Studi Pada 48 Wajib Pajak Badan Di Wilayah KPP Madya Bandung
Studi Pada 48 Wajib Pajak Badan Di Wilayah KPP Madya Bandung
Studi Pada 48 Wajib Pajak Badan Di Wilayah KPP Madya Bandung
1.
PENDAHULUAN
Death and taxes, adalah dua hal yang sebisa mungkin dihindari oleh banyak orang di
dunia. Kalau yang pertama rasanya sulit, bahkan tidak mungkin, karena berkaitan erat dengan
kehendak dari pemilik otoritas terbesar yaitu Tuhan. Alternatif yang kedua mungkin yang bisa
dilakukan yaitu membayar pajak dengan seminimal mungkin atau penghindaran diri dari
pengeluaran uang untuk keperluan pembayaran pajak. Sebenarnya bukan penghindaran diri atau
pengelakan, karena pengelakan dari pembayaran pajak adalah cermin dari keengganan untuk ikut
melaksanakan kegotongroyongan nasional, melainkan lebih ke arah mengatur sehingga pajak
yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Pernyataan bahwa wajib pajak memiliki
kecenderungan untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang
seharusnya adalah merupakan pernyataan umum yang tidak perlu lagi dibuktikan.
Fenomena yang terjadi di beberapa perusahaan adalah bahwa perusahaan atau wajib
pajak badan melakukan perencanaan pajak untuk meminimalisasi beban pajak terutangnya,
sehingga mereka dapat meminimumkan beban pajak yang harus mereka bayar tehadap Negara
tanpa bertentangan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Wajib pajak badan tidak
mengakui tentang kekurangan mereka dalam melakukan perencanaan pajak, tapi berdasarkan
pengamatan yang penulis lakukan pada saat pengumpulan data dan wawancara pada wajib pajak
badan ada beberapa wajib pajak badan yang melakukan perencanaan pajak secara asal-asalan,
tetapi sebagian besar wajib pajak badan melakukan perencanaan pajaknya dengan baik meskipun
dilakukan oleh sendiri dan ada pula yang menggunakan jasa tax planner. Begitu pula dalam hal
kepatuhannya sebagai wajib pajak, para wajib pajak badan mengatakan bahwa mereka sudah
melakukan kepatuhannya perpajakannya dengan cukup baik. Karena mereka dalam hal
melakukan perencanaan pajak dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi terkena pajak
atau tidak, dan dalam hal melaporkan dan membayarnya pun mereka selalu melihat apakah dapat
ditunda atau tidak. Sehingga terkadang mereka melakukan penundaan dalam hal pelaporan dan
pembayaran kewajiban perpajakannya.
Alasan penulis meneliti tentang aspek formal dari setiap variabel adalah karena pada
prinsipnya apabila ingin meneliti tentang aspek material harus mengacu kepada konten jumlah
dan hal tersebut dapat diketahui melalui cara pemeriksaan. Karena keterbatasan waktu dan biaya,
penulis lebih menyoroti tentang masalah aspek formal untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak.
Penelitian ini dilakukan pada wajib pajak badan karena yang sering melakukan perencanaan
pajak adalah wajib pajak badan. Wajib pajak badan harus membayar pajak terutangnya dengan
jumlah yang besar kaarena penghasilan yang mereka peroleh pun besar sehingga wajib pajak
badan melakukan perencanaan pajak untuk meminimalisasi beban pajak terutangnya.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan
masalah pokok dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut: Bagaimana penerapan aspek formal
perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung,
bagaimana kepatuhan formal wajib pajak badan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
di wilayah KPP Madya Bandung, seberapa besar penerapan aspek formal perencanaan pajak
yang mempengaruhi kepatuhan formal wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung.
Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan aspek formal
perencanaan pajak pengaruhnya terhadap kepatuhan formal wajib pajak badan.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun
secara praktis sebagai pengetahuan seperti apa pengaruh penerapan aspek formal perencanaan
pajak terhadap kepatuhan formal wajib pajak badan.
2.
pajak tanpa bertentangan dengan UU Pajak yang berlaku. Perencanaan perpajakan umumnya
selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau
fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi
jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya,
dan lain sebagainya. Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perencanaan pajak umumnya
bersumber dari tiga unsur perpajakan, yaitu: (a) kebijakan perpajakan, (b) undang-undang
perpajakan, (c) administrasi perpajakan. Tahapan-tahapan dalam perencanaan pajak, yaitu : (a)
menganalisis informasi yang ada (b) mambuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak,
(c) mengevaluasi perencanaan pajak, (d) mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana
pajak dan (e) memutakhirkan rencana pajak. Dan implementasi aspek formal perencanaan pajak,
yaitu: (a) menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, (b) membayar pajak, dan (c)
menyampaikan surat pemberitahuan.
Kepatuhan pajak adalah ketaatan wajib pajak dimana wajib pajak memenuhi semua
kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan. Kepatuhan formal wajib pajak badan adala suatu keadaan dimana wajib
pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
perpajakan. Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin
dalam situasi dimana: (1) wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, (2) mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas,
(3) menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, (4) membayar pajak yang terutang
tepat pada waktunya, (5) melaporkan pajak tepat waktu, (6) tidak menunggak pajak, (7) tidak
dijatuhi hukuman dan (8) menyelenggarakan pembukuan. Faktor yang mempengaruhi Kepatuhan
Wajib Pajak antara lain : (1) kondisi sistem administrasi perpajakan suatu Negara, (2) pelayanan
pada wajib pajak, (3) penegakan hukum pajak, (4) pemeriksaan pajak dan (5) tarif pajak.
Berdasarkan uraian diatas, penulis menuangkan kerangka pemikirannya dalam bentuk
skema kerangka pemikiran sebagai berikut:
Berdasarkan uraian pada kerangka pemikiran diatas maka hipotesis penelitian ini adalah
bahwa aspek formal perencanaan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan formal wajib pajak
badan.
3.
akan diteliti oleh peneliti.Objek penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah aspek formal
perencanaan pajak dan kepatuhan formal wajib pajak badan. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif dan metode verifikatif.
Menurut Sugiyono (2010:30) terdapat enam aspek utama di dalam proses penelitian,
yaitu : 1. Rumusan Masalah, 2. Landasan Teori, 3. Perumusan Hipotesis, 4. Pengumpulan
Data ; a. Populasi dan Sampel, b. Instrumen Penelitian, 5. Analisis Data, 6. Kesimpulan dan
Saran.
Untuk meneliti bagaimana analisis penerapan aspek formal perencanaan pajak yang
mempengaruhi kepatuhan formal wajib pajak badan, ada dua operasionalisasi variabel dalam
penelitian ini. Variabel, konsep variabel, indikator, dan skala pengukuran yang digunakan baik
untuk variabel X maupun variabel Y dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut ini:
No
Kuisioner
Variable
Konsep Variabel
Dimensi
Indikator
Skala
Aspek Formal
Perencanaan
Pajak
( Variabel X):
Langkah awal
dalam manajemen
pajak. Pada tahap
ini dilakukan
pengumpulan dan
penelitian terhadap
peraturan
perpajakan agar
dapat diseleksi
jenis tindakan
penghematan pajak
yang akan
dilakukan.
(Erly Suandy:
2008: 6)
a. Motivasi
dilakukannya
perencanaan
pajak
Kebijakan perpajakan
Undang-undang
perpajakan
Administrasi perpajakan
Ordinal
b. Tahapan
dalam
membuat
perencanaan
pajak
Menganalisis informasi
yang ada
Mambuat satu atau
lebih model
kemungkinan jumlah
pajak
Mengevaluasi
perencanaan pajak
1, 2
3, 4
5, 6
7, 8
9, 10
11, 12
13, 14
Kepatuhan
Formal Wajib
Pajak Badan
(Variabel Y)
.
Suatu keadaan
dimana wajib
pajak memenuhi
kewajiban secara
formal sesuai
dengan ketentuan
Undang-undang
perpajakan
(Siti Kurnia
Rahayu: 2009:
138)
c. Implementasi
aspek formal
perencanaan
pajak
1. Menyelenggarakan
pembukuan
atau
pencatatan;
2. Membayar pajak;
3. Menyampaikan Surat
Pemberitahuan;
32, 33
a. Situasi yang
mencerminka
n kepatuhan
dan
kesadaran
Pemenuhan
kewajiban
perpajakan
WP paham semua
ketentuan pajak.
Mengisi formulir pajak
dengan lengkap dan
benar.
Menghitung jumlah
pajak yang terutang
dengan benar.
Membayar pajak yang
terutang dengan tepat
waktu.
Melaporkan pajak
tepat waktu.
Tidak menunggak
pajak.
Tidak dijatuhi
hukuman.
Menyelenggarakan
pembukuan.
Kondisi sistem
administrasi
perpajakan suatu
Negara
Pelayanan pada wajib
pajak
Penegakan hukum
pajak
Pemeriksaan pajak,dan
Tarif pajak.
18, 19
b. Faktor yang
mempengaru
hi kepatuhan
wajib pajak
Teknik
15, 16, 17
24, 25
26, 27
20, 21
22, 23
24, 25
26, 27
Ordinal
28, 29
30, 31
32, 33
34, 35
36, 37
38, 39
40, 41
42, 43
adalah Penelitian
Lapangan (Field Research), dilakukan dengan cara mengadakan peninjauan langsung pada
instansi yang menjadi objek untuk mendapatkan data primer. Data primer ini didapatkan melalui
teknik-teknik sebagai berikut:
a.
melakukan pengamatan langsung terhadap objek yang sedang diteliti, diamati atau
kegiatan yang sedang berlangsung. Dalam penulisan laporan ini, penulis mengadakan
pengamatan langsung pada 48 wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung.
b. Kuesioner, teknik kuesioner yang penulis gunakan adalah kuesioner tetutup, suatu
cara pengumpulan data dengan memberikan atau menyebarkan daftar pertanyaan kepada
responden dan yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah wajib pajak dan
petugas pajak, dengan harapan mereka dapat memberikan respon atas daftar pertanyaan
tersebut.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini 48 wajib pajak badan yang berada di
wilayah KPP Madya Bandung. Sampel yang digunakan dalam pemilihan data menggunakan non
propability sampling yaitu dengan menggunakanSampel Jenuh. Sampel yang diambil penulis
dalam penelitian ini adalah 48 wajib pajak badan. Metode analisis dan rancangan pengujian
hipotesis yang digunakan adalah sebagai berikut:
Metode Analisis
1. Analisis Kualitatif
2. Analisis Kuantitatif
Analisis Regresi Linier Sederhana
Analisis Korelasi (Pearson)
Koefisien Determinasi
Rancangan Pengujian Hipotesis
1. Menentukan Hipotesis Statistik
Ho : = 0 Penerapan International Financial Reporting Standards tidak berdampak
signifikan terhadap laba perusahaan.
Ha :
ANALISIS KUALITATIF
Hasil penelitian dan pembahasan tentang Aspek Formal Perencanaan Pajak, adalah:
No
1
2
3
Indikator
Kebijakan Perpajakan
Undang-Undang Perpajakan
Administrasi Perpajakan
Total
Skor
Aktual
358
373
359
1090
Skor
Ideal
480
480
480
1440
%Skor
Aktual
74,58%
77,71%
74,79%
75,69%
Kategori
Baik
Baik
Baik
Baik
Secara keseluruhan motivasi dilakukannya tax planing oleh wajib pajak badan pada KPP
Madya Bandung pada umumnya sudah baik hal tersebut ditunjukan dengan persentase akumulasi
skor tanggapan responden dari setiap indikator sebesar 75,69%. Wajib pajak berusaha
mendapatkan informasi tentang kebijakan pajak terbaru dengan mengupdate dari situs pajak dan
berupaya mempelajari peraturan perpajakan dalam melakukan perencanaan pajak. Kemudian
dengan kebijakan perpajakan pada KPP Madya Bandung yang sudah sesuai dengan UU
Perpajakan , wajib pajak badan pada KPP Madya Bandung juga pada umumnya menjalankan
kewajiban perpajakan sesuai dengan UU Perpajakan. Karena kebijakan perpajakan yang sudah
sesuai dengan UU Perpajakan, administrasi perpajakan Indonesia sekarang ini sudah baik karena
jumlah wajib pajak yang terdafrtar dan menyampaikan SPT semakin meningkat, sehingga wajib
pajak badan pada KPP Madya Bandung memperhatikan ketentuan administrasi perpajakan.
No
1
2
3
4
5
Indikator
Menganalisis informasi yang ada
Membuat satu atau lebih model
kemungkinan jumlah pajak
Mengevaluasi perencanaan pajak
Mencari kelemahan dan memperbaiki
kembali rencana pajak
Memutahirkan rencana pajak
Total
Skor
Aktual
383
Skor
Ideal
480
%Skor
Aktual
79,79%
350
480
72,92%
Baik
384
480
80,00%
Baik
340
480
70,83%
Baik
581
2038
720
2640
80,69%
77,19%
Baik
Baik
Kategori
Baik
Secara keseluruhan tahapan tax planing wajib pajak badan pada KPP Madya Bandung
pada umumnya sudah sangat baik dengan persentase 77,19%. Wajib pajak sudah melakukan
analisis informasi yang ada dengan sangat baik dan membuat satu atau lebih model kemungkinan
jumlah pajak. Kemudian melakukan evaluasi perencanaan pajak dengan sangat baik serta
mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak serta sudah memutahirkan rencana
pajak.
No
1
2
3
Indikator
Menyelenggarakan Pembukuan atau
Pencatatan
Membayar Pajak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan
Total
Skor
Aktual
Skor
Ideal
%Skor
Aktual
Kategori
379
480
78,96%
Baik
314
306
999
480
480
1440
65,42%
63,75%
69,37%
Cukup
Cukup
Baik
Secara keseluruhan implementasi aspek formal tax planing wajib pajak badan pada KPP
Madya Bandung pada umumnya sudah baik ditunjukan dengan total skor aktual responden
sebanyak 69,37%. Wajib pajak sudah melakukan menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatannya dengan baik meskipun dalam hal membayar pajak serta menyampaikan surat
pemberitahuan masih dalam kategoricukup baik.
No
1
2
3
Dimensi
Motivasi Tax Planing
Tahapan Tax Planing
Implementasi Aspek Formal Tax
Planning
Total
Skor
Aktual
1092
2038
Skor
Ideal
1440
2640
%Skor
Aktual
75,83%
77,19%
999
1440
69,37%
Baik
4129
5520
74,80%
Baik
Kategori
Baik
Baik
Berdasarkan persentase total skor tanggapan responden maka dapat disimpulkan bahwa
aspek formal perencanaan pajak pada KPP Madya Bandung sudah baik dengan persentasi skor
actual sebesar 74,80%. Artinya wajib pajak badan yang ada pada KPP Madya Bandung pada
umumnya sudah melakukan perencanaan pajak dengan baik. Hal ini ditunjukkan oleh motivasi
yang mendasari tax planning, tahapan dalam membuat tax planing dan implementasi aspek
format tax planning sudah baik.
Hasil penelitian dan pembahasan tentang Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan, adalah:
No
1
2
3
4
5
Indikator
Pemahaman WP tentang ketentuan
pajak
Mengisi formulir pajak dengan
lengkap dan benar
Menghitung jumlah pajak yang
terutang dengan benar
Membayar pajak yang terutang
dengan tepat waktu
Melaporkan pajak tepat waktu
Skor
Aktual
363
Skor
Ideal
480
Kategori
75,63%
Baik
348
480
72,50%
Baik
353
480
73,54%
Baik
314
480
65,42%
Cukup
306
480
63,75%
Cukup
Skor
Aktual
279
312
480
65,00%
Cukup
Menyelenggarakan pembukuan
379
480
78,96%
Baik
2654
3840
69,11%
Baik
No
Indikator
Skor
Ideal
480
Kategori
58,13%
Cukup
Indikator
Skor
Aktual
Skor
Ideal
Kategori
362
480
75,42%
Baik
316
480
65,83%
Cukup
319
480
66,46%
Cukup
Pemeriksaan pajak
384
480
80,00%
Baik
Tarif pajak
313
480
65,21%
Cukup
1694
2400
70,58%
Baik
Total
Secara keseluruhan faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pada KPP
Madya Bandung pada umumnya sudah baik. Wajib pajak menilai sistem administrasi perpajakan
saat ini sudah memadai meskipun pelayanan terhadap wajib pajak disertai dengan penegakan
hukum pajak yang sudah cukup baik. Pemeriksaan pajak juga sudah dilakukan dengan baik
meskipun tarif pajak yang dikenakan masih cukup memberatkan bagi Wajib Pajak.
No
Dimensi
Skor
Aktual
Skor
Ideal
% Skor
Aktual
Kategori
2654
3840
69,11%
Baik
1694
2400
70,58%
Baik
4348
6240
69,67%
Baik
Berdasarkan persentase total skor tanggapan responden maka dapat disimpulkan bahwa
kepatuhan wajib pajak pada KPP Madya Bandung sudah baik meskipun persentasenya berada
sedikit diatas kriteria cukup baik. Artinya wajib pajak badan yang ada pada KPP Madya
Bandung sudah memperlihatkan kepatuhan dengan kesadaran sendiri memenuhi kewajiban
perpajakan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak juga sudah diperhatikan
dengan seksama oleh KPP Madya Bandung.
ANALISIS KUANTITATIF
Hasil analisis kuantitatif dari penelitan ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Analisis Regresi Linier Sederhana
Dengan menggunakan rumus : Y = a + bX
Hasil output dari pengolahan data menggunakan program SPSS versi 15.0 for Windows
adalah sebagai berikut:
a
Coefficie nt s
Mode l
1
(Constant)
Aspe k Forma l
Perenca naan Pajak
Unstand ardized
Co efficients
B
Std. Erro r
7.145
8.325
.928
.130
.726
t
.858
Sig.
.395
7.151
.000
Arti dari persamaan dalam bentuk penjelasan secara ekonomis yaitu untuk mengetahui
koefisien regresi penerapan aspek formal perencanaan pajak sebesar 0,928 menunjukkan
besarnya perubahan pada variabel kepatuhan formal wajib pajak badan apabila wariabel
aspek forml perencanaan pajak berubah sebesar satu satuan. Jadi setiap kenaikan aspek
formal perencanaan pajak sebesar satu satuan akan menaikan kepatuhan formal wajib pajak
badan sebesar 0,928 atau sebaliknya. Sementara nilai konstanta sebesar 7,145 menunjukkan
nilai Y apabila X bernilai nol.
2. Analisis Korelasi (Pearson)
Dengan menggunakan rumus :
Koefisien korelasi yang diperoleh dari pengolahan data dengan menggunakan program SPSS
versi15.0 for Windows adalah sebagai berikut:
Correlat ions
Aspek Formal Kepatuhan
Perencanaan
Formal
Pajak
Wajib Pajak
Aspek Formal
Pearson Correlation
1
.726**
Perencanaan Pajak Sig. (2-tailed)
.000
N
48
48
Kepatuhan Formal Pearson Correlation
.726**
1
Wajib Pajak
Sig. (2-tailed)
.000
N
48
48
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed).
Berdasarkan hasil perhitungan manual dan output dari pengolahan data menggunakan
program SPSS versi 15.0 for Windows tersebut maka di dapat hasil nilai korelasi antara
variabel X dan variabel Y ialah 0,726. Angka yang positif, menunjukkan arah yang sama
dalam hubungan antar variabel. Artinya: jika aspek formal perencanaan pajak baik, maka
kepatuhan formal wajib pajak badan akan baik juga.
3. Koefisien Determinasi
Dengan menggunakan rumus : KD = r2 x 100%
Hasil output dari pengolahan data menggunakan program SPSS versi 15.0 for Windows
adalah sebagai berikut:
Mod el Summar y
Mod el
1
R
R Square
.726a
.526
Adjusted
R Sq uare
.516
Std. Error of
the Estimate
9.62211
Koefisien determinasi sebesar 52,6% menunjukkan bahwa 52,6% perubahan yang terjadi
pada kepatuhan formal wajib pajak pada 48 wajib pajak di wilayah KPP Madya Bandung
bisa dijelaskan oleh penerapan aspek formal perencanaan pajak. Artinya penerapan aspek
formal perencanaan pajak
kepatuhan formal wajib pajak pada KPP Madya Bandung sebesar 52,6%. Sedangkan
sisanya yaitu sebesar 47,4% dijelaskan variabel lain di luar variabel penerapan aspek formal
perencanaan pajak yaitu aspek material dalam perencanaan pajak seperti pelaporan objek
pajak yang benar dan lengkap harus bebas dari berbagai rekayasa negative serta
penghindaran sanksi pajak.
tabel
hitung
>t
tabel,
hitung
sebesar
diterima yang menunjukkan bahwa penerapan aspek formal perencanaan pajak berdampak
signifikan terhadap kepatuhan formal wajib pajak badan.
5.
perencanaan pajak terhadap kepatuhan formal wajib pajak badan pada 48 wajib pajak badan di
wilayah KPP Madya Bandung, maka pada bagian akhir dari penelitian ini, penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Aspek formal perencanaan pajak di wilayah KPP Madya Bandung sudah baik. Artinya
wajib pajak badan yang ada di wilayah KPP Madya Bandung pada umumnya sudah dapat
melakukan perencanaan pajak dengan baik. Hal ini ditunjukkan oleh aspek motivasi yang
mendasari tax planing sudah baik serta tahapan dalam membuat tax planing juga sudah
baik.
2. Kepatuhan wajib pajak pada 48 wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung
sudah tinggi. Artinya wajib pajak badan yang ada di wilayah KPP Madya Bandung sudah
memperlihatkan kepatuhan dengan kesadaran sendiri memenuhi kewajiban perpajakak,
meskipun situasi yang mencerminkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban
perpajakan sebagian masih berada dalam taraf cukup baik seperti membayar pajak yang
terutang dengan tepat waktu, melaporkan pajak tepat waktu, tidak menunggak pajak, dan
tidak dijatuhi hukuman. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pun
masih ada beberapa yang berada di tingkat cukup baik, seperti pelayanan pada wajib
pajak, penegakan hukum pajak dan tarif pajak.
3. Penerapan aspek formal perencanaan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
formal wajib pajak badan pada 48 wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung.
Penerapan aspek formal perencanaan pajak mampu memberikan kontribusi atau pengaruh
terhadap kepatuhan formal wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung sebesar
52,6%. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 47,4% dipengaruhi oleh faktor lain di luar
variabel penerapan aspek formal perencanaan pajak yakni aspek material dalam
perencanaan pajak seperti pelaporan objek pajak yang benar dan lengkap harus bebas dari
berbagai rekayasa negative serta penghindaran sanksi pajak. Arah hubungan positif
menunjukkan semakin baik penerapan aspek formal perencanaan pajak
akan
meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung.
Sebaliknya, semakin tidak baik penerapan aspek formal perencanaan pajak akan
menurunkan kepatuhan formal wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung.
Setelah penulis memberikan kesimpulan dari hasil penelitian mengenai analisis
penerapan aspek formal perencanaan pajak terhadap kepatuhan formal wajib pajak badan, maka
penulis akan memberikan saran yang dapat digunakan oleh 48 wajib pajak badan di wilayah KPP
Madya Bandung yaitu sebagai berikut:
1. Wajib pajak senantiasa mempertahankan dan meningkatkan aspek formal perencanaan
pajak dengan demikian wajib pajak badan dapat meminimalisasi beban pajak tetapi tidak
melanggar aturan perpajakan yang berlaku. Hal ini tentunya ikut mendorong kepatuhan
pajak.
2. Bagi kepatuhan wajib pajak pada 48 wajib pajak badan di wilayah KPP Madya Bandung
sudah baik dalam artian wajib pajak sudah mengikuti aturan yang berlaku dan memiliki
kepatuhan atau kesadaran dalam melakukan kewajibannya akan tetapi KPP di wilayah
Madya Bandung sebaiknya tetap memonitor kepatuhan wajib pajak agar wajib pajak
dapat lebih meningkatkan lagi kepatuhannya. Wajib pajak badan harus melaporkan dan
membayar pajak terutangnya sebelum jatuh tempo, pembayaran pajaknya pun tidak
menunggak sehingga wajib pajak tidak akan dijatuhi hukuman, karena tidak semua wajib
pajak memiliki kepatuhan atau kesadaran
diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, dan pemerintah
dapat terus meningkatkan penegakan hukum pajak sehingga wajib pajak tidak akan
keberatan dengan kenaikan tarif pajak yang akan terjadi.
3. Karena penerapan aspek formal perencanaan pajak memiliki pengaruh yang signifikan
kepada kepatuhan formal wajib pajak badan maka diharapkan para wajib pajak badan
dapat melaksanakan perencanaan perpajakannya dengan sebaik mungkin, sehingga
kepatuhan wajib pajak badan itu sendiri dapat terus meningkat.
6.
DAFTAR PUSTAKA
Aris Aviantara. 2008. Perencanaan Pajak: Upaya Meminimalkan Beban Pajak. Aris
Aviantara&Associates.
Erly Suandy. 2006. Perencanaan Pajak . Salemba : Jakarta.
Erly Suandy. 2008. Perencanaan Pajak Edisi 4. Salemba Empat : Jakarta.
Mohammad Zain. 2005. Manajemen Perpajakan. Salemba Empat : Jakarta.
Siti Kurnia Rahayu. 2009. Perpajakan Indonesia; Konsep dan Aspek Formal. Graha
Ilmu : Yogyakarta.
Sony Devano, dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu.
Kencana : Jakarta.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta : Bandung.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta : Bandung.
Sugiyono. 2010. Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta : Bandung.
Umi Narimawati. 2007. Riset Manajemen Sumber Daya Manusia Aplikasi Contoh dan
Perhitungan. Agung Media : Jakarta.
www.kanwilpajakwpbesar.go.id. Tax Planning Bukan Untuk Hindari Pajak-11/03/2005
9:36:51 AM.
www.pajakonline.com