Kebijakan Pel. Farmasi
Kebijakan Pel. Farmasi
Kebijakan Pel. Farmasi
NOMOR : ............................
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI
DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM KARAWANG
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Rumah Sakit dan melaksanakan Visi
– Misi diperlukan suatu pelayanan Instalasi Farmasi yang bermutu.
2. Bahwa dalam pelaksanaan pencapaian hal tersebut diperlukan suatu SPO
pelayanan Instalasi Farmasi.
3. Perlu ditetapkan suatu keputusan Direksi yang dapat menjadi dasar
pelaksanaan di lapangan.
Mengingat :
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU :
Pedoman Pelayanan instalasi Farmasi Rumah Sakit sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA :
Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan SPO pelayanan Instalasi
Farmasi Rumah Sakit tersebut wajib melaksanakannya dengan penuh
dedikasi dan tangung jawab.
KETIGA :
Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Karawang
Tanggal : 12 Mei 2018
RUMAH SAKIT ISLAM KARAWANG
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :
1. Pelayanan Instalasi Farmasi terutama untuk pasien Rumah Sakit baik rawat inap
maupun rawat jalan.
2. Setiap permintaan obat harus memakai resep dokter.
3. Pemberian obat untuk rawat jalan dilakukan setelah ada transaksi di kasir.
4. Pemberian obat untuk rawat inap dilakukan terlebih dahulu dan pembayaran
dilakukan ketika pasien akan pulang.
6. Untuk resep rawat jalan dibawa (diserahkan) oleh pasien/keluarganya sendiri dan
untuk resep rawat inap diserahkan oleh perawat ruangan masing-masing.
7. Semua obat /alkes harus diperiksa ulang sebelum diserahkan kepada pasien/perawat
yang meliputi antara lain : Nama pasien, no MR, dosis, cara pemakaian. Penyerahan
obat untuk rawat inap harus ada tanda tangan /paraf dari perawat yang menerima obat.
10. Semua Staff Instalasi Farmasi harus menjaga kebersihan dan kualitas kerja.
A. TUJUAN
MISI : Melakukan kegiatan dan pelayanan kefarmasian dengan bertanggung jawab penuh
kepada semua pihak yang terkait.
1. TUGAS POKOK
Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur
kefarmasian dan etika profesi
Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi
Memberikan pelayanan bermutu melalui analisa dan evaluasi untuk meningkatkan mutu
pelayanan farmasi
Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah
Sakit
2. FUNGSI
Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang merupakan proses
kegiatan sejak meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan
terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat
esensial, standarisasi sampai menjaga dan memparbaharui standar obat. Penentuan seleksi obat
merupakan peran aktif apoteker dalam Komite Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan
efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
2. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal yang merupakan proses
kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan
kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode
yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara
lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan
dengan anggaran yang tersedia.
3. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku
4. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah
sakit yang merupakan kegiatan membuat, mengubah bentuk untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
6. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
Sistem Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit adalah sistem pelayanan satu pintu artinya
seluruh perbekalan farmasi yang digunakan di seluruh bagian Rumah Sakit (Poli, Instalasi
dan Ruangan) berasal dari Instalasi farmasi Rumah Sakit. Waktu Pelayanan 3 (tiga) shift
dalam waktu 24 jam.
E. CAKUPAN PELAYANAN
Instalasi farmasi Rumah Sakit memberikan pelayanan kepada:
1. Pasien Rawat Jalan Umum, Asuransi, Jamkesda dan BPJS (Badan Penyeleggara Jaminan
Sosial).
2. Pasien Gawat Darurat Umum dan pasien Rawat Inap Umum.
3. Pasien Rawat Inap Asuransi, Jamkesda dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
1. Mengikuti kursus/seminar
2. Mengikuti kongres (ISFI)
3. Mengikuti pertemuan ilmiah yang dilakukan oleh disiplin lain.
B. Asisten Apoteker
Sejalan mengantisipasi perkembangan IPTEK dalam bidang kefarmasian maka untuk
menambah pengetahuan dan keterampilan ditempuh upaya upaya antara lain:
1. Mengikuti seminar kursus yang dilakukan oleh intern Rumah Sakit .
2. Mengikuti seminar kursus yang dilakukan diluar Rumah Sakit r.
C. Administrasi
Dalam rangka mengantisipasi frekuensi pasien yang semakin meningkat kecepatan pelayanan
harus didukung oleh proses administasi yang efektif dan efesiensi.
Upaya yang dilakukan:
1. Mengikuti pelatihan pelatihan yang diadakan Rumah Sakit .