Pembaharuan Sanksi Pajak Sebagai Upaya Mengoptimal
Pembaharuan Sanksi Pajak Sebagai Upaya Mengoptimal
Pembaharuan Sanksi Pajak Sebagai Upaya Mengoptimal
net/publication/324753301
CITATIONS READS
4 429
3 authors, including:
Amelia Cahyadini
Universitas Padjadjaran
17 PUBLICATIONS 21 CITATIONS
SEE PROFILE
Some of the authors of this publication are also working on these related projects:
All content following this page was uploaded by Amelia Cahyadini on 24 November 2019.
Abstract
This paper discusses the imposition of penal-administrative sanctions to recalcitrant tax payers.
Stress shall be given to the importance of legal (penal-administrative) sanctions as deterrence factor
and a way to increase state earning from tax. A critical analysis shall be performed to the existing
general rules and sanction mechanism as found in Law No. 20 of 2007 (general rules and procedures
of taxation). Special attention shall be given to trade off made by the Prosecutor Office, on the basis of
a request from the Ministry of Finance, i.e. cessation of on-going criminal investigation in return of
tax payer agree to pay full amount of tax due plus punitive administrative sanction: four times the full
amount due. On the basis of this critical analysis the author suggests a number of improvements to be
made.
Keywords:
tax sanctions; cessation of criminal investigation; tax penal-administrative-social-sanction.
Abstrak
Tulisan ini menelaah penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pajak. Pentingnya sanksi di
bidang hukum pajak adalah sebagai pencegahan upaya penghindaran pengenaan pajak dan
mendorong penerimaan Negara dari pajak. Telaah kritis akan diberikan pada ketentuan umum
dan mekanisme penjatuhan sanksi pada wajib pajak berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun
2007 (ketentuan umum dan tata cara perpajakan). Perhatian khusus akan diberikan pada
kesepakatan untuk menghentikan penyidikan (oleh jaksa agung atas permintaan menteri
keuangan) dengan syarat wajib pajak membayar lunas nilai pajak terhutang ditambah denda
administratif sejumlah empat kali nilai pajak terhutang. Berdasarkan telaahan itu penulis akan
menawarkan beberapa gagasan perbaikan dan pengembangan bagi penjatuhan sanksi yang
mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kata kunci:
pidana pajak; penghentian penyidikan; sanksi administratif pajak; sanksi sosial pajak; sanksi
pidana pajak.
5 Hasil wawancara dengan Eri Dripa, Kepala Kantor Pajak Pratama Kramat Jati, Jalan Dewi Sartika
Nomor 189 A, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 April 2014, jam 09.00 – 10.30.
6 Bohari, Pengantar Singkat Hukum Pajak, 18 (PT. Rajawali Persada, Jakarta, 1995).
7 Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, 22 (PT Eresco, Bandung, 1993).
https://www.wartaekonomi.co.id/read126937/sri-mulyani-tax-ratio-indonesia-terendah.html
(terakhir diakses 3 November 2017).
10 Direktorat Jenderal Pajak, Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016,
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170402035743-78-204324/wajib-pajak-yang-
lapor-spt-tembus-9-juta-orang/ (terakhir diakses 17 Agustus 2017).
12 Zainal Muttaqin dkk, supra catatan no. 6, pada 4.
13 Rochim, Modus Operandi Tindak Pidana Pajak, Solusi Publishing, Jakarta, 2010, hlm. 24.
14 Id.
15 Id.
16 Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Manajemen Sengketa dalam Pemungutan Pajak Analisis
Yuridis Terhadap Teori dan Kasus, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2012, hlm. 137-138
Pembahasan
Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Pajak pada hakikanya mengenai hidup negara secara ekonomis, demikian
pula pajak merupakan sumber pendapatan utama negara di samping sumber daya
alam.17 Jacobsen dan Lipman mengemukakan mengenai tujuan dan fungsi negara,
bahwa suatu sistem pemungutan pajak merupakan fungsi esensil dari negara,
yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan atau kelangsungan hidup negara.18
Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari
setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap
pembiayaan negara dan pembangunan nasional.19
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.20 Terdapat beberapa pendapat
dari para sarjana mengenai pengertian pajak. Pajak dapat didekati dari berbagai
sudut ilmu dan cara pendekatan yang berbeda sehingga mengakibatkan timbulnya
17 Dadang Yusuf Juhaeni, Pengaturan Pemungutan dan Pengawasan Pajak Pada Transaksi Melalui
Elektronic Commerce (E-Commerce) Guna Meningkatkan Penerimaan Negara, Tesis Magister
Kenotariatan Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2011, hlm. 13 (tidak dipublikasi).
18 G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman, Political Science, College Outline Series, 17 (Barnes & Noble Inc,
6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 1.
21 Dewi Kania Sugiharti, Perkembangan Peradilan Pajak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung,
2005, hlm. 2.
22 Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung,. 1998, hlm 4.
23 Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1992, hlm. 13.
24 Bohari, supra catatan no. 9, hlm. 23.
25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 ayat (2) dan (3).
26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 ayat (1).
27 Dewi Kania Sugiharti, Prospek Pengaturan Insentif dan Disinsentif Pajak berkaitan dengan
Penerapan Prinsip Pencemar Membayar Sebagai Perwujudan Sistem Hukum Nasional, Disertasi,
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2010, hlm. 102-103, (tidak dipublikasi).
28 Rochmat Soemitro, Hukum Pajak Internasional Indonesia Perkembangan dan Pengaruhnya,
30 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Penjelasan Pasal 33 ayat (3).
31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 1.
32 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 31.
33 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 44 ayat (1).
34 Wirawan B Ilyas & Richard Burton, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2004, hlm. 73-74
37 Id.
38 Nirkomala, Pemasangan “Banner” Bentuk Sanksi Sosial Wajib Pajak,
https://mataram.antaranews.com/berita/33449/pemasangan-banner-bentuk-sanksi-sosial-
wajib-pajak, (terakhir diakses 30 Oktober 2017).
39 Id.
40 Id.
41 Id.
42 Id.
43 Id.
44 Id.
45 Seno tari Sulistiyono, Transfer Dana Jumbo Ditjen Pajak Diimbau Buka Identitas Penghindar
49 Simon Nahak, Hukum Pidana Perpajakan Konsep Penal Policy Tindak Pidana Perpajakan dalam
Perspektif Pembaharuan Hukum, Setara Press, Jakarta, 2014, hlm. 26.
50 Id., hlm. 10.
51 Id.
52 H. Bohari, Pengantar Hukum Pajak, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm 43.
53 Mardiasmo, supra no. 29, hlm. 59.
54 Id hlm. 60.
55 Id.
56 Id.
57 Id.
58 Id.
59 Adminstrator, Tindak Pidana Perpajakan Meningkat, 92 Kasus Masuk Pengadilan,
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/2240146/tindak-pidana-perpajakan-
meningkat-92-kasus-masuk-pengadilan, (terakhir diakses 02 Juli 2017).
60 Id.
61 Id.
62 Zainal Muttaqin, dkk, supra no. 6, hlm. 9.
63 Id.
64 Id.
65 Id.
68 Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2011, hlm. 59-60.
69 Simon Nahak, supra no. 36, hlm. 20.
70 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
71 Simon Nahak, supra no. 36, hlm. 220.
72 Id.
73 Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan,
http://berdanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-di-luar-
pengadilan/2009 (terakhir diakses 3 November 2017).
Daftar Pustaka
Buku:
Bohari, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT. Rajawali Persada, Jakarta, 1995.
Dewi Kania Sugiharti, Perkembangan Peradilan Pajak di Indonesia, Refika
Aditama, Bandung, 2005.
Jurnal:
Zainal Muttaqin, dkk, Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan Melalui Mekanisme
Diluar Pengadilan (Suatu Alternatif), Jurnal Mimbar Hukum Universitas
Gadjah Mada Vol. 27 No. 2, 2 (Juni 2015).
Web Dokumen
Adminstrator, Tindak Pidana Perpajakan Meningkat, 92 Kasus Masuk Pengadilan,
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/2240146/tindak-pidana-
perpajakan-meningkat-92-kasus-masuk-pengadilan, (terakhir diakses 02
Juli 2017).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.