Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

5310 16909 1 PB

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 13

Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan

p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294


Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

PENGGELAPAN PAJAK TINJAUAN MORAL PERPAJAKAN


(STUDI KASUS KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
MAKASSAR SELATAN)
Nur Indah Pujiati1,
Universitas Muslim Indonesia
Email: nurindahpujiati162@gmail.com
Syamsu Alam2,
Universitas Muslim Indonesia
Email: nurindahpujiati162@gmail.com
Amiruddin3
Universitas Muslim Indonesia
Email: nurindahpujiati162@gmail.com

Abstract
This study aims to determine the Tax evasion of the Moral Review of Taxation (Study of South
Makassar Pratama Tax Office). This research method uses descriptive qualitative research.The results
of the study have explained that in knowing how the government can improve tax morale so as to
minimize tax evasion at South Makassar KPP is to warn taxpayers about the importance of paying
taxes in order to avoid tax sanctions. This is also done in order to improve taxpayer tax morale as
seen from the sub-concepts of Pre-Conventional Stages, Conventional Stages, Post-conventional
Stages, Attitudes towards Behavior, Subjective Norms, and Behavioral Control. Whereas in discussing
the causes of taxpayers to commit tax evasion, it can be seen from financial statement analysis, sales
analysis, or contract analysis, then after finding an irregularity in the taxpayer's financial report, an
interview can be conducted with the taxpayer to find out the indication of fraud, namely the taxpayer
who is has indications of committing fraud based on pressure, opportunity, rationalization, ability, or
arrogance.
Keywords: Tax Evasion, Tax Morale

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penggelapan Pajak Tinjauan Moral Perpajakan (Studi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan). Metode penelitian ini menggunakan
penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian telah menjelaskan bahwa dalam mengetahui cara
pemerintah meningkatkan moral perpajakan sehingga meminimalisir tindakan penggelapan pajak
di KPP Makassar Selatan adalah dengan memperingatkan wajib pajak tentang pentingnya
membayar pajak agar terhindar dari sanksi – sanksi perpajakan. Hal ini dilakukan juga agar dapat
meningkatkan moral pajak wajib pajak yang dilihat dari sub konsep Tahapan Conventional,
Tahapan Pre-Conventional, Tahapan post-conventional, Norma subyektif, Sikap terhadap perilaku,
dan kontrol perilaku. Sedangkan dalam membahas penyebab wajib pajak melakukan penggelapan
pajak dapat dilihat dari analisa laporan keuangan, analisa penjualan, atau analisa kontrak lalu
setelah ditemukan adanya keganjalan pada laporan keuangan wajib pajak, maka dapat dilakukan
wawancara kepada wajib pajak tersebut untuk mengetahui indikasi dari fraud yaitu wajib pajak
yang memiliki indikasi melakukan fraud berdasarkan tekanan, kesempatan, rasionalisasi,
kemampuan, atau arogansi.
Kata Kunci: Penggelapan Pajak, Moral Perpajakan

86
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

1. PENDAHULUAN ditingkat makroekonomi (Keliuotytė-


Untuk meningkatkan kesejahteraan Staniulėnienė & Mironenko, 2019;
seluruh rakyat Indonesia, pemerintah Luzgina, 2017; Osipov et al., 2018).
telah menyusun berbagai rencana Pentingnya mempelajari penggelapan
pembangunan nasional. Oleh karena itu, pajak berasal dari efeknya. Dengan cara
dibutuhkan anggaran penerimaan dan mengelak, APBD dirugikan oleh
pengeluaran setiap tahun yang harus penerimaan masyarakat itu dapat
dimasukkan dalam anggaran digunakan untuk membiayai layanan
pendapatan dan belanja negara (APBN). kesehatan masyarakat, pendidikan,
Pendapatan nasional dari APBN ada dua ketertiban dan keselamatan umum, dll
jenis, yaitu pajak yang terdiri dari pajak (Androniceanu et al., 2019; Nadirov et
dalam negeri. Perpajakan, pajak al., 2017). Penggelapan pajak sangat
perdagangan internasional dan penting bagi perkembangan ekonomi,
penerimaan bukan pajak yang sosial dan bahkan budaya suatu negera
menyumbang persentase terbesar dari (Prakash & Garg, 2019; Vandina et al.,
penerimaan negara dari sektor 2018). Menganalisis penggelapan pajak
perpajakan. juga berusaha mengidentifikasi
Rendahnya tax ratio terhadap penyebab yang mengarah pada
Produk Domestik Bruto (PDB), tidak penggelapan pajak sebagai salah satu
bisa dilepaskan dari permasalahan solusi baru untuk kepatuhan sukarela
penggelapan pajak. Hal ini sesuai yang lebih tinggi.
dengan temuan (Alasfour et al., 2016). Ketika tingkat kepatuhan wajib
penghindaran pajak dan penggelapan pajak rendah, maka wajib pajak sering
pajak memiliki efek negatif yang sama menjadi sasaran kesalahan yang
terhadap penerimaan/pendapatan mengganggu realisasi perpajakan.
negara. Penggelapan pajak merupakan Dalam sistem perpajakan, Wajib Pajak
praktik yang memanfaatkan celah bukan merupakan pelaku tunggal,
hukum dan kelemahan sistem namun keberadaan Wajib Pajak
perpajakan yang ada. Tindakan tersebut didampingi oleh petugas pajak dan
tentunya secara moral tidak dapat konsultan pajak. Jika pemerintah di
dibenarkan. Penggelapan pajak dapat banyak negara mengantisipasi
diartikan sebagai salah satu bentuk kecurangan pajak, karena tindakan
penghindaran pajak dan bea yang tersebut berdampak negatif dan
terutang kepada Negara anggaran mereduksi penerimaan negara
dengan menyembunyikan pendapatan (Mangoting et al., 2017). Otoritas
kena pajak (Wysłocka & Verezubova, pemungut pajak mencoba untuk
2016). Berbeda dengan (Hamid et al., mengeliminasi para penggelapan pajak
2018) pengertian penggelapan pajak dengan berbagai cara. Amerika Serikat
adalah penipuan pajak, kejahatan telah mengaktifkan peran
ekonomi, tanpa batasan yang jelas dari whistleblower, yaitu melaporkan
konsep-konsep ini. penipuan pajak yang diketahui ke
Penggelapan pajak dianggap pengadilan untuk membantu peradilan
sebagai ancaman yang berdampak besar mengelola hukum dan warga negara
evolusi ekonomi suatu Negara dengan peradilan. Pada saat yang sama,
menciptakan ketidakseimbangan utama pemerintah China cenderung

87
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

memberlakukan sanksi pidana terhadap kontrak dengan tiga perusahaan (PTPN


penggelapan pajak, dan menerapkannya VII, PT). Trakindo dan PT. MHP. Untuk
secara proporsional dengan kerugian menerapkan pajak penghasilan langsung
akibat penggelapan pajak. 10%, jumlahnya sekitar Rp 2,3 miliar.
Moral perpajakan (tax morale) Namun, begitu pemotongan pajak
dapat diartikan sebagai motivasi dibayarkan, ketiga perusahaan itu akan
intrinsik untuk mematuhi dan baik-baik saja. Namun tergugat sama
membayar pajak untuk secara sukarela sekali tidak disetorkan ke kas, dalam hal
berkontribusi pada penyediaan barang ini biro pajak (detiksumsel., 2019)
publik. Semakin tinggi moral perpajakan Perilaku tidak taat oleh beberapa
atau motiviasi intrinsik yang dimiliki wajib pajak dan oknum pajak lainnya
masyarakat akan menurunkan tindakan akan membuat masyarakat enggan
penggelapan pajak. Sebuah temuan yang membayar pajak. Oleh karena itu, kita
menyelidiki apakah moral pajak perlu mengkaji ulang bagaimana
merupakan faktor signifikan yang pemerintah dapat membangun moral
mempengaruhi kepatuhan pajak perpajakan dalam masyarakat untuk
menyimpulkan bahwa moral pajak mencegah penggelapan pajak.
mempunyai peran penting yang cukup
besar dalam menjelaskan keputusan 2. TINJAUAN PUSTAKA
kepatuhan pajak (Luttmer & Singhal, 2.1 Theory of Planned Behavior (TPB)
2014) Ajzen, I. & Fishbein, 1980)
Fenomena Penggelapan Pajak di menyempurnakan teori tindakan
Indonesia dapat dilihat dari banyak rasional (TRA) dan menamakannya TPB.
temuan, dua modus penggalapan pajak Theory of Planned Behavior
yang terjadi di Indonesia. Fenomena menjelaskan bahwa perilaku individu
penggelapan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh niat perilaku individu,
seperti penggelapan pajak yang dan niat individu disebabkan oleh
dilakukan oleh Ir. Halim Thamsurie, berbagai faktor internal dan eksternal
manajer PT. Felicia Tunas Persada individu tersebut. Sikap pribadi
(FTP), tergugat dalam kasus terhadap perilaku meliputi keyakinan
penggelapan pajak senilai Rp 2,3 miliar. tentang perilaku, evaluasi hasil perilaku,
Terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) norma subjektif, keyakinan normatif,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. dan motivasi untuk patuh. Teori
Hal ini untuk ketiga kalinya diubah tersebut didasarkan pada asumsi bahwa
dengan Undang-Undang Nomor 28 manusia adalah orang-orang yang
Tahun 2007. Terakhir, Undang-Undang rasional, dan mereka
Nomor 16 Tahun 2009 tentang mempertimbangkan makna tindakannya
Ketentuan Umum dan Tata Cara sebelum memutuskan untuk melakukan
Perpajakan mengubah ketentuan 64 tindakan yang akan dilakukannya.
ayat (1) ini. Hukum pidana, karena
terdakwa tidak menyetor dana pajak 2.2 Teori Perkembangan Moral
dari tahun 2010 hingga 2012. Hal ini Salah satu teori perkembangan
mengakibatkan kerugian negara sebesar moral yang digunakan dalam penelitian
Rs 2.349.821.914. Tergugat etika adalah model Kohlberg. Kohlberg
menggunakan PT.FTP untuk mengikat mengemukakan bahwa perkembangan

88
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

moral telah melalui tiga tahap, yaitu kesempatan untuk melakukan


tahapan pre-conventional, tahapan kecurangan karena pengendalian yang
conventional, dan tahapan post- buruk; (3) ) Rasionalisasi adalah
conventional. pertahanan terhadap penipuan yang
direncanakan atau penipuan yang telah
2.3 Penggelapan Pajak
terjadi, (4) Kemampuan adalah
The Black's Law Dictionary
kemampuan seseorang untuk
mendefinisikan kecurangan sebagai
melampaui atau mengabaikan
segala macam hal yang dapat dipikirkan
pengendalian internal, merumuskan
orang, dan hal-hal yang mencoba untuk
strategi rahasia yang kompleks dan
menguasai orang lain dengan cara yang
mengendalikan keuntungan mereka dan
salah atau paksaan terhadap kebenaran,
/ atau menjual kondisi sosialnya. (5)
dan mencakup semua cara yang tidak
Arogansi adalah sikap yang
terduga dan menarik. Sementara
menggabungkan keuntungan diri sendiri
(Karlin, 2020) berpendapat bahwa
dengan kekuasaan atau keserakahan,
penghindaran pajak merupakan
dan percaya bahwa pengendalian
tindakan wajib pajak untuk mengurangi
internal tidak berlaku baginya.
beban pajak dengan cara melanggar
peraturan perundang-undangan yang b. Moral Pajak
berlaku. Contoh penghindaran pajak: (1) Torgler & Schneider (Kemme et
Pelaporan penjualan / pendapatan lebih al., 2020) percaya bahwa moral pajak
rendah dari yang seharusnya; (2) adalah motivasi intrinsik untuk
Meningkatkan biaya perusahaan dengan mematuhi dan membayar pajak agar
mengenakan biaya palsu; (3) transaksi dapat berkontribusi secara sukarela
ekspor palsu; dan (4) Pemalsuan catatan pada penyediaan barang publik.
keuangan perusahaan Menurut (Kemme et al., 2020) moral
2.4 Pola Kecurangan (Fraud) wajib pajak merupakan motivasi
a. Pola pentagon intrinsik, yaitu motivasi intrinsik
Konsep fraud pentagon atau teori membayar pajak sebagai kewajiban
Crowe tentang fraud pentagon moral atau kepercayaan untuk
merupakan perpanjangan dari model berkontribusi kepada masyarakat
segitiga penipuan atau fraud triangle dengan membayar pajak. Sementara itu
(Howarth, 2010). Menurut Marks dalam (Panjaitan, 2018)meyakini bahwa moral
(Amalia et al., 2020) bahwa selain tiga pajak dipahami sebagai motivasi
unsur segitiga penipuan, terdapat dua internal individu untuk melakukan
unsur lain yang dapat menyebabkan tindakan, yang didasarkan pada nilai-
terjadinya kecurangan (Satori & Aan, nilai yang dipengaruhi oleh norma
2011), yaitu kemampuan (ability) dan budaya.
arogansi (arogansi). Mark dalam
3. METODE PENELITIAN
Rusmana dan Tanjung (2020)
3.1 Metode Analisis Data
menjelaskan masing-masing aspek dari
Penelitian ini menggunakan
unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
metode analisis data kualitatif (model
(1) Stres diartikan sebagai motivasi
Miles dan Haberman, 1998). Analisis
untuk melakukan dan menyembunyikan
data kualitatif (Miles dan Haberman,
kecurangan; (2) Peluang adalah

89
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

1998) digunakan untuk menganalisis mereka bayarkan. Sanksi perpajakan


data utama yang diperoleh dari berupa sanksi pidana berupa denda,
wawancara. Miles dan Haberman (1998) kurungan, dan kurungan. Apabila
mengusulkan tiga langkah yang dapat ternyata Wajib Pajak dengan sengaja
dilakukan untuk menganalisis data tidak menyampaikan SPT atau tidak
wawancara. Reduksi data (data menyampaikan SPT tetapi isinya tidak
reduction), kedua. Penyajian data (data benar, dapat dikenakan sanksi pidana.
display) dan ketiga. Kesimpulan atau
Verifikasi data (conclusion 2) Tahapan Conventional
drawing/verification), (Sugiyono, 2018). Pada tahap ini pengaruh
pengambilan keputusan moral berasal
4. HASIL DAN PEMBAHASAN dari kelompok sosial, sehingga individu
4.1 Hasil Penelitian melakukan tindakan untuk
a. Moral Pajak wajib pajak menyenangkan / membantu orang lain
Subkonsep tahapan Tahapan Pre- atau untuk mematuhi norma sosial,
Conventional, Tahapan Conventional, hukum, agama, dan penalaran moral
Tahapan post-conventional, Sikap berbasis aturan. . Hal ini lebih lanjut
terhadap perilaku, Norma subyektif, dan dijelaskan oleh FF sebagai Fungsional
kontrol perilaku dapat digunakan untuk Pemeriksa Pajak yaitu sebagai berikut:
menjelaskan moralitas wajib pajak. Hal “Disini ada 2 hal yang mempengaruhi,
tersebut dapat dijelaskan dari hasil yang pertama karena katakutan dan
wawancara wawancara dengan petugas yang kedua karena menaati hukum
pajak KPP Makassar Selatan, yang berlaku. Jadi itu bisa dilihat dari
penjelasannya sebagai berikut: taat asas seperti pelaporan tepat
waktu, nyetor atau bayar pajaknya
1) Tahapan Pre-Conventional
tepat waktu, laporannya lengkap dan
Pada tahap ini, motivasi untuk
rapih laporannya serta lampirannya”
mengambil keputusan moral berasal
dari rasa takut akan hukuman atau
Berdasarkan penjelasan tersebut,
karena kepentingan pribadi (seperti
FF menjelaskan bahwa kekhawatiran ini
realisasi diri). Berpikir bahwa semakin
akan membuat para wajib pajak
berat hukumannya, semakin salah
mematuhi kewajiban perpajakannya
tindakannya. Hal ini lebih lanjut
karena mematuhi prinsip tersebut
dijelaskan oleh FF sebagai Fungsional
melalui laporan yang tepat waktu dan
Pemeriksa Pajak yaitu sebagai berikut:
lengkap. Hasil ini sejalan dengan hasil
“Mungkin saja iya atau mungkin saja
survei (Pratama & Nusron, 2020) bahwa
tidak. Mungkin saja ada yang
moral pajak dipengaruhi oleh faktor-
membayar pajak atas dasar ketakutan
faktor seperti norma sosial, hukum,
atau mungkin saja ada wajib pajak
agama, tekanan fiskal, kesepakatan
yang membayar pajaknya atas dasar
dengan pemerintah, status pekerjaan,
kesadaran”.
dan pendapatan rendah.
Berdasarkan penjelasan tersebut, 3) Tahapan post-conventional
FF menjelaskan bahwa wajib pajak yang Pada tahap ini, individu membuat
khawatir dengan sanksi dapat membuat keputusan berdasarkan konsep keadilan
wajib pajak membayar pajak yang wajib

90
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

(seperti hak individu dan standar yang sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak
diakui secara sosial), atau membuat yaitu sebagai berikut:
keputusan pada tahap prinsip moral “intinya kita bisa liat dari laporan
universal (seperti kesadaran pribadi). yang wajib pajak laporkan kepada
Tahap ini adalah tahap tertinggi di mana petugas pajak dimana SPT yang
individu menggunakan konsep moral dilaporkan tepat waktu, laporannya
untuk membuat penilaian moral, dan lengkap, bayar pajaknya tepat
konsep keadilan berkembang seiring hitungannya tidak kurang sama sekali
dengan pertumbuhan manusia. Hal ini dan tidak terlambat sama sekali”
lebih lanjut dijelaskan oleh FF sebagai
Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu Berdasaran penjelasan tersebut,
sebagai berikut: FF menjelaskan hal ini terlihat dari sikap
“Dengan cara melihat pelaporannya wajib pajak yang akan melaporkan SPT
tepat waktu, laporannya lengkap, dan secara lengkap, membayar pajak tepat
rapih, dengan itu kita bisa tau bahwa waktu, dan melaporkannya tepat waktu.
wajib pajak ini sadar secara individu.
1) Norma subyektif
Biasanya atas dasar ketakutan karena
Ajzen dalam Setiawan et al. (2020)
sanki pajak, dan kesadaran atas diri
meyakini bahwa norma subjektif
untuk membayar pajak”
merupakan pandangan atau persepsi
Berdasarkan penjelasan tersebut, seseorang terhadap keyakinan orang
FF menjelaskan bahwa pertimbangan lain yang mempengaruhi niat seseorang
etis dapat membuat wajib pajak sadar untuk melakukan perilaku tersebut.
akan kewajiban perpajakannya. Hal ini Norma subyektif melibatkan faktor
terjadi karena keyakinan perilaku pengaruh sosial, seperti yang ada di
adalah keyakinan tentang hasil perilaku sekitar individu. Hal ini lebih lanjut
yang membentuk sikap, di mana dijelaskan oleh FF sebagai Fungsional
keyakinan individu tentang hasil Pemeriksa Pajak yaitu sebagai berikut:
perilaku dan evaluasi hasil tersebut. “hal ini dapat dilihat dari perspektif
wajib pajak itu sendiri dimana wajib
b. Sikap terhadap perilaku pajak membayar pajaknya atas dasar
(Setiawan et al., 2020) meyakini keyakinan dan kepercayaan untuk
bahwa sikap terhadap perilaku diartikan orang lain atau masyarakat umum”
sebagai perasaan positif atau negatif
ketika seseorang harus mengambil Berdasaran penjelasan tersebut,
keputusan. Ajzen (2020) dalam FF menjelaskan bahwa terdapat tanda-
Setiawan menemukan bahwa banyak tanda wajib pajak membayar pajak
perilaku manusia yang berada di luar karena adanya norma subjektif, artinya
kendali mereka. Tingkah laku semacam hubungan antara norma subjektif
ini dinamakan tingkah laku wajib, dengan manfaat kinerja wajib pajak
tingkah laku wajib bukanlah dapat dilihat dari pengaruhnya terhadap
kehendaknya sendiri, melainkan karena orang penting bagi pejabat pajak (dalam
merupakan syarat atau kewajiban kerja. hal ini, (misalnya, teman, penasihat
Hal ini lebih lanjut dijelaskan oleh FF pajak atau manajer senior pajak), ini
membantu wajib pajak untuk mematuhi

91
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

peraturan perpajakan.Dengan cara ini, besar nilai perilaku tertentu. Akhirnya,


jika orang-orang tersebut memiliki sikap sesuai dengan kondisi kendali aktual di
positif terhadap peraturan perpajakan, lokasi (kendali perilaku aktual), jika ada
maka wajib pajak juga akan memiliki peluang, niat akan terwujud.
perilaku kepatuhan yang aktif. Jika
pandangan orang lain tentang perilaku c. Penggelapan Pajak
tersebut adalah positif, orang tersebut Indikasi Penggelapan Pajak pada
akan melakukan perilaku tertentu. wajib pajak dapat dijelaskan
menggunakan konsep pentagon, Konsep
2) kontrol perilaku fraud pentagon atau disebut juga dengan
Control beliefs atau disebut crowe’s fraud pentagon theory
kepercayaan-kepercayaan kontrol, merupakan perluasan dari model fraud
adalah keyakinan tentang adanya triangle dan fraud Diamond sehingga
faktor-faktor yang akan mendorong atau perlu peneliti gunakan untuk
menghambat perilaku dan kekuatan menjelaskan secara lengkap indikasi –
yang dirasakan dari faktor-faktor indikasi kecurangan yang dilakukan
tersebut. Hal ini lebih lanjut dijelaskan oleh wajib pajak (Howarth, 2010).
oleh FF sebagai Fungsional Pemeriksa
d. Pressure (Tekanan)
Pajak yaitu sebagai berikut:
Tekanan yang membuat wajib
“Selama wajib pajak tersebut
pajak melakukan tindakan fraud atas
mentaati aturan – aturan dan hukum
SPT nya, dapat dilihat dari Tax Planning
yang berlaku tentu saja wajib pajak
yang dibuatnya. Hal dijelaskan lebih
tidak akan dipersulit dalam hal sanksi
rinci oleh FF sebagai Fungsional
– sanksi yang telah dilanggar dan ya
Pemeriksa Pajak yaitu sebagai berikut:
tentu saja membayar pajak dapat
“Biasanya kalau kita membahas
memudahkan wajib pajak dalam
tekanan tentu saja itu faktor pertama
segala urusan, khususnya terhindar
yang ada di dalam sisi internal wajib
dari sanksi pajak”
pajak orang pribadi atau perusahaan,
kenapa mereka melakukan fraud?
Berdasaran penjelasan tersebut,
karena adanya kepentingan internal
FF menjelaskan bahwa jika wajib pajak
mereka, yang kedua adalah adanya
dapat mengontrol perilakunya dengan
Tax planning Secara umum sih
membayar pajak, maka wajib pajak akan
namanya perusahaan misalnya
terhindar dari sanksi yang mungkin
perusahaan kan kalau yang
akan menyulitkan wajib pajak.
menjalankan bisnis tentu saja mereka
Hubungan antara pengendalian perilaku
akan tujuannya untuk meraup
dengan kepentingan kepatuhan wajib
keuntungan sebanyak-banyaknya dan
pajak dapat dilihat dari pengendalian
bagaimana caranya untuk, apa
eksternal yang mempengaruhi perilaku
namanya... mereka berencana
kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin
membayar pajak serendah rendah
kuat kesadaran wajib pajak atas
mungkin, jadi mereka pengen untung
pengawasan pajak di Indonesia maka
lebih banyak, pajaknya lebih sedikit
akan semakin patuh pula perilaku wajib
Jadi itulah sebenarnya tekanan atau
pajak tersebut. Semakin besar kontrol
presure yang membuat wajib pajak
yang dirasakan seseorang, semakin
sebagaimana mungkin melakukan

92
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

Tax planning supaya pajak yang (kurs Rp 14 ribu) lebih rendah daripada
terutang lebih kecil terus yang ketiga yang seharusnya dibayarkan di
adanya potensi pajak yang Indonesia. Pengamat perpajakan
seharusnya terutang misalnya mereka Yustinus Prastowo menjelaskan, wajib
udah tau nih tarifnya sekian, pajak (WP) termasuk badan atau
potensinya sekian, nah mereka perusahaan lazim melakukan
melihat mungkin potensi pajak nya perencanaan pajak (tax planning).
seperti itu Jadi mereka rencanakan Namun upaya inilah yang sering muncul
apa namanya semaksimal mungkin upaya mengakali aturan pajak
untuk mengecilkan pajak terutang, (finance.detik.com, 2019).
mereka merencanakan agar pajaknya
e. Opportunity (Kesempatan)
tidak terlalu besar jadi ya lagi
Kesempatan untuk melakukan
sebenernya semuanya itu ada di apa
fraud itu hanya diketahui oleh wajib
namanya internal perusahaan itu
pajak itu sendiri. Hal dijelaskan lebih
sendiri Jadi bagaimana mereka
rinci oleh FF sebagai Fungsional
menentukan arah perusahaan sampai
Pemeriksa Pajak yaitu sebagai berikut:
ya terjadilah keputusan untuk
“Ya tentunya hanya si pelaku itu
melakukan fraud”
sendiri yang mengetahui... itu kembali
ke sudut pandang... kembali lagi
Berdasaran penjelasan tersebut,
hanya si pelaku tersebut yang
FF menjelaskan bahwa yang menjadi
mengetahui apakah ada peluang atau
tekanan wajib pajak melakukan fraud
Kesempatan Dalam melakukan fraud
adalah Tax planning dimana didalam
perpajakan”
perencanaan perusahaan memerlukan
adanya keuntungan sebanyak mungkin
Berdasarkan penjelasan tersebut,
dengan pajak serendah mungkin. Tujuan
FF menjelaskan bahwa dalam
utama perencanaan pajak adalah untuk
melakukan pelanggaran pelaku akan
mengurangi jumlah pajak atau total
menunggu adanya kesempatan atau
pajak yang harus dibayar oleh wajib
peluang untuk melakukan tindakan
pajak. Tapi ingat, ini ilegal secara
kecurangannya. Dengan menemukan
hukum. Perencanaan perpajakan
titik lemah aturan perpajakan, maka
merupakan tindakan hukum, karena
dapat menjadi salah satu peluang pelaku
pajak hanya dapat dihemat dengan
fraud untuk dapat melakukan tindak
memanfaatkan hal-hal yang tidak
kecurangan atas SPT nya.
tunduk pada hukum. Tujuannya bukan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
untuk menghindari pembayaran pajak,
mengakui bahwa pengawasan atas
tetapi untuk mengatur agar pajak yang
Wajib Pajak (WP) UMKM yang
dibayarkan tidak melebihi pajak yang
menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari
terutang.
omzet masih lemah. Setelah berjalan
Kasus mengenai Tax Planning ini
satu setengah tahun tarif PPh Final
dilakukan oleh PT Adaro Energy Tbk
UMKM diturunkan dari 1% omzet
pada periode tahun 2009-2017. Adaro
menjadi 0,5% omzet, penerimaan pajak
diduga telah mengatur sedemikian rupa
dari WP UMKM yang menggunakan
sehingga mereka bisa membayar pajak
skema PPh Final UMKM bukannya
US$ 125 juta atau setara Rp 1,75 triliun

93
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

meningkat tetapi malah menurun. Hal Berdasarkan penjelasan yang


ini menunjukkan bahwa UMKM WP itu dikemukakan oleh FF, rasionalisasi yang
curang, dan sengaja melaporkan dibuat oleh pelaku pajak bukan
omzetnya di bawah ambang batas omzet merupakan cara petugas pajak
tahunan sebesar Rp 4,8 miliar. Menurut mengindikasi adanya kecurangan.
data terakhir, mulai dari PP No. Namun, Rasionalisasi ini dalam
23/2019, mulai 1 Juli 2018 hingga 30 kenyataannya menjadi hal yang perlu
Juni 2019, penerimaan perpajakan dari ditinjau lebih dalam. Hal ini disebabkan
PPh final UMKM mencapai Rp 4,48 banyak dari mereka para pelaku pajak,
triliun. Nilai nominal tersebut lebih melakukan tindakan kecurangan
rendah dibandingkan periode disebabkan pendapatan mereka yang
sebelumnya ketika PPh final usaha kecil, menurun sehingga menjadi dasar dalam
menengah dan mikro mencapai 6,19 melakukan tindakan fraud yang didasari
triliun rupiah (ekonomi.bisnis.com, oleh rasionalisasi.
2020).
g. Capability (Kemampuan)
f. Rationalization (Rasionalisasi) Kemampuan merupakan salah satu
Rasionalisasi yang dilakukan oleh indikasi perbuatan pelanggaran
pelaku fraud adalah dimana mereka perpajakan yang dimiliki dari
menjelaskan maksud dan tujuan mereka pengetahuan dan pengalaman mengenai
dalam merekukan tindakan kecurangan. aturan – aturan pajak yang memiliki
Hal dijelaskan lebih rinci oleh FF sebagai kelemahan yang dikerjakan oleh pihak –
Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu pihak yang bersangkutan. Hal dijelaskan
sebagai berikut: lebih rinci oleh FF sebagai Fungsional
“Kalau kita berbicara tentang Pemeriksa Pajak yaitu sebagai berikut:
perpajakan itu kita berbicara tentang “Tentu ini berkaitan erat dengan cara
angka data laporan keuangan, SPT itu pelaku tersebut melakukan tindak
kalau saya sih saya nggak perlu kriminalnya, kemampuan yang
melihat pembelaan atau alasan wajib dimaksud cara si pelaku ini untuk
pajak atau apalah rasionalisasi yang dapat memanipulasi laporan
dilakukan wajib pajak itu sendiri... keuangan sehingga tidak dapat
kalau angkanya udah ga bener itu dideteksi oleh petugas perpajakan”
udah enggak benar... Jadi saya nggak
perlu nanya apa alasan wajib pajak Berdasarkan penjelasan tersebut,
itu melakukan untuk melakukan fraud FF mengemukakan bahwa dalam
apapun pembelaannya... yang penting melakukan tindakan kecurangan, pelaku
kalau datanya udah enggak benar ya sering kali mempelajari aturan – aturan
salah... maksudanya kita... membaca perpajakan, mencari kelemahan dari
data itu mudah sekali, membaca aturan tersebut, lalu memanipulasi
angka itu Kelihatan banget kalau ada laporan keuangannya sesuai dengan
yang ga benar atau yang salah... udah pengetahuan yang mereka peroleh.
pasti ketahuan, jadi tanpa nanya Pihak yang menjadi otak dalam
alasan WP kita udah tau klu data itu melakukan tindakan kecurangan ini
salah” yaitu pihak internal dan pihak eksternal.

94
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

h. Arrogance (Arogansi) Kekhawatiran ini akan membuat


Gaya kepemimpinan secara para wajib pajak mematuhi kewajiban
arogansi pada perusahaan dapat perpajakannya karena mereka
membuat karyawan merasa tertekan, mematuhi prinsip tersebut melalui
namun hal tersebut belum tentu dapat laporan yang tepat waktu dan lengkap.
membuat munculnya berbagai Pertimbangan moral dapat membuat
kecurangan, khususnya fraud wajib pajak sadar akan kewajiban
perpajakan. Hal dijelaskan lebih rinci perpajakannya. Hal ini terjadi karena
oleh FF sebagai Fungsional Pemeriksa keyakinan perilaku adalah keyakinan
Pajak yaitu sebagai berikut: tentang hasil perilaku yang membentuk
“Tidak bisa kalau hanya melihat satu sikap, di mana keyakinan individu
faktor arogansi saja... saya rasa kita tentang hasil perilaku dan evaluasi hasil
tidak bisa tahu wajib pajak ini tersebut.
melakukan fraud apa tidak kalau Moral pajak akan menjamin
cuma melihat... Oh dia Arogan nih kontribusi masyarakat melalui sistem
mungkin dia fraud... ya nggak bisa pajak dengan atau tanpa adanya
gitu juga jadi jawabannya ya... ya kita pendekatan yang bersifat memaksa,
enggak bisa tahu dia melakukan fraud kadang bahkan di tengah kekosongan
hanya dengan melihat sifat Arogan hukum pajak. Dari perspektif
nya” pemerintah, moral pajak tak pelak
merupakan aset penting dalam
Berdasarkan penjelasan tersebut, mendorong kepatuhan pajak. Partisipasi
FF mengemukakan bahwa gaya gerakan moral di bidang perpajakan
kepemimpinan arogansi tidak bisa juga semakin menonjol. Setidaknya ada
menjadi faktor utama dalam beberapa gerakan moral yang
menentukan indikasi wajib pajak dalam menjelaskan metode moral yang dapat
melakukan tindak kecurangan pada digunakan untuk mendorong kepatuhan
perpajakan. pajak. Nyatanya, masyarakat bangga
membayar pajak telah tercipta.
4.2 Pembahasan
a. Moral perpajakan wajib pajak b. Penggelapan pajak di KPP
Hasil wawancara telah Makassar Selatan
membuktikan Moral perpajakan wajib Hasil penelitian membuktikan
pajak pada KPP Makassar Selatan dalam membahas penyebab wajib pajak
didasari dari ketakutan terhadap sanksi melakukan penggelapan pajak dapat
yang diberikan dapat membuat wajib dilihat dari analisa laporan keuangan,
pajak membayar pajak yang diwajibkan analisa penjualan, atau analisa kontrak
padanya. sanksi pajak yang diberikan lalu setelah ditemukan adanya
berupa hukuman pidana seperti denda keganjalan pada laporan keuangan
pidana, pidana kurungan dan pidana wajib pajak, maka dapat dilakukan
penjara. Apabila ternyata Wajib Pajak wawancara kepada wajib pajak tersebut
dengan sengaja tidak menyampaikan untuk mengetahui indikasi dari fraud
SPT atau tidak menyampaikan SPT yaitu wajib pajak yang memiliki indikasi
tetapi isinya tidak benar, dapat melakukan fraud berdasarkan tekanan,
dikenakan sanksi pidana. kesempatan, rasionalisasi, kemampuan,

95
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

atau arogansi. hal lainnya yang dapat 5. PENUTUP


dilakukan petugas pajak dalam Penelitian ini akan menjelaskan
mengetahui kecurangan yang dilakukan bahwa bagaimana cara pemerintah
wajib pajak adalah dengan bekerjasama meningkatkan moral perpajakan
dengan pihak eksternal yaitu partner sehingga meminimalisir tindakan
perusahaan, bank, dinas pendapatan penggelapan pajak di KPP Makassar
daerah, atau Layanan Pengadaan Secara Selatan. Sehingga dalam penelitian ini
Elektronik (LPSE). Dengan melakukan diperoleh kesimpulan yaitu sebagai
hal tersebut, petugas pajak dapat berikut:
mengetahui penghasilan wajib pajak 1. Hasil wawancara telah membuktikan
yang diduga terdapat indikasi Moral perpajakan wajib pajak pada
kecurangan. KPP Makassar Selatan didasari dari
ketakutan terhadap sanksi yang
c. Peningkatan moral perpajakan diberikan dapat membuat wajib
meminimalisir tindakan pajak membayar pajak yang
penggelapan diwajibkan padanya. sanksi pajak
Hasil wawancara telah yang diberikan berupa hukuman
menjelaskan bahwa dalam mengetahui pidana seperti denda pidana, pidana
cara pemerintah meningkatkan moral kurungan dan pidana penjara. Wajib
perpajakan sehingga meminimalisir pajak dapat dikenakan sanksi pidana
tindakan penggelapan pajak di KPP bila diketahui dengan sengaja tidak
Makassar Selatan adalah dengan menyampaikan SPT atau
memperingatkan wajib pajak tentang menyampaikan SPT tetapi isinya
pentingnya membayar pajak agar tidak benar.
terhindar dari sanksi – sanksi 2. Hasil penelitian membuktikan dalam
perpajakan. Hal ini dilakukan juga agar membahas penyebab wajib pajak
dapat meningkatkan moral pajak wajib melakukan penggelapan pajak dapat
pajak yang dilihat dari sub konsep dilihat dari analisa laporan keuangan,
Tahapan Pre-Conventional, Tahapan analisa penjualan, atau analisa
Conventional, Tahapan post- kontrak lalu setelah ditemukan
conventional, Sikap terhadap perilaku, adanya keganjalan pada laporan
Norma subyektif, dan kontrol perilaku. keuangan wajib pajak, maka dapat
Dari tahapan conventional yang dilakukan wawancara kepada wajib
diteliti, ditemukan bahwa moral pajak pajak tersebut untuk mengetahui
dapat ditingkatkan dengan adanya indikasi dari fraud yaitu wajib pajak
ketakutan dan kesadaran yang didasari yang memiliki indikasi melakukan
dari sanksi – sanksi yang diberikan fraud berdasarkan tekanan,
kepada wajib pajak yang melanggar. kesempatan, rasionalisasi,
Berdasarkan pada Pasal 7 Undang- kemampuan, atau arogansi. hal
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara lainnya yang dapat dilakukan petugas
Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT pajak dalam mengetahui kecurangan
yang terlambat akan dikenai sanksi yang dilakukan wajib pajak adalah
administrasi berupa denda. Pengenaan dengan bekerjasama dengan pihak
sanksi tersebut untuk kepentingan eksternal yaitu partner perusahaan,
tertib administrasi perpajakan bank, dinas pendapatan daerah, atau

96
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

Layanan Pengadaan Secara Hamid, N. A., Hamzah, F. H. A., Noor, R.


Elektronik (LPSE). Dengan M., & Azali, N. M. (2018).
melakukan hal tersebut, petugas Determinats of reinvestment
allowance (RA) tax incentive
pajak dapat mengetahui penghasilan
utilization in embracing industry
wajib pajak yang diduga terdapat 4.0. Polish Journal of Management
indikasi kecurangan. Studies, 18.
3. Hasil wawancara telah menjelaskan https://doi.org/10.17512/pjms.20
bahwa dalam mengetahui cara 18.18.2.08
pemerintah meningkatkan moral Keliuotytė-Staniulėnienė, G., &
perpajakan sehingga meminimalisir Mironenko, A. (2019). Financial
tindakan penggelapan pajak di KPP Sustainability facets: Threats To
Makassar Selatan adalah dengan The Tax System Emerging From
memperingatkan wajib pajak tentang Tax Incentives. Journal of Security &
Sustainability Issues, 8(4).
pentingnya membayar pajak agar
https://doi.org/https://doi.org/10
terhindar dari sanksi – sanksi .9770/jssi.2019.8.4(3)
perpajakan. Hal ini dilakukan juga
Kemme, D. M., Parikh, B., & Steigner, T.
agar dapat meningkatkan moral
(2020). Tax Morale and
pajak wajib pajak yang dilihat dari International Tax Evasion. Journal
sub konsep Tahapan Pre- of World Business, 55(3), 101052.
Conventional, Tahapan Conventional, https://doi.org/10.1016/j.jwb.201
Tahapan post-conventional, Sikap 9.101052
terhadap perilaku, Norma subyektif, Klikanggaran.com. (2020). Diduga
dan kontrol perilaku. Korupsi dan Manipulasi Pajak,
Pejabat BUMN Bakal Dilaporkan ke
APH.
DAFTAR PUSTAKA
Luttmer, E. F. P., & Singhal, M. (2014).
Amalia, A. F., Diana, N., & Junaid. (2020). Tax morale. Journal of Economic
Analisis Fraud Pentagon Theory Perspectives, 28(4), 149–168.
Dalam Mendeteksi Financial https://doi.org/10.1257/jep.28.4.1
Statement Fraud. E-Jra, 09(03), 72– 49
92. Luzgina, A. (2017). Problems of
Androniceanu, A., Gherghina, R., & corruption and tax evasion in
Ciobănașu, M. (2019). The construction sector in Belarus.
interdependence between fiscal Entrepreneurship and Sustainability
public policies and tax evasion. Issues, 5(2), 263–282.
Administratie Si Management Mangoting, Y., Sukoharsono, E. G., Rosidi,
Public, 2019(32), 32–41. & Nurkholis. (2017). Menguak
https://doi.org/10.24818/amp/20 Dimensi Kecurangan Pajak. Jurnal
19.32-03 Akuntansi Multiparadigma, 8(2),
Alasfour, F., Samy, M., & Bampton, R. 274–290.
(2016). The determinants of tax https://doi.org/10.18202/jamal.20
morale and tax compliance: 17.08.7054
Evidence from Jordan. In Advances Nadirov, O., Aliyev, K., & Dehning, B.
in Taxation (Vol. 23). (2017). To work more or less? The
https://doi.org/10.1108/S1058- impact of taxes and life satisfaction
749720160000023005 on the motivation to work in

97
Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan
p-ISSN: 2714-6308 e-ISSN: 2714-6294
Vol.4 Nomor 1 Mei 2021

continental and eastern Europe.


Economics and Sociology, 10(3),
266–280.
https://doi.org/10.14254/2071-
789X.2017/10-3/19

Osipov, G. V., Glotov, V. I., & Karepova, S.


G. (2018). Population in the
shadow market: petty corruption
and unpaid taxes. Entrepreneurship
and Sustainability Issues, 6(2), 692.
Pratama, T. G., & Nusron, L. A. (2020).
Apa yang mempengaruhi tindakan
penggelapan pajak?: Studi pada
Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bantul. Journal of
Business and Information Systems
(e-ISSN: 2685-2543), 2(2), 95–105.
https://doi.org/10.36067/jbis.v2i2
.64
Satori, & Aan. (2011). Metode Penelitian
Kualitatif. Alfabeta.
Wysłocka, E., & Verezubova, T. (2016).
Taxation rules of Polish and
Belarusian small businesses. Polish
Journal of Management Studies, 14.

98

You might also like