Jurnal Transformasi Administrasi
Pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Namun dalam pelaksanaannya, desentralisasi fiskal dalam pemungutan BPHTB belum terlaksana secara optimal. Hal demikian tampak dari hasil rekap realisasi pajak daerah Kota Bandung dimana kontribusi untuk BPHTB masih jauh yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan serta mengeksplorasi permasalahaan yang berkaitan dengan efektifitas desentralisasi fiskal, khususnya Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Bandung. Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif. Informan kuncinya terdiri dari; pertama, key informan yang terdiri dari pejabat Pemerintah Kota Bandung yang tugasnya melayani Pajak ; kedua, frontline staf yaitu petugas pajak yang melayani langsung wajib paj...