Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Akad Musyarakah Esco

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Nomor: / Kopesko luak 50 Syariah/pyk/ - /2013

1 :
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu ... (QS. ...
Al-Maidah: 1)

Dan tepatilah perjanjian dengan


Allah apabila kamu berjanji dan
janganlah kamu membatalkan



sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah
meneguhkannya, sedang kamu telah
menjadikan Allah sebagai saksimu
(terhadap sumpah-sumpahmu itu). 91 :
Sesungguhnya Allah mengetahui
apa yang kamu perbuat (QS. Al-
Nahl: 91)

Bismillahhirrohmannirrohim

Pada hari ini Senin ,tanggal 29 Juli ,2013 , yang bertanda


tangan dibawah ini :
1. Nama :Ira fitrawati
2. No KTP :
3. Alamat :ranah permai kel. Kubu gadang
4. Sebagai :anggota koperasi

Yang selanjutnya akan di sebut sebagai PIHAK PERTAMA

1. Nama : Israr
2. No KTP : 1307051004650003
3. Alamat : Tanjung pati
4. Sebagai : Bendahara

Yang selanjutnya akan di sebut sebagai PIHAK KEDUA

Secara bersama-sama kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan


perjanjian kerjasama dalam hal pembiayaan usaha dagang barang
harian dengan ketentuan-ketentuan yang diatur
sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1. Kedua pihak secara bersama-sama sepakat membiayai


kegiatan usaha dagang barang harian
2. PIHAK KEDUA selaku mitra kerja menyerahkan sejumlah modal
usaha dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 3000.0000 (tiga
juta rupiah ),
3. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban dalam
usaha ini

Pasal 2
PESERTA MUSYARAKAH
Hak dan Kewajiban

Kedua pihak dalam perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban


sebagai berikut
Kewajiban

1. Menyediakan dana untuk modal kerja berupa uang tunai


sebagaimana yang diatur pada Pasal 1.
2. Bersedia mencairkan dana tersebut di atas sesuai dengan
jumlah dan waktu yang telah di sepakati.
3. Berkewajiban untuk tidak mengambil/menambah sejumlah
modal usaha sampai dengan berakhirnya akad ini, kecuali
dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha dan atau
memanfaatkan situasi) dan merupakan kesepakatan kedua
pihak.

Hak

1. Mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha dalam


periode tertentu sesuai dengan kesepakatan .
2. Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan
usaha dengan disertai pihak lainnya.
3. Berhak mengajukan usul dan saran kepada pihak lainnya
untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan
usaha yang sedang berjalan
Pasal 3
KEUNTUNGAN USAHA

1. Keuntungan usaha yaitu penerimaan yang diperoleh


setelah dikurangi modal usaha. Marjin keuntungan
usaha sesuai dengan besar prosentase modal yang di
maksud (Pasal 1).
2. Nisbah bagi hasil keuntungan usaha yang disepakati
kedua belah pihak adalah :
a. PIHAK KEDUA mendapat bagi hasil 10 % selama10
minggu yaitu Rp.15000 /minggu.

Pasal 5
PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PENGEMBALIAN MODAL

1. Penyerahan bagi hasil keuntungan oleh PIHAK PERTAMA


kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan selambat-lambatnya 2
hari setelah jatuh tempo

Pasal 6
JANGKA WAKTU

1. Jangka waktu syarikat/kerjasama ini berlaku selama


10 (sepuluh ) minggu,terhitung sejak, 29 Juli 2013,
sampai dengan , 7 oktober 2013.
2. Sebelum perjanjian berakhir paling lambat 1 (satu)
minggu sebelumnya akan dilakukan musyawarah guna
keperluan apakah perjanjian dilanjutkan dengan
kesepakatan lama. Dilanjutkan dengan kesepakatan
baru atau berakhir.
Pasal 7
PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak


sehubungan dengan akad syarikat ini, kedua pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Bila tidak ada kesepakatan, akan diselesaikan melalui
Badan Abritase Mualamalah Indonesia (BAMUI) atau
menempuh jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8
LAIN-LAIN

1. Bila terdapat perubahan dan penambahan dalam akad


ini akan dituangkan dalam Pasal tambahan (addendum),
2. Surat akad ini dibuat rangkap 2 (dua) dan seluruhnya
ditandatangani oleh kedua pihak, diatas materai yang
cukup serta 2 (dua) orang saksi dan mulai berlaku
sejak ditandatangani surat ini.

Payakumbuh, 20 Juli 2013

Pihak-pihak

Pihak kedua Pihak pertama

Israr Ira fitrawati

Penanggung jawab Saksi

Fefi Amelia
Yurnalis

Anda mungkin juga menyukai