SK Tim Asesor PKG PKB 2017
SK Tim Asesor PKG PKB 2017
SK Tim Asesor PKG PKB 2017
Tentang
PEMBENTUKAN TIM
PENILAI PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) DAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
UPTD SMP NEGERI 2 PANGKAH TAHUN 2017
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di SMP Negeri 2 Pangkah Kabupaten Tegal, perlu menetapkan Susunan
Tim Penilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) SMP
Negeri 2 Pangkah Tahun 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Susunan Tim Penilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) di SMP Negeri 2 Pangkah Kabupaten Tegal Tahun 2017, seperti tersebut pada Lampiran
Keputusan ini.
KEDUA : Semua anggota Penilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) di SMP Negeri 2 Pangkah Kabupaten Tegal Tahun 2017 bertanggungjawab dan melaporkan
tugas yang dilaksanakannya secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat dari Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai
BOS/RKAS.
KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pangkah
Pada Tanggal : 02 Januari 2017
Kepala SMP N 2 Pangkah
SUGIARTO, S.Pd.
NIP. 19571408 198602 1 001
Tembusan Yth :
1. Kepala Dinas DIKBUD Kab. Tegal
2. Yang bersangkutan
3. Arsip.