Instalasi Ami
Instalasi Ami
Instalasi Ami
OLEH :
RAHMI CHAIRINA
1541012167
BAB I
PENDAHULUAN
Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai misi untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat, juga sebagai tempat penelitian dan pelatihan tenaga kesehatan serta tempat
penelitian dan pengembangan kesehatan. Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan di Rumah Sakit adalah pelayanan farmasi (Siregar, 2004). Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien,
penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang
bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi
klinik.
Standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Saat ini, terjadi perubahan paradigma pelayanan farmasi yang dahulu merupakan Drug
Oriented menjadi Patient Oriented dengan filosofi Pharmaceutical Care. Konsekuensi
dari perubahan orientasi tersebut adalah apoteker/asisten apoteker sebagai tenaga
farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat
berinteraksi langsung dengan pasien.
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan
yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut
harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan. Pengelolaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara
multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin
kendali mutu dan kendali biaya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun
2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit menyatakan bahwa
Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu,
bermanfaat, dan terjangkau. dan harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu
pintu. Instalasi farmasi yang dimaksud dipimpin oleh seorang apoteker sebagai
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Instalasi Farmasi
2.1.1 Pengertian
Instalasi farmasi rumah sakit adalah suatu departemen atau bagian di suatu
rumah sakit yang berada di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh
beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan kompeten secara profesional dan merupakan tempat atau fasilitas
penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan
kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit.
Instalasi Farmasi dipimpin oleh kepala Instalasi Farmasi yang membawahi enam
sub instalasi :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
2.1.2
TFT harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan
untuk Rumah Sakit besar rapat diadakan sekali dalam satu bulan. Rapat TFT dapat
mengundang pakar dari dalam maupun dari luar Rumah Sakit yang dapat memberikan
masukan bagi pengelolaan TFT, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian atau
pendapat tertentu yang bermanfaat bagi TFT.
TFT mempunyai tugas:
1. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan Obat di Rumah Sakit;
2. Melakukan seleksi dan evaluasi Obat yang akan masuk dalam formularium
Rumah Sakit;
3. Mengembangkan standar terapi;
4. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan Obat;
5. Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan Obat yang rasional;
6. Mengkoordinir penatalaksanaan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki;
7. Mengkoordinir penatalaksanaan medication error;
8. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan Obat di Rumah
Sakit.
f. mutu
g. harga
h. ketersediaan di pasaran
Formularium Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional.
Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun
oleh Tim Farmasi dan Terapi (TFT) yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit.
Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit:
a. membuat rekapitulasi usulan Obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional
(SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik;
b. mengelompokkan usulan Obat berdasarkan kelas terapi;
c. membahas usulan tersebut dalam rapat Tim Farmasi dan Terapi (TFT), jika
diperlukan dapat meminta masukan dari pakar;
d. mengembalikan rancangan hasil pembahasan Tim Farmasi dan Terapi (TFT),
dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik;
e. membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF;
f. menetapkan daftar Obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit;
g. menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi; dan
h. melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada staf dan
melakukan monitoring.
dilakukan
untuk
menghindari
kekosongan
obat
dengan
kebutuhan
perbekelan
farmasi
berdasarkan pola penyakit, perkiraan kenaikan kunjungan dan waktu tunggu atau
lead time.
Langkah-langkah dalam metode ini sebagai berikut :
a. Menentukan jumlah pasien yang akan dilayani
b. Menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan prevalensi penyakit
c. Menyediakan formularium perbekalan farmasi
d. Menghitung perkiraan kebutuhan perbekalan farmasi
e. Penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia
Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan:
a. anggaran yang tersedia;
b. penetapan prioritas;
c. sisa persediaan;
d. data pemakaian periode yang lalu;
e. waktu tunggu pemesanan; dan
f. rencana pengembangan.
2.4.1.3 Pengadaan
8
Pengadaan
Barang/Jasa
dimasing-masing
K/L/D/I
KPAPelayanan
PPK
KPAPenunjang
ULP
KPAKeuangan
Panitia / Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan
Keterangan :
PA
1. Tender terbuka, berlaku untuk semua rekanan yang terdaftar, dan sesuai dengan
kriteris yang telah ditentukan. Pada penentuan harga, metode ini lebih
menguntungkan, untuk pelaksanaannya membutuhkan staf yang kuat, waktu
lama, serta perhatian penuh
2. Tender terbatas, sering disebut lelang tertutup. Hanya dilakukan oleh rekanan
tertentu yang sudah terdaftar dan memiliki riwayat yang baik. Harga masih
dapat dibandingkan dengan lelang terbuka
3. Pembelian dengan tawar menawar, dilakukan bila item tidak penting, tidak
banyak, dan biasanya dilakukan pendekatan langsung untuk item tertentu
4. Pembelian langsung, pembelian jumlah kecil, perlu segera tersedia, harga
tertentu, relatif agak lebih mahal
b. Produksi sediaan farmasi Instalasi farmasi Rumah Sakit dapat memproduksi
sediaan tertentu apabila:
1. Sediaan farmasi tidak ada dipasaran
2. Sediaan farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri
3. Sediaan farmasi dengan formula khusus
4. Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking
5. Sediaan farmasi untuk penelitian
6. Sediaan farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru
(recenter paratus)
Sediaan yang dibuat di Rumah sakit harus memenuhi persyaratan mutu dan
terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Rumah Sakit tersebut.
c. Sumbangan/dropping/hibah
Seluruh kegiatan penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai dengan cara sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen
administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan sediaan farmasi, alat ksehatan ,
dan bahan medis habis pakai dapat membantu pelayan kesehatan, maka jenis sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan kebutuhan
pasien di Rumah sakit. Instalasi farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada
pimpinan Rumah Sakit untuk mengembalikan/menolak sumbangan/dropping/hibah
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak bermanfaat
bagi kepentingan pasien Rumah Sakit.
2.4.1.4 Penerimaan
Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi,
jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat
10
pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang
harus tersimpan dengan baik.
2.4.1.5 Penyimpanan
Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum
dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan
persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan
stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan
jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Instalasi Farmasi
harus dapat memastikan bahwa Obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara
periodik.
Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan,
dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun
secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In
First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen.
2.4.1.6 Pendistribusian
Sistem distribusi yang diterapkan bervariasi antar Rumah Sakit tergantung pada
kebijakan, kondisi dan keberadaan fisik, personel dan tata ruang masing-masing Rumah
Sakit.Sistem distribusi obat di Rumah Sakit adalah tatanan jaringan sarana, personel,
prosedur, dan jaminan mutu yang serasi, terpadu dan berorientasi kepada pasien dalam
kegiatan penyampaian sediaan obat beserta informasinya kepada pasien. Sistem ini
meliputi : pengantaran sediaan obat yang telah didispensing IFRS ke tempat perawatan
pasien dengan keamanan dan ketepatan obat, ketepatan pasien dan keutuhan mutu obat.
Sistem atau metode pelayanan dari distribusi obat Rumah Sakit :
1. Personal Prescription System
Sistem distribusi resep individu merupakan tatanan kegiatan penghantaran
sediaan obat oleh IFRS sesuai dengan yang ditulis pada orderan atau atas nama
Penderita Rawat Tinggal (PRT) tertentu melalui perawat ke ruang penderita
tersebut. Obat disediakan berdasarkan resep dokter untuk rawat jalan, rawat
anak, kebidanan, mata/ THT
2. Total Floor Stock System
Kegiatan penghantaran sediaan obat sesuai dengan ditulis dokter obat, yang
dipersipkan dari persediaan di ruang oleh perawat dan dengan mengambil dosis/
unit obat dari wadah persediaan yang langsung diberikan kepada penderita di
ruang itu
11
akan dimusnahkan
Menyiapkan berita acara pemusnahan
Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait
Menyiapkan tempat pemusnahan
Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta
peraturan yang berlaku
Penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM). Penarikan sedian farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis
pakai dilakukan oleh BPOM atau pabrikan asal. Rumah Sakit harus mempunyai sistem
pencatatan terhadap kegiatan penarikan.
2.4.1.8 Pengendalian
Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan
sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pengendalian ini dapat
dilakukan oleh Instalasi Farmasi harus bersama dengan Komite Farmasi dan Terapi
(KFT) di Rumah Sakit. Tujuan pengendalian persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan
dan bahan medis habis pakai adalah untuk :
a. Penggunaan obat sesuai dengan formularium Rumah Sakit
12
kerusakan,
kadaluwarsa,
dan
kehilangan
serta
pengembalian pesanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis
pakai.
Cara untuk mengendalikan persediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis
pakai adalah :
a. Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving)
b. Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan
berturut-turut (death stock)
c. Stock opname yang dilakukan secara periodik dan berkala.
2.4.1.9 Administrasi
Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk
memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri
dari :
a. Pencatatan dan pelaporan Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan
sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang meliputi
perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian
persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan sedian farmasi, alat
kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang
dilakukan instalasi farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan,
semester atau pertahun). Jenis-jenis pelaporan yang dibuat menyesuaikan dengan
peraturan yang berlaku. Pencatatan dilakukan untuk :
1. Persyaratan Kementrian Kesehatan / BPOM
2. Dasar akreditasi Rumah Sakit
3. Dasar audit Rumah sakit
Dokumentasi farmasi Pelaporan dilakukan sebagai :
1. Komunikasi antara level manajemen
2. Penyiapan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di instalasi
farmasi
3. Laporan tahunan
13
Tulis tangan
Otomatisasi dengan menggunakan komputer (software)
b. Administrasi Keuangan
Apabila instalasi farmasi Rumah Sakit harus mengelola keuangan maka perlu
2.4.2.5 Konseling
memberikan konseling pada pasien dan/atau keluarganya
2.4.2.6 Visite
melaksanakan visite mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain
2.4.2.7 Pemantauan Terapi Obat (PTO)
1) Pemantauan efek terapi Obat;
2) Pemantauan efek samping Obat;
3) Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).
2.4.2.8 Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
2.4.2.9 Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
2.4.2.10 Dispensing sediaan steril
1) Melakukan pencampuran Obat suntik
2) Menyiapkan nutrisi parenteral
3) Melaksanakan penanganan sediaan sitotoksik
4) Melaksanakan pengemasan ulang sediaan steril yang tidak stabil
15
16
BAB III
PEMBAHASAN
Pengelolaan Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari
pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian,
pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi yang diperlukan bagi
kegiatan pelayanan.
Pengelolan Perbekalan Farmasi RSUD Padang Panjang
1. Pemilihan
Pemilihan obat yang akan diadakan di RSUD Padang Panjang berdasarkan daftar
pada Formularium Rumah Sakit yang dibuat oleh KFT (Komite Farmasi dan Terapi)
yang diketuai oleh seorang Dokter (dr. Obgin) dan sekertaris Seorang Apoteker (Kepala
Instalasi Farmasi) dengan anggota dokter dan apoteker.
Pada tahun 2012 launching pertama DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) untuk
pasien ASKES di RSUD Padang Panjang, akan tetapi tahun 2014 disusun Formularium
Rumah Sakit yang baru khusus untuk pasien BPJS berdasarkan Formularium Nasional.
Daftar obat yang diadopsi ke Formularium Rumah Sakit yaitu daftar obat BPJS Tk 2
untuk pasien rujukan, akan tetapi Formularium Rumah Sakit ini belum di launching
hanya dicetak dan dibagikan ke Dokter dan Apoteker daftar obat yang masuk dalam
formularium.
Teknis Pembuatan Formularium di RSUD Padang Panjang:
1. Daftar obat yang akan dimasukkan ke Formularium Rumah Sakit
diadopsi dari daftar obat-obat BPJS Tk 2 yang terdapat di Formularium
Nasional
2. Ditambah dengan masukan dari SMF (tim dokter)
3. Masukan dari SMF kemudian dirapatkan oleh KFT
4. Apabila masukan daftar obat yang diberikan SMF dianggap layak dan
bisa digunakan dengan berbagai pertimbangan maka obat tersebut dapat
masuk ke daftar obat Formularium Rumah Sakit
5. Akan tetapi jika dianggap tidak perlu penggunaan obat tersebut maka
akan dikirim surat penolakan ke SMF disertai dengan alasan penolakan
2. Perencanaan
Berdasarkan kunjungan resep/pola peresepan tahun sebelumnya dan usulan
komite Medik dan komite Farmasi Terapi (Pola Konsumsi) dan Pola Penyakit
(epidemiologi).
17
Teknis perencanaan :
1. Petugas gudang obat SO (Stock Opname) setiap akhir bulan
2. Lalu petugas gudang akan mengisi daftar inventaris obat/BHP di buku
beserta jumlah obat/BHP
3. Lalu buat daftar kebutuhan obat/BHP yang dibutuhkan (yang disetujui
oleh Apoteker penanggung jawab gudang obat)
4. Kemudian daftar diserahkan ke Kepala Instalasi
5. Kalau daftar obat yang akan dipesan disetujui oleh kepala instalasi
(diketahui Kabid/Direktur RS), maka obat/BHP tersebut akan diadakan
oleh Pejabat Pengadaan
6. Pejabat Pengadaan yang akan memesan Obat/BHP
Di RSUD Padang Panjang Kepala Bidang menjabat sebagai PPK, sedangkan pekerjaan
Pejabat Pengadaan diberikan kepada Kepala Instalasi.
3. Pengadaan
Pengadaan obat dirumah sakit Padang Panjang menggunakan sistem e-catalog
dengan pembelian e-purchasing. Pembelian untuk obat-obat BPJS dengan melihat
daftar di LKPP (https://katalog-buku.lkpp.go.id/e-katalog-obat/) dan cara memesan di
LPSE. Pada LPSE pejabat pengadaan punya akun tersendiri (punya ID dan password).
Untuk pembelian secara online dengan membuka portal yang menyediakan ecatalog kemudian memilih obat apa yang akan dibeli dengan program e-purcashing dan
pembayaran dengan menggunakan transfer. Misalkan mau pesan parasetamol, hal
pertama yang dilakukan cari daftar pabrik/PT yang memproduksi obat tersebut (misal
PT. Indofarma), PPK berkomitmen dengan PT tersebut, (dalam hal ini sudah terdaftar di
pusat PPK RSUD Padang Panjang jadi bisa langsung pesan dengan login ke program).
Jika sesuai kesepakatan maka PT. Indofarma akan menunjuk distributor (PT. Tempo),
kemudian PT Tempo yang akan mendistribusikan obat ke rumah sakit.
Untuk obat-obat usulan dari SMF dipesan menggunakan surat pesanan (SP)
biasa langsung ke distributor. Obat narkotika, psikotropika, dan prekusor tetap
menggunakan surat pesanan khusus.
Selain itu instalasi RSUD Padang Panjang juga melakukan produksi obat sendiri
diantaranya obat H2O2, CaCO3, dan obat saraf (C1 yang isinya parasetamol, tramadol,
dan amitriptilin; dan C2 yang isinya ibuprofen, parasetamol, diazepam).
Struktur Organisasi yang Melakukan Pengadaan Barang dan Jasa
PA
18
KPAPelayanan
PPK
KPAPenunjang
ULP/Pejabat Pengadaan
KPAKeuangan
Panitia / Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan
Keterangan :
PA
19
4. Penerimaan
Penerimaan dan pemeriksaan obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh
panitia Penerima yang diketuai oleh Apoteker dan telah di SK kan oleh Direktur.
Langkah-langkah penerimaan obat yang dilakukan di RSUD Padang Panjang antara
lain, cek nama yang dituju dalam faktur, jika benar tempat yang di tuju adalah RSUD
Padang Panjang maka dilanjutkan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan adalah :
Kemasan
Kemasan dari obat yang diterima tidak ada yang rusak
Nama Obat
Kesesuaian nama obat yang tertera pada faktur dengan nama obat yang diterima.
Dosis obat
Kesesuaian antara dosis obat yang tertera pada faktur dengan dosis obat yang
diterima.
Jumlah Obat
Kesesuaian jumlah obat yang tertera di faktur dengan jumlah dengan jumlah
depan.
Harga Obat
Harga obat dicocokkan dengan harga yaitu mengacu pada harga e-catalog untuk
yang ada di katalog. Jika obat yang diterima sudah sesuai dengan faktur dapat
ditanda tangani oleh penerima. Faktur asli dibawa oleh distributor dan faktur
copy dijadikan arsip. Selanjutnya barang disimpan di gudang farmasi dengan
mengisi kartu stok. Pada kartu stok ditulis tanggal penerimaan, nama distributor,
jumlah dan harga. Selanjutnya data faktur disimpan pada SIM komputer, serta
pendataan pada buku stok kosong bahwa obat telah diterima.
5. Penyimpanan
Dilakukan di gudang farmasi setelah serah terima dengan Bendahara barang
RSUD Padang Panjang.
20
21
pasien dengan menggunakan sistem unit dose yang dikombinasikan dengan sistem One
Day Dose.
7. Pelaporan
Pelaporan di RSUD Padang Panjang dilakukan oleh tiap depo dan apotek tiap
bulan dalam bentuk LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat)
diserahkan pada gudang yang nantinya akan digunakan untuk acauan perencanaan obat
berikutnya dan pelaporan ke DINKES kabupaten dan kota. Jenis laporan yang
dilaporkan adalah laporan obat generik, obat narkotika dan psikotropika obat keras dan
bahan habis pakai (BHP).
8. Pemusnahan
Pemusnahan di RSUD Padang Panjang dilakukan dengan alat incenerator yang
terdapat di RSUD yang akan dilakukan oleh DKK (Dinas Kesehatan Kota).
Pemusnahan resep dilakukan setiap 2 tahun sekali, sementara pemusanahan obat expire
date dan barang habis pakai dilakukan setiap 1 tahun sekali.
22
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan
yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan
Perbekalan kesehatan di RSUD Padang Panjang sudah dilakukan oleh Instalasi Farmasi
dengan sistem satu pintu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2014
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Umum Daerah Padang Panjang membawahi apotek BPJS-Umum, Pelayanan Informasi
Obat (PIO), depo Interne-ICU, depo VIP -Paru, depo Bedah-Anak, gudang obat- BHP
dan kimia labor- alkes, dan gudang amprah.
4.2
Saran
1. Sebaiknya ada Apoteker yang khusus untuk di ruangan PIO agar pasien
ataupun tenaga kesehatan lain bisa memperoleh informasi yang dibutuhkan
saat datang ke ruangan PIO.
2. Untuk penggantian obat dengan merek lain sebaiknya langsung ditulis di
resep agar pada saat pencatatan pengeluaran obat tidak terjadi kesalahan
dalam pendataan obat.
3. Sebaiknya instalasi farmasi mempunyai satu system komputerisasi yang
saling terhubung antara gudang farmasi dengan Depo, sehingga pendataan
obat yang masuk dan keluar dapat terlacak dan dapat meminimalisir
kehilangan obat.
23
DAFTAR PUSTAKA
Charles, JP Siregar, Prof, Dr, MSc., 2004. Farmasi Rumah Sakit, Teori dan Penerapan,
Cetakan I, EGC.
Departemen Kesehatan RI. 2010. Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Rumah
Sakit. Jakarta: JICA.
Peraturan Presiden RI No.54, 2010, Pengadaan Barang/jasa Pemerintah,. Bandung :
Fokusmedia.
Kementerian Kesehatan, 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah
Sakit. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
24
Administrasi
IFRS
Pengelolaan
Perbekalan
farmasi
APOTK
R INAP Anak-Bedah
Apotik
R INAP
INTERNE-ICU
Pelayanan
Farmasi klinik
Menajemen
mutu
APOTIK
R. JALAN- BPJS
BANGSAL
ANAK
BANGSAL
BEDAH
Apotik
R INAP VIP-PARU
BANGSAL JANTUNG
BANGSAL INTERNE
BANGSAL PARU
BANGSAL ICU
PENDIDIKAN
PELATIHAN
Tim lain yang terkait dengan tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit antara lain:
1. Tim Pengendalian Infeksi Rumah Sakit;
2. Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
3. Tim Mutu Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit;
4. Tim perawatan paliatif dan bebas nyeri;
5. Tim penanggulangan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndromes);
6. Tim Direct Observed Treatment Shortcourse (DOTS);
7. Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA);
8. Tim Transplantasi;
9. Tim PKMRS; atau
10. Tim Rumatan Metadon.
25