tuna Kaleng
5.2. Pengemas Produk Tuna Kaleng
5.3. Supervisor Produk Tuna Kaleng
5.4. Pengawas Mutu (QC) Produk Tuna Kaleng

6. Pergudangan Pengolahan Tuna


6.1. Pelayan Pergudangan Pengolahan Tuna
6.2. Teknisi Pergudangan Pengolahan Tuna
6.3. Supervisor Pergudangan Pengolahan Tuna

II. Kualifikasi Tertentu


1. Penyedia Bahan Baku Ikan Tuna
2. Teknisi Perlengkapan Alat dan Mesin
Pengolahan Tuna
3. Pengecek Bahan Baku Tuna (Checker)
8. Kualifikasi I. Kualifikasi Berjenjang
Kompetensi
1. Jenjang Kualifikasi Kompetensi I (Pertama)
1.1. Bahan Baku Ikan Tuna
1.1.1. Penerima (Receiver) Bahan Baku
1.2. Pengolahan Tuna Segar untuk Sashimi
1.2.1. Operator Produk Ikan Tuna Segar untuk
Sashimi

SKKNI Pengolahan Tuna


14
NO URAIAN KETERANGAN
1 2 3
1.2.2. Pengemas Produk Ikan Tuna Segar untuk
Sashimi
1.3. Pengolahan Ikan Tuna Loin
1.3.1. Operator Produk Tuna Loin Segar dan Beku
1.3.2. Pengemas Produk Tuna Loin Segar dan Be
1.4. Pengolahan Tuna Steak Beku
1.4.1. Operator Produk Tuna Steak Beku
1.4.2. Pengemas Produk Tuna Steak Beku
1.5. Pengolahan Tuna Kaleng
1.5.1. Operator Produk Tuna Kaleng
1.5.2. Pengemas Produk Tuna Kaleng
1.6. Pergudangan Pengolahan Tuna
1.6.1. Pelayan Pergudangan Pengolahan Tuna
2. Jenjang Kualifikasi Kompetensi II (Kedua)
2.1. Supervisor Penerima Bahan Baku
2.2. Supervisor Produk Ikan Tuna Segar
2.3. Supervisor Produk Tuna Loin Segar dan Loin
Beku
2.4. Supervisor Produk Tuna Steak Beku
2.5. Supervisor Produk Tuna Kaleng
2.6. Teknisi Pergudangan Pengolahan Tuna
2.7. Penyedia Bahan Baku Ikan Tuna
2.8. Teknisi Perlengkapan Alat dan Mesin
Pengolahan Tuna
3. Jenjang Kualifikasi Kompetensi III (Ketiga)
3.1. Pengawas Mutu (QC) Bahan Baku Ikan Tuna
3.2. Pengawas Mutu (QC) Produk Tuna Segar
untuk Sashimi
3.3. Pengawas Mutu (QC) Produk Tuna Loin
Segar dan Beku
3.4. Pengawas Mutu (QC) Produk Tuna Steak
Beku
3.5. Pengawas Mutu (QC) Produk Tuna Kaleng

SKKNI Pengolahan Tuna


15
NO URAIAN KETERANGAN
1 2 3
3.6. Supervisor Pergudangan Pengolahan Tuna
II. Kualifikasi Tertentu
1. Kualifikasi Kompetensi II (Kedua)
1.1. Penyedia Bahan Baku Ikan Tuna
1.2. Teknisi Perlengkapan Alat dan Mesin
Pengolahan Tuna
2. Kualifikasi Kompetensi III (Ketiga)
Pengecek Bahan Baku Tuna (Checker)
9. Versi 01.

2. Paket–Paket SKKNI Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Pengolahan


Tuna

1) Paket SKKNI Penerima (Receiver) Bahan Baku

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu)
Area Pekerjaan : 1. Bahan Baku Ikan Tuna.
Pekerjaan/Profesi: 1. Penerima (Receiver) Bahan Baku Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1 1 1 I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT. UM01.002.01 Melakukankerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT. UM01.003.01 Melakukankomunikasi di tempat kerja.

02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. BT02.001.01 Menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku
ikan tuna.
2 PHT. BT02.002.01 Menerima dan menimbang dan mencatat bahan baku
ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


16
3 PHT. BT02.003.01 Menyeleksi, mensortasi dan membebaskan bahan
baku ikan tuna dari mata pancing.
4 PHT. BT02.004.01 Mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan
tuna hasil sortiran.
5 PHT. BT02.005.01 Menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku
ikan tuna.
6 PHT. BT02.005.01 Melayani bahan baku ikan tuna segar atau tuna beku.
7 PHT. BT02.006.01 Menyimpan bahan baku ikan tuna segar atau tuna
beku.
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.001.01 Melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan
tuna.
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

2) Paket SKKNI Operator Produksi Ikan Tuna Segar untuk Sashimi


Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu).
Area Pekerjaan : 2. Pengolahan Ikan Tuna Segar untuk Sashimi.
Pekerjaan/Profesi: 1. Operator Produksi Ikan Tuna Segar untuk Sashimi

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 2. 1. I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT. UM01.002.01 Melakukankerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT. UM01.008.01 Melakukankomunikasi di tempat kerja.

02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. TS02.001.01 Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.
2 PHT. TS02.002.01 Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan
tuna.
3 PHT. TS02.003.01 Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen.
4 PHT. TS02.004.01 Membuang isi perut dan insang ikan tuna.
5 PHT. TS02.005.01 Memotong sirip ikan tuna.
6 PHT. TS02.006.01 Menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar.
7 PHT. TS02.007.01 Mencuci ikan tuna dengan air dingin.

SKKNI Pengolahan Tuna


17
8 PHT. TS02.008.01 Menimbang dan menyimpan ikan tuna segar.
9 PHT. TS02.009.01 Melakukanpengusapan (swabbing) ikan tuna segar.

03. KOMPETENSI KHUSUS


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi produksi
dan pengemasan hasil produksi.
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat
dan mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

3) Paket SKKNI Pengemas Produk Ikan Tuna Segar untuk Sashimi


Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu).
Area Pekerjaan : 2. Pengolahan Ikan Tuna Segar untuk Sashimi.
Pekerjaan/Profesi: 2. Pengemas Produk Ikan Tuna Segar untuk Sashimi.

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 2. 2. I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT. UM01.002.01 Melakukankerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT. UM01.003.01 Melakukankomunikasi di tempat kerja.

02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. PP02.001.01. Menerima produk pengolahan ikan tuna segar untuk
sashimi dari operator produksi.
2 PHT. PP02.002.01. Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna segar untuk sashimi.
3 PHT. PP02.003.01. Menimbang dan menysusun ikan tuna segar dalam
wadah/peti ikan (fish boxes)
4 PHT. PP02.004.01. Mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna
segar untuk sashimi.
5 PHT. PP02.005.01. Memberi tanda label dan kode produk ikan tuna
segar untuk untuk sashimi.
6 PHT. PP02.006.01. Menyimpan hasil produk kemasan ikan segar untuk
sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


18
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi produksi
dan pengemasan hasil produksi.
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis Perlengkapan alat
dan mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

4) Paket SKKNI Operator Produksi Ikan Tuna Loin Segar dan Loin Beku
Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu).
Area Pekerjaan : 2. Pengolahan Ikan Tuna Loin Segar dan Loin Beku.
Pekerjaan/Profesi: 1. Operator Produksi Ikan Tuna Loin Segar dan Loin
Beku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 2. 1. I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT. UM01.002.01 Melakukankerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT. UM01.003.01 Melakukankomunikasi di tempat kerja.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. TS02.001.01 Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.
2 PHT. TS02.002.01 Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar
3 PHT. TS02.003.01 Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen.
4 PHT. LS02.001.01 Membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan
tuna
5 PHT. LS02.002.01 Menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan saniter.
6 PHT. TS02.007.01 Mencuci ikan tuna dengan air dingin.
7 PHT. LS02.003.01 Membuat ikan tuna loin dengan membelah ikan
menjadi empat bagian secara membujur.
8 PHT. LS02.004.01 Membekuan ikan tuna loin pada alat pembeku
(freezer).
9 PHT. LS02.005.01 Menimbang ikan tuna loin segar/loin beku.
10 PHT.TS02. 006.01 Melakukan pembungkusan (wrapping) ikan tuna loin
segar/loin beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


19
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi produksi dan
pengemasan hasil produksi.
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis Perlengkapan alat dan
mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

5) Paket SKKNI Pengemas Produk Ikan Tuna Loin Segar dan Loin Beku

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu).
Area Pekerjaan : 2. Pengolahan Ikan Tuna Loin Segar dan Loin Beku.
Pekerjaan/Profesi: 2. Pengemas Produk Ikan Tuna Loin Segar dan Loin
Beku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 2. 2. I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT. UM01.002.01 Melakukan kerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT. UM01.003.01 Melakukan komunikasi di tempat kerja.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. PP02.007.01. Menerima produk ikan tuna loin segar dan loin beku
dari operator produksi.
2 PHT. PP02.008.01. Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
3 PHT. PP02.009.01. Menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar
dan loin beku dalam plastik secara cepat.
4 PHT. PP02.010.01. Mengepak loin yang telah dikeluarkan dari alat
pembeku (freezer) dalam master karton.
5 PHT. PP02.011.01. Memberi tanda label dan kode produk ikan tuna loin
segar dan loin beku.
6 PHT. PP02.012.01. Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin
segar dan loin beku dalam tuna beku (cold storage).

03. KOMPETENSI KHUSUS


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi produksi
dan pengemasan hasil produksi

SKKNI Pengolahan Tuna


20
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis Perlengkapan alat
dan mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna

6) Paket SKKNI Operator Produksi Ikan Tuna Steak Beku


Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu)
Area Pekerjaan : 4. Pengolahan Ikan Tuna Steak
Pekerjaan/Profesi: 1. Operator Produksi Ikan Tuna Steak Beku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 4. 1. I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT. UM01.002.01 Melakukankerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT. UM01.003.01 Melakukankomunikasi di tempat kerja.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. TS02.001.01 Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.
2 PHT. TS02.002.01 Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar
3 PHT. TS02.003.01 Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen.
4 PHT. LS02.001.01 Membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan
tuna
5 PHT. LS02.002.01 Menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan
saniter.
6 PHT. TS02.007.01 Mencuci ikan tuna dengan air dingin.
7 PHT. LS02.003.01 Membuat ikan tuna loin dengan membelah ikan menjadi
empat bagian secara membujur.
8 PHT. SB02.001.01 Melakukanpengulitan dan perapihan loin segar atau loin
beku.
9 PHT. SB02.002.01 Memotong loin segar atau loin beku menjadi bentuk
steak dengan bentuk dan ukuran yang sesuai.
10 PHT. SB02.003.01 Membekuan ikan tuna steak pada alat pembeku
(freezer)
11 PHT. SB02.004.01 Menggelas steak beku dengan disemprot air es segar.
12 PHT. SB02.005.01 Menimbang ikan tuna steak beku sesuai berat yang
dikehendaki.

SKKNI Pengolahan Tuna


21
13 PHT. SB02.006.01 Membungkus masing-masing ikan tuna steak beku
dengan plastik secara vakum (wrapping)
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi produksi dan
pengemasan hasil produksi.
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

7) Paket SKKNI Pengemas Produk Ikan Tuna Steak Beku

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu)
Area Pekerjaan : 4. Pengolahan Ikan Tuna Steak
Pekerjaan/Profesi: 2. Pengemas Produk Ikan Tuna Steak Beku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 4. 2. I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja
2 PHT. UM01.002.01 Melakukan kerjasama dengan rekan kerja
3 PHT. UM01.008.01 Melakukan komunikasi di tempat kerja

02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. PP02.013.01 Menerima produk ikan tuna steak beku dari operator
produksi.
2 PHT. PP02.014.01 Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk
ikan tuna steak beku.
3 PHT. PP02.015.01 Menimbang dan mengemas ikan tuna steak beku
dalam plastik secara cepat.
4 PHT. PP02.016.01 Mengepak ikan tuna steak beku yang telah dikeluarkan
dari alat pembeku (freezer) dalam master karton.
5 PHT. PP02.017.01 Memberi tanda label dan kode produk ikan tuna steak
beku
6 PHT. PP02.018.01 Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna steak beku
dalam tuna beku (cold storage)

SKKNI Pengolahan Tuna


22
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi produksi dan
pengemasan hasil produksi.
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

8) Paket SKKNI Operator Produksi Pengalengan Tuna


Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu).
Area Pekerjaan : 5. Pasteurisasi / Pengalengan Tuna.
Pekerjaan/Profesi: 1. Operator Produksi Pengalengan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1 5 1 I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT. UM01.002.01 Melakukan kerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT. UM01.008.01 Melakukan komunikasi di tempat kerja
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.PT02.001.01 Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan bahan
penolong dari receiver untuk produk pengalengan tuna.
2 PHT.PT02.002.01 Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar untuk produk pengalengan tuna.
3 PHT.PT02.003.01 Melelehkan, memotong , dan mencuci persediaan
bahan baku ikan tuna beku untuk produk pengalengan
tuna.
4 PHT.PT02.004.01 .Membersihkan,memotong dan menyeleksi daging
ikan tuna segar sesuai ukuran kaleng.
5 PHT.PT02.005.01 Mengisi kaleng dengan potongan daging ikan tuna dan
media/bumbu
6 PHT.PT02.006.01 Mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk
produk pengalengan tuna.
7 PHT.PT02.007.01 Memvakum dan menutup kaleng produk
pengalengan tuna.
8 PHT.PT02.008.01 Mensterilisasi dan mendinginkan produk pengalengan
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


23
9 PHT.PU02.009.01 Mempasteurisasi dan mendinginkan produk pengalengan
tuna
10 PHT.PU02.010.01 Menyeleksi produk pengalengan ikan tuna sebelum
dikemas
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi produksi dan
pengemasan hasil produksi.
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

9) Paket SKKNI Pengemas Produk Pengalengan Tuna


Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat I (satu)
Area Pekerjaan : 5. Pasteurisasi / Pengalengan Tuna
Pekerjaan/Profesi: 2. Pengemas Produk Pengalengan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1 5 2 I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.KU01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT.KU01.002.01 Melakukankerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT.KU01.008.01 Melakukankomunikasi di tempat kerja.

02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.PT02.010.01 Menerima produk akhir pengalengan tuna dari operator
produksi.
2 PHT. PT02.011.01 Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk akhir pengalengan tuna.
3 PHT. PT02.012.01 Mengepak dan menimbang produk akhir pengalengan
tuna dalam master karton.
4 PHT. PT02.013.01 Memberi tanda label dan kode produk akhir
pengalengan tuna.
5 PHT. PT02.014.01 Menyimpan hasil kemasan produk akhir pengalengan
tuna dalam tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


24
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi produksi dan
pengemasan hasil produksi.
2 PHT.KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

10) Paket SKKNI Pelayan Tuna Pengolahan Ikan Tuna


Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat II (dua)
Area Pekerjaan : 6. Pertunaan Pengolahan Ikan Tuna
Pekerjaan/Profesi: 1. Pelayan Tuna Pengolahan Ikan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 6. 1. I 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja.
2 PHT.UM01.002.01 Melakukan kerjasama dengan rekan kerja.
3 PHT.UM01.003.01 Melakukan komunikasi di tempat kerja.

02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.GT02.001.01. Membersihkan dan merapikan tuna..
2 PHT.GT02.002.01. Menata dan menyimpan persediaan bahan baku tuna
(storage)
3 PHT.GT02.003.01. Menata dan menyimpan hasil produk pengolahan tuna
dalam tuna (werehousing).
4 PHT.GT02.004.01. Menjaga dan memelihara keamanan tuna.
5 PHT.GT02.005.01. Melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan baku
dan hasil produk pengolahan ikan tuna.

03. KOMPETENSI KHUSUS


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.001.01 Melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan dan tuna
hasil produksi pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


25
11) Paket SKKNI Supervisor Penerima Bahan Baku
Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat II (dua).
Area Pekerjaan : 1. Bahan Baku Ikan Tuna.
Pekerjaan/Profesi: 2. Supervisor Penerima Bahan Baku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 1. 2. II 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.004.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan aman
sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.
2 PHT. UM01.005.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri pengolahan
ikan tuna.
3 PHT. UM01.006.01 Membuat rencana dan jadwal kerja.

02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. BT02.007.01 Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna.
2 PHT. BT02.008.01 Mengidentifikasi penyediaan jenis bahan baku ikan tuna.
3 PHT. BT02.009.01 Mengidendifikasi penyediaan bahan penolong.
4 PHT. BT02.010.01 Mengklasifikasi jenis, ukuran dan berat ikan tuna.
5 PHT. BT02.011.01 Menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna.
6 PHT. BT02.012.01 Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna.
7 PHT. BT02.013.01 Mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan baku ikan
tuna
8 PHT. BT02.015.01 Mengendalikan bahan baku ikan tuna dari cemaran
mikroorganisme patogen, cemaran kimia dan fisika.
9 PHT. TS02.012.01 Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna.
10 PHT. BT02.018.01 Melaksanakan adminstrasi dan laporan supervisi
penerimaan bahan baku ikan tuna.
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.005.01 Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pengendalian titik kritis
prosedur HACCP
3 PHT. KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan ikan
tuna.
4 PHT. KS03.008.01 Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
produksi pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


26
12) Paket SKKNI Supervisor Produk Ikan Tuna Segar untuk Sashimi

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat II (dua)
Area Pekerjaan : 2. Pengolahan Ikan Tuna Segar untuk Sashimi
Pekerjaan/Profesi: 3. Supervisor Produk Ikan Tuna Segar untuk Sashimi

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 2. 3. II 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.004.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan aman
sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.
2 PHT.UM01.005.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri pengolahan ikan
3 PHT.UM01.006.01 tuna.
Membuat rencana dan jadwal kerja.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. TS02.010.01 Mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis tuna
2 PHT. TS02.011.01 Melakukan pengawasan mutu bahan baku siap olah
3 PHT. BT02.012.01 Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna
4 PHT. TS02.013.01 Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk ikan
tuna segar untuk sashimi
5 PHT. PP02.014.01 Membina teknik pelaksanaan proses produksi di operator
produksi dan pengemas produk ikan tuna segar untuk
sashimi.
6 PHT. TS02.015.01 Mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk sashimi.
7 PHT. TS02.016.01 Mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna segar untuk
sashimi.
8 PHT. TS02.012.01 Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong pengolahan
ikan tuna.
9 PHT. TS02.017.01 Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari operator
produksi dan pengemas produk ikan tuna segar untuk
sashimi.
10 PHT. TS02.018.01 Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
operator dan pengemas produk pengolahan ikan tuna.
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.005.01 Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pngendalian tiik kritis sesuai
prosedur HACCP.
3 PHT. KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


27
4 PHT. KS03.008.01 Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi produksi
pengolahan ikan tuna.

13) Paket SKKNI Supervisor Produk Ikan Tuna Loin Segar dan Loin Beku

Sektor :15. Industri Pengolahan


Sub Sektor :2. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang :1. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang :11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat :1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat II (dua).
Area Pekerjaan : 3. Pengolahan Ikan Tuna Loin.
Pekerjaan/Profesi: 3. Supervisor Produk Ikan Tuna Segar dan Loin Beku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 3. 3. II 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.004.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan aman
sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikn tuna.
2 PHT.UM01.005.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri pengolahan
ikan tuna.
3 PHT.UM01.006.01 Membuat rencana dan jadwal kerja.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT TS02.010.01 Mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis tuna
2 PHT TS02.011.01 Melakukan pengawasan mutu bahan baku siap olah
3 PHT BT02.012.01 Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna.
4 PHT.LS02.007.01 Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna loin segar/loin beku.
5 PHT LS02.008.01 Membina teknik pelaksanaan proses produksi di operator
produksi dan pengemas produk ikan tuna loin segar/loin
6 PHT.LS02.009.01 beku.
7 PHT.LS02.010.01 Mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar/loin beku.
Mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna loin
8 PHT.TS02.012.01 segar/loin beku.
Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
9 PHT.LS02.011.01 pengolahan ikan tuna.
Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
10 PHT.TS02.018.01 operator produksi dan pengemas produk ikan tuna loin
segar/loin beku.
Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
operator dan pengemas produk pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


28
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.KS03.005.01 Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.
2 PHT.KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pngendalian tiik kritis sesuai
prosedur HACCP.
3 PHT.KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan ikan
4 PHT.KS03.008.01 tuna.
Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi produksi
pengolahan ikan tuna.

14) Paket SKKNI Supervisor Produk Ikan Tuna Steak Beku

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat II (dua).
Area Pekerjaan : 4. Pengolahan Ikan Tuna Steak.
Pekerjaan/Profesi: 3. Supervisor Produk Ikan Tuna Steak Beku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 4. 3. II 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.004.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan
aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikn tuna.
2 PHT. UM01.005.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri
pengolahan ikan tuna.
3 PHT. UM01.006.01 Membuat rencana dan jadwal kerja.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. TS02.010.01 Mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis tuna
2 PHT. TS02.011.01 Melakukan pengawasan mutu bahan baku siap olah
3 PHT. BT02.012.01 Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna.
4 PHT. SB02.007.01 Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna steak beku.
5 PHT. SB02.008.01 Membina teknik pelaksanaan proses produksi di
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna
steak beku.
6 PHT. SB02.009.01 Mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku.
7 PHT. SB02.010.01 Mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna steak
beku.
8 PHT. TS02.012.01 Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


29
9 PHT. SB02.011.01 Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna
steak beku.
10 PHT. TS02.018.01 Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
operator dan pengemas produk pengolahan ikan tuna.
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.005.01 Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pngendalian tiik kritis sesuai
prosedur HACCP.
3 PHT. KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan
ikan tuna.
4 PHT. KS03.008.01 Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
produksi pengolahan ikan tuna.

15) Paket SKKNI Supervisor Produksi Pengalengan Tuna

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat II (dua).
Area Pekerjaan : 5. Pasteurisasi / Pengalengan Tuna.
Pekerjaan/Profesi: 3. Supervisor Produksi Pengalengan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1 5 3. II 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.004.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan
aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.
2 PHT. UM01.005.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri
3 pengolahan ikan tuna.
4 PHT. UM01.006.01 Membuat rencana dan jadwal kerja.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. TS02.015.01 Mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis tuna.
2 PHT. TS02.016.01 Melakukan pengawasan mutu bahan baku siap olah
3 PHT. BT02.017.01 Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna.
4 PHT. PT02.015.01 Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
pengalengan tuna.
5 PHT. PT02.016.01 Membina teknik pelaksanaan proses produksi di
operator produksi dan pengemas produk pengalengan
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


30
6 PHT. PT02.017.01 Mengawasi hasil produksi pengalengan tuna.
7 PHT. PT02.018.01 Mengawasi hasil kemasan produk ahkir pengalengan
tuna .
8 PHT. PT02.019.01 Mengkoordinasikan pengawasan persediaan bahan
baku dan bahan penolong produk pengalengan tuna.
9 PHT. PT02.020.01 Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator produksi dan pengemas produk pengalengan
tuna.
10 PHT. TS02.018.01 Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
operator dan pengemas produk pengolahan ikan tuna.

03. KOMPETENSI KHUSUS


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.005.01 Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pngendalian tiik kritis sesuai
prosedur HACCP.
3 PHT. KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan
ikan tuna.
4 PHT. KS03.008.01 Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
produksi pengolahan ikan tuna.

16) Paket SKKNI Teknisi Pergudangan Pengolahan Ikan Tuna

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat II (dua).
Area Pekerjaan : 6. Pergudangan Pengolahan Tuna.
Pekerjaan/Profesi: 2. Teknisi Pergudangan Pengolahan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 6. 2. II 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.004.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan
aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.
2 PHT. UM01.005.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri
pengolahan ikan tuna.
3 PHT. UM01.006.01 Membuat rencana dan jadwal kerja.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. GT02.006.01 Merawat dan memelihara tuna bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


31
2 PHT. GT02.007.01 Mengatur suhu kelembaban tuna industri pengolahan
ikan tuna.
3 PHT. GT02.008.01 Melakukan pengawasan tuna penyimpanan dan
pengeluaran bahan baku ikan tuna persediaan.
4 PHT. GT02.009.01 Melakukan pengawasan dan pengecekan
penyimpanan pengeluaran hasil produk pengolahan
ikan tuna.
5 PHT. TS02.012.01 Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna.
6 PHT. GT02.011.01 Mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna.
7 PHT. GT02.001.01 Melakukan administrasi dan laporan teknisi tuna
pengolahan ikan tuna
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.005.01 Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pngendalian tiik kritis sesuai
prosedur HACCP.
3 PHT. KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan
ikan tuna.
4 PHT. KS03.008.01 Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
produksi pengolahan ikan tuna.

17) Paket SKKNI Penyedia Bahan Baku Ikan Tuna

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 2. Kualifikasi Tertentu, Sertifikat II (dua)
Area Pekerjaan : 2. Pengolahan Ikan Tuna
Pekerjaan/Profesi: 1. Penyedia Bahan Baku Ikan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 2. 2. 1. II 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. UM01.001.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan aman
sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.
2 PHT. UM01.002.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri pengolahan
ikan tuna.
3 PHT. UM01.008.01 Membuat rencana dan jadwal kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


32
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. BT02.008.01. Mengidentifikasi penyediaan jenis bahan baku ikan tuna.
2 PHT. BT02.009.01. Mengidentifikasi penyediaan bahan penolong.
3 PHT. BT02.010.01. Mengklasifikasi jenis, ukuran dan berat bahan baku ikan
tuna.
4 PHT. BT02.011.01. Menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna.
5 PHT. BT02.012.01. Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna.
6 PHT. BT02.014.01 Menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku dan
. bahan penolong.
7 PHT. BT02.006.01. Melayani bahan baku ikan tuna segar atau tuna beku.
8 PHT. BT02.015.01. Mengendalikan bahan baku ikan tuna dari cemaran
mikroorganisme patogen, cemaran kimia dan fisika.

03. KOMPETENSI KHUSUS


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.005.01 Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna
2 PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pngendalian tiik kritis sesuai
prosedur HACCP
3 PHT. KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan ikan
tuna
4 PHT. KS03.008.01 Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
produksi pengolahan ikan tuna

18) Paket SKKNI Teknisi Perlengkapan Alat dan Mesin Pengolahan Ikan Tuna
Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 2. Kualifikasi Tertentu, Sertifikat II (dua)
Area Pekerjaan : 2. Pengolahan Ikan Tuna
Pekerjaan/Profesi: 2. Teknisi Perlengkapan Alat dan Mesin Pengolahan
Ikan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 2. 2. 2. II 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.004.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan aman
sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.
2 PHT.UM01.005.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri pengolahan
ikan tuna.
3 PHT.UM01.006.01 Membuat rencana dan jadwal kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


33
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.AM02.001.01. Menyiapkan tempat, alat, mesin dan instalasi
pengolahan ikan tuna.
2 PHT.AM02.002.01. Menyiapkan sarana instalasi air bersih.
3 PHT.AM02.003.01. Menyiapkan perlengkapan peralatan peralatan/mesin
pengolahan ikan tuna.
4 PHT.AM02.004.01. Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembersih ikan tuna (cleaning machine)
5 PHT.AM02.005.01. Mengoperasikan dan merawat peralatan/ mesin pembeku
ikan tuna. (freezer).
6 PHT.AM02.007.01. Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pengukur kesegaran ikan tuna (freshness tester).
7 PHT. AM02.006.01. Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin tuna
penyimpanan dingin.(cold storage).
8 PHT. AM02.008.01. Melakukanhigienis dan sanitasi perlengkapan alat dan
mesin pengolahan ikan tuna
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.005.01 Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna
2 PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pngendalian tiik kritis sesuai
prosedur HACCP
3 PHT. KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan ikan
tuna
4 PHT. KS03.008.01 Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
produksi pengolahan ikan tuna

19) Paket SKKNI Pengawas Mutu Bahan Baku Ikan Tuna

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat III (tiga).
Area Pekerjaan : 1. Bahan baku Ikan Tuna.
Pekerjaan/Profesi: 3. Pengawas Mutu Bahan Baku Ikan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 1. 3. III 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.008.01. Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku,
operasi, pengemasan dan penyimpanan produk
pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


34
2 PHT. UM01.007.01 Melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan di tempat kerja.
3 PHT. UM01.009.01 Memelihara sistem komunikasi.
4 PHT. UM01.010.01 Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan perusahaan
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. LT02.001.01. Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan.
2 PHT. BT02.002.01. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan baku ikan
tuna.
3 PHT. LT02.004.01. Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen
bahan baku ikan tuna.
4 PHT. LT02.004.01. Mengambil sampel dan menilai kualitas bahan baku ikan
tuna.
5 PHT. LT02.006.01. Menguji organoleptik bahan baku dan produk pengolahan
ikan tuna.
6 PHT. BT02.017.01. Menangani dan mempertahankan mutu bahan baku ikan
tuna.
7 PHT. BT02.013.01. Mengkoordinir tatalaksana penerimaan bahan baku dan
bahan penolong pengolahan ikan tuna.
8 PHT. LT02.014.01. Mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran
limbah industri pengolahan ikan tuna.
9 PHT. BT02.018.01. Membuat statistik data quality control.
10 PHT. BT02.019.01. Melaksanakan adminstrai dan laporan pengawas mutu
(QC) bahan baku ikan tuna.
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.009.01 Mengkoordinasikan penanganan higienis personal industri
pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.011.01 Mengatur sistem pengendalian mutu operasi produksi
industri pengolahan ikan tuna.
3 PHT. KS03.012.01 Mengkoordinasikan operasi penanganan limbah dengan
instansi/lembaga terkait.
4 PHT. KS03.013.01 Merencanakan pengaturan penemptan tenaga kompeten
unit operasi produksi pengolahan ikan tuna.

20) Paket SKKNI Pengawas Mutu Produk Ikan Tuna Segar untuk Sashimi

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat III (tiga)
Area Pekerjaan : 2. Pengolahan Ikan Tuna Segar untuk Sashimi

SKKNI Pengolahan Tuna


35
Pekerjaan / Profesi : 4. Pengawas Mutu Produk Ikan Tuna Segar untuk
Sashimi

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 2. 4. III 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.008.01. Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku, operasi,
pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan
tuna.
2 PHT. UM01.007.01 Melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan di tempat kerja.
3 PHT. UM01.009.01 Memelihara Sistem Komunikasi.
4 PHT. UM01.010.01 Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan perusahaan.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. LT02.001.01. Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan.
2 PHT. TS02.018.01. Mengontrol mutu produk dan mutu kemasan produk
pengolahan ikan tua.
3 PHT. LT02.003.01. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil produk
pengolahan ikan tuna.
4 PHT. LT02.005.01. Melakukanuji organoleptik bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna.
5 PHT. LT02.007.01. Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen
hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi.
6 PHT. LT02.008.01. Mengambil sample dan menilai kualitas produk ikan tuna
segar untuk sashimi.
7 PHT. TS02.013.01. Mengkoordinir tatalaksana penerimaan bahan baku dan
bahan penolong pengolahan ikan tuna.
8 PHT.LT02.013.01. Melakukantesting mutu produk industri pengolahan ikan tuna
dari konsumen.
9 PHT. LT02.014.01. Mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran limbah
industri pengolahan ikan tuna.
10 PHT. TS02.021.01. Membuat statistik data quality control.
11 PHT. TS02.022.01. Melaksanakan administrasi dan laporan pengawas mutu
(QC) produk pengolahan ikan tuna.
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.009.01 Mengkoordinasikan penanganan higienis personal industri
pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.011.01 Mengatur sistem pengendalian mutu operasi produksi
industri pengolahan ikan tuna.
3 PHT. KS03.012.01 Mengkoordinasikan operasi penanganan limbah dengan
instansi/lembaga terkait.
4 PHT. KS03.013.01 Merencanakan pengaturan penemptan tenaga kompeten unit
operasi produksi pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


36
21) Paket SKKNI Pengawas Mutu Produk Ikan Tuna Loin Segar dan Loin Beku

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat III (tiga).
Area Pekerjaan : 3. Pengolahan Ikan Tuna Loin.
Pekerjaan / Profesi : 4. Pengawas Mutu Produk Ikan Tuna Loin Segar dan
LoinBeku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 3. 4. III 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.008.01 Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku, operasi,
pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan tuna.
2 PHT.UM01.007.01 Melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan di tempat kerja.
3 PHT.UM01.009.01 Memelihara Sistem Komunikasi.
4 PHT.UM01.010.01 Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan perusahaan.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. LT02.001.01 Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan.
2 PHT. TS02.018.01 Mengontrol mutu produk dan mutu kemasan produk
pengolahan ikan tua.
3 PHT. LT02.003.01 Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil produk
pengolahan ikan tuna.
4 PHT. LT02.005.01 Melakukanuji organoleptik bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna.
5 PHT. LT02.007.01 Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen hasil
produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
6 PHT. LT02.008.01 Mengambil sample dan menilai kualitas produk ikan tuna loin
segar dan loin beku.
7 PHT. TS02.013.01 Mengkoordinir tatalaksana penerimaan bahan baku dan
bahan penolong pengolahan ikan tuna.
8 PHT. LT02.013.01 Melakukan testing mutu produk industri pengolahan ikan tuna
dari konsumen.
9 PHT. LT02.014.01 Mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran limbah
industri pengolahan ikan tuna.
10 PHT. TS02.021.01 Membuat statistik data quality control.
11 PHT. TS02.022.01 Melaksanakan adminstrai dan laporan pengawas mutu (QC)
. produk pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


37
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.KS03.009.01 Mengkoordinasikan penanganan higienis personal industri
pengolahan tuna.
2 PHT.KS03.011.01 Mengatur sistem pengendalian mutu operasi produksi industri
pengolahan ikan tuna.
3 PHT.KS03.012.01 Mengkoordinasikan operasi penanganan limbah dengan
instansi/lembaga terkait.
4 PHT.KS03.013.01 Merencanakan pengaturan penemptan tenaga kompeten unit
operasi produksi pengolahan ikan tuna.

22) Paket SKKNI Pengawas Mutu Produk Tuna Steak Beku

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat III (tiga)
Area Pekerjaan : 4. Pengolahan Ikan Tuna Steak
Pekerjaan / Profesi : 4. Pengawas Mutu Produk Tuna Steak Beku

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 4. 4. III 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.008.01 Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku, operasi,
pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan tuna.
2 PHT.UM01.007.01 Melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan di tempat kerja.
3 PHT.UM01.009.01 Memelihara Sistem Komunikasi.
4 PHT.UM01.010.01 Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan perusahaan.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. LT02.001.01 Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan.
2 PHT. TS02.018.01 Mengontrol mutu produk dan mutu kemasan produk
pengolahan ikan tua.
3 PHT. LT02.003.01 Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil produk
pengolahan ikan tuna.
4 PHT. LT02.005.01 Melakukanuji organoleptik bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna.
5 PHT. LT02.007.01 Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen hasil
produk ikan tuna steak beku.
6 PHT. LT02.008.01 Mengambil sample dan menilai kualitas produk ikan tuna steak
beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


38
7 PHT. TS02.013.01 Mengkoordinir tatalaksana penerimaan bahan baku dan
bahan penolong pengolahan ikan tuna.
8 PHT. LT02.013.01 Melakukan testing mutu produk industri pengolahan ikan tuna
dari konsumen.
9 PHT. LT02.014.01 Mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran limbah
industri pengolahan ikan tuna.
10 PHT. TS02.021.01 Membuat statistik data quality control.
11 PHT. TS02.022.01 Melaksanakan adminstrai dan laporan pengawas mutu (QC)
produk pengolahan ikan tuna.
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.KS03.009.01 Mengkoordinasikan penanganan higienis personal industri
pengolahan ikan tuna.
2 PHT.KS03.011.01 Mengatur sistem pengendalian mutu operasi produksi industri
pengolahan ikan tuna.
3 PHT.KS03.012.01 Mengkoordinasikan operasi penanganan limbah dengan
instansi/lembaga terkait.
4 PHT.KS03.013.01 Merencanakan pengaturan penemptan tenaga kompeten unit
operasi produksi pengolahan ikan tuna.

23) Paket SKKNI Pengawas Mutu Produksi Pengalengan Tuna

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat III (tiga)
Area Pekerjaan : 5. Pasteurisasi / Pengalengan Tuna
Pekerjaan / Profesi : 4. Pengawas Mutu Produksi Pengalengan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 5. 4. III 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. PHT.UM01.008.01 Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku, operasi,
pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan
tuna.
2. PHT.UM01.007.01 Melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan di tempat kerja.
3. PHT.UM01.009.01 Memelihara Sistem Komunikasi.
4. PHT.UM01.010.01 Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan perusahaan.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. PHT.LT02.001.01 Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan

SKKNI Pengolahan Tuna


39
2. PHT.PT02.021.01 Mengontrol mutu produk dan mutu kemasan produksi akhir
pengenalengan tuna.
3. PHT.PT02.022.01 Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil produksi
akhir pengalengan tuna.
4. PHT.PT02.023.01 Melakukanuji organoleptik bahan baku dan produksi akhir
pengalengan tuna.
5. PHT.PT02.024.01 Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen
hasil produk akhir pengalengan tuna.
6. PHT.PT02.025.01 Mengambil sample dan menilai kualitas produksi akhir
pengalengan tuna.
7. PHT.TS02.013.01 Mengkoordinir tatalaksana penerimaan bahan baku dan
bahan penolong pengolahan ikan tuna.
8. PHT.LT02.013.01 Melakukantesting mutu produk industri pengolahan ikan
tuna dari konsumen.
9. PHT.LT02.014.01 Mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran limbah
industri pengolahan ikan tuna.
10. PHT.TS02.021.01 Membuat statistik data quality control.
11. PHT.TS02.022.01 Melaksnakan adminstrai dan laporan pengawas mutu (QC)
produk pengolahan ikan tuna.
03. KOMPETENSI KHUSUS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. PHT.KS03.009.01 Mengkoordinasikan penanganan higienis personal industri
pengolahan ikan tuna.
2. PHT.KS03.011.01 Mengatur sistem pengendalian mutu operasi produksi
industri pengolahan ikan tuna.
3. PHT.KS03.012.01 Mengkoordinasikan operasi penanganan limbah dengan
instansi/lembaga terkait.
4. PHT.KS03.013.01 Merencanakan pengaturan penemptan tenaga kompeten
unit operasi produksi pengolahan ikan tuna.

24) Paket SKKNI Supervisor Pergudangan Pengolahan Tuna

Sektor : 15. Industri Pengolahan


Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 1. Kualifikasi Berjenjang, Sertifikat III (tiga)
Area Pekerjaan : 6. Pergudangan Pengolahan Tuna
Pekerjaan/Profesi: 3. Supervisor Pergudangan Pengolahan Tuna

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 6. 3. III 01

SKKNI Pengolahan Tuna


40
01. KOMPETENSI UMUM
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.008.01 Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku,
operasi, pengemasan dan penyimpanan produk
pengolahan ikan tuna.
2 PHT.UM01.007.01 Melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan di tempat kerja.
3 PHT.UM01.009.01 Memelihara Sistem Komunikasi.
4 PHT.UM01.010.01 Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan
perusahaan.
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. GT02.011.01 Mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna.
2 PHT. GT02.012.01 Mengontrol dan mengevaluasi adminstrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran bahan ikan tuna
persediaan.
3 PHT. GT02.013.01 Mengontrol dan mengevaluasi adminstrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran hasil produk pengolahan
ikan tuna .
4 PHT. GT02.014.01 Mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam
tuna.
5 PHT. GT02.015.01 Mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat angkut
dalam tuna.
6 PHT. GT02.016.01 Menyusun lay out/tata letak barang di dalam tuna.
7 PHT. GT02.017.01 Mengatur distribusi barang dari dan ke tuna.
8 PHT. TS02.017.01 Mengkoordinir tatalaksana penerimaan bahan baku dan
bahan penolong pengolahan ikan tuna.
9 PHT. LT02.014.01 Mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran
limbah industri pengolahan ikan tuna.
10 PHT. GT02.018.01 Membuat statistik data pertunaan.
11 PHT. GT02.019.01 Membuat administrasi dan laporan supervisor pertunaan

03. KOMPETENSI KHUSUS


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.008.01 Melakukanpencegahan cemaran limbah operasi
produksi pengolahan ikan tuna.
2 PHT. KS03.009.01 Mengkoordinasikan operasi penanganan higienis dan
sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna.
3 PHT. KS03.010.01 Mengkoordinasikan operasi produksi industri pengolahan
ikan tuna.

25) Paket SKKNI Pengecek Bahan Baku Tuna (Checker)


Sektor : 15. Industri Pengolahan
Sub Sektor : 12. Industri Makanan dan Minuman.
Bidang : 11. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan.

SKKNI Pengolahan Tuna


41
Sub Bidang : 11. Operasi dan Pengawasan Pengolahan Ikan Tuna
Sertifikat : 3. Kualifikasi Tertentu, Sertifikat III (tiga).
Area Pekerjaan : 3. Pengolahan Ikan Tuna.
Pekerjaan/Profesi: 3. Pengecek Bahan Baku Tuna (Checker)

Kode Pekerjaan : D 15 12 11 1. 1. 3. III 01

01. KOMPETENSI UMUM


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT.UM01.007.01 Melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan di tempat kerja.
2 PHT.UM01.008.01. Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku,
operasi, pengemasan dan penyimpanan produk
pengolahan ikan tuna.
3 PHT.UM01.009.01 Memelihara sistem komunikasi.
4 PHT.UM01.010.01 Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan perusahaan
02. KOMPETENSI INTI / FUNGSIONAL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. LT02.001.01. Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan.
2 PHT. BT02.002.01. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan baku ikan
tuna.
3 PHT. LT02.004.01. Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan
anaerob yang merugikan bahan baku ikan tuna
4 PHT. LT02.005.01. Mengambil sampel dan menilai kualitas bahan baku ikan
tuna.
5 PHT. LT02.006.01. Menguji organoleptik bahan baku dan produk pengolahan
ikan tuna.
6 PHT. BT02.007.01. Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna
7 PHT. LT02.007.01. Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen
hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi.
8 PHT. LT02.008.01. Mengambil sample dan menilai kualitas produk ikan tuna
segar untuk sashimi.
9 PHT. BT02.010.01. Mengklasifikasi jenis, nilai, ukuran dan berat ikan tuna
10 PHT. BT02.012.01. Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna
11 PHT. BT02.013.01. Mengkoordinir tatalaksana penerimaan bahan baku dan
bahan penolong pengolahan ikan tuna.
12 PHT. BT02.017.01. Menangani dan mempertahankan mutu bahan baku ikan
tuna
13 PHT. BT02.019.01. Membuat statistik data quality control.

03. KOMPETENSI KHUSUS


No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PHT. KS03.001.01 Melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna
2 PHT. KS03.003.01 Melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan dan tuna hasil
produksi pengolahan ikan tuna.
3 PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pengendalian titik kritis sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


42
prosedur HACCP.
4 PHT. KS03.009.01 Mengkoordinasikan operasi penanganan higienis dan
sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna.

D. Daftar Unit Kompetensi Bidang Operasi Dan Pengawasan


Pengolahan Ikan Tuna ( PHT )

1. Kelompok Kompetensi Umum


Kode Kompetensi Umum Pengolahan Ikan Tuna (UM)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. UM01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja
2. PHT. UM01.002.01 Melakukan kerjasama dengan rekan kerja
3 PHT. UM01.003.01 Melakukan komunikasi di tempat kerja
.4 PHT. UM01.004.01 Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan
aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan
tuna
5. PHT. UM01.005.01 Melaksanakan persyaratan kerja di industri
pengolahan ikan tuna
6. PHT. UM01.006.01 Membuat rencana dan jadwal kerja
7. PHT. UM01.007.01 Melaksanakan persyaratan keselamatan,
kesehatan dan dampak lingkungan di tempat kerja.
8. PHT. UM01.008.01 Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku,
operasi, pengemasan dan penyimpanan produk
pengolahan ikan tuna
9. PHT. UM01.009.01 Memelihara sistem komunikasi
10. PHT. UM01.010.01 Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan
perusahaan
11. PHT. UM01.011.01 Mengkoordinasikan pelaksanaan K3 pada industri
pengolahan ikan tuna
12. PHT. UM01.012.01 Melaksanakan prinsip-prinsip managemen industri
pengolahan ikan tuna
13. PHT. UM01.012.01 Memberikan motivasi
14. PHT. UM01.014.01 Menyusun perencanaan strategi produksi
15. PHT. UM01.015.01 Mengelola operasional produksi pengolahan ikan
tuna
16. PHT. UM01.016.01 Memberikan bimbingan kepada asisten manager
17. PHT. UM01.017.01 Menerapkan inovasi prosedur K3 di industri
pengolahan ikan tuna
18. PHT. UM01.018.01 Melakukan komunikasi dengan lembaga/institusi
Terkait dengan industri pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


43
2. Kelompok Kompetensi Inti

1. Area Pekerjaan : Bahan Baku Ikan Tuna


Kode Bahan Baku Ikan Tuna ( BT )

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. BT02.001.01. Menyiapkan sarana dan prasarana bahan baku ikan
tuna
2. PHT. BT02.002.01. Menerima dan menimbang dan mencatat bahan
baku ikan tuna
3. PHT. BT02.003.01. Menyeleksi, mensortasi dan membebaskan bahan
baku ikan tuna dari mata pancing
4. PHT. BT02.004.01. Mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan
tuna hasil sortiran
5. PHT. BT02.005.01. Menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku
ikan tuna
6. PHT. BT02.006.01. Melayani bahan baku ikan tuna segar atau tuna
beku
7. PHT. BT02.007.01. Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna
8. PHT. BT02.008.01. Mengidentifikasi penyediaan jenis-jenis bahan baku
ikan tuna segar/beku
9. PHT. BT02.009.01. Mengidentifikasi penyediaan bahan penolong untuk
pengolahan ikan tuna
10 PHT. BT02.010.01. Mengklasifikasi jenis, nilai, ukuran dan berat ikan
tuna
11 PHT. BT02.011.01. Menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna
12 PHT. BT02.012.01. Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna
13 PHT. BT02.013.01. Mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna.
14 PHT. BT02.014.01. Menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna
15 PHT. BT02.015.01. Menangawasi penerimaan bahan baku ikan tuna
16 PHT. BT02.016.01. Menilai kualitas penanganan bahan baku ikan tuna
17 PHT. BT02.017.01. Menangani dan mempertahankan mutu bahan baku
ikan tuna.
18 PHT. BT02.018.01. Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
penerimaan bahan baku ikan tuna
19 PHT. BT02.019.01. Membuat statistik data quality control
20 PHT. BT02.020.01. Melaksanakan administrasi dan laporan pengawas
mutu (QC) bahan baku ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


44
2. Area Pekerjaan : Pengolahan Ikan Tuna

2.1. Pengolahan Tuna Segar Untuk Sashimi


Kode Pengolahan Tuna Segar Untuk Sashimi (TS)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. TS02.001.01. Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver
2. PHT. TS02.002.01. Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan
tuna
3. PHT. TS02.003.01. Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen
4. PHT. TS02.004.01. Membuang isi perut dan insang ikan tuna
5. PHT. TS02.005.01. Memotong sirip ikan tuna
6. PHT. TS02.006.01. Menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar
7. PHT. TS02.007.01. Mencuci ikan tuna dengan air dingin
8. PHT. TS02.008.01. Menimbang dan menyimpan ikan tuna segar
9. PHT. TS02.009.01. Melakukan pengusapan (swabbing) ikan tuna segar
10 PHT. TS02.010.01. Mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis ikan tuna
11. PHT. TS02.011.01. Melakukan pengawasan mutu bahan baku siap olah
12. PHT. TS02.012.01. Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna
13. PHT. TS02.013.01. Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas
produk ikan tuna segar untuk sashimi
14. PHT. TS02.014.01. Membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna
segar untuk sashimi
15. PHT. TS02.015.01. Mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi
16. PHT. TS02.016.01. Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna segar
untuk sashimi
17. PHT. TS02.017.01. Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna
segar untuk sashimi
18. PHT. TS02.018.01. Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
operator dan pengemas produk pengolahan ikan
tuna
19. PHT. TS02.019.01. Mengorganisir tatalaksana penanganan limbah
pengolahan ikan tuna
20. PHT. TS02.020.01. Mengontrol mutu hasil produk dan kemasan produk
pengolahan ikan tuna
21. PHT. TS02.021.01. Melaksananakan administrasi dan laporan
pengawas mutu (QC) produk pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


45
2.2. Pengolahan Tuna Loin Segar Dan Loin Beku
Kode Tuna Loin Segar dan Loin Beku ( LS/B )

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. LS02.001.01 Membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan
tuna
2. PHT. LS02.002.01 Menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan
Saniter
3. PHT. LS02.003.01 Membuat ikan tuna loin dengan membelah ikan
menjadi empat bagian secara membujur
4. PHT. LS02.004.01 Membekuan ikan tuna loin pada alat pembeku
(freezer)
5. PHT. LS02.005.01 Menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku
6. PHT. LS02.006.01 Melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna loin
segar/loin beku
7. PHT. LS02.007.01 Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna loin segar/loin beku
8. PHT. LS02.008.01 Membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar/loin
beku
9. PHT. LS02.009.01 Mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar/loin beku
10. PHT. LS02.010.01 Mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna loin
segar/loin beku
11. PHT. LS02.011.01 Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna loin
segar/loin beku

2.3. Pengolahan Kode Ikan Tuna Steak Beku


Kode Ikan Tuna Steak Beku ( SB )

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. SB02.001.01. Melakukan pengulitan dan perapihan loin segar atau
loin beku
2. PHT. SB02.002.01. Memotong loin segar/loin beku menjadi steak dengan
bentuk dan ukuran yang sesuai
3. PHT. SB02.003.01. Membekikan ikan tuna steak pada alat pembeku
(freezer)
4. PHT. SB02.004.01. Menggelas ikan tuna steak beku

SKKNI Pengolahan Tuna


46
5. PHT. SB02.005.01. Menimbang ikan tuna steak beku
6. PHT. SB02.006.01. Membungkus masing-masing ikan tuna steak beku
dengan plastik secara vakum (wrapping)
7. PHT. SB02.007.01. Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas
produk ikan tuna steak beku
8. PHT. SB02.008.01. Membina teknik pelaksanaan proses produksi di
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku
9. PHT. SB02.009.01. Mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku
10. PHT. SB02.010.01. Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna steak
beku.
11. PHT. SB02.011.01. Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku

2.4. Laboratorium Pengolahan Ikan Tuna


Kode Laboratorium Pengolahan Ikan Tuna (LT)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. LT02.001.01 Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi
pangan
2. PHT. LT02.002.01 Mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan
baku ikan tuna
3. PHT. LT02.003.01 Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi pengolahan ikan tuna
4. PHT. LT02.004.01 Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan bahan baku ikan
tuna
5. PHT. LT02.005.01 Mengambil sampel dan menilai kualitas bahan baku
ikan tuna
6. PHT. LT02.006.01 Menguji organoleptik bahan baku ikan tuna dan hasil
produk pengolahan ikan tuna
7. PHT. LT02.007.01 Menghambat dan dan mengisolasi mikroorganisme
patogen yang merugikan pada hasil produk ikan
tuna segar untuk sashimi
8. PHT. LT02.008.01 Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna segar untuk sashimi
9. PHT. LT02.009.01 Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen yang merugikan pada hasil produk ikan
tuna loin segar dan loin beku
10. PHT. LT02.010.01 Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna loin segar dan loin beku

SKKNI Pengolahan Tuna


47
11. PHT. LT02.011.01 Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) pada
hasil produk ikan steak beku
12. PHT. LT02.012.01 Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna steak beku
13. PHT. LT02.013.01 Melakukan testing mutu produksi pengolahan ikan
tuna dari konsumen
14. PHT. LT02.014.01 Mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran
limbah industri pengolahan ikan tuna

2.5. Pengemasan dan Pengepakan Produk


Kode Pengemasan dan Pengepakan Produk (PP)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. PP02.001.01. Menerima produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
operator produksi
2. PHT. PP02.002.01. Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna segar untuk sashimi
3. PHT. PP02.003.01. Menimbang dan menysusun ikan tuna segar dalam
wadah/peti ikan (fish boxes)
4. PHT. PP02.004.01. Mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna
segar untuk sashimi
5. PHT. PP02.005.01. Memberi tanda label dan kode produk ikan tuna
segar untuk untuk sashimi
6. PHT. PP02.006.01. Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar
untuk sashimi dalam gudang pendingin (cold
storage).
7. PHT. PP02.007.01. Menerima produk ikan tuna loin segar dan loin beku
dari operator produksi
8. PHT. PP02.008.01. Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku
9. PHT. PP02.009.01. Menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar
dan loin beku dalam plastik secara cepat
10. PHT. PP02.010.01. Mengepak loin yang telah dikeluarkan dari alat
Pembeku (freezer) dalam master karton
11. PHT. PP02.011.01. Memberi tanda label dan kode produk ikan tuna loin
segar dan loin beku
12. PHT. PP02.012.01. Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin
segar dan loin beku dalam tuna beku (cold
storage)

SKKNI Pengolahan Tuna


48
13. PHT. PP02.013.01. Menerima produk ikan tuna steak beku dari
operator produksi
14. PHT. PP02.014.01 Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna steak beku
15. PHT. PP02.015.01 Menimbang dan mengemas ikan tuna steak beku
dalam plastik secara cepat
16. PHT. PP02.016.01. Mengepak ikan tuna steak beku yang telah
dikeluarkan dari alat pembeku (freezer) dalam
master karton
17. PHT. PP02.017.01. Memberi tanda label dan kode produk ikan tuna
steak beku
18. PHT. PP02.018.01. Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna steak
beku dalam tuna beku (cold stotage)

2.6. Perlengkapan Alat Dan Mesin Pengolahan Ikan Tuna


Kode Perlengkapan Alat dan Mesin Pengolahan Ikan Tuna ( AM )

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI


1. PHT.AM02.001.01 Menyiapkan tempat, alat, mesin dan instalasi Instalasi
listrik pengolahan ikan tuna
2. PHT.AM02.002.01 Menyiapkan sarana instalasi air pengolahan ikan tuna
3. PHT.AM02.003.01 Menyiapkan perlengkapan peralatan/mesin
pengolahan ikan tuna
4. PHT.AM02.004.01. Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembersih ikan tuna (cleaning machine)
5. PHT.AM02.005.01. Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness
tester).
6. PHT.AM02.006.01 Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembeku ikan tuna (freezer)
7. PHT.AM02.007.01. Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembeku penyimpanan (cold storage)
8. PHT.AM02.008.01 Melakukan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan
mesin pengolahan ikan tuna

2.7. Area Pekerjaan : Pasteurisasi/Pengalengan Ikan Tuna


Kode Pengalengan Ikan Tuna (PT)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI


1. PHT. PT02.001.01 Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong dari receiver untuk produk
pengalengan tuna
2. PHT. PT02.002.01 Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar untuk produk pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


49
3. PHT. PT02.003.01 Melelehkan, memotong dan mencuci persediaan
bahan baku ikan tuna beku untuk produk
pengolahan tuna
4. PHT. PT02.004.01 Membersihkan, memotong, dan menyeleksi daging
ikan tuna segar sesuai ukuran kaleng
5. PHT. PT02.005.01. Mengisi kaleng dengan potongan daging ikan tuna
dan media/bumbu
6. PHT. PT02.006.01. Mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk
produk pengolahan tuna
7. PHT. PT02.007.01 Memvakum dan menutup kaleng produk
pengalengan tuna
8. PHT. PT02.008.01 Mensterilisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna
9. PHT. PT02.009.01 Mempasteurisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna
10. PHT. PT02.010.01 Menyeleksi produk pengalengan ikan tuna sebelum
dikemas
11. PHT. PT02.011.01 Menerima produk akhir pengalengan tuna dari
operator produksi
12 PHT. PT02.012.01 Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk akhir pengalengan tuna
13. PHT. PT02.013.01 Mengepak dan menimbang produk akhir
pengalengan tuna dalam master karton
14. PHT. PT02.014.01 Memberi tanda label dan kode produk akhir
pengalengan tuna
15. PHT. PT02.015.01 Menyimpan hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna dalam tuna
16. PHT. PT02.016.01 Mengawasi pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk pengalengan tuna
17. PHT. PT02.017.01 Membina teknik pelaksanaan proses produksi
pengalengan tuna
18. PHT. PT02.018.01 Mengawasi hasil produksi pengalengan tuna
19. PHT. PT02.019.01 Mengawasi hasil kemasan produk pengalengan
tuna
20. PHT. PT02.020.01 Mengkoordinasikan pengawasan persediaan bahan
baku dan bahan penolong produk pengalengan
tuna
21. PHT. PT02.021.01 Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator produksi dan pengemas produk
pengalengan tuna
22. PHT. PT02.022.01 Mengontrol mutu produk akhir dan mutu kemasan
produksi akhir pengalengan tuna
23. PHT. PT02.023.01 Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi akhir pengalengan tuna
24. PHT. PT02.024.01 Melakukan uji organoleptik bahan baku dan produksi
akhir pengalengan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


50
25. PHT. PT02.025.01 Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen hasil produk akhir pengalengan tuna
26. PHT. PT02.026.01 Mengambil sampel dan menilai kualitas produk akhir
pengalengan tuna

2.8. Area Pekerjaan : Pergudangan Pengolahan Tuna


Kode Pergudangan Pengolahan Tuna (GT)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. GT02.001.01
Membersihkan dan merapikan tuna
2. PHT. GT02.002.01
Menata dan menyimpan persediaan bahan baku
tuna (cold storage)
3. PHT. GT02.003.01 Menata dan menyimpan hasil produk pengolahan
tuna dalam gudang (ware housing)
4. PHT. GT02.004.01 Menjaga dan memelihara keamanan tuna
5. PHT. GT02.005.01 Melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan
baku dan hasil produk gudang pendingin (cold
storage)
6. PHT. GT02.006.01 Merawat dan memelihara tuna bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan tuna
7. PHT. GT02.007.01 Mengatur suhu dan kelembaban tuna
8. PHT. GT02.008.01 Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran bahan baku ikan
tuna persesiaan
9. PHT. GT02.009.01 Melakukan pengawasan dan pengecekan
penyimpanan dan pengeluaran hasil produk
pengolahan ikan tuna
10. PHT. GT02.010.01 Melakukan administrasi dan laporan teknisi tuna
pengolahan ikan tuna
11. PHT. GT02.011.01 Mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna
12. PHT. GT02.012.01 Mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran bahan baku ikan
tuna persediaan
13. PHT. GT02.013.01. Mengontrol dan mengevaluasi administrai tuna
penyimpanan dan pengeluaran hasil produk
pengolahan ikan tuna (outgoing)
14. PHT. GT02.014.01. Mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban
dalam tuna
15. PHT. GT02.015.01. Mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat
angkut tuna dalam industri pengolahan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


51
16. PHT. GT02.016.01. Menyusun lay out/tata letak barang di dalam tuna
17. PHT. GT02.017.01. Mengatur distribusi barang dari dan ke tuna
18. PHT. GT02.018.01. Membuat statisik data pertunaan
19. PHT. GT02.019.01 Melakukan administrasi dan laporan supervisor tuna
pengolahan ikan tuna

2.9. Area Pekerjaan : Manajemen Pengolahan Tuna


Kode Manajemen Pengolahan Ikan Tuna (MT)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT.MT02.001.01 Membuat pencana produksi pengolahan ikan tuna
2. PHT.MT02.002.01 Merancang dan menghitung biaya operasi produksi industri
pengolahan ikan tuna
3. PHT.MT02.003.01 Merencanakan pemasaran hasil produksi industri
pengolahan ikan tuna
4. PHT.MT02.004.01 Menyusun rencana jangka panjang produksi industri
pengolahan ikan tuna
5. PHT.MT02.005.01 Mengevaluasi hasil laporan supervisor operator dan
pengemas produk pengolahan ikan tuna
6 PHT.MT02.006.01 Mengevaluasi hasil laporan supervisor pertunaan
7. PHT.MT02.007.01 Melakukanpenyelidikan penyebab kesalahan mutu produksi
8. PHT.MT02.008.01 Mengkoordinasikan dan mengendalikan proses produksi
9. PHT.MT02.009.01 Mengevaluasi hasil laporan pengawas mutu (quality control)
pengolahan ikan una
10. PHT.MT02.010.01 Melaksanakan manajemen mutu (quality control
management) industri pengolahan ikan tuna
11. PHT.MT02.011.01 Mengevaluasi statistik produksi industri pengolahan ikan
tuna
12. PHT.MT02.012.01 Melaksanakan manajemen pengelolaan peralatan dan
mesin produksi industri pengolahan ikan tuna
13. PHT.MT02.013.01 Melaksanakan manajemen tuna industri pengolahan ikan
tuna
14. PHT.MT02.014.01 Menetapkan mutu produksi dan kemasan produk
pengolahan ikan tuna
15. PHT.MT02.015.01 Mengorgansir manajemen penanganan limbah industri
pengolahan ikan tuna
16. PHT.MT02.016.01 Mengkoordinasikan dan mengendalikan proses produksi
industri pengolahan ikan tuna
17. PHT.MT02.017.01 Melaksanakan administrasi kebijakan asisten manager
produksi
18. PHT.MT02.018.01 Melaksanakan administrasi kebijakan manager produksi
industri pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


52
19. PHT.MT02.019.01 Melaksanakan administrasi kebijakan faktori manager
industri pengolahan ikan tuna
20. PHT.MT02.020.01 Mengevaluasi hasil kebijakan para manager industri
pengolahan ikan tuna
21. PHT.MT02.021.01. Melaksanakan administrasi kebijakan general manager
industri pengolahan ikan tuna
22. PHT.MT02.022.01. Mengelola manajemen industri pengolahan ikan tuna

3. Kelompok Kompetensi Khusus


Kompetensi Khusus Pengolahan Ikan Tuna (KS)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI

1 2 3
1. PHT. KS03.001.01
Melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan
tuna
2. PHT. KS03.002.01 Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tina
3. PHT. KS03.003.01 Melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan dan
tuna hasil produksi pengolahan ikan tuna
4. PHT. KS03.004.01 Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat
dan mesin operasi produksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna
5. PHT. KS03.005.01. Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna
6. PHT. KS03.006.01 Menganalisa bahaya dan pegendalian tiik kritis
sesuai prosedur HACCP
7. PHT. KS03.007.01 Mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan
ikan tuna
8. PHT. KS03.008.01 Melakukan pencegahan cemaran limbah operasi
produksi pengolahan ikan tuna
9. PHT. KS03.009.01. Mengkoordinasikan operasi penanganan higienis
dan sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna
10. PHT. KS03.010.01 Mengkoordinasikan operasi produksi industri
pengolahan ikan tuna
11. PHT. KS03.011.01 Mengatur sistem pengendalian mutu operasi
produksi industri pengolahan ikan tuna
12. PHT.KS03.012.01 Mengkoordinasikan operasi penanganan limbah
dengan instansi / lembaga terkait
13. PHT.KS03.013.01. Merencanakan pengaturan penempatan tenaga
kompeten unit operasi produksi pengolahan ikan
tuna
14. PHT.KS03.014.01 Melakukan negosiasi industri pengolahan ikan tuna
15. PHT.KS03.015.01 Membuat rencana kelayakan pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


53
16. PHT.KS03.016.01 Mendesain tata letak sarana dan prasarana
pengolahan ikan tuna
17. PHT.KS03.017.01 Menganalisis dampak lingkungan pengendalian sisa
limbah industri pengolahan ikan tuna
18. PHT.KS03.018.01 Melakukan komunikasi dengan bahasa asing
19. PHT.KS03.019.01 Mengorganisir penatalaksanaan sanitasi dan higienis
industri pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


54
E. Uraian Unit Kompetensi Pengolahan Tuna

1. KELOMPOK KOMPETENSI UMUM ( UM )

KODE UNIT : PHT. UM01.001.01.


JUDUL UNIT : Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) di Tempat Kerja
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan K3 di tempat kerja pada Industri
Pengolahan Tuna

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengikuti prosedur 1.1 Pedoman K3 yang terkait dipahami dan
K3 di tempat kerja. dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

1.2 Semua pekerjaan dilakukan sesuai standar


operasional prosedur di tempat kerja dan
standar K3 Industri pengolahan tuna.

2. Merespon tempat 2.1 Lokasi yang mengandung bahaya, beresiko


berbahaya, beresiko dan kemungkinan kecelakaan kerja
dan rawan diidentifikasi sesuai standar K3 perusahaan.
kecelakaan kerja.
2.2 Prosedur penanganan bahaya kerja diikuti
sesuai standar P3K perusahaan pengolahan
ikan tuna.

3. Melakukanprosedur 3.1 Peralatan penanggulangan darurat


darurat. diidentifikasi dan digunakan sesuai
pedoman penggunaan peralatan dan
standar K3.

3.2 Prosedur dan kebijakan tentang tanggap


darurat di tempat kerja diikuti dan dilakukan
sesuai standar K3.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Luka akibat kecelakaan, kebakaran,


melaporkan akibat keracunan yang terjadi dilakukan
penyimpangan dan pertolongan pertama sesuai standar P3K.
pelanggaran K3. 4.2 Kejadian penyimpangan dan kecelakaan
akibat penyimpangan K3, dicatat dan
dievaluasi sesuai format baku K3 dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


55
pedoman perusahaan pengolahan ikan
tuna.
4.3 Pencemaran tempat kerja yang terjadi
dilaporkan pada managemen sesuai
pedoman perusahaan pengolahan ikan
tuna.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengikuti prosedur k3 di


tempat kerja, merespon tempat berbahaya, beresiko dan rawan kecelakaan
kerja, melakukanprosedur darurat, mengevaluasi dan melaporkan akibat
penyimpangan dan pelanggaran k3 yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi melaksanakan k3
di tempat kerja pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melaksanakan K3 di tempat kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Alat pemadam kebakaran dan perlengkapannya.
2.3. Alat Tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat pelindung diri.
2.6. Pakaian kerja
2.7. Format laporan K3 Perusahaan.
2.8. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.9. Buku pedoman K3 Industri Pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan k3 di tempat kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Mengikuti prosedur K3 di tempat kerja ,
3.2. Merespon tempat berbahaya, beresiko dan rawan kecelakaan kerja,
3.3. Melakukanprosedur darurat ,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan akibat penyimpangan dan pelanggaran
K3
4. Peraturan untuk melaksanakan K3 di tempat kerja pada industri pengolahan
ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahaan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


56
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait :
1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukankerjasama dengan rekan kerja.
1.2. PHT .UM01.005.01, Melaksanakan persyaratan kerja di industri
pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan pelaksanaan prosedur K3 di tempat
kerja, respon tempat berbahaya, resiko dan rawan kecelakaan kerja ,
prosedur darurat , evaluasi dan laporan akibat penyimpangan dan
pelanggaran K3 di tempat kerja.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Peraturan K3 di Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan ikan tuna.
3.3. Resiko bahaya kerja dan penanggulangan tanggap darurat.
3.4. P3K .

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menggunakan alat pelindung diri/ pakaian kerja.
4.3. Merespon tempat berbahaya, beresiko dan rawan kecelakaan kerja.
4.4. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
4.5. Melakukanprosedur darurat ,
4.6. MelakukanP3K di tempat kerja.
4.7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan K3.
4.8. Melaporan akibat penyimpangan dan pelanggaran K3

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit

SKKNI Pengolahan Tuna


57
kompetensi ini, yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Melaksanakan untuk mematuhi K3 di tempat kerja.
5.4. Kemampuan menangani masalah resiko bahaya kerja dan P3K.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


58
KODE UNIT : PHT. UM01.002.01.
JUDUL UNIT : Melakukan kerjasama dengan rekan kerja.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukankerjasama dengan rekan kerja pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Komunikasi kerja sesama rekan kerja
komunikasi kerja dilakukansecara intensip sesuai organisasi
dengan sesama dan tata kerja perusahaan pengolahan ikan
rekan kerja di tempat tuna.
kerja
1.2 Komunikasi kerja dengan atasan dilakukan
sesuai prosedur baku perusahaan.

1.3 Kemungkinan dan terjadinya konflik sesama


rekan kerja dihindari dan solusi terbaik
diperlukansesuai prosedur baku
perusahaan.

2. Memproses hasil 2.1 Informasi hasil komunikasi kerja , keluhan


komunikasi kerja pribadi, keluhan yang terkait dengan
lingkungan pekerjaan dicatat dan ditangani
dengan tepat.

2.2 Tindakan lebih lanjut dilakukan sesuai


kebijakan perusahaan.

2.3 Masukan dan informasi dari anggota team


kerja diterima dan disampaikan kepada
manajemen perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Target hasil kerja team dan pembagian


pekerjaan dalam tugas yang jelas dan perlengkapannya
satu team kerja. diuraikan, diikuti dan dilakukan.

3.2 Khusus untuk fungsi pekerjaan tertentu


dilakukan sesuai standar perusahaan

3.3 Bantuan kerjasama dari anggota team lain


dihargai, dan dipertimbangkan dan sesuai
pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


59
4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kerjasama dengan rekan
melaporkan hasil kerja dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pelaksanaan
kerjasama dengan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kerjasama
rekan kerja. dengan rekan kerja dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melakukan komunikasi kerja
sesama rekan kerja di tempat kerja, memproses hasil komunikasi kerja,
melakukanpekerjaan dalam satu team kerja, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan kerjasama dengan rekan kerja yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi:
melakukan kerjasama dengan rekan kerja pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukan kerjasama dengan rekan kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Buku tentang kerjasama dan komunikasi.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukan kerjasama dengan rekan kerja pada


industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Melakukan komunikasi kerja sesama rekan kerja di tempat kerja,
3.2. Memproses hasil komunikasi kerja,
3.3. Menghidari terjadinya konflik sesama rekan kerja.
3.4. Melakukan pekerjaan dalam satu team kerja.
3.5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kerjasama dengan
rekan kerja.

4. Peraturan untuk melakukan kerjasama dengan rekan kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahaan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


60
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. UM01.003.01, Melakukan komunikasi di tempat kerja.
1.2. PHT. UM01.001.01, Melaksanakan K3 di tempat kerja.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan : komunikasi kerja sesama rekan
kerja di tempat kerja, proses hasil komunikasi kerja, dan pekerjaan dalam
satu team kerja, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kerjasama dengan
rekan kerja.
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :
Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Komunikasi kerja di perusahaan.
3.3. Kemungkinan terjadinya konflik sesama rekan kerja.
3.4. Prinsip-prinsip komunikasi dan kerjasama.
3.5. Team kerja perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan kerjasama dengan rekan kerja.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan komunikasi kerja dengan sesama rekan kerja di tempat
kerja,
4.2. Memproses hasil komunikasi kerja.
4.3. Menghindari konflik dengan rekan kerja.
4.4. Melakukan pekerjaan dalam satu team kerja,.
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama dengan rekan kerja.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kerjasama dengan rekan kerja.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.

SKKNI Pengolahan Tuna


61
5.2. Memiliki kemampuan melakukan kerjasama dengan rekan kerja.
5.3. Kemampuan menangani masalah konflik sesama rekan kerja.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada rekan kerja.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


62
KODE UNIT : PHT. UM01.003.01
JUDUL UNIT : Melakukan komunikasi di tempat kerja.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukankomunikasi di tempat kerja pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan materi 1.1 Karakteristik materi komunikasi diidentifikasi
komunikasi ditempat dan dipilih sesuai kebutuhan tempat
kerja/ perusahaan kerja/perusahaan pengolahan ikan tuna.
pengolahan ikan
tuna. 1.2 Metode komunikasi diidentifikasi, dipilih dan
disiapkan sesuai kebutuhan.

1.3 Bahasa komunikasi (Indonesia atau


asing/inggris) mudah dipahami dan diterima
di tempat kerja sesuai kebutuhan
komunikasi perusahaan pengolahan ikan
tuna.

2. Melakukan kontak 2.1 Lingkungan pelayanan kerja yang efektif


dengan komunikasi dipilih dan diciptakan.
di tempat kerja.
2.2 Permintaan informasi dan pertanyaan
komunikasi diterima.

2.3 Kebutuhan komunikasi disambut dan


dibantu sesuai kebutuhan.

3. Memproses 3.1 Pesan dan informasi di tempat kerja dicatat


informasi di tempat dan diolah kebenarannya.
kerja.
3.2 Jawaban kepada komunikasi disampaikan
sesuai kebutuhan.

3.3 Tindak lanjut komunikasi dievaluasi sesuai


kebutuhan di tempat kerja.

3.4 Informasi komunikasi dilakukan dengan


bahasa indonesia dan /atau bahasa
asing/inggris sesuai kebutuhan komunikasi.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan komunikasi di tempat

SKKNI Pengolahan Tuna


63
melaporkan hasil kerja dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pelaksanaan
komunikasi di tempat 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan komunikasi di
kerja. tempat kerja dilaporkan kepada manajemen
sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan komunikasi
ditempat kerja/perusahaan pengolahan ikan tuna, melakukan kontak dengan
komunikasi di tempat kerja, memproses informasi di tempat kerja,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan komunikasi di tempat kerja
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi melakukankomunikasi di tempat kerja pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukankomunikasi di tempat kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan tuna.
2.2. Organisasi dan tata kerja perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Buku tentang Komunikasi.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukan komunikasi di tempat kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan komunikasi ditempat kerja/perusahaan pengolahan ikan
tuna,
3.2. Melakukan kontak dengan komunikasi di tempat kerja,
3.3. Memproses informasi di tempat kerja,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan komunikasi di tempat
kerja

4. Peraturan untuk melakukan komunikasi di tempat kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahaan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


64
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukan kerja sama dengan rekan kerja.
1.2. PHT. UM01.001.01, Melaksanakan K3 di tempat kerja.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan penyiapan komunikasi ditempat
kerja/perusahaan pengolahan ikan tuna, kontak dengan komunikasi di tempat
kerja, memproses informasi di tempat kerja, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan komunikasi di tempat kerja.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Tata kerja dan organisasi perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Ilmu komunikasi dasar.
3.3. Kebutuhan informasi.
3.4. Standar pelayanan minimum berkomunikasi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Menyiapkan komunikasi ditempat kerja / perusahaan pengolahan ikan
tuna,
4.2. melakukan kontak dengan komunikasi di tempat kerja,
4.3. memproses informasi di tempat kerja,
4.4. Melakukan komunikasi yang efektif dan efisien di tempat kerja.
4.5. Membuat dan menjawab pertanyaan dalam bahasa Indonesia/atau
asing/inggris.
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan komunikasi di tempat kerja.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan komunikasi di tempat kerja.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


65
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan melakukan komunikasi di tempat kerja.
5.3. Kemampuan menangani masalah kekurangmampuan berbahasa
asing/inggris.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada komunikasi.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


66
KODE UNIT : PHT. UM01.004.01.
JUDUL UNIT : Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan
aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan
aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menetapkan tata 1.1 Tata tertib dirumuskan dan disiapkan sesuai
tertib kerja dan kebutuhan organisasi perusahaan.
kedisiplinan sesuai
prinsip K3. 1.2 Tata tertib ditetapkan sesuai kebijakan
manajemen perusahaan.

1.3 Kedisiplinan yang mengacu prinsip K3


perusahaan dipatuhi dan dilakukandi tempat
kerja.

2. Mengkoordinir 2.1 Standar pemeliharaan area pekerjaan yang


pemeliharaan bersih, sehat, tenang, nyaman diidentifikasi
kebersihan, dan disiapkan sesuai prinsip K3.
kesehatan,
ketenangan, 2.2 Koordinasi pelaksanaan K3 antar area
kenyamanan dan pekerjaan dilaksanakan sesuai kebutuhan
keamanan kerja. SOP perusahaan.

2.3 Tanggung jawab lingkungan kerja bersih,


sehat dan aman dilakukanoleh koodinator
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan evaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi


dan melaporkan lingkungan kerja bersih, sehat dan aman
hasil pelaksanaan sesuai prinsip K3 industri pengolahan tuna
koordinasi dievaluasi.
lingkungan kerja
bersih,sehat dan 3.2 Hasil evaluasi kegiatan pelaksanaan
aman. koordinasi lingkungan kerja sesuai prinsip
K3 direkomendasi dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


67
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menetapkan tata tertib kerja
dan kedisiplinan sesuai prinsip K3, mengkoordinir pemeliharaan kebersihan,
kesehatan, ketenangan, kenyamanan dan keamanan kerja, melakukan
evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi lingkungan kerja
bersih, sehat dan aman yang digunakan untuk penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi mengkoordinir lingkungan
kerja bersih, sehat dan aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan aman


sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Buku tentang koordinasi dan prinsip K3 perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan


aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menetapkan tata tertib kerja dan kedisiplinan sesuai prinsip k3,
3.2. Mengkoordinir pemeliharaan kebersihan, kesehatan, ketenangan,
kenyamanan dan keamanan kerja,
3.3. Melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi
lingkungan kerja bersih, sehat dan aman.

4. Peraturan untuk mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan aman


sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan, tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukan kerjasama dengan rekan kerja.
1.2. PHT. UM01.005.01, Melaksanakan persyaratan kerja di industri
pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


68
2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan penetapan tata tertib kerja dan
kedisiplinan sesuai prinsip K3, koordinasi pemeliharaan kebersihan,
kesehatan, ketenangan, kenyamanan dan keamanan kerja, evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan koordinasi lingkungan kerja bersih, sehat dan
aman
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :
Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Tata kerja dan Organisasi perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Prinsip K3 perusahaan.
3.3. Sanitasi dan Higienis perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.4. Prinsip-prinsip koordinasi dan kerjasama.
3.5. Lingkungan kerja bersih, sehat, nyaman dan aman.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Menetapkan tata tertib kerja dan kedisiplinan sesuai prinsip k3,
4.2. Mengkoordinir pemeliharaan kebersihan, kesehatan, ketenangan,
kenyamanan dan keamanan kerja,
4.3. Melakukanpekerjaan bersih, sehat, tenang, nyaman dan aman dalam
satu team kerja.
4.4. Melakukanevaluasi pelaksanaan koordinasi lingkungan kerja bersih,
sehat dan aman.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan koordinasi lingkungan kerja
bersih, sehat dan aman.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat dan
aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Kemampuan menangani masalah K3 dilingkungan kerja.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan pengolan
ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


69
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


70
KODE UNIT : PHT. UM01.005.01.
JUDUL UNIT : Melaksanakan persyaratan kerja di industri
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan persyaratan kerja di industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menetapkan syarat- 1.1 Syarat-sayarat kerja dirumuskan dan
syarat kerja disiapkan sesuai kebutuhan tata kerja dan
perusahaan. organisasi perusahaan.

1.2 Kebutuhan personal perusahaan dan


persyaratan kerjanya ditetapkan sesuai
kebijakan manajemen perusahaan.

1.3 Disiplin kerja yang mengacu perjanjian


kerja perusahaan dipatuhi dan dilakukandi
tempat kerja.

2. Menerapkan Tata 2.1 Tata kerja dan organisasi perusahaan diikuti


kerja dan organisasi sesuai SOP perusahaan pengolahan ikan
perusahaan. tuna.

2.2 Koordinasi pelaksanaan tata kerja dan


organisasi antar area pekerjaan
dilaksanakan sesuai kebutuhan dan SOP
manajemen perusahaan.

2.3 Tanggung jawab lingkungan kerja bersih,


sehat, aman dan produktif dilakukanoleh
masing-masing area pekerjaan sesuai SOP
perusahaan.

3. Melakukanevaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan melaksanakan


dan melaporkan persyaratan kerja industri pengolahan tuna
hasil pelaksanaan dievaluasi.
kegiatan.
3.2 Hasil evaluasi kegiatan persyaratan kerja
direkomendasi dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


71
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. UM01.001.01, Melaksanakan K3 di tempat kerja.
1.2. PHT. UM01.004.01, Mengkoordinir lingkungan bersih, sehat dan aman
sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
4.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penetapan syarat- syarat kerja
perusahaan, penerapan tata kerja dan organisasi perusahaan, evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada industri pengolahan ikan tuna.

4.1. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Tata kerja dan organisasi perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Prinsip K3 perusahaan.
3.3. Dasar-dasar manajemen perusahaan.
3.4. Perjanjian kerja perusahaan.
3.5. Syarat-syarat jabatan kerja.
3.6. Tanggung jawab pekerjaan, tugas pokok dan fungsi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Menetapkan syarat-syarat kerja perusahaan,
4.2. Menerapkan tata kerja dan organisasi perusahaan,
4.3. Membuat perjanjian kerja perusahaan.
4.4. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi kerja karyawan perusahaan
pengolahan ikan tuna.
4.5. Melakukanevaluasi pelaksanaan peryaratan kerja.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan persyaratan kerja.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


72
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan Melaksanakan persyaratan kerja di dunia
usaha/industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Kemampuan melaksanakan perjanjian kerja perusahaan.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


73
KODE UNIT : PHT. UM01.006.01.
JUDUL UNIT : Membuat rencana dan jadwal kerja.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membuat rencana dan jadwal kerja pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyusun rencana 1.1 Kegiatan operasional persediaan bahan
kegiatan pekerjaan baku, produksi, pertunaan direncanakan
dan jadwal kerja. sesuai SOP perusahaan.

1.2 Kegiatan operasional peralatan dan


permesinan industri pengolahan tuna
direncanakan sesuai SOP perusahaan.

1.3 Jadwal kerja per kegiatan disusun dan


ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan.

2. Mengontrol 2.1 Rencana kegiatan diterapkan dan dikontrol


pelaksanaan pelaksanaannya sesuai standar manajemen
rencana kegiatan perusahaan.
dan jadwal kerja.
2.2 Jadwal kerja diterapkan dan dikontrol
pelaksanaannya sesuai standar manjemen
perusahaan.

2.3 Data kontrol pelaksanaan kegiatan dan


jadwal kerja dicatat dan dibuat sesuai
kebutuhan perusaan.

3. Melakukanevaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembuatan


dan melaporkan rencana dan jadwal kerja industri
hasil pelaksanaan pengolahan tuna dievaluasi sesuai standar
pembuatan rencana perusahaan.
dan jadwal kerja.
3.2 Hasil evaluasi kegiatan pembuatan rencana
dan jadwal kerja direkomendasi dan
dilaporkan kepada manajemen esuai
pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


74
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyusun rencana kegiatan
pekerjaan dan jadwal kerja, mengontrol pelaksanaan rencana kegiatan dan
jadwal kerja, melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pembuatan rencana dan jadwal kerja yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi membuat rencana
dan jadwal kerja pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membuat rencana dan jadwal kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Pedoman pembuatan rencana kegiatan pekerjaan perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk membuat rencana dan jadwal kerja pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyusun rencana kegiatan pekerjaan dan jadwal kerja ,
3.2. mengontrol pelaksanaan rencana kegiatan dan jadwal kerja,
3.3. Melakukanevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembuatan
rencana dan jadwal kerja

4. Peraturan untuk membuat rencana dan jadwal kerja pada industri


pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. UM01.008.01. Melaksanakan sistem komunikasi.
1.2. PHT. UM01.003.01, Melakukan komunikasi di tempat kerja.
2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyusunan rencana kegiatan

SKKNI Pengolahan Tuna


75
pekerjaan dan jadwal kerja, kontrol pelaksanaan rencana kegiatan dan
jadwal kerja, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pembuatan rencana dan
jadwal kerja
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :
Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/atau ditempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Tata kerja dan Organisasi industri pengolahan ikan tuna.
3.2. Kegiatan operasional perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.3. Perencanaan pekerjaan dan jadwal kerja
3.4. Pengantar manajemen perencanaan pekerjaan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Menyusun rencana kegiatan pekerjaan
4.2. Menyusun jadwal kerja
4.3. Mengontrol pelaksanaan rencana kegiatan dan
4.4. Mengontrol pelaksanaan jadwal kerja,
4.5. Melakukanevaluasi hasil pelaksanaan pembuatan rencana dan jadwal
kerja.
4.6. Melaporkan hasil pelaksanaan pembuatan rencana dan jadwal kerja.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan membuat rencana dan jadwal kerja pada industri
pengolahan ikan tuna,
5.3. Berdisiplin setiap melaksanakan tugas sesuai jadwal kerja.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


76
KODE UNIT : PHT. UM01. 007. 01.
JUDUL UNIT : Melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan
dan dampak lingkungan di tempat kerja.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan
dan dampak lingkungan di tempat kerja pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan dan bahan keselamatan,
peralatan dan bahan kesehatan dan dampak lingkungan kerja
Keselamatan, diidentifikasi sesuai kebutuhan pemakaian
kesehatan dan perusahaan.
dampak lingkungan
kerja. 1.2 Peralatan dan bahan keselamatan,
kesehatan dan dampak lingkungan kerja
disiapkan di tempat kerja sesuai kebutuhan
unit kerja atau area pekerjaan.

2. Menerapkan 2.1 Persyaratan keselamatan, kesehatan dan


persyaratan dampak lingkungan kerja dirumuskan dan
keselamatan, disiapkan sesuai kebutuhan organisasi
kesehatan dan perusahaan pengolahan ikan tuna.
dampak lingkungan
kerja. 2.2 Persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan kerja ditetapkan sesuai
standar K3 dan sanitasi dan higienis
perusahaan.

2.3 Persyaratan keselamatan, kesehatan dan


dampak lingkungan kerja dipatuhi dan
dilaksanakan sesuai SOP perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan persyaratan


melaporkan hasil keselamatan, kesehatan dan dampak
pelaksanaan lingkungan kerja dievaluasi sesuai standar
persyaratan kerja perusahaan pengolahan ikan tuna.
keselamatan,
kesehatan dan 3.2 Hasil evaluasi direkomendasikan dan
dampak lingkungan dilaporkan pada manajemen perusahaan.
kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


77
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan peralatan dan
bahan keselamatan, kesehatan dan dampak lingkungan kerja, menerapkan
persyaratan keselamatan, kesehatan dan dampak lingkungan kerja,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan persyaratan keselamatan,
kesehatan dan dampak lingkungan kerja yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi melaksanakan
persyaratan keselamatan, kesehatan dan dampak lingkungan di tempat kerja
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan


dampak lingkungan di tempat kerja pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Buku K3 perusahaan.
2.7. Buku sanitasi dan higienis perusahaan pengolahan ikan tuna.
2.8. Data dampak lingkungan perusahaan.
2.9. Buku manajemen perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan


dan dampak lingkungan di tempat kerja pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan dan bahan Keselamatan, kesehatan dan dampak


lingkungan kerja,
3.2. Menetapkan persyaratan keselamatan, kesehatan dan dampak
lingkungan kerja,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan persyaratan
keselamatan, kesehatan dan dampak lingkungan.

4. Peraturan untuk melaksanakan persyaratan keselamatan, kesehatan dan


dampak lingkungan di tempat kerja pada industri pengolahan ikan tuna,
adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi, higienisdan dampak lingkungan Industri
Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


78
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait :
1.1. PHT. UM01.005.01, Melaksanakan persyaratan kerja di industri
pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT. UM01.004.01, Mengkoordinir lingkungan kerja bersih, sehat
dan aman sesuai prinsip K3 industri pengolahan
ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan penyiapan peralatan dan bahan
keselamatan, kesehatan dan dampak lingkungan kerja, penetapan
persyaratan keselamatan, kesehatan dan dampak lingkungan kerja, evaluasi
dan laporan hasil pelaksanaan persyaratan keselamatan, kesehatan dan
dampak lingkungan kerja.
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :
Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Alat dan bahan keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja yang
dipersyaratkan
3.3. Persyaratan keselamatan, kesehatan dan dampak lingkungan kerja.
3.4. K3 perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.5. Sanitasi dan higienis perusahaan.
3.6. Analisa dampak lingkungan kerja.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Menyiapkan peralatan dan bahan Keselamatan, kesehatan dan
lingkungan kerja,
4.2. Menerapkan persyaratan keselamatan kerja perusahaan,
4.3. Menerapkan persyaratan kesehatan kerja perusahaan.
4.4. Menerapkan pencegahan dampak lingkungan kerja perusahaan,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan persyaratan keselamatan, kesehatan
dan dampak lingkungan kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


79
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan persyaratan keselamatan,
kesehatan dan dampak lingkungan kerja perusahaan kepada
manajemen perusahaan.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan melaksanakan persyaratan keselamatan,
kesehatan dan dampak lingkungan di tempat kerja pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Kemampuan menangani masalah resiko bahaya kerja dan dampak
lingkungan kerja perusahaan.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas keselamatan, kesehatan dan
pencemaran limbah perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


80
KODE UNIT : PHT. UM01. 008. 01.
JUDUL UNIT : Mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku,
operasi, pengemasan dan penyimpanan produk
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku,
operasi, pengemasan dan penyimpanan produk
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Permasalahan pada unit bahan baku,
masalah (trouble operasi produksi, pengemasan dan
shooting) bahan penyimpanan diidentifikasi sesuai standar
baku, operasi, mutu perusahaan.
pengemasan dan
penyimpanan 1.2 Program penyelesaian touble shooting
produk. diidentifikasi sesuai standar perusahaan.

1.3 Format laporan penyelesaian masalah


disiapkan sesuai pedoman pengawasan
mutu perusahaan.

2. Mengatur 2.1 Alat dan bahan (program kerja, flow


penyelesaian diagram, petunjuk kerja, standar pedoman
masalah (trouble mutu, SOP) masing-masing unit diikuti
shooting). sesuai pedoman perusahaan.

2.2 Komunikasi dengan masing-masing unit


terkait dilakukan sesuai sistem komunikasi
perusahaan.

2.3 Pemeriksaan kondisi pengaturan


penyelesaian masalah masing-masing unit
dilakukan sesuai pedoman perusahaan.

2.4 Penyelesaian masalah pada unit bahan


baku, operasi produksi, pengemasan dan
penyimpanan diatur sesuai pedoman mutu
perusahaan.

2.5 Penyelesaian masalah masing-masing unit

SKKNI Pengolahan Tuna


81
dimonitor sesuai SOP perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil monitoring dan penyelesaian


melaporkan penyelesaian masalah bahan baku, operasi,
pelaksanaan hasil pengemasan dan penyimpanan produk
pegaturan dievaluasi sesuai standar kerja perusahaan.
penyelesaian
masalah. 3.2 Hasil evaluasi direkomendasikan dan
dilaporkan pada manajemen sesuai
pedoman format laporan penyelesaian
masalah dari perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi permasalahan


(trouble shooting) bahan baku, operasi, pengemasan dan penyimpanan
produk, mengatur penyelesaian masalah (trouble shooting), mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan hasil pegaturan penyelesaian masalah, yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku, operasi,
pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku,


operasi, pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan tuna,
mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna
2.2. Alat dan bahan pengaturan penyelesaian masalah (trouble shooting)
bahan baku, operasi produk, pengemasan produk dan penyimpanan
produk pengolahan ikan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Buku K3 perusahaan.
2.7. Buku sanitasi dan higienis perusahaan pengolahan ikan tuna.
2.8. Data analisis dampak lingkungan perusahaan.
2.9. Buku manajemen masalah perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku,


operasi, pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Mengidentifikasi permasalahan (trouble shooting) bahan baku, operasi,

SKKNI Pengolahan Tuna


82
pengemasan dan penyimpanan produk.
3.2. Mengatur penyelesaian masalah (trouble shooting),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan hasil pegaturan
penyelesaian masalah.

4. Peraturan untuk mengatur penyelesaian masalah pada bahan baku, operasi,


pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi, higienisdan dampak lingkungan Industri
Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. UM01.005.01, Melaksanakan persyaratan kerja di industri


pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT. UM01.009.01, Memelihara sistem komunikasi.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi permasalahan (trouble
shooting), pengaturan penyelesaian masalah (trouble shooting), evaluasi dan
laporan pelaksanaan hasil pegaturan penyelesaian masalah masing-masing
unit bahan baku, operasi produksi, pengemasan dan penyimpanan.

2.1. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


83
3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Alat dan bahan pengaturan penyelesaian masalah.
3.3. Identifikasi permasalahan (trouble shooting).
3.4. Memeriksa kondisi pengeturan penyelesaian masalah masing-masing
unit.
3.5. Pengaturan permasalahan (trouble shooting).
3.6. Sanitasi, higienis dan dampak lingkungan kerja unit bahan baku, operasi
produksi, pengemasan dan penyimpanan.
3.7. Perlengkapan laporan pengaturan penyelsaian masalah.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengidentifikasi permasalahan (trouble shooting) bahan baku, operasi,
pengemasan dan penyimpanan produk/persediaan.
4.2. Memeriksa kondisi pengeturan penyelesaian masalah masing-masing
unit pengolahan ikan tuna.
4.3. Mengatur penyelesaian masalah (trouble shooting),
4.4. Mengevaluasi hasil monitoring pengaturan penyelesaian masalah
masing-masing unit pengolahan ikan tuna.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan hasil pegaturan penyelesaian
masalah masing-masing unit pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengatur penyelesaian masalah pada bahan
baku, operasi, pengemasan dan penyimpanan produk pengolahan ikan
tuna.
5.3. Kemampuan menangani masalah unit bahan baku ikan tuna, operasi
produksi, pengemasan dan penyimpanan persediaan.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa 2
informasi
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


84
KODE UNIT : PHT. UM01.009.01.
JUDUL UNIT : Memelihara sistem komunikasi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
memelihara sistem komunikasi pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan alat, 1.1 Alat, bahan/materi dan metode komunikasi
bahan/materi dan diidentifikasi dan dipilih sesuai karakteristik
metode komunikasi komunikasi.
perusahaan.
1.2 Alat, bahan/materi dan metode komunikasi
yang dipilih, disiapkan dan digunakan di
tempat unit kerja dengan sistem yang
ditentukanperusahaan dan sesuai
kebutuhan.

1.3. Bahasa komunikasi digunakan bahasa


Indonesia dan Asing (Inggris) mudah
dipahami dan diterima oleh pengguna/
komunikasi perusahaan.

2. Melakukan sistem 2.1 Sistem komunikasi dilakukan efektif dan


komunikasi dengan efisien sesuai prosedur dan standar
komunikasi yang perusahaan.
efektif dan efisien.
2.2 Sistem komunikasi dengan komunikasi
dipelihara dan dilakukan sesuai etika
komunikasi bisnis perusahaan.

2.3 Penggunaan alat komunikasi dilakukan


sesuai prosedur dan standar perusahaan.

2.4. Kebutuhan informasi komunikasi dilayani


dan dibantu sesuai etika komunikasi bisnis
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pemeliharaan sistem komuniasi


melaporkan hasil perusahaan pengolahan tuna dievaluasi
pemeliharaan sistem sesuai standar perusahaan.
komunikasi
perusahaan. 3.2 Hasil evaluasi pemeliharaan sistem
komunikasi direkomendasi dan dilaporkan

SKKNI Pengolahan Tuna


85
pada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan alat, bahan/materi


dan metode komunikasi perusahaan, melakukan sistem komunikasi dengan
komunikasi yang efektif dan efisien, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pemeliharaan sistem komunikasi perusahaan yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
memelihara sistem komunikasi pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk memelihara sistem komunikasi pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Buku ilmu komunikasi perusahaan.
2.7. Contoh Format Perjanjian kerjasama perusahaan.
2.8. Buku strategi jaringan sistem komunikasi perusahaan.
2.9. Buku manajemen komunikasi perusahaan industri pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk memelihara sistem komunikasi pada industri


pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan alat, bahan/materi dan metode komunikasi perusahaan,
3.2. Melakukan sistem komunikasi dengan komunikasi yang efektif dan
efisien,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pemeliharaan sistem komunikasi
perusahaan

4. Peraturan untuk memelihara sistem komunikasi pada industri pengolahan


ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


86
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. UM01.003.01, Melakukankomunikasi di tempat kerja.


1.2. PHT. UM02.003.01, Melakukan kerjasama dengan rekan kerja.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan alat, bahan/materi dan
metode komunikasi perusahaan, sistem komunikasi dengan komunikasi
yang efektif dan efisien, evaluasi dan laporan hasil pemeliharaan sistem
komunikasi perusahaan.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Penysunan materi komunikasi dalam bahasa Indonesia.
3.3. Penyusunan materi komunikasi dalam bahasa asing/ inggris.
3.4. Sistim informasi dan kmunikasi perusahaan.
3.5. Pemeliharaan sistem komunikasi perusahaan.
3.6. Prinsip-prinsip komunikasi efektif dan efisien..

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Menyiapkan alat dan bahan/materi komunikasi.


4.2. Menggunakan metode komunikasi perusahaan,
4.3. Melakukan sistem komunikasi dengan komunikasi yang efisien dan
efektif

SKKNI Pengolahan Tuna


87
4.4. Memelihara sistem komunikasi perusahaan pengolahan ikan tuna.
4.5. Mengevaluasi hasil pemeliharaan sistem komunikasi perusahaan
pengolahan ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pemeliharaan sistem komunikasi perusahaan
pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini, yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan memelihara sistem komunikasi pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Kemampuan menangani masalah komunikasi dengan lembaga/ institusi
terkait.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


88
KODE UNIT : PHT. UM01.010.01.
JUDUL UNIT : Mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan
perusahaan.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan
perusahaan pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan uraian 1.1 Uraian tugas masing-masing jabatan pada
tugas pada area area pekerjaan kelembagaan perusahaan
pekerjaan diidentifikasi dan dirumuskan sesuai
kelembagaan. kebutuhan perusahaan.

1.2 Pembagian tugas pokok dan fungsi masing-


masing area pekerjaan dipersiapkan dan
disusun sesuai visi dan misi perusahaan.

1.3 Tanggung jawab tugas-tugas kelembagaan


perusahaan dikenali, diuraikan dan
dijelaskan kepada karyawan persahaan.

2. Mengkoordinir 2.1 Pelaksanaan masing-masing karyawan


pelaksanaan uraian pada bagian / area pekerjaan diikuti dan
tugas pada area dilaksanakan sesuai SOP perusahaan.
pekerjaan.
2.2 Koordinasi pelaksanaan uraian tugas antar
bagian / area pekerjaan dilaksanakan
sesuai kebutuhan visi, misi dan SOP
perusahaan.

2.3 Tanggung jawab masing-masing


bagian/area pekerjaan untuk melaksanakan
tugas-tugas kelembagaan dilakukanoleh
kordinatir sesuai SOP perusahaaan.

3. Mengontrol, 3.1 Data kontrol pelaksanaan kegiatan


mengevaluasi dan koordinasi tugas-tugas kelembagaan
melaporkan hasil perusahaan dievaluasi.
pelaksanaan
kegiatan. 3.2 Hasil evaluasi penerapan rencana kegiatan
koordinasi tugas-tugas kelembagaan
perusahaan direkomendasi dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan

SKKNI Pengolahan Tuna


89
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan uraian tugas pada
area pekerjaan kelembagaan, mengkoordinir pelaksanaan uraian tugas pada
area pekerjaan, mengontrol, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan kegiatan yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : mengkoordinasikan tugas-tugas
kelembagaan perusahaan pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan


perusahaan pada pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Buku pedoman tugas-tugas kelembagaan.
2.7. Buku analisis jabatan indonesia dan Internasional.

3. Tugas pekerjaan untuk mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan


perusahaan pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan uraian tugas pada area pekerjaan kelembagaan,


3.2. Mengkoordinir pelaksanaan uraian tugas pada area pekerjaan,
3.3. Mengontrol, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan

4. Peraturan untuk mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan perusahaan


pada industri pengolahan ikan tuna. adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

SKKNI Pengolahan Tuna


90
1.1. PHT.UM01.001.01, Memelihara sistem komunikasi.
1.2. PHT.UM03.006.01, Membuat rencana kerja dan jadwal kerja.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan uraian tugas pada area
pekerjaan kelembagaan, pengkoordinasian pelaksanaan uraian tugas pada
area pekerjaan, kontrol, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Tata kerja dan Organisasi perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Visi dan misi perusahaan
3.3. Tugas-tugas kelembagaan perusahaan.
3.4. Analisis jabatan dan informasi jabatan.
3.5. Tugas dan tanggung jawab karyawan dan perusahaan
3.6. Manajemen industri pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Menyiapkan uraian tugas pada area pekerjaan kelembagaan,


4.2. Mengkoordinir pelaksanaan uraian tugas pada area pekerjaan,
4.3. Mengontrol pelaksanaan uraian tugas pada area pekerjaan,
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan uraian tugas pada area pekerjaan,
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan koordinasi tugas-tugas
kelembagaan.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengkoordinasikan tugas-tugas kelembagaan
perusahaan pada industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


91
5.3. kemampuan menangani masalah tugas yang tidak sesuai kompetensi
karyawan perusahaan.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


92
KODE UNIT : PHT. UM01. 011.01
JUDUL UNIT : Mengkoordinasikan pelaksanaan K3 pada industri
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengkoordinasikan pelaksanaan K3 pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Prosedur K3 perusahaan disiapkan dan
prosedur K3 diikuti sesuai SOP perusahaan
perusahaan.
1.2 Peralatan dan sarana kerja K3 diidentifikasi
dan dikoordinasikan persiapannya.

1.3 P3K dilaksanakan dan diikuti sesuai


prosedur K3 perusahaan.

2. Mengkoordinir 2.1 Prosedur pelaksanaan K3 diikuti dan


pelaksanaan K3. dikoordinir sesuai SOP parusahaan .

2.2 Alat dan saran K3 dioperasikan sesuai


pedoman K3.

2.3 Keselamatan dan kesehatan kerja tingkat


area pekerjaan dikoordinir untuk
meningkatkan produktifitas kerja.

2.4 Tanggung jawab pelaksanaan K3 dilakukan


oleh kordinator sesuai SOP prusahaan.

3. Mengkoordinir 3.1 Situasi darurat yang berpotensi


penanganan situasi menimbulkan resiko bahaya kerja
darurat. diidentifikasi.

3.2 Situasi darurat segera ditangani dan


dikoordinasikan dengan bantuan pihak yang
berwenang menangani situasi darurat.

3.3 Prosedur penanganan keadaan darurat dan


P3K diikuti sesuai standar dan prosedur K3.

4. Mengontrol, 4.1 Data kontrol pelaksanaan kegiatan

SKKNI Pengolahan Tuna


93
mengevaluasi dan koordinasi pelaksanaan K3 industri
melaporkan hasil pengolahan tuna dievaluasi sesuai standar
pelaksanaan perusahaan.
koordinasi.
4.2 Hasil evaluasi penerapan rencana kegiatan
koordinasi pelaksanaan K3 industri
pengolahan tuna direkomendasi dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan prosedur k3


perusahaan, mengkoordinir pelaksanaan k3, mengkoordinir penanganan
situasi darurat, mengontrol, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan koordinasi yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : mengkoordinasikan pelaksanaan k3
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan k3 pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Alat pemadam kebakaran dan perlengkapannya.
2.7. Alat pelindung diri.
2.8. Pakaian kerja
2.9. Format laporan K3 Perusahaan.
2.10. Buku manajemen K3.
2.11. Sarana K3 perusahaan.
2.12. Perlengkapan P3K.

3. Tugas pekerjaan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan k3 pada industri


pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan prosedur K3 perusahaan,


3.2. Mengkoordinir pelaksanaan K3,
3.3. Mengkoordinir penanganan situasi darurat,
3.4. Mengontrol, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
koordinasi K3 perusahaan pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan K3 pada industri

SKKNI Pengolahan Tuna


94
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.3. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.5. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.UM01.001.01, Melaksanakan K3 di tempat kerja.


1.2. PHT.UM01.004.01, Mengkordnir lingkungan kerja bersih, sehat dan
man sesuai prinsip K3 industri pengolahan ikan
tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapkan prosedur K3
perusahaan,koordinasi pelaksanaan K3, koordinasi penanganan situasi
darurat, kontrol, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. K3. perusahaan.


3.2. Koordinasi pelaksanaan K3 antar area pekerjaan.
3.3. Penanganan Situasi darurat
3.4. Resiko bahaya kerja
3.5. Prinsip-prinsip P3K perusahaan.
3.6. Pengontrolan pelaksanaan K3.
3.7. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan K3 di industri.

SKKNI Pengolahan Tuna


95
3.8. Koordinasi pelaksanaan K3 industri pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Menyiapkan prosedur K3 perusahaan,


4.2. Mengkoordinir pelaksanaan K3,
4.3. Mengkoordinir penanganan situasi darurat,
4.4. Mengontrol pelaksanaan kegiatan koordinasi K3,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi K3,
4.6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi K3,

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengkoordinasikan pelaksanaan K3 pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Kemampuan menangani masalah resiko bahaya kerja.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


96
A. KELOMPOK KOMPETENSI INTI

1. AREA PEKERJAAN : BAHAN BAKU IKAN TUNA


Kode Bahan Baku Ikan Tuna ( BT )

KODE UNIT : PHT. BT01. 001.01.


JUDUL UNIT : Menyiapkan prasarana dan sarana penerimaan bahan
baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan prasarana dan sarana penerimaan bahan
baku ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Kebersihan, tempat, wadah/keranjang
prasarana dan plastik tetap dijaga, tidak retak/bocor, dan
sarana penerimaan bebas dari bau amis/busuk dilakukan
bahan baku ikan sesuai standar perusahaan.
tuna
1.2 Air bersih dengan standar kualitas air
minum disiapkan sesuai kebutuhan.

1.3 Es yang digunakan, disimpan pada


tempat/wadah yang bersih agar terhindar
dari kontaminasi jasad renik/bakteri
patogen/pembusuk sesuai standar bahan
penolong.

2. Menyiapkan jenis 2.1 Jenis peralatan pisau, gergaji mesin,


peralatan yang timbangan, meja proses, pan pembeku, alat
dipergunakan pembeku disiapkan sesuai kebutuhan.

2.2 Jenis peralatan digunakan, tepat dan


sesuai dengan fungsi kegunaan alat untuk
penanganan penerimaan bahan baku ikan
tuna.

2.3 Permukaan peralatan mempunyai


permukaan halus dan rata, tidak
mengelupas, tidak berkarat.

2.4 Prasarana penerimaan bahan baku ikan


tuna mudah dibersihkan.

SKKNI Pengolahan Tuna


97
3. Menjaga kebersihan 3.1 Kebersihan dan kesehatan prasarana
dan kesehatan penerimaan tuna dilakukan sesuai standar
prasarana saniter dan higienis perusahaan.
penerimaan ikan
tuna segar. 3.2 Pedoman kebersihan dan kesehatan
prasarana penerimaan diikuti dan terhindar
dar pencemaran bakteri patogen.

3.3. Semua peralatan yang digunakan tetap


dalam keadaan bersih sebelum, selama dan
sesudah digunakan.

3.4. Bahan baku ikan tuna yang diterima


ditangani hati-hati, cepat, cermat dan saniter
dengan suhu pusat maksimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan ditaburi
es.

4. Mengontrol, 4.1 Pelaksanaan kegiatan penyiapan prasarana


mengevaluasi dan penerimaan bahan baku ikan tuna perlu
melaporkan hasil dikontrol dan dievaluasi dari kontaminasi
pelaksanaan bakteri patogen, sesuai dengan standar
penyiapan prasarana operasional prosedur perusahaan.
penerimaan.
4.2 Hasil evaluasi dilaporkan kepada supervisor
bahan baku ikan tuna/managemen
perusahaan pengolahan ikan tuna.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan prasarana


penerimaan bahan baku ikan tuna segar , menyiapkan jenis peralatan yang
dipergunakan, menjaga kebersihan dan kesehatan prasarana penerimaan
ikan tuna segar, mengontrol, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan penyiapan prasarana penerimaan, yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku ikan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. K3 dan SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Jenis peralatan penerimaan bahan baku ikan tuna segar.

SKKNI Pengolahan Tuna


98
2.3. Bahan penolong air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna.
2.4. Pakaian kerja
2.5. Format blangko catatan penerimaan bahan baku dari perusahaan.
2.6. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.7. Buku pedoman penyiapan prasarana penerimaan bahan baku ikan
tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku ikan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan prasarana penerimaan baan baku ikan tuna.


3.2. Menyiapkan jenis peralatan yang dipergunakan,
3.3. Menjaga kebersihan dan kesehatan prasarana penerimaan ikan
tuna segar,
3.4. Menjaga kebersihan bahan pendukung (air dan es) yang digunakan.
3.5. Mengontrol, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan
penyiapan prasarana penerimaan bahan baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku ikan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. BT02.005.01, Menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku


ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.002.01, Menerima, menimbang dan mencatat bahan baku
ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1 Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya

SKKNI Pengolahan Tuna


99
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan prasarana penerimaan
bahan baku ikan tuna segar , penyiapan jenis peralatan yang dipergunakan,
penjagaan kebersihan dan kesehatan prasarana penerimaan ikan tuna segar,
kontrol, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penyiapan prasarana
penerimaan.

2.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Peraturan K3 dan SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan ikan tuna.
3.3. Jenis-jenis ikan tuna sebagai bahan baku.
3.4. Jenis peralatan dan prasarana penerimaan bahan baku ikan tuna.
3.5. Jenis-jenis bahan penolong.
3.6. Mutu, ukuran dan berat bahan baku ikan tuna.
3.7. Jenis bakteri / mikroorganisme patogen.
3.8. Sumber cemaran lain (udara, pasir, debu, dan suhu bahan baku).
3.9. Prinsip kehati-hatian, kecepatan, kecermatan dan saniter dalam
penangan bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 di unit penerimaan bahan baku ikan tuna.


4.2. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.3. Menyiapkan prasarana tempat / wadah bahan baku ikan tuna.
4.4. Menyiapkan perlengakapan peralatan penerimaan bahan baku
ikan tua segar.
4.5. Menjaga kebersihan dan kesehatan prasarana penerimaan ikan
tuna segar,
4.6. Mencegah terjadinya kontaminasi oleh bakteri patogen.
4.7. Melakukan evaluasi pelaksanaan penyiapan prasarana
penerimaan bahan baku ikan tuna.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan prasarana
penerimaan bahan baku ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


100
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti SOP perusahaan pengolahan ikan tuna di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
5.4. Kemampuan melaksanakan dan mematuhi K3 di tempat kerja.
5.5. Menjaga potensi bahaya pencemaran oleh bakteri patogen dan
kerusakan pada bahan baku ikan tuna yang diterima.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


101
KODE UNIT : PHT. BT01. 002.01
JUDUL UNIT : Menerima, menimbang dan mencatat bahan baku
ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menerima, menimbang dan mencatat bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menerima bahan 1.1 Bahan baku ikan tuna segar diterima sesuai
baku ikan tuna. prosedur penerimaan dari perusahaan.

1.2 Bahan baku ikan tuna dicuci bersih dan


ditempatkan ke dalam wadah keranjang
ikan sesuai prosedur perusahaan.

1.3. Bahan baku ikan tuna dijaga kesehatan,


saniter dan kualitasnya dan dihindarkan
dari pencemaran oleh bakteri patogen.

2. Mengelompokkan 2.1 Bahan baku ikan tuna dikelompokkan


ikan tuna menurut menurut jenis ikan tuna madidihang, tuna
jenis, asal dan mata besar, dan tuna sirip biru.
ukuran dan mutu /
kesegaran bahan 2.2 Bahan baku ikan tuna dikelompokkan
baku. menurut asal dari periran yang tidak
tercemar.

2.3 Bahan baku ikan tuna dikelompokkan


menurut ukuran panjang dan berat ikan.

2.4 Bahan baku ikan tuna dikelompokkan


menurut mutu kesegaran, kebersihan, dan
organoleptik (kenampakkan, tekstur, bau
dan rasa).

3. Menimbang dan 3.1 Penimbangan masing- masing kelompok


mencatat bahan jenis, ukuran, asal dan mutu bahan baku
baku ikan tuna. ikan tuna dilakukan sesuai standar
perusahaan.

3.2 Hasil penimbangan dicatat sesuai format


pencatatan yang dikeluarkan oleh

SKKNI Pengolahan Tuna


102
perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil kegiatan pencatatan penerimaan,


melaporkan hasil penimbangan bahan baku ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penerimaan bahan
baku. 4.2. Hasil evaluasi kegiatan pencatatan
penerimaan penimbangan bahan baku ikan
tuna dilaporkan kepada pengawas bahan
baku/managemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menerima bahan baku kan
tuna, mengelompokkan ikan tuna menurut jenis, asal dan ukuran dan
mutu/kesegaran bahan baku, menimbang dan mencatat bahan baku,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penerimaan bahan baku
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : menerima, menimbang dan mencatat bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menerima, menimbang dan mencatat bahan baku ikan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat penimbangan terkalibrasi.
2.3. Wadah bahan baku ikan tuna.
2.4. Meja kerja.
2.5. Alat tulis kantor.
2.6. Format laporan penerimaan bahan baku perusahaan.
2.7. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.8. Buku higienis dan sanitasi Industri Pengolahan ikan tuna.
2.9. Pedoman penerimaan dan penimbangan bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menerima, menimbang dan mencatat bahan baku


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menerima bahan baku ikan tuna,


3.2. Mengelompokkan ikan tuna menurut jenis, asal dan ukuran dan mutu /
kesegaran bahan baku,
3.3. Menimbang bahan baku masing-masing kelompok.
3.4. Mencatat bahan baku hasil penimbangan
3.5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penerimaan bahan

SKKNI Pengolahan Tuna


103
baku.

4. Peraturan untuk menerima, menimbang dan mencatat bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna. adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukan kerjasama dengan teman kerja.


1.2. PHT. BT02.001. 01, Menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku
ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas


tercapainya kompetensi tersebut yang terkait dengan: penerimaan
bahan baku ikan tuna, pengelompokkan ikan tuna menurut jenis,
asal dan ukuran dan mutu / kesegaran bahan baku, penimbangan
dan catatan bahan baku, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
penerimaan bahan baku ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :

3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna.
3.3. Prosedur penerimaan bahan baku ikan tuna.
3.4. Jenis, asal, ukuran / berat dan mutu bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


104
3,5, Penimbangan bahan baku ikan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan kegiatan penerimaan bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Menerima bahan baku ikan tuna,
4.3. Mengelompokkan ikan tuna menurut jenis dan asal ikan tuna.
4.4. Mengelompokkan ikan tuna menurut ukuran dan mutu/kesegaran
bahan baku,
4.5. Menimbang dan mencatat bahan baku sesuai kelompokknya.
4.6. Mengevaluasi penerimaan dan pencatatan bahan baku ikan tuna.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan bahan baku
ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menerima, menimbang dan mencatat bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah selisih penimbangan dan
kerusakan ikan tuna saat penerimaan.
5.5. Melaksanakan dan mematuhi higienis dan sanitasi penerimaan
bahan baku ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


105
KODE UNIT : PHT. BT01. 003.01
JUDUL UNIT : Menyeleksi, mensortasi dan membebaskan bahan
baku ikan tuna dari mata pancing.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyeleksi, mensortasi dan membebaskan bahan
baku ikan tuna dari mata pancing pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyeleksi bahan 1.1 Jenis, ukuran, dan mutu kesegaran ikan
baku ikan tuna. tuna dipahami dan diikuti sesuai standar
bahan baku perusahaan.

1.2 Standar mutu bahan baku ikan tuna


disiapkan sesuai pedoman bahan baku
perusahaan.

1.3 Seleksi bahan baku ikan tuna dilakukan


sesuai prosedur seleksi bahan baku
perusahaan.

2. Mensortasi bahan 2.1 Sortasi positif (pemilihan yang baik) yang


baku ikan tuna. dilakukan sesuai standar mutu bahan baku
ikan tuna yang disiapkan.

2.2 Sortasi negatif (penyisihan yang jelek)


dilakukan sesuai standar mutu bahan baku
yang disiapkan.

2.3 Pengklasifikasian bahan baku ikan tuna


hasil seleksi diikuti sesuai standar
perusahaan.
3. Membebaskan 3.1 Bahan baku ikan tuna dilakukan
bahan baku ikan pemeriksaan bagian mulut ikan untuk
tuna dari mata mengetahui ada tidaknya mata pancing.
pancing.
3.2 Pengambilan mata pancing pada bagian
mulut ikan dilakukan hati-hati, cepat dan
tidak merusak ikan tuna pada suhu pusat
ikan maksimal sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

SKKNI Pengolahan Tuna


106
3. Mengevaluasi dan 3.1 Pelaksanaan seleksi, sortasi dan
melaporkan kegiatan pembebasan mata pancing bahan baku ikan
seleksi, sortasi dan tuna dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pembebasan mata
pancing bahan baku 3.2 Hasil evaluasi direomendasikan dan
ikan tuna. dilaporkan kepada pengawas bahan baku
sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyeleksi bahan baku ikan
tuna, mensortasi bahan baku ikan tuna, membebaskan bahan baku ikan tuna
dari mata pancing, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seleksi, sortasi
dan pembebasan mata pancing bahan baku ikan tuna yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
menyeleksi, mensortasi dan membebaskan bahan baku ikan tuna dari mata
pancing pada industri pengolahan ikan tuna .

2. Perlengkapan untuk menyeleksi, mensortasi dan membebaskan bahan baku


ikan tuna dari mata pancing pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna


2.2. Alat tulis kantor.
2.3. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone ).
2.4. Wadah bahan baku ikan tuna.
2.5. Pisau tajam dan tang pencabut mata pancing.
2.6. Keranjang plastik.
2.7. Meja kerja.
2.8. Bahan penolong air bersih / es.
2.9. Pedoman seleksi bahan baku ikan tuna perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menyeleksi, mensortasi dan membebaskan bahan


baku ikan tuna dari mata pancing pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyeleksi bahan baku ikan tuna,


3.2. Mensortasi bahan baku ikan tuna,
3.3. Membebaskan bahan baku ikan tuna dari mata pancing,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seleksi, sortasi dan
pembebasan mata pancing bahan baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk menyeleksi, mensortasi dan membebaskan bahan baku ikan


tuna dari mata pancing pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


107
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukan kerjasama dengan teman kerja.


1.2. PHT. BT02. 001.01, Menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku
ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: seleksi bahan baku ikan tuna,
sortasi bahan baku ikan tuna, pembebasan bahan baku ikan tuna dari mata
pancing, evaluasi dan laporan kegiatan seleksi, sortasi dan pembebasan
mata pancing bahan baku ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. K3 dan SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan ikan tuna.
3.3. Seleksi dan sortasi bahanbaku ikan tuna.
3.4. Cara mengeluarkan mata pancing dari mulut ikan tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


108
berikut :

4.1. Mengikuti K3 dan SOP perusahaan pengolahan ikan tuna,


4.2. Menyeleksi bahan baku ikan tuna,
4.3. Mensortasi bahan baku ikan tuna,
4.4. Membebaskan bahan baku ikan tuna dari mata pancing,
4.5. Mengevaluasi hasil kegiatan seleksi, sortasi dan pembebasan
mata pancing.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi kegiatan. seleksi, sortasi dan pembebasan
mata pancing.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan, sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menyeleksi, mensortasi dan membebaskan
bahan baku ikan tuna dari mata pancing pada industri pengolahan ikan
tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah pembebasan mata pancing pada
mulut ikan tuna dan kerusakan fisik bahan baku ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


109
KODE UNIT : PHT. BT01. 004.01
JUDUL UNIT : Mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan
tuna hasil sortiran.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan
tuna hasil sortiran pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mencuci bahan baku 1.1 Bahan pencuci (air bersih, sabun,
ikan tuna hasil desinfektan) memenuhi persyaratan
sortiran positif. perusahaan disiapkan sesuai kebutuhan.

1.2 Peralatan/mesin pencuci dan peniris kotor


dibersihkan dan disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.3 Bahan baku ikan tuna hasil sortiran dicuci


sesuai prosedur dan standar pencucian
perusahaan.

2. Meniriskan bahan 2.1 Bahan baku ikan tuna hasil cucian ditiriskan
baku ikan tuna. sesuai prosedur.

2.2 Air bekas cucian dan air tirisan


dilakukanpembuangan ke saluran
pembuangan limbah sesuai standar
perusahaan.

2.3 Sanitasi pencucian, penirisan dan


penimbangan diikuti sesuai prosedur
perusahaan.

3. Menimbang, 3.1 Bahan baku ikan tuna bersih dan tiris


mengevaluasi dan ditimbang sesuai SOP perusahaan.
melaporkan bahan
baku ikan tuna 3.2 Hasil penimbangan bahan baku ikan tuna
bersih hasil sortiran. bersih hasil sortiran dievaluasi sesuai SOP
perusahaan.

3.3 Hasil evaluasi bahan baku ikan tuna bersih


hasil sortiran direkomendasikan dan
dilaporkan kepada supervisor bahan baku

SKKNI Pengolahan Tuna


110
ikan tuna.
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mencuci bahan baku ikan tuna
hasil sortiran positif, meniriskan bahan baku ikan tuna, menimbang,
mengevaluasi dan melaporkan bahan baku ikan tuna bersih hasil sortiran
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan
tuna hasil sortiran pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan tuna
hasil sortiran pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Bahan baku ikan tuna hasil sortiran.
2.3. Bahan penolong air bersih dan es.
2.4. Timbangan terkalibrasi.
2.5. Wadah bahan baku ikan tuna.
2.6. Instalasi air bersih dan pembuangan limbah air kotor.
2.7. Meja kerja/ meja peniris.
2.8. Alat tulis kantor.
2.9. Format laporan bahan baku perusahaan.
2.10. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.11. Pedoman pencucian bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan
tuna hasil sortiran pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mencuci bahan baku ikan tuna hasil sortiran positif,


3.2. Meniriskan bahan baku ikan tuna,
3.3. Menimbang bahan baku ikan tuna hasil tirisan.
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan bahan baku ikan tuna bersih hasil
penimbangan.

4. Peraturan untuk mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan tuna hasil
sortiran pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


111
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukan kerjasama dengan teman kerja.


1.2. PHT. BT02.002.01, Menerima dan menimbang bahan baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pencucian bahan baku ikan tuna
hasil sortiran positif, penirisan bahan baku ikan tuna, penimbangan, evaluasi
dan laporan bahan baku ikan tuna bersih hasil sortiran.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis bahan baku ikan tuna.
3.3. Pencucian dan penirisan bahan baku ikan tuna.
3.4. Penanganan bahan baku ikan tuna cermat, cepat, dan saniter.
3.5. Penimbangan dan pencatatan bahan baku ikan tuna hasil tirisan.
3.6. Evaluasi dan lapiran hasil pencucian dan penimbangan bahan
baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Mencuci bahan baku ikan tuna hasil sortiran positif,
4.3. Meniriskan bahan baku ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


112
4.4. Menimbang bahan baku ikan tuna hasil tirisan.
4.5. Mencatat hasil penambangan bahan baku ikan tuna hasil tirisan.
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pencucian, penirisan dan
penimbangan bahan baku ikan tuna hasil sortiran.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pencucian, penirisan dan
penimbangan bahan baku ikan tuna hasil sortiran.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mencuci, meniris dan menimbang bahan baku ikan
tuna hasil sortiran pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri
patogen dan kerusakan selama proses pencucian, penirisan dan
penimbangan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


113
KODE UNIT : PHT. BT01. 005.01.
JUDUL UNIT : Menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku ikan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku ikan
tuna. pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan peralatan penyimpanan
perlengkapan bahan baku ikan tuna (wadah/kemasan)
peralatan diidentifikasi dan disiapkan jumlahnya
penyimpanan bahan sesuai kebutuhan.
baku ikan tuna.
1.2 Peralatan dan tempat penyimpanan dingin
sementara higienis dan saniter bebas dari
bakteri patogen sesuai standar perusahaan.

1.3 Tempat penyimpanan dingin tetap (cold


storage) disiapkan sesuai kebutuhan dan
standar perusahaan.

2. Menjaga kebersihan 2.1 Kebersihan dan kesehatan peralatan


dan kesehatan penyimpanan dilakukan sesuai pedoman
peralatan kesehatan dan saniter perusahaan.
penyimpanan bahan
baku ikan tuna. 2.2 Persiapan jumlah, kebersihan dan
kesehatan wadah/kemasan, penyimpanan
bahan dilaporkan sesuai prosedur kepada
pengawas/supervisor bahan baku.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyiapan perlatan


melaporkan hasil penyimpanan dievaluasi sesuai standar
pelaksanaan perusahaan pengolahan ikan tuna.
penyiapan peralatan
penyimpanan. 3.2 Hasil evaluasi pelaksaanaan penyiapan
peralatan penyimpanan dilaporkan kepada
supervisor bahan baku ikan tuna sesuai
pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


114
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna, menjaga kebersihan dan
kesehatan peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan penyiapan peralatan penyimpanan yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna.
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku ikan


tuna. pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Wadah bahan baku ikan tuna.


2.2. Tempat penyimpanan dingin sementara.
2.3. Tempat penyimpanan dingin persediaan bahan baku ikan tuna
(cold storage).
2.4. Bahan baku berbagai jenis ikan tuna bersih siap simpan.
2.5. Alat tulis kantor /laporan penyiapan peralatan penyimpanan.
2.6. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.7. Mesin pendingin (genzet).
2.8. Meja kerja dan bahan penolong / air es.
2.9. Bahan penolong penyimpanan air bersih / air es.
2.10.Buku pedoman penyimpanan bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku


ikan tuna. pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan penyimpanan bahan baku ikan


tuna.
3.2. Menjaga kebersihan dan kesehatan peralatan penyimpanan bahan
baku ikan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penyiapan peralatan
penyimpanan bahan baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna.


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


115
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukan kerjasama dengan teman kerja.


1.2. PHT. BT02.001.01, Menyiapkan prasarana penerimaan bahan baku
ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan, penjagaan kebersihan dan kesehatan peralatan penyimpanan
bahan baku ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
penyiapan peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Peraturan K3 di Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Perlengkapan peralatan Penyimpanan Ikan Tuna.
3.4. Higienis dan sanitasi bahan baku ikan tuna.
3.5. Penyimpanan bahan baku sementara.
3.6. Penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna.
3.7. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penyiapan peralatan
penyimpanan bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


116
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan penyimpanan bahan baku.
4.3. Menjaga kebersihan peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna.
4.4. Menjaga kesehatan peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyiapan peralatan penyimpanan
bahan baku ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan peralatan
penyimpanan bahan baku ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah pencemaran bakteri patogen
dan pengerinag kadar air bahan baku ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


117
KODE UNIT : PHT. BT02. 006.01
JUDUL UNIT : Menyimpan bahan baku ikan tuna segar dan/atau
beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyimpan bahan baku ikan tuna segar dan/atau
beku pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyusun bahan 1.1 Peralatan dan wadah/kemasan bahan baku
baku ikan tuna segar ikan tuna segar/beku siap proses bersih
/ beku siap diproses. atau steril disiapkan sesuai kebutuhan.

1.2 Bahan baku siap proses disusun ke dalam


wadah/kemasan sesuai pedoman
perusahaan.

1.3 Bahan penolong es dan alat pendingin


(genzet) untuk penyimpanan sementara dan
penyimpanan persediaan bahan baku ikan
tuna, disiapkan sesuai standar perusahaan.

1.4 Bahan baku ikan tuna segar/beku disusun


sesuai pedoman penyusunan bahan baku
ikan tuna dan standar perusahaan.

2. Menyimpan 2.1 Penyimpanan sementara dan penyimpanan


persediaan kemasan persediaan kemasan bahan baku ikan tuna
bahan baku ikan segar/beku siap proses dilakukan sesuai
tuna segar/beku siap pedoman tuna penyimpanan cold storage).
diproses.
2.2 Sanitasi dan higienis tuna penyimpanan
dingin dioperasikan sesuai standar tuna
penyimpanan bahan baku (cold storage).

2.3 Penyimpanan kemasan bahan ikan tuna


baku siap proses dijaga keamanan dan
kemudahan pengambilannya kembali untuk
diproses oleh bagian produksi sesuai
standar perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Penyimpanan persediaan kemasan bahan


melaporkan hasil baku ikan tuna di tuna penyimpanan bahan

SKKNI Pengolahan Tuna


118
penyimpanan baku dievaluasi.
persediaan bahan
baku ikan tuna. 3.2 Hasil evaluasi penyimpanan persediaan
bahan baku ikan tuna dilaporkan kepada
manajemen perusahaan yang terkait.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyusun bahan baku ikan
tuna segar / beku siap diproses, menyimpan persediaan kemasan bahan
baku siap diproses, mengevaluasi dan melaporkan hasil penyimpanan
kemasan bahan baku ikan tuna yang digunakan untuk penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : menyimpan bahan baku
ikan tuna segar dan / atau beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyimpan bahan baku ikan tuna segar dan / atau beku
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Wadah bahan baku ikan tuna.


2.2. Tempat penyimpanan dingin sementara.
2.3. Tempat penyimpanan dingin persediaan bahan baku ikan tuna
(cold storage).
2.4. Bahan baku berbagai jenis ikan tuna bersih siap simpan.
2.5. Alat tulis kantor.
2.6. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.7. Mesin pendingin (genset).
2.8. Buku pedoman penyimpanan bahan baku ikan tuna.
2.9. Meja kerja dan bahan penolong / air es.
2.10.Alat tulis kantor / format laporan penyimpanan bahan baku ikan tuna.
2.11.Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.12.Buku pedoman penyimpanan bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menyimpan bahan baku ikan tuna segar dan / atau
beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyusun bahan baku ikan tuna segar / beku siap diproses,
3.2. Menyimpan kemasan bahan baku ikian tuna siap diproses,
3.3. Mengevaluasi hasil penyimpanan bahan baku ikan tuna.
3.4. Melaporkan hasil evaluasi penyimpanan bahan baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk menyimpan bahan baku ikan tuna segar dan / atau beku
pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.

SKKNI Pengolahan Tuna


119
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. GT02.002.01, Menata dan menyimpan persediaan bahan baku


ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.005.01, Menyiapkan peralatan penyimpanan bahan baku
ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyusunan bahan baku ikan
tuna segar / beku siap diproses, penyimpanan kemasan bahan baku siap
diproses, evaluasi dan laporan hasil penyimpanan kemasan bahan baku
ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. K3 dan SOP Industri pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis penyimpanan bahan baku ikan tuna.
3.3. Penyusunan bahan baku ikan tuna segar / beku.
3.4. Pengemasan bahan baku ikan tuna persediaan.
3.5. Penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna persediaan.
3.6. Evaluasi hasil penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna.
3.6. Laporan hasil evaluasi penyimpanan persediaan bahan baku ikan
tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


120
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakulkan K3 dan SOP perusahaan pengolahan ikan tuna,


4.2. Menyusun bahan baku ikan tuna segar /
4.3. Menyusun bahan baku ikan tuna beku siap diproses,
4.4. Menyimloan sementara kemasan bahan baku siap diproses
4.5. Menyimpan persediaan kemasan bahan baku siap diproses,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan hasil penyimpanan bahan baku.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyimpanan bahan baku
ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan Menyimpan bahan baku ikan tuna segar dan/
atau beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah kerusakan bahan baku segar/
beku ditempat penyimpan bahan baku ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


121
KODE UNIT : PHT. BT02. 007.01
JUDUL UNIT : Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengawasi saniter 1.1 Pengawasan perlengkapan peralatan
dan kesehatan penerimaan dan penyimpanan bahan baku
penyiapan peralatan ikan tuna (wadah/kemasan) diidentifikasi
penerimaan dan dan dilakukan sesuai SOP perusaaan.
penyimpanan bahan
baku ikan tuna. Pengawasan perlengkapan peralatan
1.2 penyimpanan bahan baku ikan tuna,
wadah/kemasan dan gudang pendingin
(cold storage) diidentifikasi dan dilakukan
sesuai SOP perusaaan.

2. Melakukan 2.1 Kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan


pengawasan visual tuna dan mutunya dari kontaminasi bakteri
dan preventif patogen, zat kima dan fisika dalam proses
penerimaan bahan penerimaan dilakukan sesuai pedoman
baku ikan tuna. perusahaan.

2.2 Pengawasan visual dan preventif


(pencegahan) bahan baku ikan tuna dari
laut tercemar dilakukan sesuai SOP
pengawasan perusahaan.

2.3 Kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan


tuna dan mutunya dari kontaminasi bakteri
patogen dalam proses penyimpanan
dilakukan sesuai pedoman perusahaan.

2.4 Persiapan jumlah, kebersihan dan


kesehatan wadah/kemasan bahan baku
ikan tuna dari proses penerimaan sampai
penyimpanan bahan pada gudang
pendingin (cold storage)
dilakukanpengawasan visual/obyek
langsung sesuai peraturan perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


122
3. Melakukan 3.1 Pemalsuan jenis bahan baku ikan tuna
pengawasan khusus dilakukan pengawasan khusus sesuai
penerimaan bahan pedoman penerimaan bahan baku dari
baku ikan tuna. perusahaan.

3.2 Kebersihan, bebas bau busuk, bebas dari


dekomposisi, dan bebas dari sifat alamiah
lain yang merugikan mutu bahan dilakukan
pengawasan khusus sesuai pedoman
peneriman bahan dari perusahaan.

4. Mengevaluasi 4.1 Proses penerimaan bahan baku diawasi dan


pengawasan proses dievaluasi sesuai SOP perusahaan.
penerimaan dan
penyimpanan bahan 4.2 Proses penyimpanan bahan baku ikan tuna
baku ikan tuna. diawasi dan dievaluasi sesuai SOP
perusahaan.

4.3 Hasil evaluasi dan pengawasan proses


penerimaan dan penyimpanan bahan baku
ikan tuna direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengawasi saniter dan


kesehatan penyiapan peralatan penerimaan dan penyimpanan bahan baku
ikan tuna, melakukan pengawasan visual dan preventif penerimaan bahan
baku ikan tuna, melakukan pengawasan khusus penerimaan bahan baku
ikan tuna, mengevaluasi pengawasan proses penerimaan dan penyimpanan
bahan baku ikan tuna yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : mengawasi penerimaan bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna


2.2. Perlatan penerimaan bahan baku ikan tuna segar/beku.
2.3. Bahan baku berbagai jenis ikan tuna siap diproses.
2.4. Peralatan pengawasan bahan baku ikan tuna.
2.5. Meja kerja, wadah bahan baku ikan tuna segar/beku.
2.6. Format laporan pengawasan penerimaan bahan baku dari Perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


123
2.7. Alat tumis kantor catatam-catatan data.
2.8. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Buku pedoman pengawasan penerimaan bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengawasi saniter dan kesehatan penyiapan peralatan penerimaan


dan penyimpanan bahan baku ikan tuna,
3.2. Melakukan pengawasan visual dan preventif penerimaan bahan baku
ikan tuna,
3.3. Melakukan pengawasan khusus penerimaan bahan baku ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi pengawasan proses penerimaan dan penyimpanan bahan
baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. BT01.002.01, Menerima , menimbang dan mencatat bahan


baku ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.006.01, Menyimpan bahan baku ikan tuna segar / beku

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan saniter dan
kesehatan penyiapan peralatan penerimaan dan penyimpanan bahan
baku ikan tuna, pengawasan visual dan preventif penerimaan bahan baku

SKKNI Pengolahan Tuna


124
ikan tuna, pengawasan khusus penerimaan bahan baku ikan tuna,
evaluasi pengawasan proses penerimaan dan penyimpanan bahan baku
ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Pengawasan kesehatan dan saniter bahan baku ikan tuna.
3.4. Pengawasan visual dan preventif penerimaan bahan baku.
3.5. Pengawasan khusus penerimaan bahan baku.
3.6. Prinsip-prinjsip pengawasan bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Mengawasi saniter penyiapan peralatan penerimaan.
4.3. Mengawasi kesehatan penyiapan peralatan penerimaan
4.4. Mengawasi saniter dan kesehatan penyimpanan bahan baku ikan
tuna,
4.5. Melakukan pengawasan visual dan preventif penerimaan bahan
baku ikan tuna,
4.6. Melakukan pengawasan khusus penerimaan bahan baku ikan tuna,
4.7. Mengevaluasi pengawasan proses penerimaan dan penyimpanan
bahan baku ikan tuna.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pengawasan penerimaan dan
penyimpanan bahan baku ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna
5.4. Kemampuan menangani masalah kesalahan penentuan mutu bahan

SKKNI Pengolahan Tuna


125
baku ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


126
KODE UNIT : PHT. BT02. 008.01.
JUDUL UNIT : Mengidentifikasi penyediaan bahan baku berbagai
jenis ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengidentifikasi penyedian bahan baku berbagai jenis
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Asal bahan baku ikan tuna dari parairan
penyediaan jenis, tercemar dan tidak tercemar diidentifikasi
bentuk, ukuran dan dan dipisahkan.
mutu ikan tuna segar
/ beku. 1.2 Bahan baku ikan tuna dari perairan
tercemar diperlukanpengawasan dari
cemaran mikroorganisme patogen, cemaran
kimia dan fisika sesuai SOP perusahaan.

1.3 Jenis-jenis ikan tuna diidentifikasi sesuai


asal perairan bahan baku ikan tuna.

1.4 Bentuk, ukuran dan mutu bahan baku ikan


tuna segar / beku dengan ditentikansesuai
standar perusahaan.

1.5 Ukuran dan berat masing-masing


ditentikanstandar ekonomi bahan baku ikan
tuna segar / beku.

2. Mendata klasifikasi 2.1 Standar ekonomi bahan baku ikan tuna


penyediaan bahan segar / beku diikuti sesuai standar
baku jenis ikan tuna perusahaan.
segar / beku.
2.2 Pemisahan kelas masing-masing jenis
bahan baku ikan tuna dilakukanpencatatan
sesuai standar ekonomi bahan ikan tuna.

2.3 Pemisahan bentuk, ukuran dan berat bahan


baku dilakukanpencatatan sesuai standar
klasifikasi bahan baku ikan tuna segar /
beku.

2.4 Data klasifikasi jenis ikan tuna, bentuk,

SKKNI Pengolahan Tuna


127
ukuran dan berat bahan ikan tuna dicatat
sesuai format data dan disimpan ditempat
penyimpanan bahan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan indentifikasi dan


melaporkan hasil klasifikasi penyediaan jenis, bentuk, ukuran
pelaksanaan dan mutu ikan tuna segar / beku dievaluasi
kegiatan identifikasi sesuai standar perusahaan.
dan klasifikasi
penyediaan jenis 3.2 Hasil evaluasii pelaksanaan kegiatan
bahan baku ikan direkomendasikan dan dilaporkan kepada
tuna segar / beku. manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi penyediaan


jenis, bentuk bahan dan ukuran ikan tuna segar/ beku, mendata / mencatat
klasifikasi penyediaan jenis ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan kegiatan identifikasi dan klasifikasi penyediaan jenis bahan baku
ikan tuna segar/ beku yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : mengidentifikasi penyedian jenis-
jenis bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengidentifikasi penyedian bahan baku berbagai jenis


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Penyediaan berbagai jenis dan bentuk bahan baku ikan tuna segar/
beku.
2.3. Meja kerja.
2.4. Buku cacatan.
2.5. Alat timbangan.
2.6. Wadah / keranjang plastik untuk bahan baku ikan tuna.
2.7. Format laporan data penyediaan bahan baku.
2.8. Buku pedoman bahan baku ikan tuna segar / beku.

3. Tugas pekerjaan untuk mengidentifikasi penyedian jenis-jenis bahan baku


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Mengidentifikasi penyediaan jenis, bentuk bahan dan ukuran ikan tuna
segar / ikan tuna beku.
3.2. Mendata / mencatat klasifikasi penyediaan jenis ikan tuna segar/tuna
beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


128
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan identifikasi
dan klasifikasi penyediaan jenis ikan tuna segar / beku.

4. Peraturan untuk mengidentifikasi penyedian jenis-jenis bahan baku ikan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perikanan dan Kelautan.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit
kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling terkait ,
yaitu :
1.2. PHT. BT01.009.01, Mengidentifikasi penyediaan bahan penolong
pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.002.01, Menerima, menimbang dan mencatat bahan baku
ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi penyediaan jenis,
bentuk bahan dan ukuran ikan tuna segar/ beku, data/catatan klasifikasi
penyediaan jenis ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
identifikasi dan klasifikasi penyediaan jenis bahan baku ikan tuna segar/
beku.
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator dan / atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Identifikasi penyediaan jenis-jenis ikan tuna segar / beku.
3.2. Asal bahan baku ikan tuna.
3.3. Bentuk, ukuran, berat dan mutu bahan baku ikan tuna.
3.4. Nilai ekonomi bahan baku ikan tuna segar/beku.
3.5. Standar perusahaan tentang bahan baku ikan tuna segar/beku.
3.6. Klasifikasi jenis ikan tuna/bahan baku ikan tuna..

SKKNI Pengolahan Tuna


129
3.7. Format laporan data penyediaan jenis dan klasifikasi bahan baku
ikan tuna.
3.8. Sanitasi dan higienis penyediaan bahan baku ikan tuna segar/beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengidentifikasi penyediaan jenis ikan tuna.
4.2. Mengidentifikasi asal bahan baku ikan tuna.
4.3. Menklasifikasi nilai ekonomi jenis ikan tuna.
4.4. Mengklasifikasi bentuk bahan baku ikan tuna.
4.5. Mengklasifikasi ukuran, berat dan mutu bahan baku ikan tuna.
4.6. Mencatat hasil identifikasi dan klasifikasi jenis ikan tuna.
4.7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan indentifikasi dan Klasifikasi
penyediaan bahan baku jenis ikan tuna segar / beku.
4.8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan identifikasi dan Klasifikasi
penyediaan bahan baku jenis ikan tuna segar / beku.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini, yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti SOP Perusahaan.
5.3. Memiliki kemampuan Mengidentifikasi penyedian jenis-jenis bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya cemaran bakteri patogen dan
kemunduran mutu pada bahan baku ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa 2
informasi
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


130
KODE UNIT : PHT. BT02. 009.01
JUDUL UNIT : Mengidentifikasi penyediaan bahan penolong
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengidentifikasi penyediaan bahan penolong
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Bahan penolong (air bersih, dan es) untuk
penolong dan pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
perlengkapan disiapkan sesuai kebutuhan dan standar
peralatan perusahaan.
penyediaan bahan
penolong. 1.2 Perlengkapan peralatan penyediaan bahan
penolong (fasilitasnya) diidentifikasi dan
disiapkan jumlahnya sesuai standar
kebutuhan perusahaan.

2. Menjaga kebersihan 2.1 Kebersihan dan kesehatan bahan penolong


dan kesehatan (air dan es) dilakukan sesuai standar
bahan penolong dan kesehatan perusahaan.
peralatannya.
2.2 Persiapan jumlah, kebersihan dan
kesehatan peralatan untuk bahan penolong
pengolahan ikan tuna dilakukan sesuai
kebutuhan dan standar kesehatan
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan indentifikasi


melaporkan hasil penyediaan bahan penolong pengolahan
pelaksanaan ikan tuna dan peralatannya untuk
identifikasi bahan pengolahan ikan tuna dievaluasi sesuai
penolong. pedoman perusahaan.

3.2 Hasil evaluasii pelaksanaan kegiatan


penyediaan bahan penolong dan
peralatannya direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


131
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi menyiapkan bahan penolong
dan perlengkapan peralatan penyediaan bahan penolong, menjaga
kebersihan dan kesehatan bahan penolong dan peralatannya, mengevaluasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan identifikasi bahan penolong yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : mengidentifikasi penyediaan bahan penolong pengolahan ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengidentifikasi penyediaan bahan penolong


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Bahan penolong pengolahan ikan tuna.
2.3. Wadah / tempat bahan penolong.
2.4. Sarana instalasi air bersih.
2.5. Instalasi pembuangan air limbah.
2.6. Format laporan identifikasi bahan penolong perusahaan.
2.7. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.8. Buku pedoman identifikasi bahan penolong pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengidentifikasi penyediaan bahan penolong


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan bahan penolong dan perlengkapan peralatan penyediaan


bahan penolong,
3.2. Menjaga kebersihan dan kesehatan bahan penolong dan peralatannya,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan identifikasi bahan
penolong pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk mengidentifikasi penyediaan bahan penolong pengolahan


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai

SKKNI Pengolahan Tuna


132
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu
1.1. PHT. BT01.007.01, Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna.
1.2. PHT. BT02. 008.01, Mengidentifikasi penyediaan jenis-jenis bahan baku
ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan bahan penolong
dan perlengkapan peralatan penyediaan bahan penolong, kebersihan
dan kesehatan bahan penolong dan peralatannya, evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan identifikasi bahan penolong pengolahan ikan tuna.

2.1. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Sanitasi dan Higienis bahan penolong pengolahan ikan tuna.
3.3. Identifikasi bahan penolong
3.4. Perlengkapan peralatan bahan penolong pengolahan ikan tuna.
3.5. Penjagaan hygieni dan sanitasi bahan penolong.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan identifikasi bahan penolong.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Menyiapkan bahan penolong,
4.3. Menyiapkan perlengkapan peralatan penyediaan bahan penolong,
4.4. Menjaga kebersihan dan kesehatan bahan penolong
4.5. Menjaga kebersihan peralatan bahan penolong,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan identifikasi bahan penolong.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan identifikasi bahan
penolong.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1 Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.

SKKNI Pengolahan Tuna


133
5.2 Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3 Memiliki kemampun mengidentifikasi penyediaan bahan penolong
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4 Kemampuan menangani masalah hygieni dan sanitasi bahan
penolong pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


134
KODE UNIT : PHT. BT01. 010.01
JUDUL UNIT : Mengklasifikasi, jenis, nilai, ukuran dan berat ikan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengklasifikasi, jenis, nilai, ukuran dan berat ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Asal jenis ikan tuna dari parairan tercemar
mendata klasifikasi dan tidak tercemar diidentifikasi dan
jenis ikan tuna. dipisahkan sesuai pedoman perusahaan.

1.2 Jenis-jenis ikan tuna dari perairan tercemar


diperlukanpengawasan khusus dari
cemaran mikroorganisme patogen, cemaran
kimia dan fisika.

1.3 Jenis-jenis ikan tuna didata / dicatat sesuai


asal ikan tuna dan standar ekonomi dari
perusahaan.

1.4 Jenis ikan tuna yang tidak memenuhi


standar mutu perusahaan didata dan
dipisahkan sesuai SOP perusahaan.

2. Melakukanklasifikasi 2.1 Klasifikasi ikan tuna dilakukanberdasarkan


jenis, ukuran dan kelompok jenis ikan tuna.
berat bahan baku
ikan tuna. 2.2 Klasifikasi ikan tuna dilakukanberdasarkan
komposisi kandungan gizi ikan (air, protein,
lemak, kalsium, phospor dan mineral).

2.3 Klasifikasi ikan tuna dilakukanberdasarkan


nilai ekonomi ikan tuna.

2.4 Klasifikasi ikan tuna dilakukanberdasarkan


ukuran/ berat ikan tuna.

2.5 Klasifikasi ikan tuna dilakukanberdasarkan


mutu kesegaran ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


135
3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengklasifikasian jenis,
melaporkan hasil ukuran dan berat ikan tuna dievaluasi
kegiatan klasifikasi sesuai pedoman standar perusahaan.
jenis, ukuran dan
berat ikan tuna. 3.2 Hasil evaluasii pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi dan mendata


klasifikasi jenis ikan tuna, melakukanklasifikasi jenis, ukuran dan berat bahan
baku ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan klasifikasi jenis,
ukuran dan berat ikan tuna yang digunakan untuk penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : mengklasifikasi, jenis, nilai,
ukuran / berat ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengklasifikasi, jenis, nilai, ukuran / berat ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Jenis – jenis ikan tuna.
2.3. Swadah / keranjang ikan tuna.
2.4. Pakaian kerja
2.5. Format laporan pengklasifikasian jenis ikan tuna perusahaan.
2.6. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.7. Buku pedoman pengklasifikasian ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengklasifikasi, jenis, nilai, ukuran / berat ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan mendata klasifikasi jenis ikan tuna,


3.2. Melakukanklasifikasi jenis, ukuran dan berat bahan baku ikan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan klasifikasi jenis, ukuran
dan berat ikan tuna

4. Peraturan untuk mengklasifikasi, jenis, nilai, ukuran / berat ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.

SKKNI Pengolahan Tuna


136
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. BT02.007.01, Mengawasi penerimaan baahan baku ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.008.01, Mengidentifikasi penyediaan jenis-jenis bahan
baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan identifikasi dan data klasifikasi
jenis ikan tuna, klasifikasi jenis, ukuran dan berat bahan baku ikan tuna,
evaluasi dan laporan hasil kegiatan klasifikasi jenis, ukuran dan berat
ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Sanitasi dan Higienis Ikan Tuna.
3.3. Identifikasi dan pendataan jenis ikan tuna.
3.4. Klasifikasi jenis-jenis ikan tuna.
3.5. Standar mutu bahan baku ikan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan klasifikasi ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Mengidentifikasi dan mendata klasifikasi jenis ikan tuna,
4.3. Melakukanklasifikasi jenis ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


137
4.4. Melakukanklasifikasi ukuran dan berat bahan baku ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi kegiatan klasifikasi jenis dan ukuran ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi kegiatan klasifikasi jenis, ukuran dan
berat ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengklasifikasi, jenis, nilai, ukuran / berat ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Cermat, cepat, tepat dan saniter bahan baku ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


138
KODE UNIT : PHT. BT02. 011.01
JUDUL UNIT : Menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Bahan penolong (air bersih, dan es) untuk
perlengkapan penyimpanan bahan baku ikan tuna
peralatan penyusun disiapkan sesuai kebutuhan dan standar
dan penyimpan perusahaan.
bahan baku ikan 1.2
tuna. Alat penyusun (pan pendingin) disiapkan
sesuai kebutuhan perusahaan.
1.3
Perlengkapan peralatan penyimpan bahan
baku ikan tuna (wadah / fish box)
diidentifikasi dan disiapkan jumlahnya
sesuai standar kebutuhan perusahaan.

2. Menyusun dan 2.1 Bahan baku ikan tuna dibersihkan dengan


menyimpan bahan air bersih dingin / es sesuai pedoman
baku ikan tuna. perusahaan.

2.2 Bahan baku ikan tuna bersih disusun dalam


pan pendingin pada wadah (fish box) sesuai
pedoman perusahaan.

2.3 Sebelum proses pengolahan, bahan baku


ikan tuna bersih disimpan dalam wadah (fish
box) higienis dan saniter pada shu pusat
maksimaal 4,4 derajat celcius sesuai
pedoman persahaan.

2.4 Wadah berisi bahan baku ikan tuna (fish


box) disimpan dalam gudang pendingin
persediaan bahan (cold storage) sesuai
pedoman perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan


melaporkan hasil dan penyimpanan bahan baku ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai SOP perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


139
penyusunan dan
penyimpanan bahan 3.2 Hasil evaluasii pelaksanaan penyusunan
baku ikan tuna. dan penyimpan direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


peralatan penyusun dan penyimpan bahan baku ikan tuna, menyusun dan
menyimpan bahan baku ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan penyusunan dan penyimpanan bahan baku ikan tuna yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1 SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2 Wadah / keranjang bahan baku ikan tuna.
2.3 Bahan baku ikan tuna.
2.4 Bahan penolong (air bersih /es).
2.5 Wadah/pan penyusunan ikan tuna (fish box)
2.6 Tempat penyimpanan dingin (cold storage).
2.7 Format laporan perusahaan dan alat tulis kantor.
2.8 Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9 Buku Pedoman mutu bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan penyusun dan penyimpan bahan


baku ikan tuna,
3.2. Menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penyusunan dan
penyimpanan bahan baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil

SKKNI Pengolahan Tuna


140
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. BT02.006.01, Menyimpan bahan baku ikan tuna segar / atau
beku.
1.2. PHT. BT02. 013.01, Mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan
baku dan bahan penolong ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan penyusun dan penyimpan bahan baku ikan tuna, penyusunan
dan penyimpanan bahan baku ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan penyusunan dan penyimpanan bahan baku ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis bahan baku ikan tuna.
3.3. Penyiapan perlengkapan penyusunan dan penyimpanan bahan
baku ikan tuna.
3.4. Penyusunan dan penyimpanan bahan baku ikan tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penyusunan dan penyimpanan
bahan baku ikan tuna

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


141
berikut :

4.1.Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2.Menyiapkan perlengkapan peralatan penyusunan bahan baku.
4.3.Menyiapkan peralatan penyimpan bahan baku ikan tuna,
4.4.Menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna,
4.5.Mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan penyimpanan bahan
baku ikan guna,
4.6.Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyusunan dan
penyimpanan bahan baku ikan tuna

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampun menyusun dan menyimpan bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan penjagaan mutu bahan baku selama proses
penyusunan dan penyimpanan.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


142
KODE UNIT : PHT. BT01. 012.01
JUDUL UNIT : Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menerima dan 1.1 Asal jenis ikan tuna dari parairan tercemar
mengidentifikasi dan tidak tercemar diidentifikasi dan
kebutuhan jenis-jenis dipisahkan.
bahan baku ikan
tuna. 1.2 Ikan tuna jenis madidihang (Yellowfin tuna,
Thunnus albacores), tuna mata besar
(Thunnus obesus) dan tuna sirip biru
(Thunnus thynnus/Thunnus maccoyii) yang
sudah disiangi diidentifikasi sesuai
permintaan jenis bahan baku ikan tuna.

1.3 Jenis-jenis ikan tuna didata sesuai asal ikan


tuna dan standar ekonomi dari perusahaan.

1.4 Bahan baku ikan tuna yang tidak memenuhi


standar ekonomi dan standar mutu
perusahaan dipisahkan sesuai pedoman
perusahaan.

2. Menghitung jumlah 2.1 Permintaan jenis ikan tuna dan dicatat dan
kebutuhan jenis-jenis dihitung sesuai pedoman perusahaan.
bahan baku ikan
tuna. 2.2 Permintaan ukuran, berat dan mutu masing-
masing jenis ikan tuna dicatat dan dihitung
sesuai pedoman perusahaan.

2.3 Hasil perhitungan jumlah masing-masing


jenis bahan baku ikan tuna kategori bermutu
dipenuhi sesuai kebutuhan permintaan
perusahaan.

2.4 Jumlah kebutuhan masing-masing jenis


bahan baku ikan tuna bersih dan bebas dari
bau busuk (dekomposisi), pemalsuan jenis
bahan baku ikan tuna disimpan dalam tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


143
persediaan bahan baku (cold storage)
sesuai prosedur perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil kegiatan perhitungan kebutuhan


melaporkan hasil bahan baku ikan tuna dievaluasi sesuai
kegiatan perhitungan pedoman perusahaan.
kebutuhan bahan
baku ikan tuna. 3.2 Hasil evaluasi kegiatan direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen
perusahaan sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menerima dan mengidentifikasi
kebutuhan jenis-jenis bahan baku ikan tuna, menghitung jumlah kebutuhan
jenis-jenis bahan baku ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
kegiatan perhitungan kebutuhan bahan baku ikan tuna yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
.
2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna
2.2. Catatan dan kalkulator
2.3. Jenis-jenis bahan baku ikan tuna.
2.4. Wadah / keranjang bahan baku ikan tuna.
2.5. Meja kerja.
2.6. Pakaian kerja
2.7. Format laporan kebutuhan bahan baku ikan tuna.
2.8. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Pedoman penghitungan kebutuhan bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menerima dan mengidentifikasi kebutuhan jenis-jenis bahan baku


ikan tuna,
3.2. Menghitung jumlah kebutuhan jenis-jenis bahan baku ikan tuna,
3.3. Mengevaluasi kegiatan perhitungan kebutuhan bahan baku ikan
tuna.
3.4. Melaporkan hasil evaluasi kegiatan perhitungan kebutuhan bahan
baku ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


144
4. Peraturan untuk menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. BT01.013.01, Mengorganisisr tatalaksana penerimaan bahan


baku dan bahan penolong ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.014.01, Menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penerimaan dan identifikasi
kebutuhan jenis-jenis bahan baku ikan tuna, penghitungan jumlah
kebutuhan jenis-jenis bahan baku ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil
kegiatan perhitungan kebutuhan bahan baku ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan / wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis bahan baku ikan tuna.
3.3. Perhitungan kebutuhan bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


145
3.4. Mutu bahan baku jenis ikan tuna.
3.5. Penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan penghitungan kebutuhan bahan baku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. MelakukanSOP perusahaan pengolahan ikan tuna. ,


4.2. Menerima dan mengidentifikasi kebutuhan jenis-jenis bahan baku
ikan tuna,
4.3. Menghitung jumlah kebutuhan jenis-jenis bahan baku ikan tuna,
4.4. Menyimpan bahan baku ikan tuna sesuai kebutuhan.
4.5. Mengevaluasi kegiatan perhitungan kebutuhan bahan baku ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi kegiatan perhitungan kebutuhan bahan
baku ikan tuna

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Melaksanakan kecermatan, ketelitian dan ketepatan perhitungan
bahan baku ikan tuna yang saniter.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


146
KODE UNIT : PHT. BT02. 013.01
JUDUL UNIT : Mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Jenis-jenis bahan baku ikan tuna bermutu
dan alat penerimaan diterima sesuai kebutuhan dan standar
bahan baku dan perusahaan.
bahan penolong ikan
tuna. 1.2 Bahan penolong (air bersih, dan es) untuk
pengolahan ikan tuna disiapkan sesuai
kebutuhan dan standar perusahaan.

1.3 Alat-alat penerimaan bahan baku dan


bahan penolong diidentifikasi dan disiapkan
jumlahnya sesuai kebutuhan dan standar
perusahaan.

2. Mengorganisir 2.1 Perhitungan penerimaan jenis bahan baku


pencatatan ikan tuna diorganisasikan dan dicatat sesuai
perhitungan kebutuhan dan standar perusahaan.
penerimaan bahan
baku dan bahan 2.2 Perhitungan bahan penolong dicatat dan
penolong ikan tuna. dipenuhi sesuai kebutuhan pengolahan ikan
tuna.

3. Mengorganisir 3.1 Kebersihan dan kesehatan bahan penolong


kebersihan dan (air dan es) diorganisir dan dilakukan sesuai
kesehatan bahan standar kesehatan perusahaan.
baku dan bahan
penolong ikan tuna. 3.2 Persiapan kebersihan, kesehatan alat–alat
penerimaan untuk bahan penolong
dilakukan sesuai kebutuhan dan standar
kesehatan perusahaan.

3.3 Kebersihan dan kesehatan mutu bahan


baku ikan tuna dilakukan selama proses
penerimaan sesuai standar kesehatan

SKKNI Pengolahan Tuna


147
perusaahaan.

4. Mengorganisir 4.1 Pengawasan visual dan preventif proses


pengawasan penerimaan bahan baku dan bahan
penerimaan bahan penolong ikan tuna diorganisir dan
baku dan bahan dilakukan sesuai pedoman pengawasan
penolong ikan tuna. perusahaan.

4.2 Pengawasan khusus dan pengawasan


motivasi bahan baku dan bahan penolong
ikan tuna dilakukan sesuai pedoman
pengawasan.

5. Mengevaluasi dan 5.1 Hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi


melaporkan hasil tatalaksana penerimaan bahan baku dan
pelaksanaan bahan penolong ikan tuna dievaluasi sesuai
kegiatan. pedoman perusahaan.

5.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan


penyediaan bahan penolong dan
peralatannya direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan dan alat
penerimaan bahan baku dan bahan penolong ikan tuna, mengorganisir
pencatatan perhitungan penerimaan bahan baku dan bahan penolong ikan
tuna, mengorganisir kebersihan dan kesehatan bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna, mengorganisir pengawasan penerimaan bahan baku dan
bahan penolong ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi : mengorganisir tatalaksana penerimaan
bahan baku dan bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan baku dan


bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Bahan baku ikan tuna.
2.3. Bahan penolong air bersih / es.

SKKNI Pengolahan Tuna


148
2.4. Wadah / tempat bahan baku.
2.5. Peralatan penerimaan bahan baku ikan tuna (timbangan, pisau,
keranjang, meja kerja dan penyimpan dingin bahan baku).
2.6. Alat tulis kantor dan format laporan penerimaan bahan.
2.7. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.8. Buku K3 Industri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan baku


dan bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan bahan dan alat penerimaan bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna,
3.2. Mengorganisir pencatatan perhitungan penerimaan bahan baku dan
bahan penolong ikan tuna,
3.3. Mengorganisir kebersihan dan kesehatan bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna,
3.4. Mengorganisir pengawasan penerimaan bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan.
3.5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.

4. Peraturan untuk mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan baku dan


bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. BT02.007.01, Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna.


1.2. PHT. BT02. 008.01, Mengidentifikasi penyediaan jenis-jenis bahan
baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


149
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengorganisiran penyiapan
bahan dan alat penerimaan bahan baku dan bahan penolong ikan tuna,
organisir pencatatan perhitungan penerimaan bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna, organisir kebersihan dan kesehatan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna, organisir pengawasan penerimaan
bahan baku dan bahan penolong ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan kegiatan.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Evaluasi pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Pengorganisasian penyiapan bahan.
3.4. Pengorganisasian penyiapan peralatan penerimaan bahan.
3.5. Pencatatan perhitungan penerimaan.
3.6. Higienis dan sanitasi bahan dan peralatan penerimaan.
3.7. Pengawasan penerimaan bahan.
3.8. Organisasi tatalaksana penerimaan bahan.
3.9. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengorganisasian tatalaksana
penerimaan bahan baku dan bahan penolong.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Mengorganisir penyiapan bahan baku dan bahan penolong.
4.3. Mengorganisir penyiapan alat penerimaan bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna,
4.4. Mengorganisir pencatatan perhitungan penerimaan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna,
4.5. Mengorganisir kebersihan dan kesehatan bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna,
4.6. Mengorganisir pengawasan penerimaan bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna,
4.7. Mengevaluasi pelaksanaan pengorganisasian tatalaksana
penerimaan bahan baku ikan tuna.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengorganisasian
tatalaksana penerimaan bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


150
5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampun mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Kemampuan menangani masalah kerusakan bahan baku ikan tuna
dan kekurang lancaran bahan penolong.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


151
KODE UNIT : PHT. BT01. 014.01
JUDUL UNIT : Menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku dan
bahan penolong ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku dan
bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mencatat kebutuhan 1.1 Asal jenis ikan tuna dari parairan tercemar
permintaan jenis- dan tidak tercemar diidentifikasi, dipisahkan
jenis bahan baku dan dicatat sesuai kebutuhan permintaan
dan bahan penolong perusahaan.
ikan tuna.
1.2 Jenis-jenis ikan tuna dari perairan tercemar
diperlukanpengawasan dari cemaran
mikroorganisme patogen, cemaran kimia
dan fisika dicatat dan dilakukan sesuai
standar pengawasan perusahaan.

1.3 Kebutuhan penerimaan jenis-jenis ikan tuna


dicatat dan disiapkan sesuai asal ikan tuna
dan standar ekonomi dari perusahaan.

1.4 Bahan penolong yang higienis dan saniter


dicatat dan disiapkan sesuai kebutuhan
pengolahan ikan tuna.

2. Melayani permintaan 2.1 Permintaan kebutuhan jenis bahan baku


kebutuhan jenis-jenis ikan tuna higienis , saniter dan bermutu
bahan baku dan dilayani dan disediakan sesuai standar
bahan penolong ikan perusahaan.
tuna.
2.2 Permintaan kebutuhan bahan penolong
pengolahan ikan tuna higienis dan saniter
dilayani dan disediakan sesuai standar
perusahaan.

3. Menjaga mutu bahan 3.1 Karakteristik bahan baku ikan tuna


baku dan bahan dilakukanuji organoleptik sesuai standar
penolong ikan tuna mutu perusahaan.
yang diminta oleh

SKKNI Pengolahan Tuna


152
perusahaan. 3.2 Karakteristik bahan penolong pengolahan
ikan tuna dilakukanuji organoleptik sesuai
standar mutu perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan penyediaan permintaan


melaporkan hasil kebutuhan bahan baku dan penolong ikan
kegiatan penyediaan tuna dievaluasi sesuai pedoman standar
permintaan perusahaan.
kebutuhan.
4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mencatat kebutuhan


permintaan jenis-jenis bahan baku dan bahan penolong ikan tuna, melayani
permintaan kebutuhan jenis-jenis bahan baku dan bahan penolong ikan tuna,
menjaga mutu bahan baku dan bahan penolong ikan tuna yang diminta oleh
perusahaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan penyediaan
permintaan kebutuhan yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : menyediakan permintaan kebutuhan
bahan baku dan bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku dan


bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1 SOPPerusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2 Alat tulis kantor / buku catatan permintaan kebutuhan
2.3 Bahan baku ikan tuna persediaan.
2.4 Bahan penolong persediaan.
2.5 Peralatan kerja (wadah bahan baku, timbangan dan meja kerja)
2.6 Pakaian kerja
2.7 Format laporan Perusahaan.
2.8 Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9 Pedoman prosedur penyediaan permintaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong

3. Tugas pekerjaan untuk menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku dan

SKKNI Pengolahan Tuna


153
bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Mencatat kebutuhan permintaan jenis-jenis bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna,
3.2. Melayani permintaan kebutuhan jenis-jenis bahan baku dan bahan
penolong ikan tuna,
3.3. Menjaga mutu bahan baku dan bahan penolong ikan tuna yang diminta
oleh perusahaan,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan penyediaan permintaan
kebutuhan.

4. Peraturan untuk mengklasifikasi, jenis, ukuran dan berat ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. UM01.014.01, Menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku


dan bahan penolong ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.012.01, Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: catatan kebutuhan permintaan
jenis-jenis bahan baku dan bahan penolong ikan tuna, layanan
permintaan kebutuhan jenis-jenis bahan baku dan bahan penolong ikan
tuna, penjagaan mutu bahan baku dan bahan penolong ikan tuna yang
diminta oleh perusahaan, evaluasi dan laporan hasil kegiatan
penyediaan permintaan kebutuhan.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

SKKNI Pengolahan Tuna


154
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Pencatatan data permintaan kebutuhan bahan.
3.4. Standar pelayanan minimum perusahaan.
3.5. Persediaan bahan baku ikan tuna dan bahan penolong.
3.6. Mutu bahan baku ikan tuna.
3.7. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penyediaan kebutuhan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Mencatat kebutuhan permintaan jenis-jenis bahan baku
4.3. Mencatat kebutuhan bahan penolong ikan tuna,
4.4. Melayani permintaan kebutuhan jenis-jenis bahan baku.
4.5. Melayani kebutuhan bahan penolong ikan tuna,
4.6. Menjaga mutu bahan baku ikan tuna.
4.7. Menjaga mutu bahan penolong ikan tuna.
4.8. Mengevaluasi hasil kegiatan penyediaan permintaan kebutuhan.
4.9. Melaporkan hasil evaluasi penyediaan permintaan kebutuhan.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku
dan bahan penolong ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Kamampuan menangani masalah kekurang-pahaman organisasi
tatalaksana penyediaan kebtuhan bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


155
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


156
KODE UNIT : PHT. BT02. 015.01
JUDUL UNIT : Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat penerimaan bahan
pengawasan visual baku ikan tuna berlangsung dilakukan
penerimaan bahan sesuai standar pengawasan perusahaan.
baku ikan tuna.
1.2 Jenis-jenis, mutu dan jumlah bahan baku
ikan tuna yang diterima sesuai data
pesanan perusahaan.

1.3 Kekecualian / masalah yang terjadi saat


penerimaan bahan baku ikan tuna dicatat
dan direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini dilakukan sesuai


pengawasan standar penerimaan bahan baku dari
preventif dan perusahaan.
motivasi peneriman
bahan baku ikan 2.2 Bahan baku ikan tuna dibawah standar
tuna. mutu perusahaan dilakukanpenolakan
sesuai SOP perusahaan.

2.3 Higienis dan sanitasi bahan baku ikan tuna


dijaga dari kontaminasi bakteri patogen
sesuai pedoman mutu bahan dari
perusahaan.

2.4 Motivasi pada pelaksana penerima bahan


baku diberikan / dilakukan sesuai SOP
perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas bahan baku ikan


pengawasan khusus tuna dihindari dengan pemesanan kepada
penerimaan mutu pembanding penyedia bahan baku ikan tuna
bahan baku ikan sesuai SOP perusahaan.
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


157
3.2 Kualitas bahan baku dari penyedia dijaga
untuk menghindari timbulnya krisis
penerimaan bahan baku sesuai SOP
perusahaan.

3.3 Pengawasan bahan baku ikan tuna dari


perairan yang tercemar dilakukanuntuk
pencegahan kritis cemaran bakteri patogen,
cemaran kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil penerimaan bahan baku ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
pengawasan
penerimaan bahan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
baku. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : Melakukan pengawasan visual


penerimaan bahan baku ikan tuna, Melakukan pengawasan preventif dan
motivasi peneriman bahan baku ikan tuna, Melakukan pengawasan khusus
peneriman bahan baku ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pengawasan penerimaan bahan baku yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Permintaan dan kebutuhan bahan baku ikan tuna.
2.3. Peralatan penerimaan bahan baku (wadah, timbangan, pisau, meja
kerja, alat angkat/angkut bahan baku).
2.4. Alat tulis kantor / buku catatan penerimaan bahan baku.
2.5. Peralatan higienis dan sanitasi bahan baku ikan tuna,
2.6. Format laporan pengawasan penerimaan bahan baku perusahaan.
2.7. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.8. Buku pedoman pengawasan penerimaan bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


158
3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual penerimaan bahan baku ikan tuna,


3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi peneriman bahan baku
ikan tuna,
3.3. Melakukan pengawasan khusus peneriman bahan baku ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan
penerimaan bahan baku.

4. Peraturan untuk mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. BT02.014.01, Menyediakan permintaan kebutuhan bahan baku


dan bahan penolong ikan tuna.
1.2. PHT. BT02. 013.01, Mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan
baku dan bahan penolong ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual
penerimaan bahan baku ikan tuna, pengawasan preventif dan motivasi
peneriman bahan baku ikan tuna, pengawasan khusus peneriman
bahan baku ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pengawasan penerimaan bahan baku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

SKKNI Pengolahan Tuna


159
Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Pengawasan visual penerimaan bahan baku.
3.4. Pengawasan preventif dan motivasi penerimaan bahan baku.
3.5. Pengawasan khusus penerimaan bahan baku.
3.6.Evaluasi dan laporan pelaksanaan penggawasan penerimaan bahan
baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Melakukan pengawasan visual penerimaan bahan baku ikan tuna,
4.3. Melakukan pengawasan preventif penerimaan bahan baku ikan tuna.
4.4. Melakukan pengawasan motivasi peneriman bahan baku ikan tuna,
4.5. Melakukan pengawasan khusus peneriman bahan baku ikan tuna,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan penerimaan bahan baku.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pengawasan penerimaan bahan baku.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah penyimpangan penerimaan bahan
baku ikan tuna tidak sesuai standar bahan baku.

SKKNI Pengolahan Tuna


160
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengoorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


161
KODE UNIT : PHT. BT01. 016.01
JUDUL UNIT : Menilai kualitas penanganan bahan baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menilai kualitas bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukanpenilaian 1.1 Kualitas asal jenis ikan tuna
kualitas klasifikasi dilakukanpenilaian sesuai pedoman mutu
jenis, nilai dan perusahaan.
bentuk /ukuran dan
berat bahan baku 1.2 Kualitas kesegaran jenis ikan tuna
ikan tuna. dilakukanpenilaian sesuai pedoman mutu
perusahaan.

1.3 Kualitas bentuk /ukuran dan berat jenis ikan


tuna dilakukan penilaian kualitasnya sesuai
pedoman mutu perusahaan.

1.4 Kualitas komposisi gizi jenis ikan tuna


dilakukanpenilaian sesuai pedoman mutu
perusahaan.

1.5 Kualitas nilai ekonomi jenis ikan tuna


dilakukan penilaian sesuai pedoman mutu
perusahaan.

2. Melakukan penilaian 2.1 Kualitas penanganan proses penerimaan


kualitas penanganan bahan baku ikan tuna dilakukanpenilaian
bahan baku ikan sesuai pedoman mutu perusahaan.
tuna.
2.2 Kualitas penanganan penggunaan bahan
penolong bahan baku ikan tuna
dilakukanpenilaian sesuai pedoman mutu
perusahaan.

2.3 Kualitas penanganan di tempat


penyimpanan persediaan bahan baku ikan
tuna (cold storage) dilakukanpenilaian
sesuai pedoman mutu perusahaan.

3. Melakukanpenilaian 3.1 Kualitas penanganan pencucian dan

SKKNI Pengolahan Tuna


162
penanganan proses pengusapan (pembuangan kotoran) bahan
penanganan bahan baku ikan tuna dilakukan sesuai pedoman
baku ikan tuna siap mutu perusahaan.
olah.
3.2 Kualitas penanganan penyiangan
(pembuangan kepala dan isi perut) bahan
baku ikan tuna dilakukan sesuai pedoman
mutu perusahaan.

3.3 Kualitas penanganan pembuangan insang


dan mata pancing bahan baku ikan tuna
dilakukan sesuai pedoman mutu
perusahaan.

3.4 Kualitas penanganan pemotongan sirip


bahan baku ikan tuna dilakukan sesuai
pedoman mutu perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil kegiatan penilaian kualitas bahan


melaporkan hasil baku ikan tuna dievaluasi sesuai pedoman
kegiatan penilaian mutu perusahaan.
kualitas bahan baku
ikan tuna. 4.2 Hasil evaluasi kegiatan direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen
perusahaan sesuai SOP perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melakukanpenilaian kualitas


klasifikasi jenis, nilai dan bentuk /ukuran dan berat bahan baku ikan tuna,
melakukan penilaian kualitas penanganan bahan baku ikan tuna,
melakukanpenilaian penanganan proses penanganan bahan baku ikan tuna
siap olah, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan penilaian kualitas
bahan baku ikan tuna yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : menilai kualitas penanganan bahan
baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menilai kualitas penanganan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
.
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna
2.2. Bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


163
2.3. Standar mutu bahan baku ikan tuna.
2.4. Peralatan penanganan kualitas penerimaan bahan baku.
2.5. Alat tulis kantor / data penilaian kualitas penanganan bahan.
2.6. Pakaian kerja
2.7. Format laporan Perusahaan.
2.8. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Buku K3 Induistri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menilai kualitas penanganan bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukanpenilaian kualitas klasifikasi jenis, nilai dan bentuk /ukuran


dan berat bahan baku ikan tuna,
3.2. Melakukan penilaian kualitas penanganan bahan baku ikan tuna,
3.3. Melakukanpenilaian penanganan proses penanganan bahan baku ikan
tuna siap olah,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan penilaian kualitas bahan
baku ikan tuna

4. Peraturan untuk menilai kualitas penanganan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna..

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. BT01.015.01, Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna.


1.2. PHT. BT02.017.01, Menangani dan mempertahankan mutu bahan
baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penilaian kualitas klasifikasi

SKKNI Pengolahan Tuna


164
jenis, nilai dan bentuk /ukuran dan berat bahan baku ikan tuna, penilaian
kualitas penanganan bahan baku ikan tuna, penilaian penanganan
proses pengolahan bahan baku ikan tuna siap olah, evaluasi dan laporan
hasil kegiatan penilaian kualitas bahan baku ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Evaluasi pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Pedoman penilaian kualitas penanganan bahan baku ikan tuna.
3.4. Kualitas klasifikasi jenis dan nilai bahan baku.
3.5. Standar bentuk /ukuran dan berat bahan baku.
3.6. Proses pengolahan bahan baku ikan tuna siap olah.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Melakukan penilaian kualitas klasifikasi jenis dan nilai bahan baku.
4.3. Melakukan penilaian bentuk /ukuran dan berat bahan baku ikan tuna,
4.4. Melakukan penilaian kualitas penanganan bahan baku ikan tuna,
4.5. Melakukan penilaian penanganan proses penanganan bahan baku ikan
tuna siap olah,
4.6. Mengevaluasi hasil kegiatan penilaian kualitas penanganan bahan baku.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi penilaian kualitas penanganan bahan baku.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan Menilai kualitas penanganan bahan baku ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah terjadinya penurunan kualitas
bahan baku saat penganganan bahan menjadi bahan baku ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


165
tuna siap olah.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


166
KODE UNIT : PHT. BT02. 017.01
JUDUL UNIT : Menangani dan mempertahankan mutu bahan baku
ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menangani dan mempertahankan mutu bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan alat 1.1 Alat penerimaan dan penyimpanan
penerima, penanganan mutu bahan baku ikan tuna
penyimpan dan alat diidentifikasi dan disiapkan sesuai
laboratorium kebutuhan.
mikrobiologi pangan.
1.2 Alat laboratoriun mikrobiologi pangan
diidentifikasi dan disiapkan sesuai
kebutuhan penanganan dan pertahanan
mutu bahan baku ikan tuna.

1.3 Higienis dan saniter alat-alat penerima,


penyimpan dan laboratorium mikrobiologi
pangan dilakukan sesuai standar mutu
perusahaan.

2. Mempertahankan 2.1 Melakukanuji organoleptik bahan baku ikan


mutu bahan baku tuna sesuai standar mutu perusahaan.
ikan tuna.
2.2 Mutu kesegaran bahan baku ikan tuna
digunakan alat pengukur kesegaran ikan
(freshness tester) sesuai pedoman
mutuperusahaan.

2.3 Bahan penolong higienis dan saniter


digunakan sesuai prosedur dan proses
pengolahan ikan tuna.

2.4 Penyimpanan bahan baku ikan tuna dalam


gudang dingin persediaan bahan baku
(cold storage) dilakukan sesuai suhu
maksimal yang dipersyaratkan

3. Menjaga kebersihan, 3.1 Kebersihan dan kesehatan bahan penolong


kesehatan dan (air dan es) dilakukan sesuai standar

SKKNI Pengolahan Tuna


167
pengawasan mutu kesehatan perusahaan.
bahan baku ikan
tuna. 3.2 Kebersihan dan kesehatan peralatan
penanganan mutu bahan baku ikan tuna
dilakukan sesuai kebutuhan dan standar
kesehatan perusahaan.

3.3 Pengawasan mutu bahan baku ikan


dilakukanterus-menerus untuk pencegahan
pemalsuan, bau busuk (dekomposisi),
daging hitam (dark meat) dan bakteri
patogen sesuai standar proses pengolahan
ikan tuna.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penanganan


melaporkan hasil dan mempertahankan mutu bahan baku
pelaksanaan ikan tuna dievaluasi sesuai standar
penanganan perusahaan.
mempertahankan
mutu bahan baku. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi menyiapkan alat penerima,


penyimpan dan alat laboratorium mikrobiologi pangan, mempertahankan
mutu bahan baku ikan tuna, menjaga kebersihan, kesehatan dan
pengawasan mutu bahan baku ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan penanganan mempertahankan mutu bahan baku yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : menangani dan mempertahankan mutu bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menangani dan mempertahankan mutu bahan baku ikan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Peralataran penerimaan bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


168
2.3. Peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna.
2.4. Peralatan laboratorium mikrobiologi pangan.
2.5. Peralatan higienis dan snitasi bahan baku ikan tuna.
2.6. Format laporan Perusahaan.
2.7. Alat tulis kantor / catatan penanganan mutu bahan baku.
2.8. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Buku pedoman mutu bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menangani dan mempertahankan mutu bahan baku


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan alat penerima, penyimpan dan alat laboratorium


mikrobiologi pangan,
3.2. Mempertahankan mutu bahan baku ikan tuna,
3.3. Menjaga kebersihan, kesehatan dan pengawasan mutu bahan baku
ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penanganan
mempertahankan mutu bahan baku.

4. Peraturan untuk menangani dan mempertahankan mutu bahan baku ikan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. BT02.016.01, Menilai kualitas penanganan bahan baku ikan


tuna.
1.2. PHT. T02.015.01, Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan alat penerima,

SKKNI Pengolahan Tuna


169
penyimpan dan alat laboratorium mikrobiologi pangan, pertahanan mutu
bahan baku ikan tuna, penjagaan kebersihan, kesehatan dan
pengawasan mutu bahan baku ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan penanganan mempertahankan mutu bahan baku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. . Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :
3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Prosedur penyiapan peralatan dan bahan baku ikan tuna.
3.4. Prosedur penyiapan peralatan penyimpanan bahan baku.
3.5. Prosedur penyiapan laboratorium mikrobiologi pangan.
3.6. Standardisasi mutu bahan baku ikan tuna.
3.7. Prosedur higienis san sanitasi bahan baku ikan tuna.
3.8. Prosedur pengawasan mutu bahan baku ikan tuna.
3.9. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan
penanganan mutu bahan baku ikan tuna.

4. .Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Menyiapkan alat penerima bahan baku ikan tuna.
4.3. Menyiapkan alat penyimpan bahan baku ikan tuna.
4.4. Menyiapkan alat laboratorium mikrobiologi pangan,
4.5. Mempertahankan mutu bahan baku ikan tuna,
4.6. Menjaga kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan tuna.
4.7. Menajaga pengawasan mutu bahan baku ikan tuna,
4.8. Mengevaluasi hasil kegiatan penanganan mutu bahan baku.
4.9. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penanganan dan
mempertahan mutu bahan baku ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


170
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menangani dan mempertahankan mutu bahan
baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah penurunan mutu bahan baku.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


171
KODE UNIT : PHT. BT01. 018.01
JUDUL UNIT : Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
penerimaan bahan baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Membuat catatan data 1.1 Klasifikasi bahan baku jenis dan mutu
klasifikasi jenis, jumlah ikan tuna sehat dan saniter (bahan baku
berat dan mutu bahan baik) didata sesuai standar mutu dan
baku ikan tuna. ekonomi perusahaan

1.2 Klasifikasi bahan baku jenis dan mutu


ikan tuna yang tidak memenuhi standar
ekonomi dan standar mutu perusahaan
(bahan baku rusak) didata dan
dipisahkan sesuai SOP perusahaan.

1.3 Jumlah berat penerimaan bahan baku


ikan tuna dicatat sesuai jenis, mutu dan
pedoman adminstrasi supervisi bahan
baku dari perusahaan.

1.4 Jumlah berat bahan baku ikan tuna yang


ditolak dicatat sesuai pedoman
adminstrasi perusahaan.

2. Melakukankomputerisasi 2.1 Data hasil catatan supervisi penerimaan


administrasi data bahan baku diadministrasikan sesuai
laporan pelaksanaan pedoman administrasi perusahaan.
supervisi penerimaan
bahan baku ikan tuna. 2.2 Komputerisasi administrasi data dan
laporan supervisi penerimaan bahan
baku akhir mingguan dibuat sesuai
format laporan mingguan perusahaan.

2.3 Komputerisasi administrasi data dan


laporan pengawas mutu bahan baku
akhir bulanan dibuat sesuai format
laporan bulanan perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


172
2.4 Komputerisasi administrasi data dan
laporan supervisi penerimaan bahan
baku akhir tahunan dibuat sesuai format
laporan tahunan perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan administrasi dan


melaporkan hasil laporan supervisi penerimaan bahan
pelaksanaan baku dievaluasi sesuai pedoman
administrasi dan laporan perusahaan.
supervisi penerimaan
bahan baku ikan tuna. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan administrasi
dan laporan supervisi penerimaan
bahan baku direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
standar laporan perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : membuat catatan data


klasifikasi jenis, jumlah berat dan mutu bahan baku ikan tuna,
melakukankomputerisasi administrasi data laporan pelaksanaan supervisi
penerimaan bahan baku ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan administrasi dan laporan supervisi penerimaan bahan baku
ikan tuna, yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi : melaksanakan administrasi dan laporan
supervisor penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk melaksanakan administrasi dan laporan supervisor


penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. ATK / Administrasi supervisor bahan baku ikan tuna.
2.3. Data jenis dan jumlah bahan baku ikan tuna.
2.4. Data klasifikasi mutu bahan baku ikan tuna.
2.5. Laporan supervisi bahan baku ikan tuna.
2.6. Komputer.
2.7. Format laporan Perusahaan.
2.8. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Pedoman administrasi supervisor perusahaan Industri Pengolahan
Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


173
3. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, ,
meliputi :

3.1. Membuat catatan data klasifikasi jenis dan jumlah berat bahan baku
ikan tuna.
3.2. Membuat cacatan data mutu bahan baku ikan tuna,
3.3. Melakukan komputerisasi administrasi data laporan pelaksanaan
supervisi
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan administrasi dan
laporan supervisi penerimaan bahan baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk melaksanakan administrasi dan laporan supervisor


penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan penerimaan bahan baku ikan tuna,

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. BT02.007.01, Mengawasi penerimaan bahan baku ikan tuna.


1.2. PHT. BT02.012.01, Menghitung kebutuhan bahan baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pembuatan catatan data
klasifikasi jenis, jumlah berat dan mutu bahan baku ikan tuna,
administrasi data laporan pelaksanaan supervisi penerimaan bahan
baku ikan tuna, evaluasi dan lapor hasil pelaksanaan administrasi dan
laporan supervisi penerimaan bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


174
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Administrasi supervisi bahan baku


3.2. Data bahan baku ikan tuna.
3.3. Pembuatan catatan data klasifikasi jenis, jumlah berat dan
mutu bahan baku ikan tuna
3.4. Komputerisasi administrasi laporan pelaksanaan supervisi
penerimaan bahan baku ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan lapor hasil pelaksanaan administrasi dan laporan
supervisi penerimaan bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Membuat catatan data klasifikasi jenis dan jumlah berat bahan baku
ikan tuna.
4.3. Membuat catatan mutu bahan baku ikan tuna,
4.4. Melakukankomputerisasi administrasi data laporan pelaksanaan
supervisi penerimaan bahan baku ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan administrasi dan laporan supervisor
penerima bahan baku ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan administrasi dan laporan
supervisi penerimaan bahan baku ikan tuna

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan melaksanakan administrasi dan laporan
supervisor penerimaan bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Menangani permasalahan komputerisasi data quality control.

SKKNI Pengolahan Tuna


175
5.5. Melaksanakan tanggung jawab atas pelaksanaan komputerisasi
adminstrasi supervisi.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengoorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


176
KODE UNIT : PHT. BT02. 019.01
JUDUL UNIT : Membuat statistik data quality control.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membuat statistik data quality control pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA


KOMPETENSI
1 Mendata asal 1.1 Asal jenis ikan tuna dari parairan tercemar
. perairan bahan diidentifikasi dan didata sesuai jenis ikan
baku ikan tuna. tuna.

1.2 Asal jenis ikan tuna dari perairan tercemar


diperlukanpengawasan khusus diidenifikasi
dan didata dan dipisahkan sesuai jenis ikan
tuna.

2 Mendata klasifikasi 2.1 Jenis-jenis bahan baku ikan tuna ( tuna


. mutu bahan baku madidihiang, tuna mata besar, tuna sirip
sesuai jenis ikan biru) didata sesuai penerimaan bahan baku
tuna. perusahaan.

2.2 Klasifikasi mutu bahan baku jenis ikan tuna


sehat dan saniter (bahan baku baik) didata
sesuai klasifikasi jenis, nilai, ukuran / berat
ikan tuna.

2.3 Klasifikasi mutu bahan baku jenis ikan tuna


yang tidak memenuhi standar ekonomi dan
standar mutu perusahaan (bahan baku
rusak) didata dan dipisahkan sesuai SOP
perusahaan.

2.4 Komputerisasi data mutu bahan baku ikan


tuna dilakukan sesuai pedoman administrasi
perusahaan.

3 Mendata klasifikasi 3.1 Jenis produk ikan tuna segar untuk sashimi
. mutu produk didata kualitasnya (baik atau rusak) sesuai
pengolahan ikan standar mutu produk perusahaan.
tuna.
3.2 Jenis produk ikan tuna loin segar dan loin
beku didata kualitasnya (baik atau rusak)

SKKNI Pengolahan Tuna


177
sesuai standar mutu produk perusahaan.

3.3 Jenis produk ikan tuna steak beku didata


kualitasnya (baik atau rusak) sesuai standar
mutu produk perusahaan.

2.5 Komputerisasi data mutu produk


pengolahan ikan tuna dilakukan sesuai
pedoman administrasi perusahaan.

4 Mendata klasifikasi 4.1 Kemasan produk pengolahan ikan tuna


. mutu kemasan segar untuk sashimi didata kualitasnya (baik
produk pengolahan atau rusak) sesuai standar mutu kemasan
ikan tuna. produk perusahaan.

4.2 Kemasan produk pengolahan ikan tuna loin


segar dan loin beku didata kualitasnya (baik
atau rusak) sesuai standar mutu kemasan
produk perusahaan.

4.3 Kemasan produk pengolahan ikan tuna


steak beku didata kualitasnya (baik atau
rusak) sesuai standar mutu kemasan produk
perusahaan.

4.4 Komputerisasi data mutu kemasan produk


pengolahan ikan tuna dilakukan sesuai
pedoman administrasi perusahaan.

5 Membuat grafik 5.1 Hasil pendataan bahan baku ikan tuna


. statitik data, dibuat grafik statistik data bahan baku
mengevaluasi dan sesuai pedoman perusahaan.
melaporkan hasil
kegiatan statistik 5.2 Hasil pendataan produk pengolahan ikan
data quality control. tuna dibuat grafik statistik data produksi
sesuai pedoman perusahaan.

5.3 Hasil pendataan kemasan produk


pengolahan ikan tuna dibuat grafik statistik
data kemasan produk sesuai pedoman
perusahaan.

5.4 Hasil kegiatan pembuatan statistik data


quality control dievaluasi, direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
standar perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


178
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mendata asal perairan bahan
baku ikan tuna, mendata klasifikasi mutu bahan baku sesuai jenis ikan tuna,
mendata klasifikasi mutu produk pengolahan ikan tuna. mendata klasifikasi
mutu kemasan produk pengolahan ikan tuna, membuat grafik statitik data,
mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan quality control yang digunakan
untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
membuat statistik data quality control pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membuat statistik data quality control pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. ATK / Administrasi quality control.
2.3. Data jenis dan jumlah bahan baku ikan tuna.
2.4. Data bahan baku ikan tuna hasil seleksi mutu.
2.5. Data klasifikasi mutu produk pengolahan ikan tuna.
2.6. Data klasifikasi mutu kemasan produk pengolahan tuna.
2.7. Grafik statistik produksi pengolahan ikan tuna.
2.8. Laporan quality control.
2.9. Komputer.
2.10.Format laporan Perusahaan.
2.11.Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.12.Pedoman administrasi QC perusahaan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk membuat statistik data quality control pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mendata asal perairan bahan baku ikan tuna,


3.2. Mendata klasifikasi mutu bahan baku sesuai jenis ikan tuna,
3.3. Mendata klasifikasi mutu produk pengolahan ikan tuna.
3.4. Mendata klasifikasi mutu kemasan produk pengolahan ikan tuna,
3.5. Membuat grafik statitik data, mengevaluasi dan melaporkan hasil
kegiatan quality control.

4. Peraturan untuk membuat statistik data quality control pada industri


pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


179
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. BT02.018.01, Melaksanakan adminstrasi dan laporan supervisor


penerimaan bahan baku ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.020.01, Melaksanakan administrasi dan laporan
pengawasan mutu (QC) bahan baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: data asal perairan bahan
baku ikan tuna, data klasifikasi mutu bahan baku sesuai jenis ikan
tuna, data klasifikasi mutu produk pengolahan ikan tuna, data klasifikasi
mutu kemasan produk pengolahan ikan tuna, pembuatan grafik statitik
data quality control, evaluasi dan laporan hasil kegiatan pembutan
statistik data quality control.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Adminstrasi quality control.
3.5. Komputerisasi data quality control.
3.4. klasifikasi mutu bahan baku ikan tuna.
3.5. Klasifikasi mutu produk akhir pengolahan ikan tuna.
3.6. Klasifikasi mutu kemasan produk akhir pengolahan ikan tuna.
3.7. Grafik statistik industripengolahan ikan tuna.
3.8. Evaluasi dan laporan pelaksanaan quality control.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

SKKNI Pengolahan Tuna


180
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja,


4.2. Mendata asal perairan bahan baku ikan tuna,
4.3. Mendata klasifikasi mutu bahan baku sesuai jenis ikan tuna,
4.4. Mendata klasifikasi mutu produk pengolahan ikan tuna.
4.5. Mendata klasifikasi mutu kemasan produk pengolahan ikan tuna,
4.6. Membuat grafik statitik data quality control pengolahan ikan tuna.
4.7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembuatan statistik data quality
control pengoalahan ikan tuna.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi kegiatan pembuatan statistik data
quality control.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan Membuat statistik data quality control pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Menangani permasalahan komputerisasi data quality control.
5.5. Melaksanakan tanggung jawab atas penyajian data quality control
pada industri pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengoorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


181
KODE UNIT : PHT. BT02. 020.01
JUDUL UNIT : Melaksanakan administrasi dan laporan pengawasan
mutu (QC) bahan baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan administrasi dan laporan pengawasan
mutu (QC) bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Adminitrasi data pengawasan mutu
administrasi data (QC) jenis ikan tuna (tuna madidihang,
pengawasan mutu tuna mata besar, tuna sirip biru)
jenis,bentuk, asal dan disiapkan sesuai pedoman pengawasan
mutu bahan baku ikan mutu bahan perusahaan
tuna.
1.2 Administrasi data pengawasan mutu
(QC) bentuk bahan baku ikan tuna
(segar /beku yang belum /sudah disiangi)
disiapkan sesuai pedoman pengawasan
mutu bahan perusahaan.

1.3 Adminstrasi data pengawasan mutu


(QC) asal ikan tuna (perairan tidak
tercemar/ tercemar) disiapkan sesuai
pedoman pengawasan bahan
perusahaan.

1.4
Adminstrasi data pengawasan mutu
(QC) mutu jenis ikan tuna disiapkan
sesuai pedoman pengawasan bahan
perusahaan.

2. Melakukankomputerisasi 2.1 Komputerisasi tabulasi data


tabulasi data pengawasan mutu (QC) bahan baku ikan
pengawasan mutu (QC) tuna disusun menurut :
bahan baku ikan tuna. a. Tabulasi data jenis ikan tuna.
b. Tabulasi data bentuk ikan tuna.
c. Tabulasi data asal ikan tuna.
d. Tabulasi data mutu ikan tuna.

2.2 Komputerisasi tabulasi data

SKKNI Pengolahan Tuna


182
pengawasan mutu (QC) bahan baku ikan
tuna disusun menurut metode/cara uji
mutu produk:
a. Tabulasi data uji organoleptik.
b. Tabulasi data uji kimia.
c. Tabilasi data uji fisika.
d. Tabulasi data uji mikrobiologi.
2.3
Dokumen komputer tabulasi data
pengawasan mutu (QC) produk
digunakan untuk bahan laporan
mingguan, bulanan dan tahunan sesuai
pedoman perusahaan.

3. Membuat laporan 2.1 Laporan administrasi pengawasan mutu


administrasi (QC) bahan baku ikan tuna akhir
pengawasan mutu (QC) mingguan dibuat sesuai format laporan
bahan baku ikan tuna. mingguan perusahaan.

2.2 Laporan administrasi pengawasan mutu


(QC) bahan baku ikan tuna akhir
bulanan dibuat sesuai format laporan
bulanan perusahaan.

2.3 Laporan administrasi pengawasan mutu


(QC) bahan baku ikan tuna akhir
tahunan dibuat sesuai format laporan
tahunan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan administrasi dan


melaporkan hasil laporan pengawas mutu (QC) bahan
pelaksanaan baku ikan tuna dievaluasi sesuai
administrasi dan laporan pedoman perusahaan.
pengawas mutu (QC) 4.2
bahan baku ikan tuna. Hasil evaluasi pelaksanaan administrasi
dan laporan pengawas mutu (QC) bahan
baku direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan administrasi data

SKKNI Pengolahan Tuna


183
pengawasan mutu jenis,bentuk, asal dan mutu bahan baku ikan tuna,
melakukankomputerisasi tabulasi data pengawasan mutu (qc) bahan baku
ikan tuna, membuat laporan administrasi pengawasan mutu (qc) bahan
baku ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
administrasi dan laporan pengawas mutu (qc) bahan baku ikan tuna, yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : melaksanakan administrasi dan laporn pengawas mutu (qc)
bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melaksanakan administrasi dan laporan pengawas mutu


(qc) bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. ATK / Administrasi quality control.
2.3. Data jenis dan jumlah bahan baku ikan tuna.
2.4. Data bahan baku ikan tuna hasil seleksi mutu.
2.5. Grafik statistik quality control bahan baku ikan tuna.
2.6. Laporan quality control.
2.7. Komputer.
2.8. Format laporan Perusahaan.
2.9. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Pedoman administrasi QC perusahaan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan administrasi dan laporan pengawas


mutu (QC) bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi

3.1. Menyiapkan administrasi data pengawasan mutu jenis,bentuk, asal


dan mutu bahan baku ikan tuna,
3.2. Melakukankomputerisasi tabulasi data pengawasan mutu (QC) bahan
baku ikan tuna,
3.3. Membuat laporan administrasi pengawasan mutu (QC) bahan baku
ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan administrasi dan
laporan pengawas mutu (QC) bahan baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk melaksanakan administrasi dan laporn pengawas mutu (qc)


bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

3.2. Undang-undang tentang K3.


3.3. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.4. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.5. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


184
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. BT02.018.01, melaksanakan adminstrasi dan laporan supervisor


penerimaan bahan baku ikan tuna.
1.2. PHT. BT02.018.01, Membuat statistik data Quality Control.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan administrasi data
pengawasan mutu jenis,bentuk, asal dan mutu bahan baku ikan tuna,
komputerisasi tabulasi data pengawasan mutu (QC) bahan baku ikan
tuna, pembuatan laporan administrasi pengawasan mutu (QC) bahan
baku ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan administrasi dan
laporan pengawas mutu (QC) bahan baku ikan

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Penyiapan administrasi data pengawasan mutu jenis,bentuk, asal dan
mutu bahan baku ikan tuna,
3.2. Komputerisasi tabulasi data pengawasan mutu (QC) bahan baku ikan
tuna,
3.3. Pembuatan laporan administrasi pengawasan mutu (QC) bahan baku
ikan tuna,
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan administrasi dan laporan
pengawas mutu (QC) bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


185
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan administrasi data pengawasan mutu jenis,bentuk, asal
dan mutu bahan baku ikan tuna,
4.3. Melakukankomputerisasi tabulasi data pengawasan mutu (QC) bahan
baku ikan tuna,
4.4. Membuat laporan administrasi pengawasan mutu (QC) bahan baku
ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan administrasi dan laporan pengawas
mutu (QC) bahan baku ikan tuna.
4.6.Melaporkan hasil pelaksanaan administrasi dan laporan pengawas mutu
(QC) bahan baku ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan melaksanakan administrasi dan laporn pengawas
mutu (QC) bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna
5.4. Menangani permasalahan komputerisasi data quality control bahan
baku ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


186
2. AREA PEKERJAAN : PENGOLAHAN IKAN TUNA.

2.1. KODE : PENGOLAHAN IKAN TUNA SEGAR UNTUK SASHIMI : ( TS ).

KODE UNIT : PHT. TS02. 001.01.


JUDUL UNIT : Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan peralatan penerimaan bahan
perlengkapan baku ikan tuna siap proses (wadah /
peralatan kemasan) diidentifikasi dan disiapkan
penerimaan jumlahnya sesuai kebutuhan.
persediaan bahan
baku ikan tuna. 1.2 Kebersihan dan kesehatan peralatan
penerimaan bahan baku ikan tuna dari
receiver dijaga sesuai standar kesehatan
dan saniter perusahaan.

1.3 Berat bahan baku ikan tuna yang diterima


dihitung kembali sesuai pedoman
perusahaan.

2. Menjaga kebersihan, 2.1 Kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan


kesehatan dan mutu tuna dari pencemaran bakteri patogen
bahan baku ikan dilakukan sesuai pedoman perusahaan.
tuna.
2.2 Mutu bahan baku ikan tuna dari receiver
dilakukan pengecekan kembali sesuai
standar mutu pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


187
2.3. Bahan baku dari receiver yang tidak
memenuhi persyaratan mutu prosessing
ikan tuna dipisahkan sesuai pedoman mutu
perusahaan.
3. Mengevaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penerimaan
pelaksanaan bahan baku ikan tuna dari receiver
penerimaan bahan dievaluasi sesuai pedoman standar
baku ikan tuna dari perusahaan.
receiver
3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


peralatan penerimaan persediaan bahan baku ikan tuna, menjaga kebersihan,
kesehatan dan mutu bahan baku ikan tuna, mengevaluasi pelaksanaan
penerimaan bahan baku ikan tuna dari receiver, yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari receiver pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari receiver
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Pisau
2.2. Timbangan.
2.3. Bak penampungan bahan baku ikan tuna.
2.4. Keranjang plastik.
2.5. Meja proses.
2.6. Wadah berinsulasi.
2.7. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna
2.8. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Buku catatan penerimaan bahan baku ikan tuna.
2.10. Buku higienis dan sanitasi Pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1.Menyiapkan perlengkapan peralatan penerimaan persediaan bahan baku


ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


188
3.2.Menjaga kebersihan, kesehatan dan mutu bahan baku ikan tuna,
3.3.Mengevaluasi pelaksanaan penerimaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.

4. Peraturan untuk menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari receiver
pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. TS02.002.01, Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan
tuna.
1.3. PHT. TS02.003.01, Mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri
patogen

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan penerimaan persediaan bahan baku ikan tuna, penjagaan
kebersihan, kesehatan dan mutu bahan baku ikan tuna, evaluasi dan
laporan pelaksanaan penerimaan bahan baku ikan tuna dari receiver.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


189
3.1. Sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna.
3.2. Perlengkapan peralatan penerimaan persediaan bahan baku ikan
tuna,
3.3. Penjagaan kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan tuna.
3.4. Mutu bahan baku ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penerimaan bahan baku ikan
tuna dari receiver.
3.6. Perlengkapan peralatan penyimpanan bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan penerimaan persediaan
bahan baku ikan tuna,
4.3. Menjaga kebersihan, kesehatan dan
4.4. Menjaga mutu bahan baku ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan penerimaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi penerimaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas penjagaan kebersihan dan
kesehatan bahan baku ikan tuna dari cemaran bakteri patogen.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


190
KODE UNIT : PHT. TS02. 002.01
JUDUL UNIT : Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mendata / mencatat 1.1 Bahan baku siap proses yang diterima
klasifikasi mutu didata / dicatat seuai pedoman perusahaan.
masing-masing jenis
ikan tuna. 1.2 Data masing-masing jenis ikan tuna
disiapkan sesuai kebutuhan penyortiran
mutu (grading) dan pedoman mutu bahan
baku perusahaan.

1.3 Klasifikasi data masing-masing jenis ikan


tuna didata /dicatat dan dikelompokkan ke
dalam wadah yang diberi es sesuai
pedoman perusahaan.

2. Menyortir mutu 2.1 Penyortiran (grading) ikan tuna sesuai


(grading) ikan tuna jenisnya dilakukan sesuai pedoman
sesuai jenisnya. perusahaan.

2.2 Sanitasi dan higienis dilakukanselama


proses penyortiran mutu ikan tuna.

2.3 Jenis ikan tuna yang memenuhi standar


mutu bahan baku ditempatkan ke dalam
wadah bahan baku berinsulasi untuk diolah
sesuai standar mutu bahan baku
perusahaan.

2.4 Jenis ikan tuna yang tidak memenuhi


standar mutu dipisahkan sesuai pedoman
bahan baku afkiran perusahaan.
3 Mengevaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penyortiran
pelaksanaan mutu ikan tuna dievaluasi sesuai pedoman
kegiatan menyortir pedoman perusahaan.
mutu (grading) ikan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan

SKKNI Pengolahan Tuna


191
tuna. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mendata / mencatat klasifikasi


mutu masing-masing jenis ikan tuna, menyortir mutu (grading) ikan tuna
sesuai jenisnya, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan menyortir mutu
(grading) ikan tuna, yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : menyortir mutu (grading), jenis dan
ukuran ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.2. Pisau
2.3. Timbangan.
2.4. Bak penampungan bahan baku ikan tuna.
2.5. Keranjang plastik.
2.6. Meja proses penyortiran.
2.7. Wadah berinsulasi untuk ikan tuna segar hasil sortir.
2.8. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna
2.9. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Buku catatan penerimaan bahan baku ikan tuna.
2.11.Buku higienis dan sanitasi Pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mendata / mencatat klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan tuna,


3.2. Menyortir mutu (grading) ikan tuna sesuai jenisnya,
3.3. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan menyortir mutu (grading) ikan tuna.

4. Peraturan untuk menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

SKKNI Pengolahan Tuna


192
Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. TS02.001.01, Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver
1.2. PHT. TS02.003.01, Mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri
patogen

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pendataan / pencatatan
klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan tuna, penyortiran mutu
(grading) ikan tuna sesuai jenisnya, evaluasi dan laporan pelaksanaan
kegiatan menyortir mutu (grading) ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna.
3.2. Standar mutu bahan baku ikan tuna.
3.3. Jenis ikan tuna untuk industri pengolahan ikan tuna.
3.4. Pendataan / pencatatan klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan
tuna,
3.5. Penyortiran mutu (grading) ikan tuna sesuai jenisnya,
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan menyortir mutu
(grading) ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Mendata / mencatat klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan
tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


193
4.3. Menyortir mutu (grading) ikan tuna sesuai jenisnya,
4.4. Memisahkan ikan tuna yang tidak memenuhi persyaratan mutu.
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan menyortir mutu (grading) ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan peryortiran mutu bahan
baku ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan mematuhi hygienis dan saniter di tempat
proses penyortiran.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


194
KODE UNIT : PHT. BT02. 003.01
JUDUL UNIT : Mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri patogen.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri patogen
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan alat pembersih (penyemprot
perlengkapan air es ) ikan tuna disiapkan jumlahnya
peralatan sesuai kebutuhan.
pencegahan bakteri
patogen. 1.2 Peralatan alat pembeku dan pan pembeku
higienis dan saniter disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.3 Pisau, keranjang plastik, bak penampungan


ikan tuna dan meja proses higienis dan
saniter disiapkan sesuai kebutuhan.

1.4 Lingkungan kerja sehat, bersih dan tidak


tercemar dengan sisa limbah ikan tuna
disiapkan sesuai standar perusahaan.

2. Menjaga kebersihan 2.1 Kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan


dan kesehatan tuna, bahan penolong dan tempat kerja /
bahan baku ikan meja proses dilakukan sesuai standar
tuna dan proses kesehatan dan kebersihan perusahaan.
pengolahan ikan
tuna. 2.2 Penangan dan pengolahan bahan baku ikan
tuna dilakukan dengan hati-hati, cepat,
cermat dan saniter dengan pusat suhu
produk maksimal sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan
2.3 Pengolahan ikan tuna segar untuk sashimi
digunakan bahan baku ikan tuna segar
berstandar mutu sesuai standar
perusahaan.

2.4 Standar mutu proses pengolahan ikan tuna


diikuti untuk menjaga kontaminasi /
pencemaran bakteri patogen.

2.5 Penanganan higienis dan saniter personil

SKKNI Pengolahan Tuna


195
operator dan pengemas produk pengolahan
ikan dari cemaran bakteri patogen dilakukan
sesuai standar kesehatan perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pencegahan


melaporkan hasil kontaminasi bakteri patogen ikan tuna
pencegahan segar dievaluasi sesuai pedoman standar
kontaminasi / perusahaan.
pencemaran bakteri 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
patogen. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


peralatan pencegahan bakteri patogen, menjaga kebersihan dan kesehatan
bahan baku ikan tuna dan proses pengolahan ikan tuna, mengevaluasi dan
melaporkan hasil penceahan kontaminasi / pencegahan bakteri patogen,
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri patogen
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri patogen


pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Peralatan pencegahan bakteri patogen.
2.3. Bahan (air bersih dingin) pencegah bakteri patogen.
2.4. Wadah bahan baku ikan tuna yang saniter dan higienis.
2.5. Pakaian kerja unit bahan baku yang saniter.
2.6. ATK/ administrasi pencegahan kontaminasi bakteri patogen.
2.7. Pedoman pencegahan kontaminasi bakteri patogen bahan baku.

5. Tugas pekerjaan untuk mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri patogen


pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan pencegahan bakteri patogen.


3.2. Menjaga kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan tuna dan
proses pengolahan ikan tuna,
3.3. Menjaga kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan tuna dan
proses pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi hasil pencegahan kontaminasi / pencemaran bakteri
patogen.

SKKNI Pengolahan Tuna


196
3.5. Melaporkan hasil evaluasi pencegahan kontaminasi /pencemaran
bakteri patogen.

4. Peraturan untuk mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri patogen pada


industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. TS02.001.01, Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver
1.2. PHT. TS02.002.01, Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan
tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan pencegahan bakteri patogen, penjagaan kebersihan dan
kesehatan bahan baku ikan tuna sehat, evaluasi dan laporan hasil
pencegahan kontaminasi bakteri patogen.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan / wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


197
3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis bahan baku ikan tuna.
3.3. Kontaminasi bakteri patogen pada bahan baku ikan tuna.
3.3. Penyiapan perlengkapan peralatan pencegahan bakteri patogen,
3.4. Penjagaan kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan tuna sehat,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pencegahan kontaminasi bakteri
patogen.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :
4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan pencegahan / pencemaran
bakteri patogen,
4.3. Menjaga kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan tuna.
4.4. Menjaga kebersihan dan kesehatan proses pengolahan ikan tuna.
4.5. Menjaga kebersihan dan kesehatan personil operator dan
pengemas produk pengolahan ikan tuna.,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pencegahan kontaminasi/cemaran
bakteri patogen.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pencegahan kontaminasi / cemaran
bakteri patogen.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri
patogen pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Melaksanakan tanggung jawab atas kesehatan, kebersihan dan mutu
bahan baku ikan tuna dari pencemaran bakteri patogen.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


198
KODE UNIT : PHT. TS02. 004.01.
JUDUL UNIT : Membuang isi perut dan insang ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membuang isi perut dan insang ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mendata / mencatat 1.1 Standar ekonomi bahan baku ikan tuna
klasifikasi mutu segar diikuti sesuai standar mutu
bahan baku jenis perusahaan.
ikan tuna segar
untuk sashimi. 1.2 Pemisahan kelas masing-masing jenis
bahan baku ikan tuna segar
dilakukanpencatatan sesuai standar
ekonomi bahan baku ikan tuna.

1.3 Pemisahan bentuk, ukuran dan berat bahan


baku dilakukanpencatatan dan disiapkan
sesuai standar klasifikasi dan nilai ekonomi
bahan baku ikan tuna segar.

1.4 Mutu bahan baku ikan tuna segar dipilih


yang terbaik sesuai standar mutu yang
ditetapkan perusahaan.

2. Menyiapkan jenis 2.1 Peralatan pisau tajam, timbangan, bak


peralatan penampungan, keranjang plastik, meja
pembuangan isi proses, alat pembeku disiapkan sesui
perut dan insang standar kebersihan dan kebutuhan
ikan tuna segar. perusahaan.

2.2 Penanganan pemisahan kelas masing-


masing jenis bahan baku ikan tuna segar
untuk sashimi yang ditangani dilakukan
sesuai standar ekonomi bahan baku ikan
tuna.

2.3 Penempatan peralatan pembuangan isi


perut dan kepala ikan tuna segar
dilakukanuntuk memudahkan kecepatan
penanganan bahan baku ikan tuna segar
untuk sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


199
3. Membuang isi perut 3.1 Pembuangan isi perut ikan tuna segar
dan insang ikan tuna dilakukansecara hati-hati, cepat, cermat dan
segar. saniter dengan suhu yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

3.2 Pemotongan / pembuangan insang ikan


tuna segar dilakukansecara hati-hati, cepat,
cermat dan saniter dengan suhu pusat
produk maksimal yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

3.3 Pembuangan daging hitam (dark meat)


pada ikan tuna segar untuk sashimi
dilakukan sesuai standar mutu produk
sashimi dari perusahaan.

3.4 Pembersihan mulut ikan tuna segar dari


mata pancing dilakukan sesuai pedoman
perusahaan.

3.5 Pencucian ikan tuna tanpa isi perut dan


insang dengan air es dilakukan sesuai
prosedur perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembuangan isi


melaporkan hasil perut dan daging hitam ikan tuna segar
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
pembuangan isi
perut dan insang 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
ikan tuna segar. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mendata / mencatat klasifikasi


jenis ikan tuna, menyiapkan jenis peralatan pembuangan isi perut dan insang
ikan tuna, membuang isi perut dan insang ikan tuna segar, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan pembuangan isi perut dan insang ikan tuna
segar yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : membuang isi perut dan insang ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


200
2. Perlengkapan untuk membuang isi perut dan insang ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.2. Berbagai jenis bahan baku ikan tuna segar untuk sashimi.
2.3. Pakaian kerja.
2.4. Buku cacatan penyiangan bahan baku ikan tuna.
2.5. Alat timbangan.
2.6. Pisau dan gergaji tangan.
2.7. Meja proses.
2.8. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna untuk sashimi.
2.9. Wadah berinsulasi.
2.10.Tempat bahan tuna, keranjang plastik, tempat ampah.
2.11.Format laporan data bahan baku perusahaan.
2.12.Pedoman pengolahan ikan tuna segar untuk sashimi.

3. Tugas pekerjaan untuk membuang isi perut dan insang ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi jenis, bentuk bahan dan ukuran ikan tuna segar,
3.2. Membuang isi perut ikan tuna segar.
3.3. Membuang insang ikan tuna segar.
3.4. Membersihkan mulut ikan tuna segar dari mata pancing.
3.5. Mencuci ikan tuna segar dengan air dingin (air es).
3.6. Mengegah terjadinya kontaminasi dengan bakteri patogen.
3.7. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
pembuangan isi perut dan insang bahan baku ikan tuna segar.

4. Peraturan untuk membuang isi perut dan insang ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perikanan dan Kelautan.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukankerjasama dengan rekan kerja.
1.2.PHT. TS02.003. 01, Mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri

SKKNI Pengolahan Tuna


201
patogen.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pendataan / pencatatan
klasifikasi jenis ikan tuna, penyiapan jenis peralatan pembuangan isi perut
dan insang ikan tuna, pembuangan isi perut dan insang ikan tuna segar,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pembuangan isi perut dan insang
ikan tuna segar.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator dan / atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Standar perusahaan tentang bahan baku ikan tuna segar.
3.2. Sanitasi dan higienis pengolahan ikan tuna sgar untuk sashimi.
3.3. Teknik pembuangan isi perut dan insang ikan tuna segar.
3.4. Nilai ekonomi ikan tuna segar untuk nsashimi.
3.5. Pencegahan / pencemaran bakteri patagen.
3.6. Standar produk ikan tuna segar untuk sashimi.
3.7. Format laporan data klasifikasi jenis bahan baku ikan tuna segar.
3.8. Sanitasi dan higienis pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Mendata / mencatat klasifikasi jenis ikan tuna,


3.2. Menyiapkan jenis peralatan pembuangan isi perut dan insang
ikan tuna,
3.3. Membuang isi perut dan insang ikan tuna segar,
3.4. Membuang mata pancing dari bagian mulut ikan tuna.
3.5. Menjaga kerapihan badan ikan tuna selama proses penyiangan.
3.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembuangan isi perut dan insang ikan
tuna.
5.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pembuangan isi perut dan
insang ikan tuna segar untuk sashimi.
5. Aspek Kritis

SKKNI Pengolahan Tuna


202
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti SOP Perusahaan.
5.3. Memiliki kemampuan membuang isi perut dan insang ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan mematuhi prosedur pembuangan isi perut dan
insang ikan tuna di tempat kerja, hati-hati, cepat, cermat dan
saniter.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


203
KODE UNIT : PHT. TS02. 005.01
JUDUL UNIT : Memotong sirip ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
memotong sirip ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan peralatan pemotongan
perlengkapan bahan baku ikan tuna segar diidentifikasi
peralatan dan bahan dan disiapkan jumlahnya sesuai
penolong kebutuhan.
pemotongan sirip ikan 1.2
tuna segar. Perlengkapan peralatan lain untuk
mendukung pemotongan sirip ikan tuna
segar dilengkapi sesuai kebutuhan.
1.3
Bahan penolong air bersih dan es yang
memenuhi persyaratan disiapkan untuk
kebutuhan pemotongan sirip ikan tuna
segar.

2. Menjaga kebersihan 2.1 Kebersihan dan kesehatan peralatan


dan kesehatan pemotongan (pisau tajam dan gergaji
peralatan pemotongan potong) dilakukan sesuai pedoman
dan bahan baku ikan perusahaan.
tuna segar.
2.2 Kebutuhan peralatan pemotongan sirip
ikan tuna segar, dan alat lain ditempatkan
untuk memudahkan proses pemotongan
dan sesuai standar prosedur perusahaan.

3. Melakukanpemotongan 3.1 Pemotongan / pembuangan sirip ekor dan


sirip ekor dan sirip sirip badan ikan tuna segar
badan ikan tuna segar. dilakukansecara hati-hati, cepat, cermat
dan saniter dengan suhu pusat produk
maksimal seuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3.2
Pembuangan daging hitam (dark meat)
pada ikan tuna segar untuk sashimi
dilakukan sesuai standar mutu produk
sashimi dari perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


204
3.3
Pembersihan mulut ikan tuna segar dari
mata pancing dilakukan sesuai pedoman
perusahaan.
3.4
Pencucian ikan tuna tanpa isi perut,
insang dan sirip dengan air es dilakukan
sesuai prosedur perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pemotongan


melaporkan hasil sirip ikan tuna segar dievaluasi sesuai
pelaksanaan pedoman perusahaan.
pemotongan sirip ikan
tuna segar. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


peralatan dan bahan penolong pemotongan sirip ikan tuna segar, menjaga
kebersihan dan kesehatan peralatan pemotongan dan bahan baku ikan tuna
sega, melakukanpemotongan sirip ekor dan sirip badan ikan tuna segar,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pemotongan sirip ikan tuna
segar yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : memotong sirip ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk memotong sirip ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Berbagai jenis bahan baku ikan tuna segar untuk sashimi.
2.3. Pakaian kerja unit bahan baku.
2.4. Buku cacatan pemotongan sirip ikan tuna.
2.5. Alat timbangan.
2.6. Pisau dan gergaji tangan.
2.7. Meja proses pemotongan sirip ikan tuna.
2.8. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna.
2.9. Wadah berinsulasi untuk ikan tuna segar.
2.10. Tempat bahan baku, keranjang plastik, tempat ampah.
2.11. Meja proses, gergaji potong dan pisau tajam.
2.12. Format laporan data bahan baku perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


205
2.13. Buku pedoman pengolahan ikan tuna segar untuk sashimi.

3. Tugas pekerjaan untuk memotong sirip ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan dan bahan penolong pemotongan


sirip ikan tuna segar,
3.2. Menjaga kebersihan dan kesehatan peralatan pemotongan dan bahan
baku ikan tuna sega,
3.3. Melakukanpemotongan sirip ekor dan sirip badan ikan tuna segar,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pemotongan sirip ikan
tuna segar.

4. Peraturan untuk memotong sirip ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. TS02.007.01, Mencuci ikan tuna dengan air dingin.


1.2. PHT. TS02.003. 01, Mencegah kontaminasi / pencemaran bakteri
patogen

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan peralatan
dan bahan penolong pemotongan sirip ikan tuna segar, kebersihan dan
kesehatan peralatan pemotongan dan bahan baku ikan tuna sega,
pemotongan sirip ekor dan sirip badan ikan tuna segar, evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan pemotongan sirip ikan tuna segar.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

SKKNI Pengolahan Tuna


206
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna Segar untuk Sashimi.
3.3. Teknik memotong sirip ikan tuna segar untuk sashimi.
3.4. Kebersihan dan kesehatan peralatan pemotong sirip ikan tuna.
3.5. Kebersihan dan kesehatan ikan tuna segar.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pemotongan sirip ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan dan
4.3. Menyiapkan bahan penolong pemotongan sirip ikan tuna segar,
4.4. Menjaga kebersihan dan kesehatan peralatan pemotongan sirip.
4.5. Menjaga kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan tuna segar,
4.6. Melakukanpemotongan sirip ekor dan sirip badan ikan tuna segar.
4.7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pemotongan sirip ikan tuna,
4.8. Melaporkan hasil pelaksanaan pemotongan sirip ikan tuna segar

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampun memotong sirip ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Melaksanakan dan mematuhi prosedur pemotongan sirip ikan
tuna di tempat kerja, hati-hati, cepat, cermat dan saniter.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1

SKKNI Pengolahan Tuna


207
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

KODE UNIT : PHT. TS02. 006.01


JUDUL UNIT : Menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Bahan pencuci ikan tuna segar (air bersih,
penjagaan sabun, desinfektan/ bebas dari bakteri
kehalusan patogen) disiapkan sesuai kebutuhan
permukaan kulit penjagaan kehalusan kulit ikan tuna segar.
bahan baku ikan
tuna segar. 1.2 Bahan baku ikan tuna segar hasil cucian
ditiriskan dengan alat / mesin peniris ikan
tuna segar sesuai prosedur penjagaan
kehalusan kulit ikan tuna.

1.3 Bahan penolong air bersih untuk penjagaan


kehalusan kulit ikan tuna segar ditangani
dan disimpan dalam wadah bersih sesuai
standar pencegahan kontaminasi bakteri
patogen.

2. Menjaga kehalusan 2.1 Peralatan / mesin pencuci dan peniris


permukaan kulit kotoran dibersihkan dan disiapkan sesuai
bahan baku ikan kebutuhan.
tuna segar.
2.2 Peralatan untuk penjagaan kahalusan
permukaan kulit ikan tuna segar, halus, rata,
tidak mengelupas dan tidak berkarat, tidak
retak, tidak menyerap air disiapkan dan
digunakan sesuai standar perusahaan.

2.3 Peralatan untuk penjagaan kahalusan


permukaan kulit ikan tuna segar digunakan
sesuai persyaratan sanitasi dan mudah
dibersihkan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penjagaan


melaporkan hasil kehalusan kulit ikan tuna segar dengan

SKKNI Pengolahan Tuna


208
pelaksanaan bahan dan peralatan yang digunakan
penjagaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
kehalusan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
permukaan kulit ikan direkomendasikan dan dilaporkan kepada
tuna segar. manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan penjagaan


kehalusan permukaan kulit bahan baku ikan tuna segar, menjaga kehalusan
permukaan kulit bahan baku ikan tuna segar, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan penjagaan kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar


pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Berbagai jenis bahan baku ikan tuna segar untuk sashimi.
2.3. Pakaian kerja.
2.4. Catatan hasil penjagaan kehalusan permukaan kulit ikan tuna.
2.5. Alat timbangan.
2.6. Meja proses penjagaan kehalusan permukaan kulit ikan tuna.
2.7. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna.
2.8. Wadah berinsulasi untuk ikan tuna bersih.
2.9. Tempat bahan baku, keranjang plastik, tempat ampah.
2.10. Format laporan data bahan baku perusahaan.
2.11. Buku pedoman pengolahan ikan tuna segar untuk sashimi.

3. Tugas pekerjaan untuk menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan bahan penolong penjagaan kehalusan permukaan kulit


bahan baku ikan tuna segar,
3.2. Menjaga kehalusan permukaan kulit bahan baku ikan tuna segar,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penjagaan kehalusan
permukaan kulit ikan tuna segar.

4. Peraturan untuk menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna segar pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


209
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. TS02.007.01, Mencuci ikan tuna dengan air dingin.


1.2. PHT. TS02.003. 01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan bahan penolong
penjagaan kehalusan permukaan kulit bahan baku ikan tuna segar,
penjagaan kehalusan permukaan kulit bahan baku ikan tuna segar,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penjagaan kehalusan
permukaan kulit ikan tuna segar.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Penyiapan bahan penolong penjagaan kehalusan permukaan kulit
bahan baku ikan tuna segar,
3.4. Penjagaan kehalusan permukaan kulit bahan baku ikan tuna segar,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penjagaan kehalusan
permukaan kulit ikan tuna segar.

SKKNI Pengolahan Tuna


210
4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan bahan penolong penjagaan kehalusan permukaan
kulit bahan baku ikan tuna segar,
4.3. Menjaga kehalusan permukaan kulit bahan baku ikan tuna segar,
4.4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penjagaan kehalusan permukaan
kulit ikan tuna segar.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penjagaan kehalusan
permukaan kulit ikan tuna segar.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menjaga kehalusan permukaan kulit ikan tuna
segar pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Melaksanakan dan mematuhi prosedur penjagaan kehalusan kulit
ikan tuna di tempat kerja, hati-hati, cepat, cermat dan saniter.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


211
KODE UNIT : PHT. TS02. 007.01.
JUDUL UNIT : Mencuci ikan tuna dengan air dingin.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mencuci ikan tuna dengan air dingin pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan alat, 1.1 Bahan pencuci ikan tuna segar ( air bersih,
bahan pencuci dan sabun, desinfektan) disiapkan sesuai
pencucian bahan kebutuhan.
baku ikan tuna
segar. 1.2 Peralatan / mesin pencuci dan peniris
kotoran dibersihkan dan disiapkan sesuai
kebuthan.

1.3 Bahan penolong (air es) untuk pencucian


ikan tuna segar disiapkan sesuai standar
pencucian ikan tuna dari perusahaan.

1.4. Pencucian dengan air es/air dingin mengalir


dilakukan dengan hati-hati, cepat, cermat
dan saniter pada suhu pusat produk sesui
dengan ketentuan yang berlaku.

1.5 Peralatan pendukung lain untuk wadah ikan


tuna segar disiapkan sesuai kebutuhan.

2. Meniriskan, sanitasi, 2.1 Bahan baku ikan tuna segar hasil cucian
higienisasi dan ditiriskan dengan alat / mesin peniris ikan
penimbangan bahan tuna segar sesuai prosedur perusahaan.
baku ikan tuna
segar. 2.2 Air bekas cucian dan air tirisan
dilakukanpembuangan ke saluran
pembuangan limbah sesuai standar
perusahaan.
2.3
Penirisan dan penimbangan bahan baku
ikan tuna segar hasil pencucian dilakukan
sesuai pedoman perusahaan.
2.4
Sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna
segar dilakukan sesuai pedoman kesehatan

SKKNI Pengolahan Tuna


212
bahan baku ikan tuna perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pencucian ikan


melaporkan hasil tuna segar dengan air dingin dievaluasi
pelaksanaan sesuai standar perusahaan.
pencucian ikan tuna
segar. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan alat, bahan


pencuci dan pencucian bahan baku ikan tuna segar, meniriskan, sanitasi,
higienisasi dan penimbangan bahan baku ikan tuna segar, mengevaluasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan pencucian ikan tuna segar yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : mencuci ikan tuna dengan air dingin pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mencuci ikan tuna dengan air dingin pada industri
pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Bahan baku ikan tuna segar.


2.2. Peralatan pencuci dan peniris bahan baku ikan tuna.
2.3. Peralatan penimbangan bahan baku ikan tuna segar.
2.4. Peralatan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna segar.
2.5. Bahan pencuci ikan tuna segar.
2.6. Wadah bahan baku ikan tuna segar.
2.7. Meja kerja pencucian ikan tuna segar.
2.8. Pedoman pencucian ikan tuna segar.

3. Tugas pekerjaan untuk mencuci ikan tuna dengan air dingin pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan alat, bahan pencuci dan pencucian bahan baku ikan tuna
segar.
3.2. Meniriskan, sanitasi, higienisasi dan penimbangan bahan baku ikan
tuna segar,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pencucian ikan tuna
segar.

4. Peraturan untuk mencuci ikan tuna dengan air dingin pada industri

SKKNI Pengolahan Tuna


213
pengolahan ikan tuna adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukankerjasama dengan rekan kerja.


1.2. PHT. TS02.003.01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pencucian bahan baku ikan
tuna segar, penirisan, sanitasi, higienisasi dan penimbangan bahan
baku ikan tuna segar, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pencucian ikan tuna segar.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 di Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Perlengkapan peralatan Pencucian Ikan Tuna.
3.4. Teknik pencucian bahan baku ikan tuna segar.
3.5. Tehnik penirisan bahan baku ikan tuna segar.
3.6. Tehnik sanitasi dan higienisasi bahan baku ikan tuna segar.
3.7. Penimbangan bahan baku ikan tuna segar.

SKKNI Pengolahan Tuna


214
3.8. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pencucian bahan baku ikan tuna
segar.
4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja,
4.2. Menyiapkan bahan baku ikan tuna segar dan bahan penolongnya.
4.3. Mencuci bahan baku ikan tuna segar,
4.4. Meniriskan bahan baku ikan tuna segar,
4.5. Melakukan sanitasi dan higienisasi bahan baku ikan tuna segar.
4.6. Melakukanpenimbangan bahan baku ikan tuna segar.
4.7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pencucian ikan tuna segar.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pencucian ikan tuna segar.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mencuci ikan tuna dengan air dingin pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan mematuhi prosedur pencucian ikan tuna di
tempat kerja, hati-hati, cepat, cermat dan saniter.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


215
KODE UNIT : PHT. TS02. 008.01
JUDUL UNIT : Menimbang dan menyimpan ikan tuna segar.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menimbang dan menyimpan ikan tuna segar pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan wadah 1.1 Wadah / kemasan bahan baku siap proses
dan bahan baku ikan bersih / steril disiapkan sesuai kebutuhan.
tuna siap proses.
1.2 Wadah / kemasan untuk ikan tuna segar
sesuai persyaratan kehalusan, tidak
tercemar bakteri patogen dan tidak merusak
ikan tuna segar.

1.3 Bahan baku siap proses disusun ke dalam


wadah / kemasan sesuai pedoman
perusahaan.

2. Menimbang dan 2.1 Timbangan terkalibrasi dan bersih


menyimpan bahan digunakan sesuai kebutuhan penimbangan
baku ikan tuna siap ikan tuna segar.
proses.
2.2 Penimbangan ikan tuna segar dilakykan
dalam wadah yang saniter sesuai standar
proses penimbangan dari perusahaan.

2.3 Penyimpanan dan penataan kemasan ikan


tuna segar dilakukan sesuai pedoman tuna
penyimpanan (cold storage).

2.4 Sanitasi dan higienis gudang pendingin


(cold strorage) dioperasikan sesuai standar
tuna penyimpanan perusahaan.

2.5 Data penyimpanan kemasan bahan baku


ikan tuna segar siap proses dalam gudang
pendingin (cold storage) dilaporkan kepada
pengawas tuna.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penimbangan


melaporkan hasil dan penyimpanan ikan tuna segar dengan

SKKNI Pengolahan Tuna


216
pelaksanaan air dingin dievaluasi sesuai pedoman
penimbangan dan perusahaan.
penyimpanan ikan
tuna segar. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan wadah dan bahan
baku ikan tuna siap proses, menimbang dan menyimpan bahan baku ikan
tuna siap proses, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
penimbangan dan penyimpanan ikan tuna segar yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
menimbang dan menyimpan ikan tuna segar pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk menimbang dan menyimpan ikan tuna segar pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Wadah berinsulasi bahan baku ikan tuna.
2.3. Bahan baku ikan tuna siap proses.
2.4. Timbangan bahan baku ikan tuna terkalibrasi.
2.5. Peti ikan/box fish untuk persediaan bahan baku ikan tuna sgar.
2.6. Catatan / administrasi penimbangan bahan baku ikan tuna.
2.7. Alat – alat komunikasi ( telepon, dan handphone )
2.8. Pedoman sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna segar.

3. Tugas pekerjaan untuk menimbang dan menyimpan ikan tuna segar pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan wadah dan bahan baku ikan tuna siap proses,
3.2. Menimbang dan menyimpan bahan baku ikan tuna siap proses,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan dan
penyimpanan ikan tuna segar

4. Peraturan untuk menimbang dan menyimpan ikan tuna segar pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.

SKKNI Pengolahan Tuna


217
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.008.01, Menimbang dan menyimpan ikan tuna segar.


1.2. PHT.TS02.003.01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan wadah dan bahan
baku ikan tuna siap proses, penimbangan dan penyimpanan bahan baku
ikan tuna siap proses, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
penimbangan dan penyimpanan ikan tuna segar.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 dan SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna siap proses.
3.2. Kebutuhan wadah / peti ikan (box fish).
3.3. Persediaan bahan baku ikan tuna siap proses.
3.4. Cara penimbangan bahan baku ikan tuna siap proses.
3.5. Cara penyimpanan sementara bahan baku ikan tuna siap proses.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penimbangan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


218
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja,
4.2. Menyiapkan wadah dan bahan baku ikan tuna siap proses,
4.3. Menimbang bahan baku ikan tuna siap proses,
4.4. Menyimpan bahan baku ikan tuna siap proses,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penimbangan dan penyimpanan
ikan tuna segar.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan dan
penyimpanan ikan tuna segar.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menimbang dan menyimpan ikan tuna segar
pada industri pengolahan ikan tuna
5.4. Melaksanakan dan mematuhi prosedur penimbangan di tempat
kerja, hati-hati, cepat, cermat dan saniter.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


219
KODE UNIT : PHT. TS02. 009.01
JUDUL UNIT : Melakukan pengusapan (swabbing) ikan tuna segar.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukanpengusapan (swabbing) ikan tuna segar
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan peralatan pengusapan
perlengkapan (wadah,meja proses) dan spon dingin
peralatan disiapkan jumlahnya sesuai kebutuhan ikan
pengusapan tuna segar yang diusap.

1.2 Kebersihan dan kesehatan peralatan , spon


dingin dan air dingin (air es) dilakukan
sesuai pedoman higienis dan sanitasi
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Jumlah ikan tuna segar yang


pengusapan dilakukanpenguapan disesuaikan dengan
(swabbing) ikan tuna tenaga dan kapasitas kondisi lingkungan
segar yang saniter prosesing perusahaan.
dan higyienis.
2.2 Bagian tubuh ikan tuna segar dilakukan
pengusapan (swabbing) menggunakan spon
dingin sesuai standar proses perusahaan.

2.3 Pengusapan dilakukan cepat, hati-hati ,


higienis dan saniter searah dengan
susunan sisik dimulai dari kepada sampai
ekor ikan tuna segar sesuai standar proses
dari perusahaan.

2.4 Hasil pengusapan (swabbing) ikan tuna


segar disimpan dalam wadah / kemasan
dalam tuna penyimpanan dingin (cold
storage) pada suhu pusat ikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengusapan


melaporkan hasil ikan tuna segar dengan spon dingin
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
pengusapan ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


220
tuna segar. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


peralatan pengusapan, melakukanpengusapan (swabbing) ikan tuna segar
yang saniter dan higyienis, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pengusapan ikan tuna segar yang digunakan untuk penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi melakukanpengusapan
(swabbing) ikan tuna segar pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukanpengusapan (swabbing) ikan tuna segar pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Peralatan pengusapan (wadah, meja kerja, spon dingin).
2.3. Air bersih dingin / air es.
2.4. Bahan baku ikan tuna segar.
2.5. Wadah / peti ikan (box fish) bahan baku ikan tuna hasil pengusapan.
2.6. Tuna penyimpanan dingin (cold storage).
2.7. Pedoman pengusahan bahan baku ikan tuna.
2.8. ATK /administrasi hasil pengusapan bahan baku ikan tuna.
2.9. Peralatan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna segar.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukan pengusapan (swabbing) ikan tuna segar


pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan pegusapan,


3.2. Melakukanpengusapan (swabbing) ikan tuna segar yang saniter dan
higyienis,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengusapan ikan tuna
segar.

4. Peraturan untuk melakukan pengusapan (swabbing) ikan tuna segar pada


industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


221
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. UM01.002.01, Melakukankerjasama dengan rekan kerja.


1.2. PHT.TS02.003. 01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan pengusapan, pengusapan (swabbing) ikan tuna segar yang
saniter dan higyienis, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pengusapan ikan tuna segar.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. SOP Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Jenis- jenis ikan tuna untuk bahan baku.
3.3. Teknik sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna.
3.4. Perlengkapan pelaratan pengusapan bahan baku ikan tuna.
3.5. Teknik pengusapan ikan tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pengusapan bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan pegusapan,
4.3. Menyiapkan bahan penolong pengusapan ikan tuna segar.

SKKNI Pengolahan Tuna


222
4.4. Melakukanpengusapan (swabbing) ikan tuna segar yang saniter
dan higyienis,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengusapan ikan tuna segar.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengusapan ikan
tuna segar

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan melakukan pengusapan (swabbing) ikan tuna
segar pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan mematuhi prosedur pengusapan di tempat
kerja, hati-hati, cepat, cermat dan saniter.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


223
KODE UNIT : PHT. TS02. 010.01.
JUDUL UNIT : Mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Asal bahan baku ikan tuna dari parairan
jenis, bentuk, tercemar dan tidak tercemar diidentifikasi
ukuran dan mutu dan dipisahkan.
ikan tuna segar.
1.2 Bahan baku ikan tuna dari perairan
tercemar diperlukanpengawasan dari
cemaran bahan biologi, kimia dan fisis.

1.3 Jenis-jenis ikan tuna (tuna madidihang,


tuna mata besar,tuna sirip biru) diidentifikasi
sesuai asal bahan baku

1.4 Bentuk, ukuran dan mutu bahan baku ikan


tuna segar dengan ditentikansesuai standar
perusahaan.

1.5 Ukuran dan berat masing-masing ditentukan


sesuai standar ekonomi bahan baku ikan
tuna segar.

2. Mendata / mencatat 2.1 Standar ekonomi bahan baku ikan tuna


klasifikasi bahan segar/beku diikuti sesuai standar
baku jenis ikan tuna perusahaan.
segar.
2.2 Pemisahan klasifikasi masing-masing jenis
bahan baku ikan tuna segar
dilakukanpencatatan sesuai standar
ekonomi bahan ikan tuna.

2.3 Pemisahan bentuk, ukuran dan berat bahan


baku dilakukanpencatatan sesuai standar
klasifikasi bahan baku ikan tuna segar /
beku.

2.4 Data klasifikasi jenis ikan tuna, bentuk,

SKKNI Pengolahan Tuna


224
ukuran dan berat bahan ikan tuna dicatat
sesuai format data dan disimpan ditempat
penyimpanan data.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan indentifikasi dan


melaporkan hasil klasifikasi jenis, bentuk, ukuran dan mutu
pelaksanaan ikan tuna segar dievaluasi sesuai pedoman
kegiatan identifikasi perusahaan.
dan klasifikasi jenis
ikan tuna segar. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi jenis, bentuk


bahan dan ukuran ikan tuna segar/ beku, mendata / mencatat klasifikasi jenis
ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
identifikasi dan klasifikasi jenis bahan baku ikan tuna segar yang digunakan
untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis ikan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Berbagai jenis ikan tuna segar untuk bahan baku.
2.3. Berbagai bentuk dan mutu bahan baku ikan tuna segar.
2.4. Pakaian kerja.
2.5. Cacatan hasil identifikasi dan klasifikasi jenis ikan tuna.
2.6. Timbangan terkalibrasi, alat pengukur panjang ikan tuna.
2.7. Tempat / keranjang plastik.
2.8. Format laporan klasifikasi bahan baku ikan tuna perusahaan.
2.9. Pedoman identifikasi dan klasifikasi ikan tuna segar.

3. Tugas pekerjaan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis ikan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi jenis, bentuk bahan dan ukuran ikan tuna,


3.2. Mendata / mencatat klasifikasi jenis ikan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
identifikasi dan klasifikasi jenis ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


225
4. Peraturan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perikanan dan Kelautan.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.008.01, Menimbang dan menyimpan ikan tuna segar.


1.2. PHT.TS02.001.01, Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi jenis, bentuk bahan
dan ukuran ikan tuna segar/ beku, data / catatan klasifikasi jenis ikan
tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan identifikasi dan
klasifikasi jenis bahan baku ikan tuna segar.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator dan / atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Identifikasi jenis-jenis ikan tuna.
3.2. Asal bahan baku ikan tuna.
3.3. Bentuk, ukuran , berat dan mutu bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


226
3.4. Nilai ekonomi ikan tuna.
3.5. Standar perusahaan tentang bahan baku ikan tuna segar.
3.6. Klasifikasi jenis ikan tuna / bahan baku ikan tuna.
3.7. Format laporan data klasifikasi jenis bahan baku ikan tuna.
3.8. Teknik sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
2.1. Mengidentifikasi jenis ikan tuna.
2.2. Mengidentifikasi asal bahan baku ikan tuna.
2.3. Mengklasifikasi nilai ekonomi jenis ikan tuna.
2.4. Mengklasifikasi bentuk bahan baku ikan tuna.
2.5. Mengklasifikasi ukuran, berat dan mutu bahan baku ikan tuna.
2.6. Mencatat hasil identifikasi dan klasifikasi jenis ikan tuna.
2.7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan indentifikasi dan
klasifikasi jenis ikan tuna segar.
2.8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan identifikasi dan klasifikasi jenis
ikan tuna segar.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti SOP Perusahaan.
5.3. Memiliki kemampuan mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan mematuhi prosedur identifikai dan klasifikasi
ikan tuna di tempat kerja, hati-hati, cepat, cermat , tepat dan saniter.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa 1
informasi
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


227
KODE UNIT : PHT. TS02. 011.01
JUDUL UNIT : Melakukan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna
siap olah.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Melakukan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna
siap olah pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan peralatan laboratoriun
perlengkapan pangan pengawasan mutu disiapkan sesuai
pengawasan mutu kebutuhan pengawasan mutu bahan baku.
bahan baku ikan
tuna siap olah. 1.2 Standar mutu bahan baku ikan tuna siap
olah yang ditetapkan oleh perusahaan
disiapkan sesuai standardisasi mutu bahan
perusahaan.
1.3 Data standardisasi mutu bahan baku ikan
tuna siap olah, seperti :
-Kenampakan : bersih, warnaga daging
spesifik jenis ikan tuna.
- Tekstur : elastis, padat dan kompak.
- Bau : segar.
- Rasa : netral agak manis.
- Jenis : sesuai jenis ikan guna dimaksud.
- Berat : sesuai nilai ekonomi ikan tuna.

2. Mengambil sampel 2.1 Sampel ikan tuna siap olah diambil secara
pengawasan dan uji random dari sekumpulan bahan baku ikan
organoleptik mutu tuna siap olah.
bahan baku ikan
tuna siap olah. 2.2 Hasil sampel diuji mutu karakteristik
kesegaran melalui uji organoleptik meliputi
kenampakan, tekstur, bau dan rasa ikan
tuna siap olah.

2.3 Hasil uji organoleptik sampel bahan baku


ikan tuna siap olah dicocokkan dengan data
standardisasi mutu bahan dari perusahaan.

2.4 Pelaksanaan pengambilan sampel hati-hati,


dan pelaksanaan uji mutu organoleptik tetap
dijaga higienis dan sanitasinya sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


228
standar perusahaan.

3. Mengawasi mutu 3.1 Uji mutu bahan baku ikan tuna siap olah
bahan baku ikan secara mikrobiologis dilakukan sesuai
tuna siap olah / perintah pengawasan mutu dan standar
proses dengan cara perusahaan.
mikrobiologis, fisika
dan kimia. 3.2 Uji mutu bahan baku ikan tuna siap olah
secara fisika dilakukandan diikuti sesuai
perintah pengawasan mutu dan standar
perusahaan.

3.3 Uji mutu bahan baku ikan tuna siap olah


secara kimia dilakukandan diikuti sesuai
perintah pengawasan mutu dan standar
perusahaan.

3.4 Uji kesegaran mutu daging ikan tuna segar


dilakukan dengan alat pengukur kesegaran
dagung ikan (freshness tester) sesuai
standar perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengawasan mutu bahan


melaporkan hasil baku ikan tuna siap olah dievaluasi sesuai
pelaksanaan pedoman mutu perusahaan.
pengawasan mutu
bahan baku ikan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
tuna siap direkomendasikan dan dilaporkan kepada
olah/proses. manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


pengawasan mutu bahan baku ikan tuna siap olah/proses, mengambil
sampel pengawasan dan uji organoleptik mutu bahan baku ikan tuna siap
olah, mengawasi mutu bahan baku ikan tuna siap olah dengan cara
mikrobiologis, fisika dan kimia, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna suiap olah/proses
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : melakukan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna
siap olah pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk Melakukan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna siap

SKKNI Pengolahan Tuna


229
olah pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Catatan hasil pengawasan mutu bahan baku ikan tuna siap olah.
2.3. Sampel bahan baku ikan tuna.
2.4. Peralatan uji organoleptik.
2.5. Peralatan uji mikro bialogi.
2.6. Peralatan uji fisika dan kimia.
2.7. Format laporan hasil pengawasan mutu bahan baku ikan tuna.
2.8. Alat – alat komunikasi ( telepon, handphone )
2.9. Pedoman pengawasan mutu bahan baku ikan tuna siap olah.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna
siap olah pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna


siap olah/proses.
3.2. Mengambil sampel pengawasan dan uji organoleptik mutu bahan baku
ikan tuna siap olah/proses.
3.3. Mengawasi mutu bahan baku ikan tuna siap olah dengan cara mikro
biologis, fisika dan kimia,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan mutu
bahan baku ikan tuna siap olah / proses.

4. Peraturan untuk melakukan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna siap
olah pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.001.01, Menerima persedian bahan baku ikan tuna dari


receiver.
1.2.PHT.TS02.003.01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian

SKKNI Pengolahan Tuna


230
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan penyiapan perlengkapan
pengawasan mutu bahan baku ikan tuna siap olah, pengambilan sampel
pengawasan dan uji organoleptik mutu bahan baku ikan tuna siap olah,
pengawasan mutu bahan baku ikan tuna siap olah dengan cara
mikrobiologis, fisika dan kimia, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pengawasan mutu bahan baku ikan tuna suiap olah/ proses.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Teknik Sanitasi dan Higienis bahan baku ikan tuna siap olah.
3.3. Metode uji organoleptik.
3.4. Metode uji mikrobiologis.
3.5. Metode uji fisika.
3.6. Metode uji kimia.
3.7. Pengambilan sampel bahan baku ikan tuna siap olah.
3.8. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pengawasan mutu bahan baku
ikan tuna siap olah.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Menyiapkan perlengkapan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna siap
olah
4.3. Mengambil sampel pengawasan dan uji organoleptik mutu bahan
baku ikan tuna siap olah,
4.4. Mengawasi mutu bahan baku ikan tuna siap olah/proses dengan
cara mikrobiologis,
4.5. Mengawasi mutu bahan baku ikan tuna siap olah/proses dengan
cara uji fisika,
4.6. Mengawasi mutu bahan baku ikan tuna siap olah/proses dengan
cara uji kimia,
4.7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan mutu bahan baku ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


231
tuna siap olah/proses.
4.8. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan mutu bahan baku ikan
tuna siap olah/proses.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampun melakukan pengawasan mutu bahan baku ikan
tuna olah pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan mematuhi prosedur pengawasan mutu bahan
baku ikan tuna siap olah ditempat kerja, hati-hati, cepat, cermat , tepat
dan saniter.
5.5. Melaksaanakan tanggung jawab atas hasil pengawasan mutu bahan
baku ikan tuna siap olah.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


232
KODE UNIT : PHT. TS02. 012.01
JUDUL UNIT : Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan untuk wadah dan fasilitas instalasi
koordinasi bahan penolong air bersih dan es / air dingin
pelayanan bahan disiapkan sesuai pedoman perusahaan.
penolong
pengolahan ikan 1.2 Koordinasi pelayanan bahan penolong
tuna pada setiap unit dilkikandengan unit bahan baku ikan tuna
perusahaan. dan unit pengolahan produk ikan tuna
sesuai pedoman perusahaan.

1.3 Hasil koordinasi pelayanan bahan penolong


disampaikan kepada masing-masing unit
bahan baku dan unit produksi terkait.

2. Mengkoordinasikan 2.1 Kebutuhan bahan penolong disalurkan


pelayanan bahan secara terintegrasi dan cepat sesuai
penolong air bersih kebutuhan masing-maing unit perusaahaan.
dan es / air es pada
setiap unit inti 2.2 Tatalaksana Pelayanan minimum bahan
perusahaan. penolong unit bahan baku, unit operasi
produksi, unit alat dan mesin produksi, unit
pertunaan pesersediaan bahan ndan produk
dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan.

2.3 Bahan penolong air bersih dan es tetap


higienis dan saniter dilakukanpelayanan
tepat dan cepat untuk proses penanganan
bahan baku ikan tuna dan proses produksi.

2.4 Saluran pembuangan air terkonrol dan


dilakukanagar sisa air kotor cepat terbuang
dan masuk ke instalasi pengolahan limbah.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan koordinasi pelayanan


melaporkan hasil bahan penolong pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


233
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
koordinasi
pelayanan bahan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan
penolong bahan npenolong direkomendasikan dan
pengolahan ikan dilaporkan kepada manajemen sesuai
tuna. pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan koordinasi


pelayanan bahan penolong pengolahan ikan tuna pada setiap unit inti
perusahaan, mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong air bersih dan
es / air es pada setiap unit inti perusaahaan, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan koordinasi pelayanan bahan penolong pengolahan ikan
tuna yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.1. Standar pelayanan bahan penolong pengolahan ikan tuna.
2.2. Instalasi air bersih standar PAM.
2.3. Es dan air es saniter dan higienis.
2.4. Instalasi saluran pembuangan limbah.
2.5. Unit-unit inti perusahaan pengolahan ikan tuna.
2.6. Format laporan koordinasi pelayanan bahan penolong.
2.7. Alat komunikasi ( telepon, handphone )
2.8. Pedoman koordinasi perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan koordinasi pelayanan bahan penolong pengolahan ikan


Tuna pada setiap unit inti perusahaan.
3.2. Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong air bersih dan es / air
es pada setiap unit inti perusahaan.
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pelayanan
bahan penolong pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.

SKKNI Pengolahan Tuna


234
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :
1.1. PHT.TS02.007.01, Mencuci ikan tuna dengan air dingin.
1.2. PHT.TS02.003.01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan koordinasi
pelayanan bahan penolong pengolahan ikan tuna padsa setiap unit inti
perusahaan, pengkoordinasian pelayanan bahan penolong air bersih
dan es / air es pada setiap unit inti perusahaan, evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan koordinasi pelayanan bahan penolong pengolahan
ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Standar pelayanan minimun perusahaan.
3.2. Teknik koordinasi pelayanan bahan penolong pengolahan ikan tuna
3.3. Pelayanan air bersih, air es / es.
3.4. Koordinasi Pelayan di unit bahan baku.
3.5. Koordinasi pelayanan di unit operasi produksi.
3.6. Koordinasi pelayanan di unit alat dan mesin produksi.
3.7. Koordinasi pelayanan di unit petunaan persediaan bahan dan
produk pengolahan ikan tuna.
3.8. Koordinasi pelayanan pembuangan air limbah.
3.9. Evaluasi dan laporan pelaksanaan koordinasi pelayanan.

SKKNI Pengolahan Tuna


235
4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Menyiapkan koordinasi pelayanan bahan penolong pengolahan ikan tuna
pada setiap unit inti perusahaan,
4.3. Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong air bersih dan es/air es di
unit bahan baku ikan tuna.
4.4. Mengkoordinir pelayanan bahan penolong air bersih dan es/air es di unit
operasi produksi.
4.5. Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong air bersih dan es/air es di
unit alat dan mesin produksi.
4.6. Mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong air bersih dan es/air es di
unit pertunaan persediaan bahan dan produk.
4.7. Mengkoordinasikan pelayanan pembuangan air limbah.
4.8. Mengevaluasi pelaksanaan koordinasi pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna.
4.9. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan koordinasi pelayanan bahan
penolong pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengkoordinasikan pelayanan bahan penolong
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Melaksanakan tanggujng jawab atas pelaksanaan koordinasi
pelayanan di setiap unit inti perusaahaan dengan cepat, cermat dan
saniter serta higienis.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


236
KODE UNIT : PHT. TS02. 013.01
JUDUL UNIT : Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna segar untuk sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna segar untuk sashimi pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengolahan
pengawasan visual ikan tuna segar untuk sashimi berlangsung
pekerjaan operator dilakukan sesuai standar pengawasan
dan pengemas perusahaan.
produk ikan tuna
segar untuk sashimi. 1.2 Obyek langsung saat proses pengemasan
produk ikan tuna segar untuk sashimi
berlangsung dilakukan sesuai standar
pengawasan perusahaan.

1.3 Mutu dan jumlah produk ikan tuna segar


untuk sashimi dalam kemasan didata/
dicatat sesuai format data pengawasan dari
perusahaan.

1.4 Kekecualian / masalah yang terjadi saat


pengolahan dan pengemasan ikan tuna
segar untuk sashimi dicatat dan
direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini dilakukan sesuai


pengawasan standar mutu produk perusahaan.
preventif dan
motivasi pada 2.2 Produk ikan tuna sgar untuk sahimi dibawah
operator produksi standar mutu produk perusahaan
dan pengemas dilakukanpenolakan sesuai SOP
produk ikan tuna perusahaan.
segar untuk sashimi. 2.3
Higienis dan sanitasi produk ikan tuna segar
untuk sashimi dijaga dari kontaminasi
bakteri patogen sesuai pedoman mutu
produk perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


237
2.4
Motivasi pada operator dan pengemas
produk ikan tuna segar untuk sashimi
dilakukan sesuai SOP perusahaan.
3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas produk ikan tuna
pengawasan khusus segar untuk sashimi dihindari dengan
operator dan pembinaan teknis operasi pedoman mutu
pengemas produk produksi sesuai SOP perusahaan.
ikan tuna segar
untuk untuk sashimi. 3.2 Kualitas produk ikan tuna segar untuk
sashimi dijaga untuk menghindari timbulnya
krisis mutu produksi sesuai SOP
perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus produk ikan tuna segar


utuk sashimi dari jenis ikan tuna dari
perairan yang tercemar dilakukanuntuk
pencegahan kritis cemaran bakteri patogen,
cemaran kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil pekerjaan operator dan pengemas produk
pelaksanaan ikan tuna segar untuk sashimi dievaluasi
pengawasan sesuai pedoman perusahaan.
pekerjaan
4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : Melakukan pengawasan visual


pekerjaan operator dan pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi,
Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi, Melakukan pengawasan
khusus operator dan pengemas produk ikan tuna segar untuk untuk sashimi,
Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan pekerjaan,
yang digunakan untuk Penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk


ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


238
mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Daftar pengawasan visual pekerjaan.
2.3. Daftar pengawasan preventif dan motivasi pekerjaan.
2.4. Daftar pengawasan khusus pekerjaan.
2.5. Operator dan pengemas produk akhir.
2.6. Standar mutu produk akhir perusahaan,
2.7. ATK/administrasi pengawasan pekerjaan
2.8. Format laporan pelaksanaan pengawasan pekerjaan.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, dan handphone )
2.10. Pedoman pengawasan pekerjaan di Industri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan operator dan pengemas


produk ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual pekerjaan operator dan pengemas


produk ikan tuna segar untuk sashimi,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator
produksi dan pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi,
3.3. Melakukan pengawasan khusus operator dan pengemas produk ikan
tuna segar untuk untuk sashimi
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan
pekerjaan.

4. Peraturan untuk mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk ikan


tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.011.01, Melakukan pengawasan mutu bahan baku ikan tuna


siap olah.
1.2. PHT.TS02.003.01, Mencegah kontaminas/pencemaran bakteri patogen

SKKNI Pengolahan Tuna


239
2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual pekerjaan
operator dan pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi,
pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi, pengawasan khusus
operator dan pengemas produk ikan tuna segar untuk untuk sashimi,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan pekarjaan.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Sanitasi dan Higienis produk ikan tuna segar untuk sashimi.
3.3. Pengawasan visual pekerjaan.
3.4. Pengawasan preventif dan motivasi pekerjaan.
3.5. Pengawasdan khusus pekerjaan
3.6. Produk akhir ikan tuna segar untuk sashimi.
3.7. Kemasan produk akhir ikan tuna segar untuk sashimi.
3.8. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengawasan pekerjaan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Melakukan pengawasan visual pekerjaan operator dan pengemas
produk ikan tuna segar untuk sashimi,
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi,
4.5. Melakukan pengawasan khusus operator dan pengemas produk
ikan tuna segar untuk untuk sashimi,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pekerjaan operator
dan pengemas produk pengolahan ikan tuna.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan operator dan pengemas
produk pengolahan ikan tuna.
5. Aspek Kritis

SKKNI Pengolahan Tuna


240
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi pekerjaan operator dan
pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas pengawasan pekerjaan
operator dan pengemas dapat menghasilkan produk akhir
pengolahan ikan tuna sesuai standar mutu produk perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


241
KODE UNIT : PHT. TS02. 014.01
JUDUL UNIT : Membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna
segar untuk sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membina teknik pelaksanaan proses produksi di
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna
segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan materi 1.1 Literatur, pedoman dan buku manual
pembinaan teknis proses produksi dan pengemasan ikan tuna
proses produksi dan segar untuk sashimi disiapkan sesuai
proses pengemasan kebutuhan.
produk ikan tuna
segar untuk sashimi. 1.2 SNI proses produksi dan pengemasan ikan
tuna segar untuk sashimi disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.3 Rencana jadwal pembinaan teknis khusus


peningkatan profesionalisme disusun sesuai
SOP perusahaan.

1.4 Pembinaan rutin teknis proses produksi dan


pengemasan produk ikan tuna segar untuk
sahimi dilakukan terus menerus secara
melekat sesuai pedoman pembinaan teknis
dari perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pembiaan teknis proses produksi ikan tuna


pembinaan teknis segar untuk sashimi dilakukan sesuai SOP
pada operator prosesing produksi perusahaan.
produksi dan
pengemas hasil 2.2 Pembianaan teknis pengemasan, pelabelan
produk ikan tuna dan kodefikasi produk ikan tuna segar
segar untuk sashimi. untuk sashimi dilakukan sesuai SOP
prosesing produksi perusahaan.

2.3 Pembinaan teknis higienis dan sanitasi


produksi dan kemasan produk ikan tuna
segar untuk sashimi dilakukan sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


242
metode HACCP perusahaan.

2.4 Motivasi pada operator dan pengemas


produk ikan tuna segar untuk sashimi
dilakukan sesuai SOP perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan


melaporkan hasil teknis produksi ikan tuna segar untuk
pelaksanaan sashimi dievaluasi sesuai pedoman
pembinaan teknis perusahaan.
produksi dan
pengemasan produk. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan
teknis produksi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan materi pembinaan


teknis proses produksi dan proses pengemasan produk ikan tuna segar untuk
sashimi, melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas
hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan pembinaan teknis produksi yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
membina teknik pelaksanaan proses produksi di operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk


operator produksi dan pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi pada
industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Materi pembinaan teknis proses produksi.
2.3. Materi pembinaan teknis proses pengemasan produk akhir.
2.4. Produk ikan tuna segar untuk sashimi.
2.5. Kemsan produksi akhir ikan tunha segar untuk sashimi.
2.6. ATK/administrasi pelaksanaan pembinaan teknik.
2.7. Format laporan hasil pelaksanaan pem binaan teknik.
2.8. Alat – alat komunikasi ( telepon, dan handphone )
2.9. Pedoman pembinaan teknik operasi dan pengemas produk
perusahaan pengolahan ikan tuna segar untuk sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


243
3. Tugas pekerjaan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses produksi dan proses


pengemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi,
3.2. Melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas
hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan teknis
proses produksi.

4. Peraturan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk operator


produksi dan pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.008.01, Menimbang dan menyimpan ikan tuna segar.


1.2. PHT.TS02.003.01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan materi pembinaan
teknis proses produksi dan proses pengemasan produk ikan tuna segar
untuk sashimi, pembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas
hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pembinaan teknis produksi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


244
3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Ikan Tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Materi teknis proses produksi iakan tuna segar untuk sashimi.
3.4. Materi teknis proses pengemasan produk akhir ikan tuna segar
untuk sashimi.
3.5. Proses produksi dan proses pengemasan produk ikan tuna segar
untuk sashimi,
3.6. Pembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas hasil
produk ikan tuna segar untuk sashimi,
3.7. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pembinaan teknis produksi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses produksi dan proses
pengemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi,
4.3. Melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan
pengemas hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi,
4.4. Mengevaluasi hasil pelaksanan pembinaan teknis produksi pada
operator dan pengemas produk ikan tuna.
4.5. Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan teknis produksi pada
operator dan pengemas produk ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan membina teknik pelaksanaan proses produksi di
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Melaksanakan tanggung jawab atas mutu produk akhir ikan tuna segar
untuk sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


245
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


246
KODE UNIT : PHT. TS02. 015.01
JUDUL UNIT : Mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengolahan
pengawasan visual ikan tuna segar untuk sashimi berlangsung
hasil produksi ikan dilakukan sesuai standar pengawasan
tuna segar untuk produksi perusahaan.
sashimi.
1.2 Mutu dan jumlah produksi ikan tuna segar
untuk sashimi didata/ dicatat sesuai format
data pengawasan dari perusahaan.

1.3 Kekecualian / masalah yang terjadi saat


proses pengolahan ikan tuna segar untuk
sashimi dicatat dan direkomendasikan pada
manajemen perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini hasil produksi ikan


pengawasan tuna segar untuk sashimi dilakukan sesuai
preventif dan standar mutu produksi perusahaan.
motivasi pada
operator produksi 2.2 Produk ikan tuna segar untuk sashimi
ikan tuna segar dibawah standar mutu produk perusahaan
untuk sashimi. dilakukanpenolakan sesuai SOP
perusahaan.

2.3 Higienis dan sanitasi produk ikan segar


untuk sashimi dijaga dari kontaminasi
bakteri patogen sesuai pedoman mutu
produk perusahaan.

2.4 Motivasi pada operator produksi ikan tuna


segar untuk sashimi diberikan /
dilakukanpembinaan teknis proses produksi
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas produk ikan tuna


pengawasan khusus segar untuk sashimi dihindari dengan

SKKNI Pengolahan Tuna


247
hasil produksi ikan pembinaan teknis proses pengolahan ikan
tuna loin segar/beku. tuna loin segar/beku dan mutu produksi
sesuai SOP perusahaan.

3.2 Kualitas produk ikan tuna segar untuk


sashimi dijaga untuk menghindari timbulnya
krisis mutu produksi sesuai SOP
perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus produk ikan tuna segar


untuk sashimi dari jenis ikan tuna dari
perairan yang tercemar dilakukanuntuk
pencegahan kritis cemaran bakteri patogen,
cemaran kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil hasil produksi ikan tuna segar untuk sashimi
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
pengawasan hasil
produksi ikan tuna 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan
segar untuk sashimi. hasil produksi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melakukan pengawasan visual


hasil produksi ikan tuna segar untuk sashimi, Melakukan pengawasan
preventif dan motivasi pada operator produksi ikan tuna segar untuk sashimi,
melakukan pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna loin segar/beku,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil produksi
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk sashimi
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Daftar pengawasan hasil produksi.
2.3. Daftar pengawasan preventif dan motivasi hasil produksi.
2.4. Daftar pengawasan khusus hasil produksi.
2.5. Produk ikan tuna segar untuk sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


248
2.6. Standar mutu produk ikan tuna segar untuk sashimi,
2.7. ATK/administrasi pengawasan hasil produksi.
2.8. Format laporan pelaksanaan pengawasan hasil produksi.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, dan handphone )
2.10. Pedoman pengawasan hasil produksi di Industri Pengolahan Ikan
Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi
ikan tuna segar untuk sashimi,
3.3. Melakukan pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna loin
segar/beku, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pengawasan hasil produksi

4. Peraturan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk sashimi
pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.008.01, Menimbang dan menyimpan ikan tuna segar.


1.2. PHT.TS02.003.01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual hasil
produksi ikan tuna segar untuk sashimi, pengawasan preventif dan

SKKNI Pengolahan Tuna


249
motivasi pada operator produksi ikan tuna segar untuk sashimi,
pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna loin segar/beku, evaluasi
dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan hasil produksi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Sanitasi dan Higienis produk ikan tuna segar untuk sashimi.
3.3. Pengawasan visual hasil produksi.
3.4. Pengawasan preventif dan motivasi hasil produksi.
3.5. Pengawasdan khusus hasil produksi.
3.6. Produk akhir ikan tuna segar untuk sashimi.
3.7. Kemasan produk akhir ikan tuna segar untuk sashimi.
3.8. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengawasan hasil produksi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Melakukan pengawasan visual hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi,
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada operator produksi ikan tuna
segar untuk sashimi.
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada operator produksi ikan tuna
segar untuk sashimi,
4.5. Melakukan pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna loin
segar/beku,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan hasil produksi.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan hasil produksi.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


250
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas pengawasan hasil produksi
untuk menghasilkan produk akhir pengolahan ikan tuna sesuai
standar mutu produk perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


251
KODE UNIT : PHT. TS02. 016.01
JUDUL UNIT : Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna segar
untuk sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna segar
untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengemasan
pengawasan visual produk ikan tuna segar untuk sashimi
hasil pengemasan berlangsung dilakukan sesuai standar
produk ikan tuna pengawasan perusahaan.
segar untuk sashimi.
1.2 Mutu kemasan, label dan kode kemasan
serta jumlah kemasan produk ikan tuna
segar untuk sashimi didata/ dicatat sesuai
format data pengawasan kemasan dari
perusahaan.

1.3 Kekecualian / masalah yang terjadi saat


pengemasan ikan tuna segar untuk
sashimi dicatat dan direkomendasikan pada
manajemen perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini kemasan produk


pengawasan ikan tuna segar untuk sashimi dilakukan
preventif dan motivai sesuai standar mutu kemasan produk
pada pengemas perusahaan.
produk ikan tuna
segar untuk sashimi. 2.2 Kemasan produk ikan tuna segar untuk
sashimi dibawah standar mutu kemasan
produk perusahaan dilakukanpenolakan
sesuai SOP perusahaan.

2.3 Higienis dan sanitasi kemasan produk ikan


tuna segar untuk sashimi dijaga dari
kontaminasi bakteri patogen sesuai
pedoman mutu produk perusahaan.

2.4 Pengawasan label dan kode kemasan


produk ikan tuna segar untuk sashimi ( jenis
produk, berat bersih produk, nama dan
alamat produsen, tanggal bulan tahun

SKKNI Pengolahan Tuna


252
produksi dan kedaluwarsa ) dilakukan
sesuai standar label dan kode dari
perusahaan.
2.5
Motivasi pada pengemas produk ikan tuna
segar untuk sashimi dilakukan sesuai SOP
perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas kemasan produk


pengawasan khusus ikan tuna segar untuk sashimi dihindari
hasil pengemasan dengan pembinaan teknis operasi kemasn
produk ikan tuna produk dan pedoman mutu produksi sesuai
segar untuk sashimi. SOP perusahaan.

3.2 Kualitas kemasan produk ikan tuna segar


untuk sashimi dijaga untuk menghindari
timbulnya krisis mutu kemsan produk
sesuai SOP perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus kemasan produk


produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
jenis ikan tuna dari perairan yang tercemar
dilakukanuntuk pencegahan kritis cemaran
bakteri patogen, cemaran kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil penngemasan produk ikan tuna segar untuk
pelaksanaan sashimi dievaluasi sesuai pedoman mutu
pengawasan hasil kemasan dari perusahaan.
pengemasan produk.
4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan
produk direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan sesuai
standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : Melakukan pengawasan visual


hasil pengemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi, Melakukan
pengawasan preventif dan motivasi pada pengemas produk ikan tuna segar
untuk sashimi, Melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk
ikan tuna segar untuk sashimi, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pengawasan hasil pengemasan produk yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :

SKKNI Pengolahan Tuna


253
mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Daftar pengawasan hasil kemasan produk.
2.3. Daftar pengawasan preventif dan motivasi hasil kemasan produk.
2.4. Daftar pengawasan khusus hasil kemasan produk.
2.5. Kemasan Produk ikan tuna segar untuk sashimi.
2.6. Standar mutu kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi,
2.7. ATK/administrasi pengawasan hasil kemasan produk.
2.8. Format laporan pelaksanaan pengawasan hasil kemasan produk.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, dan handphone )
2.10. Pedoman pengawasan hasil kemasan produksi di Industri Pengolahan
Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna segar
untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual hasil pengemasan produk ikan tuna


segar untuk sashimi,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivai pada pengemas produk
ikan tuna segar untuk sashimi,
3.3. Melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan tuna
segar untuk sashimi,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil
pengemasan produk.

4. Peraturan untuk mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai

SKKNI Pengolahan Tuna


254
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.013.01, Mengawasi hasil pekerjaan operator produksi dan


pengemas produk ikan tuna segar untuk sashimi.
1.2. PHT.TS02.014.01, Membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator produksi dan pengemas produk ikan tuna
segar untuk sashimi.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual hasil
pengemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi, pengawasan
preventif dan motivasi pada pengemas produk ikan tuna segar untuk
sashimi, pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan tuna segar
untuk sashimi, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan
hasil pengemasan produk.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Sanitasi dan Higienis produk ikan tuna segar untuk sashimi.
3.3. Pengawasan visual hasil produksi.
3.4. Pengawasan preventif dan motivasi hasil produksi.
3.5. Pengawasdan khusus hasil produksi.
3.6. Produk akhir ikan tuna segar untuk sashimi.
3.7. Kemasan produk akhir ikan tuna segar untuk sashimi.
3.8. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengawasan hasil produksi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Melakukan pengawasan visual hasil pengemasan produk ikan
tuna segar untuk sashimi,

SKKNI Pengolahan Tuna


255
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada pengemas produk ikan
tuna untuk sashimi.
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada pengemas produk ikan
tuna segar untuk sashimi,
4.5. Melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan
tuna segar untuk sashimi,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pengemasan produk.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan pengemasan
produk

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna
segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas pengawasan hasil produksi
untuk menghasilkan produk akhir pengolahan ikan tuna sesuai
standar mutu produk perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


256
KODE UNIT : PHT. TS02. 017.01
JUDUL UNIT : Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produksi industri pengolahan
ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data kapasitas mesin produksi industri
mencacat data hasil pengolahan ikan tuna terpasang dan
produksi dari terpakai diidentifikasi dan dicatat sesuai
operator dan pedoman pencatatan data produksi
pengemas produk perusahaan.
industri pengolahan
ikan tuna. 1.2 Data sortasi positif dan negatif hasil produk
industri pengolahan ikan tuna, diidentifikasi
dan dicatat sesuai pedoman pencatatan
data produksi perusahaan.

1.3 Data sortasi positif dan negatif kemasan,


label dan kode produk industri pengolahan
ikan tuna diidentifikasi dan dicatat sesuai
pedoman pencatatan data produksi
perusahaan.

1.4 Data hasil testing produk industri


pengolahan ikan tuna dari sampel
komsumen diidentifikasi dan dicatat sesuai
pedoman pencatatan data produksi
perusahaan.

1.5 Hasil pencatatan data produk industri


pengolahan ikan tuna dilakukan dengan
sistem komputerisasi data sesuai pedoman
administrasi perusahaan.

2. Mengolah data 2.1 Pengolahan data mesin produk industri


statistik produk pengolahan ikan tuna terpasang dan
industri pengolahan terpakai dilakukan sesuai metode statistik
ikan tuna. dan pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


257
2.2 Pengolahan data produk industri
pengolahan ikan tuna. hasil sortasi positif
dan negatif dilakukan sesuai metode
statistik dan pedoman perusahaan.

2.3 Pengolahan data kemasan, label dan kode


produk industri pengolahan ikan tuna hasil
sortasi positif dan negatif dilakukan sesuai
metode statistik dan pedoman perusahaan.

2.4 Pengolahan testing produk industri


pengolahan ikan tuna dari sampel
konsumen hasil sortasi positif dan negatif
dilakukan sesuai metode statistik dan
pedoman perusahaan.

3. Membuat grafik 3.1 Grafik balok / garis statistik data kapasitas


statistik data produk mesin produk industri pengolahan ikan tuna
industri pengolahan dibuat sesuai hasil pengolahan data dan
ikan tuna. pedoman perusahaan.

3.2 Grafik balok / garis statistik data produk


industri pengolahan ikan tuna dibuat sesuai
hasil pengolahan data dan pedoman
perusahaan.

3.3 Grafik balok / garis statistik data kemasan,


label dan kode produk industri pengolahan
ikan tuna. dibuat sesuai hasil pengolahan
data dan pedoman perusahaan.

3.4 Grafik balok / garis statistik data testing


produk industri pengolahan ikan tuna dari
sampel konsumen dibuat sesuai hasil
pengolahan data dan pedoman perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pencatatan data dan


melaporkan hasil pembuatan statistik produk industri
pelaksanaan pengolahan ikan tuna. dievaluasi sesuai
pencatatan data dan standar perusahaan.
pembuatan statistik
produk industri 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pencatatan data
pengolahan ikan dan pembuatan statistik direkomendasikan
tuna. dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


258
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi dan mencacat


data hasil produksi dari operator dan pengemas prroduk industri pengolahan
ikan tuna, mengolah data statistik produk industri pengolahan ikan tuna,
membuat grafik statistik data produk industri pengolahan ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pencatatan data dan
pembuatan statistik produk industri pengolahan ikan tuna. yang digunakan
untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari operator dan pengemas
produk industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari


operator dan pengemas produk industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. ATK / Administrasi hasil produk industri pengolahan ikan tuna.
2.3. Data jenis dan jumlah produk industri pengolahan ikan tuna.
2.4. Data produk industri pengolahan ikan tuna.
2.5. Data klasifikasi mutu produk industri pengolahan ikan tuna.
2.6. Data klasifikasi mutu kemasan produk industri pengolahan ikan tuna.
2.7. Grafik statistik produk industri pengolahan ikan tuna.
2.8. Laporan hasil pencatatan produk industri pengolahan ikan tuna.
2.9. Komputer.
2.10. Format laporan supervisi Perusahaan.
2.11. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.12.Pedoman pembuatan statistik produk perusahaan Industri Pengolahan
Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan mencacat data hasil produksi dari operator dan
pengemas produk industri pengolahan ikan tuna.
3.2. Mengolah data statistik produk industri pengolahan ikan tuna.
3.3. Membuat grafik statistik data produk industri pengolahan ikan tuna.
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pencatatan data dan
pembuatan statistik produk industri pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari operator
dan pengemas produk industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil

SKKNI Pengolahan Tuna


259
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.015.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk


sashimi.
1.2. PHT.TS02.016.01, Mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna segar
untuk sashimi.
2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi dan pencacatan
data hasil produksi dari operator dan pengemas produk industri
pengolahan ikan tuna, pengolahan data statistik produk industri
pengolahan ikan tuna, membuat grafik statistik data produk industri
pengolahan ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pencatatan data dan pembuatan statistik produk industri pengolahan
ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Teknik sanitasi dan higienis produk industri pengolahan ikan tuna.
3.3. Identidikasi data hasil produk industri pengolahan ikan tuna.
3.4. Pencatatan data hasil produk industri pengolahan ikan tuna.
3.5. Pengolahan data hasil produk industri pengolahan ikan tuna.
3.6. Grafik dan statistk produk industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


260
3.7. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan
statistik hasil produk industri pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja


4.2. Mengidentifikasi data hasil produksi dari operator dan pengemas produk
industri pengolahan ikan tuna.
4.3. Mencacat data hasil produksi dari operator dan pengemas produk
industri pengolahan ikan tuna.
4.4. Mengolah data statistik produk industri pengolahan ikan tuna.,
4.5. Membuat grafik statistik data produk industri pengolahan ikan tuna.
4.6. Mengevaluasi hasil pendataan dan pembuatan statistik produk industri
pengolahan ikan tuna.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan
statistik produk industri pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mencatat dan membuat statistik hasil
produksi dari operator dan pengemas produk industri pengolahan
ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas penyajian data yang valid
dalam bentuk statistik dan grafik produksi industri pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


261
KODE UNIT : PHT. TS02. 018.01
JUDUL UNIT : Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
operator produksi dan pengemas produk industri
pengolahan ikan tuna
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
operator produksi dan pengemas produk industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data kapasitas mesin produksi ikan tuna
mencacat dengan steak beku terpasang dan terpakai
komputer data diidentifikasi dan dicatat dengan komputer
produksi dari sesuai pedoman pencatatan data produksi
operator dan perusahaan.
pengemas produk
1.2 Data sortasi positif dan negatif hasil produk
ikan tuna steak beku diidentifikasi dan
dicatat dengan komputer sesuai pedoman
pencatatan data produksi perusahaan.

1.3 Data sortasi positif dan negatif kemasan,


label dan kode produk ikan tuna steak beku
diidentifikasi dan dicatat dengan komputer
sesuai pedoman pencatatan data produksi
perusahaan.

1.4 Data hasil testing mutu produk ikan tuna


steak beku dari sampel komsumen
diidentifikasi dan dicatat dengan komputer
sesuai pedoman pencatatan data produksi
perusahaan.

2. Mengolah data 2.1 Pengolahan data mesin produksi terpasang


produksi pengolahan dan terpakai perminggu dilakukan sesuai
ikan tuna. pedoman perusahaan.

2.2 Pengolahan data produk ikan tuna steak


beku hasil sortasi positif dan negatif
perminggu dilakukan sesuai pedoman
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


262
2.3 Pengolahan data kemasan, label dan kode
produk ikan tuna steak beku hasil sortasi
positif dan negatif perminggu dilakukan
sesuai pedoman perusahaan.

2.4 Pengolahan testing produk ikan tuna steak


beku dari sampel konsumen hasil sortasi
positif dan negatif perminggu dilakukan
sesuai metode statistik dan pedoman
perusahaan.

3. Membuat dokumen 3.1 Dokumen administrasi supervisor operator


administrasi dan produksi dan pengemas produk dilakukan
laporan supervisor sesuai pedoman perusahaan.
operator produksi
dan pengemas 3.2 Hasil pegolahan masing-masing data
produk. produksi dibuat laporan mingguan sesuai
format laporan perusahaan.

3.3 Hasil laporan mingguan masing-masing


data produksi dibuat laporan bulanan
sesuai format laporan perusahaan.

3.4 Hasil laporan bulanan masing-masing data


produksi bulanan dibuat laporan akhir
tahunan produksi pengolahan ikan tuna
sesuai format laporan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan administrasi dan laporan


melaporkan hasil supervisor operator produksi dan pengemas
pelaksanaan produk dievaluasi sesuai standar
administrasi dan perusahaan.
laporan supervisor.
4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan administrasi dan
laporan supervisor direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi dan mencacat


dengan komputer data hasil produksi dari operator dan pengemas produk
ikan tuna steak beku, mengolah data produksi pengolahan ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


263
membuat dokumen administrasi dan laporan supervisor operator produksi
dan pengemas produk, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
administrasi dan laporan supervisor yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : melaksanakan
administrasi dan laporan supervisor operator produksi dan pengemas produk
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melaksanakan administrasi dan laporan supervisor


operator produksi dan pengemas produk industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. ATK / Dokumen administrasi supervisor operator produksi dan
pengemas produk pengolahan ikan tuna.
2.3. Data kapasitas produk mesin terpasang pengolahan ikan tuna.
2.4. Data produk hasil sortasi positif dan negatif.
2.5. Data kemasan produk hasil sortasi prositif dan negatif
2.6. Data testing mutu produk hasil sortasi positif dan negatif.
2.7. Laporan supervisi operator produksi dan pengemas produk pengolahan
ikan tuna.
2.8. Komputer.
2.9. Format laporan Perusahaan.
2.10.Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.11.Pedoman administrasi supervisor perusahaan Industri Pengolahan
Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan administrasi dan laporan supervisor


operator produksi dan pengemas produk industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan mencacat dengan komputer data hasil produksi


dari operator produksi dan pengemas produk industri pengolahan ikan
tuna.
3.2. Mengolah data produksi pengolahan ikan tuna,
3.3. Membuat dokumen administrasi dan laporan supervisor operator
produksi dan pengemas produk.
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan administrasi dan
laporan supervisor operator produksi dan pengemas produk.

4. Peraturan untuk melaksanakan administrasi dan laporan supervisor operator


produksi dan pengemas produk industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


264
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.017.01, Mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna segar


untuk sashimi.
1.2. PHT.TS02.015.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan identifikasi dan pencacatan
dengan komputer data hasil produksi dari operator dan pengemas
produk industri pengolahan ikan tuna, pengolahan data produksi
pengolahan ikan tuna, dokumen adminstrasi pembuatan dan laporan
supervisor operator produksi dan pengemas produk, evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan administrasi dan laporan supervisor.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Administrasi supervisi operator produksi dan pengemas produk.


3.2. Data produksi industri pengolahan ikan tuna.
3.3 Pembuatan catatan dengan komputer data hasil produksi dari
operator produksi dan pengemas produk pengolahan ikan tuna.
3.4. Komputerisasi dokumen administrasi laporan pelaksanaan supervisi
operator produksi dan pengemas produk.
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan administrasi dan laporan
supervisor operator produksi dan pengemas produksi.

SKKNI Pengolahan Tuna


265
4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Mengidentifikasi hasil produk industri pengolahan ikan tuna.
4.3. Mencacat data dengan komputer hasil produksi dari operator dan
pengemas produk industri pengolahan ikan tuna.
4.4. Mengolah data produksi pengolahan ikan tuna,
4.5. Membuat dokumen administrasi dan laporan supervisor operator
produksi dan pengemas produk industri pengolahan ikan tuna.
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan administrasi dan laporan
supervisor operator produksi dan pengemas produksi.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan administrasi dan laporan supervisor
operator produksi dan pengemas produksi.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan melaksanakan administrasi dan laporan
supervisor operator produksi dan pengemas produk industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas kevalitan administrasi dan
laporan supervisor operator produksi dan pengemas produk.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


266
KODE UNIT : PHT. TS02. 019.01
JUDUL UNIT : Mengorganisir tatalaksana penanganan limbah
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengorganisir tatalaksana penanganan limbah
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengorganisir 1.1 Lingkungan hidup area industri pengolahan
identifikasi dampak ikan tuna diidentiikasi sesuai standar
lingkungan limbah lingkungan hidup.
industri pengolahan
ikan tuna. 1.2 Kebijakan pemerintah dan pemerintah
daerah tentang penanganan limbah industri
diikuti dan dilaksanakan sesuai pedoman
perusahaan.

1.3 Organisasi penatalaksanaan penanganan


limbah sisa pengolahan ikan tuna diikuti
dan dilakukankoordinasi terintegrasi sesuai
kebijakan perusahaan.

1.4 Dampak negatif terhadap lingkungan


akbibat cemaran limbah diidentifikasi
sesuai standar lingkungan hidup.

1.5 Peralatan penanganan limbah industri


pengolahan ikan tuna disiapkan sesuai
kebutuhan perusahaan.

2. Membuat instalasi 2.1 Instalasi pengolahan limbah sisa disiapkan


pengolah limbah, dan dibuat sesuai peraturan pemerintah
sanitasi dan higienis daerah tentang penanganan amdal.
perusahaan
pengolahan ikan 2.2 Sanitasi perusahaan pengolahan ikan tuna
tuna. dibuat terintegrasi dengan instalasi
pengolah limbah perusahaan sesuai
pedoman pengolahan limbah industri.

2.3 Kegiatan higienis perusahaan rutin


dilakukandan dipadikandengan kegiatan

SKKNI Pengolahan Tuna


267
sanitasi perusahaan.

2.4 Koordinasi integrasi unit-unit bahan, produk


dan pertunaan terkait instalasi pengolah
limbah produksi pengolahan ikan tuna
sesuai pedoman perusahaan dan kebijakan
pemerintah/pemerintah daerah.

3. Melakukan 3.1 Penanganan limbah sisa produksi


tatalaksana sanitasi pengolahan ikan tuna masing-masing unit
dan pengendalian produksi dilakukan sesuai standar sanitasi
terpadu masing- dan higienis perusahaan.
masing unit produksi.
3.2 Tatalaksana sanitasi penanganan limbah
sisa pengolahan ikan diikuti dan diterapkan
sesuai standar sanitasi dan higienis
perusahaan.

3.3 Sumber pencemaran dilingkungan unit


produksi, unit bahan baku dan unit
penyimpanan dihindarkan sesuai kegiatan
higienis dan sanitasi perusahaan.

3.4 Pengendalian terkoordinasi sisa limbah


masing-masing unit dilakukan sesuai
pedoman perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengorganisasian


melaporkan hasil tatalaksana penanganan limbah pengolahan
pelaksanaan ikan tuna dievaluasi sesuai pedoman
pengorganisasian perusahaan.
tatalaksana
penanganan limbah 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan
pengolahan ikan pengorganisasian tatalaksana penanganan
tuna. limbah direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengorganisir identifikasi


dampak lingkungan limbah industri pengolahan ikan tuna, membuat instalasi
pengolah limbah sanitasi dan higienis perusahaan pengolahan ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


268
melakukan tatalaksana sanitasi dan pengendalian terpadu masing-masing
unit produksi, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pengorganisasian tatalaksana penanganan limbah pengolahan ikan tuna
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : mengorganisir tatalaksana penanganan limbah sisa
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengorganisir tatalaksana penanganan limbah sisa


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Organisasi tatalaksana penanganan limbah industri pengolahan


ikan tuna.
2.2. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.3. Perlengkapan peralatan penanganan limbah perusahaan.
2.4. Instalasi pengolah limbah perusahaan.
2.5. Pedoman sanitasi dan pengendalian terpadu.
2.6. Pakaian kerja industri pengolahan ikan tuna.
2.7. Format laporan penanganan limbah Perusahaan.
2.8. Alat alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Pedoman penanganan limbah industri pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengorganisir tatalaksana penanganan limbah.sisa


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengorganisir identifikasi dampak lingkungan limbah industri


pengolahan ikan tuna.
3.2. Membuat instalasi pengolah limbah, sanitasi dan higienis perusahaan
pengolahan ikan tuna.
3.3. Melakukantatalaksana sanitasi dan pengendalian terpadu masing-
masing unit produksi,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengorganisasian
tatalaksana penanganan limbah pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk mengorganisir tatalaksana penanganan limbah sisa


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

SKKNI Pengolahan Tuna


269
Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.016.01, Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna segar


untuk sashimi.
1.2. PHT.TS02.015.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: organisasi identifikasi dampak
lingkungan limbah industri pengolahan ikan tuna, pembuatan instalasi
pengolah limbah, sanitasi dan higienis perusahaan pengolahan ikan
tuna, tatalaksana sanitasi dan pengendalian terpadu masing-masing
unit produksi, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengoranisasian
tatalaksana penanganan limbah pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan penanganan limbah Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Dampak lingkungan limbah industri Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Pengorganisasian identifikasi dampak lingkungan limbah.
3.4. Instalasi pengolah limbah industri pengolahan ikan tuna.
3.5. Sanitasi dan higienis perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.6. Tatalaksana sanitasi, higienis dan pengendalian terpadu.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Mengorganisir identifikasi dampak lingkungan limbah industri
pengolahan ikan tuna,
4.3. Membuat instalasi pengolah limbah perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


270
4.4. Melakukan sanitasi dan higienis perusahaan pengolahan tuna
4.4. Melakukan tatalaksana sanitasi dan pengendalian terpadu
masing-masing unit produksi,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengorganisasian tatalaksana
penanganan limbah pengolahan ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengorganisasian
tatalaksana penanganan limbah pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengorganisir tatalaksana penanganan
limbah sisa pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Melaksanakan peraturan penanganan limbah industri pengolahan
ikan tuna dengan benar.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


271
KODE UNIT : PHT. TS02. 020.01
JUDUL UNIT : Mengontrol mutu hasil produk dan kemasan produk
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengontrol mutu hasil produk dan kemasan produk
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Data standardisasi mutu produk pengolahan
standardisasi mutu ikan tuna disiapkan , seperti :
produksi dan mutu -Kenampakan : bersih, warna daging
kemasan produk spesifik jenis ikan tuna.
pengolahan ikan - Tekstur : elastis, padat dan kompak.
tuna. - Bau : segar.
- Rasa : netral agak manis.
- Jenis : sesuai jenis ikan guna dimaksud.
- Berat : sesuai nilai ekonomi ikan tuna.
Sesuai kebutuhan pengontrolan mutu
produksi pengolahan ikan tuna dan standar
mutu perusahaan.
1.2 Data standardisasi mutu kemasan produk,
disiapkan , seperti :
- Kuat, tidak bocor dan tidak berbau,
- Dari bahan kemasanan yang dianjurkan,
- Bebas dari cemaran bakteri patogen,
- Memiliki label dan kode yang dipersyaratkan
dan mudah dibaca.
Sesuai kebutuhan pengontrolan mutu
kemasan produk pengolahan ikan tuna dan
standar mutu perusahaan.

2. Mengidentifikasi 2.1 Pengontrolan hasil produk dari operator


data dan produksi dilakukanidentifikasi dan disiapkan
menyiapkan hasil untuk pencocokan mutu sesuai standar
produksi dari mutu produk perusahaan.
operator dan
kemasan produk dari 2.2 Pengontrolan hasil kemasan dari pengemas
pengemas produk. produk produk dilakukanidentifikasi dan
disiapkan untuk pencocokan mutu kemasan
sesuai standar mutu kemasan prdoduk
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


272
3. Mengolah data hasil 3.1 Data produk dan data kemasan produk
pengontrolan produk dikelompokkan dalam kategori memenuhi
dan kemasan produk persayaratan mutu, direkondasikan diterima
ikan tuna. Sesuai pedoman mutu perusahaan.

3.2 Produk dan kemasan produk diterima dan


dilakukanproses penyimpanan dalam tuna
beku (cold storage) pada ketentuan suhu
yang ditentikansesuai dengan persyaratan
yang berlaku.

2.3 Data produk dan data kemasan produk


dikelompokkan dalam kategori tidak
memenuhi persayaratan mutu,
direkomdasikan untuk direproduksi ulang,
ditolak / dimusnahkan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengontrolan mutu


melaporkan hasil produk dan kemasan produk dievaluasi
pelaksanaan sesuai pedoman perusahaan.
pengontrolan mutu
produk dan kemasan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengontrolan
produk. produk dan kemasan produk
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan standardisasi mutu


produksi dan mutu kemasan produk pengolahan ikan tuna, mengidentifikasi
data hasil produksi dari operator dan kemasan produk dari
pengemas produk, mengolah data hasil pengontrolan produk dan kemasan
produk ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pengontrolan mutu produk dan kemasan produk yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
mengontrol mutu hasil produk dan kemasan produk pengolahan ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengontrol mutu hasil produk dan kemasan produk


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna


2.2. Standar mutu produk dan mutu kemasan produk.

SKKNI Pengolahan Tuna


273
2.3. Data hasil kontrol produk dan kemasan produk.
2.4. Administrasi pengontrolan mutu produk dan kemasan produk.
2.5. Perlengakapan peralatan kontrol mutu produk dan kemasan produk.
2.6. Pakaian kerja
2.7. Format laporan Perusahaan.
2.8. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Pedoman pengontrolan mutu produk industri pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengontrol mutu hasil produk dan kemasan produk
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan standardisasi mutu produksi dan mutu kemasan produk


pengolahan ikan tuna,
3.2. Mengidentifikasi data hasil produksi dari operator dan kemasan produk
dari pengemas produk,
3.3. Mengolah data hasil pengontrolan produk dan kemasan produk ikan
tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan mutu
produk dan kemasan produk.

4. Peraturan untuk mengontrol mutu hasil produk dan kemasan produk


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT.TS02.015.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk


sashimi.
1.2. PHT.LT02.008.01, Mengambil sapel dan melaksanakan uji mutu produk
ikan tuna segar untuk sashimi.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


274
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapkan standardisasi mutu
produksi dan mutu kemasan produk pengolahan ikan tuna, identifikasi
data hasil produksi dari operator dan kemasan produk dari pengemas
produk, pengolahan data hasil pengontrolan produk dan kemasan
produk ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengontrolan
mutu produk dan kemasan produk.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Ikan Tuna.
3.2. Teknik sanitasi dan higienis produk dan kemasan produk.
3.3. Standardisasi mutu produk pengolahan ikan tuna.
3.4. Standardisasi mutu kemasan produk pengolahan ikan tuna.
3.5. Cara mengidendifikasi mutu produk dan kemasan produk.
3.6. Pengolahan data hasil identifikasi kontrol mutu produk dan
kemasan produk pengolahan ikan tuna.
3.7. Evaluasi dan laporan kontrol mutu produk dan kemasan produk.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan standardisasi mutu produksi pengolahan ikan tuna.
4.3. Menyiapkan standardisasi mutu kemasan produk pengolahan ikan tuna,
4.4. Mengidentifikasi data hasil produksi dari operator produksi.
4.5. Mengidentifikasi data kemasan produk dari pengemas produk,
4.6. Mengolah data hasil pengontrolan produk dan
4.7. Megolah data hasil kemasan produk ikan tuna,
4.8. Mengevaluasihasil pelaksanaan pengontrolan mutu produk dan
kemasan produk.
4.9. Melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan mutu produk dan kemasan
produk.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit

SKKNI Pengolahan Tuna


275
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengontrol mutu hasil produk dan kemasan
produk pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas hasil kontrol mutu produk
yang valid.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


276
KODE UNIT : PHT. TS02. 021.01
JUDUL UNIT : Melaksanakan administrasi dan laporan pengawasan
mutu (QC) produk pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan administrasi dan laporan pengawasan
mutu produk pengolahan ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Standardisasi mutu berbagai produk
administrasi data akhir industri pengolahan ikan tuna
pengawasan mutu dan disiapkan sesuai pedoman standar mutu
jenis produksi akhir produk perusahaan.
pengolahan ikan tuna.
1.2 Adminitrasi data pengawasan mutujenis
produk akhir ikan tuna segar untuk
sashimi disiapkan sesuai pedoman
pengawasan mutu produk perusahaan.

1.3 Administrasi data pengawasan mutu


jenis produk akhir ikan tuna loin segar
atau loin beku disiapkan sesuai pdoman
pengawasan produk perusahaan.

1.4 Adminstrasi data pengawasan mutu


jenis produk akhir ikan tuna steak beku
disiapkan sesuai pedoman pengawasan
produk perusahaan.

1.5 Adminitrasi data pengawasan mutu jenis


produk akhir pengalengan tuna
disiapkan sesuai pedoman pengawasan
mutu produk perusahaan.

2. Melakukankomputerisasi 2.1 Komputerisasi tabulasi data


tabulasi data pengawasan mutu produk akhir
pengawasan mutu pengolahan ikan tuna disusun menurut
produk akhir pengolahan jenis produk:
ikan tuna. a. Tabulasi data produk ikan tuna segar
untuk sashimi.
b. Tabulasi data produk ikan tuna loin
segar
dan loin beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


277
c. Tabulasi data produk ikan tuna steak
beku.
2.2 d. Tabulasi data produk pengalengan
tuna.

Komputerisasi tabulasi data


pengawasan mutu produksi akhir
pengolahan ikan tuna disusun menurut
metode/cara uji mutu produk:
a. Tabulasi data uji organoleptik.
b. Tabulasi data uji kimia.
2.3 c. Tabilasi data uji fisika.
d. Tabulasi data uji mikrobiologi.

Dokumen komputer tabulasi data


pengawasan mutu produksi akhir
pengolahan ikan tuna digunakan untuk
bahan laporan mingguan, bulanan dan
tahunan sesuai pedoman laporan quality
control perusahaan.

3. Membuat laporan 3.1 Laporan mingguan administrasi


administrasi pengawasan mutu produk akhir
pengawasan mutu pengolahan ikan tuna dibuat sesuai
produk akhir pengolahan format laporan mingguan perusahaan.
ikan tuna.
3.2 Laporan bulanan administrasi
pengawasan mutu produk ahir
pengolahan ikan tuna dibuat sesuai
format laporan bulanan perusahaan.

3.3 Laporan tahunan administrasi


pengawasan mutu produk pengolahan
ikan tuna akhir dibuat sesuai format
laporan tahunan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan administrasi dan


melaporkan hasil laporan pengawas mutu produk akhir
pelaksanaan pengolahan ikan tuna dievaluasi sesuai
administrasi dan laporan pedoman perusahaan.
pengawas mutu produk
akhir pengolahan ikan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan administrasi
tuna. dan laporan pengawas mutu produk
akhir direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedeoman
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


278
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan administrasi data


pengawasan mutu dan jenis produksi akhir pengolahan ikan tuna,
melakukankomputerisasi tabulasi data pengawasan mutu produk akhir
pengolahan ikan tuna, membuat laporan administrasi pengawasan mutu
produk akhir pengolahan ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan administrasi dan laporan pengawas mutu produksi akhir
pengolahan ikan tuna yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : melaksanakan administrasi dan
laporan pengawasan mutu produk pengolahan ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melaksanakan administrasi dan laporan pengawasan


mutu produk pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. Quality Control produksi akhir hasil industri pengolahan ikan tuna.
2.2. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.3. Standardisasi mutu berbagai produk akhir pengolahan ikan tuna.
2.4. Produksi akhir ikan tuna segar untuk sashimi.
2.5. Prodyksi akhir ikan tuna loin segar dan loin beku.
2.6. Produksi akhir ikan tuna steak beku.
2.7. Produksi akhir pasteruisasi /pengalengan tuna.
2.8. Peralatan pengawasan mutu (QC) mutu produksi.
2.9. Pakaian kerja
2.10. Format laporan Perusahaan.
2.11. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.12. Pedoman pengawasan mutu produksi industri pengolahan ikan
tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan administrasi dan laporan pengawasan


mutu produk pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan administrasi data pengawasan mutu dan jenis produksi


akhir pengolahan ikan tuna,
3.2. Melakukankomputerisasi tabulasi data pengawasan mutu produk akhir
pengolahan ikan tuna,
3.3. Membuat laporan administrasi pengawasan mutu produk akhir

SKKNI Pengolahan Tuna


279
pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan administrasi dan
laporan pengawas mutu produk akhir pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk melaksanakan administrasi dan laporan pengawasan mutu


produk pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.TS02.015.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna segar untuk


sashimi.
1.2. PHT.TS02.016.01, Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna segar
untuk sashimi.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan administrasi data
pengawasan mutu dan jenis produksi pengolahan ikan tuna,
komputerisasi tabulasi data pengawasan mutu produk pengolahan ikan
tuna, pembuatan laporan administrasi pengawasan mutu produk
pengolahan ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
administrasi dan laporan pengawas mutu produk pengolhan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


280
berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Berbagai jenis produk akhir industri pengolahan ikan tuna.
3.4. Standardisasi mutu berbagai produk akhir.
3.5. Komputerisasi tabulasi data pengawasan mutu berbagai produk akhir.
3.6. Administrasi pengawasan mutu berbagai produk akhir.
3.7. Evaluasi dan pelaporan pengawasan mutu berbagai produk akhir
pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Menyiapkan administrasi data pengawasan mutu dan jenis produksi
akhir pengolahan ikan tuna,
4.3. Melakukankomputerisasi tabulasi data pengawasan mutu produk akhir
pengolahan ikan tuna,
4.4. Membuat laporan administrasi pengawasan mutu produk akhir
pengolahan ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan administrasi dan laporan pengawas
mutu produk akhir industri pengolahan ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan administrasi dan laporan
pengawas mutu produk akhir industri pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan melaksanakan administrasi dan laporan
pengawasan mutu produk pengolahan ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas kendali mutu berbagai produksi
akhir industri pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2

SKKNI Pengolahan Tuna


281
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


282
2.3. KODE PENGOLAHAN IKAN TUNA LOIN SEGAR DAN IKAN TUNA
LOIN BEKU ( LS/LB )

KODE UNIT : PHT. LS02. 001.01.


JUDUL UNIT : Membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mendata klasifikasi 1.1 Standar ekonomi bahan baku ikan tuna
mutu bahan baku segar dari receiver diikuti sesuai standar
jenis ikan tuna segar mutu perusahaan.
untuk loin segar dan
loin beku dari 1.2 Pemisahan kelas masing-masing jenis
receiver. bahan baku ikan tuna segar
dilakukanpencatatan sesuai standar
ekonomi bahan baku ikan tuna.

1.3 Pemisahan bentuk, ukuran dan berat bahan


baku dilakukanpencatatan sesuai standar
klasifikasi dan nilai ekonomi bahan baku
ikan tuna segar.

2. Menyiapkan jenis 2.1 Peralatan pisau tajam, gergaji tangan,


peralatan timbangan, bak penampungan, keranjang
pembuangan kepala, plastik, meja proses, alat pembeku
isi perut dan disiapkan sesuai standar kebersihan dan
memotong sirip ikan kebutuhan perusahaan.
tuna.
2.2 Penempatan peralatan pembuangan kepala,
isi perut dan sirip ikan tuna yang strategis
dilakukanuntuk memudahkan kecepatan
penanganan bahan baku ikan tuna segar
untuk sashimi.

2.3 Kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan


tuna dan peralatan dari pencemaran bakteri
patogen dilakukan sesuai pedoman
perusahaan.

3. Membuang kepala, 3.1 Pemotongan/pembuangan insang ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


283
isi perut dan segar dilakukansecara hati-hati, cepat,
memotong sirip ikan cermat dan saniter dengan suhu pusat
tuna. produk sesuai dengan ketentuan yang
dipersyaratkan.

3.2 Pembuangan isi perut ikan tuna segar


dilakukansecara hati-hati, cepat, cermat dan
saniter dengan suhu pusat produk sesuai
persyaratan yang berlaku.

3.3 Pembuangan daging hitam (dark meat)


pada ikan tuna segar untuk sashimi
dilakukan sesuai standar mutu produk
sashimi dari perusahaan.

3.4 Pemotongan sirip ikan tuna dari ekor kearah


bagian badan ikan dilakukan sesuai
prosedur dan pedoman perusahaan.

3.5 Pencucian ikan tuna tanpa kepala, isi perut


dan sirip dengan air es dilakukan sesuai
prosedur perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembuangan


mlaporkan kepala, isi perut dan sirip bahan baku ikan
pelaksanaan tuna dari receiver dievaluasi sesuai
pembuanagan pedoman standar perusahaan.
kepala, isi perut dan
sirip bahan baku 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
ikan tuna dari direkomendasikan dan dilaporkan kepada
receiver. manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mendata klasifikasi mutu bahan
baku jenis ikan tuna segar untuk loin segar dan loin beku dari receiver,
menyiapkan jenis peralatan pembuangan kepala , isi perut dan memotong
sirip ikan tuna, membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pembuanagan kepala, isi perut
dan sirip bahan baku ikan tuna dari receiver yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan tuna pada industri

SKKNI Pengolahan Tuna


284
pengolahan ikan tuna.
2. Perlengkapan untuk membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Pisau.
2.2. Timbangan.
2.2. Bak penampungan bahan baku ikan tuna.
2.3. Keranjang plastik.
2.4. Meja kerja /proses yang saniter dan higienis.
2.5. Wadah berinsulasi tempat ikan tuna bersih.
2.6. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna
2.7. Alat komunikasi ( telepon, dan handphone )
2.8. Pedoman pembuangan kepala, isi perut dan sirip ikan tuna.
2.9. Pedoman higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mendata klasifikasi mutu bahan baku jenis ikan tuna segar untuk loin
segar dan loin beku dari receiver,
3.2. Menyiapkan jenis peralatan pembuangan kepala , isi perut dan
memotong sirip ikan tuna,
3.3. Membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pembuanagan kepala, isi
perut dan sirip bahan baku ikan tuna dari receiver.

4. Peraturan untuk membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT.TS02.002.01, Menyortir mutu (grading) jenis dan ukuran ikan
tuna.
1.2. PHT.LS02.002.01, Menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan
saniter.

SKKNI Pengolahan Tuna


285
2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pendataan klasifikasi mutu
bahan baku jenis ikan tuna segar untuk loin segar dan loin beku dari
receiver, penyiakan jenis peralatan pembuangan kepala , isi perut dan
memotong sirip ikan tuna, pembuangan kepala, isi perut dan memotong
sirip ikan tuna, evaluasi dan laporan pelaksanaan pembuanagan
kepala, isi perut dan sirip bahan baku ikan tuna dari receiver.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :
3.1. Klasifikasi data mutu bahan baku ikan loin segar dan beku.
3.2. Jenis ikan tuna untuk bahan baku ikan loin segar dan beku.
3.3. Sanitasi dan higienis dalam proses pembuangan kepada , isi
perut dan sirip ikan tuna.
3.4. Peralatan pembuangan kepala, isi perut dan sirip ikan tuna.
3.5. Cara pembuangan kepala, isi perut dan sirip ikan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pembuangan kepala, isi perut
dan sirip ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :

4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja


4.2. Mendata klasifikasi mutu bahan baku ikan loin segar dan beku
4.3. Mendata jenis ikan tuna segar untuk loin segar dan loin beku dari
receiver
4.4. Menyiapkan jenis peralatan pembuangan kepala, isi perut dan
memotong sirip ikan tuna
4.5. Membuang kepala, isi perut dan memotong sirip ikan tuna
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pembuanagan kepala, isi perut dan
sirip bahan baku ikan tuna dari receiver
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pembuanagan kepala, isi
perut dan sirip bahan baku ikan tuna dari receiver.

SKKNI Pengolahan Tuna


286
5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan membuang kepala, isi perut dan memotong
sirip ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas mutu bahan baku ikan tuna
yang dibuang kepala, isi perut dan sirip, dengan cepat, cermat dan
saniter.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


287
KODE UNIT : PHT. LS02. 002.01
JUDUL UNIT : Menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan
saniter.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan saniter
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan jenis 1.1 Peralatan pisau tajam, gergaji tangan,
peralatan timbangan, bak penampungan, keranjang
penyiangan bahan plastik, meja proses, alat pembeku /
baku ikan tuna beku pembersih daging ikan disiapkan sesuai
bersih. standar kebersihan dan kebutuhan
perusahaan.

1.2 Penempatan peralatan pembuangan kepala,


isi perut dan sirip ikan tuna yang strategis
dilakukanuntuk memudahkan kecepatan
penanganan bahan baku ikan tuna segar
untuk sashimi.

1.3 Kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan


tuna dan peralatan dari pencemaran bakteri
patogen dilakukan sesuai pedoman
perusahaan.

2. Menyiangi bahan 2.1 Pembuangan tulang dan duri ikan tuna beku
baku ikan tuna beku dilakukan dengan hati-hati, cepat, cermat
bersih. dan saniter pada suhu pusat ikan maksimal
sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

2.2 Pembuangan kulit ikan tuna beku dilakukan


dengan hati-hati, cepat, cermat dan saniter
pada suhu pusat ikan maksimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

2.3 Penguangan daging hitam (dark meat) ikan


tuna beku dilakukan dengan cepat, cermat
dan sanietr pada suhu pusat ikan maksimal
yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Menyortir mutu hasil 3.1 Penyortiran ikan tuna hasil penyiangan
penyiangan bahan dilakukan sesuai sesuai pedoman mutu

SKKNI Pengolahan Tuna


288
baku ikan tuna. perusahaan.

3.2 Pencucian sortiran ikan tuna hasil


penyiangan dilakukan dengan air dingin
pada suhu pusat ikan maksimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku

3.3 Sanitasi dan higienis dari bakteri patogen


selama proses penyortiran hasil penyiangan
ikan dilakukan sesuai pedoman mutu
perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan penyiangan bahan baku


melaporkan ikan tuna dievaluasi sesuai pedoman mutu
pelaksanaan perusahaan.
penyiangan bahan
baku ikan tuna. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyiangan
bahan baku ian tuna direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan jenis peralatan


penyiangan bahan baku ikan tuna beku bersih, menyiangi bahan baku ikan
tuna beku bersih, menyortir mutu hasil penyiangan bahan baku ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyiangan bahan baku ikan
tuna yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan saniter
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan saniter
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Pisau.
2.2. Timbangan.
2.3. Bak penampungan bahan baku ikan tuna.
2.4. Keranjang plastik.
2.5. Meja proses.
2.6. Wadah berinsulasi tempat ikan tuna hasil siangan.
2.7. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna
2.8. Alat komunikasi ( telepon, dan handphone )

SKKNI Pengolahan Tuna


289
2.9. ATK/ Catatan hasil penyiangan bahan baku ikan tuna.
2.10. Pedoman penyiangan bahan baku ikan tuna.
2.11. Pedoman teknik higienis dan sanitasi bahan baku ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan saniter
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan jenis peralatan penyiangan bahan baku ikan tuna beku
bersih,
3.2. Menyiangi bahan baku ikan tuna beku bersih,
3.3. Menyortir mutu hasil penyiangan bahan baku ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyiangan bahan baku
ikan tuna.

4. Peraturan untuk menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat dan saniter pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. TS02.001.01, Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.
1.2. PHT. LS02.001.01, Membuang kepala, isi perut dan memotong
sirip ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan jenis peralatan
penyiangan bahan baku ikan tuna beku bersih, penyiangan bahan baku
ikan tuna beku bersih, penyortiran mutu hasil penyiangan bahan baku
ikan tuna, evaluasi dan laporan pelaksanaan penyiangan bahan baku
ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


290
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Jenis-jenis peralatan penyiangan ikan tuna.
3.4. Cara menyiangi bahan baku ikan tuna beku.
3.5. Cara menyortir mutu ikan tuna hasil penyiangan.
3.6. Evaluasi dan laporan hasil penyiangan bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja,


4.2. Menyiapkan jenis peralatan penyiangan bahan baku ikan tuna
beku bersih,
4.3. Menyiangi bahan baku ikan tuna beku bersih,
4.4. Menyortir mutu hasil penyiangan bahan baku ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan penyiangan bahan baku ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyiangan bahan baku
ikan tuna

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat
dan saniter pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan untuk mematuhi K3 di tempat kerja.
5.5. Bertanggung jawab atas mutu hasil penyiangan bahan baku ikan
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


291
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


292
KODE UNIT : PHT. LS02. 003.01
JUDUL UNIT : Membuat ikan loin dengan membelah ikan menjadi
empat bagian secara membujur.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membuat ikan loin dengan membelah ikan menjadi
empat bagian secara membujur pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan jenis 1.1 Perlengkapan alat pemotong dan alat
peralatan, bahan pembeku (freezer), pembersih (penyemprot
baku ikan tuna dan air es ), disiapkan jumlahnya sesuai
lingkungan kerja. kebutuhan.

1.2 Higienis dan saniter bahan baku ikan tuna


hasil penyiangan disiapkan sesuai
kebutuhan produksi ikan loin perusahaan.

1.3 Pisau, keranjang plastik, bak penampungan


(fish boox) ikan tuna dan meja proses
higienis dan saniter disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.4 Lingkungan kerja sehat, bersih dan tidak


tercemar dengan sisa limbah ikan tuna
disiapkan sesuai standar perusahaan.

2. Membuat ikan tuna 2.1 Daging ikan tuna hasil penyiangan dibelah
loin dari bahan baku menjadi empat bagian membujur sesuai
daging ikan tuna standar mutu ikan loin perusahaan.
hasil penyiangan.
2.2 Penangan pembelahan bahan baku daging
ikan tuna loin segar dilakukan dengan hati-
hati, cepat, cermat dan saniter dengan
pusat suhu produk maksimal 4,4 derajat
celcius,

2.3 Penangan pembelahan bahan baku ikan


tuna loin beku dilakukan dengan hati-hati,
cepat, cermat dan saniter dengan pusat
suhu produk -18 derajat celcius,

SKKNI Pengolahan Tuna


293
2.4 Standar mutu proses pembuatan ikan tuna
loin diikuti untuk menjaga kontaminasi
cemaran bakteri patogen.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pembuatan ikan tuna loin


melaporkan hasil segar dan loin beku dievaluasi sesuai
pembuatan ikan tuna pedoman standar perusahaan.
loin.
3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pembuatan ikan
loin segar dan loin beku direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen
perusahaan sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan jenis peralatan,


bahan baku ikan tuna dan lingkungan kerja, membuat ikan tuna loin dari
bahan baku daging ikan tuna hasil penyiangan, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pembuatan ikan tuna loin yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
membuat ikan loin dengan membelah ikan menjadi empat bagian secara
membujur pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membuat ikan loin dengan membelah ikan menjadi


empat bagian secara membujur pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. Timbangan. Pisau.


2.2. Bak penampungan bahan baku ikan tuna.
2.3. Keranjang plastik.
2.4. Meja kerja / proses.
2.5. Wadah berinsulasi tempat ikan tuna hasil siangan.
2.6. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna
2.7. Alat komunikasi ( telepon, dan handphone )
2.8. ATK/ Catatan hasil pembuatan ikan tuna loin.
2.9. Pedoman pembuatan ikan tuna loin.
2.10. Pedoman teknik higienis dan sanitasi bahan baku ikan tuna

3. Tugas pekerjaan untuk membuat ikan loin dengan membelah ikan menjadi
empat bagian secara membujur pada pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan jenis peralatan, bahan baku ikan tuna dan lingkungan kerja,
3.2. Membuat ikan tuna loin dari bahan baku daging ikan tuna hasil

SKKNI Pengolahan Tuna


294
penyiangan,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pembuatan ikan tuna loin

4. Peraturan untuk membuat ikan loin dengan membelah ikan menjadi empat
bagian secara membujur pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. LS02.002.01, Menyiangi ikan tuna dengan cepat, cermat


dan saniter.
1.2. PHT. LS02.004.01, Membekikanikan tuna loin dengan alat pembeku
(freezer).

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan penyiapan jenis peralatan,
bahan baku ikan tuna dan lingkungan kerja, pembuatan ikan tuna loin
dari bahan baku daging ikan tuna hasil penyiangan, evaluasi dan
laporan hasil pembuatan ikan tuna loin.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.

SKKNI Pengolahan Tuna


295
3.2. Sanitasi dan higienis Pembuatan ikian tuna loin.
3.3. Peralatan pembuatan ikan tuna loin.
3.4. Lingkungan kerja pembuatan ikan tuna loin.
3.5. Bahan baku ikan tuna hasil penyiangan.
3.6. Cara pembuatan ikan tuna loin dari bahan baku ikan tuna hasil
penyiangan.
3.7. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pembuatan ikan tuna loin.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Menyiapkan jenis peralatan,
4.3. Menyiapkan bahan baku ikan tuna,
4.4. Menyiapkan lingkungan kerja pembuatan ikan tuna loin,
4.5. Membuat ikan tuna loin dari bahan baku daging ikan tuna hasil
penyiangan,
4.6. Mengevaluasi hasil pembuatan ikan tuna loin,
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pembuatan ikan tuna loin.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan membuat ikan loin dengan membelah ikan
menjadi empat bagian secara membujur pada industri pengolahan ikan
tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas mutu ikan tuna loin dibuat
dengan cepat, cermat dan saniter.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


296
KODE UNIT : PHT. LS02. 004.01.
JUDUL UNIT : Membekikanikan tuna loin dengan alat pembeku
(freezer).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membekikanikan tuna loin dengan alat pembeku
(freezer) pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan jenis 1.1 Pan pembeku (wadah) dan alat pembeku
peralatan pembeku (freezer) ikan tuna loin disiapkan sesuai
(freezer) dan ikan tuna kebutuhan produk ikan tuna loin
loin. perusahaan.

1.2 Jumlah berat pembekuan hasil ikan loin


disiapkan sesuai kapasitas alat pembeku
(freezer).

1.3 Kesehatan dan saniter peralatan


pembeku dan mutu daging ikan loin dijaga
sesuai pedoman mutu perusahaan.

2. Membekikanbungkusan 2.1 Daging ikan tuna loin dibungkus


(wrapping) daging ikan (wrapping) satu persatu dalam plastik,
tuna loin dengan alat cepat, cermat, saniter pada suhu pusat
pembeku (freezer). produk maksimal 4,4 derajat celcius.

2.2 Bungkusan daging ikan tuna loin


(wrapping) diletakkan tertata rapih dalam
pan pembeku, cepat, cermat dan saniter
dan dimasukkan ke dalam alat pembeku
(freezer) sesuai standar perusahaan.

2.3 Waktu pembekuan ikan tuna loin pada


alat pembeku (freezer) diatur dengan
suhu pusat ikan – 18 derajat celcius
selama 4 jam sesuai standar
2.4 perusahaan.
Pembekuan tidak sempurna (partial
freezing) dan kehilngan cairan (driploss)
dilakukanpencegahan sesuai standar
mutu produk perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembekuan

SKKNI Pengolahan Tuna


297
melaporkan hasil ikan tuna loin pada alat pembeku
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pembekuan ikan tuna
loin. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembekuan ikan tuna loin pada alat
pembeku direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan jenis peralatan


pembeku (freezer) dan ikan tuna loin, membekikanbungkusan (wrapping)
daging ikan tuna loin dengan alat pembeku (freezer), mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan pembekuan ikan tuna loin yang digunakan
untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
membekikanikan tuna loin dengan alat pembeku (freezer) pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membekikanikan tuna loin dengan alat pembeku


(freezer) pada industri pengolahan ikan tuna mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Berbagai jenis bahan baku ikan tuna segar untuk sashimi.
2.3. Pakaian kerja.
2.4. Alat timbangan, pan pembeku, dan pembungkus plastik.
2.5. Meja proses dan alat pembeku (freezer).
2.6. Air bersih dan es untuk penanganan bahan baku ikan tuna.
2.7. Wadah ikan tuna loin.
2.8. Pedoman pembekuan ikan tuna loin.

3. Tugas pekerjaan untuk membekikanikan tuna loin dengan alat pembeku


(freezer) pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan jenis peralatan pembeku (freezer) dan ikan tuna loin,
3.2. Membekikanbungkusan (wrapping) daging ikan tuna loin dengan alat
pembeku (freezer),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembekuan ikan tuna
loin.

4. Peraturan untuk membekikanikan tuna loin dengan alat pembeku (freezer)


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


298
4.1. Undang-undang tentang Perikanan dan Kelautan.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi
yang harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum
menguasai unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain
yang paling terkait :

1.1. PHT. LS02.005.01, Menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku.
1.2. PHT. LS02.006.01, Melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna
loin segar atau loin beku..

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan jenis peralatan
pembeku (freezer) dan ikan tuna loin, pembekuan bungkusan (wrapping)
daging ikan tuna loin dengan alat pembeku (freezer), evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan pembekuan ikan tuna loin.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator dan / atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. K3 dan SDOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Peralatan / mesin pembeku (freezer) ikan tuna.
3.3. Bahan pembungkus ikan tuna loin.
3.4. Cara membekikanbungkusan (wrapping) daging ikan tuna loin.
3.5. Sanitasi dan higienis selama proses pembekuan daging ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


299
berikut :

4.1. Melaksanakan K3 dan SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


4.2. Menyiapkan jenis peralatan pembeku (freezer) dan ikan tuna loin,
4.3. Membekikanbungkusan (wrapping) daging ikan tuna loin dengan alat
pembeku (freezer),
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan pembekuan ikan tuna loin.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pembekuan ikan tuna loin.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti SOP Perusahaan.
5.3. Memiliki kemampuan membekikanikan tuna loin dengan alat pembeku
(freezer) pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan proses pekerjaan pembekuan dengan cepat, cermat dan
saniter, dan ikan tuna tidak rusak.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


300
KODE UNIT : PHT. LS02. 005.01
JUDUL UNIT : Menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan timbangan terkalibrasi dan
perlengkapan wadah ikan tuna loin higienis dan saniter
timbangan, wadah disiapkan sesuai kebutuhan.
dan ikan tuna loin
segar atau beku 1.2 Jumlah tuna loin segar atau beku
terbungkus terbungkus (wrapping) dihitung dan
(wrapping). disiapkan untuk kebutuhan penimbangan.

1.3 Format data hasil penimbangan disiapkan


sesuai standar format perusahaan.

2. Menimbang dan 2.1 Penimbangan satu persatu bungkusan


mencatat daging daging ikan tuna loin (wrapping)
ikan tuna loin segar / dilakukancepat, cermat dan saniter pada
bekuterbungkus suhu pusat produk maksimal -18 derajat
(wrapping). celcius sesuai standar ukuran perusahaan.

2.2 Satu persatu hasil penimbangan daging ikan


tuna loin segar atau beku (wrapping)
dilakukanpencatatan dalam format data
hasil penimbangan dari perusahaan.

2.3 Selesai penimbangan daging ikan tuna loin


segar atau beku terbungkus (wrapping)
dilakukanpenataan dalam wadah daging
ikan tuna loin segar atau beku sesuai
pedoman perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penimbangan daging


melaporkan hasil ikan tuna loin segar /beku dievaluasi sesuai
pelaksanaan standar ukuran perusahaan.
penimbangan daging
ikan tuna loin segar 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan
/beku. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


301
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


timbangan, wadah dan ikan tuna loin segar atau beku terbungkus (wrapping),
menimbang dan mencatat daging ikan tuna loin segar / beku terbungkus
(wrapping), mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan
daging ikan tuna loin segar /beku yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : menimbang ikan
tuna loin segar atau loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Ikan tuna loin segar dan tuna loin beku.
2.3. Pakaian kerja.
2.4. Buku cacatan.
2.5. Alat timbangan.
2.6. Meja proses.
2.7. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna.
2.8. Wadah ikan tuna berinsulasi.
2.9. Buku pedoman pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah dan ikan tuna loin segar
atau beku terbungkus (wrapping),
3.2. Menimbang dan mencatat daging ikan tuna loin segar / bekuterbungkus
(wrapping),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan daging
ikan tuna loin segar /beku

4. Peraturan untuk menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


302
Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. LS02.004.01, Membekikanikan tuna loin pada alat pembeku


(freezer).
1.2. PHT. LS02.006. 01, Melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna
loin segar atau loin beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
timbangan, wadah dan ikan tuna loin segar atau beku terbungkus
(wrapping), penimbangan dan pencatatan daging ikan tuna loin segar /
Beku pembungkusan (wrapping), evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
penimbangan daging ikan tuna loin segar /beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna Loin.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah dan ikan tuna loin
segar atau beku terbungkus (wrapping),
4.3. Menimbang dan mencatat daging ikan tuna loin segar/beku terbungkus
(wrapping),
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan penimbangan daging ikan tuna loin
segar/beku.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan daging ikan
tuna loin segar /beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


303
5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampun menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan proses pekerjaan penimbangan dengan cepat, cermat
dan saniter, dan ikan tuna tidak rusak.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


304
KODE UNIT : PHT. LS02. 006.01
JUDUL UNIT : Melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna loin
segar atau loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna loin
segar atau loin beku pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Bahan pembungkus plastik higienis dan
pembungkus dan saniter disiapkan sesuai kebutuhan
daging tuna loin pembungkusan daging ikan tuna loin
segar/ beku. segar/beku.

1.2 Hasil sortasi mutu daging ikan tuna loin


segar/beku disiapkan untuk kebutuhan
pembungkusan (wrapping) sesuai standar
mutu perusahaan.

1.3 Alat vakum, wadah (pan) dan alat pembeku


(freezer) disiapkan sesuai kebutuhan
pembungkusan daging ikan loin segar/beku.

2. Membungkus daging 2.1 Daging ikan tuna loin segar/beku bermutu


ikan tuna loin segar / dan rapih dikemas dalam plastik (wrapping)
beku bermutu. satu persatu sesuai standar ukuran
perusahaan.

2.2 Proses Pembungkusan (wrapping) daging


ikan tuna loin segar/bekudilakukanvakum
dan tidak vakum secara cepat, cermat,
saniter pada suhu pusat produk maksimal
4,4 derajat celcius.

2.3 Daging ikan loin segar/beku dalam


bungkiusan plastik (wrapping) ditata dalam
pan dan dibekikandengan alat pembeku
(freezer) pada suhu pusat ikan mencapai
maksimal -18 derajat celcius.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pembungkusan

SKKNI Pengolahan Tuna


305
melaporkan hasil (wrapping) , bahan pembungkus dan
pelaksanaan peralatan yang digunakan dievaluasi sesuai
pembungkusan standar perusahaan.
(wrapping).
3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pembngkusan
(wrapping) direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan


pembungkus dan daging tuna loin segar/ beku, membungkus daging ikan
tuna loin segar/beku bermutu, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembungkusan (wrapping), yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna loin segar atau loin beku
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna loin


segar atau loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Wadah ikan tuna berinsulasi.
2.3. Alat timbangan.
2.4. Pisau dan gergaji tangan.
2.5. Meja proses.
2.6. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna loin


segar atau loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan bahan pembungkus dan daging tuna loin segar/ beku,
3.2. Membungkus daging ikan tuna loin segar / beku bermutu,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembungkusan
(wrapping)

4. Peraturan untuk melakukanpembungkusan (wrapping) ikan tuna loin segar


atau loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


306
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait :

1.1. PHT. LS02.004.01, Membekikanikan tuna loin pada alat pembeku


(freezer).
1.2. PHT. LS02.005.01, Menimbang ikan tuna loin segar atau loin beku.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan menyiapkan bahan
pembungkus dan daging tuna loin segar/ beku, membungkus daging
ikan tuna loin segar / beku bermutu, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembungkusan (wrapping),

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Teknik pembungkusan (wrapping) ikan tuna loin segar atau loin beku.
3.4. Handling Ikan Segar
3.5. Teknik pendinginan ikan

4. Keterampilan yang dibutuhkan

SKKNI Pengolahan Tuna


307
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja,


4.2. Menyiapkan bahan pembungkus loin segar/beku.
4.3. Menyiapkan daging tuna loin segar/ beku,
4.4. Membungkus daging ikan tuna loin segar/beku bermutu,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pembungkusan (wrapping),
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pembungkusan (wrapping),

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan melakukanpembungkusan (wrapping) ikan
tuna loin segar atau loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan melaporkan hasil pembungkusan (wrapping) ikan
tuna loin segar atau loin beku pada industri pengolahan

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


308
KODE UNIT : PHT. LS02. 007.01.
JUDUL UNIT : Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna loin segar atau loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna loin segar atau loin beku pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengolahan
pengawasan visual ikan tuna loin segar/beku berlangsung
pekerjaan operator dilakukan sesuai standar pengawasan
dan pengemas perusahaan.
produk ikan tuna loin
segar/beku. 1.2 Obyek langsung saat proses pengemasan
produk ikan tuna loin segar/beku
berlangsung dilakukan sesuai standar
pengawasan perusahaan.

1.3 Mutu dan jumlah produk ikan tuna loin


segar/beku dalam kemasan didata/ dicatat
sesuai format data pengawasan dari
perusahaan.

1.4 Kekecualian / masalah yang terjadi saat


pengolahan dan pengemasan ikan tuna
nloin segar/beku dicatat dan
direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini dilakukan sesuai


pengawasan standar mutu produk perusahaan.
preventif dan
motivasi pada 2.2 Produk ikan tuna loin segar/beku dibawah
operator produksi standar mutu produk perusahaan
dan pengemas dilakukanpenolakan sesuai SOP
produk ikan tuna loin perusahaan.
segar/beku. 2.3
Higienis dan sanitasi produk ikan tuna loin
segar/beku dijaga dari kontaminasi bakteri
patogen sesuai pedoman mutu produk
perusahaan.
2.4

SKKNI Pengolahan Tuna


309
Motivasi pada operator dan pengemas
produk ikan tuna loin segar/beku diberikan /
dilakukan sesuai SOP perusahaan.
3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas produk ikan tuna
pengawasan khusus loin segar/beku dihindari dengan pembinaan
pekerjaan operator teknis operasi pedoman mutu produksi
dan pengemas sesuai SOP perusahaan.
produk ikan tuna
loin segar/beku. 3.2 Kualitas produk ikan tuna loin segar/beku
dijaga untuk menghindari timbulnya krisis
mutu produksi sesuai SOP perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus produk ikan tuna loin


segar/beku dari jenis ikan tuna dari perairan
yang tercemar dilakukanuntuk pencegahan
kritis cemaran bakteri patogen, cemaran
kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil penerimaan bahan baku ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
pengawasan
pekerjaan. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : Melakukan pengawasan visual


pekerjaan operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar/beku,
Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna loin segar/beku, Melakukan pengawasan khusus
pekerjaan operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar/beku,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan pekerjaan
yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna loin segar atau loin beku pada pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk


ikan tuna loin segar atau loin beku, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.2. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )

SKKNI Pengolahan Tuna


310
2.3. Buku sanitasi dan higienis pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk pengawasan pekerjaan operator dan pengemas


produk ikan tuna loin segar atau loin beku, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual pekerjaan operator dan pengemas


produk ikan tuna loin segar/beku,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi
dan pengemas produk ikan tuna loin segar/beku,
3.3. Melakukan pengawasan khusus pekerjaan operator dan pengemas
produk ikan tuna loin segar/beku,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan
pekerjaan.

4. Peraturan untuk mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk ikan


tuna loin segar atau loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. LS02.008.01, Membina teknik pelaksanaan proses produksi di


operator dan di pengemas produk ikan tuna loin
segar atau loin beku.
1.2. PHT. LS02.009. 01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar atau
loin beku.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan pengawasan visual pekerjaan
operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar/beku, pengawasan
preventif dan motivasi pada operator produksi dan pengemas produk
ikan tuna loin segar/beku, pengawasan khusus pekerjaan operator dan

SKKNI Pengolahan Tuna


311
pengemas produk ikan tuna loin segar/beku, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pengawasan pekerjaan

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 di Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Perlengkapan peralatan Pencucian Ikan Tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja


4.2. Melakukan pengawasan visual pekerjaan operator dan pengemas
produk ikan tuna loin segar/beku,
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna loin segar/beku.
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna loin segar/beku,
4.5. Melakukan pengawasan khusus pekerjaan operator dan pengemas
produk ikan tuna loin segar/beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan pekerjaan.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan pekerjaan.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini, yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan pengawasan pekerjaan operator dan pengemas
produk ikan tuna loin segar atau loin beku.
5.4. Melaksanakan dan melaporkan hasil pengawasan pekerjaan operator
dan pengemas produk ikan tuna loin segar atau loin beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


312
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


313
KODE UNIT : PHT. LS02. 008.01
JUDUL UNIT : Membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar
dan loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar
dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan materi 1.1 Literatur, pedoman dan buku manual
pembinaan teknis proses produksi dan pengemasan ikan tuna
proses produksi dan loin segar/beku disiapkan sesuai
proses pengemasan kebutuhan.
produk ikan tuna loin
segar/beku. 1.2 SNI proses produksi dan pengemasan ikan
tuna loin segar/beku disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.3 Rencana jadwal pembinaan teknis khusus


peningkatan profesionalisme disusun
sesuai SOP perusahaan.

1.4 Pembinaan rutin teknis proses produksi


dan pengemasan produk ikan tuna loin
segar/beku dilakukanterus menerus secara
melekat sesuai pedoman pembinaan teknis
dari perusahaan.

2. Melakukanpembinaan 2.1 Pembiaan teknis proses produksi ikan tuna


teknis pada operator loin segar/loin beku dilakukan sesuai SOP
produksi dan prosesing produksi perusahaan.
pengemas hasil
produk ikan tuna loin 2.2 Pembiaan teknis pengemasan, pelabelan
segar/loin beku. dan kodefikasi produk ikan tuna loin
segar/loin beku dilakukan sesuai SOP
prosesing produksi perusahaan.

2.3 Pembinaan teknis higienis dan sanitasi


produksi dan kemasan produk ikan tuna
loin segar/loin beku dilakukan sesuai
metode HACCP perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


314
2.4 Motivasi pada operator dan pengemas
produk ikan tuna loin segar/loin beku
dilakukan sesuai SOP perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan


melaporkan hasil teknis produksi ikan tuna loin segar /loin
pelaksanaan beku dievaluasi sesuai standar
pembinaan teknis perusahaan.
produksi. 3.2
Hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan
teknis produksi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan materi pembinaan


teknis proses produksi dan proses pengemasan produk ikan tuna loin
segar/beku, melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan
pengemas hasil produk ikan tuna loin segar/loin beku, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan teknis produksi yang digunakan
untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
membina teknik pelaksanaan proses produksi di operator dan di pengemas
produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi di operator


dan di pengemas produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri
pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Format laporan Perusahaan.
2.3. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.4. Buku Sanitasi dan higienis Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi di


operator dan di pengemas produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses produksi dan proses
pengemasan produk ikan tuna loin segar/beku,
3.1. Melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas
hasil produk ikan tuna loin segar/loin beku,
3.1. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan teknis
Produksi.

SKKNI Pengolahan Tuna


315
4. Peraturan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi di operator dan
di pengemas produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT.TS02.008.01, Menimbang dan menyimpan ikan tuna segar.


1.2. PHT.TS02.003.01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan materi pembinaan teknis
proses produksi dan proses pengemasan produk ikan tuna loin segar/beku,
pembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas hasil produk ikan
tuna loin segar/loin beku, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pembinaan
teknis produksi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.3. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


316
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja


4.2. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses produksi ikan tuna
loin segar/beku.
4.3. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses pengemasan produk
ikan tuna loin segar/beku,
4.4. Melakukanpembinaan teknis pada operator produksi ikan tuna
loin segar/beku.
4.5. Melakukanpembinaan teknis pengemas hasil produk ikan tuna
loin segar/loin beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pembinaan teknis produksi.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan teknis produksi.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.1. Memiliki kemampuan pembinaan teknik pelaksanaan proses
produksi di operator dan di pengemas produk ikan tuna loin segar
dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.1. Melaksanakan untuk mematuhi disiplin pembinaan teknis di tempat
kerja.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


317
KODE UNIT : PHT. LS02. 009.01
JUDUL UNIT : Mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar/tuna
loin beku
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar dan
tuna loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengolahan
pengawasan visual ikan tuna loin segar/beku berlangsung
hasil produksi ikan dilakukan sesuai standar pengawasan
tuna loin segar/beku. produksi perusahaan.

1.2 Mutu dan jumlah produksi ikan tuna loin


segar/beku didata/ dicatat sesuai format
data pengawasan dari perusahaan.

1.3 Kekecualian / masalah yang terjadi saat


proses pengolahan ikan tuna loin
segar/beku dicatat dan direkomendasikan
pada manajemen perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini hasil produksi ikan


pengawasan tuna loin segar/beku dilakukan sesuai
preventif dan standar mutu produksi perusahaan.
motivasi pada
operator produksi 2.2 Produk ikan tuna loin segar/beku dibawah
ikan tuna loin standar mutu produk perusahaan
segar/beku. dilakukanpenolakan sesuai SOP
perusahaan.
2.3
Higienis dan sanitasi produk ikan tuna loin
segar/beku dijaga dari kontaminasi bakteri
patogen sesuai pedoman mutu produk
perusahaan.
2.4
Motivasi pada operator produksi ikan tuna
loin segar/beku diberikan /
dilakukanpembinaan teknis proses produksi
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas produk ikan tuna


pengawasan khusus loin segar/beku dihindari dengan pembinaan

SKKNI Pengolahan Tuna


318
hasil produksi ikan teknis proses pengolahan ikan tuna loin
tuna loin segar/beku. segar/beku dan mutu produksi sesuai SOP
perusahaan.

3.2 Kualitas produk ikan tuna loin segar/beku


dijaga untuk menghindari timbulnya krisis
mutu produksi sesuai SOP perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus produk ikan tuna loin


segar/beku dari jenis ikan tuna dari perairan
yang tercemar dilakukanuntuk pencegahan
kritis cemaran bakteri patogen, cemaran
kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil hasil produksi ikan tuna loin segar/beku
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
pengawasan hasil
produksi. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan
hasil produksi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melakukan pengawasan visual


hasil produksi ikan tuna loin segar/beku, Melakukan pengawasan preventif
dan motivasi pada operator produksi ikan tuna loin segar/beku, Melakukan
pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna loin segar/beku, mengevaluasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil produksi yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar dan tuna loin
beku pada industri pengolahan ikan tuna

2. Perlengkapan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar dan tuna
loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.
2.2. Format laporan pengawasan produk dari perusahaan.
2.3. Pedoman pengawasan hasil produksipengolahan ikan tuna.
2.4. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.5. Buku Sanitasi dan higienis Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar dan
tuna loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

SKKNI Pengolahan Tuna


319
3.1. Melakukan pengawasan visual hasil produksi ikan tuna loin segar/beku,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi
ikan tuna loin segar/beku,
3.3. Melakukan pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna loin
segar/beku,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil
produksi

4. Peraturan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar dan tuna loin
beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. LS02.010.01, Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna


loin segar dan loin beku..
1.2. PHT.LS02.007. 01, Mengawasi pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna loin segar dan loin
beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual hasil produksi
ikan tuna loin segar/beku, pengawasan preventif dan motivasi pada operator
produksi ikan tuna loin segar/beku, pengawasan khusus hasil produksi ikan
tuna loin segar/beku, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan
hasil produksi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang

SKKNI Pengolahan Tuna


320
simulator/ atau ditempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.3. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.4. Pedoman pengawasan Industri Pengolahan Hasil Perikanan

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Melakukan pengawasan visual hasil produksi ikan tuna loin
segar/beku,
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada operator produksi ikan
tuna loin segar/beku.
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada operator produksi ikan tuna
loin segar/beku,
4.5. Melakukan pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna loin
segar/beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan hasil produksi.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil produksi.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.1. Memiliki kemampuan mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar dan
tuna loin beku pada industri pengolahan ikan tuna
5.1. Melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil
produksi

SKKNI Pengolahan Tuna


321
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


322
KODE UNIT : PHT. LS02. 010.01.
JUDUL UNIT : Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna loin
segar/ loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna loin
segar/ loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengemasan
pengawasan visual produk ikan tuna loin segar/beku
hasil kemasan berlangsung dilakukan sesuai standar
produk ikan tuna loin pengawasan perusahaan.
segar/beku.
1.2 Mutu kemasan, label dan kode kemasan
serta jumlah kemasan produk ikan tuna
loin segar/beku didata/dicatat sesuai format
data pengawasan kemasan dari
perusahaan.

1.3 Kekecualian/masalah yang terjadi saat


pengemasan ikan tuna loin segar/beku
dicatat dan direkomendasikan pada
manajemen perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini kemasan produk


pengawasan ikan tuna loin segar/beku dilakukan sesuai
preventif dan standar mutu kemasan produk perusahaan.
motivasi pada
pengemas produk Kemasan produk ikan tuna loin segar/beku
ikan tuna loin 2.2 dibawah standar mutu kemasan produk
segar/beku. perusahaan dilakukanpenolakan sesuai
SOP perusahaan.

Higienis dan sanitasi kemasan produk ikan


tuna loin segar/beku dijaga dari kontaminasi
2.3 bakteri patogen sesuai pedoman mutu
produk perusahaan.

Pengawasan label dan kode kemasan


produk ikan tuna loin segar/beku (jenis
2.4 produk, berat bersih produk, nama dan
alamat produsen, tanggal bulan tahun
produksi dan kedaluwarsa) dilakukan sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


323
standar label dan kode dari perusahaan.

Motivasi pada pengemas produk ikan tuna


loin segar/beku diberikan / dilakukan sesuai
SOP perusahaan.
2.5

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas kemasan produk


pengawasan khusus ikan tuna loin segar/beku dihindari dengan
hasil pengemasan pembinaan teknis operasi kemasn produk
produk ikan tuna dan pedoman mutu produksi sesuai SOP
loin segar/beku. perusahaan.

3.2 Kualitas kemasan produk ikan tuna loin


segar/beku dijaga untuk menghindari
timbulnya krisis mutu kemasan produk
sesuai SOP perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus kemasan produk


produk ikan tuna loin segar/beku dari jenis
ikan tuna dari perairan yang tercemar
dilakukanuntuk pencegahan kritis cemaran
bakteri patogen, cemaran kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil penngemasan produk ikan tuna loin
pelaksanaan segar/beku dievaluasi sesuai pedoman
pengawasan hasil mutu kemasan dari perusahaan.
pengemasan produk.
4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan
produk direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan sesuai
standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : Melakukan pengawasan visual


hasil pengemasan produk ikan tuna loin segar/beku, Melakukan pengawasan
preventif dan motivasi pada pengemas produk ikan tuna loin segar/beku,
Melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan tuna loin
segar/beku, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan
hasil pengemasan produk yang digunakan untuk penyusunan program

SKKNI Pengolahan Tuna


324
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : mengawasi hasil
pengemas produk ikan tuna loin segar/loin beku pada industri pengolahan
ikan tuna.
2. Perlengkapan untuk mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna loin segar
/loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Produk ikan tuna loin segar dan loin beku
2.3. Alat pembeku (freezer)
2.4. Bahan kemasan produk.
2.5. Buku cacatan.
2.6. Alat timbangan.
2.7. Wadah produk ikan tuna loin beku dan loin segar.
2.8. Format laporan produksi perusahaan.
2.9. Buku pedoman pengawasan produksi perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna loin
segar/loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual hasil pengemasan produk ikan tuna loin
segar/beku,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada pengemas produk
ikan tuna loin segar/beku,
3.3. Melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan tuna
loin segar/beku,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil
pengemasan produk

4. Peraturan untuk mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna loin segar/loin
beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perikanan dan Kelautan.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LS02.009.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar dan

SKKNI Pengolahan Tuna


325
tuna loin beku.
1.2. PHT.LS02.007.01, Mengawasi pekerjaan operator produksi dan
pengemas produksi ikan tuna loin segar / loin beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual hasil
pengemasan produk ikan tuna loin segar/beku, pengawasan preventif dan
motivasi pada pengemas produk ikan tuna loin segar/beku, pengawasan
khusus hasil pengemasan produk ikan tuna loin segar/beku, evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan pengawasan hasil pengemasan produk.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator dan / atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.3. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.4. Pedoman pengawasan Industri Pengolahan Hasil Perikanan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja.
4.2. Melakukan pengawasan visual hasil pengemasan produk ikan tuna
loin segar/beku,
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada pengemas produk ikan tuna
loin segar/beku,
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada pengemas produk ikan tuna
loin segar/beku,
4.5. Melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan tuna
loin segar/beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan hasil pengemasan produk.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan hasil pengemasan
produk.

SKKNI Pengolahan Tuna


326
5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti SOP Perusahaan.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna
loin segar/loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan melaporkan hasil mengawasi hasil pengemasan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan
ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


327
KODE UNIT : PHT. LS02. 011.01
JUDUL UNIT : Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar/
loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar
/loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data kapasitas mesin produksi ikan tuna
mencacat data hasil loin segar/loin beku terpasang dan terpakai
produksi dari diidentifikasi dan dicatat sesuai pedoman
operator dan pencatatan data produksi perusahaan.
pengemas produk
ikan tuna loin segar 1.2 Data sortasi positif dan negatif hasil produk
/loin beku. ikan tuna loin segar/loin beku diidentifikasi
dan dicatat sesuai pedoman pencatatan
data produksi perusahaan.

1.3 Data sortasi positif dan negatif kemasan,


label dan kode produk ikan tuna loin segar
/loin beku diidentifikasi dan dicatat sesuai
pedoman pencatatan data produksi
perusahaan.

1.4 Data hasil testing produk ikan tuna loin


segar/loin beku dari sampel komsumen
diidentifikasi dan dicatat sesuai pedoman
pencatatan data produksi perusahaan.

2. Mengolah data 2.1 Pengolahan data mesin produksi ikan tuna


statistik produk ikan loin segar dan loin beku terpasang dan
tuna loin segar dan terpakai dilakukan sesuai metode statistik
loin beku. dan pedoman perusahaan.

2.2 Pengolahan data produk ikan tuna loin


segar dan loin beku hasil sortasi positif dan
negatif dilakukan sesuai metode statistik
dan pedoman perusahaan.

2.3 Pengolahan data kemasan, label dan kode


produk ikan tuna loin segar dan loin beku

SKKNI Pengolahan Tuna


328
hasil sortasi positif dan negatif dilakukan
sesuai metode statistik dan pedoman
perusahaan.

2.4 Pengolahan testing produk ikan tuna loin


segar dan loin beku dari sampel konsumen
hasil sortasi positif dan negatif dilakukan
sesuai metode statistik dan pedoman
perusahaan.

3. Membuat grafik 3.1 Grafik balok / garis statistik data kapasitas


statistik produksi mesin produksi ikan tuna loin segar/loin
ikan tuna loin segar beku dibuat sesuai hasil pengolahan data
/loin beku. dan pedoman perusahaan.

3.2 Grafik balok / garis statistik data produksi


ikan tuna loin segar/loin beku dibuat sesuai
hasil pengolahan data dan pedoman
perusahaan.

3.3 Grafik balok / garis statistik data kemasan,


label dan kode produk ikan tuna loin
segar/oin beku dibuat sesuai hasil
pengolahan data dan pedoman perusahaan.

3.4 Grafik balok/garis statistik data testing


produksi ikan tuna loin segar dan loin beku
dari sampel konsumen dibuat sesuai hasil
pengolahan data dan pedoman perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pencatatan data dan


melaporkan hasil pembuatan statistik produk ikan tuna loin
pelaksanaan segar/loin beku dievaluasi sesuai standar
pencatatan data dan perusahaan.
pembuatan statistik
produk ikan tuna loin 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pencatatan data
segar/loin beku. dan pembuatan statistik direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi dan mencacat


data hasil produksi dari operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar

SKKNI Pengolahan Tuna


329
dan loin beku, mengolah data statistik produk ikan tuna loin segar dan loin
beku, membuat grafik statistik produksi ikan tuna loin segar dan loin beku,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pencatatan data dan
pembuatan statistik produk ikan tuna loin segar dan loin beku yang digunakan
untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari operator dan pengemas
produk ikan tuna loin segar/loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari


operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar/loin beku pada industri
pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Bahan/Data Produksi Statistik.


2.2. Kalkulator.
2.3. Komputer/Internet.
2.4. Alat Tulis
2.5. Buku Pedoman Statistik Perikanan dan Kelautan.
2.6. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.7. Laporan Perusahaan.
2.8. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Buku pedoman adminstrasi dan laporan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan mencacat data hasil produksi dari operator dan
pengemas produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
3.2. Mengolah data statistik produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
3.3. Membuat grafik statistik produksi ikan tuna loin segar dan loin beku,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pencatatan data dan
pembuatan statistik produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

4. Peraturan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari operator
dan pengemas produk ikan tuna loin segar/loin beku pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang

SKKNI Pengolahan Tuna


330
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LS02.009.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna loin segar dan
ikan tuna loin beku.
1.2. PHT.LS02.010.01, Mengawasi hasil pengemas produk ikan tuna loin
segar ikan tuna loin beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi dan pencacatan
data hasil produksi dari operator dan pengemas produk ikan tuna loin
segar dan loin beku, pengolahan data statistik produk ikan tuna loin
segar dan loin beku, pembuatan grafik statistik produksi ikan tuna loin
segar dan loin beku, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pencatatan
data dan pembuatan statistik produk ikan tuna loin segar dan loin beku

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Pedoman Statistik Perikanan dan Kelautan.


3.2. Buku Pedoman Statistik.
3.3. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.4. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.5. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Mengidentifikasi data hasil produksi dari operator dan pengemas
produk ikan tuna loin segar/loin beku,

SKKNI Pengolahan Tuna


331
4.3. Mencacat data hasil produksi dari operator dan pengemas produk
ikan tuna loin segar/loin beku,
4.4. Mengolah data statistik produk ikan tuna loin segar/loin
beku,
4.5. Membuat grafik statistik produksi ikan tuna loin segar/loin
beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan
statistik produk ikan tuna loin segar/loin beku.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pencatatan data dan
pembuatan statistik produk ikan tuna loin segar/loin beku.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampun mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar/loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan melaporkan hasil mencatat dan membuat statistik
hasil dari operator dan pengemas produk ikan tuna loin segar/loin beku
pada industri pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


332
2.3. KODE PENGOLAHAN IKAN TUNA STEAK BEKU ( S B )

KODE UNIT : PHT. SB02. 001.01.


JUDUL UNIT : Melakukanpengulitan dan perapihan tuna loin
segar/beku untuk tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukanpengulitan dan perapihan tuna loin
segar/beku untuk tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan peralatan penngulitan dan
perlengkapan perapihan baku ikan tuna siap proses
peralatan pengulitan (wadah/kemasan) diidentifikasi dan
dan perapihan ikan disiapkan jumlahnya sesuai kebutuhan.
tuna loin segar/beku.
1.2 Kebersihan dan kesehatan peralatan
penngulitan dan perapihan bahan baku ikan
tuna loin segar/beku dijaga sesuai standar
kesehatan dan saniter perusahaan.

1.3 Berat bahan baku ikan tuna loin segar/beku


yang diterima dihitung kembali sesuai
pedoman perusahaan.

2. Menjaga kebersihan, 2.1 Kebersihan dan kesehatan bahan baku ikan


kesehatan dan tuna loin segar/beku dari pencemaran
sortasi mutu ikan bakteri patogen untuk tuna steak beku
tuna loin segar/beku dilakukan sesuai pedoman perusahaan.
untuk tuna steak
beku. 2.2 Mutu bahan baku ikan tuna loin segar/beku
dilakukansortasi dan pengecekan kembali
sesuai pedoman standar mutu bahan dari
perusahaan.

2.3 Bahan baku tuna loin segar/beku yang tidak


memenuhi persyaratan mutu prosessing
ikan tuna steak beku dipisahkan sesuai
pedoman standar mutu bahan dari
perusahaan.

3. Melakukanpengulitan 3.1 Tulang, daging hitam (dark meat), dan kulit


dan perapihan ikan pada loin segar/beku dibuang hati-hati

SKKNI Pengolahan Tuna


333
tuna loin segar/beku. sesuai standar proses produksi perusahaan.

3.2 Pengulitan dan perapihan dilakukancepat,


cermat, higienis dan saniter pada suhu
produk 4,4 derajat celcius.

3.3 Jumlah loin yang rapih


dilakukanpenyimapanan dingin (freezer)
pada suhu
-18 derajat celcius sesuai kebutuhan
pembuatan tuna steak beku.

4. Mengevaluasi 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengulitan dan


pelaksanaan perapihan ikan tuna loin untuk tuna steak
pengulitan dan beku dievaluasi sesuai pedoman standar
perapihan bahan perusahaan.
ikan tuna loin
segar/beku. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


peralatan pengulitan dan perapihan ikan tuna loin segar/beku, menjaga
kebersihan, kesehatan dan sortasi mutu ikan tuna loin segar/beku untuk
tuna steak beku, melakukanpengulitan dan perapihan ikan tuna loin
segar/beku, mengevaluasi pelaksanaan pengulitan dan perapihan bahan
ikan tuna loin segar/beku yang digunakan untuk penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : melakukanpengulitan dan
perapihan tuna loin segar/beku untuk tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukanpengulitan dan perapihan tuna loin segar/beku


untuk tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Pisau.
2.2. Timbangan.
2.3. Wadah untuk ikan tuna loin segar / beku.
2.4. Meja proses.
2.5. Wadah berinsulasi.
2.6. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


334
2.7. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.8. Buku pedoman pengulitan dan perapihan ikan tuna loin untuk steak.
2.9. Buku higienis dan sanitasi Pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukanpengulitan dan perapihan tuna loin


segar/beku untuk tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan pengulitan dan perapihan ikan tuna


loin segar/beku,
3.2. Menjaga kebersihan, kesehatan dan sortasi mutu ikan tuna loin
segar/beku untuk tuna steak beku,
3.3. Melakukanpengulitan dan perapihan ikan tuna loin segar/beku,
Mengevaluasi pelaksanaan pengulitan dan perapihan bahan ikan tuna
loin segar/beku

4. Peraturan untuk melakukanpengulitan dan perapihan tuna loin segar/beku


untuk tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. SB02.002.01, Memotong loin segar atau beku menjadi steak..
1.2. PHT. SB02.003.01, Membekuan ikan tuna steak pada alat pembeku
(freezer).

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan pengulitan dan perapihan ikan tuna loin segar/beku,
kebersihan, kesehatan dan sortasi mutu ikan tuna loin segar/beku untuk
tuna steak beku, pengulitan dan perapihan ikan tuna loin segar/beku,

SKKNI Pengolahan Tuna


335
evaluasi pelaksanaan pengulitan dan perapihan bahan ikan tuna loin
segar/beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. SOP perusahaan pengolahan tuna


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Pengetahuan peralatan Penyimpananan Ikan Tuna.
3.4. Teknik Pengulitan Tuna.
3.5. Teknik Pendinginan dan Pembekuan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan pengulitan dan perapihan ikan tuna
loin segar/beku,
4.3. Menjaga kebersihan, kesehatan dan sortasi mutu ikan tuna loin
segar/beku untuk tuna steak beku,
4.4. Melakukanpengulitan dan perapihan ikan tuna loin segar/beku,
4.5. Melakukanpencucian ikan tuna loin.
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pengulitan dan perapihan bahan ikan
tuna loin segar/beku
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengulitan dan perapihan
bahan ikan tuna loin segar/beku.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan melakukanpengulitan dan perapihan tuna
loin segar/beku untuk tuna steak beku pada industri pengolahan
ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


336
5.4. Melaksanakan dan melaporkan hasil melakukanpengulitan dan
perapihan tuna loin segar/beku untuk tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.
.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


337
KODE UNIT : PHT. SB02. 002.01
JUDUL UNIT : Memotong tuna loin segar/loin beku menjadi bentuk
ikan tuna steak.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
memotong tuna loin segar/loin beku menjadi bentuk
ikan tuna steak pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan jenis 1.1 Perlengkapan alat pemotong dan alat
peralatan pemotong, pembeku (freezer), pembersih (penyemprot
bahan baku ikan air es), disiapkan jumlahnya sesuai
tuna loin dan kebutuhan.
lingkungan kerja.
1.2 Higienis dan saniter bahan baku ikan tuna
loin segar/loin beku disiapkan sesuai
kebutuhan produksi ikan loin perusahaan.

1.3 Pisau, keranjang plastik, bak penampungan


(fish box) ikan tuna dan meja proses
higienis dan saniter disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.4 Lingkungan kerja sehat, bersih dan tidak


tercemar dengan sisa limbah ikan tuna
disiapkan sesuai standar perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Proses pembentukansteak dari daging ikan


pemotongan loin tuna loin segar/loin beku dilakukan dengan
segar/loin beku cepat, cermat dan saniter dengan
menjadi bentuk mempertahankan suhu pusat produk
steak. maksimal -18 derajat celcius.

2.2 Ukuran dan bentuk ikan tuna steak


dilakukanpembentukannya sesuai standar
ukuran produk ikan tuna steak perusahaan.

2.3 Bentuk ukuran ikan tuna steak yang tidak


sesuai, kemunduran mutu dan cemaran
bakteri patogen dipisahkan sesuai prosedur
sortasi ikan tuna steak perusahaan.

2.4 Hasil sortasi ikan tuna steak yang terbentuk


dilakukanpembungkusan (wrapping),

SKKNI Pengolahan Tuna


338
disusun didalam pan pembeku dan
dibekikandalam alat pembeku (freezer)
sesuai standar pembekuan ikan tuna steak.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pembentukan tuna steak


melaporkan hasil dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pembentukan tuna
steak. Hasil evaluasi pelaksanaan pembentukan
3.2 steak direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan jenis peralatan


pemotong, bahan baku ikan tuna loin dan lingkungan kerja,
melakukanpemotongan loin segar atau loin beku menjadi bentuk steak,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pembentukan tuna steak yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : memotong tuna loin segar/loin beku menjadi tuna steak pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk memotong tuna loin segar/loin beku menjadi tuna steak
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Pisau.
2.2. Timbangan.
2.3. Wadah untuk tuna loin segar atau loin beku.
2.4. Meja proses.
2.5. Wadah berinsulasi untuk ikan tuna steak.
2.6. Air bersih dan es untuk penanganan ikan tuna
2.7. Buku catatan produk ikan tuna steak.
2.8. Buku higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk memotong tuna loin segar/loin beku menjadi tuna
steak pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan jenis peralatan pemotong


3.2. Menyiapkan bahan baku ikan tuna loin,
3.3. Menyiapkan lingkungan kerja bersih dan higienis,
3.4. Melakukanpemotongan loin segar/loin beku menjadi bentuk steak,
3.5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pembentukan tuna steak.

4. Peraturan untuk memotong tuna loin segar/loin beku menjadi tuna steak pada

SKKNI Pengolahan Tuna


339
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. TS02.001.01, Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dari
receiver
1.2. PHT. TS02.003.01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan jenis peralatan
pemotong, bahan baku ikan tuna loin dan lingkungan kerja, pemotongan loin
segar atau loin beku menjadi bentuk steak, evaluasi dan laporan hasil
pembentukan tuna steak.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 dan SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Teknik Pendinginan dan Pembekuan Ikan.
3.4. Teknik Penanganan (Handling) Ikan.
3.5. Teknik Pengolahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).
4. Keterampilan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


340
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Menyiapkan jenis peralatan pemotong,
4.3. Menyiapkan bahan baku ikan tuna loin dan
4.4. Menyiapkan lingkungan kerja bersih dan higienis.
4.5. Melakukanpemotongan loin segar atau loin beku menjadi bentuk steak,
4.6. Mengevaluasi ppemotongan menjadi bentuk ikan tuna steak
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pembentukan tuna steak.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan memotong tuna loin segar atau loin beku
menjadi tuna steak pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan untuk memenuhi standar ikan tuna steak.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


341
KODE UNIT : PHT. SB02. 003.01.
JUDUL UNIT : Membekikanikan tuna steak pada alat pembeku
(freezer).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membekikanikan tuna steak pada alat pembeku
(freezer) pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan jenis 1.1 Pan pembeku (wadah) dan alat pembeku
peralatan pembeku (freezer) ikan tuna steak disiapkan sesuai
(freezer) dan ikan tuna kebutuhan produk ikan tuna loin
steak. perusahaan.

1.2 Jumlah berat pembekuan hasil ikan tuna


steak disiapkan sesuai kapasitas alat
pembeku (freezer).

1.3 Kesehatan dan saniter peralatan


pembeku dan mutu daging ikan tuna
steak dijaga sesuai pedoman mutu
perusahaan.

2. Membekikanbungkusan 2.1 Daging ikan tuna steak rapih dibungkus


(wrapping) daging ikan (wrapping) satu persatu dalam plastik,
tuna steak rapih cepat, cermat, saniter pada suhu pusat
dengan alat pembeku produk maksimal 4,4 derajat celcius.
(freezer).
2.2 Bungkusan daging ikan tuna steak
(wrapping) dikemas secara vakum dan
diletakkan tertata rapih dalam pan
pembeku, cepat, cermat dan saniter dan
dimasukkan ke dalam alat pembeku
(freezer) sesuai standar perusahaan.

2.3 Waktu pembekuan ikan tuna steak pada


alat pembeku (freezer) diatur dengan
suhu pusat ikan – 18 derajat celcius
selama 4 jam sesuai standar
perusahaan.

2.4 Pembekuan tidak sempurna (partial


freezing) dan kehilngan cairan (driploss)

SKKNI Pengolahan Tuna


342
dilakukan pencegahan sesuai standar
mutu produk perusahaan.
3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembekuan
melaporkan hasil ikan tuna steak pada alat pembeku
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pembekuan ikan tuna
steak. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembekuan ikan tuna steak pada alat
pembeku direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan jenis peralatan


pembeku (freezer) dan ikan tuna steak, membekikanbungkusan (wrapping)
daging ikan tuna steak rapih dengan alat pembeku (freeze), mengevaluasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan pembekuan ikan tuna steak yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : membekikanikan tuna steak pada alat pembeku (freezer) pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membekikanikan tuna steak pada alat pembeku (freezer)


pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Mesin pendingin


2.2. Forklift
2.3. Wadah berinsulasi untuk ikan tuna steak.
2.4. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.5. Format laporan Perusahaan.
2.6. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.7. Buku K3 Induistri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk membekikanikan tuna steak pada alat pembeku


(freezer) pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan jenis peralatan pembeku (freezer) dan ikan tuna steak,
3.2. Membekikanbungkusan (wrapping) daging ikan tuna steak rapih
dengan alat pembeku (freeze),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembekuan ikan
tuna steak.

4. Peraturan untuk membekikanikan tuna steak pada alat pembeku (freezer)


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


343
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. SB02.005.01, Menimbang ikan tuna steak beku.


1.2. PHT. SB02.002.01, Memotong loin segar/loin beku menjadi steak.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan jenis peralatan pembeku
(freezer) dan ikan tuna steak, pembekuan bungkusan (wrapping) daging
ikan tuna steak rapih dengan alat pembeku (freeze), evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan pembekuan ikan tuna steak.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 dan SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Teknik Pendinginan dan Pembekuan Ikan.
3.4. Teknik Penanganan (Handling) Ikan.
3.5. Teknik Pengolahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


344
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja.
4.2. Menyiapkan jenis peralatan pembeku (freezer) dan ikan tuna steak,
4.3. Menata rapih ikan tuna steak di dalam pan pembeku
4.4. Membekikanbungkusan (wrapping) daging ikan tuna steak rapih
dengan alat pembeku (freeze).
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pembekuan ikan tuna steak.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pembekuan ikan tuna steak

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan membekikanikan tuna steak pada alat
pembeku (freezer) pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Melaksanakan untuk memenuhi persyaratan ikan tuna steak beku.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


345
KODE UNIT : PHT. SB02. 004.01.
JUDUL UNIT : Menggelas ikan tuna steak beku
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menggelas ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan peralatan, 1.1 Wadah ikan tuna steak, alat penyemprot
bahan penggelasan air dingin higienis dan saniter disiapkan
dan ikan tuna steak sesuai kebutuhan penggelasan ikan tuna
beku. steak.

1.2 Bahan penggelas (air dingin / es) higienis


disiapkan sesuai kebutuhan penggeladan
ikn tuna steak beku.

1.3 Jumlah satuan ikan tuna steak rapih dan


beku untuk penggelasan disiapkan sesuai
standar penggelasan perusahaan.

1.4 Bahaya kontaminasi bakteri patogen dan


kemunduran mutu/kehilangan air dicegah
dengan pembekuan (freezer) sesuai
standar pembekuan perusahaan.

2. Melakukanpenggelasan 2.1 Daging ikan tuna steak rapih dan beku


ikan tuna steak yang terbungkus (wrapping) satu persatu
telah dibekikansebelum dilakukanpenyemprotan dengan air dingin
penyimpanan dan (air es) cepat, cermat, saniter pada suhu
dalam penyimpanan pusat produk maksimal -18 derajat celcius
produk. sesuai prosedur penggelasan
perusahaan.

2.2 Proses penggelasan sebelum


penyimpanan produk ikan tuna steak
untuk mempertahankan suhu pusat ikan
mencapai -18 derajat celcius, dilakukan
sesuai standar penggelasan produk
perusahaan.

2.3 Pencegahan pengeringan produk ikan


tuna steak beku dalam penyimpanan
produk (cold strorage)

SKKNI Pengolahan Tuna


346
dilakukanpelapisan ikan tuna steak
dengan air es sesuai standar
penggelasan perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penggelasan produk


melaporkan hasil ikan tuna steak beku dievaluasi sesuai
pelaksanaan standar perusahaan.
penggelasan produk
ikan tuna steak beku. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penggelasan
ikan tuna steak direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan peralatan, bahan


penggelasan dan ikan tuna steak rapih beku, melakukan penggelasan ikan
tuna steak yang telah dibekikansebelum penyimpanan dan dalam
penyimpanan produk, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
penggelasan produk ikan tuna steak beku yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : menggelas ikan
tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menggelas ikan tuna steak beku pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Peralatan penggelasan.
2.3. Pakaian kerja.
2.4. Buku cacatan.
2.5. Meja proses untuk penggelasan produk.
2.6. Air dingin / air es untuk penggelasan.
2.7. Wadah berinsulasi untuk produk ikan tuna beku.
2.8. Buku pedoman penggelasan produk ikan tuna steak beku..

3. Tugas pekerjaan untuk menggelas ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan , bahan penggelasan dan ikan tuna steak rapih
beku,
3.2. Melakukanpenggelasan ikan tuna steak yang telah dibekikansebelum
penyimpanan dan dalam penyimpanan produk,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penggelasan produk
ikan tuna steak beku

SKKNI Pengolahan Tuna


347
4. Peraturan untuk menggelas ikan tuna steak beku pada industri pengolahan
ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perikanan dan Kelautan.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. SB02.003.01. Membekikanikan tuna steak pada alat pembeku


(freezer).
1.2. PHT. SB02.006. 01, Membungkus masing-masing ikan tuna steak beku
dengan plastik secara vakum (wrapping)
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan, bahan
penggelasan dan ikan tuna steak rapih beku, penggelasan ikan tuna steak
yang telah dibekikansebelum penyimpanan dan dalam penyimpanan produk,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penggelasan produk ikan tuna steak
beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator dan/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Standar produk ikan tuna steak beku.


3.2. Sanitasi dan higienis pengolahan ikan tuna steak beku.
3.3. Teknik penggelasan produk ikan tuna steak beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


348
3.5. Pencegahan / pencemaran bakteri patagen.
3.7. Peralatan penggelasan ikan tuna steak beku.
3.8. Penggelasan sebelum dan dalam penyimpanan produk.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Menyiapkan peralatan, bahan penggelasan produk ikan tuna steak.


4.2. Menyiapjan produk ikan tuna steak rapih beku,
4.3. Melakukan penggelasan ikan tuna steak yang telah dibekikan sebelum
penyimpanan produk.
4.4. Melakukan penggelasan ikan tuna beku dalam penyimpanan produk,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan penggelasan produk ikan tuna steak beku
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penggelasan produk ikan tuna
steak beku

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti SOP Perusahaan.
5.3. Memiliki kemampuan menggelas ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas penggelasan yang cepat, cermat,
saniter, dan tidak tercemar bekteri patogen.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


349
KODE UNIT : PHT. SB02. 005.01.
JUDUL UNIT : Menimbang ikan tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menimbang ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan timbangan terkalibrasi dan
perlengkapan wadah ikan tuna steak higienis dan saniter
timbangan, wadah disiapkan sesuai kebutuhan.
dan ikan tuna steak
rapih terbungkus 1.2 Jumlah tuna steak rapih terbungkus
(wrapping). (wrapping) dihitung dan disiapkan untuk
kebutuhan penimbangan.

1.3 Format data hasil penimbangan ikan tuna


steak disiapkan sesuai standar format data
penimbangan perusahaan.

2. Menimbang dan 2.1 Penimbangan satu persatu bungkusan


mencatat daging daging ikan tuna steak rapih (wrapping)
ikan tuna steak rapih dilakukancepat, cermat dan saniter pada
terbungkus suhu pusat produk maksimal -18 derajat
(wrapping). celcius sesuai standar ukuran perusahaan.

2.2 Satu persatu hasil penimbangan daging ikan


tuna steak rapih terbungkus (wrapping)
dilakukanpencatatan dalam format data
hasil penimbangan dari perusahaan.

2.3 Selesai penimbangan daging ikan tuna


steak rapih terbungkus (wrapping)
dilakukanpenataan dalam wadah daging
ikan tuna steak sesuai pedoman
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penimbangan daging


melaporkan hasil ikan tuna steak rapih terbungkus dievaluasi
pelaksanaan sesuai standar perusahaan.
penimbangan daging
ikan tuna steak rapih 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan
terbungkus. ikan tuna steak direkomendasikan dan

SKKNI Pengolahan Tuna


350
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


timbangan, wadah dan ikan tuna steak rapih terbungkus (wrapping),
menimbang dan mencatat daging ikan tuna steak rapih terbungkus
(wrapping), mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan
daging ikan tuna steak rapih terbungkus yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi: menimbang ikan
tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menimbang ikan tuna steak beku pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Alat timbangan.
2.3. Meja proses.
2.4. Wadah berinsulasi untuk ikan tuna steak beku.
2.5. ATK / pencatat data penimbangan.
2.6. Alat pendingin dan penyemprot air dingin.
2.7. Format laporan data produk.
2.8. Pedoman penimbangan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menimbang ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah dan ikan tuna steak rapih
terbungkus (wrapping),
3.2. Menimbang dan mencatat daging ikan tuna steak rapih terbungkus
(wrapping),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan daging
ikan tuna steak rapih terbungkus

4. Peraturan untuk menimbang ikan tuna steak beku pada industri pengolahan
ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

SKKNI Pengolahan Tuna


351
1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. TS02.007.01, Mencuci ikan tuna dengan air dingin.


1.2. PHT. TS02.003. 01, Mencegah kontaminasi/pencemaran bakteri patogen

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
timbangan, wadah dan ikan tuna steak rapih terbungkus (wrapping),
penimbangan dan pencatatan daging ikan tuna steak rapih terbungkus
(wrapping), evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penimbangan daging
ikan tuna steak rapih terbungkus.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan.
3.3. Teknik menimbang ikan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah dan
4.3. Menyiapkan ikan tuna steak rapih terbungkus (wrapping),
4.4. Menimbang dan mencatat daging ikan tuna steak rapih
terbungkus (wrapping),
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan penimbangan daging ikan tuna steak

SKKNI Pengolahan Tuna


352
rapih terbungkus
4.6 Melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan daging ikan tuna steak
rapih terbungkus

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menimbang ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan melakukanketelitian dalam melaksanakan
penimbangan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


353
KODE UNIT : PHT. SB02. 006.01
JUDUL UNIT : Membungkus masing-masing ikan tuna steak beku.
dengan plastik secara vakum (wrapping)
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membungkus masing-masing ikan tuna steak beku
dengan plastik secara vakum (wrapping)

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Bahan pembungkus (plastik) ikan tuna steak
pembungkus vakum kuat, bersih dan bebas dari bakteri patogen
(wrapping) , disiapkan sesuai kebutuhan pembungkusan
peralatan dan ikan ikan tuna steak.
tuna steak.
Bahan baku ikan tuna steak standar,bersih
1.2 dan rapih disiapkan untuk prosesing
pembungkusan dengan plastik secara
vakum (wrapping) sesuai standar
perusahaan.

Peralatan pembungkus dan meja proses


1.3 higienis dan saniter disiapkan sesuai
kebutuhan pembungkusan.

Pan/wadah ikan tuna steak dan alat


1.4 pendingin (freezer) disiapkan sesuai
kebutuhan.

2. Melakukan 2.1 Ikan tuna steak yang rapih


pembungkusan dan dilakukanpembungkusan satuan ikan tuna
pengemasan ikan steak/individu dengan plastik dengan cepat,
tuna steak cermat dan saniter.
(wrapping).
2.2 Satuan ikan tuna steak terbungkus plaktik
dikemas secara vakum, cepat, cermat dan
saniter pada suhu pusat produk maksimal
4,4 derajat celcius.

2.3 Ikan tuna steak kemasan disiapkan untuk


prosesing pembekuan dengan pan dan alat
pembeku (freezer) sesuai standar prosedur
operasional perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penjagaan

SKKNI Pengolahan Tuna


354
melaporkan hasil kehalusan kulit ikan tuna segar dengan
pelaksanaan bahan dan peralatan yang digunakan
pembungkusan dievaluasi.
vakum persatuan
ikan tuna steak. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan


pembungkus (wrapping) , peralatan dan ikan tuna steak,
melakukanpembungkusan dan pengemasan ikan tuna steak (wrapping),
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembungkusan dengan
plastik secara vakum persatuan ikan tuna steak yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
membungkus (wrapping) ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk membungkus dengan plastik secara vakum (wrapping)


ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Ikan tuna steak rapih dan bersih.
2.3. Pakaian kerja.
2.4. Alat timbangan.
2.5. Bahan pembungkus dan pengemas.
2.6. Meja proses.
2.7. Wadah berinsulasi ikan tuna steak.
2.8. Format laporan data bahan baku perusahaan.
2.9. Buku pedoman pengolahan ikan tuna steak beku.

3. Tugas pekerjaan untuk membungkus dengan plastik secara vakum


(wrapping) ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi
:
3.1. Menyiapkan bahan pembungkus (wrapping),
3.2. Menyiapkan peralatan dan ikan tuna steak,
3.3. Melakukanpembungkusan dan pengemasan ikan tuna steak (wrapping),
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembungkusan
persatuan ikan tuna steak.

4. Peraturan untuk membungkus (wrapping) ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


355
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. BS02.002.01, Memotong ikan tuna loin segar atau beku menjadi
steak.
1.2. PHT. TS02.005. 01, Menimbang ikan tuna steak beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: menyiapkan bahan pembungkus
vakum (wrapping) , peralatan dan ikan tuna steak, melakukanpembungkusan
dan pengemasan ikan tuna steak (wrapping), mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan pembungkusan persatuan ikan tuna steak.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


356
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Menyiapkan bahan pembungkus (wrapping)
4.3. Menyiapkan peralatan pembungkusan dan pengemasan ikan tuna
steak (wrapping)
4.4. Menyiapkan kerapihan ikan tuna steak
4.5. Melakukanpembungkusan dan pengemasan ikan tuna steak (wrapping)
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pembungkusan ikan tuna steak
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pembungkusan ikan tuna steak

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan membungkus (wrapping) ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan melaporkan hasil pembungkusan dan pengemasan
ikan tuna steak

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


357
KODE UNIT : PHT. SB02. 007.01
JUDUL UNIT : Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk
ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengolahan
pengawasan visual ikan tuna steak beku berlangsung dilakukan
pekerjaan operator sesuai standar pengawasan perusahaan.
dan pengemas
produk ikan tuna 1.2 Obyek langsung saat proses pengemasan
steak beku. produk ikan tuna steak beku berlangsung
dilakukan sesuai standar pengawasan
perusahaan.

Mutu dan jumlah produk ikan tuna segar


1.3 untuk sashimi dalam kemasan didata/
dicatat sesuai format data pengawasan dari
perusahaan.

Kekecualian/masalah yang terjadi saat


1.4 pengolahan dan pengemasan ikan tuna
segar untuk sashimi dicatat dan
direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini dilakukan sesuai


pengawasan standar mutu produk perusahaan.
preventif dan
motivasi pekerjaan 2.2 Produk ikan tuna steak beku dibawah
operator produksi standar mutu produk perusahaan
dan pengemas dilakukanpenolakan sesuai SOP
produk ikan tuna perusahaan.
steak beku.
2.3 Higienis dan sanitasi produk ikan tuna steak
beku dijaga dari kontaminasi bakteri
patogen sesuai pedoman mutu produk
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


358
2.4 Motivasi pada operator dan pengemas
produk ikan tuna steak beku dilakukan
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas produk ikan tuna


pengawasan khusus steak beku dihindari dengan pembinaan
operator dan teknis operasi pedoman mutu produksi
pengemas produk sesuai SOP perusahaan.
ikan tuna steak
beku. 3.2 Kualitas produk ikan tuna steak beku dijaga
untuk menghindari timbulnya krisis mutu
produksi sesuai SOP perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus produk ikan tuna steak


beku dari jenis ikan tuna dari perairan yang
tercemar dilakukanuntuk pencegahan kritis
cemaran bakteri patogen, cemaran kimia
dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil pekerjaan operator dan pengemas produk
pelaksanaan ikan tuna steak beku dievaluasi sesuai
pengawasan pedoman perusahaan.
pekerjaan.
4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : Melakukan pengawasan visual


pekerjaan operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku, Melakukan
pengawasan preventif dan motivasi pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna steak beku, Melakukan pengawasan khusus
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan pekerjaan yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk

SKKNI Pengolahan Tuna


359
ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna
2.2. Pakaian kerja
2.3. Format laporan Perusahaan.
2.4. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.5. Buku K3 Industri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk


ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual pekerjaan operator dan pengemas


produk ikan tuna steak beku,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pekerjaan operator
produksi dan pengemas produk ikan tuna steak beku,
3.3. Melakukan pengawasan khusus operator dan pengemas produk ikan
tuna steak beku,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan
pekerjaan.

4. Peraturan untuk mengawasi pekerjaan operator dan pengemas produk ikan


tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.SB02.008.01, Membina teknis pelaksanaan proses produksi untuk


operator dan pengemas produk ikan tuna steak
beku.
1.2. PHT.SB02.009.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya

SKKNI Pengolahan Tuna


360
kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual pekerjaan
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku, pengawasan preventif
dan motivasi pekerjaan operator produksi dan pengemas produk ikan tuna
steak beku, pengawasan khusus operator dan pengemas produk ikan tuna
steak beku, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan pekerjaan.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja


4.2. Melakukan pengawasan visual pekerjaan operator produksi ikan
tuna steak beku.
4.3. Melakukan pengawasan visual pekerjaan pengemas produk ikan
tuna steak beku,
4.4. Melakukan pengawasan preventif pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna steak beku,
4.5. Melakukan pengawasan motivasi pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna steak beku,
4.6. Melakukan pengawasan khusus pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna steak beku,
4.7. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan pekerjaan.
4.8. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan pekerjaan.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi pekerjaan operator dan

SKKNI Pengolahan Tuna


361
pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan
tuna.
5.3. Melaksanakan dan melaporkan hasil mengawasi pekerjaan operator dan
pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan
tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


362
KODE UNIT : PHT. SB02. 008.01
JUDUL UNIT : Membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membina teknik pelaksanaan proses produksi untuk
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan materi 1.1 Literatur, pedoman dan buku manual
pembinaan teknis proses produksi dan pengemasan ikan tuna
proses produksi dan steak beku disiapkan sesuai kebutuhan.
proses pengemasan
produk ikan tuna 1.2 SNI proses produksi dan pengemasan ikan
steak beku. tuna steak beku disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.3 Rencana jadwal pembinaan teknis khusus


peningkatan profesionalisme disusun sesuai
SOP perusahaan.

1.4 Pembinaan rutin teknis proses produksi dan


pengemasan produk ikan tuna steak beku
dilakukan terus menerus secara melekat
sesuai pedoman pembinaan teknis dari
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pembiaan teknis proses produksi ikan tuna


pembinaan teknis steak beku dilakukan sesuai SOP prosesing
pada operator produksi perusahaan.
produksi dan
pengemas hasil 2.2 Pembiaan teknis pengemasan, pelabelan
produk ikan tuna dan kodefikasi produk ikan tuna steak beku
steak beku. dilakukan sesuai SOP prosesing produksi
perusahaan.

2.3 Pembinaan teknis higienis dan sanitasi


produksi dan kemasan produk ikan tuna
steak beku dilakukan sesuai metode
HACCP perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


363
2.4 Motivasi pada operator dan pengemas
produk ikan tuna steak beku dilakukan
sesuai SOP perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan


melaporkan hasil teknis produksi ikan tuna steak beku
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pembinaan teknis
produksi. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan
teknis produksi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan materi pembinaan


teknis proses produksi dan proses pengemasan produk ikan tuna steak beku,
melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas hasil
produk ikan tuna steak beku, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan teknis produksi yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : membina teknik
pelaksanaan proses produksi di operator dan pengemas produk ikan tuna
steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi di operator


dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan
tuna, mencakup :

2.1. Standar Operasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna


2.2. Pakaian kerja
2.3. Format laporan Perusahaan.
2.4. Alat alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.5. Buku pedoman pembinaan teknis produksi pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi di


operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses produksi dan proses


pengemasan produk ikan tuna steak beku,
3.2. Melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas
hasil produk ikan tuna steak beku,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan teknis

SKKNI Pengolahan Tuna


364
produksi
4. Peraturan untuk membina teknik pelaksanaan proses produksi di operator
dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan
tuna, adalah :

4.1. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


4.2. Undang-undang tentang K3.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.SB02.007.01, Mengawasi pekerjaan operator produksi dan


pengemas produk ikan tuna steak beku.

1.2. PHT.SB02.009.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan materi pembinaan teknis
proses produksi dan proses pengemasan produk ikan tuna steak beku,
pembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas hasil produk ikan
tuna steak beku, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pembinaan teknis
produksi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


365
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja


4.2. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses produksi ikan tuna
steak beku.
4.3. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses pengemasan produk
ikan tuna steak beku,
4.4. Melakukanpembinaan teknis pada operator produksi ikan tuna steak
beku.
4.5. Melakukanpembinaan teknis pada pengemas hasil produk ikan tuna
steak beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pembinaan teknis produksi.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis produksi.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan membina teknik pelaksanaan proses produksi di
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan melaporkan hasil membina teknik pelaksanaan
proses produksi di operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


366
KODE UNIT : PHT. SB02. 009.01
JUDUL UNIT : Mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengolahan
pengawasan visual ikan tuna steak beku berlangsung dilakukan
hasil produksi ikan sesuai standar pengawasan produksi
tuna steak beku. perusahaan.

1.2 Mutu dan jumlah produksi ikan tuna steak


beku didata/dicatat sesuai format data
pengawasan dari perusahaan.

1.3 Kekecualian/masalah yang terjadi saat


proses pengolahan ikan tuna steak beku
dicatat dan direkomendasikan pada
manajemen perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini hasil produksi ikan


pengawasan tuna steak beku dilakukan sesuai standar
preventif dan mutu produksi perusahaan.
motivasi pada
operator produksi 2.2 Produk ikan tuna steak beku dibawah
ikan tuna steak standar mutu produk perusahaan
beku. dilakukanpenolakan sesuai SOP
perusahaan.
2.3
Higienis dan sanitasi produk ikan tuna steak
beku dijaga dari kontaminasi bakteri
patogen sesuai pedoman mutu perusahaan.

2.4 Motivasi pada operator produksi ikan tuna


steak beku diberikan / dilakukanpembinaan
teknis proses produksi sesuai SOP
perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas produk ikan tuna


pengawasan khusus steak beku dihindari dengan pembinaan
hasil produksi ikan teknis proses pengolahan ikan tuna loin

SKKNI Pengolahan Tuna


367
tuna steak beku. segar/beku dan mutu produksi sesuai SOP
perusahaan.
3.2 Kualitas produk ikan tuna steak beku dijaga
untuk menghindari timbulnya krisis mutu
produksi sesuai SOP perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus produk ikan tuna steak


beku dari jenis ikan tuna dari perairan yang
tercemar dilakukanuntuk pencegahan kritis
cemaran bakteri patogen, cemaran kimia
dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil hasil produksi ikan tuna steak beku
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
pengawasan hasil
produksi. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan
hasil produksi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melakukan pengawasan visual


hasil produksi ikan tuna steak beku, melakukan pengawasan preventif dan
motivasi pada operator produksi ikan tuna steak beku, melakukan
pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna steak beku, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil produksi yang digunakan
untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku pada
industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Daftar pengawasan produksi ikan tuna steak beku.
2.3. Daftar pengawasan preventif dan motivasi hasil produksi ikan tuna
steak beku.
2.4. Daftar pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna steak beku.
2.5. Standar mutu produk tuna steak beku,
2.6. ATK/administrasi pengawasan hasil produksi ikan tuna steak beku.
2.7. Format laporan pelaksanaan pengawasan hasil produksi ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


368
steak beku.
2.8. Alat komunikasi ( telepon dan handphone )
2.9. Pedoman pengawasan hasil produksi ikan tuna steak beku di Industri
Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual hasil produksi ikan tuna steak beku,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi
ikan tuna steak beku,
3.3. Melakukan pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna steak beku,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil
produksi

4. Peraturan untuk mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1 Undang-undang tentang K3.


4.2 Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3 Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4 Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.SB02.007.01, Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas


produk ikan tuna steak beku.
1.2. PHT.SB02.010.01, Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna steak
beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual hasil produksi
ikan tuna steak beku, pengawasan preventif dan motivasi pada operator
produksi ikan tuna steak beku, pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna
steak beku, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan hasil

SKKNI Pengolahan Tuna


369
produksi

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.3. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.4. Pedoman pengawasan Industri Pengolahan Hasil Perikanan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Melakukan pengawasan visual hasil produksi ikan tuna steak beku,
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada operator produksi ikan tuna
steak beku,
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada operator produksi ikan tuna
steak beku,
4.5. Melakukan pengawasan khusus hasil produksi ikan tuna steak beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan hasil produksi.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil produksi.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan melaporkan hasil pengawasan hasil produksi ikan
tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


370
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


371
KODE UNIT : PHT. SB02. 010.01
JUDUL UNIT : Mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna steak
beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna steak
beku pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengemasan
pengawasan visual produk ikan tuna steak beku berlangsung
hasil pengemasan dilakukan sesuai standar pengawasan
produk ikan tuna perusahaan.
steak beku.
1.2 Mutu kemasan, label dan kode kemasan
serta jumlah kemasan produk ikan tuna
steak beku didata/dicatat sesuai format
data pengawasan kemasan dari
perusahaan.

1.3 Kekecualian/masalah yang terjadi saat


pengemasan ikan tuna steak beku dicatat
dan direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini kemasan produk


pengawasan ikan tuna steak beku dilakukan sesuai
preventif dan standar mutu kemasan produk perusahaan.
motivasi pada
pengemas produk 2.2 Kemasan produk ikan tuna steak beku
ikan tuna steak dibawah standar mutu kemasan produk
beku. perusahaan dilakukanpenolakan sesuai
SOP perusahaan.

2.3 Higienis dan sanitasi kemasan produk ikan


tuna steak beku dijaga dari kontaminasi
bakteri patogen sesuai pedoman mutu
produk perusahaan.

2.4 Pengawasan label dan kode kemasan


produk ikan tuna steak beku (jenis produk,
berat bersih produk, nama dan alamat
produsen, tanggal bulan tahun produksi dan
kedaluwarsa) dilakukan sesuai standar label

SKKNI Pengolahan Tuna


372
dan kode dari perusahaan.

2.5 Motivasi pada pengemas produk ikan tuna


steak beku dilakukan sesuai SOP
perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas kemasan produk


pengawasan khusus ikan tuna steak beku dihindari dengan
hasil pengemasan pembinaan teknis operasi kemasan produk
produk ikan tuna dan pedoman mutu produksi sesuai SOP
steak beku. perusahaan.

3.2 Kualitas kemasan produk ikan tuna steak


beku dijaga untuk menghindari timbulnya
krisis mutu kemsan produk sesuai SOP
perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus kemasan produk


produk ikan tuna steak beku dari jenis ikan
tuna dari perairan yang tercemar
dilakukanuntuk pencegahan kritis cemaran
bakteri patogen, cemaran kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil penngemasan produk ikan tuna steak beku
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman mutu kemasan
pengawasan hasil dari perusahaan.
pengemasan produk.
4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan
produk direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan sesuai
standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melakukan pengawasan visual


hasil pengemasan produk ikan tuna steak beku, melakukan pengawasan
preventif dan motivasi pada pengemas produk ikan tuna steak beku,
melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan tuna steak
beku, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil
pengemasan produk yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : mengawasi hasil kemasan produk
ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


373
2. Perlengkapan untuk mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Daftar pengawasan hasil kemasan produk ikan tuna steak beku.
2.3. Daftar pengawasan preventif dan motivasi hasil kemasan produk ikan
tuna steak beku.
2.4. Daftar pengawasan khusus hasil kemasan produk ikan tuna steak beku.
2.5. Kemasan produk ikan tuna steak beku.
2.6. Standar mutu kemasan produk ikan tuna steak beku,
2.7. ATK/administrasi pengawasan hasil kemasan produk ikan tuna steak
beku.
2.8. Format laporan pelaksanaan pengawasan hasil kemasan produk ikan
tuna steak beku.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, dan handphone )
2.10.Pedoman pengawasan hasil kemasan produk ikan tuna steak beku di
Industri Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna steak
beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual hasil pengemasan produk ikan tuna


steak beku,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada pengemas produk
ikan tuna steak beku,
3.3. Melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan tuna
steak beku,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan hasil
pengemasan produk

4. Peraturan untuk mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna steak beku pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

SKKNI Pengolahan Tuna


374
1.1. PHT.SB02.007.01, Mengawasi pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk ikan tuna steak beku..
1.2. PHT.TS02.009.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna steak beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : pengawasan visual hasil
pengemasan produk ikan tuna steak beku, pengawasan preventif dan
motivasi pada pengemas produk ikan tuna steak beku, pengawasan khusus
hasil pengemasan produk ikan tuna steak beku, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pengawasan hasil pengemasan produk.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan ikan tuna.


3.2. Sanitasi dan Higienis kemasan produk ikan tuna steak beku.
3.3. Pengawasan visual hasil produksi.
3.4. Pengawasan preventif dan motivasi hasil kemasan produk ikan tuna
steak beku.
3.5. Pengawasdan khusus hasil kemasan produk ikan tuna steak beku.
3.6. Produk akhir kemasan produk ikan tuna steak beku.
3.7. Kemasan produk akhir tuna steak beku.
3.8. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengawasan hasil kemasan produk
ikan tuna steak beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Melakukan pengawasan visual hasil pengemasan produk ikan tuna
steak beku,
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada pengemas produk ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


375
steak beku,
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada pengemas produk ikan tuna
steak beku,
4.5. Melakukan pengawasan khusus hasil pengemasan produk ikan tuna
steak beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan hasil pengemasan produk.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan hasil
pengemasan produk.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi hasil kemasan produk ikan tuna steak
beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan dan meneliti hasil kemasan produk ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


376
KODE UNIT : PHT. SB02. 011.01
JUDUL UNIT : Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data kapasitas mesin produksi ikan tuna
mencacat dengan steak beku terpasang dan terpakai
komputer data hasil diidentifikasi dan dicatat dengan komputer
produksi dari sesuai pedoman pencatatan data produksi
operator dan perusahaan.
pengemas produk
ikan tuna steak 1.2 Data sortasi positif dan negatif hasil produk
beku. ikan tuna steak beku diidentifikasi dan
dicatat dengan komputer sesuai pedoman
pencatatan data produksi perusahaan.

1.3 Data sortasi positif dan negatif kemasan,


label dan kode produk ikan tuna steak beku
diidentifikasi dan dicatat dengan komputer
sesuai pedoman pencatatan data produksi
perusahaan.

1.4 Data hasil testing produk ikan tuna steak


beku dari sampel komsumen diidentifikasi
dan dicatat dengan komputer sesuai
pedoman pencatatan data produksi
perusahaan.

2. Mengolah data 2.1 Pengolahan data mesin produksi terpasang


statistik produk ikan dan terpakai dilakukan sesuai metode
tuna steak beku. statistik dan pedoman perusahaan.

2.2 Pengolahan data produk ikan tuna steak


beku hasil sortasi positif dan negatif
dilakukan sesuai metode statistik dan
pedoman perusahaan.

2.3 Pengolahan data kemasan, label dan kode

SKKNI Pengolahan Tuna


377
produk ikan tuna steak beku hasil sortasi
positif dan negatif dilakukan sesuai metode
statistik dan pedoman perusahaan.

2.4 Pengolahan testing produk ikan tuna steak


beku dari sampel konsumen hasil sortasi
positif dan negatif dilakukan sesuai metode
statistik dan pedoman perusahaan.

3. Membuat grafik 3.1 Grafik balok / garis statistik data kapasitas


statistik produksi mesin produksi ikan tuna steak beku dibuat
ikan tuna steak sesuai hasil pengolahan data dan pedoman
beku. perusahaan.

3.2 Grafik balok / garis statistik data produksi


ikan tuna steak beku dibuat sesuai hasil
pengolahan data dan pedoman perusahaan.

3.3 Grafik balok / garis statistik data kemasan,


label dan kode produk ikan tuna steak beku
dibuat sesuai hasil pengolahan data dan
pedoman perusahaan.

3.4 Grafik balok / garis statistik data testing


produksi ikan tuna steak beku dari sampel
konsumen dibuat sesuai hasil pengolahan
data dan pedoman perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pencatatan data dan


melaporkan hasil pembuatan statistik produk ikan tuna steak
pelaksanaan beku dievaluasi sesuai standar
pencatatan data dan perusahaan.
pembuatan statistik
produk ikan tuna 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pencatatan data
steak beku. dan pembuatan statistik direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi dan mencacat


data hasil produksi dari operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku,
mengolah data statistik produk ikan tuna steak beku, membuat grafik

SKKNI Pengolahan Tuna


378
statistik produksi ikan tuna steak beku , mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan statistik produk ikan tuna steak
beku yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari


operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. ATK / Administrasi hasil produk ikan tuna steak beku.
2.3. Data jenis dan jumlah produk industri pengolahan ikan tuna.
2.4. Data produk industri pengolahan ikan tuna.
2.5. Data klasifikasi mutu produk ikan tuna steak beku.
2.6. Data klasifikasi mutu kemasan produk ikan tuna steak beku.
2.7. Grafik statistik produk ikan tuna steak beku.
2.8. Laporan hasil pencatatan produk ikan tuna steak beku.
2.9. Komputer.
2.10. Format laporan supervisi Perusahaan.
2.11. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.12.Pedoman pembuatan statistik produk ikan tuna steak beku pada
Pengolahan Ikan Tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan mencacat data hasil produksi dari operator dan
pengemas produk ikan tuna steak beku,
3.2. Mengolah data statistik produk ikan tuna steak beku,
3.3. Membuat grafik statistik produksi ikan tuna steak beku ,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pencatatan data dan
pembuatan statistik produk ikan tuna steak beku

4. Peraturan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari operator
dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan
tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


379
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.SB02.009.01, Mengawasi hasil produksi ikan tuna stek beku.


1.2. PHT.SB02.010.01, Mengawasi hasil pengemasan produk ikan tuna
......................................steak beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi dan pencacatan data
hasil produksi dari operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku,
pengolahan data statistik produk ikan tuna steak beku, pembuatan grafik
statistik produksi ikan tuna steak beku, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan statistik produk ikan tuna steak
beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan higienis produk ikan tuna steak beku.
3.3. Grafik dan statistik produk ikan tuna steak beku.
3.3. Identifikasi dan pencacatan data hasil produksi dari operator dan
pengemas produk ikan tuna steak beku,
3.4. Pengolahan data statistik produk ikan tuna steak beku, pembuatan
grafik statistik produksi ikan tuna steak beku,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan
statistik produk ikan tuna steak beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


380
4. Keterampilan yang dibutuhkan :
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja


4.2. Mengidentifikasi data hasil produksi dari operator dan pengemas produk
ikan tuna steak beku,
4.3. Mencacat data hasil produksi dari operator dan pengemas produk ikan
tuna steak beku,
4.4. Mengolah data statistik produk ikan tuna steak beku,
4.5. Membuat grafik statistik produksi ikan tuna steak beku,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan statistik
produk ikan tuna steak beku
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan
statistik produk ikan tuna steak beku

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampun mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk ikan tuna steak beku pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab atas penyajian data yang valid dalam
bentuk statistik dan grafik produk ikan tuna beku pada industri
pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


381
2.4. KODE LABORATORIUM PENGOLAHAN IKAN TUNA (LT)

KODE UNIT : PHT. LT02. 001.01


JUDUL UNIT : Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi
pangan.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi
pangan pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan tempat 1.1 Tempat dan peralatan laboratorium
dan peralatan mikrobiologi pangan untuk metode/cara uji
laboratorium mikro fisika pangan diidentifikasi dan disiapkan
bologi pangan untuk sesuai prosedur pemakaian peralatan
pengolahan ikan laboratorium.
tuna.
1.2 Tempat dan peralatan laboratorium
mikrobiologi pangan untuk metode/cara uji
kimia pangan diidentifikasi dan disiapkan
sesuai prosedur pemakaian peralatan
laboratorium.

1.3 Tempat dan peralatan laboratorium


mikrobiologi pangan untuk metode/cara uji
mikrobiologi pangan diidentifikasi dan
disiapkan sesuai prosedur pemakaian
peralatan laboratorium.

1.4 Tempat dan peralatan laboratorium


mikrobiologi pangan untuk metode/cara uji
organoleptik pangan diidentifikasi dan
disiapkan sesuai prosedur pemakaian
peralatan laboratorium.

2. Menyiapkan bahan 2.1 Bahan uji mutu pangan diidentifikasi dan


uji mutu , bahan disiapkan sesuai prosedur pemakaian
baku ikan tuna dan bahan dan metode/cara uji mikrobiologi
produk pengolahan pangan.
ikan tuna.
2.2 Bahan baku ikan tuna dan produk

SKKNI Pengolahan Tuna


382
pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
disiapkan untuk metode/cara uji fisika
pangan sesuai prosedur laboratorium
mikrobiologi pangan.

2.3 Bahan baku ikan tuna dan produk


pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
disiapkan untuk metode/cara uji kimia
pangan sesuai prosedur laboratorium
mikrobiologi pangan.

2.4 Bahan baku ikan tuna dan produk


pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
disiapkan untuk metode/cara uji mikrobiologi
pangan sesuai prosedur laboratorium
mikrobiologi pangan.

2.5 Bahan baku ikan tuna dan produk


pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
disiapkan untuk metode/cara uji
organoleptik pangan sesuai prosedur
laboratorium mikrobiologi pangan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil penyiapan peralatan laboratorium


melaporkan hasil mikrobiologi pangan dievaluasi sesuai
penyiapan peralaan pedoman perusahaan.
laboratoium
mikrobiologi pangan. 3.2 Hasil evaluasi penyiapan peralatan
laboratorium mikrobiologi pangan
direkomendasikan dan dilaporkan pada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi menyiapkan tempat dan


peralatan laboratorium mikrobiologi pangan untuk pengolahan ikan tuna,
menyiapkan bahan uji mutu, bahan baku ikan tuna dan produk pengolahan
ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil penyiapan peralaan
laboratoium mikrobiologi pangan yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan menyiapkan
peralatan laboratorium mikrobiologi pangan pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi

SKKNI Pengolahan Tuna


383
pangan pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. K3 perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro bilogi pangan.
2.7. Bahan uji mutu, bahan baku dan produk pengolahan ikan tuna.
2.8. Format laporan uji mutu.
2.9. Buku pedoman penyiapan peralatan laboratorium perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi


pangan pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan tempat dan peralatan laboratorium mikro bologi pangan


untuk pengolahan ikan tuna,
3.2. Menyiapkan bahan uji mutu , bahan baku ikan tuna dan produk
pengolahan ikan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil penyiapan peralaan laboratoium
mikrobiologi pangan

4. Peraturan untuk menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. LT02.002.01, Mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan


baku ikan tuna.
1.2. PHT. LT02.003.01, Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produk pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


384
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan tempat dan peralatan
laboratorium mikro bologi pangan untuk pengolahan ikan tuna, penyiapan
bahan uji mutu, bahan baku ikan tuna dan produk pengolahan ikan tuna,
evaluasi dan laporan hasil penyiapan peralaan laboratoium mikrobiologi
pangan

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Uji mutu bahan baku ikan tuna.


3.2. Uji mutu produk pengolahan ikan tuna.
3.3. Penyiapan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan.
3.4. Penyiapan bahan baku dan produk pengolahan ikan tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan peniapan peralatan laboratorium.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP Perusahaan


4.2. Menyiapkan tempat dan peralatan laboratorium mikro bologi pangan
untuk pengolahan ikan tuna
4.3. Menyiapkan bahan uji mutu
4.4. Menyiapkan bahan baku ikan tuna
4.5. Menyiapkan produk pengolahan ikan tuna
4.6. Mengevaluasi penyiapan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi penyiapan peralatan laboratoium mikrobiologi
pangan

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


385
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi
pangan pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kesalahan dan ketelitian
penyiapan peralatan laboratorium.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas penggunaan laboratorium
mikrobiologi pangan untuk kebutuhan uji mikrobiologi mutu bahan dan
produk pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


386
KODE UNIT : PHT. LT02. 002.01
JUDUL UNIT : Mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan baku
ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan baku
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan laboratorium pangan uji mutu
peralatan bahan baku ikan tuna, diidentifikasi dan
laboratorium disiapkan sesuai prosedur pemakaian
mikrobiologi pangan, peralatan dan metode/cara uji mikrobiologi
bahan uji mutu dan pangan.
bahan baku ikan
tuna. 1.2 Bahan uji mutu pangan diidentifikasi dan
disiapkan sesuai prosedur pemakaian
bahan dan metode/cara uji mikrobiologi
pangan.

1.3 Bahan baku ikan tuna diidentifikasi dan


disiapkan di tempat kerja sesuai kebutuhan
metode/cara uji mikrobiologi pangan.

2. Mengidentifikasi 2.1 Mikroorganisme patogen jenis


mikroorganisme jamur/khapang pada bahan baku ikan tuna,
patogen jenis jamur / diidentifikasi sesuai prosedur dan standar uji
khapang, kamir, mikrobiologi pangan.
bateri, virus dan
parasit. 2.2 Mikroorganisme patogen jenis kamir pada
bahan baku ikan tuna, diidentifikasi sesuai
prosedur dan standar uji mikrobiologi
pangan.

2.3 Mikroorganisme patogen jenis bakteri , virus


dan parasit pada bahan baku ikan tuna ,
diidentifikasi sesuai prosedur dan standar uji
mikrobiologi pangan.

3. Mengidentifikasi uji 3.1 Sensori kenampakan bahan baku ikan tuna


mutu bahan baku dalam keadaan beku dengan metode/cara
ikan tuna metode / uji mutu organoleptik pangan (lapisan es,
cara uji organoleptik perubahan warna/diskolorasi), diidentifikasi
pangan. sesuai prosedur dan standar uji mutu.

SKKNI Pengolahan Tuna


387
3.2 Sensori kenampakan bahan baku ikan tuna
/bahan ikan segar sesudah dilelehkan
(thawing) dengan metode/cara uji mutu
organoleptik pangan (kenampakan, tekstur
daging, bau dan kesegaran ikan),
diidentifikasi sesuai prosedur dan standar uji
mutu.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan identifikasi


melaporkan hasil mikroorganisme patogen bahan baku ikan
identifikasi tuna dievaluasi sesuai standar perusahaan.
mikroorganisme
patogen bahan baku 4.2 Hasil evaluasi dilaporkan pada manajemen
ikan tuna. perusahaan sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi menyiapkan peralatan


laboratorium mikrobiologi pangan, bahan uji mutu dan bahan baku ikan tuna,
mengidentifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur/khapang, kamir, bateri,
virus dan parasit, mengidentifikasi uji mutu bahan baku ikan tuna
metode/cara uji organoleptik pangan, mengevaluasi dan melaporkan hasil
identifikasi mikroorganisme patogen bahan baku ikan tuna yang digunakan
untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
dan mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan baku


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Preparat contoh mikroorganisme patogen.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan uji mutu, bahan baku ikan tuna.
2.8. Format laporan uji mutu organoleptik bahan baku ikan tuna
2.9. Buku pedoman cara uji organoleptik perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan


baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

SKKNI Pengolahan Tuna


388
3.1. Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan, bahan uji mutu
dan bahan baku ikan tuna,
3.2. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang, kamir,
bateri, virus dan parasit,
3.3. Mengidentifikasi uji mutu bahan baku ikan tuna metode / cara uji
organoleptik pangan,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil identifikasi mikro organisme
patogen.

4. Peraturan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan baku ikan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. LT02.001.01, Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi


pangan.
1.2. PHT. LT02.003.01, Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produk pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan laboratorium
mikrobiologi pangan, bahan uji mutu dan bahan baku ikan tuna, identifikasi
mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang, kamir, bateri, virus dan
parasit, identifikasi uji mutu bahan baku ikan tuna metode / cara uji
organoleptik pangan, evaluasi dan laporan hasil identifikasi mikroorganisme
patogen.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang

SKKNI Pengolahan Tuna


389
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Mutu bahan baku ikan tuna


3.2. Identifikasi mikro organosme patogen (jamur/khapang, kamir, virus dan
parasit)
3.3. Metode /cara uji organoleptik
3.4. Kenampakan, tekstur daging, bau dan kesegaran ikan bahan baku
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan identifikasi

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi pangan,
4.3. Menyiapkan bahan uji mutu dan
4.4. Menyiapkan bahan baku ikan tuna,
4.5. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang,
4.6. Mengidentifikasi mikroorganisme kamir,
4.7. Mengidentifikasi mikroorganisme bateri, virus dan parasit,
4.8. Mengidentifikasi uji mutu bahan baku ikan tuna metode / cara uji
organoleptik pangan,
4.9. Mengevaluasi hasil identifikasi mikroorganisme patogen.
4.10.Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan identifikasi mikroorganisme
patogen.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan
baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekurang pahaman tentang
kenampakan, tekstur daging, bau dan kesegaran ikan bahan baku.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pelaksanaan identifikasi
mikroorganisme patogen pada bahan baku ikan tuna untuk keperluan
pencegahannya.

SKKNI Pengolahan Tuna


390
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


391
KODE UNIT : PHT. LT02. 003.01
JUDUL UNIT : Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi pengolahan ikan tuna
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi pengolahan ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan laboratorium pangan uji mutu
peralatan hasil produksi pengolahan ikan tuna,
laboratorium, bahan diidentifikasi dan disiapkan sesuai prosedur
uji mutu dan hasil pemakaian peralatan dan metode uji
produksi pengolahan mikrobiologi pangan.
ikan tuna.
1.2 Bahan uji mutu pangan diidentifikasi dan
disiapkan sesuai prosedur pemakaian
bahan dan metode/cara uji mikrobiologi
pangan.

1.3 Hasil produksi pengolahan ikan tuna


diidentifikasi dan disiapkan di tempat kerja
sesuai kebutuhan metode/cara uji
mikrobiologi pangan.

2. Mengidentifikasi 2.1 Mikroorganisme patogen jenis jamur /


mikroorganisme khapang pada hasil produksi pengolahan
patogen jenis jamur / ikan tuna, diidentifikasi sesuai prosedur dan
khapang, kamir, standar uji mikrobiologi pangan.
bakteri , virus dan
parasit. 2.2 Mikroorganisme patogen jenis kamir pada
hasil produksi pengolahan ikan tuna,
diidentifikasi sesuai prosedur dan standar uji
mikrobiologi pangan.

2.3 Mikroorganisme patogen jenis bakteri , virus


dan parasit pada hasil produksi pengolahan
ikan tuna, diidentifikasi sesuai prosedur dan
standar uji mikrobiologi pangan.

3. Mengidentifikasi uji 3.1 Sensori kenampakan hasil produksi


mutu hasil produksi pengolahan ikan tuna dalam keadaan beku

SKKNI Pengolahan Tuna


392
penolahan ikan tuna dengan metode/cara uji mutu organoleptik
metode /cara uji pangan (lapisan es, perubahan
organoleptik pangan. warna/diskolorasi), diidentifikasi sesuai
prosedur dan standar uji mutu.

3.2 Sensori kenampakan sesudah dilelehkan


(thawing) hasil produksi pengolahan ikan
tuna dengan metode/cara uji mutu
organoleptik pangan (kenampakan, tekstur
daging, bau dan kesegaran ikan),
diidentifikasi sesuai prosedur dan standar uji
mutu.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan identifikasi


melaporkan hasil mikroorganisme patogen hasil produksi
identifikasi pengolahan ikan tuna dievaluasi sesuai
mikroorganisme standar perusahaan.
patogen hasil produk
pengolahan 4.2 Hasil evaluasi dilaporkan pada manajemen
ikan tuna. sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi menyiapkan peralatan


laboratorium, bahan uji mutu dan hasil produksi pengolahan ikan tuna,
mengidentifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur/khapang, kamir, bakteri
, virus dan parasit, mengidentifikasi uji mutu hasil produk pengolahan ikan
tuna metode /cara uji organoleptik pangan, mengevaluasi dan melaporkan
hasil identifikasi mikroorganisme patogen hasil produk pengolahan ikan tuna
yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi dan mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil


produksi pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Preparat contoh mikroorganisme patogen.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.

SKKNI Pengolahan Tuna


393
2.7. Bahan uji mutu, hasil produk pengolahan ikan tuna.
2.8. Format laporan pelaksanaan identifikasi mikroorganisme patogen hasil
produk pengolahan ikan tuna.
2.9. Buku pedoman identifikasi mikroorganisme patogen hasil produk
pengolahan ikan tuna perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil


produksi pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan laboratorium, bahan uji mutu dan hasil produksi
pengolahan ikan tuna,
3.2. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang, kamir,
bakteri , virus dan parasit,
3.3. Mengidentifikasi uji mutu hasil produk pengolahan ikan tuna metode
/cara uji organoleptik pangan,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil identifikasi mikroorganisme patogen
hasil produk pengolahan ikan tuna

4. Peraturan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil produksi


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. LT02.001.01, Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi


pangan.
1.2. PHT. LT02.002.01, Mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan
......................................baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya

SKKNI Pengolahan Tuna


394
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan laboratorium,
bahan uji mutu dan hasil produksi pengolahan ikan tuna, identifikasi
mikroorganisme patogen jenis jamur/khapang, kamir, bakteri , virus dan
parasit, identifikasi uji mutu hail produk pengolahan ikan tuna metode /cara
uji organoleptik pangan, evaluasi dan laporan hasil identifikasi
mikroorganisme patogen hasil produk pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Mutu hasil produk pengolahan ikan tuna.


3.2. Identifikasi mikro organosme patogen (jamur/khapang, kamir, bakteri,
virus dan parasit).
3.3. Metode /cara uji organoleptik,
3.4. Kenampakan, tekstur daging, bau dan kesegaran ikan hasil produk
pengolahan ikan tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan identifikasi mikroorganisme patogen
hasil produk pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan peralatan laboratorium, bahan uji mutu dan hasil produksi
pengolahan ikan tuna,
4.3. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang,
4.4. Mengidentifikasi mikroorganisme kamir,
4.5. Mengidentifikasi mikroorganisme bakteri , virus dan parasit,
4.6. Mengidentifikasi uji mutu hasil produksi pengolahan ikan tuna metode
/cara uji organoleptik pangan,
4.7. Mengevaluasi identifikasi mikroorganisme patogen hasil produk
pengolahan ikan tuna.
4.8. melaporkan hasil identifikasi mikroorganisme patogen hasil produk
pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang

SKKNI Pengolahan Tuna


395
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekurang pahaman tentang
kenampakan, tekstur daging, bau dan kesegaran ikan hasil produk
pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung juwab atas pelaksanaan identifikasi
mikroorganisme patogen pada hasil produksi pengolahan ikan tuna
untuk keperluan pencegahannya.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


396
KODE UNIT : PHT. LT02. 004.01.
JUDUL UNIT : Mengambil sampel dan menilai kualitas bahan baku
ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengambil sampel dan menilai kualitas bahan baku
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengambil dan 1.1 Peralatan dan bahan penilaian kualitas
menyiapkan sampel bahan baku ikan tuna disiapkan sesuai
bahan baku ikan prosedur pengambilan sampel.
tuna.
1.2 Pengambilan sampel bahan baku
dilakukansecara random acak pada proses
penerimanan bahan baku ikan tuna sesuai
prosedur pengambilan sampel.

1.3 Sampel bahan baku ikan tuna ditempatkan


pada wadah higienis dan saniter sesuai
dengan suhu pusat ikan segar maksimal 4,4
derajat celcius.

2. Menilai kualitas 2.1 Uji cara fisika bahan baku dan hasil produk
bahan baku ikan pengolahan ikan tuna (benda kotoran
tuna cara fisika, tanah, pasir, logam, kaca, plastik, mineral
kimia dan dan abu, dan ukuran panjang dan lebar /
mikrobiologi. besar ikan, berat dan bentuk badan ikan,
kadar air ikan tuna) diidentifikasi dan
dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas bahan baku.

2.2 Uji cara kimia bahan baku ikan tuna


(kandungan gizi/protein, vitamin, kalori,
kadar garam, cemaran cemaran kimia yang
merugikan/ mercuri, timbal, cadmium,
histamin), diidentifikasi dan dilakukan
sesuai prosedur penilaian kualitas bahan
baku.

2.3 Uji cara mikrobiologi bahan baku ikan tuna


(mikro morganisme aerob dan anaerob
patogen / jamur atau khapang, kamir,

SKKNI Pengolahan Tuna


397
bakteri, virus dan parasit) , diidentifikasi dan
dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas bahan baku.

3. Menilai kualitas 3.1 Uji cara organoleptik bahan baku ikan tuna
bahan baku ikan (Sensori kenampakan bahan baku dalam
tuna cara keadaan beku : lapisan es, perubahan
organoleptik. warna/diskolorasi), diidentifikasi dan
dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas bahan baku.

3.2 Uji cara organoleptik bahan baku ikan tuna


(Sensori kenampakan sesudah dilelehkan
/thawing atau bahan ikan tuna segar :
kenampakan, tekstur daging, bau dan
kesegaran ikan), diidentifikasi dan dilakukan
sesuai prosedur penilaian kualitas bahan
baku.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan


melaporkan hasil penilaian kualitas bahan baku ikan tuna
pengambilan sampel dievaluasi sesuai standar perusahaan.
dan penilaian
kualitas bahan baku 4.2 Hasil evaluasi pengambilan sampel dan
ikan tuna. penilaian kualitas direkomendasikan dan
dilaporkan pada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengambil dan menyiapkan


sampel bahan baku ikan tuna, menilai kualitas bahan baku ikan tuna cara
fisika, kimia dan mikrobiologi, menilai kualitas bahan baku ikan tuna cara
organoleptik, mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan
penilaian kualitas bahan baku ikan tuna.yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan mengambil
sampel dan menilai kualitas bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas bahan baku


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


398
2.2. Sampel bahan baku ikan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan penilaian kualitas bahan baku ikan tuna.
2.8. Format laporan penilaian kualitas bahan baku ikan tuna.
2.9. Buku pedoman penilaian kualitas bahan baku ikan tuna perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas bahan


baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengambil dan menyiapkan sampel bahan baku ikan tuna,


3.2. Menilai kualitas bahan baku ikan tuna cara fisika, kimia dan mikrobiologi,
3.3. Menilai kualitas bahan baku ikan tuna cara organoleptik,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian
kualitas bahan baku ikan tuna.

4. Peraturan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas bahan baku ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. LT02.002.01, Mengdentifikasi mikroorganisme patogen bahan


baku ikan tuna.
1.2. PHT. LT02.001.01, Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi
pangan.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengambilan dan penyiapan

SKKNI Pengolahan Tuna


399
sampel bahan baku ikan tuna, penilaian kualitas bahan baku ikan tuna cara
fisika, kimia dan mikrobiologi, penilaian kualitas bahan baku ikan tuna cara
organoleptik, evaluasi dan laporan hasil pengambilan sampel dan penilaian
kualitas bahan baku ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Pengambilan sampel bahan baku ikan tuna.


3.2. Penilaian kualitas bahan baku ikan tuna cara fisika,
3.3. Penilaian kualitas bahan baku ikan tuna cara kimia,
3.4. Penilaian kualitas bahan baku ikan tuna cara mikrobiologi.
3.5. Penilaian kualitas bahan baku ikan tuna cara organoleptik.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pengambilan sampel dan penilaian
kualitas bahan baku ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengambil dan menyiapkan sampel bahan baku ikan tuna,
4.3. Menilai kualitas bahan baku ikan tuna cara fisika,
4.4. Menilai kualitas bahan baku ikan tuna cara kimia,
4.5. Menilai kualitas bahan baku ikan tuna cara mikrobiologi,
4.6. Menilai kualitas bahan baku ikan tuna cara organoleptik,
4.7. Mengevaluasi pengambilan sampel dan penilaian kualitas bahan baku
ikan tuna.
4.8. Melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian kualitas bahan
baku ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan mengambil sampel dan menilai kualitas bahan
baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


400
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekeliruan pengambilan
sampel bahan baku ikan tuna.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


401
KODE UNIT : PHT. LT02. 005.01
JUDUL UNIT : Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) pada bahan
baku ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) pada bahan
baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Peralatan laboratorium pangan disiapkan
mikroorganisme sesuai kebutuhan penghambatan dan
aerob dan anaerob isolasi mikroorganisme patogen pada bahan
yang merugikan baku ikan tuna.
(patogen) bahan
baku ikan tuna. 1.2 Morfologi dan reproduksi kapang/jamur
patogen pada bahan baku ikan tuna
diidentifikasi sesuai pedoman mutu
laboratorium pangan.

1.3 Morfologi dan reproduksi khamir patogen


pada bahan baku ikan tuna diidentifikasi
sesuai pedoman mutu laboratorium pangan.

1.4 Morfologi dan reproduksi bakteri, virus dan


parasit patogen pada bahan baku ikan tuna
diidentifikasi sesuai pedoman praktikum
laboratorium pangan.

2. Melakukanhambatan 2.1 Mikroorganisme kapang/jamur patogen


mikroorganisme pada bahan baku ikan tuna dihambat
aerob dan anaerob dengan kecepatan dan kecermatan sanitasi
yang merugikan pada suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
(patogen) bahan celcius.
baku ikan tuna.
2.2 Mikroorganisme kamir patogen pada bahan
baku ikan tuna dihambat dengan kecepatan
dan kecermatan sanitasi pada suhu pusat
ikan maksimal -18 derajat celcius.

2.3 Mikroorganisme bakteri, virus dan parasit


patogen pada bahan baku ikan tuna
dihambat dengan kecepatan dan

SKKNI Pengolahan Tuna


402
kecermatan sanitasi pada suhu pusat ikan
maksimal -18 derajat celcius.

3. Melakukan isolasi 3.1 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


mikroorganisme dingin (freezer) bahan baku ikan tuna
aerob dan anaerob digunakan untuk isolasi kontaminasi
yang merugikan mikroorganisme kapang/jamur patogen
(patogen) bahan bahan baku ikan tuna sesuai suhu pusat
baku ikan tuna. ikan maksimal -18 derajat celcius.

3.2 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


dingin (freezer) bahan baku ikan tuna
digunakan untuk isolasi kontaminasi
mikroorganisme khamir patogen bahan
baku ikan tuna sesuai suhu pusat ikan
maksimal -18 derajat celcius.

3.3 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


dingin (freezer) bahan baku ikan tuna
digunakan untuk isolasi kontaminasi
mikroorganisme bakteri, virus dan parasit
patogen bahan baku ikan tuna sesuai suhu
pusat ikan maksimal -18 derajat celcius.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil penghambatan dan isolasi mikro


melaporkan hasil organime patogen bahan baku ikan tuna
pengahambatan dan dievaluasi sesuai pedoman mutu
isolasi laboratorium pangan.
mikroorganisme
patogen bahan baku 4.2 Bahan baku ikan tuna yang tercemar
ikan tuna. mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) dimusnahkan sesuai
pedoman mutu perusahaan.

4.3 Hasil evaluasi direkomendasikan dan


dilaporkan pada manajemen sesuai standar
mutu perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengidentifikasi


mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) bahan baku
kan tuna, melakukanhambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) bahan baku ikan tuna, Melakukan isolasi

SKKNI Pengolahan Tuna


403
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) bahan baku
ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pengahambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen bahan baku ikan tuna yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan
menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) pada bahan baku ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan


anaerob yang merugikan (patogen) pada bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.
2.2. Sampel bahan baku ikan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan dan peralatan penghambat mikroorganisme aerob dan anaerob
patogen bahan baku ikan tuna.
2.8. Format laporan pelaksanaan penghambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen bahan baku ikan tuna.
2.9. Buku pedoman cara menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen bahan baku ikan tuna perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menghambat dan mengisolasi micro-organisme aerob


dan anaerob yang merugikan (patogen) pada bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan


(patogen) bahan baku kan tuna,
3.2. Melakukanhambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) bahan baku ikan tuna,
3.3. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) bahan baku ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengahambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen bahan baku ikan tuna

4. Peraturan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan


anaerob yang merugikan (patogen) pada bahan baku ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


404
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LT02.004.01, Mengambil sampel dan menilai kualitas bahan


baku ikan tuna.
1.2. PHT.LT02.002.01, Mengidentifikasi mikroorganisme patogen bahan
.....................................baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan identifikasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) bahan baku kan tuna,
penghambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) bahan baku ikan tuna, isolasi mikroorganisme aerob dan
anaerob yang merugikan (patogen) bahan baku ikan tuna, evaluasi dan
laporan hasil pengahambatan dan isolasi mikroorganisme patogen
bahan baku ikan tuna

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Metode identifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob patogen bahan


baku ikan tuna.
3.2. Metode menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan
anaerob patogen bahan baku ikan tuna.
3.3. Bahan dan perlengkapan peralatan penghambat dan pengisolasi
mikroorganisme aerob dan anaerob patogen bahan baku ikan tuna.
3.4. Higienis dan sanitasi bahan baku ikan tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penghambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


405
4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) bahan baku kan tuna,
4.3. Melakukanhambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) bahan baku ikan tuna,
4.4. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) bahan baku ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme patogen
bahan baku ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme
patogen bahan baku ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan pada bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekurang pahaman tentang
mikroorganisme aerob dan anaerob patogen.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


406
KODE UNIT : PHT. LT02. 006.01
JUDUL UNIT : Menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan dan bahan uji organoleptik bahan
peralatan dan bahan baku ikan tuna dan hasil produk pengolahan
uji organoleptik ikan tuna diidentifikasi sesuai prosedur
bahan baku ikan pemakaian dan kebutuhan.
tuna dan hasil
produk pengolahan 1.2 Peralatan dan bahan uji organoleptik bahan
ikan tuna. baku ikan tuna dan hasil produk pengolahan
ikan tunadisiapkan di tempat kerja sesuai
kebutuhan.

2. Melakukan uji mutu 2.1 Uji sensori kenampakan bahan baku ikan
bahan baku ikan tuna dalam keadaan beku : (lapisan es,
tuna secara uji perubahan warna / diskolorasi), dilakukan
organoleptik. sesuai prosedur uji morganoleptik bahan
baku.

2.2 Uji sensori kenampakan bahan baku ikan


tuna sesudah dilelehkan / bahan baku ikan
tuna segar : (kenampakan, tekstur daging,
bau dan kesegaran daging ikan) , dilakukan
sesuai prosedur uji morganoleptik bahan
baku.

3. Melakukan uji mutu 3.1 Uji sensori kenampakan hasil produk


hasil produk pengolahan ikan tuna dalam keadaan beku :
pengolahan ikan (lapisan es, perubahan warna / diskolorasi),
tuna secara uji dilakukan sesuai prosedur uji morganoleptik
organoleptik. hasil produk pengolahan ikan tuna.

Uji sensori kenampakan hasil produk


3.2 pengolahan ikan tuna sesudah dilelehkan /
bahan baku ikan tuna segar : (kenampakan,

SKKNI Pengolahan Tuna


407
tekstur daging produk, bau dan kesegaran
daging produk) , dilakukan sesuai prosedur
uji morganoleptik hasil produk pengolahan
ikan tuna.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan hasil uji organoleptik


melaporkan bahan baku dan produk pengolahan ikan
pelaksanaan hasil tuna dievaluasi sesuai pedoman mutu
uji organoleptik. laboratorium pangan.

4.2 Bahan baku dan hasil produk pengolahan


ikan tuna ikan tuna yang tercemar
mikroorganisme patogen dimusnahkan
sesuai prosedur dan pedoman mutu
perusahaan.

4.3 Hasil evaluasi uji organoleptik


direkomendasikan dan dilaporkan pada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi menyiapkan peralatan dan


bahan uji organoleptik bahan baku ikan tuna dan hasil produk pengolahan
ikan tuna, melakukanuji mutu bahan baku ikan tuna cara uji organoleptik,
melakukanuji mutu hasil produk pengolahan ikan tuna cara uji organoleptik,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan hasil uji organoleptik yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi dan menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.
2.2. Sampel bahan baku ikan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan dan peralatan penghambat mikroorganisme aerob dan anaerob
patogen bahan baku ikan tuna.
2.8. Format laporan pelaksanaan penghambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


408
2.9. Buku pedoman cara menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen bahan baku ikan tuna perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan dan bahan uji organoleptik bahan baku ikan tuna
dan hasil produk pengolahan ikan tuna,
3.2. Melakukan uji mutu bahan baku ikan tuna secara uji organoleptik,
3.3. Melakukan uji mutu hasil produk pengolahan ikan tuna secara uji
organoleptik,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan hasil uji organoleptik

4. Peraturan untuk menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LT02.004.01, Mengambil sampel dan menilai mutu bahan baku


ikan tuna.
1.2. PHT.LT02.005.01, Menghambat dan mengisolasi mikro ornganisme
aerob dan anaerob patogen bahan baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan dan
bahan uji organoleptik bahan baku ikan tuna dan hasil produk
pengolahan ikan tuna, uji mutu bahan baku ikan tuna cara uji
organoleptik, uji mutu hasil produk pengolahan ikan tuna cara uji
organoleptik, evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil uji organoleptik

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang

SKKNI Pengolahan Tuna


409
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :

3.1. Penyiapan peralatan laboratorium uji organoleptik.


3.2. Penyiapan bahan baku dan hasil produk pengolahan ikan tuan yang diuji
secara organoleptik.
3.3. Metode uji organoleptik.
3.4. Sensori kenampakan bahan baku ikan tuna.
3.5. Sensori kenampakan bahan hasil produk pengolahan ikan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan uji organoleptik.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan peralatan uji organoleptik.
4.3. Menyiapkan bahan baku ikan tuna.
4.4. Menyiapkan hasil produk pengolahan ikan tuna,
4.5. Melakukan uji mutu bahan baku ikan tuna cara uji organoleptik,
4.6. Melakukan uji mutu hasil produk pengolahan ikan tuna cara uji
organoleptik,
4.7. Mengevaluasi pelaksanaan hasil uji organoleptik.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan hasil uji organoleptik.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pembedaan sensori bahan uji
organoleptik seselum dan sesudah dilelehkan dari bekuan es.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pelaksanaan uji organoleptik dengan
cepat, cermat dan saniter.

SKKNI Pengolahan Tuna


410
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


411
KODE UNIT : PHT. LT02. 007.01
JUDUL UNIT : Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna segar untuk sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna untuk sashimi pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Peralatan laboratorium pangan disiapkan
mikroorganisme sesuai kebutuhan penghambatan dan
aerob dan anaerob isolasi mikroorganisme patogen hasil produk
yang merugikan ikan tuna untuk sashimi.
(patogen) produk
ikan tuna untuk 1.2 Morfologi dan reproduksi kapang/jamur
sashimi. patogen produk ikan tuna untuk sashimi
diidentifikasi sesuai pedoman mutu
laboratorium pangan.

1.3 Morfologi dan reproduksi khamir patogen


produk ikan tuna untuk sashimi diidentifikasi
sesuai pedoman mutu laboratorium pangan.

1.4 Morfologi dan reproduksi bakteri, virus dan


parasit patogen produk ikan tuna untuk
sashimi diidentifikasi sesuai pedoman
praktikum laboratorium pangan.

2. Melakukan 2.1 Mikroorganisme kapang/jamur patogen


hambatan produk ikan tuna untuk sashimi dihambat
mikroorganisme dengan kecepatan dan kecermatan sanitasi
aerob dan anaerob pada suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
yang merugikan celcius.
(patogen) produk
ikan tuna untuk 2.2 Mikroorganisme khamir patogen produk ikan
sashimi. tuna untuk sashimi dihambat dengan
kecepatan dan kecermatan sanitasi pada
suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
celcius.

SKKNI Pengolahan Tuna


412
2.3 Mikroorganisme bakteri, virus dan parasit
patogen produk ikan tuna untuk sashimi
dihambat dengan kecepatan dan
kecermatan sanitasi pada suhu pusat ikan
maksimal -18 derajat celcius.

3. Melakukan isolasi 3.1 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


mikroorganisme dingin (freezer) produk ikan tuna untuk
aerob dan anaerob sashimi digunakan untuk isolasi kontaminasi
yang merugikan mikroorganisme kapang jamur patogen
(patogen) produk produk ikan tuna segar untuk sashimi
ikan tuna untuk sesuai suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
sashimi. celcius.

3.2 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


dingin (freezer) produk ikan tuna untuk
sashimi digunakan untuk isolasi kontaminasi
mikroorganisme khamir patogen bahan
produk ikan tuna segar untuk sashimi
sesuai suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
celcius.

3.3 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


dingin (freezer) produk ikan tuna untuk
sashimi digunakan untuk isolasi kontaminasi
mikroorganisme bakteri patogen produk
ikan tuna segar untuk sashimi sesuai suhu
pusat ikan maksimal -18 derajat celcius.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil penghambatan dan isolasi mikro


melaporkan hasil organime patogen produk ikan tuna untuk
pengahambatan dan sashimi dievaluasi sesuai pedoman mutu
isolasi laboratorium pangan.
mikroorganisme
patogen produk ikan 4.2 Produk ikan tuna untuk sashimi yang
tuna untuk sashimi. tercemar mikroorganisme aerob dan
anaerob yang merugikan (patogen)
dimusnahkan sesuai pedoman mutu
perusahaan.

4.3 Hasil evaluasi direkomendasikan dan


dilaporkan pada manajemen sesuai standar
mutu perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


413
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengidentifikasi
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) produk ikan
tuna untuk sashimi, melakukanhambatan mikroorganisme aerob dan anaerob
yang merugikan (patogen) produk ikan tuna untuk sashimi, Melakukan isolasi
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) produk ikan
tuna untuk sashimi, mengevaluasi dan melaporkan hasil pengahambatan
dan isolasi mikroorganisme patogen produk ikan tuna untuk sashimi yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi dan menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan
anaerob yang merugikan (patogen) produk ikan tuna untuk sashimi pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob


dan anaerob yang merugikan (patogen) produk ikan tuna untuk sashimi pada
industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

a. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


b. Sampel produk ikan tuna untuk sashimi.
c. Alat tulis Kantor.
d. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
e. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
f. Bahan dan peralatan penghambat mikroorganisme aerob dan anaerob
patogen produk ikan tuna untuk sashimi.
g. Format laporan pelaksanaan penghambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen produk ikan tunauntuk sashimi.
h. Pedoman cara menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen
produk ikan tuna untuk sashimi perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob


dan anaerob yang merugikan (patogen) produk ikan tunauntuk sashimi pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

a. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan


(patogen) produk ikan tuna untuk sashimi,
b. Melakukan hambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) produk ikan tuna untuk sashimi,
c. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) produk ikan tuna untuk sashimi,
d. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengahambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen produk ikan tuna untuk sashimi.

4. Peraturan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan


anaerob yang merugikan (patogen) produk ikan tuna untuk sashimi pada

SKKNI Pengolahan Tuna


414
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.5. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.6. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.7. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.8. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LT02.008.01, Mengambil sampel dan menilai kualitas produk


ikan tuna untuk sashimi.
1.2. PHT.LT02.004.01, Mengambil sampel dan menilai kualitas bahan
.......................................baku ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan identifikasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) produk ikan tuna untuk
sashimi, penghambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) produk ikan tuna untuk sashimi, isolasi
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) produk
ikan tuna untuk sashimi, evaluasi dan laporan hasil pengahambatan
dan isolasi mikroorganisme patogen produk ikan tuna untuk sashimi

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

a. Identifikasi mikroorganisme patogen produk ikan tuna segar untuk


sashimi.
b. Penghambatan mikroorganisme patogen produk ikan tuna segar untuk
sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


415
c. Pengisolasian mikroorganisme patogen produk ikan tuna segar untuk
sashimi.
d. Bahan dan perlengkapan peralatan pengahambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen.
e. Higienis dan sanitasi produk ikan tuna segar untuk sashimi.
f. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penghambatan dan
pengisolasian mikroorganisme patogen produk ikan tuna segar untuk
sashimi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahan.


4.2. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) produk ikan tuna untuk sashimi,
4.3. Melakukan hambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) produk ikan tuna untuk sashimi,
4.4. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) produk ikan tuna untuk sashimi,
4.5. Mengevaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme patogen
produk ikan tuna untuk sashimi.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme
patogen produk ikan tuna untuk sashimi

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan produk ikan tuna untuk sashimi pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pembedaan mikroorganisme
aerob dan anaerob patogen.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas

SKKNI Pengolahan Tuna


416
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


417
KODE UNIT : PHT. LT02. 008.01.
JUDUL UNIT : Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna segar untuk sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengambil dan 1.1 Peralatan dan bahan penilaian kualitas
menyiapkan sampel produk ikan tuna segar untuk sashimi
produk ikan tuna disiapkan sesuai prosedur pengambilan
segar untuk sashimi. sampel.

1.2 Pengambilan sampel produk ikan tuna


segar untuk sashimi dilakukansecara
random acak pada proses produksi ikan
tuna segar untuk sashimi sesuai prosedur
pengambilan sampel.

1.3 Sampel produk ikan tuna segar untuk


sashimi ditempatkan pada wadah higienis
dan saniter sesuai dengan suhu pusat ikan
segar maksimal 4,4 derajat celcius.

2. Menilai kualitas 2.1 Uji cara fisika produk ikan tuna segar untuk
produk ikan tuna sashimi (benda kotoran tanah, pasir, logam,
segar untuk sashimi kaca, plastik, mineral dan abu, dan ukuran
cara uji fisika, kimia panjang dan lebar / besar ikan, berat dan
dan mikrobiologi. bentuk badan ikan, kadar air ikan tuna)
diidentifikasi dan dilakukan sesuai prosedur
penilaian kualitas produk ikan tuna segar
untuk sashimi.

2.2 Uji cara kimia produk ikan tuna segar untuk


sashimi (kandungan gizi/protein, vitamin,
kalori, kadar garam, cemaran cemaran
kimia yang merugikan/mercuri, timbal,
cadmium, histamin), diidentifikasi dan
dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna segar untuk
sashimi.
2.3 Uji cara mikrobiologi produk ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


418
segar untuk sashimi (mikro morganisme
aerob dan anaerob patogen / jamur atau
khapang, kamir,bakteri, virus dan parasit) ,
diidentifikasi dan dilakukan sesuai prosedur
penilaian kualitas produk ikan tuna segar
untuk sashimi.

3. Menilai kualitas 3.1 Uji cara organoleptik produk ikan tuna


produk ikan tuna segar untuk sashimi (Sensori kenampakan
segar untuk sashimi produk ikan tuna segar untuk sashimi
cara uji organoleptik. dalam keadaan beku : lapisan es,
perubahan warna / diskolorasi), diidentifikasi
dan dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna segar untuk
sashimi.

3.2 Uji cara organoleptik produk ikan tuna


segar untuk sashimi (Sensori kenampakan
produk ikan tuna segar untuk sashimi
sesudah dilelehkan /thawing atau produk
segar : kenampakan, tekstur daging, bau
dan kesegaran produk) , diidentifikasi dan
dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna segar untuk
sashimi.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan


melaporkan hasil penilaian kualitas produk ikan tuna segar
pengambilan sampel untuk sashimi dievaluasi sesuai standar
dan penilaian perusahaan.
kualitas produk ikan 4.2
tuna segar untuk Hasil evaluasi pengambilan sampel dan
sashimi. penilaian kualitas produk direkomendasikan
dan dilaporkan pada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengambil dan menyiapkan


sampel produk ikan tuna segar untuk sashimi, menilai kualitas produk ikan
tuna segar untuk sashimi cara uji fisika, kimia dan mikrobiologi, menilai
kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi cara uji organoleptik,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian

SKKNI Pengolahan Tuna


419
kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan
mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan


tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
a. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.
b. Sampel produk ikan tuna segar untuk sashimi.
c. Alat tulis Kantor.
d. Audio visual.
e. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
f. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
g. Bahan penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi.
h. Format laporan penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi.
i. Buku pedoman penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi
perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas produk


ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

a. Mengambil dan menyiapkan sampel produk ikan tuna segar untuk


sashimi,
b. Menilai kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi cara uji fisika,
kimia dan mikrobiologi,
c. Menilai kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi cara uji
organoleptik,
d. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi

4. Peraturan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan tuna
segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

a. Undang-undang tentang Perindustrian.


b. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
c. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
d. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling

SKKNI Pengolahan Tuna


420
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LT02.006.01, Menguji organoleptik bahan baku ikan tuna dan


produk pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.LT02.007.01, Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen produk ikan tuna segar untuk sashimi.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengambilan dan penyiapan
sampel produk ikan tuna segar untuk sashimi, penilaian kualitas produk
ikan tuna segar untuk sashimi cara uji fisika, kimia dan mikrobiologi,
penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi cara uji
organoleptik, evaluasi dan laporan hasil pengambilan sampel dan
penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Pengambilan sampel produk ikan tuna segar untuk sashimi.


3.2. Penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi secara fisika,
3.3. Penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi secara kimia,
3.4. Penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi secara
mikrobiologi.
3.5. Penilaian kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi secara
organoleptik.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengambil dan menyiapkan sampel produk ikan tuna segar untuk

SKKNI Pengolahan Tuna


421
sashimi,
4.3. Menilai kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi cara uji fisika,
4.4. Menilai kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi cara uji kimia.
4.5. Menilai kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi cara uji
mikrobiologi,
4.6. Menilai kualitas produk ikan tuna segar untuk sashimi cara uji
organoleptik,
4.7. Mengevaluasi pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk ikan
tuna segar untuk sashimi.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pengambilan sampel dan penilaian kualitas
produk ikan tuna segar untuk sashimi.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Mengambil sampel dan menilai kualitas produk
ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekeliruan cara pengambilan
sampel produk ikan tuna segar untuk sashimi.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kualitas produk ikan tuna segar untuk
sashimi.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


422
KODE UNIT : PHT. LT02. 009.01.
JUDUL UNIT : Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) pada hasil
produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) pada hasil
produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Peralatan laboratorium pangan disiapkan
mikroorganisme sesuai kebutuhan penghambatan dan
aerob dan anaerob isolasi mikroorganisme patogen hasil produk
yang merugikan ikan tuna loin segar dan loin beku.
(patogen) hasil
produk ikan tuna loin 1.2 Morfologi dan reproduksi kapang / jamur
segar dan loin beku. patogen hasil produk ikan tuna loin segar
dan loin beku diidentifikasi sesuai pedoman
mutu laboratorium pangan.

1.3 Morfologi dan reproduksi khamir patogen


hasil produk ikan tuna loin segar dan loin
beku diidentifikasi sesuai pedoman mutu
laboratorium pangan.

1.4 Morfologi dan reproduksi bakteri, virus dan


parasit patogen hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku diidentifikasi sesuai
pedoman praktikum laboratorium pangan.

2. Melakukanhambatan 2.1 Mikroorganisme kapang / jamur patogen


mikroorganisme hasil produk ikan tuna loin segar dan loin
aerob dan anaerob beku dihambat dengan kecepatan dan
yang merugikan kecermatan sanitasi pada suhu pusat ikan
(patogen) hasil maksimal -18 derajat celcius.
produk ikan tuna loin
segar dan loin beku. 2.2 Mikroorganisme khamir patogen hasil
produk ikan tuna loin segar dan loin beku
dihambat dengan kecepatan dan
kecermatan sanitasi pada suhu pusat ikan
maksimal -18 derajat celcius.

SKKNI Pengolahan Tuna


423
2.3 Mikroorganisme bakteri, virus dan parasit
patogen hasil produk ikan tuna loin segar
dan loin beku dihambat dengan kecepatan
dan kecermatan sanitasi pada suhu pusat
ikan maksimal -18 derajat celcius.

3. Melakukan isolasi 3.1 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


mikroorganisme dingin (freezer) hasil produk ikan tuna loin
aerob dan anaerob segar dan loin beku digunakan untuk isolasi
yang merugikan kontaminasi mikroorganisme kapang jamur
(patogen) hasil patogen bahan baku ikan tuna sesuai suhu
produk ikan tuna loin pusat ikan maksimal -18 derajat celcius.
segar dan loin beku.
3.2 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan
dingin (freezer) hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku digunakan untuk isolasi
kontaminasi mikroorganisme khamir
patogen bahan baku ikan tuna sesuai suhu
pusat ikan maksimal -18 derajat celcius.

3.3 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


dingin (freezer) bahan baku ikan tuna
digunakan untuk isolasi kontaminasi
mikroorganisme bakteri, virus dan parasit
patogen hasil produk ikan tuna loin segar
dan loin beku sesuai suhu pusat ikan
maksimal -18 derajat celcius.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil penghambatan dan isolasi mikro


melaporkan hasil organime patogen hasil produk ikan tuna
pengahambatan dan loin segar dan loin beku dievaluasi sesuai
isolasi pedoman mutu laboratorium pangan.
mikroorganisme
patogen hasil produk 4.2 Hasil produk ikan tuna loin segar dan loin
ikan tuna loin segar beku yang tercemar mikroorganisme aerob
dan loin beku. dan anaerob yang merugikan (patogen)
dimusnahkan sesuai pedoman mutu
perusahaan.

4.3 Hasil evaluasi direkomendasikan dan


dilaporkan pada manajemen sesuai standar
mutu perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

SKKNI Pengolahan Tuna


424
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengidentifikasi
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna loin segar dan loin beku, melakukanhambatan mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku, Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob
yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin bek,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pengahambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi dan menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan
anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin
beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme


aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

a. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


b. Sampel produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
c. Alat tulis Kantor.
d. Audio visual.
e. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
f. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
g. Bahan dan peralatan penghambat mikroorganisme aerob dan anaerob
patogen produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
h. Format laporan pelaksanaan penghambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
i. Buku pedoman cara menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen produk ikan tuna loin segar dan loin beku perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menghambat dan mengisolasi


mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil
produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan
tuna, meliputi :

a. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan


(patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
b. Melakukan hambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
c. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin bek,
d. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengahambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku

4. Peraturan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme


aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin

SKKNI Pengolahan Tuna


425
segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah
a. Undang-undang tentang Perindustrian.
b. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
c. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
d. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LT02.006.01, Menguji organoleptik bahan baku ikan tuna dan


hasil produk pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.LT02.010.01, Mengambil sampel dan menilai kualitas produk
Ikan tuna loin segar dan loin beku.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan identifikasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku, penghambatan mikroorganisme aerob dan anaerob
yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin
beku, isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin bek, evaluasi dan
laporan hasil pengahambatan dan isolasi mikroorganisme patogen hasil
produk ikan tuna loin segar dan loin beku

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Identifikasi mikroorganisme patogen produk ikan tuna loin dan oin beku.
3.2. Penghambatan mikroorganisme patogen produk ikan tuna loin segar dan
loin beku.
3.3. Pengisolasian mikroorganisme patogen produk ikan tuna loin segar dan
loin beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


426
3.4. Bahan dan perlengkapan peralatan pengahambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen.
3.5. Higienis dan sanitasi produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
3.6. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penghambatan dan
pengisolasian mikroorganisme patogen produk ikan tuna loin segar dan
loin beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP Perusahaan.


4.2. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan
4.3. Melakukan hambatan mikroorganisme anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
4.4. Melakukan hambatan mikroorganisme aerob yang merugikan (patogen)
hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
4.5. Melakukan hambatan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna loin segar dan loin beku,
4.6. Melakukan hambatan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna loin segar dan loin beku,
4.7. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna loin segar dan loin bek,
4.8. Mengevaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme patogen hasil
produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
4.9. Melaporkan hasil evaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme
patogen hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pembedaan mikroorganisme
aerob dan anaerob patogen pada produk ikan tuna loin segar dan loin
beku.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas produk ikan tuna loin segar dan loin
beku bebas dari bakteri patogen.

SKKNI Pengolahan Tuna


427
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


428
KODE UNIT : PHT. LT02. 010.01.
JUDUL UNIT : Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna loin segar dan /beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna loin segar dan loin beku pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengambil dan 1.1 Peralatan dan bahan penilaian kualitas
menyiapkan sampel produk ikan tuna loin segar dan loin beku
produk ikan tuna loin disiapkan sesuai prosedur pengambilan
segar dan loin beku. sampel.

1.2 Pengambilan sampel produk ikan tuna loin


segar dan loin beku dilakukansecara
random acak pada proses produksi produk
ikan tuna loin segar dan loin beku sesuai
prosedur pengambilan sampel.

1.3 Sampel produk ikan tuna loin segar dan loin


beku ditempatkan pada wadah higienis dan
saniter sesuai dengan suhu pusat ikan
segar maksimal 4,4 derajat celcius.

2. Menilai kualitas 2.1 Uji cara fisika produk ikan tuna loin segar
produk ikan tuna loin dan loin beku (benda kotoran tanah, pasir,
segar dan loin beku logam, kaca, plastik, mineral dan abu, dan
cara fisika, kimia dan ukuran, berat dan bentuk produk, kadar air
mikrobiologi. produk) diidentifikasi dan dilakukan sesuai
prosedur penilaian kualitas produk ikan tuna
loin segar dan loin beku.

2.2 Uji cara kimia produk ikan tuna loin segar


dan loin beku (kandungan gizi/protein,
vitamin, kalori, kadar garam, cemaran
cemaran kimia yang merugikan/ merkuri,
timbel, cadmium, histamin), diidentifikasi
dan dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin
beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


429
2.3 Uji cara mikrobiologi produk ikan tuna loin
segar dan loin beku (mikro morganisme
aerob dan anaerob patogen / jamur atau
khapang,khamir, bakteri, virus dan parasit) ,
diidentifikasi dan dilakukan sesuai prosedur
penilaian kualitas bahan baku.

3. Menilai kualitas 3.1 Uji cara organoleptik produk ikan tuna loin
produk ikan tuna loin segar dan loin beku (Sensori kenampakan
segar dan loin beku produk dalam keadaan beku : lapisan es,
cara organoleptik. perubahan warna / diskolorasi), diidentifikasi
dan dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin
beku.

3.2 Uji cara organoleptik produk ikan tuna loin


segar dan loin beku (Sensori kenampakan
produk sesudah dilelehkan /thawing atau
produk segar : kenampakan, tekstur daging,
bau dan kesegaran produk) , diidentifikasi
dan dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin
beku.
4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan
melaporkan hasil penilaian kualitas produk ikan tuna loin
pengambilan sampel segar dan loin beku dievaluasi sesuai
dan penilaian standar perusahaan.
kualitas produk ikan
tuna loin segar dan 4.2 Hasil evaluasi pengambilan sampel dan
loin beku. penilaian kualitas direkomendasikan dan
dilaporkan pada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi Mengambil dan menyiapkan


sampel produk ikan tuna loin segar dan loin beku, Menilai kualitas produk
ikan tuna loin segar dan loin beku cara fisika, kimia dan mikrobiologi, Menilai
kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku cara organoleptik,
Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku yang digunakan untuk:
Penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan
Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin

SKKNI Pengolahan Tuna


430
beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan


tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Sampel produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan penilaian kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
2.8. Format laporan penilaian kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin
beku.
2.9. Buku pedoman penilaian kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin
Beku perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk Mengambil sampel dan menilai kualitas produk


ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Mengambil dan menyiapkan sampel produk ikan tuna loin segar dan loin
beku,
3.2. Menilai kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku cara fisika,
kimia dan mikrobiologi,
3.3. Menilai kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku cara
organoleptik,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku

4. Peraturan untuk Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan tuna
loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling

SKKNI Pengolahan Tuna


431
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LT02.009.01, Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme


patogen hasilmproduk ikan tuna loin segar dan
loin beku.
1.2. PHT.LT02.006.01, Menguji organoleptik bahan baku ikan tuna dan
produk pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengambilan dan penyiapan
sampel produk ikan tuna loin segar dan loin beku, penilaian kualitas produk
ikan tuna loin segar dan loin beku cara fisika, kimia dan mikrobiologi,
penilaian kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku cara
organoleptik, evaluasi dan laporan hasil pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :

3.1. Pengambilan sampel produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
3.2. Penilaian kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku secara fisika,
3.3. Penilaian kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku secara kimia,
3.4. Penilaian kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku segar secara
mikrobiologi.
3.5. Penilaian kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku secara
organoleptik.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengambil sampel produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
4.3. Menyiapkan sampel produk ikan tuna loin segar dan loin beku,

SKKNI Pengolahan Tuna


432
4.4. Menilai kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku cara fisika,
4.5. Menilai kualitas produk ikan loin segar dan loin beku cara kimia
4.6. Menilai kualitas produk ikan loin segar dan loin mikrobiologi,
4.7. Menilai kualitas produk ikan tuna loin segar dan loin beku cara
organoleptik,
4.8. Mengevaluasi pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk ikan
tuna loin segar dan loin beku.
4.9. Melaporkan hasil evaluasi pengambilan sampel dan penilaian kualitas
produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekeliruan pengambilan sampel
produk ikan loin segar dan loin beku.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas produk ikan tuna loin segar dan loin
beku berkualitas.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


433
KODE UNIT : PHT. LT02. 011.01.
JUDUL UNIT : Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Peralatan laboratorium pangan disiapkan
mikroorganisme sesuai kebutuhan penghambatan dan
aerob dan anaerob isolasi mikroorganisme patogen hasil produk
yang merugikan ikan tuna steak beku.
(patogen) hasil
produk ikan tuna 1.2 Morfologi dan reproduksi kapang / jamur
steak beku. patogen hasil produk ikan tuna steak beku
diidentifikasi sesuai pedoman mutu
laboratorium pangan.

1.3 Morfologi dan reproduksi khamir patogen


hasil produk ikan tuna steak beku
diidentifikasi sesuai pedoman mutu
laboratorium pangan.

1.4 Morfologi dan reproduksi bakteri, virus dan


parasit patogen hasil produk ikan tuna steak
beku diidentifikasi sesuai pedoman
praktikum laboratorium pangan.

2. Melakukan 2.1 Mikroorganisme kapang / jamur patogen


hambatan hasil produk ikan tuna steak beku dihambat
mikroorganisme dengan kecepatan dan kecermatan sanitasi
aerob dan anaerob pada suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
yang merugikan celcius.
(patogen) hasil
produk ikan tuna 2.2 Mikroorganisme khamir patogen hasil
steak beku. produk ikan tuna steak beku dihambat
dengan kecepatan dan kecermatan sanitasi
pada suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
celcius.

SKKNI Pengolahan Tuna


434
2.3 Mikroorganisme bakteri, virus dan parasit
patogen hasil produk ikan tuna steak beku
dihambat dengan kecepatan dan
kecermatan sanitasi pada suhu pusat ikan
maksimal -18 derajat celcius.

3. Melakukan isolasi 3.1 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


mikroorganisme dingin (freezer) hasil produk ikan tuna steak
aerob dan anaerob beku digunakan untuk isolasi kontaminasi
yang merugikan mikroorganisme kapang/jamur patogen hasil
(patogen) hasil produk ikan tuna steak beku sesuai suhu
produk ikan tuna pusat ikan maksimal -18 derajat celcius.
steak beku.
3.2 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan
dingin (freezer) hasil produk ikan tuna steak
beku digunakan untuk isolasi kontaminasi
mikroorganisme khamir patogen hasil
produk ikan tuna steak beku sesuai suhu
pusat ikan maksimal -18 derajat celcius.

3.3 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


dingin (freezer) hasil produk ikan tuna steak
beku digunakan untuk isolasi kontaminasi
mikroorganisme bakteri, virus dan parasit
patogen hasil produk ikan tuna steak beku
sesuai suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
celcius.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil penghambatan dan isolasi mikro


melaporkan hasil organime patogen hasil produk ikan tuna
pengahambatan dan steak beku dievaluasi sesuai pedoman mutu
isolasi laboratorium pangan.
mikroorganisme
patogen hasil produk 4.2 Hasil produk ikan tuna steak beku yang
ikan tuna steak tercemar mikroorganisme aerob dan
beku. anaerob yang merugikan (patogen)
dimusnahkan sesuai pedoman mutu
perusahaan.

4.3 Hasil evaluasi direkomendasikan dan


dilaporkan pada manajemen sesuai standar
mutu perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

SKKNI Pengolahan Tuna


435
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengidentifikasi
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna steak beku, melakukanhambatan mikroorganisme aerob dan
anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna steak beku,
melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna steak beku, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pengahambatan dan isolasi mikroorganisme patogen hasil produk ikan
tuna steak beku yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi dan menghambat dan mengisolasi
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk
ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob


dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.
2.2. Sampel produk ikan tuna steak beku.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan dan peralatan penghambat mikroorganisme aerob dan anaerob
patogen produk ikan tuna steak beku.
2.8. Format laporan pelaksanaan penghambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen produk ikan tuna steak beku.
2.9. Buku pedoman cara menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen produk ikan tuna steak beku perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob


dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna steak beku
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna steak beku,
3.2. Melakukanhambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna steak beku,
3.3. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna steak beku,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengahambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen hasil produk ikan tuna steak beku

4. Peraturan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme aerob dan


anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna steak beku pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

e. Undang-undang tentang Perindustrian.


f. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.

SKKNI Pengolahan Tuna


436
g. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
h. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT.LT02.006.01, Menguji organoleptik bahan baku ikan tuna dan


produk pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.LT02.012.01, Mengambil sampel dan menilai produk ikan tuna
steak beku.
2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas


tercapainya kompetensi tersebut yang terkait dengan identifikasi
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil
produk ikan tuna steak beku, penghambatan mikroorganisme aerob
dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna steak
beku, isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna steak beku, evaluasi dan laporan
hasil pengahambatan dan isolasi mikroorganisme patogen hasil
produk ikan tuna steak beku

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Identifikasi mikroorganisme patogen produk ikan tuna steak beku.


3.2. Penghambatan mikroorganisme patogen produk ikan tuna steak beku.
3.3. Pengisolasian mikroorganisme patogen produk ikan tuna steak beku.
3.4. Bahan dan perlengkapan peralatan pengahambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen.
3.5. Higienis dan sanitasi produk ikan tuna steak beku.
3.6. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penghambatan dan
pengisolasian mikroorganisme patogen produk ikan tuna steak beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


437
4. Keterampilan yang dibutuhkan :
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna steak beku,
4.3. Melakukanhambatan mikroorganisme aerob yang merugikan (patogen)
hasil produk ikan tuna steak beku,
4.4. Melakukanhambatan mikroorganisme anaerob yang merugikan
(patogen) hasil produk ikan tuna steak beku,
4.5. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob yang merugikan (patogen)
hasil produk ikan tuna steak beku,
4.6. Melakukan isolasi mikroorganisme anaerob yang merugikan (patogen)
hasil produk ikan tuna steak beku,
4.7. Mengevaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme patogen
hasil produk ikan tuna steak beku.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme
patogen hasil produk ikan tuna steak beku.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) hasil produk ikan tuna
steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pembedaan mikroorganisme
aerob dan anaerob patogen pada produk ikan tuna steak beku.
5.4. Menunjukkan tangng jawab atas produk ikan tuna steak beku berkualitas.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


438
KODE UNIT : PHT. LT02. 012.01.
JUDUL UNIT : Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan
tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengambil dan 1.1 Peralatan dan bahan penilaian kualitas
menyiapkan sampel produk ikan tuna steak beku disiapkan
produk ikan tuna sesuai prosedur pengambilan sampel.
steak beku.
1.2 Pengambilan sampel produk ikan tuna steak
beku dilakukansecara random acak pada
proses pproduksi produk ikan tuna steak
beku sesuai prosedur pengambilan sampel.

1.3 Produk ikan tuna steak beku ditempatkan


pada wadah higienis dan saniter sesuai
dengan suhu pusat ikan segar maksimal 4,4
derajat celcius.

2. Menilai kualitas 2.1 Uji cara fisika produk ikan tuna steak beku
produk ikan tuna (benda kotoran tanah, pasir, logam, kaca,
steak beku cara plastik, mineral dan abu, dan ukuran berat
fisika, kimia dan dan bentuk produk, kadar air produk)
mikrobiologi. diidentifikasi dan dilakukan sesuai prosedur
penilaian kualitas produk ikan tuna steak
beku

2.2 Uji cara kimia produk ikan tuna steak beku


(kandungan gizi/protein, vitamin, kalori,
kadar garam, cemaran cemaran kimia yang
merugikan/merkuri, timbal, cadmium,
histamin), diidentifikasi dan dilakukan
sesuai prosedur penilaian kualitas produk
ikan tuna steak beku
2.3 Uji cara mikrobiologi produk ikan tuna steak
beku (mikroorganisme aerob dan anaerob
patogen / jamur atau khapang, kamir,
bakteri, virus dan parasit) , diidentifikasi dan
dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna steak beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


439
3. Menilai kualitas 3.1 Uji cara organoleptik produk ikan tuna steak
produk ikan tuna beku (Sensori kenampakan produk dalam
steak beku cara keadaan beku : lapisan es, perubahan
organoleptik. warna / diskolorasi), diidentifikasi dan
dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna steak beku.

3.2 Uji cara organoleptik produk ikan tuna steak


beku (Sensori kenampakan sesudah
dilelehkan /thawing atau produk segar :
kenampakan, tekstur daging, bau dan
kesegaran produk) , diidentifikasi dan
dilakukan sesuai prosedur penilaian
kualitas produk ikan tuna steak beku.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan


melaporkan hasil penilaian kualitas produk ikan tuna steak
pengambilan sampel beku dievaluasi sesuai standar perusahaan.
dan penilaian
kualitas produk ikan 4.2 Hasil evaluasi pengambilan sampel dan
tuna steak beku. penilaian kualitas direkomendasikan dan
dilaporkan pada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengambil dan menyiapkan


sampel produk ikan tuna steak beku, menilai kualitas produk ikan tuna steak
beku cara fisika, kimia dan mikrobiologi, menilai kualitas produk ikan tuna
steak beku cara organoleptik, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi dan mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan tuna
steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan


tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.
2.2. Sampel produk ikan tuna steak beku.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


440
2.8. Format laporan penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku.
2.9. Buku pedoman penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku
perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk Mengambil sampel dan menilai kualitas produk


ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengambil dan menyiapkan sampel produk ikan tuna steak beku,
3.2. Menilai kualitas produk ikan tuna steak beku cara fisika, kimia dan
mikrobiologi,
3.3. Menilai kualitas produk ikan tuna steak beku cara organoleptik,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna steak beku.

4. Peraturan untuk Mengambil sampel dan menilai kualitas produk ikan tuna
steak beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LT02.011.01, Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme


patogen pada hasil produk ikan tuna steak beku.
1.2. PHT.LT02.006.01, Menguji organoleptik bahan baku ikan tuna dan
hasil produk pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengambilan dan penyiapan
sampel produk ikan tuna steak beku, penilaian kualitas produk ikan tuna
steak beku cara fisika, kimia dan mikrobiologi, penilaian kualitas produk
ikan tuna steak beku cara organoleptik, evaluasi dan laporan hasil
pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

SKKNI Pengolahan Tuna


441
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :

3.1. Pengambilan sampel produk ikan tuna steak beku.


3.2. Penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku secara fisika,
3.3. Penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku secara kimia,
3.4. Penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku secara mikrobiologi.
3.5. Penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku secara organoleptik.
3.6 Evaluasi dan laporan pelaksanaan pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna steak beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengambil dan menyiapkan sampel produk ikan tuna steak beku,
4.3. Menilai kualitas produk ikan tuna steak beku cara fisika,
4.4. Menilai kualitas produk ikan tuna steak beku cara kimia,
4.5. Menilai kualitas produk ikan tuna steak beku cara mikrobiologi,
4.6. Menilai kualitas produk ikan tuna steak beku cara organoleptik,
4.7. Mengevaluasi pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk ikan
tuna steak beku.
4.8. Melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk ikan
tuna steak beku.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan mengambil sampel dan menilai kualitas produk
ikan tuna steak beku pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekeliruan pengambilan
sampel produk ikan tuna steak beku.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pengambilan sampel yang benar.

SKKNI Pengolahan Tuna


442
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


443
KODE UNIT : PHT. LT02. 013.01.
JUDUL UNIT : Melakukantesting mutu produk industri pengolahan
ikan tuna dari konsumen.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Melakukantesting mutu produk industri pengolahan
ikan tuna dari konsumen.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengambil dan 1.1 Peralatan dan bahan penilaian kualitas
menyiapkan sampel produk industri pengolahan ikan disiapkan
produk industri sesuai prosedur pengambilan sampel.
pengolahan ikan
tuna dari konsumen. 1.2 Pengambilan sampel berbagai jenis produk
industri pengolahan ikan tuna dari
konsumen dilakukansecara random (acak)
pada distributor dan pelanggan / konsumen
sesuai prosedur pengambilan sampel.

1.3 Jenis produk ikan tuna lama dan produk


baru dari konsumen dipisahkan / disiapkan
untuk pengetesan mutu produk sesuai
prosedur uji mutu produk perusahaan.

2. Mengetest mutu 2.1 Testing mutu berbagai jenis produk ikan


berbagai jenis tuna lama dan produk baru dari konsumen
produk ikan tuna cara fisika dilakukan sesuai prosedur uji
lama dan produk mutu produk perusahaan.
baru dari konsumen.
2.2 Testing mutu berbagai jenis produk ikan
tuna lama dan produk baru dari konsumen
cara kimia dilakukan sesuai prosedur uji
mutu produk perusahaan.

2.3 Testing mutu berbagai jenis produk ikan


tuna lama dan produk baru dari konsumen
cara mikrobiologi dilakukan sesuai prosedur
uji mutu produk perusahaan.

2.4 Testing mutu berbagai jenis produk ikan


tuna lama dan produk baru dari konsumen
cara organoleptik dilakukan sesuai
prosedur uji mutu produk perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


444
2.5 Hasil penetesan mutu berbagai jenis produk
pengolahan ikan tuna dicatat /ditabulasi
sesuai pedoman mutu perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan


melaporkan hasil pengetesan mutu produk ikan tuna lama
pengambilan sampel dan baru dari konsumen dievaluasi sesuai
dan pengetesan standar perusahaan.
mutu produk ikan
tuna lama dan baru 3.2 Hasil evaluasi pengambilan sampel dan
dari konsumen. pengetesan mutu produk ikan tuna lama
dan baru dari konsumen direkomendasikan
dan dilaporkan pada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengambil dan menyiapkan


sampel produk industri pengolahan ikan tuna dari konsumen, mengetes mutu
berbagai jenis produk ikan tuna lama dan produk baru dari konsumen,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan pengetesan
mutu produk ikan tuna lama dan baru dari konsumen yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan
melakukantesting mutu produk industri pengolahan ikan tuna dari konsumen.

2. Perlengkapan untuk melakukantesting mutu produk industri pengolahan ikan


tuna dari konsumen, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Sampel berbagaijenis produk industri pengolahan ikan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan penilaian mutu produk industri pengolahan ikan tuna.
2.8. Format laporan testing mutu produk pengolahan ikan tuna.
2.9. Buku pedoman penilaian mutu produk pengolahan ikan tuna
perusahaan.

1. Tugas pekerjaan untuk Melakukantesting mutu produk industri pengolahan


ikan tuna dari konsumen, meliputi :
3.1. Mengambil dan menyiapkan sampel produk industri pengolahan ikan
tuna dari konsumen,

SKKNI Pengolahan Tuna


445
3.2. Mengetes mutu berbagai jenis produk ikan tuna lama dan produk baru
dari konsumen,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan
pengetesan mutu produk ikan tuna lama dan baru dari konsumen

4. Peraturan untuk Melakukantesting mutu produk industri pengolahan ikan


tuna dari konsumen, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


446
KODE UNIT : PHT. LT02. 014.01.
JUDUL UNIT : Mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran
limbah pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran
limbah pengolahan ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengambil dan 1.1 Peralatan dan bahan pengujian limbah
menyiapkan sampel industri pengolahan ikan tuna disiapkan
limbah industri sesuai prosedur penyiapan alat dan bahan.
pengolahan ikan
tuna. Pengambilan sampel limbah industri
1.2 pengolahan ikan tuna dilakukansecara
random acak pada proses pembuangan
limbah industri pengolahan ikan tuna sesuai
prosedur pengambilan sampel.

Produk ikan tuna steak beku ditempatkan


1.3 pada wadah higienis dan saniter sesuai
dengan suhu pusat ikan segar maksimal 4,4
derajat celcius.

2. Melakukan 2.1 Pengecekan saluran pembuangan air


pengecekan proses limbah unit bahan dan unit pengolahan
pembuangan limbah industri pengolahan ikan tuna dilakukan
industri pengolahan sesuai standar amdal perusahaan.
ikan tuna.
2.2 Pengecekan bak penampung dan pengolah
limbah industri pengolahan ikan tuna
dilakukan sesuai standar amdal
perusahaan.

2.3 Pengecekan pembuangan hasil filtrasi


/penjernihan limbah Industri pengolahan
ikan tuna pada area lingkungan perusahaan
sesuai standar amdal perusahaan.

2.4 Persyaratan analisa Bahaya dan


Pengendalian Titik Kritis Kontrol (HACCP)
dalam industri pengolahan ikan tuna
dipatuhi sesuai standar higienis dan sanitasi

SKKNI Pengolahan Tuna


447
perusahaan.
2.5 Bahaya pencemaran limbah dalam
lingkungan industri pengolahan ikan tuna
dicegah / dihindari sesuai standar amdal
perusahaan.
3. Menguji tingkat 3.1 Pengujian cara fisika pencemaran limbah
pencemaran limbah industri pengolahan ikan tuna ( kotoran ,
industri npengolahan sisa pembuangan bahan dan produk
ikan tuna sesuai afkiran, kadar air kotor, bau kotoran)
standar amdal dilakukan sesuai prosedur pengujian
perusahaan. standar amdal perusahaan.

3.2 Pengujian cara kimia pencemaran limbah


industri pengolahan ikan tuna (cemaran
cemaran kimia yang merugikan/merkuri,
timbal, cadmium, histamin), dilakukan
sesuai prosedur pengujian standar amdal
perusahaan.

3.3 Pengujian cara mikrobiologi pencemaran


limbah industri pengolahan ikan tuna
(mikroorganisme aerob dan anaerob
patogen / jamur atau khapang, kamir,
bakteri, virus dan parasit), dilakukan sesuai
prosedur pengujian standar amdal
perusahaan.

3.4 Hasil tingkat pencemaran limbah industri


pengolahan ikan tuna dicatat dan ditabulasi
sesuai standar amdal perusahaan.
4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan
melaporkan hasil pengujian tingkat pencemaran limbah
pengambilan sampel industri dievaluasi sesuai standar
dan pengujian perusahaan.
tingkat pencemaran
limbah industri. 4.2 Hasil evaluasi pengambilan sampel dan
pengujian tingkat pencemaran limbah
industri direkomendasikan dan dilaporkan
pada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengambil dan menyiapkan

SKKNI Pengolahan Tuna


448
sampel limbah industri pengolahan ikan tuna, melakukanpengecekan proses
pembuangan limbah industri pengolahan ikan tuna, menguji tingkat
pencemaran limbah industri npengolahan ikan tuna sesuai standar amdal
perusahaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan
pengujian tingkat pencemaran limbah industri yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan
mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran limbah pengolahan
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran


limbah pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Sampel produk ikan tuna steak beku.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku.
2.8. Format laporan penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku.
2.9. Buku pedoman penilaian kualitas produk ikan tuna steak beku
perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran


limbah pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengambil dan menyiapkan sampel limbah industri pengolahan ikan


tuna,
3.2. Melakukanpengecekan proses pembuangan limbah industri
pengolahan ikan tuna,
3.3. Menguji tingkat pencemaran limbah industri npengolahan ikan tuna
sesuai standar amdal perusahaan,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan pengujian
tingkat pencemaran limbah industri

4. Peraturan untuk mengambil sampel dan menguji tingkat pencemaran limbah


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4 Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN
1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


449
Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.LT02.001.01, Menyiapkan peralatan labortorium mikrobiologi


pangan.
1.2. PHT.AM02.008.01, Melakukan higienis dan sanitasi perlengkapan
alat dan mesin pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengambil dan menyiapkan
sampel limbah industri pengolahan ikan tuna, Melakukanpengecekan
proses pembuangan limbah industri pengolahan ikan tuna, Menguji
tingkat pencemaran limbah industri npengolahan ikan tuna sesuai
standar amdal perusahaan, Mengevaluasi dan melaporkan hasil
pengambilan sampel dan pengujian tingkat pencemaran limbah industri.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Metode sampel limbah industripengolahan ikan tuna.


3.2. Pengecelan nproses pembuangan limbah industri pengolahan ikan tuna,
3.3. Metode pengujian tingkat pencemaran limbah industri pengolahan ikan
tuna,
3.4. Bahaya pencemaran limbah pada lingkungan industri pengolahan ikan
tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk ikan tuna steak beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Mengambil dan menyiapkan sampel limbah industri pengolahan ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


450
tuna,
4.3. Melakukanpengecekan proses pembuangan limbah industri
pengolahan ikan tuna,
4.4. Menguji tingkat pencemaran limbah industri npengolahan ikan tuna
sesuai standar amdal perusahaan,
4.5. Mencegah bahaya pencemaran limbah pada lingkungan industri
pengolahan ikan tuna.
4.6. Mengevaluasi pengambilan sampel dan pengujian tingkat pencemaran
limbah industri.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pengambilan sampel dan pengujian tingkat
pencemaran limbah industri.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Mengambil sampel dan menguji tingkat
pencemaran limbah pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekeliruan pengambilan
sampel limbah industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


451
2.5. KODE PENGEMASAN DAN PENGEPAKAN PRODUK
PENGOLAHAN IKAN TUNA ( PP )

KODE UNIT : PHT. PP02. 001.01


JUDUL UNIT : Menerima produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
operator produksi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menerima produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan wadah 1.1 Jenis wadah produk ikan tuna disiapkan
dan es untuk sesuai jenis produk ikan tuna untuk sashimi
penerimaan produk yang ditetapkan perusahaan.
ikan tuna segar hasil
pengusapan untuk 1.2 Permukaan wadah produk ikan tuna segar
sashimi. hasil pengusapan untuk sashimi tidak kasar
dilakukanhigienisasi dan sanitasi sesuai
prosedur perusahaan.

1.3 Kebutuhan jumlah wadah produk ikan tuna


segar untuk sashimim disiapkan sesuai
jumlah produk ikan tuna yang diterima dari
operator produksi.

1.4 Bahan penolong es disiapkan sesuai


kebutuhan penerimaan produk ikan tuna
segar untuk sashimi.

2. Melaksanakan 2.1 Penanganan penerimaann produk


penerimaan produk dilakukansecara cepat, cermat dan saniter
ikan tuna segar pada suhu produk pusat ikan 4,4 derajat
hasil pengusapan celcius.
untuk sashimi siap
kemas dari operator 2.2 Produk ikan tuna segar bersih hasil
produksi. pengusaapan untuk sashimi
dilakukanpencatatan sesuai jumlah riil
penerimaa produk dari operator produksi.

SKKNI Pengolahan Tuna


452
2.3 Perlindungan produk dari kontaminasi
bakteri patogen dan kerusakan fisik produk
ikan tuna segar hasil pengusapan
dilakukanpenyusunan dalam wadah
dengan penambahan es sesuai prosedur
perusahaan.

2.4 Ikan tuna segar hasil pengusapan yang


berada dalam wadahnya didekatkan pada
meja proses pengemasan dan pelabelan
sesuai prosedur perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penerimaan produk ikan


melaporkan hasil tuna segar untuk sashimi dari operator
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penerimaan produk
ikan tuna segar 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan
untuk sashimi dari produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
operator. operator direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan wadah dan es


untuk penerimaan produk ikan tuna segar hasil pengusapan untuk sashimi. ,
melaksanakan penerimaan produk ikan tuna segar hasil pengusapan untuk
sashimi siap kemas dari operator produksi, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
operator yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi menerima produk ikan tuna segar untuk
sashimi dari operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menerima produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Wadah produk ikan tuna segar.
2.3. Bahan penolong es.
2.4. Bahan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi.
2.5. Timbangan terkalibrasi, forklif / alat angkut.
2.6. Meja produksi.

SKKNI Pengolahan Tuna


453
2.7. Alat dan bahan sanitasi dan higienis unit pengolahan dan pengepakan
produksi.
2.8. Buku penerimaan produk ikan tuna segar untuk sashimi.

3. Tugas pekerjaan untuk menerima produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan wadah dan es untuk penerimaan produk ikan tuna segar
hasil pengusapan untuk sashimi.
3.2. Melaksanakan penerimaan produk ikan tuna segar hasil pengusapan
untuk sashimi siap kemas dari operator produksi,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penerimaan produk
ikan tuna segar untuk sashimi dari operator.

4. Peraturan untuk menerima produk ikan tuna segar untuk sashimi dari
operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.002.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan


produk ikan tuna segar untuk sashimi.
1.2. PHT.PP01.003.01, Menimbang dan menyusun ikan tuna segar dalam
wadah / peti ikan (fish boxes).

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan wadah dan es
untuk penerimaan produk ikan tuna segar hasil pengusapan untuk
sashimi, penerimaan produk ikan tuna segar hasil pengusapan untuk
sashimi siap kemas dari operator produksi, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna segar untuk sashimi dari

SKKNI Pengolahan Tuna


454
operator.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Wadah produk ikan tuna segar dan bahan penolong es.
3.2. Prosedur penerimaan produk ikan tuna segar untuk sashimi.
3.3. Higienis dan sanitasi produk ikan tuna segar.
3.4. Metode pengusapan produk ikan tuna segar.
3.5. Persiapan pengemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi.
3.6. Laporan dan evaluasi penerimaan produk.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan wadah dan es untuk penerimaan produk ikan tuna segar
hasil pengusapan untuk sashimi.
4.3. Melaksanakan penerimaan produk ikan tuna segar hasil pengusapan
untuk sashimi siap kemas dari operator produksi,
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna segar untuk
sashimi dari operator.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna
segar untuk sashimi dari operator.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Menunjukkan i kemampuan menerima produk ikan tuna segar untuk
sashimi dari operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pencemaran bakteri patogen
dan kerusakan pisik produk ikan tuna segar.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


455
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


456
KODE UNIT : PHT. PP02. 002.01
JUDUL UNIT : Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk
ikan tuna segar untuk sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk
ikan tuna segar untuk sashimi pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Merencanakan 1.1 Jenis wadah kemasan produk ikan tuna
kebutuhan wadah segar untuk sashimi diidentifikasi dan
kemasan dan disiapkan sesuai jenis produk yang
pengepakan produk ditetapkan perusahaan.
ikan tuna segar
untuk sashimi. 1.2 Kebutuhan master karton untuk pengepakan
produk ikan tuna segar untuk sashimi
direncanakan sesuai standar wadah
perusahaan.

1.3 Kebutuhan inner karton untuk pengepakan


produk ikan tuna segar untuk sashimi
direncanakan sesuai standar wadah
perusahaan.

1.4 Kebutuhan kaleng dan tutup kaleng sesuai


standar wadah perusahaan.

2. Melaksanakan 2.1 Jumlah master karton untuk produk ikan


penyiapan master tuna segar untuk sashimi dihitung dan
karton dan inner disiapkan di sesuai kebutuhan packing
karton kemasan/ perusahaan.
packing produk ikan
tuna segar untuk 2.2 Jumlah inner karton dihitung dan disiapkan
sashimi. sesuai standar kemasan dan packing
perusahaan.

2.3 Pengecekan kebutuhan dan kualitas master


karton dan inner karton kemasan dan
pengepakan produk dilakukan sesuai
standar mutu dan kebutuhan produk ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


457
tuna segar untuk sashimi perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyiapan wadah


melaporkan kemasan dan pengepakan produk ikan tuna
pelaksanaan segar untuk sashimi dievaluasi sesuai
penyiapan wadah standar perusahaan.
kemasan dan
pengepakan produk 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan
ikan tuna segar wadah kemasan dan pengepakan produk
untuk sashimi. ikan tuna segar untuk sashimi
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : merencanakan kebutuhan


wadah kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi , melaksanakan
penyiapan master karton dan inner karton kemasan produk ikan tuna segar
untuk sashimi sesuai standar perusahaan, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan penyiapan wadah kemasan produk ikan tuna segar untuk
sashimi yang digunakan untuk: Penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi Menyiapkan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk


ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup

2.1. Standar Operasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Jenis dan ukuran kemasan.
2.3. Bahan kemasan produk.
2.4. Bahan kaleng sesuai SNI 01-2891-1992.
2.5. Persyaratan kemasan produk.
2.6. Produk ikan tuna untuk sashimi.
2.7. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
2.8. Buku Pedoman pengemasan dan pengepakan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk


ikan tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Merencanakan kebutuhan wadah kemasan produk ikan tuna untuk


sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


458
3.2. Melaksanakan penyiapan master dan inner karton kemasan produk ikan
tuna untuk sashimi sesuai standar perusahaan.
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penyiapan wadah
kemasan produk ikan tuna untuk sashimi.

4. Peraturan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan


tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait :

1.1. PHT.PP02.001.01, Menerima produk ikan tuna segar untuk sashimi


dari operator produksi.
1.2. PHT.PP02.002.01, Menimbang dan menyusun ikan tuna segar
dalam wadah / peti ikan (fish box).

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: perencanaan kebutuhan
wadah kemasan produk ikan tuna untuk sashimi, pelaksanaan
penyiapan master karton dan inner karton kemasan produk ikan tuna
untuk sashimi sesuai standar perusahaan, Mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan penyiapan wadah kemasan hasil produk
ikan tuna untuk sashimi pada industri pengolahan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


459
berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.


3.2. Pengemasan dan pengepakan produk.
3.3. Jenis dan ukuran kemasan.
3.4. Bahan kemasan produk.
3.5. Persyaratan kemasan produk.
3.6. Produk ikan tuna untuk sashimi.
3.7. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Merencanakan kebutuhan wadah kemasan produk ikan tuna untuk


sashimi.
4.2. Melaksanakan penyiapan master karton kemasan produk ikan tuna
untuk sashimi sesuai standar perusahaan.
4.3. Melaksanakan penyiapan inner karton kemasan produk ikan tuna untuk
sashimi sesuai standar perusahaan.
4.4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyiapan wadah produk ikan tuna
untuk sashimi sesuai pedoman perusahaan.
4.5. Melaporkan dan merekomendasikan hasil pelaksanaan penyiapan
wadah kemasan produk ikan tuna untuk sashimi kepada manajemen
perusahaan.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Menunjukkan kemampuan menyiapkan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna segar untuk sashimi pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan prinsip-prinsip
manajemen perusahaan.
5.4. Menunjukkan bertanggung jawab atas kesiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna segar untuk sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


460
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


461
KODE UNIT : PHT. PP02. 003.01
JUDUL UNIT : Menimbang dan menyusun ikan tuna segar untuk
sashimi dalam wadah / peti ikan (fish boxes).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menimbang dan menyusun ikan tuna segar untuk
sashimi dalam wadah / peti ikan (fish boxes) pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan timbangan terkalibrasi dan
perlengkapan wadah ikan tuna segar untuk sashimi
timbangan, wadah, es higienis dan saniter disiapkan sesuai
dan ikan tuna segar kebutuhan.
untuk sashimi.
1.2 Jumlah ikan tuna segar untuk sashimi
dihitung dan disiapkan untuk kebutuhan
penimbangan.

1.3 Penambahan bahan penolong es


disiapkan sesuai kebutuhan
penimbangan ikan tuna segar untuk
sashimi.

1.4 Format data hasil penimbangan


disiapkan sesuai standar format
perusahaan.

2. Melakukanpenimbangan, 2.1 Penimbangan produk ikan tuna segar


pencatatan, dan untuk sashimi satu persatu
penyusunan ikan tuna dilakukancepat, cermat dan saniter pada
segar dalam wadah/peti suhu pusat produk maksimal 4,4 derajat
ikan (fish box). celcius sesuai standar perusahaan.

2.2 Hasil penimbangan produk ikan tuna


segar untuk sashimi dicatat sesuai
format data hasil penimbangan dari
perusahaan.

2.3 Ikan tuna segar untuk sashimi disusun


dan ditata dalam wadah ikan tuna segar
(fish box) dengan penambahan es

SKKNI Pengolahan Tuna


462
sesuai pedoman perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penimbangan dan


melaporkan hasil penyusunan ikan tuna segar untuk
pelaksanaan sashimi dievaluasi sesuai standar
penimbangan dan ukuran perusahaan.
penyusunan ikan tuna
segar. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan
penimbangan direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


timbangan, wadah dan ikan tuna segar untuk sashimi,
melakukanpenimbangan, pencatatan dan penyusunan ikan tuna segar
dalam wadah/peti ikan (fish box), mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan penimbangan dan penyusunan ikan tuna segar yang
digunakan untuk: Penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi menimbang dan menyusun ikan tuna segar dalam wadah / peti
ikan (fish boxes) pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menimbang dan menyusun ikan tuna segar dalam


wadah / peti ikan (fish boxes) pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Timbangan ikan tuna.
2.3. Jenis dan ukuran wadah /peti ikan.
2.4. Bahan wadah / peti ikan (fish boxes).
2.5. Persyaratan wadah ikan tuna segar.
2.6. Persyaratan ikan tuna segaruntuk sahimi.
2.7. ATK / Catatan penimbangan ikan tuna.
2.8. Buku Pedoman penyusunan ikan tuna segar dalam peti ikan.

3. Tugas pekerjaan untuk menimbang dan menyusun ikan tuna segar dalam
wadah / peti ikan (fish boxes) pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah dan ikan tuna segar untuk
sashimi,
3.2. Melakukanpenimbangan, pencatatan dan penyusunan ikan tuna segar
dalam wadah/peti ikan (fish box),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan dan
penyusunan ikan tuna segar

SKKNI Pengolahan Tuna


463
2. Peraturan untuk Menimbang dan menyusun ikan tuna segar dalam wadah /
peti ikan (fish boxes) pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.001.01, Menerima produk ikan tuna segar untuk sashimi


dari operator produksi.
1.2. PHT.PP02.002.01, Meyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk kan tuna segar untuk sashimi.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
timbangan, wadah dan ikan tuna segar untuk sashimi, penimbangan,
pencatatan dan penyusunaikan tuna segar dalam wadah/peti ikan (fish
box), evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penimbangan dan
penyusunan ikan tuna segar.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.


3.2. Perencanaan produksi ikan tuna untuk sashimi.
3.3. Wadah / peti ikan (fish box).

SKKNI Pengolahan Tuna


464
3.4. Standar produk ikan tuna segar untuk sahimi.
3.5. Tata cara penyusunan ikan tuna segar dalam peti ikan.
3.6. Sanitasi dan higienis ikan tuna segar.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan perlengkapan timbangan dan wadah ikan.
4.3. Menyiapkan produk ikan tuna segar untuk sashimi,
4.4. Melakukanpenimbangan, pencatatan ikan tuna segar .
4.5. Melakukanpenyusunan ikan tuna segar dalam wadah/peti ikan (fish
box),
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan penimbangan dan penyusunan ikan tuna
segar.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan dan penyusunan
ikan tuna segar.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menimbang dan menyusun ikan tuna segar dalam
wadah / peti ikan (fish boxes) pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan prinsip-prinsip
manajemen perusahaan.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


465
KODE UNIT : PHT. PP02. 004.01.
JUDUL UNIT : Mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna
segar untuk sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna
segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Jenis bahan kemasan diidentifikasi sesuai
pengemasan, jenis produk yang ditetapkan perusahaan.
pengepakan dan
produk ikan tuna 1.2 Kebutuhan master karton direncanakan
segar untuk sashimi. sesuai standar packing perusahaan.

1.3 Kebutuhan inner karton direncanakan


sesuai standar kemasan dan packing
perusahaan.

1.4 Produk ikan tuna segar untuk sashimi


disiapkan sesuai standar mutu perusahaan.

1.5 Bahan penolong es ikan tuna segar untuk


sashimi disiapkan sesuai kebutuhan.

2. Mengemas, 2.1 Berat dan jenis produk ikan tuna segar


mengepak dan untuk sashimi ditimbang sesuai standar
memberi label packing perusahaan.
produk ikan tuna
segar untuk sashimi. 2.2 Hasil penimbangan berat kemasan ikan
tuna segar untuk sashimi
dilakukanpengepakan sesuai standar
packaging produk perusahaan dan suhu
pusat produk 4,4 derajat celcius.

2.3 Packing Kemasan ikan tuna segar untuk


sashimi dilakukanpengepakan kualitas dan
kuantitasnya dengan penambahan es
sesuai standar packing perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


466
Pemberian label masing-masing packaging
kemasan ikan tuna segar untuk sashimi
dilakukan.

2.4 Setiap produk ikan tuna segar untuk


pemasaran diberi tanda yang benar dengan
bahasa yang dipersayaratkan, diserta
keterangan : jenis produk, berat bersih
produk, nama dan alamat unit pengoalahan,
tanggal, bulan, tahun diproduksi dan
tanggal, bulan tahun kedaluwarsa sesuai
standar perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengemasan dan


melaporkan hasil pengepakan produk ikan tuna segar untuk
pelaksanaan sashimi dievaluasi sesuai standar
pengemasan dan perusahaan
pengepakan produk
ikan tuna segar 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan
untuk sashimi. dan pengepakan produk direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan


pengemasan, pengepakan dan produk ikan tuna segar untuk sashimi,
mengemas, mengepak dan memberi label produk ikan tuna segar untuk
sashimi, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan
pengepakan produk ikan tuna segar untuk sashimi yang digunakan untuk:
Penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna segar
untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Pengemasan dan pengepakan produk.
2.3. Jenis dan ukuran kemasan.
2.4. Bahan kemasan produk.
2.5. Persyaratan kemasan produk.
2.6. Produk ikan tuna segar untuk sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


467
2.7. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
2.8. Buku Pedoman pengemasan dan pengepakan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna
segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan bahan pengemasan dan pengepakan produk ikan tuna


segar untuk sashimi.
3.2. Menyiapkan produk ikan tuna segar untuk sashimi berkualitas,
3.3. Mengemas,mengepak memberi label produk ikan tuna segar untuk
sashimi.
3.4. Mengevaluasi pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk ikan
tuna segar untuk sashimi
3.5. Melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk
ikan tuna segar untuk sashimi

4. Peraturan untuk mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit
kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling terkait,
yaitu :

1.1. PHT.PP02.001.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan


produk ikan tuna segar untuk sashimi.
1.2. PHT.PP02.002.01, Menimbang dan menyusun ikan tuna segar untuk
sashimi dalam wadah/peti ikan (fish box).

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapkan bahan pengemasan,
pengepakan dan produk ikan tuna segar untuk sashimi, pengemasan,
pengepakan dan pemberian label produk ikan tuna segar untuk sashimi,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk

SKKNI Pengolahan Tuna


468
ikan tuna segar untuk sashimi

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna..


3.2. Perencanaan produksi.
3.3. Penyiapkan bahan pengemasan dan pengepakan.
3.4. Produk ikan tuna segar untuk sashimi,
3.5. Tata cara pengemasan dan pengepakan.
3.6. Pemberian label produk ikan tuna segar untuk sashimi,
3.7. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan
produk ikan tuna segar untuk sashimi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan bahan pengemasan dan pengepakan
4.3. Menyiapkan produk ikan tuna segar untuk sashimi berkualitas.
4.4. Mengemas dan mengepak produk ikan tuna segar untuk sashimi.
4.5. Memberi label pacakaging produk ikan tuna segar untuk sashimi,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk ikan
tuna segar untuk sashimi.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk
ikan tuna segar untuk sashimi.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna
segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan prinsip-prinsip
manajemen perusahaan.
5.4. Menunjukkan bartanggung jawab atas ketepatan dan kecepatan dan

SKKNI Pengolahan Tuna


469
saniter dalam proses pengemasan dan pengepakan produk ikan tuna
segar untuk sashimi..

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


470
KODE UNIT : PHT. PP02. 005.01.
JUDUL UNIT : Memberi tanda label dan kode produk tuna segar
untuk sashimi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
memberi tanda label dan kode produk tuna segar
untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan label , 1.1 Label dan penandaan (jenis produk, berat
kode dan bahan bersih produk,nama dan alamat produsen,
disain penandaan tanggal, bulan dan tahun produksi /
hasil produk ikan kedaluwarsa ) ikan tuna segar untuk sashimi
tuna segar untuk mudah dibaca dirancang dan disiapkan
sashimi. sesuai disain yang disetujui manajemen
perusahaan

1.2 Kode produksi dimuat pada label produksi


ikan tuna segar untuk sashimi sesuai
ketentuan perusahaan

1.3 Nomor registrasi produk industri hasil


pengolahan tuna dari departemen
kesehatan diperoleh sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.

1.4 Nomor Standar Nasional Indonesia produk


diperoleh dari Badan Standardisasi Nasional
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

1.5 Label halal dan persyaratan penandaan


hasil produk pengolahan ikan tuna segar
untuk sashimi diperoleh dari Majelis Ulama
Indonesia sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku

2. Melakukanpelabelan 2.1 Label dan nomor kode produksi yang telah


dan penomoran dipersiapkan diperbanyak sesuai kebutuhan
kode hasil perusahaan
packaging produk
ikan tuna segar 2.2 Label dan nomor kode produksi siap cetak

SKKNI Pengolahan Tuna


471
untuk sashimi. dan contoh cetak diverifikasi sesuai
persetujuan manajemen perusahaan dean
persyaratan penandaan.
2.3 Perbanyakan label dan nomor kode
produksi hasil persetujuan manajemen,
dicetak pada media yang disesuaikan
dengan jenis produk ikan tuna segar untuk
sashimi.

2.4 Cetakan label dan nomor kode produksi


disatikan/ ditempelkan pada packing
kemasan produk ikan tuna segar untuk
sashimi.

3. Mengecek akhir hasil 3.1 Produk hasil kemasan dan pengepakan


kemasan dan disiapkan untuk dilakukanpengecekan akhir
pengepakan produk. sesuai standar packaging perusahaan.

3.2 Pengecekan akhir kemasan produk ikan


tuna segar untuk sashimi dilakukan sesuai
standar kemasan yang ditetapkan
perusahaan

3.3 Pengecekan akhir packing produk dilakukan


sesuai standar packing yang ditetapkan
perusahaan

3.4 Hasil pengecekan kemasan dan packing


produk dicatat sesuai dengan format
pengisian hasil pengecekan

3.5 Pemisahan dan pemusnahan hasil afkiran


pengecekan akhir produk kemasan dan
pengepakan dilakukan sesuai prosedur
pemusnahan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pelabelan dan


melaporkan hasil penomoran kode produk ikan tuna segar
pelaksanaan untuk sashimi dievaluasi sesuai standar
pelabelan dan perusahaan.
penomoran kode 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pelabelan dan
hasil produk. penomoran kode produk
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


472
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan label , kode dan
bahan disain penandaan hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi,
melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna
segar untuk sashimi, mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan
produk, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelabelan dan
penomoran kode hasil produk yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi memberi tanda label dan
kode produk tuna segar untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna , mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Komputer.
2.5. SNI produk hasil pengolahan tuna.
2.6. Nomor registrasi produk hasil pengolahan tuna.
2.7. Sertifikasi Halal produk hasil pengolahan tuna.
2.8. Buku disain label produk industri pengolahan.

3. Tugas pekerjaan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna segar
untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan label, kode dan bahan disain penandaan hasil produk ikan
tuna segar untuk sashimi,
3.2. Melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan
tuna segar untuk sashimi,
3.3. Mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelabelan dan
penomoran kode hasil produk.

4. Peraturan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna segar untuk
sashimi pada industri pengolahan ikan tuna , adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahaan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


473
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.004.01, Mengemas dan mengepak hasil produk ikan tuna


segar untuk sashimi.
1.2. PHT.PP02.006.01, Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar
untuk sashimi dalam gudang pendingin (cold
storage).

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan label, kode dan
bahan penandaan hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi, pelabelan
dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna segar untuk
sashimi, pengecekan akhir hasil kemasan dan pengepakan produk,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode
hasil produk .

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Persyaratan dan peraturan pelabelan
3.2. Merek dagang dan hak paten
3.3. Tehnik disain label.
3.4. Bahan dan jenis media label.
3.5. Pengecekan disain label dan contoh cetak label produk.
3.6. Penyiapan label, kode dan bahan penandaan hasil produk ikan tuna
segar untuk sashimi,
3.7. Pelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna segar
untuk sashimi,

SKKNI Pengolahan Tuna


474
3.8. Pengecekan akhir hasil kemasan dan pengepakan produk,
3.9. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode
hasil produk .
4. Keterampilan yang dibutuhkan :
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan


4.2. Menyiapkan label dan kode packaging ikan tuna segar untuk sashimi.
4.3. Menyiapkan bahan disain penandaan packaging.
4.4. Menyiapan hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi.
4.5. Melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan
tuna segar untuk sashimi,
4.6. Mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk,
4.7. Mengevaluasi pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode hasil produk.
4.8. Melaporkan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode hasil
produk.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini, yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan memberi tanda label dan kode produk tuna segar
untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Mampu menangani masalah pelaksanaan pelabelan hasil produk.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


475
KODE UNIT : PHT. PP02. 006.01.
JUDUL UNIT : Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar
untuk sashimi dalam gudang pendingin (cold storage).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar
untuk sashimi dalam gudang pendingin (cold storage).
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Isi packing produk dihitung jumlah kemasan
kemasan produk produk ikan tuna segar untuk sashimi
ikan tuna segar berdasarkan standar perusahaan.
untuk sashimi hasil
pengecekan akhir. 1.2 Daya tampung isi packing produk ikan tuna
segar untuk sashimi disesuaikan dengan
ukuran dan kekuatan packing.

1.3 Gudang pendingin (cold storage) atau


ruang dingin atau ruang dengan es kering
disiapkan untuk pencegahan peningkatan
histamin.

1.4 Packing ikan tuna segar untuk sashimi hasil


pengechekan akhir disiapkan sesuai
kebutuhan untuk pemasaran.

2. Menata dan 2.1 Penataan tumpukan packing produk ikan


menyimpan tuna segar untuk sashimi disusun dalam
kemasan produk ruang dingin / dengan es kering sesuai
ikan tuna segar ambang batas kekuatan packing dan tetap
untuk sashimi dalam pada suhu pusat ikan maksimal 4,4 derajat
ruang penyimpanan celcius.
dingin (cold storage),
2.2 Penataan packing produk ikan tuna segar
untuk sashimi diatur dengan
memperhatikan sirkulasi udara packing
produk

SKKNI Pengolahan Tuna


476
2.3 Keteraturan penataan packaging ikan tuna
segar untuk sashimi, dilakukanuntuk
memudahkan prosedur pengambilan barang
dituna

2.4 Pengecekan dan pencatatan jumlah barang


hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi dalam tuna dilakukan sesuai
dokumen pemasikanbarang

2.5 Penyimpanan packing ikan tuna segar untuk


sashimi dalam gudang pendingin (cold
storage) dilakukan sesuai tunggu proses
pengiriman ke konsumen.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyimpanan hasil


melaporkan produk ikan tuna segar untuk sashimi
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penyimpanan hasil
produk ikan tuna 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyimpanan
segar untuk sashimi. hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi,
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan kemasan produk


ikan tuna segar untuk sashimi hasil pengecekan akhir, menata dan
menyimpan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi dalam ruang
penyimpanan dingin (cold storage), mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar untuk sashimi
dalam gudang pendingin (cold storage). pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar untuk
sashimi dalam gudang pendingin (cold storage). pada industri pengolahan
ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2 Organisasi dan tata kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Kemasan dan packing produk ikan tuna segar untuk sashimi.

SKKNI Pengolahan Tuna


477
2.5. Catatan penyimpanan kemasan dan packing produk.
2.6. Pallet dan sekat
2.7. Forklip, troly barang dan timbangan barang.
2.8. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control, lampu,
kipas, ventilasi,Mesin pendingin / gen set.
2.9. SOP tuna produk pengolahan tuna
2.10. Manual tata cara penyimpanan produk ikantuna segar untuk sashimi.

3. Tugas pekerjaan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar
untuk sashimi dalam gudang pendingin (cold storage). pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi hasil
pengecekan akhir,
3.2. Menata dan menyimpan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi
dalam ruang penyimpanan dingin (cold storage),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyimpanan hasil produk
ikan tuna segar untuk sashimi.

4. Peraturan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar untuk
sashimi dalam gudang pendingin (cold storage). pada industri pengolahan
ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait yaitu :
1.1. PHT.PP02.005.01, Memberi tanda label dan kode produk tuna segar
untuk sashimi pada industri pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.PP02.004.01, Mengemas dan mengepak hasil produk ikan
tuna segar untuk sashimi.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian:

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan kemasan produk

SKKNI Pengolahan Tuna


478
ikan tuna segar untuk sashimi hasil pengecekan akhir, penataan dan
penyimpanan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi dalam
penyimpanan dingin (cold storage), evaluasi dan laporan pelaksanaan
penyimpanan hasil produk ikan tuna segar untuk sashimi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.


3.2. Penyiapan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi hasil
pengecekan akhir,
3.3. Penataan dan penyimpanan kemasan produk ikan tuna segar untuk
sashimi dalam ruang penyimpanan dingin (cold storage),
3.4. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan tuna
segar untuk sashimi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Menyiapkan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi hasil
pengecekan akhir,
4.2. Menata dan menyimpan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi
dalam ruang dingin atau deengan es kering.
4.3. Menata dan menyimpan kemasan produk ikan tuna segar untuk sashimi
dalam ruang penyimpanan dingin (cold storage),
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan tuna segar
untuk sashimi.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan
tuna segar untuk sashimi.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna segar

SKKNI Pengolahan Tuna


479
untuk sashimi dalam gudang pendingin (cold storage). pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan prinsip-prinsip
manajemen perusahaan.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


480
KODE UNIT : PHT. PP02. 007.01.
JUDUL UNIT : Menerima produk ikan tuna loin segar dan loin beku
dari operator produksi.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menerima produk ikan tuna loin segar dan loin beku
dari operator produksi pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan wadah 1.1 Jenis wadah produk ikan tuna disiapkan
dan es untuk sesuai jenis produk ikan tuna loin segar dan
penerimaan produk loin beku yang ditetapkan perusahaan.
ikan tuna loin segar
dan loin beku. 1.2 Permukaan wadah produk ikan tuna loin
segar dan loin beku tidak kasar
dilakukanhigienisasi dan sanitasi sesuai
prosedur perusahaan.

1.3 Kebutuhan jumlah wadah produk ikan tuna


loin segar dan loin beku disiapkan sesuai
jumlah produk ikan tuna yang diterima dari
operator produksi.

1.4 Bahan penolong es disiapkan sesuai


kebutuhan penerimaan produk ikan tuna loin
segar dan loin beku.

2. Melaksanakan 2.1 Penanganan penerimaann produk


penerimaan produk dilakukansecara cepat, cermat dan saniter
ikan tuna loin segar pada suhu produk pusat ikan 4,4 derajat
dan loin beku siap celcius.
kemas dari operator
produksi. 2.2 Produk ikan tuna loin segar dan loin beku
dilakukanpencatatan sesuai jumlah riil
penerimaa produk dari operator produksi.

2.3 Perlindungan produk dari kontaminasi


bakteri patogen dan kerusakan fisik produk
ikan tuna loin segar dan loin beku
dilakukanpenyusunan dalam wadah
dengan penambahan es sesuai prosedur
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


481
2.4 Ikan tuna loin segar dan loin beku yang
berada dalam wadahnya didekatkan pada
meja proses pengemasan dan pelabelan
sesuai prosedur perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penerimaan produk ikan


melaporkan hasil tuna loin segar dan loin beku dari operator
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penerimaan produk
ikan tuna loin segar 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan
dan loin beku dari produk ikan tuna loin segar dan loin beku
operator. dari operator direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan wadah dan es


untuk penerimaan produk ikan tuna loin segar dan loin beku, Melaksanakan
penerimaan produk ikan tuna loin segar dan loin beku siap kemas dari
operator produksi, Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
penerimaan produk ikan tuna loin segar dan loin beku dari operator, yang
digunakan untuk: Penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi Menerima produk ikan tuna loin segar dan loin beku dari operator
produksi pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menerima produk ikan tuna loin segar dan loin beku dari
operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. ATK / catatan penerimaan produk.
2.3. Wadah dan tempat produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
2.4. Timbangan barang.
2.5. Troly barang.
2.6. Sanitasi dan higienis wadah, tempat dan produk.
2.7. Pedoman penerimaan barang / produk perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menerima produk ikan tuna loin segar dan loin beku
dari operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan wadah dan es untuk penerimaan produk ikan tuna ikan tuna
loin segar dan loin beku,

SKKNI Pengolahan Tuna


482
3.2. Melaksanakan penerimaan produk ikan tuna ikan tuna loin segar dan
loin beku siap kemas dari operator produksi,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penerimaan produk
ikan tuna ikan tuna loin segar dan loin beku dari operator,

4. Peraturan untuk menerima produk ikan tuna loin segar dan loin beku dari
operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.008.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan


produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
1.2. PHT.PP02.009.01, Menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar
dan loin beku dalam plastik secara cepat

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan wadah dan es
untuk penerimaan produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
penerimaan produk ikan tuna loin segar dan loin beku siap kemas dari
operator produksi, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penerimaan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku dari operator,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


483
3.1. Standar produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
3.2. Penyiapan wadah dan es untuk penerimaan produk ikan tuna loin
segar dan loin beku,
3.3. Prosedur penerimaan produk ikan tuna loin segar dan loin beku siap
kemas dari operator produksi,
3.4. Pencatatan penerimaan barang / produk.
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penerimaan produk ikan
tuna loin segar dan loin beku dari operator,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan wadah dan es untuk penerimaan produk ikan tuna
ikan tuna loin segar dan loin beku,
4.3. Melaksanakan penerimaan produk ikan tuna ikan tuna loin segar
dan loin beku siap kemas dari operator produksi,
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna ikan
tuna loin segar dan loin beku dari operator,
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan produk ikan
tuna ikan tuna loin segar dan loin beku dari operator,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Menunjukkan kemampuan menerima produk ikan tuna loin segar dan
loin beku dari operator produksi pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kualitas standar produk ikan
tuna loin segar dan loin beku.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


484
KODE UNIT : PHT. PP02. 008.01.
JUDUL UNIT : Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Merencanakan 1.1 Jenis wadah kemasan produk ikan tuna loin
kebutuhan wadah segar dan loin beku diidentifikasi dan
kemasan dan disiapkan sesuai jenis produk yang
pengepakan produk ditetapkan perusahaan.
lkan tuna loin segar
dan loin beku. 1.2 Kebutuhan master karton untuk pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku
direncanakan sesuai standar wadah
perusahaan.

1.3 Kebutuhan inner karton untuk pengepakan


produk ikan tuna loin segar atau loin beku
direncanakan sesuai standar wadah
perusahaan.

2. Melaksanakan 2.1 Jumlah master karton untuk produk ikan


penyiapan master tuna loin segar atau loin beku dihitung dan
karton dan inner disiapkan di sesuai kebutuhan packing
karton kemasan/ perusahaan.
packing produk ikan
tuna loin segar dan 2.2 Jumlah inner karton untuk produk ikan tuna
loin beku. loin segar dan loin beku dihitung dan
disiapkan sesuai standar kemasan dan
packing perusahaan.

2.3 Pengecekan kebutuhan dan kualitas master


karton dan inner karton kemasan dan
pengepakan produk dilakukan sesuai
standar mutu dan kebutuhan produk ikan
tuna loin segar dan loin beku perusahaan

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyiapan wadah


melaporkan kemasan dan pengepakan produk ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


485
pelaksanaan loin segar atau loin beku dievaluasi sesuai
penyiapan wadah standar perusahaan.
kemasan dan
pengepakan produk 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan
ikan tuna loin segar wadah kemasan dan pengepakan produk
dan loin beku. ikan tuna loin segar atau loin beku
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : merencanakan kebutuhan


wadah kemasan dan pengepakan produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/ packing
produk ikan tuna loin segar dan loin beku, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan tuna
loin segar dan loin beku yang digunakan untuk: Penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menyiapkan wadah
kemasan dan pengepakan produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk


ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. Standar Operasional Prosedur Perusahaan Pengolahan tuna.


2.2. Jenis dan ukuran kemasan.
2.3. Bahan kemasan produk.
2.4. Produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
2.5. Persyaratan kemasan produk.
2.6. ATK / pencatatan penerimaan baarang/produk.
2.7. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
2.8. Buku Pedoman pengemasan dan pengepakan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk


ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Merencanakan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan


tuna loin segar dan loin beku,
3.2. Melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/
packing produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyiapan wadah

SKKNI Pengolahan Tuna


486
kemasan dan pengepakan produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

4. Peraturan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan


tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.007.01, Menerima produk ikan tuna loin segar dan loin
Beku dari operator produksi.
1.2. PHT.PP02.009.01, Menimbang dan mengemas ikan tunaloin segar
dan loin beku dalam plastik secara cepat

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: perencanaan kebutuhan wadah
kemasan dan pengepakan produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
pelaksanaan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/ packing
produk ikan tuna loin segar dan loin beku, evaluasi dan laporan
pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan
tuna loin segar dan loin beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.


3.2. Perencanaan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan
tuna loin segar dan loin beku,

SKKNI Pengolahan Tuna


487
3.3. Standar bahan kemasan dan pengepakan.
3.4. Pelaksanaan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/
packing produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Merencanakan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan
tuna loin segar dan loin beku,
4.3. Melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/
packing produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Menunjukkan kemampuan menyiapkan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna loin segar dan loin beku pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pemilihan bahan kemasan
dan pengepakan yang standar.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


488
KODE UNIT : PHT. PP02. 009.01.
JUDUL UNIT : Menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar dan
loin beku dalam plastik secara cepat
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar dan
loin beku dalam plastik secara cepat pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan timbangan terkalibrasi dan
perlengkapan wadah ikan tuna loin segar dan loin beku
timbangan, wadah, higienis dan saniter disiapkan sesuai
es dan ikan tuna kebutuhan.
loin segar dan loin
beku. 1.2 Jumlah ikan tuna loin segar dan loin beku
dihitung dan disiapkan untuk kebutuhan
penimbangan.

1.3 Penambahan bahan penolong es disiapkan


sesuai kebutuhan penimbangan ikan tuna
loin segar dan loin beku.

1.4 Format data hasil penimbangan disiapkan


sesuai standar format perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Penimbangan produk ikan tuna loin sgar


penimbangan, dan loin beku satu persatu dilakukancepat,
pencatatan, dan cermat dan saniter pada suhu pusat produk
penyusunan ikan maksimal 4,4 derajat celcius sesuai
tuna loin segar dan standar perusahaan.
loin beku dalam
wadah/peti ikan (fish 2.2 Hasil penimbangan produk ikan tuna loin
box). segar dan loin beku dicatat sesuai format
data hasil penimbangan dari perusahaan.

Ikan tuna loin segar dan loin beku disusun


2.3 dan ditata dalam wadah ikan tuna segar
(fish box) dengan penambahan es sesuai
pedoman perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penimbangan dan


melaporkan hasil penyusunan ikan tuna loin sgar dan loin

SKKNI Pengolahan Tuna


489
pelaksanaan beku dievaluasi sesuai standar ukuran
penimbangan dan perusahaan.
penyusunan ikan
loin segar dan loin 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan
beku. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan
timbangan, wadah, es dan ikan tuna loin segar dan loin beku,
melakukanpenimbangan, pencatatan, dan penyusunan ikan tuna loin segar
dan loin beku dalam wadah/peti ikan (fish box), mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan dan penyusunan ikan loin
segar dan loin beku yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi menimbang dan mengemas ikan tuna
loin segar dan loin beku dalam plastik secara cepat pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar dan loin
beku dalam plastik (wrapping) pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan tuna.


2.2. Pengemasan dan pengepakan produk.
2.3. Jenis dan ukuran bahan kemasan produk.
2.4. Timbangan barang, dan troly barang.
2.5. Wadah / tempat produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
2.6. Persyaratan kemasan produk.
2.7. Produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
2.8. Sanitasi dan higienis wadah /tempat, dan bahan kemasan produk.
2.9. Buku Pedoman penmbangan dan pengemasan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar dan
loin beku dalam plastik secara cepat pada industri pengolahan ikan tuna.,
meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah, es dan ikan tuna loin


segar dan loin beku,
3.2. Melakukanpenimbangan, pencatatan, dan penyusunan ikan tuna loin

SKKNI Pengolahan Tuna


490
segar dan loin beku dalam wadah/peti ikan (fish box),
4.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan dan
penyusunan ikan loin segar dan loin beku

5. Peraturan untuk menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar dan loin
beku dalam plastik secara cepat pada industri pengolahan ikan tuna,
adalah :

5.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


5.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
5.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
5.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT.PP02.007.01, Menerima produk ikan tuna loin segar dan loin
beku dari operatot produksi.
1.2. PHT.PP02.008.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengeakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
timbangan, wadah, es dan ikan tuna loin segar dan loin beku,
penimbangan, pencatatan, dan penyusunan ikan tuna loin segar dan
loin beku dalam wadah/peti ikan (fish box), evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan penimbangan dan penyusunan ikan loin segar dan loin
beku

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


491
3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.
3.2. Perencanaan produksi ikan tuna loin segar dan loin beku.
3.3. Penyiapan perlengkapan timbangan, wadah, es dan ikan tuna loin
segar dan loin beku,
3.4. Prosedur penimbangan dan pencatatan produk.
3.5. Penyusunan ikan tuna loin segar dan loin beku dalam wadah/peti ikan
(fish box),
3.6. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penimbangan dan penyusunan
ikan loin segar dan loin beku

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah, es dan ikan tuna loin
segar dan loin beku,
4.3. Melakukan penimbangan dan pencatatan produk.
4.4. Menyusun ikan tuna loin segar dan loin beku dalam wadah/peti ikan (fish
box),
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penimbangan dan penyusunan ikan
loin segar dan loin beku.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan dan penyusunan
ikan loin segar dan loin beku.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar
dan loin beku dalam plastik secara cepat pada industri pengolahan ikan
tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan prinsip-prinsip
manajemen perusahaan.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


492
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


493
KODE UNIT : PHT. PP02. 010.01.
JUDUL UNIT : Mengepak produk ikan tuna loin yang dikeluarkan
dari alat pembeku (freezer) dalam master karton.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengepak produk ikan tuna loin yang dikeluarkan
dari alat pembeku (freezer) dalam master karton pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Jenis bahan kemasan diidentifikasi sesuai
pengemasan dan jenis produk yang ditetapkan perusahaan.
pengepakan produk
ikan tuna loin. 1.2 Kebutuhan master karton direncanakan
sesuai standar packing perusahaan.

1.3 Kebutuhan inner karton direncanakan


sesuai standar kemasan dan packing
perusahaan.

1.4 Produk ikan tuna loin disiapkan sesuai


standar mutu perusahaan.

1.5 Bahan penolong es ikan tuna loin disiapkan


sesuai kebutuhan.

2. Mengemas, 2.1 Berat dan jenis produk ikan tuna loin


mengepak dan ditimbang sesuai standar packing
memberi label perusahaan.
produk ikan tuna loin
segar dan beku. 2.2 Hasil penimbangan berat kemasan ikan
tuna loin dilakukanpengepakan sesuai
standar packaging produk perusahaan dan
suhu pusat produk 4,4 derajat celcius.

2.3 Packing Kemasan ikan tuna loin


dilakukanpengepakan kualitas dan
kuantitasnya dengan penambahan es
sesuai standar packing perusahaan.

2.4 Pemberian label masing-masing packaging


kemasan ikan tuna loin dilakukan.

SKKNI Pengolahan Tuna


494
2.5 Setiap produk ikan tuna loin untuk
pemasaran diberi tanda yang benar dengan
bahasa yang dipersayaratkan, diserta
keterangan : jenis produk, berat bersih
produk, nama dan alamat unit pengoalahan,
tanggal, bulan, tahun diproduksi dan
tanggal, bulan tahun kedaluwarsa sesuai
standar perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengemasan dan


melaporkan hasil pengepakan produk ikan tuna loin segar dan
pelaksanaan beku dievaluasi sesuai standar perusahaan
pengemasan dan
pengepakan produk 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan
ikan tuna loin segar dan pengepakan produk direkomendasikan
dan beku. dan dilaporkan kepada manajemen
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan


pengemasan dan pengepakan produk ikan tuna loin, mengemas, mengepak
dan memberi label produk ikan tuna loin segar dan beku. mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk ikan
tuna loin segar dan beku yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi mengepak produk ikan tuna
loin yang dikeluarkan dari alat pembeku (freezer) dalam master karton pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengepak produk ikan tuna loin yang dikeluarkan dari
alat pembeku (freezer) dalam master karton pada industri pengolahan ikan
tuna, mencakup :

b. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan tuna.


c. Pengemasan dan pengepakan produk.
d. Jenis bahan dan ukuran kemasan/pengepak produk.
e. Produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
f. ATK / buku pencatatan hasil pengepakan produk.
g. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
h. Buku Pedoman pengemasan dan pengepakan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk mengepak produk ikan tuna loin yang dikeluarkan
dari alat pembeku (freezer) dalam master karton pada industri pengolahan

SKKNI Pengolahan Tuna


495
ikan tuna, meliputi :

i. Menyiapkan bahan pengemasan, pengepakan dan produk ikan


tuna loin,
j. Mengemas, mengepak dan memberi label produk ikan tuna loin
segar dan beku.
k. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan
pengepakan produk ikan tuna loin segar dan beku.

4. Peraturan untuk mengepak produk ikan tuna loin yang dikeluarkan dari alat
pembeku (freezer) dalam master karton pada industri pengolahan ikan tuna,
adalah :

l. Undang-undang tentang Perindustrian.


m. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
n. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
o. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.008.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan


produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
1.2. PHT.PP02.009.01, Menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar
dan loin beku.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan bahan
pengemasan dan pengepakan produk ikan tuna loin, pengemasan,
pengepakan dan pemberian label produk ikan tuna loin segar dan beku,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang

SKKNI Pengolahan Tuna


496
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.


3.2. Perencanaan produksi ikan tuna loin segar dan beku.
Penyiapan bahan pengemasan dan pengepakan produk ikan tuna loin,
Pengemasan dan pengepakan produk ikan tuna loin.
Pemberian label produk ikan tuna loin segar dan beku,
Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

p. Menyiapkan bahan pengemasan produk ikan tuna loin.


q. Menyiapkan bahan pengepakan produk ikan tuna loin.
r. Mengemas produk ikan tuna loin.
s. Mengepakan produk ikan tuna loin.
t. Memberi label produk ikan tunha loin segar dan loin beku.
u. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
v. Melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku industri pengolahan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

w. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


x. Memiliki kemampuan mengepak produk ikan tuna loin yang
dikeluarkan dari alat pembeku (freezer) dalam master karton pada
industri pengolahan ikan tuna.
y. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan prinsip-
prinsip manajemen perusahaan.
z. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


497
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


498
KODE UNIT : PHT. PP02. 011.01.
JUDUL UNIT : Memberi tanda label dan kode produk tuna loin segar
dan loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
memberi tanda label dan kode produk tuna loin segar
dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan label , 1.1 Label dan penandaan (jenis produk, berat
kode dan bahan bersih produk,nama dan alamat produsen,
disain penandaan tanggal, bulan dan tahun
hasil produk ikan produksi/kedaluwarsa ) ikan tuna loin segar
tuna loin segar dan dan loin beku mudah dibaca dirancang dan
loin beku. disiapkan sesuai disain yang disetujui
manajemen perusahaan

1.2 Kode produksi dimuat pada label produksi


ikan tuna loin segar dan loin beku sesuai
ketentuan perusahaan

1.3 Nomor registrasi produk industri hasil


pengolahan tuna dari departemen
kesehatan diperoleh sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.

1.4 Nomor Standar Nasional Indonesia produk


diperoleh dari Badan Standardisasi Nasional
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

1.5 Label halal dan persyaratan penandaan


hasil produk ikan tuna loin segar dan loin
beku diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

2. Melakukanpelabelan 2.1 Label dan nomor kode produksi yang telah


dan penomoran dipersiapkan diperbanyak sesuai kebutuhan
kode hasil perusahaan
packaging produk
ikan tuna loin segar 2.2 Label dan nomor kode produksi siap cetak
dan loin beku. dan contoh cetak diverifikasi sesuai
persetujuan manajemen perusahaan dean
persyaratan penandaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


499
2.3 Perbanyakan label dan nomor kode
produksi hasil persetujuan manajemen,
dicetak pada media yang disesuaikan
dengan jenis produk ikan tuna loin segar
dan loin beku.

2.4 Cetakan label dan nomor kode produksi


disatikan/ ditempelkan pada packing
kemasan produk ikan tuna loin segar dan
loin beku.

3. Mengecek akhir hasil 3.1 Produk hasil kemasan dan pengepakan


kemasan dan disiapkan untuk dilakukanpengecekan akhir
pengepakan produk sesuai standar packaging perusahaan.
ikan tuna loin segar
dan loin beku. 3.2 Pengecekan akhir kemasan produk ikan
tuna loin segar dan loin beku dilakukan
sesuai standar kemasan yang ditetapkan
perusahaan

3.3 Pengecekan akhir packing produk dilakukan


sesuai standar packing yang ditetapkan
perusahaan

3.4 Hasil pengecekan kemasan dan packing


produk dicatat sesuai dengan format
pengisian hasil pengecekan

3.5 Pemisahan dan pemusnahan hasil afkiran


pengecekan akhir produk kemasan dan
pengepakan dilakukan sesuai prosedur
pemusnahan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pelabelan dan


melaporkan hasil penomoran kode produk ikan tuna loin
pelaksanaan segar dan loin beku dievaluasi sesuai
pelabelan dan standar perusahaan.
penomoran kode
hasil produk. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pelabelan dan
penomoran kode produk
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


500
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan label , kode dan
bahan disain penandaan hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna
loin segar dan loin beku, mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi memberi tanda label dan kode produk
tuna loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna loin segar dan
loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja Perusahaan.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Komputer.
2.5. SNI produk hasil pengolahan tuna.
2.6. Nomor registrasi produk hasil pengolahan tuna.
2.7. Sertifikasi Halal produk hasil pengolahan tuna.
2.8. Buku disain label produk industri pengolahan.

3. Tugas pekerjaan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna loin segar
dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

aa. Menyiapkan label, kode dan bahan disain penandaan hasil produk
ikan tuna loin segar dan loin beku,
bb. Melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk
ikan tuna loin segar dan loin beku,
cc. Mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk ikan tuna
loin segar dan loin beku,
dd. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelabelan dan
penomoran kode hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

4. Peraturan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna loin segar dan
loin beku pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
ee. Undang-undang tentang Perindustrian
ff. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan
gg. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan
ee. Peraturan Perusahaan Industri Pengolahan ikan tuna

PANDUAN PENILAIAN

SKKNI Pengolahan Tuna


501
2. Penjelasan Prosedur Penilaian :
Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.009.01, Menimbang dan mengemas ikan tuna loin segar


dan loin beku dalam plastik (wrapping).
1.2. PHT.PP02.010.01, Mengepak loin yang telah dikeluarkan dari alat
pembeku (freezer) dalam master karton.

3. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan label , kode dan
bahan disain penandaan hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku,
pelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna loin
segar dan loin beku, pengecekan akhir hasil kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna loin segar dan loin beku, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

4. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

a. Merek dagang dan hak paten produk ikan tuna loin.


b. Penyiapan label dan kode produk.
c. Bahan dan jenis media label dagang.
d. Tehnik disain label dan penandaan hasil produk ikan tuna loin
segar dan loin beku,
e. Pelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna
loin segar dan loin beku,
f. Pengecekan disainlabel dan contoh cetak label.
g. Pengecekan akhir hasil kemasan dan pengepakan produk ikan
tuna loin segar dan loin beku,
h. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran
kode hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
5. Keterampilan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


502
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

a. Melakukan K3 dan SOP perusahaan,


b. Menyiapkan label, kode dan bahan disain penandaan hasil produk
ikan tuna loin segar dan loin beku,
c. Melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk
ikan tuna loin segar dan loin beku,
d. Mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk ikan tuna
loin segar dan loin beku,
e. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode
hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
f. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pelabelan dan penomoran
kode hasil produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

g. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


h. Memiliki kemampuan memberi tanda label dan kode produk tuna
loin segar dan loin beku pada industri pengolahan ikan tuna.
i. Mampu menangani masalah pelaksanaan pelabelan hasil produk
ikan tuna loin.
j. Menunjukkan tanggung jawab atas ketepatan dan kecepatan
pemberian label kemasan produk ikan tuna loin segar dan loin beku..

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


503
KODE UNIT : PHT. PP02. 012.01.
JUDUL UNIT : Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin segar
dan loin beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin segar
dan loin beku pada industri pengolahan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Isi packing produk dihitung jumlah kemasan
kemasan produk produk ikan tuna loin segar dan beku.
ikan tuna loin segar berdasarkan standar perusahaan.
dan beku hasil
pengecekan akhir. 1.2 Daya tampung isi packing produk ikan tuna
loin segar dan beku disesuaikan dengan
ukuran dan kekuatan packing.

1.3 Gudang pendingin (cold storage) atau


ruang dingin atau ruang dengan es kering
disiapkan untuk pencegahan peningkatan
histamin.

1.4 Packing ikan tuna loin segar dan beku hasil


pengechekan akhir disiapkan sesuai
kebutuhan untuk pemasaran.

2. Menata dan 2.1 Penataan tumpikanpacking produk ikan tuna


menyimpan loin segar dan beku disusun dalam ruang
kemasan produk dingin / dengan es kering sesuai ambang
ikan tuna loin segar batas kekuatan packing dan tetap pada
dan beku dalam suhu pusat ikan maksimal 4,4 derajat
ruang penyimpanan celcius.
dingin (cold storage),
2.2 Penataan packing produk ikan tuna loin
segar dan beku diatur dengan
memperhatikan sirkulasi udara packing
produk

2.3 Keteraturan penataan packaging ikan tuna


segar untuk sashimi, dilakukanuntuk
memudahkan prosedur pengambilan barang
dituna

SKKNI Pengolahan Tuna


504
2.4 Pengecekan dan pencatatan jumlah barang
hasil produksi ikan tuna segar untuk
sashimi dalam tuna dilakukan sesuai
dokumen pemasikanbarang

2.5 Penyimpanan packing ikan tuna ikan tuna


loin segar dan beku dalam gudang
pendingin (cold storage) dilakukan sesuai
tunggu proses pengiriman ke konsumen.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyimpanan hasil


melaporkan produk ikan tuna loin segar dan loin beku
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penyimpanan hasil
produk ikan tuna loin 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyimpanan
segar dan beku. hasil produk ikan tuna loin segar dan loin
beku, direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan kemasan produk


ikan tuna loin segar dan beku hasil pengecekan akhir, menata dan
menyimpan kemasan produk ikan tuna loin segar dan beku dalam ruang
penyimpanan dingin (cold storage), mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan tuna loin segar dan beku yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin segar dan loin
beku pada industri pengolahan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin segar
dan loin beku pada industri pengolahan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Tuna penyimpanan produk akhir pengolahan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor/ administrasi barang / produk.
2.4. Kemasan dan packing produk ikan tuna loin segar dan beku.
2.5. Dokumen penyimpanan kemasan dan packing produk.
2.6. Pallet dan sekat.
2.7. Forklip, troly barang dan timbangan barang/produk.
2.8. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control, lampu,
kipas, ventilasi,
2.9. Mesin pendingin / gen set.

SKKNI Pengolahan Tuna


505
2.10. SOP tuna produk pengolahan tuna.
2.11. Tata cara penyimpanan produk ikan tuna loin segar dan loin beku.

3. Tugas pekerjaan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin
segar dan loin beku pada industri pengolahan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan kemasan produk ikan tuna loin segar dan beku hasil
pengecekan akhir,
3.2. Menata dan menyimpan kemasan produk ikan tuna loin segar dan beku
dalam ruang penyimpanan dingin (cold storage),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyimpanan hasil produk
ikan tuna loin segar dan beku

4. Peraturan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin segar dan
loin beku pada industri pengolahan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit
kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.011.01, Memberi tanda label dan kode produk ikan tuna loin
segar dan loin beku.
1.2. PHT.PP02.010.01, Mengepak loin yang telah dikeluarkan dari alat
pembeku (freezer) dalam mastek karton.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan kemasan produk
ikan tuna loin segar dan beku hasil pengecekan akhir, penataan dan
penyimpanan kemasan produk ikan tuna loin segar dan beku dalam
ruang penyimpanan dingin (cold storage), evaluasi dan melaporan
pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan tuna loin segar dan beku.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

SKKNI Pengolahan Tuna


506
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di
ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.


3.2. Standardisasi produk ikan tuna loin segar dan loin beku.
3.3. Penyiapan kemasan produk ikan tuna loin segar dan beku hasil
pengecekan akhir,
3.4. Ruang penyimpanan dingin (cold storage),
3.5. Penataan dan penyimpanan kemasan produk ikan tuna loin segar dan
beku dalam ruang penyimpanan dingin (cold storage),
3.6. Evaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan
tuna loin segar dan beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Menyiapkan kemasan produk ikan tuna loin segar dan beku hasil
pengecekan akhir,
4.3. Menata dan menyimpan kemasan produk ikan tuna loin segar dan
beku dalam ruang penyimpanan dingin (cold storage),
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan tuna loin
segar dan beku.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan
tuna loin segar dan beku.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna loin
segar dan loin beku pada industri pengolahan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan sanitasi dan
higienis penyimpanan produk.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kecepatan, kecermatan, dan saniter
penyimpanan produk kemasan ikan tuna loin segar dan loin beku.

SKKNI Pengolahan Tuna


507
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


508
KODE UNIT : PHT. PP02. 013.01.
JUDUL UNIT : Menerima produk ikan tuna steak beku dari operator
produksi
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menerima produk ikan tuna steak beku dari operator
produksi pada industri pengolahan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan wadah 1.1 Jenis wadah produk ikan tuna disiapkan
dan es untuk sesuai jenis produk ikan tuna steak beku
penerimaan produk yang ditetapkan perusahaan.
ikan tuna steak
beku. 1.2 Permukaan wadah produk ikan tuna steak
beku tidak kasar dilakukanhigienisasi dan
sanitasi sesuai prosedur perusahaan.

1.3 Kebutuhan jumlah wadah produk ikan tuna


steak beku disiapkan sesuai jumlah produk
ikan tuna yang diterima dari operator
produksi.

1.4 Bahan penolong es disiapkan sesuai


kebutuhan penerimaan produk ikan tuna
steak beku.

2. Melaksanakan 2.1 Penanganan penerimaann produk dilakukan


penerimaan produk secara cepat, cermat dan saniter pada suhu
ikan tuna steak beku produk pusat ikan 4,4 derajat celcius.
siap kemas dari
operator produksi. 2.2 Produk ikan tuna steak beku dilakukan
pencatatan sesuai jumlah riil penerimaa
produk dari operator produksi.

2.3 Perlindungan produk dari kontaminasi


bakteri patogen dan kerusakan fisik produk
ikan tuna steak beku dilakukan penyusunan
dalam wadah dengan penambahan es
sesuai prosedur perusahaan.

2.4 Ikan tuna steak beku yang berada dalam


wadahnya didekatkan pada meja proses

SKKNI Pengolahan Tuna


509
pengemasan dan pelabelan sesuai prosedur
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penerimaan produk ikan


melaporkan hasil tuna steak beku dari operator dievaluasi
pelaksanaan sesuai standar perusahaan.
penerimaan produk
ikan tuna steak beku 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan
dari operator. produk ikan tuna steak beku dari operator
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan wadah dan es


untuk penerimaan produk ikan tuna steak beku, melaksanakan penerimaan
produk ikan tuna steak beku siap kemas dari operator produksi,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penerimaan produk ikan
tuna steak beku dari operator yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menerima produk ikan tuna
steak beku dari operator produksi pada industri pengolahan tuna.

2. Perlengkapan untuk menerima produk ikan tuna steak beku dari operator
produksi pada industri pengolahan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Timbangan barang, troly barang dan
2.3. Wadah / meja produk ikan tuna steak beku.
2.4. Produk ikan tuna steak beku.
2.5. ATK / catatan penerimaan barang/produk
2.6. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
2.7. Buku Pedoman penerimaan barang/ produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menerima produk ikan tuna steak beku dari operator
produksi pada industri pengolahan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan wadah dan es untuk penerimaan produk ikan tuna steak
beku,
3.2. Melaksanakan penerimaan produk ikan tuna steak beku siap kemas
dari operator produksi,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penerimaan produk
ikan tuna steak beku dari operator.

SKKNI Pengolahan Tuna


510
4. Peraturan untuk menerima produk ikan tuna steak beku dari operator produksi
pada industri pengolahan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.015.01, Menimbang dan mengemas ikan tuna steak dalam


plastik.
1.2. PHT.PP02.014.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna steak beku.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan wadah dan es
untuk penerimaan produk ikan tuna steak beku, pelaksanaan
penerimaan produk ikan tuna steak beku siap kemas dari operator
produksi, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penerimaan produk
ikan tuna steak beku dari operator.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Penyiapan wadah dan es untuk penerimaan produk ikan tuna steak
beku,

SKKNI Pengolahan Tuna


511
3.2. Persyaratan wadah produk ikan tuna steak beku.
3.3. Pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna steak beku siap kemas dari
operator produksi,
3.4. Sanitasi dan higienis produk ikan tuna steak beku.
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna
steak beku dari operator

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan wadah dan es untuk penerimaan produk ikan tuna steak
beku,
4.3. Melaksanakan penerimaan produk ikan tuna steak beku siap kemas
dari operator produksi,
4.4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna steak
beku dari operator.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan produk ikan tuna
steak beku dari operator.

5. Aspek Kritis

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Menunjukkan kemampuan menerima produk ikan tuna steak beku dari
operator produksi pada industri pengolahan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pencegahan bakteri patogen
selama proses penerimaan produk ikan tuna steak beku.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


512
KODE UNIT : PHT. PP02. 0014.01.
JUDUL UNIT : Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna steak beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna steak beku produk pada industri
pengolahan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Merencanakan 1.1 Jenis wadah kemasan produk ikan tuna
kebutuhan wadah steak beku diidentifikasi dan disiapkan
kemasan dan sesuai jenis produk yang ditetapkan
pengepakan produk perusahaan.
ikan tuna steak
beku. 1.2 Kebutuhan master karton untuk pengepakan
produk ikan tuna steak beku direncanakan
sesuai standar wadah perusahaan.

1.3 Kebutuhan inner karton untuk pengepakan


produk ikan tuna steak beku direncanakan
sesuai standar wadah perusahaan.

2. Melaksanakan 2.1 Jumlah master karton untuk produk ikan


penyiapan master tuna steak beku dihitung dan disiapkan di
karton dan inner sesuai kebutuhan packing perusahaan.
karton kemasan/
packing produk ikan 2.2 Jumlah inner karton untuk produk ikan
tuna steak beku. tuna steak beku dihitung dan disiapkan
sesuai standar kemasan dan packing
perusahaan.

2.3 Pengecekan kebutuhan dan kualitas master


karton dan inner karton kemasan dan
pengepakan produk dilakukan sesuai
standar mutu dan kebutuhan produk ikan
tuna steak beku perusahaan

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyiapan wadah


melaporkan kemasan dan pengepakan produk ikan tuna
pelaksanaan steak beku dievaluasi sesuai standar

SKKNI Pengolahan Tuna


513
penyiapan wadah perusahaan.
kemasan dan
pengepakan produk 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan
ikan tuna steak wadah kemasan dan pengepakan produk
beku. ikan tuna steak beku direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : merencanakan kebutuhan


wadah kemasan dan pengepakan produk ikan tuna steak beku,
melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/ packing
produk ikan tuna steak beku mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
penyiapan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan tuna steak beku,
yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk
ikan tuna steak beku produk pada industri pengolahan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk


ikan tuna steak beku produk pada industri pengolahan tuna, mencakup :

2.1. Standar Operasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Jenis dan ukuran wadah / kemasan.
2.3. Bahan pengepak produk.
2.4. Persyaratan kemasan produk.
2.5. Produk ikan tuna steak beku.
2.6. Meja kerja / tempat kerja.
2.7. Sanitasi dan higienis bahan kemasan dan pengepak produk.
2.8. Buku Pedoman pengemasan dan pengepakan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk


ikan tuna steak beku produk pada industri pengolahan tuna, meliputi :

3.1. Merencanakan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan


tuna steak beku,
3.2. Melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/
packing produk ikan tuna steak beku,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyiapan wadah
kemasan dan pengepakan produk ikan tuna steak beku.

4. Peraturan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan


tuna steak beku produk pada industri pengolahan tuna, adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


514
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.013.01, Menerima produk ikan tuna steak beku dari


operator produksi.
1.2. PHT.PP02.015.01, Menimbang dan mengemas ikan tuna steak
beku dalam plastik secara cepat

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: perencanaan kebutuhan
wadah kemasan dan pengepakan produk ikan tuna steak beku,
pelaksanaan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/
packing produk ikan tuna steak beku, evaluasi dan laporan
pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan
tuna steak beku

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.


3.2. Jenis bahan dan ukuran pengemas dan pengepak produk.
3.3. Persyaratan bahan kemasan dan pengepak produk.
3.4. Perencanaan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan
tuna steak beku,
3.5. Prosedur pelaksanaan penyiapan master karton dan inner karton

SKKNI Pengolahan Tuna


515
.......kemasan/ packing produk ikan tuna steak beku.
3.6. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
3.7. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyiapan wadah
kemasan dan pengepakan produk ikan tuna steak beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan sanitasi dan higienis produk tuna steak beku.


4.2. Merencanakan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk ikan
tuna steak beku,
4.3. Melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/
packing produk ikan tuna steak beku
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna steak beku.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna steak beku .

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Menunjukkan kemampuan menyiapkan wadah kemasan dan
pengepakan produk ikan tuna steak beku produk pada industri
pengolahan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan prinsip-prinsip
manajemen perusahaan.
5.4. Menunjukkan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa 1
informasi
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


516
KODE UNIT : PHT. PP02. 015.01.
JUDUL UNIT : Menimbang dan mengemas ikan tuna steak beku
dalam plastic secara cepat.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menimbang dan mengemas ikan tuna steak beku
dalam plastic secara cepat. pada industri pengolahan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan timbangan terkalibrasi dan
perlengkapan wadah ikan tuna steak beku higienis dan
timbangan, wadah, saniter disiapkan sesuai kebutuhan.
es dan ikan tuna
steak beku. Jumlah ikan tuna steak beku dihitung dan
1.2 disiapkan untuk kebutuhan penimbangan.

Penambahan bahan penolong es disiapkan


sesuai kebutuhan penimbangan ikan tuna
1.3 steak beku.

Format data hasil penimbangan disiapkan


sesuai standar format perusahaan.
1.4

2. Melakukan 2.1 Penimbangan produk ikan tuna steak beku


penimbangan, satu persatu dilakukancepat, cermat dan
pencatatan, dan saniter pada suhu pusat produk maksimal
penyusunan ikan 4,4 derajat celcius sesuai standar
ikan tuna steak beku perusahaan.
dalam wadah/peti
ikan (fish box). 2.2 Hasil penimbangan produk ikan tuna steak
beku dicatat sesuai format data hasil
penimbangan dari perusahaan.

2.3 Ikan tuna steak beku disusun dan ditata


dalam wadah ikan tuna (fish box) dengan
penambahan es sesuai pedoman
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penimbangan dan


melaporkan hasil penyusunan ikan tuna steak beku dari

SKKNI Pengolahan Tuna


517
pelaksanaan freezer dievaluasi sesuai standar ukuran
penimbangan dan perusahaan.
penyusunan ikan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan
tuna steak beku dari direkomendasikan dan dilaporkan kepada
freezer. manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


timbangan, wadah, es dan ikan tuna steak beku, melakukanpenimbangan,
pencatatan, dan penyusunan ikan ikan tuna steak beku dalam wadah/peti
ikan (fish box), mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
penimbangan dan penyusunan ikan tuna steak beku yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
menimbang dan mengemas ikan tuna steak dalam plastik pada industri
pengolahan tuna.

2. Perlengkapan untuk menimbang dan mengemas ikan tuna steak beku dalam
plastik pada industri pengolahan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Pengemasan dan pengepakan produk.
2.3. Jenis dan ukuran kemasan produk.
2.4. Bahan plastik untuk kemasan produk.
2.5. Wadah / peti ikan ( fish box ).
2.6. Timbangan barang/roduk, troly barang, dan wadah produk.
2.7. Persyaratan kemasan produk ikan tuna steak beku.
2.8. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
2.9. Buku Pedoman pengemasan dan pengepakan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menimbang dan mengemas ikan tuna steak beku
dalam plastik pada industri pengolahan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah, es dan ikan tuna steak


beku,
3.2. Melakukan penimbangan, pencatatan, dan penyusunan ikan ikan tuna
steak beku dalam wadah/peti ikan (fish box),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penimbangan dan
penyusunan ikan tuna steak beku.

4. Peraturan untuk menimbang dan mengemas ikan tuna steak dalam plastik
pada industri pengolahan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.

SKKNI Pengolahan Tuna


518
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.013.01, Menerima produk ikan tuna steak beku dari


operator produksi.
1.2. PHT.PP02.014.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk ikan tuna steak beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
timbangan, wadah, es dan ikan tuna steak beku, penimbangan,
pencatatan, dan penyusunan ikan ikan tuna steak beku dalam
wadah/peti ikan (fish box), evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
penimbangan dan penyusunan ikan tuna steak beku dari freezer.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Penyiapkan perlengkapan timbangan, wadah, es dan ikan tuna steak


beku, produk ikan tuna steak beku.
3.2. Penimbangan dan pencatatan produk ikan tuna steak beku.
3.3. Penyusunan ikan ikan tuna steak beku dalam wadah/peti ikan (fish
box),
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penimbangan dan penyusunan
ikan tuna steak beku dari freezer.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


519
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan sanitasi dan higienis produk tuna steak beku.


4.2. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah, es dan ikan tuna steak
beku,
4.3. Melakukanpenimbangan dan pencatatan produk.
4.4. Menyusun ikan ikan tuna steak beku dalam wadah/peti ikan (fish box),
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penimbangan dan penyusunan ikan
tuna steak beku.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan dan penyusunan
ikan tuna steak beku.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menimbang dan mengemas ikan tuna steak dalam
plastik secara cepat pada industri pengolahan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pencegahan bakteri patogen
selama proses penimbangan dan pengemasan produk ikan tuna steak
beku.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kebenaran berat kemasan ikan tuna
steak beku.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


520
KODE UNIT : PHT. PP02. 016.01.
JUDUL UNIT : Mengepak produk ikan tuna steak beku yang
dikeluarkan dari alat pembeku (freezer) dalam master
karton.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Mengepak produk ikan tuna steak beku yang
dikeluarkan dari alat pembeku (freezer) dalam master
karton pada industri pengolahan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Jenis bahan kemasan diidentifikasi sesuai
pengemasan, jenis produk yang ditetapkan perusahaan.
pengepakan dan
produk akhir tuna 1.2 Kebutuhan master karton direncanakan
steak beku. sesuai standar packing perusahaan.

1.3 Kebutuhan inner karton direncanakan


sesuai standar kemasan dan packing
perusahaan.

1.4 Produk akhir tuna steak beku disiapkan


sesuai standar mutu perusahaan.

1.5 Bahan penolong es untuk produk tuna steak


beku disiapkan sesuai kebutuhan.

2. Mengemas, 2.1 Berat dan jenis produk tuna steak beku dari
mengepak dan alat pembeku (freezer) ditimbang sesuai
memberi label standar packing perusahaan.
produk tuna steak
beku dari alat 2.2 Hasil penimbangan berat kemasan produk
pembeku (freezer). tuna steak beku dari alat pembeku (freezer).
dilakukanpengepakan sesuai standar
packaging produk perusahaan dan suhu
pusat produk 4,4 derajat celcius.

2.3 Packing Kemasan produk tuna steak beku


dari alat pembeku (freezer)
dilakukanpengepakan kualitas dan
kuantitasnya dengan penambahan es
sesuai standar packing perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


521
2.4 Pemberian label masing-masing packaging
kemasan produk tuna steak beku dilakukan
sesuai pedoman perusahaan.

2.5 Setiap kemasan produk tuna steak beku


untuk pemasaran diberi tanda yang benar
dengan bahasa yang dipersayaratkan,
diserta keterangan : jenis produk, berat
bersih produk, nama dan alamat unit
pengoalahan, tanggal, bulan, tahun
diproduksi dan tanggal, bulan tahun
kedaluwarsa sesuai standar perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengemasan dan


melaporkan hasil pengepakan produk tuna steak beku dari
pelaksanaan freezer dievaluasi sesuai standar
pengemasan dan perusahaan
pengepakan produk
tuna steak beku dari 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan
freezer. dan pengepakan produk tuna steak beku
dari freezer direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan


pengemasan, pengepakan dan produk akhir tuna steak beku, mengemas,
mengepak dan memberi label produk tuna steak beku dari alat pembeku
(freezer), mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan
pengepakan produk tuna steak beku dari freezer, yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
mengepak produk ikan tuna steak beku yang dikeluarkan dari alat pembeku
(freezer) dalam master karton pada industri pengolahan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengepak produk ikan tuna steak beku yang


dikeluarkan dari alat pembeku (freezer) dalam master karton pada industri
pengolahan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Alat Pengemas dan pengepak produk tuna steak beku.
2.3. Jenis, ukuran dan desain kemasan produk perusahaan.
2.4. Nomor dan kode label.
2.5. Bahan kemasan produk / master karton.

SKKNI Pengolahan Tuna


522
2.6. Produk akhir tuna steak beku siap dikemas.
2.7. Persyaratan kemasan produk.
2.8. Alat pembeku (freezer).
2.9. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
2.10. Pedoman pengemasan dan pengepakan produk .

3. Tugas pekerjaan untuk mengepak produk ikan tuna steak beku yang
dikeluarkan dari alat pembeku (freezer) dalam master karton pada industri
pengolahan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan bahan pengemasan, pengepakan dan produk akhir tuna


steak beku,
3.2. Mengemas, mengepak dan memberi label produk tuna steak beku dari
alat pembeku (freezer),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan
pengepakan produk tuna steak beku,

4. Peraturan untuk Mengepak produk ikan tuna steak beku yang dikeluarkan
dari alat pembeku (freezer) dalam master karton pada industri pengolahan
tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.015.01, Menimbang dan mengemas ikan tuna steak dalam


Plastik secara cepat
1.2. PHT.PP02.018.01, Menyiimpan hasil produk kemasan ikan tuna steak
beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


523
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas
tercapainya kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan
bahan pengemasan, pengepakan dan produk akhir tuna steak beku,
pengemasan, pengepakan dan pemberian label produk tuna steak
beku dari alat pembeku (freezer), evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk tuna steak beku
dari freezer,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Hak paten label dan produk halal.


3.2. Nomor dan kode label.
3.3. Persyaratan bahan kemasan / master karton.
3.4. Penyiapan bahan pengemasan,
3.5. Produk akhir tuna steak beku dari alat pembeku (freezer).
3.6. Cara pengemasan produk akhir tuna steak beku,,
3.7. Cara pengepakan produk akhir tuna steak beku,
3.8. Cara pemberian label produk tuna steak beku.
3.9. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan
produk tuna steak beku dari freezer.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan sanitasi dan higienis produk akhir tuna steak beku.
4.2. Menyiapkan bahan pengemasan, pengepakan dan produk akhir tuna
steak beku,
4.3. Mengemas dan mengepak produk tuna steak beku dari alat pembeku
(freezer),
4.4. Memberi label produk tuna steak beku dari alat pembeku (freezer),
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk
tuna steak beku dari freezer.
4.6. melaporkan hasil pelaksanaan pengemasan dan pengepakan produk
tuna steak beku dari freezer.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


524
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.1. Memiliki kemampuan mengepak produk ikan tuna steak beku yang
dikeluarkan dari alat pembeku (freezer) dalam master karton pada
industri pengolahan tuna.
5.2. Memiliki kemampuan menangani masalah kecepatan kerja pengepakan
tuna steak beku dari alat pembeku (freezer).
5.3. Menunjukkan tanggung jawab atas pengepakan produk tuna steak beku
dengan tidak rusak.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


525
KODE UNIT : PHT. PP02. 017.01
JUDUL UNIT : Memberi tanda label dan kode produk tuna steak
beku.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Memberi tanda label dan kode produk tuna steak beku
pada industri pengolahan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan label , 1.1 Label dan penandaan (jenis produk, berat
kode dan bahan bersih produk,nama dan alamat produsen,
disain penandaan tanggal, bulan dan tahun produksi /
hasil produk ikan kedaluwarsa ) ikan tuna steak beku mudah
tuna steak beku. dibaca dirancang dan disiapkan sesuai
disain yang disetujui manajemen
perusahaan

1.2 Kode produksi dimuat pada label produksi


ikan tuna steak beku sesuai ketentuan
perusahaan

1.3 Nomor registrasi produk industri hasil


pengolahan tuna dari departemen
kesehatan diperoleh sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.

1.4 Nomor Standar Nasional Indonesia produk


diperoleh dari Badan Standardisasi Nasional
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

1.5 Label halal dan persyaratan penandaan


hasil produk pengolahan ikan tuna steak
beku diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

2. Melakukan 2.1 Label dan nomor kode produksi yang telah


pelabelan dan dipersiapkan diperbanyak sesuai kebutuhan
penomoran kode perusahaan
hasil packaging
produk ikan tuna 2.2 Label dan nomor kode produksi siap cetak
steak beku. dan contoh cetak diverifikasi sesuai
persetujuan manajemen perusahaan dean
persyaratan penandaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


526
2.3 Perbanyakan label dan nomor kode
produksi hasil persetujuan manajemen,
dicetak pada media yang disesuaikan
dengan jenis produk ikan tuna steak beku.

2.4 Cetakan label produksi disatikan/


ditempelkan pada packing kemasan produk
ikan tuna steak beku.
3. Mengecek akhir hasil 3.1 Produk hasil kemasan dan pengepakan
kemasan dan disiapkan untuk dilakukanpengecekan akhir
pengepakan produk. sesuai standar packaging perusahaan.

3.2 Pengecekan akhir kemasan produk ikan


tuna steak beku dilakukan sesuai standar
kemasan yang ditetapkan perusahaan

3.3 Pengecekan akhir packing produk dilakukan


sesuai standar packing yang ditetapkan
perusahaan

3.4 Hasil pengecekan kemasan dan packing


produk dicatat sesuai dengan format
pengisian hasil pengecekan

3.5 Pemisahan dan pemusnahan hasil afkiran


pengecekan akhir produk kemasan dan
pengepakan dilakukan sesuai prosedur
pemusnahan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pelabelan dan


melaporkan hasil penomoran kode produk ikan tuna steak
pelaksanaan beku dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pelabelan dan
penomoran kode 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pelabelan dan
hasil produk. penomoran kode produk
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


527
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan label , kode dan
bahan disain penandaan hasil produk ikan tuna steak beku,
melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna
steak beku, mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran
kode hasil produk, yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi memberi tanda label dan kode produk tuna
steak beku pada industri pengolahan tuna.

2. Perlengkapan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna steak beku
pada industri pengolahan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Kemasan produk tuna steak beku.
2.3. Label kemasan produk tuna steak beku perusahaan.
2.4. Alat tulis Kantor/ adminis trasi pelabelan kemasan produk.
2.5. Komputer.
2.6. SNI produk hasil pengolahan tuna.
2.7. Nomor registrasi produk hasil pengolahan tuna.
2.8. Sertifikasi Halal produk hasil pengolahan tuna.
2.9. Buku disain label produk industri pengolahan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna steak
beku pada industri pengolahan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan label , kode dan bahan disain penandaan hasil produk
ikan tuna steak beku,
3.2. Melakukan pelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk
ikan tuna steak beku,
3.3. Mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelabelan dan
penomoran kode hasil produk.

4. Peraturan untuk memberi tanda label dan kode produk tuna steak beku pada
industri pengolahan tuna , adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahaan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


528
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.016.01, Mengepak ikan tuna steak beku.


1.2. PHT.PP02.018.01, Menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna steak
beku.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan label , kode dan
bahan disain penandaan hasil produk ikan tuna steak beku, pelabelan
dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna steak beku,
pengecekan akhir hasil kemasan dan pengepakan produk, evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode hasil produk.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Persyaratan dan peraturan pelabelan


3.2. Merek dagang dan hak paten
3.3. Tehnik disain label.
3.4. Bahan dan jenis media label.
3.5. Penyiapkan label , kode dan bahan disain penandaan hasil produk
ikan tuna steak beku,
3.6. Pelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan tuna steak
beku,
3.7. Teknik sanitasi dan higienis kemasan produk tuna steak beku.
3.8. Pengecekan akhir hasil kemasan dan pengepakan produk,
3.9. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode
hasil produk.

SKKNI Pengolahan Tuna


529
4. Keterampilan yang dibutuhkan :
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan sanitasi dan higienis produk tuna steak beku.


4.2. Menyiapkan label , kode dan bahan disain penandaan hasil produk
ikan tuna steak beku,
4.3. Melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk ikan
tuna steak beku,
4.4. Mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode hasil
produk,
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode
hasil produk,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Memberi tanda label dan kode produk tuna steak
beku pada industri pengolahan tuna.
5.3. Mampu menangani masalah pelaksanaan pemberian nomor kode dan
pengecekan akhir kemasan produk tuna steak beku.
5.4. Menunjukkan tanggungn jawab atas ketepatan dan kerapihan
pemasangan label kemasan produk tuna steak beku.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


530
KODE UNIT : PHT. PP02. 018.01.
JUDUL UNIT : Menyimpan hasil produk kemasan produk ikan tuna
steak beku dalam gudang pendingin (cold storage).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menyimpan hasil produk kemasan produk ikan tuna
steak beku dalam gudang pendingin (cold storage)
pada industri pengolahan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Isi packing produk dihitung jumlah kemasan
kemasan produk produk produk ikan tuna steak beku
ikan tuna steak beku berdasarkan standar perusahaan.
pengecekan akhir.
1.2 Daya tampung isi packing produk produk
ikan tuna steak beku disesuaikan dengan
ukuran dan kekuatan packing.

1.3 Gudang pendingin (cold storage) atau


ruang dingin atau ruang dengan es kering
disiapkan untuk pencegahan peningkatan
histamin.

1.4 Packing produk ikan tuna steak beku hasil


pengecekan akhir disiapkan sesuai
kebutuhan untuk pemasaran.

1.5 Mesin genset diapkan sesuai kebutuhan


gudang pendinginnnn (cold storage).

2. Menata dan 2.1 Penataan tumpikanpacking produk ikan tuna


menyimpan steak beku disusun dalam ruang dingin /
kemasan produk dengan es kering sesuai ambang batas
ikan tuna steak beku kekuatan packing dan tetap pada suhu
dalam ruang pusat ikan maksimal 4,4 derajat celcius.
penyimpanan dingin
(cold storage), 2.2 Penataan packing produk ikan tuna steak
beku diatur dengan memperhatikan
sirkulasi udara packing produk

2.3 Keteraturan penataan packaging produk


ikan tuna steak beku, dilakukanuntuk

SKKNI Pengolahan Tuna


531
memudahkan prosedur pengambilan barang
hasil produk ikan tuna.

2.4 Pengecekan dan pencatatan jumlah barang


hasil produk ikan tuna steak beku dalam
tuna dilakukan sesuai dokumen
pemasikanbarang.

2.5 Penyimpanan packing produk ikan tuna


steak beku dalam gudang pendingin (cold
storage) dilakukan sesuai tunggu proses
pengiriman ke konsumen.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyimpanan hasil


melaporkan produk ikan tuna steak beku dievaluasi
pelaksanaan sesuai standar perusahaan.
penyimpanan hasil
produk ikan tuna 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyimpanan
steak beku. hasil produk ikan tuna steak beku,
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan kemasan produk


ikan tuna steak beku pengecekan akhir, menata dan menyimpan kemasan
produk ikan tuna steak beku dalam ruang penyimpanan dingin (cold
storage), mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyimpanan hasil
produk ikan tuna steak beku, yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menyimpan hasil produk
kemasan ikan tuna steak beku dalam gudang pendingin (cold storage) pada
industri pengolahan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna steak beku
dalam gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan tuna,
mencakup :

2.1. Catatan barang / produk ikan tuna steak beku.


2.2. Alat tulis Kantor/ administrasi tuna (cold storage)
2.3. Kemasan dan packing produk ikan tuna steak beku.
2.4. Dokumen penyimpanan / pengeluaran kemasan produk ikan tuna steak
beku.
2.5. Pallet dan sekat.

SKKNI Pengolahan Tuna


532
2.6. Forklip, trolly dan timbangan barang.
2.7. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi,
2.8. Mesin pendingin / genset.
2.9. SOP tuna persediaan kemasan produk ikan tuna steak beku.
2.10.Manual tata cara penataan dan penyimpanan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna steak
beku dalam gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan kemasan produk ikan tuna steak beku pengecekan akhir,
3.2. Menata dan menyimpan kemasan produk ikan tuna steak beku dalam
ruang penyimpanan dingin (cold storage),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyimpanan hasil produk
ikan tuna steak beku ,

4. Peraturan untuk menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna steak beku
dalam gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan tuna,
adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.PP02.016.01, Mengepak ikan tuna steak beku.


1.2. PHT.PP02.017.01, Memberi tanda label dan kode produk ikan tuna
steak beku.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan kemasan produk
ikan tuna steak beku pengecekan akhir, penataan dan penyimpanan
kemasan produk ikan tuna steak beku dalam ruang penyimpanan
dingin (cold storage), evaluasi dan laporan pelaksanaan penyimpanan

SKKNI Pengolahan Tuna


533
hasil produk ikan tuna steak beku ,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di
ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Teknik sanitasi dan higienis produk ikan tuna steak beku.
3.2. Kemasan produk ikan tuna steak beku.
3.3. Penyiapan kemasan produk ikan tuna steak beku.
3.4. Pengecekan akhir kemasan produk ikan tuna steak beku.
3.5. Penataan dan penyimpanan kemasan produk ikan tuna steak beku
dalam ruang penyimpanan dingin (cold storage),
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan tuna
steak beku.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan sanitasi dan higienis produk ikan tuna steak beku.
4.2. Menyiapan kemasan produk ikan tuna steak beku
4.3. Mengecek akhir kemasan produk ikan tuna steak beku,
4.4. Menata dan menyimpan kemasan produk ikan tuna steak beku dalam
ruang penyimpanan dingin (cold storage),
4.5. Mengevaluasi penyimpanan hasil produk ikan tuna steak beku.
4.6. Melaporkan pelaksanaan penyimpanan hasil produk ikan tuna steak
beku.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan menyimpan hasil produk kemasan ikan tuna steak
beku dalam gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan
tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah penataan produk kemasan
ikan tuna steak beku yang saniter dan higienis dalam gudang pendingin
(cold storage).
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kemudahan pengeluaran produk
dalam gudang pendingin (cold storage).

SKKNI Pengolahan Tuna


534
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


535
KOMPETENSI INTI
(AREA PEKERJAAN/PERLENGKAPAN ALAT DAN MESIN PENGOLAHAN
IKAN TUNA)

KODE UNIT : PHT. AM02. 001.01.


JUDUL UNIT : Menyiapkan tempat, alat, mesin dan instalasi Instalasi
listrik pengolahan ikan tuna
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan tempat alat, mesin dan instalasi Instalasi
listrik pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan tempat 1.1 Peralatan kerja/mesin produksi pengolahan
alat / mesin produksi ikan tuna yang dipakai diidentifikasi sesuai
pengolahan ikan kebutuhan perusahaan.
tuna.
1.2 Kebutuhan luas dan keteraturan penataan
tempat lokasi peralatan / mesin produksi
disiapkan sesuai unit kerja produksi
pengolahan ikan tuna.

1.3 Kondisi tempat alat/mesin diikuti sesuai


standar K3 perusahaan.

1.4 Personal protective equipment (PPE)


disiapkan sesuai keterampilan /
kompetensinya.

2. Menyiapkan instalasi 2.1 Kecukupan instalasi Instalasi listrik


Instalasi listrik alat/mesin produksi dipenuhi sesuai
alat/mesin produksi kebutuhan perusahaan.
pengolahan ikan
tuna. 2.2 Standar kebutuhan daya Instalasi listrik
masing-masing lalat/Instalasi listrik diikuti
dan hemat energi.
2.3
Keteraturan pemasangan kabel Instalasi
listrik peralatan/mesin diikuti sesuai standar
K3 perusahaan.

3. Memeriksa kondisi 3.1 Kondisi peralatan/mesin produksi

SKKNI Pengolahan Tuna


536
peralatan pengolahan ikan tuna diperikasi sesuai
kerja/mesin produksi standar K3 perusahaan.
pengolahan ikan 3.2 Alat kerja/mesin produksi yang rusak
tuna. dipisahkan dan diperbaiki sesuai pedoman
manual alat/mesin produksi.

3.3 Kondisi peralatan / mesin terpasang dicatat


dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
SOP perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyiapan alat/mesin


melaporkan hasil dan instalasi Instalasi listrik pengolahan ikan
pelaksanaan tuna. dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penyiapan
alat/mesin dan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan
instalasi Instalasi alat/mesin dan instalasi Instalasi listrik
listrik pengolahan pengolahan ikan tuna direkomendasikan
ikan tuna. dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel.

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan tempat alat / mesin
produksi pengolahan ikan tuna, menyiapkan instalasi Instalasi listrik
alat/mesin produksi pengolahan ikan tuna, memeriksa kondisi peralatan
kerja/mesin produksi pengolahan ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan penyiapan alat/mesin dan instalasi Instalasi listrik
pengolahan ikan tuna, yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi menyiapkan tempat alat, mesin dan
instalasi Instalasi listrik pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan tempat alat, mesin dan instalasi Instalasi


listrik pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan pengolahan ikan
tuna, mencakup :

2.1. Lay out tempat alat , mesin dan instalasi Instalasi listrik.
2.2. Sarana instalasi alat dan mesin unit bahan baku ikan tuna.
2.3. Sarana instalasi pipa dan mesin unit operasi produksi.
2.4. Sarana instalasi alat dan mesin unit pergudangan.
2.5. Sarana pipa sanitasi / pembuangan air kotor.
2.6. Manual pemeriksaan kondisi alat, mesin dan instalasi Instalasi listrik.
2.7. ATK / adminstrasi penggunaan alat, mesin dan Instalasi listrik.
2.8. Tempat pembuangan limbah.

SKKNI Pengolahan Tuna


537
2.9. Pedoman K3 perusahaan.
2.10.Alat komunikasi (telpon dan HP)

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan tempat alat, mesin dan instalasi Instalasi
listrik pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan tempat alat / mesin produksi pengolahan ikan tuna,


3.2. Menyiapkan instalasi Instalasi listrik alat/mesin produksi pengolahan
ikan tuna,
3.3. Memeriksa kondisi peralatan kerja/mesin produksi pengolahan ikan
tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penyiapan alat/mesin
dan instalasi Instalasi listrik pengolahan ikan tuna

4. Peraturan untuk menyiapkan tempat alat, mesin dan instalasi Instalasi listrik
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan penhgolahan ikan tuna,
adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.AM02.002.01, Menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan


ikan tuna.
1.2. PHT.AM02.003.01, Menyiapkan perlengkapan peralatan/mesin
pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan tempat alat / mesin
produksi pengolahan ikan tuna, penyiapan instalasi Instalasi listrik
alat/mesin produksi pengolahan ikan tuna, pemeriksaan kondisi
peralatan kerja/mesin produksi pengolahan ikan tuna, evaluasi dan

SKKNI Pengolahan Tuna


538
laporan hasil pelaksanaan penyiapan alat/mesin dan instalasi Instalasi
listrik pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Lay out tempat alat / mesin penyiapan


3.2. Penyiapan tempat alat / mesin produksi pengolahan ikan tuna,
3.3. Penyiapan instalasi Instalasi listrik alat/mesin produksi pengolahan ikan
tuna,
3.4. Cara pemeriksaan kondisi peralatan kerja/mesin produksi pengolahan
ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penyiapan alat/mesin dan
instalasi Instalasi listrik pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyusun lay out temat alat / mesin.
4.3. Menyiapkan tempat alat / mesin produksi pengolahan ikan tuna,
4.4. Menyiapkan instalasi Instalasi listrik alat/mesin produksi pengolahan
ikan tuna,
4.5. Memeriksa kondisi peralatan kerja/mesin produksi pengolahan ikan
tuna,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyiapan alat/mesin dan instalasi
Instalasi listrik pengolahan ikan tuna.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan alat/mesin dan
instalasi Instalasi listrik pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan, sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menyiapkan tempat alat/mesin dan instalasi
Instalasi listrik pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan

SKKNI Pengolahan Tuna


539
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah ketidak sesuaian penyiapan
tempat dan instalasi Instalasi listrik dengan lay out.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas penyiapan tempat alat/mesin yang
siap digunakan, bersih dan higienis.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


540
KODE UNIT : PHT. AM02. 002.01.
JUDUL UNIT : Menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan
ikan tuna
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan tempat 1.1 Kebutuhan luas dan keteraturan penataan
instalasi air bersih tempat lokasi instalasi air bersih (lay out)
unit bahan baku dan unit bahan baku dan unit pengolahan ikan
unit pengolahan tuna disiapkan sesuai kebutuhan unit.
ikan tuna.
1.2 Kondisi tempat instalasi air bersih diikuti
sesuai standar higienis dan sanitasi
perusahaan.

1.3 Personal Protective Equipment/peralatan


perlindungan kerja (PPE) disiapkan sesuai
bidang pekerjaan/keterampilan.

2. Memasang dan 2.1 Kecukupan instalasi dan daya air bersih unit
menata sarana bahan baku dan unit pengolahann ikan tuna
instalasi air bersih dipenuhi sesuai kebutuhan/hemat air bersih
unit bahan baku dan dan standar air bersih perusahaan.
pengolahan ikan
tuna. 2.2 Keteraturan penataan pemasangan pipa
saluran air bersih unit bahan baku dan unit
pengolahan diikuti sesuai standar K3
perusahaan.

2.3 Pemasaangan jumlah kran air bersih diikuti


sesuai kebutuhan unit bahan baku dan unit
pengolahan ikan tuna.

2.4 Pipa saluran air yang mampet, kran air


bersih yang rusak diperbaiki sesuai
pedoman dan standar perusahaan

3. Membuat saluran 3.1 Saluran pembuangan air limbah unit bahan


pembuangan air baku dan unit pengolahan ikan tuna dibuat
limbah unit bahan sesuai kebutuhan perusahaan dan standar
baku dan amdal perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


541
pengolahan ikan 3.2 Pembuangan air limbah unit bahan baku
tuna. dan unit pengolahan ikan tuna disalurkan ke
sumur / bak penampung limbah sesuai
standar amdal perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyiapan sarana


melaporkan hasil instalasi air bersih dievaluasi sesuai standar
pelaksanaan perusahaan.
penyiapan sarana
instalasi air bersih. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan
sarana instalasi air bersih
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel.

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan tempat instalasi air
bersih unit bahan baku dan unit pengolahan ikan tuna, memasang dan
menata sarana instalasi air bersih unit bahan baku dan pengolahan ikan
tuna, membuat saluran pembuangan air limbah unit bahan baku dan
pengolahan ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
penyiapan sarana instalasi air bersih, yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menyiapkan sarana
instalasi air bersih pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan ikan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Sumber air bersih (PAM atau air tanah).


2.2. Sarana instalasi pipa air bersih unit bahan baku ikan tuna.
2.3. Sarana instalasi pipa air bersih unit operasi produksi.
2.4. Sarana pipa sanitasi / pembuangan air kotor.
2.5. Manual penggunaan air bersih.
2.6. ATK / adminstrasi penggunaan kebutuhan air bersih.
2.7. Tempat pembuangan limbah.
2.8. Pedoman K3 Perusahaan.
2.9. Alat komunikasi (telpon dan HP)

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan tempat instalasi air bersih unit bahan baku dan unit
pengolahan ikan tuna,
3.2. Memasang dan menata sarana instalasi air bersih unit bahan baku dan

SKKNI Pengolahan Tuna


542
pengolahan ikan tuna,
3.3. Membuat saluran pembuangan air limbah unit bahan baku dan
pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penyiapan sarana
instalasi air bersih.

4. Peraturan untuk menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.AM02.001.01, Menyiapkan tempat alat/mesin dan instalasi


Instalasi listrik pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.AM02.003.01, Menyiapkan perlengkapan peralatan/mesin
pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan tempat instalasi air
bersih unit bahan baku dan unit pengolahan ikan tuna, pemasangan
dan penataan sarana instalasi air bersih unit bahan baku dan
pengolahan ikan tuna, pembuatan saluran pembuangan air limbah unit
bahan baku dan pengolahan ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan penyiapan sarana instalasi air bersih.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


543
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Air bersih untuk industri pengolahan ikan tuna.


3.2. Penyiapan tempat instalasi air bersih unit bahan baku dan unit
pengolahan ikan tuna,
3.3. Pemasangan dan penataan sarana instalasi air bersih unit bahan baku
dan pengolahan ikan tuna,
3.4. Pembuatan saluran pembuangan air limbah unit bahan baku dan
pengolahan ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penyiapan sarana instalasi air
bersih.

4. Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan,


4.2. Menyiapkan tempat instalasi air bersih unit bahan baku dan unit
pengolahan ikan tuna,
4.3. Memasang dan menata sarana instalasi air bersih unit bahan baku dan
pengolahan ikan tuna,
4.4. Membuat saluran pembuangan air limbah unit bahan baku ikan tuna.
4.5. Membuat saluran pembangan air limbah unit pengolahan ikan tuna,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyiapan sarana instalasi air bersih.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan sarana instalasi air
bersih.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan
ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kebutuhan air bersih sesuai
persyaratan untuk air minum yang higienis.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas persediaan air bersih yang cukup
untuk industri pengolahan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


544
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


545
KODE UNIT : PHT. AM02. 003.01.
JUDUL UNIT : Menyiapkan perlengkapan peralatan/mesin
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan perlengkapan peralatan/mesin
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan/mesin kerja produksi pengolahan
perlengkapan ikan tuna yang dipakai diidentifikasi sesuai
peralatan / mesin kebutuhan perusahaan.
produksi pengolahan
ikan tuna. 1.2 Kebutuhan luas dan keteraturan penataan
tempat lokasi peralatan / mesin produksi
pengolahan ikan tuna disiapkan sesuai unit
kerja produksi pengolahan ikan tuna.

1.3 Kondisi tempat alat/mesin produksi


pengolahan ikan tuna diikuti sesuai standar
K3 perusahaan.

1.4 Personal Protective Equipment/peralatan


perlindungan kerja (PPE) disiapkan sesuai
bidang pekerjaan/keterampilan.

2. Menyiapkan 2.1 K3 pengolahan ikan tuna perusaahaan


kelengkapan diterapkan sesuai pedoman perusahaan.
kebutuhan K3, daya
Instalasi listrik, air 2.2 Kecukupan daya Instalasi listrik alat/mesin
bersih, dan produksi dipenuhi sesuai kebutuhan
pembuangan limbah. perusahaan.

2.3 Kecukupan bahan penolong air bersih


alat/mesin produksi dipenuhi sesuai
kebutuhan perusahaan.

2.4 Kecukupan pembuangan air limbah dari


peralatan/mesin produksi dipenuhi sesuai
kebutuhan perusahaan.

3. Memeriksa kondisi 3.1 Kondisi peralatan/mesin produksi

SKKNI Pengolahan Tuna


546
peralatan pengolahan ikan tuna diperikasi sesuai
kerja/mesin produksi standar K3 perusahaan.
pengolahan ikan 3.2 Alat kerja/mesin produksi yang rusak
tuna. dipisahkan dan diperbaiki sesuai pedoman
manual alat/mesin produksi.

3.3 Kondisi peralatan / mesin terpasang dicatat


dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
SOP perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyiapan perlengkapan


melaporkan hasil peralatan /mesin pengolahan ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penyiapan
perlengkapan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan
peralatan /mesin perlengkapan peralatan/mesin pengolahan
pengolahan ikan ikan tuna direkomendasikan dan dilaporkan
tuna. kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan perlengkapan


peralatan / mesin produksi pengolahan ikan tuna, menyiapkan kelengkapan
kebutuhan k3, daya Instalasi listrik, air bersih, dan pembuangan limbah,
memeriksa kondisi peralatan kerja/mesin produksi pengolahan ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penyiapan perlengkapan
peralatan /mesin pengolahan ikan tuna, yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menyiapkan
perlengkapan peralatan / mesin pengolahan ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan perlengkapan peralatan / mesin pengolahan


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Berbagai jenis perlengkapan peralatan / mesin pengolahan ikan tuna.


2.2. Manual berbagai jenis peralatan / mesin pengolahan ikan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor / administrasi penyiapan perlengkapan peralatan /
mesin pengolahan ikan tuna.
2.4. Buku inventaris daftar alat dan mesin perusahaan.
2.5. Catatan operasional Operasipnal alat / mesin.
2.6. Catatan perawatan alat / mesin.
2.7. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna segar.

SKKNI Pengolahan Tuna


547
2.8. Daya Instalasi listrik, dan air bersih.
2.9. Tempat pembuangan limbah mesin.
2.10.Alat komunikasi (telpon dan HP)

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan perlengkapan peralatan / mesin


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan / mesin produksi pengolahan ikan


tuna,
3.2. Menyiapkan kelengkapan kebutuhan K3, daya Instalasi listrik, air bersih,
dan pembuangan limbah,
3.3. Memeriksa kondisi peralatan kerja/mesin produksi pengolahan ikan
tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penyiapan
perlengkapan peralatan /mesin pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk menyiapkan perlengkapan peralatan / mesin pengolahan


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.AM02.001.01, Menyiapkan tempat alat/mesin dan instalasi


Instalasi listrik pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.AM02.002.01, Menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan
ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan / mesin produksi pengolahan ikan tuna, penyiapan
kelengkapan kebutuhan K3, daya Instalasi listrik, air bersih, dan

SKKNI Pengolahan Tuna


548
pembuangan limbah, pemeriksaan kondisi peralatan kerja/mesin
produksi pengolahan ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
penyiapan perlengkapan peralatan /mesin pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Personal Protective Equipment / peralatan perlindungan kerja (PPE).
3.3. Macam-macam perlengkapan peralatan / mesin produksi pengolahan
ikan tuna dan cara penataannya.
3.4. Penyiapan perlengkapan peralatan / mesin produksi pengolahan ikan
tuna,
3.5. Penyiapan kelengkapan kebutuhan K3,
3.6. Penyiapan daya Instalasi listrik dan air bersih,
3.7. Pembuangan limbah operasional peralatan / mesin.
3.8. Pemeriksaan kondisi peralatan kerja/mesin produksi pengolahan ikan
tuna,
3.9. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penyiapan perlengkapan
peralatan /mesin pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan / mesin produksi pengolahan ikan
tuna,
4.3. Menyiapkan kelengkapan kebutuhan K3.
4.4. Menyiapkan Personal Protective Equipment / peralatan perlindungan
kerja (PPE).
4.5. Menyiapkan daya Instalasi listrik kelengkapan peralatan / mesin.
4.6. Menyiapkan air bersih kelengkapan peralatan / mesin.
4.7. Menyiapkan pembuangan limbah kelengkapan peralatan/mesin.
4.8. Memeriksa kondisi peralatan kerja/mesin produksi pengolahan ikan
tuna,
4.9. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyiapan perlengkapan peralatan

SKKNI Pengolahan Tuna


549
/mesin pengolahan ikan tuna.
4.10.Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan perlengkapan
peralatan /mesin pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan menyiapkan perlengkapan peralatan / mesin
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah penataan perlengakapan
peralatan / mesin pengolahan ikan tuna yang aman, saniter dan higienis.
5.4. Menunjukkan bartanggung jawab atas perlengkapan peralatan /mesin
pengolah ikan tuna yang siap pakai.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


550
KODE UNIT : PHT. AM02. 004.01.
JUDUL UNIT : Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembersih ikan tuna (cleaning machine).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembersih ikan tuna (cleaning machine) pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan/mesin pembersih ikan tuna
peralatan/mesin (cleaning machine) diidentifikasi dan
pembersih ikan tuna disiapkan sesuai kebutuhan pengoperasian
(cleaning machine). alat/mesin perusahaan.

1.2 Personal Protective Equipment/peralatan


perlindungan kerja (PPE) disiapkan sesuai
bidang pekerjaan/keterampilan.

1.3 Kapasitas terpasang peralatan/mesin


pembersih ikan tuna (cleaning machine)
dihitung sesuai kapasitas daya produksi
terpakai.

1.4 Bahan penolong air bersih disiapkan sesuai


kebutuhan pengoperasian alat/mesin
pembersih ikan tuna (cleaning machine)
perusahaan.

2. Menata dan 2.1 Penataan peralatan / mesin pembersih ikan


mengecek kondisi tuna (cleaning machine) diatur rapi dan
peralatan/mesin terpasang kuat sesuai standar K#
pembersih ikan perusahaan.
tuna(cleaning
machine). 2.2 Pengecekan kondisi peralatan/mesin
pembersih ikan tuna (cleaning machine)
ndiperiksa sesuai standar K3 perusahaan.

2.3 Alat kerja/mesin pembersih ikan tuna


(cleaning machine) yang rusak dipisahkan
sesuai pedoman manual alat/mesin
perusahaan.

3. Mengunakan dan 3.1 Penggunaan dan perawatan

SKKNI Pengolahan Tuna


551
merawat peralatan peralatan/mesin pembersih ikan tuna
/mesin pembersih (cleaning machine) diikuti sesuai buku
ikan tuna (cleaning manual alat/mesin dan pedoman
machine). erusahaan.

3.2 Kapasitas daya penggunaan


peralatan/mesin pembersih ikan tuna
(cleaning machine) diikuti sesuai pedoman
perusahaan.

3.3 Kerusakan ringan penggunaan peralatan/


mesin pembersih ikan tuna (cleaning
machine) segera diperbaiki sesuai
pedoman perbaikan peralatan/mesin
perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengoperasian dan


melaporkan hasil perawatan peralatan/mesin pembersih ikan
pelaksanaan tuna dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pengoperasian dan
perawatan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengoperasian
peralatan/mesin dan perawatan peralatan/mesin pembersih
pembersih ikan tuna. ikan tuna direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan peralatan/mesin


pembersih ikan tuna (cleaning machine), menata dan mengecek kondisi
peralatan/mesin pembersih ikan tuna(cleaning machine), mengunakan dan
merawat peralatan /mesin pembersih ikan tuna (cleaning machine),
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan peralatan/mesin yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi mengoperasikan dan
merawat peralatan / mesin pembersih ikan tuna (cleaning machine) pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin


pembersih ikan tuna (cleaning machine) pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :
.
2.1. Berbagai jenis ikan tuna segar yang akan dibersihkan.

SKKNI Pengolahan Tuna


552
2.2. Manual cleaning machine (mesin pembersih ikan)
2.3. Alat tulis Kantor / administrasi pembersihan ikan tuna.
2.4. Catatan operasional cleaning machine.
2.5. Catatan perawatan cleaning machine.
2.6. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna segar.
2.7. Alat komunikasi (telpon dan HP)

3. Tugas pekerjaan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin


pembersih ikan tuna (cleanning machine) pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan/mesin pembersih ikan tuna (cleaning machine),


3.2. Menata dan mengecek kondisi peralatan/mesin pembersih ikan
tuna(cleaning machine),
3.3. Mengunakan dan merawat peralatan /mesin pembersih ikan tuna
(cleaning machine),
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan peralatan/mesin

4. Peraturan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin pembersih


ikan tuna (cleanning machine) pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.AM02.003.01, Menyiapkan perlengkapan peraatan/mesin


pengolahan ikan tuna.
1.2.PHT.AM02.002.01, Menyiapkan sarana instalasi air bersih pengolahan
ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan/mesin

SKKNI Pengolahan Tuna


553
pembersih ikan tuna (cleaning machine), penataan dan pengecekan
kondisi peralatan/mesin pembersih ikan tuna(cleaning machine),
pengunaan dan perawatan peralatan /mesin pembersih ikan tuna
(cleaning machine), evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pengoperasian dan perawatan peralatan/mesin.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peralatan/mesin pembersih ikan tuna (cleaning machine), dan


penataannya.
3.2. Cara pengecekan kondisi peralatan/mesin pembersih ikan tuna
(cleaning machine),
3.3. Cara pengunaan cleaning machine.
3.4. Cara perawatan peralatan /mesin pembersih ikan tuna (cleaning
machine),
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
peralatan/mesin.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan peralatan/mesin pembersih ikan tuna (cleaning machine),
4.3. Menata peralatan/mesin pembersih ikan tuna(cleaning machine),
4.4. Mengecek kondisi peralatan/mesin pembersih ikan tuna(cleaning
machine),
4.5. Mengunakan peralatan /mesin pembersih ikan tuna (cleaning machine),
4.6. Merawat peralatan /mesin pembersih ikan tuna (cleaning machine),
4.7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
peralatan/mesin.
4.8. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
peralatan/mesin.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit

SKKNI Pengolahan Tuna


554
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin
pembersih ikan tuna (cleanning machine) pada industri pengolahan ikan
tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah penggunaan cleanning
machine untuk membersihkan ikan tuna dari kotoran / lumpur tanah
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan bartanggung jawab atas perawatan cleanning machine
yang siap pakai.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


555
KODE UNIT : PHT. AM02. 005.01.
JUDUL UNIT : Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness
tester).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness
tester) pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan /mesin pengukur kesegaran
peralatan/mesin daging ikan tuna (freshness tester)
pengukur kesegaran diidentifikasi dan disiapkan sesuai
daging ikan tuna kebutuhan pengoperasian alat / mesin
(freshness tester). perusahaan.

1.2 Personal Protective Equipment/peralatan


perlindungan kerja (PPE) disiapkan sesuai
bidang pekerjaan/keterampilan.

1.3 Kapasitas terpasang peralatan / mesin


pengukur kesegaran daging ikan tuna
(freshness tester) dihitung sesuai kapasitas
daya produksi terpakai.

1.4 Bahan penolong air es disiapkan sesuai


kebutuhan pengoperasian alat/mesin
pembersih ikan tuna perusahaan.

2. Menata dan 2.1 Penataan peralatan / mesin pengukur


mengecek kondisi kesegaran daging ikan tuna (freshness
peralatan/mesin tester) diatur rapi dan terpasang kuat
pembersih ikan sesuai standar K# perusahaan.
tuna(freshness
tester). 2.2 Pengecekan kondisi peralatan/mesin
pengukur kesegaran daging ikan tuna
(freshness tester) diperiksa sesuai standar
K3 perusahaan.

2.3 Alat kerja/mesin pengukur kesegaran


daging ikan tuna (freshness tester) yang
rusak dipisahkan sesuai pedoman manual

SKKNI Pengolahan Tuna


556
alat/mesin perusahaan.

3. Mengunakan dan 3.1 Penggunaan dan perawatan peralatan /


merawat peralatan mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna
/mesin pengukur diikuti sesuai buku manual alat/mesin dan
kesegaran daging pedoman erusahaan.
ikan tuna (freshness
tester). 3.2 Kapasitas daya penggunaan peralatan
/mesin pengukur kesegaran daging ikan
tuna (freshness tester) diikuti sesuai
pedoman perusahaan.

3.3 Kerusakan ringan penggunaan peralatan/


mesin pembersih ikan tuna (freshness
tester) segera diperbaiki sesuai pedoman
perbaikan peralatan/mesin perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengoperasian dan


melaporkan hasil perawatan peralatan/mesin pengukur
pelaksanaan kesegaran daging ikan tuna dievaluasi
pengoperasian dan sesuai standar perusahaan.
perawatan 3.2
peralatan/mesin Hasil evaluasi pelaksanaan pengoperasian
pengukur kesegaran dan perawatan peralatan/mesin pengukur
daging ikan tuna. kesegaran daging ikan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1.. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan peralatan/mesin


pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness tester), menata dan
mengecek kondisi peralatan/mesin pembersih ikan tuna(freshness tester),
mengunakan dan merawat peralatan /mesin pengukur kesegaran daging ikan
tuna (freshness tester), mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pengoperasian dan perawatan peralatan/mesin pengukur kesegaran daging
ikan tuna yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi mengoperasikan dan merawat peralatan /
mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness tester) pada industri
pengolahan ikan tuna.

2.. Perlengkapan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin


pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness tester) pada industri

SKKNI Pengolahan Tuna


557
pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Daging ikan tuna segar yang akan diukur kesegarannya.


2.2. Manual freshness tester (mesin pengukur kesegaran daging ikan)
2.3. Alat tulis Kantor / administrasi pengukuran daging ikan segar.
2.4. Catatan operasional freshness tester.
2.5. Catatan perawatan freshness tester.
2.6. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna segar.
2.7. Alat komunikasi (telpon dan HP)

3.. Tugas pekerjaan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin


pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness tester) pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan/mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna


(freshness tester),
3.2. Menata dan mengecek kondisi peralatan/mesin pembersih ikan
tuna(freshness tester),
3.3. Mengunakan dan merawat peralatan /mesin pengukur kesegaran daging
ikan tuna (freshness tester),
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan peralatan/mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna.

4.. Peraturan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin pengukur


kesegaran daging ikan tuna (freshness tester) pada industri pengolahan ikan
tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.AM02.001.01, Menyiapkan tempat alat/mesin dan instalasi


Instalasi listrik pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.AM02.002.01, Menyiapkan sarana instalasi air bersih
pengolahan ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


558
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan/mesin
pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness tester), penataan dan
pengecekan kondisi peralatan/mesin pembersih ikan tuna(freshness
tester), penggunaan dan perawatan peralatan /mesin pengukur
kesegaran daging ikan tuna (freshness tester), evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan pengoperasian dan perawatan peralatan/mesin
pengukur kesegaran daging ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

3.1. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini


sebagai berikut :
3.2. Peralatan/mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness
tester) dan penataannya.
3.3. Cara pengecekan kondisi peralatan/mesin pembersih ikan tuna
(freshness tester)
3.4. Cara penggunaan dan perawatan peralatan /mesin pengukur kesegaran
daging ikan tuna (freshness tester),
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
peralatan/mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan,


4.2. Menyiapkan peralatan/mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna
(freshness tester),
4.3. Menata dan mengecek kondisi peralatan/mesin pembersih ikan tuna
(freshness tester),
4.4. Mengunakan peralatan /mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna
(freshness tester),
4.5. Merawat peralatan /mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna
(freshness tester),
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
peralatan/mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan perawatan

SKKNI Pengolahan Tuna


559
4.8. peralatan/mesin pengukur kesegaran daging ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin
pengukur kesegaran daging ikan tuna (freshness tester) pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah penggunaan freshness tester
untuk mengukur kesegaran daging ikan tuna.
5.4. Menunjukkan bartanggung jawab atas perawatan mesin freshness tester
yang siap pakai.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


560
KODE UNIT : PHT. AM02. 006.01.
JUDUL UNIT : Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembeku ikan tuna (freezer).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembeku ikan tuna (freezer) pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan /mesin pembeku ikan tuna
peralatan/mesin (freezer) diidentifikasi dan disiapkan sesuai
pembeku ikan tuna kebutuhan pengoperasian alat / mesin
(freezer). perusahaan.

1.2 Personal Protective Equipment/peralatan


perlindungan kerja (PPE) disiapkan sesuai
bidang pekerjaan/keterampilan.

1.3 Kapasitas terpasang peralatan / mesin


pembeku ikan tuna (freezer) dihitung sesuai
kapasitas daya produksi terpakai.

1.4 Bahan penolong air es disiapkan sesuai


kebutuhan pengoperasian alat/mesin
pembeku ikan tuna (freezer) perusahaan.

2. Menata dan 2.1 Penataan peralatan / mesin pembeku ikan


mengecek kondisi tuna (freezer) diatur rapi dan terpasang kuat
peralatan/mesin sesuai standar K3 perusahaan.
pembeku ikan tuna
(freezer). 2.2 Pengecekan kondisi peralatan/mesin
pembeku ikan tuna (freezer).diperiksa
sesuai standar K3 perusahaan.

2.3 Alat kerja/mesin pembeku ikan tuna


(freezer) yang rusak dipisahkan sesuai
pedoman manual alat/mesin perusahaan.

3. Mengunakan dan 3.1 Penggunaan dan perawatan peralatan /


merawat peralatan mesin pembeku ikan tuna (freezer) diikuti
/mesin pembeku ikan sesuai buku manual alat/mesin dan
tuna (freezer). pedoman erusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


561
3.2 Kapasitas daya penggunaan peralatan
/mesin pembeku ikan tuna (freezer) diikuti
sesuai pedoman perusahaan.

3.3 Kerusakan ringan penggunaan peralatan/


mesin pembeku ikan tuna (freezer) segera
diperbaiki sesuai pedoman perbaikan
peralatan/mesin perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengoperasian dan


melaporkan hasil perawatan peralatan/mesin pembeku ikan
pelaksanaan tuna (freezer) dievaluasi sesuai standar
pengoperasian dan perusahaan.
perawatan
peralatan/mesin 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengoperasian
pembeku ikan tuna dan perawatan peralatan/mesin pembeku
(freezer). ikan tuna (freezer).direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Batasan Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan peralatan/mesin


pembeku ikan tuna (freezer), menata dan mengecek kondisi peralatan/mesin
pembeku ikan tuna (freezer), mengunakan dan merawat peralatan /mesin
pembeku ikan tuna (freezer), mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pengoperasian dan perawatan peralatan/mesin pembeku ikan
tuna (freezer) yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi mengoperasikan dan merawat peralatan /
mesin pembeku ikan tuna (freezer) pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin pembeku


ikan tuna (freezer) pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat tulis Kantor/ administrasi operasi dan perawatan mesin.
2.3. Peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer).
2.4. Bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu (grading).
2.5. Pallet dan sekat
2.6. Forklip
2.7. Trolly barang
2.8. Timbangan barang.
2.9. SOP gudang produk pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


562
2.10. Manual alat/mesin pembeku ( freezer ) ikan tuna

3. Tugas pekerjaan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin


pembeku ikan tuna (freezer) pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer),


3.2. Menata dan mengecek kondisi peralatan/mesin pembeku ikan tuna
(freezer),
3.3. Mengunakan dan merawat peralatan /mesin pembeku ikan tuna
(freezer),
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer).

4. Peraturan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin pembeku


ikan tuna (freezer) pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.AM02.001.01, Menyiapkan tempat alat/mesin dan instalasi


Instalasi listrik pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.AM02.002.01, Menyiapkan sarana instalasi air bersih
pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan/mesin
pembeku ikan tuna (freezer), penataan dan pengecekan kondisi
peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer), pengunaan dan perawatan
peralatan /mesin pembeku ikan tuna (freezer), evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pengoperasian dan perawatan peralatan/mesin pembeku ikan
tuna (freezer).

SKKNI Pengolahan Tuna


563
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. K3 dan SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Perlengkapan peralatan /mesin pembeku ikan tuna (freezer).
3.3. Penataan dan pengecekan alat/mesin pembeku ikan tuna.
3.4. Penggunaan dan parawatan alat/mesin pembeku ikan tunha.
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer),
4.3. Menata peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer), mengecek kondisi
peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer),
4.4. Menggunakan peralatan /mesin pembeku ikan tuna (freezer),
4.5. Merawat peralatan /mesin pembeku ikan tuna (freezer),
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer).
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
peralatan/mesin pembeku ikan tuna (freezer).

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin
pembeku ikan tuna (freezer) pada industri pengolahan ikan tuna
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kerusakan ringan freezer
yang mengganggu proses pembekuan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kelancaran operasi pembekuan ikan
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


564
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


565
KODE UNIT : PHT. AM02. 007.01.
JUDUL UNIT : Mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembeku penyimpanan (cold storage).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin
pembeku penyimpanan (cold storage) pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan /mesin pembeku penyimpanan
peralatan/mesin (cold storage) diidentifikasi dan disiapkan
pembeku sesuai kebutuhan pengoperasian
penyimpanan (cold alat/mesin perusahaan.
storage).
1.2 Personal Protective Equipment/peralatan
perlindungan kerja (PPE) disiapkan sesuai
bidang pekerjaan/keterampilan.

1.3 Kapasitas terpasang peralatan / mesin


pembeku penyimpanan (cold storage)
dihitung sesuai kapasitas daya produksi
terpakai.

1.4 Bahan penolong air es disiapkan sesuai


kebutuhan pengoperasian alat/mesin
pembeku penyimpanan (cold storage)
perusahaan.

2. Menata dan 2.1 Penataan peralatan / mesin pembeku


mengecek kondisi penyimpanan (cold storage) diatur rapi dan
peralatan/mesin terpasang kuat sesuai standar K#
pembeku perusahaan.
penyimpanan (cold
storage). 2.2 Kondisi peralatan/mesin pembeku
penyimpanan (cold storage) diperiksa dan
dirawat sesuai manual cold storage
perusahaan.

2.3 Kondisi mesin pendingin / genset


dilakukanpengecekan dan perawatan sesuai
manual mesin / genset. Perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


566
2.4 Alat kerja/mesin pembeku penyimpanan
(cold storage) yang rusak dipisahkan sesuai
pedoman manual alat/mesin perusahaan.

3. Mengunakan dan 3.1 Penggunaan dan perawatan peralatan /


merawat peralatan mesin pembeku penyimpanan (cold storage)
/mesin pembeku diikuti sesuai buku manual alat/mesin dan
penyimpanan (cold pedoman erusahaan.
storage).
3.2 Kapasitas daya penggunaan peralatan
/mesin pembeku penyimpanan (cold
storage) diikuti sesuai pedoman
perusahaan.

3.3 Kerusakan ringan penggunaan peralatan/


mesin pembeku penyimpanan (cold storage)
segera diperbaiki sesuai pedoman
perbaikan peralatan/mesin perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengoperasian dan


melaporkan hasil perawatan peralatan/mesin pembeku
pelaksanaan penyimpanan (cold storage) dievaluasi
pengoperasian dan sesuai standar perusahaan.
perawatan
peralatan/mesin 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengoperasian
pembeku dan perawatan peralatan / mesin
penyimpanan (cold pembeku penyimpanan (cold storage)
storage). direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan peralatan/mesin


pembeku penyimpanan (cold storage), menata dan mengecek kondisi
peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage), mengunakan dan
merawat peralatan /mesin pembeku penyimpanan (cold storage),
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage) yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin pembeku
penyimpanan (cold storage) pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin

SKKNI Pengolahan Tuna


567
pembeku penyimpanan (cold storage) pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat tulis Kantor.
2.3. Peralatan higienis dan sanitasi.
2.4. Perlengkapan alat/mesin pembeku penyimpanan (cold storage).
2.5. Wadah / tempat peralatan.
2.6. Bahan sanitasi dan higienis.
2.7. Manual operasi dan perawatan mesin / gen set.
2.8. Manual pengoperasian alat/mesin pembeku penyimpanan.
2.9. Manual perawatan alat/mesin pembeku penyimpanan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan/mesin


pembeku penyimpanan (cold storage) pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage),


3.2. Menata dan mengecek kondisi peralatan/mesin pembeku penyimpanan
(cold storage),
3.3. Menggunakan dan merawat peralatan /mesin pembeku penyimpanan
(cold storage),
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage)
3.5. Menyiapkan peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage),

4. Peraturan untuk mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin pembeku


penyimpanan (cold storage) pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.AM02.001.01, Menyiapkan tempat alat/mesin dan instalasi


Instalasi listrik pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.AM02.002.01, Menyiapkan sarana instalasi air bersih

SKKNI Pengolahan Tuna


568
pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan/mesin
pembeku penyimpanan (cold storage), penataan dan pengecekan
kondisi peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage),
pengunaan dan perawatan peralatan /mesin pembeku penyimpanan
(cold storage), evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengoperasian
dan perawatan peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage).

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Peralatan / mesin pembeku penyimpanan (cold storage).


3.2. Penataan peralatan/mesin pembeku penyimpanan.
3.3. Pengecekan kondisi alat/mesin gen set dan pembeku penyimpanan.
3.4. Penggunaan alat / mesin gen set dan pembeku penyimpanan.
3.5. Perawatan peralatan/mesin pembeku pengolahan ikan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Menyiapkan peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage),


4.2. Menata dan mengecek kondisi peralatan/mesin pembeku penyimpanan
(cold storage),
4.3. Mengunakan dan merawat peralatan /mesin pembeku penyimpanan
(cold storage),
4.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan peralatan/mesin pembeku penyimpanan (cold storage)

SKKNI Pengolahan Tuna


569
5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengoperasikan dan merawat peralatan / mesin
pembeku penyimpanan (cold storage) pada industri pengolahan ikan
tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah perawatan mesin /genset
yang belum dikuasasinya untuk pembeku penyimpanan (cold storage).
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas berfungsinya mesin pembeku
penyimpanan ( cold storage ) secara normal.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


570
KODE UNIT : PHT. AM02. 008.01.
JUDUL UNIT : Melakukan higienis dan sanitasi perlengkapan alat
dan mesin pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Melakukanhigienis dan sanitasi perlengkapan alat dan
mesin pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan alat /mesin pengolahan ikan
peralatan higienis tuna diidentifikasi dan disiapkan sesuai
dan sanitasi kebutuhan perlakuan higienis dan sanitasi
perlengkapan alat perusahaan.
dan mesin.
1.2 Personal Protective Equipment/peralatan
perlindungan kerja (PPE) disiapkan sesuai
kebutuhan perlakuan higienis dan sanitasi
perusahaan.

1.3 Peralatan higienis dan sanitasi alat/mesin


pengolahan ikan tuna disiapkan sesuai
kebutuhan.

2. Melaksanakan 2.1 Prosedur kesehatan dan kebersihan


higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin pengolahan
perlengkapan alat ikan tuna diikuti dan dilaksanakan dengan
dan mesin tepat, cermat dan ketat sesuai standar
pengolahan ikan higienis dan sanitasi perusahaan yang
tuna. diakui departemen kesehatan.

2.2 Penanganan penggunaan dan penyimpanan


alat dan mesin pengolahan ikan tuna yang
higienis dan saniter diikuti dan dilakukan
sesuai standar perusahaan yang diakui
departemen kesehatan.

3. Mengidentifikasi dan 3.1 Resiko-resiko yang ditimbulkan oleh


mencegah resiko kurangnya kesehatan dan kebersihan
kurangnya higienis didentifikasi dan dilakukanpencegahan
dan sanitasi sesuai standar higienis dan sanitasi
perlengkapan alat perusahaan.
dan mesin

SKKNI Pengolahan Tuna


571
pengolahan ikan 3.2 Sampah dan limbah pengolahan ikan tuna
tuna. dibuang dan disalurkan pada bak
pembuangan limbah perusahaan.

3.3 Tindakan pencegahan pencemaran


dilakukanuntuk menghilangkan resiko
bahaya kekurangan kebersihan dan
kesehatan perlengkapan alat dan mesin
pengolahan ikan tuna.

3.4 Amanat undang-undang dan peraturan


tentang kebersihan dan kesehatan
pengolahan ikan tuna yang berlaku dipatuhi
dan dilaksanakan.

4. Mengevaluasi dan 4.1. Hasil pelaksanaan higienis dan sanitasi


melaporkan hasil perlengkapan alat dan mesin pengolahan
pelaksanaan higienis ikan tuna dievaluasi sesuai standar
dan sanitasi perusahaan.
perlengkapan alat
dan mesin 4.2. Hasil evaluasi pelaksanaan higienis dan
pengolahan ikan sanitasi perlengkapan alat dan mesin
tuna. pengolahan ikan tuna dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan peralatan higienis


dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin, melaksanakan higienis dan
sanitasi perlengkapan alat dan mesin pengolahan ikan tuna, mengidentifikasi
dan mencegah resiko kurangnya higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan
mesin pengolahan ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin pengolahan
ikan tuna yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi melakukanhigienis dan sanitasi
perlengkapan alat dan mesin pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukanhigienis dan sanitasi perlengkapan alat dan


mesin pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat tulis Kantor.
2.3. Peralatan higienis dan sanitasi.

SKKNI Pengolahan Tuna


572
2.4. Perlengkapan alat/mesin pengolahan ikan tuna
2.5. Wadah / tempat peralatan.
2.6. Bahan sanitasi dan higienis.
2.7. Pedoman higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukanhigienis dan sanitasi perlengkapan alat dan


mesin pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan peralatan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan
mesin,
3.2. Melaksanakan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin
pengolahan ikan tuna,
3.3. Mengidentifikasi dan mencegah resiko kurangnya hygiensi dan sanitasi
perlengkapan alat dan mesin pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan higienis dan sanitasi
perlengkapan alat dan mesin pengolahan ikan tuna

4. Peraturan untuk melakukanhigienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin


pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.AM02.003.01, Menyiapkan perlengkapan peralatan / mesin


pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.AM02.001.01, Menyiapkan tempat / mesin dan instalasi Instalasi
listrik pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : penyiapan peralatan higienis
dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin, pelaksanaan higienis dan
sanitasi perlengkapan alat dan mesin pengolahan ikan tuna, identifikasi
dan pencegahan resiko kurangnya higienis dan sanitasi perlengkapan
alat dan mesin pengolahan ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil

SKKNI Pengolahan Tuna


573
pelaksanaan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin
pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

3.1. Higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin produksi.


3.2. Penyiapan peralatan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin,
3.3. Pelaksanaan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin
pengolahan ikan tuna,
3.4. Identifikasi dan pencegahan resiko kurangnya higienis dan sanitasi
perlengkapan alat dan mesin pengolahan ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan higienis dan sanitasi
perlengkapan alat dan mesin pengolahan ikan tuna

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai


berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan peralatan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan
mesin,
4.3. Melaksanakan higienis dan sanitasi perlengkapan alat dan mesin
pengolahan ikan tuna,
4.4. Mengidentifikasi resiko kurangnya hygiensi dann sanitasi perlengkapan
alat dan mesin pengolahan ikan tuna,
4.5. Mencegah resiko kurangnya hygiensi dan sanitasi perlengkapan alat
dan mesin pengolahan ikan tuna,
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan higienis dan sanitasi perlengkapan alat
dan mesin pengolahan ikan tuna.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan higienis dan sanitasi perlengkapan alat
dan mesin pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


574
5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan melakukanhigienis dan sanitasi perlengkapan alat
dan mesin pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kebiasaan penggunaan
perlengkapan alat dan mesin pengolahan ikan tuna yang kurang bersih.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas penjagaan kebersihan perlengkapan
alat dan mesin pengolah ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


575
PASTEURISASI / PENGALENGAN IKAN TUNA

KODE UNIT : PHT. PT02. 001.01.


JUDUL UNIT : Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong dari receiver untuk produk
pengalengan.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong dari receiver untuk produk
pengalengan pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan peralatan penerimaan
perlengkapan persediaan bahan baku ikan tuna untuk
peralatan produk pengalengan diidentifikasi dan
penerimaan disiapkan jumlahnya sesuai kebutuhan.
persediaan bahan
baku ikan tuna. 1.2 Kebersihan dan kesehatan peralatan
penerimaan persediaan bahan baku ikan
tuna dari receiver dijaga sesuai standar
kesehatan dan saniter perusahaan.

1.3 Berat persediaan bahan baku ikan tuna


yang diterima dihitung kembali sesuai
pedoman perusahaan.

2. Menjaga kebersihan, 2.1 Kebersihan dan kesehatan persediaan


kesehatan dan mutu bahan baku ikan tuna untuk produk
persiapan bahan pengalengan dari pencemaran bakteri
baku ikan tuna untuk patogen dilakukan sesuai pedoman
produk pengalengan. perusahaan.

2.2 Mutu persediaan bahan baku ikan tuna dari


receiver untuk produk pengalengan
dilakukanpengecekan kembali sesuai
standar mutu pedoman perusahaan.

2.3. Persediaan bahan baku dari receiver yang

SKKNI Pengolahan Tuna


576
tidak memenuhi persyaratan mutu
prosessing ikan tuna dipisahkan sesuai
pedoman mutu perusahaan.

3. Mengevaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penerimaan


pelaksanaan persediaan bahan baku ikan tuna dari
penerimaan receiver untuk produk pengalengan
persediaan bahan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
baku ikan tuna dari
receiver untuk 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
produk pengalengan. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


peralatan penerimaan persediaan bahan baku ikan tuna, menjaga
kebersihan, kesehatan dan mutu persediaan bahan baku ikan tuna untuk
produk pengalengan, mengevaluasi pelaksanaan penerimaan persediaan
bahan baku ikan tuna dari receiver untuk produk pengalengan yang
digunakan untuk Penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan bahan
penolong dari receiver untuk produk pengalengan pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan bahan
penolong dari receiver untuk produk pengalengan pada industri pengolahan
ikan tuna, mencakup :

2.1. Pisau.
2.2. Timbangan barang.
2.3. Bak penampungan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.4. Keranjang plastik.
2.5. Meja proses.
2.6. Wadah berinsulasi.
2.7. Air bersih dan es untuk penanganan persediaan bahan ikan tuna,
2.8. Persediaan bahan baku ikan tuna untuk produk pengalengan.
2.9. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Buku catatan penerimaan bahan baku ikan tuna.
2.11.Buku higienis dan sanitasi Pengalengan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong dari receiver untuk produk pengalengan pada industri

SKKNI Pengolahan Tuna


577
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan penerimaan persediaan bahan


baku ikan tuna untuk produk pengalengan,
3.2. Menjaga kebersihan, kesehatan dan mutu persediaan bahan baku ikan
tuna untukproduk pengalengan.
3.3. Mengevaluasi pelaksanaan penerimaan perediaan bahan baku ikan tuna
dari receiver untuk produk pengalengan.

4. Peraturan untuk menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan bahan
penolong dari receiver untuk produk pengalengan pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :

1.1. PHT. PT02.002.01, Menyortir (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar untuk produk pengalengan tuna.
1.2. PHT. PT02.005.01, Mengisi kaleng dengan potongan daging ikan
tuna dan media / bumbu.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan penerimaan persediaan bahan baku ikan tuna, penjagaan
kebersihan, kesehatan dan mutu persediaan bahan baku ikan tuna untuk
produk pengalengan, evaluasi dan laporan pelaksanaan penerimaan
persediaan bahan baku ikan tuna dari receiver untuk produk pengalengan

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang

SKKNI Pengolahan Tuna


578
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Perlengkapan peralatan penerimaan persediaan bahan baku ikan tuna


untuk produk pengalengan.
3.2. Kebersihan dan kesehatan persediaan bahan baku ikan tuna untuk
produk pengalengan,
3.3. Mutu bahan baku ikan tuna untuk produk pengalengan,
3.4. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penerimaan bahan baku ikan tuna
dari receiver untuk produk pengalengan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan penerimaan persediaan
bahan baku ikan tuna,
4.3. Menjaga kebersihan dan kesehatan bahan baku siap proses
pengalengan.
4.4. Menjaga mutu bahan baku ikan tuna siap proses pengalengan,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan penerimaan bahan baku ikan tuna dari
receiver untuk produk pengalengan.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi penerimaan bahan baku ikan tuna dari
receiver.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong dari receiver untuk produk pengalengan pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.4. Menangani masalah pencegahan bakteri patogen persediaan bahan baku
ikan tuna untuk produk pengalengan selama proses penerimaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


579
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


580
KODE UNIT : PHT. PT02. 002.01
JUDUL UNIT : Menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar untuk produk pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar untuk produk pengalengan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mendata / mencatat 1.1 Persediaan bahan baku untuk produk
klasifikasi mutu pengalengan yang diterima didata/dicatat
masing-masing jenis seuai pedoman perusahaan.
ikan tuna untuk
produk pengalengan. 1.2 Klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan
tuna dikelompokkan ke dalam wadahnya
sesuai pedoman perusahaan.

2. Menyortir mutu 2.1 Penyortiran (grading) persediaan ikan tuna


(grading) persediaan sesuai jenisnya dilakukan sesuai pedoman
ikan tuna sesuai perusahaan.
jenisnya.
2.2 Sanitasi dan higienis dilakukan selama
proses penyortiran mutu persediaan ikan
tuna.

2.3 Persediaan jenis ikan tuna yang tidak


memenuhi standar mutu dipisahkan sesuai
pedoman standar mutu perusahaan.

3. Menyiang, 3.1 Peralatan untuk penyiangan, pemotongan


memotong dan persediaan bahan ikan tuna dijaga
mencuci persediaan kebersihan dan kesehatannya seuai standar
bahan ikan tuna kebersihan dan kesehatan perusahaan.
untuk produk
pengalengan. 3.2 Persediaan bahan ikan tuna
dilakukanpenyiangan insang, isi perut
sesuai pedoman pengalengan tuna
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


581
3.3 Bahan ikan tuna bersih
dilakukanpemotongan dengan ukuran
sesuai pedoman dan standar pengalengan
tuna perusahaan.

3.4 Pencucian hasil potongan daging ikan tuna


dilakukan dengan cepat, cermat, saniter dan
higienis sesuai pedoman perusahaan.

4. Mengevaluasi 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan penyortiran


pelaksanaan mutu persediaan ikan tuna untuk produk
kegiatan menyortir pengalengan dievaluasi sesuai pedoman
mutu (grading) perusahaan.
perediaan ikan tuna
untuk produk 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
pengalengan. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mendata/mencatat klasifikasi
mutu masing-masing jenis ikan tuna untuk produk pengalengan, menyortir
mutu (grading) persediaan ikan tuna sesuai jenisnya, menyiang, memotong
dan mencuci persediaan bahan ikan tuna untuk produk
pengalengan,mengevaluasi pelaksanaan kegiatan menyortir mutu (grading)
ikan tuna untuk produk pengalengan yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : menyortir mutu
(grading), jenis dan ukuran ikan tuna segar persediaan untuk produk
pengalengan pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar persediaan untuk produk pengalengan pada industri pengolahan ikan
tuna, mencakup :
2.1. Pisau.
2.2. Timbangan barang.
2.3. Bak penampungan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.4. Keranjang plastik.
2.5. Meja proses.
2.6. Wadah berinsulasi untuk bahan baku hasil sortiran mutu.
2.7. Air bersih dan es untuk penanganan persediaan bahan ikan tuna,
2.8. Persediaan bahan baku ikan tuna untuk produk pengalengan.
2.9. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Buku catatan penerimaan bahan baku ikan tuna.
2.11.Buku higienis dan sanitasi pengalengan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


582
3. Tugas pekerjaan untuk menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar persediaan untuk produk pengalengan pada industri pengolahan ikan
tuna, meliputi :
3.1. Mendata/mencatat klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan tuna untuk
produk pengalengan,
3.2. Menyortir mutu (grading) persediaan ikan tuna sesuai jenisnya,
3.3. Menyiang, memotong dan mencuci persediaan bahan ikan tuna untuk
produk pengalengan.
3.4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan menyortir mutu (grading) ikan tuna
untuk produk pengalengan.

4. Peraturan untuk menyortir mutu (grading), jenis dan ukuran ikan tuna segar
persediaan untuk produk pengalengan pada industri pengolahan ikan tuna,
adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. PT02.001.01, Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong dari receiver persediaan untuk
produk pengalengan.
1.2. PHT. PT02.005.01, Mengisi kaleng dengan potongan daging ikan
tuna dan media/ bumbu.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: pendataan / pencatatan
klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan tuna untuk produk
pengalengan, penyortiran mutu (grading) persediaan ikan tuna sesuai
jenisnya, penyiangan, pemotongan dan pencucian persediaan bahan
ikan tuna untuk produk pengalengan, evaluasi dan laporan pelaksanaan
kegiatan menyortir mutu (grading) ikan tuna untuk produk pengalengan.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

SKKNI Pengolahan Tuna


583
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan:


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini,
Sebagai berikut :
3.1. Peraturan K3 dan SOP Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Pendataan/pencatatan klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan tuna
untuk produk pengalengan,
3.3. Penyortiran mutu (grading) persediaan ikan tuna sesuai jenisnya,
3.4. Penyiangan, pemotongan dan pencucian persediaan bahan ikan tuna
untuk produk pengalengan.
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan menyortir mutu (grading)
ikan tuna untuk produk pengalengan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan

Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini,


Sebagai berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja
4.2. Mendata / mencatat klasifikasi mutu masing-masing jenis ikan tuna untuk
produk pengalengan.
4.3. Menyortir mutu (grading) persediaan ikan tuna sesuai jenisnya,
4.4. Memisahkan ikan tuna yang tidak memenuhi persyaratan mutu
untuk produk pengalengan.
4.5. Menyiang, memotong dan mencuci persediaan bahan ikan tuna
untuk produk pengalengan.
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan menyortir mutu (grading) persediaan
ikan tuna untuk produk pengalengan.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan peryortiran mutu (grading)
persediaan bahan baku ikan tuna untuk produk pengalengan.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menyortir mutu (grading) , jenis dan ukuran
ikan tuna segar persediaan untuk produk pengalengan pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.4.Menangani masalah pencegahan bakteri patogen persediaan bahan baku
ikan tuna untuk produk pengalengan selam proses penyortiran mutu
(grading).

SKKNI Pengolahan Tuna


584
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


585
KODE UNIT : PHT. PT02. 003.01
JUDUL UNIT : Melelehkan, memotong dan mencuci persediaan
bahan baku ikan tuna beku untuk produk pengalengan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melelehkan, memotong dan mencuci persediaan
bahan ikan tuna beku untuk produk pengalengan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melelehkan 1.1 Perlengkapan alat peleleh (penyemprot air
persediaan bahan dingin) persediaan bahan ikan tuna beku
baku ikan tuna beku. disiapkan jumlahnya sesuai kebutuhan.

1.2 Peralatan alat peleleh higienis dan saniter


disiapkan sesuai kebutuhan.

1.3 Bahan ikan tuna beku disiram dengan air


dingin mengalir dengan suhu maksimal 4,4
derajat celsius, cepar, cermat dan saniter
sesuai pedoman oerusahaan.

1.4 Pisau, keranjang plastik, bak penampungan


bahan ikan tuna dan meja proses higienis
dan saniter disiapkan sesuai kebutuhan.

1.5 Lingkungan kerja sehat, bersih dan tidak


tercemar dengan sisa limbah ikan tuna
disiapkan sesuai standar perusahaan.

2. Menyiang, 2.1 Peralatan untuk penyiangan, pemotongan


memotong dan bahan ikan tuna dijaga kebersihan dan
mencuci persediaan kesehatannya seuai standar kebersihan dan
bahan ikan tuna kesehatan perusahaan.
untuk produk
pengalengan. 2.2 Persediaan bahan ikan tuna
dilakukanpenyiangan insang, isi perut
sesuai pedoman pengalengan tuna
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


586
2.3 Bahan ikan tuna bersih
dilakukanpemotongan dengan ukuran
sesuai pedoman dan standar pengalengan
tuna perusahaan.

2.4 Pencucian hasil potongan daging ikan tuna


dilakukan dengan cepat, cermat, saniter dan
higienis.

3. Menjaga kebersihan 3.1 Kebersihan dan kesehatan persediaan


dan kesehatan bahan baku ikan tuna, bahan penolong,
persediaan bahan media/bumbu dan tempat kerja/meja proses
baku ikan tuna, dilakukan sesuai standar kesehatan dan
bahan penolong dan kebersihan perusahaan.
media/bumbu untuk
produk pengalengan. 3.2 Penangan persediaan bahan baku ikan tuna
untuk produk pengalengan dilakukan
dengan hati-hati, cepat, cermat dan saniter
dengan pusat suhu produk maksimal 4,4
derajat celcius,

3.3 Standar mutu bahan persediaan ikan tuna,


bahan penolong dan media/bumbu untuk
produk pengalengan diikuti untuk menjaga
kontaminasi / pencemaran bakteri patogen.

3.4 Penanganan higienis dan saniter personil


operator produk pengalengan tuna dari
cemaran bakteri patogen dilakukan sesuai
standar kesehatan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pelelehan,


melaporkan hasil pemotongan dan pencucian bahan ikan tuna
pelelehan, beku untuk produk pengalengan dievaluasi
pemotongan dan sesuai pedoman perusahaan.
pencucian bahan
ikan tuna beku untuk 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
produk pengalengan. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melelehkan persediaan

SKKNI Pengolahan Tuna


587
bahan baku ikan tuna beku, menyiang, memotong dan mencuci persediaan
bahan ikan tuna untuk produk pengalengan, menjaga kebersihan dan
kesehatan persediaan bahan baku ikan tuna, bahan penolong dan
media/bumbu untuk produk pengalengan, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelelehan, pemotongan dan pencucian bahan ikan tuna beku untuk
produk pengalengan, yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan
dan penyusunan materi uji kompetensi : melelehkan, memotong dan mencuci
bahan ikan tuna beku untuk produk pengalengan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melelehkan, memotong dan mencuci bahan ikan tuna


beku untuk produk pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :
2.1. Pisau.
2.2. Timbangan barang.
2.3. Bak penampungan persediaan bahan baku ikan tuna beku.
2.4. Keranjang plastik.
2.5. Meja proses.
2.6. Wadah berinsulasi untuk bahan baku ikan tuna beku.
2.8. Air bersih dingin untuk penanganan persediaan bahan ikan tuna beku,
2.9. Persediaan bahan baku ikan tuna beku untuk produk pengalengan.
2.10. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.11. Buku catatan penerimaan bahan baku ikan tuna.
2.12. Buku higienis dan sanitasi Pengalengan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melelehkan, memotong dan mencuci bahan ikan tuna
beku untuk produk pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :
3.1. Melelehkan persediaan bahan baku ikan tuna beku,
3.2. Menyiang, memotong dan mencuci persediaan bahan ikan tuna untuk
produk pengalengan,
3.3. Menjaga kebersihan dan kesehatan persediaan bahan baku ikan tuna,
bahan penolong dan media/bumbu untuk produk pengalengan,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelelehan, pemotongan dan
pencucian bahan ikan tuna beku untuk produk pengalengan.

4. Peraturan untuk melelehkan, memotong dan mencuci bahan ikan tuna beku
untuk produk pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


588
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT. PT02.001.01, Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong dari receiver untuk produk
pengalengan.
1.2. PHT. PT02.002.01, Menyortir (grading), jenis dan ukuran ikan tuna
segar untuk produk pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: pelelehan persediaan bahan
baku ikan tuna beku, penyiangan, pemotongan dan pencucian
persediaan bahan ikan tuna untuk produk pengalengan, kebersihan dan
kesehatan persediaan bahan baku ikan tuna, bahan penolong dan
media/bumbu untuk produk pengalengan, evaluasi dan laporan hasil
pelelehan, pemotongan dan pencucian bahan ikan tuna beku untuk
produk pengalengan,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. SOP Industri Pengalengan ikan tuna.


3.2. Prosedur pelelehaan persediaan bahan baku ikan tuna beku.
3.3. Penyiangan, pemotongan dan pencucian persediaan bahan ikan
tuna beku untuk produk pengalengan,
3.4. Kebersihan dan kesehatan persediaan bahan baku ikan tuna,
bahan penolong dan media/bumbu untuk produk pengalengan,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelelehan, pemotongan dan pencucian

SKKNI Pengolahan Tuna


589
bahan ikan tuna beku untuk produk pengalengan,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti SOP perusahaan pengalengan ikan tuna.


4.2. Melelehkan persediaan bahan baku ikan tuna beku.
4.3. Menyiang dan memotong persediaan bahan ikan tuna untuk produk
pengalengan.
4.4. Mencuci persediaan bahan ikan tuna untuk produk pengalengan
4.5. Menjaga kebersihan dan kesehatan persediaan bahan baku ikan
tuna, bahan penolong dan media/bumbu untuk produk pengalengan
4.6. Mengevaluasi hasil pelelehan, pemotongan dan pencucian bahan
ikan tuna beku untuk produk pengalengan,
4.7. Melaporkan hasil pelelehan, pemotongan dan pencucian bahan ikan
tuna beku untuk produk pengalengan.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan melelehkan, memotong dan mencuci bahan
ikan tuna beku untuk produk pengalengan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Menangani masalah pencegahan bakteri patogen untuk produk
pengalengan selama proses pelelehan, penyiangan, pemotongan
dan pencucian persediaan bahan ikan tuna beku.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


590
KODE UNIT : PHT. PT02. 004.01
JUDUL UNIT : Membersihkan, memotong dan menyeleksi daging
ikan tuna segar sesuai ukuran kaleng.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membersihkan, memotong dan menyeleksi daging
ikan tuna segar sesuai ukuran kaleng pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Membersihkan 1.1 Bahan pencuci/air bersih memenuhi
bahan ikan tuna persyaratan perusahaan disiapkan sesuai
hasil sortiran positif kebutuhan.
untuk produk
pengalengan. 1.2 Peralatan/mesin pencuci dan peniris kotor
dibersihkan dan disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.3 Bahan baku ikan tuna hasil sortiran


dibersihkan dengan air bersih dan ditiriskan
sesuai prosedur dan standar pencucian
perusahaan.

1.4 Air bekas cucian dan air tirisan bahan baku


ikan tuna dilakukanpembuangan ke saluran
pembuangan limbah sesuai standar
perusahaan.

2. Menyiang, 2.1 Penyiangan bahan ikan tuna dari tulang dan


memotong, daging merah dilakukan sesuai pedoman
menyeleksi dan dan standar perusahaan.
menimbang daging
ikan tuna untuk 2.2 Ukuran pemotongan daging ikan tuna
produk pengalengan. dilakukan sesuai ukuran/bentuk kaleng,
kebutuhan dan standar perusahaan.

2.3 Seleksi potongan daging ikan tuna


dilakukan dengan cepat, cermat dan saniter
sesuai spesifikasi, fith dan bebas dari
kontaminasi bakteri patogen.

2.4 Potongan daging ikan tuna hasil seleksi


untuk produk pengalengan

SKKNI Pengolahan Tuna


591
dilakukanpenimbangan sesuai pedoman
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembersihan,


melaporkan hasil penyiangan, pemotongan, seleksi dan
pembersihan, penimbangan daging ikan tuna dievaluasi
penyiangan, sesuai pedoman perusahaan.
pemotongan, seleksi
dan penimbangan 3.2 Hasil evaluasi bahan baku ikan tuna bersih
daging ikan tuna. hasil sortiran direkomendasikan dan
dilaporkan kepada managemen sesuai
standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : membersihkan bahan ikan tuna
hasil sortiran positif untuk produk pengalengan, menyiang, memotong,
menyeleksi dan menimbang daging ikan tuna untuk produk pengalengan,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pembersihan, penyiangan,
pemotongan, seleksi dan penimbangan daging ikan tuna, yang digunakan
untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
membersihkan, memotong dan menyeleksi daging ikan tuna segar sesuai
ukuran kaleng pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan membersihkan, memotong dan menyeleksi daging ikan tuna


segar sesuai ukuran kaleng pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2. Bahan baku ikan tuna hasil sortiran.
3. Bahan penolong air bersih / es.
4. Pisau, Timbangan terkalibrasi, dan wadah limbah ikan tuna.
5. Wadah bahan baku potongan daging ikan tuna.
6. Instalasi air bersih dan pembuangan limbah air kotor.
7. Meja kerja/ meja peniris.
8. Alat tulis kantor/catatan penerimaan dan hasil penimbangan.
9. Format laporan bahan baku perusahaan.
10. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
11. Pedoman pembersihan dan pemotongan daging ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk membersihkan, memotong dan menyeleksi daging


ikan tuna segar sesuai ukuran kaleng pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :
1. Membersihkan bahan ikan tuna hasil sortiran positif untuk produk
pengalengan, menyiang, memotong, menyeleksi dan menimbang
daging ikan tuna untuk produk pengalengan,

SKKNI Pengolahan Tuna


592
2. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pembersihan, penyiangan,
pemotongan, seleksi dan penimbangan daging ikan tuna,

4. Peraturan untuk membersihkan, memotong dan menyeleksi daging ikan tuna


segar sesuai ukuran kaleng pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
1. Undang-undang tentang K3.
2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. PT02.001.01, Menerima persediaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong dari receiver untuk produk
pengalengan.
1.2. PHT. PT02.005.01, Mengisi kaleng dengan potongan daging ikan
tuna dan media / bumbu.

2. Kondisi Penilaian
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: pembersihan bahan ikan tuna
hasil sortiran positif untuk produk pengalengan, penyiangan,
pemotongan, seleksi dan penimbangan daging ikan tuna untuk produk
pengalengan, evaluasi dan laporan hasil pembersihan, penyiangan,
pemotongan, seleksi dan penimbangan daging ikan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Sanitasi dan Higienis bahan baku ikan tuna.
3.3. Pencucian dan penirisan bahan baku ikan tuna.
3.4. Penanganan bahan baku ikan tuna cermat, cepat, dan saniter.
3.5. Penimbangan dan pencatatan bahan baku ikan tuna hasil tirisan.

SKKNI Pengolahan Tuna


593
3.6. Evaluasi dan lapiran hasil pencucian dan penimbangan bahan baku ikan
tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Membersihkan bahan ikan tuna hasil sortiran positif untuk produk
pengalengan,
4.3. Menyiang dan memotong daging ikan tuna untuk produk
pengalengan,
4.4. Menyeleksi dan menimbang daging ikan tuna untuk produk
pengalengan,
4.5. Mengevaluasi hasil pembersihan, penyiangan, pemotongan, seleksi dan
penimbangan daging ikan tuna,
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pembersihan, penyiangan, pemotongan,
seleksi dan penimbangan daging ikan tuna,

5. Aspek Kritis
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan membersihkan, memotong dan menyeleksi daging
ikan tuna segar sesuai ukuran kaleng pada industri pengolahan ikan
tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri patogen
dan kerusakan selama proses pembersihan, penyiangan, pemotongan
dan seleksi daging ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


594
KODE UNIT : PHT. PT02. 005.01
JUDUL UNIT : Mengisi kaleng, dengan potongan daging ikan tuna
dan media/bumbu.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengisi kaleng, dengan potongan daging ikan tuna
dan media/bumbu pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Meja kerja, peralatan/mesin pengaleng
perlengkapan higienis dan saniter disiapkan sesuai
peralatan kebutuhan pengalengan potongan daging
pengalengan ikan tuna.
potongan daging
ikan tuna dan media. 1.2 Kaleng dan tutup kaleng higienis dan saniter
disiapkan sesuai kebutuhan dan standar
perusahaan.

1.3 Kesehatan dan kebersihan personil operator


produk pengalengan tuna dilaksanakan
sesuai standar K3 perusahaan.

2. Mengisikan 2.1 Potongan daging ikan tuna hasil seleksi


potongan daging positif dimasukkan kedalam kaleng sesuai
ikan tuna dan pedoman manual, jenis ikan tuna dan
media/bumbu ke ukuran kaleng.
dalam kaleng dan
penimbangan. 2.2 Penimbangan kaleng berisi daging ikan tuna
ditimbang sesuai pedoman manual
perusahaan.

2.3 Pengisian daging ke dalam kaleng dan


penimbangannya dilakukan dengan cepat,
cermat, higienis dan saniter.

2.4 Pengisian media/bumbu dilakukan dengan


cepat, cermat dan saniter sesuai ukuran
media dan pedoman manual perusahaan.
3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pengisian kaleng untuk produk
melaporkan hasil pengalengan tuna dievaluasi sesuai
pengisian kaleng pedoman perusahaan.
untuk produk
pengalengan tuna. 3.2 Hasil evaluasi pengisian kaleng untuk

SKKNI Pengolahan Tuna


595
produk pengalengan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan
peralatan pengalengan potongan daging ikan tuna dan media, mengisikan
potongan daging ikan tuna dan media/bumbu ke dalam kaleng dan
penimbangan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pengisian kaleng untuk
produk pengalengan tuna yang digunakan untuk penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : mengisi kaleng, dengan
potongan daging ikan tuna dan media pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan mengisi kaleng, dengan potongan daging ikan tuna dan media
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2. Bahan baku potongan daging ikan tuna dan media / bumbu.
3. Bahan penolong air bersih.
4. Timbangan terkalibrasi dan meja kerja.
5. Wadah bahan baku ikan tuna.
6. Peralatan pengalengan ikan tuna.
7. Bentuk dan jenis Kaleng dan tutup kaleng berbagai ukuran.
8. Alat tulis kantor/ catatan penimbangan.
9. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
10. Pedoman manual pengisian kaleng produk pengalengan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengisi kaleng, dengan potongan daging ikan tuna
dan media pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
1. Menyiapkan perlengkapan peralatan pengalengan potongan daging
ikan tuna dan media,
2. Mengisikan potongan daging ikan tuna dan media/bumbu ke dalam kaleng
dan penimbangan,
3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengisian kaleng untuk produk
pengalengan tuna.

4. Peraturan untuk mengisi kaleng, dengan potongan daging ikan tuna dan
media pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

1. Undang-undang tentang K3.


2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


596
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. PT02.004.01, Membersihkan, memotong dan menyeleksi
daging ikan tuna segar sesuai ukuran kaleng.
1.2. PHT. PT02.003.01, Melelehkan, memotong dan mencuci bahan baku
ikan tuna beku.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
peralatan pengalengan potongan daging ikan tuna dan media, pengisian
potongan daging ikan tuna dan media/bumbu ke dalam kaleng dan
penimbangan, evaluasi dan laporan hasil pengisian kaleng untuk produk
pengalengan tuna.
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Penyiapan perlengkapan peralatan pengalengan potongan
daging ikan tuna dan media,
3.3. Potongan daging ikan tuna dan media/ bumbu.
3.3. Pengisian potongan daging ikan tuna dan media/bumbu ke
dalam kaleng dan
3.5. penimbangan kaleng berisi daging ikan tuna dan media,
3.6. Evaluasi dan laporan hasil pengisian kaleng untuk produk
pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan pengalengan potongan
daging ikan tuna dan media,
4.3. Mengisikan potongan daging ikan tuna ke dalam kaleng.

SKKNI Pengolahan Tuna


597
4.4. Mengisikan media/bumbu ke dalam kaleng.
4.5. Melakukanpenimbangan kaleng berisi potongan daging ikan tuna
dan media / bumbu.
4.6. Mengevaluasi hasil pengisian kaleng untuk produk pengalengan
tuna.
4.7. Melaporkan hasil pengisian kaleng untuk produk pengalengan
tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengisi kaleng, dengan potongan daging ikan tuna
dan media pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri patogen
dan kerusakan selama proses pengisian kaleng dengan potongan
daging ikan tuna dan media / bumbu.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


598
KODE UNIT : PHT. PT02. 006.01
JUDUL UNIT : Mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk
produk pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk
produk pengalengan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Meja kerja, peralatan/mesin pengukus
perlengkapan alat higienis dan saniter disiapkan sesuai
pengukusan dan kebutuhan produk pengalengan tuna.
pendinginan untuk
produk pengalengan 1.2 Wadah/tempat pendinginan daging ikan
tuna. tuna hasil pengukusan higienis dan saniter
disiapkan sesuai kebutuhan produk
pengalengan tuna.

1.3 Kesehatan dan kebersihan personil operator


produk pengalengan tuna dilaksanakan
sesuai standar K3 perusahaan.

2. Mengukus dan 2.1 Pengukusan daging ikan tuna


mendinginkan dilakukanmenggunakan alat pengukus pada
daging ikan tuna suhu 80-90 derajat celsius selama 1,5 – 2
untuk produk jam sesuai ukuran ikan, suhu pusat ikan
pengalengan tuna. maximal 75 derajat celsius dan manual
perusahaan.

2.2 Penghambatan proses enzimatik daging


ikan tuna dilakukan dengan pengukusan
yang benar sesuai spesifikasi dan manual
perusaahaan.

2.3 Pendinginan daging ikan tuna hasil


pengukusan dalam wadah dilakukanpada
suhu ruang bebas dari kontaminasi bakteri
patogen selama 6 sampai12 jam sesuai
ukuran ikan dan manual perusahaan.

2.4 Higienis, sanitasi dan suhu ruang pendingin


daging ikan dilakukan penjagaan sesuai
manual perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


599
3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pengukusan dan pendinginan daging
melaporkan hasil ikan tuna dievaluasi sesuai pedoman
pengukusan dan perusahaan.
pendinginan daging
ikan tuna untuk 3.2 Hasil evaluasi pengukusan dan pendinginan
produk pengalengan daging ikan tuna direkomendasikan dan
tuna. dilaporkan kepada managemen sesuai
standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan alat


pengukusan dan pendinginan untuk produk pengalengan tuna, mengukus
dan mendinginkan daging ikan tuna untuk produk pengalengan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pengukusan dan pendinginan daging
ikan tuna untuk produk pengalengan tuna, yang digunakan untuk penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : mengukus dan
mendinginkan daging ikan tuna untuk produk pengalengan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk produk


pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Bahan daging baku ikan tuna.
2.3. Air bersih untuk pengukusan.
2.4. Timbangan terkalibrasi.
2.5. Wadah daging ikan tuna.
2.6. Peralatan / mesin pengukus daging ikan tuna.
2.7. Meja kerja, wadah dan ruang pendingin dengan suhu ruang.
2.8. Alat tulis kantor / catatan bahan baku.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Pedoman pengukusan dan pendinginan daging ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk
produk pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan perlengkapan alat pengukusan dan pendinginan untuk
produk pengalengan tuna,
3.2. Mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk produk
pengalengan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengukusan dan pendinginan
daging ikan tuna untuk produk pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


600
4. Peraturan untuk mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. PT02.005.01, Mengisi kaleng dengan potongan daging ikan
tuna dan media/bumbu.
1.2. PHT. PT02.007.01, Memvakum dan menutup kaleng untuk produk
pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan alat
pengukusan dan pendinginan untuk produk pengalengan tuna,
pengukusan dan pendinginan daging ikan tuna untuk produk
pengalengan tuna, evaluasi dan laporan hasil pengukusan dan
pendinginan daging ikan tuna untuk produk pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna
3.2. Perlengkapan alat pengukusan dan pendinginan untuk produk
pengalengan tuna,
3.3. Tehnik pengukusan daging ikan tuna untuk produk pengalengan
tuna,
3.4. Tingkat kematanagan daging ikan tuna dengan teksur baik.
3.5. Pencegahan proses enzimatik selama pengukusan daging ikan
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


601
3.4. Tehnik pendinginan daging ikan tuna hasil pengukusan untuk
produk pengalengan tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pengukusan dan pendinginan daging
ikan tuna untuk produk pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Menyiapkan perlengkapan alat pengukusan dan pendinginan
untuk produk pengalengan tuna,
4,3. Mengukus daging ikan tuna untuk produk pengalengan tuna
4.4. Mendinginkan daging ikan tuna hasil pengukusan untuk produk
pengalengan tuna,
4.5. Mengevaluasi hasil pengukusan dan pendinginan daging ikan tuna
untuk produk pengalengan tuna,
4.6. Melaporkan hasil pengukusan dan pendinginan daging ikan tuna
untuk produk pengalengan tuna,

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengukus dan mendinginkan daging ikan
tuna untuk produk pengalengan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri
patogen dan kerusakan mutu sesuai spesifikasi untuk produk
pengalengan tuna selama proses pengukusan dan pendinginan.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


602
KODE UNIT : PHT. PT02. 007.01
JUDUL UNIT : Memvakum dan menutup kaleng untuk produk
pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
memvakum dan menutup kaleng untuk produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Meja kerja, peralatan /mesin penutup kaleng
perlengkapan alat /pengalengan (canning) higienis dan saniter
pemvakum dan disiapkan sesuai kebutuhan produk
penutup kaleng pengalengan tuna.
untuk produk
pengalengan tuna. 1.2 Peralatan/mesin pemvakum kaleng
(vacumming) higienis dan saniter disiapkan
sesuai kebutuhan produk pengalengan tuna.

1.3 Kualitas dan kuantitas wadah/kaleng berisi


daging ikan tuna higienis dan saniter
disiapkan sesuai kebutuhan produk
pengalengan tuna.

1.4 Kesehatan dan kebersihan personil operator


produk pengalengan tuna dilaksanakan
sesuai standar K3 perusahaan.

2. Menutup kaleng dan 2.1 Pengalengan/penutupan kaleng berisi


memvakum kaleng daging ikan tuna dengan sempurna
berisi daging ikan dilakukanpenutupan dengan cepat, cermat
tuna untuk produk dan saniter sesuai manual perusahaan.
pengalengan tuna.
2.2 Bahan pelumas “food grade” mesin penutup
kaleng untuk produk pengalengan tuna
digunakan sesuai manual perusahaan.

2.3 Pemvakuman kaleng berisi daging ikan tuna


untuk roduk pengalengan tuna dilakukan
sesuai manual perusahaan.

2.4 Pemeriksaan penutup kaleng pada produk


pengalengan tuna dilakukansecara berkala

SKKNI Pengolahan Tuna


603
sesuai manual perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pemvakuman dan penutupan kaleng


melaporkan hasil untuk produk pengalengan tuna dievaluasi
pemvakuman dan sesuai pedoman perusahaan.
penutupan kaleng
untuk produk 3.2 Hasil evaluasi pemvakuman dan penutupan
pengalengan tuna. kaleng untuk produk pengalengan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
managemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan alat


pemvakum dan penutup kaleng untuk produk pengalengan tuna, menutup
kaleng dan memvacuum kaleng berisi daging ikan tuna untuk produk
pengalengan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pemvakuman dan
penutupan kaleng untuk produk pengalengan tuna, yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
memvakum dan menutup kaleng untuk produk pengalengan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan memvakum dan menutup kaleng untuk produk pengalengan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.2. Kaleng berisi daging ikan tuna sesuai jenis dan ukuran kaleng.
2.3. Bahan penolong air bersih.
2.4. Alat pemvakum (vacuum) dan alat pengaleng (canning).
2.5. Wadah bahan baku ikan tuna.
2.6. Instalasi air bersih dan pembuangan limbah air kotor.
2.7. Meja kerja pemvakuman dan pentupan kaleng.
2.8. Alat tulis kantor/catatan barang.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Pedoman/manual pentupan dan pemvakuman kaleng.

3. Tugas pekerjaan untuk mengukus dan mendinginkan daging ikan tuna untuk
produk pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan perlengkapan alat pemvakum dan penutup kaleng
untuk produk pengalengan tuna,
3.2. Menutup kaleng dan memvacuum kaleng berisi daging ikan tuna untuk
produk pengalengan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pemvakuman dan penutupan
kaleng untuk produk pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


604
4. Peraturan untuk memvakum dan menutup kaleng untuk produk pengalengan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. PT02.005.01, Mengisi kaleng dengan potongan daging ikan
tuna dan media.
1.2. PHT. PT02.006.01, Mengukus dan menutup kaleng untuk produk
pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan alat
pemvakum dan penutup kaleng untuk produk pengalengan tuna,
penutupan kaleng dan pemvacuuman kaleng berisi daging ikan tuna
untuk produk pengalengan tuna, evaluasi dan laporan hasil
pemvakuman dan penutupan kaleng untuk produk pengalengan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Alat pemvakum kaleng (vacuum).
3.3. Alat/mesin penutup kaleng (canning).
3.4. Prosedur enutupan kaleng dan
3.5. Pelumas mesin penutup kaleng (food grade).
3.6. Prosedur pemvacuuman kaleng berisi daging ikan tuna untuk produk
pengalengan tuna,
3.7. Evaluasi dan laporan hasil pemvakuman dan penutupan kaleng untuk
produk pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


605
4. Keterampilan yang dibutuhkan
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Menyiapkan perlengkapan alat pemvakum dan
4.3. penutup kaleng untuk produk pengalengan tuna,
4.4. Menutup kaleng berisi daging ikan tuna untuk produk pengalengan tuna,
4.5. Memvacuum kaleng berisi daging ikan tuna untuk produk
pengalengan tuna,
4.6. Mengevaluasi hasil pemvakuman dan penutupan kaleng untuk
produk pengalengan tuna,
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pemvakuman dan penutupan kaleng
untuk produk pengalengan tuna,

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan memvakum dan menutup kaleng untuk produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri patogen
dan kerusakan mutu daging ikan tuna selama proses penutupan kaleng.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


606
KODE UNIT : PHT. PT02. 008.01
JUDUL UNIT : Mensterilisasi dan mendinginkan produk pengalengan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mensterilisasi dan mendinginkan produk pengalengan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Meja kerja, peralatan/mesin sterilisasi
perlengkapan alat higienis dan saniter disiapkan sesuai
sterilisasi dan kebutuhan produk pengalengan tuna.
pedinginan produk
pengalengan tuna. 1.2 Peralatan/mesin pendinginan/atau retort
higienis dan saniter disiapkan sesuai
kebutuhan produk pengalengan tuna.

1.3 Kualitas dan kuantitas produk pengalengan


tuna higienis dan saniter disiapkan sesuai
perencanaan produksi perusahaan.

1.4 Kesehatan dan kebersihan personil


operator produk pengalengan tuna
dilaksanakan sesuai standar K3
perusahaan.

2. Melakukan sterilisasi 2.1 Produk pengalengan tuna dilakukan


pendinginan dan sterilisasi pada suhu dan waktu sesuai
pemeraman produk pedoman dan ukuran kaleng dan manual
pengalengan tuna. perusahaan.

2.2 Pengamatan selama proses sterilaisasi


dilakukan sesuai manual perusahaan.

2.3 Pendinginan suhu dan waktu tertentu pada


produk pengalengan tuna hasil sterilisasi
dilakukan dengan dimasukkan kedalam air
dingin sesuai manual perusahaan.

2.4 Produk pengalengan tuna hasil sterilisasi


didiamkan didalam retort sampai suhu
tertentu sesuai manual perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


607
2.5 Pemeraman produk pengalengan tuna
dilakukanselama waktu tertentu dan
dilakukanpemeriksaan kondisi kaleng
sesuai manual perusahaan

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil sterilisasi dan pendinginan produk


melaporkan hasil pengalengan tuna dievaluasi sesuai
sterilisasi dan pedoman perusahaan.
pendinginan
produk pengalengan 3.2 Hasil evaluasi sterilisasi dan pendinginan
tuna. produk pengalengan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
managemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan alat
sterilisasi dan pedinginan produk pengalengan tuna, Melakukan sterilisasi ,
pendinginan dan pemeraman produk pengalengan tuna, mengevaluasi dan
melaporkan hasil sterilisasi dan pendinginan produk pengalengan tuna, yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : mensterilisasi dan mendinginkan produk pengalengan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan mensterilisasi dan mendinginkan produk pengalengan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.2. Produk pengalengan tuna.
2.3. Bahan penolong air bersih dingin.
2.4. Alat sterilisasi produk pengalengan tuna.
2.5. Alat pendinginan produk pengalengan tuna, dan retort.
2.6. Instalasi air bersih dan pembuangan limbah air kotor.
2.7. Meja kerja / bak air pendingin.
2.8. Alat tulis kantor/ catatan penerimaan barang.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Pedoman sterilisasi produk pengalengan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mensterilisasi dan mendinginkan produk pengalengan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan perlengkapan alat sterilisasi dan pedinginan produk
pengalengan tuna,
3.2. Melakukan sterilisasi pendinginan dan pemeraman produk
pengalengan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil sterilisasi dan pendinginan produk

SKKNI Pengolahan Tuna


608
pengalengan tuna

4. Peraturan untuk mensterilisasi dan mendinginkan produk pengalengan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. PT02.009.01, Mempasteurisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna.
1.2. PHT. PT02.007.01, Memvakum dan menutup kaleng produk
pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan alat
sterilisasi dan pedinginan produk pengalengan tuna, sterilisasi
pendinginan dan pemeraman produk pengalengan tuna, evaluasi dan
laporan hasil sterilisasi dan pendinginan produk pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Peralatan sterilisasi produk pengalengan tuna.
3.3. Peralatan pedinginan produk pengalengan tuna,
3.4. Sterilisasi produk pengalengan tuna,
3.5. Pendinginan produk pengalengan tuna,
3.6. Pemeraman produk pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


609
3.7. Evaluasi dan laporan hasil sterilisasi dan pendinginan produk
pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan,
4.2. Menyiapkan perlengkapan alat sterilisasi
4.3. Menyiapkan alat pedinginan produk pengalengan tuna,
4.4. Menyiapkan tempat pemeraman produk pengalengan tuna.
4.5. Melakukan sterilisasi produk pengalengan tuna,
4.6. Melakukanpendinginan produk pengalengan tuna,
4.7. Melakukan pemeraman produk pengalengan tuna,
4.8. Melakukanpemeriksanaan kondisi kaleng produk.
4.8. Mengevaluasi hasil sterilisasi dan pendinginan produk
pengalengan tuna,
4.9. Melaporkan hasil evaluasi sterilisasi/pesteurisasi dan pendinginan
produk pengalengan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mensterilisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri
patogen dan kerusakan mutu produk pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


610
KODE UNIT : PHT. PT02. 009.01
JUDUL UNIT : Mempasteurisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mempasteurisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Meja kerja, peralatan pasteurisasi higienis
perlengkapan alat dan saniter disiapkan sesuai kebutuhan
pasteurisasi dan produk pengalengan tuna.
pedinginan produk
pengalengan tuna. 1.2 Peralatan / mesin pendinginan / atau retort
higienis dan saniter disiapkan sesuai
kebutuhan produk pengalengan tuna.

1.3 Kualitas dan kuantitas produk pengalengan


tuna higienis dan saniter disiapkan sesuai
perencanaan produksi perusahaan.

1.4 Kesehatan dan kebersihan personil


operator produk pengalengan tuna
dilaksanakan sesuai standar K3
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Produk pengalengan tuna


pasteurisasi, dilakukanpasteurisasi pada suhu dan waktu
pendinginan dan sesuai ukuran kaleng dan manual
pemeraman produk perusahaan.
pengalengan tuna.
2.2 Pengamatan selama proses pasteurisasi
dilakukan sesuai manual perusahaan.

2.3 Pendinginan suhu dan waktu tertentu pada


produk pengalengan tuna hasil pasteurisasi
dilakukan dengan dimasukkan kedalam air
dingin sesuai manual perusaahaan.

2.4 Produk pengalengan tuna hasil


pasteurisasi didiamkan didalam retort
sampai suhu tertentu sesuai manual

SKKNI Pengolahan Tuna


611
perusahaan.

2.5 Pemeraman produk pengalengan tuna


dilakukanselama waktu tetentu dan
dilakukanpemeriksaan kondisi kaleng
sesuai pedoman perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pasteurisasi dan pendinginan produk


melaporkan hasil pengalengan tuna dievaluasi sesuai
pasteurisasi dan pedoman perusahaan.
pendinginan
produk pengalengan 3.2 Hasil evaluasi pasteurisasi dan
tuna. pendinginan produk pengalengan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
managemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan alat
pasteurisasi dan pedinginan produk pengalengan tuna, Melakukan sterilisasi
/pasteurisasi, pendinginan dan pemeraman produk pengalengan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pasteurisasi dan pendinginan produk
pengalengan tuna, yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi : pasteurisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan pasteurisasi dan mendinginkan produk pengalengan tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.
2.2. Produk pengalengan tuna.
2.3. Bahan penolong air bersih dingin.
2.4. Alat pasteurisasi produk pengalengan tuna.
2.5. Alat pendinginan produk pengalengan tuna, dan retort.
2.6. Instalasi air bersih dan pembuangan limbah air kotor.
2.7. Meja kerja / bak air pendingin.
2.8. Alat tulis kantor/ catatan penerimaan barang.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Pedoman pasteurisasi pengalengan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk pasteurisasi dan mendinginkan produk pengalengan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan perlengkapan alat pasteurisasi dan pedinginan produk
pengalengan tuna,
3.2. Melakukanpasteurisasi, pendinginan dan pemeraman produk

SKKNI Pengolahan Tuna


612
pengalengan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pasteurisasi dan pendinginan
produk pengalengan tuna

4. Peraturan untuk pasteurisasi dan mendinginkan produk pengalengan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. PT02.006.01, Mensterilisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna..
1.2. PHT. PT02.007.01, Memvakum dan menutup kaleng produk
pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan alat
pasteurisasi dan pedinginan produk pengalengan tuna, pasteurisasi,
pendinginan dan pemeraman produk pengalengan tuna, evaluasi dan
laporan hasil pesteurisasi dan pendinginan produk pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Peralatan pasteurisasi produk pengalengan tuna.
3.3. Peralatan pedinginan produk pengalengan tuna,
3.4. Pasteurisasi produk pengalengan tuna,
3.5. Pendinginan produk pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


613
3.6. Pemeraman produk pengalengan tuna,
3.7. Evaluasi dan laporan hasil pesteurisasi dan pendinginan produk
pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaa,
4.2. Menyiapkan perlengkapan alat sterilisasi/ pasteurisasi
4.3. Menyiapkan alat pedinginan produk pengalengan tuna,
4.4. Menyiapkan tempat pemeraman produk pengalengan tuna.
4.5. Melakukan pasteurisasi produk pengalengan tuna,
4.6. Melakukan pendinginan produk pengalengan tuna,
4.7. Melakukan pemeraman produk pengalengan tuna,
4.8. Melakukanpemeriksanaan kondisi kaleng produk.
4.8. Mengevaluasi hasil pesteurisasi dan pendinginan produk
pengalengan tuna,
4.9. Melaporkan hasil evaluasi pesteurisasi dan pendinginan
produk pengalengan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mempasteurisasi dan mendinginkan produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri
patogen dan kerusakan mutu produk pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


614
KODE UNIT : PHT. PT02. 010.01
JUDUL UNIT : Menyeleksi produk pengalengan ikan tuna sebelum
dikemas.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyeleksi produk pengalengan ikan tuna sebelum
dikemas pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan produk 1.1 Produk npengalengan tuna disiapkan untuk
pengalengan tuna dilakukanseleksi sesuai manual
untuk diseleksi. perusahaan.

1.2 Wadah / tempat bersih untuk hasil seleksi


produk pengalengan tuna disiapkan sesuai
kebutuhan dan manual perusahaan.

2. Melakukan seleksi 2.1 Kaleng produk pengalengan tuna sempurna


positif produk / kualitas baik dipisahkan dan dipersiapkan
pengalengan tuna ke unit pengemasan produk sesuai
sebelum dikemas. kelompok jenis dan ukuran kaleng dan
manual perusahaan.

2.2 Kaleng produk pengalengan tuna yang tidak


sempurna / rusak dipisahkan pada tempat
produk afkiran untuk dimusnahkan sesuai
manual perusahaan.

2.3 Perlindungan produk pengalengan tuna dari


kerusakan selama transportasi dan
penyimpanan dilakuan kemasan produk
sesuai standar perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil seleksi produk pengalengan tuna


melaporkan hasil dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
seleksi produk
pengalengan tuna. 3.2 Hasil evaluasi seleksi produk pengalengan
tuna direkomendasikan dan dilaporkan
kepada managemen sesuai standar
perusahaan

SKKNI Pengolahan Tuna


615
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan produk


pengalengan tuna untuk diseleksi, melakukanseleksi positif produk
pengalengan tuna sebelum dikemas, mengevaluasi dan melaporkan hasil
seleksi produk pengalengan tuna, yang digunakan untuk Penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : menyeleksi
produk pengalengan ikan tuna sebelum dikemas pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan menyeleksi produk pengalengan ikan tuna sebelum dikemas


pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Produk pengelengan tuna sebelum di kemas.
2.3. Wadah produk pengalengan tuna sempurna / kualitas baik.
2.4. Meja kerja / meja seleksi produk pengalengan tuna.
2.5. Wadah produk pengalengan tuna afkiran.
2.6. Troly barang / produk pengalengan tuna.
2.7. Alat tulis kantor/ catatan barang / produk.
2.8. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.9. Pedoman seleksi produk pengalengan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menyeleksi produk pengalengan ikan tuna sebelum


dikemas pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan produk pengalengan tuna untuk diseleksi,
3.2. Melakukan seleksi positif produk pengalengan tuna sebelum dikemas,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil seleksi produk pengalengan tuna,

4. Peraturan untuk menyeleksi produk pengalengan ikan tuna sebelum dikemas


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan, tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


616
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1.PHT. PT02.008.01, Mensterilisasi / mempasteurisasi dan


mendinginkan produk pengalengan tuna.
1.2.PHT. PT02.007.01, Memvakum dan menutup kaleng produk
pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan produk
pengalengan tuna untuk diseleksi, seleksi positif produk pengalengan
tuna sebelum dikemas, evaluasi dan laporan hasil seleksi produk
pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. K3 dan SOP Industri Pengolahan ikan tuna.
3.2. Penyiapan produk pengalengan tuna untuk diseleksi,
3.3. Standar mutu produk pengalengan tuna.
3.4. Jenis ikan dan ukuran kaleng produk pengalengan tuna.
3.5. Seleksi positif produk pengalengan tuna sebelum dikemas,
3.6. Evaluasi dan laporan hasil seleksi produk pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Menyiapkan produk pengalengan tuna untuk diseleksi,
4.3. Melakukanseleksi positif produk pengalengan tuna sebelum
dikemas,

SKKNI Pengolahan Tuna


617
4.4. Memisahkan produk pengalengan yang rusak / tidak baik.
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan seleksi produk pengalengan tuna,
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi produk
pengalengan tuna,

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menyeleksi produk pengalengan ikan tuna
sebelum dikemas pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri
patogen dan kerusakan mutu produk selama proses seleksi
produk pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


618
KODE UNIT : PHT. PT02. 011.01.
JUDUL UNIT : Menerima produk akhir pengalengan tuna dari
operator produksi pengalengan.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menerima produk akhir pengalengan tuna dari
operator produksi pengalengan pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan wadah 1.1 Jenis wadah produk pengalengan tuna
penerimaan produk hasil seleksi positif disiapkan sesuai
akhir pengalengan kebutuhan jenis ikan dan ukuran kaleng
tuna hasil seleksi produk pengalengan tuna.
positif.
1.2 Wadah produk pengalengan tuna yang kuat
dan aman disiapkan sesuai manual
perusahaan.

1.3 Troly barang untuk angkutan produk


pengalengan tuna disiapkan sesuai
kebutuhan jumlah produk yang diterima dari
operator produksi.

2. Melaksanakan 2.1 Penanganan penerimaann produk


penerimaan produk pengalengan tuna dilakukansecara cepat,
akhir pengalengan cermat, saniter dan hati-hati sesuai
tuna sempurna / prosedur perusahaan.
kualitas baik dari
operator produksi. 2.2 Produk pengalengan tuna sempurna/
kualitas baik dicatat sesuai jumlah produk
yang diterima dari operator produksi.

2.3 Perlindungan produk dari kontaminasi


bakteri patogen dan kerusakan fisik kaleng
produk hasil seleksi dilakukanpenyusunan
dalam wadah sesuai jenis ikan tuna dan
ukuran kaleng produk.

2.4 Produk pengaengan tuna dalam wadah


didekatkan pada meja proses pengemasan
dan pelabelan sesuai prosedur perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


619
3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penerimaan produk
melaporkan hasil pengalengan tuna sempurna / kualitas baik
penerimaan produk dari operator dievaluasi sesuai pedoman
pengalengan tuna perusahaan.
sempurna / kualitas
baik. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan
produk pengalengan tuna sempurna /
kualitas baik dari operator
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan wadah penerimaan


produk pengalengan tuna hasil seleksi positif, melaksanakan penerimaan
produk pengalengan tuna sempurna /kualitas baik dari operator produksi,
mengevaluasi dan melaporkan hasil penerimaan produk pengalengan tuna
sempurna / kualitas baik, yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menerima produk
pengalengan tuna dari operator produksi pengalengan pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menerima produk pengalengan tuna dari operator


produksi pengalengan pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Ikan Tuna.


2.2. Wadah produk pengalengan tuna sesuai jenis ikan tuna dan ukuran
kaleng.
2.3. Produk pengalengan tuna hasil seleksi positif.
2.4. Meja kerja / penerimaan.
2.5. Timbangan terkalibrasi, forklif / troly / alat angkut.
2.6. ATK / catatan penerimaan barang / produk.
2.7. Alat komunikasi internal.
2.8. Buku pedoman penerimaan barang/produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menerima produk pengalengan tuna dari operator


produksi pengalengan pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan wadah penerimaan produk pengalengan tuna hasil seleksi


positif,
3.2. Melaksanakan penerimaan produk pengalengan tuna sempurna /
kualitas baik dari operator produksi,

SKKNI Pengolahan Tuna


620
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil penerimaan produk pengalengan
tuna sempurna / kualitas baik,

4. Peraturan untuk menerima produk pengalengan tuna dari operator produksi


pengalengan pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT.PT02.011.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk pengalengan tuna.
1.2. PHT.PT02.009.01, Menyeleksi produk akhir pengalengan ikan tuna
sebelum dikemas.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan wadah
penerimaan produk pengalengan tuna hasil seleksi positif, penerimaan
produk pengalengan tuna sempurna / kualitas baik dari operator
produksi, evaluasi dan laporan hasil penerimaan produk pengalengan
tuna sempurna / kualitas baik,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Wadah kaleng produk pengalengan tuna sebelum dikemas.
3.2. Produk pengalengan tuna menurut jenis ikan tuna dan ukuran kaleng
produk.
3.3. Penyiapan wadah penerimaan produk pengalengan tuna hasil seleksi
positif,

SKKNI Pengolahan Tuna


621
3.4. Penerimaan produk pengalengan tuna sempurna/kualitas baik dari
operator produksi,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil penerimaan produk pengalengan tuna
sempurna / kualitas baik,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan wadah penerimaan produk pengalengan tuna hasil seleksi
positif,
4.3. Melaksanakan penerimaan produk pengalengan tuna sempurna /
kualitas baik dari operator produksi,
4.4. Mengevaluasi hasil penerimaan produk pengalengan tuna sempurna /
kualitas baik,
4.5. Melaporkan hasil evaluasi penerimaan produk pengalengan tuna
sempurna / kualitas baik,

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan menerima produk pengalengan tuna dari
operator produksi pengalengan pada industri pengolahan ikan tuna
5.4. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri
patogen dan kerusakan mutu produk selama proses penerimaan
produk pengalengan tuna.
5.5. Menunjukkan kecepatan, kecermatan dan saniter dalam menerima
poduk pengalengan tuna dari operator produksi.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


622
KODE UNIT : PHT. PT02. 012.01
JUDUL UNIT : Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk
akhir pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk
akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Merencanakan 1.1 Jenis wadah kemasan produk akhir
kebutuhan wadah pengalengan tuna diidentifikasi dan
kemasan dan disiapkan sesuai jenis dan ukuran kaleng
pengepakan produk produk yang ditetapkan perusahaan.
akhir pengalengan
tuna. 1.2 Kebutuhan master karton untuk pengepakan
produk akhir pengalengan tuna
direncanakan sesuai standar wadah
perusahaan.

1.3 Kebutuhan inner karton untuk pengepakan


produk akhir pengalengan tuna
direncanakan sesuai standar wadah
perusahaan.

2. Melaksanakan 2.1 Jumlah master karton untuk produk akhir


penyiapan master pengalengan tuna dihitung dan disiapkan
karton dan inner sesuai ukuran kaleng dan kebutuhan
karton kemasan/ packing produk perusahaan.
packing produk
akhir pengalengan 2.2 Jumlah inner karton dihitung dan disiapkan
tuna. sesuai standar kemasan dan packing
perusahaan.

2.3 Pengecekan kebutuhan dan kualitas master


karton, inner karton kemasan dan
pengepakan produk dilakukan sesuai
standar mutu dan kebutuhan produk akhir
pengalengan tuna.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyiapan wadah


melaporkan kemasan dan pengepakan produk akhir
pelaksanaan pengalengan tuna dievaluasi sesuai standar

SKKNI Pengolahan Tuna


623
penyiapan wadah perusahaan.
kemasan dan
pengepakan produk 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyiapan
akhir pengalengan wadah kemasan dan pengepakan produk
tuna. akhir pengalengan tuna direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : merencanakan kebutuhan
wadah kemasan dan pengepakan produk akhir pengalengan tuna,
melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/ packing
produk akhir pengalengan tuna, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
penyiapan wadah kemasan dan pengepakan produk akhir pengalengan
tuna, yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi menyiapkan wadah kemasan dan
pengepakan produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk


akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. Standar Operasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.
2.2. Jenis ikan dan ukuran kaleng.
2.3. Jenis dan ukuran kemasan.
2.4. Bahan kemasan produk.
2.5. Bahan kaleng sesuai SNI 01-2891-1992.
2.6. Persyaratan kemasan produk.
2.7. Persyaratan kaleng dan tutup kaleng.
2.8. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
2.9. Buku Pedoman pengemasan dan pengepakan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk


akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Merencanakan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk


pengalengan tuna,
3.2. Melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/
packing produk pengalengan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyiapan wadah
kemasan dan pengepakan produk pengalengan tuna,
4. Peraturan untuk menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


624
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :
1.1. PHT.PT02.010.01, Menerima produk pengalengan tuna dari
operator produksi.
1.2. PHT.PT02.012.01, Mengepak dan menimbang produk akhir
pengalengan tuna dalam master karton.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: perencanaan kebutuhan
wadah kemasan dan pengepakan produk akir pengalengan tuna,
penyiapan master karton dan inner karton kemasan/ packing produk
akhir pengalengan tuna, evaluasi dan laporan pelaksanaan penyiapan
wadah kemasan dan pengepakan produk akhir pengalengan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna.


3.2. Perencanaan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk akhir
pengalengan tuna,
3.3. Penyiapan master karton dan inner karton kemasan/ packing produk
akhir pengalengan tuna,
3.4. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk akhir pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


625
4. Keterampilan yang dibutuhkan :
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Merencanakan kebutuhan wadah kemasan dan pengepakan produk


akhir pengalengan tuna,
4.2. Melaksanakan penyiapan master karton dan inner karton kemasan/
packing produk akhir pengalengan tuna,
4.3. Mengevaluasi pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk akhir pengalengan tuna,
4.4. Melaporkan hasil evauasi pelaksanaan penyiapan wadah kemasan dan
pengepakan produk akhir pengalengan tuna,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Menunjukkan kemampuan menyiapkan wadah kemasan dan
pengepakan produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.
5.3. Kemampuan menangani masalah bahaya pencemaran bakteri patogen
dan kerusakan mutu produk selama proses pengepakan produk
pengalengan tuna.
5.4. Menunjukkan kecepatan, kecermatan dan saniter dalam penyiapan
wadah kemasan dan mengepak produk akhir pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


626
KODE UNIT : PHT. PT02. 013.01
JUDUL UNIT : Mengepak dan menimbang produk akhir pengalengan
tuna dalam master karton.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengepak dan menimbang produk akhir pengalengan
tuna dalam master karton pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Perlengkapan timbangan terkalibrasi dan
perlengkapan wadah dan master karton higienis dan
timbangan, wadah, saniter disiapkan sesuai kebutuhan produk
dan master karton akhir pengalengan tuna.
untuk produk akhir
pengalengan tuna. 1.2 Jumlah dan ukuran kaleng produk akhir
pengalengan tuna dihitung dan dicatat
sesuai pedoman perusahaan.

1.3 Jumlah kebutuhan bahan kemasan dan


packing dari master karton untuk produk
akhir pengalengan tuna dihitung sesuai
jenis ikan tuna dan ukuran kaleng

1.4 Format catatan data wadah/ master karton


dan hasil penimbangan produk akhir
disiapkan sesuai format data perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Perlindungan produk akhir pengalengan


pengepakan, tuna dari resiko kerusakan selama
pengemasan dan transportasi dan penyimpanan
penimbangan produk dilakukanpengepakan ke dalam master
akhir pengalengan karton sesuai pedoman perusahaan.
tuna dalam master
karton. 2.2 Masa observasi produk akhir pengalengan
tuna dalam pengepakan master karton
dilakukanselama 2 minggu sebelum
didistribusikan.

2.3 Pencegahan kontaminasi bakteri patogen


dari luar pada produk akhir pengalengan
tuna dilakukanpengemasan sesuai
pedoman dan standar kemasan produk

SKKNI Pengolahan Tuna


627
perusahaan.

2.4 Penimbangan produk akhir pengalengan


tuna dalam master karton satu persatu
dilakukancepat, cermat dan saniter sesuai
pedoman perusahaan.

2.5 Hasil penimbangan produk akhir


pengalengan tuna dalam master karton
dicatat sesuai format data dari
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengepakan dan


melaporkan hasil penimbangan produk akhir pengalengan
pelaksanaan tuna dievaluasi sesuai standar ukuran
pengepakan dan perusahaan.
penimbangan produk
akhir pengalengan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penimbangan
tuna. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan perlengkapan


timbangan, wadah, dan master karton untuk produk akhir pengalengan tuna,
melakukanpengepakan, penimbangan, dan pencatatan, produk akhir
pengalengan tuna dalam master karton, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pengepakan dan penimbangan produk akhir pengalengan tuna,
yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi mengepak dan menimbang produk akhir pengalengan
tuna dalam master karton pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengepak dan menimbang produk akhir pengalengan


tuna dalam master karton pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.
2.2. Pengemasan dan pengepakan produk.
2.3. Jenis dan ukuran kemasan.
2.4. Bahan kemasan produk.
2.5. Bahan kaleng sesuai SNI 01-2891-1992.
2.6. Persyaratan kemasan produk.
2.7. Persyaratan kaleng dan tutup kaleng.
2.8. Sanitasi dan higienis bahan kemasan produk.
2.9. Buku Pedoman pengemasan dan pengepakan.

SKKNI Pengolahan Tuna


628
3. Tugas pekerjaan untuk mengepak dan menimbang produk akhir pengalengan
tuna dalam master karton pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi:

3.1. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah, dan master karton untuk


produk akhir pengalengan tuna,
3.2. Melakukan pengepakan, penimbangan, dan pencatatan, produk akhir
pengalengan tuna dalam master karton,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengepakan dan
penimbangan produk akhir pengalengan tuna,

4. Peraturan untuk mengepak dan menimbang produk akhir pengalengan dalam


master karton pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT.PT02.010.01, Menerima produk pengalengan tuna dari operator
produksi.
1.2. PHT.PT02.011.01, Menyiapkan wadah kemasan dan pengepakan
produk akhir pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan perlengkapan
timbangan, wadah, dan master karton untuk produk akhir pengalengan
tuna, pengepakan dan penimbangan produk akhir pengalengan tuna
dalam master karton, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pengepakan dan penimbangan produk akhir pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


629
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan pengolahan tuna..
3.2. Penyiapan perlengkapan timbangan, wadah, dan master karton untuk
produk akhir pengalengan tuna,
3.3. Tehnik pengepakan,
3.4. Penimbangan dan pencatatan produk akhir pengalengan tuna dalam
master karton,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengepakan dan penimbangan
produk akhir pengalengan tuna,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Menyiapkan perlengkapan timbangan, wadah, dan master karton untuk
produk akhir pengalengan tuna,
4.3. Melakukanpengepakan,
4.4. Melakukanpenimbangan dan pencatatan produk akhir pengalengan tuna
dalam master karton,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengepakan dan penimbangan produk
akhir pengalengan tuna,
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengepakan dan penimbangan
produk akhir pengalengan tuna,

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan mengepak dan menimbang produk akhir
pengalengan dalam master karton pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah perlidunga produk akhir
pengalengan tna dari kerusakan kualitas dan kontaminasi bakteri dari
luar.
5.4. Menunjukkan kecepatan, kecermatan dan saniter dalam mengepak dan
menimbang produk akhir pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


630
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


631
KODE UNIT : PHT. PT02. 014.01
JUDUL UNIT : Memberi tanda label dan kode produk akhir
pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
memberi tanda label dan kode produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan label , 1.1 Label dan penandaan (jenis produk, berat
kode dan bahan bersih produk,nama dan alamat produsen,
disain penandaan tanggal, bulan dan tahun
hasil produk akhir produksi/kedaluwarsa produk akhir
pengalengan tuna. pengalengan tuna mudah dibaca dirancang
dan disiapkan sesuai disain yang disetujui
manajemen perusahaan

1.2 Kode produksi dimuat pada label produk


akhir pengalengan tuna sesuai ketentuan
perusahaan

1.3 Nomor registrasi produk produk akhir


pengalengan tuna dari departemen
kesehatan diperoleh sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.

1.4 Nomor Standar Nasional Indonesia produk


diperoleh dari Badan Standardisasi Nasional
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

1.5 Label halal dan persyaratan penandaan


hasil produk akhir pengalengan tuna
diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

2. Melakukan 2.1 Label dan nomor kode produk akhir


pelabelan dan pengalengan tuna yang telah dipersiapkan
penomoran kode diperbanyak sesuai kebutuhan perusahaan
hasil packaging
produk akhir 2.2 Label dan nomor kode produk akhir
pengalengan tuna. pengalengan tuna siap cetak dan contoh
cetak diverifikasi sesuai persetujuan

SKKNI Pengolahan Tuna


632
manajemen perusahaan dean persyaratan
penandaan.

2.3 Perbanyakan label dan nomor kode produk


akhir pengalengan tuna hasil persetujuan
manajemen, dicetak pada media yang
disesuaikan dengan jenis produk ikan tuna
loin segar dan loin beku.

2.4 Cetakan label dan nomor kode produksi


disatikan/ ditempelkan pada packing
kemasan produk akhir pengalengan tuna.

3. Mengecek akhir hasil 3.1 Produk hasil kemasan dan pengepakan


kemasan dan disiapkan untuk dilakukanpengecekan akhir
pengepakan produk sesuai standar packaging perusahaan.
akhir pengalengan
tuna. 3.2 Pengecekan akhir kemasan produk akhir
pengalengan tuna dilakukan sesuai standar
kemasan yang ditetapkan perusahaan

3.3 Pengecekan akhir packing produk akhir


pengalengan tuna dilakukan sesuai standar
packing yang ditetapkan perusahaan

3.4 Hasil pengecekan kemasan dan packing


produk akhir pengalengan tuna dicatat
sesuai dengan format pengisian hasil
pengecekan

3.5 Pemisahan dan pemusnahan hasil afkiran


pengecekan akhir produk kemasan dan
pengepakan produk akhir pengalengan tuna
dilakukan sesuai prosedur pemusnahan
perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pelabelan dan


melaporkan hasil penomoran kode produk akhir pengalengan
pelaksanaan tuna dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pelabelan dan
penomoran kode 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pelabelan dan
produk akhir penomoran kode produk akhir pengalengan
pengalengan tuna. tuna direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


633
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan label , kode dan
bahan disain penandaan hasil produk akhir pengalengan tuna,
melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk akhir
pengalengan tuna, mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk
akhir pengalengan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pelabelan dan penomoran kode produk akhir pengalengan tuna, yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi memberi tanda label dan kode produk pengalengan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk memberi tanda label dan kode produk pengalengan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.
2.2. Meja kerja / ruang kerja.
2.3. Alat tulis Kantor/ catatan produk akhir.
2.4. Disain Label, kode produk akhir.
2.5. SNI produk akhir pengalengan tuna SNI-01-02712.3-2005.
2.6. Nomor registrasi produk akhir pengalengan tuna.
2.7. Sertifikasi Halal produk akhir pengaengan tuna.
2.8. Buku disain label produk industri pengolahan ikan.

3. Tugas pekerjaan untuk memberi tanda label dan kode produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan label, kode dan bahan disain penandaan hasil
produk akhir pengalengan tuna,
3.2. Melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging
produk akhir pengalengan tuna,
3.3. Mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk akhir
pengalengan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelabelan dan
penomoran kode produk akhir pengalengan tuna,

4. Peraturan untuk memberi tanda label dan kode produk akhir pengalengan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahaan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


634
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PT02.012.01, Mengepak dan menimbang produk akhir


pengalengan tuna dalam master karton.
1.2. PHT.PT02.014.01, Menyimpan hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna dalam tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapaan label , kode dan
bahan disain penandaan hasil produk akhir pengalengan tuna,
pelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk akhir
pengalengan tuna, pengecekan akhir hasil kemasan dan pengepakan
produk akhir pengalengan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pelabelan dan penomoran kode produk akhir pengalengan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1.
Persyaratan dan peraturan pelabelan
3.2.
Merek dagang dan hak paten
3.3.
Tehnik disain label.
3.4.
Bahan dan jenis media label.
3.5.
Pengecekan disain dan contoh cetak label produk
3.6.
Penandaan hasil produk akhir pengalengan tuna,
3.7.
Pelabelan dan penomoran kode packaging produk akhir.
3.8.
Pengecekan akhir hasil kemasan dan pengepakan produk akhir
pengalengan tuna,
3.9. evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode
produk akhir pengalengan tuna,
4. Keterampilan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


635
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan,


4.2. Menyiapkan label, kode dan bahan disain penandaan hasil produk akhir
pengalengan tuna,
4.3. Melakukanpelabelan dan penomoran kode hasil packaging produk akhir
pengalengan tuna,
4.4. Mengecek akhir hasil kemasan dan pengepakan produk akhir
pengalengan tuna,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode produk
akhir pengalengan tuna,
4.6. Melaporkan hasil pelaksanaan pelabelan dan penomoran kode produk
akhir pengalengan tuna,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan memberi tanda label dan kode produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Mampu menangani masalah pelaksanaan pelabelan produk akhir
pengalengan tuna dengancepat dan cermat.
5.4. Menunjukkan kerapihan dalam pemberian label produk akhir
pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


636
KODE UNIT : PHT. P02. 015.01
JUDUL UNIT : Menyimpan hasil kemasan produk akhir pengalengan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menyimpan hasil kemasan produk akhir pengalengan
tuna dalam tuna pada industri pengolahan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan tempat 1.1 Landasan palet kayu dalam tuna
ruangan tuna penyimpanan disiapkan sesuai kebutuhan
penyimpanan produk jumlah kemasan produk akhir pengalengan
yang higienis, saniter tuna yang akan disimpan.
dan aman.
1.2 Luas tempat dan daya tampung penataan
kemasan produk akhir pengalengan tuna
disiapkan kapasitasnya sesuai kebutuhan
dan pedoman penyimpanan produk
perusahaan.

1.3 Higienis, sanitasi dan keamanan ruangan


tuna penyimpanan dilakukan sesuai
pedoman perusahaan.

1.4 Gangguan dari binatang pengerat


dilakukanpencegahan sesuai pedoman
perusahaan.
2. Menata, mengecek 2.1 Penataan tumpikankemasan produk akhir
dan memeriksa pengalengan tuna disusun dalam ruang
kemasan produk tuna sesuai ambang batas kekuatan
akhir pengalengan packing dan tetap pada suhu aman
tuna di dalam tuna penyimpanan produk.
penyimpanan.
2.2 Penataan tumpikankemasan produk akhir
pengalengan tuna diatur dengan
memperhatikan sirkulasi udara packing
produk.

2.3 Keteraturan penataan kemasan produk


akhir pengalengan tuna, dilakukanberaturan
untuk memudahkan prosedur pengambilan
barang dituna sesuai kelompok label
produk.

SKKNI Pengolahan Tuna


637
2.4 Pengecekan, pemeriksaan dan pencatatan
jumlah kemasan produk akhir pengalengan
tuna dalam tuna dilakukandilakukanrutin
terhadap kondisi kemasan produk sesuai
pedoman perusahaan.

2.5 Masa waktu penyimpanan kemasan produk


akhir pengalengan tuna dilakukan sesuai
masa tunggu proses pengiriman produk ke
konsumen.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyimpanan kemasan


melaporkan produk akhir pengalengan tuna dalam tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
penyimpanan
kemasan produk Hasil evaluasi penyimpanan kemasan
akhir pengalengan 3.2 produk akhir pengalengan tuna dalam tuna,
tuna dalam tuna. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan tempat ruangan


tuna penyimpanan produk yang higienis, saniter dan aman, menata,
mengecek dan memeriksa kemasan produk akhir pengalengan tuna di
dalam tuna penyimpanan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
penyimpanan kemasan produk akhir pengalengan tuna dalam tuna yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi menyimpan hasil kemasan produk akhir pengalengan tuna dalam
tuna pada industri pengolahan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyimpan hasil kemasan produk akhir pengalengan


tuna dalam tuna pada industri pengolahan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/catatan kemasan produk akhir.
2.4. Kemasan produk akhir pengalengan tuna.
2.5. Catatan penyimpanan kemasan produk akhir.
2.6. Pallet dan / atau sekat
2.7. Forklip, troly barang dan timbangan barang.
2.8. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,

SKKNI Pengolahan Tuna


638
lampu, kipas, ventilasi,
2.9. Mesin pendingin / gen set.
2.10.Manual tata cara penyimpanan produk akhir dalam tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menyimpan hasil kemasan produk akhir pengalengan


tuna dalam tuna pada industri pengolahan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan tempat ruangan tuna penyimpanan produk yang higienis,
saniter dan aman,
3.2. Menata, mengecek dan memeriksa kemasan produk akhir
pengalengan tuna di dalam tuna penyimpanan,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyimpanan kemasan
produk akhir pengalengan tuna dalam tuna

4. Peraturan untuk menyimpan hasil kemasan produk akhir pengalengan tuna


dalam tuna pada industri pengolahan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait yaitu :
1.1. PHT.PT02.013.01, Memberi tanda label dan kode produk akhir
pengalengan tuna dalam tuna.
1.2. PHT.PT02.012.01, Mengepak dan menimbang produk akhir
pengalengan tuna dalam master karton.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan tempat ruangan
tuna penyimpanan produk yang higienis, saniter dan aman, penataan,
pengecekan dan pemeriksaan kemasan produk akhir pengalengan
tuna di dalam tuna penyimpanan, evaluasi dan laporan pelaksanaan
penyimpanan kemasan produk akhir pengalengan tuna dalam tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang

SKKNI Pengolahan Tuna


639
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Organisasi dan tata kerja perusahaan.
3.2. Penyiapan tempat ruangan tuna
3.3. Penyimpanan produk yang higienis, saniter dan aman,
3.4. Penataan kemasan produk akhir pengalengan tuna di dalam
tuna penyimpanan,
3.5. Pengecekan dan pemeriksaan kemasan produk akhir
pengalengan tuna di dalam tuna penyimpanan,
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penyimpanan kemasan produk
akhir pengalengan tuna dalam tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Menyiapkan tempat ruangan tuna penyimpanan produk yang higienis,
saniter dan aman,
4.3. Menata kemasan produk akhir pengalengan tuna di dalam tuna
penyimpanan,
4.4. Mengecek dan memeriksa kemasan produk akhir pengalengan tuna di
dalam tuna penyimpanan,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan penyimpanan kemasan produk akhir
pengalengan tuna dalam tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyimpanan kemasan produk
akhir pengalengan tuna dalam tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menyimpan hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna dalam tuna pada industri pengolahan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah penataan kemasan dengan
pengecekan dan pemeriksaan kondisi kemasan produk.
5.4. Menunjukkan kecepatan, kerapihan menata kemasan produk akhir
pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


640
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


641
KODE UNIT : PHT. PT02. 016.01
JUDUL UNIT : Mengawasi pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk akhir pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi pekerjaan operator produksi dan
pengemas produk akhir pengalengan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengolahan
pengawasan visual produk akhir pengalengan tuna berlangsung
pekerjaan operator dilakukan sesuai standar pengawasan
dan pengemas perusahaan.
produk akhir
pengalengan tuna. 1.2 Obyek langsung saat proses pengemasan
produk ikan tuna segar untuk sashimi
berlangsung dilakukan sesuai standar
pengawasan perusahaan.

1.3 Mutu dan jumlah produk produk akhir


pengalengan tuna dalam kemasan didata/
dicatat sesuai format data pengawasan dari
perusahaan.

1.4 Kekecualian/masalah yang terjadi saat


pengolahan dan pengemasan produk akhir
pengalengan tuna dicatat dan
direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan dini dilakukan sesuai standar


pengawasan mutu produk perusahaan.
preventif dan
motivasi pada 2.2 Produk akhir pengalengan tuna dibawah
operator produksi standar mutu produk perusahaan
dan pengemas dilakukanpenolakan sesuai SOP
produk produk akhir perusahaan.
pengalengan tuna. 2.3
Higienis dan sanitasi produk produk akhir
pengalengan tuna. dijaga dari kontaminasi
bakteri patogen sesuai pedoman mutu
produk perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


642
2.4 Motivasi pada operator dan pengemas
produk akhir pengalengan tuna dilakukan
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas produk akhir


pengawasan khusus pengalengan tuna dihindari dengan
operator dan pembinaan teknis operasi pedoman mutu
pengemas produk produksi sesuai SOP perusahaan.
akhir pengalengan
tuna. 3.2 Kualitas produk akhir pengalengan tuna
dijaga untuk menghindari timbulnya krisis
mutu produksi sesuai SOP perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus produk akhir


pengalengan tuna dari jenis ikan tuna dari
perairan yang tercemar dilakukanuntuk
pencegahan kritis cemaran bakteri patogen,
cemaran kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil pekerjaan operator dan pengemas produk
pelaksanaan akhir pengalengan tuna dievaluasi sesuai
kegiatan standar perusahaan.
pengawasan
pekerjaan operator 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
produksi dan direkomendasikan dan dilaporkan kepada
pengemas. manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melakukan pengawasan visual


pekerjaan operator produksi dan pengemas produk akhir pengalengan tuna,
melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi dan
pengemas produk akhir pengalengan tuna, melakukan pengawasan khusus
operator dan pengemas produk akhir pengalengan tuna, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan yang
digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi : mengawasi pekerjaan operator produksi dan pengemas produk
akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi pekerjaan operator produksi dan pengemas


produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


643
mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Produk akhir pengalengan tuna.
2.3. Manual pengawasan pekerjaan.
2.4. Perlengkapan peralatan kerja operator produksi.
2.5. Perlengkapan peralatan pengemas produk akhir.
2.6. Pakaian kerja dan
2.7. Perlengakapan K3.
2.8. ATK / catatan pengawasan pekeejaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan operator produksi dan


pengemas produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual pekerjaan operator dan pengemas


produk akhir pengalengan tuna,
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada operator
produksi dan pengemas produk akhir pengalengan tuna,
3.3. Melakukan pengawasan khusus operator dan pengemas produk akhir
pengalengan tuna.
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
pengawasan pekerjaan.

4. Peraturan untuk mengawasi pekerjaan operator produksi dan pengemas


produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT.TS02.016.01, Membina tehnik pelaksanaan proses produksi
pengalengan tuna.
1.2. PHT.PT02.017.01, Mengawasi hasil produksi akhir pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


644
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual pekerjaan
operator produksi dan pengemas produk akhir pengalengan tuna,
pengawasan preventif dan motivasi pada operator produksi dan
pengemas produk akhir pengalengan tuna, pengawasan khusus
operator dan pengemas produk akhir ikan pengalengan tuna, evaluasi
dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
2.3. Pedoman pengawasan pekerjaan perusaahaan.
3.4. Pengawasan Umum pekerjaan.
3.5. Pengawasan preventif dan motivasi.
3.6. Pengawadan khusus pekerjaan.
3.7. Evaluasi dan laporan pengawasan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Melakukan pengawasan visual pekerjaan operator dan pengemas
produk akhir pengalengan tuna,
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada operator produksi dan
pengemas produk akhir pengalengan tuna.
4.4. Melakukan pengawasan motivasi pada operator produksi dan pengemas
produk akhir pengalengan tuna.
4.5. Melakukan pengawasan khusus operator dan pengemas produk akhir
pengalengan tuna.
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pekerjaan operator
dan pengemas produk akhir pengalengan tuna.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan operator dan pengemas
produk akhir pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


645
5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi pekerjaan operator dan
pengemas produk pengalengan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.
5.4. Melaksanakan tanggung jawab mutu produk akhir pengalengan
tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


646
KODE UNIT : PHT. PT02. 017.01
JUDUL UNIT : Membina tehnik pelaksanaan proses produksi
pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membina tehnik pelaksanaan proses produksi
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan materi 1.1 Literatur, pedoman dan buku manual
pembinaan teknis proses produksi dan pengemasan produk
proses produksi dan pengalengan tuna disiapkan sesuai
proses pengemasan kebutuhan.
produksi
pengalengan tuna. 1.2 SNI proses produksi dan pengemasan
produk pengalengan tuna disiapkan sesuai
kebutuhan.

1.3 Rencana jadwal pembinaan teknis khusus


peningkatan profesionalisme disusun sesuai
SOP perusahaan.

1.4 Pembinaan rutin teknis proses produksi dan


pengemasan produk pengalengan tuna
dilakukanterus menerus secara melekat
sesuai pedoman pembinaan teknis dari
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pembinaan teknis proses produksi


pembinaan teknis pengalengan tuna dilakukan sesuai SOP
pada operator prosesing produksi perusahaan.
produksi dan
pengemas produk 2.2 Pembinaan teknis pengemasan, pelabelan
pengalengan tuna. dan kodefikasi produk pengalengan tuna
dilakukan sesuai SOP prosesing produksi
perusahaan.

2.3 Pembinaan teknis higienis dan sanitasi


produksi dan kemasan produk pengalengan
tuna dilakukan sesuai metode HACCP
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


647
2.4 Motivasi pada operator dan pengemas
produksi pengalengan tuna dilakukan sesuai
SOP perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan


melaporkan hasil teknis produksi pengalengan tuna dievaluasi
pelaksanaan sesuai standar perusahaan.
pembinaan teknis
produksi 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan
pengalengan tuna. teknis produksi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

4. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan materi pembinaan


teknis proses produksi dan proses pengemasan produk pengalengan tuna,
melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas hasil
produk pengalengan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pembinaan teknis produksi pengalengan tuna yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
membina tehnik pelaksanaan proses produksi pengalengan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membina tehnik pelaksanaan proses produksi


pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Produk akhir pengalengan tuna.
2.3. Manual teknis pelaksanaan proses produksi pengalengan tuna.
2.4. Perlengkapan peralatan kerja operator produksi.
2.5. Perlengkapan peralatan pengemas produk akhir.
2.6. Pakaian kerja.
2.7. Perlengakapan K3.
2.8. ATK / catatan pembinaan teknis produksi.

3. Tugas pekerjaan untuk membina tehnik pelaksanaan proses produksi


pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses produksi dan proses
pengemasan produk akhir pengalengan tuna,
3.2. Melakukanpembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas
hasil produk akhir pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


648
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan teknis
proses produksi pengalengan tuna.

4. Peraturan untuk membina tehnik pelaksanaan proses produksi pengalengan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT.PT02.015.01, Mengawasi pekerjaan operator dan pengemas
produk akhir pengalengan tuna.
1.2. PHT.PT02.017.01, Mengawasi hasil produksi pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan materi pembinaan
teknis proses produksi dan proses pengemasan produk pengalengan
tuna, pembinaan teknis pada operator produksi dan pengemas hasil
produk akhir pengalengan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pembinaan teknis produksi pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Proses produksi pengalengan tuna.
3.4. Prosedur pengemasan produk akhir pengalengan tuna.
3.5. Penyiapan materi pembinaan teknis prosed produksi.

SKKNI Pengolahan Tuna


649
3.6. Evaluasi dan laporan pembinaan teknis produksi pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Menyiapkan materi pembinaan teknis proses produksi dan proses
pengemasan produk akhiir pengalengan tuna.
4.3. Melakukan pembinaan teknis pada operator produksi dan
pengemas hasil produk akhir pengalengan tuna,
4.4. Mengevaluasi hasil pelaksanan pembinaan teknis produksi pada
operator dan pengemas produk pengalengan tuna.
4.5. Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan teknis produksi pada
operator dan pengemas produk pengalengan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan membina tehnik pelaksanaan proses
produksi pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5. Melaksanakan tanggung jawab atas tercapainya kualitas operator
produksi dan pengemas produk pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


650
KODE UNIT : PHT. PT02. 018.01
JUDUL UNIT : Mengawasi hasil produksi pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi hasil produksi pengalengan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses produksi
pengawasan visual pengalengan tuna berlangsung dilakukan
hasil produksi sesuai standar pengawasan produksi
pengalengan tuna. perusahaan.

1.2 Mutu dan jumlah produksi pengalengan


tuna didata/ dicatat sesuai format data
pengawasan dari perusahaan.

1.3 Kekecualian / masalah yang terjadi saat


proses produksi pengalengan tuna dicatat
dan direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan dini hasil produksi


pengawasan pengalengan tuna dilakukan sesuai standar
preventif dan mutu produksi perusahaan.
motivasi hasil
produksi 2.2 Produk pengalengan tuna dibawah standar
pengalengan tuna. mutu produk perusahaan
dilakukanpenolakan sesuai SOP
perusahaan.
2.3
Higienis dan sanitasi produksi pengalengan
tuna dijaga dari kontaminasi bakteri patogen
sesuai pedoman mutu produk perusahaan.
2.4
Motivasi pada operator produksi
pengalengan tuna diberikan /
dilakukanpembinaan teknis proses produksi
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas produksi


pengawasan khusus pengalengan tuna dihindari dengan
hasil produksi pembinaan teknis proses produksi dan
pengalengan tuna. mutu produksi sesuai SOP perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


651
3.2 Kualitas produk pengalengan tuna dijaga
untuk menghindari timbulnya krisis mutu
produksi sesuai SOP perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus produk pengalengan


tuna dari jenis ikan tuna dari perairan yang
tercemar dilakukanuntuk pencegahan kritis
cemaran bakteri patogen, cemaran kimia
dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil produksi pengalengan tuna dievaluasi
pelaksanaan sesuai pedoman perusahaan.
pengawasan
produksi 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan
pengalengan tuna. hasil produksi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

6. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : melakukan pengawasan visual


hasil produksi pengalengan tuna, Melakukan pengawasan preventif dan
motivasi pada hasil produksi pengalengan tuna, Melakukan pengawasan
khusus hasil produksi pengalengan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pengawasan produksi pengalengan tuna yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi :
mengawasi hasil produksi pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi hasil produksi pengalengan tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengolahan Tuna.


2.2. Hasil produk akhir pengalengan tuna.
2.3. Manual pengawasan hasil produksi pengalengan tuna.
2.4. Perlengkapan peralatan kerja unit operasi produksi.
2.5. Perlengkapan peralatan unit pengemasan produk akhir.
2.6. Pakaian kerja.
2.7. Perlengakapan K3.
2.8. ATK / catatan pengawasan hasil produksi pengalengan tuna.
3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi hasil produksi pengalengan tuna pada

SKKNI Pengolahan Tuna


652
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
1. Melakukan pengawasan visual hasil produksi pengalengan tuna.
2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi pada hasil produksi
pengalengan tuna,
3. Melakukan pengawasan khusus hasil produksi pengalengan tuna,
4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan produksi
pengalengan tuna.

7. Peraturan untuk mengawasi hasil produksi pengalengan tuna pada


industri

pengolahan ikan tuna, adalah :

5. Undang-undang tentang K3.


6. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
7. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
8. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :
1.1.PHT.PT02.018.01, Mengawasi hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna.
1.2.PHT.PT02.016.01, Membina teknik pelaksanaan proses produksi
pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual hasil
produksi pengalengan tuna, pengawasan preventif dan motivasi pada
operator produksi pengalengan tuna, pengawasan khusus hasil produksi
ikan tuna loin segar/beku, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pengawasan produksi pengalengan tuna.

8. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


653
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Tuna.
3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Tuna.
3.3. Pengawasan visual hasil produksi.
3.4. Pengawasan preventif dan motivasi hasil produksi.
3.5. Pengawasan khusus hasil produksi.
3.6. Evaluasi dan laporan hasil pengawasan produksi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,
4.2. Melakukan pengawasan visual hasil produksi pengalengan tuna.
4.3. Melakukan pengawasan preventif pada hasil produksi pengalengan
tuna.
4.4. Melakukan pengawasan motivasi hasil produksi pengalengan tuna.
4.5. Melakukan pengawasan khusus hasil produksi pengalengan tuna.
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan hasil produksi.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan hasil produksi.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.
5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi hasil produksi pengalengan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
9. Melaksanakan tanggung jawab atas kualitas hasil produksi
pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


654
KODE UNIT : PHT. PT02. 019.01
JUDUL UNIT : Mengawasi hasil kemasan produk akhir pengalengan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi hasil kemasan produk akhir pengalengan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat proses pengemasan
pengawasan visual produk akhir pengalengan tuna berlangsung
hasil kemasan dilakukan sesuai standar pengawasan
produk akhir perusahaan.
pengalengan tuna.
1.2 Mutu kemasan, label dan kode kemasan
serta jumlah kemasan produk akhir
pengalengan tuna didata/ dicatat sesuai
format data pengawasan kemasan dari
perusahaan.

1.3 Kekecualian / masalah yang terjadi saat


pengemasan produk akhir pengalengan
tuna dicatat dan direkomendasikan pada
manajemen perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan . dini kemasan produk akhir


pengawasan pengalengan tuna dilakukan sesuai standar
preventif dan mutu kemasan produk perusahaan.
motivai pada produk
akhir pengalengan 2.2 Kemasan produk akhir pengalengan tuna.
tuna. Dibawah standar mutu kemasan produk
perusahaan dilakukanpenolakan sesuai
SOP perusahaan.

2.3 Higienis dan sanitasi kemasan produk akhir


pengalengan tuna dijaga dari kontaminasi
bakteri patogen sesuai pedoman mutu
produk perusahaan.

2.4 Pengawasan label dan kode kemasan


produk akhir pengalengan tuna ( jenis
produk, berat bersih produk, nama dan

SKKNI Pengolahan Tuna


655
alamat produsen, tanggal bulan tahun
produksi dan kedaluwarsa ) dilakukan
sesuai standar label dan kode dari
perusahaan.

2.5 Motivasi pada pengemas produk akhir


pengalengan tuna dilakukan sesuai SOP
perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas kemasan produk


pengawasan khusus akhir pengalengan tuna dihindari dengan
hasil kemasan pembinaan teknis operasi kemasn produk
produk akhir dan pedoman mutu produksi sesuai SOP
pengalengan tuna. perusahaan.

3.2 Kualitas kemasan produk akhir pengalengan


tuna dijaga untuk menghindari timbulnya
krisis mutu kemsan produk sesuai SOP
perusahaan.

3.3 Pengawasan khusus kemasan produk akhir


pengalengan tuna dari jenis ikan tuna dari
perairan yang tercemar dilakukanuntuk
pencegahan kritis cemaran bakteri patogen,
cemaran kimia dan fisika.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil kemasan produk akhir pengalengan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai pedoman mutu kemasan
pengawasan dari perusahaan.
kemasan produk
akhir pengalengan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengemasan
tuna. produk direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan sesuai
standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

10. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : Melakukan pengawasan visual


hasil kemasan produk akhir pengalengan tuna, Melakukan pengawasan
preventif dan motivasi kemasan produk akhir pengalengan tuna, Melakukan
pengawasan khusus kemasan produk akhir pengalengan tuna, mengevaluasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan kemasan produk akhir

SKKNI Pengolahan Tuna


656
pengalengan tuna yang digunakan untuk Penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi : mengawasi hasil kemasan produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi hasil kemasan produk pengalengan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. Standar Opersasional Prosedur Perusahaan Pengalengan Tuna.
2.2. Hasil kemasan produk akhir pengalengan tuna.
2.3. Manual pengawasan hasil kemasan produk akhir pengalengan tuna.
2.4. Perlengkapan peralatan kerja unit pengemasan produk akhir.
2.6. Pakaian kerja.
2.7. Perlengakapan K3.
2.8. ATK / catatan pengawasan hasil kemasan produk akhir pengalengan
tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi hasil kemasan produk akhir pengalengan


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan visual hasil kemasan produk akhir pengalengan


tuna.
3.2. Melakukan pengawasan preventif dan motivasi hasil kemasan produksi
akhir pengalengan tuna.
3.3. Melakukan pengawasan khusus hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna.
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan kemasan
produk akhir pengalengan tuna.

4. Peraturan untuk mengawasi hasil kemasan produk ahir pengalengan tuna


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang K3.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil
Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT.PT02.017.01, Mengawasi hasil produksi pengalengan tuna.
1.2. PHT.PT02.016.01, Membina teknik pelaksanaan proses produksi

SKKNI Pengolahan Tuna


657
pengalengan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengawasan visual hasil
kemasan produk akhir pengalengan tuna, pengawasan preventif dan
motivasi kemasan produk akhir pengalengan tuna, pengawasan khusus
kemasan produk akhir pengalengan tuna, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pengawasan kemasan produk akhir pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Sanitasi dan Higienis Pengolahan Ikan Tuna.
3.3. Pengawasan visual hasil kemasan produk akhir.
3.4. Pengawasan prevenitif hasil kemasan produk akhir.
3.5. Pengawasan motivasi hasil kemasan produk akhir.
3.6. Evaluasi dan laporan hasil pengawasan kemasan produk akhir.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Melakukan pengawasan visual hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna.
4.3. Melakukan pengawasan preventif hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna.
4.4. Melakukan pengawasan motivasi hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna.
4.5. Melakukan pengawasan khusus hasil produk akhir pengalengan tuna.
4.6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan kemasan produk akhir
pengalengan tuna.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan kemasan produk
akhir pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


658
5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mengawasi hasil kemasan produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Melaksanakan mutu kemasan produk akhir pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


659
KODE UNIT : PHT. PT02. 020.01
JUDUL UNIT : Mengkoordinasikan pengawasan persediaan bahan
baku dan bahan penolong produk pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengkoordinasikan pengawasan persediaan bahan
baku dan bahan penolong produk pengalengan tuna
pada industri pengalengan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Koordinasi pelaksanaan pengawasan visual
koordinasi antar area pekerjaan dilaksanakan sesuai
pengawasan visual kebutuhan SOP pengalengan tuna.
bahan baku dan
bahan penolong 1.2 Obyek langsung saat penerimaan bahan
produk pengalengan baku ikan tuna dan bahan penolong produk
tuna. pengalengan tuna berlangsung
dilakukankoordinasi sesuai standar
pengawasan perusahaan.

1.3 Jenis-jenis, mutu dan jumlah bahan baku


ikan tuna dan bahan penolong produk
pengalengan tuna yang diterima sesuai data
pesanan perusahaan.

1.4 Koordinasi masalah yang terjadi saat


penerimaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong produk pengalengan tuna
dicatat dan direkomendasikan pada
manajemen perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Koordinasi pelaksanaan pengawasan


koordinasi preventif adan motivasi antar area
pengawasan pekerjaan dilaksanakan sesuai kebutuhan
preventif dan SOP pengalengan tuna.
motivasi bahan
baku dan bahan 2.2 Koordinasi pencegahan dini dilakukan
penolong. sesuai standar penerimaan bahan baku dan
bahan penolong produk pengalengan tuna
dari perusahaan.

2.3 Bahan baku ikan tuna dan bahan penolong


produk pengalengan tuna dibawah standar

SKKNI Pengolahan Tuna


660
mutu perusahaan dilakukanpenolakan yang
terkordinir sesuai SOP perusahaan.

2.4 Higienis dan sanitasi bahan baku dan bahan


penolong produk pengalengan tuna dijaga
dari kontaminasi bakteri patogen sesuai
pedoman mutu bahan dari perusahaan.

2.5 Motivasi pada pelaksana penerima bahan


baku dan bahan penolong produk
pengalengan tuna diberikan / dilakukan
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Koordinasi pelaksanaan pengawaan khusus


koordinasi antar area pekerjaan dilaksanakan sesuai
pengawasan khusus kebutuhan SOP pengalengan tuna.
mutu, sanitasi dan
higienis bahan baku 3.2 Krisis kekurangan kualitas bahan baku ikan
dan bahan penolong. tuna dan bahan penolong produk
pengalengan tuna dihindari dan
dikoordinasikan dengan pemesanan
kepada pembanding penyedia bahan baku
ikan tuna sesuai SOP perusahaan.

3.3 Kualitas bahan baku dan bahan penolong


produk pengalengan tuna dari penyedia
dijaga dan dikoordinasikan untuk
menghindari timbulnya krisis penerimaan
bahan baku sesuai SOP perusahaan.

3.4 Koordinasi pengawasan bahan baku ikan


tuna dari perairan yang tercemar dan bahan
penolong produk pengalengan tuna
dilakukanuntuk pencegahan kritis cemaran
bakteri patogen, cemaran kimia dan fisika.

3.5 Koordinasi pengawasan sanitasi dan


higienis bahan baku dan penolong produk
pengalengan tuna dilakukan sesuai
pedoman sanitasi dan higienis perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi


melaporkan hasil pengawasan penerimaan bahan baku dan
koordinasi bahan penolong produk pengalengan tuna
pengawasan bahan dievaluasi sesuai pedoman perusahaan.
baku dan bahan

SKKNI Pengolahan Tuna


661
penolong produk 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
pengalengan tuna. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: melakukan koordinasi


pengawasan visual bahan baku dan bahan penolong produk pengalengan
tuna, melakukankoordinasi pengawasan preventif dan motivasi bahan baku
dan bahan penolong, melakukankoordinasi pengawasan khusus mutu,
sanitasi dan higienis bahan baku dan bahan penolong, mengevaluasi dan
melaporkan hasil koordinasi pengawasan bahan baku dan bahan penolong
produk pengalengan tuna, yang digunakan untuk penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi : mengkoordinasikan
pengawasan bahan baku dan bahan penolong produk pengalengan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengkoordinasikan pengawasan bahan baku dan bahan


penolong produk pengalengan tuna pada industri pengalengan ikan tuna,
mencakup : .
2.1. SOP Perusahaan Pengalengan Ikan Tuna
2.2. Permintaan dan kebutuhan bahan baku ikan tuna. dan bahan penolong
produk pengalengan tuna
2.3. Peralatan penerimaan bahan baku dan penolong (wadah, timbangan,
pisau, meja kerja, alat angkat/angkut bahan baku)
2.4. Alat tulis kantor/buku catatan penerimaan bahan baku dan bahan
penolong produk pengalengan tuna.
2.5. Peralatan higienis dan sanitasi bahan baku ikan tuna dan penolong,
2.6. Format laporan pengawasan penerimaan bahan baku perusahaan.
2.7. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.8. Buku pedoman pengawasan penerimaan bahan baku ikan tuna dan
bahan penolong produk pengalengan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengkoordinasikan pengawasan bahan baku dan


bahan penolong produk pengalengan tuna pada industri pengalengan ikan
tuna, meliputi :
3.1. Melakukan koordinasi pengawasan preventif dan motivasi bahan baku
dan bahan penolong,
3.2. Melakukan koordinasi pengawasan khusus mutu, saniasi dan higienis
bahan baku dan bahan penolong,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil koordinasi pengawasan bahan
baku dan bahan penolong produk pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


662
4. Peraturan untuk mengkoordinasikan pengawasan bahan baku dan bahan
penolong produk pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. PT02.016.01, Membina teknik pelaksanaan proses produksi
pengalengan tuna.
1.2. PHT. BT02. 013.01, Mengorganisir tatalaksana penerimaan bahan
baku dan bahan penolong ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: koordinasi pengawasan
preventif dan motivasi bahan baku dan bahan penolong, koordinasi
pengawasan khusus mutu, sanitasi dan higienis bahan baku dan bahan
penolong, Mengevaluasi dan melaporkan hasil koordinasi pengawasan
bahan baku dan bahan penolong produk pengalengan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. SOP Industri Pengalengan Tuna.
3.2. Koordinasi sanitasi dan higienis bahan baku dan penolong.
3.3. Koordinasi pengawasan visual penerimaan bahan baku dan penolong
produk pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


663
3.4. Koordinasi pengawasan preventif dan motivasi penerimaan bahan baku
dan penolong produk pengalengan tuna.
3.5. Koordinasi pengawasan khusus mutu bahan baku ikan tuna dan bahan
penolong produk pengalengan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan penggawasan penerimaan bahan
baku dan penolong produk pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukankoordinasi pengawasan preventif bahan baku dan bahan
penolong produk pengalengan tuna.
4.2. Melakukankoordinasi pengawasan motivasi bahan baku dan bahan
penolong produk pengalengan tuna,
4.2. Melakukankoordinasi pengawasan khusus mutu, sanitasi dan higienis
bahan baku dan bahan penolong produk pengalengan tuna.
4.4. Mengevaluasi hasil koordinasi pengawasan bahan baku dan bahan
penolong produk pengalengan tuna,
4.5. Melaporkan hasil koordinasi pengawasan bahan baku dan bahan
penolong produk pengalengan tuna,

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampun mengkoordinasikan pengawasan bahan baku dan
bahan penolong produk pengalengan tuna pada industri pengalengan
ikan tuna.
5.4. Kemampuan koordinasi penanganan masalah mutu, sanitasi dan
higienis bahan baku ikan tuna dan penolong tidak sesuai standar
bahan perusahaan.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


664
KODE UNIT : PHT. PT02. 021.01
JUDUL UNIT : Mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk akhir pengalengan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk akhir pengalengan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data kapasitas mesin produk pengalengan
mencacat data hasil tuna terpasang dan terpakai diidentifikasi
produksi dari dan dicatat sesuai pedoman pencatatan
operator dan data produksi perusahaan.
pengemas produk
pengalengan tuna. 1.2 Data sortasi positif dan negatif hasil produk
pengalengan tuna diidentifikasi dan dicatat
sesuai pedoman pencatatan data produksi
perusahaan.

1.3 Data sortasi positif dan negatif kemasan,


label dan kode produk pengalengan tuna
diidentifikasi dan dicatat sesuai pedoman
pencatatan data produksi perusahaan.

1.4 Data hasil testing produk pengalengan tuna


dari sampel komsumen diidentifikasi dan
dicatat sesuai pedoman pencatatan data
produksi perusahaan.

2. Mengolah data 2.1 Pengolahan data mesin produk


statistik produksi pengalengan tuna terpasang dan terpakai
pengalengan tuna. dilakukan sesuai metode statistik dan
pedoman perusahaan.

2.2 Pengolahan data produk pengalengan tuna


hasil sortasi positif dan negatif dilakukan
sesuai metode statistik dan pedoman
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


665
2.3 Pengolahan data kemasan, label dan kode
produk pengalengan tuna hasil sortasi
positif dan negatif dilakukan sesuai metode
statistik dan pedoman perusahaan.

2.4 Pengolahan testing produk pengalengan


tuna dari sampel konsumen hasil sortasi
positif dan negatif dilakukan sesuai metode
statistik dan pedoman perusahaan.

3. Membuat grafik 3.1 Grafik balok / garis statistik data kapasitas


statistik data mesin produk pengalengan tuna dibuat
produksi sesuai hasil pengolahan data dan pedoman
pengalengan tuna. perusahaan.

3.2 Grafik balok / garis statistik data produksi


pengalengan tuna dibuat sesuai hasil
pengolahan data dan pedoman perusahaan.

3.3 Grafik balok / garis statistik data kemasan,


label dan kode produk pengalengan tuna
dibuat sesuai hasil pengolahan data dan
pedoman perusahaan.

3.4 Grafik balok / garis statistik data testing


produk pengalengan tuna dari sampel
konsumen dibuat sesuai hasil pengolahan
data dan pedoman perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pencatatan data dan


melaporkan hasil pembuatan statistik produksi pengalengan
pelaksanaan tuna dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pencatatan data dan
pembuatan statistik 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pencatatan data
produksi dan pembuatan statistik direkomendasikan
pengalengan tuna. dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi dan mencacat


data hasil produksi dari operator dan pengemas produk pengalengan tuna,
mengolah data statistik produksi pengalengan tuna, membuat grafik statistik

SKKNI Pengolahan Tuna


666
data produksi pengalengan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan statistik produk pengalengan
tuna yang digunakan untuk penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi : mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk akhir pengalengan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari


operator dan pengemas produk akhir pengalengan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengalengan Ikan Tuna
2.2. Data jensi dan jumlah produk akhir pengalengan tuna hasil sortasi.
2.3. Data Kemasan produk akhir pengalengan tuna hasil sortasi.
2.4. Data sampel produk pengalengan tuna dari konsumen.
2.5. Laporan hasil pencatatan produk pengalengan tuna.
2.6. ATK dan Komputer.
2.7. Grafik statistik produk pengalengan tuna.
2.8. Format laporan supervisi perusahaan.
2.9. Alat komunikasi ( telepon, faximile, handphone )
2.10.Pedoman administrasi dan statistik pengalengan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari
operator dan pengemas produk akhir pengalengan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan mencacat data hasil produksi dari operator dan
pengemas produk pengalengan tuna,
3.2. Mengolah data statistik produksi pengalengan tuna.,
3.3. Membuat grafik statistik data produksi pengalengan tuna.
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pencatatan data dan
pembuatan statistik produksi pengalengan tuna.

4. Peraturan untuk mencatat dan membuat statistik hasil produksi dari operator
dan pengemas produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang K3.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang

SKKNI Pengolahan Tuna


667
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT.PT02.017.01, Mengawasi hasil produksi pengalengan tuna.
1.2. PHT.TS02.018.01, Mengawasi hasil kemasan produk pengalengan
tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi dan pencacatan
data hasil produksi dari operator dan pengemas produk pengalengan
tuna, pengolahan data statistik produk pengalengan tuna, Membuat
grafik statistik data produksi pengalengan tuna, evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan statistik produksi
pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Peraturan K3 Industri Pengolahan Hasil Perikanan.


3.2. Teknik sanitasi dan higienis produksi pengalengan tuna.
3.3. Pendataan hasil produk akhir pengalengan tuna.
3.4. Pendataan hasil kemasan produk akhir pengalengan tuna.
3.5. Pendataan sampel produk pengalengan tuna dari konsumen.
3.6. Mutu produk pengalengan tuna.
3.7. Teori grafik dan statistik produksi.
3.8. Metode pengambilan sampel dan pengolahan data.
3.8. Metode pembuatan grafik produksi.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengikuti prosedur K3 dan SOP perusahaan di tempat kerja ,


4.2. Mengidentifikasi data hasil produksi dari operator dan pengemas produk
pengalengan tuna.
4.3. Mencacat data hasil produksi dari operator dan pengemas produk

SKKNI Pengolahan Tuna


668
pengalengan tuna.
4.4. Mengolah data statistik produksi pengalengan tuna,
4.5. Membuat grafik statistik data produksi pengalengan tuna.,
4.6. Mengevaluasi hasil pendataan dan pembuatan statistik produksi
pengalengan tuna.
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pencatatan data dan pembuatan
statistik produksi pengalengan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab sesuai dengan beban tugasnya.


5.2. Mengikuti prosedur K3 dan SOP Perusahaan di tempat kerja.
5.3. Memiliki kemampuan mencatat dan membuat statistik hasil
produksi dari operator dan pengemas produk akhir pengalengan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna
5.3. Melaksanakan tanggung jawab atas penyajian data yang valid
dalam bentuk statistik dan grafik produksi pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


669
KODE UNIT : PHT. PT02. 022.01.
JUDUL UNIT : Mengontrol mutu produk akhir dan mutu kemasan
produksi akhir pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengontrol mutu produk akhir dan mutu kemasan
produksi akhir pengalengan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengambil dan 1.1 Peralatan dan bahan penilaian mutu produk
menyiapkan kontrol pengalengan tuna dan kemasan produk
produk pengalengan disiapkan sesuai prosedur pengambilan
tuna dan control sampel.
kemasan produk
akhir. 1.2 Pengambilan sampel produk akhir
pengalengan tuna dan sampel kemasan
produk akhir dilakukansecara random
sesuai prosedur pengambilan sampel.

1.3 Jenis produk pengalengan tuna dan


kemasan produk dipisahkan / disiapkan
untuk pengontrolan mutu sesuai pedoman
dan standar perusahaan.

2. Melakukankontrol 2.1 Test kontrol mutu produk pengalengan tuna


mutu produk dan kemasan produk dilakukancara
pengalengan tuna organoleptik sesuai pedoman dan standar
dan mutu kemasan perusahaan.
produk akhir.
2.2 Test kontrol mutu produk pengalengan tuna
dan kemasan produk dilakukan cara phisik
sesuai pedoman dan standar perusahaan.

2.3 Hasil pengetesan mutu produk pengalengan


tuna dan kemasan produk lahan dicatat
/ditabulasi sesuai pedoman dan standar
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan test kontrol mutu produk


melaporkan hasil test akhir pengalengan tuna dan kemasan
kontrol mutu produk produk akhir dievaluasi sesuai standar
akhir dan kemasan perusahaan.
produk akhir

SKKNI Pengolahan Tuna


670
pengalengan tuna. 3.2 Hasil evaluasi test kontrol mutu produk
akhir pengalengan tuna dan kemasan
produk akhir direkomendasikan dan
dilaporkan pada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengambil dan menyiapkan


sampel produk akhir pengalengan tuna dan sampel kemasan produk akhir,
melakukantest kontrol mutu produk akhir pengalengan tuna dan mutu
kemasan produk akhir, mengevaluasi dan melaporkan hasil test kontrol mutu
produk dan kemasan produk akhir pengalengan tuna yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan
mengontrol mutu produk akhir dan mutu kemasan produksi akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengontrol mutu produk akhir dan mutu kemasan


produksi akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :
2.1. SOP Perusahaan pengalengan tuna.
2.2. Sampel berbagai jenis produk akhir pengalengan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor / catatan data kontrol mutu produk.
2.4. Alat dan bahan test kontrol mutu produk pengalengan tuna.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Sampel produk pengalengan tuna dari konsumen.
2.8. Format laporan hasil test kontrol produk pengalengan tuna.
2.9. Buku pedoman test kontrol mutu produk pengalengan tuna
perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengontrol mutu produk akhir dan mutu kemasan
.produksi akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Mengambil dan menyiapkan sampel produk akhir pengalengan tuna


dan sampel kemasan produk pengalengan tuna.
3.2. Melakukan test kontrol mutu produk akhir pengalengan tuna dan mutu
kemasan produk akhir pengalengan tuna.
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil test kontrol mutu produk akhir dan
kemasan produk pengalengan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


671
4. Peraturan untuk mengontrol mutu produk akhir dan mutu kemasan produksi
akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1.PHT.PT02.022.01, Mengidentifikasi mokro organisme patogen hasil


produk pengalengan tuna
1.2.PHT.PT02.024.01, Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen hasil produk pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengambilan dan penyiapan
sampel produk akhir pengalengan tuna dan sampel kemasan produk,
test kontrol mutu produk akhir pengalengan tuna dan mutu kemasan
produk, evaluasi dan laporan hasil test kontrol mutu produk dan
kemasan produk pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Pedoman dan standar mutu produk dan kemasan perusahaan.
3.2. Metode sampel mutu produk pengalengan tuna dan mutu kemasan
produk.
3.3. Test kontrol mutu cara organoleptik produk pengalengan tuna dan
mutu kemasan produk.

SKKNI Pengolahan Tuna


672
3.4. Test kontrol mutu cara phisik produk pengalengan tuna dan mutu
kemasan produk.
3.5. Evaluasi dan laporan hasil test kontrol mutu produk akhir
3.6. Pengalengan tuna dan kemasan produk akhir pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Mengambil dan menyiapkan sampel produk pengalengan tuna.
4.2. Mengambil sampel dan menyiapkan sampel kemasan produk.
4.3. Mengontrol mutu cara organoleptik sampel produk pengalengan
tuna.
4.4. Mengontrol mutu cara organoleptik sampel kemasan produk.
4.5. Mengontrol mutu cara phisik sampel produk pengalengan tuna.
4.6. Mengontrol mutu cara phisik sampel kemasan produk.
4.7. Mengevaluasi hasil pengambilan sampel dan test kontrol mutu
produk akhir pengalengan tuna dan kemasan produk.
4.8. Melaportakan hasil evaluasi test kontrol mutu produk pengalengan
tuna dan kemasan produk.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan mengontrol mutu produk akhir dan mutu kemasan
produksi akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekeliruan pengambilan
sampel produk pengalengan tuna dan kemasan produk.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas hasil test kontrol mutu produksi
pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


673
KODE UNIT : PHT. PT02. 023.01
JUDUL UNIT : Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi pengalengan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan laboratorium pangan uji mutu
peralatan hasil pengalengan tuna, diidentifikasi dan
laboratorium, bahan disiapkan sesuai prosedur pemakaian
uji mutu dan hasil peralatan dan metode uji mikrobiologi
pengalengan tuna. pangan.

1.2 Bahan uji mutu pangan diidentifikasi dan


disiapkan sesuai prosedur pemakaian
bahan dan metode/cara uji mikrobiologi
pangan.

1.3 Hasil pengalengan tuna diidentifikasi dan


disiapkan di tempat kerja sesuai kebutuhan
metode/cara uji mikrobiologi pangan.

2. Mengidentifikasi 2.1 Mikroorganisme patogen jenis jamur /


mikroorganisme khapang pada hasil pengalengan tuna,
patogen jenis jamur / diidentifikasi sesuai prosedur dan standar uji
khapang, kamir, mikrobiologi pangan.
bakteri , virus dan
parasit. 2.2 Mikroorganisme patogen jenis kamir pada
hasil pengalengan tuna, diidentifikasi sesuai
prosedur dan standar uji mikrobiologi
pangan.

2.3 Mikroorganisme patogen jenis bakteri , virus


dan parasit pada hasil pengalengan tuna,
diidentifikasi sesuai prosedur dan standar uji
mikrobiologi pangan.

3. Mengidentifikasi uji 3.1 Sensori kenampakan hasil produk baru


mutu produk pengalengan tuna dengan metode mutu
pengalengan tuna organoleptik pangan, diidentifikasi sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


674
dengan metode prosedur dan standar uji mutu.
organoleptik pangan.
3.2 Sensori kenampakan produk lama
pengolahan tuna dengan metode
organoleptik pangan (kenampakan, tekstur
daging, bau dan kesegaran ikan) ,
diidentifikasi sesuai prosedur dan standar uji
mutu.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan identifikasi


melaporkan hasil mikroorganisme patogen pada produk
identifikasi pengalengan tuna dievaluasi sesuai
mikroorganisme standar perusahaan.
patogen produk
pengalengan 4.2 Hasil evaluasi dilaporkan pada manajemen
tuna. sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi menyiapkan peralatan


laboratorium, bahan uji mutu dan hasil pengalengan tuna, mengidentifikasi
mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang, kamir, bakteri , virus dan
parasit, mengidentifikasi uji mutu produk pengalengan tuna dengan metode
organoleptik pangan, mengevaluasi dan melaporkan hasil identifikasi
mikroorganisme patogen produk pengalengan tuna yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi dan
mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil produksi akhir pengalengan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil produksi


akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Preparat contoh mikroorganisme patogen.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Audio visual.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan uji mutu, hasil produk pengolahan ikan tuna.
2.8. Format laporan pelaksanaan identifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi pengalengan tuna.
2.9. Buku pedoman identifikasi mikroorganisme patogen hasil produksi

SKKNI Pengolahan Tuna


675
pengalengan tuna perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil


produksi akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan laboratorium, bahan uji mutu dan hasil


pengalengan tuna,
3.2. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang, kamir,
bakteri , virus dan parasit, Mengidentifikasi uji mutu produk pengalengan
tuna dengan metode organoleptik pangan,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil identifikasi mikroorganisme patogen
produk pengalengan tuna

4. Peraturan untuk mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil produksi


akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :
1.1. PHT. LT02.001.01, Menyiapkan peralatan laboratorium mikrobiologi
pangan.
1.2. PHT. PT02.021.01, Mengontrol mutu produk dan mutu kemasan
produksi pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan
laboratorium, bahan uji mutu dan hasil pengalengan tuna, identifikasi
mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang, kamir, bakteri , virus dan
parasit, identifikasi uji mutu produk pengalengan tuna dengan metode
organoleptik pangan, evaluasi dan laporan hasil identifikasi
mikroorganisme patogen produk pengalengan tuna.
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

SKKNI Pengolahan Tuna


676
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Penyiapan peralatan laboratorium,
3.2. Bahan uji mutu dan hasil pengalengan tuna,
3.3. Identifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang,
kamir,bakteri , virus dan parasit,
3.4. Identifikasi uji mutu produk pengalengan tuna dengan metode
organoleptik pangan,
3.5. Evaluasi hasil pelaksanaan identifikasi mikroorganisme patogen
produk pengalengan tuna.
3.6. Laporan hasil evaluasi identifikasi mikroorganisme patogen produk
pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Menyiapkan peralatan laboratorium, bahan uji mutu dan hasil
pengalengan tuna,
4.3. Mengidentifikasi mikroorganisme patogen jenis jamur / khapang, kamir,
bakteri , virus dan parasit,
4.4. Mengidentifikasi uji mutu produk pengalengan tuna dengan metode
organoleptik pangan,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan identifikasi mikroorganisme patogen
produk pengalengan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan identifikasi mikroorganisme
patogen produk pengalengan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.1. Memiliki kemampuan mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produksi akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.2. Memiliki kemampuan menangani masalah kekurang pahaman tentang
kenampakan, tekstur daging, bau dan kesegaran ikan hasil produk
pengolahan ikan tuna.
5.3. Menunjukkan tanggung jawab atas hasil identifikasi mikroorganisme
patogen pada produksi pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


677
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


678
KODE UNIT : PHT. PT02. 024.01
JUDUL UNIT : Melakukan uji organoleptik bahan baku dan hasil
produk akhir pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukan uji organoleptik bahan baku dan hasil
produk pengalengan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Peralatan dan bahan uji organoleptik bahan
peralatan dan bahan baku ikan tuna dan hasil produk akhir
uji organoleptik pengalengan tuna diidentifikasi sesuai
bahan baku ikan prosedur pemakaian dan kebutuhan.
tuna dan hasil
produk akhir 1.2 Peralatan dan bahan uji organoleptik bahan
pengalengan tuna. baku ikan tuna dan hasil produk
pengalengan tuna disiapkan di tempat kerja
sesuai kebutuhan.

2. Melakukanuji mutu 2.1 Uji sensori kenampakan bahan baku ikan


bahan baku ikan tuna dalam keadaan beku : (lapisan es,
tuna secara uji perubahan warna / diskolorasi), dilakukan
organoleptik. sesuai prosedur uji morganoleptik bahan
baku.

2.2 Uji sensori kenampakan bahan baku ikan


tuna sesudah dilelehkan / bahan baku ikan
tuna segar : (kenampakan, tekstur daging,
bau dan kesegaran daging ikan) , dilakukan
sesuai prosedur uji morganoleptik bahan
baku.

3. Melakukanuji mutu 3.1 Uji sensori kenampakan hasil produk


hasil produk pengolahan ikan tuna dalam keadaan beku :
pengalengan tuna (lapisan es, perubahan warna / diskolorasi),
secara uji dilakukan sesuai prosedur uji organoleptik
organoleptik. hasil produk pengalengan tuna.

3.2 Uji sensori kenampakan hasil produk


pengalengan tuna sesudah dilelehkan /
bahan baku ikan tuna segar : (kenampakan,

SKKNI Pengolahan Tuna


679
tekstur daging produk, bau dan kesegaran
daging produk) , dilakukan sesuai prosedur
uji morganoleptik hasil produk pengalengan
ikan tuna.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan hasil uji organoleptik


melaporkan bahan baku dan produk pengalengan tuna
pelaksanaan hasil dievaluasi sesuai pedoman mutu
uji organoleptik. laboratorium pangan.

4.2 Bahan baku dan hasil produk pengalengan


ikan tuna ikan tuna yang tercemar
mikroorganisme patogen dimusnahkan
sesuai prosedur dan pedoman mutu
perusahaan.
4.3
Hasil evaluasi uji organoleptik
direkomendasikan dan dilaporkan pada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi menyiapkan peralatan dan


bahan uji organoleptik bahan baku ikan tuna dan hasil produk pengalengan
tuna, melakukan uji mutu bahan baku ikan tuna secara uji organoleptik,
melakukanuji mutu hasil produk pengalengan tuna secara uji organoleptik,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan hasil uji organoleptik yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi dan menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Sampel bahan baku ikan tuna segar dan beku.
2.3. Alat tulis Kantor, catatan uji organoleptik.
2.4. Sampel produksi akhir pengalengan tuna.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Format laporan hasil uji organoleptik bahan baku dan produk akhir
pengalengan tuna.
2.8. Buku pedoman cara uji organoleptik bahan baku dan produk akhir

SKKNI Pengolahan Tuna


680
pengalengan tuna.
3. Tugas pekerjaan untuk menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk
akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan peralatan dan bahan uji organoleptik bahan baku ikan tuna
dan hasil produk pengalengan tuna,
3.2. Melakukan uji mutu bahan baku ikan tuna secara uji organoleptik,
3.3. Melakukan uji mutu hasil produk akhir pengalengan tuna secara uji
organoleptik,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan hasil uji organoleptik

4. Peraturan untuk menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait, yaitu :

1.1. PHT.PT02.025.01, Mengambil sampel dan menilai kualtias produksi


pengalengan tuna.
1.2. PHT.PT02.021.01, Mengontrol mutu produk akhir dan kemasan
produk akhir pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan peralatan dan
bahan uji organoleptik bahan baku ikan tuna dan hasil produk
pengalengan tuna, uji mutu bahan baku ikan tuna secara uji
organoleptik, uji mutu hasil produk pengalengan tuna secara uji
organoleptik, evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil uji organoleptik.

SKKNI Pengolahan Tuna


681
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang
simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Penyiapan peralatan dan bahan uji organoleptik,


3.2. Bahan baku ikan tuna dan hasil produk pengalengan tuna,
3.3. Uji mutu bahan baku ikan tuna secara uji organoleptik,
3.4. Uji mutu hasil produk pengalengan tuna secara uji organoleptik.
3.5. Evaluasi hasil pelaksanaan uji organoleptik nbahan baku dan produksi
akhir pengalengan tuna.
3.6. Laporan hasil evaluasi pelaksanaan uji organoleptik bahan baku dan
produksi akhir pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan peralatan dan bahan uji organoleptik bahan baku ikan tuna
dan hasil produk pengalengan tuna,
4.3. Melakukan uji mutu bahan baku ikan tuna secara uji organoleptik,
4.4. Melakukan uji mutu hasil produk pengalengan tuna secara uji
organoleptik,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan uji organoleptik bahan baku dan
produksi akhir pengalengan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan uji organoleptik bahan baku dan
produksi akhir pengalengan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menguji organoleptik bahan baku dan hasil produk
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pembedaan sensori bahan uji
organoleptik sebelum dan sesudah dilelehkan dari bekuan es.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pencegahan bakteri patogen pada
bahan baku dan produk akhir pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


682
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


683
KODE UNIT : PHT. PT02. 025.01 .
JUDUL UNIT : Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen hasil produk pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen hasil produk akhir pengalengan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Peralatan laboratorium pangan disiapkan
mikroorganisme sesuai kebutuhan penghambatan dan
aerob dan anaerob isolasi mikroorganisme patogen hasil produk
yang merugikan pengalengan tuna.
(patogen) produk
akhir pengalengan 1.2 Morfologi dan reproduksi kapang / jamur
tuna. patogen produk pengalengan tuna
diidentifikasi sesuai pedoman mutu
laboratorium pangan.

1.3 Morfologi dan reproduksi khamir patogen


produk pengalengan tuna diidentifikasi
sesuai pedoman mutu laboratorium pangan.

1.4 Morfologi dan reproduksi bakteri, virus dan


parasit patogen produk pengalengan tuna
diidentifikasi sesuai pedoman praktikum
laboratorium pangan.

2. Melakukan 2.1 Mikroorganisme kapang / jamur patogen


hambatan produk pengalengan dihambat dengan
mikroorganisme kecepatan dan kecermatan sanitasi pada
aerob dan anaerob suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
yang merugikan celcius.
(patogen) produk
akhir pengalengan 2.2 Mikroorganisme khamir patogen produk
tuna. pengalengan tuna dihambat dengan
kecepatan dan kecermatan sanitasi pada
suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
celcius.

2.3 Mikroorganisme bakteri, virus dan parasit


patogen produk pengalengan tuna dihambat

SKKNI Pengolahan Tuna


684
dengan kecepatan dan kecermatan sanitasi
pada suhu pusat ikan maksimal -18 derajat
celcius.

3. Melakukan isolasi 3.1 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


mikroorganisme dingin produk pengalengan tuna digunakan
aerob dan anaerob untuk isolasi kontaminasi mikroorganisme
yang merugikan kapang jamur patogen produk pengalengan
(patogen) produk tuna sesuai standar produk.
akhir pengalengan
tuna. 3.2 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan
dingin produk pengalengan tuna digunakan
untuk isolasi kontaminasi mikroorganisme
khamir patogen bahan produk pengalengan
tuna sesuai standar produk.

3.3 Higienis, mutu dan kecepatan penyimpanan


dingin produk pengalengan tuna digunakan
untuk isolasi kontaminasi mikroorganisme
bakteri patogen produk pengalengan tuna
sesuai standar produk.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil penghambatan dan isolasi mikro


melaporkan hasil organime patogen produk pengalengan tuna
penghambatan dan dievaluasi sesuai pedoman mutu
isolasi laboratorium pangan.
mikroorganisme
patogen produk akhir 4.2 Produk pengalengan tuna yang tercemar
pengalengan tuna. mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) dimusnahkan sesuai
pedoman mutu perusahaan.

4.3 Hasil evaluasi direkomendasikan dan


dilaporkan pada manajemen sesuai standar
mutu perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengidentifikasi


mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) produk
pengalengan tuna, melakukanhambatan mikroorganisme aerob dan anaerob
yang merugikan (patogen) produk pengalengan tuna, Melakukan isolasi
mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) produk
pengalengan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil penghambatan dan

SKKNI Pengolahan Tuna


685
isolasi mikroorganisme patogen produk pengalengan tuna yang digunakan
untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
dan menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen hasil produk
akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen


hasil produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna,
mencakup :
2.1. SOP Perusahaan pengalengan tuna.
2.2. Sampel produk akhir pengalengan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor/ Catatan produksi.
2.4. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.5. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.6. Bahan dan peralatan penghambat mikroorganisme aerob dan anaerob
patogen produk akhir pengalengan tuna.
2.7. Format laporan pelaksanaan penghambatan dan pengisolasian
mikroorganisme patogen produk akhir pengalengan tuna.
2.8. Pedoman cara menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen
produk akhir pengalengan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme


patogen hasil produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna, meliputi :
3.1. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) produk pengalengan tuna,
3.2. Melakukan hambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) produk pengalengan tuna,
3.3. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) produk pengalengan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil penghambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen produk pengalengan tuna.

4. Peraturan untuk menghambat dan mengisolasi mikroorganisme patogen hasil


produk akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling

SKKNI Pengolahan Tuna


686
terkait, yaitu :
1.1. PHT.PT02.024.01, Mengambil sampel dan menilai kualitas produksi
akhir pengalengan tuna.
1.2. PHT.PT02.022.01, Mengidentifikasi mikroorganisme patogen hasil
produk akhir pengalengan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan identifikasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) produk pengalengan
tuna, penghambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) produk pengalengan tuna, isolasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan (patogen) produk pengalengan
tuna, evaluasi dan laporan hasil penghambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen produk pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Identifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan


(patogen) produk pengalengan tuna,
3.2. Penghambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan
(patogen) produk pengalengan tuna,
3.3. Isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang merugikan (patogen)
produk pengalengan tuna,
3.4. Evaluasi hasil pelaksanaan penghambatan dan isolasi mikroorganisme
patogen produk pengalengan tuna.
3.5. Laporan hasil evaluasi penghambatan dan isolasi mikroorganisme
patogen produk pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengidentifikasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) produk pengalengan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


687
4.3. Melakukanhambatan mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) produk pengalengan tuna,
4.4. Melakukan isolasi mikroorganisme aerob dan anaerob yang
merugikan (patogen) produk pengalengan tuna,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penghambatan dan isolasi
mikroorganisme patogen.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pengahambatan dan isolasi mikroorganisme
patogen produk pengalngan tuna

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
aerob dan anaerob yang merugikan produk akhir pengalengan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pembedaan mikroorganisme
aerob dan anaerob patogen.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pencegahan mikroorganisme
patogen pada produk akhir pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


688
KODE UNIT : PHT. PT02. 026.01.
JUDUL UNIT : Mengambil sampel dan menilai kualitas produk akhir
pengalengan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengambil sampel dan menilai kualitas produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengambil dan 1.1 Peralatan dan bahan penilaian kualitas
menyiapkan sampel produk pengalengan tuna disiapkan sesuai
produk akhir prosedur pengambilan sampel.
pengalengan tuna.
1.2 Pengambilan sampel produk pengalengan
tuna dilakukan secara random acak pada
proses produksi pengalngan tuna sesuai
prosedur pengambilan sampel.

1.3 Sampel produk pengalengan tuna


ditempatkan pada wadah higienis dan
saniter sesuai kebutuhan.

2. Menilai kualitas 2.1 Uji cara fisika produk pengalengan tuna


produk akhir (benda kotoran tanah, pasir, logam, kaca,
pengalengan tuna plastik, mineral dan abu, dan ukuran
secara uji fisika, panjang dan lebar / besar ikan, berat dan
kimia dan bentuk badan ikan, kadar air ikan tuna)
mikrobiologi. diidentifikasi dan dilakukan sesuai prosedur
penilaian kualitas produk pengalengan tuna.

2.2 Uji cara kimia produk pengalengan tuna


(kandungan gizi/protein, vitamin, kalori,
kadar garam, cemaran cemaran kimia yang
merugikan/mercuri, timbal, cadmium,
histamin), diidentifikasi dan dilakukan
sesuai prosedur penilaian kualitas produk
pengalengan tuna.

2.3 Uji cara mikrobiologi produk pengalengan


tuna (mikro morganisme aerob dan anaerob
patogen / jamur atau khapang,
kamir,bakteri, virus dan parasit) ,
diidentifikasi dan dilakukan sesuai prosedur

SKKNI Pengolahan Tuna


689
penilaian kualitas produk pengalengan tuna.

3. Menilai kualitas 3.1 Uji cara organoleptik produk pengalengan


produk akhir tuna (sensori kenampakan produk ikan tuna
pengalengan tuna segar untuk sashimi dalam keadaan beku :
secara uji lapisan es, perubahan warna / diskolorasi),
organoleptik. diidentifikasi dan dilakukan sesuai prosedur
penilaian kualitas produk pengalengan
tuna.

3.2 Uji cara organoleptik produk pengalengan


tuna (sensori kenampakan produk ikan tuna
segar untuk sashimi sesudah dilelehkan
/thawing atau produk segar : kenampakan,
tekstur daging, bau dan kesegaran produk) ,
diidentifikasi dan dilakukan sesuai prosedur
penilaian kualitas produk pengalengan
tuna.

3.3 Produk akhir pengalengan tuna yang


tercemar mikroorganisme aerob dan
anaerob yang merugikan (patogen)
dimusnahkan sesuai pedoman mutu
perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan


melaporkan hasil penilaian kualitas produk pengalengan
pengambilan sampel tuna dievaluasi sesuai standar perusahaan.
dan penilaian
kualitas produk akhir 4.2 Hasil evaluasi pengambilan sampel dan
pengalengan tuna. penilaian kualitas produk direkomendasikan
dan dilaporkan pada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi mengambil dan menyiapkan


sampel produk pengalengan tuna, menilai kualitas produk pengalengan
tuna secara uji fisika, kimia dan mikrobiologi, menilai kualitas produk
pengalengan tuna secara uji organoleptik, mengevaluasi dan melaporkan
hasil pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk pengalengan tuna
yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi dan mengambil sampel dan menilai kualitas produk

SKKNI Pengolahan Tuna


690
akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas produk akhir


pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan pengolahan ikan tuna.


2.2. Sampel produk akhir pengalengan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Stándar produk akhir pengalengan tuna berkualitas.
2.5. Alat – alat komunikasi ( telepon, faximille, handphone )
2.6. Perlengkapan peralatan laboratorium mikro biologi pangan.
2.7. Bahan penilaian kualitas produksi akhir pengalengan tuna.
2.8. Format laporan penilaian kualitas produk akhir pengalengan tuna.
2.9. Buku pedoman penilaian kualitas produk akhir pengalengan tuna
perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas produk akhir
pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Mengambil dan menyiapkan sampel produk pengalengan tuna,
3.2. Menilai kualitas produk pengalengan tuna secara uji fisika, kimia dan
mikrobiologi,
3.3. Menilai kualitas produk pengalengan tuna secara uji organoleptik,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk pengalengan tuna.

4. Peraturan untuk mengambil sampel dan menilai kualitas produk akhir


pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dan kaitannya dengan unit kompetensi lain yang paling
terkait , yaitu :
1.1. PHT.PT02.023.01, Menguji organoleptik bahan baku dan produksi
akhir pengalengan tuna.
1.2. PHT.TT02.024.01, Menghambat dan mengisolasi mikroorganisme
patogen hasil produk akhir pengalengan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


691
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: pengambilan dan penyiapan
sampel produk pengalengan tuna, penilaian kualitas produk
pengalengan tuna secara uji fisika, kimia dan mikrobiologi, penilaian
kualitas produk pengalengan tuna secara uji organoleptik, evaluasi dan
laporan hasil pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk
pengalengan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Pengambilan dan penyiapan sampel produk pengalengan tuna,
3.2. Penilaian kualitas produk akhir pengalengan tuna secara uji fisika, kimia
dan mikrobiologi,
3.3. Penilaian kualitas produk akhir pengalengan tuna secara uji
organoleptik,
3.4. Evaluasi hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan penilaian kualitas
produk akhir pengalengan tuna.
3.5. Laporan hasil evaluasi pengambilan sampel dan penilaian kualitas
produk akhir pengalengan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Mengambil dan menyiapkan sampel produk akhir pengalengan tuna,
4.3. Menilai kualitas produk akhir pengalengan tuna secara uji fisika, kimia
dan mikrobiologi,
4.4. Menilai kualitas produk akhir pengalengan tuna secara uji organoleptik,
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengambilan sampel dan penilaian
kualitas produk akhir pengalengan tuna.
4.6. Melaporkan hasil pengambilan sampel dan penilaian kualitas produk
akhir pengalengan tuna.
5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali sikap kerja unit kompetensi ini , yang
harus diperhatikan sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


692
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan mengambil sampel dan menilai kualitas produk
akhir pengalengan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekeliruan cara pengambilan
sampel produksi akhir pengalengan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas nilai kualitas produksi akhir
pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


693
6. AREA PEKERJAAN : PERTUNAAN :

6.1. KODE TUNA PENGOLAHAN IKAN TUNA : ( GT ).

KODE UNIT : PHT. GT02. 001.01.


JUDUL UNIT : Membersihkan dan merapihkan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Membersihkan dan merapihkan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Alat dan bahan kebersihan / sanitasi tuna
peralatan dan bahan bahan baku persediaan dan hasil produksi
pembersih tuna hasil pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
industri pengolahan disiapkan sesuai kebutuhan dan standar
ikan tuna. tuna perusahaan.

1.2 Jenis dan jumlah bahan baku ikan tuna


persediaan yang dirapihkan dalam dalam
tuna diikuti sesuai pedoman penataan tuna
bahan baku perusahaan.

1.3 Jenis dan jumlah hasil produksi pengolahan


ikan tuna yang dirapihkan dalam dalam
tuna diikuti sesuai pedoman penataan tuna
produksi perusahaan.

1.4 Jenis alat dan bahan yang digunakan untuk


kebersihan disiapkan sesuai kebutuhan
jenis dan jumlah barang dalam tuna
perusahaan pengolahan ikan tuna.

2. Melakukan sanitasi / 2.1 Standar pemeliharaan tuna bahan baku


pembersihan dan dan hasil produksi yang bersih, sehat,
kerapihan tuna tenang, nyaman dan rapih diidentifikasi dan
industri pengolahan disiapkan sesuai kebutuhan sanitasi tuna
ikan tuna. industri pengolahan ikan tuna.

2.2 Pelaksanaan Kebersihan/ sanitasi area dan


kerapihan tuna bahan baku dan hasil
produksi dilaksanakan sesuai standar

SKKNI Pengolahan Tuna


694
sanitasi tuna perusahaan.

2.3 Tanggung jawab tuna bersih dan rapih,


bersih, sehat dan aman dilakukanoleh
pelayan tuna sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukanevaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan kebersihan kerapihan


dan melaporkan tuna sesuai standar sanitasi tuna
hasil pelaksanaan perusahaan pengolahan ikan tuna
kebersihan dan dievaluasi.
kerapihan tuna.
3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan kebersihan dan
kerapihan direkomendasi dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan peralatan dan


bahan pembersih tuna industri pengolahan ikan tuna, Melakukan sanitasi /
pembersihan dan kerapihan tuna industri pengolahan ikan tuna,
melakukanevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kebersihan dan
kerapihan tuna yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi membersihkan dan merapihkan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membersihkan dan merapihkan tuna pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengalengan tuna
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna indusrti pengalengan tuna.
2.3. Alat tulis Kantor/catatan laporan pelaksanaan kebersihan tuna.
2.4. Kemasan dan packing bahan baku dan hasil produk.
2.5. Pallet dan sekat.
2.6. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.7. Bahan pembersih tuna.
2.8. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi,
2.9. Mesin pembersih tuna.
2.10. Manual tata cara pembersihan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk membersihkan dan merapihkan tuna pada industri


pengolahan ikan tuna, meliputi :

SKKNI Pengolahan Tuna


695
3.1. Menyiapkan peralatan dan bahan pembersih tuna industri pengolahan
ikan tuna,
3.2. Melakukan sanitasi / pembersihan dan kerapihan tuna industri
pengolahan ikan tuna,
3.3. Melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kebersihan dan
kerapihan tuna.

4. Peraturan untuk membersihkan dan merapihkan tuna pada industri


pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.002.01, Menata dan menyimpan persediaan bahan baku ikan


tuna dalam gudang pendingin (cold storage)..
1.2. PHT.GT02.003.01, Menata dan menyimpan hasil produk pengolahan
ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapkan peralatan dan
bahan pembersih tuna industri pengolahan ikan tuna, sanitasi /
pembersihan dan kerapihan tuna industri pengolahan ikan tuna,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kebersihan dan kerapihan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


696
berikut :
3.1. SOP tuna industri pengolahan ikan tuna.
3.2. Peralatan kebersihan tuna.
3.3. Bahan pendukung kebersihan tuna.
3.4. Sanitasi dan kesehatan tuna pengolahan ikan tuna.
3.5. Kerapihan tuna pengolahan ikan tuna.
3.6. Evaluasi dan laporan pelaksanaan kebersihan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan peralatan dan bahan pembersih tuna industri pengolahan
ikan tuna,
4.3. Melakukan sanitasi / pembersihan tuna industri pengolahan ikan tuna,
4.4. Merapihkan tuna industri pengolahan ikan tuna,
4.5. Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan kebersihan dan kerapihan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kebersihan dan kerapihan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Membersihkan dan merapihkan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pelaksanaan prinsip-prinsip
manajemen perusahaan.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kebersihan tuna perusahaan
pengalengan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


697
KODE UNIT : PHT. GT02. 002.01.
JUDUL UNIT : Menata dan menyimpan persediaan bahan baku ikan
tuna dalam gudang pendingin (cold storage).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menata dan menyimpan persediaan bahan baku ikan
tuna dalam gudang pendingin (cold storage) pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menghitung ulang 1.1 Jumlah kemasan/wadah berisi mahan
jumlah kemasan / baku ikan tuna hasil sortasi mutu bahan
wadah berisi bahan baku (grading) dihitung ulang sesuai
baku ikan tuna hasil pedoman penyimpanan barang dalam
sortasi mutu bahan tuna perusahaan.
baku (grading).
1.2 Daya tampung tuna penyimpanan
kemasan/wadah berisi mahan baku ikan
tuna disesuaikan dengan kapasitas tuna
penyimpanan.

1.3 Buku data penyimpanan kemasan/wadah


berisi mahan baku ikan tuna, jumlah berat
masing-masing jenis kemasan/wadah
berisi mahan baku ikan tuna disiapkan
dan diisi sesuai pedoman administrasi
tuna hasil produk pengolahan ikan tuna.

1.4 Peralatan perlengkapan penyimpanan


disiapkan sesuai kebutuhan jumlah
kemasan/wadah berisi persediaan bahan
baku ikan tuna hasil sortasi mutu
(grading).
2. Menata dengan 2.1 Penataan tumpikansejumlah
mengecek ulang kemasan/wadah jenis persediaan bahan
kemasan/wadah berisi baku jenis ikan tuna hasil sortasi mutu
mahan baku ikan tuna (grading) disusun sesuai ambang batas
dalam tuna kekeuatan kemasan/wadah dan
penyimpanan pedoman penataan kemasan/wadah
persediaan bahan baku bahan baku ikan tuna perusahaan (cold
ikan tuna (cold storage). storage).
2.2
Penataan kemasan/wadah jenis dan

SKKNI Pengolahan Tuna


698
jumlah persediaan bahan baku ikan tuna
diatur dengan memperhatikan sirkulasi
udara sesuai pedoman penataan
kemasan/wadah bahan baku persediaan
dalam gudang pendingin (cold storage).
2.3
Keteraturan penataan dilakukanuntuk
memudahkan pengambilan persediaan
bahan baku ikan tuna dalam tuna sesuai
prosedur pengambilan bahan baku
pengolahan ikan tuna perusahaan.
2.4
Pengecekan dan pencatatan jumlah dan
jenis persediaan bahan baku ikan tuna
dalam tuna dilakukan sesuai dokumen
pemasikandan pengambilan/pengeluaran
bahan baku pengolahan ikan tuna.
2.5
Kemasan / wadah persediaan bahan
baku ikan tuna hasil sortasi mutu
(grading) yang rusak atau tercemar
bakteri patogen dilakukanpenolakan
penyimpanan sesuai standar mutu bahan
baku dan pedoman perusahaan.

3. Melakukanpenyimpanan 3.1 Penyimpanan persediaan bahan baku


persediaan bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu (grading)
ikan tuna dalam gudang dalam tuna dilakukan dengan suhu
pendingin (cold maksimal -25 derajat celcius dan fluktuasi
storage). suhu maksimal 2 derajat celcius.

3.2 Penyimpanan persediaan bahan baku


ikan tuna dalam tuna beku (cold storage)
dilakukanpengaturan yang
memungkinkan sirkulasi udara dapat
merata dan aman/bebas dari cemaran
bakteri patogen.
3.3
Penyimpanan persediaan bahan baku
ikan tuna dan pengaturan
pengelompokkan jenisbahan baku ikan
tuna untuk kemudahan pembongkaran
dilakukan sesuai pedoman penataan
kemasan/wadah persediaan bahan baku
dalam tuna penyimpanan ikan tuna (cold
storage).

SKKNI Pengolahan Tuna


699
4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan penataan dan
melaporkan hasil penyimpanan persediaan bahan baku
pelaksanaan penataan ikan tuna hasil sortasi mutu (grading)
dan penyimpanan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
persediaan bahan baku
ikan tuna hasil sortasi 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penataan
mutu (grading). penyimpanan persediaan bahan baku
ikan tuna direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menghitung ulang jumlah


kemasan / wadah berisi bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu bahan
baku (grading), menata dengan mengecek ulang kemasan/wadah berisi
mahan baku ikan tuna dalam tuna penyimpanan persediaan bahan baku ikan
tuna (cold storage), melakukanpenyimpanan persediaan bahan baku ikan
tuna dalam gudang pendingin (cold storage), mengevaluasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan penataan dan penyimpanan persediaan bahan baku ikan
tuna hasil sortasi mutu (grading) yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menata dan
menyimpan persediaan bahan baku ikan tuna dalam tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menata dan menyimpan persediaan bahan baku ikan


tuna dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/catatan barang dituna.
2.4. Kemasan dan packing berisi bahan baku ikan tuna.
2.5. Pallet dan sekat
2.6. Forklip dan trolly barang.
2.7. Persediaan bahan baku ikan tuna.
2.8. Timbangan barang.
2.9. Manual tata cara penataan dan penyimpanan dalam tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menata dan menyimpan persediaan bahan baku ikan
tuna dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Menghitung ulang jumlah kemasan / wadah berisi bahan baku ikan
tuna hasil sortasi mutu bahan baku (grading),
3.2. Menata dengan mengecek ulang kemasan/wadah berisi mahan baku
ikan tuna dalam tuna penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


700
(cold storage),
3.3. Melakukan penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna dalam
gudang pendingin (cold storage),
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penataan dan
penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu
(grading).

4. Peraturan untuk menata dan menyimpan persediaan bahan baku ikan tuna
dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.001.01, Membersihkan dan merapihkan tuna.


1.2. PHT.GT02.004.01, Menjaga dan memelihara keamanan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: Penghitungan ulang jumlah
kemasan/wadah berisi bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu bahan
baku (grading), penataan dengan pengecekan ulang kemasan/wadah
berisi mahan baku ikan tuna dalam tuna penyimpanan persediaan
bahan baku ikan tuna (coldstorage), penyimpanan persediaan bahan
baku ikan tuna dalam gudang pendingin (cold storage), evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan penataan dan penyimpanan persediaan
bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu (grading).

2.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai

SKKNI Pengolahan Tuna


701
berikut :
3.1. SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.
3.2. Bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu (grading).
3.3. Kemasan/wadah bahan baku ikan tuna.
3.4. Penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna dalam gudang pendingin
(cold storage).
3.5. Penataan dalam gudang pendingin (cold storage).
3.6. Evaluasi dan laporan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menghitung ulang jumlah kemasan / wadah berisi bahan baku ikan
tuna hasil sortasi mutu bahan baku (grading),
4.3. Menata dengan mengecek ulang kemasan/wadah berisi mahan baku
ikan tuna dalam tuna penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna
(cold storage),
4.4. Melakukan penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna dalam
gudang pendingin (cold storage),
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan penataan dan penyimpanan persediaan
bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu (grading).
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penataan dan penyimpanan
persediaan bahan baku ikan tuna hasil sortasi mutu (grading).

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Menata dan menyimpan persediaan bahan baku
ikan tuna dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah ketidakteraturan penataan
persediaan bahan baku ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab kebersihan dan keamanan persediaan
bahan baku ikan tuna dalam tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


702
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


703
KODE UNIT : PHT. GT02. 003.01.
JUDUL UNIT : Menata dan menyimpan hasil produk pengolahan ikan
tuna dalam gudang (warehousing).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Menata dan menyimpan hasil produk pengolahan ikan
tuna dalam gudang (warehousing).pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menghitung ulang 1.1 Isi packing produk dihitung ulang jumlah
kemasan/packing kemasan produk pengolahan ikan tuna
produk pengolahan berdasarkan pedoman penyimpanan barang
ikan tuna hasil dalam tuna perusahaan.
pengecekan packing
akhir. 1.2 Daya tampung tuna penyimpanan produk
pengolahan ikan tuna disesuaikan dengan
kapasitas tuna penyimpanan.

1.3 Buku data penyimpanan hasil produk,


jumlah berat masing-masing jenis
pengolahan ikan tuna disiapkan dan diisi
sesuai pedoman administrasi tuna hasil
produk pengolahan ikan tuna.

1.4 Peralatan perlengkapan penyimpanan


disiapkan sesuai kebutuhan jumlah packing
produk pengolahan ikan tuna.

2. Menata dengan 2.1 Penataan tumpukan sejumlah packing jenis


mengecek kemasan produk pengolahan ikan tuna hasil
hasil produk dalam pengecekan akhir disusun sesuai ambang
tuna penyimpanan batas kekuatan packing produk dan
produksi (cold pedoman penataan packing produk dalam
storage). tuna produksi perusahaan (cold storage).

Penataan packing jenis, kode label dan


2.2 jumlah produk pengolahan ikan tuna diatur
dengan memeperhatikan sirkulasi udara

SKKNI Pengolahan Tuna


704
packing produk sesuai pedoman penataan
packing produk dalam tuna produksi
perusahaan.
Keteraturan penataan dilakukanuntuk
2.3 memudahkan pengambilan hasil produk
dalam tuna sesuai prosedur pengambilan
hasil produk pengolahan ikan tuna
perusahaan.

Pengecekan dan pencatatan jumlah barang


2.4 hasil produksi dalam tuna dilakukan sesuai
dokumen pemasikandan
pengambilan/pengeluaran barang produk
pengolahan ikan tuna.

Kemasan/packing hasil produk pengolahan


2.5 ikan tuna yang rusak atau tercemar bakteri
patogen dilakukanpenolakan penyimpanan
sesuai standar produk dan pedoman
perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Penyimpanan hasil produk pengolahahan


penyimpanan dalam ikan tuna dalam tuna dilakukan dengan
gudang pendingin suhu maksimal dan fluktuasi suhu maksimal
(cold storage). sesuai dengan standar perusahaan.

3.2 Penyimpanan produk dalam tuna beku (cold


storage) dilakukanpengaturan yang
memungkinkan sirkulasi udara dapat merata
dan aman/bebas dari cemaran bakteri
patogen.

3.3 Penyimpanan produk pengolahan ikan tuna


dan pengaturan pengelompokkan jenis,
kode label dan bentuk kemasan produk
untuk kemudahan pembongkaran dilakukan
sesuai pedoman penataan packing produk
dalam tuna pengolahan ikan tuna.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan penataan dan


melaporkan hasil penyimpanan produk hasil produk
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penataan dan
penyimpanan hasil 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penataan
produk. penyimpanan hasil produk
direkomendasikan dan dilaporkan kepada

SKKNI Pengolahan Tuna


705
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menghitung ulang


kemasan/packing produk pengolahan ikan tuna hasil pengecekan packing
akhir, menata dengan mengecek kemasan hasil produk dalam tuna
penyimpanan produksi (cold storage), melakukanpenyimpanan dalam gudang
pendingin (cold storage), mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
penataan dan penyimpanan hasil produk yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menata dan
menyimpan hasil produk pengolahan ikan tuna dalam gudang pendingin (cold
storage) pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menata dan menyimpan hasil produk pengolahan ikan


tuna dalam gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan ikan
tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Kemasan dan packing hasil produk pengolahan ikan tuna.
2.5. Pallet dan sekat
2.6. Forklip
2.7. Trolly barang
2.8. Timbangan barang.
2.9. Manual tata cara penataan dan penyimpanan dalam tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menata dan menyimpan hasil produk pengolahan ikan
tuna dalam gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan ikan
tuna, meliputi :
3.1. Menghitung ulang kemasan/packing produk pengolahan ikan tuna hasil
pengecekan packing akhir,
3.2. Menata dengan mengecek kemasan hasil produk dalam tuna
penyimpanan produksi (cold storage cold storage),
3.3. Melakukan penyimpanan dalam gudang pendingin (cold storage),
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penataan dan
penyimpanan hasil produk.

4. Peraturan untuk menata dan menyimpan hasil produk pengolahan ikan tuna
dalam gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan ikan tuna,
adalah :

SKKNI Pengolahan Tuna


706
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.001.01, Membersihkan dan merapihkan tuna.


1.2. PHT.GT02.004.01, Menjaga dan memelihara keamanan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : penghitungan ulang
kemasan/packing produk pengolahan ikan tuna hasil pengecekan
packing akhir, penataan dengan pengecekan kemasan hasil produk
dalam tuna penyimpanan produksi (cold storage), penyimpanan dalam
gudang pendingin (cold storage), evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan penataan dan penyimpanan hasil produk.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. SOP perusahaan pengolahan ikan tuna.


3.2. Jenis-jenis hasil produk pengolahan ikan tuna.
3.3. Kemasan/packing jenis-jenis produk pengolahan ikan tuna.
3.4. Penyimpanan kemasan/packing jenis-jenis produk pengolahan ikan tuna
dalam gudang pendingin (cold storage).
3.5. Penataan dalam gudang pendingin (cold storage).
3.6. Evaluasi dan laporan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :

SKKNI Pengolahan Tuna


707
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menghitung ulang kemasan/packing produk pengolahan ikan tuna hasil
pengecekan packing akhir,
4.3. Menata dengan mengecek kemasan hasil produk dalam tuna
penyimpanan produksi (cold storage),
4.4. Melakukan penyimpanan dalam gudang pendingin (cold storage),
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penataan dan penyimpanan hasil
produk.
4.6. Melaporkan hasil pelaksanaan penataan dan penyimpanan hasil produk.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menata dan menyimpan hasil produk pengolahan
ikan tuna dalam gudang pendingin (cold storage) pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah ketidakteraturan penataan
produk lama dengan produk pengolahan ikan tuna terbaru dalam tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung ajawab atas kebersihan dan keamanan
persediaan produksi pengolahan ikan tuna dalam tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


708
KODE UNIT : PHT. GT02. 004.01.
JUDUL UNIT : Menjaga dan memelihara keamanan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menjaga dan memelihara keamanan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Peralatan penjagaan dan pemeliharaan
menyiapkan keamanan tuna industri pengolahan ikan
peralatan penjagaan tuna diidentifikasi dan disiapkan sesuai
dan pemeliharaan kebutuhan penjagaan dan pemeliharaan
keamanan industri keamanan tuna industri pengolahan tuna.
pengolahan ikan
tuna. 1.2 Jadual penjagaan dan pemeliharaan
keamanan tuna persediaan bahan baku ikan
tuna dan hasil produk disiapkan sesuai
pedoman jaga dan pemeliharaan
keamanan tuna perusahaan.

1.3 Bahaya pencurian persediaan bahan baku


ikan tuna dan hasil produk diantisipasi
sesuai disiplin jaga keamanan tuna
perusahaan.
2. Melakukan 2.1 Keamanan persediaan bahan baku ikan
penjagaan dan tuna dan hasil produksi pengolahan ikan
pemeliharaan tuna di tuna dilakukan sesuai standar
keamanan tuna. keamanan perusahaan.

2.2 Pelaksanaan jaga tuna industri pengolahan


ikan tuna dilakukan sesuai jadual penjagaan
keamanan tuna yang disiapkan.

2.3 Tanggung jawab lingkungan tuna aman,


sehat, nyaman dan bersih dilakukanoleh
petugas jaga tuna sesuai SOP tuna
perusahaan.

3. Melakukan evaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan penjagaan dan


dan melaporkan keamanan tuna pengolah ikan tuna
hasil pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
penjagaan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penjagaan dan
keamanan tuna. keamanan tuna pengolah ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


709
direkomendasi dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi dan


menyiapkan peralatan penjagaan dan pemeliharaan keamanan industri
pengolahan ikan tuna, melakukan penjagaan dan pemeliharaan keamanan
tuna, melakukanevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penjagaan
keamanan tuna yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi menjaga dan memelihara keamanan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menjaga dan memelihara keamanan tuna pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Kemasan/wadah berisi persediaan bahan baku ikan tuna.
2.5. Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan tuna.
2.6. Catatan penyimpanan dan pengeluaran barang.
2.7. Pallet dan sekat.
2.8. Forklip dan trolly barang.
2.9. Timbangan barang.
2.10. Persediaan berbagai jenis produk pengolahan ikan tuna.
2.11. Perlengkapan pendukung penjagaan dan keamanan tuna.
2.12. Mesin pendingin (genset).
2.13. Manual tata kerja penjagaan keamanan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menjaga dan memelihara keamanan tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan menyiapkan peralatan penjagaan dan


pemeliharaan keamanan industri pengolahan ikan tuna,
3.2. Melakukan penjagaan dan pemeliharaan keamanan tuna,
3.3. Melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penjagaan
keamanan tuna.

4. Peraturan untuk menjaga dan memelihara keamanan tuna pada industri


pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.

SKKNI Pengolahan Tuna


710
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.001.01, Membersihkan dan merapihkan tuna.


1.2. PHT.GT02.007.01, Mengatur suhu dan kelembaban tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : identifikasi dan penyiapan
peralatan penjagaan dan pemeliharaan keamanan industri pengolahan
ikan tuna, penjagaan dan pemeliharaan keamanan tuna, evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan penjagaan keamanan tuna

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. K3 dan SOP perusahaan.


3.2. Identifikasi peralatan penjagaan keamanan tuna.
3.3. Penjagaan tuna industri pengolahan ikan tuna.
3.4. Pemeliharaan keamanan tuna.
3.5. Evaluasi dan laporan penjagaan keamanan.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Mengidentifikasi dan menyiapkan peralatan penjagaan dan
pemeliharaan keamanan industri pengolahan ikan tuna,
4.3. Melakukan penjagaan dan pemeliharaan keamanan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


711
4.4. Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan penjagaan keamanan tuna.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penjagaan keamanan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menjaga dan memelihara keamanan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah gangguan hewan pengerat
dalam tuna/ kebocoran tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas barang persediaan bahan baku dan
hasil produk dari kerusakan dalam tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


712
KODE UNIT : PHT. GT02. 0005.01.
JUDUL UNIT : Melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan baku
dan hasil produk di gudang pendingin (cold storage)
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan baku
dan hasil produk di gudang pendingin (cold storage)
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan data 1.1 Data keluar masuk persediaan bahan baku
persediaan bahan ikan tuna disiapkan sesuai kondisi dalam
baku ikan tuna dan tuna sebenarnya.
hasil produk dalam
tuna. 1.2 Sarana dan peralatan layanan penyimpanan
dan pengeluaran disiapkan sesuai dengan
kebutuhan.

1.3 Daya tampung tuna persediaan bahan baku


ikan tuna dan hasil produk disesuaikan
dengan kapasitas tuna.

1.4 Kelebihan daya tampung tuna persediaan


bahan baku ikan tuna dan hasil produk
dihindari sesuai prosedur dan pedoman
tuna perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Permintaan pelayanan penyimpanan


pelayanan persediaan bahan baku ikan tuna diikuti dan
penyimpanan dilakukan sesuai standar pelayanan
persediaan bahan minimun perusahaan.
baku ikan tuna dan
hasil produk ke 2.2 Permintaan pelayanan penyimpanan hasil
gudang pendingin jenis-jenis produk pengolahan ikan tuna
(cold storage). diikuti dan dilakukan sesuai standar
pelayanan minimun perusahaan.

2.3 Data penyimpanan persediaan bahan baku


ikan tuna dan hasil produk dicatat dalam
buku tuna penyimpanan sesuai pedoman
/prosedur perusahaan.

2.4 Keteraturan penataan penyimpanan dalam


gudang pendingin dilakukanuntuk

SKKNI Pengolahan Tuna


713
memudahkan pengambilan barang dan
sirkulasi udara dituna pengolahan ikan tuna.

2.5 Keluhan karena kurangnya standar layanan


penyimpanan ditindaklanjuti / dipenuhi
dengan cepat sesuai standar pelayanan
minimum perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Permintaan pelayanan pengeluaran


pelayanan persediaan bahan baku ikan tuna diikuti dan
pengeluaran dilakukan sesuai standar pelayanan
persediaan bahan minimun perusahaan.
baku ikan tuna dan
hasil produk dari 3.2 Permintaan pelayanan pengeluaran hasil
gudang pendingin jenis-jenis produk pengolahan ikan tuna
(cold storage). diikuti dan dilakukan sesuai standar
pelayanan minimun perusahaan.

3.3 Data pengeluaran persediaan bahan baku


ikan tuna dan hasil produk dicatat dalam
buku tuna pengeluaran barang sesuai
pedoman perusahaan.

3.4 Ketertiban pengeluaran persediaan bahan


baku ikan tuna dan hasil produksi dari tuna
dilakukan untuk mendisiplinkan
pengambilan hasil produk pengolahan ikan
tuna.

3.5 Keluhan karena kurangnya standar layanan


pengeluaran ditindaklanjuti / dipenuhi
dengan cepat sesuai standar pelayanan
minimum perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pelayanan penyimpanan


melaporkan hasil dan pengeluaran persediaan bahan baku
pelaksanaan ikan tuna dan hasil produk di gudang
pelayanan pendingin (cold storage) dievaluasi sesuai
penyimpanan dan standar perusahaan.
pengeluaran di
gudang pendingin 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan
(cold storage). penyimpanan dan pengeluaran persediaan
bahan baku ikan tuna dan hasil produk di
gudang pendingin (cold storage).
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


714
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan data persediaan


bahan baku ikan tuna dan hasil produk dalam tuna, melakukanpelayanan
penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produk ke gudang
pendingin (cold storage), melakukanpelayanan pengeluaran persediaan
bahan baku ikan tuna dan hasil produk dari gudang pendingin (cold storage),
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan penyimpanan
dan pengeluaran di gudang pendingin (cold storage), yang digunakan untuk
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan baku dan hasil produk di
gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan baku


dan hasil produk di gudang pendingin (cold storage) pada industri
pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/catatan keluar masuk barang dalam tuna.
2.4. Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan tuna.
2.5. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.6. Pallet dan sekat
2.7. Forklip dan trolly barang.
2.8. Timbangan barang.
2.9. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi,
2.10. Mesin pendingin / gen set.
2.11. SOP tuna bahan baku dan produk pengolahan tuna.
2.12. Manual tata cara penyimpanan dan pengeluaran produk.

3. Tugas pekerjaan untuk melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan baku


dan hasil produk di gudang pendingin (cold storage) pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan data persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produk
dalam tuna,
3.2. Melakukan pelayanan penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna
dan hasil produk ke gudang pendingin (cold storage),
3.3. Melakukan pelayanan pengeluaran persediaan bahan baku ikan tuna
dan hasil produk dari gudang pendingin (cold storage),
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan
penyimpanan dan pengeluaran di gudang pendingin (cold storage).

SKKNI Pengolahan Tuna


715
4. Peraturan untuk melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan baku dan
hasil produk di gudang pendingin (cold storage) pada industri pengolahan
ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :
1.1. PHT.GT02.002.01, Menata dan menyimpan perseiaan bahan baku
ikan tuna.
1.2. PHT.GT02.003.01, Menata dean menyimpan hasil produk pengolahan
ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : penyiapan data persediaan
bahan baku ikan tuna dan hasil produk dalam tuna, pelayanan
penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produk ke
gudang pendingin (cold storage), pelayanan pengeluaran persediaan
bahan baku ikan tuna dan hasil produk dari gudang pendingin (cold
storage), evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pelayanan
penyimpanan dan pengeluaran di gudang pendingin (cold storage).

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Penyiapan data persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produk
dalam tuna,
3.2. Pelayanan penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna dan
hasil produk ke gudang pendingin (cold storage),
3.3. Pelayanan pengeluaran persediaan bahan baku ikan tuna dan

SKKNI Pengolahan Tuna


716
hasil produk dari gudang pendingin (cold storage),
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pelayanan penyimpanan
dan pengeluaran di gudang pendingin (cold storage).

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan data persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produk
dalam tuna,
4.3. Melakukan pelayanan penyimpanan persediaan bahan baku ikan tuna
dan hasil produk ke gudang pendingin (cold storage),
4.4. Melakukan pelayanan pengeluaran persediaan bahan baku ikan tuna
dan hasil produk dari gudang pendingin (cold storage),
4.5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pelayanan penyimpanan dan
pengeluaran di gudang pendingin (cold storage).
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan penyimpanan dan
pengeluaran di gudang pendingin (cold storage).

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan melayani penyimpanan dan pengeluaran bahan
baku dan hasil produk di gudang pendingin (cold storage) pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah administrasi catatan keluar
masuk barang yang semrawut dalam tuna.
5.4.. Menunjukkan tanggung jawab atas tertib administrasi tuna dan
kecepatan pelayanan keluar masuk barang.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


717
KODE UNIT : PHT. GT02. 006.01.
JUDUL UNIT : Merawat dan memelihara tuna bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
merawat dan memelihara tuna bahan baku dan hasil
produk industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Peralatan penjagaan dan pemeliharaan tuna
menyiapkan persediaan bahan baku dan hasil produk
peralatan perawatan diidentifikasi dan disiapkan sesuai
dan pemeliharaan kebutuhan perawatan dan pemeliharaan
tuna persediaan tuna industri pengolahan tuna.
bahan baku dan
hasil produk. 1.2 Jadual Perawatan kesehatan dan sanitasi
tuna persediaan bahan baku dan hasil
produk disiapkan sesuai pedoman
perawatan dan pemeliharaan tuna
persediaan bahan baku ikan tuna
perusahaan.

1.3 Pencemaran mikroorganisme patogen, suhu


dan masalah kerusakan/ problem mesin
pendingin tuna diidentifikasi sesuai kondisi
tuna.

2. Melakukan 2.1 Standar perawatan dan pemeliharaan


perawatan dan mesin pendingin tuna bahan baku dan hasil
pemeliharaan tuna produk pengolahan ikan tuna diikuti dan
persediaan bahan dilakukan.
baku dan hasil
produk. 2.2 Pelaksanaan sanitasi dan higienis tuna
persediaan bahan baku dan hasil produk
dilakukan sesuai jadual dan standar
perusahaan.

2.3 Hasil identifikasi pencemaran


mikroorganisme patogen dalam tuna,
ketidak stabilan suhu tuna dan problem
mesin pendingin tuna dilaporkan pada
manajemen tuna perusahaan pengolahan
ikan tuna.
2.4 Tanggung jawab lingkungan tuna bersih,

SKKNI Pengolahan Tuna


718
sehat dan aman dilakukan sesuai SOP tuna
perusahaan.

3. Melakukan evaluasi 3.1 Hasil pelaksanaan perawatan dan


dan melaporkan pemeliharaan tuna persediaan bahan baku
hasil pelaksanaan ikan tuna dan hasil produk dievaluasi sesuai
perawatan dan standar perusahaan.
pemeliharaan tuna
persediaan bahan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan perawatan dan
baku ikan tuna dan pemeliharaan tuna direkomendasi dan
hasil produk. dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi dan


menyiapkan peralatan perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan bahan
baku dan hasil produk, melakukan perawatan dan pemeliharaan tuna
persediaan bahan baku dan hasil produk, melakukanevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan
bahan baku ikan tuna dan hasil produk, yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi merawat dan
memelihara tuna bahan baku dan hasil produk industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk merawat dan memelihara tuna bahan baku dan hasil
produk industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor.
2.4. Kemasan dan packing produk pengolahan tuna.
2.5. Catatan penyimpanan kemasan dan packing persediaan produk.
2.6. Kemasan bahan baku ikan tuna.
2.7. Pallet dan sekat, dan timabnag barang.
2.8. Forklip, trolly barang.
2.9. Jadwal dan catatan perawatan dan pemeliharaan tuna. perlengkapan
pendukung penyimpanan tuna, seperti pest control, lampu, kipas,
ventilasi, mesin pendingin.
2.10.SOP tuna produk pengolahan tuna.
2.11.Manual tata cara penyimpanan bahan baku dan produk.

3. Tugas pekerjaan untuk merawat dan memelihara tuna bahan baku dan
hasil produk industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Mengidentifikasi dan menyiapkan peralatan perawatan dan

SKKNI Pengolahan Tuna


719
pemeliharaan tuna persediaan bahan baku dan hasil produk,
3.2. Melakukan perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan bahan baku
dan hasil produk,
3.3. Melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan perawatan dan
pemeliharaan tuna persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produk.

4. Peraturan untuk merawat dan memelihara tuna bahan baku dan hasil produk
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :
1.1. PHT.GT02.001.01, Membersihkan dan merapihkan tuna.
1.2. PHT.GT02.004.01, Menjaga dan memelihara keamanan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : identifikasi dan penyiapan
peralatan perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan bahan baku
dan hasil produk, perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan bahan
baku dan hasil produk, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan bahan baku ikan tuna dan
hasil produk.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Identifikasi dan penyiapan peralatan perawatan dan
pemeliharaan tuna persediaan bahan baku dan hasil produk,
3.2. Perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan bahan baku dan
hasil produk,

SKKNI Pengolahan Tuna


720
3.3. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan perawatan dan
pemeliharaan tuna persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil
produk.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengidentifikasi peralatan perawatan dan pemeliharaan tuna
persediaan bahan baku dan hasil produk,
4.3. Menyiapkan peralatan perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan
bahan baku dan hasil produk,
4.4. Melakukan perawatan dan pemeliharaan tuna persediaan bahan baku
dan hasil produk,
4.5. Melakukan evaluasi pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan tuna
persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produk.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan
tuna persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produk.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan merawat dan memelihara tuna bahan baku dan
hasil produk industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kedisiplinan perawatan dan
pemeliharaan tuna persediaan bahan baku dan produk pengolahan ikan
tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas penyusunan jadwal perawatan dan
pemeliharaan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


721
KODE UNIT : PHT. GT02. 007.01.
JUDUL UNIT : Mengatur suhu dan kelembaban tuna
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengatur suhu dan kelembaban tuna industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Peralatan pengukur suhu dan kelembaban
suhu dan tuna persediaan bahan baku ikan tuna dan
kelembaban tuna. hasil produk diidentifikasi dan disiapkan
sesuai kebutuhan pengukuran suhu dan
kelembaban dalam tuna.

1.2 Suhu tuna dan tingkat kelembaban tuna


penyimpanan persediaan bahan baku ikan
tuna dan hasil produk diidentifikasi sesuai
kebutuhan penyimpanan bahan baku ikan
tuna dan hasil produk.

1.3 Suhu tuna dan tingkat kelembaban tuna


penyimpanan persediaan bahan baku ikan
tuna sesuai dengan standar perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pengaturan suhu dan kelembaban gudang


pengaturan suhu pendingin persediaan bahan baku ikan tuna
dan kelembaban dan hasil produk dilakukan sesuai standar
tuna persediaan tuna pengolahan ikan tuna.
bahan baku ikan
tuna dan hasil 2.2 Pelapisan ikan tuna dengan penyemprotan
produksi. air es pada suhu pusat ikan sesuai dengan
standar perusahaan dilakukanuntuk
pencegahan pengeringan daging ikan pada
saat penyimpanan dalam gudang pendingin.

2.3 Keteraturan penataan dilakukan untuk


kemudahan pengaturan suhu, kelembaban
dan sirkulasi udara dalam tuna pengolahan
ikan tuna sesuai standar tuna perusahaan.

2.4 Pengecekan dan pencatatan suhu dan


kelembaban tuna tuna dilakukan rutin
setiap waktu / hari sesuai pedoman

SKKNI Pengolahan Tuna


722
pengaturan suhu tuna.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengaturan suhu dan


melaporkan hasil kelembaban dalam tuna dievaluasi sesuai
pelaksanaan standar perusahaan.
pengaturan suhu
dan kelembaban 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengaturan
dalam tuna. suhu dan kelembaban dalam tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel
Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi suhu dan
kelembaban tuna, melakukanpengaturan suhu dan kelembaban tuna
persediaan bahan baku ikan tuna dan hasil produksi, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan suhu dan kelembaban dalam tuna
yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi mengatur suhu dan kelembaban tuna industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengatur suhu dan kelembaban tuna industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ catatan pengaturan suhu dan kelembaban.
2.4. Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan tuna.
2.5. Kemasan dan packing persediaan produk dalam tuna.
2.6. Kemasan bahan baku ikan tuna dalam tuna.
2.7. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.8. Pallet dan sekat.
2.9. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control, l
ampu, kipas, ventilasi,
2.10. Mesin pendingin.
2.11. SOP tuna persediaan bahan baku ikan tuna dan produk pengolahan
tuna.
2.12. Manual pengaturan suhu dan kelembaban tuna pengolahan ikan tuna.
4. Tugas pekerjaan untuk mengatur suhu dan kelembaban tuna industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

4.1. Mengidentifikasi suhu dan kelembaban tuna,


4.2. Melakukanpengaturan suhu dan kelembaban tuna persediaan bahan
baku ikan tuna dan hasil produksi,
4.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan suhu dan
kelembaban dalam tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


723
5. Peraturan untuk mengatur suhu dan kelembaban tuna industri pengolahan
ikan tuna, adalah :

5.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


5.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
5.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
5.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.001.01, Membersihkan dan merapihkan tuna.


1.2. PHT.GT02.004.01, Menjaga dan memelihara tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : identifikasi suhu dan
kelembaban tuna, pengaturan suhu dan kelembaban tuna persediaan
bahan baku ikan tuna dan hasil produksi, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pengaturan suhu dan kelembaban dalam tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Standar suhu dan kelembaban tuna persediaan bahan dan produk
pengolahan ikan tuna.
3.2. Identifikasi suhu dan kelembaban tuna,
3.3. Pengaturan suhu dan kelembaban tuna persediaan bahan baku ikan
tuna dan hasil produksi,
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengaturan suhu dan
kelembaban dalam tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


724
3. Keterampilan yang dibutuhkan :
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


3.2. Mengidentifikasi suhu dan kelembaban tuna,
3.3. Melakukanpengaturan suhu dan kelembaban tuna persediaan bahan
baku ikan tuna.
3.4. Melakukanpengaturan suhu dan kelembaban tuna hasil produksi
pengolahan ikan tuna.
3.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengaturan suhu dan kelembaban dalam
tuna.
3.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengaturan suhu dan
kelembaban dalam tuna.

4. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

4.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


4.2. Memiliki kemampuan mengatur suhu dan kelembaban tuna industri
pengolahan ikan tuna.
4.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kerusakan mutu bahan dan
produk pengolahan ikan tuna akibat suhu dan kelembaban yang tidak
konstan.
4.4. Menunjukkan atas kecepatan pengaturan suhu dan kelembaban tuna
sesuai kebutuhan penyimpanan persediaan bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


725
KODE UNIT : PHT. GT02. 008.01.
JUDUL UNIT : Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan
baku ikan tuna (in coming).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran bahan baku
persediaan ikan tuna (in coming) pada industri
pengolahan pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung saat penerimaan
pengawasan dan penyimpanan di tuna persediaan bahan
pengecekan evaluasi baku ikan tuna siap olah berlangsung
tuna persediaan dilakukan pengawasan dan pengecekan
bahan baku ikan evaluasi sesuai standar pengawasan tuna
tuna siap olah. perusahaan.

1.2 Penerimaan penyimpanan jenis, mutu dan


jumlah persediaan bahan baku ikan tuna
untuk olah di tuna persediaan
dilakukanpengawasan dan pengecekan
evaluasi sesuai data permintaan unit
pengolahan produksi perusahaan.

1.3 Permintaan pengeluaran persediaan bahan


baku ikan tuna siap olah
dilakukanpengawasan dan pengecekan
evaluasi sesuai daftar permintaan bahan
unit pengolahan produksi perusahaan.

1.4 Persediaan bermasalah yang terjadi saat


penerimaan persediaan bahan baku ikan
tuna siap olah untuk penyimpanan dalam
tuna persediaan bahan baku
direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini penyimpanan


pengawasan dan persediaan bahan baku ikan tuna siap olah
pengecekan dilakukan sesuai standar penerimaan mutu
preventif dan bahan baku ikan tuna perusahaan.
motivasi tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


726
persediaan bahan 2.2 Persediaan bahan baku ikan tuna siap olah
baku ikan tuna siap dibawah standar mutu perusahaan
olah. dilakukan penolakan sesuai prosedur
/mekanisme perusahaan.

2.3 Higienis dan sanitasi penyimpanan


persediaan bahan baku ikan tuna siap olah
dijaga dari kontaminasi bakteri patogen
sesuai pedoman mutu bahan baku
perusahaan.

2.4 Saran dan motivasi perbaikan pada


pelaksana penerima persediaan bahan baku
ikan tuna siap olah dilakukan sesuai SOP
perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas penyimpanan


pengawasan dan persediaan bahan baku ikan tuna siap olah
pengecekan dilakukan monitoring khusus sesuai standar
khusus tuna mutu bahan baku ikan tuna kepada unit
persediaan bahan produksi pengolahan ikan tuna.
baku ikan tuna siap
olah. 3.2 Kualitas bahan baku dari unit bahan baku
perusahaan di tuna persediaan bahan baku
ikan tuna siap olah dilakukanpenjagaan
khusus untuk menghindari timbulnya krisis
permintaan unit pengolahan produk ikan
tuna sesuai standar mutu bahan
perusahaan.

3.3 Monitoring khusus permintaan/pengeluaran


mutu persediaan bahan baku ikan tuna siap
olah dari dari unit pengolahan produksi
dilakukanuntuk pencegahan kritis cemaran
bakteri patogen, cemaran kimia dan fisika.

3.4 Monitoring khusus rutin tuna persediaan


bahan baku ikan tuna siap olah dilakukan
sesuai standar penyimpanan dan
pengeluaran tuna persediaan bahan baku
perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengawasan dan


melaporkan hasil pengecekan tuna persediaan bahan baku
pelaksanaan ikan tuna siap olah dievaluasi sesuai
pengawasan dan pedoman perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


727
pengecekan tuna 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan
persediaan bahan dan pengecekan tuna persediaan bahan
baku ikan tuna siap baku ikan tuna direkomendasikan dan
olah. dilaporkan kepada manajemen perusahaan
sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: melakukan pengawasan dan


pengecekan evaluasi tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
melakukan pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna
persediaan bahan baku ikan tuna siap olah, melakukan pengawasan dan
pengecekan khusus tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan
pengecekan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah, yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna penyimpanan dan
pengeluaran bahan baku persediaan ikan tuna (in coming) pada industri
pengolahan pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna


penyimpanan dan pengeluaran bahan baku persediaan ikan tuna (in coming)
pada industri pengolahan pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ catatan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan baku dan produk
pengolahan tuna.
2.6. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna dalam tuna.
2.7. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.8. Pallet dan sekat.
2.9. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu,
kipas, ventilasi,
2.10. Mesin pendingin.
2.11. SOP tuna persediaan bahan baku ikan tuna dan produk pengolahan
tuna.
2.12. Manual tata cara penyimpanan dan pengeluaran bahan baku industri
pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna


penyimpanan dan pengeluaran bahan baku persediaan ikan tuna (in coming)

SKKNI Pengolahan Tuna


728
pada industri pengolahan pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Melakukan pengawasan dan pengecekan evaluasi tuna persediaan
bahan baku ikan tuna siap olah,
3.2. Melakukan pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna
persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
3.3. Melakukan pengawasan dan pengecekan khusus tuna persediaan
bahan baku ikan tuna siap olah,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan
pengecekan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah.

4. Peraturan untuk Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna penyimpanan


dan pengeluaran bahan baku persediaan ikan tuna (in coming) pada industri
pengolahan pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.007.01, Mengatur suhu dan kelembaban tuna..


1.2. PHT.GT02.001.01, Membersihkan dan merapihkan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : pengawasan dan
pengecekan evaluasi tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna persediaan
bahan baku ikan tuna siap olah, pengawasan dan pengecekan khusus
tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah, evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan pengawasan dan pengecekan tuna persediaan bahan
baku ikan tuna siap olah.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


729
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Pengawasan dan pengecekan evaluasi tuna persediaan bahan baku


ikan tuna siap olah,
3.2. Pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna persediaan
bahan baku ikan tuna siap olah,
3.3. Pengawasan dan pengecekan khusus tuna persediaan bahan baku
ikan tuna siap olah,
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengecekan
tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Melakukan pengawasan dan pengecekan evaluasi tuna persediaan
bahan baku ikan tuna siap olah,
4.3. Melakukan pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna
persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
4.4. Melakukan pengawasan dan pengecekan khusus tuna persediaan
bahan baku ikan tuna siap olah,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengecekan tuna
persediaan bahan baku ikan tuna siap olah.
4.6. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengecekan tuna
persediaan bahan baku ikan tuna siap olah.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran bahan baku persediaan ikan tuna (in
coming) pada industri pengolahan pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pendataan persediaan bahan
baku yang tidak sesuai dengan kondisi riil persediaan bahan baku ikan
tuna dalam tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas hasil pengawasan dan pengecekan
persediaan bahan baku ikan tuna dalam tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


730
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


731
KODE UNIT : PHT. GT02. 009.01.
JUDUL UNIT : Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan hasil
produk pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran hasil produk
pengolahan ikan tuna (out going) pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan 1.1 Obyek langsung penerimaan penyimpanan
pengawasan dan di tuna persediaan produk pengolahan ikan
pengecekan tuna dilakukan evaluasi dan pengecekan
evaluasi visual tuna langsung sesuai pedoman penerimaan dan
persediaan produk penyimpanan produksi perusahaan.
pengolahan ikan
tuna. 1.2 Penyimpanan persediaan jenis, mutu dan
jumlah produk pengolahan ikan tuna yang
diterima dievaluasi dan dicek sesuai data
penerimaan unit pengolahan produk dan
permintaan pasar perusahaan.

1.3 Permintaan/ pengeluaran persediaan


produk pengolahan ikan tuna
dilakukanevaluasi dan pengecekan
langsung sesuai daftar permintaan pasar
produk pengolahan ikan tuna perusahaan.

Persediaan bermasalah yang terjadi saat


1.4 penerimaan produk pengolahan ikan tuna
untuk penyimpanan dalam tuna persediaan
produksi direkomendasikan pada
manajemen perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Pencegahan tangkal dini dari penyimpanan


pengawasan dan persediaan produk pengolahan ikan tuna
pengecekan bermasalah harus dilakukan sesuai standar
preventif dan mutu produksi dari perusahaan.
motivasi tuna Higienis dan sanitasi penyimpanan
persediaan produk 2.2 persediaan produk pengolahan ikan tuna
pengolahan ikan harus dijaga dari kontaminasi bakteri

SKKNI Pengolahan Tuna


732
tuna. patogen sesuai pedoman higienis dan
sanitasi produksi dari perusahaan.

2.3 Ketidaksesuaian antara permintaan jenis


dan jumlah persediaan produk pengolahan
ikan tuna dengan permintaan produksi dari
unit pemasaran dievaluasi sesuai
kebutuhan daftar permintaan produksi unit
pemasaran produksi perusahaan.

2.4 Saran dan motivasi perbaikan penerimaan


dan penyimpanan persediaan produk di
tuna pada pelaksana tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna diberikan
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Krisis kekurangan kualitas penyimpanan


pengawasan dan persediaan produk pengolahan ikan tuna
pengecekan dilakukan monitoring khusus sesuai standar
khusus tuna mutu produksi ikan tuna kepada unit
persediaan produk produksi pengolahan ikan tuna.
pengolahan ikan
tuna. 3.2 Kualitas produksi dari unit produksi
pengolahan ikan tuna di tuna penyimpanan
persediaan produk pengolahan ikan tuna
dilakukanpenjagaan khusus untuk
menghindari timbulnya krisis permintaan
hasil produk pengolahan ikan tuna sesuai
standar mutu perusahaan.

3.3 Monitoring khusus permintaan mutu


persediaan produk pengolahan ikan tuna
dari dari unit pemasaran produksi
dilakukanuntuk pencegahan kritis cemaran
bakteri patogen, cemaran kimia dan fisika.

3.4 Monitoring khusus rutin tuna penyimpanan


persediaan produk pengolahan ikan tuna
dilakukan sesuai standar penyimpanan dan
pengeluaran tuna produksi perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengawasan dan


melaporkan hasil pengecekan tuna persediaan produk
pelaksanaan pengolahan ikan tuna dievaluasi sesuai
pengawasan dan pedoman perusahaan.
pengecekan tuna 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan

SKKNI Pengolahan Tuna


733
persediaan produk dan pengecekan tuna persediaan produksi
pengolahan ikan direkomendasikan dan dilaporkan kepada
tuna. manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: melakukan pengawasan dan


pengecekan evaluasi visual tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
melakukan pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna, Melakukan pengawasan dan
pengecekan khusus tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan
pengecekan tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna, yang digunakan
untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
melakukan pengawasan dan pengecekan tuna penyimpanan dan
pengeluaran hasil produk pengolahan ikan tuna (out going) pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan tuna


penyimpanan dan pengeluaran hasil produk pengolahan ikan tuna (out going)
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ catatan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan baku dan produk
pengolahan tuna.
2.4. Kemasan persediaan produk pengolahan ikan tuna dalam tuna.
2.5. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.6. Pallet dan sekat.
2.7. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi,
2.8. Mesin pendingin.
2.9. SOP tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna.
2.10. Manual tata cara penyimpanan dan pengeluaran produk industri
pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan tuna


penyimpanan dan pengeluaran hasil produk pengolahan ikan tuna (out going)
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan pengawasan dan pengecekan evaluasi visual tuna


persediaan produk pengolahan ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


734
3.2. Melakukan pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna,
3.3. Melakukan pengawasan dan pengecekan khusus tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan
pengecekan tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,

4. Peraturan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan tuna penyimpanan


dan pengeluaran hasil produk pengolahan ikan tuna (out going) pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.008.01, Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna


penimpanan dan pengeluaran bahan baku
persediaan ikan tuna.
1.2. PHT.GT02.010.01, Melakukanadministrasi dan laporan teknisi
pertunaan.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : pengawasan dan pengecekan
evaluasi visual tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna, pengawasan dan pengecekan khusus
tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna, evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan pengawasan dan pengecekan tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


735
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Pengawasan dan pengecekan evaluasi visual tuna persediaan


produk pengolahan ikan tuna,
3.2. Pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna,
3.3. Pengawasan dan pengecekan khusus tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna,
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan
pengecekan tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Melakukan pengawasan dan pengecekan evaluasi visual tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna,
4.3. Melakukan pengawasan dan pengecekan preventif dan motivasi tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna,
4.4. Melakukan pengawasan dan pengecekan khusus tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengecekan tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna,
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengecekan
tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penyimpanan dan pengeluaran hasil produk pengolahan ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pendataan persediaan produk
pengolahan ikan tuna yang tidak sesuai dengan kondisi riil persediaan
produk pengolahan ikan tuna ikan tuna dalam tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas hasil pengawasan dan pengecekan
persediaan produk pengolahan ikan tuna dalam tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


736
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


737
KODE UNIT : PHT. GT02. 010.01.
JUDUL UNIT : Melakukan administrasi dan laporan teknisi tuna
industri pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukan administrasi dan laporan teknisi tuna
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data sortasi positif dan negatif (grading)
mengolah data tuna mutu bahan baku ikan tuna penerimaan
persediaan bahan penyimpanan tuna persediaan bahan baku
baku ikan tuna siap diidentifikasi dan diolah sesuai pedoman
olah. adminstrasi tuna perusahaan.

1.2 Data jumlah produk penerimaaan


penyimpanan tuna persediaan produk
pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
diolah sesuai pedoman adminstrasi tuna
perusahaan.

1.3 Data jumlah pengeluaran permintaan tuna


persediaan produk pengolahan ikan tuna
diidentifikasi dan diolah sesuai pedoman
adminstrasi tuna perusahaan.

1.4 Pendataan harian, mingguan, bulanan dan


tahunan tuna persediaan bahan baku ikan
tuna dilakukan sesuai pedoman adminstrasi
tuna perusahaan.

2. Mengidentifikasi dan 2.1 Data sortasi positif dan negatif kemasan,


mengolah data tuna label dan kode jenis produk pengolahan
persediaan produk ikan tuna penerimaan penyimpanan tuna
pengolahan ikan persediaan diidentifikasi dan diolah sesuai
tuna. pedoman administrasi tuna perusahaan.

2.2 Data jumlah produk penerimaaan


penyimpanan tuna persediaan produk
pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
diolah sesuai pedoman adminstrasi tuna
perusahaan.
2.3 Data jumlah pengeluaran permintaan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


738
persediaan produk pengolahan ikan tuna
diidentifikasi dan diolah sesuai pedoman
adminstrasi tuna perusahaan.

2.4 Pendataan harian, mingguan, bulanan dan


tahunan tuna persediaan produk
pengolahan ikan tuna dilakukan sesuai
pedoman adminstrasi tuna perusahaan.

3. Mengidentifikasi dan 3.1 Data kapasitas mesin pendingin (genset)


mengolah data tuna terpasang dan terpakai diidentifikasi
penjagaan, dan diolah sesuai pedoman administrasi
pemeliharaan, tuna perusahaan.
pengaturan suhu
dan kelembaban 3.2 Data penjagaan dan pemeliharaan tuna
tuna. persediaan bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
diolah sesuai pedoman administrasi tuna
perusahaan.

3.3 Data pengaturan suhu dan kelembaban


tuna poersediaan bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
diolah sesuai pedoman administrasi tuna
perusahaan.

3.4 Pendataan harian, mingguan, bulanan dan


tahunan kapasitas mesin pendingin
(genset), penjagaan, pemeliharaan,
pengaturan suhu dan kelembaban tuna
persediaan bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna dilakukan sesuai
pedoman adminstrasi tuna perusahaan.

4. Membuat laporan 4.1 Hasil pegolahan data tuna persediaan


teknisi tuna industri bahan baku ikan tuna dibuat laporan harian,
pengolahan ikan mingguan, bulanan dan tahunan sesuai
tuna. format laporan perusahaan.

5.2 Hasil pegolahan data tuna persediaan


produk pengolahan ikan tuna dibuat
laporan harian, mingguan, bulanan dan
tahunan sesuai format laporan perusahaan.

5.3 Hasil pegolahan data penjagaan,


pemeliharaan, pengaturan suhu dan

SKKNI Pengolahan Tuna


739
kelembaban tuna persediaan bahan baku
dan produk pengolahan ikan tuna dibuat
laporan harian, mingguan, bulanan dan
tahunan sesuai format laporan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan administrasi dan laporan


melaporkan hasil teknisi tuna dievaluasi sesuai standar
pelaksanaan perusahaan.
administrasi laporan
teknisi tuna. 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan administrai dan
laporan teknisi direkomendasikan dan
dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi dan mengolah


data tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah, mengidentifikasi dan
mengolah data tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
mengidentifikasi dan mengolah data penjagaan, pemeliharaan, pengaturan
suhu dan kelembaban tuna, membuat teknisi tuna industri pengolahan ikan
tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan administrasi laporan
teknisi tuna yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi melakukanadministrasi dan laporan teknisi
tuna industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukan administrasi dan laporan teknisi tuna


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ administrasi tuna penyimpanan dan pengeluaran
persediaan bahan baku ikan tuna.
2.4. Data kemasan persediaan bahan baku ikan tuna dalam tuna.
2.5. Data Kemasan persediaan produk pengolahan ikan tuna dalam tuna.
2.6. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.7. Pallet dan sekat.
2.8. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi, mesin pendingin / gen set.
2.9. SOP tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna.
2.10. Pedoman adminstrasi tuna industri pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukan administrasi dan laporan teknisi tuna


industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

SKKNI Pengolahan Tuna


740
3.1. Mengidentifikasi dan mengolah data tuna persediaan bahan baku ikan
tuna siap olah,
3.2. Mengidentifikasi dan mengolah data tuna persediaan produk pengolahan
ikan tuna,
3.3. Mengidentifikasi dan mengolah data penjagaan, pemeliharaan,
pengaturan suhu dan kelembaban tuna,
3.4. Membuat laporan teknisi tuna industri pengolahan ikan tuna.
3.5. Mengevaluasi pelaksanaan administrasi dan melaporkan hasil evaluasi
pelaksanaan administrasi laporan teknisi tuna.

4. Peraturan untuk melakukanadministrasi dan laporan teknisi tuna industri


pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.008.01, Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna


penimpanan dan pengeluaran bahan baku
persediaan ikan tuna.
1.2. PHT.GT02.009.01, Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penimpanan dan pengeluaran hasil produk
pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : identifikasi dan pengolahan
data tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah, identifikasi dan
pengolahan data tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
identifikasi dan pengolahan data penjagaan, pemeliharaan, pengaturan
suhu dan kelembaban tuna, pembuatan laporan teknisi produksi dan
pengemas produk, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
administrasi laporan teknisi tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


741
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Identifikasi dan pengolahan data tuna persediaan bahan baku ikan tuna
siap olah,
3.2. Identifikasi dan pengolahan data tuna persediaan produk pengolahan
ikan tuna,
3.3. Identifikasi dan pengolahan data penjagaan, pemeliharaan, pengaturan
suhu dan kelembaban tuna,
3.4. Administrasi tuna persediaan industri pengolahan tuna.
3.5. Pembuatan laporan teknisi produksi dan pengemas produk,
3.6. Evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan administrasi laporan teknisi
tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengidentifikasi dan mengolah data tuna persediaan bahan baku ikan
tuna siap olah,
4.3. Mengidentifikasi dan mengolah data tuna persediaan produk
pengolahan ikan tuna,
4.4. Mengidentifikasi dan mengolah data penjagaan,
4.5. pemeliharaan, pengaturan suhu dan kelembaban tuna,
4.6. Membuat laporan teknisi tuna industri pengolahan ikan tuna. produk,
4.7. Mengevaluasi pelaksanaan administrasi laporan teknisi tuna.
4.8. Melaporkan hasil pelaksanaan administrasi laporan teknisi tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan, sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan melakukanadministrasi dan laporan teknisi tuna
industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah administrasi laporan yang

SKKNI Pengolahan Tuna


742
tidak tertib.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas administrasi laporan tuna yang valid.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


743
KODE UNIT : PHT. GT02. 011.01.
JUDUL UNIT : Mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan kontrol 1.1 Laporan keamanan penerimaan
dan evaluasi visual /penyimpanan harian, mingguan, bulanan
keamanan tuna dan tahunan di tuna persediaan industri
persediaan industri pengolahan ikan tuna dievaluasi visual
pengolahan ikan sesuai standar keamanan tuna
tuna. perusahaan.

1.2 Keamanan tuna persediaan jenis, mutu,


jumlah bahan baku dan produk pengolahan
ikan tuna dievaluasi visual sesuai standar
keamanan mutu perusahaan.

1.3 Laporan keamanan permintaan/


pengeluaran persediaan harian, mingguan,
bulanan dan tahunan permintaan di tuna
persediaan industri pengolahan ikan tuna
dievaluasi sesuai standar keamanan tuna
perusahaan.

2. Melakukan kontrol 2.1 Pencegahan tangkal dini dari keamanan


dan evaluasi tuna persediaan bahan baku dan produk
preventif dan pengolahan ikan tuna bermasalah
motivasi keamanan dilakukan dan dievaluasi sesuai standar
tuna persediaan mutu perusahaan.
industri pengolahan
ikan tuna. 2.2 Keamanan higienis dan sanitasi tuna
persediaan bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna harus dijaga dan
dievaluasi dari kontaminasi bakteri patogen
sesuai pedoman higienis dan sanitasi
perusahaan.

2.3 Saran dan motivasi perbaikan keamanan


tuna pada pelaksana tuna persediaan
bahan baku dan produk pengolahan ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


744
tuna diberikan sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan kontrol 3.1 Krisis keamanan tuna persediaan bahan


dan evaluasi khusus baku dan produk pengolahan ikan tuna
keamanan tuna dikontrol dan dievaluasi sesuai standar
persediaan industri keamanan tuna perusahaan.
pengolahan ikan
tuna. 3.2 Kuantitas dan kualitas pengawasan
keamanan tuna persediaan untuk
menghindari timbulnya krisis keamanan
mutu, jumlah dan kritis cemaran bakteri
patogen, cemaran kimia dan fisika pada
persediaan bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna dikontrol dan
dievaluasi sesuai standar pelayanan
minimum perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengontrolan dan


melaporkan hasil evaluasi keamanan tuna persediaan industri
pelaksanaan pengolahan ikan tuna dievaluasi sesuai
pengontrolan dan standar perusahaan.
evaluasi keamanan
tuna persediaan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengontrolan
industri pengolahan dan evaluasi keamanan tuna persediaan
ikan tuna. industri pengolahan ikan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: melakukan kontrol dan evaluasi
visual keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna,
melakukankontrol dan evaluasi preventif dan motivasi keamanan tuna
persediaan industri pengolahan ikan tuna, melakukankontrol dan evaluasi
khusus keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan dan evaluasi
keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna, yang digunakan
untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

SKKNI Pengolahan Tuna


745
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/administrasi tuna.
2.4. Data keamanan tuna.
2.5. Catatan pengontrolan dan evaluasi keamanan tuna.
2.6. Pallet dan sekat
2.7. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.8. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.9. Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan ikan tuna.
perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi,
2.10. Mesin pendingin / gen set.
2.11. SOP tuna industri pengolahan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan kontrol dan evaluasi visual keamanan tuna persediaan


industri pengolahan ikan tuna,
3.2. Melakukan kontrol dan evaluasi preventif dan motivasi keamanan tuna
persediaan industri pengolahan ikan tuna,
3.3. Melakukan kontrol dan evaluasi khusus keamanan tuna persediaan
industri pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan dan
evaluasi keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna pada industri


pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.008.01, Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna


penyimpanan dan pengeluaran bahan baku
persediaan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


746
1.2. PHT.GT01.009.01, Melakukan pengawasan dan pengecekan tuna
penimpanan dan pengeluaran hasil produk
pengolahan ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : pengontrolan dan evaluasi
visual keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna,
pengontrolan dan evaluasi preventif dan motivasi keamanan tuna
persediaan industri pengolahan ikan tuna, pengontrolan dan evaluasi
khusus keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengontrolan dan evaluasi
keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Pengontrolan dan evaluasi preventif dan motivasi keamanan


tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna,
3.2. Pengontrolan dan evaluasi khusus keamanan tuna persediaan
industri pengolahan ikan tuna,
3.3. Evaluasi keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan
tuna.
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengontrolan keamanan

4. Keterampilan yang dibutuhkan:


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Melakukan kontrol dan evaluasi visual keamanan tuna persediaan
industri pengolahan ikan tuna,
4.3. Melakukan kontrol dan evaluasi preventif dan motivasi keamanan tuna
persediaan industri pengolahan ikan tuna,
4.4. Melakukan kontrol dan evaluasi khusus keamanan tuna persediaan
industri pengolahan ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengontrolan dan evaluasi keamanan tuna
persediaan industri pengolahan ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengontrolan dan evaluasi

SKKNI Pengolahan Tuna


747
keamanan tuna persediaan industri pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah gangguan keamanan
dari dalam dan luar tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pembuatan jadwal kontrol dan
evaluasi keamanan tuna industri pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


748
KODE UNIT : PHT. GT02. 012.01.
JUDUL UNIT : Mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan
baku ikan tuna siap olah.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan
baku ikan tuna siap olah pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan kontrol 1.1 Laporan harian, mingguan, bulanan dan
dan evaluasi visual tahunan penerimaan tuna persediaan
administrasi laporan bahan baku ikan tuna dilakukanevaluasi
tuna persediaan sesuai standar format administrasi bahan
bahan baku ikan baku perusahaan.
tuna siap olah.
1.2 Catatan tuna persediaan jenis, mutu dan
jumlah bahan baku ikan tuna yang diterima
harus sesuai data pesanan perusahaan.

1.3 Laporan harian, mingguan, bulanan dan


tahunan permintaan persediaan bahan baku
ikan tuna siap olah dilakukanevaluasi sesuai
daftar permintaan bahan unit pengolahan
dan format adminstrasi bahan baku
perusahaan.

1.4 Catatan tuna persediaan bermasalah yang


terjadi saat penerimaan persediaan bahan
baku ikan tuna untuk penyimpanan dalam
tuna persediaan bahan baku
direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.
2. Melakukan kontrol 2.1 Catatan pencegahan tangkal dini dari
dan evaluasi catatan tuna persediaan bahan baku ikan
preventif dan tuna bermasalah harus dilakukan sesuai
motivasi adminitrasi standar mutu bahan baku dari perusahaan.
laporan tuna
persediaan bahan 2.2 Catatan higienis dan sanitasi tuna
baku ikan tuna siap persediaan bahan baku ikan tuna harus
olah. dijaga dari kontaminasi bakteri patogen

SKKNI Pengolahan Tuna


749
sesuai pedoman mutu bahan dari
perusahaan.

2.3 Catatan ketidak sesuaian antara laporan


permintaan jenis dan jumlah persediaan
tuna bahan baku ikan tuna siap diolah
dengan permintaan bahan baku dari unit
pengolahan dievaluasi sesuai kebutuhan
daftar permintaan bahan unit pengolahan
perusahaan.

2.4 Catatan saran dan motivasi perbaikan


adminstrasi tuna pada pelaksana tuna
persediaan bahan baku ikan tuna diberikan
sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan kontrol 3.1 Catatan krisis kekurangan kualitas bahan


khusus administrasi baku ikan tuna di tuna persediaan dikontrol
laporan tuna sesuai standar mutu bahan baku ikan tuna
persediaan bahan kepada unit penerima bahan baku.
baku ikan tuna siap
olah. 3.2 Catatan kualitas bahan baku dari unit
penerima bahan baku ikan tuna di tuna
persediaan bahan baku dikontrol dan
dilakukanpenjagaan untuk menghindari
timbulnya krisis permintaan mutu bahan
baku siap olah sesuai standar mutu
perusahaan.

3.3 Kontrol khusus catatan permintaan mutu


bahan baku ikan tuna dari tuna persediaan
ke unit pengolahan dilakukanuntuk
pencegahan kritis cemaran bakteri patogen,
cemaran kimia dan fisika.

3.4 Kontrol khusus administrasi laporan tuna


persediaan bahan baku ikan tuna harian,
mingguan, bulanan dan tahunan dilakukan
sesuai standar administrasi laporan tuna
bahan baku perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengontrolan


melaporkan hasil administrasi tuna persediaan bahan baku
pelaksanaan ikan tuna dievaluasi sesuai pedoman
pengontrolan perusahaan.
administrasi tuna 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengontrolan

SKKNI Pengolahan Tuna


750
persediaan bahan administrasi tuna persediaan bahan baku
baku siap olah. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: melakukan kontrol dan evaluasi
visual administrasi laporan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
melakukankontrol dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi laporan
tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah, melakukankontrol khusus
administrasi laporan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan administrasi
tuna persediaan bahan baku siap olah yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi mengontrol dan
mengevaluasi administrasi tuna penyimpanan dan pengeluaran persediaan
bahan baku ikan tuna siap olah (in coming) pada industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna


penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan baku ikan tuna (in coming)
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata kerja tuna.
2.3. Alat tulis Kantor/administrasi tuna.
2.4. Data Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna (in coming).
2.5. Catatan pengontrolan dan evaluasi adminstrasi tuna penyimpanan
dan pengeluaran persediaan bahan baku ikan tuna
2.6. Pallet dan sekat
2.7. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.8. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.9. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu,
kipas, ventilasi, mesin pendingin / gen set.
2.10. SOP tuna industri pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna


penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan baku ikan tuna (in coming)
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan kontrol dan evaluasi visual administrasi laporan tuna


persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,

SKKNI Pengolahan Tuna


751
3.2. Melakukan kontrol dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi
laporan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
3.3. Melakukan kontrol khusus administrasi laporan tuna persediaan bahan
baku ikan tuna siap olah,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan
administrasi tuna persediaan bahan baku siap olah.

4. Peraturan untuk mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna


penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan baku ikan tuna (in coming)
pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.018.01, Membuat statistik data pertunaan.


1.2. PHT.GT02.019.01, Membuat administrasi dan laporan supervisor
pertunaan.

2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan pengontrolan dan evaluasi
visual administrasi laporan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap
olah, pengontrolan dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi
laporan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah, pengontrolan
khusus administrasi laporan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap
olah, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengontrolan administrasi
tuna persediaan bahan baku siap olah.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

SKKNI Pengolahan Tuna


752
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Administrasi tuna persediaan bahan baku ikan tuna dalam tuna.
3.2. Pengontrolan dan evaluasi visual administrasi laporan tuna persediaan
bahan baku ikan tuna siap olah,
3.3. Pengontrolan dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi laporan
tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
3.4. Pengontrolan khusus administrasi laporan tuna persediaan bahan baku
ikan tuna siap olah,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengontrolan administrasi tuna
persediaan bahan baku siap olah.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Melakukan kontrol dan evaluasi visual administrasi laporan tuna
persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
4.3. Melakukan kontrol dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi
laporan tuna persediaan bahan baku ikan tuna siap olah,
4.4. Melakukan kontrol khusus administrasi laporan tuna persediaan bahan
baku ikan tuna siap olah,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengontrolan administrasi tuna persediaan
bahan baku siap olah.
4.6. Melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan administrasi tuna
persediaan bahan baku siap olah.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah arsip administrasi tuna bahan
baku ikan tuna yang belum teratur.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kerapihan arsip tuna dan kelancaran
pembuatan laporan rutin dan khusus tuna persediaan bahan baku ikan
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


753
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


754
KODE UNIT : PHT. GT02. 013.01.
JUDUL UNIT : Mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan hasil
produk pengolahan ikan tuna (out going).
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan hasil
produk pengolahan ikan tuna (out going) pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Melakukan kontrol 1.1 Laporan harian, mingguan, bulanan dan
dan evaluasi visual tahunan penerimaan tuna persediaan
administrasi visual produk pengolahan ikan tuna
laporan tuna dilakukanevaluasi sesuai standar format
persediaan produk administrasi hasil produksi perusahaan.
pengolahan ikan
tuna. 1.2 Catatan tuna persediaan jenis, mutu dan
jumlah produk pengolahan ikan tuna yang
diterima harus sesuai data permintaan
pasar perusahaan.

1.3 Laporan harian, mingguan, bulanan dan


tahunan permintaan tuna persediaan produk
pengolahan ikan tuna dilakukanevaluasi
sesuai daftar permintaan bahan unit
pengolahan dan format adminstrasi bahan
baku perusahaan.

1.4 Catatan tuna persediaan bermasalah yang


terjadi saat penerimaan persediaan produk
pengolahan ikan tuna untuk penyimpanan
dalam tuna persediaan produksi
direkomendasikan pada manajemen
perusahaan.

2. Melakukan kontrol 2.1 Catatan pencegahan tangkal dini dari


dan evaluasi catatan tuna persediaan produk pengolahan
preventif dan ikan tuna bermasalah harus dilakukan
motivasi adminitrasi sesuai standar mutu produksi dari
laporan tuna perusahaan.
persediaan produk

SKKNI Pengolahan Tuna


755
pengolahan ikan 2.2 Catatan higienis dan sanitasi tuna
tuna. persediaan produk pengolahan ikan tuna
harus dijaga dari kontaminasi bakteri
patogen sesuai pedoman mutu produksi dari
perusahaan.
2.3
Catatan ketidak sesuaian antara laporan
permintaan jenis dan jumlah persediaan
produk pengolahan ikan tuna dengan
permintaan produksi dari unit pemasaran
dievaluasi sesuai kebutuhan daftar
permintaan produksi unit pemasaran
produksi perusahaan.
2.4
Catatan saran dan motivasi perbaikan
adminstrasi tuna pada pelaksana tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna
diberikan sesuai SOP perusahaan.

3. Melakukan kontrol 3.1 Catatan krisis kekurangan kualitas tuna


khusus administrasi persediaan produk pengolahan ikan tuna
laporan tuna dikontrol sesuai standar mutu produksi ikan
persediaan produk tuna kepada unit produksi pengolahan ikan
pengolahan ikan tuna.
tuna.
3.2 Catatan kualitas produksi dari unit produksi
pengolahan ikan tuna di tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna dikontrol dan
dilakukanpenjagaan untuk menghindari
timbulnya krisis permintaan hasil produk
pengolahan ikan tuna sesuai standar mutu
perusahaan.

3.3 Kontrol khusus catatan permintaan mutu


tuna persediaan produk pengolahan ikan
tuna dari unit pemasaran produksi
dilakukanuntuk pencegahan kritis cemaran
bakteri patogen, cemaran kimia dan fisika.

3.4 Kontrol khusus administrasi laporan tuna


persediaan produk pengolahan ikan tuna
harian, mingguan, bulanan dan tahunan
dilakukan sesuai standar administrasi
laporan tuna produksi perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


756
4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pengontrolan
melaporkan hasil administrasi tuna persediaan produk
pelaksanaan pengolahan ikan tuna dievaluasi sesuai
pengontrolan pedoman perusahaan.
administrasi tuna
persediaan produk 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengontrolan
pengolahan ikan administrasi tuna persediaan produksi
tuna. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan sesuai standar
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: melakukan kontrol dan evaluasi
visual administrasi visual laporan tuna persediaan produk pengolahan ikan
tuna, melakukan kontrol dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi
laporan tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna, melakukankontrol
khusus administrasi laporan tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan administrasi
tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna penyimpanan dan
pengeluaran persediaan hasil produk pengolahan ikan tuna (out going) pada
industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna


penyimpanan dan pengeluaran persediaan hasil produk pengolahan ikan
tuna (out going) pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata kerja tuna.
2.3. Alat tulis Kantor/administrasi tuna.
2.4. Data Kemasan persediaan produk pengolahan ikan tuna (out going).
2.5. Catatan pengontrolan dan evaluasi adminstrasi tuna penyimpanan dan
pengeluaran persediaan produk pengolahan ikan tuna
2.6. Pallet dan sekat.
2.7. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.8. Kemasan persediaan produk pengolahan ikan ikan tuna.
2.9. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi, mesin pendingin / gen set.
2.10. SOP tuna industri pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


757
penyimpanan dan pengeluaran persediaan hasil produk pengolahan ikan
tuna (out going) pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Melakukan kontrol dan evaluasi visual administrasi visual laporan tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna,
3.2. Melakukan kontrol dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi
laporan tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
3.3. Melakukan kontrol khusus administrasi laporan tuna persediaan produk
pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan
administrasi tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna


penyimpanan dan pengeluaran persediaan hasil produk pengolahan ikan
tuna (out going) pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :
1.1. PHT.GT02.018.01, Membuat statistik data pertunaan.
1.2. PHT.GT02.019.01, Membuat administrasi dan laporan supervisor
pertunaan.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan pengontrolan dan evaluasi
visual administrasi visual laporan tuna persediaan produk pengolahan
ikan tuna, pengontrolan dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi
laporan tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna, pengontrolan
khusus administrasi laporan tuna persediaan produk pengolahan ikan
tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengontrolan administrasi
tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna.
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

SKKNI Pengolahan Tuna


758
Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di
ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Administrasi tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna.
3.2. Pengontrolan dan evaluasi visual administrasi visual laporan tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna,
3.3. Pengontrolan dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi laporan
tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
3.4. Pengontrolan khusus administrasi laporan tuna persediaan produk
pengolahan ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengontrolan administrasi tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Melakukan kontrol dan evaluasi visual administrasi visual laporan tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna,
4.3. Melakukan kontrol dan evaluasi preventif dan motivasi adminitrasi
laporan tuna persediaan produk pengolahan ikan tuna,
4.4. Melakukan kontrol khusus administrasi laporan tuna persediaan produk
pengolahan ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengontrolan administrasi tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengontrolan administrasi tuna
persediaan produk pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan Mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna
penyimpanan dan pengeluaran persediaan hasil produk pengolahan
ikan tuna (out going) pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah arsip administrasi tuna
produk pengolahan ikan tuna yang belum teratur.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kerapihan arsip tuna dan
kelancaran pembuatan laporan rutin dan khusus tuna persediaan
produk pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


759
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


760
KODE UNIT : PHT. GT02. 014.01.
JUDUL UNIT : Mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban
dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
Mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban
dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Prosedur kontrol suhu, cahaya ruang dan
prosedur kontrol kelembaban dalam tuna persediaan,
suhu, cahaya ruang diidentifikasi sesuai standar suhu, cahaya
dan kelembaban ruang dan kelembaban tuna perusahaan.
dalam tuna.
1.2 Ukuran ambang aman pada temperatur
ruang , cahaya ruang dan kelembaban tuna
persediaan untuk mengurangi kerugian
diidentifikasi sesuai sesuai standar tuna
perusahaan.

1.3 Kerusakan dan kehilangan air persediaan


bahan baku dan hasil jenis produk
pengolahan ikan tuna diidentifikasi dan
disimpan secara benar dan aman dalam
tuna persediaan sesuai standar suhu,
cahaya rang dan kelembaban gudang
pendingin (cold storage) yang
dipersayaratkan perusahaan.

2. Melakukan kontrol 2.1 Kontrol prosedur pengawasan suhu, cahaya


prosedur pencatatan ruang dan kelembaban tuna persediaan
pengawasan suhu, dilaksanakan secara efektif sesuai
cahaya ruang dan pedoman perusahaan.
kelembaban dalam
tuna persediaan 2.2 Perlengkapan peralatan kontrol suhu,
(cold storage). cahaya ruang dan kelembaban tuna
persediaan digunakan untuk memastikan
kontrol prosedur benar sesuai pedoman
perusahaan.

2.3 Persayatan minimum suhu, cahaya ruang


dan kelembaban tuna persediaan bahan
baku dan hasil produk pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


761
dilakukanrotasi rotasi, didokumentasikan
sesuai standar suhu cahaya ruang dan
kelembaban tuna perusahaan.

2.4 Keteraturan penataan, kecukupan suhu


ruang, cahaya ruang dan kelembaban tuna
persediaan ,dilakukanuntuk memudahkan
penyimpanan dan pengambilan dan
menekan kerusakan barang sesuai
pedoman perusahaan.

2.5 Pengecekan dan pendataan jumlah


persediaan bahan baku dan hasil produksi
pengolahan ikan tuna pada kecukupan
suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam
tuna dilakukanevaluasi tingkat kerusakan
dan kehilangan air sesuai pedoman mutu
perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengontrolan suhu,


melaporkan hasil cahaya ruang dan kelembaban tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pengontrolan suhu,
cahaya ruang dan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengontrolan
kelembaban tuna. suhu, cahaya ruang dan kelembaban tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi prosedur


kontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam tuna, melakukan kontrol
prosedur pencatatan pengawasan suhu, cahaya ruang dan kelembaban
dalam tuna persediaan (cold storage), mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pengontrolan suhu, cahaya ruang dan kelembaban tuna yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam


tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

SKKNI Pengolahan Tuna


762
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/administrasi tuna.
2.4. Data suhu, cahaya ruang dan kelembaban tuna.
2.5. Catatan pengontrolan suhu, cahaya ruang dan kelembabam dalam
tuna.
2.6. Pallet dan sekat.
2.7. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.8. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.9. Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan ikan tuna.
2.10. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi, mesin pendingin / gen set.
2.11. SOP tuna industri pengolahan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban


dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi prosedur kontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban


dalam tuna,
3.2. Melakukan kontrol prosedur pencatatan pengawasan suhu, cahaya
ruang dan kelembaban dalam tuna persediaan (cold storage),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengontrolan suhu,
cahaya ruang dan kelembaban tuna.

4. Peraturan untuk mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.007.01, Mengatur suhu dan kelembaban tuna.


1.2. PHT.GT02.004.01, Menjaga dan memelihara keamanan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


763
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : identifikasi prosedur kontrol
suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam tuna, pengontrolan
prosedur pencatatan pengawasan suhu, cahaya ruang dan kelembaban
dalam tuna persediaan (cold storage), evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pengontrolan suhu, cahaya ruang dan kelembaban tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Standar suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam tuna.


3.2. Identifikasi prosedur kontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban dalam
tuna,
3.3. Pengontrolan prosedur pencatatan pengawasan suhu, cahaya ruang dan
kelembaban dalam tuna persediaan (cold storage),
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengontrolan suhu, cahaya
ruang dan kelembaban tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengidentifikasi prosedur kontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban
dalam tuna,
4.3. Melakukan kontrol prosedur pencatatan pengawasan suhu, cahaya
ruang dan kelembaban dalam tuna persediaan (cold storage),
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan pengontrolan suhu, cahaya ruang dan
kelembaban tuna.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengontrolan suhu, cahaya
ruang dan kelembaban tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.

SKKNI Pengolahan Tuna


764
5.2. Memiliki kemampuan mengontrol suhu, cahaya ruang dan kelembaban
dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah gangguan suhu, cahaya ruang
dan kelembaban dalam tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pembuatan jadwal kontrol suhu,
cahaya ruang dan kelembaban dalam tuna industri pengolahan ikan
tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


765
KODE UNIT : PHT. GT02. 015.01.
JUDUL UNIT : Mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat angkut
tuna dalam industri pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat angkut
tuna dalam pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1 Mengidentifikasi dan 1.1 Alat angkat (forklip) dan alat angkut (trolly)
melakukan diidentifikasi dan disiapkan dalam tuna
pengangkatan dan sesuai kebutuhan kapasitas pengangkatan
pengangkutan yang persediaan bahan baku dan hasil produk
tepat ke dan dari pengolahan ikan tuna.
tuna.
1.2 Kendaraan pengangkut persediaan bahan
baku dan hasil produk pengolahan ikan tuna
ke dan dari tuna persediaan yang
dipilih/disiapkan sesuai standar kendaraan
box dingin perusahaan.

1.3 Kemasan/wadah berisi bahan baku dan


kemasan/packing hasil produk pengolahan
ikan tuna dimuat, diangkut dan dibongkar
dari kendaran angkut secara tepat, cermat,
cepat , saniter sesuai standar suhu pusat
ikan yang ditetapkan perusahaan.

1.4 Pengangkutan bahan baku dan hasil produk


pengolahan ikan tuna ke dalam tuna
persediaan dicatat sesuai standard
penerimaan / penyimpanan perusahaan.

1.5 Pengangkutan bahan baku dan hasil produk


pengolahan ikan tuna ke luar tuna
persediaan dicatat sesuai standard
pengeluaran perusahaan.

2 Melakukan 2.1 Pengawasan dan pengaturan penyimpanan


pengawasan dan ke tuna persediaan bahan baku dan hasil
pengaturan produk pengolahan ikan tuna dilakukan
penyimpanan dan sesuai standar keamanan, higienis dan
pengeluaran saniter perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


766
persediaan ke dan 2.2 Pengawasan dan pengaturan pengeluaran
dari dalam tuna dari tuna persediaan bahan baku dan hasil
secara aman, produk pengolahan ikan tuna dilakukan
higienis dan saniter. sesuai standar keamanan, higienis dan
saniter perusahaan.

2.3 Kondisi alat angkat dan alat angkut yang


aman, sehat dan saniter untuk persediaan
bahan baku dan hasil produk pengolahan
ikan tuna harus dijaga, sesuai standard alat
angkat dan alat angkut perusahaan.

2.4 Kondisi dalam/lingkungan tuna persediaan


bahan baku dan hasil produk pengolahan
ikan tuna yang aman, sehat dan saniter
harus dijaga, sesuai standard keamanan,
temperatur, cahaya ruang dan kelembaban
tuna perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan


melaporkan hasil dan pengaturan alat angkat dan alat angkut
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar peruisahaan.
pengawasan dan
pengaturan alat 3.2. Hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan
angkat dan alat dan pengaturan alat angkat dan alat angkut
angkut. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan .

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi dan


melakukan pengangkatan dan pengangkutan yang tepat ke dan dari tuna,
Melakukan pengawasan dan pengaturan penyimpanan dan pengeluaran
persediaan ke dan dari dalam tuna secara aman, higienis dan saniter,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan
pengaturan alat angkat dan alat angkut, yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi mengawasi dan
mengatur alat angkat dan alat angkut dalam tuna pada industri pengolahan
ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat angkut
dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan Tuna
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


767
2.3. Alat tulis Kantor/ administrasi tuna.
2.4. Kemasan dan packing produk pengolahan tuna.
2.5. Kemasan bahan baku ikan tuna.
2.6. Pallet dan sekat.
2.7. Forklip,
2.8. Trolly barang
2.9. Timbangan barang
2.10. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control, lampu,
kipas, ventilasi,
2.11. Mesin pendingin / gen set.
2.12. SOP tuna industri pengolahan ikan tuna.
2.13. Pedoman pengawasan dan pengaturan alat angkat dan alat angkut
dalam tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat angkut
dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :
3.1. Mengidentifikasi dan melakukan pengangkatan dan pengangkutan yang
tepat ke dan dari tuna,
3.2. Melakukan pengawasan dan pengaturan penyimpanan dan pengeluaran
persediaan ke dan dari dalam tuna secara aman, higienis dan saniter,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan
pengaturan alat angkat dan alat angkut.

4. Peraturan untuk mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat angkut dalam
tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan ,tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.011.01, Mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna.


1.2. PHT.GT02.009.01, Melakukan pengawasan dan pengecekan
penyimpanan dan pengeluaran hasil produk
pengolahan ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


768
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan : identifikasi pengangkatan
dan pengangkutan yang tepat ke dan dari tuna, pengawasan
pengaturan penyimpanan dan pengeluaran persediaan ke dan dari
dalam tuna secara aman, higienis dan saniter, evaluasi dan laporan
hasil pelaksanaan pengawasan dan pengaturan alat angkat dan alat
angkut.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Fungsi dan kegunaan alat angkat dan alat angkut di tuna.
3.2. Identifikasi pengangkatan dan pengangkutan yang tepat ke dan dari
tuna,
3.3. Pengawasan pengaturan penyimpanan dan pengeluaran persediaan ke
dan dari dalam tuna secara aman, higienis dan saniter,
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengaturan
alat angkat dan alat angkut.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Mengidentifikasi dan melakukan pengangkatan dan pengangkutan yang
tepat ke dan dari tuna,
4.3. Melakukan pengawasan dan pengaturan penyimpanan persediaan ke
dalam tuna secara aman, higienis dan saniter,
4.4. Melakukan pengawasan pengeluaran persediaan dari dalam tuna
secara aman, higienis dan saniter,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengaturan alat angkat dan
alat angkut.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengaturan
alat angkat dan alat angkut.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

SKKNI Pengolahan Tuna


769
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan Mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat
angkut dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kekurangan dan ketidaksiapan
alat angkat dan alat angkut di tuna pada waktu digunakan.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kelengkapan dan kesiapan alat
angkat dan alat angkut di tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


770
KODE UNIT : PHT. GT02. 016.01.
JUDUL UNIT : Menyusun tata letak (lay out) barang di dalam tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyusun tata letak (lay out) barang di dalam tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan desain 1.1 Desain lay out /tata letak barang persediaan
lay out /tata letak bahan baku ikan tuna dirancang dan
barang di dalam tuna disiapkan sesuai dengan bentuk, luas dan
persediaan (cold kapasitas tuna persediaan.
storage).
1.2 Desain tata letak (lay out) barang
persediaan hasil produk pengolahan ikan
tuna dirancang dan disiapkan sesuai
dengan bentuk, luas dan kapasitas tuna
persediaan.

1.3 Persetujuan rancangan tata letak (lay out)


barang dalam tuna persediaan bahan baku
dan hasil produk pengolahan ikan tuna dari
manajemen perusahaan pengolahan ikan
tuna dilakukan sesuai standar tuna
perusahaan.

1.4 Daya tampung tuna persediaan dihitung


sesuai kebutuhan penyimpanan perediaan
bahan baku dan hasil produk pengolahan
ikan tuna.

2. Menyimpan dan 2.1 Penyimpanan dan penataan


menata barang tumpikanwadah berisi persediaan bahan
sesuai desain lay baku ikan tuna siap olah disusun sesuai
out/tata latak barang ambang batas kekeuatan wadah dan
dalam gudang kapasitas lay out/tata letak barang dalam
pendingin gudang pendingin (cold storage).
(cold storage).
2.2 Penyimpanan dan penataan tumpukan
packing hasil produk pengolahan ikan tuna
disusun sesuai ambang batas kekeuatan
packing dan kapasitas tata letak (lay out)
barang dalam gudang pendingin (cold

SKKNI Pengolahan Tuna


771
storage).

2.3 Keteraturan penyimpanan dan penataan


sesuai tata letak (lay out) barang
dilakukanuntuk memudahkan pengambilan
barang dalam gudang pendingin (cold
storage).
2.4
Pengecekan dan pencatatan jumlah
persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna dalam gudang
pendingin (cold storage) ter-lay out
dilakukan sesuai standar administrasi tuna
perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan penyusunan tata letak


melaporkan hasil (lay out) barang dalam gudang pendingin
pelaksanaan (cold storage) dievaluasi sesuai standar
penyusunan lay perusahaan.
out/tata letak barang
dalam gudang 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan penyusunan
pendingin (cold tata letak (lay out) barang dalam gudang
storage). pendingin (cold storage) direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan desain tata letak
(lay out) barang di dalam tuna persediaan (cold storage), menyimpan dan
menata barang sesuai desain tata letak (lay out) barang dalam gudang
pendingin (cold storage), mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
penyusunan tata letak (lay out) barang dalam gudang pendingin (cold
storage), yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi menyusun tata letak (lay out) barang di
dalam tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menyusun tata letak (lay out) barang di dalam tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :
2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna
2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ adminsitrasi tuna.
2.4. Kemasan perseiaan bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


772
2.4. Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan tuna.
2.5. Rancangan tata letak (lay out) barang di dalam tuna.
2.6. Pallet dan sekat,
2.7. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.8. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi,
2.9. Mesin pendingin.
2.10. SOP tuna industri pengolahan ikan tuna.
2.11. Pedoman penyusuna tata letak barang perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menyusun tata letak (lay out) barang di dalam tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan desain tata letak (lay out) barang di dalam tuna persediaan
(cold storage),
3.2. Menyimpan dan menata barang sesuai desain tata letak (lay out) barang
dalam gudang pendingin (cold storage),
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penyusunan tata letak
(lay out) barang dalam gudang pendingin (cold storage)

4. Peraturan untuk menyusun tata letak (lay out) barang di dalam tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.014.01, Mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat


angkut di dalam tuna.
1.2. PHT.GT02.003.01, Menata dan menyimpan produk pengolahan ikan
tuna dalam tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya

SKKNI Pengolahan Tuna


773
kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan desain tata letak
(lay out) barang di dalam tuna persediaan (cold storage), penyimpanan
dan penataan barang sesuai desain tata letak (lay out) barang dalam
gudang pendingin (cold storage), evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan penyusunan tata letak (lay out) barang dalam gudang
pendingin (cold storage).

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Desain tata letak (lay out) barang di dalam tuna.
3.2. Penyiapan desain tata letak (lay out) barang di dalam tuna persediaan
(cold storage),
3.3. Penyimpanan dan penataan barang sesuai desain tata letak (lay out)
barang dalam gudang pendingin (cold storage),
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan penyusunan tata letak (lay out)
barang dalam gudang pendingin (cold storage).

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Menyiapkan desain tata letak (lay out) barang di dalam tuna persediaan
(cold storage),
4.3. Menyimpan dan menata barang sesuai desain tata letak (lay out) barang
dalam gudang pendingin (cold storage),
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan penyusunan tata letak (lay out) barang
dalam gudang pendingin (cold storage).
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan penyusunan tata letak (lay out)
barang dalam gudang pendingin (cold storage).

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan menyusun tata letak (lay out) barang di dalam tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kesemrawutan tata letak
barang di dalam tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kerapihan penataan barang di dalam
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


774
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


775
KODE UNIT : PHT. GT02. 017.01.
JUDUL UNIT : Mengatur distribusi barang dari dan ke tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengatur distribusi barang dari dan ke tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menghitung 1.1 Persediaan bahan baku ikan tuna dalam
persediaan bahan mtuna persediaan dihitung ulang sesuai
baku dan produk kebutuhan distribusi barang.
pengolahan ikan 1.2 Persediaan hasil produk pengolahan ikan
tuna dan ikan tuna dalam tuna persediaan dihitung
persyaratan HACCP ulang sesuai kebutuhan distribusi barang.
di dalam tuna
persediaan. 1.3 Persyaratan Analisa Bahaya dan
Pengendalian Titik Kritis (HACCP) dalam
pendistribusian persediaan bahan baku dan
hasil produk pengolahan ikan tuna dar dan
ke tuna dipatuhi sesuai putaran
pendinginan secara keseluruhan.

2. Menyiapkan 2.1 Penggunaan alat angkat dan alat angkut


pengangkatan dan persediaan bahan baku ikan tuna ke dan
pengangkutan yang dari tuna persediaan diidentifikasi dan
tepat ke dan dari disiapkan sesuai kebutuhan distribusi
tuna. barang.

2.2 Penggunaan alat angkat dan alat angkut


persediaan hasil produk pengolahan ikan
tuna ke dan dari tuna persediaan
diidentifikasi dan disiapkan sesuai
kebutuhan distribusi barang.

2.3 Penggunaan alat angkat dan alat angkut


untuk pendistribusi bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan dicatat sesuai
pedoman perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Pengaturan distribusi persediaan bahan


pengaturan distribusi baku ikan tuna ke dan dari tuna persediaan
persediaan bahan dilakukan sesuai penerimaan dan
baku dan produk permintaan bahan.

SKKNI Pengolahan Tuna


776
pengolahan ikan 3.2 Pengaturan distribusi persediaan hasil
tuna ke dan dari produk pengolahan ikan tuna ke dan dari
tuna sesuai tuna persediaan dilakukan sesuai
penerimaan dan penerimaan dan permintaan produk.
permintaan.
3.3 Penyimpanan dan pengeluaran dalam
pendistribusian bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan dicatat sesuai
pedoman perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengaturan distribusi


melaporkan hasil barang dari dan ke tuna. dievaluasi sesuai
pelaksanaan standar perusahaan.
pengaturan distribusi
barang dari dan ke 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengaturan
tuna. distribusi barang dari dan ke tuna.
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menghitung persediaan bahan


baku dan produk pengolahan ikan tuna dan persyaratan HACCP di dalam
tuna persediaan, menyiapkan pengangkatan dan pengangkutan yang tepat
ke dan dari tuna, melakukanpengaturan distribusi persediaan bahan baku
dan produk pengolahan ikan tuna ke dan dari tuna sesuai penerimaan dan
permintaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan
distribusi barang dari dan ke tuna, yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi mengatur distribusi
barang dari dan ke tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengatur distribusi barang dari dan ke tuna pada


industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ administrasi tuna.
2.4. Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan tuna.
2.5. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.6. Pallet dan sekat,
2.7. Forklip, trolly barang dan timbangan barang.
2.8. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi,

SKKNI Pengolahan Tuna


777
2.9. Mesin pendingin
2.10. SOP tuna industri pengolahan tuna.
2.11. Pedoman distribusi barang dari dan ke tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengatur distribusi barang dari dan ke tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menghitung persediaan bahan baku dan produk pengolahan ikan tuna
dan persyaratan HACCP di dalam tuna persediaan,
3.2. Menyiapkan pengangkatan dan pengangkutan yang tepat ke dan dari
tuna,
3.3. Melakukan pengaturan distribusi persediaan bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna ke dan dari tuna sesuai penerimaan dan
permintaan,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan distribusi
barang dari dan ke tuna

4. Peraturan untuk mengatur distribusi barang dari dan ke tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.014.01, Mengawasi dan mengatur alat angkat dan alat


angkut dalam tuna.
1.2. PHT.GT02.011.01, Mengontrol dan mengevaluasi keamanan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan penghitungan persediaan
bahan baku dan produk pengolahan ikan tuna dan persyaratan HACCP
di dalam tuna persediaan, penyiapan pengangkatan dan pengangkutan

SKKNI Pengolahan Tuna


778
yang tepat ke dan dari tuna, pengaturan distribusi persediaan bahan
baku dan produk pengolahan ikan tuna ke dan dari tuna sesuai
penerimaan dan permintaan, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
pengaturan distribusi barang dari dan ke tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Prosedur Pendistribusian barang dai dan ke tuna.


3.2. Penghitungan persediaan bahan baku dan produk pengolahan ikan tuna
dan persyaratan HACCP di dalam tuna persediaan,
3.3. Penyiapan pengangkatan dan pengangkutan yang tepat ke dan dari
tuna,
3.4. Pengaturan distribusi persediaan bahan baku dan produk pengolahan
ikan tuna ke dan dari tuna sesuai penerimaan dan permintaan,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengaturan distribusi barang dari
dan ke tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menghitung persediaan bahan baku dan produk pengolahan ikan tuna
4.3. Memenuhi persyaratan HACCP di dalam tuna persediaan,
4.4. Menyiapkan pengangkatan dan pengangkutan yang tepat ke dan dari
tuna,
4.5. Melakukan pengaturan distribusi persediaan bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna ke dan dari tuna sesuai penerimaan dan
permintaan,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pengaturan distribusi barang dari dan ke
tuna.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan distribusi barang dari dan ke
tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan Mengatur distribusi barang dari dan ke tuna pada

SKKNI Pengolahan Tuna


779
industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kelambatan distribusi barang
dari dan ke tuna industri pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung njawab atas kecepatan, kecermatan dan
keamanan distribusi barang dari dan ke tuna industri pengolahan ikan
tuna.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


780
KODE UNIT : PHT. GT02. 018.01.
JUDUL UNIT : Membuat stastistik data pertunaan industri
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
membuat stastistik data pertunaan pada industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data penerimaan dan pengeluaran
mencacat data tuna persediaan bahan baku ikan tuna dalam
persediaan bahan tuna persediaan diidentifikasi dan dicatat
baku dan hasil untuk kebutuhan pembuatan statistik
produk pengolahan pertunaan.
ikan tuna.
1.2 Data penerimaan dan pengeluaran
persediaan hasil jenis-jenis produk
pengolahan ikan tuna dalam tuna
persediaan diidentifikasi dan dicatat untuk
kebutuhan pembuatan statistik pertunaan.

2. Mengolah data 2.1 Pengolahan data persediaan bahan baku


statistik tuna ikan tuna dalam tuna persediaan dilakukan
persediaan bahan sesuai metode statistik dan pedoman
baku dan hasil perusahaan.
produk pengolahan
ikan tuna. 2.2 Pengolahan data persediaan hasil jenis –
jenis produk pengolahan ikan tuna (tuna
segar untuk sashimi, tuna loin segar dan
loin beku, tuna steak beku) dalam tuna
persediaan dilakukan sesuai metode
statistik dan pedoman perusahaan.

3. Membuat grafik 3.1 Grafik balok / garis statistik data persediaan


statistik tuna bahan baku ikan tuna dalam tuna
persediaan bahan persediaan dibuat sesuai hasil pengolahan
baku dan hasil data dan pedoman perusahaan.
produk pengolahan
ikan tuna. 3.2 Grafik balok / garis statistik data persediaan
hasil jenis-jenis produk pengolahan ikan
tuna (tuna segar untuk sashimi, tuna loin
segar dan loin beku, tuna steak beku) dalam

SKKNI Pengolahan Tuna


781
tuna persediaan dibuat sesuai hasil
pengolahan data dan pedoman perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pembuatan statistik data


melaporkan hasil pertunaan industri pengolahan ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pembuatan statistik
data pertunaan 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pembuatan
industri pengolahan statistik data pertunaan industri pengolahan
ikan tuna. ikan tuna direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi dan mencacat


data tuna persediaan bahan baku dan hasil produk pengolahan ikan tuna,
mengolah data statistik tuna persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna, membuat grafik statistik tuna persediaan bahan baku
dan hasil produk pengolahan ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembuatan statistik data pertunaan industri pengolahan ikan
tuna, yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi membuat stastistik data pertunaan pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk membuat stastistik data pertunaan pada industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ administrasi tuna.
2.4. Data Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan tuna.
2.5. Data kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.6. Data distribusi barang dari dan ke tuna.
2.7. Data peralatan forkilp, trolly dan timbangan barang di tuna.
2.8. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control, lampu,
kipas, ventilasi, mesin pendingin/ genset.
2.9. SOP tuna industri pengolahan ikan tuna.
2.10. Pedoman pembuatan statistik data pertunaan perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


782
3. Tugas pekerjaan untuk membuat stastistik data pertunaan pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan mencacat data tuna persediaan bahan baku dan
hasil produk pengolahan ikan tuna,
3.2. Mengolah data statistik tuna persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna,
3.3. Membuat grafik statistik tuna persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembuatan statistik
data pertunaan industri pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk membuat stastistik data pertunaan pada industri pengolahan


ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.5. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.GT02.013.01, Mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna


penyimpanan dan pengeluaran hasil produk
pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.GT02.019.01, Membuat administrasi dan laporan supervisor
pertunaan.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : identifikasi dan pencatatan
data tuna persediaan bahan baku dan hasil produk pengolahan ikan
tuna, pengolahan data statistik tuna persediaan bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan tuna, pembuatan grafik statistik tuna
persediaan bahan baku dan hasil produk pengolahan ikan tuna, evaluasi
dan laporan hasil pelaksanaan pembuatan statistik data pertunaan

SKKNI Pengolahan Tuna


783
industri pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Statistik dan grafik data pertunaan.
3.2. Identifikasi dan pencatatan data tuna persediaan bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan tuna,
3.3. Pengolahan data statistik tuna persediaan bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan tuna,
3.4. Pembuatan grafik statistik tuna persediaan bahan baku dan hasil
produk pengolahan ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pembuatan statistik data
pertunaan industri pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.
4.2. Mengidentifikasi dan mencacat data tuna persediaan bahan baku dan
hasil produk pengolahan ikan tuna,
4.3. Mengolah data statistik tuna persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna,
4.4. Membuat grafik statistik tuna persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pembuatan statistik data pertunaan industri
pengolahan ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pembuatan statistik data
pertunaan industri pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan Membuat stastistik data pertunaan pada industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah data pertunaan yang kurang
valid.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas penyajian data tuna yang valid dan
terbarukan.

SKKNI Pengolahan Tuna


784
KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


785
KODE UNIT : PHT. GT02. 019.01.
JUDUL UNIT : Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
tuna industri pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Administrasi data supervisor tuna
administrasi data persediaan bahan baku ikan tuna hasil
supervisor tuna sortasi mutu (grading) disiapkan sesuai
industri pengolahan pedoman pengawasan tuna perusahaan.
ikan tuna.
Administrasi data supervisor tuna
1.2 persediaan hasil jenis-jenis produk
pengolahan ikan tuna hasil packaging
disiapkan sesuai pedoman pengawasan
tuna perusahaan.

2. Melakukan 2.1 Komputerisasi tabulasi data pengawasan


komputerisasi tuna persediaan bahan baku ikan tuna
tabulasi data disusun menurut jenis ikan tuna hasil
supervisor tuna sortasi mutu (grading)
industri pengolahan
ikan tuna. 2.2 Komputerisasi tabulasi data pengawasan
tuna persediaan hasil jenis-jenis produk
pengolahan ikan tuna disusun menurut
jenis ikan tuna hasil packaging.

2.3 Dokumen komputer tabulasi data


pengawasan tuna persediaan bahan baku
ikan tuna hasil sortasi mutu (grading)
digunakan untuk bahan laporan mingguan,
bulanan dan tahunan sesuai pedoman
perusahaan.

2.4 Dokumen komputer tabulasi data


pengawasan tuna persediaan hasil jenis-
jenis produk pengolahan ikan tuna hasil
packaging digunakan untuk bahan laporan
mingguan, bulanan dan tahunan sesuai
pedoman perusahaan.
3. Membuat laporan 3.1 Laporan administrasi pengawasan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


786
administrasi persediaan bahan baku dan hasil produk
supervisor tuna pengolahan ikan tuna akhir mingguan dibuat
industri pengolahan sesuai format laporan mingguan
ikan tuna. perusahaan.

3.2 Laporan administrasi pengawasan tuna


persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna akhir bulanan dibuat
sesuai format laporan bulanan perusahaan.

3.3 Laporan administrasi pengawasan tuna


persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna akhir tahunan dibuat
sesuai format laporan tahunan perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan administrasi dan laporan


melaporkan hasil supervisor tuna dievaluasi sesuai standar
pelaksanaan perusahaan.
administrasi dan
laporan supervisor 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan administrasi dan
tuna industri laporan supervisor tuna direkomendasikan
pengolahan ikan dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
tuna. pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan administrasi data


supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna, melakukankomputerisasi
tabulasi data supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna, membuat
laporan administrasi supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan administrasi dan laporan
supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna, yang digunakan
untuk:penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
melaksanakan administrasi dan laporan supervisor pertunaan pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melaksanakan administrasi dan laporan supervisor


pertunaan pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ administrasi tuna.
2.4. Data pelaksanaan supervisi tuna industri pengolahan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


787
2.5. Data Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan tuna.
2.6. Data kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.7. Data distribusi barang dari dan ke tuna.
2.8. Data peralatan forkilp, trolly dan timbangan barang di tuna.
2.9. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control, lampu,
kipas, ventilasi,
2.10. Komputer dan alat komunikasi.
2.11. SOP tuna industri pengolahan ikan tuna.
2.12. Pedoman pembuatan administrasi dan laporan pertunaan perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan administrasi dan laporan supervisor


pertunaan pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan administrasi data supervisor tuna industri pengolahan ikan


tuna,
3.2 Melakukan komputerisasi tabulasi data supervisor tuna industri
pengolahan ikan tuna,
3.3. Membuat laporan administrasi supervisor tuna industri pengolahan ikan
tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan administrasi dan
laporan supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk Melaksanakan administrasi dan laporan supervisor


pertunaan pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1.PHT.GT02.013.01, Mengontrol dan mengevaluasi administrasi tuna


penyimpanan dan pengeluaran produk pengolahan
ikan tuna.
1.2.PHT.GT02.017.01, Membuat statistik data pertunaan.

2. Kondisi Penilaian :

SKKNI Pengolahan Tuna


788
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan penyiapan administrasi data
supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna, komputerisasi tabulasi
data supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna, pembuatan
laporan administrasi supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan administrasi dan laporan
supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Administrasi dan laporan supervisor tuna.


3.2. Penyiapan administrasi data supervisor tuna industri pengolahan ikan
tuna,
3.3. Komputerisasi tabulasi data supervisor tuna industri pengolahan ikan
tuna,
3.4. Pembuatan laporan administrasi supervisor tuna industri pengolahan
ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan administrasi dan laporan
supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan administrasi data supervisor tuna industri pengolahan ikan
tuna,
4.3. Melakukan komputerisasi tabulasi data supervisor tuna industri
pengolahan ikan tuna,
4.4. Membuat laporan administrasi supervisor tuna industri pengolahan ikan
tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan administrasi dan laporan supervisor tuna
industri pengolahan ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan administrasi dan laporan
supervisor tuna industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


789
5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali titik kritis pada sikap kerja unit
kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan melaksanakan administrasi dan laporan supervisor
pertunaan pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah ketidaksamaan data pada
adminstrasi tuna dengan data supervisor tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab panyajian laporan supervisor tuna hasil
pelaksaanaan supervisi tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


790
KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS

KODE KOMPETENSI KHUSUS PENGOLAHAN IKAN TUNA : ( KS ).

KODE UNIT : PHT. KS03. 001.01.


JUDUL UNIT : Melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Bahan pembersih yang cocok dan bahan
dan peralatan kimia dipilih dan disiapkan sesuai dengan
sanitasi dan higienis aturan dan anjuran dari pabrik maupun
bahan baku ikan persyaratan dari Departemen Kesehatan.
tuna.
1.2 Air bersih mengalir dan bahan klor
(klorinasi) pada air bersih untuk mencegah
kontaminasi bakteri patogen disiapkan
sesuai pedoman sanitasi dan higienis bahan
baku ikan tuna perusahaan.

1.3 Semua peralatan teknik sanitasi dan


higienis dipilih, disiapkan diperiksa
kebersihan, keamanan dan kondisinya
sebelum digunakansesuai pedoman
perusahaan.

1.4 Pakaian kerja bersih dan sarung tangan


bersih digunakan untuk pencegahan
kontaminasi bakteri patogen pada unit
bahan baku ikan tuna sesuai pedoman
perusahaan.

2. Melakukan teknik 2.1 Kebersihan dan kesehatan wadah/ peti


sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna dilakukan sesuai
wadah dan lokasi / pedoman teknik sanitasi dan higienis
meja kerja bahan perusahaan.
baku ikan tuna. 2.2 Kebersihan dan kesehatan lokasi dan meja
kerja penanganan bahan baku ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


791
dilakukan sesuai pedoman teknik sanitasi
dan higienis perusahaan.
2.3 Peralatan teknik sanitasi dan higienis wadah
dan lokasi / meja kerja bahan baku ikan
tuna disimpan ditempat yang sudah
disediakan dan dalam kondisi siap pakai.

3. Melakukan teknik 3.1 Bahan baku ikan tuna disortir dan


sanitasi dan higienis dipisahkan ikan tuna yang segar dan baik
bahan baku ikan dari ikan tuna yang rusak dan busuk sesuai
tuna. pedoman perusahaan.

3.2 Bahan baku ikan tuna bersih, bebas dari


kotoran, bau busuk, dekomposisi dan
pemalsuan dilakukanteknik sanitasi dan
higienis sesuai pedoman perusahaan.

3.3 Pencucian bahan baku ikan tuna dengan air


bersih mengalir dicampur bahan klor
(klorinasi) dilakukanuntuk membuang
kotoran yang menempel dan bebas dari
pencemaran bakteri patogen.

3.4 Ikan hasil penyiangan dicuci dengan air


bersih dingin mengalir , secara cepat,
cermat , saniter dan higienis, pada suhu
produk maximal sesuai dengan standar
perusahaan.

3.5 Peralatan teknik sanitasi dan higienis unit


bahan baku ikan tuna disimpan ditempat
yang sudah disediakan dan dalam kondisi
siap pakai.

4. Melakukan 4.1 Limbah sisa sanitasi dan higienis disortir


penanganan limbah dan dibuang pada saluran pembuangan
bekas pembersihan limbah industri pengolahan ikan tuna sesuai
bahan baku ikan dengan peraturan kesehatan dan pedoman
tuna. amdal perusahaan.

4.2 Bahan baku ikan tuna segar / atau beku ,


bersih dan sehat disortir dan dipindahkan
secara aman, cepat, cermat dan saniter
sesuai dengan pedoman perusahaan.
5. Mengevaluasi dan 5.1 Hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis
melaporkan hasil bahan baku ikan tuna dievaluasi sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


792
pelaksanaan sanitasi pedoman perusahaan.
dan higienis bahan
baku ikan tuna. 5.2 Hasil evaluasi pelaksanaan sanitasi dan
higienis bahan baku ikan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan bahan dan


peralatan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna, melakukanteknik
sanitasi dan higienis wadah dan lokasi / meja kerja bahan baku ikan tuna,
melakukanteknik sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna,
melakukanpenanganan limbah bekas pembersihan bahan baku ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis bahan
baku ikan tuna, yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi Melakukan sanitasi dan higienis bahan
baku ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar sanitasi dan higienis perusahaan.


2.2. Alat tulis Kantor/ adminstrasi bahan baku ikan tuna.
2.3. Bahan baku berbagai jenis ikan tuna segar/ beku.
2.4. kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.5. Bahan dan peralatan sanitasi dan higienis bahan baku tuna.
2.6. Wadah / peti bahan baku ikan tuna.
2.7. Tempat pembuangan limbah.
2.8. SOP penanganan bahan baku ikan tuna.
2.9. Pedoman teknik sanitasi dan higienis perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan bahan dan peralatan sanitasi dan higienis bahan baku
ikan tuna,
3.2. Melakukan teknik sanitasi dan higienis wadah dan lokasi / meja kerja
bahan baku ikan tuna,
3.3. Melakukan teknik sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna,
3.4. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan bahan baku ikan
tuna,
3.5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis
bahan baku ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


793
4. Peraturan untuk melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Undang- Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yatu :

1.1. PHT.KS02.003.01, Melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan


baku dan tuna hasil produk pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.KS02.002.01, Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna
.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : penyiapan bahan dan
peralatan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna, Melakukan
sanitasi dan higienis wadah dan lokasi / meja kerja bahan baku ikan
tuna, melakukanteknik sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna,
penanganan limbah bekas pembersihan bahan baku ikan tuna, evaluasi
dan laporan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis bahan baku ikan
tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi diruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Bahan baku ikan tuna berkualitas.


3.2. Pedoman teknik sanitasi dan higienis perusahaan.
3.3. Penyiapkan bahan dan peralatan sanitasi dan higienis bahan baku ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


794
tuna,
3.3. Teknik sanitasi dan higienis wadah dan lokasi / meja kerja bahan baku
ikan tuna,
3.4. Teknik sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna,
3.5. Penanganan limbah bekas pembersihan bahan baku ikan tuna,
3.6. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis bahan
baku ikan tuna,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan bahan dan peralatan sanitasi dan higienis bahan baku ikan
tuna,
4.3. Melakukanteknik sanitasi dan higienis wadah dan lokasi / meja kerja
bahan baku ikan tuna,
4.4. Melakukanteknik sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna,
4.5. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan bahan baku ikan
tuna,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan sanitasi dan higienis bahan baku ikan tuna,
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan sanitasi dan higienis bahan baku
ikan tuna,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan
tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pencemaran bakteri patogen
dan kerusakan bahan baku ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas bahan baku ikan tuna berkualitas.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


795
KODE UNIT : PHT. KS03. 002.01.
JUDUL UNIT : Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Bahan kimia untuk pembersihan dan /atau
dan peralatan sanitasi perlengkapan unit praproduksi dan
sanitasi dan higienis kemasan produk pengolahan tuna
unit operasi diidentifikasi dan dipilih sesuai pedoman
praproduksi dan perusaahaan.
kemasan produk
pengolahan tuna. 1.2 Air bersih dan bahan bahan kimia dicampur
air bersih untuk mencegah kontaminasi
bakteri patogen disiapkan sesuai pedoman
sanitasi dan higienis unit operasi
praproduksi dan kemasan produk
pengolahan tuna perusahaan.

1.3 Semua peralatan teknik sanitasi dan


higienis dipilih diperiksa kebersihan,
keamanan dan kondisinya dan disiapkan
sebelum digunakan sesuai pedoman
perusahaan.

1.4 Pakaian kerja bersih dan sarung tangan


bersih digunakan untuk pencegahan
kontaminasi bakteri patogen pada unit
operasi praproduksi dan kemasan produk
pengolahan tuna dalam tuna sesuai
pedoman perusahaan.

2. Melakukan teknik 2.1 Kebersihan dan kesehatan wadah bahan


sanitasi dan higienis baku dan wadah produk akhir pengolahan
unit operasi ikan tuna dilakukan sesuai pedoman teknik
praproduksi sanitasi dan higienis perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


796
pengolahan tuna. 2.2 Kebersihan dan kesehatan lokasi dan meja
kerja, peralatan / mesin proses praproduksi
ikan tuna dilakukan sesuai pedoman teknik
sanitasi dan higienis perusahaan.

2.3 Peralatan teknik sanitasi dan higienis Unit


praproduksi pengolahan ikan tuna disimpan
ditempat yang sudah disediakan dan dalam
kondisi siap pakai.

3. Melakukan teknik 3.1 Produk akhir pengolahan ikan tuna disortir


sanitasi dan higienis dan dipisahkan antara produk akhir yang
unit kemasan produk baik dari produk akhir yang rusak sesuai
akhir pedoman perusahaan.
pengolahan tuna.
3.2 Berbagai jenis produk akhir pengolahan ikan
tuna yang baik sebelum dikemas /
dipacking dilakukan teknik sanitasi dan
higienis sesuai pedoman perusahaan.

3.3 Teknik kebersihan dan kesehatan lokasi dan


meja kerja, peralatan / mesin pengemas
praproduksi akhir pengolahan ikan tuna
dilakukan sesuai pedoman teknik sanitasi
dan higienis perusahaan.

3.4 Peralatan teknik sanitasi dan higienis Unit


kemasan produk akhir pengolahan ikan
tuna disimpan ditempat yang sudah
disediakan dan dalam kondisi siap pakai.

4. Melakukan 4.1 Limbah hasil sanitasi dan higienis disortir


penanganan limbah dan dibuang pada saluran pembuangan
bekas pembersihan limbah industri pengolahan ikan tuna sesuai
unit operasi dengan peraturan kesehatan dan pedoman
praproduksi dan amdal perusahaan.
kemasan produk
akhir pengolahan 4.2 Kemasan produk akhir pengolahan ikan
tuna. tuna segar / atau beku , bersih dan sehat
disortir dan dipindahkan secara aman,
cepat, cermat dan saniter sesuai dengan
pedoman perusahaan.

5. Mengevaluasi dan 5.1 Hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis unit


melaporkan hasil operasi praproduksi dan kemasan produk
pelaksanaan sanitasi akhir pengolahan tuna dievaluasi sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


797
dan higienis unit pedoman perusahaan.
operasi praproduksi
dan kemasan produk 5.2 Hasil evaluasi pelaksanaan sanitasi dan
akhir pengolahan higienis unit operasi praproduksi dan
tuna. kemasan produk akhir pengolahan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan bahan dan


peralatan sanitasi dan higienis unit operasi praproduksi dan kemasan produk
pengolahan tuna, melakukanteknik sanitasi dan higienis unit operasi
praproduksi pengolahan tuna, melakukan teknik sanitasi dan higienis unit
kemasan produk akhir pengolahan tuna, melakukanpenanganan limbah
bekas pembersihan unit operasi praproduksi dan kemasan produk akhir
pengolahan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan sanitasi
dan higienis unit operasi praproduksi dan kemasan produk akhir pengolahan
tuna, yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi dan


pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar sanitasi dan higienis perusahaan.


2.2. Alat tulis Kantor/ adminstrasi unit operasi praproduksi dan pengemas
produk akhir pengolahan tuna.
2.3. Bahan baku berbagai jenis ikan tuna segar/ beku.
2.4. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.
2.5. Produk akhir pengolahan tuna.
2.6. Kemasan produk akhir pengolahan tuna.
2.7. Bahan dan peralatan teknik sanitasi dan higienis.
2.8. Tempat pembuangan limbah.
2.9. SOP unit praproduksi dan unit pengemas produk akhir.
2.10.Pedoman teknik sanitasi dan higienis perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi


dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna pada industri
pengolahan ikan tuna, meliputi :

SKKNI Pengolahan Tuna


798
3.1. Menyiapkan bahan dan peralatan sanitasi dan higienis unit praproduksi
dan kemasan produk pengolahan tuna,
3.2. Melakukan teknik sanitasi dan higienis unit operasi praproduksi
pengolahan tuna,
3.3. Melakukant eknik sanitasi dan higienis unit kemasan produk akhir
pengolahan tuna,
3.4. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan unit operasi
praproduksi dan kemasan produk akhir pengolahan tuna,
3.5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis
unit operasi praproduksi dan kemasan produk akhir pengolahan tuna.

4. Peraturan untuk Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi dan


pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan
ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS02.001.01, Melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan


tuna.
1.2. PHT.KS01.004.01. Merawat sanitasi dan higienis tuna bahan baku
dan tuna hasil produk pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penyiapan bahan dan
peralatan sanitasi dan higienis unit operasi praproduksi dan kemasan
produk pengolahan tuna, teknik sanitasi dan higienis unit operasi
praproduksi pengolahan tuna, teknik sanitasi dan higienis unit kemasan
produk akhir pengolahan tuna, penanganan limbah bekas pembersihan
unit operasi praproduksi dan kemasan produk akhir pengolahan tuna,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis unit operasi
praproduksi dan kemasan produk akhir pengolahan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


799
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Penyiapan bahan dan peralatan sanitasi dan higienis unit operasi
praproduksi dan kemasan produk pengolahan tuna,
3.2. Teknik sanitasi dan higienis unit operasi praproduksi pengolahan tuna,
3.3. Teknik sanitasi dan higienis unit kemasan produk akhir pengolahan tuna,
3.4. Penanganan limbah bekas pembersihan unit operasi praproduksi dan
kemasan produk akhir pengolahan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis unit operasi
praproduksi dan kemasan produk akhir pengolahan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan bahan dan peralatan sanitasi dan higienis unit operasi
praproduksi dan kemasan produk pengolahan tuna,
4.3. Melakukan teknik sanitasi dan higienis unit operasi praproduksi
pengolahan tuna,
4.4. Melakukan teknik sanitasi dan higienis unit kemasan produk akhir
pengolahan tuna,
4.5. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan unit operasi
praproduksi dan kemasan produk akhir pengolahan tuna,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan sanitasi dan higienis unit operasi praproduksi
dan kemasan produk akhir pengolahan tuna.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis unit operasi
praproduksi dan kemasan produk akhir pengolahan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan melakukan sanitasi dan higienis operasi
praproduksi dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna pada
industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah penjagaan mutu produk akhir

SKKNI Pengolahan Tuna


800
pengolahan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pelaksanaan kebersihan dan
kesehatan dilingkungan unit praproduksi dan pengemas produk akhir
pengolahan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


801
KODE UNIT : PHT. KS03. 003.01.
JUDUL UNIT : Melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan baku dan
tuna hasil praproduksi pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan dan tuna
hasil praproduksi pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan 1.1 Bahan pembersih yang cocok dan bahan
dan peralatan kimia dipilih dan disiapkan sesuai dengan
sanitasi dan higienis aturan dan anjuran dari pabrik maupun
unit tuna industri persyaratan dari Departemen Kesehatan.
pengolahan tuna.
1.2 Air bersih mengalir untuk mencegah
kontaminasi bakteri patogen disiapkan
sesuai pedoman sanitasi dan higienis tuna
perusahaan.

1.3 Semua peralatan teknik sanitasi dan


higienis dipilih, disiapkan dan diperiksa
kebersihan, keamanan dan kondisinya
sebelum digunakan sesuai pedoman
perusahaan.

1.4 Pakaian kerja bersih dan sarung tangan


bersih digunakan untuk pencegahan
kontaminasi bakteri patogen pada unit tuna
industri pengolahan tuna dalam tuna sesuai
pedoman perusahaan.

2. Melakukan teknik 2.1 Kebersihan dan kesehatan wadah


sanitasi dan higienis persediaan bahan baku ikan tuna dalam
unit tuna persediaan tuna dilakukan sesuai pedoman teknik
bahan baku ikan sanitasi dan higienis perusahaan.
tuna.
2.2 Teknik kebersihan dan kesehatan lokasi,
gen set dan gudang pendingin (cold
storage) persediaan bahan baku ikan tuna
dilakukan sesuai pedoman teknik sanitasi
dan higienis perusahaan.

2.3 Peralatan teknik sanitasi dan higienis


kemasan persediaan berbagai bahan baku

SKKNI Pengolahan Tuna


802
ikan tuna disimpan ditempat yang sudah
disediakan dan dalam kondisi siap pakai.

3. Melakukan teknik 3.1 Kemasan produk akhir pengolahan ikan


sanitasi dan higienis tuna disortir dan dipisahkan antara produk
unit tuna persediaan akhir yang baik dari produk akhir yang
praproduksi rusak sesuai pedoman perusahaan.
pengolahan tuna.
3.2 Persediaan kemasan berbagai jenis produk
akhir pengolahan ikan tuna yang baik
dalam tuna dilakukan teknik sanitasi dan
higienis sesuai pedoman perusahaan.

3.3 Teknik kebersihan dan kesehatan tuna


persediaan kemasan praproduksi akhir
pengolahan ikan tuna dilakukan sesuai
pedoman teknik sanitasi dan higienis
perusahaan.

3.4 Peralatan teknik sanitasi dan higienis unit


tuna persediaan kemasan berbagai jenis
produk akhir pengolahan ikan tuna
disimpan ditempat yang sudah disediakan
dan dalam kondisi siap pakai.

4. Melakukan 4.1 Limbah hasil sanitasi dan higienis tuna


penanganan limbah industri disortir dan dibuang pada saluran
bekas pembersihan pembuangan limbah industri pengolahan
unit tuna industri ikan tuna sesuai dengan peraturan
pengolahan tuna. kesehatan dan pedoman amdal
perusahaan.

4.2 Kemasan produk akhir pengolahan ikan


tuna segar / atau beku , bersih dan sehat
disortir dan dipindahkan secara aman,
cepat, cermat dan saniter dalam tuna sesuai
dengan pedoman perusahaan.

5. Mengevaluasi dan 5.1 Hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis unit


melaporkan hasil tuna industri pengolahan tuna dievaluasi
pelaksanaan sanitasi sesuai pedoman perusahaan.
dan higienis unit
tuna industri 5.2 Hasil evaluasi pelaksanaan sanitasi dan
pengolahan tuna. higienis unit tuna industri pengolahan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai standar perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


803
BATASAN VARIABEL
1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan dan


peralatan sanitasi dan higienis unit tuna industri pengolahan tuna,
melakukanteknik sanitasi dan higienis unit tuna persediaan bahan baku ikan
tuna, melakukan teknik sanitasi dan higienis unit tuna persediaan
praproduksi pengolahan tuna, melakukan penanganan limbah bekas
pembersihan unit tuna industri pengolahan tuna, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis unit tuna industri
pengolahan tuna, yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi melakukan sanitasi dan higienis tuna
bahan dan tuna hasil praproduksi pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan dan


tuna hasil praproduksi pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar sanitasi dan higienis perusahaan


2.2. Organisasi dan tata Kerja tuna
2.3. Alat tulis Kantor/ administrasi sanitasi dan higienis tuna.
2.4. Kemasan dan packing persediaan produk pengolahan tuna.
2.5. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna segar dan beku.
2.6. Alat dan bahan teknis sanitasi dan higienis tuna.
2.7. Pallet dan sekat.
2.8. Forklip, trolly barang dan yimbangan barang.
2.9. Perlengkapan pendukung tuna penyimpanan, seperti pest control,
lampu, kipas, ventilasi,
2.10. Mesin pendingin dan genset.
2.11. Tempat pembuangan limbah.
2.12. SOP tuna industri penglohana tuna.
2.13. Pedoman teknik sanitasi dan higienis tuna perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan dan
tuna hasil praproduksi pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan bahan dan peralatan sanitasi dan higienis unit tuna industri
pengolahan tuna,
3.2. Melakukan teknik sanitasi dan higienis unit tuna persediaan bahan baku
ikan tuna,
3.3. Melakukan teknik sanitasi dan higienis unit tuna persediaan praproduksi
pengolahan tuna,
3.4. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan unit tuna industri
pengolahan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


804
3.5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis
unit tuna industri pengolahan tuna.

4. Peraturan untuk melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan dan tuna hasil
praproduksi pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS02.001.01, Melakukan sanitasi dan higienis bahan baku


ikan tuna.
1.2. PHT.KS02.004.01, Merawat sanitasi dan mhigienis perlengkaqpan
alat danmesin operasi praproduksi dan
pengemasan hasil pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : penyiapan bahan dan
peralatan sanitasi dan higienis unit tuna industri pengolahan tuna, teknik
sanitasi dan higienis unit tuna persediaan bahan baku ikan tuna, teknik
sanitasi dan higienis unit tuna persediaan praproduksi pengolahan
tuna, penanganan limbah bekas pembersihan unit tuna industri
pengolahan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan sanitasi dan
higienis unit tuna industri pengolahan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di
ruang simulator/ atau ditempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :
3.1. Bahan dan peralatan sanitasi dan higienis unit tuna industri pengolahan
tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


805
3.2. Teknik sanitasi dan higienis unit tuna persediaan bahan baku ikan tuna,
3.3. Teknik sanitasi dan higienis unit tuna persediaan praproduksi
pengolahan tuna,
3.4. Penanganan limbah bekas pembersihan unit tuna industri pengolahan
tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis unit tuna
industri pengolahan tuna,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :

4.1. Melaksanakan SOP tuna industri pengolahan tuna.


4.2. Menyiapkan bahan dan peralatan sanitasi dan higienis unit tuna industri
pengolahan tuna,
4.3. Melakukan teknik sanitasi dan higienis unit tuna persediaan bahan baku
ikan tuna,
4.4. Melakukan teknik sanitasi dan higienis unit tuna persediaan praproduksi
pengolahan ikan tuna.
4.5. Menata kemasan persediaan bahan baku ikan tuna dan kemasan produk
akhir ikan tuna.
4.6. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan unit tuna industri
pengolahan tuna,
4.7. Mengevaluasi pelaksanaan sanitasi dan higienis unit tuna industri
pengolahan tuna,
4.8. Melaporkan hasil pelaksanaan sanitasi dan higienis unit tuna industri
pengolahan tuna,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada


sikap kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :
5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
5.2. Memiliki kemampuan Melakukan sanitasi dan higienis tuna bahan dan
tuna hasil praproduksi pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pencegahan bakteri
Patogen dalam tuna pada industri pengolahan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kualitas persediaan bahan baku
dan persedian produk akhir dalam tuna industri pengolahan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


806
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


807
KODE UNIT : PHT. KS03. 004.01.
JUDUL UNIT : Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi praproduksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi praproduksi dan pengemasan hasil
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan bahan dan 1.1 Bahan dan alat perawatan sanitasi dan
alat perawatan sanitasi hgienis perlengkapan alat dan mesin
dan higienis operasi praproduksi disiapkan sesuai
perlengkapan alat dan kebutuhan perawatan.
mesin operasi
praproduksi dan 1.2 Bahan dan alat perawatan sanitasi dan
pengemas produk higienis perlengkapan alat dan mesin
akhir pengolahan ikan pengemas produk akhir pengolahan tuna
tuna. disiapkan sesuai kebutuhan

1.3 Pakaian kerja bersih dan sarung tangan


bersih untuk pencegahan kontaminasi
bakteri patogen pada unit operasi
praproduksi dan pengemas produk akhir
pengolahan tuna digunakan sesuai
pedoman perusahaan.

2. Melakukan perawatan 2.1 Teknik perawatan kebersihan dan


sanitasi dan higienis kesehatan wadah bahan baku dan wadah
perlengkapan alat dan produk akhir pengolahan ikan tuna
mesin operasi dilakukan sesuai pedoman teknik
praproduksi. perawatan sanitasi dan higienis
perusahaan.

2.2 Teknik perawatan kebersihan dan


kesehatan lokasi dan meja kerja,
Teknik perawatan kebersihan dan sanitasi
peralatan / mesin proses praproduksi ikan
tuna dilakukan sesuai pedoman teknik
perawatan sanitasi dan higienis
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


808
2.3 Peralatan teknik perawatan sanitasi dan
higienis Unit praproduksi pengolahan ikan
tuna disimpan ditempat yang sudah
disediakan dan dalam kondisi siap pakai.

3. Melakukan perawatan 3.1 Perawatan perlengkapan peralatan


sanitasi dan higienis pensortir produk akhir pengolahan ikan
perlengkapan alat dan tuna dilakukan sesuai pedoman
mesin pengemas perawatan teknik sanitasi dan higienis
produk akhir perusahaan.
pengolahan tuna.
3.2 Teknik perawatan kebersihan dan
kesehatan lokasi dan meja kerja dilakukan
sesuai pedoman teknik perawatan sanitasi
dan higienis perusahaan.

3.3 Tehnik perawatan kebersihan dan


kesehatan peralatan / mesin pengemas
praproduksi akhir pengolahan ikan tuna
dilakukan sesuai pedoman teknik
perawatan sanitasi dan higienis
perusahaan.

3.4 Peralatan teknik sanitasi dan higienis Unit


kemasan produk akhir pengolahan ikan
tuna disimpan ditempat yang sudah
disediakan dan dalam kondisi siap pakai.

4. Melakukanpenanganan 4.1 Limbah sisa perawatan sanitasi dan


limbah bekas higienis perlengkapan alat dan mesin
pembersihan pengemas produk akhir pengolahan tuna
perlengkapan alat dan disortir dan dibuang pada saluran
mesin praproduksi dan pembuangan limbah industri pengolahan
pengemas produk ikan tuna sesuai dengan peraturan
akhir pengolahan tuna. kesehatan dan pedoman amdal
perusahaan.

4.2 Perlengkapan peralatan alat dan mesin


praproduksi dan pengemas produk akhir
bersih dan sehat didata seperti semula
secara aman, cepat, cermat dan saniter
sesuai dengan pedoman perusahaan.

5. Mengevaluasi dan 5.1 Hasil pelaksanaan perawatan sanitasi dan


melaporkan hasil higienis alat dan mesin praproduksi dan
pelaksanaan pengemas produk akhir dievaluasi sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


809
perawatan sanitasi dan standar perusahaan.
higienis alat dan
mesin praproduksi dan
pengemas produk 5.2 Hasil evaluasi pelaksanaan perawatan
akhir. sanitasi dan higienis alat dan mesin
praproduksi dan pengemas produk akhir
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : menyiapkan bahan dan alat
perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan mesin operasi
praproduksi dan pengemas produk akhir pengolahan ikan tuna,
melakukanperawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan mesin
operasi praproduksi, melakukanperawatan sanitasi dan higienis
perlengkapan alat dan mesin pengemas produk akhir pengolahan tuna,
melakukanpenanganan limbah bekas pembersihan perlengkapan alat dan
mesin praproduksi dan pengemas produk akhir pengolahan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan perawatan sanitasi dan
higienis alat dan mesin praproduksi dan pengemas produk akhir, yang
digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji
kompetensi merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan mesin
operasi praproduksi dan pengemasan hasil pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan


mesin operasi praproduksi dan pengemasan hasil pengolahan ikan tuna,
mencakup :

2.1. Standar sanitasi dan higienis perusahaan.


2.2. Alat tulis Kantor/ administrasi peraeatan dsanitasi dan higienis.
2.3. Kemasan dan packing produk akhir pengolahan tuna.
2.4. Perlengkapan alat dan mesin operasi praproduksi.
2.5. Perlengkapan alat dan mesin pengemas produk akhir pengolahan tuna.
2.6. Bahan dan alat perawatan sanitasi dan higienis.
2.7. Tempat pembuangan limbah.
2.8. Pedoman teknis perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi praproduksi dan pengemas praproduksi.

3. Tugas pekerjaan untuk merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi praproduksi dan pengemasan hasil pengolahan ikan tuna,
meliputi:

SKKNI Pengolahan Tuna


810
3.1. Menyiapkan bahan dan alat perawatan sanitasi dan higienis
perlengkapan alat dan mesin operasi praproduksi dan pengemas produk
akhir pengolahan ikan tuna,
3..2. Melakukan perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi praproduksi,
3.3. Melakukan perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin pengemas produk akhir pengolahan tuna,
3.4. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan perlengkapan alat
dan mesin praproduksi dan pengemas produk akhir pengolahan tuna,
3.5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan perawatan sanitasi
dan higienis alat dan mesin praproduksi dan pengemas produk akhir,

4. Peraturan untuk merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan mesin
operasi praproduksi dan pengemasan hasil pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS02.001.01, Melakukan sanitasi dan higienis bahan baku ikan


tuna.
1.2. PHT.KS01.006.01, Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan
tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas


tercapainya kompetensi tersebut yang terkait dengan : penyiapan
bahan dan alat perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat
dan mesin operasi praproduksi dan pengemas produk akhir
pengolahan ikan tuna, perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan
alat dan mesin operasi praproduksi, perawatan sanitasi dan higienis
perlengkapan alat dan mesin pengemas produk akhir pengolahan

SKKNI Pengolahan Tuna


811
tuna, penanganan limbah bekas pembersihan perlengkapan alat dan
mesin praproduksi dan pengemas produk akhir pengolahan tuna,
evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan perawatan sanitasi dan
higienis alat dan mesin praproduksi dan pengemas produk akhir.
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :

3.1. Standardisasi sanitasi dan higienis perusahaan.


3.2. Bahan dan alat perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi praproduksi dan pengemas produk akhir pengolahan
ikan tuna,
3.3. Melakukan Perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi praproduksi,
3.4. Melakukan perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin pengemas produk akhir pengolahan tuna,
3.5. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan perlengkapan
alat dan mesin praproduksi dan pengemas produk akhir pengolahan
tuna,
3.6. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan perawatan sanitasi dan
higienis alat dan mesin praproduksi dan pengemas produk akhir.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini
sebagai berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan bahan dan alat perawatan sanitasi dan higienis
perlengkapan alat dan mesin operasi praproduksi dan pengemas
produk akhir pengolahan ikan tuna,
4.3. Melakukan perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin operasi praproduksi,
4.4. Melakukan perawatan sanitasi dan higienis perlengkapan alat dan
mesin pengemas produk akhir pengolahan tuna,
4.5. Melakukan penanganan limbah bekas pembersihan perlengkapan alat
dan mesin praproduksi dan pengemas produk akhir pengolahan tuna,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan perawatan sanitasi dan higienis alat dan
mesin praproduksi dan pengemas produk akhir,
4.7. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan perawatan sanitasi dan
higienis alat dan mesin praproduksi dan pengemas produk akhir,
5. Aspek Kritis :

SKKNI Pengolahan Tuna


812
Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Merawat sanitasi dan higienis perlengkapan alat
dan mesin operasi praproduksi dan pengemasan hasil pengolahan ikan
tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pencemaran bakteri patogen
produk akhir pengolahan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pencegahan bakteri patogen
dengan perawatan sanitasi dan higienis perlengakapan alat dan mesin
praproduksi dan pengemas produk akhir.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


813
KODE UNIT : PHT. KS03. 0005.01.
JUDUL UNIT : Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menangani layanan 1.1 Permintaan layanan produk berkualitas
produk pengolahan ikan dari konsumen diidentifikasi dan
tuna berkualitas pada ditepati sesuai standar produk
konsumen. perusahaan.

1.2 Sarana dan fasilitas layanan produk


berbagai jenis produk pengolahan ikan
tuna berkualitas dipenuhi sesuai
dengan standar layanan produk
perusahaan.

1.3 Keluhan konsumen karena produk yang


rusak, kedaluwarsa, dan mutu yang
rendah ditindaklanjuti dengan cepat,
meminta maaf dan produk rusak ditarik
dari pasaran.

1.4 Kemasan produk akhir pengolahan tuna


rusak, busuk, kedaluwarsa dan
tercemar bakteri patogen
dilakukanpenarikan dari pasaran sesuai
peraturan kesehatan dan pedoman
perusahaan.

2. Menangani layanan 2.1 Permintaan layanan jenis produk


permintaan berbagai jenis pengolahan ikan tuna dari konsumen
produk pengolahan ikan /pelanggan diidentifikasi dan dicatat.
tuna.
2.2 Kesesuaian isi kemasan / packaging
jenis produk pengolahan ikan tuna
dilakukanpengecekan dan dipenuhi
sesuai permintaan konsumen.

2.3 Sarana dan fasilitas layanan jenis

SKKNI Pengolahan Tuna


814
produk pengolahan ikan tuna dipenuhi
sesuai dengan sesuai standar layanan
permintaan perusahaan.
2.4 Keluhan konsumen / distributor produk
pengolahan tuna karena kelambatan
standar layanan permintaan
ditindaklanjuti dan dipenuhi dengan
cepat sesuai standar pelayanan
minimun perusahaan.

3. Melakukanpendistribusian 3.1 Permintaan produk pengolahan ikan


produk pengolahan ikan tuna dialkikanpendistribusian dengan
tuna kepada konsumen. cepat dan tepat sesuai pedoman
distribusi perusahaan.
3.2
Kemasan produk pengolahan ikan
dalam master karton
dilakukanobservasi selama waktu
tertentu sebelum disitirbusikan ke
konsumen sesuai standar observasi
3.3 perusahaan.

Transportasi kemasan produk akhir


pengolahan tuna ke konsumen
dilakukanpenjagaan agar produk tidak
3.4 rusak, busuk dan tercemar bakteri
patogen.

Pelayanan prima dapat dilakukanuntuk


kepuasan konsumen produk akhir
pengolahan tuna.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan pelayanan


melaporkan hasil konsumen produk akhir pengolahan
pelaksanaan pelayanan tuna produksi dievaluasi sesuai standar
konsumen produk akhir perusahaan.
pengolahan tuna. 4.2
Hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan
konsumen produk akhir pengolahan
tuna direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


815
BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menangani layanan produk


pengolahan ikan tuna berkualitas pada konsumen, Menangani layanan
permintaan berbagai jenis produk pengolahan ikan tuna,
melakukanpendistribusian produk pengolahan ikan tuna kepada konsumen,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan konsumen
produk akhir pengolahan tuna, yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi melaksanakan pelayanan
konsumen untuk produk pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk


pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar pelayanan minimum perusahaan.


2.2. Alat tulis Kantor/ adminstrasi permintaan konsumen/distributor.
2.3. Kemasan dan packing produk akhir pengolahan ikan tuna..
2.4. Catatan pengiriman barang / produk.
2.5. Alat komunikasi (telepon, HP, faximile, internet.)
2.6. Alat angkat barang/produk.
2.7. Alat angkut box barang / produk dilengkapi pendingin / gen set.
2.8. Timbangan barang.
2.9. Pedoman pelayanan prima pada konsumen perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk


pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menangani layanan produk pengolahan ikan tuna berkualitas pada


konsumen,
3.2. Menangani layanan permintaan berbagai jenis produk pengolahan ikan
tuna,
3.3. Melakukan pendistribusian produk pengolahan ikan tuna kepada
konsumen,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan konsumen
produk akhir pengolahan tuna,

4. Peraturan untuk melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk


pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan , tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


816
PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS02.006.01, Mengikuti prosedur HACCP.


1.2. PHT.KS02.002.01, Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna.
2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: penanganan layanan produk
pengolahan ikan tuna berkualitas pada konsumen, layanan permintaan
berbagai jenis produk pengolahan ikan tuna, pendistribusian produk
pengolahan ikan tuna kepada konsumen, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pelayanan konsumen produk akhir pengolahan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Standar pelayanan minimum perusahaan.


3.2. Layanan produk pengolahan ikan tuna berkualitas pada konsumen,
3.3. Layanan permintaan berbagai jenis produk pengolahan ikan tuna,
3.4. Pendistribusian produk pengolahan ikan tuna kepada konsumen,
3.5. Evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan konsumen
produk akhir pengolahan tuna.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melaksanakan standar pelayanan minimum perusahaan.


4.2. Menangani layanan produk pengolahan ikan tuna berkualitas dari
konsumen,

SKKNI Pengolahan Tuna


817
4.3. Menangani layanan permintaan berbagai jenis produk pengolahan ikan
tuna,
4.4. Melakukan pendistribusian produk pengolahan ikan tuna kepada
konsumen.
4.5. Melakukan pelayanan prima kepada konsumen produk.konsumen,
4.6. Mengevaluasi pelaksanaan pelayanan konsumen produk akhir
pengolahan tuna.
4.7. Melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan konsumen produk akhir
pengolahan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan Melaksanakan pelayanan konsumen untuk produk
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah produk akhir pengolahan ikan
tuna tetap baik, tidaj rusak selama tarnsportasi pendistribusian ke
konsumen/ distributor.
5.4. Menunjukkan tanggung njawab atas pelayanan prima kepada konsumen
produk akhir pengolahan ikan tuna..

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 1
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


818
KODE UNIT : PHT. KS03. 006.01.
JUDUL UNIT : Menganalisis bahaya dan pengendalian titik kritis
sesuai prosedur HACCP
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menganalisis bahaya dan pengendalian titik kritis
sesuai prosedur HACCP pada industri pengolahan
ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi 1.1 Bahaya mikroorganisme patogen (bakteri,
bahaya dan resiko jamur, ragi, virus) diidentifikasi dan didata
keamanan bahan sesuai standar mutu perusahaan.
baku dan produk
hasil pengolahan 1.2 Bahaya akibat bahan fisika (pecahan kaca,
ikan tuna. metal/logam) diidentifikasi dan didata sesuai
standar mutu perusahaan.

1.3 Bahaya akibat bahan kimiawi racun dan


alami dan bahan tambahan yang dilarang
diidentifikasi dan didata sesuai estándar
mutu perusahaan.

1.4 Keamanan makanan produk ikan tuna


dilakukan sesuai standard mutu
perusahaan.

2. Mengidentifikasi 2.1 Pengendalian titik kritis dalam sistem


pengendalian titik pengawasan praproduksi makanan
kritis dalam sistem diidentifikasi sesuai HACCP (analisis
produk dengan bahaya dan pengendalian titik kritis).
menggunakan
metode HACCP. 2.2 Pembelian, penerimaan dan penyimpanan
bahan baku ikan tuna dilakukan sesuai
rencana penggunaan HACCP.

2.3 Persiapan penanganan pengolahan


pengemasan, penyimpanan dan pengiriman
produk pengolahan ikan ikan tuna
dilakukan sesuai rencana penggunaan
HACCP dan standar mutu perusahaan.

3. Melaksanakan 3.1 Produk hasil pengolahan ikan tuna sesuai

SKKNI Pengolahan Tuna


819
rencana dengan spesifikasi keselamatan makanan
penggunaan HACCP yang berdasarkan HACCP dipilih,
perusahaan ditetapkan dan dilakukan.
pengolahan ikan
tuna. 3.2 Proses grafik alur diikuti sesuai rencana
penggunaan HACCP perusahaan.

3.3 Ketepatan pencatatan data, dimonitor, dan


dikoreksi sesuai standar perusahaan.

3.4 Validasi audit internal dan eksternal HACCP


perusahaan dilaksanakan sesuai pedoman
perusahaan.

4. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan diikutinya prosedur


melaporkan hasil HACCP dievaluasi sesuai standar
pelaksanan perusahaan.
diikutinya prosedur
HACCP perusahaan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan diikutinya
pengolahan ikan prosedur HACCP direkomendasikan dan
tuna. dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi bahaya dan


resiko keamanan bahan baku dan produk hasil pengolahan ikan tuna,
mengidentifikasi pengendalian titik kritis dalam sistem produksi dengan
menggunakan metode HACCP, melaksanakan rencana penggunaan metode
HACCP perusahaan pengolahan ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan
hasil kegiatan, yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi menganalisis bahaya dan mengendalikan
titik kritis sesuai prosedur HACCP pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menganalisis bahaya dan mengendalikan titik kritis


sesuai prosedur HACCP pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Standar sanitasi dan higienis perusahaan


2.2. Alat dan bahan analisis resiko dan pengendalian titik kritis (HACCP).
2.3. Alat tulis kantor/ administrasi prosedur HACCP.
2.4. Kemasan dan packing persediaan produk akhir industri pengolahan ikan
tuna.
2.5. Kemasan persediaan bahan baku ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


820
2.6. Tuna penyimpanan bahan baku dan hasil produk.
2.7. Pedoman mutu perusahaan.

3. Tugas pekerjaan untuk menganalisis bahaya dan mengendalikan titik kritis


sesuai prosedur HACCP pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi bahaya dan resiko keamanan bahan baku dan produk
hasil pengolahan ikan tuna,
3.2. Mengidentifikasi pengendalian titik kritis dalam system produk dengan
menggunakan metode HACCP,
3.3. Melaksanakan rencana penggunaan metode HACCP perusahaan
pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanan diikutinya prosedur
metode HACCP perusahaan pengolahan ikan tuna.

4. Peraturan untuk menganalisis bahaya dan mengendalikan titik kritis sesuai


prosedur HACCP pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS02.005.01, Melaksanakan pelayanan konsumen produk


pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.KS02.002.01, Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemas hasil produk pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan identifikasi bahaya dan resiko
keamanan bahan baku dan produk hasil pengolahan ikan tuna,
identifikasi pengendalian titik kritis dalam sistem produk dengan
menggunakan HACCP, pelaksanaan rencana penggunaan metode
HACCP perusahaan pengolahan ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanan diikutinya prosedur HACCP perusahaan pengolahan ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


821
tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Identifikasi bahaya dan resiko keamanan mutu.


3.2. Prosedur HACCP (analisis bahaya dan pengendalian titik kritis ).
3.3. Perencanaan penggunaan metode HACCP.
3.4. Pelaksanaan penggunaan metode HACCP.
3.5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan metode HACCP.
3.6. Rekomendasi dan laporan penggunaan metode HACCP.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Mengidentifikasi bahaya dan resiko keamanan mutu bahan baku


4.2. Mengidentifikasi bahaya dan resiko keamanan produk hasil pengolahan
ikan tuna,
4.3. Mengidentifikasi pengendalian titik kritis dalam sistem produk dengan
menggunakan HACCP,
4.4. Melaksanakan rencana penggunaan HACCP perusahaan pengolahan
ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanan diikutinya prosedur HACCP perusahaan
pengolahan ikan tuna.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanan diikutinya prosedur HACCP
perusahaan pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menganalisis bahaya dan mengendalikan titik kritis
sesuai prosedur HACCP pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah pengendalian titik kritis
bahaya mikroorganisme patogen dan mutu bahan baku dan produk
pengolahan ikan tuna.
5.6. Menunjukkan tanggung jawab atas keamanan produk akhir dari

SKKNI Pengolahan Tuna


822
pencemaran bakteri patogen.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 2

SKKNI Pengolahan Tuna


823
KODE UNIT : PHT. KS03. 007.01.
JUDUL UNIT : Mengelola sanitasi dan higienis pengolahan ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengelola sanitasi dan higienis pengolahan ikan tuna
pada industri pengolahan ikan tuna.
.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Data higienis dan sanitasi perusahaan
perlengkapan pengolahan ikan tuna diidentifikasi sesuai
peralatan pengelolaan kebutuhan pengelolaan dan HACCP
higienis dan sanitasi (analisis bahaya dan pengendalian titik
pengolahan ikan tuna. kritis ).

1.2 Perlengkapan peralatan pengelolaan


higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna
disiapkan sesuai kebutuhan penyelesaian
masalah.

1.3 Format laporan program pengelolaan


higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna
disiapkan sesuai pedoman perusahaan.

2. Melakukanpengelolaan 2.1 Komunikasi dengan unit-unit/bagian dan


higienis dan sanitasi seksi perusahaan dilakukan sesuai
pengolahan ikan tuna. kebutuhan pengelolaan higienis dan
sanitasi perusahaan.

2.2 Pengelolaan higienis dan sanitasi


personal, unit bahan baku, unit operasi
praproduksi, unit pasterurisasi /
pengalengan tuna, unit pertunaan, unit
peralatan dan mesin praproduksi
pengolahan ikan tuna dilakukandan
dilakukan sesuai pedoman K3 dan SOP
perusahaan.
2.3
Penyelesaian masalah higienis dan
sanitasi perusahaan diatur dan dimonitor
sesuai jenis permasalahan dan pedoman
higienis dan sanitasi perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


824
3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengelolaan higienis
melaporkan hasil dan sanitasi pengolahan ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
pengelolaan higienis
dan sanitasi 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan
pengolahan ikan tuna. higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna
direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel,

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan perlengkapan


peralatan pengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna,
melakukanpengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan higienis dan
sanitasi pengolahan ikan tuna, yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi mengelola sanitasi dan
higienis industri pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. Metode HACCP.


2.2. Alat tulis Kantor / administrasi pengelolaan sanitasi dan higienis industri
pengolahan ikan tuna.
2.3. Alat komunikasi (telepon, faximile, handphone)
2.4. Personil, Unit bahan baku, unit praproduksi, unit pengalengan, unit
pertunaan, unit alat dan mesin pengolahan tuna.
2.5. Data sanitasi dan higienis kemasan bahan baku ikan tuna.
2.6. Data sanitasi dan higienis kemasan produk akhir pengolahan tuna.
2.7. Pedoman pengelolaan sanitasi dan higienis industri pengolahan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan


ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan pengelolaan higienis dan sanitasi


pengolahan ikan tuna,
3.2. Melakukan pengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan higienis
dan sanitasi pengolahan ikan tuna,

4. Peraturan untuk mengelola sanitasi dan higienis industri pengolahan ikan

SKKNI Pengolahan Tuna


825
tuna pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS02.005.01, Melaksanakan pelayanan konsumen produk


pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.KS02.002.01, Melakukan sanitasi dan higienis operasi praproduksi
dan pengemas hasil produk pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan : penyiapan perlengkapan
peralatan pengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna,
pengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna, evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan pengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan
ikan tuna.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Metode HACCP.
3.2. Perlengkapan peralatan pengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan
ikan tuna,
3.3. Pengelolaan sanitasi dan higienis personil, unit bahan baku ikan tuna,
unit operasi praproduksi, unit pengemasan produk akhir pengolahan
tuna, unit pengalengan tuna, unit alat dan mesin, unit pertunaan industri
pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


826
3.4. Pengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan higienis dan
sanitasi pengolahan ikan tuna,.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Merencanakan metode HACCP.


4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan pengelolaan higienis dan sanitasi
pengolahan ikan tuna,
4.3. Mengelola sanitasi dan higienis personil,unit bahan baku ikan tuna, unit
operasi praproduksi, unit pengemasan produk akhir, unit pengalengan
tuna, unit alat dan mesin, dan unit pertunaan.
4.4. Melakukan pengelolaan higienis dan sanitasi pengolahan ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan higienis dan sanitasi
pengolahan ikan tuna,
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan higienis dan sanitasi
pengolahan ikan tuna,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengelola sanitasi dan higienis industri
pengolahan ikan tuna pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kedisiplinan tentang higienis
dan sanitasi dan pemahaman bakteri patogen pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas penyelenggaraan program
pengelaolaan sanitasi dan higienis sesuai perencanaan HACCP.

KOMPETENSI KUNCI.

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


827
KODE UNIT : PHT. KS03. 008.01.
JUDUL UNIT : Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
praproduksi pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
praproduksi pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Data amdal limbah operasi praproduksi
perlengkapan pengolahan ikan tuna diidentifikasi sesuai
peralatan kebutuhan pencegahan cemaran limbah
pencegahan limbah dan HACCP (analisis bahaya dan
praproduksi. pengendalian titik kritis).

1.2 Perlengkapan peralatan program


pencegahan cemaran limbah operasi
praproduksi pengolahan ikan tuna disiapkan
sesuai kebutuhan pencegahan limbah.

1.3 Pedoman pelaksanaan K3 pengolahan ikan


tuna disiapkan sesuai pedoman K3
perusahaan.

1.4 Format laporan program pencegahan


cemaran limbah praproduksi pengolahan
ikan tuna disiapkan sesuai pedoman
perusahaan.

2. Mengatur 2.1 Komunikasi dengan unit bahan baku,


pencegahan operasi praproduksi dan tuna persediaan
cemaran limbah dilakukan sesuai SOP perusaahaan.
operasi praproduksi.
2.2 Pengelompokkan cemaran limbah dari unit
bahan baku, operasi praproduksi, packing
produk, tuna persediaan bahan baku dan
hasil produk pengolahan ikan tuna dilakukan
sesuai pedoman perusahaan.

2.3 Pengaturan pencegahan cemaran limbah


operasi praproduksi melalui saluran sanitasi
limbah dan bak pembuangan dan

SKKNI Pengolahan Tuna


828
pengolahan limbah pengolahan ikan tuna
dilakukandan dimonitor sesuai jenis
cemaran dan jumlah limbah.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengaturan pencegahan


melaporkan hasil cemaran limbah praproduksi dievaluasi
pelaksanaan sesuai standar perusahaan.
pengaturan
pencegahan 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengaturan
cemaran limbah pencegahan cemaran limbah praproduksi
praproduksi. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan perlengkapan


peralatan pencegahan limbah praproduksi, mengatur pencegahan cemaran
limbah operasi praproduksi, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pengaturan pencegahan cemaran limbah praproduksi yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
mengatur pencegahan cemaran limbah operasi praproduksi pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk mengatur pencegahan cemaran limbah operasi


praproduksi pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. K3 dan SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat tulis Kantor/ administrasi pencegahan cemaran limbah.
2.3. Alat komunikasi (telepon, faximile, handphone)
2.4. Data amdal limbah praproduksi pengolahan ikan tuna.
2.5. Data perlengkapan peralatan pencegahan limbah praproduksi
pengolahan ikan tuna.
2.6.Saluran sanitasi limbah praproduksi.
2.7. Bak pembuangan dan pengolahan limbah praproduksi.
2.8. Format laporan pencegahan cemaran limbah.
2.9. Buku pedoman pengaturan pencegahan cemaran limbah praproduksi
pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengatur pencegahan cemaran limbah operasi


praproduksi pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan pencegahan limbah praproduksi,


3.2. Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi praproduksi,

SKKNI Pengolahan Tuna


829
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan
pencegahan cemaran limbah praproduksi.

4. Peraturan untuk mengatur pencegahan cemaran limbah operasi praproduksi


pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait :
1.1. PHT.KS02.007.01, Mengelola higienis dan dsanitasi industri
pengolahan ikan tuna.
1.1. PHT.KS02.009.01, Mengkoordinasikan operasi praproduksi industri
pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan penyiapan perlengkapan
peralatan pencegahan limbah praproduksi, pengaturan pencegahan
cemaran limbah operasi praproduksi, evaluasi dan laporan hasil
pelaksanaan pengaturan pencegahan cemaran limbah praproduksi.

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Data amdal limbah operasi praproduksi pengolahan ikan tuna.
3.2. Fasilitas sarana dan prasarana pembuangan limbah praproduksi.
3.3. Perlengkapan peralatan pencegahan cemaran limbah.
3.4. Tata cara pengaturan pencegahan cemaran limbah praproduksi.
3.5. Evaluasi dan laporan pelaksanaan pengaturan pencegahan cemaran

SKKNI Pengolahan Tuna


830
limbah praproduksi.
4. Keterampilan yang dibutuhkan :
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan pencegahan cemaran limbah
praproduksi,
4.3. Mengatur pencegahan cemaran limbah operasi praproduksi,
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan pengaturan pencegahan cemaran limbah
praproduksi.
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengaturan pencegahan
cemaran limbah praproduksi.

5. Aspek Kritis :
Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengatur pencegahan cemaran limbah operasi
praproduksi pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah disiplin membuang limbah unit
oprerasi praproduksi pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas penanggulangan cemaran limbah
pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


831
KODE UNIT : PHT. KS03. 009.01.
JUDUL UNIT : Mengkoordinasikan operasi penanganan higienis dan
sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengkoordinasikan operasi penanganan higienis dan
sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data higienis dan sanitasi personal masing-
menyiapkan masing unit pengolahan ikan tuna
perlengkapan diidentifikasi, dianalisis dan disiapkan sesuai
koordinasi kebutuhan koordinasi dan HACCP (analisis
penanganan higienis bahaya dan pengendalian titik kritis).
dan sanitasi
personal. 1.2 Data perlengkapan peralatan koordinasi
penanganan higienis dan sanitasi
diidentifikasi sesuai kebutuhan koordinasi
dan pedoman K3 perusahaan.

1.3 Rencana program koordinasi penanganan


higienis dan sanitasi personal disusun
sesuai manajemen koordinasi perusahaan.

1.4 Peraturan dan pedoman penanganan


higienis dan sanitasi perusahaan
diidentifikasi dan disiapkan sesuai
kebutuhan koordinasi.

1.5 Format laporan operasi penanganan


higienis dan sanitasi personal disiapkan
sesuai kebutuhan koordinasi.

2. Melakukanprogram 2.1 Rencana program operasi penanganan


koordinasi operasi higienis dan sanitasi personal industri
penanganan higienis pengolahan ikan tuna didiskusikan sesuai
dan sanitasi hasil koordinasi dan pedoman K3
personal industri perusahaan.
pengolahan ikan
tuna. 2.2 Koordinasi program operasi penanganan
higienis dan sanitasi personal industri
pengolahan ikan tuna diterapkan sesuai
SOP dan pedoman K3 perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


832
2.3 Operasi penanganan higienis dan sanitasi
personal dengan perlengkapan peralatan K3
dilakukan sesuai analisis higienis dan
sanitasi personal dan SOP perusahaan.

2.4 Sanitasi dan higienis personal


dilakukanuntuk pencegahan dini
pencemaran bakteri patogen dan resiko
bahaya bagi kesehatan manusia.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan koordinasi penanganan


melaporkan hasil higienis dan sanitasi personal industri
pelaksanaan pengolahan ikan tuna dievaluasi sesuai
koordinasi standar perusahaan.
penanganan higienis
dan sanitasi 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan koordinasi
personal industri penanganan higienis dan sanitasi personal
pengolahan ikan industri pengolahan ikan tuna
tuna. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi : mengidentifikasi dan


menyiapkan perlengkapan koordinasi penanganan higienis dan sanitasi
personal, melakukanprogram koordinasi operasi penanganan higienis dan
sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi penanganan higienis dan sanitasi
personal industri pengolahan ikan tuna, yang digunakan untuk: penyusunan
program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi mengkoordinasikan
operasi penanganan higienis dan sanitasi personal industri pengolahan ikan
tuna.

2. Perlengkapan untuk mengkoordinasikan operasi penanganan higienis dan


sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. K3 dan SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat tulis Kantor.
2.3. Alat komunikasi (telepon, faximile, handphone).
2.4. Data higienis dan sanitasi personal.
2.5. Data perlengkapan peralatan koordinasi higienis dan sanitasi personal.
2.6. Format laporan operasi penanganan higienis dan sanitasi personal
2.7. Pedoman koordinasi penanganan higienis dan sanitasi personal.

SKKNI Pengolahan Tuna


833
3. Tugas pekerjaan untuk mengkoordinasikan operasi penanganan higienis dan
sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan menyiapkan perlengkapan koordinasi penanganan


higienis dan sanitasi personal,
3.2. Melakukan program koordinasi operasi penanganan higienis dan sanitasi
personal industri pengolahan ikan tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi
penanganan higienis dan sanitasi personal industri pengolahan ikan
tuna.

4. Peraturan untuk mengkoordinasikan operasi penanganan higienis dan


sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS02.006.01, Mengikuti prosedur HACCP.


1.2. PHT.KS02.005.01, Melaksanakan pelayanan konsumen produk
pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi dan penyiapan
perlengkapan koordinasi penanganan higienis dan sanitasi personal,
program koordinasi operasi penanganan higienis dan sanitasi personal
industri pengolahan ikan tuna, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan
koordinasi penanganan higienis dan sanitasi personal industri
pengolahan ikan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :


Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di

SKKNI Pengolahan Tuna


834
ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Perencanaan program koordinasi.


3.2. Mengidentifikasi dan menyiapkan perlengkapan koordinasi penanganan
higienis dan sanitasi personal,
3.3. Program koordinasi operasi penanganan higienis dan sanitasi personal
industri pengolahan ikan tuna,
3.4. Resiko bahaya produk akhir pengolahan tuna bagi yang tidak higienis
dan saniter bagi kesehatan manusia.
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan koordinasi penanganan higienis
dan sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Merencanakan program koordinasi penanganagan sanitasi dan higienis


perusahaan.
4.2. Mengidentifikasi dan menyiapkan perlengkapan koordinasi penanganan
higienis dan sanitasi personal,
4.3. Melakukanprogram koordinasi operasi penanganan higienis dan sanitasi
personal industri pengolahan ikan tuna,
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan koordinasi penanganan higienis dan sanitasi
personal industri pengolahan ikan tuna,
4.5. Melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi penanganan higienis dan
sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengkoordinasikan operasi penanganan higienis
dan sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kedisiplinan higienis dan
sanitasi personal masing-masing unit pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pencegahan dini bagi kesehatan
manusia terhadap produk pengolahan ikan tuna yang tidak higienis dan
saniter.

SKKNI Pengolahan Tuna


835
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


836
KODE UNIT : PHT. KS03. 010.01.
JUDUL UNIT : Mengkoordinasikan operasi praproduksi industri
pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengkoordinasikan operasi praproduksi industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data operasi praproduksi diidentifikasi,
menyiapkan dianalisis dan disiapkan sesuai kebutuhan
perlengkapan koordinasi dan HACCP (analisis bahaya dan
peralatan koordinasi pengendalian titik kritis).
operasi praproduksi.
1.2 Data perlengkapan peralatan operasi
praproduksi diidentifikasi dan disiapkan
sesuai kebutuhan koordinasi dan pedoman
perusahaan.

1.3 Rencana program koordinasi operasi


praproduksi disusun sesuai manajemen
koordinasi perusahaan.

1.4 Peraturan dan pedoman operasi


praproduksi perusahaan diidentifikasi dan
disiapkan sesuai kebutuhan koordinasi.

1.5 Format laporan desain lay out dan operasi


praproduksi disiapkan sesuai kebutuhan
koordinasi.

2. Melakukanprogram 2.1 Rencana program operasi praproduksi


operasi praproduksi pengolahan ikan tuna didiskusikan sesuai
pengolahan ikan hasil koordinasi dan pedoman perusahaan.
tuna. 2.2 Program operasi praproduksi pengolahan
ikan tuna diterapkan sesuai peraturan amdal
dan pedoman perusahaan.

2.3 Operasi penanganan limbah dengan


perlengkapan peralatan instalasi
pengolahan limbah dilakukan sesuai analisis
amdal dan pedoman operasi praproduksi
perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


837
3. Melakukan 3.1 Koordinasi dengan unit praproduksi terkait
koordinasi dan dengan operasi praproduksi pengolahan
memeriksa kondisi ikan tuna dilakukan sesuai K3 dan SOP
operasi praproduksi perusahaan.
pengolahan ikan
tuna. 3.2 Peraturan tentang amdal limbah industri
pengolahan ikan tuna diikuti dan diterapkan
sesuai pedoman perusahaan.

3.3 Operasi praproduksi diperiksa dan


ditindaklanjuti sesuai K3 dan SOP
perusahaan.

3.4 Penanganan dampak lingkungan akibat


limbah industri ditindaklanjuti dengan
berkoordinasi dengan instansi /lembaga
terkait sesuai hasil analisis amdal
perusahaan dan peraturan tentang amdal.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan koordinasi operasi


melaporkan hasil praproduksi pengolahan ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
koordinasi operasi
praproduksi 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan koordinasi
pengolahan ikan operasi praproduksi pengolahan ikan tuna
tuna. direkomendasikan dan dilaporkan kepada
manajemen sesuai pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi dan


menyiapkan perlengkapan peralatan koordinasi operasi praproduksi,
melakukanprogram operasi praproduksi pengolahan ikan tuna,
melakukankoordinasi dan memeriksa kondisi operasi praproduksi pengolahan
ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi
operasi praproduksi pengolahan ikan tuna, yang digunakan untuk:
penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
mengkoordinasikan operasi praproduksi industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengkoordinasikan operasi praproduksi industri


pengolahan ikan tuna, mencakup :

SKKNI Pengolahan Tuna


838
2.1. K3 dan SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.
2.2. Alat tulis Kantor.
2.3. Alat komunikasi (telepon, faximile, handphone).
2.4. Data praproduksi industri pengolahan ikan tuna.
2.5. Data perlengkapan peralatan koordinasi operasi praproduksi.
2.6. Format laporan desain lay out dan operasi praproduksi.
2.7. Buku pedoman operasi praproduksi pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk mengkoordinasikan operasi praproduksi industri


pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan menyiapkan perlengkapan peralatan koordinasi


operasi praproduksi,
3.2. Melakukanprogram operasi praproduksi pengolahan ikan tuna,
3.3. Melakukan koordinasi dan memeriksa kondisi operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi operasi
praproduksi pengolahan ikan tuna,

4. Peraturan untuk mengkoordinasikan operasi praproduksi industri pengolahan


ikan tuna, adalah :
4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.
4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS03.007.01, Mengelola sanitasi dan higienis bahan baku


pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.KS03.008.01, Mengelola sanitasi dan higienis proses praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya

SKKNI Pengolahan Tuna


839
kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi dan menyiapkan
perlengkapan peralatan koordinasi operasi praproduksi, pelaksanaan
program operasi praproduksi pengolahan ikan tuna, koordinasi dan
pemeriksaan kondisi operasi praproduksi pengolahan ikan tuna, evaluasi
dan laporan hasil pelaksanaan koordinasi operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Perencanaan program koordinasi operasi praproduksi.


3.2. Identifikasi dan menyiapkan perlengkapan peralatan koordinasi operasi
praproduksi,
3.3. Pelaksanaan program operasi praproduksi pengolahan ikan tuna,
3.4. Koordinasi dan pemeriksaan kondisi operasi praproduksi pengolahan
ikan tuna,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan koordinasi operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Merencakan program koordinasi operasi praproduksi.


4.2. Mengidentifikasi dan menyiapkan perlengkapan peralatan koordinasi
operasi praproduksi,
4.3. Melakukanprogram operasi praproduksi pengolahan ikan tuna,
4.4. Melakukankoordinasi dan memeriksa kondisi operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan koordinasi operasi praproduksi pengolahan
ikan tuna,
4.6. Melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.

SKKNI Pengolahan Tuna


840
5.2. Memiliki kemampuan mengkoordinasikan operasi praproduksi industri
pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah disiplin operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kualitas produk akhir pengolahan ikan
tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


841
KODE UNIT : PHT. KS03. 011.01.
JUDUL UNIT : Mengatur sistem pengendalian mutu operasi
praproduksi pada industri pengolahan ikan tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menerapkan sistem pengendalian mutu operasi
praproduksi pada industri pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyiapkan 1.1 Data kendali mutu kegiatan operasi
perlengkapan praproduksi pengolahan ikan tuna
peralatan sistem diidentifikasi sesuai pedoman mutu
kendali mutu operasi praproduksi perusahaan.
praproduksi
pengolahan ikan 1.2 Perlengkapan peralatan program kendali
tuna. mutu produk pengolahan ikan tuna
disiapkan sesuai kebutuhan pengaturan
sistem kendali mutu perusahaan.

1.3 Perencanaan sistem kendali mutu operasi


praproduksi disusun sesuai kebutuhan
manajemen perusahaan.

1.4 Format laporan pengaturan sistem kendali


mutu produk pengolahan ikan tuna
disiapkan sesuai pedoman mutu
praproduksi perusahaan.

2. Mengatur sistem 2.1 Komunikasi dengan unit bahan baku,


kendali mutu operasi praproduksi dan tuna persediaan
operasi praproduksi dilakukan sesuai pengaturan sistem kendali
pengolahan ikan mutu perusahaan.
tuna.
2.2 Pengaturan mutu bahan baku, operasi
praproduksi, packing produk, tuna
persediaan bahan baku dan hasil produk
pengolahan ikan tuna dilakukandan
dipenuhi sesuai standar mutu perusahaan.

2.3 Sistem uji mutu secara fisika, kimia, mikro


bilogi dan organoleptik operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna dilakukan sesuai
pedoman mutu perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


842
2.4 Pengelompokkan hasil uji mutu dalam
kegiatan operasi praproduksi pengolahan
ikan tuna diatur dan dimonitor sesuai sistem
kendali mutu perusahaan.

3. Mengevaluasi dan 3.1 Hasil pelaksanaan pengaturan pengaturan


melaporkan hasil sistem kendali mutu operasi praproduksi
pelaksanaan pengolahan ikan tuna dievaluasi sesuai
pengaturan sistem standar perusahaan.
kendali mutu operasi
praproduksi. 3.2 Hasil evaluasi pelaksanaan pengaturan
sistem kendali mutu operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna direkomendasikan
dan dilaporkan kepada manajemen sesuai
pedoman perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyiapkan perlengkapan


peralatan sistem kendali mutu operasi praproduksi pengolahan ikan tuna,
mengatur sistem kendali mutu operasi praproduksi pengolahan ikan tuna,
mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan sistem kendali
mutu operasi praproduksi, yang digunakan untuk: penyusunan program
pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi menerapkan sistem
pengendalian mutu operasi praproduksi pada industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk menerapkan sistem pengendalian mutu operasi


praproduksi pada industri pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. K3 dan SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat tulis Kantor.
2.3. Peralatan komunikasi (telepon, faximile,handphone).
2.4. Data praproduksi industri pengolahan ikan tuna.
2.5. Data perlengkapan peralatan sistem kendali mutu.
2.6. Format laporan sistem kendali mutu industri pengolahan ikan tuna.
2.7. Manajemen sistem kendali mutu operasi praproduksi di industri
pengolahan ikan tuna.

3. Tugas pekerjaan untuk menerapkan sistem pengendalian mutu operasi


praproduksi pada industri pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyiapkan perlengkapan peralatan sistem kendali mutu operasi


praproduksi pengolahan ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


843
3.2. Mengatur sistem kendali mutu operasi praproduksi pengolahan ikan
tuna,
3.3. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan sistem
kendali mutu operasi praproduksi,

4. Peraturan untuk menerapkan sistem pengendalian mutu operasi praproduksi


pada industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :


Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1. PHT.KS03.007.01, Mengelola sanitasi dan higienis bahan baku


pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.KS03.008.01, Mengelola sanitasi dan higienis proses praproduksi
dan pengemasan hasil produk pengolahan ikan tuna

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :


Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan : menyiapkan perlengkapan
peralatan sistem kendali mutu operasi praproduksi pengolahan ikan
tuna, mengatur sistem kendali mutu operasi praproduksi pengolahan
ikan tuna, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengaturan
sistem kendali mutu operasi praproduksi,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :
3.1. Perencanaan sistem kendali mutu.
3.2. Penyiapan perlengkapan peralatan sistem kendali mutu operasi

SKKNI Pengolahan Tuna


844
praproduksi pengolahan ikan tuna,
3.3. Pengaturan sistem kendali mutu operasi praproduksi pengolahan ikan
tuna,
3.4. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengaturan sistem kendali mutu
operasi praproduksi,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Menyusun rencana sistem kendali mutu operasi praproduksi.


4.2. Menyiapkan perlengkapan peralatan sistem kendali mutu operasi
praproduksi pengolahan ikan tuna,
4.3. Mengatur sistem kendali mutu operasi praproduksi pengolahan ikan
tuna,
4.4. Mengevaluasi pelaksanaan pengaturan sistem kendali mutu operasi
praproduksi,
4.5. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengaturan sistem kendali mutu
operasi praproduksi,

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan menerapkan sistem pengendalian mutu operasi
praproduksi pada industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah penjagaan disiplin mutu
bahan baku dan mutu persediaan produk pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas kualitas produk akhir pengolahan
tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 2
6. Memecahkan masalah 1
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


845
KODE UNIT : PHT. KS03. 012.01.
JUDUL UNIT : Mengkoordinasikan operasi penanganan limbah
dengan instansi/lembaga terkait.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
mengkoordinasikan operasi penanganan limbah
dengan instansi/lembaga terkait dengan industri
pengolahan ikan tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Mengidentifikasi dan 1.1 Data amdal limbah diidentifikasi, dianalisis
menyiapkan dan disiapkan sesuai kebutuhan koordinasi.
perlengakapan
koordinasi 1.2 Data perlengkapan peralatan penanganan
penanganan limbah. limbah diidentifikasi sesuai kebutuhan
koordinasi dan pedoman amdal
perusahaan.

1.3 Rencana koordinasi penanganan limbanh


disusun sesuai kebutuhan manajemen
perusahaan.

1.4 Peraturan dan pedoman penanganan


limbah perusahaan diidentifikasi dan
disiapkan sesuai kebutuhan koordinasi.

1.5 Format laporan desain lay out dan operasi


penanganan limbah disiapkan sesuai
kebutuhan koordinasi.

2. Melakukan program 2.1 Rencana program operasi penangnan


koordinasi operasi limbah industri pengolahan ikan tuna
penanganan limbah didiskusikan sesuai hasil koordinasi dan
industri pengolahan pedoman amdal perusahaan.
ikan tuna.
2.2 Program operasi penanganan limbah
industri pengolahan ikan tuna diterapkan
sesuai peraturan amdal dan pedoman
amdal perusahaan.

2.3 Operasi penanganan limbah dengan


perlengkapan peralatan instalasi
pengolahan limbah dilakukan sesuai analisis

SKKNI Pengolahan Tuna


846
amdal dan pedoman amdal perusahaan.

3. Melakukan 3.1 Koordinasi dengan instasi /lembaga terkait


koordinasi dan dengan penanganan limbah industri
memeriksa kondisi pengolahan ikan tuna dilakukan.
operasi pengangan
limbah. 3.2 Peraturan tentang amdal limbah industri
pengolahan ikan tuna diikuti dan diterapkan.

3.3 Operasi penanganan limbah diperiksa dan


ditindaklanjuti sesuai analisis amdal dan
pedoman perusahaan.

3.4 Penanganan dampak lingkungan akibat


limbah industri ditindaklanjuti dengan
berkoordinasi dengan instansi/lembaga
terkait sesuai hasil analisis amdal
perusahaan dan peraturan tentang amdal.

4. Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan koordinasi penangan


melaporkan hasil limbah industri pengolahan ikan tuna
pelaksanaan dievaluasi sesuai standar perusahaan.
koordinasi penangan
limbah industri 4.2 Hasil evaluasi pelaksanaan koordinasi
pengolahan ikan penangan limbah industri pengolahan ikan
tuna. tuna direkomendasikan dan dilaporkan
kepada manajemen perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: mengidentifikasi dan


menyiapkan perlengakapan koordinasi penanganan limbah,
melakukanprogram koordinasi operasi penanganan limbah industri
pengolahan ikan tuna, melakukan koordinasi dan memeriksa kondisi operasi
pengangan limbah, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
koordinasi penangan limbah industri pengolahan ikan tuna, yang digunakan
untuk: penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi
mengkoordinasikan operasi penanganan limbah dengan instansi / lembaga
terkait dengan industri pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk mengkoordinasikan operasi penanganan limbah


dengan instansi / lembaga terkait dengan industri pengolahan ikan tuna,

SKKNI Pengolahan Tuna


847
mencakup :

2.1. K3 dan SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat tulis Kantor.
2.3. Alat komunikasi (telepon, faximile, handphone)
2.4. Data amdal limbah industri pengolahan ikan tuna.
2.5. Data perlengkapan peralatan koordinasi operasi penanganan limbah
industri pengolahan ikan tuna.
2.6. Rencana koordinasi operasi penanganan limbah.
2.7. Format laporan desain lay out dan operasi penanganan limbah.
2.8. Buku pedoman operasi penanganan limbah industri pengolahan ikan
tuna.
.
3. Tugas pekerjaan untuk mengkoordinasikan operasi penanganan limbah
dengan instansi / lembaga terkait dengan industri pengolahan ikan tuna,
meliputi :

3.1. Mengidentifikasi dan menyiapkan perlengakapan koordinasi


penanganan limbah,
3.2. Melakukan program koordinasi operasi penanganan limbah industri
pengolahan ikan tuna,
3.3. Melakukan koordinasi dan memeriksa kondisi operasi pengangan
limbah,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi penangan
limbah industri pengolahan ikan tuna,

4. Peraturan mengkoordinasikan operasi penanganan limbah dengan instansi /


lembaga terkait dengan industri pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :
1.1. PHT.KS03.010.01, Mengkoordinir pengendalian sisa limbah
lingkungan industri pengolahan ikan tuna.
1.2. PHT.KS03.011.01, Menerapkan sistem pengendalian mutju di
Industri pengolahan ikan tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


848
2. Kondisi Penilaian :
2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :
Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi tersebut yang terkait dengan: identifikasi dan menyiapkan
perlengakapan koordinasi penanganan limbah, pelaksaan program
koordinasi operasi penanganan limbah industri pengolahan ikan tuna,
pelaksanaan koordinasi dan memeriksa kondisi operasi pengangan
limbah, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan koordinasi penangan
limbah industri pengolahan ikan tuna,

2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di ruang


simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Perencanaan koordinasi operasi penanganan limbah.


3.2. Identifikasi dan menyiapkan perlengakapan koordinasi penanganan
limbah,
3.3. Pelaksanaan program koordinasi operasi penanganan limbah industri
pengolahan ikan tuna,
3.4. Pelaksanaan koordinasi dan memeriksa kondisi operasi pengangan
limbah,
3.5. Evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan koordinasi penangan
limbah industri pengolahan ikan tuna,

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Menyusun rencana koordinasi penanganan limbah,


4.2. Mengidentifikasi dan menyiapkan perlengakapan koordinasi
penanganan limbah,
4.3. Melakukan program koordinasi operasi penanganan limbah industri
pengolahan ikan tuna,
4.4. Melakukan koordinasi dan memeriksa kondisi operasi pengangan
limbah,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan koordinasi penangan limbah industri
pengolahan ikan tuna,
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan koordinasi penangan limbah
industri pengolahan ikan tuna.

5. Aspek Kritis :

SKKNI Pengolahan Tuna


849
Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap
kerja unit kompetensi ini , yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan mengkoordinasikan operasi penanganan limbah
dengan instansi / lembaga terkait dengan industri pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah disiplin operasi penanganan
limbah dan dampak lingkungan akibat limbah industri pengolahan ikan
tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas pencegahan cemaran limbah industri
pengolahan ikan tuna.

KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


850
KODE UNIT : PHT. KS03. 013.01.
JUDUL UNIT : Merencanakan pengaturan penempatan tenaga
kompeten unit operasi praproduksi pengolahan ikan
tuna.
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
merencanakan pengaturan penempatan tenaga
kompeten unit operasi praproduksi pengolahan ikan
tuna.

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA


1. Menyusun rencana 1.1 Rencana kegiatan operasional produk
kegiatan pekerjaan pengolahan ikan tuna, disusun sesuai
dan jadwal kerja unit kebutuhan dan SOP perusahaan.
operasi praproduksi.
1.2 Rencana kegiatan operasional peralatan
dan permesinan praproduksi industri
pengolahan tuna disusun sesuai kebutuhan
dan SOP perusahaan.

1.3 Jadwal kerja operasi praproduksi per-


kegiatan disusun dan ditetapkan sesuai
kebijakan perusahaan.

1.4 Format pengawasan kerja disusun sesuai


pedoman pengawasan kerja perusahaan.

2 Mengatur 2.1 Penempatan tenaga kompeten per-kegiatan


kebutuhan tenaga unit operasi praproduksi pengolahan ikan
kompeten per- tuna dilakukan sesuai kebutuhan dan SOP
kegiatan unit operasi perusahaan.
praproduksi.
2.2 Jumlah kebutuhan tenaga kompeten per-
kegiatan unit praproduksi diatur sesuai
sesuai rencana kegiatan pekerjaan dan
jadwal kerja unit operasi praproduksi
pengolahan ikan tuna.

3. Mengontrol 3.1 Rencana kegiatan diterapkan dan dikontrol


pelaksanaan pelaksanaannya sesuai jadwal kerja
rencana kegiatan perusahaan.
dan jadwal kerja.
3.2 Pelaksanaan jadwal kerja unit operasi
praproduksi pengolahan ikan tuna

SKKNI Pengolahan Tuna


851
diterapkan dan dikontrol sesuai kapasitas
peralatan/mesin unit operasi praproduksi
terpakai.

3.3 Data kontrol pelaksanaan kegiatan dan


jadwal kerja dicatat sesuai format
pengawasan kerja perusahaan.

4 Mengevaluasi dan 4.1 Hasil pelaksanaan rencana pengaturan


melaporkan hasil tenaga kompeten unit praproduksi dievluasi
pelaksanaan sesuai standar perusahaan.
rencana pengaturan
tenaga kompeten 4.2 Hasil evaluasi penerapan rencana
unit praproduksi. pengaturan tenaga kompeten unit
praproduksi direkomendasi dan dilaporkan
kepada manajemen sesuai pedoman
perusahaan.

BATASAN VARIABEL

1. Kontek Variabel

Kontek variabel unit kompetensi ini meliputi: menyusun rencana kegiatan


pekerjaan dan jadwal kerja unit operasi praproduksi, mengatur kebutuhan
tenaga kompeten per-kegiatan unit operasi praproduksi, mengontrol
pelaksanaan rencana kegiatan dan jadwal kerja, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan rencana pengaturan tenaga kompeten unit
praproduksi yang digunakan untuk: penyusunan program pelatihan dan
penyusunan materi uji kompetensi merencanakan pengaturan penempatan
tenaga kompeten unit operasi praproduksi pengolahan ikan tuna.

2. Perlengkapan untuk merencanakan pengaturan penempatan tenaga


kompeten unit operasi praproduksi pengolahan ikan tuna, mencakup :

2.1. K3 dan SOP Perusahaan Pengolahan ikan tuna.


2.2. Alat tulis Kantor/ admnistrasi personal operasi praproduksi.
2.3. Alat komunikasi (telepon, faximile, handphone)
2.4. Data tenaga kerja kompetensi unit operasi praproduksi pengolahan ikan
tuna.
2.5. Rencana kegiatan dan jadwal kerja unit operasi praproduksi.
2.6. Fasilitas kapasitas peralatan/mesin terpasang dan terpakai.
2.7. Format laporan pengaturan penempatan tenaga kompeten perusahaan.
2.8. Pedoman penempatan tenaga kompeten perusahaan pengolahan ikan
tuna.

SKKNI Pengolahan Tuna


852
3. Tugas pekerjaan untuk merencanakan pengaturan penempatan tenaga
kompeten unit operasi praproduksi pengolahan ikan tuna, meliputi :

3.1. Menyusun rencana kegiatan pekerjaan dan jadwal kerja unit operasi
praproduksi,
3.2. Mengatur kebutuhan tenaga kompeten per-kegiatan unit operasi
praproduksi,
3.3. Mengontrol pelaksanaan rencana kegiatan dan jadwal kerja,
3.4. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan rencana pengaturan
tenaga kompeten unit praproduksi.

4. Peraturan merencanakan pengaturan penempatan tenaga kompeten unit


operasi praproduksi pengolahan ikan tuna, adalah :

4.1. Undang-undang tentang Perindustrian.


4.2. Peraturan tentang Sanitasi Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.3. Peraturan tentang Industri Pengolahan Hasil Perikanan.
4.4. Peraturan Perusahaan Industri Pengolahan Ikan Tuna.

PANDUAN PENILAIAN

1. Penjelasan Prosedur Penilaian :

Alat, bahan dan tempat penilaian harus tersedia serta unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai
unit kompetensi ini dengan unit kompetensi yang paling terkait, yaitu :

1.1.PHT.KS03.010.01, Mengkoordinasikan operasional praproduksi industri


pengolahan ikan tuna.
1.2.PHT.KS03.009.01, Mengkoordinasikan operasi penanganan higienis
dan sanitasi personal industri pengolahan ikan tuna.

2. Kondisi Penilaian :

2.1. Kondisi yang berpengaruh dalam penilaian :

Merupakan aspek penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya


kompetensi tersebut yang terkait dengan penyusunan rencana kegiatan
pekerjaan dan jadwal kerja unit operasi praproduksi, pengaturan
kebutuhan tenaga kompeten per kegiatan unit operasi praproduksi,
kontrol pelaksanaan rencana kegiatan dan jadwal kerja, evaluasi dan
laporan hasil pelaksanaan rencana pengaturan tenaga kompeten unit
praproduksi.

SKKNI Pengolahan Tuna


853
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara :

Tertulis, lisan /wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di


ruang simulator/ atau ditempat kerja.

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

3.1. Penyusunan rencana kegiatan operasi praproduksi.


3.2. Pembuatan jadwal kerja operasi praproduksi.
3.3. Kapasitas peralatan / mesin operasi praproduksi terpasang dan terpakai.
3.4. Pengaturan kebutuhan tenaga kompeten unit operasi praproduksi per
kegiatan pekerjaan.
3.5. Kontroling, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengaturan
penempatan tenaga kompeten.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai
berikut :

4.1. Melakukan K3 dan SOP perusahaan.


4.2. Menyusun rencana kegiatan pekerjaan dan jadwal kerja unit operasi
praproduksi,
4.3. Mengatur kebutuhan tenaga kompeten per-kegiatan unit operasi
praproduksi,
4.4. Mengontrol pelaksanaan rencana kegiatan dan jadwal kerja,
4.5. Mengevaluasi pelaksanaan rencana pengaturan tenaga kompeten unit
praproduksi.
4.6. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana pengaturan tenaga
kompeten unit praproduksi.

5. Aspek Kritis :

Merupakan aspek untuk menemukenali pengendalian titik kritis pada sikap


kerja unit kompetensi ini ,yang harus diperhatikan sebagai berikut :

5.1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.


5.2. Memiliki kemampuan merencanakan pengaturan penempatan tenaga
kompeten unit operasi praproduksi pengolahan ikan tuna.
5.3. Memiliki kemampuan menangani masalah kedisiplinan dan kompetensi
tenaga unit operasi praproduksi pengolahan ikan tuna.
5.4. Menunjukkan tanggung jawab atas penempatan tenaga profesional di
unit operasi praproduksi kepada manajemen perusahaan.

SKKNI Pengolahan Tuna


854
KOMPETENSI KUNCI

NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT


1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisaa informasi 2
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2
5. Menggunakan ide dan teknik matematika 1
6. Memecahkan masalah 2
7. Menggunakan teknologi 1

SKKNI Pengolahan Tuna


855
BAB III

PENUTUP

Demikian Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor


Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman, Bidang Industri
Pengolahan dan Pengawetan Ikan, Sub Bidang Operasi dan Pengawasan
Pengolahan Tuna ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagai bahan dalam
menetapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(RSKKNI) Pengolahan Tuna menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) Pengolahan Tuna oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.

SKKNI Pengolahan Tuna


856
DAFTAR PUSTAKA

2004, Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;


2004, Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2005, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Revisi KBLI Tahun 2000
Cetakan II Tahun 2005, Badan Pusat Statistik Jakarta, Press By : CV.
Pratama Persada;
2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 2006
tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2693.1-2006) Tuna Segar Untuk
Sashimi Bagian 1 : Spesifikasi, Badan Standardisasi Nasional Jakarta (ICS
67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2693.2-2006) Tuna Segar Untuk
Sashimi Bagian 2 : Persyaratan Bahan Baku, Badan Standardisasi
Nasional Jakarta (ICS 67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2693.3-2006) Tuna Segar Untuk
Sashimi Bagian 3 : Penanganan dan Pengolahan, Badan Standardisasi
Nasional Jakarta (ICS 67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2712.1-2006) Ikan Tuna Kaleng
Bagian 1 : Spesifikasi, Badan Standardisasi Nasional Jakarta (ICS
67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2712.2-2006) Ikan Tuna Kaleng
Bagian 2 : Persyaratan Bahan Baku, Badan Standardisasi Nasional Jakarta
(ICS 67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2712.3-2006) Ikan Tuna Kaleng
Bagian 3 : Penanganan dan Pengolahan, Badan Standardisasi Nasional
Jakarta (ICS 67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2710.1-2006) Tuna Beku Bagian 1 :
Spesifikasi, Badan Standardisasi Nasional Jakarta (ICS 67.120.30 BSN);

SKKNI Pengolahan Tuna


857
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2710.2-2006) Tuna Beku Bagian 2 :
Persyaratan Bahan Baku, Badan Standardisasi Nasional Jakarta (ICS
67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-2710.3-2006) Tuna Beku Bagian 3 :
Penanganan dan Pengolahan, Badan Standardisasi Nasional Jakarta (ICS
67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-4485.1-2006) Tuna Steak Beku
Bagian 1 : Spesifikasi, Badan Standardisasi Nasional Jakarta (ICS
67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-4485.2-2006) Tuna Steak Beku
Bagian 2 : Persyaratan Bahan Baku, Badan Standardisasi Nasional Jakarta
(ICS 67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-4485.3-2006) Tuna Steak Beku
Bagian 3 : Penanganan dan Pengolahan, Badan Standardisasi Nasional
Jakarta (ICS 67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-4104.1-2006) Tuna Loin Beku Bagian
1 : Spesifikasi, Badan Standardisasi Nasional Jakarta (ICS 67.120.30
BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-4104.2-2006) Tuna Loin Beku Bagian
2 : Persyaratan Bahan Baku, Badan Standardisasi Nasional Jakarta (ICS
67.120.30 BSN);
2006, Standar Nasional Indonesia (SNI 01-4104.3-2006) Tuna Loin Beku Bagian
3 : Penanganan dan Pengolahan, Badan Standardisasi Nasional Jakarta
(ICS 67.120.30 BSN);
2007, Peraturan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :
21 Tahun 2007 tentang Tata Cata Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia.

SKKNI Pengolahan Tuna


858
BAB III

DengafdiletapkannyastandarKompeiensiKerlaNasonatIndonesiaseklortndu6vi
PercotahanSubSeklo.IndlstrjMak.nandanMjnuman Bioang
hdustripengotahan
daf Pengawetan tkan sub BidangIndushpengotahan Tuna makasKKNtini
be akuse€B .asionadanmenjadi acuanbaqipenyeienssa€an pendrd|kan
dan
pearhanserlaulikompelensidaamrsngkaFerliikasikompqensr.

Padatanggat5 !4aler 2009

EIERI
i:l(rNfNEsta,

/,
Erwat!6ll NO, BA.,tM,Si,

Anda mungkin juga menyukai