Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Tim Asesor PKG PKB 2017

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 1

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


SMP NEGERI 2 PANGKAH
Alamat : Jl. Raya Penusupan Pangkah Kab. Tegal Telp. (0283) 6190128

KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 PANGKAH


Nomor : 420/ 001.1 /2017

Tentang
PEMBENTUKAN TIM
PENILAI PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) DAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
UPTD SMP NEGERI 2 PANGKAH TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA UPTD SMP NEGERI 2 PANGKAH

Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di SMP Negeri 2 Pangkah Kabupaten Tegal, perlu menetapkan Susunan
Tim Penilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) SMP
Negeri 2 Pangkah Tahun 2017.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Manteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Guru.
5. Peraturan Manteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Manteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 Nomor 14 Tahun 2010 Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya.
9. Peraturan Manteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditrnya.
10. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dari
Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Susunan Tim Penilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) di SMP Negeri 2 Pangkah Kabupaten Tegal Tahun 2017, seperti tersebut pada Lampiran
Keputusan ini.
KEDUA : Semua anggota Penilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) di SMP Negeri 2 Pangkah Kabupaten Tegal Tahun 2017 bertanggungjawab dan melaporkan
tugas yang dilaksanakannya secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat dari Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai
BOS/RKAS.
KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pangkah
Pada Tanggal : 02 Januari 2017
Kepala SMP N 2 Pangkah

SUGIARTO, S.Pd.
NIP. 19571408 198602 1 001

Tembusan Yth :
1. Kepala Dinas DIKBUD Kab. Tegal
2. Yang bersangkutan
3. Arsip.

Anda mungkin juga menyukai