Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Komite

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


SMP NEGERI 2 PANGKAH
Alamat : Jl. Raya Penusupan Pangkah Kab. Tegal Telp. 0283 6190128

KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 PANGKAH


Nomor : 800/ /2017

Tentang
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 2 PANGKAH

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya meningkatkan mutu,
pemerataan, efisiensi penyelenggaraan Pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan
perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal;
b. Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah
Komite Sekolah yang mandiri;
c. Bahwa, sehubungan dengan huruf a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Komite Sekolah
dipandang perlu menetapkan Keputusan Komite Sekolah di SMP Negeri 2 Pangkah Kabupaten
Tegal.

Mengingat : a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1989 tentang Pemerintah Daerah
c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
d. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan
Nasioanal
e. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom
f. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P
Tahun 2007;
g. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tatakerja KementerianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhirdengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
h. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan sekolah dan
Komite sekolah;
i. Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 800/015.3/2013 tentang Pengangkatan Komite Sekolah SMP
Negeri 2 Pangkah yang berakhir masa tugasnya tanggal 30 September 2017, sedangkan tugas
Pembangunan dan lain-lain belum selesai, maka perlu diadakan perpanjangan masa tugas.
Perpanjangan pengangkatan Komite Sekolah SMP Negeri 2 Pangkah periode 2017- 2019 sampai
dengan 30 September 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA Memperpanjang masa kepengurusan Komite Sekolah SMP Negeri 2 Pangkah Periode 2017-
2019 dari tanggal 01 Oktober 2017 s.d 30 September 2019.
KEDUA Susunan nama-nama Pengurus Komite Sekolah seperti tersebut pada Lampiran I Keputusan
ini.
KETIGA Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 2 Pangkah
Periode 2013-2017 dinyatakan masih aktif s.d. tanggal 30 September 2019.
KEEMPAT Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai BOS
KELIMA Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
KEENAM Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Pangkah
Pada Tanggal : 02 Oktober 2017
Plt. Kepala SMP N 2 Pangkah

Abdullah, S.Pd
NIP. 1962025 198601 1 003 1 001
Tembusan Yth :
Dewan Pendidikan Kab. Tegal
Kepala Dinas DIKBUD Kab. Tegal
Kepala Desa Penusupan
Camat Pangkah
Yang bersangkutan
Arsip
Lampiran 1
Lampiran : SK. Kepala SMP Negeri 2 Pangkah
Nomor : 800/ /2017
Tanggal : 02 Oktober 2017

SUSUNAN KEPENGURUSAN KOMITE SEKOLAH


SMP NEGERI 2 PANGKAH

NO. JABATAN NAMA UNSUR

1 Ketua Drs. Syamsul Hidayat Praktisi Pendidikan

2 Wakil Ketua Soemarto, S.Pd Tokoh Masyarakat

3 Sekretaris I Kusmuwanto Tokoh Masyarakat

4 Sekretaris II Mustadi, S.Pd Tokoh Masyarakat

5 Bendahara I Rusmono Tokoh Masyarakat

6 Bendahara II Gunarti Orang Tua Siswa

7 Anggota Dimyanto Tokoh Masyarakat

Slamet Budi S. Tokoh Masyarakat

Retno Handayani, S.Pd Orang Tua Siswa

Pangkah, 02 Oktober 2017


Plt. Kepala SMP N 2 Pangkah

Abdullah, S.Pd
NIP. 19621025 198601 1 003

Anda mungkin juga menyukai