Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

MPO 01 Kebijakan Pelayanan Farmasi Pimpinan RSU Thalia Irham

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PERATURAN DIREKTUR

RUMAH SAKIT UMUM THALIA IRHAM


Nomor : ……/SK/02-03/RSUTI/……/20…

TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI
RUMAH SAKIT UMUM THALIA IRHAM KABUPATEN GOWA

Menimbang : 1. Bahwa untuk menjaga ketersediaan Perbekalan Farmasi dan


peningkatan pelayanan Farmasi yang paripurna
2. Bahwa untuk keperluan di atas, perlu mengeluarkan Surat Ketetan
tentang pelayanan farmasi di RSU Thalia Irham
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-undang Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1.333 Tahun 1999 tentang
Standar Pelayanan Rumah Sakit
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197 Tahun 2004 tentang
Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Kesatu : Pelayanan Farmasi RSU Thalia Irham
Kedua : Terhitung tanggal mulai ditetapkannya surat keputusan ini, diberlakukan
Pedoman Pelayanan Farmasi di RSU Thalia Irham

Dengan catatan :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : ________________
Pada Tanggal : ________________
Rumah Sakit Thalia Irham
Direktur

dr. H. Muh. Saad Bustam M.Kes.


Lampiran I : SK RSU Thalia Irham
Nomor : ……/SK/02-03/RSUTI/……/20…
Tanggal : … ……………….. ………

PELAYANAN FARMASI
RUMAH SAKIT UMU THALIA IRHAM

A. KEBIJAKAN UMUM
1. Direktur RSU Thalia Irham adalah penanggungjawab atas peraturan dan kebijakan yang
berlaku di rumah sakit, termasuk peraturan dan kebijakan tentang pengelolaan dan
penggunaan perbekalan kesehatan
2. Pengelolaan Perbekalan Kesehatan adalah suatu proses yang dimulai dari pemilihan,
perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian,
penghapusan, administrasi, dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan
pelayanan
3. Panitia Farmasi adalah organisasi yang bertugas membantu kepala rumah sakit dalam
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan dan
pemakaian perbekalan farmasi, khususnya obat-obatan
4. Instalasi Farmasi adalah unit kerja fungsional yang berada di bawah kepala rumah sakit
dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan
semua pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Thalia Irham yang optimal meliputi
perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan produksi serta
melaksanakan pelayanan farmasi klinik sesuai prosedur kefarmasian dan etik profesi

B. KEBIJAKAN KHUSUS
1. Organisasi dan Tata Laksana
a. Direktur RSU Thalia Irham adalah penanggung jawab atas peraturan dan kebijakan
yang berlaku di RSU Thalia Irham, termasuk peraturan dan kebijakan tentang
pengelolaan dan penggunaan perbekalan kesehatan
b. Panitia Farmasi adalah organisasi yang bertugas membantu kepala rumah sakit dalam
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan dan
pemakaan perbekalan farmasi, khususnya obat-obat
c. Staf Medik Fungsional adalah unit kerja fungsional yang bertugas untuk mengelola
kegiatan pelayanan medik sesuai standar pelayanan, etika, disiplin profesi dan
keselamatan pasien serta mengkoordinasiakn pelayanan, pendidikan dan penelitian
d. Instalasi Farmasi adan unit kerja fungsional yang berada di bawah Direktur Rumah
Sakit dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbekalan kesehatan yang
optimal meliputi : perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpan, pendistribusian,
produksi, pemantauan serta melaksanakan pelayanan farmasi klinik sesuai prosedur
kefarmasian dan etik profesi
e. Instalasi Farmasi dipimpin oleh Seorang Apoteker, berijazah sarjana farmasi dan telah
lulus sebagai apoteker dan telah mengucapakn sumpah jabatan apoteker, yang telah
memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker dan Surat Ijin Kerja, dalam pelaksanaan
tugasnya dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan tenaga teknis kefarmasian
f. Kepala Instalasi Farmasi bertanggungjawab terhadap segala aspek hukum dan
peraturan-peraturan farmasi baik terhadap administrasi sediaan farmasi dan proses
distribusi di farmasi dan proses distribusi di rumah sakit
g. Dalam struktur organisasi instalasi farmasi, kepala instalasi dibantu oleh asisten
apoteker untuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, UGD dan OK dalam perencanaan,
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan produksi
h. Keanggotaan Panitian Farmasi dan Terapi (PFT) berdasarkan pengusulan dari
Departeetn/Instalasi dan disahkan oleh Direktur Rumah Sakit, dan diperbarui setiap 5
tahun. Keanggotaan minimal terdiri dari 1 orang ketua (Dokter), 1 orang sekretaris
(Apoteker) dan anggota
2. Pelayanan Farmasi
Pelayananan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit
yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu dan rasional. Hal tersebut diperjelas
dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar
Pelayanan Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa pelayana farmasi rumah sakit adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang
berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan
farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
3. Tujuan Pelayanan Farmasi
a. Menyelenggarakan pelayanan farmasi yang profesional berdasarkan prosedur
kefarmasian dan etika profesi dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi
b. Mewujudkan kerasionalan pengobatan yang berorientasi kepada pasien
c. Meningkatkan kerja sama dengan bagian terkait
d. Mewujudkan sistem pengawasan penggunaan obat termasuk pencegahan penggunaan
obat yang salah dan penyalahgunaan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e. Berperan serta dalam pendidikan berkelanjutan profesi farmasi
f. Menjadi pusat informasi tentang obat dan alat kesehatan
4. Tugas Pelayanan Farmasi
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur
kefarmasian dan kode etik profesi
c. Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)
d. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa dan evaluasi untuk meningkatkan mutu
pelayanan farmasi
e. Melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibidang farmasi
g. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah
sakit
5. Organisasi Pelayanan Farmasi
a. Kepala Instalasi Farmasi
b. Administrasi
c. Kepala Sub Instalasi Pelayanan Farmasi
Terdiri dari :
1) Unit rawat jalan
2) Unit rawat inap
3) Unit OK/ICU
4) Unit produksi dan racikan
5) Unit gudang farmasi
6) Unit perencanaan dan pengadaan
7) Unit apotik umum
8) Unit pelayanan informasi obat (PIO) dan konseling
d. Kepala sub instlasi pengendalian farmasi terdiri dari :
1) Unit pengendalian mutu
2) Unit peningkatan mutu
(Tugas Pokok, Funsi dan Uraian Tugas secara lengkap tertuang dalam Organisasi dan
Uraian Tugas Instalasi Farmasi RSU Thalia Irham)
6. Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut :
a. Pemantauan : pengumpulan semua informas yang penting yang berhubungan dengan
pelayanan farmasi
b. Penilain : penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan
berupaya untuk memperbaiki
c. Tindakn : bila masalah-masalah sudah dapat ditentukan maka harus diambil tindakan
untuk memperbaikinya dan didokumentasi
d. Evaluasi : efektivitas tindakan harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program
jangka panjang
e. Umpan balik : hasil tindakan harus secara teratur diinformasikan kepada staf
7. Administrasi dan Pelaporan
Administrasi perbekalan farmasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pencatatan
menajemen perbekalan farmasi serta penyusunan laporan yang berkaitan dengan
perbekalan farmasi secara rutn atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulan, semesteran
atau tahuanan
8. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
Merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan
pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan
Tujuan :
a. Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efisien
b. Menerapakn farmakoekonomi dalam pelayanan
c. Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
d. Mewujudkan sistem informasi menajemen berdayaguna dan tepat guna
e. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan

Ditetapkan di : ________________
Pada Tanggal : ________________
Rumah Sakit Thalia Irham
Direktur

dr. H. Muh. Saad Bustam M.Kes.

Anda mungkin juga menyukai