Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

909-Article Text-4846-1-10-20220711

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 12

Owner: Riset & Jurnal Akuntansi

e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507


Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

Dampak Tax Planning dan Digitalisasi Layanan


Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dimoderasi
oleh Nasionalisme
Sihar Tambun1, Resti Riandini2
Prodi Akuntansi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta1,2
sihar.tambun@gmail.com , riandini.resty@gmail.com

*Penulis Korespondensi
Diajukan : 22 Mei 2022
Disetujui : 24 Mei 2022
Dipublikasi : 04 Juli 2022

ABSTRACT
The purpose of this study was to examine tax planning, digitization of tax services, and
nationalism on taxpayer compliance. As well as testing the moderating effect of tax planning and
digitization of tax services on taxpayer compliance. The research method used is a quantitative
method with data collection techniques, namely through a questionnaire with a random sampling
method, the sampling method using the hair method, namely the number of respondents 5-10
times the number of indicators. The number of samples obtained is as many as 299 respondents
as taxpayer status reported online. The sample was tested for validity and reliability as well as
hypothesis testing through the Smart PLS software application. The results of the hypothesis test
prove that there is no significant effect of tax planning on taxpayer compliance, there is a
significant effect of digitizing services on taxpayer compliance, there is a significant effect of
nationalism on taxpayer compliance, and there is no significant effect of moderating nationalism.
on the effect of tax planning on taxpayer compliance, as well as the significant influence of
nationalism moderation on the effect of digitizing services on taxpayer compliance. From this
research, it can be said that when the government improves taxpayer compliance, it is necessary
to improve, namely nationalism, service digitization, and moderation of nationalism on the
influence of service digitization.

Keywords: Digitization of tax; Nationalism; Taxpayer Compliance; Tax Planning; Tax Service

PENDAHULUAN
Pajak merupakan unsur utama penerimaan paling besar negara. Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) adalah instansi pemerintah di bidang administrasi perpajakan dan bertanggung jawab untuk
mengamankan anggaran negara, terutama dalam hal perpajakan. Ketika melaksanakan tugasnya,
DJP menerima anggaran dari APBN untuk mendukung APBN dari penerimaan pajak. Di bidang
penerimaan pajak, rasio 103,9% pada tahun 2021 merupakan pencapaian yang tinggi dari rencana
APBN sebesar Rp1.229,6 triliun. Laba ini meningkat 19,2% dari penerimaan pajak tahun 2020
yang sebesar Rp1.072,1 triliun karena adanya pandemi virus Covid-19 (Kementrian Keuangan
Republik Indonesia, 2022)
Pencapaian pemungutan pajak yang tinggi memerlukan kerjasama banyak bidang, divisi dan
departemen, selain itu faktor lainnya dari sisi masyarakat dimana sebuah sifat kepatuhan yang
perlu ditanamkan sangatlah mempengaruhi dalam peningkatan pembayaran pajak untuk dapat
meningkat pesat. Bukti adanya peningkatan pertumbuhan tersebut yaitu per 31 Maret 2022
jumlah Laporan pajak tentang Pajak Penghasilan tercatat tidak kurang dari 11,16 juta SPT,
meningkat 0,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Pengajuan SPT Pada tahun 2021, 96%
diajukan secara online, antara lain melalui eSPT, eform dan efiling. Sisanya 4% masyarakat
mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat untuk melaporkan kewajiban perpajakannya
(Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2022). Banyak aspek yang berbeda dapat

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 2993
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak, termasuk sikap patuh seseorang yang berstatus
wajib pajak dalam rangka pememenuhan kewajibannya dalam hal perpajakan. Aspek yang akan
mendorong sikap patuh seorang Wajib Pajak adalah tax planning dan digitalisasi layanan pajak.
Dalam penelitian Angelina (2017) menunjukkan hasil bahwa perencanaan pajak berpengaruh
signifikan dan positif terhadap kepatuhan pajak. Dalam penelitian Syakura & Baridwan (2014)
menunjukan bahwa perencanaan pajak memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap
kepatuhan Wajib Pajak. Dalam penelitian Sitorus & Humairo (2019) hasil penelitian
menunjukkan bahwa tax planning memberikan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib
Pajak. Pada penelitian Aini & Nurhayati (2022) pengujian menunjukan hasil bahwa variabel
digitalisasi layanan pajak memberikan pengaruh yang signifikan secara positif terhadap
kepatuhan wajib pajak. Dalam pengujian Wulandari (2021) penerapan e- filing memberikan
pengaruh positf terhadap kepatuhan wajib pajak, artinya Semakin baik sistem pelaporan pajak
elektronik, semakin patuh wajib pajak dalam menyatakan kewajiban perpajakannya. Dalam
Penelitian Night & Bananuka (2019) penelitian menunjukkan hasil dimana terdapat hubungan
yang positif signifikan antara penerapan sistem pajak elektronik dengan kepatuhan wajib pajak.
Menurut penelitian Aini & Nurhayati (2022) pengujian menunjukan hasil dimana variabel
digitalisasi pajak berpengaruh secara signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian
menurut Tambun & Haryati (2022) menghasilkan kesimpulan bahwa adanya pengaruh yang
signifikan atas sikap nasionalisme terhadap kepatuhan wajib pajak. Dalam penelitian yang
dilakukan oleh Purnamasari et al., (2018) menunjukkan pengaruh positif signifikan atas
nasionalisme dalam membayar pajak terhadap kepatuhan wajib. Dalam penelitian Hanifah &
Yudianto (2019) menunjukkan bahwa nasionalisme memberikan pengaruh signifikan dan positif
terhadap kepatuhan wajib pajak.
Permasalahan yang dikaji pada objek penelitian ini adalah apakah tax planning, digitalisasi
layanan pajak serta nasionalisme berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Serta belum ada
peneliti terdahulu yang menguji nasionalisme sebagai pemoderasi dampak implementasi tax
planning dan digitalisasi layanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, dan itu adalah suatu
kebaharuan pada penelitian ini dan akan dilakukan untuk uji coba penelitian. Penelitian ini
bertujuan untuk meneliti bagaimana dampak tax planning, digitalisasi layanan pajak dan moderasi
nasionalisme terhadap kepatuhan Wajib Pajak, sehingga dapat memberikan kontribusi kepada
pemerintah dalam menentukan aspek yang tepat dalam hal perpajakan untuk Wajib Pajak dimasa
yang akan datang serta memberikan rekomendasi yang relevan tentang cara meningkatkan
kepatuhan pajak.

STUDI LITERATUR
Landasan Teori
Teori Perilaku terencana adalah alasan teori untuk pengujian ini. Teori perilaku yang diatur
adalah teori yang melihat ilmu otak seseorang ketika dia perlu bergerak. Menurut Ajzen (1991)
secara komprehensif, teori ini banyak ditemukan dan didukung oleh bukti. Teori observasional ini
menjelaskan bahwa tujuan untuk mengambil bagian dalam berbagai jenis perilaku dapat
diantisipasi dengan ketepatan tinggi dari perspektif perilaku, standar emosional, dan kontrol
sosial; dan harapan ini, bersama dengan kontrol perilaku gergaji, masuk akal dari kontras besar
dalam cara berperilaku yang asli. Theory Of Planned Behaviour digagas oleh Ajzen (1991)
dengan diilustrasikan sebagai berikut:

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 2994
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

Gambar 1 Theory Of Planned Behaviour

Dalam Teori Perilaku terencana mengilustrasikan tentang sebuah sikap yakni sebuah attitude
tentang Perencanaan pajak. Subjective norm yaitu menunjukkan digitalisasi layanan pajak.
perceived behavioral control yaitu mengungkapkan niat pribadi dengan sikap nasionalisme.
Dengan demikian menyatu membentuk Intention/tujuan sehingga menghasilkan pengaruh
Behaviour/perilaku dimana pada kasus ini adalah kepatuhan wajib pajak. Hubungan antara teori
pelaku terencana dengan penelitian ini adalah bahwa dalam perencanaan pajak, digitalisasi
layanan pajak memberikan pengaruh langsung kepada kepatuhan wajib pajak, serta nasionalisme
juga memberikan efek langsung kepada kepatuhan wajib pajak, dan nasionalisme sebagai
pemoderasi dapat memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.

Pengaruh Tax Planning terhadap Kepatuhan Wajib Pajak


Tax Planning yaitu cara yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengecilkan biaya
perppajakan yang mereka bayarkan (Panggabean et al., 2020). Perencanaan pajak dianggap
sebagai investasi penting bagi pemegang saham karena mengurangi beban pajak pada perusahaan
dan pemegang sahamnya. Namun, pemegang saham mungkin tidak ingin melakukan aktivitas
perencanaan pajak karena potensi biaya (Khaoula & Moez, 2019). Perencanaan pajak merupakan
kemampuan untuk perencanaan urusan pajak seseorang menggunakan berbagai strategi untuk
secara legal mengurangi tagihan pajak, adalah pertanyaan penelitian utama dalam literatur tentang
bisnis internasional, ekonomi publik, pajak, keuangan, hukum dan akuntansi (Cooper & Nguyen,
2020). Dengan perencanaan pajak, wajib pajak dapat menghemat beban yang benar-benar
melampaui komitmen mereka, dan sekali lagi membantu wajib pajak dalam mengejar pilihan
keputusan yang terkait dengan strategi pertumbuhan investasi di kemudian hari (Rimbano et al.,
2019). Kepatuhan pajak dicirikan sebagai perhatian untuk memenuhi komitmennya untuk
menyelesaikan dokumen pajak dan menghitung jumlah pengeluaran perpajakannya sendiri
dengan tepat (Amalia, 2020). Ketergantungan pada penerapan skala pajak telah meningkat dari
waktu ke waktu, karena badan-badan internasional mendorong administrasi pajak untuk
mengkategorikan wajib pajak (Bachas et al., 2019). Kosistensi wajib pajak dapat diartikan
sebagai perhatian untuk memenuhi komitmen kewajiban melengkapi dokumen perpajakan serta
menghitung jumlah pengeluaran pajak yang tepat sendiri (Tambun & Haryati, 2022). Kepatuhan
pajak diartikan sebagai syarat wajib pajak untuk memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakan
serta melakukan hak perpajakannya (Panggabean et al., 2020). Pada penelitian Angelina (2017)
hasil penelitian memberikan petunjuk bahwa perencanaan pajak memberikan pengaruh signifikan
dan positif terhadap kepatuhan pajak. Pada pengujian Syakura & Baridwan (2014) hasil pengujian
memberikan petunjuk bahwa perencanaan pajak terdapat pengaruh yang signifikan positif dan
terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Pada penelitian Sitorus & Humairo (2019) hasil penelitian
menunjukkan terdapat pengaruh yang signifikan dari tax planning terhadap kepatuhan wajib
pajak. Dengan pernyataan tersebut membuktikan perencanaan pajak oleh wajib pajak dapat
memberikan peningkatan atas kepatuhan dalam perpajakan. Dari beberapa paparan peneliti

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 2995
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

terdahulu, maka hipotesis yang terbentuk yaitu H1 = Pengaruh tax planning terhadap kepatuhan
Wajib Pajak

Pengaruh Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak


Digitalisasi pajak yaitu program sebagai bentuk pelaksanaan reformasi perpajakan yang
bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan efisiensi dan kelembagaan agar lebih efisien dan
ekonomis, serta sistem pelaporan pajak menggunakan format paper file yang akan menjadi format
digital dan online (Aini & Nurhayati, 2022). Wajib pajak bisa menggunakan mekanisme faktur
elektronik direktorat jendral pajak untuk melakukan pembayaran pajak terutang. E-faktur itu
merupakan metode bayar pajak bersifat elektronik dengan kode faktur. Kode faktur pembayaran
itu adalah kode pengenal yang dikeluarkan dari sistem pembayaran untuk beberapa jenis
pembayaran pajak/ penyetoran yang nantinya dilakukan oleh wajib pajak (Fadilah et al., 2021).
Keuntungan integral dari sistem pelaporan pajak elektronik adalah integrasi dari semua proses
yang relevan, seperti persiapan dokumen pajak, penyampaian pelaporan pajak dan pembayaran
pajak, pada saat yang sama melalui web. Pelaporan pajak elektronik dapat meningkatkan sistem
pelaporan pajak yang ada sekaligus mengurangi biaya bagi wajib pajak dan pemerintah (Akram et
al., 2019). Kepatuhan pajak sebagai konsep hukum dengan empat kategori kewajiban:
pendaftaran, pengajuan, pelaporan, dan pembayaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
(Siglé et al., 2018). Pada penelitian Uyar et al., (2021) melalui digitalisasi, pemberian informasi
dan layanan pemerintah secara langsung kepada masyarakat memungkinkan warga untuk terus
menerima informasi terkini dan melaporkan SPT tepat waktu. Menurut penelitian Aini &
Nurhayati (2022) hasil pengujian menunjukan bahwa variabel Digitalisasi Pajak berpengaruh
signifikan secara positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Selanjutnya menurut Night &
Bananuka (2019) hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif yang signifikan
antara penerapan sistem perpajakan elektronik dengan kepatuhan Wajib Pajak. Serta dalam
penelitian Wulandari (2021) memberikan paparan bahwa penggunaan sistem e-filling membuat
wajib pajak patuh dalam pelaporan perpajakan. Dari beberapa paparan peneliti terdahulu, maka
hipotesis yang terbentuk yaitu H2 = Pengaruh digitalisasi layanan pajak terhadap kepatuhan
Wajib Pajak

Pengaruh Nasionalisme terhadap Kepatuhan Wajib Pajak


Nasionalisme ialah pemahaman (pengajaran) dalam rangka meningkatkan rasa cinta terhadap
negara sendiri; kebangsaan berarti bangsa Indonesia semakin hidup serta rasa memiliki terhadap
suatu bangsa, mampu atau nyata, untuk mencapai, mengikuti, dan menyebarkan karakter,
kelengkapan, keberhasilan, dan kekuatan negara ini; Jiwa identitas. Patriotisme adalah pandangan
warga negara tentang cintanya (Tambun & Haryati, 2022). Nasionalisme ekonomi memiliki
potensi untuk mempengaruhi berbagai industri yang berhubungan dengan jasa (Rammal et al.,
2022). Kepatuhan pajak yaitu pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak yang sesuai dengan
pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di suatu negara dapat
berbentuk kepatuhan formal maupun kepatuhan informal (Fadilah et al., 2021). Kepatuhan formal
yaitu suatu keadaan Wajib Pajak yang secara resmi memenuhi kewajiban perpajakan menurut UU
perpajakan, seperti halnya dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Penghasilan
dan SPOP, pada hasil penelitian Suhadi (2017) memaparkan tentang kepatuhan informal ialah
kondisi dimana seorang wajib pajak pada awalnya telah mengikuti ketentuan penting tentang
kewajiban perpajakannya. Pada penelitian Purnamasari et al., (2018) menunjukkan hasil
penelitian bahwa nasionalisme berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak
dalam melakukan pembayaran pajak. Dalam penelitian Hanifah & Yudianto (2019) menunjukkan
bahwa nasionalisme berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Sehingga semakin tinggi tingkat nasionalisme wajib pajak maka semakin tinggi pula tingkat
kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian menurut (Tambun & Haryati, 2022) menghasilkan kesimpulan
bahwa terdapat pengaruh yang signifikan atas sikap nasionalisme terhadap kepatuhan Wajib
Pajak. Dari beberapa paparan peneliti terdahulu, maka hipotesis yang terbentuk yaitu H3 =
Pengaruh Nasionalisme terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 2996
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

Moderasi Nasionalisme atas pengaruh Tax Planning terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Tax Planning merupakan proses penyelenggaraan bisnis wajib pajak hingga kewajiban
perpajakannya, baik itu pajak penghasilan ataupun pajak lainnya, berada pada tempat yang sama,
sepanjang dapat diterima dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. dan demi
efisiensi kepentingan sektor pajak (Lestari, 2019). Nasionalisme merupakan (1) pemahaman
(pengajaran) untuk meningkatkan rasa cinta terhadap negara sendiri; kebangsaan berarti bangsa
Indonesia semakin hidup (2) rasa memiliki terhadap suatu bangsa, mampu atau nyata, untuk
mencapai, mengikuti, dan menyebarkan karakter, kelengkapan, keberhasilan, dan kekuatan
negara ini; Jiwa identitas. Patriotisme adalah pandangan warga negara tentang kecintaannya
(Tambun & Haryati, 2022). Pada penelitian Angelina (2017) menunjukkan hasil penelitian bahwa
perencanaan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan pajak. Dalam penelitian
Tambun & Haryati (2022) menunjukkan bahwan nasionalisme berpengaruh signifikan positif
terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Nasionalisme memberikan pengaruh positif kepada kepatuhan
wajib pajak, hali ini disebutkan pada penelitian (Hanifah & Yudianto, 2019). Dari beberapa
paparan peneliti terdahulu, maka hipotesis yang terbentuk yaitu H4 = Moderasi Nasionalisme atas
pengaruh Tax planning terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Moderasi Nasionalisme atas pengaruh Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan


Wajib Pajak
Nasionalisme adalah ideologi di mana kesetiaan tertinggi individu tunduk pada negara
nasional. Berdasarkan teori atribusi, nasionalisme merupakan alasan dalam negeri yang dapat
mempengaruhi pandangan wajib pajak dalam pengambilan keputusan dalam hal konsistensi
perilaku wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya (Satyawati & Yulianti, 2021).
Saat ini pemerintah telah memberikan pelayanan perpajakan berbasis teknologi yang dapat
mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan kapanpun dan dimanapun, serta
akan membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Jiwa patrotisme dapat
berpotensi dalam meningkatkan sikap kepatuhan dari diri seorang wajib pajak (Tambun et al.,
2022). Dalam penelitian Night & Bananuka (2019) Penerapan sistem pajak elektronik sebagai
mediasi dapat memberikan pengaruh antara sikap kepada kepatuhan pajak. Kesimpulan dalam
penelitian memiliki makna yaitu sistem pajak elektronik memiliki hubungan yang positif terhadap
kepatuhan pajak. Dalam penelitian Satyawati & Yulianti (2021) menunjukkan hasil pengujian
yang positif atas pengaruh nasionalisme dan penerapan e-spt kepada kepatuhan wajib
pajak.Berdasarkan beberapa peneliti dari referensi sebelumnya menggambarkan bahwa adanya
hubungan antara variabel dependen dan independen. Oleh karena itu, nasionalisme dapat menjadi
moderasi antara digitalisasi layanan pajak dengan kepatuhan wajib pajak. Dari beberapa paparan
peneliti terdahulu, maka hipotesis yang terbentuk yaitu H5 = Moderasi Nasionalisme atas
pengaruh Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kerangka Pemikiran
Kerangka konseptual untuk menggambarkan hubungan antar variabel sebagai berikut:

Tax Planning
(X1)
Kepatuhan
Wajib Pajak (Y)
Digitalisasi Layanan
Pajak (X2)

Nasionalisme
(Z)

Gambar 2 Kerangka Pemikiran

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 2997
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

Dari gambar diatas dapat diketahui bahwa variabel yang digunakan dalam penelitian yaitu
Tax Planning sebagai X1, Digitalisasi layanan pajak sebagai X2, Kepatuhan Wajib Pajak sebagai
Y, dan Nasionalisme sebagai Z (Moderating).

METODE
Disain pengujian dalam penelitian yaitu kuantitatif, dimana strategi yang diterapkan
menggunakan teknik estimasi informasi kuantitatif serta statistic yang diambil dari jumlah sampel
atau responden yang menjawab beberapa pertanyaan dalam kuisioner. Dalam riset ini
nasionalisme ditempatkan sebagai pemoderasi antara tax planning dengan kepatuhan wajib pajak
dan digitalisasi layanan pajak dengan kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya, diuji dalam 5
pernyataan hipotesis sebagai berikut: pengaruh atas tax planning kepada kepatuhan wajib pajak ,
digitalisasi layanan pajak kepada kepatuhan wajib pajak, nasionalisme kepada kepatuhan wajib
pajak, moderasi nasionalisme diantara tax planning dengan kepatuhan wajib pajak serta moderasi
nasionalisme diantara digitalisasi layanan pajak dengan kepatuhan wajib pajak. Seluruh Subjek
pajak merupakan populasi dalam penelitian, sedangkan sampel yang diambil merupakan seluruh
wajib pajak yang berNPWP dan juga telah melaporkan perpajakan secara online. Pengumpulan
data yang akan digunakan yaitu teknik random sampling, sedangkan penyebaran kuisioner
disebarkan melalui semua sosial media.Program olah data yang digunakan dalam pengujian
validitas, reliabilitas, serta hipotesis yaitu smart PLS.

HASIL
Gambaran Umum Responden
Responden yang dikumpulkan dalam penelitian ini ialah 299. Dari segi jenis kelamin,
didominasi oleh laki-laki sebanyak 163 responden (54,5%). Dari segi usia, mayoritas responden
berusia 28-35 tahun, yaitu sebanyak 142 responden (47,5%). Dari segi pendidikan, kebanyakan
responden merupakan lulusan S1, yaitu sebanyak 138 responden (46,2%). Dari segi pekerjaan,
Sebagian besar adalah pegawai swasta, dengan jumlah tidak kurang dari 180 responden (60,2%).
Dilihat dari kepemilikan NPWP, seluruh responden adalah NPWP 100%. Sebanyak 287
responden (96,0%) wajib pajak orang pribadi. Dan yang terakhir semua responden 100%
melaporkan perpajakan Orang Pribadi atau Badan secara online.
Tabel 1 Karakteristik Responden

No Karakteristik Jumlah Persentase


1. Jenis Kelamin
1. Laki-laki 163 54,5 %
2. Perempuan 136 45,5 %
Jumlah 299 100 %
2. Kelompok Usia
1. < 28 Thn 72 24,1 %
2. 28-35 Thn 142 47,5 %
3. 36-45 Thn 64 21.4 %
4. > 45 Thn 21 7 %
Jumlah 299 100 %
3. Pendidikan
1. SMA/SMK/Sederajat 26 8,7 %
2. D3 36 12 %
3. Mahasiswa S1 37 12,4 %
4. S1 138 46,2 %
5. Mahasiswa S2 21 7 %
6. S2 38 12,7 %
7. Mahasiswa S3 1 0,3 %
8. S3 2 0,7 %

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 2998
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

Jumlah 299 100 %


4. Jenis Pekerjaan
1. Pengusaha 21 7 %
2. Pegawai Negri Sipil (PNS) 19 6,4 %
3. Karyawan Swasta 180 60,2 %
4. Lainnya 79 26,4 %
Jumlah 299 100 %
5. Kepemilikan NPWP
1. Ya 299 100 %
2. Tidak 0
Jumlah 299 100 %
6. Status Wajib Pajak
1. Orang Pribadi 287 96 %
2. Badan 12 4 %
Jumlah 299 100 %
7. Melaporkan perpajakan OP atau
perusahaan secara online
1. Ya 299 100 %
2. Tidak 0
Jumlah 299 100 %

Uji Validitas
Uji validitas dapat dilihat dari hasil masing-masing variabel dimana setiap variable tersebut
mempunyai nilai loading factor minimal 0,5. Penilaian yang mendasari atau uji coba pengukuran
model ini sifatnya efektif, dimana dengan nilai konvergen. Nilai loading faktor dapat
memvalidasi konvergensi dimulai dengan memeriksa indeks validitas yang ditunjukkan. Berikut
merupakan hasil uji validitas.

Gambar 3 Hasil Uji Validitas


Berdasarkan gambar 3, yang merupakan hasil uji validitas dari instrument jawaban 299 responden
atas pertanyaan untuk masing-masing indikator dari variabel tax planning, digitalisasi layanan
pajak, kepatuhan wajib pajak, dan nasionalisme dinyatakan valid. Karena hasil nilai loading
faktor keseluruhan variabel diatas adalah 0,5. Kepatuhan wajib pajak sebagai variable dependen

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 2999
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

menghasilkan angka 0,753 sama dengan 75,3%. Yang bearti kemampuan dari variable tax
planning, digitalisasi layanan pajak dan moderasi nasionalisme dalam menjelaskan kepatuhan
wajib pajak yaitu 75,3%, oleh karena itu masih ada 24,7% dari variabel diluar penelitian yang
dapat memberikan efek/pengaruh kepada kepatuhan wajib pajak. Analisa lain dalam model
penelitian, apabila nilai R-squared kurang dari 33% dianggap rendah, 33%-66% dianggap rata-
rata dan jika lebih besar dari 66% dianggap kuat. Dalam penelitian ini, model ini tergolong kuat
dikarenakan R square/koefisien determinasi lebih besar dari 66% yaitu sebesar 75,3%.

Uji Reliabilitas
Kriteria yang dihasilkan dari uji reliabilitas berdasarkan tabel 2 termasuk dalam kategori
kuat,dimana batas minimal untuk Cronbach’s Alpha, Rho Alpha, dan Composite Reliability 0,7.
Dengan demikian, apabila menghasilkan nilai diatas 0,7 tersebut, maka untuk keseluruan
komposisi tersebut menghasilkan kriteria yang reliabilitas. Kemudian untuk kolom Average
Variance Extracted (AVE) akan menghasilkan kriteria reliabilitas apabila menghasilkan nilai
batas minimal yaitu diangka 0,5.
Tabel 2 Hasil Uji Reliabilitas

Construct Reliability and Validity


Hipotesis Cronbach’s Rho_A Composite AVE
Alpha Reliability
Moderasi Nasionalisme atas pengaruh 1.000 1.000 1.000 1.000
Tax Planning
Moderasi Nasionalisme atas pengaruh 1.000 1.000 1.000 1.000
digitalisasi layanan pajak
Tax Planning 0.814 0.818 0.865 0.518
Digitalisasi Layanan Pajak 0.844 0.847 0.882 0.517
Kepatuhan Wajib Pajak 0.828 0.828 0.875 0.538
Nasionalisme 0.878 0.879 0.904 0.540

Pada hasil uji reliablilitas model penelitian ini, untuk setiap variabel diantaranya tax
planning menunjukkan nilai 0,814 pada Chronbach’s Alpha, 0,818 Rho Alpha, serta 0,865 pada
Composite Reliability; digitalisasi layanan pajak memiliki nilai 0,844 pada Chronbach’s Alpha,
0,847 Rho Alpha, serta 0,882 pada Composite Reliability; Nilai Chronbach’s Alpha yang
dihasilkan dari variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 0,828, Rho Alpha senilai 0,825, serta
0,875 untuk Composite Reliability; Nilai Chronbach’s Alpha yang dihasilkan dari variabel
nasionalisme sebesar 0,878, Rho Alpha senilai 0,879, serta 0,904 untuk Composite Reliability;
Nilai Chronbach’s Alpha yang dihasilkan dari variabel moderasi nasionalisme atas pengaruh tax
planning terhadap kepatuhan Wajib Pajak sebesar 1,000, Rho Alpha senilai 1,000, serta 1,000
untuk Composite Reliability; kemudian nilai Cronbach’s Alpha yang dihasilkan dari variabel
moderasi nasionalisme atas pengaruh digitalisasi layanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak
sebesar 1,000, Rho Alpha senilai 1.000, serta 1,000 untuk Composite Reliability. Chronbach’
Alpha menunjukkan hasil diatas 0,7 pada uji reliabilitas, begitu pula nilai yang ditunjukkan pada
Rho Alpha serta Composite Reliability sehingga data tersebut dinyatakan sesuai kriteria serta
lolos uji reliabilitas. Berikutnya masing-masing variabel pada uji reliabilitas yaitu tax planning
memiliki nilai 0,518 pada AVE, hasil AVE pada variabel digitalisasi layanan pajak sebesar 0,517,
hasil AVE pada variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 0,538, hasil AVE pada variabel
nasionalisme sebesar 0,540, hasil AVE pada variabel moderasi nasionalisme atas pengaruh tax
planning kepada kepatuhan wajib pajak sebesar 1,000, dan hasil AVE pada variabel moderasi
nasionalisme atas pengaruh digitalisasi layanan pajak kekpada kepatuhan wajib pajak sebesar
1,000. Yang berarti, bahwa semua variabel dapat dinyatakan lulus uji reliabilitas penelitian sesuai
dengan kriteria dan atau dapat dikatakan bahwa data penelitian merupakan data yang reliabilitas,
apabila semua variabel menunjukkan nilai Average Variance Extracted (AVE) >0,5 pada saat
setelah diuji reliabilitasnya.

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 3000
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

Uji Hipotesis
Dalam pengujian hipotesis, terdapat kombinasi nilai signifikan dari masing-masing metode
koefisien yang menunjukkan bahwa terdapat dampak yang signifikan atau tidak signifikan antar
struktur. Nilai T Statistics dan P Values dalam sebuah model penelitian menunjukkan hasil dari
struktur antar variabel yang digunakan dalam penelitian. Dengan demikian, dampak signifikan
pada variabel yang diuji dapat dibuktikan apabila nilai T statistik >1,96 atau di sisi lain dapat
diuji dan dibuktikan apabila nilai P Value < 0,05. Tabel di bawah menunjukkan hasil penelitian
pada uji hipotesis.
Tabel 3 Hasil Uji Hipotesis

Path Coefficients
Hipotesis Original T- P Keterang
Sample Statistics Values an
Tax Planning terhadap Kepatuhan Wajib Pajak 0.144 1.841 0.066 Ditolak
Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan 0.364 4.666 0.000 Diterima
Wajib Pajak
Nasionalisme terhadap Kepatuhan Wajib Pajak 0.451 7.059 0.000 Diterima
Moderasi Nasionalisme atas pengaruh Tax -0.039 0.666 0.505 Ditolak
Planning terhadap Keptuhan Wajib Pajak
Moderasi Nasionalisme atas pengaruh 0.133 2.241 0.025 Diterima
Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak
Pada Path Coefficients dari hasil pengujian hipotesis, variabel dependen dalam penelitian
yaitu kepatuhan wajib pajak. Sedangkan variabel tax planning dan digitalisasi layanan pajak
merupakan variabel independen. Serta digitalisasi layanan terdapat variabel kepatuhan wajib
pajak sebagai variabel dependen, variabel tax planning dan digitalisasi layanan pajak merupakan
variable independen, serta variabel nasionalisme sebagai pemoderasi. Hasil pengujian hipotesis
pada tax planning terhadap kepatuhan Wajib Pajak menghasilkan nilai 1,841 < 1,96 T Statistics
dan nilai 0,066 > 0,05 P Values yang berarti hipotesis tersebut ditolak. Hasil Pengujian hipostesis
pada pengaruh digitalisasi layanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak menghasilkan nilai
4,666 > 1,96 T Statistics dan nilai 0,000 < 0,05 P Values hal ini menunjukkan bahwa hipotesis
pada pernyataan tersebut diterima. Uji hipotesis pada pernyataan pengaruh nasionalisme kepada
kepatuhan wajib pajak memberikan hasil sebesar 7,059 > 1,96 untuk T Statistics dan 0,000 < 0,05
untuk P Values sehingga hipotesis diterima. Uji hipotesis pada pernyataan moderasi nasionalisme
atas pengaruh tax planning kepada kepatuhan wajib pajak memberikan hasil 0,666 < 1,96 untuk T
Statistics dan 0,505 > 0,05 untuk P Values sehingga hipotesis ditolak. Uji hipotesis terakhir ialah
pernyataan moderasi nasionalisme atas pengaruh digitalisasi layanan pajak kepada kepatuhan
wajib pajak memberikan hasil sebesar 2,241 > 1,96 untuk T Statistics dan 0,025 < 0,05 untuk P
Values sehingga hipotesis diterima. Nasionalisme kepada kepatuhan wajib pajak menunjukkan
Nilai Original Sampel terkuat yaitu sebesar 0,451 atau 45,1%.

PEMBAHASAN
Hasil penelitian bila diuji dari T Statistic/P value serta dibuat perbandingan dengan indikator
signifikan yang ditentukan sehingga dapat dilihat berikut ini:
Hasil uji hipotesis pada pernyataan pertama yaitu ditolak dengan nilai 0,066 merupakan hasil
dari P Values dimana nilainya lebih dari 0,05. Kemudian T statistics menunjukkan angka 1,841
dimana nilai tersebut dibawah 1,96 yang berarti tax planning tidak memberi pengaruh kepada
kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, ini membuktikan bahwa tax planning tidak dapat
pemerintah jadikan aspek untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Karena wajib pajak yang
patuh yaitu wajib pajak yang taat perarturan serta mengikuti dan melakukan pembayaran pajak.
Dan tax planning melakukan pengurangan atau meminimalkan pajak sehingga penerimaan negara
kecil, dan itu membuktikan bahwa tax planning belum dapat memenuhi kriteria yang dapat

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 3001
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sehingga hasil penelitian bertentangan dengan peneliti
sebelumnya ialah Syakura & Baridwan (2014), Angelina (2017), dan Sitorus & Humairo (2019).
Hasil uji hipotesis pada pernyataan kedua yaitu diterima dengan nilai 0,000 merupakan hasil
dari P Values dimana nilainya kurang dari 0,05. Kemudian T Statistics menunjukkan angka 4,666
dimana nilai tersebut diatas 1,96 yang berarti bahwa digitalisasi layanan pajak memberikan
pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, ini membuktikan
bahwa digitalisasi pelayanan perpajakan sangat penting. Jadi, jika pemerintah ingin meningkatkan
kepatuhan wajib pajak, maka instrumen yang perlu diperhatikan adalah digitalisasi pelayanan
perpajakan. Penelitian ini melengkapi peneliti sebelumnya yang dilakukan Night & Bananuka
(2019), Wulandari (2021), dan Aini & Nurhayati (2022).
Hasil uji hipotesis pada pernyataan ketiga yaitu diterima dengan nilai 0,000 merupakan hasil
dari P Values dimana nilainya kurang dari 0,05. Kemudian T Statistics menunjukkan angka 7,059
dimana nilai tersebut diatas 1,96 yang berarti bahwa nasionalisme memberikan pengaruh yang
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Maka dari itu, dapat diketahui bahwa nasionalisme
sangat penting. Jadi apabila pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak, salahsatu
aspek yang perlu diperhatikan ialah nasionalisme. Penelitian ini melengkapi peneliti sebelumnya
yang dilakukan Purnamasari et al., (2018), Hanifah & Yudianto (2019), dan Tambun & Haryati
(2022).
Hasil uji hipotesis pada pernyataan keempat yaitu ditolak dengan nilai 0,505 merupakan
hasil dari P Values dimana nilainya lebih dari 0,05. Kemudian T statistics menunjukkan angka
0,666 dimana nilai tersebut dibawah 1,96 yang berarti nasionalisme tidak dapat menjadi
pemoderasi antara tax planning dan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, hal ini
menunjukkan bahwa moderasi nasionalisme atas pengaruh tax planning tidak dapat pemerintah
jadikan salahsatu aspek yang akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Karena dengan
adanya tax planning, itu membuat wajib pajak berencana untuk meminimalkan pembayaran pajak
sehingga dengan demikian itu berarti bahwa akan memperkecil penerimaan negara. Sedangkan
orang yang memiliki jiwa nasionalisme tinggi mengikuti peraturan perpajakan termasuk
pembayaran sesuai dengan yang normal tanpa adanya peminimalan pembayaran pajak menurut
karena menginginkan penerimaan negara yang besar untuk membantu negara. Penelitian ini
bertentangan serta tidak mendukung penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh Angelina,
(2017) dan Hanifah & Yudianto (2019).
Hasil uji hipotesis pada pernyataan kelima yaitu diterima dengan nilai 0,025 merupakan hasil
dari P Values dimana nilainya kurang dari 0,05. Kemudian T Statistics menunjukkan angka 2,241
dimana nilai tersebut diatas 1,96 yang berarti bahwa moderasi nasionalisme atas pengaruh
digitalisasi layanan pajak memberikan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Dengan demikian, ini membuktikan bahwa moderasi nasionaslisme atas pengaruh digitalisasi
layanan pajak sangat penting. Jadi apabila pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak,
maka aspek yang perlu dilihat salahsatunya ialah moderasi nasionaslime atas pengaruh digitalisasi
layanan pajak. Karena dengan jiwa nasionalisme yang tinggi serta mudahnya melakukan
perpajakan di era digital dapat meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan oleh wajib pajak.
Penelitian ini melengkapi peneliti sebelumnya yang dilakukan Night & Bananuka (2019),
Satyawati & Yulianti (2021), dan Tambun & Handayani (2022).

KESIMPULAN
Penelitian ini memberikan bukti empiris mengenai “Dampak Implementasi Tax Planning
dan Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Nasionalisme sebagai
Pemoderasi” memberikan kesimpulan sebagai berikut : Tidak ada pengaruh yang signifikan atas
tax planning terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Adanya pengaruh yang signifikan atas digitalisasi
layanan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Adanya pengaruh yang signifikan atas
nasionalisme terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Tidak ada pengaruh yang signifikan atas moderasi
nasionalisme atas pengaruh tax planning terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Adanya pengaruh yang
signifikan atas moderasi nasionalisme atas pengaruh digitalisasi layanan pajak terhadap
kepatuhan Wajib Pajak. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketika pemerintah

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 3002
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka aspek yang perlu dilihat dan ditingkatkan yaitu
nasionalisme, digitalisasi layanan pajak, serta moderasi nasionalisme atas pengaruh digitaslisasi
layanan pajak. Bagi wajib pajak diharapkan untuk dapat melakukan dan mengikuti perkembangan
perpajakan secara digital serta meminimalkan perencanaan pembayaran perpajakan sesuai
peraturan yang berlaku dengan mudah. Dengan demikian diharapkan dapat terciptanya
masyarakat yang patuh dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Dari hasil penelitian
yang telah dilakukan uji validitas, uji reliabilitas, uji hipotesis sesuai dengan kriteria yang telah
ditentukan, serta melihat nilai koefisien determinasi masih 75,3%. Maka model penelitian ini
masih bisa dikembangkan, sehingga peneliti memberikan saran untuk untuk peneliti selanjutnya
adalah menambahkan dengan variabel kesadaran wajib pajak sebagai tambahan variabel
independen dalam model penelitian ini. Variabel kesadaran wajib pajak berpotensi untuk
mendukung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan melihat beberapa fakta yang
sering terjadi bahwa masyarakat akan patuh ketika sadar akan kewajiban terhadap suatu aturan
termasuk perpajakan.

REFERENSI
Aini, N. Q., & Nurhayati, N. (2022). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan bagi
UMKM dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Bandung Conference
Series: Accountancy, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcsa.v2i1.1581
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision
Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Akram, M. S., Malik, A., Shareef, M. A., & Goraya, M. A. S. (2019). Exploring the
interrelationships between technological predictors and behavioral mediators in online tax
filing: The moderating role of perceived risk. Government Information Quarterly, 36(2),
237–251. https://doi.org/10.1016/j.giq.2018.12.007
Amalia, R. F. (2020). Analisis Pemahaman Pajak dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Usaha Mikro dan Kecil di Kota Palembang. Owner (Riset Dan Jurnal Akuntansi).
https://doi.org/10.33395/owner.v4i2.238
Angelina, F. (2017). Pengaruh Perencanaan Pajak dan Moralitas Wajib Pajak terhadap kepatuhan
pajak (Stud pada Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas di kota Malang). Jurnal
Ilmiah Mahasiswa FEB, 5(2).
Bachas, P., Jaef, R. N. F., & Jensen, A. (2019). Size-dependent tax enforcement and compliance:
Global evidence and aggregate implications. Journal of Development Economics, 140, 203–
222. https://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2019.05.001
Cooper, M., & Nguyen, Q. T. K. (2020). Multinational enterprises and corporate tax planning: A
review of literature and suggestions for a future research agenda. International Business
Review, 29(3), 101692. https://doi.org/10.1016/j.ibusrev.2020.101692
Fadilah, L., Noermansyah, A. L., & Krisdiyawati, K. (2021). Pengaruh Tingkat Pendapatan,
Penurunan Tarif, Dan Perubahan Cara Pembayaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
UMKM Masa Pandemi Covid-19. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 5(2), 450–459.
https://doi.org/10.33395/owner.v5i2.487
Hanifah, H., & Yudianto, I. (2019). The Influence of Religiosity, Nationalism, and Tax
Corruption Perception on Tax Compliance. Journal of Accounting Auditing and Business,
2(1), 24–34. https://doi.org/10.24198/jaab.v2i1.20428
Indonesia, K. K. R. (2022). Realisasi Pendapatan Negara 2021 capai Rp 2.003,1 triliun,
Lampaui Target APBN 2021.
Khaoula, F., & Moez, D. (2019). The moderating effect of the board of directors on firm value
and tax planning: Evidence from European listed firms. Borsa Istanbul Review, 19(4), 331–
343. https://doi.org/10.1016/j.bir.2019.07.005
Lestari, F. A. P. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Badan Melakukan
Perencanaan Pajak. Sosio E-Kons, 11(2), 156–164.
https://doi.org/10.30998/sosioekons.v11i2.3362
Night, S., & Bananuka, J. (2019). The mediating role of adoption of an electronic tax system in

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 3003
Owner: Riset & Jurnal Akuntansi
e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507
Volume 6 Nomor 3, Juli 2022
DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909

the relationship between attitude towards electronic tax system and tax compliance. Journal
of Economics, Finance and Administrative Science. https://doi.org/10.1108/JEFAS-07-
2018-0066
Panggabean, R. P. P., Sari, R. N., & Ratnawati, V. (2020). Analisis Tax Planning Pada Wajib
Pajak Badan di KPP Pratama Tampan di Kota Pekanbaru. Bilancia: Jurnal Ilmiah
Akuntansi, 4(2), 126–141.
Purnamasari, A., Pratiwi, U., & Sukirman, S. (2018). Pengaruh pemahaman, sanksi perpajakan,
tingkat kepercayaan pada pemerintah dan hukum, serta nasionalisme terhadap 22 kepatuhan
wajib pajak dalam membayar PBB-P2 (studi pada wajib pajak PBB-P2 di kota Banjar).
Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 14(1), 22–39. https://doi.org/10.14710/jaa.14.1.22-39
Rammal, H. G., Rose, E. L., Ghauri, P. N., Jensen, P. D. Ø., Kipping, M., Petersen, B., & Scerri,
M. (2022). Economic nationalism and internationalization of services: Review and research
agenda. Journal of World Business, 57(3), 101314.
https://doi.org/10.1016/j.jwb.2022.101314
Rimbano, D., Wahyuni, M. S., & Triharyati, E. (2019). Tax Planning atas Pajak Penghasilan
Badan. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 3(1), 28–45.
https://doi.org/10.33395/owner.v3i1.98
Satyawati, E., & Yulianti, T. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Self-Assesment System,
Sanksi Pajak, Penerapan e-SPT dan Nasionalisme terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaporkan SPT Tahunan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 17(1), 47–59.
https://doi.org/10.21460/jrak.2021.171.363
Siglé, M., Goslinga, S., Speklé, R., van der Hel, L., & Veldhuizen, R. (2018). Corporate tax
compliance: Is a change towards trust-based tax strategies justified? Journal of International
Accounting, Auditing and Taxation, 32, 3–16.
https://doi.org/10.1016/j.intaccaudtax.2018.06.003
Sitorus, R. R., & Humairo, M. (2019). Pengaruh Tax Planning dan Tax Risk assessment terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengetahuan Pajak sebagai Moderasi.
Suhadi, H. &. (2017). Pengaruh E-Filing , e-Billing dan e-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak pada
BMT Se-Kabupaten Kudus. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 1(1), 97–106.
Syakura, M. A., & Baridwan, Z. (2014). Determinan perencanaan pajak dan perilaku kepatuhan
wajib pajak badan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(2), 185–201.
https://doi.org/10.18202/jamal.2014.08.5017
Tambun, S., & Handayani, P. R. (2022). The Effect of Financial Statement Integration and
Accountability Characteristics on Taxpayer Compliance Moderated by Nationalism.
International Journal on Social Science, Economics and Art, 11(4), 165–171.
https://doi.org/10.35335/ijosea.v11i4.69
Tambun, S., & Haryati, A. (2022). Moderasi Sikap Nasionalisme atas Pengaruh Moral Pajak
terhadap Kesadaran Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak. KRISNA: Kumpulan Riset
Akuntansi, 13(2), 278–289. https://doi.org/10.22225/kr.13.2.2022.278-289
Tambun, S., Sitorus, R. R., Mulyadi, M., & Saputri, I. A. (2022). Peran Besar Nasionalisme
terhadap Komitmen menjadi Akuntan yang taat Pajak. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen,
Ekonomi, & Akuntansi), 6(2), 26–41. https://doi.org/10.31955/mea.vol6.iss2.pp26-41
Uyar, A., Nimer, K., Kuzey, C., Shahbaz, M., & Schneider, F. (2021). Can e-government
initiatives alleviate tax evasion? The moderation effect of ICT. Technological Forecasting
and Social Change, 166, 120597. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2021.120597
Wulandari, D. S. (2021). Digitalisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dan Biaya Kepatuhan
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Journal of Accounting Science, 5(1),
36–70

This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative


Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. 3004

You might also like