PANDUAN PELAYANAN Farmasi
PANDUAN PELAYANAN Farmasi
PANDUAN PELAYANAN Farmasi
TENTANG
PANDUAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keempat : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
BAB I
DEFINISI
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas
menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan
farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit. Pekerjaan
kefarmasian adalah kegiatan kerja dalam rangka pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagai
salah satu upaya untuk pembangunan kesehatan, demi meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi tiap orang, sehingga dapat mewujudkan kondisi kesehatan
masyarakat pada tingkat yang lebih baik.
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumahsakit yang
menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebutdiperjelas dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit,yang menyebutkan
bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
pelayanan kesehatan rumah sakityang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat
yangbermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagisemua lapisan
masyarakat.Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi,mengharuskan
adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama(drug oriented) ke paradigma baru (patient
oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek
pelayanankefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untukmengidentifikasi,
mencegah dan menyelesaikan masalah obat danmasalah yang berhubungan dengan kesehatan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Instalasi farmasi Rumah Sakit, adalah suatu unit / bagian dari rumah sakit, sebagai
salah satu dari Pelayanan Penunjang Kesehatan, yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab
terhadap seluruh perbekalan farmasi ,mulai dari pemilihan, perencanaan, penerimaan,
penyimpanan, pendistribusiannya, baik untuk pasien rawat inap, UGD dan rawat jalan,
melaksanakan pelayanan farmasi klinik serta menyajikan informasi tentang obat, yang
dibutuhkan seluruh staf medis maupun pasien dalam rumah sakit.
1. Administrasi dan Pengelolaan
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang
efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada danstandar pelayanan keprofesian yang
universal.
1. Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi,wewenang dan
tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalammaupun di luar pelayanan farmasi
yang ditetapkan oleh pimpinanrumah sakit.
2. Bagan organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali dan diubah bila terdapat
hal :
a. Perubahan pola kepegawaian
b. Perubahan standar pelayanan farmasi
c. Perubahan peran rumah sakit
d. Penambahan atau pengurangan pelayanan
3. Kepala Instalasi Farmasi terlibat dalam perencanaan manajemen dan penggunaan
sumberdaya.
4. Instalasi Farmasi menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-
masalah dalam peningkatan pelayanan farmasi.
5. Adanya Panitia Farmasi dan Terapi di rumah sakit dan apoteker IFRS (Insatalasi Farmasi
Rumah Sakit) menjadi sekretaris PFT.
6. Adanya komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis.
7. Hasil penilaian/pencatatan komite terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan
hanya digunakan oleh atasan yang mempunyai wewenang untuk itu.
8. Dokumentasi yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dandilakukan review terhadap
pelayanan farmasi setiap tahun.
9. Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan
yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.
BAB III
TATA LAKSANA
2. Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan
periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis,
tepat jumlah, tepat waktu dan efisien.
Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat dengan
menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan
yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi
dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan:
a. Anggaran yang tersedia
b. Penetapan prioritas
c. Sisa persediaan
d. Data pemakaian periode yang lalu
e. Waktu tunggu pemesanan, dan
f. Rencana pengembangan.
3. Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan
perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah,
dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan
merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah
yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan,
pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan
pembayaran.
Untuk memastikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses
pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi farmasi harus melibatkan
tenaga kefarmasian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain:
a. Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat Analisa;
b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS);
c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai
Nomor Izin Edar; dan
d. Expired date minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain).
Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok Obat
yang secara normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan Obat saat Instalasi farmasi
tutup.
Pengadaan dapat dilakukan melalui:
a. Pembelian
Pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus
sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah:
1).Kriteria Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, yang
meliputi kriteria umum dan kriteria mutu Obat;
2).Persyaratan pemasok
3).Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai, dan
4).Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu.
5. Penyimpanan
Setelah barang diterima di Instalasi farmasi perlu dilakukan penyimpanan
sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan
keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai
dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi
persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan
penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
Komponen yang harus diperhatikan antara lain:
a. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label
yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka,
tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus;
b. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk
kebutuhan klinis yang penting;
c. Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien
dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada
area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang
kurang hati-hati; dan
d. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa
oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang
harus disimpan terpisah yaitu:
a. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda
khusus bahan berbahaya
b. Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk
menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas
medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan
tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.
Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan,
dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun
secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In
First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang
mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi
penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat.
Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan Obat emergensi
untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan
terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian.
Pengelolaan Obat emergensi harus menjamin:
a. Jumlah dan jenis Obat sesuai dengan daftar Obat emergensi yang telah
ditetapkan.
b. Tidak boleh bercampur dengan persediaan Obat untuk kebutuhan lain.
c. Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti.
d. Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa, dan
e. Dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan lain.
Resep Obat
2) Proses pemusnahan
a) Petugas gudang mengumpulkan alat kesehatan yang akan dimusnahkan
dan dibuat daftarnya
b) Pengajuan ijin pemusnahan kepada direktur
c) Dengan ijin direktur, petugas gudang membuat berita acara pemusnahan
alat kesehatan
d) Petugas gudang menyerahkan alat kesehatan dan berita acara
pemusnahan ke Tim Panitia Pemusnahan
e) Tim Panitia pemusnahan melakukan proses pemusnahan dengan cara:
Alat kesehatan digunting dan dibuang sebagai sampah medik untuk
dihancurkan melalui incenerator
f) Tim Panitia Pemusnahan dan saksi (minimal dua orang saksi)
menandatangani berita acara pemusnahan
8. Pengendalian
Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengendalian
penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat
dilakukan oleh Instalasi farmasi harus bersama dengan Panitia Farmasi dan Terapi (PFT)
di Rumah Sakit.
Tujuan pengendalian persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai adalah untuk:
a. Penggunaan Obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit;
b. Penggunaan Obat sesuai dengan diagnosis dan terapi;
c. Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan
kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, dan kehilangan serta
pengembalian pesanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai.
Cara untuk mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai adalah:
a. Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving);
b. Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan
berturut-turut (death stock);
c. Stok opname yang dilakukan secara periodik dan berkala.
9. Administrasi
Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk
memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu.
Kegiatan administrasi terdiri dari:
a. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan,
pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian,
pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi farmasi dalam periode
waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun).
Jenis-jenis pelaporan yang dibuat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Pencatatan dilakukan untuk:
1) Persyaratan Kementerian Kesehatan/BPOM;
2) Dasar akreditasi Rumah Sakit;
3) Dasar audit Rumah Sakit; dan
4) Dokumentasi farmasi.
Pelayanan resep Farmasi Rawat Inap Rumah Sakit Harapan Bunda ialah untuk
melayani permintaan dan pendistribusian perbekalan farmasi bagi pasien rawat inap
secara rasional sesuai kebutuhan pasien dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pelayanan resep Farmasi Rawat Inap diantaranya ada bagian untuk melakukan
entry resep masuk, bagian filling obat, bagian koreksi, dan bagian penyerahan. Resep
yang masuk bisa melalui perawat yang langsung memberikan resep.
Peran apoteker secara profesional pada pelayanan resep farmasi rawat inap
adalah dalam proses skrining, Apoteker berperan untuk memastikan apakah obat yang
diberikan aman (mengecek apakah ada interaksi antar obat satu dengan obat lain, tidak
overdose), efektif (tidak underdose) serta tepat (obat diberikan sesuai dengan indikasi,
tidak ada duplikasi obat). Jika obat yang diresepkan tidak rasional (aman, efektif dan
tepat), Apoteker harus segera menghubungi dokter.
Dan peran apoteker secara manajemen di farmasi rawat inap adalah Apoteker
bertanggung jawab terhadap ketersediaan, stabilitas (terkait penyimpanan) obat serta
laporan pemakaian narkotika dan psikotropika.
Dibawah ini adalah alur pelayanan resep Rawat Inap :
Validasi, verifikasi
Alur pelayanan
manual
Alur pelayanan
Entry
dengan komputer
labelling
Racik/ filling
koreksi
entry
penyerahan
3. Rekonsiliasi Obat
Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan
dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah
terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi,
kesalahan dosis atau interaksi Obat. Kesalahan Obat (medication error) rentan terjadi
pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang
perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan kesehatan primer
dan sebaliknya.
Tujuan dilakukannya rekonsiliasi Obat adalah:
a. Memastikan informasi yang akurat tentang Obat yang digunakan pasien;
b. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi
dokter; dan
c. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter.
d. Komunikasi
Melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat
mengenai perubahan terapi yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap
informasi Obat yang diberikan.
5. Konseling
Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi
Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk
pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas
inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian
konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap
Apoteker.
Pemberian konseling Obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi,
meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan
cost-effectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi
pasien (patient safety).
Secara khusus konseling Obat ditujukan untuk:
a. Meningkatkan hubungan kepercayaan antara Apoteker dan pasien;
b. Menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien;
c. Membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan Obat;
d. Membantu pasien untuk mengatur dan menyesuaikan penggunaan Obat dengan
penyakitnya;
e. Meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan;
f. Mencegah atau meminimalkan masalah terkait Obat;
g. Meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi;
h. Mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan; dan
i. Membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan Obat sehingga dapat mencapai
tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu pengobatan pasien.
6. Visite
Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan
Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi
klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait Obat, memantau terapi Obat
dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan terapi Obat yang rasional, dan
menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya.
Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas
permintaan pasien maupun sesuai dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut
dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care).
Sebelum melakukan kegiatan visite Apoteker harus mempersiapkan diri dengan
mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi Obat dari
rekam medik atau sumber lain.
Tahapan PTO:
a. Pengumpulan data pasien;
b. Identifikasi masalah terkait Obat;
c. Rekomendasi penyelesaian masalah terkait Obat;
d. Pemantauan; dan
e. Tindak lanjut.
Pedoman teknis mengenai monitoring efek samping Obat akan diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal