Prinsip Dasar Operasional LKS
Prinsip Dasar Operasional LKS
Prinsip Dasar Operasional LKS
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hukum islam yaitu hukum yang tidak ada keraguan lagi, baik
itu dalam ibadah maupun bermuamalah, dalam hal bermuamalah
islam telah melarang praktik riba, judi, menipu, dan hal yang tidak
jelas. Ada ungkapan istilah dalam ushul fiqh mengatakan yang
artinya asal dari bermuamalah itu di bolehkan sehingga ada dalil
yang mengharamkannya. Telah ada prinsip-prinsip dalam lembaga
keuangan syariah, baik itu perbankan syariah maupun yang non
bank.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bank syariah?
2. Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan syariah non
bank?
3. Bagaimana prinsip perbankan syariah?
4. Bagaimana prinsip lembaga keuangan syariah non bank?
C. Tujuan
Untuk mengetahui tentang perbankan syariah dan lembaga
keuangan syariah lainnya dalam hal pengertian maupun prinsipprinsipnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1
3 Sigit Triandoro &Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain ,Jakarta:Salemba Empat, 2006
disepakati sebelumnya.
Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana atau modal
untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha
tertentu. Dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang
telah disepakati. Kerugian yang timbul ditanggung semua pemilik
dana berdasarkan bagian dana masing-masing.
4.
5.
7 Gita Danupranata, Manajemen Perbankan Syariah, (Jakarta : Salemba Empat, 2013), hlm.
72-73
4
4. Prinsip universal yaitu prinsip yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan
golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan prinsip dalam agama Islam
sebagai rahmatan lil alamin.
Prinsip utama yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dalam
menjalankan kegiatan usahanya adalah:
1. Bebas maghrib
Hukum asal dalam muamalah adalah semuanya diperbolehkan
kecuali ada ketentuan syariah yang melarangnya. Larangan ini
dikarenakan beberapa sebab antara lain dapat membantu berbuat
maksiat atau melakukan hal yang dilarang Allah, adanya unsur penipuan,
adanya unsur mendzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagainya. Hal
yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:
a. Maysir (spekulasi); secara bahasa maknanya adalah judi,
mengundi nasip dan kegiatan yang sifatnya untung-untungan.
maysir merupakan transaksi yang digantungkan pada suatu
keadaan yangtidak pasti dan bersifat untung-untungan. secara
ekonomi, pelarangan judi membuat investasi ke sektor produktif
makin terdorong karena tidak ada investasi yang digunakan ke
sektorjudi dan spekulasi.
b. Gharar
Sacara bahasa berarti menipu, gharar merupakan sesuatu yang
memperdayakan manusia dalam bentuk harta, kemegahan,
jabatan, syahwat (keinginan), dan lainnya.
c. Haram
Dalam aktifitas ekonomi setiap orang diharapkan untuk
menghindari semua yang haram, baik zatnya maupun selain
zatnya.
d. Riba
Riba berarti tambahan atau tumbuh. Riba adalah penambahan
pendapatan dengan secara tidak sah, antara lain dalam transaksi
tukar menukar barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas,
dan waktu penyerahan, atau dalam pinjam meminjam yang
mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan
dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya
waktu.
5
e. Bathil
Sacara bahasa berarti batal atau tidak sah, dalam kegiatan jual
beli, Allah menegaskan bahwa manusia dilarang mengambil harta
dengan jalan batil,seperti mengurangi timbangan, mencamputkan
barang yang rusak ke dalam barang yang baik untuk mendapatka
2.
3.
mudharabah, musyarakah.
Akad yang mengacu pada konsep sewa, yaitu akad; ijarah.
Akad yang mengacu pada konsep titipan, yaitu akad wadiah.
8 Soemitra, andri, bank dan lembaga keuangan syariah, (kencana prenada media
group, jakarta,2009), hlm 38
6
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang
keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada
masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk, yaitu
Bank dan bukan Bank, yang keduanya memiliki prinsip-prinsip islam, Bank
yang dalam oparasinya tidak menggunakan perangkat bunga yang
digunakan bank pada umumnya mengandung unsur riba. Lembaga keuangan
Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu: Prinsip keadilan, kemitraan,
transparansi dan universal.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:Kencana, 2009
sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi,
Yogyakarta: Ekonisia, 2003
Triandoro, Sigit & Budisantoso, Totok, Bank dan Lembaga Keuangan Lain ,Jakarta:
Salemba Empat, 2006
Yusuf, Muhammad, Manajemen Keuangan Syariah Mataram, Iain
Mataram, 2015
Saefudin, AM, Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta : PT PPA Consultans,
2011
Sutedi, Adrian, Perbankan Syariah, Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia,
2009
Danupranata, Gita, Manajemen Perbankan Syariah, Jakarta : Salemba
Empat, 2013