Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Prinsip Dasar Operasional LKS

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 8

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hukum islam yaitu hukum yang tidak ada keraguan lagi, baik
itu dalam ibadah maupun bermuamalah, dalam hal bermuamalah
islam telah melarang praktik riba, judi, menipu, dan hal yang tidak
jelas. Ada ungkapan istilah dalam ushul fiqh mengatakan yang
artinya asal dari bermuamalah itu di bolehkan sehingga ada dalil
yang mengharamkannya. Telah ada prinsip-prinsip dalam lembaga
keuangan syariah, baik itu perbankan syariah maupun yang non
bank.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bank syariah?
2. Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan syariah non
bank?
3. Bagaimana prinsip perbankan syariah?
4. Bagaimana prinsip lembaga keuangan syariah non bank?
C. Tujuan
Untuk mengetahui tentang perbankan syariah dan lembaga
keuangan syariah lainnya dalam hal pengertian maupun prinsipprinsipnya.

BAB II
PEMBAHASAN
A. LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1

Menurut SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990, Lembaga keuangan


adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan.1
Lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk, yaitu Bank
dan bukan Bank. Mengingat Kegiatan utama dari lembaga keungan adalah
menghimpun dana dan menyalurkan dana, maka perbedaan antara Bank
dan lembaga keuangan bukan Bank dapat dilihat melalui kegiatan utama
mereka.
1. Lembaga Keuangan Bank
Pada umumnya yang dimaksud dengan Bank syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain
dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi
disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.2
Definisi lain menuliskan bahwa, Bank syariah adalah Bank yang
dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka
penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar
prisip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.3
2. Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga mediator yang
depisit dana dengan yang surplus dengan cara menjual produk-produknya
ke masyarakat. produk yang dimaksud adalah produk jasa keuangan yang
sesuai denagan kebutuhan masyarakatdan sesuai dengan syariat islam.4
B. PRINSIP-PRINSIP OPERASIONAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1. Prinsip Operasional Bank Syariah

1 Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:Kencana, 2009. h. 27


2 Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi,Yogyakarta: Ekonisia, 2003. h. 27

3 Sigit Triandoro &Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain ,Jakarta:Salemba Empat, 2006

4 Muhammad Yusuf, Manajemen Keuangan Syariah Mataram, Iain Mataram,


2015, H.33
2

Bank Syariah adalah Bank yang dalam oparasinya tidak menggunakan


perangkat bunga yang digunakan bank pada umumnya mengandung
unsur riba. Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil baik pada
simpanan berupa tabungan dan deposito maupun terhadap pemberian
pembiayaan investasi dan modal kerja.5
Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewanangan dalam penatapan fatwa di bidang syariah.6
Sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya Bank Syariah
yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan
yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak
mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama
(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil.
Perbankan Syariah menjalankan fungsi-fungsi operasional perbankan
meliputi penghimpunan, pembiayaan, dan jasa.
Bank Syariah pada operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip sebagi
berikut:
1.
Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana/barang
kepada penyimpan dana dengan kewajiban pihak yang menerima
titipan untuk mengembalikan dana atau barang sewaktu-waktu.
2.
Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul
maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kehiatan
usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung
dan rugi diantara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah
3.

disepakati sebelumnya.
Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana atau modal
untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha
tertentu. Dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang
telah disepakati. Kerugian yang timbul ditanggung semua pemilik
dana berdasarkan bagian dana masing-masing.

5 AM Saefudin, Membumikan Ekonomi Islam, (Jakarta : PT PPA Consultans, 2011),


hlm. 198
6 Adrian Sutedi, Perbankan Syariah, (Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia, 2009),
hlm. 53
3

4.
5.

Murabhahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang


ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan denagn
syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara
penuh. Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan denagn kriteria dan persyaratan tertentu yamg disepakati

dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.


6.
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau
upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran jasa atau imbalan jasa.
7.
Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan denagn
kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.7

2. Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah


Lembaga keuangan Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu:
1. Prinsip keadilan yaitu berbagi untung atas dasar penjualan riil yang disesuaikan
dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.
2. Prinsip kemitraan yaitu posisi nasabah penyimpan dana, pengguna dana, dan
lembaga keuangan sejajar dengan mitra usaha yang saling sinergi dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan.
3. Prinsip transparansi yaitu prinsip yang menekankan bahwa lembaga keuangan
Syariah selalu memberikan pelaporan keuangan secara terbuka dan secara
berkesinambungan agar nasabah penyimpan dana (investor) dapat memantau dan
mengetahui kondisi perihal dananya.

7 Gita Danupranata, Manajemen Perbankan Syariah, (Jakarta : Salemba Empat, 2013), hlm.
72-73
4

4. Prinsip universal yaitu prinsip yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan
golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan prinsip dalam agama Islam
sebagai rahmatan lil alamin.
Prinsip utama yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dalam
menjalankan kegiatan usahanya adalah:
1. Bebas maghrib
Hukum asal dalam muamalah adalah semuanya diperbolehkan
kecuali ada ketentuan syariah yang melarangnya. Larangan ini
dikarenakan beberapa sebab antara lain dapat membantu berbuat
maksiat atau melakukan hal yang dilarang Allah, adanya unsur penipuan,
adanya unsur mendzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagainya. Hal
yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:
a. Maysir (spekulasi); secara bahasa maknanya adalah judi,
mengundi nasip dan kegiatan yang sifatnya untung-untungan.
maysir merupakan transaksi yang digantungkan pada suatu
keadaan yangtidak pasti dan bersifat untung-untungan. secara
ekonomi, pelarangan judi membuat investasi ke sektor produktif
makin terdorong karena tidak ada investasi yang digunakan ke
sektorjudi dan spekulasi.
b. Gharar
Sacara bahasa berarti menipu, gharar merupakan sesuatu yang
memperdayakan manusia dalam bentuk harta, kemegahan,
jabatan, syahwat (keinginan), dan lainnya.
c. Haram
Dalam aktifitas ekonomi setiap orang diharapkan untuk
menghindari semua yang haram, baik zatnya maupun selain
zatnya.
d. Riba
Riba berarti tambahan atau tumbuh. Riba adalah penambahan
pendapatan dengan secara tidak sah, antara lain dalam transaksi
tukar menukar barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas,
dan waktu penyerahan, atau dalam pinjam meminjam yang
mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan
dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya
waktu.
5

e. Bathil
Sacara bahasa berarti batal atau tidak sah, dalam kegiatan jual
beli, Allah menegaskan bahwa manusia dilarang mengambil harta
dengan jalan batil,seperti mengurangi timbangan, mencamputkan
barang yang rusak ke dalam barang yang baik untuk mendapatka
2.

keuntungan yang lebih banyak, menimbun barang, memaksa.8


Menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan yang berbasis
pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah
Semua transaksi harus berdasarkan pada akad yang diakui oleh

syariah. Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat ijab dan


qabul antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban
masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Akad dinyatakan
sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun ada tiga syarat, yaitu
adanya pernyataan untuk mengikatkan diri, ada pihak yang berakad,
dan objek akad.
Jenis akad ada dua yaitu; akad tabarru dan akad tijari. Akad tabarru
adalah akad yang tidak mencari keuntungan materil, hanya bersifat
kebajikan murni, seperti; qard al-hasan, infaq, dan wakaf. Sedangkan
akad tijari yaitu akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan usaha,
seperti;

3.

Akad yang mengacu pada konsep jual beli, yaitu akad;

murabahah, salam, istisna.


Akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, yaitu akad;

mudharabah, musyarakah.
Akad yang mengacu pada konsep sewa, yaitu akad; ijarah.
Akad yang mengacu pada konsep titipan, yaitu akad wadiah.

Menyalurkan zakat, infak dan sedekah


Lembaga keuangan syariah mempunyai dua peran sekaligus
yaitu sebagai badan usaha dan badan sosial. Sebagai badan usaha
lembaga, keuangan syariah berfungsi sebagai manajer investasi,
investor dan jasa pelayanan. Sebagai badan sosial, lembaga
keuangan syariah berfungsi sebagai pengelola dana sosial untuk
menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah.

8 Soemitra, andri, bank dan lembaga keuangan syariah, (kencana prenada media
group, jakarta,2009), hlm 38
6

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang
keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada
masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk, yaitu
Bank dan bukan Bank, yang keduanya memiliki prinsip-prinsip islam, Bank
yang dalam oparasinya tidak menggunakan perangkat bunga yang
digunakan bank pada umumnya mengandung unsur riba. Lembaga keuangan
Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu: Prinsip keadilan, kemitraan,
transparansi dan universal.

DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:Kencana, 2009
sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi,
Yogyakarta: Ekonisia, 2003
Triandoro, Sigit & Budisantoso, Totok, Bank dan Lembaga Keuangan Lain ,Jakarta:
Salemba Empat, 2006
Yusuf, Muhammad, Manajemen Keuangan Syariah Mataram, Iain
Mataram, 2015
Saefudin, AM, Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta : PT PPA Consultans,
2011
Sutedi, Adrian, Perbankan Syariah, Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia,
2009
Danupranata, Gita, Manajemen Perbankan Syariah, Jakarta : Salemba
Empat, 2013

Anda mungkin juga menyukai